202/Pid.Sus /2015/PN-Tjb.
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 202/Pid.Sus /2015/PN-Tjb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SAMSUDDIN Alias UDIN
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa SAMSUDDIN ALS UDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit kapal KM. Omega I. GT. 20 No. 1456/PPb, Dirampas untuk negara; -2.500 (dua ribu lima ratus) karung bawang merah asal negara Thailand dengan rincian 1820 (seribu delapan ratus dua puluh) karung @ 10 kg, 650 (enam ratus lima puluh) karung @ 20 kg; -1 (satu) buah label barang; -1 (satu) buah bendera Malaysia; Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 202/Pid.Sus /2015/PN-Tjb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
1. Nama lengkap
: SAMSUDDIN Alias UDIN; 2. Tempat lahir
: Negeri Lama; 3. Umur/tanggal lahir
: 30 Tahun / 17 Juli 1985; 4. Jenis kelamin
: Laki-laki; 5. Kebangsaan
: Indonesia; 6. Tempat tinggal
: Kampung Arkat Gang Kelong Kelurahan Sei Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai; 7. Agama
: Islam; 8. Pekerjaan
: Nakhoda Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;
Penyidik, sejak tanggal 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal 1 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 2 April 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015;
Penetapan penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan Rutan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Advokat/Penasehat Hukum melainkan menghadap sendiri pemeriksaan persidangan ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 202/ Pid.Sus/ 2015/PN-Tjb, tanggal 30 April 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN-Tjb, tanggal 30 April 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAMSUDDIN ALS UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) ", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSUDDIN ALS UDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM. Omega I. GT. 20 No. 1456/PPb,
Dirampas untuk negara;
2.500 (dua ribu lima ratus) karung bawang merah asal negara Thailand dengan rincian 1820 (seribu delapan ratus dua puluh) karung @ 10 kg, 680 (enam ratus delapan puluh) karung @ 20 kg,
1 (satu) buah label barang
1 (satu) buah bendera Malaysia.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidana semula, dan dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Samsuddin Als Udin pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’-00” LU, 990-04’-00” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) yaitu bawang merah berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah negara Indonesia sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung dengan berat perkarung @ 10 (sepuluh) kg dan @ 20 (dua puluh) kg, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula Sdr Herman (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) selaku Pemilik Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb menghubungi Terdakwa Samsuddin Als Udin via telepon, lalu menawarkan kepada Terdakwa sebagai Tekong/Nakhoda untuk mengangkut bawang dari Port Klang Malaysia tujuan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2015, Terdakwa selaku Tekong/Nakhoda Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berlayar bersama Saksi Abdul Azis Nasution Als Buyung, Saksi Rustam Als Budek, Saksi Syahrum dan Saksi Ahmad Ridwan selaku ABK (Anak Buah Kapal) dan Terdakwa memperoleh gaji sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi Rustam Als Budek, Saksi Abdul Azis Nasution Als Buyung, Saksi Syahrum dan Saksi Ahmad Ridwan Als Iwan berangkat dengan muatan kosong dari tangkahan Akiat di daerah Sungai Nangka Kota Tanjungbalai menuju Port Klang Malaysia dan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb tiba di Port Klang Malaysia lalu kapal bersandar di dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia. Kemudian setelah itu Terdakwa mengganti kartu handphonenya dengan nomor kartu Malaysia dan setelah itu Sdr Herman menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menghubungi Sdr Koko warga negara Malaysia yang juga pengurus barang di Malaysia dan setelah mendapatkan nomor handphonenya dari Sdr Herman, selanjutnya Terdakwa menelepon Sdr Koko untuk memberitahukannya bahwa Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb sudah bersandar di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia dan setelah itu Sdr Koko berkata “hari jumat nanti muat” dan setelah itu Terdakwa bersama ABK lainnya istirahat di atas kapal.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia Sdr Koko datang ke kapal menjumpai terdakwa dan sekira pukul 10.00 waktu Malaysia datang 3 (tiga) lori atau 3 (tiga) truk yang bermuatan bawang merah, lalu Terdakwa selaku Tekong/Nakhoda Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb bersama Saksi Rustam Als Budek, Saksi Abdul Azis Nasution Als Buyung, Saksi Syahrum dan Saksi Ahmad Ridwan Als Iwan memuat atau memetak bawang merah tersebut ke atas kapal dan setelah selesai memuat selanjutnya Terdakwa bersama ABK lainnya istirahat di kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berangkat pulang menuju Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2015 sekira pukul 02.00 WIB, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb tiba di perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, namun pada saat itu angin kencang, ombak kuat dan badai menghantam kapal, sehingga kapal kemasukan air karena bocor lalu untuk mengurangi berat kapal sebagian muatan bawang merah dibuang ke laut dan akhirnya kapal kandas di pantai dan sekira pukul 10.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satuan Pol Perairan Polres Serdang Bedagai datang ke Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’-00” LU, 990-04’-00” BT setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu Petugas Kepolisian melihat kapal kandas dengan muatan yang mencurigakan ditutupi dengan terpal lalu Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan muatan Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berupa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung dengan berat perkarung @ 10 (sepuluh) kg dan @ 20 (dua puluh) kg tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang sah yaitu manifest (Daftar Muatan Kapal), selanjutnya Terdakwa bersama ABK lainnya, ditangkap lalu diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa Samsuddin Als Udin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Samsuddin Als Udin pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’-00” LU, 990-04’-00” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungbalai berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau Simardan Tanjungbalai dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 yaitu bawang merah berasal dari Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah negara Indonesia sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung dengan berat perkarung @ 10 (sepuluh) kg dan @ 20 (dua puluh) kg, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula Sdr Herman (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) selaku Pemilik Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb menghubungi Terdakwa Samsuddin Als Udin via telepon, lalu menawarkan kepada Terdakwa sebagai Tekong/Nakhoda untuk mengangkut bawang dari Port Klang Malaysia tujuan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2015, Terdakwa selaku Tekong/Nakhoda Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berlayar bersama Saksi Abdul Azis Nasution Als Buyung, Saksi Rustam Als Budek, Saksi Syahrum dan Saksi Ahmad Ridwan selaku ABK (Anak Buah Kapal) dan Terdakwa memperoleh gaji sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi Rustam Als Budek, Saksi Abdul Azis Nasution Als Buyung, Saksi Syahrum dan Saksi Ahmad Ridwan Als Iwan berangkat dengan muatan kosong dari tangkahan Akiat di daerah Sungai Nangka Kota Tanjungbalai menuju Port Klang Malaysia dan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb tiba di Port Klang Malaysia, lalu kapal bersandar di dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia. Kemudian setelah itu Terdakwa mengganti kartu handphonenya dengan nomor kartu Malaysia dan setelah itu Sdr Herman menghubungi Terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi Sdr Koko warga negara Malaysia yang juga pengurus barang di Malaysia dan setelah mendapatkan nomor handphonenya dari Sdr Herman, selanjutnya Terdakwa menelepon Sdr Koko untuk memberitahukannya bahwa Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb sudah bersandar di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia dan setelah itu Sdr Koko berkata “hari jumat nanti muat” dan setelah itu Terdakwa bersama ABK lainnya istirahat di atas kapal.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia Sdr Koko datang ke kapal menjumpai terdakwa dan sekira pukul 10.00 waktu Malaysia datang 3 (tiga) lori atau 3 (tiga) truk yang bermuatan bawang merah, lalu Terdakwa selaku Tekong/Nakhoda Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb bersama Saksi Rustam Als Budek, Saksi Abdul Azis Nasution Als Buyung, Saksi Syahrum dan Saksi Ahmad Ridwan Als Iwan memuat atau memetak bawang merah tersebut ke atas kapal dan setelah selesai memuat, selanjutnya Terdakwa bersama ABK lainnya istirahat di kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berangkat pulang menuju Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2015 sekira pukul 02.00 WIB, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb tiba di perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, namun pada saat itu angin kencang, ombak kuat dan badai menghantam kapal, sehingga kapal kemasukan air karena bocor lalu untuk mengurangi berat kapal sebagian muatan bawang merah dibuang ke laut dan akhirnya kapal kandas di pantai dan sekira pukul 10.00 Wib Petugas Kepolisian dari Satuan Pol Perairan Polres Serdang Bedagai datang ke Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’-00” LU, 990-04’-00” BT setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu Petugas Kepolisian melihat kapal kandas dengan muatan yang mencurigakan ditutupi dengan terpal, lalu Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan muatan Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berupa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung dengan berat perkarung @ 10 (sepuluh) kg dan @ 20 (dua puluh) kg tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang sah yaitu manifest (Daftar Muatan Kapal), selanjutnya Terdakwa bersama ABK lainnya ditangkap lalu diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa Samsuddin Als Udin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 103 huruf d UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa mengatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( Eksepsi ) atas Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Abdul Azis Nasution ALS Buyung, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai ABK di Kapal KM. Omega I GT. 20 No. 1456/Ppb yang dinakhodai oleh Terdakwa Samsudin Als Udin;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’00”LU,990-04’-00” BT, Terdakwa Samsuddin Als Udin mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa bawang merah berasal dari Malaysia sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung dengan berat perkarung @ 10 (sepuluh) kg dan @ 20 (dua puluh) kg tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang sah;
Bahwa gaji/upah yang saksi terima dari Terdakwa Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) / satu kali berlayar;
Bahwa yang berada diatas kapal tersebut adalah Terdakwa bersama Ahmad Ridwan ALS Iwan, Rustam Als Budek dan Sahrum;
Bahwa saksi bertugas memuat atau memetak barang di kapal serta membantu memasak, sedangkan Terdakwa yang mengemudikan Kapal, menentukan arah haluan Kapal, mengatur memetak, menyusun barang dikapal dan menjaga keselamatan kapal serta muatannya;
Bahwa adapun cara Terdakwa mengangkut barang Impor tersebut dengan cara :
Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekira pukul 09.00 WIB, saksi bersama dengan Terdakwa, Saksi Rustam Als Budek, Saksi Syahrum dan Saksi Ahmad Ridwan Als Iwan berangkat dengan muatan kosong dari tangkahan Akiat di daerah Sungai Nangka Kota Tanjungbalai menuju Port Klang Malaysia dan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb tiba di Port Klang Malaysia, lalu kapal bersandar di dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia. Kemudian setelah itu Terdakwa mengganti kartu handphonenya dengan nomor kartu Malaysia dan setelah itu Sdr Herman menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menghubungi Sdr Koko warga negara Malaysia yang juga pengurus barang di Malaysia dan setelah mendapatkan nomor handphonenya dari Sdr Herman, selanjutnya Terdakwa menelepon Sdr Koko untuk memberitahukannya bahwa Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb sudah bersandar di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia dan setelah itu Sdr Koko berkata “hari jumat nanti muat” dan setelah itu Terdakwa bersama ABK lainnya istirahat di atas kapal dan Kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia Sdr Koko datang ke kapal menjumpai Terdakwa dan sekira pukul 10.00 waktu Malaysia datang 3 (tiga) lori atau 3 (tiga) truk yang bermuatan bawang merah, lalu Terdakwa bersama saksi, Saksi Rustam Als Budek, Saksi Syahrum dan Saksi Ahmad Ridwan Als Iwan memuat atau memetak bawang merah tersebut ke atas kapal dan setelah selesai memuat selanjutnya terdakwa bersama ABK lainnya istirahat di kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berangkat pulang menuju Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2015 sekira pukul 02.00 WIB, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb tiba di perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, namun pada saat itu angin kencang, ombak kuat dan badai menghantam kapal, sehingga kapal kemasukan air karena bocor, lalu untuk mengurangi berat kapal sebagian muatan bawang merah dibuang ke laut dan akhirnya kapal kandas di pantai dan sekira pukul 10.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satuan Pol Perairan Polres Serdang Bedagai datang ke Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’-00” LU, 990-04’-00” BT setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu Petugas Kepolisian melihat kapal kandas dengan muatan yang mencurigakan ditutupi dengan terpal, lalu Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan muatan Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berupa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung dengan berat perkarung @ 10 (sepuluh) kg dan @ 20 (dua puluh) kg tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang sah yaitu manifest (Daftar Muatan Kapal), selanjutnya terdakwa bersama ABK lainnya ditangkap lalu diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. SUPRIONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polri pada Sat Pol Perairan Serdang Bedagai;
Bahwa pada hari Minggu tanggal hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’00”LU,990-04’-00” BT, Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Samsuddin Als Udin karena Terdakwa telah membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan;
Bahwa saksi bersama rekan saksi Daniel Sidabutar mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan disekitar perairan Pantai Cermin ada sebuah kapal kandas tidak jauh dari bibir pantai dengan muatan yang mencurigakan dan ditutupi terpal;
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi bergerak ke lokasi dan melihat sebuah kapal kandas dengan muatan yang mencurigakan, lalu saksi mendekati kapal dengan menggunakan sampan dan setelah itu saksi melakukan pemeriksaan dan saksi temukan bawang merah berasal dari Malaysia tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah Nakhoda/ Tekong Kapal KM. Omega I GT. 20 No. 1456/Ppb;
Bahwa saat itu yang saksi tangkap sebanyak 5 (lima) orang dan pada saat saksi menangkap Terdakwa, Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
DANIEL SIDABUTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polri pada Sat Pol Perairan Serdang Bedagai;
Bahwa pada hari Minggu tanggal hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’00”LU,990-04’-00” BT, Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Samsuddin Als Udin karena Terdakwa telah membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan;
Bahwa saksi bersama rekan Saksi Supriono mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan disekitar perairan Pantai Cermin ada sebuah kapal kandas tidak jauh dari bibir pantai dengan muatan yang mencurigakan dan ditutupi terpal;
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan saksi bergerak ke lokasi dan melihat sebuah kapal kandas dengan muatan yang mencurigakan, lalu saksi mendekati kapal dengan menggunakan sampan dan setelah itu saksi melakukan pemeriksaan dan saksi temukan bawang merah berasal dari Malaysia tersebut;
Bahwa Terdakwa adalah Nakhoda/ Tekong Kapal KM. Omega I GT. 20 No. 1456/Ppb;
Bahwa yang saksi tangkap 5 (lima) orang dan pada saat saksi menangkap Terdakwa, Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
SUDIRO, S. Sos, MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa jabatan saksi saat ini adalah Kepala Seksi pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan dukungan Teknis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung;
Bahwa pada hari Minggu tanggal hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’00”LU,990-04’-00” BT, Terdakwa Samsuddin Als Udin telah ditangkap karena Terdakwa telah membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan;
Bahwa barang-barang yang boleh masuk melalui Teluk Nibung adalah barang-barang yang tidak memerlukan izin dari pihak lain;
Bahwa umbi-umbian tidak boleh masuk melalui pelabuhan Teluk Nibung;
Bahwa pelabuhan yang boleh masuk bawang merah diantaranya Belawan dan Sibolga;
Bahwa bawang merah tidak boleh masuk di Pelabuhan Tanjungbalai karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permntan/Ot.140/6/2012 dan bawang merah yang tidak memiliki dokumen atau izin dikhawatirkan mengandung virus penyakit;
Bahwa Terdakwa membawa atau mengimpor bawang merah termasuk umbi lapis yang mana bawang merah tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan masuknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuai Peraturan Karantina, maka perbuatan Terdakwa melanggar Peraturan Kepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
M. SAHRUL, SP (Saksi AHLI), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan saksi saat ini adalah Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT), Ahli Muda melaksanakan tindakan Karantina tumbuhan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan pemusnahan dan pembebasan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’00”LU,990-04’-00” BT, Terdakwa Samsuddin Als Udin telah ditangkap karena Terdakwa telah membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan;
Bahwa barang-barang yang boleh masuk melalui Teluk Nibung adalah barang-barang yang tidak memerlukan izin dari pihak lain;
Bahwa umbi-umbian tidak boleh masuk melalui pelabuhan Teluk Nibung;
Bahwa pelabuhan yang boleh masuk bawang merah diantaranya Belawan dan Sibolga;
Bahwa bawang merah tidak boleh masuk di Pelabuhan Tanjungbalai karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permntan/Ot.140/6/2012 dan bawang merah yang tidak memiliki dokumen atau izin dikwatirkan mengandung virus penyakit;
Bahwa Terdakwa membawa atau mengimpor bawang merah termasuk umbi lapis, yang mana bawang merah tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan masuknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuai Peraturan Karantina, maka perbuatan Terdakwa melanggar Peraturan Kepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai Tekong/Nakhoda di Kapal KM. Omega I GT. 20 No. 1456/Ppb;
Bahwa pada hari Minggu tanggal hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’00”LU,990-04’-00” BT, Terdakwa ditangkap oleh Polisi Perairan Serdang Bedagai karena Terdakwa telah membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan;
Bahwa adapun cara Terdakwa mengangkut barang Impor tersebut dengan cara :
Bermula pada saat Sdr Herman (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) selaku Pemilik Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb menghubungi Terdakwa via telepon, lalu menawarkan kepada Terdakwa sebagai Tekong/Nakhoda untuk mengangkut bawang dari Port Klang Malaysia tujuan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian pada tanggal 12 Februari 2015, Terdakwa selaku Tekong/Nakhoda Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berlayar bersama Abdul Azis Nasution als Buyung, Rustam Als Budek, Syahrum dan Ahmad Ridwan selaku ABK (Anak Buah Kapal) dan Terdakwa memperoleh gaji sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama Rustam als Budek, Abdul Azis Nasution Als Buyung, Syahrum dan Ahmad Ridwan Als Iwan berangkat dengan muatan kosong dari tangkahan Akiat di daerah Sungai Nangka Kota Tanjungbalai menuju Port Klang Malaysia dan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb tiba di Port Klang Malaysia, lalu kapal bersandar di dermaga Asa Niaga Port Klang Malaysia. Kemudian setelah itu Terdakwa mengganti kartu handphonenya dengan nomor kartu Malaysia dan setelah itu Sdr Herman menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menghubungi Sdr Koko warga negara Malaysia yang juga pengurus barang di Malaysia, dan setelah mendapatkan nomor handphonenya dari Sdr Herman, selanjutnya Terdakwa menelepon Sdr Koko untuk memberitahukannya bahwa Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb sudah bersandar di Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia dan setelah itu Sdr Koko berkata “hari jumat nanti muat” dan setelah itu Terdakwa bersama ABK lainnya istirahat di atas kapal.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2015 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia Sdr Koko datang ke kapal menjumpai Terdakwa dan sekira pukul 10.00 waktu Malaysia datang 3 (tiga) lori atau 3 (tiga) truk yang bermuatan bawang merah, lalu Terdakwa selaku Tekong/Nakhoda Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb bersama Saksi Rustam Als Budek, Saksi Abdul Azis Nasution Als Buyung, Saksi Syahrum dan Saksi Ahmad Ridwan Als Iwan memuat atau memetak bawang merah tersebut ke atas kapal dan setelah selesai memuat, selanjutnya Terdakwa bersama ABK lainnya istirahat di kapal dan sekira pukul 16.00 waktu Malaysia, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berangkat pulang menuju Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2015 sekira pukul 02.00 WIB, Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb tiba di perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, namun pada saat itu angin kencang, ombak kuat dan badai menghantam kapal sehingga kapal kemasukan air karena bocor lalu untuk mengurangi berat kapal sebagian muatan bawang merah dibuang ke laut, dan akhirnya kapal kandas di pantai dan sekira pukul 10.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satuan Pol Perairan Polres Serdang Bedagai datang ke Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’-00” LU, 990-04’-00” BT setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu Petugas Kepolisian melihat kapal kandas dengan muatan yang mencurigakan ditutupi dengan terpal, lalu Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan muatan Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berupa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung dengan berat perkarung @ 10 (sepuluh) kg dan 680 (enam ratus delapan puluh) karung @ 20 (dua puluh) kg tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang sah yaitu manifest (Daftar Muatan Kapal), selanjutnya Terdakwa bersama ABK lainnya ditangkap lalu diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Teluk;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kapal KM. Omega I. GT. 20 No. 1456/PPb;
2.500 (dua ribu lima ratus) karung bawang merah asal negara Thailand dengan rincian 1820 (seribu delapan ratus dua puluh) karung @ 10 kg, 680 (enam ratus delapan puluh) karung @ 20 kg;
1 (satu) buah label barang;
1 (satu) buah bendera Malaysia;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’00”LU,990-04’-00” BT, Terdakwa Samsuddin Als Udin telah ditangkap oleh petugas kepolisian perairan Serdang Bedagai karena Terdakwa telah membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Tekong/Nakhoda di Kapal KM. Omega I GT. 20 No. 1456/Ppb;
Bahwa Saksi Supriono dan Saksi Daniel Sidabutar yang merupakan petugas kepolisian perairan Serdang Bedagai menangkap Terdakwa karena mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan disekitar perairan Pantai Cermin ada sebuah kapal kandas tidak jauh dari bibir pantai dengan muatan yang mencurigakan dan ditutupi terpal;
Bahwa Terdakwa disuruh berangkat ke Malaysia dari Tanjungbalai oleh saudara Herman (DPO) selaku pemilik Kapal tersebut;
Bahwa setelah kapal Terdakwa sampai di Port Klang, Terdakwa dan ABK membawa 2.500 (dua ribu lima ratus) karung dengan berat perkarung @ 10 (sepuluh) kg dan @ 20 (dua puluh) kg, namun setibanya di perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai pada saat itu angin kencang, ombak kuat dan badai menghantam kapal sehingga kapal kemasukan air karena bocor, lalu untuk mengurangi berat kapal sebagian muatan bawang merah dibuang ke laut dan akhirnya kapal kandas di pantai, lalu Petugas Kepolisian melihat kapal kandas dengan muatan yang mencurigakan ditutupi dengan terpal, lalu Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan muatan Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berupa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung dengan berat perkarung @ 10 (sepuluh) kg dan @ 20 (dua puluh) kg tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang sah yaitu manifest (Daftar Muatan Kapal), selanjutnya Terdakwa bersama ABK lainnya ditangkap, lalu diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SUDIRO, S. Sos, MM dan M. SAHRUL, SP, di persidangan menyatakan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengimpor bawang merah ke Indonesia yaitu perusahaan yang mengimpor harus dapat pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau IT-Produk Hortikultura dan setiap impornya wajib mendapatkan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk serta melampirkan dokumen laporan Surveyor;
Bahwa bawang merah diperbolehkan masuk ke Indonesia apabila ada izin dan dokumen dari Negara asal;
Bahwa bawang merah tidak boleh masuk di Pelabuhan Tanjungbalai karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permntan/Ot.140/6/2012 dan bawang merah yang tidak memiliki dokumen atau izin dikhawatirkan mengandung virus penyakit;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, sehingga Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primer, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan atau suatu badan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan seseorang Terdakwa di persidangan ini yaitu Terdakwa SAMSUDDIN ALS UDIN, telah mengakui dan membenarkan identitas lengkap dirinya dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi sebagaimana identitas yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka yang dimaksud barang “Setiap orang” disini adalah Terdakwa SAMSUDDIN ALS UDIN selaku orang perorangan yang dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
Ad.2. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2015 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara tepatnya di posisi 030-38’00”LU,990-04’-00” BT, Saksi Supriono dan Saksi Daniel Sidabutar yang keduanya merupakan petugas kepolisian perairan dari Polres Serdang Bedagai telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Samsuddin Als Udin, karena Terdakwa Samsuddin Als Udin telah membawa bawang merah tanpa izin/tidak dilengkapi dokumen resmi, dimana Terdakwa bertindak sebagai Tekong/Nakhoda di Kapal KM. Omega I GT. 20 No. 1456/Ppb atas suruhan Sdr. Herman (DPO) sebagai pemilik Kapal KM. Omega I GT 20 tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, ada sebanyak 4(empat) orang yang menjadi ABK KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb;
Menimbang, bahwa untuk membawa bawang merah tersebut, Terdakwa mendapat gaji per tripnya sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Saksi Supriono dan Saksi Daniel Sidabutar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan disekitar perairan Pantai Cermin ada sebuah kapal kandas tidak jauh dari bibir pantai dengan muatan yang mencurigakan dan ditutupi terpal;
Menimbang, bahwa Terdakwa disuruh berangkat ke Malaysia dari Tanjungbalai oleh oleh saudara Herman (DPO) sebagai pemilik Kapal dan setelah kapal Terdakwa sampai di Port Klang, Terdakwa dan ABK memuat dan membawa 2.500 (dua ribu lima ratus) karung dengan berat perkarung @ 10 (sepuluh) kg dan @ 20 (dua puluh) kg dengan tujuan pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai, namun setibanya di perairan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, pada saat itu angin kencang, ombak kuat dan badai menghantam kapal, sehingga kapal kemasukan air karena bocor, lalu untuk mengurangi berat kapal, sebagian muatan bawang merah dibuang ke laut dan akhirnya kapal kandas di pantai, lalu Petugas Kepolisian melihat kapal kandas dengan muatan yang mencurigakan ditutupi dengan terpal, lalu Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan muatan Kapal KM. Omega I GT.20 No. 1456/PPb berupa bawang merah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) karung dengan berat perkarung @ 10 (sepuluh) kg dan @ 20 (dua puluh) kg tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan yang sah yaitu manifest (Daftar Muatan Kapal), selanjutnya Terdakwa bersama ABK lainnya ditangkap lalu diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Teluk;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli SUDIRO, S. Sos, MM dan M. SAHRUL, SP, di persidangan menyatakan bahwa barang-barang yang masuk ke Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi. Disamping itu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengimpor bawang merah ke Indonesia yaitu perusahaan yang mengimpor harus dapat pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau IT-Produk Hortikultura dan setiap impornya wajib mendapatkan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan atau Pejabat yang ditunjuk serta melampirkan dokumen laporan Surveyor;
Menimbang, bahwa bawang merah sendiri tidak boleh masuk di Pelabuhan Tanjungbalai karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/Ot.140/6/2012 dan bawang merah yang tidak memiliki dokumen atau izin dikwatirkan mengandung virus penyakit, dan pada Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri tersebut menyatakan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah NKRI, terdiri atas:
Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya;
Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
Pelabuhan Udara Soekarno Hatta, Jakarta, dan;
Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makasar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, maka unsur ini telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaaan Primair telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Penuntut Umum bersifat Komulatif, maka selain dikenakan pidana penjara, kepada Terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal KM. Omega I. GT. 20 No. 1456/PPb, sebagai sarana/alat untuk melakukan tindak pidana dan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis, maka baranng bukti tersebut haruslah, Dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap kedudukan barang bukti berupa:
2.500 (dua ribu lima ratus) karung bawang merah asal negara Thailand dengan rincian 1820 (seribu delapan ratus dua puluh) karung @ 10 kg, dan 650 (enam ratus lima puluh) karung @ 20 kg;
1 (satu) buah label barang
1 (satu) buah bendera Malaysia
Adalah barang bukti hasil tindak pidana, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menyebabkan kerugian bagi para petani lokal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAMSUDDIN ALS UDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM. Omega I. GT. 20 No. 1456/PPb,
Dirampas untuk negara;
2.500 (dua ribu lima ratus) karung bawang merah asal negara Thailand dengan rincian 1820 (seribu delapan ratus dua puluh) karung @ 10 kg, 650 (enam ratus lima puluh) karung @ 20 kg;
1 (satu) buah label barang;
1 (satu) buah bendera Malaysia;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2015, oleh Dahlan, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Wahyudinsyah P, S.H. M.Hum dan Sugeng Harsoyo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sapriono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Ranu Wijaya, S.H/ Juli Agustina Aritonang, SH Penuntut Umum dan Terdakwa..
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. Wahyudinsyah P, S.H. M.Hum., Dahlan, S.H.,M.H.,.,
2. Sugeng Harsoyo, S.H.
Panitera Pengganti,
Sapriono, S.H.,