306/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 306/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Tuan MARK CHRISTOPHER ROBBA X JOOTJE MAX SONDAKH,Cs
MENGADILI : DALAM PROVISI : Menolak tuntutan provisi dari Penggugat DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari Para Tergugat DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya DALAM REKOPENSI : Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi /ParaTergugat dalam Konpensi seluruhnya : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat dalam Konpensi atau Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar beaya perkara sebesar Rp 1. 816. 000,-( satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah ) .
P U T U S A N
Nomor : 306/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Tuan MARK CHRISTOPHER ROBBA, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jogja Regency Blok C Nomor 5, Tempel, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pemegang Nomor Induk Kependudukan : 3603280108580007,
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yang bernama 1. Sonny Singal, SH. 2. Yefta P. Kaligis, SH.3. Paulus Henuk, SH., 4. H.M. Sudarno, SH., Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Singal, Kaligis & Partners, beralamat di PERKANTORAN RUKO BATAVIA Jl. Batavia Raya Blok LC 10 No.27, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 26 Mei 2016;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------ PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
1. JOOTJE MAX SONDAKH., Jl. Kramat Sawah XIII No. J 16, RT 014 RW 007, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut juga sebagai ----------------------- Tergugat I;
RACHEL VALLERY SONDAKH., Jl. Kramat Sawah XIII No. J 16, RT 014 RW 007, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut juga sebagai ---------------------- Tergugat II;
ABIGAIL JEANNE SONDAKH., Jl. Kramat Sawah XIII No. J 16, RT 014 RW 007, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut juga sebagai --------------------- Tergugat III;
Selanjutnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III disebut sebagai -------------------------------------------------- Para Tergugat ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yang bernama 1. J. RICHARD RIWOE, SH., ST., MA., MACE. 2. AWANG GUNTORO, SH. 3. WERDI HAPSARI MURTI, SH. Ketiganya Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office “Richard Riwoe & Partners”, beralamat di Ruko Banteng Raya No.1 Jalan Banteng Raya, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Juni 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berkaitan ;
Telah mendengar jawab menjawab para pihak yang berperkara ;
Telah meneliti surat-surat bukti yang diajukan para pihak;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 31 Mei 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Register No.306/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar Para Tergugat beralamat sesuai Kartu Tanda Penduduk berada dalam wilayah hukum Jakarta Pusat, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 118 H.I.R tersebut, yang menyebut:
Pasal 118 ayat 1 H.I.R, berbunyi:
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.
Bahwa Para Tergugat adalah Para Ahliwaris yang sah dari Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO yang meninggal dunia pada tanggal 30 Desember 2015 secara mendadak ketika sedang berwisata rohani di negara Israel;
Bahwa Penggugat sebelumnya adalah seorang Warga Negara Asing (Amerika Serikat) (Bukti P-1) yang telah tinggal dan menetap di Indonesia secara berturut-turut sampai saat ini telah mencapai selama 27 tahun lamanya, yang sejak tahun 2014 telah menjadi seorang Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3603280108580007 (Bukti P-2);
Bahwa hubungan antara Penggugat dengan Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO sebagai mitra kerja dalam suatu perusahaan yang bernama PT. SPORT GLOVE INDONESIA suatu perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO diangkat sebagai pengurus dan diberi gaji per bulan, dimana Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO sebelum meninggal dunia terakhir menjabat sebagai Presiden Direktur dalam PT. SPORT GLOVE INDONESIA (in casu Penggugat) berdasarkan Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT No. 16 tanggal 28 Agustus 2014 dibuat dihadapan IRENE YULIA, SH, Notaris di Jakarta (Bukti P-3.a) yang telah mendapat Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-27021.40.22.2014 pada tanggal 1 September 2014 (Bukti P-3.b)(“PT. SGI”), dimana perusahaan asing milik Penggugat sebagai pemegang saham mayoritas (93,4%) dalam PT. SGI;
Bahwa awalnya Penggugat menunjuk/mengangkat Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO hanya sebagai Direktur pada perusahaan PT. SGI tersebut kemudian beberapa tahun kemudian Penggugat memberikan saham sebanyak 6,5% kepada Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO dalam PT. SGI dan sejauh tersebut di atas tidak ada permasalahan, namun yang menjadi permasalahan adalah : ada satu asset pribadi milik Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah tinggal yang masih diatasnamakan ke atas nama Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO yang sampai saat ini belum bisa dibalik nama ke atas nama PT. SGI/Penggugat karena Para Tergugat sebagai ahliwaris menolaknya, padahal yang sebenarnya sebelumnya memang diketahui juga oleh Para Ahliwarisnya (i.c Para Tergugat) kalau asset tersebut adalah memang milik Penggugat, namun setelah Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO meninggal dunia Para Ahliwaris mulai mengatakan sebaliknya dan pada akhirnya mengklaim asset tersebut seolah-olah adalah sepenuhnya milik Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO;
Bahwa pada tahun 2006 Penggugat membeli Tanah dan Bangunan berupa rumah tinggal untuk ditempati sendiri oleh Penggugat dan keluarganya, dan oleh karena alasan Penggugat masih sebagai WNA (Warga Negara Asing) pada waktu itu, sehingga pembelian rumah tinggal tersebut diatasnamakan sementara ke atas nama DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO;
Bahwa asset tersebut yang masih diatasnamakan sementara ke atas nama Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO, berupa:
Tanah dan Bangunan berupa Rumah Tinggal, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1200/Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 04389/Caturtunggal/2004, tanggal 22 Juni 2004, seluas 342 M2 (Bukti P-4), setempat dikenal dengan alamat Jogja Regency Blok C Nomor 5, Tempel, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tanah dan Bangunan tersebut yang sampai saat ini masih dijadikan Rumah Tinggal oleh Bapak MARK CHRISTOPHER ROBBA/Penggugat;
Bahwa bukti pembelian dapat dilihat dari bukti pembayaran (Bukti P-5) dan saksi;
Bahwa dengan demikian terdapat fakta-fakta yang kuat dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa kepemilikan yang sebenarnya dari asset tersebut di atas adalah milik Penggugat;
Bahwa sampai dengan gugatan perkara aquo didaftarkan di Pengadilan, antara Penggugat dengan Ahliwaris/Tergugat sudah pernah diadakan pertemuan untuk membicarakan proses balik nama dari nama Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO menjadi atas nama Penggugat, awalnya Tergugat menyetujuinya kemudian berubah dan sampai saat ini belum bisa dibalik nama karena Para Tergugat menolaknya walaupun pada pertemuan pertama sebenarnya ahliwaris telah menyetujuinya namun pada pertemuan kedua dan seterusnya mulai menolaknya, padahal yang sebenarnya sebelumnya memang diketahui juga oleh Para Ahliwarisnya (i.c Para Tergugat) kalau asset tersebut adalah memang milik Penggugat, namun setelah Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO meninggal dunia Para Ahliwaris mulai mengatakan sebaliknya dan mengklaim asset tersebut seolah-olah adalah milik sepenuhnya oleh Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO dan tidak mau mengembalikan/tidak mau membaliknamakan surat-suratnya kepada Penggugat, dengan demikian perbuatan Para Tergugat tersebut di atas adalah suatu perbuatan melawan hukum yang melanggar hak dan merugikan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat yang melanggar hak Penggugat, maka Penggugat sebagai pemilik yang sah atas asset tersebut telah dirugikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPer berupa kerugian materiil dan kerugian immaterial;
Bahwa kerugian materiil karena sampai saat ini tidak bisa membaliknamakan ke atas nama Penggugat atas asset/barang tidak bergerak milik Penggugat berupa:
Tanah dan Bangunan berupa Rumah Tinggal, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1200/Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 04389/Caturtunggal/2004, tanggal 22 Juni 2004, seluas 342 M2 (Bukti P-4), setempat dikenal dengan alamat Jogja Regency Blok C Nomor 5, Tempel, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tanah dan Bangunan tersebut yang sampai saat ini masih dijadikan Rumah Tinggal oleh Bapak MARK CHRISTOPHER ROBBA/Penggugat, dengan nilai pasar saat ini sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta Rupiah);
Bahwa selain kerugian materiil, Penggugat juga mengalami kerugian immateriil karena adanya persoalan ini terganggunya kosentrasi pekerjaan sehari-hari yang bisa dinilai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Bahwa dengan demikian jumlah kerugian Penggugat adalah sebagai berikut:
Kerugian materiil sebesar = Rp. 5.500.000.000,-;
Kerugian immateriil sebesar = Rp. 1.000.000.000,-;
TOTAL = Rp. 6.500.000.000,-
(enam milyar Rupiah);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya dan berkesesuaian dengan hukum apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk dalam tempo 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisde) diwajibkan mengembalikan dan menyiapkan semua dokumen administrasi/surat-surat untuk proses balik nama dan wajib datang menghadap di hadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang dipilih dan ditentukan sendiri oleh Penggguat atau dengan cara memberikan persetujuan dan/atau kuasa, dan apabila dengan lewatnya waktu tempo 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisde) ternyata Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan, maka Penggugat berdasarkan putusan ini dianggap telah diberi persetujuan dan/atau kuasa mutlak, untuk mewakili dan menandatangani Akta Jual Beli dan/atau semua dokumen dan/atau untuk mendapatkan duplikat surat-surat dari Badan Pertanahan Nasional dan semua persyaratan dalam rangka proses balik nama semua asset-asset Tanah dan Bangunan terperkara tersebut dari atas nama Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO ke atas nama Penggugat/PT. SGI atau ke atas nama pihak lain yang ditunjuk atau ditentukan sendiri oleh Penggugat;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan aquo tidak sia–sia (illusoir) untuk memenuhi isi putusan pengadilan dan agar Para Tergugat tidak memasuki atau menjaminkan atau mengalihkan dengan cara apapun atau tidak melakukan tindakan-tindakan hukum apapun berkaitan dengan surat-surat dan/atau asset/barang-barang tidak bergerak tersebut, maka Penggugat memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset-asset, sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan berupa Rumah Tinggal, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1200/Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 04389/Caturtunggal/2004, tanggal 22 Juni 2004, seluas 342 M2 (Bukti P-4), setempat dikenal dengan alamat Jogja Regency Blok C Nomor 5, Tempel, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya dan mendesak, maka demi hukum dan keadilan putusan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR tentang syarat hukum agar dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uitvoorbaar bij voorraad);
Bahwa untuk mencegah itikad buruk Para Tergugat dalam menunda-nunda dan menghindari kewajibannya untuk melakukan pemenuhan atas isi Putusan perkara aquo, maka Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan atas perkara aquo terhitung sejak Putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon agar Yth. Ketua Pengailan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
-Melarang Para Tergugat dan/atau wakil-wakilnya atau orang-orang suruhannya untuk mendatangani atau memasuki obyek-obyek tanah dan/atau bangunan tersebut di bawah ini, sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan berupa Rumah Tinggal, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1200/Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 04389/Caturtunggal/2004, tanggal 22 Juni 2004, seluas 342 M2 (Bukti P-4), setempat dikenal dengan alamat Jogja Regency Blok C Nomor 5, Tempel, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
DALAM KONPENSI:
Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah dari asset/barang-barang tidak bergerak tersebut di bawah ini:
Tanah dan Bangunan berupa Rumah Tinggal, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1200/Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 04389/Caturtunggal/2004, tanggal 22 Juni 2004, seluas 342 M2 (Bukti P-4), setempat dikenal dengan alamat Jogja Regency Blok C Nomor 5, Tempel, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk dalam tempo 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisde) diwajibkan mengembalikan dan menyiapkan semua dokumen administrasi/surat-surat untuk proses balik nama dan wajib datang menghadap di hadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris yang dipilih dan ditentukan sendiri oleh Penggguat atau dengan cara memberikan persetujuan dan/atau kuasa, dan apabila dengan lewatnya waktu tempo 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisde) ternyata Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan, maka Penggugat berdasarkan putusan ini dianggap telah diberi persetujuan dan/atau kuasa mutlak, untuk mewakili dan menandatangani Akta Jual Beli dan/atau semua dokumen dan/atau untuk mendapatkan duplikat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional dan semua persyaratan dalam rangka proses balik nama semua asset Tanah dan Bangunan terperkara tersebut dari atas nama Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO ke atas nama Penggugat atau ke atas nama pihak lain yang ditunjuk atau ditentukan sendiri oleh Penggugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian dengan perincian:
Kerugian materiil Penggugat sebesar: Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta Rupiah);
Kerugian immateriil Penggugat dapat disetarakan dengan uang sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
-Total kerugian materiil + immaterial = Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta Rupiah).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari keterlambatan atas pemenuhan isi putusan perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset-asset, sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan berupa Rumah Tinggal, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1200/Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 04389/Caturtunggal/2004, tanggal 22 Juni 2004, seluas 342 M2 (Bukti P-4), setempat dikenal dengan alamat Jogja Regency Blok C Nomor 5, Tempel, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dalam perkara aquo.
Menyatakan putusan atas perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan upaya hukum banding, kasasi atau pun bantahan (uitvoerbaar bij vorrad).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk pihak Penggugat hadir Kuasa Hukumnya yang bernama 1. Sonny Singal, SH. 2. Yefta P. Kaligis, SH.3. Paulus Henuk, SH., 4. H.M. Sudarno, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 mei 2016 , sedangkan untuk pihak Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III, datang Kuasa Hukumnya yang bernama 1. J. RICHARD RIWOE, SH., ST., MA., MACE. 2. AWANG GUNTORO, SH. 3. WERDI HAPSARI MURTI, SH. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Juni 2016 .;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara kedua belah pihak melalui mediasi sesuai Perma No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk saudara LILIN HERLINA, SH. MH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator, akan tetapi tidak berhasil / gagal ;
Menimbang, bahwa oleh karena mediasi telah gagal, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, dan Kuasa Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, II dan III, melalui kuasanya telah mengajukan Jawaban sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Tentang Kompetensi Relatif
Bahwa gugatan Penggugat yang diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mendasarkan pada Pasal 118 ayat 1 HIR yang menyebutkan bahwa gugatan harus diajukan/dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum Tergugat bertempat diam/kediaman (Vide posita butir -1 halaman -2 gugatan Penggugat) adalah tidak tepat, karena secara hukum gugatan Penggugat seharusnya diajukan pada Pengadilan Negeri dimana tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut berada/terletak, yakni pada Pengadilan Negeri Sleman, mengingat tanah dam bangunan, yang merupakan obyek sengketa terletak di Kabupaten Sleman. Oleh karenanya gugatan Penggugat sedemikian sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Vide Pasal 118 ayat 3 HIR yang menyatakan bahwa : “… atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap (tidak bergerak), maka tuntutan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang itu”, serta adanya Asas Hukum Forum Rei Sitae.
Di samping itu dalam Pasal 142 ayat 5 Rbg juga menjelaskan bahwa : “dalam gugatan mengenai barang tetap, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah letak barang tetap tersebut, jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapa Pengadilan Negeri gugatan diajukan kepada salah satu Ketua Pengadilan Negeri tersebut atas pilihan Penggugat”, dan terhadap ketentuan tersebut telah dikuatkan pula dengan Yurisprudensi MA RI No. 1382 K/Sip/1971.
Vide pendapat ahli Watjik Saleh, SH., M. Yahya Harahap, SH., Prof. R. Soebekti, SH., maupun Prof. R. Soepomo, SH. yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili berdasarkan lokasi benda tetap tersebut berada (berlaku Azas Forum Rei Sitae).
Dengan demikian gugatan Penggugat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didasarkan pada domisili dari Para Tergugat adalah keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Yurisprudensi MA RI No. 1382 K/Sip/1971, sehingga gugatan penggugat patut ditolak.
b. Tentang Gugatan Kurang Pihak :
Bahwa dalam gugatan Penggugat menuntut pula adanya balik nama atas asset-asset menjadi atas nama Penggugat, sebagaimana tersebut dalam butir -15 halaman -5 Posita Gugatan dan dalam butir -4 halaman -7 Petitum Gugatan, maka secara hukum Penggugat seharusnya menarik Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga dengan tidak ikut dijadikannya Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sebagai pihak Tergugat, maka terbukti gugatan Penggugat kurang pihak sehingga sudah sepatutnya jika gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa selain itu, Penggugat juga telah mengetahui tentang keberadaan obyek sengketa tersebut saat ini sedang dibebani Hak Tanggungan pada PT.BANK NIAGA TBK. Oleh karenanya, semestinya Penggugat juga menarik PT.BANK NIAGA TBK sebagai Tergugat dalam perkara a quo, karena sebagai pihak yang menguasai dokumen tersebut.
Vide Yurisprudensi MA RI No. 1075 K/Sip/1980 dan Yurisprudensi MA RI No. 1072 K/Sip/1982 yang menyatakan bahwa :
“Bank BCA tidak ikut digugat sehingga kurang subyek hukum karena BCA yang menguasai barang sengketa/sertifikat karena dijadikan jaminan pada Bank BCA”.
Vide Yuriprudensi MA RI No. 621 K/Sip/1975 yang menyatakan bahwa : “Bahwa apabila ada pihak ketiga yang seharusnya ditarik sebagai Tergugat akan tetapi tidak ditarik sebagai Tergugat, artinya Tergugat tidak lengkap dan atau ada pihak ketiga yang menguasai dan memiliki hak tidak ditarik sebagai Tergugat maka mengakibatkan keputusannya menjadi gugatan Penggugat tidak dapat diterima”.
Hal ini sesuai dengan: Yurisprudensi MA RI No. 1566 K/Pdt/1983 tanggal 13 September 1984 yang menyatakan bahwa : “gugatan tidak dapat diterima atas alasan gugatan mengandung cacat plurium litis consortium (gugatan kurang pihak)”.
Tentang Legal Standing Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat.
Bahwa pada butir -5 Posita Gugatan Perkara a quo, Penggugat mewakili kepentingan PT.SGI, namun dalam identitas pada halaman -1 Gugatan Perkara a quo Penggugat bertindak untuk dan atas nama selaku pribadi, tidak mewakili PT.SGI, demikian pula mengenai kepengurusan PT.SGI masih menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan gugatan perkara perdata nomor: 253/PDT.G/2016/PN.JKT.UTR.
Bahwa dalam Posita butir -15 halaman -5 gugatan penggugat, menyatakan “…proses balik nama semua asset-asset tanah dan bangunan terperkara tersebut…dst…ke atas nama Penggugat/PT.SGI atau ke atas nama pihak lain yang ditunjuk atau ditentukan sendiri oleh Penggugat”. Namun dalam butir -5 halaman -3 Posita Gugatan menyatakan bahwa tanah dan bangunan adalah milik/asset pribadi. Dengan demikian, Legal Standing Penggugat menjadi tidak jelas dalam perkara a quo yang bertindak untuk dan atas nama selaku pribadi atau bertindak untuk dan atas nama PT.SGI? Mengingat Penggugat pernah mengajukan gugatan perkara atas tanah dan bangunan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perkara perdata nomor: 109/PDT.G/2016/PN.JKT PST, tanggal 29 Februari 2016, dengan menyatakan tanah dan bangunan adalah milik PT.SGI.
Bahwa Status Penggugat sebagai Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia menjadi tidak jelas, karena memperhatikan pada butir -3 halaman -2 Posita Gugatan menyatakan Penggugat telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2014, namun pada butir -4 halaman -2 Posita Gugatan menyatakan Penggugat adalah pemilik dari PT.SGI, yang merupakan Perusahaan Asing, sehingga Legal Standing Penggugat apakah menjadi Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia menjadi tidak jelas, karena apabila Penggugat adalah Warga Negara Indonesia, maka status perusahaan PT.SGI bukan lagi perusahaan milik asing, namun sudah menjadi perusahaan milik orang Indonesia. Demikian pula Penggugat bukanlah Pemilik dari PT.SGI, karena berdasarkan data company profile yang terdaftar pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Penggugat tidak memiliki saham pada PT.SGI, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dari PT.SGI adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara a quo juga menjadi tidak jelas, karena Kuasa Hukum Penggugat mempunyai profesi yang merangkap pekerjaan, yakni sebagai Advokat, sebagai Pegawai Notaris (sedangkan pekerjaan sebagai Pegawai Notaris tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 jo., UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris) dan juga sebagai Pegawai Swasta. Bahwa terhadap alasan Para Tergugat tersebut, akan Para Tergugat buktikan dalam persidangan, yang membuktikan bahwa pekerjaan atau profesi Kuasa Hukum Penggugat menjadi tidak jelas bekerja sebagai apa? Apakah sebagai Advokat atau Pegawai Notaris atau Pegawai Swasta? Bahwa terhadap status pekerjaan dari Para Kuasa Hukum Penggugat yang tidak jelas tersebut, saat ini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan gugatan perkara perdata nomor: 253/PDT.G/2016/PN.JKT.UTR.
Tentang Gugatan Obscuur Libel
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mempersoalkan tanah dan bangunan tersebut di Desa Catur Tunggal, Kabupaten Sleman, namun Penggugat tidak menyebutkan tanah dan bangunan tersebut sebagai obyek sengketa, padahal dalam uraian gugatannya menunjukkan tanah dan bangunan tersebut sebagai obyek sengketa atau sengketa hak milik. Demikian pula tanah dan bangunan yang dipermasalahkan tersebut menjadi tidak jelas batas-batasnya. Dengan demikian, maka gugatan perkara a quo menjadi Obscuur Libel.
Bahwa Gugatan Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun dalam gugatan perkara a quo Penggugat malah meminta agar Para Tergugat yang membayar jual beli tanah dan bangunan tersebut (Vide Butir -12 halaman -4 s/d halaman -5 Posita Gugatan bandingkan Butir -5 halaman -7 Petitum Gugatan). Dengan demikian gugatan Penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat pada butir -5 halaman -3 Posita Gugatan tidak sesuai dengan Butir -4 Petitum Gugatan, yakni pada Posita meminta dibalik nama, namun tidak jelas meminta dibalik nama dengan cara yang bagaimana, apakah dengan cara hibah atau jual beli? Kemudian pada Butir -4 Petitum Gugatan Penggugat meminta dilakukan Akta Jual Beli. Dengan demikian antara Posita Gugatan dengan Petitum Gugatan tidaklah singkron atau tidak sesuai atau tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa Penggugat mempersoalkan obyek sengketa adalah milik pribadi dari Penggugat, sehingga Penggugat menggugat atas nama pribadi, namun Penggugat meminta untuk dibalik nama atas nama PT.SGI (Vide butir -5 halaman -3 Posita Gugatan). Kemudian pada butir -3 halaman -7 Petitum Gugatan Perkara a quo, Penggugat menyatakan tanah dan bangunan adalah milik dari Penggugat, namun pada butir -4 halaman -7 Posita Gugatan Perkara a quo, Penggugat tidak jelas meminta dilakukan jual beli antara Para Tergugat dengan siapa? Apakah Jual Beli antara Para Tergugat dengan Penggugat atau dengan PT.SGI? Bahwa apabila tanah dan bangunan yang dipermasalahkan tersebut adalah milik PT.SGI, maka Penggugat semestinya bertindak untuk dan atas nama PT.SGI dan bukan untuk dan atas nama pribadi Penggugat. Oleh karenanya gugatan Penggugat menjadi obscuur libel (tidak jelas/kabur).
Bahwa gugatan Penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel), mengingat dan memperhatikan, Penggugat pernah mengajukan gugatan perkara atas tanah dan bangunan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perkara perdata nomor: 109/PDT.G/2016/PN.JKT PST, tanggal 29 Februari 2016, pada butir -5 halaman -3 Posita Gugatan Penggugat tersebut menyatakan tanah dan bangunan adalah milik PT.SGI, namun kemudian Penggugat mencabut gugatannya tanpa sebab dan kemudian mendaftarkan kembali dengan perkara a quo dengan menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik dari Penggugat pribadi dan bukan milik dari PT.SGI. Dengan demikian gugatan penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa dalam gugatan perkara a quo, Penggugat juga meminta ganti rugi, sedangkan obyek sengketa dikuasai dan ditempati oleh Penggugat sendiri selama bertahun-tahun. Dengan demikian gugatan perkara a quo membingungkan, karena Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun Para Tergugat pula yang disuruh membayar jual beli tersebut.
Bahwa mencermati dalil-dalil gugatan Penggugat ternyata dalam uraian posita dan materi gugatannya adalah menyangkut tuntutan Penggugat atas tanah dan bangunan obyek sengketa yang didaku sebagai miliknya dalam kedudukan selaku pribadi (vide posita butir 5 halaman 3 gugatan perkara a quo), namun dalam uraian gugatannya ternyata tuntutan Penggugat terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa adalah untuk kepentingan PT. SGI, sehingga telah jelas gugatan yang dibuat oleh Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang kabur dan tidak jelas, oleh karenanya layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalam Posita dan Petitum gugatan penggugat meminta obyek sengketa dilakukan jual beli, dengan demikian gugatan menjadi tidak jelas, sehingga apabila dilakukan jual beli, maka secara mutatis mutandis Penggugat mengakui bahwa tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah milik dari Ahli Waris Almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio sehingga Penggugat meminta untuk dilakukan jual beli dengan Penggugat (Vide butir -15 halaman 5 Posita Gugatan dan butir -4 halaman -7 Petitum Gugatan), sehingga gugatan perkara a quo adalah merupakan gugatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat. Dengan demikian gugatan penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa dalam Gugatan Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun dalam gugatan perkara a quo, Penggugat meminta pula agar Tergugat yang membayar harga tanah sesuai harga pasar, sehingga seharusnya yang membayar jual beli adalah Penggugat bukan Para Tergugat (Vide Butir -12 halaman -4 s/d halaman -5 Posita Gugatan dan Butir -5 halaman -7 Petitum Gugatan), juga meminta ganti rugi, sedangkan obyek sengketa dikuasai dan ditempati dan dinikmati oleh Penggugat sendiri selama bertahun-tahun. Dengan demikian gugatan perkara a quo membingungkan, karena Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun Tergugat pula yang disuruh membayar jual beli tersebut.
Bahwa Status Penggugat sebagai Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia menjadi tidak jelas, karena memperhatikan pada butir -3 halaman -2 Posita Gugatan, menyatakan Penggugat telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2014, namun pada butir -4 halaman -2 Posita Gugatan menyatakan Penggugat adalah pemilik dari PT.SGI, yang merupakan perusahaan asing, sehingga Legal Standing Penggugat apakah menjadi Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia, karena apabila Penggugat adalah Warga Negara Indonesia, maka status perusahaan PT.SGI bukan lagi perusahaan milik asing namun sudah menjadi perusahaan milik orang Indonesia.
Bahwa dalam Posita butir -15 halaman -5 gugatan penggugat, menyatakan “…proses balik nama semua asset-asset tanah dan bangunan terperkara tersebut…dst…ke atas nama Penggugat/PT.SGI atau ke atas nama pihak lain yang ditunjuk atau ditentukan sendiri oleh Penggugat”. Namun dalam butir -5 halaman -3 Posita Gugatan menyatakan bahwa tanah dan bangunan adalah milik/asset pribadi. Kemudian Penggugat pernah mengajukan gugatan perkara atas tanah dan bangunan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perkara perdata nomor: 109/PDT.G/2016/PN.JKT PST, tanggal 29 Februari 2016, pada butir -5 halaman -3 Posita Gugatan Penggugat menyatakan tanah dan bangunan adalah milik PT.SGI. Bahwa dalil Penggugat dalam Posita tersebut menjadi tidak jelas (obscuur libel), karena bertentangan dengan identitas Penggugat dalam perkara a quo selaku pribadi dan bukan selaku atau bertindak untuk dan atas nama PT.SGI.
Tentang Ketidaksinkronan Antara Posita Dengan Petitum
Bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat ternyata terdapat ketidaksinkronan antara posita dengan petitum, yaitu mengenai tuntutan Penggugat untuk membalik nama obyek sengketa, di mana dalam posita menuntut untuk membalik nama menjadi atas nama PT.SGI, namun dalam petitum menuntut untuk membalik nama menjadi atas nama Penggugat I.C. Mark Christhoper Robba (vide petitum butir -4 halaman 7 gugatan Penggugat), dengan demikian maka gugatan Penggugat, sedemikian terbukti gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas sehingga sudah sepatutnya jika dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalam uraian posita gugatan Penggugat tidak ada dalil maupun alasan mengapa Penggugat mengajukan tuntutan mengenai provisi namun ternyata dalam petitum gugatan Penggugat terdapat adanya tuntutan provisi, sehingga dengan gugatan Penggugat sedemikian mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas dan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA RI No. 1360 K/Sip/1973 tanggal 14 Juli 1976 yang menyatakan bahwa : “sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan (posita), tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3534 K/Sip/1984 tanggal 29 Februari 1986 yang menyatakan bahwa : “Gugatan dinyatakan obscuur libel karena dalil gugatan kacau dan kabur bahkan kontradiktif”.
Tentang Obyek Sengketa
Bahwa dalam gugatan perkara a quo, Penggugat tidak secara tegas menyatakan tanah dan bangunan adalah obyek sengketa, sehingga gugatan penggugat sangat membingungkan karena dalam gugatannya tidak menyatakan tanah dan bangunan sebagai obyek sengketa.
Bahwa gugatan Para Penggugat tidak secara rinci menjelaskan letak dan batas-batas tanah dan bangunan obyek sengketanya, sehingga secara hukum gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Yurisprudensi MA RI No. 1559 K/Pdt/1983 tanggal 23 Nopember 1984 yang menyatakan bahwa :
“gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas obyek tanah sengketa dinyatakan obscuur libel”.
Yurisprudensi MA RI No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan bahwa :
“Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”.
Dengan demikian gugatan Penggugat terkualifikasi sebagai gugatan obscuur libel, sehingga layak untuk dinyatakan gugatan perkara a quo tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal dan uraian di atas, maka dengan ini Para Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk memberikan PUTUSAN SELA yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan seluruh dalil dan alasan hukumnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Para Tergugat dalam perkara ini secara tegas menyatakan menolak seluruh dalil dan alasan gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat sebagaimana tercermin dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa mohon hal-hal yang telah diuraikan dalam Eksepsi dinyatakan berlaku pula sebagai dalil dan alasan hukum serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini.
Bahwa menolak dalil point 1 posita gugatan Penggugat yang mendasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dalam surat gugatan Penggugat meminta sita jaminan benda tidak bergerak, sehingga berlaku Pasal 118 ayat (3) HIR yaitu gugatan diajukan ditempat benda tidak bergerak tersebut berada/terletak (sebagaimana pula termuat dalam dalil eksepsi Para Tergugat). Bahwa tidak benar dalil posita gugatan Penggugat butir 1 yang menyatakan gugatan Penggugat terhadap Para Tergugat diajukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Para Tergugat beralamat/berdomisili, karena secara hukum gugatan Penggugat seharusnya diajukan pada Pengadilan Negeri dimana tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut berada/terletak. Oleh karena dalam uraian gugatan Penggugat mendalilkan tentang sengketa hak milik tanah dan bangunan, sehingga Para Tergugat menyebutkan tanah dan bangunan tersebut adalah obyek sengketa. Oleh karenanya gugatan Penggugat sedemikian sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak.
Bahwa tidak benar dalil Penggugat butir 2 dalam Pokok Perkara halaman -2 yang menyatakan bahwa Almh. Deutzy Nofolina Tonggembio meninggal dunia pada tanggal 30 Desember 2015, tetapi Almh. Deutzy Nofolina Tonggembio meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2016, oleh karenanya dalil Penggugat sedemikian mohon untuk ditolak, karena tidak berdasarkan hukum sesuai dengan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Pusat.
Bahwa benar Almh. Deutzy Nofolina Tonggembio adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan obyek sengketa sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat dalam gugatannya, yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setempat dikenal dengan nama Jogja Regency Blok C No. 5 Tempel, RT.003 RW.001, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga tidak benar dalil posita butir -6 halaman 3 gugatan Penggugat yang menyatakan Penggugat pada tahun 2006 telah membeli tanah dan bangunan obyek sengketa, oleh karenanya dalil Penggugat sedemikian haruslah ditolak.
Bahwa dalam dalil posita butir -8 halaman -3 gugatan Penggugat menyatakan bahwa Penggugat memiliki bukti pembelian berupa bukti pembayaran, dalil sedemikian adalah tidak benar, karena bukti surat/kuitansi pembelian bukanlah merupakan bukti kepemilikan. Oleh karenanya dalil Penggugat sedemikian adalah tidak berdasarkan hukum dan sudah sepatutnya jika gugatan Penggugat dinyatakan ditolak.
Bahwa mengingat hingga saat gugatan ini diajukan di muka persidangan Pengadilan Jakarta Pusat, Penggugat masih mengambil manfaat atas tanah dan bangunan obyek sengketa, maka berlebihan dan tidak berdasarkan hukum jika Penggugat menuntut ganti rugi baik materiil maupun immateriil terhadap Para Tergugat, oleh karenanya tuntutan ganti rugi Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita butir -13 halaman -5 dan butir -14 halaman 5 serta petitum butir -5 halaman -7 haruslah ditolak.
Bahwa karena tanah dan bangunan obyek sengketa berada dalam penguasaan Penggugat maka tuntutan Penggugat atas sita jaminan terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam posita butir -16 halaman 5 maupun petitum butir -7 dan -8 halaman 8 adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum serta tidak didukung dengan bukti otentik yang sah, maka sudah sepatutnya jika tuntutan Penggugat atas sita jaminan ditolak.
Bahwa karena dalam gugatan Penggugat menyangkut pula adanya tuntutan ganti rugi (vide posita butir -13 halaman 5 dan butir -14 halaman 5 serta petitum butir -5 halaman -7 gugatan penggugat), maka secara hukum tuntutan Penggugat atas dwangsom adalah berlebihan dan tidak dibenarkan menurut hukum, sehingga tuntutan Penggugat sudah sepatutnya ditolak (Vide Yurisprudensi MA RI No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 yang menyatakan bahwa : “uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar sejumlah uang”)
Bahwa karena Penggugat tidak mempunyai alas hak yang sah untuk mengajukan gugatan perkara ini maka tuntutan Penggugat atas putusan serta merta sebagaimana tersebut dalam posita butir -17 halaman -6 adalah tidak beralasan hukum dan tidak berdasarkan hukum, sehingga sudah sepatutnya jika gugatan Penggugat dinyatakan ditolak.
Bahwa dalam uraian posita gugatan Penggugat tidak ada dalil maupun alasan mengapa Penggugat mengajukan tuntutan mengenai provisi, namun ternyata dalam petitum gugatan Penggugat terdapat adanya tuntutan provisi, sehingga secara hukum tuntutan provisi yang demikian adalah tidak berdasarkan hukum dan sudah sepatutnya untuk ditolak.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA RI No. 1360 K/Sip/1973, tanggal 14 Juli 1976 yang menyatakan bahwa : “sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan (posita), tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa dalam gugatan Rekonpensi ini kedudukan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat III) adalah sebagai Para Penggugat Rekonpensi, sedangkan Penggugat dalam konpensi ini berkedudukan sebagai Tergugat Rekonpensi.
Bahwa semua dalil dan alasan yang dikemukakan dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara mohon dianggap tertuang kembali dan berlaku di dalam Rekonpensi ini.
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi adalah Para Ahli Waris yang sah dari almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio.
Bahwa almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio adalah pemilik sah atas asset berupa tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam posita butir -7 gugatan konpensi, maupun angka 3 petitum gugatan dalam konpensi yaitu :
“Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setempat dikenal dengan nama Jogja Regency Blok C No. 5 Tempel, RT.003 RW.001, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta”, dan dalam Rekonpensi ini mohon disebut sebagai obyek sengketa.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti otentik asset berupa tanah dan bangunan (obyek sengketa) tersebut adalah milik dan atas nama almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio yang kepemilikannya diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum, oleh karenanya layak dan patut jika dalam amar putusannya Yang Terhormat Majelis Hakim menyatakan almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio adalah pemilik sah atas asset berupa tanah dan bangunan obyek sengketa.
Hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa : “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan…dst…sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan” (Vide Pasal 1 angka 19 PP No.24 Tahun 1997, Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya), atau “secara hukum orang yang namanya tertera dalam sertifikat tanah dan bangunan adalah pemegang hak yang sah serta merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”.
Bahwa karena almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio sebagai pemilik tanah obyek sengketa yang sah, yakni atas tanah dan bangunan obyek sengketa, maka sangat beralasan dan berdasarkan hukum jika dalam perkara ini Para Penggugat Rekonpensi menuntut kepada Tergugat Rekonpensi untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa ada pembebanan apapun terhitung sejak gugatan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan dimohonkan pelaksanaan eksekusinya.
Bahwa karena almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan obyek sengketa, dimana hingga saat gugatan ini diajukan tidak/belum pernah mengambil manfaat atas tanah dan bangunan obyek sengketa, maka tidak berlebihan jika Para Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi atas penguasaan Tergugat Rekonpensi terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa baik immaterial maupun materiil seluruhnya sebesar :
Kerugian Materiil
yang jika dihitung dan dinilai dengan uang karena Penggugat Rekonpensi tidak/belum pernah mengambil manfaat atas tanah dan bangunan obyek sengketa adalah sebesar jika disewakan setiap tahunnya, yakni Rp.250.000.000,- per tahun, terhitung sejak tahun 2006 hingga tahun 2016, yakni selama 10 (sepuluh) tahun, sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kerugian Immateriil
yaitu kerugian yang timbul atas hilangnya waktu, tenaga dan pikiran sebagai akibat adanya perkara ini dan yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dengan demikian kerugian materiil dan immateriil seluruhnya sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), ditambah moratoir interest sebesar 2% (dua persen) dikalikan kerugian materiil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayarkan setiap bulannya terhitung sejak gugatan perkara rekonpensi ini diajukan hingga dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal–hal yang telah diuraikan di atas, maka PARA TERGUGAT KONPENSI (Tergugat I s/d Tergugat III)/PARA PENGGUGAT REKONPENSI mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan Penggugat dalam provisi dengan seluruh dalil dan alasan hukumnya.
Menyatakan secara hukum Para Tergugat berhak untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum apapun terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa yaitu :
“Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setempat dikenal dengan nama Jogja Regency Blok C No. 5 Tempel, RT.003 RW.001, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta”.
PRIMAIR
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat III) untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat terhadap Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat III) untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Dalam Rekonpensi :
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum Para Penggugat Rekonpensi adalah Para Ahli Waris yang sah Almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio.
Menyatakan secara hukum Almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan yaitu :
“Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setempat dikenal dengan nama Jogja Regency Blok C No. 5 Tempel, RT.003 RW.001, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta”.
Menyatakan secara hukum penguasaan Tergugat Rekonpensi atas tanah dan bangunan, yaitu :
“Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setempat dikenal dengan nama Jogja Regency Blok C No. 5 Tempel, RT.003 RW.001, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah tidak sah dan melawan hukum.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya ganti rugi baik materril maupun immateriil serta moratoir interest kepada Penggugat Rekonpensi seluruhnya sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), ditambah moratoir interest sebesar 2% (dua persen) dikalikan kerugian materiil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayarkan setiap bulannya terhitung sejak gugatan perkara rekonpensi ini diajukan hingga dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi menyatakan Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa, atas Jawaban dari kuasa para Tergugat tersebut, kuasa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 6 desember 2016..dan atas replik tersebut kuasa para tergugat telah mengajukan dupliknya tertanggal 7 maret 2017 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti surat yaitu berupa :
| 1. Bukti P-1 | : | Foto Copy Passport atas nama MARK CHRISTOPHER ROBBA ; |
| 2. Bukti P-2 | : | Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atas nama MARK CHRISTOPHER ROBBA ; |
| 3. Bukti P-3a | : | Foto Copy Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT No. 16 tanggal 28 Agustus 2014 dibuat dihadapan IRENE YULIA, SH, Notaris di Jakarta; |
| 4. Bukti P-3b | : | Foto Copy Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-27021.40.22.2014, tertanggal 1 September 2014), perpanjangan masa jabatan pengurus, yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI ; |
| 5. Bukti P-3c | : | Foto Copy Salinan Akta Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT No. 20 tanggal 28 Agustus 2009, dibuat dihadapan IRENE YULIA, SH, Notaris di Jakarta ; |
| 6. Bukti P-3d | : | Foto Copy Surat Keputusan Persetujuan Nomor AHU-52977.AH.01.02 Tahun 2009, tertanggal 02-11-2009 dari Menteri Hukum dan HAM RI ; |
| 7. Bukti P-3e | : | Foto Copy Written Resolutions of the Sole Director – RAW MATERIAL TRADING LTD ; |
| 8. Bukti P-3f | : | Foto Copy Terjemahan dari : “Written Resolutions of the Sole Director – RAW MATERIAL TRADING LTD ; |
| 9. Bukti P-4 | : | Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1200/Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 04389/Caturtunggal/2004, tanggal 22 Juni 2004, seluas 342 M2, setempat dikenal dengan alamat Jogja Regency Blok C Nomor 5, Tempel, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; |
| 10. Bukti P-5 | : | Foto Copy JURNAL HARIAN BUKU BANK rekening No. 2553003032 BANK CENTRAL ASIA atas nama PT. SPORT GLOVE INDONESIA, tahun 2006 khususnya bulan “Maret 2006” ; |
| 11. Bukti P-6 | : | Foto Copy Rekening Koran rekening No. 2553003032 BANK CENTRAL ASIA atas nama PT. SPORT GLOVE INDONESIA, tahun 2006 khususnya bulan “Maret 2006”; |
| 12. Bukti P-7 | : | Foto Copy Surat Penjelasan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor : B/1435/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2016 ; |
| 13. Bukti P-8 | : | Foto Copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/612/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 16 September 2016 ; |
| 14. Bukti P-9a | : | Foto Copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/783/XII/2016/Ditreskrimum ; |
| 15. Bukti P-9b | : | Foto Copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/784/XII/2016/Ditreskrimum, keduanya tertanggal 7 Desember 2016 ; |
| 16. Bukti P-9c | : | Foto Copy Koran MERAPAI Jogya, Halaman 5, tanggal 2 Juni 2017 ; |
| 17. Bukti P-9d | : | Foto Copy Koran SINDO Jogya, Halaman 16, tanggal 3 Juni 2017; |
| 18. Bukti P-10 | : | Foto Copy Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/089.Subdit-I/I/2017/Dit.Tipidum tertanggal 10 Januari 2017 dari MARKAS BESAR POLRI ; |
| 19. Bukti P-11a | : | Foto Copy Salinan PUTUSAN Nomor : 55/Pdt.G/2016/PN.Smn, tertanggal 20 Juli 2016 yang diucapkan pada tanggal 25 Juli 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta ; |
| 20. Bukti P-11b | : | Foto Copy Salinan Putusan Nomor : 111/PDT/2016/PTYYK, tertanggal 11 Januari 2017 yang diucapkan pada tanggal 18 Januari 2017 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta ; |
| 21. Bukti P-12 | : | Foto Copy Salinan PUTUSAN Nomor : 331/Pid.B/2016/PN.Smn, tertanggal 8 September 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta ; |
| 22. Bukti P-13a | : | Foto Copy SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : SPPP/140/III/2017/ Ditreskrimum tertanggal 31 Maret 2017, yang dikeluarkan oleh DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA; |
| 23. Bukti P-13b | : | Foto Copy SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/140/III/2017/Ditreskrimum tertanggal 31 Maret 2017 Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN, yang dikeluarkan oleh DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA ; |
| 24. Bukti P-13c | : | Foto Copy TANDA BUKTI LAPOR Nomor : TBL/2141/V/2017PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 4 Mei 2017, dari POLDA METRO JAYA ; |
| 25. Bukti P-14a | : | Foto Copy Surat Gugatan No. 109/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 29 Pebruari 2016. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ; |
| 26. Bukti P-14b | : | Foto Copy Surat PENCABUTAN GUGATAN tertanggal 19 Mei 2016 ; |
| 27. Bukti P-14c | : | Foto Copy PENETAPAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 109/PDT.G/2016/ PN.JKT.PST, tertanggal 25 Mei 2016 ; |
| 28. Bukti P-15a | : | Foto Copy Surat Gugatan No. 305/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 31 Mei 2016. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; |
| 29. Bukti P-15b | : | Foto Copy Surat PENCABUTAN GUGATAN tertanggal 2 Agustus 2016 ; |
| 30. Bukti P-15c | : | Foto Copy PENETAPAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 305/PDT.G/2016/ PN.JKT.PST, tertanggal 9 Agustus 2016; |
| 31. Bukti P-16 | : | Foto Copy Surat Gugatan No. 437/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, tertanggal 19 Agustus 2016. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ; |
| 32. Bukti P-17 | : | Foto Copy Salinan PUTUSAN PERKARA PIDANA Nomor : 613/Pid.B/2016/PN Smn, yang telah diputuskan pada tanggal 4 Juli 2017 yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal tertanggal 6 Juli 2017, di Pengadilan Negeri Sleman ; |
| 33. Bukti P-18 | : | Foto Copy Salinan PUTUSAN Nomor : 253/Pdt.G/2016/PN.Jak.Utr, tanggal 18 Juli 2017, perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; |
Menimbang, bahwa foto copy bukti-bukti surat tersebut diatas, telah dibubuhi materai secukupnya kecuali bukti P-1, P-6, P-14a, P-14b, P-15a, P-15b, P-15c, P-16, tidak dapat dicocokkan dengan aslinya, karena tidak dapat ditunjukan aslinya dipersidangan dan akan dipertimbangkan selanjutnya dalam pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan saksi-saksi kepersidangan :
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya Tergugat I, II dan Tergugat III telah mengajukan surat-surat bukti sebagai berikut ;
| 1. Bukti T-01 | : | Foto Copy Surat nomor : 010/Advokat-JRR/P/II/2016, perihal Pemberitahuan untuk Mengambil Barang-barang dan Dokumen milik dari almh. Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio, tertanggal 22 Februari 2016 ; |
| 2. Bukti T-02. | : | Foto Copy Surat Gugatan No.: 109/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tertanggal 29 Februari 2016; |
| 3. Bukti T-03. | : | Foto Copy Surat nomor : 003/Advokat-JRR/S/III/2016, perihal Somasi, tertanggal 4 Maret 2016 ; |
| 4. Bukti T-04 | : | Foto Copy Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/264/III/2016/DIY/SPKT, tertanggal 8 Maret 2016, tentang dugaan adanya tindak pidana pencurian dan penggelapan ; |
| 5. Bukti T-05. | : | Foto Copy data yang menunjukkan adanya transaksi penjaminan sertifikat obyek sengketa untuk jaminan kredit di Bank; |
| 6. Bukti T-06. | : | Foto Copy surat gugatan Perkara Perdata Nomor : 253/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr., tanggal, 27 Mei 2016; |
| 7. Bukti T-07. | : | Rekaman Video Keterangan Saksi Purwibowo, yang memberikan keterangan di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal, 7 Februari 2017 ; |
| 8. Bukti T-08. | : | Rekaman Video pada tanggal 06 Juni 2016, tentang Percakapan antara Kuasa Hukum dari Para Tergugat dengan Taufan (Manager PT.SGI), yang menginformasikan bahwa SONNY SINGAL, SH., selaku Kuasa Hukum dari PT.SGI dan EKA NOOR ASMARA telah melakukan pendekatan dengan Wakil Direktur Reskrimum POLDA DIY agar Laporan polisi Nomor: 264/III/2016/DIY/SPKT, tanggal 08 Maret 2016 (Vide Bukti Surat T-4) dihentikan; |
| 9. Bukti T-09. | : | Rekaman Video pada tanggal 29 Maret 2016, tentang Percakapan antara Kuasa Hukum dari Para Tergugat dengan Taufan (Manager PT.SGI), yang menginformasikan bahwa SONNY SINGAL,SH., selaku Kuasa Hukum dari PT.SGI dan EKA NOOR ASMARA telah melakukan pendekatan dengan Wakil Direktur Reskrimum POLDA DIY agar Laporan polisi Nomor: 264/III/2016/DIY/SPKT, tanggal 08 Maret 2016 (Vide Bukti Surat T-4) dihentikan ; |
| 10. Bukti T-10. | : | Foto Copy Surat Gugatan Perkara Perdata Nomor: 150/PDT.G/2017/PN.SMN., Tanggal 10 Juli 2017, pada Pengadilan Negeri Sleman ; |
| 11. Bukti T-11. | : | Foto Copy Gugatan Perdata Nomor: 109/PDT.G/2016/PN.JKT.PST., Tanggal, 29 Februari 2016; |
| 12. Bukti T-12. | : | Foto Copy Surat Pemberitahuan untuk Mengambil Barang-Barang dan Dokumen Milik dari Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO pada Ruangan Kerjanya dan Pada PT.Sport Glove Indonesia, dengan Nomor: 010/Advokat-JRR/P-II/2016, Tanggal 22 Februari 2016 ; |
| 13. Bukti T-13 | : | Foto Copy Surat Somasi dari Kuasa Hukum dari Tergugat I kepada Penggugat, Nomor: 003/Advokat-JRR/S/III/2016, tertanggal 04 Maret 2016 ; |
| 14. Bukti T-14. | : | Foto Copy Surat Berita Acara Pemeriksaan di POLDA METRO JAYA, Tanggal 05 Oktober 2007, dimana Penggugat pernah menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan Korban/Pelapor adalah SUTANTO HARYONO, Pengusaha Kulit di Yogyakarta; |
| 15. Bukti T-15. | : | Foto Copy Akta Notaris Selly Suwignyo, SH., No. 1, tertanggal 3 Maret 2011, perihal Persetujuan Tergugat I kepada isterinya untuk menjaminkan obyek sengketa SHM 1200 / Caturtunggal di Bank Niaga ; |
| 16. Bukti T-16 | : | Foto Copy Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi, Nomor: IMI.7-GR.04.02-5.0276, tertanggal 20 Februari 2017, perihal : Permohonan Informasi Tentang data Perlintasan Pemegang KITAP atas nama Mark Christopher Robba dan KITAS atas nama Christopher Corry Robba ; |
| 17. Bukti T-17. | : | Foto copy Surat nomor 020/Advokat-RR&P/VIII/2016 tertanggal 20 Agustus 2016, perihal : Somasi; |
Menimbang, bahwa foto copy bukti-bukti surat tersebut diatas, telah dibubuhi materai cukup dan telah dicocokkan sama dengan aslinya dipersidangan, sedangkan bukti T-1, T-2, T-5, T-10, T-11, T-14, T-15 tidak dapat dicocokkan dengan aslinya, karena tidak dapat ditunjukan aslinya dipersidangan, dan akan dipertimbangkan selanjutnya dalam pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat seperti diatas, Tergugat juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, masing-masing dibawah sumpah sesuai agamanya memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. SAKSI RODEN HENGKENG NAUNG TONGGEMBIO:
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat ;
Bahwa saksi adalah adik kandung almh. Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio;
Bahwa sertifikat hak milik tanah nomor 1200/caturtunggal adalah atas nama Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio;
Bahwa Saksi pernah melihat sertifikat tanah tersebut pada saat ditunjukkan oleh Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio;
Bahwa pernah ada gugatan terhadap tanah SHGB 1200/caturtunggal tersebut yaitu gugatan nomor 109 oleh PT SGI terhadap para ahli waris almh. Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio, surat panggilan dan surat gugatan diantar di rumah orang tua saksi yaitu di Kramat Sawah, dalam gugatan juga menyebut tanah SHGB 1200/caturtunggal;
Bahwa kemudian surat gugatan nomor 109 dicabut oleh PT SGI;
Bahwa dalam perkara nomor 306 obyeknya sama dengan salah satu obyek perkara nomor 109 yaitu obyek tanah SHGB 1200/caturtunggal, namun penggugatnya berbeda yaitu perkara 109 penggugatnya PT SGI sedangkan perkara 306 ini penggugatnya ialah Mark Christopher Robba;
Bahwa saksi pernah melihat surat tanggapan dari BPN Sleman ditujukan kepada Sony Singal kuasa Hukum PT SGI yang menyebutkan bahwa tanah SHGB 1200 menjadi hak tanggungan di Bank Niaga Jakarta;
Bahwa surat tanggapan dari BPN Sleman tersebut difoto menggunakan HP milik Taufan Wijaya staf HRD PT SGI pada Bulan Maret 2016 kemudian dikirim ke HP saksi;
Bahwa Sertifikat SHGB 1200/caturtunggal tersebut saat ini masih atas nama Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio;
Bahwa saksi pernah kerja untuk membantu Penggugat / Mark Christopher Robba pada Tahun 2003 s.d. 2009, bukan di PT SGI, dalam proyek pembangunan kapal pesiar;
Bahwa saksi diminta oleh Penggugat / Mark Christopher Robba untuk kerja di PT SGI sejak sekitar Tahun 2009;
Bahwa saksi mulai kerja di PT SGI sejak saat gunung Merapi meletus sekitar tahun 2010;
Bahwa pada tahun 2016 setelah kakak saksi meninggal dunia, kemudian dituduh korupsi, dan kemudian saksi diberhentikan bekerja di PT SGI;
Bahwa saksi pernah dilaporkan pidana oleh PT SGI;
Bahwa saksi tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, karena saksi tidak pernah melamar pekerjaan di PT SGI;
Bahwa saksi pernah menggugat pembayaran pesangon kepada PT SGI;
Bahwa saksi pernah dituduh nggelapin uang 6 juta rupiah oleh PT SGI;
Bahwa Penggugat / Mark Christopher Robba pernah mengatakan bersedia mengeluarkan uang 10 miliar atau 20 miliar untuk bantu siapa saja yang mau habisi pihak kami;
Bahwa Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio sebagai Presdir PT SGI sejak tahun 1998 s.d. 2015;
Bahwa Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2015;
Bahwa Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio punya ruang kerja di Kantor PT SGI di Pandowoharjo, Ngaglik, Sleman, saat para ahli waris datang tidak diperbolehkan masuk, kemudian ada info bahwa ruang kerja almh. Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio sudah kosong;
Bahwa suami dari almh. Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio berkonsultasi dengan pihak Kepolisian, selanjutnya membuat laporan polisi tentang pecurian dan penggelapan;
Bahwa saksi punya bukti rekaman, ada rekaman, ada pendekatan oleh pihak PT SGI kepada Kepolisian bahwa perkara laporan polisi tentang pencurian dan penggelapan telah di drop atau dihentikan, dan juga ada info bahwa pengacara keluarga ahli waris almh. Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio dibunuh saja;
Bahwa ada SP2HP, ada lapor balik, Bukti P-7 itu bukan SP2HP;
Bahwa pada saat laporan polisi tentang pencurian dan penggelapan tersebut, barang yang dilaporkan hilang ialah antara lain : BPKB kendaraan, sertifikat tanah, laptop, dll;
2. Ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono,S.H.,M.S.:
Bahwa saksi sebagai dosen fakultas hukum di Universitas Gadjah Mada, spesialis hukum perdata dan perbankan serta hukum perseroan.
Bahwa menurut Pasal 118 HIR khususnya pasal 3, kalau persoalan itu menyangkut perseroan maka kewenangan mengadili itu di tempat kedudukan perseroan atau tempat kedudukan utama perseroan, dan beberapa Yurisprudensi serta SEMA No. 7 Tahun 2001 dan sesuai dengan Pasal 153 HIR terkaitkan dengan pemeriksaan setempat. Filosofi Kalau sengketa ini berkaitan dengan benda tidak bergerak, maka kompetensi absolut adalah pengadilan di mana tempat benda bergerak itu berada. Itu ada filosofinya, yaitu memudahkan pemeriksaan dan memudahkan eksekusinya, serta berkaitan dengan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang menganut asas sederhana, cepat dan biaya ringan, karena untuk pemeriksaan setempat dan untuk eksekusi membutuhkan biaya murah dan cepat. Menurut Prof.Sudikno, Prof.Subekti, dan Prof. Supomo, berpendapat bahwa kompetensi pengadilan terhadap sengketa benda tidak bergerak, yakni di tempat dimana benda tidak bergerak itu berada.
Bahwa menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa sertifikat adalah alat bukti kepemilikan yang sempurna. Bahwa jika terjadi sengketa, maka pemilik yang sah adalah nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut.
Bahwa apabila dalam surat gugatan tidak disebutkan tanah dan bangunan sebagai obyek sengketa, maka gugatan menjadi kabur, karena obyek sengketa tidak jelas atau obscuur libel.
Bahwa apabila dalam surat gugatan juga tidak disebutkan batas-batas tanahnya, maka surat gugatan menjadi kabur, karena tidak disebutkan mana yang disengketakan? Tanah yang mana tidak jelas dan dimana juga tidak jelas, sehingga tanah mana yang disengketakan menjadi tidak jelas atau kabur.
Bahwa perusahaan yang berbadan hukum dapat membeli tanah di Indonesia dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa orang asing dapat membeli tanah dan bangunan di Indonesia, namun dengan status hak pakai.
Bahwa nomine dilarang di Indonesia, yakni diatur dalam Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 33 bahwa pembelian saham-saham oleh orang asing pada perusahaan-perusahaan di Indonesia, bahwa pembelian saham itu bisa menjadi kendaraan atau sarana untuk menguasai perusahaan dan seluruh asset-aset perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu menurut undang-undang nomor 25 Tahun 2007, maka apabila ada orang asing yang meminjam nama tersebut dan dinyatakan seperti itu, maka menjadi batal demi hukum.
Bahwa Nomine itu orang yang hanya dipinjam namanya untuk menunjukkan status atas kepemilikan suatu barang dan hal itu dilarang di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.
Bahwa dalam hukum perdata, bahwa yang tercantum namanya dalam sertifikat hak milik bahwa ia adalah pemilik, demikian pula dengan surat saham, kalau yang tercantum namanya dalam surat saham maka ia adalah pemilik atas saham tersebut. Bahwa kalau dalam surat gugatan berkaitan dengan alat bukti, bahwa penggugat menggugat seseorang agar tergugat mau melakukan jual beli atas tanah dengan penggugat, maka secara implisit bahwa penggugat telah mengakui bahwa tanah tersebut bukan milik penggugat. Secara rasio sosiologisnya, bahwa oleh karena penggugat menggugat meminta jual beli, maka penggugat mengakui bahwa tanah tersebut bukan milik penggugat dan itu sebagai suatu pengakuan dalam forum sidang pengadilan di depan Hakim yang mulia dan hal itu merupakan alat bukti, yakni pengakuan, selain saksi, surat dan alat bukti lainnya, sehingga menurut Pasal 1925 KUHPerdata, maka itu tidak perlu dilakukan pembuktian dan dalil-dalil, karena pengakuan itu merupakan bukti yang sempurna dan Hakim tidak perlu menanyakan lagi, karena sudah ada pengakuan.
Bahwa gugatan yang selalu berubah-ubah, tentang siapa kepemilikannya, yang menggugat dan kemudian mencabut lalu menggugat lagu, maka gugatan tersebut menjadi tidak ada kepastian.
Bahwa apabila sertifikat masih dikuasai oleh pihak Bank karena masih hak tanggungan dan masuk dalam ranah hukum jaminan, dan terikat pada perjanjian asesor, adanya hak tanggungan maka ada perjanjian pokok, yang dalam bank ada perjanjian kredit atau hutang piutang. Hak tanggungan akan hilang atau berakhir kalau perjanjian pokoknya berakhir. Kalau tanggungan akan pindah kepada orang lain kalau perjanjian pokoknya pindah kepada orang lain. Apabila ada sengketa tentang tanah dan sementara tanah sedang menjadi obyek hak tanggungan pada bank, maka bank sebagai pemegang hak tanggungan, maka menurut undang-undang tentang hak tanggungan, maka bank mempunyai hak separatis. Hak separatis adalah hak yang didahulukan dari hak privilege. Oleh karenanya bank harus ikut digugat, jika bank tidak ikut digugat maka akan menjadi masalah ketika akan dilakukan eksekusi.
Bahwa demikian pula BPN harus ikut digugat, karena obyek tanah tersebut akan berkaitan dengan BPN. Apabila BPN tidak digugat dan demikian pula Bank tidak digugat, maka apabila perkara tersebut diputus, namun sertifikat dikuasai bank dan pada saat jatuh tempo pelunasan tidak dilakukan maka dengan mudah bank akan melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut, karena BPN tidak pernah tahu adanya sengketa dan penggugat hanya menang di atas kertas, karena Bank dan BPN tidak ikut digugat dalam sengketa tanah tersebut.
Bahwa apabila pihak Bank dan BPN tidak ikut digugat maka akan terjadi kurang pihak dan gugatan menjadi kabur.
Bahwa mengenai masalah anggunan dan kredit, bahwa setiap bank mempunyai SOP yang merupakan penguraian lebih lanjut dari peraturan bank nomor 2/7/PBI/2005 dan diperbaharui tahun 2009, tentang peraturan bank Indonesia, bahwa mengatur setiap anggunan dalam perjanjian kredit itu wajib diasuransikan untuk menanggulangi kalau ada kejadian ada yang meninggal dunia, maka klaim asuransi untuk melunasi kredit. Maka jika krediturnya meninggal dunia maka yang menjadi haknya adalah ahli waris.
Bahwa apabila sertifikat yang dijaminkan pada bank namun diambil oleh pihak lain dan bukan oleh ahli waris, maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa di dalam gugatan terdapat pihak penggugat bertindak sebagai pribadi untuk menggugat suatu obyek bahwa obyek tersebut miliknya namun kemudian dalam gugatannya penggugat meminta dibaliknama kepada perusahaan dengan alasan adalah milik perusahaan, maka gugatan tersebut menjadi gugatan yang tidak jelas.
Bahwa dalam gugatan, penggugat meminta jual beli dengan tergugat dan kemudian penggugat meminta dalam gugatannya agar tergugat jugalah yang membayar jual beli tersebut, maka gugatan tersebut menjadi kabur dan membingungkan karena hak dan kewajiban antara penjual dan beli menjadi kabur atau membingungkan.
Bahwa tergugat melaporkan pencurian dan penggelapan atas dokumen-dokumen miliknya yang hilang, namun ternyata dalam pembuktian dalam perkara perdata dokumen tersebut dibuktikan oleh pihak yang dilaporkan (penggugat) yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan, maka perbuatan penggugat dalam membuktikan dokumen asli yang dikuasai tanpa alas hak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), yakni penggelapan.
Bahwa pembuktian surat perikatan jual beli atau Akta Jual Beli serta Sertifikat lebih kuat pembuktiannya daripada bukti-bukti kwitansi yang tidak jelas kaitannya dengan akta jual beli dan sertifikat, karena siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat, maka dialah pemiliknya. Dalam perlakuan hukum tanah, maka siapa yang namanya tercantum dalam sertifikat adalah pemiliknya.
Bahwa nomine dalam kepentingan negara diperbolehkan, namun dalam kepentingan perusahaan nomine dilarang oleh undang-undang.
Bahwa terhadap sertifikat tanah yang dijaminkan pada bank dan kemudian yang mengambil sertifikat dari bank tersebut adalah orang lain atau pihak lain, bukan pemiliknya, maka bank dapat dipermasalahkan secara hukum dengan pasal 49 undang-undang perbankan.
Bahwa dalam sengketa kepemilikan tanah, esensinya bahwa sertifikat itu adalah alat bukti yang sempurna, sehingga ada dalil bahwa ada pihak yang mengaku-ngaku miliknya wajib membuktikan bukti kepemilikannya.
Bahwa gugatan yang berubah-ubah menunjukkan gugatan tersebut menjadi tidak jelas.
Menimbang, bahwa kuasa Penggugat mengajukan Kesimpulan tertanggal 05 September 2017 demikian pula kuasa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 05 September 2017, dan menyangkut isi kesimpulan dimaksud ditunjuk pada Berita Acara Persidangan yang merupakan bagian dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa pada akhirnya baik kuasa Penggugat maupun kuasa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III menyatakan tidak mengajukan apa-apa lagi dan selanjutnya para fihak mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perkara ini
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat maupun jawaban tergugat serta Gugatan Intervensi adalah seperti diuraikan diatas :
DALAM PROVISI :
Menimbang bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengajukan tuntutan Provisionil sebagai berikut :
Melarang Para Tergugat dan/atau wakil-wakilnya atau orang-orang suruhannya untuk mendatangani atau memasuki obyek-obyek tanah dan/atau bangunan tersebut di bawah ini, sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan berupa Rumah Tinggal, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1200/Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 04389/Caturtunggal/2004, tanggal 22 Juni 2004, seluas 342 M2 (Bukti P-4), setempat dikenal dengan alamat Jogja Regency Blok C Nomor 5, Tempel, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menimbang bahwa atas tuntutan Provisionil dari Penggugat tersebut majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa terhadap tuntutan provisionil tersebut diatas , sudah masuk dalam pokok perkaranya maka tuntutan provisionil tersebut haruslah ditolak ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang bahwa didalam jawabannya Tergugat-Tergugat selain menyangkali dalil gugatan Penggugat telah mengajukan Eksepsi sebagai berikut :
a. Tentang Kompetensi Relatif
Bahwa gugatan Penggugat yang diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mendasarkan pada Pasal 118 ayat 1 HIR yang menyebutkan bahwa gugatan harus diajukan/dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum Tergugat bertempat diam/kediaman (Vide posita butir -1 halaman -2 gugatan Penggugat) adalah tidak tepat, karena secara hukum gugatan Penggugat seharusnya diajukan pada Pengadilan Negeri dimana tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut berada/terletak, yakni pada Pengadilan Negeri Sleman, mengingat tanah dam bangunan, yang merupakan obyek sengketa terletak di Kabupaten Sleman. Oleh karenanya gugatan Penggugat sedemikian sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Vide Pasal 118 ayat 3 HIR yang menyatakan bahwa : “… atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap (tidak bergerak), maka tuntutan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang itu”, serta adanya Asas Hukum Forum Rei Sitae.
Di samping itu dalam Pasal 142 ayat 5 Rbg juga menjelaskan bahwa : “dalam gugatan mengenai barang tetap, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah letak barang tetap tersebut, jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapa Pengadilan Negeri gugatan diajukan kepada salah satu Ketua Pengadilan Negeri tersebut atas pilihan Penggugat”, dan terhadap ketentuan tersebut telah dikuatkan pula dengan Yurisprudensi MA RI No. 1382 K/Sip/1971.
Vide pendapat ahli Watjik Saleh, SH., M. Yahya Harahap, SH., Prof. R. Soebekti, SH., maupun Prof. R. Soepomo, SH. yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili berdasarkan lokasi benda tetap tersebut berada (berlaku Azas Forum Rei Sitae).
Dengan demikian gugatan Penggugat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didasarkan pada domisili dari Para Tergugat adalah keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Yurisprudensi MA RI No. 1382 K/Sip/1971, sehingga gugatan penggugat patut ditolak.
b. Tentang Gugatan Kurang Pihak :
Bahwa dalam gugatan Penggugat menuntut pula adanya balik nama atas asset-asset menjadi atas nama Penggugat, sebagaimana tersebut dalam butir -15 halaman -5 Posita Gugatan dan dalam butir -4 halaman -7 Petitum Gugatan, maka secara hukum Penggugat seharusnya menarik Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga dengan tidak ikut dijadikannya Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sebagai pihak Tergugat, maka terbukti gugatan Penggugat kurang pihak sehingga sudah sepatutnya jika gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa selain itu, Penggugat juga telah mengetahui tentang keberadaan obyek sengketa tersebut saat ini sedang dibebani Hak Tanggungan pada PT.BANK NIAGA TBK. Oleh karenanya, semestinya Penggugat juga menarik PT.BANK NIAGA TBK sebagai Tergugat dalam perkara a quo, karena sebagai pihak yang menguasai dokumen tersebut.
Vide Yurisprudensi MA RI No. 1075 K/Sip/1980 dan Yurisprudensi MA RI No. 1072 K/Sip/1982 yang menyatakan bahwa :
“Bank BCA tidak ikut digugat sehingga kurang subyek hukum karena BCA yang menguasai barang sengketa/sertifikat karena dijadikan jaminan pada Bank BCA”.
Vide Yuriprudensi MA RI No. 621 K/Sip/1975 yang menyatakan bahwa : “Bahwa apabila ada pihak ketiga yang seharusnya ditarik sebagai Tergugat akan tetapi tidak ditarik sebagai Tergugat, artinya Tergugat tidak lengkap dan atau ada pihak ketiga yang menguasai dan memiliki hak tidak ditarik sebagai Tergugat maka mengakibatkan keputusannya menjadi gugatan Penggugat tidak dapat diterima”.
Hal ini sesuai dengan: Yurisprudensi MA RI No. 1566 K/Pdt/1983 tanggal 13 September 1984 yang menyatakan bahwa : “gugatan tidak dapat diterima atas alasan gugatan mengandung cacat plurium litis consortium (gugatan kurang pihak)”.
C. Tentang Legal Standing Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat.
Bahwa pada butir -5 Posita Gugatan Perkara a quo, Penggugat mewakili kepentingan PT.SGI, namun dalam identitas pada halaman -1 Gugatan Perkara a quo Penggugat bertindak untuk dan atas nama selaku pribadi, tidak mewakili PT.SGI, demikian pula mengenai kepengurusan PT.SGI masih menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan gugatan perkara perdata nomor: 253/PDT.G/2016/PN.JKT.UTR.
Bahwa dalam Posita butir -15 halaman -5 gugatan penggugat, menyatakan “…proses balik nama semua asset-asset tanah dan bangunan terperkara tersebut…dst…ke atas nama Penggugat/PT.SGI atau ke atas nama pihak lain yang ditunjuk atau ditentukan sendiri oleh Penggugat”. Namun dalam butir -5 halaman -3 Posita Gugatan menyatakan bahwa tanah dan bangunan adalah milik/asset pribadi. Dengan demikian, Legal Standing Penggugat menjadi tidak jelas dalam perkara a quo yang bertindak untuk dan atas nama selaku pribadi atau bertindak untuk dan atas nama PT.SGI? Mengingat Penggugat pernah mengajukan gugatan perkara atas tanah dan bangunan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perkara perdata nomor: 109/PDT.G/2016/PN.JKT PST, tanggal 29 Februari 2016, dengan menyatakan tanah dan bangunan adalah milik PT.SGI.
Bahwa Status Penggugat sebagai Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia menjadi tidak jelas, karena memperhatikan pada butir -3 halaman -2 Posita Gugatan menyatakan Penggugat telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2014, namun pada butir -4 halaman -2 Posita Gugatan menyatakan Penggugat adalah pemilik dari PT.SGI, yang merupakan Perusahaan Asing, sehingga Legal Standing Penggugat apakah menjadi Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia menjadi tidak jelas, karena apabila Penggugat adalah Warga Negara Indonesia, maka status perusahaan PT.SGI bukan lagi perusahaan milik asing, namun sudah menjadi perusahaan milik orang Indonesia. Demikian pula Penggugat bukanlah Pemilik dari PT.SGI, karena berdasarkan data company profile yang terdaftar pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Penggugat tidak memiliki saham pada PT.SGI, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dari PT.SGI adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara a quo juga menjadi tidak jelas, karena Kuasa Hukum Penggugat mempunyai profesi yang merangkap pekerjaan, yakni sebagai Advokat, sebagai Pegawai Notaris (sedangkan pekerjaan sebagai Pegawai Notaris tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 jo., UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris) dan juga sebagai Pegawai Swasta. Bahwa terhadap alasan Para Tergugat tersebut, akan Para Tergugat buktikan dalam persidangan, yang membuktikan bahwa pekerjaan atau profesi Kuasa Hukum Penggugat menjadi tidak jelas bekerja sebagai apa? Apakah sebagai Advokat atau Pegawai Notaris atau Pegawai Swasta? Bahwa terhadap status pekerjaan dari Para Kuasa Hukum Penggugat yang tidak jelas tersebut, saat ini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan gugatan perkara perdata nomor: 253/PDT.G/2016/PN.JKT.UTR.
d.Tentang Gugatan Obscuur Libel
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mempersoalkan tanah dan bangunan tersebut di Desa Catur Tunggal, Kabupaten Sleman, namun Penggugat tidak menyebutkan tanah dan bangunan tersebut sebagai obyek sengketa, padahal dalam uraian gugatannya menunjukkan tanah dan bangunan tersebut sebagai obyek sengketa atau sengketa hak milik. Demikian pula tanah dan bangunan yang dipermasalahkan tersebut menjadi tidak jelas batas-batasnya. Dengan demikian, maka gugatan perkara a quo menjadi Obscuur Libel.
Bahwa Gugatan Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun dalam gugatan perkara a quo Penggugat malah meminta agar Para Tergugat yang membayar jual beli tanah dan bangunan tersebut (Vide Butir -12 halaman -4 s/d halaman -5 Posita Gugatan bandingkan Butir -5 halaman -7 Petitum Gugatan). Dengan demikian gugatan Penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat pada butir -5 halaman -3 Posita Gugatan tidak sesuai dengan Butir -4 Petitum Gugatan, yakni pada Posita meminta dibalik nama, namun tidak jelas meminta dibalik nama dengan cara yang bagaimana, apakah dengan cara hibah atau jual beli? Kemudian pada Butir -4 Petitum Gugatan Penggugat meminta dilakukan Akta Jual Beli. Dengan demikian antara Posita Gugatan dengan Petitum Gugatan tidaklah singkron atau tidak sesuai atau tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa Penggugat mempersoalkan obyek sengketa adalah milik pribadi dari Penggugat, sehingga Penggugat menggugat atas nama pribadi, namun Penggugat meminta untuk dibalik nama atas nama PT.SGI (Vide butir -5 halaman -3 Posita Gugatan). Kemudian pada butir -3 halaman -7 Petitum Gugatan Perkara a quo, Penggugat menyatakan tanah dan bangunan adalah milik dari Penggugat, namun pada butir -4 halaman -7 Posita Gugatan Perkara a quo, Penggugat tidak jelas meminta dilakukan jual beli antara Para Tergugat dengan siapa? Apakah Jual Beli antara Para Tergugat dengan Penggugat atau dengan PT.SGI? Bahwa apabila tanah dan bangunan yang dipermasalahkan tersebut adalah milik PT.SGI, maka Penggugat semestinya bertindak untuk dan atas nama PT.SGI dan bukan untuk dan atas nama pribadi Penggugat. Oleh karenanya gugatan Penggugat menjadi obscuur libel (tidak jelas/kabur).
Bahwa gugatan Penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel), mengingat dan memperhatikan, Penggugat pernah mengajukan gugatan perkara atas tanah dan bangunan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perkara perdata nomor: 109/PDT.G/2016/PN.JKT PST, tanggal 29 Februari 2016, pada butir -5 halaman -3 Posita Gugatan Penggugat tersebut menyatakan tanah dan bangunan adalah milik PT.SGI, namun kemudian Penggugat mencabut gugatannya tanpa sebab dan kemudian mendaftarkan kembali dengan perkara a quo dengan menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik dari Penggugat pribadi dan bukan milik dari PT.SGI. Dengan demikian gugatan penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa dalam gugatan perkara a quo, Penggugat juga meminta ganti rugi, sedangkan obyek sengketa dikuasai dan ditempati oleh Penggugat sendiri selama bertahun-tahun. Dengan demikian gugatan perkara a quo membingungkan, karena Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun Para Tergugat pula yang disuruh membayar jual beli tersebut.
Bahwa mencermati dalil-dalil gugatan Penggugat ternyata dalam uraian posita dan materi gugatannya adalah menyangkut tuntutan Penggugat atas tanah dan bangunan obyek sengketa yang didaku sebagai miliknya dalam kedudukan selaku pribadi (vide posita butir 5 halaman 3 gugatan perkara a quo), namun dalam uraian gugatannya ternyata tuntutan Penggugat terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa adalah untuk kepentingan PT. SGI, sehingga telah jelas gugatan yang dibuat oleh Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang kabur dan tidak jelas, oleh karenanya layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalam Posita dan Petitum gugatan penggugat meminta obyek sengketa dilakukan jual beli, dengan demikian gugatan menjadi tidak jelas, sehingga apabila dilakukan jual beli, maka secara mutatis mutandis Penggugat mengakui bahwa tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah milik dari Ahli Waris Almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio sehingga Penggugat meminta untuk dilakukan jual beli dengan Penggugat (Vide butir -15 halaman 5 Posita Gugatan dan butir -4 halaman -7 Petitum Gugatan), sehingga gugatan perkara a quo adalah merupakan gugatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat. Dengan demikian gugatan penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa dalam Gugatan Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun dalam gugatan perkara a quo, Penggugat meminta pula agar Tergugat yang membayar harga tanah sesuai harga pasar, sehingga seharusnya yang membayar jual beli adalah Penggugat bukan Para Tergugat (Vide Butir -12 halaman -4 s/d halaman -5 Posita Gugatan dan Butir -5 halaman -7 Petitum Gugatan), juga meminta ganti rugi, sedangkan obyek sengketa dikuasai dan ditempati dan dinikmati oleh Penggugat sendiri selama bertahun-tahun. Dengan demikian gugatan perkara a quo membingungkan, karena Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun Tergugat pula yang disuruh membayar jual beli tersebut.
Bahwa Status Penggugat sebagai Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia menjadi tidak jelas, karena memperhatikan pada butir -3 halaman -2 Posita Gugatan, menyatakan Penggugat telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2014, namun pada butir -4 halaman -2 Posita Gugatan menyatakan Penggugat adalah pemilik dari PT.SGI, yang merupakan perusahaan asing, sehingga Legal Standing Penggugat apakah menjadi Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia, karena apabila Penggugat adalah Warga Negara Indonesia, maka status perusahaan PT.SGI bukan lagi perusahaan milik asing namun sudah menjadi perusahaan milik orang Indonesia.
Bahwa dalam Posita butir -15 halaman -5 gugatan penggugat, menyatakan “…proses balik nama semua asset-asset tanah dan bangunan terperkara tersebut…dst…ke atas nama Penggugat/PT.SGI atau ke atas nama pihak lain yang ditunjuk atau ditentukan sendiri oleh Penggugat”. Namun dalam butir -5 halaman -3 Posita Gugatan menyatakan bahwa tanah dan bangunan adalah milik/asset pribadi. Kemudian Penggugat pernah mengajukan gugatan perkara atas tanah dan bangunan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perkara perdata nomor: 109/PDT.G/2016/PN.JKT PST, tanggal 29 Februari 2016, pada butir -5 halaman -3 Posita Gugatan Penggugat menyatakan tanah dan bangunan adalah milik PT.SGI. Bahwa dalil Penggugat dalam Posita tersebut menjadi tidak jelas (obscuur libel), karena bertentangan dengan identitas Penggugat dalam perkara a quo selaku pribadi dan bukan selaku atau bertindak untuk dan atas nama PT.SGI.
e.Tentang Ketidaksinkronan Antara Posita Dengan Petitum
Bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat ternyata terdapat ketidaksinkronan antara posita dengan petitum, yaitu mengenai tuntutan Penggugat untuk membalik nama obyek sengketa, di mana dalam posita menuntut untuk membalik nama menjadi atas nama PT.SGI, namun dalam petitum menuntut untuk membalik nama menjadi atas nama Penggugat I.C. Mark Christhoper Robba (vide petitum butir -4 halaman 7 gugatan Penggugat), dengan demikian maka gugatan Penggugat, sedemikian terbukti gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas sehingga sudah sepatutnya jika dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalam uraian posita gugatan Penggugat tidak ada dalil maupun alasan mengapa Penggugat mengajukan tuntutan mengenai provisi namun ternyata dalam petitum gugatan Penggugat terdapat adanya tuntutan provisi, sehingga dengan gugatan Penggugat sedemikian mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas dan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA RI No. 1360 K/Sip/1973 tanggal 14 Juli 1976 yang menyatakan bahwa : “sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan (posita), tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3534 K/Sip/1984 tanggal 29 Februari 1986 yang menyatakan bahwa : “Gugatan dinyatakan obscuur libel karena dalil gugatan kacau dan kabur bahkan kontradiktif”.
f. Tentang Obyek Sengketa
Bahwa dalam gugatan perkara a quo, Penggugat tidak secara tegas menyatakan tanah dan bangunan adalah obyek sengketa, sehingga gugatan penggugat sangat membingungkan karena dalam gugatannya tidak menyatakan tanah dan bangunan sebagai obyek sengketa.
Bahwa gugatan Para Penggugat tidak secara rinci menjelaskan letak dan batas-batas tanah dan bangunan obyek sengketanya, sehingga secara hukum gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Yurisprudensi MA RI No. 1559 K/Pdt/1983 tanggal 23 Nopember 1984 yang menyatakan bahwa :
“gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas obyek tanah sengketa dinyatakan obscuur libel”.
Yurisprudensi MA RI No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan bahwa :
“Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”.
Dengan demikian gugatan Penggugat terkualifikasi sebagai gugatan obscuur libel, sehingga layak untuk dinyatakan gugatan perkara a quo tidak dapat diterima.
Berdasarkan hal-hal dan uraian di atas, maka dengan ini Para Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk memberikan PUTUSAN SELA yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan seluruh dalil dan alasan hukumnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang bahwa atas Eksepsi tersebut majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Tentang Eksepsi Kompetensi Relatif
Bahwa gugatan Penggugat yang diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mendasarkan pada Pasal 118 ayat 1 HIR yang menyebutkan bahwa gugatan harus diajukan/dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum Tergugat bertempat diam/kediaman (Vide posita butir -1 halaman -2 gugatan Penggugat) adalah tidak tepat, karena secara hukum gugatan Penggugat seharusnya diajukan pada Pengadilan Negeri dimana tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut berada/terletak, yakni pada Pengadilan Negeri Sleman, mengingat tanah dam bangunan, yang merupakan obyek sengketa terletak di Kabupaten Sleman. Oleh karenanya gugatan Penggugat sedemikian sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Vide Pasal 118 ayat 3 HIR yang menyatakan bahwa : “… atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap (tidak bergerak), maka tuntutan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang itu”, serta adanya Asas Hukum Forum Rei Sitae.
Di samping itu dalam Pasal 142 ayat 5 Rbg juga menjelaskan bahwa : “dalam gugatan mengenai barang tetap, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah letak barang tetap tersebut, jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah beberapa Pengadilan Negeri gugatan diajukan kepada salah satu Ketua Pengadilan Negeri tersebut atas pilihan Penggugat”, dan terhadap ketentuan tersebut telah dikuatkan pula dengan Yurisprudensi MA RI No. 1382 K/Sip/1971.
Vide pendapat ahli Watjik Saleh, SH., M. Yahya Harahap, SH., Prof. R. Soebekti, SH., maupun Prof. R. Soepomo, SH. yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili berdasarkan lokasi benda tetap tersebut berada (berlaku Azas Forum Rei Sitae).
Dengan demikian gugatan Penggugat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didasarkan pada domisili dari Para Tergugat adalah keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Yurisprudensi MA RI No. 1382 K/Sip/1971, sehingga gugatan penggugat patut ditolak.
Menimbang bahwa atas Eksepsi tentang kompetensi relatif tersebut majelis telah mempertimbangkan dalam putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak Eksepsi dari Kuasa Para Tergugat ;
MenyatakanPengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;
3. Memerintahkan kepada para pihak untuk melanjutkan perkara ini;
4. Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir;
B. Tentang Gugatan Kurang Pihak :
Bahwa dalam gugatan Penggugat menuntut pula adanya balik nama atas asset-asset menjadi atas nama Penggugat, sebagaimana tersebut dalam butir -15 halaman -5 Posita Gugatan dan dalam butir -4 halaman -7 Petitum Gugatan, maka secara hukum Penggugat seharusnya menarik Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga dengan tidak ikut dijadikannya Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sebagai pihak Tergugat, maka terbukti gugatan Penggugat kurang pihak sehingga sudah sepatutnya jika gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa selain itu, Penggugat juga telah mengetahui tentang keberadaan obyek sengketa tersebut saat ini sedang dibebani Hak Tanggungan pada PT.BANK NIAGA TBK. Oleh karenanya, semestinya Penggugat juga menarik PT.BANK NIAGA TBK sebagai Tergugat dalam perkara a quo, karena sebagai pihak yang menguasai dokumen tersebut.
Vide Yurisprudensi MA RI No. 1075 K/Sip/1980 dan Yurisprudensi MA RI No. 1072 K/Sip/1982 yang menyatakan bahwa :
“Bank BCA tidak ikut digugat sehingga kurang subyek hukum karena BCA yang menguasai barang sengketa/sertifikat karena dijadikan jaminan pada Bank BCA”.
Vide Yuriprudensi MA RI No. 621 K/Sip/1975 yang menyatakan bahwa : “Bahwa apabila ada pihak ketiga yang seharusnya ditarik sebagai Tergugat akan tetapi tidak ditarik sebagai Tergugat, artinya Tergugat tidak lengkap dan atau ada pihak ketiga yang menguasai dan memiliki hak tidak ditarik sebagai Tergugat maka mengakibatkan keputusannya menjadi gugatan Penggugat tidak dapat diterima”.
Hal ini sesuai dengan: Yurisprudensi MA RI No. 1566 K/Pdt/1983 tanggal 13 September 1984 yang menyatakan bahwa : “gugatan tidak dapat diterima atas alasan gugatan mengandung cacat plurium litis consortium (gugatan kurang pihak)”.
Menimbang bahwa atas Eksepsi tersebut majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa untuk menentukan siapa saja yang akan digugat , menjadi hak dan kewenangan dari Penggugat, hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 305.K/Sip/1971 tertanggal 16 juni tahun 1971 yang mempunyai kaidah hukum bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya sedangkan mengenai keberadaan obyek sengketa tersebut saat ini sedang dibebani Hak Tanggungan pada PT.BANK NIAGA TBK. Oleh karenanya, semestinya Penggugat juga menarik PT.BANK NIAGA TBK sebagai Tergugat dalam perkara a quo, karena sebagai pihak yang menguasai dokumen tersebut., hal tersebut menurut majelis Kuasa Para tergugat tidak dapat membuktikan atau menunjukkan apakah obyek sengketa masih dalam masa hak tanggungan , oleh karena kuasa Penggugat telah dapat menunjukkan sertifikat tanah obyek sengketa , demikian pula mengenai keterlibatan badan pertanahan yang tidak ada kaitannya dalam sengketa tersebut sehingga dengan demikian eksepsi para tergugat tidaklah beralasan dengan demikian haruslah ditolak ;
C. Tentang Legal Standing Penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat.
Bahwa pada butir -5 Posita Gugatan Perkara a quo, Penggugat mewakili kepentingan PT.SGI, namun dalam identitas pada halaman -1 Gugatan Perkara a quo Penggugat bertindak untuk dan atas nama selaku pribadi, tidak mewakili PT.SGI, demikian pula mengenai kepengurusan PT.SGI masih menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan gugatan perkara perdata nomor: 253/PDT.G/2016/PN.JKT.UTR.
Bahwa dalam Posita butir -15 halaman -5 gugatan penggugat, menyatakan “…proses balik nama semua asset-asset tanah dan bangunan terperkara tersebut…dst…ke atas nama Penggugat/PT.SGI atau ke atas nama pihak lain yang ditunjuk atau ditentukan sendiri oleh Penggugat”. Namun dalam butir -5 halaman -3 Posita Gugatan menyatakan bahwa tanah dan bangunan adalah milik/asset pribadi. Dengan demikian, Legal Standing Penggugat menjadi tidak jelas dalam perkara a quo yang bertindak untuk dan atas nama selaku pribadi atau bertindak untuk dan atas nama PT.SGI? Mengingat Penggugat pernah mengajukan gugatan perkara atas tanah dan bangunan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perkara perdata nomor: 109/PDT.G/2016/PN.JKT PST, tanggal 29 Februari 2016, dengan menyatakan tanah dan bangunan adalah milik PT.SGI.
Bahwa Status Penggugat sebagai Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia menjadi tidak jelas, karena memperhatikan pada butir -3 halaman -2 Posita Gugatan menyatakan Penggugat telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2014, namun pada butir -4 halaman -2 Posita Gugatan menyatakan Penggugat adalah pemilik dari PT.SGI, yang merupakan Perusahaan Asing, sehingga Legal Standing Penggugat apakah menjadi Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia menjadi tidak jelas, karena apabila Penggugat adalah Warga Negara Indonesia, maka status perusahaan PT.SGI bukan lagi perusahaan milik asing, namun sudah menjadi perusahaan milik orang Indonesia. Demikian pula Penggugat bukanlah Pemilik dari PT.SGI, karena berdasarkan data company profile yang terdaftar pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Penggugat tidak memiliki saham pada PT.SGI, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dari PT.SGI adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara a quo juga menjadi tidak jelas, karena Kuasa Hukum Penggugat mempunyai profesi yang merangkap pekerjaan, yakni sebagai Advokat, sebagai Pegawai Notaris (sedangkan pekerjaan sebagai Pegawai Notaris tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 jo., UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris) dan juga sebagai Pegawai Swasta. Bahwa terhadap alasan Para Tergugat tersebut, akan Para Tergugat buktikan dalam persidangan, yang membuktikan bahwa pekerjaan atau profesi Kuasa Hukum Penggugat menjadi tidak jelas bekerja sebagai apa? Apakah sebagai Advokat atau Pegawai Notaris atau Pegawai Swasta? Bahwa terhadap status pekerjaan dari Para Kuasa Hukum Penggugat yang tidak jelas tersebut, saat ini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan gugatan perkara perdata nomor: 253/PDT.G/2016/PN.JKT.UTR.
Menimbang bahwa atas eksepsi tersebut diatas , majelis mempertimbangkan sebgai berikut :
Menimbang bahwa apabila melihat dari gugatan penggugat , Penggugat bertindak selaku pribadi didalam mengajukan gugatan dan hal tersebut telah ssuai dengan permintaan dalam petitumnya adalah dalam kepentingan pribadinya dan Eksepsi selebihnya sudah masuk pokok perkara sehingga dengan demikian eksepsi tersebut haruslah ditolak , sedangkan mengenai legal standing kuasa Penggugat , pada saat sidang pertama kuasa hokum penggugat telah mengajukan ijin praktek atau kartu advokat yang masih berlaku dan berita acara sumpah sehingga kuasa Penggugat mempunyai legal standing untuk menjadi kuasa hukum dari Penggugat , sedangkan menurut kuasa Para Tergugat mengenai adanya rangkap jabatan selaku pegawai notaris merupakan permasalahan sendiri yang harusnya diselelesaikan secara tersendiri yang tidak dapat dikaitkan peran sebagai penasehat hukum sehingga dengan demikian Eksepsi tersebut tidaklah beralasan dan haruslah ditolak ;
D. Tentang Gugatan Obscuur Libel
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mempersoalkan tanah dan bangunan tersebut di Desa Catur Tunggal, Kabupaten Sleman, namun Penggugat tidak menyebutkan tanah dan bangunan tersebut sebagai obyek sengketa, padahal dalam uraian gugatannya menunjukkan tanah dan bangunan tersebut sebagai obyek sengketa atau sengketa hak milik. Demikian pula tanah dan bangunan yang dipermasalahkan tersebut menjadi tidak jelas batas-batasnya. Dengan demikian, maka gugatan perkara a quo menjadi Obscuur Libel.
Bahwa Gugatan Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun dalam gugatan perkara a quo Penggugat malah meminta agar Para Tergugat yang membayar jual beli tanah dan bangunan tersebut (Vide Butir -12 halaman -4 s/d halaman -5 Posita Gugatan bandingkan Butir -5 halaman -7 Petitum Gugatan). Dengan demikian gugatan Penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat pada butir -5 halaman -3 Posita Gugatan tidak sesuai dengan Butir -4 Petitum Gugatan, yakni pada Posita meminta dibalik nama, namun tidak jelas meminta dibalik nama dengan cara yang bagaimana, apakah dengan cara hibah atau jual beli? Kemudian pada Butir -4 Petitum Gugatan Penggugat meminta dilakukan Akta Jual Beli. Dengan demikian antara Posita Gugatan dengan Petitum Gugatan tidaklah singkron atau tidak sesuai atau tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa Penggugat mempersoalkan obyek sengketa adalah milik pribadi dari Penggugat, sehingga Penggugat menggugat atas nama pribadi, namun Penggugat meminta untuk dibalik nama atas nama PT.SGI (Vide butir -5 halaman -3 Posita Gugatan). Kemudian pada butir -3 halaman -7 Petitum Gugatan Perkara a quo, Penggugat menyatakan tanah dan bangunan adalah milik dari Penggugat, namun pada butir -4 halaman -7 Posita Gugatan Perkara a quo, Penggugat tidak jelas meminta dilakukan jual beli antara Para Tergugat dengan siapa? Apakah Jual Beli antara Para Tergugat dengan Penggugat atau dengan PT.SGI? Bahwa apabila tanah dan bangunan yang dipermasalahkan tersebut adalah milik PT.SGI, maka Penggugat semestinya bertindak untuk dan atas nama PT.SGI dan bukan untuk dan atas nama pribadi Penggugat. Oleh karenanya gugatan Penggugat menjadi obscuur libel (tidak jelas/kabur).
Bahwa gugatan Penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel), mengingat dan memperhatikan, Penggugat pernah mengajukan gugatan perkara atas tanah dan bangunan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perkara perdata nomor: 109/PDT.G/2016/PN.JKT PST, tanggal 29 Februari 2016, pada butir -5 halaman -3 Posita Gugatan Penggugat tersebut menyatakan tanah dan bangunan adalah milik PT.SGI, namun kemudian Penggugat mencabut gugatannya tanpa sebab dan kemudian mendaftarkan kembali dengan perkara a quo dengan menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik dari Penggugat pribadi dan bukan milik dari PT.SGI. Dengan demikian gugatan penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa dalam gugatan perkara a quo, Penggugat juga meminta ganti rugi, sedangkan obyek sengketa dikuasai dan ditempati oleh Penggugat sendiri selama bertahun-tahun. Dengan demikian gugatan perkara a quo membingungkan, karena Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun Para Tergugat pula yang disuruh membayar jual beli tersebut.
Bahwa mencermati dalil-dalil gugatan Penggugat ternyata dalam uraian posita dan materi gugatannya adalah menyangkut tuntutan Penggugat atas tanah dan bangunan obyek sengketa yang didaku sebagai miliknya dalam kedudukan selaku pribadi (vide posita butir 5 halaman 3 gugatan perkara a quo), namun dalam uraian gugatannya ternyata tuntutan Penggugat terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa adalah untuk kepentingan PT. SGI, sehingga telah jelas gugatan yang dibuat oleh Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai gugatan yang kabur dan tidak jelas, oleh karenanya layak untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalam Posita dan Petitum gugatan penggugat meminta obyek sengketa dilakukan jual beli, dengan demikian gugatan menjadi tidak jelas, sehingga apabila dilakukan jual beli, maka secara mutatis mutandis Penggugat mengakui bahwa tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo adalah milik dari Ahli Waris Almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio sehingga Penggugat meminta untuk dilakukan jual beli dengan Penggugat (Vide butir -15 halaman 5 Posita Gugatan dan butir -4 halaman -7 Petitum Gugatan), sehingga gugatan perkara a quo adalah merupakan gugatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Penggugat. Dengan demikian gugatan penggugat menjadi tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa dalam Gugatan Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun dalam gugatan perkara a quo, Penggugat meminta pula agar Tergugat yang membayar harga tanah sesuai harga pasar, sehingga seharusnya yang membayar jual beli adalah Penggugat bukan Para Tergugat (Vide Butir -12 halaman -4 s/d halaman -5 Posita Gugatan dan Butir -5 halaman -7 Petitum Gugatan), juga meminta ganti rugi, sedangkan obyek sengketa dikuasai dan ditempati dan dinikmati oleh Penggugat sendiri selama bertahun-tahun. Dengan demikian gugatan perkara a quo membingungkan, karena Penggugat meminta dilakukan jual beli, namun Tergugat pula yang disuruh membayar jual beli tersebut.
Bahwa Status Penggugat sebagai Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia menjadi tidak jelas, karena memperhatikan pada butir -3 halaman -2 Posita Gugatan, menyatakan Penggugat telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2014, namun pada butir -4 halaman -2 Posita Gugatan menyatakan Penggugat adalah pemilik dari PT.SGI, yang merupakan perusahaan asing, sehingga Legal Standing Penggugat apakah menjadi Warga Negara Asing atau Warga Negara Indonesia, karena apabila Penggugat adalah Warga Negara Indonesia, maka status perusahaan PT.SGI bukan lagi perusahaan milik asing namun sudah menjadi perusahaan milik orang Indonesia.
Bahwa dalam Posita butir -15 halaman -5 gugatan penggugat, menyatakan “…proses balik nama semua asset-asset tanah dan bangunan terperkara tersebut…dst…ke atas nama Penggugat/PT.SGI atau ke atas nama pihak lain yang ditunjuk atau ditentukan sendiri oleh Penggugat”. Namun dalam butir -5 halaman -3 Posita Gugatan menyatakan bahwa tanah dan bangunan adalah milik/asset pribadi. Kemudian Penggugat pernah mengajukan gugatan perkara atas tanah dan bangunan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perkara perdata nomor: 109/PDT.G/2016/PN.JKT PST, tanggal 29 Februari 2016, pada butir -5 halaman -3 Posita Gugatan Penggugat menyatakan tanah dan bangunan adalah milik PT.SGI. Bahwa dalil Penggugat dalam Posita tersebut menjadi tidak jelas (obscuur libel), karena bertentangan dengan identitas Penggugat dalam perkara a quo selaku pribadi dan bukan selaku atau bertindak untuk dan atas nama PT.SGI.
Menimbang bahwa atas Eksepsi tersebut majelis mempertimbangkan sebagai berkut :
Menimbang bahwa apabila melhat dari gugatan Penggugat , majelis memahami bahwa Penggugat mendalilkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik dari Penggugat yang diatas namakan orang tua para Tergugat , karena pada saat pembelian tanah obyek sengketa penggugat masih WNA , namun ketika orangtua para tergugat meninggal dunia dan penggugat sudah menjadi WNI , dan atas permintaan Penggugat meminta para Tergugat selaku ahli waris untuk membalik nama obyek sengketa atas Penggugat namun para tergugat tudak mau sehingga menurut penggugat para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dalam petitum Penggugat memohon unuk membalik nama obyek sengketa atas nama Penggugat dengan keterlibatan para Tergugat , demikian pula mengenai tidak disebutkannya batas-batas tanah obyek sengketa , bahwa oleh karena obyek sengketa adalah tanah yang sudah bersertikat maka batas-batas telah tercantum dalam sertifikat tersebut sehingga dengan demikian menurut majelis eksepsi tersebut tidaklah beralasan dan haruslah ditolak ;
E. Tentang Ketidaksinkronan Antara Posita Dengan Petitum
Bahwa setelah mempelajari gugatan Penggugat ternyata terdapat ketidaksinkronan antara posita dengan petitum, yaitu mengenai tuntutan Penggugat untuk membalik nama obyek sengketa, di mana dalam posita menuntut untuk membalik nama menjadi atas nama PT.SGI, namun dalam petitum menuntut untuk membalik nama menjadi atas nama Penggugat I.C. Mark Christhoper Robba (vide petitum butir -4 halaman 7 gugatan Penggugat), dengan demikian maka gugatan Penggugat, sedemikian terbukti gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas sehingga sudah sepatutnya jika dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalam uraian posita gugatan Penggugat tidak ada dalil maupun alasan mengapa Penggugat mengajukan tuntutan mengenai provisi namun ternyata dalam petitum gugatan Penggugat terdapat adanya tuntutan provisi, sehingga dengan gugatan Penggugat sedemikian mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas dan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MA RI No. 1360 K/Sip/1973 tanggal 14 Juli 1976 yang menyatakan bahwa : “sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan (posita), tidak dapat diminta dalam petitum, oleh karena itu petitum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3534 K/Sip/1984 tanggal 29 Februari 1986 yang menyatakan bahwa : “Gugatan dinyatakan obscuur libel karena dalil gugatan kacau dan kabur bahkan kontradiktif”.
Menimbang bahwa Eksepsi tersebut majelis mempertimbangkan sebagai berkut :
Menimbang bahwa terhadap eksepsi eksepsi ini, majelis sudah mempertimbangkan dalam pertimbangan diatas yaitu dalam mempertimbangkan eksepsi tentang gugatan kabur maka eksepsi inipun tidaklah beralasan dan haruslah ditolak ;
F. Tentang Obyek Sengketa
Bahwa dalam gugatan perkara a quo, Penggugat tidak secara tegas menyatakan tanah dan bangunan adalah obyek sengketa, sehingga gugatan penggugat sangat membingungkan karena dalam gugatannya tidak menyatakan tanah dan bangunan sebagai obyek sengketa.
Bahwa gugatan Para Penggugat tidak secara rinci menjelaskan letak dan batas-batas tanah dan bangunan obyek sengketanya, sehingga secara hukum gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Yurisprudensi MA RI No. 1559 K/Pdt/1983 tanggal 23 Nopember 1984 yang menyatakan bahwa :
“gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas obyek tanah sengketa dinyatakan obscuur libel”.
Yurisprudensi MA RI No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan bahwa :
“Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”.
Menimbang bahwa Eksepsi tersebut majelis mempertimbangkan sebagai berkut :
Menimbang bahwa dalam gugatan telah disebutkan mengenai obyek sengketa adalah Tanah dan Bangunan berupa Rumah Tinggal, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1200/Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 04389/Caturtunggal/2004, tanggal 22 Juni 2004, seluas 342 M2 , tanah tersebut adalah tanah yang sudah bersert Tanah dan Bangunan berupa Rumah Tinggal, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1200/Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 04389/Caturtunggal/2004, tanggal 22 Juni 2004, seluas 342 M2 , tanah obyek sengketa tersebut adalah tanah yang sudah bersertifikat sehingga batas – batas tanah sudah disebutkan dalam sertifikat terserbut sehingga eksepsi tersebut tidaklah beralasan dan haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang bahwa didalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa
Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hokum karena ada satu asset pribadi milik Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah tinggal yang masih diatasnamakan ke atas nama Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO yang sampai saat ini belum bisa dibalik nama ke atas nama PT. SGI/Penggugat karena Para Tergugat sebagai ahliwaris menolaknya, padahal yang sebenarnya sebelumnya memang diketahui juga oleh Para Ahliwarisnya (i.c Para Tergugat) kalau asset tersebut adalah memang milik Penggugat, namun setelah Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO meninggal dunia Para Ahliwaris mulai mengatakan sebaliknya dan pada akhirnya mengklaim asset tersebut seolah-olah adalah sepenuhnya milik Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO;
Bahwa pada tahun 2006 Penggugat membeli Tanah dan Bangunan berupa rumah tinggal untuk ditempati sendiri oleh Penggugat dan keluarganya, dan oleh karena alasan Penggugat masih sebagai WNA (Warga Negara Asing) pada waktu itu, sehingga pembelian rumah tinggal tersebut diatasnamakan sementara ke atas nama DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO;
Bahwa asset tersebut yang masih diatasnamakan sementara ke atas nama Almarhumah DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO, berupa:
Tanah dan Bangunan berupa Rumah Tinggal, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1200/Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 04389/Caturtunggal/2004, tanggal 22 Juni 2004, seluas 342 M2 (Bukti P-4), setempat dikenal dengan alamat Jogja Regency Blok C Nomor 5, Tempel, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Tanah dan Bangunan tersebut yang sampai saat ini masih dijadikan Rumah Tinggal oleh Bapak MARK CHRISTOPHER ROBBA/Penggugat;
Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut , kuasa para tergugat telah menyangkalinya dan menyatakan
Bahwa Para Tergugat adalah Para Ahli Waris yang sah dari almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio.
Bahwa almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio adalah pemilik sah atas asset berupa “Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setempat dikenal dengan nama Jogja Regency Blok C No. 5 Tempel, RT.003 RW.001, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta”, dan dalam Rekonpensi ini mohon disebut sebagai obyek sengketa.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti otentik asset berupa tanah dan bangunan (obyek sengketa) tersebut adalah milik dan atas nama almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio yang kepemilikannya diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum, oleh karenanya layak dan patut jika dalam amar putusannya Yang Terhormat Majelis Hakim menyatakan almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio adalah pemilik sah atas asset berupa tanah dan bangunan obyek sengketa.
Menimbang bahwa untuk membuktikan gugatannya , kuasa Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa bukti P-1 sampai dengan bukti P-18 sedangkan para tergugat untuk mendukung dalil sangkalannya telah mengajukan bukti T-1 sampai dengan T-17. Dan 2 orang saksi 1saksi fakta dan 1 saksi Ahli ;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti Penggugat P-1 sampai dengan P-18 yang relevan dengan permasalahan gugatan pokok penggugat adalah bukti P-1, P-4, P-5 , P-6 :
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-4 yang berupa sertifikat hak guna bangunan no. 1200 desa catur tunggal Depok Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama yang terakhir Deutzy Nofolina Tonggembio ;
Bahwa tanah obyek sengketa tersebut oleh penggugat diakui sebagai pemiliknya , sehingga dengan demikian majelis akan membuktikan apakah dalil gugatan pokok penggugat didukung dengan bukti-buktinya ;
Menimbang bahwa bukti P-1 berupa Paspor dari Penggugat yang menunjukkan bahwa dulunya Penggugat adalah seorang warganegara Amerika
, bukti P-2 adalah kartu penduduk atas nama Penngugat yang menunjukkan bahwa Penggugat sudah menjadi WNI ;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-5 dan P-6 yang berupa jurnal buku Bank BCA lama yang merupakan buku dari perusahaan PT SGI dan print out rekening Koran atas nama PT SGI PADA BULAN MARET 2006 , bahwa bukti kedua bukti tersebut , ada bukti adanya pengiriman uang pembayaran tanah obyek sengketa namun apabila kita lihat bahwa pengeluaran uang tersebut dikeluarkan dari pembukuan dari PT SGI tidak ada keterangan bahwa pembayaran tersebut adalah atas nama penggugat dan akan diangsur oleh penggugat yang diambil dari gajinya sesuai dalil penggugat , demikian pula terhadap bukti-bukti yang lain dari Penggugat yang kebanyakan adalah berkaitan dengan perkara pidana dan gugatan perdata yang dari bukti tersebut tidak dapat membuktikan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik Penggugat yang sebelumnya diatas namakan orang tua para Tergugat dan pada saat pembelian tanah obyek sengketa pada tahun 2006 , Penggugat masih warga negara Asing sehingga dengan demikian Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan pokoknya tentang kepemilikan Penggugat atas tanah obyek sengketa sehingga petitum ke 3 gugatan penggugat haruslah ditolak ;
Menimbang bahwa terhadap petitum selebihnya dalam gugatan penggugat , terkabulnya petitum tersebut tergantung terkabulnya petitum pokoknya sedangkan petitum pokoknya ditolak yaitu petitum ke-3 maka petitum yang lainnya haruslah ditolak semuanya ;
DALAM REKONPENSI
Menimbang bahwa didalam jawabannya kuasa Para tergugat selain telah menyangkali dalil gugatan penggugat juga telah mengajukan Rekonpensi yang pada pokoknya sebagai berikut :
:Bahwa dalam gugatan Rekonpensi ini kedudukan Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat III) adalah sebagai Para Penggugat Rekonpensi, sedangkan Penggugat dalam konpensi ini berkedudukan sebagai Tergugat Rekonpensi.
Bahwa semua dalil dan alasan yang dikemukakan dalam Eksepsi maupun Dalam Pokok Perkara mohon dianggap tertuang kembali dan berlaku di dalam Rekonpensi ini.
Bahwa Para Penggugat Rekonpensi adalah Para Ahli Waris yang sah dari almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio.
Bahwa almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio adalah pemilik sah atas asset berupa tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam posita butir -7 gugatan konpensi, maupun angka 3 petitum gugatan dalam konpensi yaitu :
“Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setempat dikenal dengan nama Jogja Regency Blok C No. 5 Tempel, RT.003 RW.001, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta”, dan dalam Rekonpensi ini mohon disebut sebagai obyek sengketa.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti otentik asset berupa tanah dan bangunan (obyek sengketa) tersebut adalah milik dan atas nama almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio yang kepemilikannya diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum, oleh karenanya layak dan patut jika dalam amar putusannya Yang Terhormat Majelis Hakim menyatakan almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio adalah pemilik sah atas asset berupa tanah dan bangunan obyek sengketa.
Hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa : “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan…dst…sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan” (Vide Pasal 1 angka 19 PP No.24 Tahun 1997, Buku Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya), atau “secara hukum orang yang namanya tertera dalam sertifikat tanah dan bangunan adalah pemegang hak yang sah serta merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”.
Bahwa karena almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio sebagai pemilik tanah obyek sengketa yang sah, yakni atas tanah dan bangunan obyek sengketa, maka sangat beralasan dan berdasarkan hukum jika dalam perkara ini Para Penggugat Rekonpensi menuntut kepada Tergugat Rekonpensi untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa ada pembebanan apapun terhitung sejak gugatan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan dimohonkan pelaksanaan eksekusinya.
Bahwa karena almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan obyek sengketa, dimana hingga saat gugatan ini diajukan tidak/belum pernah mengambil manfaat atas tanah dan bangunan obyek sengketa, maka tidak berlebihan jika Para Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi atas penguasaan Tergugat Rekonpensi terhadap tanah dan bangunan obyek sengketa baik immaterial maupun materiil seluruhnya sebesar :a. Kerugian Materiil
yang jika dihitung dan dinilai dengan uang karena Penggugat Rekonpensi tidak/belum pernah mengambil manfaat atas tanah dan bangunan obyek sengketa adalah sebesar jika disewakan setiap tahunnya, yakni Rp.250.000.000,- per tahun, terhitung sejak tahun 2006 hingga tahun 2016, yakni selama 10 (sepuluh) tahun, sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
b. Kerugian Immateriil
yaitu kerugian yang timbul atas hilangnya waktu, tenaga dan pikiran sebagai akibat adanya perkara ini dan yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Dengan demikian kerugian materiil dan immateriil seluruhnya sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), ditambah moratoir interest sebesar 2% (dua persen) dikalikan kerugian materiil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), yakni sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayarkan setiap bulannya terhitung sejak gugatan perkara rekonpensi ini diajukan hingga dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menimbang bahwa atas gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi tersebut, majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa apabila melihat dari bukti yang diajukan oleh Para Tergugat bukti T-1 sampai dengan T- 17 dan 2 orang saksi ahli maupun saksi fakta yang relevan dengan gugatan Para Penggugat Rekonpensi adalah bukti T-5 dan T-15 ;
Bukti T-5 tersebut berupa surat dari badan pertanahan tertanggal 24 maret 2016 yang ditujukan ditujukan kepada Sony Singal , SH. CS yang tanpa lembar tanda tangan pengirim yang hanya berupa focopy tanpa ada aslinya , bukti tersebut tidak menunjukkan sebagai bukti kepemilikan , demikian pula bukti T-15 yang merupakan persetujuan suami nyonya DEUTZY NOFOLINA TONGGEMBIO untuk membebani obyek sengketa dengan hak tanggungan namun tidak disebutkan waktu dari hak tanggungan itu sendiri , ini juga bukan merupakan bukti kepemilikan hak sedangkan bukti yang lain hanya merupakan bukti adanya gugatan lain dan adanya perkara yang berkaitan dengan perkara pidana ;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti yang diajukan para Penggugat dalam rekonpensi atau para Tergugat dalam konpensi para Penggugat dalam Rekonpensi berdasarkan bukti surat yang diajukan , tidak dapat membuktikan dalil gugatannnya tentang kepemilikannya atas obyek sengketa namun demikian berdasarkan bukti dari Penggugat dalam konpensi yaitu bukti dari P-4 yang berupa sertifikat tanah obyek sengketa atas nama Almarhumah Deutzy Nofolina Tonggembio namun berdasarkan pertimbangan dalam gugatan konpensi, tanah obbyek sengketa dibeli dan dikeluarkan dalam pengeluaran perusahaan PT SGI sehingga Para Penggugat dalam rekonpensi atau para tergugat dalam rekonpensi tidak dapat membuktikan bahwa kepemilikan sertifikat tanah obyek sengketa adalah dari pembelian dari uang sendiri bukan dari pengeluaran dari perusahaanya sedangkan selama ini tanah obyek sengketa ditempati oleh Penggugat dan hal tersebut tidak dibantah oleh para Tergugat dalam Konpensi atau Para Penggugat dalam Rekonpensi , sedangkan sesuai dengan keterangan saksi dari Para Penggugat dalam Rekonpensi atau Para terrgugat dalam Konpensi saksi saksi Roden Hengkeng naung Tonggembio yang menyatakan bahwa Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio (almarhum) yang merupakan kakak kandung saksi menjadi Presiden Direktur PT SGI sejak tahun 1988 sampai dengan tahun 2015 sehingga dengan demikian pembelian tanah obyek sengketa yang terjadi pada tahun 2006 pada saat itu Ny. Deutzy Nofolina Tonggembio (almarhum) sudah selaku Presiden Direktur dari PT SGI sehingga dengan dengan demikian Para Penggugat dalam Rekonpensi atau Para tergugat dalam Konpensi tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatan Rekonpensinya tentang kepemilikan atas tanah obyek sengketa yang didasarkan atas pembelian dari uang sendiri atau uang pribadi dari orang tua Para tergugat dalam konpensi sehingga dengan demikian petitum ke 3 gugatan pokok rekonpensi tentang kepemilikan tanah obyek sengketa haruslah ditolak;
Menimbang bahwa terhadap petitum selebihnya dalam gugatan penggugat , terkabulnya petitum tersebut tergantung terkabulnya petitum pokoknya sedangkan petitum pokoknya ditolak maka petitum yang lainnya haruslah ditolak;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Menimbang bahwa gugatan Penggugat dalam konpensi ditolak maka Penggugat dalam konpensi haruslah dibebani untuk membayar beaya perkara ;
Memperhatikan pasal serta ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKOPENSI :
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi /ParaTergugat dalam Konpensi seluruhnya :
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat dalam Konpensi atau Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar beaya perkara sebesar Rp 1.816.000,-( satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah );.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari SELASA, Tanggal 26 SEPTEMBER 2017 oleh kami HASTOPO,SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, DIAH SITI BASARIAN,SH.,M.Hum., dan SIGIT SUTANTO, SH. MH., masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, Tanggal 31 OKTOBER 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh AGUS WAWAN,SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat I,II dan Tergugat III;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
T.T.D. T.T.D.
1. DIAH SITI BASARIAN,SH.,M.Hum. HASTOPO,SH.,MH.
T.T.D.
2. SIGIT SUTANTO, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
T.T.D.
AGUS WAWAN, SH.
Perincian biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000.-
Biaya Proses : Rp. 75.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Panggilan : Rp. 1.700.000,-
Jumlah : Rp. 1.816.000,-(satu juta delapan ratus enam belas ribu
rupiah);