447/Pid. Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 447/Pid. Sus/2015/PN.Blb
MENGADILI : ï€ Menyatakan terdakwa AGUS MULYO bin UAS UASJAN (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN, ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK YANG MERUPAKAN ANAK KANDUNGNYA UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT “; ï€ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ï€ Menetapkan masa Penangkapan atau masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ï€ Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ï€ Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bra warna hitam bermotif bunga; ï€ 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda; ï€ l(satu) buah sarung berwarna hijau kecoklatan bermotif kotak-kotak; Dikembalikan kepada saksi Kartika binti Engkos; ï€ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 447/Pid. Sus/2015/PN.Blb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : AGUS MULYO bin UAS UASJAN (alm);
Tempat Lahir : Bandung;
Umur / Tgl. Lahir : 39 Tahun / 16 Juni 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Lembur Sawah, No. 322, Rt. 06, Rw. 12, Kel. Utama,
Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama ALEX FINENKO, SH, Pengacara & Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum tanggal 23 Juni 2015;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penangkapan oleh Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2015;
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 08 Juni 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan 25 Juni 2015;
Perp-anjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUS MULYO BIN UAS UASJAN (alm) yang identitasnya telah diakui oleh yang bersangkutan, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Per1indungan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Jo. Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS MULYO BIN UAS UASJAN (alm) dengan pidana penjara selama 15 (lima belas }Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000.- (lima milyar rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bra warna hitam bermotif bunga;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda;
l(satu) buah sarung berwarna hijau kecoklatan bermotif kotak-kotak; Dikembalikan kepada saksi Kartika binti Engkos;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis sebagaimana dalam Nota Pembelaannya tanggal 14 Juli 2015 yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan :
Terdakwa telah Mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan tunggal Nomor Reg. Perkara : PDM – 86/Cimah/04/2015., tanggal 20 Mei 2015, yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa AGUS MULYO Bin UAS UASJAN (ALM),hari dan tanggal sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Maret 2014 sekira pukul 24.00 wib, sampai dengan pada hari Jumat tanggal13 Maret 2015 , tepatnya di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung lembur sawah N0.322 Rt.06/Rw.12, Kel. Utama,Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi atau setidak-tidaknya ditempat lain atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu RIKA AGUSTIKA yang merupakan anak kandung terdakwa yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1083/2000, tertanggal 28 Januari 2000 bahwa saksi korban lahir tanggal 03 Januari 2000 dan masih ber usia 14 Tahun ,melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari rasa curiga dari KARTIKA Binti ENGKOS (ibu kandung korban) kepada saksi korban RIKA AGUSTIKA dikarenakan ada perubahan sikap jika ayah kandungnya yaitu terdakwa AGUS MULYO datang dan menginap dirumah mertua terdakwa yang beralamat di Lembur Sawah Rt.05/Rw.12 Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan. Kota Cimahi , lalu ibu saksi korban menanyakan “ Kenapa RIKA tidak mau bapak menginap , Ada apa” akan tetapi saksi korban diam saja, namun ibu saksi korban terus dan sering tidak berhenti menanyakan seperti itu, dan akhirnya saksi korban pun bercerita akan perbuatan Ayah Kandungnya yang sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri ,dan ibu saksi korban setelah mendengar penjelasan dari saksi korban bahwa ayahnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri pertama sekali pada pertengahan bulan Maret 2014, saksi korban yakni anak kandungnya yang bernama RIKA AGUSTIKA sedang tidur miring ditempat tidurnya didalam kamarrumah terdakwa. Kemudian terdakwa tidur disamping saksi korban dan terdakwa meraba-raba pantat dan payudara dari posisi belakang saksi korban. Dan setelah itu, terdakwa menurunkan celana dalam anak kandungnya hingga sampai ke lutut sehingga membuat saksi korban terbangun dan menepis tangan ayahnya yaitu terdakwa sendiri yang sedang meraba-raba pantat saksi korban. Akan tetapi, setelah tangan terdakwa ditepis oleh saksi korban, terdakwa kembali membuka celana dalam saksi korban namun saksi korban RIKA menahannya agar tidak terlepas. Akan tetapi terdakwa berhasil menurunkan celana dalam anaknya sampai ke lulut. Setelah itu, terdakwa menaikkan sarung yang dipakainya dan pada saat itu juga terdakwa hanya memakai celana dalamnya. Akan tetapi saksi korban berusaha menahan perut terdakwa dengan menggunakan tangannya namun tangan saksi korban langsung dipegang kencang oleh terdakwa hingga terdakwa dapat memasukan penisnya ke dalam vagina anak kandung terdakwa dengan cara dipaksa, kemudian menarik masukan penisnya di dalam vagina anak kandungnya dan beberapa saat kemudian terdakwa merasa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban , setelah itu terdakwa menarik penisnya, bahwa saksi korban tidak berani berteriak dikarenakan takut kepada ayahnya;
Selanjutnya terdakwa melakukan hubungan badan selayaknya suami-istri yang dilakukan kepada saksi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, yang mana persetubuhan yang kedua dan ketiga tersebut dengan posisi miring dan terdakwa sampai mengeluarkan sperma di luar;
Selanjutnya persetubuhan yang keempat terdakwa melakukan dengan cara anak kandungnya telentang dan terdakwa berada diatas badannya dengan menindihinya dikarenakan terdakwa kurang menikmati dengan posisi miring, dengan posisi terdakwa diatas, penis terdakwa bisa masuk semua kedalam vagina anak kandungnya dan menarik turunkan pantat terdakwa dengan tujuan agar lebih nikmat dan terdakwa merasa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di luar vagina korban;
Bahwa saksi korban pernah mengatakan kepada terdakwa (ayah kandung saksi korban) “ Pak ulah kitu-kitu ka RIKA deui, Ka mamah we lamun terus-terusan ka Rika engke Rika bejakeun ka Mamah. Akan tetapi ayah kandung saksi korban ( terdakwa) diam saja tidak memberi komentar dan pergi keluar kamar;
Kemudian persetubuhan yang kelima terdakwa melakukannya lagi dikarenakan terdakwa dengan istri sedang bertengkar sampai terdakwa diusir dari rumah dan terdakwa mengontrak di dekat rumah, dan pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah kontrakan lalu datanglah saksi korban untuk meminta biaya Sekolah, yang mana sebelumnya saksi korban sudah memberitahukan terlebih dahulu kepada terdakwa melalui sms. Setelah saksi korban berada di rumah kontrakan terdakwa, saksi korban duduk di lantai kemudian terdakwa menyuruh berdiri dan badan saksi korban dibalikan membelakangi terdakwa, lalu terdakwa menurunkan celana panjang dan celana dalam saksi korban, dan setelah itu disuruh menungging kemudian terdakwa membuka celana yang dipakainya dan memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban. Setelah penis terdakwa berada didalam vagina saksi korban lalu terdakwa menarik masukkan penisnya hingga beberapa saat lamanya sampai mengeluarkan cairan sperma barulah terdakwa menarik penisnya dari vagina saksi korban. Seetelah itu saksi korban lalu memakai celana dalam dan celana panjang miliknya. Kemudian pada saat saksi korban hendak pulang, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000.- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya sekolah;
Selanjutnya pada persetubuhan terakhir yakni pada tanggal 13 Maret 2015, pada saat itu terdakwa hendak berangkat keluar kota untuk bekerja dan kedua anak terdakwa sedang berada di rumah mertua terdakwa di Kampung Lembur Sawah Rt. 05 Rw. 12 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, saat itu terdakwa minta izin kepada mertua untuk menginap di rumah mertuanya tersebut. Pada malam harinya istri terdakwa pergi bekerja shift malam dan berangkat sekitar jam 22.00 Wib, dan terdakwa tidur bersama kedua anaknya dan pada saat anak terdakwa yang kedua tertidur lelap terdakwa kembali melakukan persetubuhan kepada saksi Rika Agustika (korban) dengan cara terdakwa membuka celana dan celana dalam anak terdakwa dengan posisi terdakwa menindihi badan anak terdakwa dan memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban tersebut dan menarik masukan penisnya sampai terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma;
Bahwa selain menyetubuhi saksi korban yang merupakan anak kandungnya, terdakwa juga pernah menjilati kemaluan (vagina) saksi korban pada saat usia saksi korban masih 11 (sebelas )tahun dan duduk di bangku sekolah kelas enam (6) SD;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban yang bernama RIKA AGUSTIKA mengalami trauma tumpul lama pada vagina, terbukti dari hasil Visum Et Repertum Nomor : 28/III/CM/RSUC/2015 tertanggal 23 Maret 2015 yang ditanda tangani oleh pemeriksa “dr. Lies Ani T, Sp.OG., M.Kes” pada Rumah Sakit Umum Daera Cibabat, Kota Cimahi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan serta Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, saksi mana di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi RIKA AGUSTIKA binti AGUS MULYO;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polri pada Kantor Kepolisian Resor Resor Cimahi;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi ada hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu sebagai ayah Kandung;
Bahwa kejadian pertama terjadi pada hari dan tanggal tidak dapat diingat saksi yaitu sekitar bulan Maret 2014 dam Terakhir pada bulan Maret 2015;
Bahwa awalnya saksi sedang tidur kemudian Terdakwa datang ketempat tidur saksi dan meraba-raba pantat saksi, dan saksi sempat menepis tangan Terdakwa akan tetapi tangan saksi langsung di pegang oleh Terdakwa dan Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi dengan cara di paksa;
Bahwa pada waktu itu saksi sempat berontak dengan cara menahan perut Terdakwa dengan tangan akan tetapi tidak berhasil, dan setelah Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina saksi, kemudian menarik masukkan penisnya hingga Terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan sopermanya di luar;
Bahwa posisi saksi pada saat tidur miring dan Terdakwa dari belakang;
Bahwa Terdakwa pernah juga melakukan persetubuhan dengan cara Terdakwa berada diatas badan saksi;
Bahwa Terdakwa juga pernah menyuruh saksi untuk menungging dan Terdakwa memasukkan penisnya, yaitu pada saat saksi datang ke kontrakan Terdakwa untuk meminta biaya bayar uang sekolah;
Bahwa Terdakwa juga menyetubuhi saksi pada saat saksi tidur di rumah kakek saksi dan ibu saksi sedang bekerja sif malam;
Bahwa saksi tidak berani melakukan perlawanan dan tidak berani berteriak dikarenakan takut kepada Terdakwa;
Bahwa saksi pernah mengatakan kepada Terdakwa " PA,' JANGAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN LAGI KE RIKA LEBIH BAIK KE MAMAH AJA, KALAU TERUS-TERUSAN KE RIKA NANTI RIKA BILANGIN KE MAMAH, akan tetapi Terdakwa tidak mau jawab dan langsung keluar dan pergi;
Bahwa saksi merasa sakit hati, keccwa, kepada Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi KARTIKA binti ENGKOS;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada kantor Kepolisian Resor Cimahi dan keterangan yang saksi berikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan yang menjadi korban persetubuhan tersebut adalah anak saksi sendiri yang bernama RIKA AGUSTIKA berumur 15 Tahun dan Pelakunya adalah Terdakwa AGUS MULYO BIN UAS UASJAN (alm) yang terjadi di Kp. Lembur sawah Nomor. 322, Rt. 06, Rw.l2, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian Persetubuhan tersebut dari cerita anak saksi yang bernama RIKA AGUSTIKA yang mengadukan perbuatan Terdakwa kepada saksi;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi RIKA AGUSTIKA kepada saksi kejadian terjadi mulai bulan Maret 2014 hingga terakhir melakukan persetubuhan bulan Maret 2015;
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung dari saksi korban RIKA AGUISTIKA;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak kandung nya sendiri pada waktu malam hari pada saat saksi sedang bekerja sif malam.;
Bahwa Terdakwa juga melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya pada saat Terdakwa berada atau menginap di rumah mertua Terdakwa dan pada saat di kontrakan Terdakwa;
Bahwa saksi melihat ada perubahan sikap terhadap anak perempuannya yang bernama RIKA AGUSTIKA dikalau ayahnya menginap di rumah kakeknva, kemudian saksi menanyakan kepada saksi korban ada apa, kenapa saksi korban tidak suka kalau ayahnva menginap dan dikarekan saksi selalu bertanya, al hasil saksi korban bercerita bahwa saksi korban disetubuhi ayah kandungnya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi ENGKOS bin SUEB (alm);
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada kantor Kepolisian Resor Cimahi dan keterangan yang saksi berikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan yang menjadi korban persetubuhan tersebut adalah anak saksi sendiri yang bernama RIKA AGUSTIKA berumur 15 Tahun dan Pelakunya adalah Terdakwa AGUS MULYO BIN UAS UASJAN (alm) yang terjadi di Kp. Lembur sawah Nomor. 322, Rt. 06, Rw.l2, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian Persetubuhan tersebut dari cerita cucu saksi yang bernama RIKA AGUSTIKA yang mengadukan perbuatan Terdakwa kepada saksi;
Bahwa menurut pengakuan cucu saksi RIKA AGUSTIKA kepada saksi kejadian terjadi mulai bulan Maret 2014 hingga terakhir melakukan persetubuhan bulan Maret 2015;
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung dari saksi korban RIKA AGUISTIKA;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak kandung nya sendiri pada waktu malam hari pada saat saksi sedang bekerja sif malam.;
Bahwa Terdakwa juga melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya pada saat Terdakwa berada atau menginap di rumah saksi dan pada saat di kontrakan Terdakwa;
Bahwa saksi melihat ada perubahan sikap terhadap anak perempuannya yang bernama RIKA AGUSTIKA dikalau ayahnya menginap di rumah kakeknva, kemudian saksi menanyakan kepada saksi korban ada apa, kenapa saksi korban tidak suka kalau ayahnva menginap dan dikarekan saksi selalu bertanya, al hasil saksi korban bercerita bahwa saksi korban disetubuhi ayah kandungnya
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resor Bandung dan keterangan yang saksi berikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa kejadian Persetubuhan layak nya sebagai hubungan suami istri yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak kandungnya Pertama terjadi yaitu sekitar bulan Maret 2014 di rumah Terdakwa pada saat istri Terdakwa tidak ada di rumah sedang kerja sif malam;
Bahwa anak Terdakwa yaitu RIKA pernah menahan perut Terdakwa dengan tangannya agar Terdakwa tidak bisa melakukan hubungan badan layaknya suami istri akan tetapi Terdakwa langsung menahan /memegang tangan anaknya dengan kencang dan memaksa memasukkan penisnya kedalam vagina P.IKA anak kandungnya;
Bahwa cara Terdakwa melakukannya dengan cara terlebih dahulu meraba- raba pantat anak kandungnya RIKA yang pada saat itu sedang tidur dengan posisi miring dan Terdakwa tidur di belakangnya dan meraba-raba pantat anak kandunanva;
Bahwa pada saat Terdakwa meraba-raba pantatnya dilanjutkan Terdakwa menurunkan celana dalam anak kandungnya akan tetapi anak kandungnya yaitu RIKA berusaha menahan celana dalamnya akan tetapi Terdakwa lebih besar tenaganya hingga celana dalam anak kandungnya rika bisa diturnkan oleh Terdakwa dan Terdakwa berhasil memasukkan penisnya kedalam lobang vagina anak kandungnya dan menarik masukkan penisnya hingga Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di luar;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan sampai 6 (enam) kali, dilakukan dengan berbagai macam posisi dan terdakwa juga pernah menjilati kemaluan anak kandungnya pada saat anak kandung nya masih berusia 11 (sebelas) tahun, dan Terdakwa juga pernah menyuruh anak kandung nya yaitu RIKA untuk menungging dan Terdakwa memasukkan kemaluannnya dan menarik masukkan penisnya sampai Terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan seperma, itu dilakukan Terdakwa pada saat saksi korban datang ke kosan Terdakwa untuk meminta uang bayaran sekolah;
Bahwa Terdakwa juga pernah menyetubuhi anak kandungnya RIKA di saat anak-anak Terdakwa menginap di rumah mertua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui dan mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bra warna hitam bermotif bunga, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, l(satu) buah sarung berwarna hijau kecoklatan bermotif kotak-kotak, yang telah di sita secara sah dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian Persetubuhan layak nya sebagai hubungan suami istri yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak kandungnya Pertama terjadi yaitu sekitar bulan Maret 2014 di rumah Terdakwa pada saat istri Terdakwa tidak ada di rumah sedang kerja sif malam;
Bahwa anak Terdakwa yaitu RIKA pernah menahan perut Terdakwa dengan tangannya agar Terdakwa tidak bisa melakukan hubungan badan layaknya suami istri akan tetapi Terdakwa langsung menahan /memegang tangan anaknya dengan kencang dan memaksa memasukkan penisnya kedalam vagina P.IKA anak kandungnya;
Bahwa cara Terdakwa melakukannya dengan cara terlebih dahulu meraba- raba pantat anak kandungnya RIKA yang pada saat itu sedang tidur dengan posisi miring dan Terdakwa tidur di belakangnya dan meraba-raba pantat anak kandunanva;
Bahwa pada saat Terdakwa meraba-raba pantatnya dilanjutkan Terdakwa menurunkan celana dalam anak kandungnya akan tetapi anak kandungnya yaitu RIKA berusaha menahan celana dalamnya akan tetapi Terdakwa lebih besar tenaganya hingga celana dalam anak kandungnya rika bisa diturnkan oleh Terdakwa dan Terdakwa berhasil memasukkan penisnya kedalam lobang vagina anak kandungnya dan menarik masukkan penisnya hingga Terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di luar;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan sampai 6 (enam) kali, dilakukan dengan berbagai macam posisi dan terdakwa juga pernah menjilati kemaluan anak kandungnya pada saat anak kandung nya masih berusia 11 (sebelas) tahun, dan Terdakwa juga pernah menyuruh anak kandung nya yaitu RIKA untuk menungging dan Terdakwa memasukkan kemaluannnya dan menarik masukkan penisnya sampai Terdakwa merasakan kenikmatan dan mengeluarkan seperma, itu dilakukan Terdakwa pada saat saksi korban datang ke kosan Terdakwa untuk meminta uang bayaran sekolah;
Bahwa Terdakwa juga pernah menyetubuhi anak kandungnya RIKA di saat anak-anak Terdakwa menginap di rumah mertua Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan membuktikan apakah dakwaan Penuntut Umum dapat dibuktikan di depan persidangan atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaanTunggal, yaitu Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Jo. Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur- unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa;
Unsur Dilarang maiakukan kakarasan atau ancaman kakerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sede>mi kian rupa. sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad.1 : “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang padanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa AGUS MULYO bin UAS UASJAN (alm). membenarkan serta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim dan Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2 : Unsur Dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, anak yang merupakan anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa serta barang bukti, bahwa Terdakwa datang kedalam kamar RIKA AGUSTIKA yang mana pada saat itu sedang tidur miring kemudian Terdakwa tidur dibelakang RIKA AGUSTIKA dan meraba-raba pantatnya hingga RIKA AGUSTIKA terbangun dan menepis tangan Terdakwa. akan tetapi Terdakwa tidak diam malah Terdakwa menurunkan celana dalam RIKA AGUSTIKA, akan tetapi celana dalam Rika dinaikkan lagi keatas oleh RIKA, kemudian ditarik kembali oleh Terdakwa dan Terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina RIKA AGUSTIKA dengan cara dipaksa dikarenakan RIKA AGUSTIKA menahan perut Terdakwa dengan menggunakan tangannya akan tetapi Terdakwa langsung memegang kedua tangan RIKA dengan keras sehingga Terdakwa berhasil memasukkan penisnya kedalam vagina RIKA AGUSTIKA dengan cara dipaksa dan menarik masukkan penisnya didalam vagina saski korban RIKA AGUSTIKA hingga mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma di luar vagina Rika Agustika;
Bahwa setiap Terdakwa menyetubuhi saksi korban layaknya sebagai hubungan suami istri terhadap RIKA AGUSTIKA dengan cara memaksa memasukkan penisnya kedalam vagina RIKA AGUSTIKA dan Terdakwa menyuruh saksi korban dengan cara menungging dan Terdakwa memasukkan penisnya dari belakang saksi korban yang mana pada saat istri Terdakwa tidak berada di rumah dikarenakan istri terdakwa bekerja sif malam. Terdakwa dengan bebas untuk melakukan perbuatannya;
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung dari saksi korban yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yaitu RIKA AGUSTIKA terbukti dari adanya KUTIPAN AKTE KELAHIRAN NO. 1083/2000 atas nama RIKA AGUSTIKA dikeluarkan temggal 28 Januari 2000 yang menerangkan bahwa saksi korban lahir pada tanggal 03 Januari 2000.Anak kesatu dari suami istri : AGUS MULYA DAN KARTIKA., Yang dibuat dan ditanda ta.nga.ni oleh KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG. H.NANA SUPENA .SH.
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah tersebut telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada bubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi, pengakuan Terdakwa serta barang bukti, bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap anak kandungnya RIKA AGUSTIKA yang masih berusia 15 tahun dilakukan dengan berulang-ulang kalii yaitu pertama Terdakwa melakukannya sekitar bulan Maret 2014 dan yang kedua dan ketiga maupun ke empat dan keiima Terdakwa lupa hari dan tanggal dan bulannya dan yang terakhir sekaii di lakukan Terdakwa di rumah mertua Terdakwa yaitu pada hari Jumat, tanggal 13 -maret 2015, pada saat itu Terdakwa menginap di rumah mertua Terdakwa dan istri Terdakwa pada saat itu sedang bekerja sif malam dan anak-anak Terdakwa tidur di rumah Kakeknya kemudiann Terdakwa datang minta ijin kepada Mertuanya untuk menginap bersama dengan anak-anaknya dan setelah diperbolehkan mertua Terdakwa boleh menginap Terdakwa masih menyetubuhi anak kandungnya yang sedang tidur;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada bubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, tersebut telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur-unsur Pasal yang didakwkan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya itu dan juga Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi diri Terdakwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung-jawab atas tindak pidana yang dilakukannya, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan selama dalam proses pemeriksaan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP patutlah untuk ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa masih berada dalam tahanan, maka mengingat Pasal 193 ayat (2) KUHAP, terhadap Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa : 1 (satu) bra warna hitam bermotif bunga, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, l(satu) buah sarung berwarna hijau kecoklatan bermotif kotak-kotak, akan tetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa membuat saksi korban yang merupakan anak kandung Terdakwa menjadi trauma;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat, Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Jo. Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AGUS MULYO bin UAS UASJAN (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN, ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK YANG MERUPAKAN ANAK KANDUNGNYA UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan atau masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bra warna hitam bermotif bunga;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda;
l(satu) buah sarung berwarna hijau kecoklatan bermotif kotak-kotak;
Dikembalikan kepada saksi Kartika binti Engkos;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada hari : SELASA, tanggal : 28 Juli 2015, oleh kami H. RATMOHO, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, TEGUH SAROSA, SH.MH. dan SIGIT PRADEWA, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh TJAHJUDIN, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri ELYANA SILITONGA, SH, Penuntut Umum, Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.. TEGUH SAROSA, SH.MH. H. RATMOHO, SH.MH.
2. SIGIT PRADEWA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
TJAHJUDIN, SH.