91/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 91/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASKIP Bin ADDUS
1. Menyatakan Terdakwa MASKIP Bin ADDUS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï‚§ sebilah clurit yang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu ada lilitan tali yang terbuat dari kain warna putih lengkap dengan sarung clurit yang terbuat dari kulit panjang lk. 60 Cm dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa;
P U T U S A N
N
omor : 91/Pid.Sus/2013/PN.Smp
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : MASKIP Bin ADDUS.
Tempat lahir : Sumenep.
U m u r : 55 Tahun / Tahun 1958.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Beneteng, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 Maret 2013 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 05 Maret 2013 s/d 24 Maret 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2013 s/d 03 Mei 2013 ;
Penuntut umum sejak tanggal 01 Mei 2013 s/d 20 Mei 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Mei 2013 s/d 06 Juni 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Membaca berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik Kepolisian Resort Sumenep ;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari ;
Membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Membaca surat penetapan Majelis Hakim tentang hari sidang :
Membaca surat-surat lainnya yang terlampir dalam berkas perkara ;
Mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti :
Mendengar uraian tuntutan hukuman Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dirinya, sehingga oleh karena itu kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dimintakan agar mememutuskan :
Menyatakan Terdakwa MASKIP Bin ADDUS bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASKIP Bin ADDUS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bush senjata tajam jenis celurit dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Memperhatikan pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya ia mengemukakan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka sidang oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
--------------- Bahwa ia terdakwa MASKIP Bin ADDUS , pada hari Senin tanggal 04 bulan Maret tahun 2013 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2013, bertempat di depan kantor polsek Batang- Batang, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dan diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa dari rumah hendak ke Polsek Batang-Batang, kemudian terdakwa sebelum berangkat mengambil sebuah celurit lalu terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri, setelah sampai di pelabuhan Dungkek kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Arpan dan saksi Misnabi kemudian bersama-sama menaiki mobil taksi ke Polsek Batang-Batang.
Setelah sampai di Polsek Batang-Batang kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Firdaus dan saksi Doni Ariyanto yang sedang melaksanakan piket di Polsek. Tiba-tiba saksi Firdaus dan saksi Doni Ariyanto melihat benda yang menonjol didalam baju terdakwa, kemudian saksi Firdaus dan saksi Doni Ariyanto menghampiri terdakwa dan menanyakan benda yang didalam baju terdakwa. Kemudian saksi Firdaus dan saksi Doni Ariyanto menggeledah badan terdakwa dan menemukan sebuah celurit diselipkan di pinggang terdakwa, dan pada saat ditanya mengenai ijin kepemilikan senjata tajam jenis celurit tersebut terdakwa tidak dapat memperlihatkannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951). --------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan bukti berupa :
sebilah clurit yang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu ada lilitan tali yang terbuat dari kain warna putih lengkap dengan sarung clurit yang terbuat dari kulit panjang lk. 60 Cm ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan beberapa Saksi, yaitu :
Saksi ARIYANTO Bin ABDURAHMAN dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib bertempat di pinggir jalan sebelah selatan Mapolsek Batang-Batang, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, saksi bersama dengan terdakwa, telah ditangkap oleh petugas Polsek Batang-batang karena membawa senjata tajam tanpa ijin ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit dan tujuannya adalah untuk sikep/menjaga diri ;
Bahwa tiba-tiba ada petugas yang mendatangi saksi bersama teman-teman dan mengadakan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam jenis clurit, golok dan pisau yang selanjutnya saksi dan teman-teman saksi diamankan oleh petugas ;
Bahwa terhadap senjata tajam itu terdakwa membawanya tanpa memiliki surat ijin membawa senjata tajam dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan ;
Saksi MOH. ASROWI Bin MAHRUS dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib bertempat di pinggir jalan sebelah selatan Mapolsek Batang-Batang, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, saksi bersama dengan terdakwa, Nuhamsir, Jaelani, Ariyanto dan Tomo telah ditangkap oleh petugas Polsek Batang-batang karena membawa senjata tajam tanpa ijin ;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan terdakwa dan teman-temannya berangkat dari rumah ke Polsek Batang-Batang untuk menjenguk sdr. Imam yang ditahan di Polsek Batang-Batang karena perkara penganiayaan ;
Bahwa dari rumah saksi bersama dengan terdakwa, Nuhamsir, Jaelani, Ariyanto dan Tomo ada membawa senjata tajam dan tujuannya adalah untuk sikep/membela diri, takut terjadi keributan ;
Bahwa tiba-tiba ada petugas yang mendatangi saksi bersama teman-teman dan mengadakan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam jenis clurit, golok dan pisau yang selanjutnya saksi dan teman-teman saksi diamankan oleh petugas ;
Bahwa terhadap senjata tajam itu terdakwa membawanya tanpa memiliki surat ijin membawa senjata tajam dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa saksi M. Doni Ariyanto dan saksi Firdaus Abdillah telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir dipersidangan, atas permohonan Penuntut Umum keterangan saksi-saksi di BAP Penyidik masing-masing tertanggal 04 Maret 2013 dibacakan, yang atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib bertempat di pinggir jalan sebelah selatan Mapolsek Batang-Batang, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, terdakwa bersama dengan saksi Moh. Asrowi, saksi Ariyanto, Nuhamsir, Jaelani dan Tomo telah ditangkap oleh petugas Polsek Batang-Batang karena membawa senjata tajam tanpa ijin ;
Bahwa awalnya terdakwa dan teman-temannya berangkat dari rumah ke Polsek Batang-Batang untuk menjenguk sdr. Imam yang ditahan di Polsek Batang-Batang karena perkara penganiayaan ;
Bahwa dari rumah terdakwa bersama dengan saksi Ariyanto, saksi Moh. Asrowi, Nuhamsir, Jaelani, dan Tomo ada membawa senjata tajam dan tujuannya adalah untuk sikep/membela diri, takut terjadi keributan ;
Bahwa tiba-tiba ada petugas yang mendatangi saksi bersama teman-teman dan mengadakan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam jenis clurit, golok dan pisau yang selanjutnya saksi dan teman-teman saksi diamankan oleh petugas ;
Bahwa terhadap senjata tajam jenis celurit itu terdakwa membawanya tanpa memiliki surat ijin membawa senjata tajam dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya ;
Bahwa senjata tajam berupa sebilah clurit yang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu ada lilitan tali yang terbuat dari kain warna putih lengkap dengan sarung clurit yang terbuat dari kulit panjang lk. 60 Cm Terdakwa membawanya dengan maksud untuk menjaga diri ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diperiksa barang bukti berupa :
sebilah clurit yang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu ada lilitan tali yang terbuat dari kain warna putih lengkap dengan sarung clurit yang terbuat dari kulit panjang lk. 60 Cm dan terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan Saksi-saksi telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa yang didapat dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimang, bahwa untuk mempersalahkan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, harus dipersyaratkan bahwa perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12/Drt/1951, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menggunakan ;
Senjata penikam atau penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa“ Undang-undang memandang adalah setiap orang/manusia sebagai subyek hukum (naturalijke personen) yang dapat dipertangungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dalam perkara ini yang dimaksud dengan “barang siapa“ mengacu pada seseorang yang mana dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in persona) sehingga dengan demikian bahwa terhadap unsur hukum “barang siapa“ tersebut telah terpenuhi oleh Terdakwa yakni :MASKIP Bin ADDUS ;
Menimbang, bahwa unsur berikutnya adalah “Tanpa hak membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menggunakan” bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu kriteria dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Menimbang, bahwa yang mana dimaksudkan dalam unsur berikut adalah “Tanpa Hak” dimana dalam unsur ini bukan hanya tidak ada izin dari yang berwajib seperti yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tetapi juga berarti tidak ada dasar hukum, atau tanpa alasan hak, atau perbuatan mana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum seperti misalnya “seorang petani hendak pergi ke kebun boleh membawa parang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Membawa” adalah menempatkan sesuatu benda dalam penguasaan seseorang sehingga benda itu mengikuti orang tersebut bergerak dari suatu tempat ke tempat lain, sehingga benda tadi dapat dipakai/dipergunakan sewaktu-waktu sesuai kehendak pembawa ;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya “Mempunyai dalam miliknya” adalah keberadaan suatu benda pada diri seseorang karena benda tersebut adalah miliknya bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dalam unsur “Menyimpan” adalah menempatkan suatu benda pada suatu tempat yang aman sehingga benda tersebut tidak mudah diketahui orang ;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 sekira pukul 10.00 wib bertempat di pinggir jalan sebelah selatan Mapolsek Batang-Batang, Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, terdakwa bersama dengan saksi Moh. Asrowi, saksi Ariyanto, Nuhamsir, Jaelani dan Tomo telah ditangkap oleh petugas Polsek Batang-Batang karena membawa senjata tajam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Moh. Asrowi, saksi Ariyanto, saksi M Doni Ariyanto dan Saksi Firdaus Abdillah serta keterangan Terdakwa sendiri bahwa senjata tajam berupa sebilah clurit yang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu ada lilitan tali yang terbuat dari kain warna putih lengkap dengan sarung clurit yang terbuat dari kulit panjang lk. 60 Cm tersebut diakui oleh terdakwa kepemilikannya yang dibawanya yang mana perbuatan tersebut dilakukannya dengan maksud dan tujuan untuk menjaga diri akan tetapi terhadap senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan langsung dengan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Tanpa hak membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menggunakan” yang mana telah diuraikan diatas dengan demikian telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dalam unsur yang terakhir dalam pasal ini adalah unsur yang penting yaitu “senjata penikam atau senjata penusuk”, dalam Undang-Undang tidak dijelaskan apakah yang dimaksud senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dimaksud dengan senjata penikam, adalah : Suatu senjata yang mempunyai ujung runcing dan tajam yang sangat efektif untuk membunuh oleh karena bentuknya tersebut misalnya panah, tombak, rencong, keris, badik, termasuk pula dalam pengertian ini adalah senjata tajam sebilah clurit yang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu ada lilitan tali yang terbuat dari kain warna putih lengkap dengan sarung clurit yang terbuat dari kulit panjang lk. 60 Cm milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Moh. Asrowi, saksi Ariyanto, saksi M Doni Ariyanto dan Saksi Firdaus Abdillah serta keterangan Terdakwa sendiri bahwa senjata tajam yang dimiliki terdakwa berupa sebilah clurit yang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu ada lilitan tali yang terbuat dari kain warna putih lengkap dengan sarung clurit yang terbuat dari kulit panjang lk. 60 Cm, adalah merupakan sebuah benda yang dapat dikategorikan sebagai senjata penikam atau penusuk, maka dengan demikian berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “Senjata penikam atau penusuk” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, maka unsur-unsur perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan hukum yang dapat menghapuskan pertanggungjawabkan pidana terdakwa, baik karena alasan pemaaf, alasan pembenar dan alasan penghapus pidana, maka dengan demikian ia harus dianggap mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa karena unsur-unsur perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti dan ia Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka oleh sebab itu ia harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dipertimbangkan dahulu yang memberatkan dan meringankan Terdakwa :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan jiwa orang lain ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dipersidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dipersidangan serta belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah maka masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memperlancar proses selanjutnya memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti akan dipertimbangkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang ber-kaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MASKIP Bin ADDUS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
sebilah clurit yang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu ada lilitan tali yang terbuat dari kain warna putih lengkap dengan sarung clurit yang terbuat dari kulit panjang lk. 60 Cm dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2013, oleh kami SATRIYO MUKTIAJI, SH., sebagai Hakim Ketua, DENI INDRAYANA, SH dan VERONICA SEKAR WIDURI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum dengan dibantu MUSTOFI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ANDRITAMA ANASISKA, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
DENI INDRAYANA, SH SATRIYO MUKTIAJI, SH.
PANITERA PENGGANTI
VERONICA SEKAR WIDURI, SH
MUSTOFI, SH