264/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 264/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-AHMAD BIN ABI
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD BIN ABI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter, Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SENIN, tanggal 1 DESEMBER 2014 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H. dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 2 DESEMBER 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh HISRIA DINATA SURBAKTI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor 264/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : AHMAD BIN ABI; ------------------------------------------
Tempat lahir : Tambarangan; ---------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun/12 Nopember 1993; -------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Nes 18 Rt.010 Rw.004 Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin; ------
Agama : Islam; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak Bekerja; ----------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: ---------
Penyidik sejak tanggal 20 September 2014 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2014; -------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2014; ----------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2014; --------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2014; --------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 28 November 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015; --------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; -------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 264/Pid/2014/PN.Rta tanggal 29 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim; --------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 264/Pen.Pid/2014/PN.Rta tanggal 29 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang; ------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; --------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa Ahmad Bin Abi bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951, sebagaimana dalam dakwaan; ------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; -------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter; -------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman, Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
DAKWAAN: ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Ahmad Bin Abi, pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekitar pukul 22.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2014 di tempat permainan bola bilyard milik Sdr. Asmari di pinggir jalan di Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah melakukan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat Saksi Hariyanto dan Saksi Johny Maysando (keduanya anggota Polsek Tapin Selatan) sedang melakukan razia, sesampainya di sebuah tempat permainan bilyard milik Asmari di kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Saksi Hariyanto melihat Terdakwa Ahmad Bin Ali membuang senjata tajam di bawah atau di kolong rumah Sdr. Asmari yang kemudian menyuruh Saksi Johny Maysando mengamankan Terdakwa dan menunjukkan tempat dimana Terdakwa membuang senjata tajam miliknya setelah itu diperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati miliknya dan ditanyakan kepada Terdakwa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dan bukan merupakan benda pusaka. Dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tapin Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa kedapatan membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati yang terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat, panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari; -------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951; -----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: --------------------------------------------
Saksi Hari Yanto Bin Muhrawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekitar pukul 22.45 WITA bertempat di Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di sebuah tempat permainan bola bilyard milik Sdr. ASMARI, Saksi dan rekan Saksi yang bernama Johny Maysando Bin Supraptono serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ----------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal sewaktu dilakukannya rajia atau operasi pekat di wilayah hukum Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan, yang kemudian sewaktu dilakukan rajia di sebuah tempat permainan bola bilyard milik Sdr. ASMARI di Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Terdakwa kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam, dimana pada saat itu Terdakwa sebelumnya telah membuang 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawanya tersebut ke bawah rumah Sdr. ASMARI, namun perbuatan Terdakwa tersebut sempat terlihat oleh Saksi, sehingga Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut kemudian langsung diamankan ke Polsek Tapin Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah milik orang tua Terdakwa yang sengaja dibawa oleh Terdakwa dari rumah orang tuanya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang; ---------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa; -------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah untuk jaga diri; ----------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut apabila digunakan, maka dapat mengakibatkan luka dan bahkan mengakibatkan kematian; --------
Bahwa barang bukti yang berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter, benar adalah 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa dan kemudian disita oleh pihak kepolisian; -
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi Johny Maysando Bin Supraptono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekitar pukul 22.45 WITA bertempat di Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di sebuah tempat permainan bola bilyard milik Sdr. ASMARI, Saksi dan rekan Saksi yang bernama Hari Yanto Bin Muhrawi serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ---------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal sewaktu dilakukannya rajia atau operasi pekat di wilayah hukum Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan, yang kemudian sewaktu dilakukan rajia di sebuah tempat permainan bola bilyard milik Sdr. ASMARI di Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Terdakwa kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam, dimana pada saat itu Terdakwa sebelumnya telah membuang 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawanya tersebut ke bawah rumah Sdr. ASMARI, namun perbuatan Terdakwa tersebut sempat diketahui oleh rekan Saksi yang bernama Hari Yanto Bin Muhrawi, sehingga Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut kemudian langsung diamankan ke Polsek Tapin Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------
Bahwa ciri-ciri 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah milik orang tua Terdakwa yang sengaja dibawa oleh Terdakwa dari rumah orang tuanya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang; ---------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa; -------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah untuk jaga diri; ----------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut apabila digunakan, maka dapat mengakibatkan luka dan bahkan mengakibatkan kematian; --------
Bahwa barang bukti yang berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter, benar adalah 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa dan kemudian disita oleh pihak kepolisian; -
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekitar pukul 22.45 WITA bertempat di Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di sebuah tempat permainan bola bilyard milik Sdr. ASMARI, Terdakwa telah ditangkap karena kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam sewaktu Terdakwa sedang berada di sebuah tempat permainan bola bilyard milik Sdr. ASMARI di Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, dimana pada saat itu Terdakwa sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju yang Terdakwa pakai, yang kemudian Terdakwa melihat salah satu anggota kepolisian datang dan melakukan rajia di tempat tersebut, sehingga Terdakwa akhirnya menjadi takut dan langsung menyembunyikan 1 (satu) bilah senjata tajam yang Terdakwa bawa ke bawah atau kolong rumah milik Sdr. ASMARI, namun ternyata perbuatan Terdakwa tersebut sempat diketahui oleh pihak kepolisian, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut kemudian langsung diamankan ke Polsek Tapin Selatan; ---------------------------------------
Bahwa ciri-ciri 1 (satu) bilah senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter; -------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tersebut adalah milik orang tua Terdakwa yang sengaja Terdakwa bawa dari rumah orang tua Terdakwa dengan maksud untuk jaga diri; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang; ---------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut apabila digunakan, maka dapat mengakibatkan luka dan bahkan mengakibatkan kematian; -------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa membawa senjata tajam di tempat umum dengan tidak dilengkapi ijin yang sah dari pihak yang berwenang adalah melanggar hukum; --------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter, benar adalah 1 (satu) bilah senjata tajam yang Terdakwa bawa dan kemudian disita oleh pihak kepolisian; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: -----------------------------------
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekitar pukul 22.45 WITA bertempat di Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di sebuah tempat permainan bola bilyard milik Sdr. ASMARI, Saksi Hari Yanto Bin Muhrawi dan Saksi Johny Maysando Bin Supraptono serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam; ---------------------------
Bahwa benar penangkapan tersebut dilakukan berawal sewaktu dilakukannya rajia atau operasi pekat di wilayah hukum Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan, yang kemudian sewaktu dilakukan rajia di sebuah tempat permainan bola bilyard milik Sdr. ASMARI di Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Terdakwa kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam yang sebelumnya telah dibuang oleh Terdakwa ke bawah rumah Sdr. ASMARI, namun perbuatan Terdakwa tersebut sempat diketahui oleh Saksi Hari Yanto Bin Muhrawi, sehingga Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut langsung diamankan ke Polsek Tapin Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; ----------------
Bahwa benar ciri-ciri 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter; ------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah milik orang tua Terdakwa yang sengaja dibawa dari rumah orang tua Terdakwa dengan maskud untuk jaga diri; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang, bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa; -------------
Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut apabila digunakan, maka dapat mengakibatkan luka dan bahkan mengakibatkan kematian; --------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: --------
Barang Siapa; ---------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Barang Siapa: ---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa undang-undang tidak secara tegas memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan unsur “barang siapa”, namun menurut doktrin, “barang siapa” selalu diartikan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, baik itu berupa orang (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechts persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban tanpa kecuali, yang dapat dipertanggung jawabkan segala tindakan- tindakannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “barang siapa” yang dimaksudkan disini, adalah orang pribadi (natuurlijke persoon atau orang tersebut dilahirkan kedunia ini sebagai subyek hukum), diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya, karena dianggap telah melakukan suatu perbuatan pidana; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan Terdakwa yaitu Terdakwa Ahmad Bin Abi, dengan jati diri sebagaimana pada awal putusan, yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan dalam persidangan Terdakwa terlihat sehat jasmani dan rohani mampu dan mengerti terhadap dakwaan yang disampaikan kepadanya; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur kesatu “Barang Siapa” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan; -----------------
Ad. 2 Unsur tanpa hak memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk: --------------------------------
Menimbang, bahwa bahwa unsur tersebut bersifat alternatif atau pilihan artinya apabila salah satu dari beberapa perbuatan tersebut telah dapat dibuktikan, maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi atau terbukti yaitu Majelis Hakim cukup dengan memilih yang cocok dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara tanpa hak” adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata penikam atau senjata penusuk tersebut, undang-undang tidak memberikan penjelasan sehingga Majelis Hakim memberikan interpretasi yaitu suatu senjata yang mempunyai ujung runcing dan tajam yang jika dipakai/digunakan dapat melukai orang lain atau suatu senjata yang mempunyai ujung runcing dan tajam yang tidak lazim digunakan sebagai alat kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan cenderung bernuansa tradisional sebagai alat perang atau berkelahi yang efektif untuk membunuh karena bentuknya atau karena beracun; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, telah ternyata bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekitar pukul 22.45 WITA bertempat di Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di sebuah tempat permainan bola bilyard milik Sdr. ASMARI, Saksi Hari Yanto Bin Muhrawi dan Saksi Johny Maysando Bin Supraptono serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam, dimana penangkapan tersebut dilakukan berawal sewaktu dilakukannya rajia atau operasi pekat di wilayah hukum Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan, yang kemudian sewaktu dilakukan rajia di sebuah tempat permainan bola bilyard milik Sdr. ASMARI di Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Terdakwa kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam yang sebelumnya telah dibuang oleh Terdakwa ke bawah rumah Sdr. ASMARI, namun perbuatan Terdakwa tersebut sempat diketahui oleh Saksi Hari Yanto Bin Muhrawi, sehingga Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut langsung diamankan ke Polsek Tapin Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; ------
Menimbang, bahwa setelah menilik bentuk fisik dari 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, dengan ciri-ciri berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter, Majelis Hakim berpendapat bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah termasuk dalam pengertian senjata penikam atau senjata penusuk, dan Terdakwa dengan jelas menyadari bahwa apabila 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut digunakan maka dapat mengakibatkan luka dan bahkan mengakibatkan kematian; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam yang termasuk dalam pengertian senjata penikam atau senjata penusuk, tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, dan bukan termasuk benda pusaka, sehingga dalam hal ini Terdakwa telah terbukti secara tanpa hak membawa senjata tajam yang termasuk senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua “tanpa hak memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi pula dan karenanya dapat dibuktikan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; ---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; -------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter, yang telah dibawa oleh Terdakwa secara tanpa hak dan dikhawatirkan akan digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; ------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain dan dapat memicu terjadinya tindak pidana yang lain; --------------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan; -------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya dikemudian hari; --------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; --------------------------------
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; --------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD BIN ABI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; -----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; ----------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati terbuat dari besi warna putih lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna kuning kecoklatan dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) sentimeter,---------------
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; ------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SENIN, tanggal 1 DESEMBER 2014 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H. dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 2 DESEMBER 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh HISRIA DINATA SURBAKTI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AKHMAD ROSADY, S.H. MUSTAJAB, S.H, M.H.
Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,