58/Pid.Sus/2015/PN Kds
Putusan PN KUDUS Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN Kds
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARDIOS Alias ARDI SAPUTRA Alias DIOS Bin SUWARDI
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR” ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; - Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan berakhir ; - Menetapkan barang bukti berupa : NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah Dirampas untuk di musnahkan. - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN Kds
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dalam acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MARDIOS Alias ARDI SAPUTRA Alias
DIOS Bin SUWARDI
Tempat lahir : Solok
Umur / tgl.lahir : 27 Tahun / 15 Juli 1987
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Mayor Basuno RT 02 RW 001 No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus
Agama : Islam
PekerJaan : Wiraswasta (Pengelola/Penanggung
Jawab Toko Jamu NYONYA MENEER)
Pendidikan : -
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus Nomor 58/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Kds., tanggal 28 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 58/Pen.Pid.Sus/2015/PN. Kds., tanggal 28 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MARDIOS Alias ARDI SAPUTRA Alias DIOS Bin SUWARDI bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 3.000.000 ,- (Tiga juta rupiah) Subsidair : 3 (tiga) Bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
Dirampas untuk di musnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Terdakwa masih berusia muda, dan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2014 bertempat di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus milik terdakwa telah dilakukan operasi pemeriksaan dan penertiban oleh petugas Balai POM Semarang ;
Bahwa pada saat dilakukan operasi pemeriksaan dan penertiban di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus milik terdakwa, telah ditemukan Obat Tradisional yang tidak mempunyai standat dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat mutu dan atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) item yaitu :
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
yang untuk sediaan botol sebagian dipajang dan sebagian disimpan dibawah meja, sedangkan untuk bentuk serbuk dalam sachet dibuka daro dos aslinya dan disimpan dalam dos lain kemudian ditaruh di bawah meja.
Bahwa untuk menentukan bahwa obat tradisional tersebut Tanpa ijin edar (TIE) yaitu dengan melihat penandaan yang ada pada label / kemasan obat tradisional, dimana tidak dicantumkan nomor ijin edar dan atau dengan melihat pada website Badan POM dan bahwa produk tersebut belum terdaftar / belum mempunyai nomor ijin edar.
Bahwa yang berwenang untuk memberikan ijin peredaran sediaan Farmasi adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang Kesehatan atau Instansi Kesehatan yang memperoleh pendelegasian (Badan POM).
Bahwa obat tradisional tanpa ijin edar yaitu obat tradisional yang belum mendapatkan ijin edar dari instansi yang berwenang. Obat tradisional yang diedarkan diwilayah Indonesia terlebih dahulu harus didaftrakan ke Bandan POM. Untuk menentukan suatu obat tradisional ada ijin edar atau tidak dengan melihat label penandaan pada kemasan jamu tersebut. Ijin edar / persetujuan pendaftaran harus dicantumkan pada label / kemasan jamu yaitu kode TR / TL/ TI dan diikuti angka sebanyak 9 (Sembilan) digit. Ijin edar berlaku selama lima tahun, sesudah lima tahun harus diperbarui (didaftarkan lagi).
Bahwa obat tradisional sebelum diedarkan harus telah mendapatkan persetujuan ijin edar dari Badan POM. Sesuai dengan Surat Kepala Badan POM RI No: HK.00.05.41.1384 tanggal 02 maret 2005 tentang Kriterian dan tata laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandart dan Fitofarmaka. Untuk mendapatkan ijin harus memenuhi persyaratan :
Menggunakan bahan berkhasiat dan bahan tambahan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan / khasiat;
Dibuat sesuai pedoman cara pembuatan obat tradisioanal yang baik;
Penandaan yang berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandart dan fitofarmaka secara tepat, rasional dan aman sesuai dengan hasil evaluasi dalam rangka pendaftaran.
Bahwa dari hasil pengamatan pada label atau etiket pada barang bukti yang disita petugas Bandan POM Semarang dan data pada website badan POM, Produk obat tradisional tersebut tidak mempunyai ijin edar atau nomor registrasi dari Badan POM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau
KEDUA:
Bahwa terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2014 bertempat di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kudus, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus milik terdakwa telah dilakukan operasi pemeriksaan dan penertiban oleh petugas Balai POM Semarang ;
Bahwa pada saat dilakukan operasi pemeriksaan dan penertiban di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus milik terdakwa, telah ditemukan Obat Tradisional yang tidak mempunyai standat dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat mutu dan atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) item yaitu:
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
yang untuk sediaan botol sebagian dipajang dan sebagian disimpan dibawah meja, sedangkan untuk bentuk serbuk dalam sachet dibuka daro dos aslinya dan disimpan dalam dos lain kemudian ditaruh di bawah meja.
Bahwa untuk menentukan bahwa obat tradisional tersebut Tanpa ijin edar (TIE) yaitu dengan melihat penandaan yang ada pada label / kemasan obat tradisional, dimana tidak dicantumkan nomor ijin edar dan atau dengan melihat pada website Badan POM dan bahwa produk tersebut belum terdaftar / belum mempunyai nomor ijin edar.
Bahwa yang berwenang untuk memberikan ijin peredaran sediaan Farmasi adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang Kesehatan atau Instansi Kesehatan yang memperoleh pendelegasian (Badan POM).
Bahwa obat tradisional tanpa ijin edar yaitu obat tradisional yang belum mendapatkan ijin edar dari instansi yang berwenang. Obat tradisional yang diedarkan diwilayah Indonesia terlebih dahulu harus didaftrakan ke Bandan POM. Untuk menentukan suatu obat tradisional ada ijin edar atau tidak dengan melihat label penandaan pada kemasan jamu tersebut. Ijin edar / persetujuan pendaftaran harus dicantumkan pada label / kemasan jamu yaitu kode TR / TL/ TI dan diikuti angka sebanyak 9 (Sembilan) digit. Ijin edar berlaku selama lima tahun, sesudah lima tahun harus diperbarui (didaftarkan lagi).
Bahwa obat tradisional sebelum diedarkan harus telah mendapatkan persetujuan ijin edar dari Badan POM. Sesuai dengan Surat Kepala Badan POM RI No: HK.00.05.41.1384 tanggal 02 maret 2005 tentang Kriterian dan tata laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandart dan Fitofarmaka. Untuk mendapatkan ijin harus memenuhi persyaratan :
Menggunakan bahan berkhasiat dan bahan tambahan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan / khasiat;
Dibuat sesuai pedoman cara pembuatan obat tradisioanal yang baik;
Penandaan yang berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandart dan fitofarmaka secara tepat, rasional dan aman sesuai dengan hasil evaluasi dalam rangka pendaftaran.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang Nomor: PM.02.05. 951.11.14.DK.030 tanggal 28 November 2014 dengan nama Jamu Racik Linu cap Putri Sakti No. Kode: 0037/DK/T/14 dari Pabrik : CV Putri Sakti dengan Kesimpulan: Tidak memenuhi Syarat terhadap zat yang di uji( Dexametason Positif, Fenilbutason Positif).
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Laboratorium Penguji Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang Nomor: PM.02.05. 951.12.14.DK.034 tanggal 02 Desember 2014 dengan nama Jamu Asam Urat cap Madu No. Kode: 0036/DK/T/14 dari Pabrik : UD. Telaga Ayu Mandiri Banyuwangi Jawa Timur dengan Kesimpulan: Tidak memenuhi Syarat terhadap zat yang di uji( Fenilbutason Positif, Deksametason Positif).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan tidak bermaksud mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangannya di persidangan yakni :
Saksi DIANA SILAWATI, SF., MSc., telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Pegawai pada BPOM Semarang yang melakukan pemeriksaan pada toko obat milik terdakwa;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan dan atau operasi penertiban di toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus adalah surat perintah tugas dari Kepala balai Besar POM Di Semarang Nomor: ST/18BBPOM/XI/2014/PPNS Tanggal 4 november 2014;
Bahwa pada hari selasa tanggal 4 November 2014 saksi bersama petugas PNS Balai Besar POM di Semarang telah melakukan pemeriksaan di toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus;
Bahwa toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus adalah milik terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI, dan saat dilakukan pemeriksaan, pemilik tidak ada di lokasi kejadian, dan setelah dihubungi oleh Karyawannya beberapa saat kemudian pemiliknya datang ke Toko;
Bahwa pada saat saksi dan rekan-rekannya melakukan pemeriksaan terhadap toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus tersebut menemukan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) item yaitu:
-
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
-
yang untuk sediaan botol sebagian dipajang dan sebagian disimpan dibawah meja, sedangkan untuk bentuk serbuk dalam sachet dibuka daro dos aslinya dan disimpan dalam dos lain kemudian ditaruh di bawah meja.
Bahwa barang bukti tersebut selanjutnya dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan Berita pengamanan, kemudian barang bukti tersebut dibawa ke kantor Balai Besar POM di Semarang untuk digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan;
Bahwa barang bukti yang diamankan di toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus tersebut diakui milik terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI;
Bahwa untuk menentukan bahwa obat tradisional tersebut Tanpa ijin edar (TIE) yaitu dengan melihat penandaan yang ada pada label / kemasan obat tradisional, dimana tidak dicantumkan nomor ijin edar dan atau dengan melihat pada website Badan POM dan bahwa produk tersebut belum terdaftar / belum mempunyai nomor ijin edar;
Bahwa toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus milik terdakwa tersebut hanya menjual jamu;
Bahwa semua barang bukti yang teah dilakukan penyitaan tersebut tidak memiliki ijin Edar dari Badan POM;
Bahwa dari barang bukti yang telah dilakukan penyitaan tersebut terdapat beberapa produk yang terdapat nomor ijin edar, dan setelah dicek di Badan POM ternyata nomor tersebut Fiktif;
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium, produk Jamu Asam urat cap madu dan Jamu racik linu cap putri sakti mengandung Zat Kimia obat yang termasuk obat keras dan dalam penggunaannya harus diresepkan dokter dan tidak boleh ditambahkan ke dalam jamu Tradisional.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi TRI NURKHAYATI, S.Farm., Apt., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Pegawai pada BPOM Semarang yang melakukan pemeriksaan pada toko obat milik terdakwa;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan dan atau operasi penertiban di toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus adalah surat perintah tugas dari Kepala balai Besar POM Di Semarang Nomor: ST/18BBPOM/XI/2014/PPNS Tanggal 4 november 2014.
Bahwa pada hari selasa tanggal 4 November 2014 saksi bersama petugas PNS Balai Besar POM di Semarang telah melakukan pemeriksaan di toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus.
Bahwa toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus adalah milik terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI, dan saat dilakukan pemeriksaan, pemilik tidak ada di lokasi kejadian, dan setelah dihubungi oleh Karyawannya beberapa saat kemudian pemiliknya datang ke Toko.
Bahwa pada saat saksi dan rekan-rekannya melakukan pemeriksaan terhadap toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus tersebut menemukan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau tidak memiliki ijin edar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) item yaitu:
-
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
-
yang untuk sediaan botol sebagian dipajang dan sebagian disimpan dibawah meja, sedangkan untuk bentuk serbuk dalam sachet dibuka daro dos aslinya dan disimpan dalam dos lain kemudian ditaruh di bawah meja.
Bahwa barang bukti tersebut selanjutnya dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan Berita pengamanan, kemudian barang bukti tersebut dibawa ke kantor Balai Besar POM di Semarang untuk digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.
Bahwa barang bukti yang diamankan di toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus tersebut diakui milik terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI.
Bahwa untuk menentukan bahwa obat tradisional tersebut Tanpa ijin edar (TIE) yaitu dengan melihat penandaan yang ada pada label / kemasan obat tradisional, dimana tidak dicantumkan nomor ijin edar dan atau dengan melihat pada website Badan POM dan bahwa produk tersebut belum terdaftar / belum mempunyai nomor ijin edar.
Bahwa sebelumnya pada tahun 2013 sudah pernah dilakukan operasi penertiban terhadap toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kudus milik terdakwa yang telah dilakukan oleh tim Badan POM lainnya, dan pada saat itu juga telah ditemukan produk yang tidak mempunyai izin edar yang selanjutnya terdakwa dilakukan pembinaan serta diberikan peringatan untuk tidak menjual produk yang tidak mempunyai izin edar tersebut.
Bahwa dari barang bukti yang telah dilakukan penyitaan tersebut terdapat beberapa produk yang terdapat nomor ijin edar, dan setelah dicek di Badan POM ternyata nomor tersebut Fiktif;
Bahwa setelah dilakukan uji leb, produk Jamu Asam urat cap madu dan Jamu racik linu cap putri sakti mengandung Zat Kimia obat yang termasuk obat keras dan dalam penggunaannya harus diresepkan dokter dan tidak boleh ditambahkan kedalam jamu Tradisional;
Bahwa selain barang bukti yang telah dilakukan uji leb, barang bukti lainnya tersebut sudah ada Public warning dan nomor izin edar fiktif;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan membenarkannya.
Saksi ZULFAHMI telah memberikan keterangan didalam persidangan dibawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa yaitu terdakwa keponakan saksi ;
Bahwa saksi mengetahui adanya pemeriksaan petugas Balai Besar POM di Semarang di toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus pada hari senin tanggal 10 November 2014 pada sore hari setelah petugas selesai melakukan pemeriksaan, saksi diberitahu oleh keponakannya yaitu terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI. Saat pemeriksaan, petugas bertemu dengan karyawan toko yang saksi tidak ketahui namanya.
Bahwa yang mempunyai usaha toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus adalah terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI.
Bahwa karena terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI dengan saksi masih ada hubungan maka saksi hanya membantu modal saja dan terserah terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI untuk mengembangkan usaha tersebut. Usaha jamu sepenuhnya menjadi tanggung jawab terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI, dan saksi tidak berharap modal itu kembali dan saksi juga tidak mendapatkan apa-apa dari usaha jamu tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui jamu apa saja yang diamankan oleh petugas dari toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus, dan terdakwa hanya bercerita kalau ada beberapa jamu yang disita petugas dan terdakwa meminta nasehat kepada saksi terkait kejadian tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Ahli Dra. ZETA RINA P, M Kes, APT telah memberikan keterangannya didalam persidangan dibawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa ahli menyatakan tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 36 tahu 2009 tentang kesehatan adalah Obat, bahan obat, obat Tradisional dan Kosmetika.
Bahwa obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Bahwa ijin edar adalah bentuk persetujuan regristrasi bagi produk obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh badan pengawas obat dan makanan republik Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat di edrkan di wilayah indonesia.
Bahwa yang berwenang untuk memberikan ijin peredaran sediaan Farmasi adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang Kesehatan atau Instansi Kesehatan yang memperoleh pendelegasian (Badan POM RI).
Bahwa obat tradisional tanpa ijin edar yaitu obat tradisional yang belum mendapatkan ijin edar dari instansi yang berwenang. Obat tradisional yang diedarkan diwilayah Indonesia terlebih dahulu harus didaftarkan ke Badan POM. Untuk menentukan suatu obat tradisional ada ijin edar atau tidak dengan melihat label penandaan pada kemasan jamu tersebut. Ijin edar / persetujuan pendaftaran harus dicantumkan pada label / kemasan jamu yaitu kode TR / TL/ TI dan diikuti angka sebanyak 9 (Sembilan) digit. Ijin edar berlaku selama lima tahun, sesudah lima tahun harus diperbarui (didaftarkan lagi).
Bahwa obat tradisional sebelum diedarkan harus telah mendapatkan persetujuan ijin edar dari Badan POM. Sesuai dengan Surat Kepala Badan POM RI No: HK.00.05.41.1384 tanggal 02 maret 2005 tentang Kriterian dan tata laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandart dan Fitofarmaka. Untuk mendapatkan ijin harus memenuhi persyaratan :
Menggunakan bahan berkhasiat dan bahan tambahan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan / khasiat;
Dibuat sesuai pedoman cara pembuatan obat tradisioanal yang baik;
Penandaan yang berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandart dan fitofarmaka secara tepat, rasional dan aman sesuai dengan hasil evaluasi dalam rangka pendaftaran.
Bahwa dari hasil pengamatan pada label atau etiket pada barang bukti yang disita petugas Bandan POM Semarang dan data pada website badan POM, Produk obat tradisional tersebut tidak mempunyai ijin edar atau nomor registrasi dari Badan POM.
Bahwa obat tradisional yang disita dari terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI sebagian telah dilakukan uji laboratorium dan berdasarkan laporan hasil pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM di Semarang terbukti /positif mengandung bahan berkhasiat obat, yaitu obat tradisional Jamu Asam urat cap madu klanceng positif mengandung Fenilbutason dan Deksametason, serta jamu Racik linu cap Putri Sakti positif Mengadung Fenilbutason dan Deksametason.
Bahwa dengan mengkonsumsi jamu yang mengandung bahan berkhasiat obat dengan dosis yang tidak diketahui dapat membahayakan kesehatan. adapun efek samping yang ditimbulkan akibat penggunaan Fenilbutason dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, retensi cairan dan elektrolit (Edema) , pendarahan lambung, nyeri lambung, dengan pendarahan atau perforasi, reaksi hipersensitifitas, hepatitis nefritis, gagal ginjal, leukemia, anemia aplstik, agranilositoris, dan lain-lain, akibat penggunaan Deksametason dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan mata kabut, katarak, diabetes, reaksi hipersensitif pada kulit, tukak lambung, otot lemas, osteoporosis, vertigo, sakit kepala, angionueritis, edema, menstruasi tidak lancer, dan supremasi pada pertumbuhan anak.
Bahwa Ahli bekerja di Badan POM di Semarang sebagai pengawas farmasi dan makanan.
Bahwa setelah di lakukan uji Leb barang bukti yang telah dilakukan penyitaan tersebut mengandung bahan kimia obat.
Bahwa seharusnya bahan kimia obat tidak diperbolehkan dicampurkan dengan Jamu.
Bahwa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan tersebut mengadung bahan kimia obat dan sudah masuk kedalam Public warning pada tahun 2011.
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah diperingatkan oleh Badan POM untuk tidak menjual Produk yang tidak memiliki izin edar tersebut.
Atas keterangan ahli, terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada saat petugas dari Balai Besar POM di Semarang memeriksa di Toko Jamu NYONYA MENEER, Jl. Mayor Basuno RT 002 RW 001 No.30 Sunggingan Kab. Kudus pada tanggal 4 November 2014, Terdakwa masih berada diperjalanan sekitar Demak. Terdakwa diberitahu oleh karyawan kalau ada petugas BBPOM yang datang ke toko, kemudian Terdakwa langsung menuju ke toko menemui petugas.
Bahwa Pemilik di Toko Jamu NYONYA MENEER, Jl. Mayor Basuno RT 002 RW 001 No.30 Sunggingan Kab. Kudus adalah Terdakwa, pada waktu itu Terdakwa mendapat modal dari paman Terdakwa yang bernama ZULFAHMI ,dan Paman Terdakwa tidak mengarahkan Terdakwa untuk menjual jamu, kata paman terdakwa waktu itu terserah Terdakwa mau untuk berjualan apa, Terdakwa putuskan untuk digunakan untuk menjual jamu .
Bahwa Terdakwa tidak menyetor laba / bagi hasil kepada paman Terdakwa, karena paman terdakwa hanya menolong Terdakwa untuk modal awal saja, dan tidak mengharapkan balasan atau bagi laba, bantuan itu iklas karena paman terdakwa ingin Terdakwa buka usaha.
Bahwa Produk yang Terdakwa jual adalah Sido Muncul, Nyonya Meneer, Jago, Air Manjur, Dami Sariwarna , Jamu putrid saksi, Madu Klanceng, Tawon Klanceng, Urat Madu dll.
Bahwa barang-barang berupa:
-
NO PRODUK JUMLAH 1 Jamu asam urat cap madu 37 botol 2 Jamu racik linu cap putri sakti 38 botol 3 Jamu jawa dwipa tawon klanceng 39 botol 4 Jamu pasama 39 Bks 5 Jamu madu lanang 24 Bks 6 Jamu Chang san 13 Bks 7 Jamu emperor 23 Bks 8 Jamu Africa black ant 58 Bks 9 Jamu tanduk rusa 33 Bks 10 Jamu Pa'e 46 Bks 11 Cobra X 50 Bks 12 Urat madu 48 Bks 13 Urat madu black 27 Bks 14 Extra binahong 45 Bks 15 Rawa rontex 10 Bks 16 Jak-sing 18 Bks 17 Urat kuda 24 Bks 18 Hot pens 10 Bks 19 TCU 62 Bks 20 Tangkur cobra 18 Bks 21 Gali-gali 5 Bks 22 Antanan 20 Bks 23 Montalin 18 Bks 24 Beruang 8 Bks 25 Kang Li 7 Bks 26 Spider 13 Bks 27 Lu Quan 5 Bks 28 Tongkat asli Madura 2 buah 29 Tongkat ajimat Madura 1 buah
tersebut milik Terdakwa dan dijual di toko Terdakwa yang diamankan oleh Petugas BBPOM di Semarang.
Bahwa Terdakwa meletakkan beberapa jamu kemasan botol di meja depan dan stoknya di kardus dibawah meja. Jamu kemasan sachet Terdakwa keluarkan dari box aslinya kemudian Terdakwa masukkan ke box kondom Sutra dan Terdakwa taruh dibawah meja supaya gambar yang vulgar tidak dilihat anak anak kecil dari luar. Tapi jika ada orang yang mencari / membeli maka akan Terdakwa jual kepada mereka
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak tahu setelah diberi tahu petugas baru Terdakwa mengerti bahwa barang barang yang diamankan oleh petugas Balai Besar POM Semarang karena obat tradisional tersebut tidak memiliki ijin edar.
Bahwa Terdakwa membeli obat tradisional tersebut dari salesman yang datang ke toko Terdakwa yang menawarkan barang, Terdakwa tidak tahu nama dan alamatnya karena nota yang diberikan adalah nota polos yang tidak ada alamatnya.
Bahwa Karyawan Terdakwa berjumlah 2 (dua) orang yaitu SAFRI dan SAPARUDIN , yang bertugas membantu Terdakwa apabila ada pembeli yang datang ke toko .
Bahwa Terdakwa menjual Obat Tradisional tanpa ijin edar tersebut secara langsung kepada pembeli yang datang ke toko.
Bahwa Terdakwa tidak bisa merata rata dalam satu hari, karena pernah juga laku sampai sekitar Rp.200.000,- per hari kadang kala pernah Cuma Rp. 50.000,- per hari.
Bahwa dari setiap produk Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah ) perbungkus.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa produk obat tradisional yang dijual harus mempunyai ijin/ terdaftar.
Bahwa petugas BBPOM diSemarang pernah melakukan pemeriksaan di Toko Jamu NYONYA MENEER, Jl. Mayor Basuno RT 002 RW 001 No.30 Sunggingan Kab. Kudus. Pada saat petugas menemukan jamu tanpa ijin edar, kemudian terhadap jamu tanpa ijin edar tersebut Terdakwa musnahkan secara sukarela di toko Terdakwa dihadapan petugas dengan cara dirusak label .
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa produk obat tradisional yang dijual harus mempunyai ijin/ terdaftar.
Bahwa Terdakwa tahu kalau mengedarkan / menjual sediaan farmasi berupa obat tradisional Tanpa ijin edar melanggar Undang-undang .
Bahwa sebenarnya Jamu yang telah Terdakwa rusak labelnya tidak Terdakwa musnahkan tapi Terdakwa kembalikan kepada salesmennya. Beberapa bulan kemudian ada salesman lainya yang menawarkan produk jamu tersebut/sama. Ketika Terdakwa katakan kepada sales tersebut bahwa jamu jamu yang di bawanya ilegal/tidak boleh di jual oleh pemerintah, sales tersebut mengatakan kepada Terdakwa bahwa produk produk jamu tersebut dulunya memang tidak resmi tapi sekarang sudah resmi dan Terdakwa percaya oleh perkataanya karena di botol juga ada tulisan DepKes. Sales tersebut juga menjajikan akan memberikan Surat ijin resminya namun sampai sekarang tidak di berikan.
Bahwa kerugian yang Terdakwa tanggung terhadap barang-barang milik Terdakwa yang diamankan oleh petugas PPNS Balai Besar POM Semarang kurang lebih Rp.3.900.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa sebelum dilakukan operasi pemeriksan oleh BP POM pada Toko Jamu milik terdakwa tanggal 4 November 2014, di toko jamu milik terdakwa tersebut sudah pernah ditemukan 3 (tiga) produk jamu yang tidak memiliki ijin edar oleh BP POM pada saat operasi pemeriksaan obat dan makanan serta terdakwa sudah pernah diperingatkan untuk tidak berjualan lagi produk tersebut.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
Yang mana atas barang bukti tersebut, telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli serta keterangan terdakwa, yang telah dikonfirmasikan keterangannya di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI pada hari Selasa tanggal 04 November 2014, bertempat di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus telah menjual jamu dan obat tanpa izin ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus milik terdakwa telah dilakukan operasi pemeriksaan dan penertiban oleh petugas Balai POM Semarang ;
Bahwa pada saat dilakukan operasi pemeriksaan dan penertiban di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus milik terdakwa, telah ditemukan Obat Tradisional yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) item yaitu :
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
yang untuk sediaan botol sebagian dipajang dan sebagian disimpan dibawah meja, sedangkan untuk bentuk serbuk dalam sachet dibuka daro dos aslinya dan disimpan dalam dos lain kemudian ditaruh di bawah meja ;
Bahwa barang bukti berupa jamu asam urat cap madu dan jamu racik linu cap putri sakti mengandung bahan berkasiat obat ;
Bahwa untuk menentukan bahwa obat tradisional tersebut Tanpa ijin edar (TIE) yaitu dengan melihat penandaan yang ada pada label / kemasan obat tradisional, dimana tidak dicantumkan nomor ijin edar dan atau dengan melihat pada website Badan POM dan bahwa produk tersebut belum terdaftar / belum mempunyai nomor ijin edar;
Bahwa yang berwenang untuk memberikan ijin peredaran sediaan Farmasi adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang Kesehatan atau Instansi Kesehatan yang memperoleh pendelegasian (Badan POM);
Bahwa obat tradisional tanpa ijin edar yaitu obat tradisional yang belum mendapatkan ijin edar dari instansi yang berwenang. Obat tradisional yang diedarkan diwilayah Indonesia terlebih dahulu harus didaftrakan ke Bandan POM. Untuk menentukan suatu obat tradisional ada ijin edar atau tidak dengan melihat label penandaan pada kemasan jamu tersebut. Ijin edar / persetujuan pendaftaran harus dicantumkan pada label / kemasan jamu yaitu kode TR / TL/ TI dan diikuti angka sebanyak 9 (Sembilan) digit. Ijin edar berlaku selama lima tahun, sesudah lima tahun harus diperbarui (didaftarkan lagi);
Bahwa obat tradisional sebelum diedarkan harus telah mendapatkan persetujuan ijin edar dari Badan POM. Sesuai dengan Surat Kepala Badan POM RI No: HK.00.05.41.1384 tanggal 02 maret 2005 tentang Kriterian dan tata laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandart dan Fitofarmaka. Untuk mendapatkan ijin harus memenuhi persyaratan :
Menggunakan bahan berkhasiat dan bahan tambahan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan / khasiat;
Dibuat sesuai pedoman cara pembuatan obat tradisioanal yang baik;
Penandaan yang berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandart dan fitofarmaka secara tepat, rasional dan aman sesuai dengan hasil evaluasi dalam rangka pendaftaran.
Bahwa dari hasil pengamatan pada label atau etiket pada barang bukti yang disita petugas Bandan POM Semarang dan data pada website badan POM, Produk obat tradisional tersebut tidak mempunyai ijin edar atau nomor registrasi dari Badan POM;
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, yangmana atas dakwaan semacam ini, memiliki konsekwensi bahwa Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan mana yang unsurnya bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang unsurnya bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, adalah dakwaan pertama yaitu Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memiliki unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja yang pada saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana yang harus dipertanggunggjawabkan kepadanya. Dan yang pada saat ini diajukan sebagai terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-11/Kds/Euh.2/04/2015 tertanggal 13 April 2015 adalah seorang laki-laki yang bernama MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa yang telah dikonfirmasikan keterangannya di persidangan, bahwa benar terdakwa bernama MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI, yang mana identitasnya bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum. Maka dengan demikian, unsur pertama telah terpenuhi. Namun mengenai apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur selanjutnya;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” sebagaimana termaktub dalam Memory Van Toelichting (MvT) adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Sengaja sama dengan willens en weten Veroorzaken Van Een Gevolg yaitu seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya);
Menimbang, bahwa dalam teorinya kesengajaan dapat diartikan menjadi tiga kelompok, yaitu : (1) sengaja sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk), (2) sengaja dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet Bij Zekerheids Of Noodzakelijkheids Bewustzijn), (3) sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (Opzet Met Waarschijnlijkheid Bewustzijn);
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “dengan sengaja” ini terletak dimuka dari unsur-unsur yang lain, maka unsur “dengan sengaja” ini dimaksudkan bahwa unsur ini meliputi semua perbuatan yang tercantum dalam unsur selanjutnya. Maka untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur “dengan sengaja” ini, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur yang lain;
Ad. 3. Unsur memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang termuat dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur dalam unsur ini telah terpenuhi, maka sudah dapat memenuhi unsur ketiga ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalah Obat, bahan obat, obat Tradisional dan Kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “obat tradisional” adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ijin edar” adalah bentuk persetujuan regristrasi bagi produk obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh badan pengawas obat dan makanan republik Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah indonesia.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI pada hari Selasa tanggal 04 November 2014, bertempat di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus telah menjual jamu dan obat tanpa izin ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2014 di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus milik terdakwa telah dilakukan operasi pemeriksaan dan penertiban oleh petugas Balai POM Semarang ;
Bahwa pada saat dilakukan operasi pemeriksaan dan penertiban di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus milik terdakwa, telah ditemukan Obat Tradisional yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) item yaitu :
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
yang untuk sediaan botol sebagian dipajang dan sebagian disimpan dibawah meja, sedangkan untuk bentuk serbuk dalam sachet dibuka dari dos aslinya dan disimpan dalam dos lain kemudian ditaruh di bawah meja.
Bahwa untuk menentukan bahwa obat tradisional tersebut Tanpa ijin edar (TIE) yaitu dengan melihat penandaan yang ada pada label / kemasan obat tradisional, dimana tidak dicantumkan nomor ijin edar dan atau dengan melihat pada website Badan POM dan bahwa produk tersebut belum terdaftar / belum mempunyai nomor ijin edar;
Bahwa yang berwenang untuk memberikan ijin peredaran sediaan Farmasi adalah Menteri yang bertanggungjawab dibidang Kesehatan atau Instansi Kesehatan yang memperoleh pendelegasian (Badan POM);
Bahwa obat tradisional tanpa ijin edar yaitu obat tradisional yang belum mendapatkan ijin edar dari instansi yang berwenang. Obat tradisional yang diedarkan diwilayah Indonesia terlebih dahulu harus didaftrakan ke Bandan POM. Untuk menentukan suatu obat tradisional ada ijin edar atau tidak dengan melihat label penandaan pada kemasan jamu tersebut. Ijin edar / persetujuan pendaftaran harus dicantumkan pada label / kemasan jamu yaitu kode TR / TL/ TI dan diikuti angka sebanyak 9 (Sembilan) digit. Ijin edar berlaku selama lima tahun, sesudah lima tahun harus diperbarui (didaftarkan lagi);
Bahwa obat tradisional sebelum diedarkan harus telah mendapatkan persetujuan ijin edar dari Badan POM. Sesuai dengan Surat Kepala Badan POM RI No: HK.00.05.41.1384 tanggal 02 maret 2005 tentang Kriterian dan tata laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandart dan Fitofarmaka. Untuk mendapatkan ijin harus memenuhi persyaratan :
Menggunakan bahan berkhasiat dan bahan tambahan yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan / khasiat;
Dibuat sesuai pedoman cara pembuatan obat tradisioanal yang baik;
Penandaan yang berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat tradisional, obat herbal terstandart dan fitofarmaka secara tepat, rasional dan aman sesuai dengan hasil evaluasi dalam rangka pendaftaran.
Bahwa dari hasil pengamatan pada label atau etiket pada barang bukti yang disita petugas Bandan POM Semarang dan data pada website badan POM, Produk obat tradisional tersebut tidak mempunyai ijin edar atau nomor registrasi dari Badan POM;
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa menjual obat tradisional sebanyak 29 (dua puluh sembilan) item yaitu :
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus milik terdakwa, dengan tidak memiliki ijin edar, adalah kategori perbuatan, “ mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ”. Dengan demikian, unsur ketiga telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menjual obat tradisional sebanyak 29 (dua puluh sembilan) item yaitu :
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
di Toko Jamu Nyonya Meneer Jl. Mayor Basuno No. 30 Sunggingan Kabupaten Kudus milik terdakwa, dengan tidak memiliki ijin edar, dilakukan oleh terdakwa dengan dengan kesadaran dan pengetahuan pasti akan akibatnya, yang merupakan gradasi kedua dari unsur kesengajaan. Dengan demikian, unsur kedua telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan pertama telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut umum, serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur tentang adanya penjatuhan pidana denda, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa :
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
Oleh karena terbukti sebagai barang sediaan farmasi tanpa ijin edar, maka atas barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa berterus terang akan perbuatannya;
Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan mampu merubah perilakunya;
Mengingat, ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta segala peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MARDIOS ALIAS ARDI SAPUTRA ALIAS DIOS BIN SUWARDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa :
-
NO PRODUK JUMLAH 1. Jamu Asam urat cap madu 37 Botol 2. Jamu racik linu cap putri sakti 38 Botol 3. Jamu Jawa Dwipa Tawon klanceng 39 Botol 4. Jamu pasama 39 Bks 5. Jamu Madu lanang 24 Bks 6. Jamu Chang san 13 Bks 7. Jamu Emperor 23 Bks 8. Jamu Africa black ant 58 Bks 9. Jamu Tanduk Rusa 33 Bks 10. Jamu pa’e 46 Bks 11. Cobra X 50 Bks 12. Urat madu 48 Bks 13. Urat madu black 27 Bks 14. Extra binahong 45 Bks 15. Rawa Rontex 10 Bks 16. Jak-sing 18 Bks 17. Urat Kuda 24 Bks 18. Hot pens 10 Bks 19. TCU 62 Bks 20. Tangkur cobra 18 Bks 21. Gali-gali 5 Bks 22. Antanan 20 Bks 23. Montalin 18 Bks 24. Beruang 8 Bks 25. Kang Li 7 Bks 26. Spider 13 Bks 27. Lu Quan 5 Bks 28. Tongkat asli Madura 2 Buah 29. Tongkat ajimat Madura 1 Buah
Dirampas untuk di musnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada hari SENIN tanggal 08 Juni 2015 oleh kami ANDY SUBIYANTADI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, EDWIN PUDYONO MARWIYANTO, S.H., M.H. dan Dr. AHMAD SYAFIQ, S.Ag., S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 10 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh BUDI HARSOYO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh KHARIS ROHMAN HAKIM, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kudus serta dihadiri pula oleh terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EDWIN PUDYONO M, S.H., M.H. ANDY SUBIYANTADI, S.H., M.H.
Dr. AHMAD SYAFIQ, S.Ag., S.H., M.H.
Panitera Pengganti
BUDI HARSOYO, S.H.