104/Pid.Sus/2018/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 104/Pid.Sus/2018/PN Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju tidur warna biru muda lengan panjang merk Sofie; - 1 (satu) buah celana tidur warna biru muda; - 1 (satu) buah kutang/BH warna hijau merk Lingcau; - 1 (satu) buah celana dalam warna cream; Dikembalikan kepada Saksi Korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor104/Pid.Sus/2018/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX;
Tempat lahir : Kota Agung;
Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/5 Mei 1995;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Sinar Harapan RT 001/RW 003, Kel. Pasar Madang, Kec. Kota Agung, Kab. Tanggamus;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak bekerja;
Pendidikan : SMP (Tamat).
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Februari 2018;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 17 Februari 2018 sampai dengan tanggal 18 Maret 2018;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan tanggal 17 April 2018;
Perpanjangan penahanan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 18 April 2018 sampai dengan tanggal 17 Mei 2018;
Perpanjangan penahanan kedua Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 18 Mei 2018 sampai dengan tanggal 16 Juni 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan tanggal 11 Juni 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 25 Mei 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 24 Juni 2018 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2018;
Terdakwa menolak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 104/Pid.Sus/2018/PN Kot tanggal 25 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Kot tanggal 25 Mei 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju tidur warna biru muda lengan panjang merk sofie.
1 (satu) buah celana tidur warna biru muda.
1 (satu) buah kutang/BH warna hijau merk LINGCAU.
1 (satu) buah celana dalam warna cream.
dikembalikan kepada saksi korban XXXXXXX Bind KARNA berusia 17 (tujuh belas) tahun (Sesuai surat akta kelahiran No: AL. 616.0071301 lahir tanggal 01 Juli 2001).
Menetapkan agar terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2018 bertempat di Pantai Laut Dermaga Batu Kelelurahan. Pasar Madang Kecamatan. Kota Agung Pusat Kababupaten. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau orang lain yaitu saksi korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX berusia 17 (tujuh belas) tahun (Sesuai surat akta kelahiran No: AL. 616.0071301 lahir tanggal 01 Juli 2001) dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa benar Pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus tepatnya di Dermaga Batu yaitu pada hari Sabtu tanggal Lupa bulan Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib dengan cara mengancam saksi korban XXXXXXX yaitu jika tidak mau bersetubuh dengan terdakwa maka terdakwa akan membuka aib salah satu keluarga XXXXXXX, kemudian terdakwa menurunkan celananya hingga sebatas lutut, namun saksi korban XXXXXXX sempat memberontak dan terdakwa langsung menjambak rambut saksi korban XXXXXXX, lalu terdakwa menurunkan celana terdakwa dan dalam posisi terdakwa beridiri sedangkan saksi korban XXXXXXX menungging kemudian terdakwa memasukkan kemaluan/alat kelamin terdakwa ke kemaluan/alat kelamin sksi korban XXXXXXX, setelah itu terdakwa memaju mundurkan pantatnaya lalu mengoyang-goyangkan pantatnya selama kurang lebih 2 (dua) menit dan kemudian terdakwa mencabut kemaluan/alat kelaminnya dari kemaluan/alat kelamin saksi Korban XXXXXXX, selanjutnya terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa tumpahkan ke tanah.
Bahwa yang Kedua kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus tepatnya di Dermaga Batu (dua minggu dari yg pertama kali) yaitu pada bulan Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib dan terdakwa lakukan dengan cara yang sama seperti pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX, kemudian Ketiga kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX yang diakukan pada bulan Maret 2017 sekira pukul 21.00 Wib di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus tepatnya di Dermaga Batu dan terdakwa lakukan dengan cara selalu terdakwa yang membuka/menurunkan celana saksi korban XXXXXXX kemudian terdakwa memasukkan kemaluan/alat kelaminnya terdakwa ke kemaluan / alat kelamin saksi korban XXXXXXX dan terdakwa selalu mengeluarkan sperma terdakwa ke tanah karena takut saksi korban XXXXXXX hamil.
Bahwa Keempat kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX di Islamic center Kota Agung pekon Kedamaian Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus pada bulan April pukul 15.30 Wib tepatnya di belakang gedung dekat kantor Kecamatan Kota Agung, terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX dengan cara berdiri.
Bahwa Yang kelima terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX pada bulan April 2017 sekira pukul 21.00 Wib di Dermaga Batu Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus dengan cara yaitu terdakwa merayu saksi korban XXXXXXX namun saat itu saksi korban XXXXXXX tidak mau, kemudian terdakwa memukuli sdri XXXXXXX dengan tangan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali ke tubuh saksi korban XXXXXXX dan terdakwa juga menjambak rambut saksi korban XXXXXXX kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban XXXXXXX dan terdakwa langsung menyetubuhinya. Selanjutnya Keenam, ketujuh, kedelapan kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX pada haqri , bulan yang berbeda pada tahun yangsama tahun 2017 di Dermaga 3 (tiga) Way Jelai Kel. Baros Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus pada bulan Juli 2017 sekira pukul 20.30 Wib dan yang kesepuluh kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.30 Wib di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus tepatnya di Dermaga Batu dan pada saat terdakwa sedang menyetubuhi saksi korban XXXXXXX dipergoki saksi Hi. NASRUDDIN Bin Hi. NURDIN pada saat itu kondisi penerangan saat itu cukup baik karena saat itu saksi Hi. NASRUDDIN Bin Hi. NURDIN membawa lampu senter yang menerangi terdakwa dan saksi korban XXXXXXX sedang bersetubuh, posisi terdakwa dan saksi korban XXXXXXX pada saat bersetubuh dengan cara berdiri dan menungging, dan posisi celana terdakwa dan saksi korban XXXXXXX terlepas hingga sampai kelutut, serta jarak saksi Hi. NASRUDDIN Bin Hi. NURDIN dengan terdakwa hanya 2 (dua) meterdan kemudian terdakwa langsung mengajak pergi saksi korban XXXXXXX .
Bahwa terdakwa setiap kali menyetubuhi saksi korban XXXXXXX terdakwa selalu mengatakan kepada saksi korban XXXXXXX terdakwa akan menikahi saksi korban XXXXXXX dan setiap setelah selesai menyetubuhi saksi korban XXXXXXX terdakwa selalu memberi uang kepada saksi korban XXXXXXX.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban saksi korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX berusia 17 (tujuh belas) tahun (Sesuai surat akta kelahiran No: AL. 616.0071301 lahir tanggal 01 Juli 2001) disimpulkan “pada pemeriksaan ditemukan selaput darah sudah tidak utuh” sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Et Repertum Dari Rumah sakit Umum daerah Kota agung Kabupaten Tanggamus Nomor : 2108 /VISUM/50/2018 di keluarkan Tanggal 1 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh dr. DIRHAMSYAH RIVA’I selaku dokter Rumah sakit Umum daerah Kota agung Kabupaten Tanggamus tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa Bahwa terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2018 bertempat di Pantai Laut Dermaga Batu Kelelurahan. Pasar Madang Kecamatan. Kota Agung Pusat Kababupaten. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,melakukan tipu muslihat,melakuan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu saksi korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX berusia 17 (tujuh belas) tahun (Sesuai surat akta kelahiran No: AL. 616.0071301 lahir tanggal 01 Juli 2001) dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa benar Pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus tepatnya di Dermaga Batu yaitu pada hari Sabtu tanggal Lupa bulan Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib dengan cara mengancam saksi korban XXXXXXX yaitu jika tidak mau bersetubuh dengan terdakwa maka terdakwa akan membuka aib salah satu keluarga XXXXXXX, kemudian terdakwa menurunkan celananya hingga sebatas lutut, namun saksi korban XXXXXXX sempat memberontak dan terdakwa langsung menjambak rambut saksi korban XXXXXXX, lalu terdakwa menurunkan celana terdakwa dan dalam posisi terdakwa beridiri sedangkan saksi korban XXXXXXX menungging kemudian terdakwa memasukkan kemaluan/alat kelamin terdakwa ke kemaluan/alat kelamin saksi korban XXXXXXX, setelah itu terdakwa memaju mundurkan pantatnaya lalu mengoyang-goyangkan pantatnya selama kurang lebih 2 (dua) menit dan kemudian terdakwa mencabut kemaluan/alat kelaminnya dari kemaluan/alat kelamin saksi Korban XXXXXXX, selanjutnya terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa tumpahkan ke tanah.
Bahwa yang Kedua kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus tepatnya di Dermaga Batu (dua minggu dari yg pertama kali) yaitu pada bulan Februari 2017 sekira pukul 21.00 Wib dan terdakwa lakukan dengan cara yang sama seperti pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX, kemudian Ketiga kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX yang diakukan pada bulan Maret 2017 sekira pukul 21.00 Wib di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus tepatnya di Dermaga Batu dan terdakwa lakukan dengan cara selalu terdakwa yang membuka/menurunkan celana saksi korban XXXXXXX kemudian terdakwa memasukkan kemaluan/alat kelaminnya terdakwa ke kemaluan / alat kelamin saksi korban XXXXXXX dan terdakwa selalu mengeluarkan sperma terdakwa ke tanah karena takut saksi korban XXXXXXX hamil.
Bahwa Keempat kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX di Islamic center Kota Agung pekon Kedamaian Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus pada bulan April pukul 15.30 Wib tepatnya di belakang gedung dekat kantor Kecamatan Kota Agung, terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX dengan cara berdiri.
Bahwa Yang kelima terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX pada bulan April 2017 sekira pukul 21.00 Wib di Dermaga Batu Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus dengan cara yaitu terdakwa merayu saksi korban XXXXXXX namun saat itu saksi korban XXXXXXX tidak mau, kemudian terdakwa memukuli sdri XXXXXXX dengan tangan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali ke tubuh saksi korban XXXXXXX dan terdakwa juga menjambak rambut saksi korban XXXXXXX kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban XXXXXXX dan terdakwa langsung menyetubuhinya. Selanjutnya Keenam, ketujuh, kedelapan kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX pada haqri , bulan yang berbeda pada tahun yangsama tahun 2017 di Dermaga 3 (tiga) Way Jelai Kel. Baros Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus pada bulan Juli 2017 sekira pukul 20.30 Wib dan yang kesepuluh kalinya terdakwa menyetubuhi saksi korban XXXXXXX yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.30 Wib di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus tepatnya di Dermaga Batu dan pada saat terdakwa sedang menyetubuhi saksi korban XXXXXXX dipergoki saksi Hi. NASRUDDIN Bin Hi. NURDIN pada saat itu kondisi penerangan saat itu cukup baik karena saat itu saksi Hi. NASRUDDIN Bin Hi. NURDIN membawa lampu senter yang menerangi terdakwa dan saksi korban XXXXXXX sedang bersetubuh, posisi terdakwa dan saksi korban XXXXXXX pada saat bersetubuh dengan cara berdiri dan menungging, dan posisi celana terdakwa dan saksi korban XXXXXXX terlepas hingga sampai kelutut, serta jarak saksi Hi. NASRUDDIN Bin Hi. NURDIN dengan terdakwa hanya 2 (dua) meterdan kemudian terdakwa langsung mengajak pergi saksi korban XXXXXXX .
Bahwa terdakwa setiap kali menyetubuhi saksi korban XXXXXXX terdakwa selalu mengatakan kepada saksi korban XXXXXXX terdakwa akan menikahi saksi korban XXXXXXX dan setiap setelah selesai menyetubuhi saksi korban XXXXXXX terdakwa selalu memberi uang kepada saksi korban XXXXXXX.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban saksi korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX berusia 17 (tujuh belas) tahun (Sesuai surat akta kelahiran No: AL. 616.0071301 lahir tanggal 01 Juli 2001) disimpulkan “pada pemeriksaan ditemukan selaput darah sudah tidak utuh” sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Et Repertum Dari Rumah sakit Umum daerah Kota agung Kabupaten Tanggamus Nomor : 2108 /VISUM/50/2018 di keluarkan Tanggal 1 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh dr. DIRHAMSYAH RIVA’I selaku dokter Rumah sakit Umum daerah Kota agung Kabupaten Tanggamus tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Unah binti Khaerudin, disumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak kandung saksi yang masih berumur 16 tahun yaitu Anak Korban XXXXXXX telah disetubuhi oleh Terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX;
Bahwa peristiwa persetubuhan terhadap Anak Korban XXXXXXX dilakukan oleh Terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.30 WIB di dermaga batu Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Kab Tanggamus;
Bahwa saksi tidak melihat langsung Terdakwa Yowanda menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX, tetapi yang melihat langsung adalah Saksi Hi. Nasrudin dan saksi mengetahui perbuatan tersebut dari laporan Saksi Hi. Nasrudin yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.45 WIB, Saksi Hi. Nasrudin datang ke rumah saksi, kemudian Saksi Hi. Nasrudin menceritakan bahwa ketika Saksi Hi. Nasrudin sedang mengontrol Bagan (perahu motor besar) miliknya di dermaga batu memergoki anak saksi yaitu Anak Korban XXXXXXX sedang disetubuhi oleh Terdakwa Yowanda, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira pukul 19.30 WIB anak saksi pulang ke rumah dan kemudian saksi membawa anak saksi ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak saksi yaitu Anak korban XXXXXXX menjadi putus sekolah;
Terhadap keterangan anak tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Karna bin Mamat, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak kandung saksi yang masih berumur 16 tahun yaitu Anak Korban XXXXXXX telah disetubuhi oleh Terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX;
Bahwa peristiwa persetubuhan terhadap Anak Korban XXXXXXX dilakukan oleh Terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.30 WIB di dermaga batu Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Kab Tanggamus;
Bahwa saksi tidak melihat langsung Terdakwa Yowanda menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX, tetapi yang melihat langsung adalah Saksi Hi. Nasrudin dan saksi mengetahui perbuatan tersebut dari laporan Saksi Hi. Nasrudin yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.45 WIB, Saksi Hi. Nasrudin datang ke rumah saksi, kemudian Saksi Hi. Nasrudin menceritakan bahwa ketika Saksi Hi. Nasrudin sedang mengontrol Bagan (perahu motor besar) miliknya di dermaga batu memergoki anak saksi yaitu Anak Korban XXXXXXX sedang disetubuhi oleh Terdakwa Yowanda, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira pukul 19.30 WIB anak saksi pulang ke rumah dan kemudian saksi membawa anak saksi ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Agung;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak saksi yaitu Anak korban XXXXXXX menjadi putus sekolah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Anak KorbanXXXXXXX Xxxxx XXXXX, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak telah disetubuhi oleh terdakwa Yowanda;
Bahwa pertama kali terdakwa menyetubuhi anak yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu yaitu pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Februari 2017, sekira pukul 21.00 WIB dengan cara mengancam anak yaitu jika tidak mau bersetubuh dengan terdakwa, maka terdakwa akan membuka aib salah satu keluarga anak, kemudian terdakwa menurunkan celana anak hingga sebatas lutut, namun anak sempat memberontak dan terdakwa langsung menjambak rambut anak, lalu terdakwa menurunkan celana terdakwa dan dalam posisi terdakwa berdiri sedangkan anak menungging, kemudian terdakwa memasukkan kemaluan/alat kelamin terdakwa ke kemaluan/alat kelamin anak, setelah itu terdakwa memaju mundurkan pantatnya lalu mengoyang-goyangkan pantatnya selama kurang lebih 2 (dua) menit dan kemudian terdakwa mencabut kemaluan/alat kelaminnya dari kemaluan/alat kelamin anak, selanjutnya terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa tumpahkan ke tanah;
Bahwa yang kedua kalinya terdakwa menyetubuhi anak yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu (dua minggu setelah kejadian pertama kali) yaitu pada bulan Februari 2017 sekira pukul 21.00 WIB dan terdakwa melakukan dengan cara yang sama seperti pertama kali terdakwa menyetubuhi anak;
Bahwa ketiga kalinya terdakwa menyetubuhi anak yang diakukan pada bulan Maret 2017 sekira pukul 21.00 WIB, di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu dan terdakwa lakukan dengan cara yang sama;
Bahwa yang keempat kalinya terdakwa menyetubuhi anak di Islamic Center Kota Agung Pekon Kedamaian Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, pada bulan April pukul 15.30 WIB, tepatnya di belakang gedung dekat kantor Kecamatan Kota Agung, terdakwa menyetubuhi anak dengan cara berdiri;
Bahwa yang kelima terdakwa menyetubuhi anak pada bulan April 2017, sekira pukul 21.00 WIB di Dermaga Batu Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, dengan cara yaitu terdakwa merayu anak namun saat itu anak tidak mau, kemudian terdakwa memukuli anak dengan tangan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali ke tubuh anak dan terdakwa juga menjambak rambut anak, kemudian terdakwa menurunkan celana anak dan terdakwa langsung menyetubuhinya;
Bahwa yang keenam, ketujuh, kedelapan dan kesembilan kalinya, terdakwa menyetubuhi anak pada hari, bulan yang berbeda pada tahun yang sama tahun 2017 di Dermaga 3 (tiga) Way Jelai Kel. Baros Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, sekira pukul 20.30 WIB;
Bahwa yang kesepuluh kalinya terdakwa menyetubuhi anak, dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.30 WIB di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu dan pada saat terdakwa sedang menyetubuhi anak dipergoki Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin, pada saat itu kondisi penerangan saat itu cukup baik karena saat itu Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin membawa lampu senter yang menerangi terdakwa dan anak sedang bersetubuh, posisi terdakwa dan anak pada saat bersetubuh dengan cara berdiri dan menungging, dan posisi celana terdakwa dan anak terlepas hingga sampai kelutut, serta jarak Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin dengan terdakwa hanya 2 (dua) meter dan saat itu terdakwa langsung mengajak anak pergi dari tempat tersebut;
Bahwa terdakwa setiap kali menyetubuhi anak terdakwa selalu mengatakan kepada anak, terdakwa akan menikahi anak dan setiap setelah selesai menyetubuhi anak, terdakwa selalu memberi uang kepada anak;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak menjadi putus sekolah;
Terhadap keterangan anak tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menyaksikan secara langsung peristiwa persetubuhan terhadap anak yang masih berumur 16 tahun yaitu Anak Korban XXXXXXX yang dilakukan oleh Terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX;
Bahwa pada saat itu posisi Terdakwa Yowanda dan Anak Korban XXXXXXX pada saat bersetubuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.30 WIB di dermaga batu Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Kab Tanggamus hingga terhenti karena saksi pergoki;
Bahwa saat itu Terdakwa Yowanda menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX dengan cara alat kelamin Terdakwa Yowanda masuk ke kelamin Anak Korban XXXXXXX dan posisi tubuh Anak Korban XXXXXXX menungging sambil memegang kakinya sedangkan Terdakwa Yowanda berada di belakang Anak Korban XXXXXXX sambil memegangi pinggang Anak Korban XXXXXXX;
Bahwa yang saksi lakukan setelah melihat atau memergoki Anak Korban XXXXXXX yang disetubuhi terdakwa yaitu saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada Saksi Karna orang tua Anak Korban XXXXXXX;
Bahwa saksi baru pertama kali memergoki Terdakwa Yowanda bersetubuh dengan Anak Korban XXXXXXX, namun saksi sudah 3 (tiga) kali menegur Terdakwa Yowanda setiap saksi bertemu dengan Terdakwa Yowanda dan Anak Korban XXXXXXX sedang berpacaran agar keduanya tidak berpacaran di tempat tersebut, namun setiap saksi tegur selalu dibantah oleh Terdakwa Yowanda, dan saksi seringkali melihat keduanya berpacaran di tempat tersebut karena kebetulan pada malam hari saksi sering mengecek bagan (perahu motor besar) saksi yang terletak di Dermaga Batu tersebut;
Bahwa situasi saat itu pada malam hari dan kondisi penerangan saat itu cukup baik, saksi dapat melihat jelas karena saat itu saksi membawa lampu senter yang akan saksi gunakan untuk mengecek Bagan (perahu motor besar), saat itu tanpa sengaja sinar lampu saksi menyinari Terdakwa Yowanda yang sedang menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX sebanyak 10 (sepuluh) kali;
Bahwa pertama kali terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu yaitu pada hari Sabtu tanggal Lupa bulan Februari 2017 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara mengancam Anak Korban XXXXXXX yaitu jika tidak mau bersetubuh dengan terdakwa, maka terdakwa akan membuka aib salah satu keluarga Anak Korban XXXXXXX, kemudian terdakwa menurunkan celana Anak Korban XXXXXXX sebatas lutut, namun Anak Korban XXXXXXX sempat memberontak dan terdakwa langsung menjambak rambut Anak Korban XXXXXXX, lalu terdakwa menurunkan celana terdakwa dan dalam posisi terdakwa berdiri sedangkan Anak Korban XXXXXXX menungging, kemudian terdakwa memasukkan kemaluan/alat kelamin terdakwa ke kemaluan/alat kelamin Anak Korban XXXXXXX, setelah itu terdakwa memaju mundurkan pantatnya lalu menggoyang-goyangkan pantatnya selama kurang lebih 2 (dua) menit dan kemudian terdakwa mencabut kemaluan/alat kelaminnya dari kemaluan/alat kelamin Anak Korban XXXXXXX, selanjutnya terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa tumpahkan ke tanah;
Bahwa yang kedua kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu (dua minggu dari kejadian pertama kali) yaitu pada bulan Februari 2017 sekira pukul 21.00 WIB dan terdakwa lakukan dengan cara yang sama seperti pertama kali terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX;
Bahwa yang ketiga kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX yang diakukan pada bulan Maret 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu dan terdakwa lakukan dengan cara yang sama dan terdakwa selalu mengeluarkan sperma terdakwa ke tanah karena takut Anak Korban XXXXXXX hamil;
Bahwa yang keempat kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX di Islamic Center Kota Agung Pekon Kedamaian Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, pada bulan April pukul 15.30 WIB, tepatnya di belakang gedung dekat Kantor Kecamatan Kota Agung, terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX dengan cara berdiri;
Bahwa yang kelima terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX pada bulan April 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Dermaga Batu Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus dengan cara yaitu terdakwa merayu Anak Korban XXXXXXX, namun saat itu Anak Korban XXXXXXX tidak mau, kemudian terdakwa memukuli Anak Korban XXXXXXX dengan tangan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali ke tubuh Anak Korban XXXXXXX dan terdakwa juga menjambak rambut Anak Korban XXXXXXX, kemudian terdakwa menurunkan celana Anak Korban XXXXXXX dan terdakwa langsung menyetubuhinya;
Bahwa yang keenam, ketujuh, kedelapan dan kesembilan kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX pada hari, bulan yang berbeda pada tahun yang sama tahun 2017 di Dermaga 3 (tiga) Way Jelai Kel. Baros Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, sekira pukul 20.30 WIB;
Bahwa yang kesepuluh kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.30 WIB di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu dan pada saat terdakwa sedang menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX dipergoki Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin, pada saat itu kondisi penerangan saat itu cukup baik karena saat itu Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin membawa lampu senter yang menerangi terdakwa dan Anak Korban XXXXXXX sedang bersetubuh, posisi terdakwa dan Anak Korban XXXXXXX pada saat bersetubuh dengan cara berdiri dan menungging, dan posisi celana terdakwa dan Anak Korban XXXXXXX terlepas hingga sampai kelutut, serta jarak Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin dengan terdakwa hanya 2 (dua) meter dan saat itu terdakwa langsung mengajak pergi Anak Korban XXXXXXX;
Bahwa terdakwa setiap kali menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX, terdakwa selalu mengatakan kepada Anak Korban XXXXXXX terdakwa akan menikahi Anak Korban XXXXXXX dan setiap setelah selesai menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX, terdakwa selalu memberi uang kepada Anak Korban XXXXXXX.
Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa bersalah;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah baju tidur warna biru muda lengan panjang merk Sofie, 1 (satu) buah celana tidur warna biru muda, 1 (satu) buah kutang/BH warna hijau merk Lingcau, 1 (satu) buah celana dalam warna cream, yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
Surat akta kelahiran No: AL. 616.0071301 atas nama XXXXXXX Xxxxx XXXXX menerangkan XXXXXXX Xxxxx XXXXX lahir tanggal 01 Juli 2001, sehingga pada saat kejadian saksi korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Agung Kabupaten Tanggamus Nomor: 2108/VISUM/50/2018 dikeluarkan tanggal 1 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh dr. DIRHAMSYAH RIVA’I selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Agung Kabupaten Tanggamus tersebut, disimpulkan “pada pemeriksaan ditemukan selaput darah sudah tidak utuh”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX sebanyak 10 (sepuluh) kali;
Bahwa benar pertama kali terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu yaitu pada hari Sabtu tanggal Lupa bulan Februari 2017 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara mengancam Anak Korban XXXXXXX yaitu jika tidak mau bersetubuh dengan terdakwa, maka terdakwa akan membuka aib salah satu keluarga Anak Korban XXXXXXX, kemudian terdakwa menurunkan celana Anak Korban XXXXXXX sebatas lutut, namun Anak Korban XXXXXXX sempat memberontak dan terdakwa langsung menjambak rambut Anak Korban XXXXXXX, lalu terdakwa menurunkan celana terdakwa dan dalam posisi terdakwa berdiri sedangkan Anak Korban XXXXXXX menungging, kemudian terdakwa memasukkan kemaluan/alat kelamin terdakwa ke kemaluan/alat kelamin Anak Korban XXXXXXX, setelah itu terdakwa memaju mundurkan pantatnya lalu menggoyang-goyangkan pantatnya selama kurang lebih 2 (dua) menit dan kemudian terdakwa mencabut kemaluan/alat kelaminnya dari kemaluan/alat kelamin Anak Korban XXXXXXX, selanjutnya terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa tumpahkan ke tanah;
Bahwa benar yang kedua kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu (dua minggu dari kejadian pertama kali) yaitu pada bulan Februari 2017 sekira pukul 21.00 WIB dan terdakwa lakukan dengan cara yang sama seperti pertama kali terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX;
Bahwa benar yang ketiga kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX yang diakukan pada bulan Maret 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu dan terdakwa lakukan dengan cara yang sama dan terdakwa selalu mengeluarkan sperma terdakwa ke tanah karena takut Anak Korban XXXXXXX hamil;
Bahwa benar yang keempat kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX di Islamic Center Kota Agung Pekon Kedamaian Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, pada bulan April pukul 15.30 WIB, tepatnya di belakang gedung dekat Kantor Kecamatan Kota Agung, terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX dengan cara berdiri;
Bahwa benar yang kelima terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX pada bulan April 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Dermaga Batu Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus dengan cara yaitu terdakwa merayu Anak Korban XXXXXXX, namun saat itu Anak Korban XXXXXXX tidak mau, kemudian terdakwa memukuli Anak Korban XXXXXXX dengan tangan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali ke tubuh Anak Korban XXXXXXX dan terdakwa juga menjambak rambut Anak Korban XXXXXXX, kemudian terdakwa menurunkan celana Anak Korban XXXXXXX dan terdakwa langsung menyetubuhinya;
Bahwa benar yang keenam, ketujuh, kedelapan dan kesembilan kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX pada hari, bulan yang berbeda pada tahun yang sama tahun 2017 di Dermaga 3 (tiga) Way Jelai Kel. Baros Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, sekira pukul 20.30 WIB;
Bahwa benar yang kesepuluh kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.30 WIB di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu dan pada saat terdakwa sedang menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX dipergoki Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin, pada saat itu kondisi penerangan saat itu cukup baik karena saat itu Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin membawa lampu senter yang menerangi terdakwa dan Anak Korban XXXXXXX sedang bersetubuh, posisi terdakwa dan Anak Korban XXXXXXX pada saat bersetubuh dengan cara berdiri dan menungging, dan posisi celana terdakwa dan Anak Korban XXXXXXX terlepas hingga sampai kelutut, serta jarak Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin dengan terdakwa hanya 2 (dua) meter dan saat itu terdakwa langsung mengajak pergi Anak Korban XXXXXXX;
Bahwa benar terdakwa setiap kali menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX, terdakwa selalu mengatakan kepada Anak Korban XXXXXXX terdakwa akan menikahi Anak Korban XXXXXXX dan setiap setelah selesai menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX, terdakwa selalu memberi uang kepada Anak Korban XXXXXXX;
Bahwa benar berdasarkan Surat akta kelahiran No: AL. 616.0071301 atas nama XXXXXXX Xxxxx XXXXX menerangkan XXXXXXX Xxxxx XXXXX lahir tanggal 01 Juli 2001, sehingga pada saat kejadian saksi korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa benar Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Agung Kabupaten Tanggamus Nomor: 2108/VISUM/50/2018 dikeluarkan tanggal 1 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh dr. DIRHAMSYAH RIVA’I selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Agung Kabupaten Tanggamus tersebut, disimpulkan “pada pemeriksaan ditemukan selaput darah sudah tidak utuh”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Pertama: Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
Atau
Kedua: Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan memilih langsung dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenai dakwaan Pertama Penuntut Umum, perbuatan terdakwa haruslah memenuhi rumusan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, yang di dalamnya terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tindak pidana itu adalah Terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa Hanifuddin bin Rozakun dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini adalah unsur yang melekat pada niat atau kehendak dari pelaku, dimana niat atau kehendak tersebut diwujudkan dalam suatu perbuatan sebagai suatu tujuan yang dikehendaki oleh terdakwa, oleh karena itu dalam melakukan perbuatannya terdakwa haruslah benar-benar mengetahui dan menghendaki perbuatannya tersebut dan terdakwa tahu/sadar akan akibatnya;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan erat dengan unsur berikutnya, sehingga untuk dapat menilai apakah terdakwa melakukan perbuatannya dengan sengaja, haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan unsur berikutnya tersebut, karena unsur ini masih bergantung kepada salah satu bentuk perbuatan yang terdapat dalam unsur Ad.3 yaitu “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau orang lain”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad.2 tersebut akan dipertimbangkan setelah dipertimbangkan unsur Ad.3 tersebut;
Ad.3.Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa dalam hal satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu bertemunya alat kelamin lak-laki dengan alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas adanya fakta-fakta hukum bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX sebanyak 10 (sepuluh) kali;
Menimbang, bahwa benar pertama kali terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu yaitu pada hari Sabtu tanggal Lupa bulan Februari 2017 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara mengancam Anak Korban XXXXXXX yaitu jika tidak mau bersetubuh dengan terdakwa, maka terdakwa akan membuka aib salah satu keluarga Anak Korban XXXXXXX, kemudian terdakwa menurunkan celana Anak Korban XXXXXXX sebatas lutut, namun Anak Korban XXXXXXX sempat memberontak dan terdakwa langsung menjambak rambut Anak Korban XXXXXXX, lalu terdakwa menurunkan celana terdakwa dan dalam posisi terdakwa berdiri sedangkan Anak Korban XXXXXXX menungging, kemudian terdakwa memasukkan kemaluan/alat kelamin terdakwa ke kemaluan/alat kelamin Anak Korban XXXXXXX, setelah itu terdakwa memaju mundurkan pantatnya lalu menggoyang-goyangkan pantatnya selama kurang lebih 2 (dua) menit dan kemudian terdakwa mencabut kemaluan/alat kelaminnya dari kemaluan/alat kelamin Anak Korban XXXXXXX, selanjutnya terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa tumpahkan ke tanah;
Menimbang, bahwa benar yang kedua kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX yaitu di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu (dua minggu dari kejadian pertama kali) yaitu pada bulan Februari 2017 sekira pukul 21.00 WIB dan terdakwa lakukan dengan cara yang sama seperti pertama kali terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX;
Menimbang, bahwa benar yang ketiga kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX yang diakukan pada bulan Maret 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu dan terdakwa lakukan dengan cara yang sama dan terdakwa selalu mengeluarkan sperma terdakwa ke tanah karena takut Anak Korban XXXXXXX hamil;
Menimbang, bahwa benar yang keempat kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX di Islamic Center Kota Agung Pekon Kedamaian Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, pada bulan April pukul 15.30 WIB, tepatnya di belakang gedung dekat Kantor Kecamatan Kota Agung, terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX dengan cara berdiri;
Menimbang, bahwa benar yang kelima terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX pada bulan April 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Dermaga Batu Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus dengan cara yaitu terdakwa merayu Anak Korban XXXXXXX, namun saat itu Anak Korban XXXXXXX tidak mau, kemudian terdakwa memukuli Anak Korban XXXXXXX dengan tangan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali ke tubuh Anak Korban XXXXXXX dan terdakwa juga menjambak rambut Anak Korban XXXXXXX, kemudian terdakwa menurunkan celana Anak Korban XXXXXXX dan terdakwa langsung menyetubuhinya;
Menimbang, bahwa benar yang keenam, ketujuh, kedelapan dan kesembilan kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX pada hari, bulan yang berbeda pada tahun yang sama tahun 2017 di Dermaga 3 (tiga) Way Jelai Kel. Baros Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, sekira pukul 20.30 WIB;
Menimbang, bahwa benar yang kesepuluh kalinya terdakwa menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 21.30 WIB di Pantai Laut Kel. Pasar Madang Kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus, tepatnya di Dermaga Batu dan pada saat terdakwa sedang menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX dipergoki Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin, pada saat itu kondisi penerangan saat itu cukup baik karena saat itu Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin membawa lampu senter yang menerangi terdakwa dan Anak Korban XXXXXXX sedang bersetubuh, posisi terdakwa dan Anak Korban XXXXXXX pada saat bersetubuh dengan cara berdiri dan menungging, dan posisi celana terdakwa dan Anak Korban XXXXXXX terlepas hingga sampai kelutut, serta jarak Saksi Hi. Nasruddin bin Hi. Nurdin dengan terdakwa hanya 2 (dua) meter dan saat itu terdakwa langsung mengajak pergi Anak Korban XXXXXXX;
Menimbang, bahwa benar terdakwa setiap kali menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX, terdakwa selalu mengatakan kepada Anak Korban XXXXXXX terdakwa akan menikahi Anak Korban XXXXXXX dan setiap setelah selesai menyetubuhi Anak Korban XXXXXXX, terdakwa selalu memberi uang kepada Anak Korban XXXXXXX;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Surat akta kelahiran No: AL. 616.0071301 atas nama XXXXXXX Xxxxx XXXXX menerangkan XXXXXXX Xxxxx XXXXX lahir tanggal 01 Juli 2001, sehingga pada saat kejadian saksi korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Menimbang, bahwa benar Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Agung Kabupaten Tanggamus Nomor: 2108/VISUM/50/2018 dikeluarkan tanggal 1 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh dr. DIRHAMSYAH RIVA’I selaku dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Agung Kabupaten Tanggamus tersebut, disimpulkan “pada pemeriksaan ditemukan selaput darah sudah tidak utuh”, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang yang dengan sengaja melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX yang dilakukan berkali-kali, maka dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamelakukan kekerasan, memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) buah baju tidur warna biru muda lengan panjang merk Sofie, 1 (satu) buah celana tidur warna biru muda, 1 (satu) buah kutang/BH warna hijau merk Lingcau, 1 (satu) buah celana dalam warna cream, yang telah disita dari Anak Korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX, maka barang bukti tersebut haruslah ditetapkan supaya dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa malu dan trauma bagi Anak Korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX;
Perbuatan terdakwa membuat Anak Korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX putus atau berhenti dari sekolahnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa XXXXXXX xxx XXXXXXX XXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamelakukan kekerasan, memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju tidur warna biru muda lengan panjang merk Sofie;
1 (satu) buah celana tidur warna biru muda;
1 (satu) buah kutang/BH warna hijau merk Lingcau;
1 (satu) buah celana dalam warna cream;
Dikembalikan kepada Saksi Korban XXXXXXX Xxxxx XXXXX;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh kami, Faridh Zuhri, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Fil’ardi, S.H., M.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Avi Yuanto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. Faridh Zuhri, S.H., M.Hum.
d.t.o
Joko Ciptanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o
Fil’ardi, S.H., M.H.