289 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
MUH. ARIEF BC. ALIAS BACO COMM VS I. KAKAN PERTANAHAN KAB. POLEWALI MANDAR, II.HAJI ATJO MADJID BELLO;
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 289 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
MUH. ARIEF BC ALIAS BACO COMMO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan MR. Muh. Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Propinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
SAHARDI, S.H;
A. AWALUDDIN. Z, S.H;
Keduanya warganegara Indonesia, pekerjaan Advokat/ Pengacara pada Kantor Advokat “SAHARDI, SH & REKAN, di Jalan Adiyaksa Baru Ruko Zamrud II Blok. K. No. 20-15, Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Mei 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat ;
melawan :
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN POLEWALI MANDAR, berkedudukan di Jalan Tritura No. 10 Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Propinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
MIO SATRIO, BA, Jabatan Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar;
ANDI MAPPANGILE, A. Ptnh, Jabatan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 135/600.76/ VII/2010, tanggal 01 Juli 2010;
HAJI ATJO MADJID BELLO, warganegara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan H. Depu No. 91, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Propinsi Sulawesi Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Syamsuddin, S.H., M.H., Advokat, beralamat di Jl. Tarakan No. 40 Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 02517/SK/SY-TUN/VI/2010/Mks tertanggal 21 Juni 2010 ;
Termohon Kasasi I, II dahulu Terbanding, I, II/Tergugat-Tergugat II Intervensi;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding I,II/Tergugat- Tergugat II Intervensi di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa H. Dakka ada memiliki tanah sawah garapan (Tanah Negara) yang terletak di Desa Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mamasa kemudian setelah H. Dakka meninggal dunia oleh ahli warisnya telah menyerahkan sebagian tanahnya kepada Baco Commo sesuai dengan surat pernyataan penyerahan pada tahun 1979;
Bahwa pada tahun 1980 BACO COMMO dkk mengajukan gugatan Perdata kepada H. Baco alias Baco Dakke dkk, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Polewali yang ditempatkan sebagai Tergugat – V, melalui Pengadilan Negeri Polewali, yang didaftar di Kepaniteraan pada tanggal 14 Juni 1980, sebagai Perkara Perdata Nomor : 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL, sehubungan dengan tanah sawah seluas + 25 HA yang terletak di Pekkabata, Desa Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mamasa, sekarang masuk Kabupaten Polewali Mandar Porpinsi Sulawesi Barat ;
Bahwa perkara Perdata Nomor : 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali Mamasa, dalam putusan No. 74/Pts.Pdt.G/1980/PN.POL pada tanggal 30 Oktober 1980, kemudian dalam tingkat banding perkara No. 59/1981/Pdt telah pula diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada tanggal 7 Maret 1981, dengan amar putusan antara lain “memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Polewali untuk membuka kembali persidangan memeriksa kembali pihak-pihak yang bersengketa dan mengambil keputusan yang baru”;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi tersebut pada butir 2 diatas, sehingga Pengadilan Negeri Polewali Mamasa memeriksa dan memutus kembali perkara Perdata No. 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL, tanggal 12 Mei 1998, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi No. 338/PDT/1998/PT.Uj.Pdg, tanggal 15 Oktober 1998, Juncto Putusan Mahkamah Agung R.I No. 2236/K/Pdt/1999, tanggal 30 Nopember 2000, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah pula di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali Mamasa pada tanggal 07 Mei 2007 sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Perdata Reg. No. 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL;
Bahwa berdasarkan pelaksanaan Eksekusi pada butir 3 tersebut diatas, maka Para Penggugat dalam perkara Perdata No. 52/Srt.Pdt.G/1980/ PN.POL, langsung menguasai tanahnya masing-masing termasuk Penggugat;
Bahwa baru-baru ini Sertifikat Hak Milik No. 146/Pekkabata, tanggal 05-04-1997, Gambar Situasi No. 300/1997 tanggal 14 Maret 1997, seluas 1.593 M2, telah dibatalkan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar No. 46/G.TUN/2009/P.TUN.Mks;
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2010 Penggugat melakukan penimbunan diatas tanah objek sengketa dalam putusan No. 46/G.TUN/2009/ P.TUN.Mks, dan disampaikan oleh Haji Atjo Madjid Bello bahwa masih ada Sertifikat lain yang berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik No. 146/Pekkabata tersebut yang belum dibatalkan, maka pada hari itu juga Penggugat langsung ke Kantor Lurah dan Kantor Pertanahan mengecek dan bertemu dengan Kepala Seksi Sengketa yang bernama Mio Satrio, maka berdasarkan itu Penggugat mengajukan gugatan seperti yang dilakukan sekarang ini masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, (belum lewat waktu);
Bahwa adapun batas-batas tanah milik Penggugat diatas Sertifikat Hak Milik No. 498/Pekkabata, tanggal 03 Juni 2003, Surat Ukur No. 245/2002, tanggal 16-05-2002, seluas 780 M2 atas nama Haji Atjo Madjid Bello, adalah sebagai berikut :
Utara : dengan SHM No. 146/Pekkabata;
Timur : tanah milik Harun, yang ditempati oleh Ibu Masdiana dan
Nawawi berteman;
Selatan : Jalan Setapak;
Barat : Saluran Air;
Sket/Gambar terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perkara ini;
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 498/Pekkabata, tanggal 03 Juni 2003, Surat Ukur No. 245/2002, tanggal 16-05-2002, seluas 780 M2 atas nama Haji Atjo Madjid Bello, juga diterbitkan oleh Tergugat “ketika perkara Perdata No. 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL, telah berkekuatan hukum tetap” yang dimenangkan oleh Penggugat, oleh karena itu perbuatan Tergugat tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah pula melanggar azas kesewenang-wenangan, azas kecermatan, azas kepastian hukum, azas pertimbangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 ;
10.Bahwa dengan adanya perbuatan Tergugat tersebut diatas, maka Penggugat merasa dirugikan dan dengan demikian menuntut supaya Sertifikat objek sengketa dibatalkan atau dinyatakan tidak sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 498/Pekkabata, tanggal 03 Juni 2003, Surat Ukur Nomor 245/2002, tanggal 16-05-2002 - seluas 780 M2, atas nama Haji Atjo Madjid Bello;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret, Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 498/Pekkabata, tanggal 03 Juni 2003, Surat Ukur Nomor 245/2002, tanggal 16-05-2002, seluas 780 M2, atas nama Haji Atjo Madjid Bello, dari buku tanah yang ada pada Kantor Tergugat;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat
Bahwa Tergugat menyatakan menolak seluruh dalil-dalil gugatan dan tuntutan Penggugat dalam surat gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan pula diakui kebenarannya oleh Penggugat serta tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat telah lewat waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) oleh karena Sertifikat Hak Milik Nomor 498 seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Haji Atjo Madjid Bello telah diterbitkan pada Tahun 2003;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa :
Bahwa dengan demikian maka sudah jelas jika gugatan Penggugat jika dihitung dari masa penerbitan sertifikat hingga gugatan Penggugat yang didaftarkan pada tanggal 14 Mei 2010 jelas telah lewat waktu dari 5 tahun, sehingga dengan demikian maka gugatan Penggugat seharusnya ditolak;
Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu/kadaluarsa :
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat telah amat nyata lewat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 yang secara tegas berbunyi “gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Bahwa dalil lewat waktunya gugatan Penggugat tersebut berdasarkan fakta hukum yang tak terbantahkan mengenai pengetahuan Penggugat atas Keberadaan Sertifikat Hak Milik No. 498/Pekkabata seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Haji Atjo Madjid Bello yang diketahuinya oleh Penggugat jauh sebelum tanggal 17 Maret 2010 adalah dengan dilaporkan oleh anak Tergugat Intervensi pada Kantor Polisi Resort Polman atas tindakan Penggugat melakukan Pengrusakan dan Penyerobotan diatas tanah milik Tergugat Intervensi (vide Laporan Polisi No. Pol : LP/161/V/2007/SPK, tertanggal 17 Mei 2007), dimana pada saat Penggugat dipanggil oleh Penyidik diperlihatkan bukti kepemilikan 2 (dua) buah sertifikat tanah yang salah satu diantaranya adalah Sertifikat Hak Milik No. 498/Pekkabata seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi), SU No. 245/2002 atas nama Tergugat Intervensi;
Bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan Penggugat telah Mengetahui Keberadaan Sertifikat Hak Milik No. 498/Pekkabata seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi), SU No. 245/2002 sekitar Bulan Mei 2007;
Bahwa sebagaimana bukti diatas, maka dengan demikian maka nyata adanya gugatan Penggugat telah lampau waktu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, dimana gugatan Penggugat telah Lampau Waktu mengingat gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya dan atau diketahuinya oleh Penggugat Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Bahwa dengan demikian kami mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II Intervensi mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat II Intervensi
Bahwa Tergugat Intervensi menyatakan menolak seluruh dalil-dalil gugatan dan tuntutan Penggugat dalam surat gugatannya terkecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan pula diakui kebenarannya oleh Penggugat serta tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat Intervensi;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat telah amat nyata lewat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 498 seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Haji Atjo Madjid Bello diterbitkan pada Tahun 2003;
Bahwa jika dihitung dari masa penerbitan sertifikat jelas telah lewat waktu dari 5 tahun, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 atas gugatan Penggugat telah kadaluarsa;
Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu/kadaluarsa :
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat telah amat nyata lewat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dengan fakta hukum sebagai berikut :
a. Bahwa alasan Penggugat yang mendalilkan baru mengetahui sejak tanggal 17 Maret 2010 sebagai dasar tenggang waktu yang dikehendaki oleh Undang-Undang sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 adalah alasan yang mengada-ada dan tanpa didasari oleh bukti yang otentik tentang pengetahuannya itu untuk membenarkan tindakannya mengajukan gugatan yang telah lampau waktu, padahal diketahuinya bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 498 seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Haji Atjo Madjid Bello diterbitkan pada Tahun 2003 (Tergugat Intervensi) jauh sebelum tanggal 17 Maret 2010;
b. Bahwa fakta yang tidak benar dan cenderung menyesatkan adalah ketika Penggugat mendalilkan baru mengetahui adanya sertifikat lain pada tanggal 17 Maret 2010 yang diberitahukan oleh Tergugat Intervensi dengan mengatakan bahwa masih ada sertifikat lain yang berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik No. 146/Pekkabata tersebut yang belum dibatalkan, bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat tersebut adalah suatu hal yang tidak logis dan tidak didasarkan oleh bukti yang konkrit melainkan hanyalah pendapat subjektif penggugat sendiri, sebab logika hukumnya adalah mana mungkin Tergugat Intervensi menyampaikan tentang adanya sertifikat miliknya yang belum digugat pula oleh Penggugat;
c. Bahwa diatas segala-galanya adalah bahwa fakta hukum yang tak terbantahkan mengenai pengetahuan Penggugat atas Keberadaan Sertifikat Hak Milik No. 498/Pekkabata seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Haji Atjo Madjid Bello yang diketahuinya oleh Penggugat jauh sebelum tanggal 17 Maret 2010 adalah dengan dilaporkan oleh Anak Tergugat Intervensi pada Kantor Polisi Resort Polman atas tindakan Penggugat melakukan Pengrusakan dan Penyerobotan diatas tanah milik Tergugat Intervensi (vide Laporan Polisi No. Pol. : LP/161/V/2007/SPK, tertanggal 17 Mei 2007), dimana pada saat Penggugat dipanggil, oleh Penyidik diperlihatkan bukti kepemilikan 2 (dua) buah sertifikat tanah yang salah satu diantaranya adalah Sertifikat Hak Milik No. 498/Pekkabata seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi), Surat Ukur No. 245/2002 atas nama Tergugat Intervensi;
Bahwa dengan demikian jelaslah Penggugat telah mengetahui Keberadaan Sertifikat Hak Milik No. 498/Pekkabata seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi), Surat Ukur No. 245/2002 atas nama Tergugat Intervensi, jauh sebelum tanggal 17 Maret 2010 atau sekitar Bulan Mei 2007;
Bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan Penggugat telah Mengetahui Keberadaan Sertifikat Hak Milik No. 498/Pekkabata seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi), Surat Ukur No. 245/2002 sekitar Bulan Mei 2007;
Bahwa sebagaimana bukti diatas, maka dengan demikian maka nyata adanya gugatan Penggugat telah lampau waktu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, dimana gugatan Penggugat telah Lampau Waktu mengingat gugatan hanya dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya dan atau diketahuinya oleh Penggugat Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
Bahwa dengan demikian kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Bahwa Penggugat tidak punya hubungan hukum dengan Sertifikat Hak Milik No. 498/Pekkabata seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Haji Atjo Madjid Bello diterbitkan pada Tahun 2003, sehingga dengan demikian maka Penggugat adalah bukan orang yang dirugikan oleh suatu keputusan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana disyaratkan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan Sengketa Tata Usaha Negara, berdasarkan fakta hukum :
a. Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan dan menempatkan dirinya selaku Pemilik sebagaimana Putusan Perdata No. 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL tanggal 12 Mei 1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 338/PDT/1998/PT.Uj.Pdg tertanggal 15 Oktober 1998 Jo. Putusan MA RI No. 2236/K/Pdt/1999 tanggal 30 Nopember 2000, sedangkan Putusan tersebut sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat adalah putusan yang tidak mengikat Tergugat Intervensi mengingat bahwa Tergugat Intervensi tidaklah pernah digugat dalam perkara perdata No. 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL tanggal 12 Mei 1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 338/PDT/1998/PT.Uj.Pdg tertanggal 15 Oktober 1998 Jo. Putusan MA RI No. 2236/K/Pdt/1999 tanggal 30 Nopember 2000 oleh Penggugat, sehingga dengan demikian maka tidaklah ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat Intervensi;
b. Bahwa objek eksekusi dari perkara No. 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL tanggal 12 Mei 1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 338/PDT/1998/PT.Uj.Pdg tertanggal 15 Oktober 1998 Jo. Putusan MA RI No. 2236/K/Pdt/1999 tanggal 30 Nopember 2000 Adalah Bukanlah Objek Eksekusi Sebagaimana Yang Dituju Dalam Putusan Tersebut sehingga dengan demikian dasar bukti kepemilikan Penggugat atas putusan perdata No. 52/Srt.Pdt.G/1980/PN.POL tanggal 12 Mei 1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 338/PDT/1998/PT.Uj.Pdg tertanggal 15 Oktober 1998 Jo. Putusan MA RI No. 2236/K/Pdt/1999 tanggal 30 Nopember 2000, adalah tidak termasuk objek sengketa yang digugat oleh Penggugat, sehingga dengan demikian Penggugat tidaklah memiliki hubungan hukum dengan Sertifikat Hak Milik No. 498/Pekkabata seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Haji Atjo Madjid Bello yang diterbitkan pada Tahun 2003, sehingga penggugat bukanlah orang yang dirugikan atas terbitnya sertifikat hak milik No. 498/Pekkabata seluas 780 M2 (Tujuh ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Haji Atjo Madjid Bello yang diterbitkan pada Tahun 2003;
Bahwa dengan demikian maka jelas Penggugat telah melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan dengan demikian kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 28/G/TUN/2010/P.TUN.Mks tanggal 9 November 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.748.000,- (Lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan putusan No. 17/B.TUN/2011/PT.TUN.MKS tanggal 26 April 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tidak diterima;
Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ini diperhitungkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah );
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 25 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh Pembanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Mei 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 1 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 17/B.TUN/2011/PT.TUN.MKS jo. No. 28/G.TUN/2010/P.TUN.Mks yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 8 Juni 2011 ;
Bahwa terhadap memori kasasi yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat tersebut pada tanggal 14 Juni 2011 telah diberitahukan secara seksama kepada Terbanding I/Tergugat namun tidak diajukan jawaban sebagaimana Surat Keterangan Tidak Mengajukan Kontra Memori Kasasi No. 28/G.TUN/2010/P.TUN.Mks. Jo. No. 17/B.TUN/2011/PT.TUN.Mks tanggal 1 Agustus 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Terbanding II /Tergugat II Intervensi yang pada tanggal 14 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pembanding /Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 5 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
ALASANKASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Banding pada halaman 9 pada pokoknya mengatakan ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 29 Nopember 2010, sementara surat pemberitahuan amar putusan dikirimkan pada tanggal 10 Nopember 2010, sehingga dengan demikian permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut diajukan setelah tenggang waktu 19 (sembilan belas hari) sejak tanggal pengiriman ;
Menimbang, bahwa terhadap keadaan seperti ini, lndroharto, SH berpendapat : " walaupun dalam kenyataan terutama bagi pemohon yang berada dikepulauan terpencil akan sangat dinilai sangat sempit waktunya, tetapi untuk lebih memberikan kepastian yang dapat dipegang, maka sebaiknya tanggal pengiriman surat tercatat yang berisi salinan putusan itu dianggap sebagai tanggal pemberitahuan salinan putusan yang sah dst
Terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tinggi tersebut diatas telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku sebab surat pemberitahuan putusan yang dikirimkan terkadang tertinggal beberapa hari dikantor P0S, seperti halnya penggugat dalam perkara ini surat pemberitahuan yang dikirimkan pada tanggal 10 Nopember 2011, dan baru disampaikan oleh pak Pos pada tanggal 16 Nopember 2011, sehingga tenggang waktu untuk mempelajari putusan tersebut habis, demikian pula ketika penggugat materil / prinsipalnya berdomisili dipropinsi lain ( Sulbar ) dan apabila akan menggunakan upaya hukum yang membutuhkan biaya, maka kuasanya harus menghubungi didaerah satu dan lain hal demi tercapainya kepastian hukum dan azas keadilan, oleh karena itu tenggang waktu harus dihitung sejak diterimanya surat pemberitahuan, seperti halnya dalam praktek di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer ;
Secara logika : kalau seandainya pendapat Indroharto,SH tersebut dapat diterima akal maka sudah pasti banyak pencari keadilan yang dirugikan seperti contoh :
kemungkinan ada pihak - pihak yang bermain mata dengan pegawai kantor POS supaya surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada lawannya ketika tenggang waktu 14 hari telah habis ;
surat pemberitahuan tercatat tanggal 1 Nopember 2010, kemudian baru diposkan / dikirim pada tanggal 15 Nopember, maka lagi - lagi tenggang waktu 14 hari telah habis ;
Bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim tingkat Banding pada halaman 8, 9 dan 10, yang disimpulkan dalam diktum putusannya dimana amarnya tidak menyebutkan secara Iengkap apakah putusan tingkat pertama dikuatkan, dibatalkan atau mengambil alih pertimbangan in casu dalam amar Putusannya tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim banding telah lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh Undang - Undang yang mengancam kelalaian itu batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah melampaui batas wewenang dan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, sebab seperti yang dapat dicermati dalam putusannya pada halaman 41 alinea ketiga, halaman 42 alinea ketiga, kehalaman 43 alinea kedua yang pada pokoknya mengatakan :
Menimbang, bahwa pihak Tergugat II Intervensi juga telah mengajukan bukti yang diberi tanda T. II. Int-3 yaitu Surat Pernyataan AKP Mushallah tertanggal 01 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana telah dipaparkan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penggugat mengetahui secara kasuistis adanya obyek sengketa dst ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim tingkat pertama yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa : Mengetahui disini diartikan bahwa para Penggugat sudah benar - benar pernah melihat Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat baik berupa Photo Copy atau Iebih Iebih melihat Aslinya dst;
Menimbang, bahwa sesuai Juklak Mahkamah Agung RI Nomor 052 / TD.TVN / III / 1991, Tanggal 24 Maret 1992 angka VI.2, menyebutkan sebagai berikut :
Barita adanya surat keputusan TUN melalui Surat kabar,dianggap sebagai saat mulainya berlaku tenggang waktu 90 hari, baik berupa iklan maupun berita biasa, dengan catatan apabila peraturan dasarnya menentukan bahwa surat keputusan tersebut harus diumumkan dst;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan tanggal diketahuinya obyek sengketa secara kasuistis oleh Penggugat yaitu pada tahun 2007 saat Penggugat diperiksa di Kantor Polres Polman atas Laporan Ahmad Saladin, bukti T.II.Int-2 atas tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan dengan tanggal didaftarkannya gugatan oleh pihak Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada tanggal 14 Mei 2010, maka dengan demikian gugatan Penggugat diajukan telah melampaui waktu 90 hari dst ;
Pada kenyataannya yang diakui dalam keterangan saksi AKP Mushallah adalah setelah beberapa hari selesai Eksekusi saksi panggil Baco Commo in casu Penggugat untuk dipertemukan dengan H.Atjo Madjid Bello di kantor Polres Polewali Mandar, akan tetapi pada waktu itu Baco Commo mengatakan belum waktunya saya dipertemukan dan Baco Commo Langsung pulang, jadi kedua orang tersebut tidak bertemu di kantor saksi AKP Mushallah ;
Bahwa Photo Copy Sertipikat Hak Milik yang dipegang oleh AKP Mushallah pada waktu itu tidak diketahui Sertifikat yang mana, sebab diatas tanah sengketa seluas 25 Ha ada beberapa Sertipikat Hak Milik atas nama Atjo Majid Bello atau barangkali Sertipikat milik orang lain, dengan adanya fakta hukum tersebut maka majelis Hakim tingkat pertama tidak boleh langsung berkesimpulan bahwa yang diperlihatkan adalah Photo Copy Sertipikat obyek sengketa dalam perkara ini hingga menganggap bahwa Baco Commo / Penggugat telah ngetahui secara kasuistis adanya obyek sengketa, adapun surat pernyataan tertanggal 01 Maret 2010 dibuat oleh AKP Mushallah itu sifatnya pribadi yang menerangkan kejadian 3 tahun yang lalu ketika ia telah bertugas di Polres Pare - Pare ;
Logikanya adalah : ketika Baco Commo mengajukan gugatan pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 146 / Pekkabata atas nama H.Atjo Majid Bello, dalam perkara No. 46 /G.Tun / 2009 / P.Tun.Mks, secara tersendiri ;
Artinya : keberadaan Sertipikat Hak Milik No. 498 / Pekkabata, obyek sengketa tidak diketahui oleh Penggugat, dan nanti setelah dilakukan penimbunan diatas tanah milik Penggugat, pada tanggal 17 Maret 2010, disitu disampaikan oleh H.Atjo Majid Bello bahwa masih ada Sertipikat yang lain diatasnya belum digugat sehingga Penggugat langsung mempertanyakan kepada Tergugat ( BPN ) ternyata benar ada Sertipikat diatasnya sehingga perkara ini diajukan oleh Penggugat ;
bahwa seandainya kedua ( 2 ) buah Sertipikat Hak Milik benar telah diketahui oleh Penggugat maka pastilah Penggugat mengajukan gugatan secara bersama - sama dalam perkara No. 46 / G.Tun / 2009 / P.Tun.Mks, oleh karena itu ngapain Penggugat repot - repot mengajukan gugatan 2 kali dengan biaya yang cukup lumayan, untuk lebih jelasnya Iihat a/at bukti Penggugat yang diberi tanda P.16 ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi AKP Mushallah kemudian menyatakan bahwa gugatan Penggugat lewat waktu 90 hari, tanpa didukung dengan keterangan saksi yang lain maka menurut hukum itu tidak dapat di jadikan acuan sebab satu ( 1 ) orang saksi adalah bukan saksi, untuk lebih jelasnya lihat catatan dalam berita acara sidang yang dibuat Panitera Pengganti pada berkas perkara ;
Pertimbangan tersebut diatas sangat bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap dimuka sidang, oleh karena itu Majelis Hakim tingkat pertama yang mengadili perkara ini telah salah menerapkan hukum dan melampaui batas kewenangannya" sebab dalam bukti T.II.Int - 2 yang dijadikan dasar oleh Majelis Hakim tingkat pertama untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat lewat waktu 90 hari, tidak ada keterangan Penggugat yang menerangkan bahwa Penggugat telah diberitahukan ataupun yang dipertanyakan oleh penyidik tentang Sertipikat obyek sengketa, demikian pula dalam bukti T.II .Int-13 dan T.II.Int- 14, tidak ditemukan kata - kata yang menerangkan bahwa Penggugat telah mengetahui obyek sengketa pada tahun 2007, dan dalam perkara ini juga tidak sama dengan perkara - perkara TUN yang lain, dan perkara ini tidak dapat dikaitkan dengan Juklak Mahkamah Agung RI No. 052 / TD .TUN / III / 1991, Tanggal 24 Maret 1992, angka VI.2, ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa permohonan banding dari Pembanding sudah melewati tenggang waktu yang ditentukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : MUH. ARIEF BC ALIAS BACO COMMO, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MUH. ARIEF BC ALIAS BACO COMMO, tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2011 oleh Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
H. Yulius, S.H., M.H., Marina Sidabutar, S.H., M.H.,
ttd/.
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A.,
Biaya – biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i……………..Rp. 6.000,00 ttd/.
2. R e d a k s i…………….Rp. 5.000,00 Fitriamina, S.H., M.H.,
3. Administrasi Kasasi…...Rp489.000,00
Jumlah ………Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.