47/PID.SUS/2014/PN Mln
Putusan PN MALINAU Nomor 47/PID.SUS/2014/PN Mln
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL “
P U T U S A N
NOMOR 47 / PID. SUS / 2014 / PN Mln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara -perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TERDAKWA ;
Tempat Lahir : Jepara ;
Umur/Tgl Lahir : 44 Tahun / 19 Juni 1969 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kabupaten Bulungan ;
Agama : ISLAM ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2014 sampai dengan tanggal 14 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 April 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 15 Mei 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan tanggal 14 Juli 2014 ;
Menimbang bahwa, Terdakwa dipersidangan menyatakan hendak menghadapi sendiri perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor 47/Pen.Pid Sus/2014/PN Mln, tertanggal 16 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pen.Pid Sus/2014/PN Mln, tertanggal 17 April 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar serta mencermati dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 07 Mei 2014 yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana training olahraga warna hitam lis warna kuning-hijau bertuliskan SDN 006 Malbar ;
1 (satu) buah celana dalam warna merah ;
1 (satu) buah kaos warna hitam-putih dengan merek CPC CLASSIC ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAKSI I;
3 (tiga) lembar daun pisang hutan ;
1 (satu) buah celana dalam warna hijau ;
1 (satu) buah celana panjang kolor warna krem merek ARASID Collection ;
1 (satu) buah kaos berkerah warna biru gelap-biru terang dengan terdapat logo YY dan nama SURONO, SJP dan bagian belakang terdapat tulisan RPDS 100.7 FM Karang Agung ;
1 (satu) buah jaket training Yamaha Touching Your Heart dan bagian belakang terdapat tulisan YAMAHA JAYA INDAH Jl. Skip II No. 18 Telp. 21989 Tanjung Selor warna hitam merah ;
Sepasang sandal model jepit merek Sport size 40 warna coklat tua ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum maka selanjutnya terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan pada pokoknya terdakwa menyatakan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan seringan - ringannya oleh karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi disamping itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil-kecil ;
Menimbang, bahwa atas pledoi atau pembelaan secara lisan dari terdakwa, maka Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang bahwa, terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor : rek.perk: PDM - 43 /MAL/04/2014 yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
KESATU ;
Bahwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2014 sekira jam 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2014 bertempat di Desa Taras RT. 03 Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014 sekira jam 20.00 wita terdakwa dan SAKSI I (berumur 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.772.0002258 yang dikeluarkan di Kabupaten Malinau pada tanggal 20 Nopember 2006 dan ditandatangani oleh Elia Use S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau) pergi ke Desa Taras untuk ketemu ayah saksi korban yang bernama saksi Ronald Van Roum Anak Dari Piter Van Roum dengan menggunakan sepeda motor masing-masing kemudian sesampainya di rumah saksi korban lalu terdakwa bertemu saksi Ronald dan mengobrol di dapur rumah, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Ronald “ bagaimana om memang betul adakah barangnya ? ” kemudian saksi Ronald menjawab “ ada tapi kecil ” lalu terdakwa bertanya lagi “ lho kok gitu om bilangnya sudah masuk ukuran kok, kalau begitu khan nggak sesuai yang disampaikan ? ” setelah itu terdakwa minta izin kepada saksi Ronald untuk mengajak jalan saksi korban dengan mengatakan “ om minta bantu om ini anaknya mau saya ajak ke Mentarang untuk petunjuk jalan ? ” kemudian saksi Ronald menjawab “ iya nggak apa-apalah ” setelah itu terdakwa dan saksi korban pergi ke Mentarang ke rumah bapak angkat terdakwa yang bernama sdr. Jon dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan saksi korban dibonceng oleh terdakwa kemudian sesampainya di rumah sdr. Jon ternyata sdr. Jon tidak ada di rumahnya dan yang di rumah adalah istri dan anaknya lalu terdakwa mengobrol dengan istri dari sdr. Jon kemudian sekitar jam 02.00 wita terdakwa tidur di lantai di ruang tamu rumah sdr. Jon sedangkan saksi korban telah tidur duluan dan tidur bersebelahan dengan terdakwa, kemudian sekitar jam 05.00 wita terdakwa bangun dan langsung duduk di bawah kolong lalu tidak lama kemudian saksi korban juga bangun dan turun ke bawah lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “ nggak ngantukkah ? ” kemudian saksi korban menjawab “ nggak sudah om ” lalu terdakwa mengajak saksi korban pulang ke rumahnya saksi korban di Desa Taras kemudian sekitar jam 06.00 wita terdakwa dan saksi korban sampai di rumah saksi korban di Desa Taras lalu terdakwa dibuatkan kopi oleh kakak perempuan saksi korban setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “ bagus kita jalan-jalan cari keringat pagi-pagi ” kemudian saksi korban berkata “ bagus juga om ” setelah itu terdakwa dan saksi korban berjalan kaki lewat jalan besar ke arah Tanjung Lapang yang jaraknya sekitar seratus meter dan belok ke kiri masuk ke jalan kecil kebun dengan jarak jalan besar sekitar lima puluh meter kemudian terdakwa dan saksi korban berhenti di tempat tersebut setelah berhenti kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban “ kamu mau hilangkan jerawatmu ? ” kemudian saksi korban menjawab “ iya kayak mana caranya ? ” kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban lalu memegang kemaluan saksi korban kemudian terdakwa mengocok-ngocok kemaluan saksi korban ke atas dan ke bawah berulang kali serta menghisap kemaluan saksi korban hingga saksi korban mengeluarkan spermanya kemudian terdakwa berdiri mengambil tiga helai daun pisang lalu diletakkannya di tanah kemudian saksi korban disuruh berbaring terlentang di atas daun tersebut lalu terdakwa dengan posisi menindis terdakwa memasukkan kemaluannya di sela paha saksi korban kemudian digoyang naik turun berulang kali hingga sperma terdakwa keluar lalu setelah terdakwa selesai mengeluarkan spermanya kemudian terdakwa berdiri dan di saat terdakwa berdiri kemudian saksi korban bangun dan memakai celana setelah itu saksi korban lari menuju ke rumahnya dan melaporkan hal tersebut kepada saksi Yobeth Anak Dari Yatong. ;
Akibat perbuatan terdakwa terhadap SAKSI I sesuai Visum Et Repertum No. 075/VER/RM-RSUD/Mln/III/2014 tanggal 22 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Leon Agung Manurung diperoleh kesimpulan bahwa didapatkan adanya trauma benda tumpul terhadap alat kelamin titik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
A T A U ;
KEDUA :
Bahwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2014 sekira jam 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2014 bertempat di Desa Taras RT. 03 Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2014 sekira jam 20.00 wita terdakwa dan SAKSI I (berumur 14 (empat belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: AL.772.0002258 yang dikeluarkan di Kabupaten Malinau pada tanggal 20 Nopember 2006 dan ditandatangani oleh Elia Use S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Malinau) pergi ke Desa Taras untuk ketemu ayah saksi korban yang bernama saksi Ronald Van Roum Anak Dari Piter Van Roum dengan menggunakan sepeda motor masing-masing kemudian sesampainya di rumah saksi korban lalu terdakwa bertemu saksi Ronald dan mengobrol di dapur rumah, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Ronald “ bagaimana om memang betul adakah barangnya ? ” kemudian saksi Ronald menjawab “ ada tapi kecil ” lalu terdakwa bertanya lagi “ lho kok gitu om bilangnya sudah masuk ukuran kok, kalau begitu khan nggak sesuai yang disampaikan ? ” setelah itu terdakwa minta izin kepada saksi Ronald untuk mengajak jalan saksi korban dengan mengatakan “ om minta bantu om ini anaknya mau saya ajak ke Mentarang untuk petunjuk jalan ? ” kemudian saksi Ronald menjawab “iya nggak apa-apalah” setelah itu terdakwa dan saksi korban pergi ke Mentarang ke rumah bapak angkat terdakwa yang bernama sdr. Jon dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan saksi korban dibonceng oleh terdakwa kemudian sesampainya di rumah sdr. Jon ternyata sdr. Jon tidak ada di rumahnya dan yang di rumah adalah istri dan anaknya lalu terdakwa mengobrol dengan istri dari sdr. Jon kemudian sekitar jam 02.00 wita terdakwa tidur di lantai di ruang tamu rumah sdr. Jon sedangkan saksi korban telah tidur duluan dan tidur bersebelahan dengan terdakwa, kemudian sekitar jam 05.00 wita terdakwa bangun dan langsung duduk di bawah kolong lalu tidak lama kemudian saksi korban juga bangun dan turun ke bawah lalu terdakwa bertanya kepada saksi korban “ nggak ngantukkah ? ” kemudian saksi korban menjawab “ nggak sudah om ” lalu terdakwa mengajak saksi korban pulang ke rumahnya saksi korban di Desa Taras kemudian sekitar jam 06.00 wita terdakwa dan saksi korban sampai di rumah saksi korban di Desa Taras lalu terdakwa dibuatkan kopi oleh kakak perempuan saksi korban setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “bagus kita jalan-jalan cari keringat pagi-pagi” kemudian saksi korban berkata “ bagus juga om ” setelah itu terdakwa dan saksi korban berjalan kaki lewat jalan besar ke arah Tanjung Lapang yang jaraknya sekitar seratus meter dan belok ke kiri masuk ke jalan kecil kebun dengan jarak jalan besar sekitar lima puluh meter kemudian terdakwa dan saksi korban berhenti di tempat tersebut setelah berhenti kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban “ kamu mau hilangkan jerawatmu ? ” kemudian saksi korban menjawab “ iya kayak mana caranya ? ” kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban lalu memegang kemaluan saksi korban kemudian terdakwa mengocok-ngocok kemaluan saksi korban ke atas dan ke bawah berulang kali serta menghisap kemaluan saksi korban hingga saksi korban mengeluarkan spermanya kemudian terdakwa berdiri mengambil tiga helai daun pisang lalu diletakkannya di tanah kemudian saksi korban disuruh berbaring terlentang di atas daun tersebut lalu terdakwa dengan posisi menindis terdakwa memasukkan kemaluannya di sela paha saksi korban kemudian digoyang naik turun berulang kali hingga sperma terdakwa keluar lalu setelah terdakwa selesai mengeluarkan spermanya kemudian terdakwa berdiri dan di saat terdakwa berdiri kemudian saksi korban bangun dan memakai celana setelah itu saksi korban lari menuju ke rumahnya dan melaporkan hal tersebut kepada saksi Yobeth Anak Dari Yatong ;
Akibat perbuatan terdakwa terhadap SAKSI I sesuai Visum Et Repertum No. 075/VER/RM-RSUD/Mln/III/2014 tanggal 22 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Leon Agung Manurung diperoleh kesimpulan bahwa didapatkan adanya trauma benda tumpul terhadap alat kelamin titik
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang bahwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan Keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi I ;
Bahwa saksi adalah korban dari perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa saksi sekarang berusia 14 tahun dan masih bersekolah di SMP ;
Bahwa saksi awalnya tidak kenal ataupun pernah bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pada jumat sore tanggal 21 Febuari 2014 pulang dari latihan olah raga bela diri tae kwon do ;
Bahwa saksi sesampainya di rumahnya di Desa Taras RT 03, Malinau kemudian saksi menerima telephone dari saksi Klemensius Anak dari Glegorius yang bertanya tentang keberadaan ayahnya ;
Bahwa saksi menjawab jika ayahnya belum pulang dari bekerja, kemudian saksi Klemensius Anak dari Glegorius memintanya untuk menjemput orang yang memesan tokek pada ayahnya yaitu terdakwa yang sudah ada di rumah saksi Klemensius Anak dari Glegorius di desa Tanjung Lapang RT 08 Malinau ;
Bahwa pada sekitar Jam 19.30 WITA saksi menjemput terdakwa di desa Tanjung Lapang RT 08 Malinau di rumah saksi Klemensius Anak dari Glegorius kemudian mereka bertiga berbicang-bincang ;
Bahwa sekitar jam 21.00 WITA saksi dan terdakwa naik motor beriiringan pulang ke rumah ayah saksi korban di desa Taras RT 03, Malinau ;
Bahwa sesampainya di rumah saksi korban di desa Taras RT 03, Malinau terdakwa bertemu dengan ayahnya yaitu saksi Ronald Van Roum dan mereka berdua berbicang-bincang di dapur membicarakan masalah tokek ;
Bahwa sekitar jam 21.30 WITA terdakwa meminta ijin ayah pada ayah saksi korban, agar SAKSI I mengantar ke Desa Mentarang malinau dengan alasan menemui orang tua angkat terdakwa ;
Bahwa sebenarnya ayah SAKSI I keberatan karena sudah malam, tetapi terdakwa menyakinkan ayah SAKSI I dengan alasan hanya sebentar saja sehingga terdakwa dan SAKSI I berangkat ke Mentarang mempergunakan motor ;
Bahwa sekitar jam 22.00 WITA SAKSI I dan terdakwa sampai di Orang tua angkat terdakwa di desa Mentarang Malinau, dan terdakwa berbincang-bincang dengan pemilik rumah ;
Bahwa sekitar jam 23.00 WITA Ibu SAKSI I telphone meminta agar saksi Josua pulang akan tetapi terdakwa tidak mau, dengan alasan kedinginan dan terdakwa berjanji esok hari akan pulang pada jam 5.00 Wita ;
Bahwa kemudian terdakwa dan SAKSI I tidur bersama, akan tetapi sekitar jam 4.00 WITA saksi Josua terbangun kaget, karena terdakwa meraba dan mempermainkan alat kelamin SAKSI I , melihat hal itu saksi Josua memukul tangan terdakwa sehingga terdakwa menghentikannya ;
Bahwa sekitar jam 5.00 WITA terdakwa dan saksi Josua bangun tidur kemudian mereka berdua pulang ke rumah saksi Josua di desa Taras RT 03, Malinau ;
Bahwa sesampainya di rumah saksi Josua pergi ke sungai mencari ayahnya tetapi tidak ketemu sehingga saksi Josua pulang kembali ke rumah ;
Bahwa motor terdakwa diparkir di depan rumah SAKSI I ;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa mengajak saksi Josua berjalan-jalan ke pinggir sungai dengan alasan mencari udara segar ;
Bahwa dalam perjalanan menuju sungai melewati hutan, dan terdakwa berhenti kemudian bertanya ke saksi Josua “ Mau obat jerawat kah ? “ sambil terdakwa ketawa-ketawa ;
Bahwa SAKSI I kemudian balik bertanya “ apa itu Om ? “ ;
Bahwa terdakwa kemudian memaksa SAKSI I untuk membuka celana sampai lutut karena saksi Josua takut maka saksi Josua melakukannya ;
Bahwa terdakwa membentak SAKSI I “ diam disitu jangan lari “ karena takut maka SAKSI I terdiam ;
Bahwa terdakwa mengambil daun pisang kemudian meletakkannya di tanah dan memaksa SAKSI I berbaring, karena saksi Josua takut maka menuruti perintah terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa menghisap penis SAKSI I ± sebanyak 7 kali sambil baring-baring ;
Bahwa setelah itu terdakwa mengkocok-kocok penis SAKSI I sampai keluar air mani kemudian terdakwa menghisap dan menelannya ;
Bahwa terdakwa memaksa saksi Josua untuk menghisap penis terdakwa tetapi saksi Josua tidak mau ;
Bahwa terdakwa kemudian memasukkan penisnya di sela-sela paha SAKSI I , dan menindihkan badannya ke badan SAKSI I sambil memaksa untuk menciumi wajah SAKSI I tetapi SAKSI I terus berontak ;
Bahwa terdakwa setelah memasukkan penisnya di sela-sela paha saksi Josua kemudian mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sampai puas sehingga terdakwa keluar air mani (sperma);
Bahwa setelah selesai terdakwa hendak berdiri maka SAKSI I cepat-cepat lari pulang ke rumah sambil membetulkan celananya ;
Bahwa saksi Josua kemudian lari menuju rumah pamannya yaitu saksi Yobeth anak dari Yatong ;
Bahwa waktu itu saksi Yobeth anak dari Yatong sedang tidur dan dibangunkan oleh saksi Josua, kemudian saksi Josua menceritakan seluruh kejadian yang dialami pada pamannya ;
Bahwa kemudian mereke berdua mencari terdakwa di rumah saksi Josua dan menemukan terdakwa bersiap-siap hendak pergi, dan saksi Yobeth anak dari Yatong merobohkan motor terdakwa dan menahan terdakwa di rumah ;
Bahwa tetangga SAKSI I kemudian berdatangan ke rumah dan melaporkan terdakwa ke Polisi, sehingga datang Polisi yang menjemput terdakwa di rumah SAKSI I ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
2. Saksi : Yobeth Anak Dari Yatong ;
Bahwa saksi adalah paman SAKSI I ;
Bahwa keponakan saksi yaitu SAKSI I sekarang berusia 14 tahun dan masih bersekolah di SMP ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Febuari 2014 saksi lagi tidur terkaget- kaget dibangunkan oleh keponakannya yaitu saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly ;
Bahwa SAKSI I kemudian cerita kalau habis dicabuli oleh terdakwa ;
Bahwa saksi kemudian bangkit dan bersama-sama dengan SAKSI I mencari terdakwa dan menemukan terdakwa di depan rumah SAKSI I hendak bersiap-siap pergi ;
Bahwa saksi membentak terdakwa “ kau apakan keponakanku ? “ dan terdakwa menjawab “ tidak saya apa-apakan “ ;
Bahwa saksi kemudian menampar terdakwa 3 kali dan merobohkan sepeda motornya ;
Bahwa terdakwa kemudian mengaku kepada saksi kalau habis mencabuli SAKSI I;
Bahwa kemudian tetangga berdatangan ke rumah SAKSI I dan melaporkan ke kepala desa kemudian melaporkan ke polisi ;
Bahwa Polisi kemudian datang menjemput terdakwa di rumah SAKSI I ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ini adalah pakaian yang dipakai SAKSI I dan terdakwa waktu itu ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
3. Saksi : Oliviani Anak Dari Yatong ;
Bahwa adalah ibu kandung SAKSI I ;
Bahwa SAKSI I sekarang berusia 14 tahun dan masih bersekolah di SMP ;
Bahwa saksi menerangkan menikah 2 kali dari pernikahan I lahir 4 orang anak dan dari pernikahan II lahir 2 orang anak ;
Bahwa SAKSI I adalah anak nomor 3 dari pernikahannya yang pertama, lahir pada tanggal 29 Januari 2000 ;
Bahwa sebenarnya pada hari Jumat tanggal 21 Febuari 2014 ketika suaminya mengijinkan saksi korban mengantar terdakwa ke desa Mentarang saksi keberatan dan marah-marah ke suaminya karena saksi korban esok harinya harus sekolah ;
Bahwa saksi mengetahu pristiwa pencabulan ini dari penuturan saksi Josua Wesly anak dari Wesly, dan saksi tidak percaya akan kejadian ini karena menurutnya tidak masuk akal tetapi terjadi ;
Bahwa terdakwa tidak pernah minta maaf pada kedua orang tua saksi Josua Wesly anak dari Wesly ;
Bahwa keberatan atas perbuatan terdakwa, saksi minta kepada Majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ini adalah pakaian yang dipakai saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly dan terdakwa waktu itu ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
4. Saksi : Ronald Van Roum Anak Dari Piter Van Roum ;
Bahwa adalah ayah tiri saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly ;
Bahwa anak tiri saksi yaitu Josua Wesly anak dari Wesly sekarang berusia 14 tahun dan masih bersekolah di SMP ;
Bahwa bekerja di pembibitan kelapa sawit di Jalan Swadaya Malinau
Bahwa saksi bekerja dari pagi sampai jam 12.00 WITA kemudian setelah itu pergi mengerjakan sawahnya yang ada di Malinau seberang sampai sore ;
Bahwa pada hari Jumat sore ± 18.00 WITA ketika saksi pulang ke rumah diberitahu oleh anak perempuannya kalau Josua Wesly anak dari Wesly menjemput orang yang mau beli tokek ;
Bahwa terdakwa datang sendiri ke rumahnya tanpa membawa teman
Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi pada jumat malam ± jam 21.00 WITA di rumahnya di desa Taras RT 03, Malinau, dan saksi mengajak terdakwa berbicang-bincang di dapur membicarakan masalah tokek sambil minum kopi ;
Bahwa terdakwa ternyata tidak jadi membeli tokek yang saksi tangkap dengan alasan ukuran panjangnya tidak sesuai karena terdakwa minta tokek yang panjangnya 46 cm ;
Bahwa waktu di dapur rumah saksi, terdakwa melihat saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly melintas masuk kamar dan terdakwa berkomentar kepada saksi “ anakmu itu masih polos “ sambil terseyum ;
Bahwa sekitar jam 21.30 WITA terdakwa meminta ijin kepada saksi, agar saksi korban Josua mengantar ke Desa Mentarang malinau dengan alasan menemui orang tua angkat terdakwa ;
Bahwa sebenarnya saksi keberatan karena sudah malam, tetapi terdakwa menyakinkan saksi dengan alasan “ hanya sebentar saja “ sehingga terdakwa dan saksi korban Josua berangkat ke Mentarang mempergunakan motor ;
Bahwa sekitar jam 23.00 WITA Ibu saksi korban Josua telphone meminta agar saksi Josua pulang akan tetapi terdakwa tidak mau, dengan alasan kedinginan dan terdakwa berjanji esok hari akan pulang pada jam 5.00 Wita ;
Bahwa saksi mengetahui pristiwa ini karena pada hari Sabtu tanggal 22 Febuari 2014 disusul oleh anak perempuannya di tempat bekerja agar segera pulang ke rumah karena anak tirinya yaitu Josua Wesly anak dari Wesly diganggu orang ;
Bahwa begitu sampai saksi melihat terdakwa ditahan oleh tetangganya dan anak tirinya yaitu Josua Wesly anak dari Wesly bercerita jika telah dicabuli oleh terdakwa sehingga saksi langsung memukul terdakwa ;
Bahwa keberatan atas perbuatan terdakwa, saksi minta kepada Majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya ;
Bahwa saksi membenarkan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ini adalah pakaian yang dipakai saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly dan terdakwa waktu itu ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
5. Saksi : Klemensius Anak Dari Glegorius ;
Bahwa saksi adalah teman kerja dari saksi Ronald Van Roum di perusahaan pembibitan kelapa sawit ;
Bahwa sebelumnya terdakwa bersama temannya yang bernama Ompong menghubunginya bertanya Adakah Orang yang bisa mencarikan tokek besar di malinau ? atas hal itu saksi kemudian bertanya kepada temannya saksi Ronald Van Roum dan yang bersangkutan sanggup mencari ;
Bahwa saksi Ronald Van Roum kemudian mencarinya di hutan dan setelah memperoleh maka Ronald Van Roum menghubungi saksi ;
Bahwa saksi kemudian menghubungi terdakwa sehingga terdakwa pada hari Jumat sore tanggal 21 Febuari 2014 datang ke rumahnya di desa Tanjung Lapang RT 08 Malinau ;
Bahwa saksi kemudian telp Josua Wesly anak dari Wesly untuk menjemput terdakwa yang memesan tokek pada ayahnya ;
Bahwa pada sekitar Jam 19.30 WITA saksi menjemput terdakwa di desa Tanjung Lapang RT 08 Malinau di rumah saksi Klemensius Anak dari Glegorius kemudian mereka bertiga berbicang-bincang ;
Bahwa sekitar jam 21.00 WITA saksi dan terdakwa naik motor beriiringan pulang ke rumah ayah saksi korban di desa Taras RT 03, Malinau ;
Bahwa saksi mengetahui pristiwa pencabulan ini dari ayah saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut umum telah mengajukan barang bukti yaitu :
1 ( satu ) buah celana training olahraga warna hitam lis warna kuning-hijau bertuliskan SDN 006 Malbar ;
1 (satu) buah celana dalam warna merah ;
1 (satu) buah kaos warna hitam-putih dengan merek CPC CLASSIC ;
3 (tiga) lembar daun pisang hutan ;
1 (satu) buah celana dalam warna hijau ;
1 (satu) buah celana panjang kolor warna krem merek ARASID Collection ;
1 (satu) buah kaos berkerah warna biru gelap-biru terang dengan terdapat logo YY dan nama Surono, SJP dan bagian belakang terdapat tulisan RPDS 100.7 FM Karang Agung ;
1 (satu) buah jaket training Yamaha Touching Your Heart dan bagian belakang terdapat tulisan YAMAHA JAYA INDAH Jl. Skip II No. 18 Telp. 21989 Tanjung Selor warna hitam merah ;
Sepasang sandal model jepit merek Sport size 40 warna coklat tua ;
Menimbang bahwa atas barang-barang bukti tersebut terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Kutipan akta kelahiran atas nama Josua Wesly nomor : AL.772.0002258;
Visum et Repertum Nomor No. 075/VER/RM-RSUD/Mln/III/2014 tanggal 22 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Leon Agung Manurung
Menimbang, bahwa atas bukti surat yang tersebut setelah diperiksa dan diteliti oleh Majelis Hakim didapatkan bahwa bukti surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang sehingga sah menurut hukum dan layak untuk di pertimbangkan didalam putusan ini ;
Menimbang bahwa, selanjutnya terdakwa juga telah memberikan keterangan dimuka persidangan yang mana keterangan selengkapnya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa terdakwa bertempat tinggal di Tanjung Palas di Kabupaten Tanjung Selor ;
Bahwa terdakwa mempunyai seorang istri dan 3 orang ;
Bahwa terdakwa dulu pernah bekerja sebagai buruh bangunan di desa Mentarang Malinau selama 3 bulan ;
Bahwa awalnya terdakwa memperoleh informasi dari temannya di Kabupaten Tanjung selor bila harga tokek yang besar itu mahal dan temannya bersedia mencarikan pembeli ;
Bahwa karena terdakwa tertarik maka terdakwa minta tolong kepada temannya yang bernama Ompong untuk mencarikan orang yang sanggup mencari tokek besar ;
Bahwa Temannya Ompong lalu mengajak terdakwa menemui saksi Klemensius di Malinau ;
Bahwa saksi Klemensius lalu menghubungi temannya saksi Ronald Van Roum dan yang bersangkutan sanggup mencari ;
Bahwa saksi Ronald Van Roum kemudian mencarinya di hutan dan setelah memperoleh sepasang maka Ronald Van Roum menghubungi saksi Klemensius ;
Bahwa saksi Klemensius kemudian menghubungi terdakwa sehingga terdakwa pada hari Jumat sore tanggal 21 Febuari 2014 datang ke rumahnya di desa Tanjung Lapang RT 08 Malinau ;
Bahwa saksi Klemensius kemudian menelephone saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly bertanya tentang keberadaan ayahnya yaitu saksi Ronald Van Roum tetapi karena yang bersangkutan belum pulang dari ladang maka saksi Klemensius meminta saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly untuk menjemput terdakwa di rumahnya di desa tanjung lapang RT 08 Malinau ;
Bahwa pada sekitar Jam 19.30 WITA saksi Josua Wesly anak dari Wesly menjemput terdakwa di desa Tanjung Lapang RT 08 Malinau di rumah saksi Klemensius Anak dari Glegorius kemudian mereka bertiga berbicang-bincang ;
Bahwa sekitar jam 21.00 WITA saksi Josua Wesly anak dari Wesly dan terdakwa naik motor beriiringan pulang ke rumah ayah saksi korban di desa Taras RT 03, Malinau ;
Bahwa terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Ronald Van Roum dan diajak terdakwa berbicang-bincang di dapur membicarakan masalah tokek sambil minum kopi ;
Bahwa terdakwa ternyata tidak jadi membeli tokek yang saksi Ronald Van Roum tangkap dengan alasan ukuran panjangnya tidak sesuai karena terdakwa minta tokek yang panjangnya 46 cm ;
Bahwa waktu di dapur rumah saksi Ronald Van Roum, terdakwa melihat saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly melintas masuk kamar dan terdakwa berkomentar kepada saksi Ronald Van Roum “ anakmu itu masih polos “ sambil terseyum ;
Bahwa sekitar jam 21.30 WITA terdakwa meminta ijin kepada saksi, agar SAKSI I mengantar ke Desa Mentarang malinau dengan alasan menemui orang tua angkat terdakwa ;
Bahwa sebenarnya saksi Ronald Van Roum keberatan karena sudah malam, tetapi terdakwa menyakinkan saksi dengan alasan “ hanya sebentar saja “ sehingga terdakwa dan SAKSI I berangkat ke Mentarang mempergunakan motor ;
Bahwa sekitar jam 23.00 WITA Ibu saksi korban Josua yaitu saksi Oliviani anak dari Yatong telphone meminta agar saksi Josua Wesly anak dari Wesly pulang akan tetapi terdakwa tidak mau, dengan alasan kedinginan dan terdakwa berjanji esok hari akan pulang pada jam 5.00 Wita ;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi korban Josua tidur bersama, akan tetapi sekitar jam 4.00 WITA saksi Josua ternyata terbangun kaget, karena terdakwa meraba dan mempermainkan alat kelamin saksi korban Josua, melihat hal itu saksi Josua memukul tangan terdakwa sehingga terdakwa menghentikannya ;
Bahwa sekitar jam 5.00 WITA terdakwa dan saksi Josua bangun tidur kemudian mereka berdua pulang ke rumah saksi Josua di desa Taras RT 03, Malinau ;
Bahwa motor terdakwa diparkir di depan rumah saksi korban Josua ;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa mengajak saksi Josua berjalan-jalan ke pinggir sungai dengan alasan mencari udara segar ;
Bahwa dalam perjalanan menuju sungai melewati hutan, dan terdakwa berhenti kemudian bertanya ke saksi Josua “ Mau obat jerawat kah ? “ sambil terdakwa ketawa-ketawa ;
Bahwa saksi korban Josua kemudian balik bertanya “ apa itu Om ? “ ;
Bahwa terdakwa kemudian memaksa saksi korban Josua untuk membuka celana sampai lutut karena saksi Josua takut maka saksi Josua melakukannya ;
Bahwa terdakwa membentak saksi korban Josua “ diam disitu jangan lari “ karena takut maka saksi korban Josua terdiam ;
Bahwa terdakwa mengambil daun pisang kemudian meletakkannya di tanah dan memaksa saksi korban Josua berbaring, karena saksi Josua takut maka menuruti perintah terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa menghisap dan mengkulum penis saksi korban Josua sambil baring-baring ;
Bahwa setelah itu terdakwa mengkocok-kocok penis saksi korban Josua sampai keluar air mani kemudian terdakwa menghisap dan menelannya ;
Bahwa terdakwa memaksa saksi Josua untuk menghisap penis terdakwa tetapi saksi Josua tidak mau ;
Bahwa terdakwa kemudian memasukkan penisnya di sela-sela paha saksi korban Josua, dan menindihkan badannya ke badan saksi korban Josua sambil memaksa untuk menciumi wajah saksi korban Josua tetapi saksi korban Josua terus berontak ;
Bahwa terdakwa setelah memasukkan penisnya di sela-sela paha saksi Josua kemudian mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sampai puas sehingga terdakwa keluar air mani (sperma);
Bahwa terdakwa menikmati hal ini ;
Bahwa setelah selesai terdakwa hendak berdiri maka saksi korban Josua lari pulang ke rumah sambil membetulkan celananya ;
Bahwa terdakwa kemudian balik ke rumah saksi Josua Wesly anak dari Wesly mengambil motor hendak bersiap-siap pulang ke Tanjung Palas Kabupaten Tanjung Selor ;
Bahwa ternyata kemudian datanglah saksi Yobeth anak dari Yatong dan saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly yang marah-marah dan memukul terdakwa sambil membentak terdakwa “ kau apakan keponakanku ? “ dan terdakwa karena takut menjawab “ tidak saya apa-apakan “ ;
Bahwa terdakwa kemudian mengaku kepada saksi Yobeth anak dari Yatong kalau habis mencabuli saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly ;
Bahwa kemudian tetangga berdatangan ke rumah saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly dan melaporkan ke kepala desa kemudian melaporkan ke polisi ;
Bahwa Polisi kemudian datang menjemput terdakwa di rumah saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan ini adalah pakaian yang dipakai saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly dan terdakwa waktu itu serta daun pisang kering adalah alas yang dipakai untuk merebahkan saksi Josua di tanah ;
Menimbang bahwa dari keterangan-keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dikaitkan satu dengan lainnya maka didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa awalnya terdakwa memperoleh informasi dari temannya di Kabupaten Tanjung selor bila harga tokek yang besar itu mahal dan temannya bersedia mencarikan pembeli ;
Bahwa karena terdakwa tertarik maka terdakwa minta tolong kepada temannya yang bernama Ompong untuk mencarikan orang yang sanggup mencari tokek besar ;
Bahwa Temannya Ompong lalu mengajak terdakwa menemui saksi Klemensius di Malinau ;
Bahwa saksi Klemensius lalu menghubungi temannya saksi Ronald Van Roum dan yang bersangkutan sanggup mencari ;
Bahwa saksi Ronald Van Roum kemudian mencarinya di hutan dan setelah memperoleh sepasang maka Ronald Van Roum menghubungi saksi Klemensius ;
Bahwa saksi Klemensius kemudian menghubungi terdakwa sehingga terdakwa pada hari Jumat sore tanggal 21 Febuari 2014 datang ke rumahnya di desa Tanjung Lapang RT 08 Malinau ;
Bahwa saksi Klemensius kemudian menelephone saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly bertanya tentang keberadaan ayahnya yaitu saksi Ronald Van Roum tetapi karena yang bersangkutan belum pulang dari ladang maka saksi Klemensius meminta saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly untuk menjemput terdakwa di rumahnya di desa tanjung lapang RT 08 Malinau ;
Bahwa pada sekitar Jam 19.30 WITA saksi Josua Wesly anak dari Wesly menjemput terdakwa di desa Tanjung Lapang RT 08 Malinau di rumah saksi Klemensius Anak dari Glegorius kemudian mereka bertiga berbicang-bincang ;
Bahwa sekitar jam 21.00 WITA saksi Josua Wesly anak dari Wesly dan terdakwa naik motor beriiringan pulang ke rumah ayah saksi korban di desa Taras RT 03, Malinau ;
Bahwa terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Ronald Van Roum dan diajak terdakwa berbicang-bincang di dapur membicarakan masalah tokek sambil minum kopi ;
Bahwa terdakwa ternyata tidak jadi membeli tokek yang saksi Ronald Van Roum tangkap dengan alasan ukuran panjangnya tidak sesuai karena terdakwa minta tokek yang panjangnya 46 cm ;
Bahwa waktu di dapur rumah saksi Ronald Van Roum, terdakwa melihat saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly melintas masuk kamar dan terdakwa berkomentar kepada saksi Ronald Van Roum “ anakmu itu masih polos “ sambil terseyum ;
Bahwa sekitar jam 21.30 WITA terdakwa meminta ijin kepada saksi, agar SAKSI I mengantar ke Desa Mentarang malinau dengan alasan menemui orang tua angkat terdakwa ;
Bahwa sebenarnya saksi Ronald Van Roum keberatan karena sudah malam, tetapi terdakwa menyakinkan saksi dengan alasan “ hanya sebentar saja “ sehingga terdakwa dan SAKSI I berangkat ke Mentarang mempergunakan motor ;
Bahwa sekitar jam 23.00 WITA Ibu saksi korban Josua yaitu saksi Oliviani anak dari Yatong telphone meminta agar saksi Josua Wesly anak dari Wesly pulang akan tetapi terdakwa tidak mau, dengan alasan kedinginan dan terdakwa berjanji esok hari akan pulang pada jam 5.00 Wita ;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi korban Josua tidur bersama, di rumah orang tua angkat terdakwa di desa Mentarang Malinau,
Bahwa di rumah orang tua angkat terdakwa di desa Mentarang Malinau pada hari Sabtu tanggal 22 Febuari 2014 sekitar jam 4.00 WITA saksi Josua ternyata terbangun kaget, karena terdakwa meraba dan mempermainkan alat kelamin saksi korban Josua, melihat hal itu saksi Josua memukul tangan terdakwa sehingga terdakwa menghentikannya ;
Bahwa sekitar jam 5.00 WITA terdakwa dan saksi Josua bangun tidur kemudian mereka berdua pulang ke rumah saksi Josua di desa Taras RT 03, Malinau ;
Bahwa motor terdakwa diparkir di depan rumah saksi korban Josua ;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa mengajak saksi Josua berjalan-jalan ke pinggir sungai dengan alasan mencari udara segar ;
Bahwa dalam perjalanan menuju sungai melewati hutan, dan terdakwa berhenti kemudian bertanya ke saksi Josua “ Mau obat jerawat kah ? “ sambil terdakwa ketawa-ketawa ;
Bahwa saksi korban Josua kemudian balik bertanya “ apa itu Om ? “ ;
Bahwa terdakwa kemudian memaksa saksi korban Josua untuk membuka celana sampai lutut karena saksi Josua takut maka saksi Josua melakukannya ;
Bahwa terdakwa membentak saksi korban Josua “ diam disitu jangan lari “ karena takut maka saksi korban Josua terdiam ;
Bahwa terdakwa mengambil daun pisang kemudian meletakkannya di tanah dan memaksa saksi korban Josua berbaring, karena saksi Josua takut maka menuruti perintah terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa menghisap dan mengkulum penis saksi korban Josua sambil baring-baring ;
Bahwa setelah itu terdakwa mengkocok-kocok penis saksi korban Josua sampai keluar air mani kemudian terdakwa menghisap dan menelannya ;
Bahwa terdakwa memaksa saksi Josua untuk menghisap penis terdakwa tetapi saksi Josua tidak mau ;
Bahwa terdakwa kemudian memasukkan penisnya di sela-sela paha saksi korban Josua, dan menindihkan badannya ke badan saksi korban Josua sambil memaksa untuk menciumi wajah saksi korban Josua tetapi saksi korban Josua terus berontak ;
Bahwa terdakwa setelah memasukkan penisnya di sela-sela paha saksi Josua kemudian mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sampai puas sehingga terdakwa keluar air mani (sperma);
Bahwa terdakwa menikmati hal ini ;
Bahwa setelah selesai terdakwa hendak berdiri maka saksi korban Josua lari pulang ke rumah sambil membetulkan celananya ;
Bahwa terdakwa kemudian balik ke rumah saksi Josua Wesly anak dari Wesly mengambil motor hendak bersiap-siap pulang ke Tanjung Palas Kabupaten Tanjung Selor ;
Bahwa ternyata kemudian datanglah saksi Yobeth anak dari Yatong dan saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly yang marah-marah dan memukul terdakwa sambil membentak terdakwa “ kau apakan keponakanku ? “ dan terdakwa karena takut menjawab “ tidak saya apa-apakan “ ;
Bahwa Polisi kemudian datang menjemput terdakwa di rumah saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly ;
Menimbang bahwa, selanjutnya guna mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu hal / pristiwa-pristiwa yang terjadi di persidangan yang telah tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah pula termuat dalam putusan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
Menimbang bahwa, Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dapatkah terdakwa dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum :
Menimbang bahwa, Untuk dapat mempersalahkan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum terlebih dahulu perlu dipertimbangkan tentang benarkah pada perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap di atas telah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang bahwa, terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternative yaitu dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dakwaan yang bersifat alternatif adalah dakwaan yang saling mengecualikan sehingga memberi “pilihan” kepada hakim atau pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang bahwa, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak adalah “ Undang-undang yang dibuat khusus untuk mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan Perlindungan anak “ yang belum diatur secara khusus oleh berbagai Undang-undang yang telah ada di Negara Republik Indonesia hal ini dijelaskan dalam Consideran Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak huruf f ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dimaksudkan dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menimbang bahwa, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa adalah merupakan Delik Umum bukan Delik Aduan sehingga ada atau tidaknya Pengaduan dari Korban atau keluarganya tidak menjadi persoalan ;
Menimbang bahwa karena dakwaan berbentuk alternative maka majelis hakim akan langsung membuktikan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan sengaja
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul,
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang bahwa,Prof. Subekti, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof. DR. Sudikno Martokusumo, SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dalam memberikan pernyataan tentang setiap orang yang bisa dikaitkan dengan uraian Terdakwa, karena sesuai dengan asas hukum pidana masalah kesalahan adalah masalah pertanggungjawaban pidana bukan masalah perbuatan pidana karena di Indonesia menganut ajaran dualistis yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang bahwa, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang terurai dalam dakwaan Nomor : PDM - 43 / MAL / 04 / 2014. Dimana terdakwa membenarkan jati dirinya yang tertera dalam surat dakwaan tersebut ;
Dihubungkan dengan keterangan saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly, Oliviani anak dari Yatong,Ronald Van Roum, Yobeth anak dari Yatong, Klemensius anak dari Glegorius dipersidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa yang dimaksud dengan Unsur barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa yaitu TERDAKWA termasuk pengertian setiap orang karena termasuk orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban selaku subyek hukum yang mampu, bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang bahwa, dengan pertimbangan seperti yang terurai di atas, maka unsur “ Setiap Orang ” telah secara sah dan meyakinkan terbukti menurut hukum;
Unsur Dengan Sengaja ;
Menimbang bahwa unsur sengaja adalah sama dengan teori kesengajaan (dollus) artinya menghendaki atau menginsyafi terjadinya suatu perbuatan atau tindakan beserta akibat-akibatnya ;
Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal adanya Teori kesengajaan yaitu : perbuatan yang bertekad dan dilakukan dengan penuh kesadaran ( dalam buku Asas-asas Hukum pidana karangan Mr. Tresna halaman 51 ) ;
Menimbang bahwa, Teori kesengajaan itu ada beberapa macam ( dalam buku Asas-asas Hukum pidana karangan Mr. Tresna halaman 54 ) yaitu :
Perbuatan disengaja sebagai Tujuan ;
Perbuatan disengaja disertai kesadaran keharusan sekalian melakukan perbuatan lain ;
Perbuatan disengaja dengan kesadaran akan terjadinya sesuatu kemungkinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly, Oliviani anak dari Yatong, Ronald Van Roum, Yobeth anak dari Yatong, Klemensius anak dari Glegorius dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta hukum yang dapat dirangkum bahwa terdakwa ternyata tidak jadi membeli tokek yang saksi Ronald Van Roum tangkap dengan alasan ukuran panjangnya tidak sesuai karena terdakwa minta tokek yang panjangnya 46 cm ;
Menimbang bahwa sewaktu di dapur rumah saksi Ronald Van Roum, terdakwa melihat saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly melintas masuk kamar dan terdakwa berkomentar kepada saksi Ronald Van Roum “ anakmu itu masih polos “ sambil terseyum ;
Menimbang bahwa sekitar jam 21.30 WITA terdakwa meminta ijin kepada saksi, agar SAKSI I mengantar ke Desa Mentarang malinau dengan alasan menemui orang tua angkat terdakwa ;
Menimbang bahwa sebenarnya saksi Ronald Van Roum keberatan karena sudah malam, tetapi terdakwa menyakinkan saksi dengan alasan “ hanya sebentar saja “ sehingga terdakwa dan SAKSI I berangkat ke Mentarang mempergunakan motor sehingga sekitar jam 23.00 WITA Ibu saksi korban Josua yaitu saksi Oliviani anak dari Yatong telphone meminta agar saksi Josua Wesly anak dari Wesly pulang akan tetapi terdakwa tidak mau, dengan alasan kedinginan dan terdakwa berjanji esok hari akan pulang pada jam 5.00 Wita ;
Menimbang bahwa tujuan terdakwa adalah agar terdakwa dapat bebas berdua dengan saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly sehingga terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 Febuari 2014 sekitar jam 4.00 WITA saksi Josua terbangun kaget, karena terdakwa meraba dan mempermainkan alat kelamin saksi korban Josua, melihat hal itu saksi Josua memukul tangan terdakwa sehingga terdakwa menghentikannya ;
Menimbang bahwa, terdakwa kemudian mencari kesempatan lain yaitu sekitar jam 5.00 WITA terdakwa dan saksi Josua bangun tidur kemudian mereka berdua pulang ke rumah saksi Josua di desa Taras RT 03, Malinau, sesampainya di rumah terdakwa mengajak saksi Josua berjalan-jalan ke pinggir sungai dengan alasan mencari udara segar dan dalam perjalanan menuju sungai melewati hutan, dan terdakwa berhenti kemudian bertanya ke saksi Josua “ Mau obat jerawat kah ? “ sambil terdakwa ketawa-ketawa ;
Menimbang bahwa, berdasarkan seluruh uraian diatas menurut Majelis Hakim Perbuatan Terdakwa tersebut adalah merupakan suatu perbuatan yang dikualifikasikan sebagai “ PERBUATAN DISENGAJA SEBAGAI TUJUAN “ agar Terdakwa dapat membujuk rayu korban untuk bercumbu bermesraan dan terdakwa dapat memanipulasi / mengkondisikan korban sedemikian rupa sehingga korban dapat dicabulinya secara bebas, dengan Terdakwa mencari waktu saat kedua orang tua Korban tidak ada ;
Sehingga berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur ini menurut Majelis Hakim telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya ;
Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan ataumembiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternative maksudnya apabila salah satu perbuatan terbukti maka perbuatan-perbuatan lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas yang dimaksud dengan Homoseksualitas adalah rasa ketertarikan romantis dan / atau seksual atau perilaku antara individu berjenis kelamin atau gender yang sama. Sebagai orientasi seksual, homoseksualitas mengacu kepada " pola berkelanjutan atau disposisi untuk pengalaman seksual, kasih sayang, atau ketertarikan romantis " terutama atau secara eksklusif pada orang dari jenis kelamin sama, " Homoseksualitas juga mengacu pada pandangan individu tentang identitas pribadi dan sosial berdasarkan pada ketertarikan, perilaku ekspresi, dan keanggotaan dalam komunitas lain yang berbagi itu."
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan memaksa berarti adanya tindakan pelaku sehingga saksi korban tidak mampu melawan tindakan pelaku tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dimaksudkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang bahwa yang dimaksud Cabul menurut kamus bahasa Indonesia adalah “ Keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan) ” ;
Menimbang bahwa, menurut R Sugandhi yang dimaksud dengan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar susila atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kelaminnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly, Oliviani anak dari Yatong, Ronald Van Roum, Yobeth anak dari Yatong, Klemensius anak dari Glegorius dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta hukum bahwa Korban Josua Wesly anak dari Wesly dan TERDAKWA adalah sama-sama berjenis kelamin laki-laki dan tidak ada hubungan darah ataupun hubungan apapun ;
Menimbang bahwa, dalam tindak pidana Asusila maka yang mengetahui apa yang terjadi dalam proses terjadinya perbuatan cabul itu sendiri adalah Korban dan Pelaku itu sendiri, dalam perkara ini yang menjadi Korban adalah Josua Wesly anak dari Wesly dan Pelakunya adalah TERDAKWA ;
Menimbang bahwa, berdasarkan bukti Fotocopy Kutipan akta kelahiran atas nama Josua Wesly nomor : AL.772.0002258 atas nama Josua Wesly yang terlampir dalam Berkas Berita Acara Penyidikan ditingkat Penyidik Kepolisian dihubungkan dengan Keterangan TERDAKWA terungkap suatu Fakta Hukum bahwa pada waktu pristiwa pencabulan hari Sabtu tanggal 22 Febuari 2014 Saksi Korban Josua Wesly berusia ± 14 ( empat belas ) tahun dan TERDAKWA berusia ± 44 ( empat puluh empat ) tahun ;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly, Oliviani anak dari Yatong, Ronald Van Roum, Yobeth anak dari Yatong, Klemensius anak dari Glegorius dihubungkan dengan keterangan terdakwa terungkap fakta hukum yang Majelis Hakim dapat rangkum bahwa TERDAKWA telah mempergunakan Harkat dan Martabatnya selaku laki-laki dewasa dengan muslihatnya memperdaya korban Josua Wesly anak dari Wesly dengan mengajak saksi Josua berjalan-jalan ke pinggir sungai dengan alasan mencari udara segar dan sesampainya di hutan terdakwa berhenti kemudian bertanya ke saksi Josua “ Mau obat jerawat kah ? “ sambil terdakwa ketawa-ketawa ;
Menimbang bahwa terdakwa kemudian memaksa saksi korban Josua untuk membuka celana sampai lutut karena saksi Josua takut maka saksi Josua melakukannya dan terdakwa membentak saksi korban Josua “ diam disitu jangan lari “ karena takut maka saksi korban Josua terdiam ;
Menimbang bahwa kemudian terdakwa mengambil daun pisang kemudian meletakkannya di tanah dan memaksa saksi korban Josua berbaring, karena saksi Josua takut maka menuruti perintah terdakwa dan kemudian terdakwa menghisap dan mengkulum penis saksi korban Josua sambil baring-baring ;
Menimbang bahwa setelah itu terdakwa mengkocok-kocok penis saksi korban Josua sampai keluar air mani kemudian terdakwa menghisap dan menelannya dan terdakwa memaksa saksi Josua untuk menghisap penis terdakwa tetapi saksi Josua tidak mau ;
Menimbang bahwa terdakwa kemudian memasukkan penisnya di sela-sela paha saksi korban Josua, dan menindihkan badannya ke badan saksi korban Josua sambil memaksa untuk menciumi wajah saksi korban Josua tetapi saksi korban Josua terus berontak, setelah memasukkan penisnya di sela-sela paha saksi Josua kemudian mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun sampai puas sehingga terdakwa keluar air mani (sperma)
Menimbang bahwa terdakwa menikmati hal ini dan setelah selesai terdakwa hendak berdiri maka saksi korban Josua lari pulang ke rumah sambil membetulkan celananya ;
Menimbang bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor No. 075/VER/RM-RSUD/Mln/III/2014 tanggal 22 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Leon Agung Manurung diperoleh kesimpulan bahwa didapatkan adanya trauma benda tumpul terhadap alat kelamin korban Josua Wesly ;
Sehingga berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka dengan demikian unsur ini menurut Majelis Hakim telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang bahwa dari uraian-uraian yang telah dipertimbangkan tersebut maka seluruh unsur pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti dan terpenuhi seluruhnya sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kedua ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Majelis Hakim di persidangan baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa, dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur secara tegas bahwa “ Ancaman Hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan paling singkat 3 ( tiga ) tahun penjara dan Denda Minimalnya adalah sebesar Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ) “ ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa, karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka berdasarkan pasal 197 (1) huruf kKUHAP terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang bahwa, barang-barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini yaitu : 1 (satu) buah celana training olahraga warna hitam lis warna kuning-hijau bertuliskan SDN 006 Malbar, 1 (satu) buah celana dalam warna merah dan 1 (satu) buah kaos warna hitam-putih dengan merek CPC CLASSIC karena terbukti sebagai milik SAKSI I maka terhadap barang bukti tersebut diatas harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Josua Wesly Anak Dari Wesly sedangkan terhadap barang bukti yaitu :3 (tiga) lembar daun pisang hutan,1 (satu) buah celana dalam warna hijau, 1 (satu) buah celana panjang kolor warna krem merek ARASID Collection, 1 (satu) buah kaos berkerah warna biru gelap-biru terang dengan terdapat logo YY dan nama Surono, SJP dan bagian belakang terdapat tulisan RPDS 100.7 FM Karang Agung, 1 (satu) buah jaket training Yamaha Touching Your Heart dan bagian belakang terdapat tulisan YAMAHA JAYA INDAH Jl. Skip II No. 18 Telp. 21989 Tanjung Selor warna hitam merah, Sepasang sandal model jepit merek Sport size 40 warna coklat tua karena terbukti dipergunakan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana maka terhadap barang-barang bukti ini harus dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim disamping tetap memperhatikan kualitas perbuatan terdakwa serta penderitaan yang dialami korban maka Hakim dalam menjatuhkan putusannya berpedoman pula pada asas kemanfaatan, kepastian hukum serta keadilan. Terlebih mengingat pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan merupakan upaya pembinaan terhadap diri terdakwa agar menjadi pribadi yang lebih baik dan diharapkan dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara wajar hingga kelak dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan orang-orang yang ada di sekitarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan yang akan dijatuhkan sepatutnya dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum baik dalam pertimbangan pembuktian unsur-unsur maupun dalam pertimbangan tambahan dari Majelis Hakim sekaligus telah menanggapi Pembelaan / Pledoi dari terdakwa ;
Menimbang bahwa, Sebelum Majelis Hakim sampai pada masalah tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly ;
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu pada Korban dan Keluarganya ;
Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan bagi saksi korban Josua Wesly anak dari Wesly
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa memiliki anak yang masih kecil-kecil ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Mengingat pasal 82 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL “;
2. Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
3. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
5. Menjatuhkan pula kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 3 (tiga) bulan kurangan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana training olahraga warna hitam lis warna kuning-hijau bertuliskan SDN 006 Malbar ;
1 (satu) buah celana dalam warna merah ;
1 (satu) buah kaos warna hitam-putih dengan merek CPC CLASSIC ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Josua Wesly Anak Dari Wesly ;
3 (tiga) lembar daun pisang hutan ;
1 (satu) buah celana dalam warna hijau ;
1 (satu) buah celana panjang kolor warna krem merek ARASID Collection ;
1 (satu) buah kaos berkerah warna biru gelap-biru terang dengan terdapat logo YY dan nama SURONO, SJP dan bagian belakang terdapat tulisan RPDS 100.7 FM Karang Agung ;
1 (satu) buah jaket training Yamaha Touching Your Heart dan bagian belakang terdapat tulisan YAMAHA JAYA INDAH Jl. Skip II No. 18 Telp. 21989 Tanjung Selor warna hitam merah ;
Sepasang sandal model jepit merek Sport size 40 warna coklat tua ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2014 oleh Kami Arief Boediono, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Leo Mampe Hasugiani, SH.dan Sayuti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Sudirman Sitio, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau dihadiri oleh Parmanto, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan terdakwa. ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
( Leo Mampe Hasugiani, SH. ) ( Arief Boediono, SH, MH )
( S a y u t i, SH. )
PANITERA PENGGANTI
( Sudirman Sitio, SH )