29/Pid.Sus/2013/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 29/Pid.Sus/2013/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. RANING Bin COLENG
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa H. RANING Bin COLENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN ATAU MENGEDARKAN DI DALAM WILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PELAKSANANYA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim bahwa terdakwa melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak di bayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 23 (dua puluh tiga) peck gula Pasir Merk Prai yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus ; - 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus ; - 35 (tiga puluh lima) bungkus minyak goring Merk MAS ; - 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak ; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit perahu long boat tanpa nama warna merah biru ; - 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Yamaha ; - 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Mariner ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 29/Pid.Sus/2013/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : H. RANING Bin COLENG;
Tempat lahir : Pinrang ;
Umur / tanggal lahir : 45 tahun / Tahun 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Jembatan Bongkok RT. 021, Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD Tidak Tamat ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak mempergunakan hak untuk didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta segala surat yang diajukan dan berkaitan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan barang bukti dan mendengar keterangan saksi - saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana 01 April 2013 Nomor Reg.Perk : PDM- 38/TRK/Ep.2/02/2012 dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. RANING Bin COLENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksananya” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf k jo Pasal 36 ayat (2) UU. RI. No.7 tahun 1986 Tentang Pangan sebagaimana tersebut dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa H. RANING Bin COLENG, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan 12 (dua belas) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
23 (dua puluh tiga) peck gula Pasir Merk Prai yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus ;
99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus ;
35 (tiga puluh lima) bungkus minyak goring Merk MAS ;
17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak ;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit perahu long boat tanpa nama warna merah biru ;
1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Yamaha ;
1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Mariner ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya bahwa mohon Majelis Hakim memberikan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang telah terdakwa lakukan, terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa merupakan satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga terdakwa yang bertanggung jawab untuk memberikan nafkah lahir batin kepada keluarga terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 25 Januari 2013 No.Reg.Perk : PDM-323/TRK/Ep.2/12/2012 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa H. RANING Bin COLENG pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di perairan perikanan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini dan peraturan pelaksananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awal bulan September 2012 terdakwa yang merupakan pelaku usaha perdagangan barang-barang kebutuhan pokok bertemu dengan Guntur (DPO) yang juga merupakan pelaku usaha perdagangan barang-barang kebutuhan pokok di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, saat itu terdakwa sepakat untuk membeli dengan maksud untuk dijual lagi atau diedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang sebelumnya dibeli dari Tawau, Malaysia, kemudian terdakwa membeli barang berupa gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, SERTA minyak goring Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak dengan harga keseluruhan Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), kemudian terdakwa mengangkut gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, SERTA minyak goring Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak dengan menggunakan perahu long boat tanpa nama warna yang terbuat dari kayu dari Sungai Nyamuk, Nunukan menuju ke Tarakan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 22.00 Wita perahu long boat yang dinahkodai oleh terdakwa merapat di perairan perikanan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, selanjutnya datang petugas Kepolisian yakni SOHIB BUDIYANTO dan HAMKA yang melakukan patrol, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan di perahu long boat yang terdakwa nahkodai ditemukan barang milik terdakwa yang diedarkan oleh terdakwa berupa gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, serta minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak ternyata melanggar ketentuan yakni tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 58 huruf k jo pasal 36 ayat (2) UU. RI. No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa tidak ada tanggapan serta tidak juga mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi dipersidangan dan yang dibawah sumpah menurut agama saksi yaitu saksi HAMKA, dan saksi ROVICK IMAN TOFIK ALS. ROVICK Bin H. RANING, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HAMKA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi, dan yang saksi sampaikan dihadapan Polisi adalah sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan ;
Bahwa keterangan yang saksi sampaikan di hadapan Polisi yang memeriksa saksi adalah benar semuanya ;
Bahwa setelah saksi diperiksa oleh Polisi, saksi menandatangani berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Polisi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekitar jam 22.00 wita bertempat di perairan perikanan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, saksi bersama rekan saksi yang bernama SOHIB BUDIYANTO saat melakukan patroli menemukan terdakwa mengangkut barang-barang berupa kebutuhan pokok dari Malaysia yang terdakwa dapat dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan berupa gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, SERTA minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak di atas kapal yang terbuat dari kayu dengan maksud untuk di edarkan tanpa dilengkapi dokumen dari pihak yang berwenang berupa surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah ;
Bahwa karena terdakwa tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah surat tersebut, sehingga saksi dan rekan saksi SOHIB BUDIYANTO melakukan penangkapan pada diri terdakwa dan mengamankan barang bukti tersebut dengan cara membawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ROVICK IMAN TOFIK ALS. ROVICK Bin H. RANING
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi, dan yang saksi sampaikan dihadapan Polisi adalah sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan ;
Bahwa keterangan yang saksi sampaikan di hadapan Polisi yang memeriksa saksi adalah benar semuanya ;
Bahwa setelah saksi diperiksa oleh Polisi, saksi menandatangani berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Polisi ;
Bahwa terdakwa merupakan pelaku usaha perdagangan barang-barang kebutuhan pokok bertemu dengan Guntur (DPO) yang juga merupakan pelaku usaha perdagangan barang-barang kebutuhan pokok di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan;
Bahwa saat itu terdakwa sepakat untuk membeli dengan maksud untuk dijual lagi atau diedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang sebelumnya dibeli dari Tawau, Malaysia, kemudian terdakwa membeli barang berupa gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, SERTA minyak goring Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak dengan harga keseluruhan Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), kemudian terdakwa mengangkut gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, serta minyak goring Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak dengan menggunakan perahu long boat tanpa nama warna yang terbuat dari kayu dari Sungai Nyamuk, Nunukan menuju ke Tarakan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 22.00 Wita perahu long boat yang dinahkodai oleh terdakwa merapat di perairan perikanan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, kemudian datang petugas Kepolisian yakni SOHIB BUDIYANTO dan HAMKA yang melakukan patrol;
Bahwa petugas dari kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan di perahu long boat yang terdakwa nahkodai ditemukan barang milik terdakwa yang diedarkan oleh terdakwa berupa gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos dan 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak ternyata melanggar ketentuan yakni tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah;
Bahwa saksi adalah anak buah kapal dari kapal yang dinahkodai oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa setelah melakukan Penuntut Umum melakukan pemanggilan kepada saksi MUHAMMAD UMAR Bin SAIN dan Ahli OCTAVIANUS ABRIYADI, S.Si., Apt., anak dari P. SITUMORANG akan tetapi tetap saksi-saksi tersebut tidak hadir tanpa ada alasan yang patut untuk itu, yang oleh Majelis Hakim setelah diperiksa surat pemanggilan yang dikirim oleh Penuntut Umum kepada saksi tersebut, ternyata Penuntut Umum telah memanggil saksi-saksi tersebut secara patut sesuai dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan juga peraturan perundang-undang lainnya yang berlaku, dan mendengar permohonan dari Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim supaya keterangan saksi-saksi yang tidak hadir dipersidangan tersebut sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) atas nama saksi MUHAMMAD UMAR Bin SAIN tersebut tanggal 7 September 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan (Ahli) atas nama Ahli OCTAVIANUS ABRIYADI, S.Si., Apt. anak dari P. SITUMORANG tanggal 9 Oktober 2012, yang dibuat dan yang ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Bripka INDRA AGUNG S. serta oleh saksi juga Ahli tersebut, serta mendengar tanggapan terdakwa yang memberikan persetujuan atas permohonan Penuntut Umum tersebut, juga pertimbangan dari Majelis supaya terlaksana asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah dalam perkara terdakwa ini, sehingga keterangan saksi MUHAMMAD UMAR Bin SAIN dan Ahli OCTAVIANUS ABRIYADI, S.Si., Apt., anak dari P. SITUMORANG sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) maupun Berita Acara Pemeriksaan (Ahli) yang dibuat oleh Penyidik dan yang ditandatangani oleh Penyidik serta oleh saksi KRISNA alias RINA Binti LOLO dibacakan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi sebagaimana yang termuat di dalam dan ahli sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (Ahli) yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi dan ahli tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagi berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi dan yang terdakwa terangkan dihadapan Polisi sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Polisi tersebut tersebut sudah benar seluruhnya ;
Bahwa terdakwa merupakan pelaku usaha perdagangan barang-barang kebutuhan pokok bertemu dengan Guntur (DPO) yang juga merupakan pelaku usaha perdagangan barang-barang kebutuhan pokok di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan;
Bahwa saat itu terdakwa sepakat untuk membeli dengan maksud untuk dijual lagi atau diedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang sebelumnya dibeli dari Tawau, Malaysia, kemudian terdakwa membeli barang berupa gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak dengan harga keseluruhan Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), kemudian terdakwa mengangkut gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, serta minyak goring Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak dengan menggunakan perahu long boat tanpa nama warna yang terbuat dari kayu dari Sungai Nyamuk, Nunukan menuju ke Tarakan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 22.00 Wita perahu long boat yang dinahkodai oleh terdakwa merapat di perairan perikanan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, kemudian datang petugas Kepolisian yakni SOHIB BUDIYANTO dan HAMKA yang melakukan patrol;
Bahwa petugas dari kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan di perahu long boat yang terdakwa nahkodai ditemukan barang milik terdakwa yang diedarkan oleh terdakwa berupa gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, serta minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak ternyata melanggar ketentuan yakni tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah; Bahwa terdakwa menyesal telah mengangkut dan akan mengedarkan barang-barang di atas yang terdakwa beli di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan tanpa terlebih dahulu memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah ;
Bahwa kapal yang terdakwa gunakan untuk mengangkut barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yang merupakan barang-barang asal Malaysia berupa : gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos dan 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak, adalah 1 (satu) unit perahu long boat tanpa nama warna merah biru dengan 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Yamaha dan 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Mariner ;
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa merupakan satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga terdakwa yang bertanggung jawab untuk memberikan nafkah bagi keluarga terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi di atas, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang-barang bukti berupa : gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos, 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak, 1 (satu) unit perahu long boat tanpa nama warna merah biru dengan 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Yamaha dan 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Mariner, saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang-barang bukti tersebut merupakan barang-barang bukti dalam perkara ini yang disita oleh Polisi dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah menghubungkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sehingga diperoleh adanya persesuaian antara satu dengan yang lainnya, dari persesuaian-persesuaian tersebut Majelis Hakim menemukan adanya fakta-fakta atau keadaan-keadaan sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa merupakan pelaku usaha perdagangan barang-barang kebutuhan pokok bertemu dengan Guntur (DPO) yang juga merupakan pelaku usaha perdagangan barang-barang kebutuhan pokok di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan;
Bahwa benar, saat itu terdakwa sepakat untuk membeli dengan maksud untuk dijual lagi atau diedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang sebelumnya dibeli dari Tawau, Malaysia, kemudian terdakwa membeli barang berupa gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak dengan harga keseluruhan Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), kemudian terdakwa mengangkut gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, serta minyak goring Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak dengan menggunakan perahu long boat tanpa nama warna yang terbuat dari kayu dari Sungai Nyamuk, Nunukan menuju ke Tarakan;
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 22.00 Wita perahu long boat yang dinahkodai oleh terdakwa merapat di perairan perikanan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, kemudian datang petugas Kepolisian yakni SOHIB BUDIYANTO dan HAMKA yang melakukan patroli ;
Bahwa benar, petugas dari kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan di perahu long boat yang terdakwa nahkodai ditemukan barang milik terdakwa yang diedarkan oleh terdakwa berupa gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, serta minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak ternyata melanggar ketentuan yakni tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah; Bahwa terdakwa menyesal telah mengangkut dan akan mengedarkan barang-barang di atas yang terdakwa beli di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan tanpa terlebih dahulu memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah ;
Bahwa benar, kapal yang terdakwa gunakan untuk mengangkut barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yang merupakan barang-barang asal Malaysia berupa : gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos dan 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak, adalah 1 (satu) unit perahu long boat tanpa nama warna merah biru dengan 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Yamaha dan 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Mariner ;
Bahwa benar, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut ;
Bahwa benar, terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa benar, terdakwa merupakan satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga terdakwa yang bertanggung jawab untuk memberikan nafkah bagi keluarga terdakwa ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan yang termuat dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan perbuatan terdakwa tersebut dengan unsur-unsur dari pasal yang di dakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal, yaitu melanggar pasal 58 huruf k jo pasal 36 ayat (2) UU. RI. No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
UNSUR SETIAP ORANG ;
UNSUR MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN ATAU MENGEDARKAN DI DALAM WILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANGINI DAN PERATURAN PELAKSANANYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (2);
Ad.1. UNSUR “SETIAP ORANG” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap orang “ adalah orang perorangan yang bertindak sebagai subyek hukum karena pemegang hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadapkan H. RANING Bin COLENG yang oleh Majelis Hakim setelah diperiksa identitas ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, yang juga oleh saksi-saksi dan terdakwa dibenarkan bahwa yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah terdakwa H. RANING Bin COLENG dan bukan orang lain, sehingga tidak akan menimbulkan Error in Persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim beralasan menurut hukum untuk menyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. UNSUR “MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN ATAU MENGEDARKAN DI DALAM WILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANGINI DAN PERATURAN PELAKSANANYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (2)”;
Menimbang, bahwa dari unsur di atas disebutkan tentang Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang mengatur tentang : “Setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanannya”;
Menimbang, bahwa untuk menilai apa terdakwa melakukan perbuatan dari sebagaimana yang diatur di dalam unsur di atas (Pasal 58 huruf k jo pasal 36 ayat (2) UU R.I. Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan), dapat dilihat dari fakta-fakta atau keadaan –keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa merupakan pelaku usaha perdagangan barang-barang kebutuhan pokok bertemu dengan Guntur (DPO) yang juga merupakan pelaku usaha perdagangan barang-barang kebutuhan pokok di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan;
Bahwa benar, saat itu terdakwa sepakat untuk membeli dengan maksud untuk dijual lagi atau diedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang sebelumnya dibeli dari Tawau, Malaysia, kemudian terdakwa membeli barang berupa gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak dengan harga keseluruhan Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), kemudian terdakwa mengangkut gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, serta minyak goring Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak dengan menggunakan perahu long boat tanpa nama warna yang terbuat dari kayu dari Sungai Nyamuk, Nunukan menuju ke Tarakan;
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 22.00 Wita perahu long boat yang dinahkodai oleh terdakwa merapat di perairan perikanan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, kemudian datang petugas Kepolisian yakni SOHIB BUDIYANTO dan HAMKA yang melakukan patroli ;
Bahwa benar, petugas dari kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan di perahu long boat yang terdakwa nahkodai ditemukan barang milik terdakwa yang diedarkan oleh terdakwa berupa gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, serta minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos serta 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak ternyata melanggar ketentuan yakni tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah; Bahwa terdakwa menyesal telah mengangkut dan akan mengedarkan barang-barang di atas yang terdakwa beli di Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan tanpa terlebih dahulu memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah ;
Bahwa benar, kapal yang terdakwa gunakan untuk mengangkut barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan yang merupakan barang-barang asal Malaysia berupa : gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos dan 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak, adalah 1 (satu) unit perahu long boat tanpa nama warna merah biru dengan 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Yamaha dan 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Mariner ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta atau keadaan-keadaan yang terungkap dipersidangan, diketahui terdakwa mendapatkan barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok asal malaysia berupa : gula Pasir Merk Prai sebanyak 23 (dua puluh tiga) peck yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, 99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus, minyak goreng Merk MAS sebanyak 35 (tiga puluh lima) dos dan 17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak, dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, dengan cara mengangkut barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok asal Malaysia tersebut ke perairan perikanan, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu long boat tanpa nama warna merah biru dengan 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Yamaha dan 1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Mariner tanpa terlebih dahulu memiliki surat persetujuan pendaftaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan POM RI atau ijin edar dari pejabat yang syah untuk diedarkan (dijual di Kota Tarakan), sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa termasuk perbuatan “memasukkan pangan ke dalam wilayah indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini dan peraturan pelaksananya” yang dilarang berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, oleh karena tedakwa melakukan perbuatan yang dilarang dan oleh karena Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan berhubungan dengan unsur di atas, sehingga Majelis beralasan menurut hukum untuk menyatakan unsur “MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN ATAU MENGEDARKAN DI DALAM WILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANGINI DAN PERATURAN PELAKSANANYASEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (2)” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum pada diri terdakwa H. RANING Bin COLENG, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan dan beralasan menurut hukum terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu melakukan tindak pidana “MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN ATAU MENGEDARKAN DI DALAM WILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANGDAN PERATURAN PELAKSANANYA”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis tidak mendapati pada diri terdakwa hal-hal yang dapat melepaskannya dari tanggung jawab pidana, baik alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar, dan terdakwa dapat menjawab dengan baik selama proses persidangan terdakwa dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan baik oleh Majelis Hakim dan oleh Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan dan beralasan menurut hukum untuk menyatakan terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum serta dijatuhi pidana yang setimpal sesuai dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua pada diri terdakwa tidak memuat ancaman minimal melainkan hanya memuat ancaman pidana penjara maksimal serta tidak memuat ancaman pidana denda minimal melainkan hanya memuat ancaman pidana denda maksimal sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Majelis Hakim lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dinilai telah tepat, memenuhi rasa keadilan, dan sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa serta telah mempertimbangkan tujuan pemidanaan, hal memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasa 14 a KUHP, maka lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam amar putusan di bawah ini habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya ditentukan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, Majelis memandang perlu untuk menetapkan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti apabila terdakwa tidak membayar pidana denda yang dijatuhkan pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti, Majelis Hakim mempertimbangkan status barang-barang bukti sebagai berikut :
23 (dua puluh tiga) peck gula Pasir Merk Prai yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus ;
99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus ;
35 (tiga puluh lima) bungkus minyak goring Merk MAS ;
17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak ;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit perahu long boat tanpa nama warna merah biru ;
1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Yamaha ;
1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Mariner ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap putusan yang akan dijatuhkan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk menjaga supaya pangan yang masuk Indonesia aman dan terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Perbuatan terdakwa merugikan Pemerintah Indonesia dalam hal ini adalah Badan POM dan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan masuknya pangan tanpa terdakwa membayar cukai ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah terdakwa lakukan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga terdakwa yang bertanggung jawab untuk memberikan nafkah lahir batin kepada keluarga terdakwa ;
Mengingat Pasal 58 huruf k jo pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa H. RANING Bin COLENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN ATAU MENGEDARKAN DI DALAM WILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANGDAN PERATURAN PELAKSANANYA”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim bahwa terdakwa melakukan suatu tindak pidana dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak di bayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
23 (dua puluh tiga) peck gula Pasir Merk Prai yang setiap pack berisi 24 (dua puluh empat) bungkus ;
99 (Sembilan puluh sembilan) peck gula pasir merk GPT yang setiap peck berisi 24 (dua puluh empat) bungkus ;
35 (tiga puluh lima) bungkus minyak goring Merk MAS ;
17 (tujuh belas) bungkus minyak goreng cap minyak ;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit perahu long boat tanpa nama warna merah biru ;
1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Yamaha ;
1 (satu) mesin tempel 40 PK merk Mariner ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari Rabu, tanggal 10 April 2013, oleh kami MAHA NIKMAH,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, JEMMY TANJUNG UTAMA,SH. Dan ANDRY SIMBOLON,SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 30 Januari 2013, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh KARSINAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh BENI PRIHATMO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan serta dihadiri oleh terdakwa tersebut tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya.
HAKIM KETUA,
MAHA NIKMAH, SH.
HAKIM ANGGOTA I, JEMMY TANJUNG UTAMA,SH. | HAKIM ANGGOTA II ANDRY SIMBOLON,SH., MH. |
PANITERA PENGGANTI ,
KARSINAH