272/Pid.Sus/2015/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 272/Pid.Sus/2015/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARMANTO Bin KASBULLAH
1. Menyatakan Terdakwa SUDARMANTO Bin KASBULLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan Farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 171 (seratus tujuh puluh satu) butir tablet warna putih logo LL ; ï€ 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk MITO ; Dirampas untuk dimusnahkan ; ï€ Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 272/Pid.Sus/2015/PN.Bil.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUDARMANTO Bin KASBULLAH.
Tempat Lahir : Sidoarjo
Umur / Tanggal Lahir : 32 Tahun/ 19 Desember 1983
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Bakalan RT.06 RW.02, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan
Agama : I s l a m
Pekerjaan : S w a s t a
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 14 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 04 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 01 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bangil, sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangil, sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Juli 2016 ;
Terdakwa didepan persidangan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 272/ Pid.SUS/2016/ PN.Bil tanggal 26 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 272/Pid.SUS/2016/PN.Bil tanggal 26 April 2016 tentang hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 14 Juni 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUDARMANTO Bin KASBULLAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan melanggar pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDARMANTO Bin KASBULLAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengna perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
171 (seratus tujuh puluh satu) butir tablet warna putih logo LL ;
1 (satu) buah Handphone warna hitam merk MITO ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SUDARMANTO Bin KASBULLAH pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 WIB atau di waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, atau setidak di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, berupa tablet putih berlogo ”LL” (Pil Koplo) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa menjual pil LL di daerah Jembatan Bangleh Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan kepada Sdr. ARIS (DPO) dan para pemuda lain yang mencari pil PP dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pertik (berisi 9 butir pil LL), pada saat itu terdakwa sudah berhasil menjual 8 (delapan) tik pil LL, sehingga sudah mendapatkan uang sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) lalu sekira pukul 13.30 WIB tiba-tiba datang petugas kepolisian menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan sebanyak 90 (sembilan puluh) butir pil LL di saku celana sebelah kiri terdakwa, kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan sebanyak 81 (delapan puluh satu) pil LL sehingga barang bukti yang dapat ditemukan pada terdakwa keseluruhan adalah sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) butir pil LL, dan jumlah tersebut adalah sisa dari pil LL milik terdakwa yang belum sempat terjual, biasanya terdakwa membeli pil LL tersebut dari Sdr. ANANG (DPO) dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per boks (berisi 100 butir pil LL) dan menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik (berisi 9 butir pil LL) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per boks ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan untuk menjual pil LL kepada masyarakat ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa SUDARMANTO Bin KASBULLAH pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 WIB atau di waktu lain yang masih dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, atau setidak di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, berupa tablet putih berlogo ”LL” (Pil Koplo), yang dilakukan dengan cara :
Berawal ketika terdakwa menjual pil LL di daerah Jembatan Bangleh Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan kepada Sdr. ARIS (DPO) dan para pemuda lain yang mencari pil PP dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pertik (berisi 9 butir pil LL), pada saat itu terdakwa sudah berhasil menjual 8 (delapan) tik pil LL, sehingga sudah mendapatkan uang sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) lalu sekira pukul 13.30 WIB tiba-tiba datang petugas kepolisian menangkap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan sebanyak 90 (sembilan puluh) butir pil LL di saku celana sebelah kiri terdakwa, kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan sebanyak 81 (delapan puluh satu) pil LL sehingga barang bukti yang dapat ditemukan pada terdakwa keseluruhan adalah sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) butir pil LL, dan jumlah tersebut adalah sisa dari pil LL milik terdakwa yang belum sempat terjual, biasanya terdakwa membeli pil LL tersebut dari Sdr. ANANG (DPO) dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per boks (berisi 100 butir pil LL) dan menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik (berisi 9 butir pil LL) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per boks ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Dinas Kesehatan untuk menjual pil LL kepada masyarakat ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan suatu keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya di persidangan penuntut umum telah manghadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi AKHMAD BAMBANG P; dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Reskoba Kepolisian Resort Pasuruan;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan penangkapan terdakwa yang saat itu dicurigai menyalahgunakan sediaan farmasi ;
Bahwa terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa sedaiaan farmasi yang dimiliki terdakwa adalah tablet putih berlogo ”LL” (Pil Koplo) ;
Bahwa berawal dari informasi masyarakat, di perbatasan daerah pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ada seseorang yang bernama Sudarmanto Bin Kasbulla telah mengedarkan tablet warna putih logo LL kepada seseorang atau pemuda yang membutuhkan tablet warna putih logo LL tersebut ;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama rekan dari Polsek Purwosari sekira jam 13.30 mendatangi tempat yang dimaksud dengan membawa Surat Perintah Tugas dan melihat terdakwa Sudamanto Bin Kasbulla berada di pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, saat itu juga kami melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan di saku celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir pil LL, uang hasil penjualan tablet warna putih logo LL sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Mito, setelah barang tersebut saksi tunjukkan kepada terdakwa dia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sebagian sisa yang sudah dijual atau diedarkan terdakwa sebanyak 8 (delapan) tik dengan pertik berisi 9 (sembilan) butir dengan harga pertik Rp. 10.000,- ;
Bahwa kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan sebanyak 81 (delapan puluh satu) pil LL sehingga barang bukti yang dapat ditemukan pada terdakwa keseluruhan adalah sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) butir pil LL, dan jumlah tersebut adalah sisa dari pil LL milik terdakwa yang belum sempat terjual, dan dari pengakuan terdakwa dirinya mendapatkan tabelt warna putih pil LL tersebut dari Sdr. ANANG (DPO) dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per boks (berisi 100 butir pil LL) dan menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik (berisi 9 butir pil LL) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per boks lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Polisi ke Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau menggunakan tablet warna putih logo LL ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan :
Saksi AMALIA MUSTAFA ; dibawah sumpah pada pokoknya telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Reskoba Kepolisian Resort Pasuruan;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan sehubungan dengan penangkapan terdakwa yang saat itu dicurigai menyalahgunakan sediaan farmasi ;
Bahwa terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa sedaiaan farmasi yang dimiliki terdakwa adalah tablet putih berlogo ”LL” (Pil Koplo) ;
Bahwa berawal dari informasi masyarakat, di perbatasan daerah pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ada seseorang yang bernama Sudarmanto Bin Kasbulla telah mengedarkan tablet warna putih logo LL kepada seseorang atau pemuda yang membutuhkan tablet warna putih logo LL tersebut ;
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi bersama rekan dari Polsek Purwosari sekira jam 13.30 mendatangi tempat yang dimaksud dengan membawa Surat Perintah Tugas dan melihat terdakwa Sudamanto Bin Kasbulla berada di pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, saat itu juga kami melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan di saku celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir pil LL, uang hasil penjualan tablet warna putih logo LL sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Mito, setelah barang tersebut saksi tunjukkan kepada terdakwa dia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sebagian sisa yang sudah dijual atau diedarkan terdakwa sebanyak 8 (delapan) tik dengan pertik berisi 9 (sembilan) butir dengan harga pertik Rp. 10.000,- ;
Bahwa kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan sebanyak 81 (delapan puluh satu) pil LL sehingga barang bukti yang dapat ditemukan pada terdakwa keseluruhan adalah sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) butir pil LL, dan jumlah tersebut adalah sisa dari pil LL milik terdakwa yang belum sempat terjual, dan dari pengakuan terdakwa dirinya mendapatkan tabelt warna putih pil LL tersebut dari Sdr. ANANG (DPO) dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per boks (berisi 100 butir pil LL) dan menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik (berisi 9 butir pil LL) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per boks lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Polisi ke Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau menggunakan tablet warna putih logo LL ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan :
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan / a de charge ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diajukan kepersidangan sehubungan dengan penangkapan terdakwa yang saat itu dicurigai menyalahgunakan sediaan farmasi ;
Bahwa terjadinya penyalahgunaan sediaan farmasi pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa sedaiaan farmasi yang dimiliki terdakwa adalah tablet warna putih logo “LL” ;
Bahwa awal kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 WIB ada seseorang yang bernama ARIS alamat tidak tahu dan mengaku dari Purwosari membeli tablet warna putih logo LL sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan juga terdakwa menjual kepada para pemuda yang membutuhkan atau mencari tablet warna putih logo LL kepada terdakwa di daerah pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan sehingga seharian terdakwa sudah menjual tablet warna putih logo LL sebanyak 8 (delapan) tik berisi 9 (sembilan) butir dengan hasil sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sekira pukul 13.30 WIB saat terdakwa berada di pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan tiba-tiba datang polisi yang langsung menangkap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 90 (sembilan puluh) butir pil LL, uang hasil penjualan tablet warna putih logo LL sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Mito di saku sebelah kiri celana terdakwa ;
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan sebanyak 81 (delapan puluh satu) pil LL sehingga barang bukti yang dapat ditemukan pada terdakwa keseluruhan adalah sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) butir pil LL, dan jumlah tersebut adalah sisa dari pil LL milik terdakwa yang belum sempat terjual, terdakwa mendapatkan tabelt warna putih pil LL tersebut dari Sdr. ANANG (DPO) dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per boks (berisi 100 butir pil LL) dan menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik (berisi 9 butir pil LL) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per boks lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Polisi ke Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa mengedarkan dengan cara SMS melalui HP yang sudah saling kenal dan melayani yang membeli langsung ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual barang tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
171 (seratus tujuh puluh satu) butir tablet warna putih logo LL, 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk MITO dan Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Barang bukti mana telah disita secara sah dan telah pula diperlihatkan kepada terdakwa dan diakui serta dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa benar sedaiaan farmasi yang dimiliki terdakwa adalah tablet warna putih logo “LL” ;
Bahwa benar awal kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 WIB ada seseorang yang bernama ARIS alamat tidak tahu dan mengaku dari Purwosari membeli tablet warna putih logo LL sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan juga terdakwa menjual kepada para pemuda yang membutuhkan atau mencari tablet warna putih logo LL kepada terdakwa di daerah pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan sehingga seharian terdakwa sudah menjual tablet warna putih logo LL sebanyak 8 (delapan) tik berisi 9 (sembilan) butir dengan hasil sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar sekira pukul 13.30 WIB saat terdakwa berada di pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan tiba-tiba datang polisi yang langsung menangkap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 90 (sembilan puluh) butir pil LL, uang hasil penjualan tablet warna putih logo LL sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Mito di saku sebelah kiri celana terdakwa ;
Bahwa benar kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan sebanyak 81 (delapan puluh satu) pil LL sehingga barang bukti yang dapat ditemukan pada terdakwa keseluruhan adalah sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) butir pil LL, dan jumlah tersebut adalah sisa dari pil LL milik terdakwa yang belum sempat terjual, terdakwa mendapatkan tabelt warna putih pil LL tersebut dari Sdr. ANANG (DPO) dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per boks (berisi 100 butir pil LL) dan menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik (berisi 9 butir pil LL) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per boks lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Polisi ke Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut
Bahwa benar terdakwa mengedarkan dengan cara SMS melalui HP yang sudah saling kenal dan melayani yang membeli langsung ;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual barang tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur pasal sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan berbentuk Subsideritas sebagai berikut:
Primair : Melanggar pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsidair: Melanggar pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan praktek peradilan dan doktrin hukum acara pidana yang diikuti hingga sekarang ini bahwa apabila surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsideritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Unsur Setiap orang” dalam hal ini adalah orang perseorangan selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan dan apabila perbuatannya memenuhi unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa SUDARMANTO Bin KASBULLA telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan para saksi diantaranya saksi AKHMAD BAMBANG P dan saksi AMALIA MUSTAFA , maka Majelis berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga yang dimaksudkan dengan Setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa SUDARMANTO Bin KASBULLA yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 WIB ada seseorang yang bernama ARIS alamat tidak tahu dan mengaku dari Purwosari membeli tablet warna putih logo LL sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan juga terdakwa menjual kepada para pemuda yang membutuhkan atau mencari tablet warna putih logo LL kepada terdakwa di daerah pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan sehingga seharian terdakwa sudah menjual tablet warna putih logo LL sebanyak 8 (delapan) tik berisi 9 (sembilan) butir dengan hasil sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa benar sekira pukul 13.30 WIB saat terdakwa berada di pinggir jalan tepatnya di Jembatan Bangleh termasuk Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan tiba-tiba datang polisi yang langsung menangkap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa berupa 90 (sembilan puluh) butir pil LL, uang hasil penjualan tablet warna putih logo LL sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Mito di saku sebelah kiri celana terdakwa ;
Menimbang, bahwa benar kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan sebanyak 81 (delapan puluh satu) pil LL sehingga barang bukti yang dapat ditemukan pada terdakwa keseluruhan adalah sebanyak 171 (seratus tujuh puluh satu) butir pil LL, dan jumlah tersebut adalah sisa dari pil LL milik terdakwa yang belum sempat terjual, terdakwa mendapatkan tabelt warna putih pil LL tersebut dari Sdr. ANANG (DPO) dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per boks (berisi 100 butir pil LL) dan menjual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik (berisi 9 butir pil LL) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per boks lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Polisi ke Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
171 (seratus tujuh puluh satu) butir tablet warna putih logo LL 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk MITO Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat kejahatan maka akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) meskipun barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan akan tetapi karena masih bisa dipergunakan untuk kemaslahatan orang banyak maka akan dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala penyalahgunaan obat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa tidak mempersulit proses pemeriksaan di persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatanya ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai diatas, Majelis Hakim memandang pidana yang dijatuhkan oleh Majelis dalam putusan ini sudah dipandang tepat dan adil ;
Memperhatikan ketentuan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUDARMANTO Bin KASBULLA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan Farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
171 (seratus tujuh puluh satu) butir tablet warna putih logo LL ;
1 (satu) buah Handphone warna hitam merk MITO ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari SELASA tanggal 14 Juni 2016 oleh Kami I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH MH selaku Hakim Ketua Majelis, A. RICO H SITANGGANG, SH M.Kn dan RICKI ZULKARNAEN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh HM. KHOZIN, SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NURDHINA HAKIM, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil serta dihadiri pula oleh Terdakwa .
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
A. RICHO H SITANGGANG, SH M.Kn I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH MH
RICKI ZULKARNAEN, SH
Panitera Pengganti,
HM. KHOZIN, SH