MENGADILI Menyatakan Para Termohon : PT. PATRINSAKA, berdomisili dan beralamat di Jalan Pandaan - Gempol 42, Dusun Arcopodo, RT. 03, RW.03, Kepulungan, Gempol 67155 Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ; Tuan EDDY SOEDJATMIKO (Goey, Eddy Soedjatmiko), bertempat tinggal di Jl. Pondok Mutiara B-14, RT.029, RW.008, Kelurahan Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ; Tuan SUCAHYO EFFENDI (Goeij, Sucahyo Effendi), Jl. Bendungan Jatiluhur F-18, RT. 026, RW.006, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ; Tuan BAMBANG IRAWAN, bertempat tinggal di Jalan Jenggolo 21, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ; Nyonya HENDRI WAHYUNI disebut juga HENDRI WAHJUNI TJONDRO, bertempat tinggal di Pondok Mutiara B-14, RT.029, RW.008, Kelurahan Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo ; Nyonya THE RESYA RESTANTI dahulu bernama THE KIEM LAN bertempat tinggal di Bendungan Jatiluhur F-18, RT. 026, RW.006, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo ; Nyonya KWAN MEI SING, bertempat tinggal di Jalan Jenggolo 21, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo ; Tuan EDWIN LOUIS SOEWARSONO, bertempat tinggal di Jalan Jenggolo 21, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo ; Nyonya LILIK YULIANAWATI, bertempat tinggal di Jl. Pondok Mutiara blok G-3, RT.029, RW.006, Kelurahan Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo ; Demi hukum dinyatakan PAILIT dengan segala akibat hukumnya ; Menyatakan harta Debitor Pailit dalam keadaan insolvensi ; Menyatakan tidak terbuka upaya hukum kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ; Menunjuk Sdr. SIFA’ UROSIDIN, SH., MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ; Mengangkat yaitu ABDUL ROHMAN, SH., Kurator dan Pengurus terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI, No. AHU-110 AHA 04.03-2017 tertanggal 16 Juni 2017 dan SYARIR, S.H., Kurator dan Pengurus, sesuai dengan bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.-170 AH. 04.0-2017 keduanya beralamat di Ruko Klampis Square blok C-27, Surabaya, Jawa Timur, selaku KURATOR dalam proses kepailitan PT. PATRINSAKA, dkk ; Menetapkan imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan dibayarkan terlebih dahulu dari harta debitor setelah adanya penjualan boedel/aset sebesar 4% x Rp 109.792.404.522,- = Rp. 4.391.696.180- (Empat milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus delapan puluh rupiah) ; Menghukum para termohon untuk membayar biaya permohonan PKPU yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp. 6.984.000,- (Enam juta Sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;