102/PID.SUS/2014/PN.SPG
Putusan PN SAMPANG Nomor 102/PID.SUS/2014/PN.SPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARIFUDDIN al. P. SARIP
1. Menyatakan Terdakwa SARIFUDDIN al. P. SARIP tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perkosaan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 buah HP MERK Maxtron warna hitam, Nomor Card 087850717894 pada kotak pesan masuk terdapat SMS, dikembalikan kepada saksi Siti Istianah. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
N
omor 102/Pid.B/2014/PN.Spg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SARIFUDDIN al. P. SARIP;
Tempat lahir : Sampang;
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun/26 Januari 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Pleyang, Ds. Tanggumong, Kec. Sampang,
Kab. Sampang,
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 2 Maret 2014;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan 22 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Maret 2014 sampai dengan 1 Mei 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 April sampai dengan 10 Mei 2014;
Majelis Hakim, sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan 23 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sampang, sejak tanggal 24 Mei 2014 sampai dengan 22 Juli 2014;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meski kepadanya telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum dan Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangannya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah melihat dan meneliti surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SARIFUDDIN al. SARIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan beberapa perbuatan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARIFUDDIN al. SARIP dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah HP MERK Maxtron warna hitam, Nomor Card 087850717894 pada kotak pesan masuk terdapat SMS, dikembalikan kepada saksi SI;
Menetapkan agar terdakwa membayar Maya perkara sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa secara lisan mengajukan permohonan agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, yaitu isteri dan anak-anaknya yang masih kecil;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa SARIFUDDIN al. P. SARIP pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2013 sekira pukul 19.00 wib serta pada hari dan tanggal lupa bulan Nopember 2013 sekira pukul 23.00 dan pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira pukul 19.00 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Dsn. Pleyang Ds. Tanggumong Kec. Sampang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, turut melakukan beberapa perbuatan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Pada mulanya terdakwa pinjam HP milik SI, selanjutnya terdakwa missed call ke HP terdakwa setelah itu terdakwa telpon dan merayu SI untuk melakukan persetubuhan tetapi SI tidak mau;
Selanjutnya pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2013 sekira pukul 19.00 wib sewaktu SI ada dirumahnya belum tidur terdakwa masuk ke dalam rumah SI dengan cara membuka kancing pintu yang hanya di sangga dengan kayu, selanjutnya terdakwa mengancam SI dengan cara menunjukkan senter kepada SI agar jangan teriak kalau sampek teriak celaka, dan pada saat itu SI berontak mau keluar rumah tetapi terdakwa tarik tangannya sambil terdakwa ancam dan SI ketakutan lalu terdakwa suruh masuk kedalam kamarnya, saat itu SI berontak tidak mau tetapi terdakwa ancam dan terdakwa paksa buka celana dalamnya SI, setelah itu celana pendek yang terdakwa pakai terdakwa buka dan kemaluan terdakwa tegang langsung terdakwa masukkan secara paksa ke dalam kemaluan SI, lalu terdakwa ngenjot kurang lebih satu menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma dicabut dan dikeluarkan diluar, setelah itu SI oleh terdakwa diancam lagi agar jangan cerita kepada siapapun kalau sampek cerita maka SI akan celaka, setelah itu terdakwa pulang.
Selanjutnya pada hari dan tanggal lupa bulan Nopember 2013 sekira pukul 23.00 wib di rumah SI sewaktu SI ada dirumahnya belum tidur terdakwa masuk ke dalam rumah SI dengan cara membuka kancing pintu yang hanya di sangga dengan kayu, selanjutnya terdakwa mengancam SI dengan cara menunjukkan senter kepada SI agar jangan teriak, kalau sampek teriak celaka, dan pada saat itu SI berontak mau keluar rumah tetapi terdakwa tarik tangannya sambil terdakwa ancam dan SI ketakutan lalu terdakwa suruh masuk kedalam kamarnya, saat itu SI berontak tidak mau tetapi terdakwa ancam dan terdakwa paksa buka celana dalamnya SI, setelah itu celana pendek yang terdakwa pakai terdakwa buka dan kemaluan terdakwa tegang langsung terdakwa masukkan secara paksa ke dalam kemaluan SI, lalu terdakwa ngenjot kurang lebih satu menit hingga, terdakwa mengeluarkan sperma dicabut dan dikeluarkan diluar, setelah itu SI oleh terdakwa diancam lagi agar jangan cerita kepada siapapun kalau sampek cerita maka SI akan celaka, setelah itu terdakwa pulang.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira pukul 19.00 wib sewaktu SI tidur dirumah H. MUHAMMAD JUWAINI Dsn. Pleyang Ds. Tanggumong Kec. Sampang Kab. Sampang karena rumah SI di bongkar terdakwa telpon terlebih dahulu dan terdakwa ancam agar pintu rumahnya jangan di kunci, setelah itu terdakwa langsung masuk dan memaksa SI untuk bersetubuh, setelah selesai melakukan persetubuhan lalu terdakwa pulang kemudian terdakwa ancam SI melalui SMS dengan ancaman apabila memberitahu kepada orang lain akan celaka.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut alat kelamin saksi SI masih merasakan kesakitan dan mengalami luka robek sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No. 14/REKMED/II/2014 tanggal 19 Pebruari 2014 atas nama SI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MANARUL AINI dokter pada RSUD Kabupaten Sampang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Alat kelamin : Terdapat luka robek pada selaput dara di jam satu, empat,
enam, sembilan
- Kesimpulan : Luka robek pada selaput dara
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa SARIFUDDIN al. SARIP , pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, turut melakukan beberapa perbuatan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Pada mulanya terdakwa pinjam HP milik SI, selanjutnya terdakwa missed call ke HP terdakwa setelah itu terdakwa telpon dan merayu SI untuk melakukan persetubuhan tetapi SI tidak mau;
Selanjutnya pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2013 sekira pukul 19.00 wib sewaktu SI ada dirumahnya belum tidur terdakwa masuk ke dalam rumah SI dengan cara membuka kancing pintu yang hanya di sangga dengan kayu, selanjutnya terdakwa mengancam SI dengan cara menunjukkan senter kepada SI agar jangan teriak kalau sampek teriak celaka, dan pada saat itu SI berontak mau keluar rumah tetapi terdakwa tarik tangannya sambil terdakwa ancam dan SI ketakutan lalu terdakwa suruh masuk kedalam kamarnya, saat itu SI berontak tidak mau tetapi terdakwa ancam dan terdakwa paksa buka celana dalamnya SI, setelah itu celana pendek yang terdakwa pakai terdakwa buka dan kemaluan terdakwa tegang langsung terdakwa masukkan secara paksa ke dalam kemaluan SI, lalu terdakwa ngenjot kurang lebih satu menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma dicabut dan dikeluarkan diluar, setelah itu SI oleh terdakwa diancam lagi agar jangan cerita kepada siapapun kalau sampek cerita maka SI akan celaka, setelah itu terdakwa pulang.
Selanjutnya pada hari dan tanggal lupa bulan Nopember 2013 sekira pukul 23.00 wib di rumah SI sewaktu SI ada dirumahnya belum tidur terdakwa masuk ke dalam rumah SI dengan cara membuka kancing pintu yang hanya di sangga dengan kayu, selanjutnya terdakwa mengancam SI dengan cara menunjukkan senter kepada SI agar jangan teriak, kalau sampek teriak celaka, dan pada saat itu SI berontak mau keluar rumah tetapi terdakwa tarik tangannya sambil terdakwa ancam dan SI ketakutan lalu terdakwa suruh masuk kedalam kamarnya, saat itu SI berontak tidak mau tetapi terdakwa ancam dan terdakwa paksa buka celana dalamnya SI, setelah itu celana pendek yang terdakwa pakai terdakwa buka dan kemaluan terdakwa tegang langsung terdakwa masukkan secara paksa ke dalam kemaluan SI, lalu terdakwa ngenjot kurang lebih satu menit hingga, terdakwa mengeluarkan sperma dicabut dan dikeluarkan diluar, setelah itu SI oleh terdakwa diancam lagi agar jangan cerita kepada siapapun kalau sampek cerita maka SI akan celaka, setelah itu terdakwa pulang.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira pukul 19.00 wib sewaktu SI tidur dirumah H. MUHAMMAD JUWAINI Dsn. Pleyang Ds. Tanggumong Kec. Sampang Kab. Sampang karena rumah SI di bongkar terdakwa telpon terlebih dahulu dan terdakwa ancam agar pintu rumahnya jangan di kunci, setelah itu terdakwa langsung masuk dan memaksa SI untuk bersetubuh, setelah selesai melakukan persetubuhan lalu terdakwa pulang kemudian terdakwa ancam SI melalui SMS dengan ancaman apabila memberitahu kepada orang lain akan celaka.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut alat kelamin saksi SI masih merasakan kesakitan dan mengalami luka robek sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No. 14/REKMED/II/2014 tanggal 19 Pebruari 2014 atas nama SI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MANARUL AINI dokter pada RSUD Kabupaten Sampang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Alat kelamin : Terdapat luka robek pada selaput dara di jam satu, empat,
enam, sembilan
- Kesimpulan : Luka robek pada selaput dara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahaminya, dan Terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan sebagai berikut:
Saksi ke-1 : SI, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sudah lama, karena bertetangga;
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak ada hubungan pacaran;
Bahwa Terdakwa telah memperkosa saksi sebanyak 3 kali;
Bahwa Terdakwa pernah meminjam Handphone saksi dan setelah mengetahui Nomor HP saksi, Terdakwa sering menghubungi saksi;
Bahwa pada kejadian pertama, pada bulan Oktober 2013 sekira pk. 19.00 Wib, awalnya Terdakwa SMS sayang-sayangan dan mengatakan: “Sayang lagi ngapain?” dan mengajak ketemuan, tetapi saksi tidak mau, kemudian saksi tidur di kamar saksi, sedangkan waktu itu nenek tidur di kamarnya sendiri, tiba-tiba Terdakwa sudah ada di dalam rumah dan masuk kamar saksi, saksi dibangunin, sehingga saksi kaget, saksi bertanya: “Mengapa kamu ada di sini?”, Terdakwa menjawab: “Pengen tidur sama kamu”, Terdakwa kemudian menutup pintu kamar dan meniduri saksi dengan cara Terdakwa melepas secara paksa celana dalam yang saksi pakai dan menyingkap sarung saksi, kemudian Terdakwa menindih saksi dan penis Terdakwa dimasukkan ke lubang vagina saksi sekitar 1 (satu) menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma di luar dan mengenai kasur;
Bahwa pada saat itu saksi memakai kaos dan sarung, memakai BH dan celana dalam, sedangkan Terdakwa memakai sarung, tanpa celana dalam;
Bahwa Terdakwa ada mengancam saksi: “Kalau tidak mau melayani akan saya bunuh”, saksi takut, sehingga saksi menurut saja;
Bahwa pada saat itu Terdakwa membawa senter yang ada pegangannya panjang dan juga membawa pisau, pisaunya dipegang saja, tidak ada ditodongkan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan karena takut, dan saksi juga tidak ada berteriak;
Bahwa saksi merasakan sakit dan kemudian ke kamar mandi, tidak ada keluar darah, setelah itu saksi tidur dengan nenek;
Bahwa pada pagi harinya saksi melihat dicelana dalam saksi ada darahnya;
Bahwa Terdakwa ada SMS saksi lagi: “Kapan-kapan gitu lagi, enak”, saksi menjawab: “Ga mau, nanti dimarahi isterimu, lagian aku ga suka kamu”, setelah itu Terdakwa masih tetap SMS setiap hari, tetapi tidak saksi balas;
Bahwa kejadian kedua, terjadi sebulan kemudian, yaitu bulan Nopember 2013 sekira pukul 23.00 Wib, juga di rumah saksi dengan cara yang sama pula, Terdakwa tiba-tiba masuk rumah dan kamar saksi dan membangunkan saksi yang sedang tidur, kemudian memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan lagi, hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina saksi;
Bahwa kejadian ketiga, terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira pk. 19.00 Wib di rumah paman saksi (saksi H. Moh. Juaini) di Jl. Jaksa Agung Suprapro Dsn. Pleyang, Ds. Tanggumong, Kec./Kab. Sampang, pada saat itu saksi tidur di rumah paman saksi, karena rumah saksi sedang dibongkar, Terdakwa sebelumnya SMS: “Rumah jangan dikunci”, dan karena takut kepada tersebut, saksipun menurutinya, kemudian pada saat saksi sedang tidur, Terdakwa tiba-tiba datang dan kemudian memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan lagi hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina saksi;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya, Terdakwa pulang dan SMS: “Jangan bilang kepada siapa-siapa, nanti tahu akibatnya”;
Bahwa pada kejadian kedua dan ketiga, Terdakwa tidak membawa pisau;
Bahwa rumah saksi tidak ada kuncinya, hanya diganjal dengan kayu dan bisa dibuka melalui jendela;
Bahwa saat itu lampu di rumah saksi mati, tetapi ada cahaya dari luar;
Bahwa di rumah, saksi tinggal bersama dengan nenek saksi yang sudah tua, di mana pendengaran dan penglihatannya sudah berkurang;
Bahwa di lingkungan sekitar ada banyak rumah;
Bahwa rumah saksi dengan Terdakwa dekat, jarak 3 rumah;
Bahwa Terdakwa sudah menikah dan mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa Terdakwa SMS kepada saksi dan dibaca pacar saksi, sehingga akhirnya saksi mengaku dan cerita kejadian tersebut kepada pacar saksi dan paman saksi (saksi Mohammad Juaini), setelah itu saksi tinggal di Surabaya;
Bahwa yang lapor ke Polisi adalah saksi bersama dengan paman saksi;
Bahwa Terdakwa orangnya kasar, suka bawa arit, dan kalau bertengkar dengan orang suka berbuat kasar;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi taruma kalau tidur sendirian;
Bahwa rumah saat itu mau dibongkar, dan sekarang rumah tersebut sudah diberi kunci;
Bahwa saksi minta agar Terdakwa dihukum;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah melakukan hubungan suami isteri;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyampaikan tanggapan:
Bahwa benar Terdakwa ada melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 3 kali;
Bahwa benar Terdakwa ada mengancam saksi korban agar jangan cerita kepada siapa-siapa;
Bahwa Terdakwa tidak ada membawa pisau, hanya membawa senter;
Bahwa Terdakwa sudah tidak perawan lagi;
Terhadap tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ke-2 : MOHAMMAD JUAINI, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena bertetangga;
Bahwa saksi korban Istianah adalah keponakan saksi;
Bahwa awalnya saksi ditelephone orang tua Istianah yang mengatakan bahwa ada orang menelephone agar Istianah dibawa ke Surabaya, karena mengganggu suami orang;
Bahwa saksi kemudian menyuruh isteri saksi (saksi Hj. Muyati) untuk coba bertanya secara pelan-pelan kepada Istianah;
Bahwa isteri saksi kemudian ada cerita kepada saksi bahwa Istianah ada diperkosa oleh Terdakwa Sarifuddin al. Sarip sebanyak 3 kali, di mana yang terakhir terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekitar pk. 19.00 Wib bertempat di rumah saksi di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Ds. Tanggumung, Kec. Sampang, Kab. Sampang;
Bahwa menurut Istianah, Terdakwa memperkosanya pertama kali di rumah Istiannya di Jl. Jaksa Agung Suprapro Dsn. Pleyang, Ds. Tanggumong, Kec./Kab. Sampang pada bulan Oktober 203 sekira pukul 19.00 Wib, sedangkan yang kedua pada bulan Nopember 2013 juga di rumahnya Istianah;
Bahwa saksi kemudian ada bertanya lagi kepada Istianah, dan Istianah cerita bahwa dia telah diperkosa oleh Terdakwa di rumahnya, yaitu dengan cara awalnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara membuka pintu yang hanya dikunci dengan palang bambu dan membawa pisau serta senter panjang, kemudian masuk ke dalam kamar Istianah, dan mengancam Istianah apabila tidak mau melayani akan dibunuh, sehingga Istianah pasrah mau melayani kemauan Terdakwa;
Bahwa menurut Istianah, dia tidak berani melakukan perlawanan, karena kalau teriak atau melawan diancam akan dibunuh oleh Terdakwa;
Bahwa rumah saksi dan rumah Istianah berhadapan;
Bahwa Istianah tinggal bersama dengan neneknya yang sudah tua dan sakit-sakitan;
Bahwa saksi sendiri sering berada di Surabaya, dan pada saat kejadian saksi ada di Surabaya;
Bahwa Istianah dengan Terdakwa saling kenal karena masih tetangga dekat, tetapi tidak ada hubungan asmara;
Bahwa Istianah belum pernah menikah;
Bahwa sebenarnya Terdakwa patuh kepada saksi, tetapi tidak tahu mengapa Terdakwa tega memperkosa keponakan saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Istianah kemudian tinggal di Surabaya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke-3 : Hj. MUYATI, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Sarifuddin al. Sarip;
Bahwa saksi Istianah adalah keponakan saksi;
Bahwa saksi Istianah cerita kepada saksi telah diperkosa oleh Sarip sebanyak 3 kali dan yang terakhir terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekitar pk. 19.00 Wib di dalam kamar Istianah di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Ds. Tanggumung, Kec. Sampang, Kab. Sampang;
Bahwa saksi tidak tahu dengan cara bagaimana Istianah diperkosa oleh Terdakwa, karena Istianah tidak cerita kepada saksi;
Bahwa Istianah hanya cerita kepada saksi bahwa dia diancam oleh Terdakwa dengan pisau, sehingga dia diam saja;
Bahwa setelah mendengar serita Istianah, saksi langsung memberitahu suami saksi (H. Moh. Juaini), bahwa Istianah telah diperkosa Terdakwa sebanyak 3 kali;
Bahwa Istianah dengan Terdakwa saling kenal karena masih tetangga dekat, tetapi tidak ada hubungan asmara;
Bahwa Istianah belum pernah menikah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan bahwa Terdakwa tidak ada membawa pisau;
Bahwa terhadap keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah lama mengenal saksi korban SI karena bertetangga;
Bahwa awal mulanya terdakwa minta Nomor HP saksi korban;
Bahwa saksi korban pernah minta tolong terdakwa memperbaiki kran air;
Bahwa Terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun telpon-telponan dengan saksi korban;
Bahwa Terdakwa melakukan menyetubuhi saksi korban sebanyak 3 kali, yang pertama musim hujan bulan Oktobner 2013 malam hari habis isya’;
Bahwa Terdakwa mengirim SMS agar saksi korban membuka pintunya, Terdakwa kemudian langsung masuk ke rumahnya dari pintu depan, karena sudah di buka oleh saksi korban;
Bahwa saat itu saksi korban ada di kamar tengah;
Bahwa pada waktu terdakwa masuk kamar saksi korban, saksi korban sedang pijit-pijit HP sambil tidur-tiduran, terdakwa kemudian mengajak bersetubuh dan menyuruh saksi membuka bajunya, saksi korban tidak mau dan mengatakan malu, selanjutnya terdakwa mencium dan meraba-raba payudara saksi korban;
Bahwa lampu pada waktu itu gelap dan samar-samar cahaya dari luar;
Bahwa Terdakwa pada saat itu membawa senter;
Bahwa Terdakwa tidak ada membawa pisau;
Bahwa waktu itu saksi korban pakai sarung dan kaos, sedangkan terdakwa pakai sarung dan tidak pakai celana dalam;
Bahwa yang membuka sarung saksi korban adalah terdakwa;
Bahwa saksi korban saat itu tidak pakai celana dalam dan kemaluan terdakwa sudah tegang dan langsung menarik sarung saksi ke atas;
Bahwa posisi terdakwa diatas dan sebentar sudah keluar sperma tidak sampai 1 (satu) menit;
Bahwa sperma terdakwa dikeluarkan diluar;
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung pulang;
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi korban, Terdakwa ada bilang awas jangan bilang sama siapa-siapa;
Bahwa kejadian kedua dan ketiga berselang sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa benar terdakwa melakukan lagi hubungan dengan SI tetapi sebentar;
Bahwa terdakwa ditangkap 3 bulan setelah kejadian terakhir;
Bahwa kejadian ketiga terdakwa lakukan di rumah paman saksi korban;
Bahwa pada kejadian ketiga, saksi mengetahui saksi korban tinggal di rumah pamannya (di depan rumah saksi korban), karena rumah saksi korban sedang dibongkar, sebelum kejadian saksi SMS kepada saksi korban agar pintu rumahnya jangan dikunci, sehingga kemudian Terdakwa bisa masuk rumah tersebut dan menyetubuhi saksi korban;
Bahwa saksi ada megirim SMS, kalau saksi korban bilang-bilang sama orang lain akan celaka;
Bahwa saksi korban memanggil Terdakwa papa;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban karena Terdakwa mencintainya
Bahwa Terdakwa telah menikah dan mempunyai anak;
Bahwa Terdakwa lebih sayang istri daripada saksi korban;
Bahwa Terdakwa sering dibesuk oleh istri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyadari secara hukum terdakwa salah, dan secara agama Terdakwa telah zina;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Hasil Visum Et Repertum No. 14/Rekmed/II/2014 tanggal 19 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Manarul Aini, Dokter Pemeriksa pada RSUD Sampang, dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan terhadap korban SI, didapatkan luka robek pada selaput dara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone Merek Maxtron warna hitam nomor card 087850717894 pada kotak pesan masuk terdapat SMS, barang bukti mana telah disita sesuai dengan hukum, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan surat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Sarifuddin al. P. Sarip sudah lama kenal dengan saksi korban SI, karena bertetangga dekat, dan tidak ada hubungan pacaran;
Bahwa Terdakwa pernah meminjam Handphone saksi korban dan setelah mengetahui Nomor HP saksi korban, Terdakwa sering menghubunginya;
Bahwa benar Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, di mana 2 (dua) kali dilakukan di rumah saksi korban dan 1 (satu) kali di rumah paman saksi korban (saksi H. Moh. Juaini) di Jl. Jaksa Agung Suprapro Dsn. Pleyang, Ds. Tanggumong, Kec./Kab. Sampang,
Bahwa pada bulan Oktober 2013 sekira pk. 19.00 Wib, awalnya Terdakwa SMS sayang-sayangan kepada saksi korban dan mengatakan: “Sayang lagi ngapain?” dan mengajak ketemuan, tetapi saksi korban tidak mau, kemudian saksi korban tidur di kamar saksi korban, sedangkan nenek saksi korban tidur di kamarnya sendiri, tiba-tiba Terdakwa sudah ada di dalam rumah dan masuk kamar saksi korban, saksi korban dibangunkan, sehingga saksi korban kaget dan bertanya: “Mengapa kamu ada di sini”, Terdakwa menjawab: “Pengen tidur sama kamu”, Terdakwa kemudian menutup pintu kamar dan memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan, saksi korban tidak mau, tetapi Terdakwa mengancam dengan mengatakan: “Kalau tidak mau melayani akan saya bunuh”, saat itu Terdakwa membawa senter yang gagangnya panjang dan memegang pisau, sehingga saksi korban takut, tidak melakukan perlawanan dan menurut saja, kemudian Terdakwa melepas secara paksa celana dalam yang saksi korban pakai dan menyingkap sarung saksi korban, kemudian Terdakwa menindih saksi korban dan penis Terdakwa dimasukkan ke lubang vagina saksi korban sekitar 1 menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma di luar dan mengenai kasur;
Bahwa benar setelah melakukan perbuatannya, Terdakwa pulang dan SMS kepada saksi korban: “Jangan bilang kepada siapa-siapa, nanti tahu akibatnya”;
Bahwa saksi korban merasakan sakit pada bagian vagianya dan setelah itu saksi tidur dengan nenek;
Bahwa benar beberapa hari kemudian Terdakwa ada SMS saksi korban lagi: “Kapan-kapan gitu lagi, enak”, saksi korban menjawab: “Ga mau, nanti dimarahi isterimu, lagian aku ga suka kamu”, setelah itu Terdakwa masih tetap SMS setiap hari, tetapi tidak dibalas saksi korban;
Bahwa benar kejadian kedua, terjadi sebulan kemudian, yaitu bulan Nopember 2013 sekira pukul 23.00 Wib, di rumah saksi korban dengan cara yang sama pula, Terdakwa tiba-tiba masuk rumah dan kamar saksi korban dan membangunkan saksi korban yang sedang tidur, kemudian memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi, hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina saksi korban;
Bahwa benar kejadian ketiga, terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira pk. 19.00 Wib di rumah paman saksi korban (saksi H. Moh. Juaini), pada saat itu saksi korban tidur di rumah paman saksi korban, karena rumah saksi korban sedang dibongkar, Terdakwa sebelumnya SMS: “Rumah jangan dikunci”, dan karena takut kepada Terdakwa, saksi korban pun menurutinya, kemudian pada saat saksi korban sedang tidur, Terdakwa tiba-tiba datang dan kemudian memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban;
Bahwa benar pada kejadian kedua dan ketiga, Terdakwa tidak ada membawa pisau;
Bahwa benar rumah saksi korban tidak ada kuncinya, hanya diganjal dengan kayu dan bisa dibuka melalui jendela;
Bahwa benar saksi korban belum menikah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu dalam dakwaan kesatu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 285 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dalam dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia;
Beberapa Perbuatan Yang Dilakukan Sebagai Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur dari dakwaan tersebut secara berturut-turut di bawah ini;
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barangsiapa adalah setiap orang selaku subjek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum atas suatu perbuatan yang dilakukannya dan tidak ada hal-hal yang dapat mengesampingkan pertanggungjawabannya tersebut. Orang di sini meliputi, baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha sebagai subjek hukum. Jadi setiap orang di sini menunjuk pada subjek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki bernama SARIFUDDIN al. P. SARIP yang telah diperiksa identitasnya, di mana saksi-saksi dan Terdakwa mengakui dan membenarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan, dan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas Terdakwa;
Menimbang, bahwa di samping itu, dalam penilaian Majelis Hakim, selama proses persidangan, Terdakwa dapat berkomunikasi dan mengikutinya dengan baik, sehingga Majelis Hakim memandang Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa, berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan si perempuan sehingga mengeluarkan air mani (Arrest Hooge Raad 5 February 1912 (W.9292));
Menimbang, bahwa pengertian “memaksa” menurut Tongat, SH. M.Hum dalam buku Hukum Pidana Material Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum Dalam KUHP adalah melakukan penekanan terhadap orang lain agar orang lain itu melakukan seperti apa yang dikehendakinya, sekalipun orang itu sebenarnya tidak mempunyai kehendak untuk melakukan perbuatan itu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pasal ini menurut Majelis adalah bahwa seorang perempuan tersebut dipaksa sedemikian rupa, sehingga akhirnya tidak dapat menolak lagi dan terpaksa mau melakukan persetubuhan tersebut baik dengan menggunakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, sehingga kekerasan yang dimaksud dalam pasal ini dapat berupa tindakan yang mengakibatkan si korban pingsan atau tidak berdaya, dapat juga berupa kata-kata yang secara psikis berupa ancaman terhadap korban sehingga si korban pun tidak kuasa lagi menolak dilakukannya persetubuhan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban SI sebanyak 3 (tiga) kali, di mana 2 (dua) kali dilakukan di rumah saksi korban dan 1 (satu) kali di rumah paman saksi korban (saksi H. Moh. Juaini) di Jl. Jaksa Agung Suprapro Dsn. Pleyang, Ds. Tanggumong, Kec./Kab. Sampang;
Bahwa kejadian pertama pada bulan Oktober 2013 sekira pk. 19.00 Wib, awalnya Terdakwa SMS sayang-sayangan kepada saksi korban dan mengatakan: “Sayang lagi ngapain?” dan mengajak ketemuan, tetapi saksi korban tidak mau, kemudian saksi korban tidur di kamar saksi korban, sedangkan nenek saksi korban tidur di kamarnya sendiri, tiba-tiba Terdakwa sudah ada di dalam rumah dan masuk kamar saksi korban, saksi korban dibangunkan, sehingga saksi korban kaget dan bertanya: “Mengapa kamu ada di sini?”, Terdakwa menjawab: “Pengen tidur sama kamu”, Terdakwa kemudian menutup pintu kamar dan memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan, saksi korban tidak mau, tetapi Terdakwa mengancam dengan mengatakan: “Kalau tidak mau melayani akan saya bunuh”, saat itu Terdakwa membawa senter yang gagangnya panjang dan memegang pisau, sehingga saksi korban takut, tidak melakukan perlawanan dan menurut saja, kemudian Terdakwa melepas secara paksa celana dalam yang saksi korban pakai dan menyingkap sarung saksi korban, kemudian Terdakwa menindih saksi korban dan penis Terdakwa dimasukkan ke lubang vagina saksi korban sekitar 1 (satu) menit, kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma di luar dan mengenai kasur;
Bahwa setelah melakukan perbuatannya, Terdakwa pulang dan SMS kepada saksi korban: “Jangan bilang kepada siapa-siapa, nanti tahu akibatnya”, dan beberapa hari kemudian Terdakwa ada SMS saksi korban: “Kapan-kapan gitu lagi, enak”, saksi korban menjawab: “Ga mau, nanti dimarahi isterimu, lagian aku ga suka kamu”, setelah itu Terdakwa masih tetap SMS setiap hari, tetapi tidak dibalas saksi korban;
Bahwa selanjutnya pada bulan Nopember 2013 sekira pukul 23.00 Wib, di rumah saksi korban dengan cara yang sama pula, Terdakwa tiba-tiba masuk rumah dan kamar saksi korban dan membangunkan saksi korban yang sedang tidur, kemudian memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi, hingga Terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina saksi korban;
Bahwa yang terakhir pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekira pk. 19.00 Wib di rumah paman saksi korban (saksi H. Moh. Juaini) di Jl. Jaksa Agung Suprapro Dsn. Pleyang, Ds. Tanggumong, Kec./Kab. Sampang, pada saat itu saksi korban tidur di rumah paman saksi korban, karena rumah saksi korban sedang dibongkar, Terdakwa sebelumnya SMS: “Rumah jangan dikunci”, dan karena takut kepada Terdakwa, saksipun menurutinya, kemudian pada saat saksi korban sedang tidur, Terdakwa tiba-tiba datang dan kemudian memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, diketahui bahwa saksi korban belum pernah menikah, sedangkan Terdakwa telah menikah dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban yang bukan suami istri, dimana persetubuhan yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali tersebut dilakukan Terdakwa dengan memaksa sedemikian rupa, sehingga saksi korban akhirnya tidak dapat menolak lagi dan terpaksa mau melakukan persetubuhan tersebut;
Menimbang, bahwa bentuk pemaksaan tersebut dilakukan dengan menggunakan ancaman kekerasan, yaitu Terdakwa mendatangi rumah dan memasuki kamar saksi korban pada saat saksi korban sedang tidur, kemudian Terdakwa menutup pintu kamar dan memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan, saksi korban tidak mau, tetapi Terdakwa mengancam dengan mengatakan: “Kalau tidak mau melayani akan saya bunuh”, saat itu Terdakwa membawa senter yang gagangnya panjang dan memegang pisau, sehingga saksi korban takut, tidak melakukan perlawanan dan menurut saja;
Menimbang, bahwa demikian halnya, untuk perbuatan yang kedua dan ketiga, Terdakwa juga melakukannya dengan menggunakan ancaman kekerasan, yaitu dengan mengirimkan SMS kepada saksi korban: “Jangan bilang kepada siapa-siapa, nanti tahu akibatnya”, ancaman kata-kata seperti itu secara psikis telah membuat saksi korban merasa terancam dan Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa mengetahui saksi korban tidak akan berani untuk berteriak dan dengan alasan-alasan tertentu yang ada pada diri saksi korban sendiri yang membuat saksi korban tidak kuasa lagi menolak dilakukannya persetubuhan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Beberapa Perbuatan Yang Dilakukan Sebagai Perbuatan Berlanjut;
Menimbang, bahwa sebagai tolak ukur atau syarat-syarat untuk menentukan adanya “beberapa perbuatan yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut” (voorgezette handeling), menurut Memorie van Toelichting (MvT), Doktrin dan Yurisprudensi yaitu:
Adanya suatu putusan kehendak, artinya perbuatan-perbuatan yang terjadi itu adalah sebagai perwujudan dari satu keputusan kehendak;
Perbuatan haruslah sama atau perbuatan-perbuatan yang sejenis;
Waktu antara yang satu dengan yang lain tidaklah boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan persyaratan di atas, Majelis Hakim memahami bahwa voorgezette handeling adalah merupakan perbuatan yang apabila seseorang melakukan perbuatan yang sama (sejenis) beberapa kali, dan di antara perbuatan perbuatan itu terdapat hubungan yang demikian erat sehingga rangkaian perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan lanjutan, namun masing masing berdiri sendiri, yang harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan pada pertimbangan unsur ke-2 di atas, diketahui bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan perkosaan sebanyak 3 (tiga) kali terhadap korban, di mana perbuatan perkosaan terjadi pada hari-hari antara bulan Oktober 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember tahun 2013 bertempat di kamar rumah saksi korban (2 kali) dan rumah paman saksi korban (1 kali), di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Dsn. Pleyang, Ds. Tanggumong, Kec. Sampang, Kab. Sampang, ketiga perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang sama, yaitu perkosaan, dilakukan atas dasar suatu putusan kehendak, yaitu menyetubuhi korban secara paksa dengan disertai ancaman kekerasan, dan ketiga perbuatan tersebut dilakukan dalam interval waktu yang tidak terlalu lama, yaitu masing-masing berjarak sekitar 1 bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam Pasal 285 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa Sarifuddin al. P. Sarip haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 buah HP MERK Maxtron warna hitam, Nomor Card 087850717894 pada kotak pesan masuk terdapat SMS, terhadap barang bukti tersebut oleh karena merupakan milik saksi korban SI, maka ditetapkan agar dikembalikan kepada saksi SI;
Menimbang, bahwa mengenai Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama 3 (tiga) tahun, Majelis Hakim memandang pidana tersebut terlalu berat bagi terdakwa, karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang menurut Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan pada umumnya, dimana pemidanaan haruslah bersifat Preventif, Korektif, Edukatif dan tidak bersifat pembalasan dendam semata;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian dan kesedian bagi saksi korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan Yang Meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa berdasarkan segala pertimbangan di atas, dengan memperhatikan rasa keadilan, dan demi terciptanya ketertiban masyarakat, serta mempertimbangkan aspek psikologis terdakwa, sosial ekonomis, aspek filsafat humanis, aspek keadilan korban dan masyarakat, Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah cukup adil jika atas kesalahannya, Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 285 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SARIFUDDIN al. P. SARIP tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perkosaan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 buah HP MERK Maxtron warna hitam, Nomor Card 087850717894 pada kotak pesan masuk terdapat SMS, dikembalikan kepada saksi SI.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2014, oleh kami Efrida Yanti, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Syihabuddin, S.H., M.H., dan Darmo Wibowo Muhamad, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Taufikurrahman, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampang, serta dihadiri oleh Akhmad Misjoto, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syihabuddin, S.H., M.H. Efrida Yanti, S.H., M.H.
Darmo Wibowo Muhamad, S.H.
Panitera Pengganti,
Taufikurrahman, S.H.