23/Pid.Sus/2013/P.Tpkor-Yk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 23/Pid.Sus/2013/P.Tpkor-Yk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIYANA WIRATNA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUGIYANA WIRATNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti, berupa : 1. Proposal Pengajuan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan Kabuapten Sleman tertanggal 5 Juli 2005 ; 2. Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 570/268/2005 tanggal 1 Agustus 2005 dan Surat Pernyataan ; 3. Surat Keputusan Kepala Dinas dan Kehutanan Kabupaten Sleman No. 188.4/107/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 29 Juli 2005 beserta lampirannya ; 4. Rekening Koran No. Rek.20..02.3.00013-4 periode 01 / 09 / 2005 – 30 /12/2005 ; 5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pelunasan Dana Pinjaman Penguatan Modal LUEP Tahun 2005 tanggal 1 Juli 2005 dan Berita Acara Pemanggilan Penunggak Pinjaman Modal LEMBAGA USAHA EKONOMI PEDESAAN (LUEP) tahun 2005 tanggal 1 Juli 2010 ; 6. Slip Setoran dan tanda penerimaan. ; 7. Formulir setoran dan Tanda bukti penerimaan tanggal 15-09-2008 tanggal 10-01-2011, tanggal 22-02-2012, tanggal 30-05-2012, tanggal 19-10-2012, tanggal 25-01-2013, tanggal 13-03-2013, tanggal 01-05-2013 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ; Barang bukti nomor 1 s/d 7 dilampirkan dalam berkas perkara ; 8. Dari Uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (dititipkan di BRI Sleman dengan bukti setoran dan BA penitipan), sejumlah Rp.35.650.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Sleman dan sisanya sejumlah Rp. 9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa SUGIYANA WIRATNA. ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah).
pu tu s a n
No. 23/Pid.Sus/2013/P.Tpkor-Yk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUGIYANA WIRATNA ;
Tempat lahir : Sleman ;
Umur atau tanggal lahir : 47 tahun / 17 Juni 1966 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia. ;
Tempat tinggal : Dusun Kabunan RT. 001/ RW.015, Desa Widodomartani,Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Tahanan, oleh :
Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2013 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2013 sampai dengan 16 September 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16 September 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 15 September 2013 sampai dengan 14 Oktober 2013. ;
Ketua Majelis Hakim sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan 30 Oktober 2013. ;
Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 31 Oktober 2013 sampai dengan 29 Desember 2013 ;
Perpanjangan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding sejak tanggal 30 Desember
2013 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014;
Perpanjangan Pengadilan Tipikor Tingkat Banding sejak tanggal 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2014;
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, bernama : ;
HM. BIMAS ARIYANTA, SE.SH.CN ;
MUSLIH H. RAHMAN, SH.;
Kesemuanya adalahAdvokat & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Firma Hukum “B & Partners”, berkantor di Jln. Perintis Kemerdekaan No. 73 Yogyakarta yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Oktober 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 16 Nopember 2013 di bawah register No. W.13.U1/88/X/2013/P.Tpkor.Yk; ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman: Nomor : B-4222/O.4.14/Ft.1/09/2013 dan Surat Dakwaan Nomor REG.PERK RPK.SUS.05/O.4.14/Ft.1/08/2013;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 1 Oktober 2013 Nomor : 23/Pen.Pid.Sus/2013/P.TPikor. YK tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 7 Oktober 2013 Nomor : 23/Pid.Sus/2013/P.TPikor. YK tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa SUGIYANA WIRATNA beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah memperhatikan alat-alat bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 24 Desember2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUGIYANA WIRATNA bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI” melanggar pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam DAKWAAN PERTAMA ;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Sugiyana Wiratna dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) subsidair kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti :
Proposal Pengajuan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan kabuapten Sleman tertanggal 5 Juli 2005 ;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 570/268/2005 tanggal 1 Agustus 2005 dan Surat Pernyataan ;
Surat Keputusan Kepala Dinas dan Kehutanan Kabupaten Sleman No. 188.4/107/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 29 Juli 2005 beserta lampirannya ;
Rekening Koran No. Rek.20..02.3.00013-4 periode 01 / 09 / 2005 – 30 /12/2005 ;
Surat Pernyataan Kesanggupan Pelunasan Dana Pinjaman Penguatan Modal LUEP Tahun 2005 tanggal 1 Juli 2005 dan Berita Acara Pemanggilan Penunggak Pinjaman Modal LEMBAGA USAHA
EKONOMI PEDESAAN (LUEP) tahun 2005 tanggal 1 Juli 2010 ;
Slip Setoran dan tanda penerimaan ;
Formulir setoran dan Tanda bukti penerimaan tanggal 15-09-2008 tanggal 10-01-2011, tanggal 22-02-2012, tanggal 30-05-2012, tanggal 19-10-2012, tanggal 25-01-2013, tanggal 13-03-2013, tanggal 01-05-2013 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Barang bukti nomor 1 s/d 7 dilampirkan dalam berkas perkara ;
Dari Uang sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (dititipkan di BRI Sleman dengan bukti setoran dan BA penitipan), sejumlah Rp.35.650.000,- ( tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Sleman dan sisanya sejumlah Rp. 9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa Sugiyana Wiratna ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar PLEDOI TIM PENASEHAT HUKUM yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 7 Pebruari 2013, yang pada pokoknya mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Perbuatan TerdakwaSugiyana Wiratna terbukti Namun Bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini ;
Menyatakan Terdakwa Sugiyana Wiratna lepas dari dakwaan dan tuntutan Hukum (“Onslag Van Rechtsvervolging”) ;
Menyatakan uang Terdakwa sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat puluh juta Rupiah) yang dititipkan di BRI Sleman dengan bukti setoran dan BA Penitipan yang sah dipotong Rp. 35.650.000,- (Tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Sebagai Kewajiban Terdakwa atas Pinjaman LUEP pada Pemerintah Kabupaten Sleman dan sisanya sejumlah Rp. 9.350.000,- (Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu ruppiah) dikembalikan pada Terdakwa Sugiyana Wiratna ;
Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa Sugiyana Wiratna ;
Mengeluarkan Terdakwa Sugiyana Wiratna dari bentuk Penahanan ;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Hukuman yang seringan ringannya sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa di muka persidangan ;
Telah mendengar REPLIK yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 6 Januari 2014 dan DUPLIK yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penasehat Hukum pada tanggal 09 Januari2014; ----------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAAN Nomor : REG. PERK RPK.SUS. 05/ 0.4.14/Ft.1/08/2013 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 11 Oktober 2013, sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa Sugiyana Wiratnaselaku ketua kelompok tani Guyup Rukun yang beralamat di Dusun Kabunan Rt.01 Rw.015 Desa Widodomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2005 sampai dengan hari Kamis tanggal 31 Agustus 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 di DusunKabunan RT.01/ RW.015 Widodomartani, Ngemplak, Sleman atau ditempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa
tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa untuk menstabilkan harga gabah pada tingkat petani pada tahun 2002 pemerintah telah mengeluarkan Inpres nomor 9 Tahun 2002 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertanian nomor : 149/Kpts/OT.140/3/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Pedoman Umum Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras di Tingkat Petani Tahun 2004 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor : 05/Kpts/OT.140./1/2005 tanggal 17 Januari 2005 ;
Bahwa sasaran DPM LUEP sesuai dengan Pedoman Umum Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras di Tingkat Petani, antara lain :
Sasaran Umum :
Terlaksananya pembelian gabah/beras oleh LUEP sesuai dengan harga referensi pemerintah ;
Terjalinnya hubungan kerjasama LUEP dengan petani/ kelompok tani
Berkembangnya kelembagaan usaha ekonomi di pedesaan’;
Menguatnya posisi daerah dalam ketahanan pangan wilayah ;
Sasaran Kegiatan :
Petani yang tergabung dalam kelompok tani yang bermitra dengan LUEP yang bergerak di bidang perdagangan gabah/beras ;
Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan yang memanfaatkan dan mengembalikan DPM tepat waktu dan jumlah ;
Bahwa dalam Pedoman Umum tersebut ditentukan atau dipersyaratkan untuk LUEP antara lain :
LUEP dapat berbentuk pengusaha penggilingan padi, pengusaha atau pedagang gabah atau beras ;
Memiliki surat perjanjian kontrak pembelian gabah atau beras dengan petani yang tergabung dalam kelompok tani ;
Memiliki mitra saluran pemasaran gabah atau beras ;
Mampu menyediakan agunan dengan nilai sekurang-kurangnya 100 % dari DPM yang dipinjam dan memberikan surat kuasa jual agunan yang disyahkan Notaris ;
LUEP wajib membeli gabah atau beras dari kelompok tani sesuai kesepakatan ;
Bahwa Pedoman umum tersebut kemudian oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dijabarkan dalam petunjuk teknis dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPM – LUEP) untuk pengendalian harga gabah/ beras dan penguatan modal usaha kelompok sistem tunda jual di tingkat petani kabupaten sleman tanggal 2 Juni 2005 ;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Teknis Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) tertanggal 2 Juni 2005 yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman, yaitu :
Kelengkapan persyaratan yang diantaranya menyatakan :
Bagi Koperasi, Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha / Pedagang gabah/beras membuat surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminan sertifikat tanah minimal senilai dengan total pinjaman dan pernyataan memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman untuk menjual aset jaminan apabila LUEP tidak mengembalikan dana pinjaman ;
Surat perjanjian pinjaman penguatan modal antara LUEP dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dilampiri dengan :
Surat perjanjian jual beli gabah antara LUEP dengan petani/kelompok tani di wilayah kerja LUEP ditandatangani ketua kelompok tani sebagai pengurus dan atas nama anggota
diketahui oleh PPL Pembina, Lurah dan Camat ;
Proposal penggunaan dana program DPM-LUEP untuk pembelian gabah petani ;
Sertifikat tanah asli untuk jaminan agunan pelaksanaan program DPM-LUEP miliknya minimal sama dengan dana yang ditetapkan oleh Tim Teknis ;
Penetapan LUEP calon peserta program DPM-LUEP, diantaranya :
LUEP mengajukan proposal permohonan ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dilampiri dengan rencana pembelian gabah dari petani/kelompok tani dengan rekomendasi PPL dan diketahui Lurah desa serta Camat ;
LUEP yang ditetapkan sebagai pelaksana program DPM-LUEP segera membuat surat perjanjian pembelian gabah dari petani/kelompok tani serta melengkapi persyaratan lainnya ;
Mekanisme penyaluran dan pencairan dana, diantaranya menyatakan LUEP dapat mencairkan dana penguatan modal dari rekening LUEP, untuk selanjutnya digunakan untuk pembelian gabah petani sesuai dengan kontrak pembelian gabah petani dengan harga pembelian sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah ;
Bahwa untuk membantu para petani tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2005 mengalokasikan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (BPKKD) Kabupaten Sleman ;
Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran UUDP Anggaran Rutin Tahun Anggaran 2005 Nomor : R.80 tanggal 23 Mei 2005, biaya penguatan modal yang dimintakan pembayarannya oleh Bendaharawan BPKKD Kabupaten Sleman sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). Dana tersebut masuk ke rekening BPD Yogyakarta Cabang Sleman atas nama Penguatan Modal Usaha Sub Bidang Permodalan, Bidang Belanja BPKKD Sleman pada tanggal 6 Juni 2005 dan sisanya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) masuk ke rekening BPD Yogyakarta Cabang Sleman atas nama Penguatan Modal Usaha Sub Bidang Permodalan, Bidang Belanja BPKKD Sleman pada tanggal 14 Juli 2005 ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Pemerintah Sleman melalui dinas Pertanian dan Kehutanan melakukan sosialisasi kepada petani atau kelompok tani melalui PPL masing-masing kecamatan. Apabila berminat petani atau kelompok tani tersebut dapat mengajukan proposal DPM LUEP kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan ;
Bahwa pada tanggal 5 Juli 2005 Kelompok Tani Guyub Rukun Dusun Kabunan Desa Widodomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman dengan susunan pengurus Ketua Sugiyana Wiratna, Sekretaris Susil Yulianto dan Bendahara Koestiono, BA telah mengajukan dana penguatan modal LUEP Kabupaten Sleman melalui proposal pengajuan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan Kabupaten Sleman pada dinas pertanian dan kehutanan kabupaten sleman, dengan jenis usaha jual beli gabah/beras/jagung,dan penggilingan padi. Jumlah usulan dana adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Dalam proposal tersebut menyebutkan petani/anggota/kelompok tani yang dibina/mitra usaha yaitu :
| Kelompok Tani Mitra | Nama Ketua | Alamat Kelompok Tani |
| 1. Ngudi Makmur | R Soegito | Sawahan Lor Wedomartani |
| 2. Ngudi Raharjo | Tejo Prayitno | Sawahan Kidul Wedomartani |
| 3. Ngudi Rejeki | Sumarjo | Kemasan Widodomartani |
| 4. Jimat | Budi Harsono | Jimat, Widodomartani |
| 5. Sedyo Rukun | Samijo | Kledokan Umbulmartani |
| 6. Lestari | Nanang S | Kwadungan Widodomartani |
Bahwa PLH Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman sesuai surat nomor : 900/1497/2005 tanggal 21 Juli 2005 mengajukan permohonan pencairan penguatan modal kepada BPKKD Kabupaten Sleman c.q. Kepala Bidang Belanja. Pencairan penguatan modal yang dimohonkan tersebut diantaranya untuk kelompok tahap II LUEP Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang dimintakan kesediaan pencairannya pada tanggal 3 Agustus 2005 langsung masuk ke rekening atas nama Amin Sugeng Priyono,Amd selaku pemegang kas dinas pertanian dan kehutanan kabupaten sleman ;
Bahwa setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman atas permohonan dari terdakwa Sugiyana Wiratna selaku Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun, jumlah Dana Penguatan Modal yang disetujui oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman kepada Kelompok Tani Gurub Rukun tersebut sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman Nomor : 188.4/107/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 29 Juli 2005 tentang Penetapan Kelompok Penerima Dana Penguatan Modal LUEP APBD Untuk Pembelian Gabah Petani.
Bahwa dalam pelaksanan pemberian Dana Penguatan Modal oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman pada tanggal 1 Agustus 2005 Dra. Siti Rumanah selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dan Sugiyana Wiratna selaku ketua kelompok tani Guyub Rukun menandatangani surat perjanjian kerjasama Nomor : 570/268/2005 tentang Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan untuk Pembelian Gabah Petani ;
Bahwa pelaksanaan penyerahan dana penguatan modal dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman kepada terdakwa Sugiyana Wiratna dilaksanakan melalui transfer rekening di Bank BPD DIY Kantor Cabang Pembantu Pakem sesuai mutasi rekening nomor : 22.01.1.09099-3 atas nama Sugiyana Wiratna periode 1 Agustus 2005 – 30 Agustus 2005 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yangharus dikembalikan kepada dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten SLeman sesuai dengan jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Agustus 2006 ;
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan dana LUEP tersebut, terdakwa yang dalam perjanjian kerjasama tersebut bertindak selaku ketua kelompok tani Guyub Rukun tidak pernah menyerahkan dana LUEP yang diterimanya sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Bendahara kelompok tani Guyub Rukun dan tidak pernah melibatkan kelompok tani Guyub Rukun dalam mengelola dana LUEP serta tidak pernah mempergunakan untuk membeli gabah pada kelompok tani yang ada dalam proposalnya yang merupakan persyaratan dari dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman, namun selanjutnya terdakwa terus memanfaatkan posisinya yang ada padanya selaku ketua Kelompok Tani Guyub Rukun yang telah menguasai dana LUEP sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk mempergunakan dana penguatan modal LUEP yang tidak sesuai dengan permohonannya tersebut yaitu mempergunakan untuk kepentingan pribadinya ;
Bahwa akibat terdakwa Sugiyana Wiratna mempergunakan dana LUEP yang sudah diterimanya untuk kepentingan pribadinya tersebut selanjutnya terdakwa pada tanggal 31 Agustus 2006 tidak mengembalikan dana LUEP sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan tidak dikembalikannya dana Penguatan Modal LUEP tersebut ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman tepat waktu, menyebabkan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman tidak dapat memberikan bantuan dana penguatan modal LUEP sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut kepada petani atau kelompok tani yang lain secara bergulir sesuai dengan Inpres nomor 9 Tahun 2002 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertanian nomor : 149/Kpts/OT.140/3/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Pedoman Umum Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras di Tingkat Petani Tahun 2004 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor : 05/Kpts/OT.140./1/2005 tanggal 17 januari 2005 dan sasaran umum serta sasaran kegiatan DPM LUEP sesuai dengan Pedoman Umum Dana Penguatan Modal DPM LUEP tidak tercapai ;
Bahwa berdasarkan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY nomor :S-377/PW12/5/2012 tanggal 9 Oktober 2012, akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa Sugiyana Wiratnaselaku ketua kelompok tani Guyup Rukun yang beralamat di Dusun Kabunan Rt.01 Rw.015 Desa Widodomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2005 sampai dengan hari Kamis tanggal 31 Agustus 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 di DusunKabunan RT.01/ RW.015 Widodomartani, Ngemplak, Sleman atau ditempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta,Dengan Segaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut., perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa untuk menstabilkan harga gabah pada tingkat petani pada tahun 2002 pemerintah telah mengeluarkan Inpres nomor 9 Tahun 2002 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertanian nomor : 149/Kpts/OT.140/3/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Pedoman Umum Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras di Tingkat Petani Tahun 2004 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor : 05/Kpts/OT.140./1/2005 tanggal 17 Januari 2005 ;
Bahwa sasaran DPM LUEP sesuai dengan Pedoman Umum Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras di Tingkat Petani, antara lain :
Sasaran Umum :
Terlaksananya pembelian gabah/beras oleh LUEP sesuai dengan harga referensi pemerintah ;
Terjalinnya hubungan kerjasama LUEP dengan petani/ kelompok tani
Berkembangnya kelembagaan usaha ekonomi di pedesaan ;
Menguatnya posisi daerah dalam ketahanan pangan wilayah ;
Sasaran Kegiatan :
Petani yang tergabung dalam kelompok tani yang bermitra dengan LUEP yang bergerak di bidang perdagangan gabah/beras ;
Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan yang memanfaatkan dan mengembalikan DPM tepat waktu dan jumlah ;
Bahwa dalam Pedoman Umum tersebut ditentukan atau dipersyaratkan untuk LUEP antara lain :
LUEP dapat berbentuk pengusaha penggilingan padi, pengusaha atau pedagang gabah atau beras ;
Memiliki surat perjanjian kontrak pembelian gabah atau beras dengan petani yang tergabung dalam kelompok tani ;
Memiliki mitra saluran pemasaran gabah atau beras ;
Mampu menyediakan agunan dengan nilai sekurang-kurangnya 100 % dari DPM yang dipinjam dan memberikan surat kuasa jual agunan yang disyahkan Notaris ;
LUEP wajib membeli gabah atau beras dari kelompok tani sesuai kesepakatan ;
Bahwa Pedoman umum tersebut kemudian oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dijabarkan dalam petunjuk teknis dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPM – LUEP) untuk pengendalian harga gabah/ beras dan penguatan modal usaha kelompok sistem tunda jual di tingkat petani kabupaten sleman tanggal 2 Juni 2005 ;
Bahwa sesuai dengan Petunjuk Teknis Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) tertanggal 2 Juni 2005 yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman, yaitu:
Kelengkapan persyaratan yang diantaranya menyatakan :
Bagi Koperasi, Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha/Pedagang gabah/beras membuat surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminan sertifikat tanah minimal senilai dengan total pinjaman dan pernyataan memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman untuk menjual aset jaminan apabila LUEP tidak mengembalikan dana pinjaman ;
Surat perjanjian pinjaman penguatan modal antara LUEP dengan
Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dilampiri dengan
Surat perjanjian jual beli gabah antara LUEP dengan petani/kelompok tani di wilayah kerja LUEP ditandatangani ketua kelompok tani sebagai pengurus dan atas nama anggota diketahui oleh PPL Pembina, Lurah dan Camat ;
Proposal penggunaan dana program DPM-LUEP untuk pembelian gabah petani ;
Sertifikat tanah asli untuk jaminan agunan pelaksanaan program DPM-LUEP miliknya minimal sama dengan dana yang ditetapkan oleh Tim Teknis ;
2). Penetapan LUEP calon peserta program DPM-LUEP, diantaranya :
LUEP mengajukan proposal permohonan ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dilampiri dengan rencana pembelian gabah dari petani/kelompok tani dengan rekomendasi PPL dan diketahui Lurah desa serta Camat ;
LUEP yang ditetapkan sebagai pelaksana program DPM-LUEP segera membuat surat perjanjian pembelian gabah dari petani/kelompok tani serta melengkapi persyaratan lainnya ;
Mekanisme penyaluran dan pencairan dana, diantaranya menyatakan LUEP dapat mencairkan dana penguatan modal dari rekening LUEP, untuk selanjutnya digunakan untuk pembelian gabah petani sesuai dengan kontrak pembelian gabah petani dengan harga pembelian sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah ;
Bahwa untuk membantu para petani tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2005 mengalokasikan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) badan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah (BPKKD) Kabupaten Sleman ;
Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran UUDP Anggaran Rutin Tahun Anggaran 2005 Nomor : R.80 tanggal 23 Mei 2005, biaya penguatan modal yang dimintakan pembayarannya oleh Bendaharawan BPKKD Kabupaten Sleman sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah). Dana tersebut masuk ke rekening BPD Yogyakarta Cabang Sleman atas nama Penguatan Modal Usaha Sub Bidang Permodalan, Bidang Belanja BPKKD Sleman pada tanggal 6 Juni 2005 dan sisanya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) masuk ke rekening BPD Yogyakarta Cabang Sleman atas nama Penguatan Modal Usaha Sub Bidang Permodalan, Bidang Belanja BPKKD Sleman pada tanggal 14 Juli 2005 ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Pemerintah Sleman melalui dinas Pertanian dan Kehutanan melakukan sosialisasi kepada petani atau kelompok tani melalui PPL masing-masing kecamatan. Apabila berminat petani atau kelompok tani tersebut dapat mengajukan proposal DPM LUEP kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan ;
Bahwa pada tanggal 5 Juli 2005 Kelompok Tani Guyub Rukun Dusun Kabunan Desa Widodomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman dengan susunan pengurus Ketua Sugiyana Wiratna, Sekretaris Susil Yulianto dan Bendahara Koestiono, BA telah mengajukan dana penguatan modal LUEP Kabupaten Sleman melalui proposal pengajuan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan Kabupaten Sleman pada dinas pertanian dan kehutanan kabupaten sleman, dengan jenis usaha jual beli gabah/beras/jagung,dan penggilingan padi. Jumlah usulan dana adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Dalam proposal tersebut menyebutkan petani/anggota/kelompok tani yang dibina/mitra usaha yaitu :
| Kelompok Tani Mitra | Nama Ketua | Alamat Kelompok Tani |
| 1. Ngudi Makmur | R Soegito | Sawahan Lor Wedomartani |
| 2. Ngudi Raharjo | Tejo Prayitno | Sawahan Kidul Wedomartani |
| 3. Ngudi Rejeki | Sumarjo | Kemasan Widodomartani |
| 4. Jimat | Budi Harsono | Jimat, Widodomartani |
| 5. Sedyo Rukun | Samijo | Kledokan Umbulmartani |
| 6. Lestari | Nanang S | Kwadungan Widodomartani |
Bahwa PLH Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman sesuai surat nomor : 900/1497/2005 tanggal 21 Juli 2005 mengajukan permohonan pencairan penguatan modal kepada BPKKD Kabupaten Sleman c.q. Kepala Bidang Belanja. Pencairan penguatan modal yang dimohonkan tersebut diantaranya untuk kelompok tahap II LUEP Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang dimintakan kesediaan pencairannya pada tanggal 3 Agustus 2005 langsung masuk ke rekening atas nama Amin Sugeng Priyono,Amd selaku pemegang kas dinas pertanian dan kehutanan kabupaten sleman ;
Bahwa setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman atas permohonan dari terdakwa Sugiyana Wiratna selaku Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun, jumlah Dana Penguatan Modal yang disetujui oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman kepada Kelompok Tani Gurub Rukun tersebut sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman Nomor : 188.4/107/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 29 Juli 2005 tentang Penetapan Kelompok Penerima Dana Penguatan Modal LUEP APBD Untuk Pembelian Gabah Petani.
Bahwa dalam pelaksanan pemberian Dana Penguatan Modal oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman pada tanggal 1 Agustus 2005 Dra. Siti Rumanah selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dan Sugiyana Wiratna selaku ketua kelompok tani Guyub Rukun menandatangani surat perjanjian kerjasama Nomor : 570/268/2005 tentang Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan untuk Pembelian Gabah Petani ;
Bahwa pelaksanaan penyerahan dana penguatan modal dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman kepada terdakwa Sugiyana Wiratna dilaksanakan melalui transfer rekening di Bank BPD DIY Kantor Cabang Pembantu Pakem sesuai mutasi rekening nomor : 22.01.1.09099-3 atas nama Sugiyana Wiratna periode 1 Agustus 2005 – 30 Agustus 2005 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yangharus dikembalikan kepada dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten SLeman sesuai dengan jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Agustus 2006 ;
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan dana LUEP tersebut, terdakwa yang dalam perjanjian kerjasama tersebut bertindak selaku ketua kelompok tani Guyub Rukun yang diberi tanggungjawab oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman untuk mengelola dana tersebut terdakwa tidak mempergunakan dana LUEP untuk membeli gabah pada kelompok tani yang ada dalam proposalnya yang merupakan persyaratan dari dinas Pertanian dan Kehutanan, namun selanjutnya terdakwa Sugiyana Wiratna atas inisiatif sendiri terus mempergunakan dana LUEP sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang telah dikuasainya untuk kepentingan pribadinya seolah-olah dana LUEP tersebut miliknya sendiri dan setelah jangka waktu (jatuh tempo) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian kerja sama nomor : 570/268/2005 tersebut terdakwa tidak mengembalikan dana penguatan modal LUEP sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan tidak dikembalikannya dana Penguatan
Modal LUEP tersebut ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman tepat waktu, menyebabkan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman tidak dapat memberikan bantuan dana penguatan modal LUEP sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tersebut kepada petani atau kelompok tani yang lain secara bergulir sesuai dengan Inpres nomor 9 Tahun 2002 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertanian nomor : 149/Kpts/OT.140/3/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Pedoman Umum Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras di Tingkat Petani Tahun 2004 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor : 05/Kpts/OT.140./1/2005 tanggal 17 januari 2005 dan sasaran umum serta sasaran kegiatan DPM LUEP sesuai dengan Pedoman Umum Dana Penguatan Modal DPM LUEP tidak tercapai ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan, berupa ;
Proposal Pengajuan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan kabuapten Sleman tertanggal 5 Juli 2005 ;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 570/268/2005 tanggal 1 Agustus 2005 dan
Surat Pernyataan ;
Surat Keputusan Kepala Dinas dan Kehutanan Kabupaten Sleman No. 188.4/107/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 29 Juli 2005 beserta lampirannya ;
Rekening Koran No. Rek.20..02.3.00013-4 periode 01 / 09 / 2005 – 30 /12/2005
Surat Pernyataan Kesanggupan Pelunasan Dana Pinjaman Pungutan Modal LUEP Tahun 2005 tanggal 1 Juli 2005 dan Berita Acara Pemanggilan Penunggak Pinjaman Modal LEMBAGA USAHA EKONOMI PEDESAAN (LUEP) tahun 2005 tanggal 1 Juli 2010 ;
Slip Setoran dan tanda penerimaan ;
Formulir setoran dan Tanda bukti penerimaan tanggal 15-09-2008 tanggal 10-01-2011, tanggal 22-02-2012, tanggal 30-05-2012, tanggal 19-10-2012, tanggal 25-01-2013, tanggal 13-03-2013, tanggal 01-05-2013 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (dititipkan di BRI Sleman dengan bukti setoran dan BA penitipan) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat tersebut di atas, Penuntut Umum telah pula menghadapkan 26(dua puluh enam) SAKSI yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut :
1. SAKSI SUSIL YULIANTO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar dan sebelum saksi tandatangani dibaca terlebih dahulu;
- Bahwa saksi adalah Sekretaris Kelompok Tani Guyub Rukun, ditunjuk langsung oleh Sugiyana pada tahun 2006, anggota kelompok sekitar 30 orang, sebagai sekretaris, sampai saat ini, belum pernah bertugas sebagai sekretaris dan sebelum ditunjuk, saksi sebagai masyarakat petani biasa;
- Bahwa Susunan Pengurus Kelompok Tani Guyub Rukun, yaitu Ketua
Sugiyana Wiratna, Bendahara Koestidjo dan Sekretaris Saksi sendiri, yaitu Susil Yulianto;
- Bahwa setelah ditunjuk sebagai sekretaris, kelompok tani mengajuan permohonan bantuan Dana Penguatan Modal Masyarakat Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP), Saksi mendengar ada bantuan DPM-LUEP dari Sugiyana, “Nanti ada bantuan DPM-LUEP untuk pembelian gabah dari petani dijual melalui koperasi;
- Bahwa ada sosialisasi dari Kabupaten Sleman, kemudian terdakwa mengajukan proposal bantuan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian di acc dan mendapatkan bantuan hanya sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), pada waktu sosialisasi, para pengurus datang, tetapi tidak semua anggota hadir;
- Bahwa maksud bantuan LUEP tersebut, menurut keterangan waktu sosialisasi, untuk modal usaha kelompok tani dengan para mitra kerja binaannya, bantuan tersebut sifatnya pinjaman;
- Bahwa setelah sosialisasi kemudian Kelompok Tani Guyub Rukun mengadakan rapat, sekitar jarak se-minggu, kemudian Saksi dan bendahara diajak Terdakwa Sugiyana ke Kabupaten Sleman, katanya mau mengambil uang, dan setelah sampai di depan kantor, belum masuk, Terdakwa Sugiyana menelpon seseorang, siapa namanya Saksi tidak tahu, kemudian diajak pulang lagi;
- Bahwa masalah uang semenjak Saksi diajak ke Kabupaten Sleman, tidak ada komunikasi lagi dengan Terdakwa Sugiyana, dan sampai sekarang saksi tidak mengetahui uang tersebut sudah diterima atau belum;
- Bahwa saksi dan bendahara tidak pernah menanyakan apakah sudah cair atau belum, karena saksi percaya saja pada Sugiyana dan kelanjutannya sampai sekarang tidak tahu;
- Bahwa tidak jadi jual beli gabah dengan kelompok tani dan setelah itu saksi
tidak menanyakan, hanya menunggu, setelah ditunggu sampai sekarang tidak tahu kelanjutannya;
- Bahwa saksi tahu kalau terjadi masalah setelah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sleman mengenai masalah ini;
- Bahwa menurut keterangan di BAP, saksi mengetahui sendiri, katanya ada pengakuan dari Sugiyana sendiri waktu dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan, di tempatnya dukuh dan Terdakwa Sugiyana menyatakan, telah menerima uang dan dipakai sendiri dan itu kapan saksi sudah lupa, sekitar tahun 2009/2010 dan terakhir diperiksa oleh BPK;
- Bahwa kenapa uang dipakai sendiri, saksi tidak tahu dan sampai sekarang sepengetahuan saksi belum dikembalikan kepada pemerintah;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa Sugiyatna sehari-hari di kampung, sebagai wiraswastawan, usaha penggilingan gabah, petani dan pedagang gabah;
- Bahwa saksi sewaktu diangkat sebagai sekretaris, saat itu belum mengajukan proposal, AD/ART kelompok tani ada dan pernah membaca sepintas saja;
- Bahwa setelah dibentuk pengurus Kelompok Tani Guyub Rukun dan semenjak saksi diangkat sebagai sekretaris belum pernah rapat dengan pengurus maupun anggota;
- Bahwa pernah diadakan sosialisasi oleh Dinas Pertanian Kab. Sleman, waktu sosialisasi diadakan di Gedung Serba Guna di Desa Kabunan yang disosialisasikan adalah rencana akan adanya bantuan DPM-LUEP;
- Bahwa yang membuat proposal Sugiyana sendiri dan saksi tidak pernah melihat Barang Bukti yang ditunjukan di persidangan (BB No. 1), berupa proposal pengajuan dana LUEP;
- Bahwa benar ini tanda tangan dalam proposal adalah tandatangan saksi sendiri;
- Bahwa sewaktu ke Kabupaten Sleman tidak membawa proposal;
- Bahwa sewaktu ditempatnya kadus maupun di kelurahan, benar, pernah
dibuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana, yang ditulis diatas segel dan intinya adalah kesanggupan Terdakwa Sugiyana untuk mengembalikan dana DPM-LUEP, akan tetapi sepengetahuan saksi belum dikembalikan;
- Bahwa paguyuban kelompok tani yang lainnya, nama-nama paguyuban dari beberapa kelompok lain ada dalam proposal, tetapi saksi lupa, karena jarang sekali rapat, tetapi pernah sekali rapat dengan paguyuban kelompok tani;
- Bahwa saksi tidak pernah membuat surat perjanjian untuk dilampirkan dalam proposal;
- Bahwa apakah Kelompok Tani Guyub Rukun sudah didaftarkan, saksi tidak tahu;
- Bahwa data-data dalam proposal yang mengisi Sugiyana sendiri dan saksi tinggal tanda tangan di proposal dan Kustidjo bendahara pada waktu itu hadir, tetapi tanda tangan atau tidak, saksi lupa;
- Bahwa saksi tidak ikut waktu minta rekomendasi kepada Kepala Desa Widodomartani;
- Bahwa saksi kenal dengan Ali Miftah, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) tetapi waktu PPL tanda tangan di proposal, saksi tidak tahu;
- Bahwa nomor rekening dalam proposal, milik kelompok tani, tetapi waktu mengurus rekening di bank saksi tidak ikut;
- Bahwa kelompok yang dibina sebagai mitra kerja, saksi mengetahui waktu sosialisasi, tetapi saksi tidak diajak bicara waktu pengusulan proposal;
- Bahwa selama menjabat sebagai sekretaris saksi belum pernah membuat surat;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat informasi dari 6 kelompok tani yang gabahnya dibeli oleh Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa sampai saat ini saksi belum pernah mendapatkan uang dari Terdakwa Sugiyana dan apakah Terdakwa memberikan uang pada pengurus yang lain
saksi tidak tahu;
- Bahwa saksi mengetahui Kelompok Tani Guyub Rukun pernah melakukan kegiatan, yaitu melakukan pembagian benih, gotong royong, kalau yang berkaitan pembelian gabah belum pernah;
- Bahwa dana penguatan modal yang diusulkan dalam proposal peruntukannya untuk membeli gabah kepada petani, kemudian dijual dan nanti keuntungannya untuk kelompok tani;
- Bahwa Kelompok Tani Guyub Rukun berdiri sejak kapan, lupa, saksi bergabung dengan Kelompok Tani Guyub Rukun kira-kira Tahun 2003 dan sebelum Terdakwa, ketuanya siapa saksi lupa;
- Bahwa yang memilih Terdakwa sebagai Ketua adalah anggota Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa sebagai anggota, saksi tidak aktif mengikuti kegiatan yang ada di Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa sebelum saksi sebagai sekretaris, sekretarisnya adalah Mujiyo;
- Bahwa untuk menjadi Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun dalam 1 periode selama 2 (dua) tahun;
- Bahwa pembentukan pengurus diserahkan dan dibahas dalam kelompok, sebelumnya pemilihan pengurus dipilih secara langsung oleh anggota;
- Bahwa tugas sekretaris, saksi kurang tahu, karena kemampuan saksi kurang;
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan mengenai kelanjutan pengajuan proposal;
- Bahwa saksi tidak aktif mengikuti rapat, setelah ada bantuan DPM-LUEP tidak pernah ada rapat;
Tanggapan Terdakwa:
Setelah dana DPM-LUEP turun, Terdakwa pernah mengadakan sosialisasi pada anggota, tetapi saksi tetap dengan keterangannya;
2. SAKSI TEJO PRAYITNO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar dan sebelum saksi tandatangani dibaca terlebih dahulu;
- Bahwa saksi sebagai Ketua kelompok Tani Ngudi Raharjo Wedomartani dan Kelompok Tani Guyub Rukun saksi tidak tahu;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, karena sama-sama anggota Kelompok Kontak Tani Andalan (KKTA) tingkat kecamatan;
- Bahwa benar ada sosialisasi dari kecamatan, dalam pertemuan 3 bulanan, acara rutin, terdakwa ikut pertemuan KKTA dan saksi sering melihat;
- Bahwa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah masalah pertanian pada umumnya dan tidak membicarakan DPM-LUEP;
- Bahwa saksi tidak ada kerja sama dengan Kelompok Tani Guyub Rukun pimpinan Sugiyana;
- Bahwa di kelompok tani milik saksi, mempunyai anggota lebi dari 20 orang anggota;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan jual beli gabah dengan Kelompok Tani Guyub Rukun, tetapi kalau kelompoknya, ada yang saksi kenal;
- Bahwa masalah dana LUEP, saksi tidak tahu, tidak pernah mendapatkan dana LUEP;
- Bahwa saksi tidak pernah diajak kerja sama, (sambil diperlihatkan barang bukti kerja sama), saksi tidak tahu jika ada kerja sama;
- Bahwa saksi tidak pernah ikut sosialisasi;
- Bahwa Terdakwa mempunyai usaha penggilingan padi dan sampai sekarang masih ada;
- Bahwa saksi tidak pernah diminta tanda tangan sebagai mitra kerja dengan Kelompok Tani Guyub Rukun dan saksi tidak tahu kalau terdakwa mendapat dana DPM-LUEP;
- Bahwa sering ada pertemuan di tingkat kecamatan, setiap 3 bulan sekali,
tetapi sekarang sudah jarang;
- Bahwa saksi tidak pernah menjual gabah kepada terdakwa atas nama kelompok, tetapi atas nama pribadi pernah;
- Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh terdakwa untuk dijadikan sebagai kelompok tani yang dibina terdakwa;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak pernah mendapatkan pemberian uang dari terdakwa terkait sebagai anggota kelompok;
- Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh tTerdakwa untuk menjual gabah dari kelompoknya kepada Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa kelompok saksi tidak pernah membuat perjanjian dengan Kelompok Tani Guyub Rukun yang berkaitan dengan dana LUEP;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan bantuan dana LUEP;
- Bahwa dana LUEP yang ada di Kabupaten Sleman, tidak semua anggota kelompok tani tahu, telah diterimakan pada Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa saksi pernah hadir pada sosialisai dana LUEP di Gedung Serbaguna Kabunan atas undangan dari terdakwa;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
3. SAKSI BUDI HARSONO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar dan sebelum saksi tandatangani dibaca terlebih dahulu;
- Bahwajabatan saksi dalam kelompok tani sebagai Ketua Kelompok Tani Jimat Widodomartani;
Bahwa saksi kenal terdakwa, karena sama-sama anggota Kelompok Kontak Tani Andalan (KKTA);
- Bahwa ada benar sosialisasi dari kecamatan, itu dalam pertemuan 3 bulanan,
Terdakwa ikut pertemuan KKTA dan saksi sering melihat;
- Bahwa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah masalah pertanian dan tidak membicarakan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP);
- Bahwa saksi tidak ada kerja sama dengan Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa di kelompok saksi, mempunyai anggota diatas 20 orang anggota;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan jual beli gabah dengan Kelompok Tani Guyub Rukun, tetapi kalau kelompoknya, saksi kenal;
- Bahwa masalah dana LUEP, saksi tidak tahu, tidak pernah mendapatkan dana LUEP;
- Bahwa saksi tidak pernah diajak kerja sama, (sambil diperlihatkan barang bukti kerja sama), saksi tidak pernah diajak kerja sama;
- Bahwa saksi tidak pernah ikut sosialisasi;
- Bahwa Terdakwa mempunyai usaha penggilingan padi dan sampai sekarang masih ada;
- Bahwa saksi tidak pernah diminta tanda tangan sebagai mitra kerja dengan Kelompok Tani Guyub Rukun dan saksi tidak tahu kalau Terdakwa mendapat dana LUEP;
- Bahwa sering ada pertemuan di tingkat kecamatan, setiap 3 bulan sekali, tetapi sekarang sudah jarang;
- Bahwa saksi tidak pernah menjual gabah kepada Terdakwa atas nama kelompok, tetapi atas nama pribadi;
- Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Terdakwa untuk dijadikan sebagai Kelompok Tani yang dibina Terdakwa;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak pernah mendapatkan pemberian uang dari Terdakwa terkait dengan kelompok;
- Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Terdakwa untuk menjual gabah dari kelompoknya kepada Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa kelompok saksi tidak pernah membuat perjanjian dengan Kelompok Tani Guyub Rukun yang berkaitan dengan dana LUEP;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan bantuan dana DPM-LUEP;
- Bahwa dana DPM-LUEP tidak semua anggota kelompok tani, tahu telah diterimakan pada Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa saksi pernah hadir pada sosialisai dana LUEP di Gedung Serbaguna Dusun Kabunan atas undangan dari Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
4. SAMIDJO SISHADIWIYONO, BA.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar dan sebelum saksi tandatangani dibaca terlebih dahulu;
- Bahwajabatan saksi dalam kelompok tani sebagai Ketua Kelompok Tani Jimat Widodomartani;
- Bahwa saksi kenal Terdakwa, karena sama-sama anggota Kelompok Kontak Tani Andalan (KKTA) tingkat kecamatan;
- Bahwa ada benar sosialisasi dari kecamatan, itu dalam pertemuan 3 bulanan, rutin, Terdakwa ikut pertemuan KKTA dan saksi sering melihat;
- Bahwa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah masalah pertanian dan tidak membicarakan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP);
- Bahwa saksi tidak ada kerja sama dengan Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa di kelompok saksi, mempunyai anggota diatas 25 orang anggota;
- Bahwa skasi tidak pernah melakukan jual beli gabah dengan Kelompok Tani Guyub Rukun, tetapi kalau kelompoknya, saksi kenal;
- Bahwa masalah dana LUEP, saksi tidak tahu, tidak pernah mendapatkan dana LUEP;
- Bahwa saksi tidak pernah diajak kerja sama, (sambil diperlihatkan barang bukti berupa proposal), saksi tidak pernah diajak kerja sama;
- Bahwa saksi tidak pernah ikut sosialisasi;
- Bahwa terdakwa mempunyai usaha penggilingan padi dan sampai sekarang masih ada;
- Bahwa saksi tidak pernah diminta tanda tangan sebagai mitra kerja dengan Kelompok Tani Guyub Rukun dan saksi tidak tahu kalau terdakwa mendapat dana LUEP;
- Bahwa sering ada pertemuan di tingkat kecamatan, setiap 3 bulan sekali, dulu rutin, tetapi sekarang sudah jarang;
- Bahwa saksi tidak pernah menjual gabah kepada terdakwa atas nama kelompok, tetapi atas nama pribadi;
- Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh terdakwa untuk dijadikan sebagai kelompok tani yang dibina oleh terdakwa;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak pernah mendapatkan pemberian uang dari terdakwa terkait dengan kelompok tani;
- Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh terdakwa untuk menjual gabah dari kelompoknya kepada Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa kelompok saksi tidak pernah membuat perjanjian dengan Kelompok Tani Guyub Rukun yang berkaitan dengan dana LUEP;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan bantuan dana LUEP;
- Bahwa dana LUEP yang diterima tidak semua anggota kelompok tani tahu telah diterimakan pada Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa saksi pernah hadir pada sosialisai dana LUEP di Gedung Serbaguna Kabunan atas undangan dari Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
5. SAKSI NANANG SUJATMIKO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar dan sebelum saksi tandatangani dibaca terlebih dahulu;
- Bahwasaksi sebagai Ketua kelompok Tani Lestari, Dusun Kabunan, Desa Widodomartani , Kec. Ngemplak, Kab. Sleman;
- Bahwa Kelompok Tani Guyub Rukun saksi tidak tahu;
- Bahwasaksi kenal, karena sebagai anggota Kontak Tani Andalan tingkat Kecamatan Ngemplak;
- Bahwa mendapat sosialisasi dari kecamatan, dalam pertemuan rutin 3 bulanan, terdakwa ikut pertemuan dan sering melihat hadir dalam pertemuan;
- Bahwa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah masalah pertanian tidak membicarakan LUEP;
- Bahwa tidak ada kerja sama dengan Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa kelompok tani saksi mempunyai anggota diatas 20 orang anggota;
- Bahwa tidak pernah melakukan jual beli gabah dengan Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa saksi pernah dapat bantuan dari propinsi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tetapi tidak ada hubungannya dengan kelompok tani terdakwa dan sudah lunas/dikembalikan ke Dinas Pertanian Kab. Sleman;
- Bahwa tidak pernah diajak kerja sama oleh terdakwa (sambil diuperlihatkan barang bukti kerja sama);
- Bahwa saksi tidak pernah ikut sosialisasi;
- Bahwa terdakwa mempunyai usaha penggilingan padi sampai sekarang masih ada;
- Bahwa saksi tidak pernah diminta tanda tangan untuk bermitra kerja dengan Kelompok Tani Guyub Rukun dan tidak tahu kalau mendapat dana LUEP;
- Bahwa sering ada pertemuan di tingkat kecamatan, setiap 3 bulan sekali, tetapi sekarang sudah jarang;
- Bahwa tidak pernah menjual gabah kepada Terdakwa;
Bahwa saksi dengan terdakwa 1 kecamatan, tetapi lain desa dan tidak pernah dihubungi sebagai kelompok tani yang dibina oleh Kelompok Tani Guyub
Rukun;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan pemberian uang dari terdakwa;
Bahwa tidak pernah dihubungi oleh terdakwa untuk menjual gabah kelompoknya kepada Kelompok Tani Guyub Rukun;
Bahwa dari kelompok saksi tidak pernah membuat perjanjian dengan Kelompok Tani Guyub Rukun yang berkaitan dengan dana LUEP;
Bahwa saksi pernah mendapat bantuan LUEP dari Propinsi tahunnya lupa, dana LUEP yang dari Kabupaten Sleman tahu dari hasil sosialisasi, tetapi siapa saja yang menerima tidak tahu, waktu sosialisasi hadir, karena sebagai ketua kelompok dan terdakwa hadir atau tidak, saksi lupa;
Bahwa sosialisasi tersebut diadakan di Desa Pandowoharjo dan dilakukan 1 kali;
Bahwa sosialisasi dari propinsi dan kabupaten, lebih dulu sosialisasi yang dilakukan oleh propinsi, karena waktu sosialisasi di kabupaten, saksi telah menerima LUEP yang dari propinsi;
- Bahwa mekanismenya sama antara yang kabupaten dengan propinsi, semua untuk bantuan, tetapi ada yang hibah dan ada yang pinjaman;
- bahwa untuk kelompok, saksi menerima LUEP sebagai pinjaman dan tujuannya untuk tunda jual dan waktu menerima saksi tidak bekerja sama dengan kelompok yang lain, tetapi untuk kelompok sendiri;
- Bahwa dalam pelaksanaanya, biasanya uang dibagi kepada anggota, istilahnya dipinjamkan pada saat panen, jatuh tempo dikembalikan dalam bentuk uang;
- Bahwa saksi tidak hadir pada sosialisai dana LUEP di Gedung Serbaguna Dusun Kabunan atas undangan dari terdakwa, waktu itu yang datang wakil saksi;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
6. R. SOEGITO PURWOATMOJO.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar dan sebelum saksi tandatangani dibaca terlebih dahulu;
- Bahwa jabatan saksi dalam kelompok tani, sebagai Ketua kelompok Tani Ngudi Makmur, Sawahan Lor, Wedomartani;
- Bahwa kelompok Tani Guyub Rukun saksi tidak tahu;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Sugiyana karena juga sebagai anggota Kontak Tani Andalan;
- Bahwa betul ada sosialisasi dari kecamatan, dalam pertemuan 3 bulanan, acara rutin, terdakwa ikut pertemuan dan sering melihat datang;
- Bahwa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut adalah masalah pertanian tidak membicarakan masalah bantuan;
- Bahwa saksi tidak ada kerja sama dengan Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa tidak pernah melakukan jual beli gabah kepada Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa dana LUEP tahu, tetapi tidak pernah mendapatkan dana LUEP;
- Bahwa saksi tidak pernah diajak kerja sama (sambil diuperlihatkan barang bukti kerja sama);
- Bahwa saksi tidak pernah ikut sosialisasi;
- Bahwa terdakwa mempunyai usaha penggilingan padi sampai sekarang masih ada;
- Bahwa tidak pernah diminta tanda tangan sebagai mitra kerja dengan Kelompok Tani Guyub Rukun dan saksi tidak tahu kalau mendapat dana LUEP;
- Bahwa sering ada pertemuan di tingkat kecamatan, setiap 3 bulan sekali, tetapi sekarang sudah jarang;
- Bahwa tidak pernah menjual gabah kepada Terdakwa atas nama kelompok,
tetapi atas nama pribadi;
- Bahwa saksi dengan terdakwa satu kecamatan, tetapi lain desa, dan tidak pernah dihubungi sebagai kelompok tani yang akan dibina oleh KT Guyub Rukun;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak pernah mendapatkan pemberian uang terkait dengan kelompok tani;
- Bahwa saksi pernah dihubungi terdakwa untuk menjual gabah kepada kelompok terdakwa;
- Bahwa tidak pernah mengadakan perjanjian dengan Kelompok Tani Guyub Rukun berkaitan dengan dana bantuan LUEP;
- Bahwa tidak pernah mendapatkan bantuan LUEP;
- Bahwa semua kelompok tani tidak tahu, adanya dana yang telah diterimakan pada Kelompok Tani Guyub Rukun;
- Bahwa saksi datang waktu ada sosialisasi di Gedung Serbaguna Dusun Kabunan;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
7. SAKSI MUHARI IKHSAN.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar dan sebelum saksi tandatangani dibaca terlebih dahulu;
- Bahwa jabatan saksi dalam Kelompok Tani Guyub Rukun, sebagai anggota, saksi masuk sekitar Tahun 2000, ketuanya sejak tahun 2005 adalah Sugiyana Wiratna;
- Bahwa kegiatan dari Kelompok Tani Guyub Rukun sejak saksi masuk, yaitu penyeragaman penanaman padi, kadang-kadang ada pertemuan kelompok, tetapi tidak rutin melihat kebutuhannya apa;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat undangan untuk sosialisasi masalah dana
LUEP dari Dinas Pertanian Kab. Sleman;
- Bahwa anggota Kelompok Tani Guyub Rukun, kecuali saksi, anggotanya adalah petani dari satu dusun dan luas sawahnya macam-macam, yang paling kecil sekitar 500 m2 dan paling luas sekitar 5.000 m2;
- Bahwa Kelompok Tani Guyub Rukun berdiri sejak tahun 1990 dan pergantian ketuanya menyesuaikan dengan kebutuhan dan terdakwa Sugiyana mulai menjadi ketua sekitar tahun 2005;
- Bahwa pekerjaan Sugiyana, untuk sehari-hari adalah wiraswasta dalam bidang usaha penggilingan padi dan disamping itu juga sebagai petani;
- Bahwa gabah dari hasil panen belum pernah dibeli oleh terdakwa Sugiyana;
- Bahwa saksi kenal dengan Ali Miftah, adalah Petugas Penyuluh Lapangan (PPL);
- Bahwa saksi baru tahu adanya bantuan dana LUEP ketika dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sleman;
- Bahwa Tahun 2005 Sugiyana menjadi Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun dipilih oleh anggota dan sebelumnya sudah menjadi ketua;
- Bahwa setelah mendapat dana, Ketua Kelompok Tanai Guyub Rukun tidak pernah memanggil atau mengadakan pertemuan dan tidak pernah datang ke lokasi persawahan;
- Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa untuk Kelompok Tani Guyub Rukun, setahu saksi, tidak ada kegiatan;
- Bahwa jumlah dana yang diterima oleh Sugiyana, besaranya berapa, saksi tidak tahu;
- Bahwa kehidupan sehari-hari Terdakwa Sugyana, biasa saja;
- Bahwa gabah hasil panen kalau tidak dibeli oleh Sugiyana, biasanya gabah dijual kepada pengepul;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang saksi tidak pernah mendapat pemberian uang atau barang dan Sugiyana;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang Sugiyana pernah membangun rumah, sebatas merenovasi rumah, tetapi habis berapa tidak tahu;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak pernah mendapatkan bantuan fasilitas dari Dinas Pertanian Kab. Sleman, untuk kelompok tani yang lain mendapatkan, tidak pernah mendapatkan bantuan karena pinjaman belum kembali, sehingga kalau mengajukan proposal selalu dipending dulu;
- Bahwa saksi belum pernah melihat proposal (BB No. 1) dan dalam menyusun proposal tersebut, saksi tidak pernah dilibatkan;
- Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi dan setelah pengajuan proposal dan dana cair tidak pernah diberi tahu;
- Bahwa sebelum tahun 2005/2006 pernah mendapatkan bantuan, sebelum adanya kasus ini, dulu sering mendapatkan bantuan benih dari Dinas Pertanian;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima dana penguatan untuk ketahanan pangan yang tergabung dengan kelompok lain;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
8. SAKSI SUYADI RAHMAN;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar dan sebelum saksi tandatangani dibaca terlebih dahulu;
- Bahwa saksi sebagai anggota Kelompok Tani Guyub Rukun masuk sekitar tahun 1990, Ketuanya pada tahun 2005 adalah Sugiyana Wiratna ;
- Bahwa kegiatan dari Kelompok Tani Guyub Rukun tersebut sejak saksi masuk, yaitu penyeragaman penanaman padi, kadang-kadang ada pertemuan kelompok, tetapi tidak rutin melihat kebutuhan;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat undangan untuk sosialisasi masalah dana LUEP dari Dinas Pertanian;
- Bahwa anggota Kelompok Tani Guyub Rukun, kecuali saksi, anggotanya adalah petani dari satu dusun dan luas sawahnya macam-macam, yang paling kecil sekitar 500 m2 dan paling luas sekitar 5.000 m2;
- Bahwa Kelompok Tani Guyub Rukun berdiri sejak tahun 1990 dan pergantian Ketuanya menyesuaikan dengan kebutuhan dan Terdakwa Sugiyana mulai menjadi ketua sekitar tahun 2005;
- Bahwa pekerjaan Sugiyana, untuk sehari-hari adalah wiraswasta dalam bidang usaha penggilingan padi dan disamping itu juga sebagai petani;
- Bahwa gabah dari hasil panen belum pernah dibeli oleh Terdakwa Sugiyana;
- Bahwa saksi kenal dengan Ali Miftah, adalah Petugas Penyuluh Lapangan (PPL);
- Bahwa saksi baru tahu adanya bantuan dana Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) ketika dipanggil oleh Kejaksaan Sleman;
- Bahwa Tahun 2005 Sugiyana menjadi Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun dipilih oleh anggota dan sebelumnya sudah menjadi Ketua;
- Bahwa setelah mendapat dana Ketua Kelompok Tanai Guyub Rukun tidak pernah memanggil untuk mengadakan pertemuan dan tidak pernah datang ke lokasi persawahan;
- Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa untuk Kelompok Tani Guyub Rukun, setahu saksi tidak ada kegiatan;
- Bahwa jumlah dana yang diterima oleh Sugiyana, berapa dapatnya bantuan saksi tidak tahu;
- Bahwa kehidupan sehari-hari Terdakwa Sugyana, kehidupan sehari-hari Sugiyana biasa saja;
- Bahwa gabah hasil panen kalau tidak dibeli oleh Sugiyana lantas dijual kemana, biasanya gabah dijual kepada pengepul yang lain;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang saksi tidak pernah mendapatkan pemberian uang atau barang dan Sugiyana;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang Sugiyana pernah membangun rumah, sebatas merenovasi rumah tetapi habis berapa tidak tahu;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak pernah mendapatkan bantuan fasilitas dari pertanian, untuk kelompok tani yang lain mendapatkan dan tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut karena pinjaman belum kembali, sehingga kalau mengajukan proposal dipending dulu;
- Bahwa saksi belum pernah melihat proposal (BB No. 1) dan dalam menyusun proposal tersebut, saksi pernah tidak dilibatkan;
- Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi dan setelah pengajuan proposal dan dana cair tidak pernah diberi tahu;
- Bahwa sebelum tahun 2005/2006 pernah mendapatkan bantuan, sebelum adanya kasus ini dulu sering mendapatkan bantuan benih dari Dinas Pertanian;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima dana penguatan untuk ketahanan pangan yang tergabung dengan kelompok lain;
- Bahwa dalam pertemuan RT yang diselenggarakan setiap selapan (35 hari sekali) dan dalam pertemuan yang dibicarakan macam-macam, tetapi tidak pernah membicarakan bantuan LUEP;
- Bahwa saksi tidak ingat apakah pernah menerima dana penguatan untuk ketahanan pangan, yang tergabung dengan kelompok lain;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
9. SAKSI SUNARJO.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar dan sebelum saksi tandatangani dibaca terlebih dahulu;
- Bahwa saksi sebagai anggota Kelompok Tani Guyub Rukun, masuk menjadi anggota sekitar 1990, ketuanya adalah terdakwa Sugiyana Wiratna;
- Bahwa kegiatan dari Kelompok Tani Guyub Rukun tersebut sejak saksi masuk, yaitu penyeragaman penanaman padi, kadang-kadang ada pertemuan kelompok, tetapi tidak rutin melihat kebutuhan ;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat undangan untuk sosialisasi masalah dana LUEP dari Dinas Pertanian;
- Bahwa anggota Kelompok Tani Guyub Rukun, kecuali saksi, anggotanya adalah petani dari satu dusun dan luas sawahnya macam-macam, yang paling kecil sekitar 500 m2 dan paling luas sekitar 5.000 m2;
- Bahwa Kelompok Tani Guyub Rukun berdiri sejak tahun 1990 dan pergantian Ketuanya menyesuaikan dengan kebutuhan dan Terdakwa Sugiyana mulai menjadi Ketua sekitar tahun 2005;
- Bahwa pekerjaan Sugiyana, untuk sehari-hari adalah wiraswasta dalam bidang usaha penggilingan padi dan disamping itu juga sebagai petani;
- Bahwa gabah dari hasil panen belum pernah dibeli oleh Terdakwa Sugiyana;
- Bahwa saksi kenal dengan Ali Miftah, adalah Petugas Penyuluh Lapangan (PPL);
- Bahwa saksi baru tahu adanya bantuan dana LUEP, ketika dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sleman;
- Bahwa Tahun 2005 Sugiyana menjadi Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun dipilih oleh anggota dan sebelumnya sudah menjadi Ketua;
- Bahwa setelah mendapat dana Ketua Kelompok Tanai Guyub Rukun tidak pernah memanggil untuk mengadakan pertemuan dan tidak pernah datang ke lokasi persawahan;
- Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa untuk Kelompok Tani Guyub Rukun, setahu saksi tidak ada kegiatan;
- Bahwa jumlah dana yang diterima oleh Sugiyana, berapa dapatnya bantuan saksi tidak tahu;
- Bahwa kehidupan sehari-hari Terdakwa Sugyana, kehidupan sehari-hari
Sugiyana biasa saja;
- Bahwa gabah hasil panen kalau tidak dibeli oleh Sugiyana lantas dijual kemana, biasanya gabah dijual kepada pengepul yang lain;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang saksi tidak pernah mendapatkan pemberian uang atau barang dan Sugiyana;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang Sugiyana pernah membangun rumah, sebatas merenovasi rumah tetapi habis berapa tidak tahu;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak pernah mendapatkan bantuan fasilitas dari pertanian, untuk kelompok tani yang lain mendapatkan dan tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut karena pinjaman belum kembali, sehingga kalau mengajukan proposal dipending dulu;
- Bahwa saksi belum pernah melihat proposal (BB No. 1) dan dalam menyusun proposal tersebut, saksi pernah tidak dilibatkan;
- Bahwa saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi dan setelah pengajuan proposal dan dana cair tidak pernah diberi tahu;
- Bahwa sebelum tahun 2005/2006 pernah mendapatkan bantuan, sebelum adanya kasus ini dulu sering mendapatkan bantuan benih dari Dinas Pertanian;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima dana penguatan untuk ketahanan pangan yang tergabung dengan kelompok lain;
- Bahwa dalam pertemuan RT diselenggarakan setiap selapan (35 hari sekali) dan dalam pertemuan yang dibicarakan macam-macam, tetapi tidak pernah membicarakan bantuan LUEP;
- Bahwa saksi tidak ingat apakah pernah menerima dana penguatan untuk ketahanan pangan yang tergabung dengan kelompok lain;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang saksi tidak pernah mendapatkan pemberian uang atau barang dan Terdakwa Sugiyana pernah merenovasi rumah tetapi habis berapa tidak tahu;
- Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak pernah mendapatkan bantuan fasilitas dari pertanian, untuk kelompok tani yang lain mendapatkan dan tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut karena pinjaman belum kembali sehingga kalau kita mengajukan proposal di pending dulu;
- Bahwa saksi belum pernah melihat proposal dan dalam menyusun proposal tidak dilibatkan;
- Bahwa saksi tidak diundang sosialisasi dan setelah pengajuan proposal, dana cair atau tidak saksi tidak pernah diberi tahu;
- Bahwa sebelum adanya kasus ini, dulu sering mendapatkan bantuan benih dari Dinas Pertanian;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
10. SAKSI SUKISNO HADI.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar dan sebelum saksi tandatangani dibaca terlebih dahulu;
- Bahwa jabatan saksi dalam Kelompok Tani Guyub Rukun, sebagai anggota Kelompok Tani Guyub Rukun sejak tahun 1990, ketuanya mulai Tahun 2005 adalah Sugiyana Wiratna;
- Bahwa kegiatannya yaitu penyeragaman penanaman padi, kadang-kadang ada pertemuan kelompok, tetapi tidak rutin melihat kebutuhan;
- Bahwa saksi tidak pernah dipanggil kaitannya dengan bantuan dana;
- Bahwa anggota Kelompok Tani Guyub Rukun, adalah petani dari satu dusun dan luas sawahnya macam-macam, yang paling kecil sekitar 500 m2 dan paling luas sekitar 5000 m2;
- Bahwa dana penguiatan modal tersebut jadi turun atau tidak saksi tidak tahu kelanjutannya;
- Bahwa Kelompok Tani Guyub Rukun berdiri sejak tahun 1990 dan Ketuanya
diganti menyesuaikan dengan kebutuhan dan Sugiyana mulai menjadi Ketua sekitar tahun 2005;
- Bahwa pekerjaan Sugiyana untuk sehari-hari adalah wiraswasta mempunyai usaha penggilingan padi dan disamping itu sebagai petani;
Bahwa gabah dari hasil panin belum pernah dibeli oleh Sugiyana;
Bahwa saksi kenal dengan Ali Miftah, adalah Petugas Penyuluh Lapangan (PPL);
Bahwa saksi baru tahu ketika dipanggil oleh Kejaksaan;
Bahwa sejak Tahun 2005 Terdakwa Sugiyana menjadi Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun dipilih oleh anggota dan sebelumnya sudah menjadi Ketua;
Bahwa setelah mendapat dana Ketua KTGR tidak pernah memanggil untuk mengadakan pertemuan dan Sugiyana juga tidak pernah datang kelokasi persawahan;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa untuk Kelompok Tani Guyub Rukun, tidak ada kegiatan pertemuan anggota Kelompok Tani Guyub Rukun;
Bahwa jumlah dana yang diterima oleh Sugiyana, berapa dapatnya bantuan saksi tidak tahu;
Bahwa kehidupan sehar-hari pak Sugyana, biasa saja;
Bahwa kalau tidak dibeli oleh Sugiyana, biasanya gabah saksi jual kepada pengepul;
Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak pernah mendapatkan bantuan fasilitas dari Dinas Pertanian, untuk kelompok tani yang lain mendapatkan, tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut, karena pinjaman belum kembali, sehingga proposal di pending dulu;
Bahwa saksi belum pernah melihat proposal dan dalam menyusun proposal tidak dilibatkan;
Bahwa tidak pernah mengikuti sosialisasi dan setelah pengajuan proposal dan dana cair tidak pernah diberi tahu;
Bahwa sebelum adanya kasus ini dulu sering mendapatkan bantuan benih dari dinas pertanian;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
11. SAKSI TONI HERU SUPADMA.
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik, keterangan saksi dalam BAP Penyidik benar dan sebelum saksi tandatangani dibaca terlebih dahulu;
- Bahwa jabatan saksi dalam Kelompok Tani Guyub Rukun, sebagai anggota Kelompok Tani Guyub Rukun sejak tahun 1990, ketuanya mulai Tahun 2005 adalah Sugiyana Wiratna;
- Bahwa kegiatannya yaitu penyeragaman penanaman padi, kadang-kadang ada pertemuan kelompok, tetapi tidak rutin melihat kebutuhan;
- Bahwa saksi tidak pernah dipanggil kaitannya dengan bantuan dana;
- Bahwa anggota Kelompok Tani Guyub Rukun, adalah petani dari satu dusun dan luas sawahnya macam-macam, yang paling kecil sekitar 500 m2 dan paling luas sekitar 5000 m2;
- Bahwa dana penguiatan modal tersebut jadi turun atau tidak saksi tidak tahu kelanjutannya;
- Bahwa Kelompok Tani Guyub Rukun berdiri sejak tahun 1990 dan Ketuanya diganti menyesuaikan dengan kebutuhan dan Sugiyana mulai menjadi Ketua sekitar tahun 2005;
- Bahwa pekerjaan Sugiyana untuk sehari-hari adalah wiraswasta mempunyai usaha penggilingan padi dan disamping itu sebagai petani;
Bahwa gabah dari hasil panin belum pernah dibeli oleh Sugiyana;
Bahwa saksi kenal dengan Ali Miftah, adalah Petugas Penyuluh Lapangan (PPL);
Bahwa saksi baru tahu ketika dipanggil oleh Kejaksaan;
Bahwa sejak Tahun 2005 Terdakwa Sugiyana menjadi Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun dipilih oleh anggota dan sebelumnya sudah menjadi Ketua;
Bahwa setelah mendapat dana Ketua KTGR tidak pernah memanggil untuk mengadakan pertemuan dan Sugiyana juga tidak pernah datang kelokasi persawahan;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa untuk Kelompok Tani Guyub Rukun, tidak ada kegiatan pertemuan anggota Kelompok Tani Guyub Rukun;
Bahwa jumlah dana yang diterima oleh Sugiyana, berapa dapatnya bantuan saksi tidak tahu;
Bahwa kehidupan sehar-hari pak Sugyana, biasa saja;
Bahwa kalau tidak dibeli oleh Sugiyana, biasanya gabah saksi jual kepada pengepul yang lain;
Bahwa sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak pernah mendapatkan bantuan fasilitas dari Dinas Pertanian, untuk kelompok tani yang lain mendapatkan, tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut, karena pinjaman belum kembali, sehingga proposal di pending dulu;
Bahwa saksi belum pernah melihat proposal dan dalam menyusun proposal tidak dilibatkan;
Bahwa tidak pernah mengikuti sosialisasi dan setelah pengajuan proposal dan dana cair tidak pernah diberi tahu;
Bahwa sebelum adanya kasus ini dulu sering mendapatkan bantuan benih dari Dinas Pertanian Kab. Sleman;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
12. SAKSI DRA. SITI RUMANAH.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa;
- Bahwa pada Tahun 2005 saksi menjabat sebagai PLH Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sleman, selama 9 bulan sejak bulan Juni 2005 sampai dengan
Pebruari 2006;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, karena tidak pernah berhubungan langsung, tahunya, saksi selaku PLH dari berita acara penguatan modal, yang bersangkutan telah mendapat persetujuan dari tim verifikasi dan juga ada persetujuan Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, juga tim teknis, dasar pelaksanaanya dari juklak Menteri Pertanian dan ditindak lanjuti dengan petunjuk tehnis (juknis) Dinas Pertanian Sleman, dana kaitannya dengan tanaman pangan;
- Bahwa yang membawahi Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, waktu itu kepala bidangnya Ir. C.C Ambarwati dan seksinya ada 3 (tiga) dan yang membawahi, kaitannya dengan penguatan modal adalah Ir. Sri Purwaningsih sebagai Kepala Seksi Agrobisnis;
- Bahwa penguatan modal itu sebetulnya program lama, dari APBN maupun APBD, saksi tinggal melanjutkan saja, karena saksi hanya sebagai PLH, maka tidak membuat kebijakan baru tinggal melaksanakan, kalau tim verifikasi sudah acc, sudah ada sosialisasi, kelompok memenuhi syarat, dilanjutkan ke bidang dan memenuhi syarat, tinggal diajukan ke dinas dan saksi tinggal acc dan kalau sudah di acc tinggal pencairan, yang mengurusi adalah Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura;
- Bahwa tahu menjadi masalah, setelah ada panggilan dari Kejaksaan Sleman, Terdakwa Nurjanah mendapat pinjaman Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Bahwa pengajuannya secara individu, tetapi secara tehnis saksi tidak tahu persis dan bantuan pinjaman LUEP sudah dilaksanakan dan langsung masuk ke rekening Terdakwa Nurjanah;
- Bahwa dana penguatan modal tidak ada bunganya, tetapi ada kontribusi sebesar 6% (enam persen) dalam 1 (satu) tahun, jadi bulan ke 7 (tujuh), hanya membayar kontribusi sebesar 3% (tiga persen), kemudian pada bulan ke 13 (tiga belas) membayar pokoknya ditambah sisa kontribusi sebesar 3% (tiga persen);
- Bahwa saksi tahu hanya pada waktu permohonan dan pencairannya saja, sedangkan pelaksanaan dan pertanggung-jawabannya, ada tim tehnis, dari awal sudah ada sosialisasi dari tim verifikasi, dilakukan peninjauan ke lapangan, karena permohonan dana LUEP banyak, maka permohonan ada sebagian yang tidak disetujui;
- Bahwa mekanisme pengajuan proposal, langsung kepada Kepala Dinas Pertanian Kab. sleman, kemudian didisposisi ke Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, kemudian diturunkan ke tim verifikasi, dinas tahunya ada permohonan, kemudian diselesaikan oleh bidang tehnis terkait;
- Bahwa setelah masuk oleh tim verifikasi dilakukan penelitian ke lapangan, disamping persyaratan administrasi dan kalau syarat sudah terpenuhi kemudian ada laporan tim verifikasi, hasil verifikasi dan layak disetujui sekian, kemudian dibuat SK Kepala Dinas untuk menentukan kelompok mana saja yang disetujui berikut besarannya;
- Bahwa Dinas Pertanian dan Kehutanan, waktu itu Dinas Pertanian, ada 5 (lima) bidang tehnis yaitu Bidang Perkebunan, Bidang Kehutanan, Bidang Perikanan, Bidang Peternakan dan Bidang Tanaman Pangan dan Hurtikultura (TPH);
- Bahwa saksi sudah percaya pada bidang tehnis, saksi tanda tangan setelah ada tanda tangan dari kepala bidang;
- Bahwa syarat untuk pengajuan kelompok dan perorangan berbeda, syarat untuk pengajuan dari kelompok saksi lupa, kalau kelompok kelihatannya tidak pakai agunan, untuk menentukan besarnya pinjaman tergantung nanti di lapangan, kegiatan kelompok bagaimana, sudah berapa tahun dan lain-lain;
- Bahwa setelah pencairan ada tim untuk memonitor perkembangan, ada
laporan masuk, nantinya saksi kembalikan ke tim tehnis;
- Bahwa saksi mengenal barang bukti ini (sambil diperlihatkan barang bukti), berupa proposal, saksi sudah lupa dan lampiran proposal saksi tidak tahu, surat perjanjian benar, saksi tanda tangan terakhir, rekening saksi tidak tahu;
- Bahwa pengganti saksi sebagai Kepala Dinas Pertanian adalah Ir. Riyadi Martoyo;
- Bahwa kalau sudah mau pencairan, dinas mengajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Sleman, dan kelompok yang menerima membuka rekening dan turunnya nanti langsung masuk ke rekening yang bersangkutan;
- Bahwa terkait dengan besaran paket, saksi tahu, tergantung dari hasil verifikasi di lapangan dan dana yang tersedia, kemarin sudah pinjam angsuran lancar pinjam lagi, otomatis langsung disetujui;
- BahwaTerdakwa pada awalnya mengajukan proposal dana LUEP, kemudian proposal dilakukan diverifikasi, proposal diajukan sebelum bulan Agustus 2005, bulan Agustus 2005 sudah clear, karena sudah dibuatkan berita acara;
- Bahwa urutannya, pengajuan proposal, hasil verifikasi tim tehnis, rekomendasi, keputusan dinas dan kemudian dibuat perjanjian yang diteken bersama;
- Bahwa saksi tidakmendapat laporan masuknya dana ke rekening yang bersangkutan;
- Bahwa saksi tahu adatidaknya laporan, masalah pengawasan pengembalian adalah tugas dari Tim Tehnis Bidang Holtikultura;
- Bahwa cara pembayarannya, bulan ke 7 (tujuh) membayar kontribusi dan kemudian pada bulan ke 13 (tiga belas) membayar pokoknya dengan ditambah kontribusi yang 3% (tiga persen);
- Bahwa yangmentransfer kepada Terdakwa adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sleman;
- Bahwa pengembalian dana dari Terdakwa kepada Bendahara yaitu Ratna Sugiasih, kemudian disetorkan ke BPD dan apakah BPD memberikan laporan ke Dinas atau tidak, saksi tidak tahu;
- Bahwa peruntukan dana LUEP untuk pembelian gabah dari Kelompok Tani binaannya dan program LUEP untuk menstabilkan harga gabah, karena kalau pas panen raya harga gabah turun dibawah harga standart nasional, dan dalam pembeliannya sudah sesuai dengan harga standart nasional;
- Bahwa peruntukannya sudah ditentukan pembelian dari kelompok tani mana saja, kecuali sudah tidak punya barangnya bisa membeli keluar dan perjanjiannya sudah ada dalam permohonan;
- Bahwa aturannya memang harus memberikan sosialisasi tetapi secara tehnis saksi tidak tahu;
- Bahwa persayaratan untuk pembelian gabah, apa ada persyaratan lain, saksi tidak tahu;
- Bahwa kalau didalam aturannya harus membuat laporan setiap bulan dan setelah menerima penguatan modal, apakah Terdakwa membuat laporan atau tidak saksi sudah lupa;
- Bahwayang tidak mengembalikan, akibatnya menghambat kelompok yang lain yang mengajukan permohonan;
- Bahwa saksitahu dana LUEP hanya pada tahun 2005, sebelumnya tidak tahu, karena tidak mengurusi di tata usaha dan LUEP ditujukan kepada kelompok tani untuk menguatkan harga gabah, karena dalam panen raya biasanya harga anjlok dan dalam prakteknya terlindungi atau tidak, saksi kurang tahu;
- BahwaLUEP program yang ada di Dinas Pertanian dan sebagai penanggung jawabnya adalah Kepala Dinas dan tanggung jawab program mestinya juga ada pada PLH Kepala Dinas;
- Bahwa dalam pemberian dana ini ada pendampingan yaitu PPL, tetapi di lapangan PPL nya aktif atau tidak, saksi kurang tahu;
- Bahwa untuk angsuran macet Terdakwa apakah dilaporkan ke dinas, saksi tidak tahu, karena Bulan Pebruari 2006 sudah tidak menjabat lagi dan dana penguatan modal LUEP dilaporkan kepada Bupati dalam laporan tahunan ;
- Bahwa dana LUEP anggarannya dari APBD II dan mata anggarannya berdiri sendiri dan sifatnya pinjaman;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa mengembalikan atau tidak;
- Bahwa kalau ada dana macet, biasanya dilakukan peninjauan ke lapangan dan diserahkan kepada bidangnya masing-masing untuk dilakukan pembinaan, agar diusahakan untuk mengangsur;
- Bahwa selain Terdakwa Nurjanan ada yang macet juga yaitu tempatnya Sugiyana dan selain itu, apakah ada angsuran yang macet, saksi tidak tahu;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
13. SAKSI IR. C.C. AMBARWATI, M.M;
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa;
- Bahwa Terdakwa pada tahun 2005 secara peseorangan mengajukan proposal ke Dinas Pertanian Sleman, dari proposal tersebut kemudian tim verifikasi melakukan verifikasi di lapangan, tentang kelayakan usaha kegiatan dan kalau perorangan ada jaminan usaha dan juga kerja sama dengan kelompok tani yang akan dibeli produknya;
- Bahwa setelah diverifikasi di lapangan akan dilakukan penentuan plafond dengan melihat kelayakan usaha, berapa layaknya kelompok tersebut akan mendapatkan dana, setelah itu diusulkan kepada Kepala Dinas untuk ditetapkan berapa, akan diberikan dana LUEP;
- Bahwa setelah terbit SK Kepala Dinas Pertanian Sleman, mengajukan pencairan dana ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD), dari BPKAD dana di transfer ke rekening Bendahara Dinas Pertanian Kab. Sleman dan kemudian dari bendahara ditransfer ke rekening penerima dana;
- Bahwa tim di lapangan melakukan pembinaan pada para kelompok maupun penerima dana LUEB tersebut ;
- Bahwa waktu itu saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holkultura ;
- Bahwa yang diketahui, Terdakwa punya usaha penggilingan padi, bekerja sama dengan kelompok tani dengan melakukan pembelian gabah dari beberapa kelompok tani di sekitarnya, tetapi Terdakwa masuk kelompok tani atau tidak, saksi lupa ;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan pinjaman dana LUEB sebesar Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa dalam pengajuannya sudah memenuhi syarat yang ditentukan, karena sudah diverifikasi dan yang ke lapangan adalah Ir. Sri Purwaningsih dan teman-teman, tetapi untuk penentuan plafond ditentukan bersama-sama dengan saksi;
- Bahwa Terdakwa mengajukan permohonan tersebut melalui jalur perorangan, harus ada agunan berupa sertifikat tanah yang diagunkan untuk pinjaman;
- Bahwa selain itu, syaratnya lagi, untuk perorangan harus melakukan kerja sama dengan kelompok tani untuk pembelian gabah, saksi tahu ada kerja sama karena ada surat pernyataan dari kelompok dan dana tersebut harus digunakan sesuai dengan kerja sama, karena dana itu dipergunakan untuk menstabilkan harga gabah, petani jangan sampai menjual gabah terlalu rendah ;
- Bahwa untuk yang kelompok tidak ada agunannya, karena tanggung renteng dengan anggota kelompoknya ;
- Bahwa pengembaliannya tidak lancar, saksi tahu, karena punya tim Pembina
di lapangan dan dipantau terus pengembalian lewat rekening maupun tim yang dilapangan, terus mengadakan evaluasi kelancaran dari masing-masing penerima LUEP ;
- Bahwa ada kontribusi untuk masing-masing penerima pinjaman, kontribusi yaitu 6% (enam persen) setahun, tehnisnya pada bulan ke 7 diberikan 3% (tiga persen), kemudian pada bulan ke 13 pokok ditambah 3% (tiga persen);
- Bahwa Terdakwa sudah mengangsur berapa kali dan berapa rupiahnya saksi lupa ;
- Bahwa untuk kelompok syaratnya, antara lain, kelompok eksis artinya ada kegiatan dari kelompok, usahanya sudah jalan, ada administrasinya dan ada rekomendasi dari PPL;
- Bahwa setelah ada proposal masuk, kemudian tim verifikasi turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi ;
- Bahwa waktu dilakukan verifikasi, tim, mendatangi tempat usaha Terdakwa Sugiyana;
- Bahwa TerdakwaSugiyanawaktu dilakukan verifikasi hadir dan mengetahui usahanya Guyub Rukun mengajukan dana penguatan modal LUEP, dan kelompok mitra kerjanya, apakah hadir atau tidak saksi kurang tahu ;
- Bahwa Terdakwa Sugiyanabelum pernah melaporkan kegiatannya setiap bulannya dan sudah diminta melalui PPL-nya ;
- Bahwa kalau tidak memberikan laporan, dimonitoring, salah satu pengawasan adalah laporan setiap bulan dan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 10 harus sudah masuk, direkap untuk mengetahui perkembangan pembelian dan penjualan gabah ;
- Bahwa ada perjanjian dengan kelompok taninya, itu hanya antara kelompok dengan anggotanya dan tidak ada perjanjiannya, pada waktu pengajuan atas nama kelompok dan urusan kepada anggota kelompok diserahkan kepada pengurusnya ;
- Bahwa masalah anggaran, anggarannya di BPKAD, pencairan atas permintaan dari Dinas Pertanian, dari BPKAD kemudian masuk kerekening Bendahara Dinas Pertanian dan kemudian dari rekening bendahara ditransfer ke rekening kelompok, tidak dalam bentuk cash ;
- Bahwa yang memerintahkan untuk ditransfer kerekening pemohon, karena sudah ada perjanjian dan sudah ada bukti penerimaan dana, maka otomatis dana tersebut harus ditransfer ke rekening pemohon ;
- Bahwa Dana LUEP besarnya Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), tetapi mengapa yang dicairkan oleh Bendahara lebih besar yaitu sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), karena bendahara mengeluarkan lebih besar, karena dana campur dengan penguatan modal yang lainnya, karena tidak hanya LUEP saja, tetapi juga produksi dan pada awalnya Kepala Dinas Pertanian Kab. Sleman mengajukan surat ke BPKAD, sebetulnya sudah ada perinciannya dan sudah ditransfer sesuai penggunaan masing-masing;
- Bahwa tujuan dari LUEP adalah untuk menstabilkan harga gabah, kalau harga gabah anjlok, maka pemohon wajib untuk membeli gabah dari kelompok tani ;
- Bahwa yang dimaksud dengan tunda jual, yaitu gabah ditimbun dahulu waktu harga murah nunggu harga naik, kemudian setelah harga naik kemudian dijual dan keuntungannya untuk kelompok tersebut;
- Bahwa ada klarifikasi, waktu itu cek ke lapangan, diklarifikasi kesesuaiannya, kondisi/luas lahan usahanya, produktivitas kelompoknya dan memang layak untuk diberikan ;
- Bahwa Terdakwa Sugiyanasudah mengembalikan sebagian, Tahun 2006 sudah ada angsuran, tetapi berapa, saksi lupa dan sampai sekarang masih dilakukan penagihan ;
- Bahwa semua data y ang saksi sampaikan adalah data dari Pembantu
Bendahara Penerima yaitu Dyah;
- Bahwa Retno Sugiarsih adalah bendahara dinas, setelah terima dari bendahara pembantu kemudian disetorkan ke BPD Sleman;
- Bahwa ada kegiatan monitoring untuk mengetahui perkembangan kelompok tani dan tim pernah cek ke lapangan ;
- Bahwa klarifikasi dengan usahanya, dengan didampingi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) ;
- Bahwa akibat pengembalian yang terlambat, dana yang diberikan kepada kelompok yang lain menjadi berkurang;
- Bahwa program ini dananya di DPKAD dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di DPKAD ;
- Bahwa kalau terjadi kemacetan, menjadi ranah pembinaan tehnisnya di Dinas Pertanian Kab. Sleman dan sudah dilakukan pembinaan dengan monitoring dan memanggilnya ;
- Bahwa dalam verifikasi selama ini belum pernah dibuat semacam berita acara ;
- Bahwa program ini usulan anggarannya dari APBD, karena setiap 3 (tiga) bulan ada pertemuan dengan kelompok tani se Kabupaten Sleman, disitu muncul upaya untuk menstabilkan harga gabah, masyarakat minta dana untuk menstabilkan harga gabah, supaya kalau pas panen tidak rendah harganya ;
- Bahwa yang boleh pinjam adalah kelompok tani atau pengusaha yang bergerak dibidang usaha penggilingan gabah, diharapkan nanti mengkup gabah hasil panen anggota petani pada waktu panen dan penggilingan padi kerja sama dengan kelompok tani untuk menjual kepada penggilingan;
- Bahwa Kepala Dinas Pertanian Kab. Sleman dan BPKAD Kab. Sleman memantau terus, sehingga kalau ada masalah dilaporkan, kalau sekarang ini di Kantor KPPN dan sekarang hanya merekomendasi dan untuk proses
selanjutnya sampai dengan pencairan dikantor KPPN;
- Bahwa kasus ini menjadi temuan BPK;
- Bahwa tidak pernah menerima kunjungan dari BPKP dan belum pernah diperiksa oleh BPKP;
- Bahwa proposal sudah memenuhi syarat, pendistribusian yang dipentingkan untuk anggota dulu;
- Bahwa sertfikat yang menjadi agunan seingat saksi atas nama orang atau pihak lain;
- Bahwa kalau memang dari kelompok mitra sudah tercukupi dan dana masih sisa, bisa membeli ke kelompok yang lain;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
14. SAKSI IR. SRI PURWANINGSIH;
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa;
- Bahwa jabatan saksi sebagai kepala seksi dan di tim tehnis biasanya saksi mengkoordinir tim teknis, salah satu tupoksi yaitu untuk pengucuran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) untuk Pemberian Modal dan Penguatan Sarana Modal (Saprodi), penguatan modal untuk olahan, misalnya di Kab. Sleman unggulan buah salak, disamping untuk dijual segar, juga untuk diolah menjadi makanan atau oleh-oleh;
- Bahwa Terdakwa Sugiyanasebagai pengusaha penggilingan padi dan ikut kelompok tani atau tidak, saksi kurang tahu, tetapi kalau dana LUEP yang bisa mengajukan kelompok tani dan perorangan;
- Bahwa untuk yang perorangan syaratnya yaitu, termasuk usaha penggilingan padi, mau bekerja sama dengan kelompok tani, dan pada waktu verifikasi sudah ketemu dengan kelompok tani, SIUP, NPWP, TDP, HO dan agunan,
bisa sertifikat tanah untuk mengikat pinjaman;
- Bahwa legalisasi pengikatan jaminan, kalau yang di APBD memang tidak dinotariskan sifatnya kepercayaan dan pembinaan, kalau memang belum lunas, tetap disimpan di dinas, sambil memberikan pembinaan di lapangan, karena sebenarnya dinas masih memberikan kebijakan, meskipun sedikit, tetapi mengangsur dan sudah dilakukan pembinaan di lapangan, mau tidak mau harus melunasi;
- Bahwa untuk perjanjian kerja sama harus tertulis sesuai dengan surat pernyataan dari kelompok tani dan kalau tidak sesuai dengan perjanjian, salah, yang dikerjakan Terdakwa Nurjanah pada awalnya memang untuk pembelian gabah, tetapi untuk selanjutnya tidak tahu;
- Bahwa pada waktu macet, menurut TerdakwaSugiyana, ada hambatan pembayaran waktu kirim beras ke Jakarta, belum dibayar, awalnya membeli gabah dari mitra kerja, kemudian diolah menjadi beras, selanjutnya dijual untuk dipasarkan ;
- Bahwa tahu tidak membayar angsuran, kalau ada kelompok-kelompok yang nunggak, dilakukan cross cek, biasanya ada agenda khusus untuk cross cek;
- Bahwa penentuan besarnya pinjaman itu berdasarkan nilai sertifikat dan besarnya usaha yang lakukan, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam waktu 1 (satu) tahun, macet angsuran ke berapa saksi lupa, karena angsuran langsung masuk ke bendahara penerima di Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura dan sudah dicek siapa saja yang belum memberikan angsuran dan Terdakwa Nurjanah mulai tidak mengangsur bulan berapa saksi tidak ingat;
- Bahwa penggunaannya untuk membeli gabah dari anggotanya, dana tersebut pada awalnya untuk pembelian gabah, tetapi kemudian macet dan macetnya karena apa tidak tahu tetapi waktu itu ada angsuran 2 kali Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Bahwa untuk kelompok syaratnya antara lain kelompok eksis artinya ada kegiatan dari kelompok, usahanya sudah jalan, ada administrasinya dan ada rekomendasi dari PPL;
- Bahwa setelah ada proposal masuk, kemudian tim verifikasi turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi ;
- Bahwa Terdakwa Sugiyanawaktu dilakukan verifikasi hadir dan dikasih tahu, dampak dana penguatan modal LUEP, sudah diberi tahukan;
- Bahwa Terdakwa Sugiyanabelum pernah melaporkan dan yang telah di minta melalui PPL;
- Bahwa kalau tidak memberikan laporan, dimonitoring, salah satu bentuk dari pengawasan adalah laporan setiap bulan dan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 10 harus sudah masuk untuk direkap, untuk mengetahui perkembangan pembelian dan penjualan gabah ;
- Bahwa perjanjian dengan kelompok taninya, itu hanya antara kelompok dengan anggotanya dan tidak ada perjanjiannya, pada waktu pengajuan atas nama kelompok dan urusan kepada anggota kelompok diserahkan kepada pengurusnya ;
- Bahwa kalau tidak ada proposal yang masuk, tidak mungkin akan melakukan verifikasi;
- Bahwa tujuan dari LUEP adalah menstabilkan harga gabah, kalau harga gabah anjlok, maka wajib untuk membeli gabah dari kelompoknya ;
- Bahwa yang dimaksud dengan tunda jual, yaitu gabah ditimbun terlebih dahulu waktu harga murah menunggu harga naik kemudian setelah harga naik, kemudian dijual dan keuntungannya untuk kelompok tersebut;
- Bahwa dalam klarifikasi waktu itu cek ke lapangan, anggota Kelompok Tani Guyub Rukun dikumpulkan dirumahnya Giyono dan sewaktu cek ke lapangan, klarifikasi kesesuaiannya kondisi luas lahan, produktivitas kelompoknya dan memang layak untuk diberikan ;
- Bahwa data yang saksi sampaikan adalah data dari Pembantu Bendahara Penerima yaitu Dyah ;
- Bahwa Retno Sugiasih setelah terima dari bendahara pembantu kemudian disetorkan ke BPD Kab. Sleman;
- Bahwa sebelum pengajuan proposal, biasanya koordinasi dengan Penyuluh, ada sosialisasi yang disampaikan pada pertemuan kelompok 3 (tiga) bulanan;
- Bahwa dalam sosialisasi disampaikan persyaratannya, yang datang kelompok secara umum, tetapi apakah Terdakwa datang saksi tidak tahu kehadirannya;
- Bahwa kalau laporan masuknya bukan lagi ke tim verifikasi, setiap akhir tahun ada laporan, yang menerima setiap bulan, ada kewajiban untuk memberikan laporan perkembangannya, ada kegiatan monitoring dan pernah cek ke yang bersangkutan;
- Bahwa yang boleh pinjam adalah Kelompok Tani atau pengusaha yang bergerak dibidang usaha penggilingan gabah, diharapkan nanti mengkup hasil anggota petani pada waktu panen dan penggilingan padi kerja sama dengan kelompok tani untuk menjual kepada penggilingan ;
- Bahwa Kepala Dinas Pertanian dan BPKAD Kab. Sleman memantau terus, sehingga kalau ada masalah dilaporkan;
- Bahwa sampai saat ini sisa pinjaman Terdakwa Rp35.650.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa posisi waktu dimintakan ke saksi, tanggal berapa lupa, masih ada sisa tunggakan pokoknya Rp41.850.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan selama saksi tangani ada angsuran Rp6.200.000,00 sehingga masih ada sisa Rp35.650.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa proposal sudah memenuhi syarat, kalau untuk kelompok tani yang dipentingkan distribusi untuk kelompok/anggotanya dulu;
- Bahwa pada waktu sosialisasi yang datang anggota dan pengurus, dalam
verifikasi mitra binaan tidak didatangi, tetapi dalam proposal mitra kerja dicantumkan;
- Bahwa kalau membeli dari kelompoknya sudah tercukupi dan dana masih sisa maka bisa membeli ke kelompok yang lain;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan ;
15. Ir. SAKSI EDY SRI HARMANTA, MM;
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa;
- Bahwa saksi sebagai anggota tim verifikasi dan saksi mendapat tugas untuk memverifikasi calon penerima dana penguatan modal LUEP;
- Bahwa tugas dan wewenang tim verifkasi, adalah sebagai berikut, memverifikasi kelapangan mengenai layak tidaknya calon yang mengajukan penguatan modal untuk diberikan atau tidak penguatan modal, baik dari segi kegiatan kalau perorangan dari segi usahanya, mengecek ada kerja sama tidaknya dengan kelompok tani;
- Bahwa plafond pinjaman memang berdasarkan hasil verifikasi, bisa melihat besarnya usaha, kegiatan usaha yang dilakukan, kemampuan pengusaha dalam kelompok, dengan jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun, ini sudah ditentukan dari Pemda Kabupaten Sleman;
- Bahwa besaran yang diberikan, Terdakwa Sugiyanamendapatkan bantuan pinjaman modal sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), usahanya cukup lancar usaha penggilingan padi dirumahnya ;
- Bahwa kerja sama dengan kelompok tani, karena untuk mendapatkan bahan baku beras, memang diharapkan ada kerja sama dengan kelompok tani, karena tujuan dari LUEP untuk menstabilkan harga gabah, jadi diharapkan dengan dana pinjaman yang dikucurkan dengan LUEP ini, pengusaha, perorangan atau kelompok, mampu membeli gabah baik dari kelompok tani ataupun dari anggotanya minimal sesuai dengan harga yang ditawarkan oleh pemerintah ;
- Bahwa macetnya angsuran Terdakwa kapan saksi lupa, tetapi pinjaman dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, begitu bulan ke 13 (tiga belas) tidak mengangsur saksi bersama tim langsung ke lapangan, apa penyebabnya, sehingga tidak mampu untuk membayar angsuran pinjamannya;
- Bahwa kebijaksanaan dari tim, karena ini sifatnya pembinaan, diminta untuk dapat mengembalikan dan ternyata sampai sampai saat ini tidak bisa mengembalikan penuh, walaupun pernah mengangsur;
- Bahwa terkait dengan adanya proposal yang masuk ke dinas, tim verifikasi mendapat tugas untuk memverifikasi berdasarkan proposal itu, hasil dari verifikasi pada waktu saksi monitoring kegiatannya bagus dan setelah macet, saat berkunjung ke rumahnya pernah ganti usaha;
- Bahwa untuk kelompok syaratnya antara lain kelompok itu eksis, artinya ada kegiatan dari kelompok uasahanya sudah jalan, ada administrasinya dan ada rekomendasi dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) ;
- Bahwa setelah ada proposal masuk kemudian tim verifikasi turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi;
- Bahwa Terdakwa Sugiyono waktu dilakukan verifikasi hadir dan dikasih tahu, Kelompok Tani Guyub Rukun mengajukan dana penguatan modal LUEP, untuk pencairan yang hadir adalah pengurusnya dan kalau untuk kelompok Mitra Kerja apakah hadir atau tidak saksi kurang tahu ;
- Bahwa kalau tidak memberikan laporan, dimonitoring terus, salah satu pengawasan adalah laporan setiap bulan dan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 10 harus sudah masuk untuk direkap, untuk mengetahui perkembangan pembelian dan penjualan gabah;
- Bahwa ada perjanjian dengan kelompok taninya, itu hanya antara kelompok
dengan anggotanya dan ada perjanjiannya, pada waktu pengajuan atas nama kelompok dan urusan kepada anggota kelompok diserahkan kepada pengurusnya;
- Bahwa tujuan LUEP adalah menstabilkan harga gabah, kalau harga gabah anjlok maka berkewajiban untuk membeli gabah dari kelompoknya ;
- Bahwa tunda jual yaitu gabah ditimbun dahulu waktu harga murah nunggu harga naik kemudian setelah harga naik kemudian dijual dan keuntungannya untuk kelompok tersebut ;
- Bahwa waktu itu anggota Kelompok Tani Guyub Rukun dikumpulkan dirumahnya Giyono dan sewaktu kita cek ke lapangan kita klarifikasi kesesuaian kondisi luas lahan, produktivitas kelompoknya dan memang layak untuk diberikan ;
- Bahwa Giyono mengembalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) waktu itu kami memanggil bulan Juli 2010 untuk melunasi tetapi minta waktu untuk melunasi pada tanggal 31 Desember 2010 ;
- Bahwa sebelum pengajuan proposal, biasanya koordinasi dengan Penyuluh, ada sosialisasi yang disampaikan pada pertemuan kelompok 3 bulanan;
- Bahwa dalam sosialisasi disampaikan persyaratannya, yang datang kelompok secara umum, tetapi apakah Terdakwa datang saksi tidak tahu kehadirannya;
- Bahwa waktu dikumpulkan kelompok mitranya tidak ada yang hadir, tetapi kalau anggota Kelompok Tani hadir dan sudah cek dengan anggota kelompoknya ;
- Bahwa kalau laporan masuknya ke Seksi Agrosistem bukan ke Tim Verifikasi setiap akhir tahun ada laporan dan yang menerima setiap bulan ada kewajiban untuk memberikan laporan perkembangannya, ada kegiatan monitoring dan pernah cek ke yang bersangkutan;
- Bahwa yang boleh pinjam adalah Kelompok Tani atau pengusaha yang bergerak dibidang usaha penggilingan gabah, diharapkan nanti mengkup hasil anggota petani pada waktu panen dan penggilingan padi kerja sama dengan kelompok tani untuk menjual kepada penggilingan ;
- Bahwa Kepala Dinas Pertanian dan BPKAD memantau terus, sehingga kalau ada masalah dilaporkan;
- Bahwa sampai saat ini sisa pinjaman Terdakwa Rp35.650.000,00;
- Bahwa posisi waktu dimintakan ke saksi, tanggal berapa lupa, masih ada sisa tunggakan pokoknya Rp41.850.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan selama saksi tangani ada angsuran Rp6.200.000,00 sehingga masih ada sisa Rp35.650.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa proposal sudah memenuhi syarat, kalau untuk kelompok tani yang dipentingkan distribusi untuk kelompok/anggotanya dulu;
- Bahwa pada waktu sosialisasi yang datang anggota dan pengurus, dalam verifikasi mitra binaan tidak didatangi, tetapi dalam proposal mitra kerja dicantumkan;
- Bahwa kalau membeli dari kelompoknya sudah tercukupi dan dana masih sisa maka bisa membeli ke kelompok yang lain;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan ;
16. SAKSI IR PERINTIS SUKARNOTO;
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa;
- Bahwa Terdakwa Sugiyanamenerima bantuan pnjaman sebagai Ketua Kelompok Guyub Rukun mendapat bantuan pinjaman modal sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh limajuta rupiah);
- Bahwa untuk kelompok tani, syaratnya antara lain, kelompok harus sudah eksis, artinya ada kegiatan dari kelompok, usahanya sudah jalan, ada administrasinya, dan ada rekomendasi dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL);
- Bahwa setelah ada proposal dari kelompok tani masuk ke dinas, kemudian tim verifikasi turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi;
- Bahwa Terdakwa Sugiyanabelum pernah melaporkan penggunaan dananya;
- Bahwa jika tidak memberikan laporan, dimonitoring, salah satu pengawasan, laporan setiap bulan dan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 10 harus sudah masuk, direkap untuk mengetahui perkembangan pembelian dan penjualan gabah ;
- Bahwa ada perjanjian dengan kelompok taninya, pada waktu pengajuan atas nama perseorangan;
- Bahwa kalau tidak ada proposal yang masuk, tidak mungkin akan melakukan verifikasi ;
- Bahwa pernah ada kekurangan/kesalahan dalam proposal, tetapi setelah ada perbaikan, tidak lama kemudian diteruskan;
- Bahwa tujuan dari LUEP adalah menstabilkan harga gabah, kalau harga gabah anjlok, maka berkewajiban untuk membeli gabah dari kelompoknya ;
- Bahwa tunda jual yaitu gabah ditimbun dahulu waktu harga murah nunggu harga naik, kemudian setelah harga naik, kemudian dijual dan keuntungannya untuk kelompok tersebut ;
- Bahwa klarifikasi, saksi waktu itu cek ke lapangan, klarifikasi kesesuaian kondisi luas lahan, produktivitas kelompok dan memang layak untuk diberikan;
- Bahwa data yang saksi sampaikan adalah data dari Pembantu Bendahara Penerima yaitu Dyah ;
- Bahwa Retno Sugiasih setelah terima dari bendahara pembantu kemudian disetorkan ke BPD setempat;
- Bahwa sebelum pengajuan proposal, biasanya koordinasi dengan Penyuluh,
ada sosialisasi yang disampaikan pada pertemuan kelompok 3 bulanan;
- Bahwa dalam sosialisasi disampaikan persyaratannya, yang datang kelompok secara umum, tetapi apakah Terdakwa datang saksi tidak tahu kehadirannya;
- Bahwa waktu dikumpulkan kelompok mitranya tidak ada yang hadir, tetapi kalau anggota Kelompok Tani hadir dan sudah cek dengan anggota kelompoknya ;
- Bahwa kalau laporan masuknya ke seksi yang lain bukan ke tim verifikasi setiap akhir tahun ada laporan dan yang menerima setiap bulan ada kewajiban untuk memberikan laporan perkembangannya, ada kegiatan monitoring dan pernah cek ke yang bersangkutan;
- Bahwa yang boleh pinjam adalah kelompok tani atau pengusaha yang bergerak dibidang usaha penggilingan gabah, diharapkan nanti mengkup hasil anggota petani pada waktu panen dan penggilingan padi kerja sama dengan kelompok tani untuk menjual kepada penggilingan ;
- Bahwa Kepala Dinas Pertanian dan BPKAD memantau terus, sehingga kalau ada masalah dilaporkan;
- Bahwa sampai saat ini sisa pinjaman Terdakwa Rp35.650.000,00;
- Bahwa posisi waktu dimintakan ke saksi, tanggal berapa lupa, masih ada sisa tunggakan pokoknya Rp41.850.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan selama saksi tangani ada angsuran Rp6.200.000,00 sehingga masih ada sisa Rp35.650.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa proposal sudah memenuhi syarat, kalau untuk kelompok tani yang dipentingkan distribusi untuk kelompok/anggotanya dulu;
- Bahwa pada waktu sosialisasi yang datang anggota dan pengurus, dalam verifikasi mitra binaan tidak didatangi, tetapi dalam proposal mitra kerja dicantumkan;
- Bahwa kalau membeli dari kelompoknya sudah tercukupi dan dana masih sisa
maka bisa membeli ke kelompok yang lain;
- Bahwa masih ada tunggakan pokoknya Rp41.850.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan selama kami tangani ada angsuran Rp6.200.000,00 sehingga masih ada sisa Rp35.650.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa proposal sudah memenuhi syarat, kalau untuk Kelompok Tani yang dipentingkan kelompoknya untuk distribusi;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
17. SAKSI IR. NONO SUWARSONO;
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa;
- Bahwa Sri Purwaningsih membuat jadwal untuk monitoring, untuk mengetahui kemacetan, akibat apa, ternyata salah satu sebab ketidak lancaran dalam pembayaran atas pengiriman beras ke Jakarta, saksi tahunya dari pengakuan Terdakwa Nurjanah ;
- Bahwa saksi sebagai anggota tim verifikasi dan saksi mendapat tugas untuk memverifikasi calon penerima dana penguatan modal LUEP;
- Bahwa tugas dan wewenang tim verifkasi, adalah memverifikasi ke lapangan, mengenai layak tidaknya calon yang mengajukan penguatan modal, untuk diberikan atau tidak dana penguatan modal, baik dari segi kegiatan, kalau perorangan dari segi usahanya, mengecek ada kerja sama tidaknya dengan kelompok tani;
- Bahwa plafond pinjaman memang berdasarkan hasil verifikasi, bisa melihat besarnya usaha, kegiatan usaha yang dilakukannya, kemampuan pengusaha dalam kelompok, dengan jangka waktu pinjaman selama 1 tahun, ini sudah ditentukan dari Pemda Kab. Sleman;
- Bahwa besaran yang diberikan, Terdakwa Sugiyanamendapatkan bantuan pinjaman modal sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), karena pas waktu verifikasi, memang modalnya cukup besar, usaha penggilingan padi dirumahnya cukup lancar;
- Bahwa ada kerja sama dengan kelompok tani, karena untuk mendapatkan bahan baku beras, memang diharapkan ada kerja sama dengan kelompok tani, karena tujuan dari LUEP untuk menstabilkan harga gabah, jadi diharapkan dengan dana pinjaman yang dikucurkan dengan LUEP ini, pengusaha, perorangan atau kelompok, mampu membeli gabah baik dari kelompok tani ataupun dari anggotanya minimal sesuai dengan harga yang ditawarkan oleh pemerintah ;
- Bahwa macetnya angsuran Terdakwa kapan saksi lupa, tetapi pinjaman dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, begitu bulan ke 13 (tiga belas), ternya tidak lancar mengangsur, saksi bersama tim langsung kelapangan, apa penyebabnya, dan waktu itu usahanya menurun, karena mengirim beras ke Jakarta, tetapi belum dibayar, sehingga tidak mampu untuk membayar angsuran;
- Bahwa kebijaksanaan dari tim, karena ini sifatnya pembinaan, diminta untuk dapat mengembalikan dan ternyata sampai sampai saat ini tidak bisa mengembalikan penuh, walaupun pernah mengangsur ;
- Bahwa terkait dengan adanya proposal yang masuk ke dinas, tim verifikasi mendapat tugas untuk memverifikasi berdasarkan proposal itu, hasil dari verifikasi pada waktu saksi monitoring kegiatannya bagus dan setelah macet, saat berkunjung ke rumahnya pernah ganti usaha;
- Bahwa setelah ada proposal masuk, kemudian tim verifikasi turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi;
- Bahwa Terdakwa Sugiyanabelum pernah melaporkan dan laporan itu pernah diminta melalui PPL;
- Bahwa kalau tidak memberikan laporan, dimonitoring terus, salah satu pengawasan adalah laporan setiap bulan dan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 10 harus sudah masuk untuk direkap, untuk mengetahui perkembangan pembelian dan penjualan gabah;
- Bahwa ada perjanjian dengan kelompok taninya, itu hanya antara kelompok dengan anggotanya dan Guyub Rukun tidak ada perjanjiannya, pada waktu pengajuan atas nama kelompok dan urusan kepada anggota kelompok diserahkan kepada pengurusnya;
- Bahwa tujuan LUEP adalah menstabilkan harga gabah, kalau harga gabah anjlok maka berkewajiban untuk membeli gabah dari kelompoknya ;
- Bahwa tunda jual yaitu gabah ditimbun dahulu waktu harga murah nunggu harga naik kemudian setelah harga naik kemudian dijual dan keuntungannya untuk kelompok tersebut ;
- Bahwa sewaktu cek ke lapangan, diklarifikasi kesesuaian kondisi luas lahan, produktivitas kelompoknya dan memang layak untuk diberikan ;
- Bahwa Terdakwa Sugiyanamengembalikan Rp,,,,,,,,,,,,,,,,, (satu juta rupiah) waktu itu kami memanggil bulan Juli 2010 untuk melunasi tetapi minta waktu untuk melunasi pada tanggal 31 Desember 2010 ;
- Bahwa sebelum pengajuan proposal, biasanya koordinasi dengan Penyuluh, ada sosialisasi yang disampaikan pada pertemuan kelompok 3 bulanan;
- Bahwa dalam sosialisasi disampaikan persyaratannya, yang datang kelompok secara umum, tetapi apakah Terdakwa datang saksi tidak tahu kehadirannya;
- Bahwa waktu dikumpulkan kelompok mitranya tidak ada yang hadir, tetapi kalau anggota Kelompok Tani hadir dan sudah cek dengan anggota kelompoknya ;
- Bahwa yang boleh pinjam adalah Kelompok Tani atau pengusaha yang bergerak dibidang usaha penggilingan gabah, diharapkan nanti mengkup hasil anggota petani pada waktu panen dan penggilingan padi kerja sama dengan
kelompok tani untuk menjual kepada penggilingan ;
- Bahwa Kepala Dinas Pertanian dan BPKAD memantau terus, sehingga kalau ada masalah dilaporkan;
- Bahwa sampai saat ini sisa pinjaman Terdakwa Rp35.650.000,00;
- Bahwa posisi waktu dimintakan ke saksi, tanggal berapa lupa, masih ada sisa tunggakan pokoknya Rp41.850.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan selama saksi tangani ada angsuran Rp6.200.000,00 sehingga masih ada sisa Rp35.650.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa proposal sudah memenuhi syarat, kalau untuk kelompok tani yang dipentingkan distribusi untuk kelompok/anggotanya dulu;
- Bahwa pada waktu sosialisasi yang datang anggota dan pengurus, dalam verifikasi mitra binaan tidak didatangi, tetapi dalam proposal mitra kerja dicantumkan;
- Bahwa kalau membeli dari kelompoknya sudah tercukupi dan dana masih sisa maka bisa membeli ke kelompok yang lain;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan ;
18. SAKSI HENRY DARWANTO;
Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa;
- Bahwa kalau terjadi kemacetan angsuran saksi menyarankan kepada yang bersangkutan, agar punyanya apa dijual untuk mengangsur, karena kalau tidak lancar akan menghambat pencairan dari kelompok/pemohon yang lain;
- Bahwa apabila pencairan berikutnya tidak tepat waktu, maka untuk periode berikutnya akan dikurangi dan yang bersangkutan juga saksi suruh membuat surat pernyataan kapan sanggup akan melunasi ;
- Bahwa saat ditunjukan BAP No. 12, saksi membenarkan, seperti itu, yang saksi tahu yang dari pertama dari APBN, kalau yang ini dari APBD, juknisnya antara yang APBN dan APBD lain, itu yang saksi maksud adalah juknis yang dari APBN ;
- Bahwa Terdakwa Sugiyanabelum pernah melaporkan dan laporan itu pernah diminta melalui PPL;
- Bahwa kalau tidak memberikan laporan, dimonitoring terus, salah satu pengawasan adalah laporan setiap bulan dan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 10 harus sudah masuk untuk direkap, untuk mengetahui perkembangan pembelian dan penjualan gabah;
- Bahwa ada perjanjian dengan kelompok taninya, itu hanya antara kelompok dengan anggotanya dan Guyub Rukun tidak ada perjanjiannya, pada waktu pengajuan atas nama kelompok dan urusan kepada anggota kelompok diserahkan kepada pengurusnya;
- Bahwa tujuan LUEP adalah menstabilkan harga gabah, kalau harga gabah anjlok maka berkewajiban untuk membeli gabah dari kelompoknya ;
- Bahwa tunda jual yaitu gabah ditimbun dahulu waktu harga murah nunggu harga naik kemudian setelah harga naik kemudian dijual dan keuntungannya untuk kelompok tersebut ;
- Bahwa waktu cek ke lapangan, diklarifikasi kesesuaian kondisi luas lahan, produktivitas kelompoknya dan memang layak untuk diberikan ;
- Bahwa Terdakwa Sugiyana mengembalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) waktu itu kami memanggil bulan Juli 2010 untuk melunasi tetapi minta waktu untuk melunasi pada tanggal 31 Desember 2010 ;
- Bahwa sebelum pengajuan proposal, biasanya koordinasi dengan Penyuluh, ada sosialisasi yang disampaikan pada pertemuan kelompok 3 bulanan;
- Bahwa dalam sosialisasi disampaikan persyaratannya, yang datang kelompok secara umum, tetapi apakah Terdakwa datang saksi tidak tahu kehadirannya;
- Bahwa waktu dikumpulkan kelompok mitranya tidak ada yang hadir, tetapi kalau anggota Kelompok Tani hadir dan sudah cek dengan anggota kelompoknya ;
- Bahwa kalau laporan masuknya ke seksi lain bukan ke Tim Verifikasi setiap akhir tahun ada laporan dan yang menerima setiap bulan ada kewajiban untuk memberikan laporan perkembangannya, ada kegiatan monitoring dan pernah cek ke yang bersangkutan;
- Bahwa yang boleh pinjam adalah kelompok tani atau pengusaha yang bergerak dibidang usaha penggilingan gabah, diharapkan nanti mengkup hasil anggota petani pada waktu panen dan penggilingan padi kerja sama dengan kelompok tani untuk menjual kepada penggilingan ;
- Bahwa Kepala Dinas Pertanian dan BPKAD memantau terus, sehingga kalau ada masalah dilaporkan;
- Bahwa sampai saat ini sisa pinjaman Terdakwa Rp35.650.000,00;
- Bahwa posisi waktu dimintakan ke saksi, tanggal berapa lupa, masih ada sisa tunggakan pokoknya Rp41.850.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan selama saksi tangani ada angsuran Rp6.200.000,00 sehingga masih ada sisa Rp35.650.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa proposal sudah memenuhi syarat, kalau untuk kelompok tani yang dipentingkan distribusi untuk kelompok/anggotanya dulu;
- Bahwa pada waktu sosialisasi yang datang anggota dan pengurus, dalam verifikasi mitra binaan tidak didatangi, tetapi dalam proposal mitra kerja dicantumkan;
- Bahwa kalau membeli dari kelompoknya sudah tercukupi dan dana masih sisa maka bisa membeli ke kelompok yang lain;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan ;
19. SAKSI IMMAWAN;
- Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa;
- Bahwa saksi ditim verifikasi;
- Bahwa serah terima jaminan yang menanda tangani berita acara serah terima antara pemilik sertifikat dengan Kasi, jaminan tersebut sebagai pengikat dan dalam jaminan sudah ada surat pernyataan kerelaan dari pemilik ;
- Bahwa untuk jaminan bisa bukan kepunyaannya, asalkan ada surat kerelaan dari pemilik jaminan untuk diagunkan ;
- Bahwa menurut juknisnya, saksi tidak tahu ;
- Bahwa untuk kelompok syaratnya antara lain kelompok eksis artinya ada kegiatan dari kelompok uasahanya sudah jalan, ada administrasinya dan ada rekomendasi dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ;
- Bahwa kalau tidak memberikan laporan, dimonitoring terus, salah satu pengawasan adalah laporan setiap bulan dan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 10 harus sudah masuk untuk direkap, untuk mengetahui perkembangan pembelian dan penjualan gabah;
- Bahwa ada perjanjian dengan kelompok taninya, pengajuan atas nama kelompok dan urusan kepada anggota kelompok diserahkan kepada pengurusnya;
- Bahwa tujuan LUEP adalah menstabilkan harga gabah, kalau harga gabah anjlok maka berkewajiban untuk membeli gabah dari kelompoknya ;
- Bahwa tunda jual yaitu gabah ditimbun dahulu waktu harga murah nunggu harga naik kemudian setelah harga naik kemudian dijual dan keuntungannya untuk kelompok tersebut ;
- Bahwa Terdakwa Sugiyana mengembalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) waktu itu kami memanggil bulan Juli 2010 untuk melunasi tetapi
minta waktu untuk melunasi pada tanggal 31 Desember 2010 ;
- Bahwa sebelum pengajuan proposal, biasanya koordinasi dengan penyuluh, ada sosialisasi yang disampaikan pada pertemuan kelompok 3 bulanan;
- Bahwa dalam sosialisasi disampaikan persyaratannya, yang datang kelompok tani secara umum, tetapi apakah Terdakwa datang, saksi tidak tahu kehadirannya;
- Bahwa waktu dikumpulkan kelompok mitranya tidak ada yang hadir, tetapi sudah cek dengan anggota kelompoknya ;
- Bahwa kalau laporan masuknya tidak lagi ke tim verifikasi, setiap akhir tahun ada laporan, yang menerima dana pada setiap bulan ada kewajiban untuk memberikan laporan perkembangannya, ada kegiatan monitoring dan pernah dicek yang bersangkutan;
- Bahwa yang boleh pinjam adalah kelompok tani atau pengusaha yang bergerak dibidang usaha penggilingan gabah, diharapkan nanti mengkup hasil panenan anggota kelompok tani pada waktu panen, penggilingan padi kerja sama dengan kelompok tani, agar menjualnya kepada penggilingan ;
- Bahwa Kepala Dinas Pertanian dan BPKAD Kab. Sleman memantau terus, kalau ada masalah selalu dilaporkan kepadanya;
- Bahwa sampai saat ini sisa pinjaman Terdakwa masih sebesar Rp35.650.000,00;
- Bahwa masih ada sisa tunggakan pokoknya Rp41.850.000,- (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan selama saksi tangani ada angsuran Rp6.200.000,00 sehingga masih ada sisa Rp35.650.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa proposal sudah memenuhi syarat, kalau untuk kelompok tani yang dipentingkan distribusi untuk kelompok/anggotanya dulu;
- Bahwa pada waktu sosialisasi yang datang beberapa anggota dan pengurus kelompok tani, dalam verifikasi mitra binaan tidak didatangi, tetapi dalam
proposal mitra binaan/kerja dicantumkan;
- Bahwa kalau membeli gabah dari kelompok tani sudah tercukupi dan dana masih sisa, maka bisa membeli ke kelompok yang lain;
20. SAKSI SAMSIDI;
- Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Sleman, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
- Bahwa saksi Pensiunan PNS di Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dan di BPKAD ada struktur organisasi Bidang Penguatan Modal dan Bidang Belanja dan saksi sebagai Kepala Bidang Belanja ;
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan LUEP terkait anggaran, dalam hal ini penguatan modal, bidang tehnis yaitu Dinas Pertanian mengajukan permohonan ke BPKAD untuk membiayai pelaksanaan kegiatan tersebut;
- Bahwa setelah surat diterima oleh BPKAD, karena penguatan modal, rekeningnya kepunyaan Sub Bidang Penguatan Modal yaitu Drs. Suhardi, kemudian Drs. Suhardi atas permintaan dari dinas mengajukan surat permohonan ke BPD Sleman, supaya menstransfer ke rekening Bendahara Dinas Pertanian Sleman;
- Bahwa setelah ada perintah BPD menstarnsfer ke Bendahara Dinas Pertanian Kab. Sleman, kemudian Drs. Suhardi memperoleh bukti rekening koran dari BPD Sleman, sebagai bukti telah memindah bukukan penguatan modal ke rekening Dinas Pertanian, dalam hal ini tidak ada hubungan langsung dengan masyarakat yang mengajukan dana penguatan modal ;
- Bahwa mulai tahun 2004 semua kegiatan penguatan modal masuk ke rekening ke BPKAD Sleman;
- Bahwa pada awalnya Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Sleman mendapatkan proposal pada tanggal 21 Juli 2005, mengajukan permohonan pencairan penguatan modal dengan surat No. 900/1497/2005, untuk bidang perkebunan mendapatkan sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk bidang peternakan Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan khusus Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk
tahap yang kedua ;
- Bahwa Drs. Suhardi sebagai pemegang rekening, dengan surat nomor : 43/PM/2005 tanggal 3 Agustus 2005 yang ditujukan kepada BPD DIY, agar ada pelimpahan Dana Penguatan Modal LUEP kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp400,000.000,00 untuk masuk ke rekaning Amin Sugeng Priyono, sebagai pemegang Kas Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman ;
- Bahwa saksi seakan-akan hanya sebagai kasir, karena dalam pelaksanaan sudah ada tim tersendiri, saksi tidak masuk disana dan kalau ada permintaan saksi salurkan kesana ;
- Bahwa dana LUEP yang disalurkan kepada terdakwa saksi tidak tahu sama sekali;
- Bahwa saksi tidak menerima proposal, hanya menerima surat dari Dinas Pertanian Kab. Sleman, sudah dalam bentuk surat dari kompilasi semua proposal yang diajukan oleh masyarakat dan saksi tidak berhak untuk merubah dan pengajuan dalam proposal berapa saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi belum pernah melihat Barang Bukti No. 1 yang ditunjukan oleh majelis hakim;
- Bahwa semua dari Dinas Pertanian, setelah semua pengajuan masuk direkap, tidak ada rinciannya, kemudian diajukan ke BPKAD, total semua Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), kemudian diajukan ke BPKAD dan dari staf saksi Kasubdit menanggapi dengan surat ke BPD untuk memindahkan bukukan dari rekeningnya Suhardi kerekeningnya Amin Sugeng;
- Bahwa besaran uang angsuran yang dilakukan oleh terdakwa saksi tidak tahu berapa;
- Bahwa pada tahun 2005 ada permintaan 2 (dua) kali, cukup dengan surat dan penerimaan secara global, intinya ada permintaan untuk dimasukkan ke rekening pemegang kas Dinas Pertanian Kab. Sleman, permintaan pertama bulan Juli 2005 sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan yang kedua total Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah), penggunaannya untuk penguatan modal;
- Bahwa proposal tidak ada koreksi, karena dari dinas sudah diklopkan, kemudian dari kasubdit langsung ditransfer ke rekening Amin di Dinas Pertanian Kab. Sleman;
- Bahwa dana untuk LUEP diambilkan dari luar belanja barang dan belanja modal, karena dana harus kembali dan bukan berupa hibah kepada masyarakat;
- Bahwa pengawasannya ada di BPKAD, disini ada bidang pembukuan dan bidang laporan ;
- Bahwa kalau ada kemacetan, kewenangan untuk menegur dari Dinas Pertanian Kab. Sleman, karena bidang pembukuan/laporan setiap tahun membuat perhitungan, disitu ada target-terget yang harus kembali, tetapi ternyata belum dan kemudian memberitahukan kepada dinas, ada dana-dana yang belum kembali itu selalu dievaluasi tenggang waktunya berapa saksi tidak tahu ;
- Bahwa program ini, dulu sudah ada di bagian perekonomian, tetapi sejak tahun 2004 diserahkan kepada Dinas Pertanian Kab. Sleman dan program ini setiap tahun ada anggarannya dan menurut saksi effektif ;
- Bahwa atas usulan dari Kepala Dinas Pertanian Kab. Sleman, dinas mempunyai program diusulkan kepada tim anggaran, seingat saksi program ini tidak ada koreksi dari tim anggaran, biasanya setelah ada evaluasi dari propinsi tidak ada perubahan ;
- Bahwa dana LUEP masuk pos pembiayaan, program ini sebagai pembina ada di Dinas Pertanian, karena ada sosialisasi, ada verifikasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian ;
- Bahwa setahu saksi pernah ada rapat koordinasi, tetapi antar dinas, BPKAD mengundang dinas-dinas dan ini karena sifatnya evaluasi, laporan BPKAD menjadi laporan Kabupaten Sleman yang embrionya dari BPKAD, rencana penerimaan tahun ini, sekian, dan yang belum masuk sekian, jika perlu mengundang para kepala dinas untuk koordinasi;
- Bahwa kalau KP3M itu sebetulnya dibentuk sebagai pengganti lembaga penguatan modal dan dibentuk tahun berapa saksi lupa ;
- Bahwa benar lembaga ini mempunyai fungsi pengawasan dan pembinaan saksi tidak tahu dan lembaga ini dibentuk oleh Pemda Sleman;
- Bahwa kontribusi ada, bentuknya yaitu Peraturan Bupati Sleman dan disitu apakah diberlakukan denda saksi tidak tahu ;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
21. SAKSI AMIN SUGENG PRIYONO, A.Md;
- Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu ;
- Bahwa saksi selaku Bendahara rutin APBD Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kab. Sleman, waktu itu namanya Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman, saksi mengurusi kegiatan rutin untuk kegiatan dinas dan bukan bendahara penguatan modal, tetapi waktu ada pengajuan penguatan modal, karena satu-satunya di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Sleman hanya bendahara pengeluaran, maka untuk penguatan modal disalurkan melalui pemegang kas ;
- Bahwa seandainya ada pengajuan penguatan modal dari Dinas Pertanian Kab. Sleman dan ada usulan dari Bidang terkait, diajukan ke DPKAD, terus dimasukkan ke Dinas Pertanian Kab. Sleman kembali, kalau sudah masuk ada pelaksana terkait, menanyakan apakah transfer sudah masuk atau belum dan biasanya kalau sudah masuk langsung saksi keluarkan ;
- Bahwa saksi mengeluarkan dalam bentuk cek, ke bidang terkait, ke bendahara pembantu saksi di bidang terkait dan untuk yang memproses selanjutnya dari bidang terkait itu sendiri ;
- Bahwa ada permohonan, kemudian dari dinas diajukan ke DPKAD dan turun ke biro saksi dan saksi hanya menerima saja dan saksi tidak membaca siapa yang mengajukan permohonan dan pengeluarannya saksi keluarkan ke bendahara bidang, selanjutnya terserah dari bidang terkait ;
- Bahwa saksi mengenali BB No. 5, dan ini ada kelebihan, karena saksi bendahara rutin dan mencairkan bareng-bareng itu atas nama dinas pertanian, ada kelebihan karena disini ada kegiatan rutin yang lainnya;
- Bahwa keterlambatan angsuran saksi tidak tahu, karena saksi hanya mengurusi pencairannya saja ;
- Bahwa pencairan yang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) termasuk
didalamnya untuk Sugiyana dan Nurjanah ;
- Bahwa setelah uang sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) dan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) masuk ke rekening saksi, kemudian langsung saksi buatkan cek dan diserahkan ke bidang tehnis di Tanaman Pangan dan Hortikultura ;
- Bahwa pengeluaran yang Rp1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) saksi keluarkan 2 (dua) kali dalam bentuk cek, sedangkan yang Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) cek, tetapi ada kelebihan karena saksi selaku bendahara rutin dan bidang membutuhkan untuk kegiatan rutin, maka saksi jadikan satu dan cek tersebut saksi kasihkan kepada Rohniyati ;
- Bahwa sebelumnya ada permintaan dari bidang tehnis, kemudian saksi keluarkan cek dan yang menanda tangani cek tersebut saksi sendiri karena diberi kewenangan untuk menanda tangani ;
- Bahwa saksi member cek biasanya setiap setelah ada transfer dari BPKAD langsung saksi berikan kepada Rohniyati ;
- Bahwa saksi tidak tahu ini program apa, setahu saksi hanya proses pencairannya saja, saksi bendahara rutin bukan bendahara penguatan modal, dari dinas ada usulan ke BPKAD ;
- Bahwa saksi selaku bendahara rutin tidak ada hubungannya dengan KP3M dan lembaganya ada ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa memberikan jaminan, karena itu yang mengurusi bidang tehnis ;
- Bahwa saksi sekarang masih aktip sebagai Bendahara di Dinas Pertanian Kab. Sleman;
- Bahwa dalam laporan keuangan khusus APBD, saksi tidak masuk disitu, apakah jaminan masuk dalam laporan keuangan atau tidak, karena itu ada yang mengurusi tersendiri, yaitu bidang terkait yaitu bidang Hortikultura ;
- Bahwa Dinas Pertanian terdiri dari bidang TPH, Kehutanan, Peternakan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan, dan lapaoran keuangan tidak masuk ke saksi;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan ;
22. SAKSI ROHNIYATI;
- Bahwa Saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu ;
- Bahwa saksi adalah sebagai bendahara pembantu dari bidang, menggantikan bendahara lama Sunarti, setelah dikasih cek Amin, kemudian mencairkan ke rekening Sugiyana dan besarannya untuk Terdakwa Sugiyana Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Bahwa dana yang dicairkan, sebagai dana Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) pengembaliannya ada yang mengurusi sendiri, untuk penggunaannya dan cara pengembaliannya bagaimana saksi tidak tahu ;
- Bahwa setelah saksi menerima cek dari bendahara, kemudian saksi cairkan ke rekening masing-masing dan uang tersebut sudah masuk ke rekening Sugiyana, karena ada buktinya ;
- Bahwa pengeluaran dana LUEP kepada terdakwa sudah sesuai
dengan permintaan ;
- Bahwa saksi transfer kepada terdakwa, kapan, saksi lupa, tetapi hari itu juga langsung setelah terima dari Amin ;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan ;
23. SAKSI IR. SUPRIYATI;
- Bahwa saksi pernah di periksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
- Saksi bertugas untuk mengusulkan dari Dinas Pertanian Kab. Sleman ke BPKAD yaitu untuk dana-dana yang diminta dari bidang tehnis dibuatkan surat untuk diusulkan dan dari BPKKD kemudian cair cair melalui bendahara keuangan dan dari dari Bendahara Keuangan terus ke Bendahara pembantu bidang tehnis ;
- Bahwa teknis pengembalian dan pelaksanaannya atas dana bantuan, saksi tidak tahu ;
- Bahwa cara untuk mendapatkan dana, dengan mengajukan proposal ke bidang tehnis dan kemudian dari bidang tehnis diverifikasi ke lapangan, setelah itu ada penetapan, kemudian muncul kelompok yang disetujui, diajukan ke Dinas Pertanian dan Kehutanan dan selanjutnya saksi membuat surat ke BPKKD ;
- Bahwa LUEP adalah uang cadangan untuk permbelian gabah, supaya harga gabah tidak anjlok yang diberikan kepada masyarakat ;
- Bahwa sifatnya pinjaman dan pengembaliannya selama 1 (satu) tahun setor ke bendahara pembantu dan kemudian bendahara pembantu diserahkan kepada bendahara dinas;
- Bahwa bunga sebesar 6% (enam presen) dan kalau tidak bisa mengembalikan saksi tidak tahu yang tahu bidang tehnis ;
- Bahwa terdakwa pengembaliannya tidak lancar, saksi tahunya dari laporan dari bendahara penerima dan kalau tidak lancar saya tidak tahu karena itu
bidang tehnis ;
- Bahwa kalau ada keterlambatan yang mengurusi bidang tehnis ;
- Bahwa pada awalnya dulu, memang, program dari kementerian, kemudian diberikan kepada daerah dan saksi ke lapangan ternyata ada masukan dari lapangan, kemudian saksi usulkan ke Bupati ;
- Bahwa awalnya tahun berapa, saksi lupa, tetapi sebelumnya sudah ada, kalau untuk kelompok tani sebelum tahun 2005, sudah ada ;
- Bahwa terdakwa mengajukan dana LUEP dalam kapasitas apa, hal ini bukan kapasitas saksi, itu bidang tehnis ;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan ;
24. SAKSI RETNO SUGIASIH HANDAYANINGRUM;
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu ;
- Bahwa saksi adalah bendahara penerima di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Sleman, sebagai bendahara penerima hanya menerima;
- Bahwa dari bendahara pembantu bidang langsung ke kepala dinas dan setelah saksi terima langsung disetorkan ke Kas Daerah, saksi tidak langsung berhubungan dengan terdakwa dan pencairannya juga tidak tahu ;
- Bahwa angsuran terdakwa Sugiyana Tahun 2008 angsuran pertama Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk kontribusi tahun 2006 sudah lunas dan pokok sampai dengan Mei 2013 sebesar Rp3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kurangnya Rp35.650.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa setoran pengembalian langsung dari bendahara pembantu bidang, langsung disetorkan kepada bendahara Dinas ;
- Bahwa kalau ada keterlambatan yang mengurusi bidang tehnis ;
- Bahwa total, Sugiyana sudah mengangsur sampai dengan Mei 2013 pokoknya Rp9.350.000,00 kontribusinya sebesar Rp2.700.000,00 telah dilunasi pada tanggal 14 Maret 2006 sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 10 Januari 2011 Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa rincian angsurannya sebagai berikut :
- Tanggal 15 September 2008 Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Tanggal 10 Januari 2011 Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Tanggal 22 September 2012 Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Tanggal 20 Mei 2012 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Tanggal 19 Oktober 2012 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Tanggal 25 Januari 2013 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Tanggal 13 Maret 2013 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
- Tanggal 1 Mei 2013 Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa, uang angsuran saksi setorkan ke kas daerah dan untuk kelancaran angsuran adalah tanggung jawab dari bidang tehnis ;
- Bahwa Sugiyana telah mengangsur pokok sejumlah Rp9.350.000,00 dan untuk kontribusi Rp2.700.000,00, uang saksi terima dari Bendahara Bidang dengan bukti setoran ;
- Bahwa setelah terima dari Bendahara Bidang kemudian langsung saksi setorkan ke Kas Daerah Bank BPD D.I. Yogyakarta Cabang Sleman dan kalau setor saksi setorkan sendiri ;
- Bahwa saksi kenal dengan Esti Lestari dan Rustam, teman sebagai Bendahara Bidang, Tri Arfiyani juga kenal ;
- Bahwa waktu terima uang setoran angsuran dari Bendahara Bidang disertai dengan bukti setoran dari Terdakwa ke Bidang ;
- Bahwa setoran Sugiyono setelah tanggal 22 Pebruari 2012 sejumlah sebesar Rp6.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 30 Mei 2012 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Tanggal 19 Oktober 2012 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Tanggal 25 Januari 2013 Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Tanggal 13 Maret 2013 Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Tanggal 1 Mei 2013 Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan.
25. SAKSI MOCH. SUWARNO ALIAS ALI MIFTAH;
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa ;
- Bahwa saksi sebagai Pegawai Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), di 3 (tiga) desa yaitu Umbulmartani, Wedomartani dan Widodomartani, semua di Kecamatan Ngemplak ;
- Bahwa tugas sebagai penyuluh, memberikan penyuluhan tentang teknologi kepada kelompok tani, merubah Pengetahuan, Sikap dan Pengetahuan (PSP), yaitu pemberdayaan produktivitas manusia, manajemen ekonomi keluarga, membantu memudahkan petani dalam mendapatkan Sarana dan Produksi (Saprodi) dengan menunjukkan tempatnya, mungkin di KUD atau kios-kios resmi;
- Bahwa terkait dengan perkara Terdakwa saksi mengetahui, yaitu dengan adanya program pemerintah Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP), saksi mensosialisasikan kepada Kelompok Tani Guyub Rukun, yang intinya, adanya program pemerintah untuk membantu petani saat petani panen raya untuk pembelian gabah, sehingga harga tidak terpuruk dan mendapatkan uang kas dari dana yang diambil;
- Bahwa LUEP sifatnya pinjaman, harus dikembalikan, harus dimanfaatkan
untuk pembelian gabah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis ;
- Bahwa pengembalian LUEP dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dengan kontribusi 6% (enam persen) 1 (satu) tahun dengan pengembalian angsuran pada setiap 6 (enam) bulan sekali ;
- Bahwa awalnya kelompok tani mengajukan bantuan ke Kabupaten Sleman, dengan mengisi blangko proposal yang telah disediakan, untuk Kelompok Tani Guyub Rukun dan melalui ketuanya yaitu Terdakwa Sugiyana sepakat untuk mengajukan permintaan bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan akhirnya disetujui berapa, saksi tidak tahu ;
- Bahwa pinjaman LUEP sebagian sudah dikembalikan dan saksi pernah dititipi uang pengembalian sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), sudah saksi setorkan dan bukti saksi serahkan ke Terdakwa, cicilan yang lainnya berapa, saksi tidak tahu ;
- Bahwa tindakan saksi sebagai penyuluh lapangan, secara periodik mendampingi petani, secara khusus mengunjungi Sugiyana, agar memenuhi tanggung-jawabnya, untuk mengembalikan kepada Dinas Pertanian dan ternyata sampai sekarang belum lunas, sebabnya apa saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi melaksanakan sosialisasi berapa kali, sudah lupa, saksi juga sosialisasi ke Kelompok Tani Guyub Rukun, pengurus dan anggotanya ikut sosialisasi;
- Bahwa Kelompok Tani Guyub Rukun mempunyai anggota binaan, yaitu Kelompok Tani Ngudi Makmur, Ngudi Raharjo, Ngudi Rejeki, Sido Rukun, Dimas dan Lestari, intinya pada awalnya kerja sama, bukan membawahi kelompok tani, dan waktu itu ada kerja sama atau tidak saksi tidak tahu;
- Bahwa awalnya memang untuk mendapatkan dana LUEP, harus ada kerja sama dengan beberapa kelompok tani, dalam pelaksanaanya saksi tidak tahu,
tahunya ada kerja sama, Terdakwa Sugiyana menyampaikan kepada saksi ;
- Bahwa saksi tahunya hanya dalam proposal yang diajukan dan bentuk pelaksanaan saksi tidak tahu, karena saksi mengunjungi Kelompok Tani Guyub Rukun hanya secara periodik yaitu 1 (satu) bulan sekali ;
- Bahwa yang merekonendasikan pertama kali saksi, kemudian direkomendasi dari Kepala Desa, baru kemudian diajukan ke Dinas Pertanian, awalnya kelompok tani ini eksis, saksi tahu karena saksi selalu mengikuti pertemuan rutin Kelompok Tani Guyub Rukun, tetapi setelah ada masalah tidak rutin lagi ;
- Bahwa Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun dulu Mujiyono, karena sakit, kemudian pada Tahun 2004 diganti oleh Sugiyana;
- Bahwa permasalahnya, dalam memanfaatkan dana, menyalahi pelaksanannya, setelah dana cair saksi pantau, untuk awalnya pelaksananaan untuk jual beli gabahnya, berjalan dengan baik, untuk kegiatan di penggilingan, jual beli gabah berjalan, tetapi jual dan beli gabah dari mana saksi tidak tahu ;
- Bahwa saksi mengenal barang bukti, sambil diperlihatkan proposal yang diajukan, berupa Barang Bukti No. 1 yang berupa proposal, saksi kenal, benar proposal, Kelompok Tani Guyub Rukun yang ajukan, pernah sosialisasi pada anggota Kelompok Tani Guyub Rukun, rekomendasi saksi benar, saksi mengenalinya ;
- Bahwa jumlah yang diajukan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang cair, setelah diberi tahu Sugiyono baru tahu yang cair sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Bahwa saksi mengenal Barang Bukti, sambil diperlihatkan Surat Kerja Sama Kelompok Tani Guyub Rukun dengan Dinas Pertanian, Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas ini, saksi tahu ;
- Bahwa Sugiyono masuk LUEP secara kelompok, mestinya Sugiyono menindak lanjuti dengan kerja sama dengan kelompok binaannya, dalam proposal memang tidak ada kerja sama, tetapi dalam fakta seharusnya ada, saran kerja sama sudah saksi sampaikan tetapi pelaksanaan tidak tahu ;
- Bahwa sosialisasi diadakan di Gedung Pertemuan Dusun Kabunan, dalam pertemuan rutin Kelompok Tani, waktu sosialisasi hanya saksi, tetapi waktu verifikasi banyak dari dinas yang datang ;
- Bahwa tugas keseharian saksi memang itu, jika dari dinas ada program apa, saksi sampaikan kepada Kelompok Tani dan waktu itu Sugiyono hadir ;
- Bahwa pada waktu pengajuan proposal saksi mendampingi, mengambilkan blangko contoh proposal di Dinas Pertanian, kemudian diisi oleh kelompok tani yang mengerjakan bukan saksi dan yang menyampaikan ke Dinas Pertanian, kelompok sendiri ;
- Bahwa kepada tim tehnis saksi berikan masukan waktu verifikasi dalam pertemuan kelompok dan disetujui untuk diberikan pinjaman ;
- Bahwa dana dicairkan setelah ditransfer ke rekening, Terdakwa Sugiyana menyampaikan kepada saksi, dana telah cair Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk pembelian gabah dan penggilingan beras ;
- Bahwa saksi selaku PPL mempunyai kewenangan untuk mengecek, karena ada pendampingan, saksi menyampaikan jangan sampai salah arah, dana kalau untuk beli gabah, beli gabah dan saksi tidak pernah cek pembelian gabahnya dari mana ;
- Bahwa pada saat pengajuan proposal saksi menanda-tangani, Terdakwa tidak menerangkan kepada saksi, sudah sepakat dengan kelompok tani yang ditulis dalam proposal, semua mitra kelompok tani adalah temannya Sugiyana dan saksi juga tidak cek dengan ketua mitra kelompok tani ;
- Bahwa saksi secara berkala memberikan pembinaan setiap bulan tanggal 10 pada waktu pertemuan rutin kelompok tetapi kadang tidak hadir ;
- Bahwa saksi sudah mengingatkan DPM LUEP dan termasuk kewajiban
angsurannya dan Terdakwa juga dibebani membuat laporan, tetapi Terdakwa memberikan laporan atau tidak, saksi tidak tahu dan mestinya memberikan arsip kepada saksi ;
- Bahwa pada rapat koordinasi diberikan informasi, Sugiyana tidak melaksanakan aturan yang ditentukan dan diberi tahu setelah tunggakan berakhir sekitar 6 (enam) bulan kemudian ;
- Bahwa saksi mendatangi Terdakwa untuk segera memenuhi kewajibannya ke dinas ;
- Bahwa dengan tidak memenuhi kewajiban berdampak kepada kelompok tani yang lain, komunikasi anggota dan pengurus menjadi tidak sehat dan untuk saksi juga berdampak dengan kelompok yang saksi dampingi dan juga seharusnya ada program yang masuk ke Gapoktan tidak bisa masuk lagi;
- Bahwa karena di kabupaten ada persyaratan, kalau dalam suatu desa ada tunggakan 10% (sepuluh persen) dari program yang digunakan, maka akan menghambat program yang lain dan untuk di desanya Terdakwa bantuan alat pertanian jelas tidak masuk ;
- Bahwa dampak riilnya tidak bisa masuk sama sekali, dana LUEP adalah dana bergulir dan berdampak untuk kelompok lain yang juga berhak menerima bantuan ;
- Bahwa saksi sebagai PPL sejak tahun 1997 di Kecamatan Ngemplak, di tiga desa yaitu Umbulmartani, Wedomartani dan Widodomartani ;
- Bahwa sebelumnya ada bantuan LUEP, tetapi tidak mendengar ada yang macet;
- Bahwa periode Tahun 2005 s/d 2006, pembinaan saksi lakukan, bentuknya berupa kunjungan, dengan menyampaikan informasi dan mencari informasi dan pertemuan mulai Tahun 2006 tidak dihadiri anggota Kelompok Tani Guyub Rukun, permasalahannya Sugiyana tidak bekerja sama dengan baik dengan anggota kelompok sendiri, pengurus dan dengan kelompok yang lain ;
- Bahwa dalam periode 2005/2006 Kelompok Tani Guyub Rukun mengetahui pinjaman yang cair Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Bahwa untuk pengajuannya tahu, tetapi untuk pencairannya tidak tahu, setelah itu tidak ada pertemuan, tidak memberikan informasi kepada kelompoknya karena pada Tahun 2005 ada indikasi pertemuannya telah menurun ;
- Bahwa saksi memberikan informasi dengan berkunjung kepada pengurus yang lain dan juga kepada dukuh pertemuan, karena pertemuan sudah tidak rutin ;
- Bahwa saksi mengetahui angsuran macet Tahun 2007, karena ada informasi dari dinas, tetapi kapan persisnya saksi tidak ingat ;
- Bahwa yang saksi lakukan sebagai PPL kaitannya dengan Kelompok Tani Guyub Rukun, saksi berkunjung ke Sugiyono, tetapi kapan waktunya, tidak ingat dalam satu bulan bisa sekali atau dua kali dan saksi kasih saran untuk pelunasan agar mengangsur saksi bawakan uang dan nanti bukti kwitansinya saksi berikan;
- Bahwa setiap kunjungan tidak saksi buatkan berita acara, cuma saksi catat dalam buku harian dan saksi laporkan kepada dinas, seperti uang yang saksi bawa untuk saksi setorkan ;
- Bahwa dari dinas pernah mendatangi Sugiyana dari Tahun 2006 s/d 2010 lebih dari 10 (sepuluh) kali ;
- Bahwa pembinaan terekam dalam catatan adminsitasi dan berada di Dinas Pertanian ;
26. SAKSI TONY SURYANTO, SH;
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan, keterangannya benar dan sebelum tanda tangan saksi membaca terlebih dahulu dan dalam memberikan
keterangan tidak dipaksa ;
- Bahwa Terdakwa tidak bisa memenuhi kewajiban pengembalian LUEP di Kelompok Tani Guyub Rukun, saksi tahu karena informasi dari PPL ada pinjaman ke Kelompoik Tani, ketuanya adalah Sugiyana ;
- Bahwa persyaratannya saksi tidak tahu dan desa hanya mengetahui untuk pinjaman modal dengan acuan dari PPL;
- Bahwa Terdakwa pernah menjadi anggota BPD dan untuk penjamannya mendapatkan berapa saksi tidak tahu dan angsurannya tidak lancar, karena saksi mendapat surat tembusan tagihan dari Dinas Pertanian untuk memfasilitasi penagihan ;
- Bahwa sudah dua kali memfasilitasi antara Sugiyana dengan dinas dan waktu itu Sugiyono membuat surat pernyataan kesanggupan untuk pelunasan dan waktu itu sudah dibayar berapa kali, tidak tahu ;
- Bahwa kesanggupan itu sudah belum atau sudah dibayar saksi tidak tahu dan tahunya kalau belum mengangsur setelah diperiksa oleh kejaksaan ;
- Bahwa akibat keterlambatan mengangsur maka bantuan untuk kelompok taninya yang ada di desa menjadi terhambat, misal mau mendapatkan bantuan traktor kepada kelompokm tani, tetapi akhirnya tidak jadi ;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena sebagai anggota BPD dan usahanya apa tidak tahu ;
- Bahwa saksi berani memberikan rekomendasi karena kelompok taninya, dan untuk kelompok ada pengukuhan di desa dan untuk kelompok Tani Guyub Rukun sudah dikukuhkan ;
- Bahwa saksi mengenal barang bukti, sambil diperlihatkan proposal, benar ini proposal yang diajukan oleh Kelompok Tani Guyub Rukun dan nama Kelompok Tani yang ada didalam proposal tidak semuanya ada di desa Widodomartani dan untuk kerja sama dengan kelompok tani itu merupakan internal;
- Bahwa pembinaan di Desa Widodomartani dari Kaur Pemerintahan, pembinaan di desa Widodomartani sekarang sudah ada Gapoktan, sekarang sudah ada namanya yaitu Widodo Manunggal didirikan tahun berapa lupa, tahun 2005-2006 belum ada pembinaan jadi Kelompoak Tani jalan sendiri-sendiri, di desa di semua pedukuhan ada jumlah semuanya di desa sekitar 15 Kelompok Tani ;
- Bahwa saksi memfasilitasi sekitar tahun 2010 dan usaha saksi hanya sebatas memfasilitasi di desa saja ;
- Bahwa setelah tahun 2006 sampai dengan sekarang tidak ada yang mendapatkan bantuan LUEP sama sekali ;
- Bahwa waktu minta tanda tangan datang sendirian, saksi lihat proposalnya dan dari PPL sebagai pendamping langsung sudah tanda tangan, saksi juga menanyakan kepada Kabag Pembangunan, maka saksi langsung tanda tangani ;
- Bahwa ada teguran dari Dinas Pertanian, saksi mendapatkan suratnya, kemudian saksi panggil Sugiyana kemudian saksi berikan arahan dan ada kesanggupan dan dari Dinas juga diberikan kesempatan untuk mengangsur pinjaman ;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Kades sejak Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2013 ;
- Bahwa kalau keluhannya saksi tidak tahu, tetapi saksi pernah memanggil 2 (dua) kali dan dari Sugiyana ada kesanggupan untuk mengembalikan ;
- Bahwa semua kelompok tani ada keluhan, karena ada hambatan, keluhan dari kelompok tani lainnya, karena ada hambatan untuk pengajuan maupun bantuan hibah tidak ada satupun yang dikabulkan ;
- Bahwa saksi belum pernah kerumah Terdakwa setahu saksi adalah sebagai Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun ;
Tanggapan Terdakwa:
Benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dan menghadapkan saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang AHLI yang memberikan keterangan di bawah sumpah, dan 1 (satu) orang Ahli yang keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
1. AHLI KARTIKA ASRI, AKT;
Bahwa Ahli telah menunjukan surat tugas sebagai Ahli untuk memberikan keterangan di persidangan dari BPKP Perwakilan D.I Yogyakarta, telah diperiksa oleh Penyidik, keterangan dalam BAP Penyidik, sebelum ditandatangani telah dibaca dan isinya dibenarkan;
- Bahwa kaitan Ahli dalam perkara ini, Ahli telah melakukan audit investigasi dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara, sehubungan dengan penyauran Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) di Desa Widodomartani, Ngemplak, Sleman;
- Bahwa dana DPM-LUEP sumber dananya tertuang dalam APBD Kabupaten Sleman, yang khusus dipergunakan untuk pembiayaan DPM-LUEP Tahun Anggaran 2005;
- Bahwa dokumen yang jadikan acuan dalam pemeriksaan yang dilakukan Ahli, yaitu ;
1. Copy Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sleman Nomor 42/Kep. KDH/C/8/DASK/2005 tanggal 6 April 2005 ;
2. Copy Surat Perinntah Pembayaran UUDP Anggaran Rutin Tahun 2005 Nomor R. 80 tanggal 23 Mei 2005 ;
3. Copy Surat Permintaan Pembayaran UUDP Anggaran Rutin Tahun anggaran 2005 Nomor 123 tanggal 9 Juni 2005 ;
4. Copy rekening BPD Yogyakarta Cabang Sleman nomor 20.02.9.00272-9 atas nama Penguatan Modal Usaha Sub Bidang Permodalan ;
5. Copy Proposal Pengajuan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Perekonomian Pedesaan Kabupaten Sleman Kelompok Tani Guyub Rukun tertanggal 5 Juli 2005 ;
6. Copy Surat PLH Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman Nomor 900/1497/2005/ tanggal 21 Juli 2005 ;
7. Copy Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman Nomor 188.4/107/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 29 Juli 2005 ;
8. Copy Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 570/268/2005 tentang Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan untuk pembelian gabah petani ;
9. Copy Surat Kepala Subbid Permodalan BPKKD Kabupaten Sleman no: 43/PM/2005 tanggal 3 Agustus 2005 ;
10. Copy printout rekening nomor: 20.02.9.00272-9 BPD DIY Kantor Cabang Sleman atas nama Penguat Modal Usaha Sub Bidang Permodalan, Bidang Belanja BPKKD Sleman ;
11. Copy printout 1 Agustus – 30 Agustus 2005 rekening nomor 22.01.1.09099-3 BPD DIY Kantor Cabang Pembantu Pakem atas nama Sugiyana Wiratna;
12. Copy Tanda Bukti Penerimaan – Model Bend. 26 ;
13. Copy surat pernyataan bermaterai Sugiyana Wiratna tertanggal 27 April 2010 ;
14. Copy Berita Acara Pendapat (Resume) Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman ;
Bahwa secara garis besar DPM-LUEP untuk penguatan modal kelompok tani, termasuk Kelompok Tani Guyub Rukun dan mitra usahanya, dengan mendapatkan pinjaman Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), yang diterima oleh Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun Terdakwa Sugiyana Wiratna ;
- Bahwa dana yang diperoleh untuk membeli gabah di kelompok tani yang dibinanya, mekanismenya telah diatur didalam petunjuk tehnis (juknis) dan didalam perjanjian pemberian DPM-LUEP;
- Bahwa Ahli melihat dana itu sebagai pinjaman untuk pembelian gabah dan pengembaliannya dengan menambah kontribusi sebesar 6% (enam persen) dari para kelompok tani binaannya;
- Bahwa fakta yang diperoleh dari keterangan maupun dokumen, Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun yaitu Sugiyana telah mendapatkan dana melalui proposal yang diajukan, dimana dalam proposal tersebut disebutkan mitra-mitra kelompok taninya;
- Bahwa sekretaris, bendahara dan para mitra kelompok tani sendiri tidak mengetahui kelompoknya telah mendapatkan dana DPM-LUEP dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman ;
- Bahwa masalah uang negara, diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, dinyatakan, uang negara adalah hak-hak dan kewajiban, terkait dengan hak :
1. Hak yang seharusnya menjadi hak bendahara tetapi tidak diterima oleh bendahara ;
2. Hak bendahara diterima, namun tidak sebesar semestinya ;
terkait dengan kewajiban :
1. Kewajiban yang seharusnya tidak terjadi, namun terjadi ;
2. Kewajiban yang seharusnya terjadi, namun tidak jadi sebesar semestinya ;
- Bahwa kerugian keuangan negara telah terjadi pada saat dana tersebut keluar atau diserahkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini dana APBD ditransfer melalui BPKAD, selanjutnya dicairkan melalui rekening Kelompok Tani Guyub Rukun dan tidak digunakan semestinya;
- Bahwa menurut pendapat Ahli, karena kurang lengkap, yaitu tidak ada perjanjian dengan kelompok tani, seharusnya dana itu tidak cair atau tidak
diserahkan kepada Kelompok Tani Guyub Rukun ;
- Bahwa walaupun sudah disurvey, fakta yang diperoleh, mitra kelompok tani yang dicantumkan dalam proposal, kenyataannya tidak pernah bermitra dengan kelompok tani, begitu pula bendahara Kelompok Tani Guyup Rukun, tidak mengetahui adanya kecuran dana dari DPM-LUEP;
- Bahwa Ahli tidak melakukan audit ke BPKAD Kab. Sleman, ke Dinas Pertanian Kab. Sleman dan Kelompok Tani Guyub Rukun, karena tugas Ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan data yang Ahli dapatkan dari penyidik, dari dokumen yang diperoleh, kemudian dianalisis dan kemudian Ahli simpulkan ;
- Bahwa Ahli terangkan uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) merupakan suatu kerugian negara, karena Ahli ketahui sumber dananya dari APBD Kabupaten Sleman, pencairannya melalui BPKAD dan Ahli yakini sudah masuk ke rekening Terdakwa sebesar itu;
- Bahwa Ahli tidak melalukan klarifikasi langsung ke Terdakwa, namun dari dokumen dan keterangan penyidik, penggunaannya untuk kepentingan pribadi, Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun yaitu Terdakwa Sugiyana ;
- Bahwa Ahli melakukan audit sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2012;
- Bahwa dari klarifikasi yang dilakukan, Terdakwa telah melakukan angsuran pada tanggal 14 Maret 2006, melakukan angsuran sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selain itu Tahun 2006 setahu Ahli tidak ada ;
- Bahwa saat audit Tahun 2012 Terdakwa ada 5 (lima) kali angsuran yaitu pada tanggal 14 Maret 2006 sebesar Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 15 September 2008 Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), tanggal 10 Januari 2011 Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 10 Juni 2011 Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan tanggal 22 Pebruari 2012 Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
- Bahwa fakta yang Ahli peroleh Sugiyana tidak ada/menyerahkan agunan/jaminan ;
- Bahwa Ahli disampaikan kerugian negara Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), kontribusi sebesar 6% (enam persen) tidak termasuk kerugian keuangan negara;
- Bahwa dengan adanya ketidak-sesuaian dengan juknis mengakibatkan kerugian negara, dengan adanya fakta yang ada, dana tidak digunakan untuk kelompok atau mitranya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sejak saat itu terjadi kerugian negara ;
- Bahwa dengan adanya penyetoran angsuran, akan mengurangi kerugian negara, pembayaran kembali terjadi setelah adanya peristiwa atau kejadian penyimpangan, sehingga tetap tidak mengurangi kerugian negara sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa tahun anggaran tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005, pada saat akhir anggaran, disitu terdapat pengeluaran Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), yang seharusnya tidak terjadi ;
- Bahwa proposal telah sesuai dan menurut juknis DPM-LUEP, mengajukan proposal dengan dilampiri rencana pembelian gabah petani atau kelompok tani, dilengkapi dengan rekomendasi dari PPL dan Lurah setempat;
- Bahwa dana cair dari rekening DPM-LUEP kepada kelompok tani tertentu, untuk pembelian gabah sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah ;
- Bahwa yang mempunyai kewajiban melengkapi dokumen dan memberitahukan kepada kelompok tani mitranya adalah Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun ;
- Bahwa dasar Ahli dalam penghitungan kerugian keuangan Negara
berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh melalui penyidik, yang didalamnya termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang ada dalam resume, yang terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan berupa keterangan saksi ;
- Bahwa apakah Ahli juga membaca keterangan Saksi Retno Sugiasih, Ahli sudah lupa menerangkan tentang apa ;
- Bahwa sepengathuan Ahli pengguna anggara dalam hal ini, DPKAD Kabupaten Sleman, yang berupa anggaran rutin ;
- Bahwa Ahli tidak melakukan wawancara secara face to face ;
- Bahwa Ahli melakukan tugas berdasarkan Surat Tugas tanggal 14 Agustus 2012 s/d 09 Oktober 2012 untuk melakukan tugas perhitungan kerugian keuangan negara dari Berita Acara Pemeriksaan ;
- Bahwa kontrak pencairan bulan Agustus 2005 harus dikembalikan pada bulan Agustus 2006 itu menyalahi aturan, sesuai dengan juknis setelah pencairan berpedoman kembali kepada juknis, sehingga penyaluran tidak menyalahi aturan anggaran yang ada dan juknis merupakan pegangan bagi Dinas Pertanian Kab. Sleman yang perlu disampaikan kepada kelompok tani yang akan mendapatkan bantuan ;
- Bahwa juknis tidak dijadikan pegangan oleh kelompok tani, kelompok tani bisa saja mengetahui pola pikir dan apa yang disamakan dalam juknis/prosedur dan tata cara pemberian dan penggunaan dana ;
- Bahwa sampai audit berakhir Ahli tidak mengetahui juklaknya ;
- Bahwa tugas yang demikian itu termasuk audit investigasi;
Dalam Audit Investigasi minta keterangan dari pihak yang diduga terkait dan disebutkan dalam pengungkapan fakta dalam proses pengolahan data yang diperlukan;
Dalam audit penghitungan kerugian negara, menganalisis fakta dari pihak penyidik untuk menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara ;
- Bahwa hasil audit investigasi kerugian negara hanya diserahkan kepada pihak
yang meminta ;
2. AHLI IR. TYAS KRISANTI, M. Si;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan benar dan selama pemeriksaan tidak ada paksaan dari Penyidik;
- Bahwa riwayat pendidikan Ahli adalah sebagai berikut :
SD. Negeri Karang Malang I Sragen ;
SMP. Negeri Karang Malang Sragen ;
SMA Negeri 2 Sragen ;
S -1 Budidaya Perkebunan STIPER Yogyakarta ;
S -2 Manajemen Produksi Perkebunan STIPER Yogyakarta ;
- Bahwa riwayat pekerjaan Ahli, sebagai berikut :
Tahun 1998-2000 bekerja di Sekretariat Pembina Binmas Propinsi DI. Yogyakarta Kanwil Pertanian Propinsi DI. Yogyakarta ;
Tahun 2001-2006 Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Dinas PertanianPropinsi DI. Yogyakarta ;
Tahun 2006-2009 Staf pada Seksi Pemasaran Hasil Pertanian Dinas Pertanian Propinsi DI. Yogyakarta ;
Tahun 2009-2010 staf pada Seksi Penanganan Pasca Panen dan Pengelolaan Hasil Pertanian pada Dinas Pertanian Propinsi D.I. Yogyakarta ;
Tahun 2012 sd sekarang sebagai Kepala Seksi Pemasaran dan Pembiayaan Pertanian pada Dinas Pertanian Propinsi D.I. Yogyakarta ;
- Bahwa tujuan pemberian bantuan berupa pinjaman Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM LUEP) adalah sebagai berikut :
Melakukan Pengendalian dalam rangka menjaga stabilitas harga gabah/beras yang diterima petani pada tingkat yang wajar ;
Mendekatkan petani terhadap pasar melalui kerja sama LUEP dengan petani/kelompok tani ;
Menumbuh kembangkan dan menggerakkan kelembagaan usaha ekonomi
pedesaan ;
Memperkuat posisi daerah dalam ketahanan pangan wilayah ;
Bahwa sasarannya, adalah untuk lembaga usaha ekonomi pedesaan, sedangkan untuk pemanfaatannya adalah untuk petani yang tergabung didalam kelompok tani yang menghasilkan gabah ;
Bahwa dasarnya adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 149/KPTS/OT. 140/ 3/2004 tentang ketentuan umum tentang DPM LUEP yang telah dirubah dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 05/KPTS/OT.140/1/2005 ;
Bahwa persayaratan yang harus dipenuhi petani/kelompok tani untuk memperoleh DPM adalah sebagai berikut :
Berbadan hukum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun ;
Memiliki rekening (giro) Badan Usaha pada Bank Pemerintah ;
Berpengalaman dalam perdagangan gabah/beras ;
Secara ekonomis sehat dan tidak mempunyai tunggakan kredit termasuk tunggakan pelunasan DPM LUEP baik pokok maupun denda tahun 2003 ;
Memiliki dan atau melakukan kontrak kerja sama dalam sarana pengeringan, pengolahan danm penyimpanan ;
Memilik Surat Perjanjian Kontrak, pembelian gabah/beras dengan petani yang tergabung dalam kelompok tani ;
Memiliki mitra saluran pemasaran gabah/beras ;
Nilai agunan LUEP yang diserahkan kepada pemimpin proyek PKKPM sekurang-kurangnya 100 % dari jumlah DPM yang dipinjam ;
Mampu menyediakan agunan dengan nilai sekurang-kurangnya 100 % dari DPM yang dan memberikan Surat kuasa menjual agunan kepada pemimpin proyek PKKPM yang disyahkan oleh Notaris ;
Jumlah DPM yang diterima oleh masing-masing LUEP berjumlah maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk DI. Yogyakarta, jika LUEP mengajukan permohonan DPM lebih besar dari jumlah maksimal yang ditentukan, maka LUEP tersebut wajib mendapatkan pertimbangan/rekomendasi khusus dari Tim Tehnis kabupaten dan Tim Tehnis Khusus Propinsi dengan tetap mempertimbangkan asas pemerataan keadilan dalam pengalokasian dana ;
Tidak menyalurkan DPM yang diterimanya kepada LUEP lainnya ;
Bahwa diantara syarat-syarat tadi ini ada yang mampu menyediakan agunan dengan nilai sekurang-kurangnya 100% dari DPM yang dan memberikan Surat kuasa menjual agunan kepada pemimpin proyek PKKPM yang disyahkan oleh Notaris menurut Ahli tujuannya untuk memberikan kepercayaan kepada si pemberi dana agar dana tersebut bisa kembali, sementara ini di Propinsi pengembalian selalu masuk ke Kas Negara dan belum pernah ada eksekusi ;
Bahwa Kementrian Pertanian kontrak kerja dengan Gubernur untuk menyalurkan tersebut DPM LUEP pada tanggal 20 Desember harus diserahkan kembali atau ditransfer ke Kas Negara kemudian Gubernur kontrak kerja dengan Bupati untuk melaksanakan program tersebut ;
Bahwa sudah diatur dalam pedoman umum, harus sudah dikembalikan paling lambat tanggal 20 Desember 2008, pada tanggal 15 Desember harus sudah masuk dan setelah terkumpul semua kami berkewajiban menyetorkan ke kas negara pada tanggal 20 Desember 2008;
Bahwa kalau terjadi keterlambatan, ada satu atau dua dari Poktan/Gapoktan yang tidak mengembalikan atau pengembaliannya kurang itu kewajiban Bupati untuk melaksanakan pembinaan di lapangan dan Bupati berkewajiban membayar semua piutang yang ditanggung masyarakat, kalau ini APBN ;
Bahwa dana LUEP masuk anggaran dari anggaran dari APBD ;
Bahwa DPM LUEP ada 2, yang pertama dari APBN tetapi kalau dari APBN dianggap tidak cukup karena belum bisa membeli seluruh kelebihan produksi dari masyarakat dari Poktan/Gapoktan tersebut, Pemda berkewajiban untuk
mengalokasikan dana menduplikasi program serupa dari pusat ;
Bahwa selama ini DPM LUEP berjalan, pemerintah itu mempunyai kewenangan didalam pembelian gabah yang pertama Bulog yaitu melaksanakan sosialisasi harga pada waktu panen raya karena Bulog tidak menjangkau kepada seluruh masyarakat sehingga kebijakan pertanian pada tahun 2003, kita diberikan kewenangan kantor atau dimitra kerja yang menangani ketahanan pangan diberikan dana untuk membeli gabah masyarakat melalui kelompok tani maupun pengusaha ;
Bahwa persyaratan antara perorangan dengan kelompok tani sama, yang dilaksanakan di Propinsi walaupun ada kebijakan yang pinjam lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) harus memakai agunan kalau kurang dari Rp. 50.000.000,- tidak memakai agunan ;
Bahwa agunan tersebut bisa milik orang lain tetapi harus dilengkapi dengan surat kerelaan si pemegang hak milik dan surat kuasa menjual yang disahkan Notaris ;
Bahwa pemilik sertifikat hak milik yang diagunkan, suami/istri didatangkan untuk menanda tangani surat kerelaan diatas meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) dan waktu itu, ditanya apakah bapak/ibu rela, dipakai sebagai agunan pinjaman dan nanti kalau nanti terjadi wanprestasi, apakah sudah direlakan dan dijawab ya rela;
Bahwa Ahli mengetahui terdakwa ternyata wanprestasi, ini apakah mengganggu ketahanan pangan, berpedoman penuh pada pedoman umum yang sudah ada, jadi mestinya LUEP mengadakan kontrak kerja dengan kelompok taninya semuanya sudah diperhitungkan ;
Bahwa pengawasan ada, setiap kita melakukan pembinaan ke lokasi kemudian LUEP harus membuat laporan kepada Kabupaten kemudian yang dana dari pusat Kabupaten merekap hasil laporan dari kelompok tani disampaikan kepada Menteri Pertanian dengan tembusan kepada Gubernur ;
Bahwa kalau dari aturannya memang harus melaksanakan kewajibannya, laporan dikirim ke kabupaten dengan tembusan ke Propinsi dan Pusat kalau tidak melaporkan dipanggil dan diajari cara membuat laporan ;
Bahwa dari kebijakan kementerian pada waktu itu apabila dalam suatu kecamatan ada 2 desa tidak mengembalikan maka kecamatan itu akan kena sanksi tidak akan dikucuri dana berikutnya dan dalam satu kabupaten ada 2 kecamatan yang tidak membayar maka kabupaten tersebut tidak akan dikucuri dana berikutnya ;
Bahwa selama belum dibayar tidak akan dikucuri dana berikutnya selama yang bersangkutan belum mengembalikan ;
Bahwa proposal dan lampiran syaratnya sudah benar ;
- Bahwa dalam proposal dicantumkan mitra usaha, apakah masih ada perjanjian lagi, Ahli tidak tahu, kalau Rp. 50.000.000.- sudah dianggap cukup membeli gabah anggotanya, tetapi kalau kalau uangnya masih ada berkewajiban untuk membeli kelompok yang lain ;
- Bahwa DPM juga diberikan kepada sektor yang lain, misalnya, untuk perikanan dan peternakan;
- Bahwa yang untuk kestabilan pangan yaitu gabah, jagung dan kedelai, sementara untuk yang lain ada tersendiri ;
- Bahwa keterlibatan dinas sampai pemasarannya, tugas pokok dan fungsi dinas membantu di kelompok tani, kalau tidak bisa memasarkan dinas mencarikan mitra pemasaran ;
- Bahwa sementara ini kalau terjadi gagal panen, membeli gabah dari kelompok lain, dengan minta ijin kepada kelompok mitra kerja, dan memang di kelompok tersebut tidak ada panenan ;
- Bahwa Harga Dasar Gabah Basah (HDGB) sebagai acuan saja kalau memang di lapangan terdapat gabah, maka LUEP berkewajiban harus membeli diatas HDGB, sesuai dengan harga pasaran, dari dana yang diterima bisa berkurang
jumlahnya, tetapi pemanfaatannya tetap ;
- Bahwa kalau membeli gabah dari yang lain yang lebih menguntungkan, tidak boleh, karena motivasi pemerintah mengucurkan DPM untuk kestabilan harga gabah, tetapi melebar boleh, untuk membeli jagung atau kedelai ;
- Bahwa dana APBN dapat dikembalikan dalam 1 (satu) anggaran saja, misalnya, diterima bulan Agustus harus dikembalikan pada bulan Desember, walaupun nanti boleh dipinjam untuk tahun berikutnya ;
- Bahwa dalam perkara ini dikucurkan bulan Agustus dan harus dikembalikan pada bulan Afustus tahun berikutnya, itu kebijakan Pemda Sleman, di propinsi tidak ikut menentukan kebijakan, yang dikerjakan adalah kebijakan yang di propinsi, yaitu bulan Desember tahun bersangkutan harus sudah dikembalikan ;
- Bahwa yang harus ditanggung oleh Pemda Sleman adalah yang dari APBN, kalau yang dari APBD tidak dilibatkan, yang harus menyelesaikan adalah kabupaten, karena itu sumber dananya dari APBD Kabupaten Sleman;
- Bahwa untuk DPM LUEP dasar aturannya, dari awalnya kebijaksan dari Kementerian Pertanian Jakarta, dengan diterbitkannya Pedoman Umum DPM LUEP, tetapi dalam perjalanannya dana yang dikucurkan dari pusat tidak menjamah hasil panen dari seluruh masyarakat, sehingga menghimbau kepada seluruh gubernur untuk mengalokasikan dana APBD ;
- Bahwa yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 149/KPTS /OT.140/3/2004 ketentuan umum tentang DPM LUEP yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 05/KPTS/OT.140/1/2005 ;
- Bahwa perjanjian dengan kelompok tani merupakan syarat utama, untuk mencari kelompok mitra yang bisa menjual gabahnya adalah kewajiban si pemohon LUEP ;
- Bahwa untuk saluran pemasarannya adalah kewajiban di pemohon LUEP, pertimbangan mengucurkan DPM LUEP, tahu saluran pemasarannya dan
tahu mau kontrak kerja dengan kelompok mana ;
- Bahwa berkaitan jaminan dalam dana perseorangan, dengan melampirkan surat kerelaan yang disahkan notaries, menjadi kewajiban pemohon LUEP ;
- Bahwa kelompok mitra/anggota kelompok mitranya tidak mau menjual gabahnya, jalan keluarnya, didalam membuat perjanjian kontrak kerja, semua dalam kondisi sadar antara peminjam LUEP dengan kelompok tani. mestinya kelompok tani itu sudah mempunyai gambaran bisa menjual sekian, maka dituangkan didalam perjanjian kontrak kerja, tetapi apabila itu terjadi force-majeur, maka LUEP boleh membeli di kelompok lain, diutamakan paling dekat LUEP, tetapi misalnya, didalam 1 (satu) kecamatan sudah tidak ada panenan dan dana masih ada, diminta membeli di kabupaten lain yang paling dekat dengan LUEP tersebut dan diisyaratkan dalam 1 (satu) kali pinjaman untuk pembelian 2 (dua) kali putaran panen ;
- Bahwa penerima LUEP diminta membuat laporan secara berkala setiap bulan, paling lambat tanggal 10 dan tujuannya untuk mengetahui kemanfaatan dan penggunaan dana, apabila tidak sesuai dengan penggunaan dana akan cepat diketahui ;
- Bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan dan untuk sanksi hukum apabila dilanggar, Ahli tidak tahu ;
- Bahwa apabila LUEP terjadi keterlambatan, maka setiap keterlambatan didenda 1 permil sampai dengan 50 hari, setelah itu dapat diproses ke pengadilan ;
- Bahwa pihak pemberi LUEP diperbolehkan memperpanjang pengembaliannya, dengan tata cara penerima LUEP yang mengalami bencana dalam waktu 3 kali 24 jam setelah terjadi bencana tersebut, harus mengajukan surat ke bupati, disertai surat persetujuan bupati dibawa ke bidang tehnis propinsi dan nanti dari tehnis propinsi akan dipertimbangkan dan apabila tidak mengajukan seperti itu, dianggap tidak ada apa-apa ;
- Bahwa basic dasar pembinaan dan pendampingan, menurunkan anggaran karena terjadi gejolak harga pada saat panen raya, harga sangat rendah, kemudian waktu paceklik harga sangat tinggi, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menstabilkan harga, karena beras bersangkutan dengan masyarakat dibawah ;
- Bahwa dalam pemanfaatn dana diperlukan pembinaan dan pendampingan, tetapi tanggung jawab juga merupakan beban pemohon LUEP;
Bahwa phisik materi perjanjian secara jelas dalam kontrak yang ada ;
Bahwa dalam program ini ada juklaknya dari propinsi dan tidak perlu sampai pada penerima dan kalau juknisnya sampai pada penerima melalui sosialisasikan ;
Bahwa sebagai pelaksana sosialisasi perlu, diperkenalkan satu persatu, namanya apa, dana sebesar apa, cara membeli gabah dan sebagainya;
Bahwa jaminan harus ada, karena didalam pedoman umumnya harus ada, untuk tanggungannya sebesar dan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati ;
Bahwa dalam hal membuat laporan ini kewajiban yang mempergunakan dana tersebut adalah LUEP, jadi yang harus membuat laporan sesuai dengan penggunaan dana kepada dinas pelaksana tehnis, kemudian dinas pelaksana tehnis merekap dari semua laporan LUEP yang ada dan dilaporkan ke propinsi dan pusat dan kemudian propinsi membuat membuat rangkuman dari semua laporan dari kabupaten dan laporan ke Menteri Pertanian dan setiap 6 (enam) bulan sekali diadakan evaluasi secara nasional ;
Bahwa pembuatan laporan, untuk form waktu sosialisasi sudah dibagi, jadi setiap 3 (tiga) bulan sekali di propinsi ada evaluasi ;
Bahwa pembinaannya, agar dana kembali, itu kewajiban dari dinas untuk melaksanakan pembinaan, sekaligus memotivasi agar dana tersebut kembali sampai batas 50 (lima puluh hari) yang telah ditentukan ;
Bahwa kalau itu tidak kembali sampai bertahun-tahun, kembalikan lagi ke kontrak kerjanya ;
Bahwa seandainya terjadi force majeur, dilihat kontrak kerjanya harus lunas bulan berapa, kalau misalnya, Maret harus lunas, tetapi bencana terjadi bulan Mei, berarti itu tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, tetapi kalau pada waktu masa pemakaian terjadi bencana, maka LUEP melaporkan bencana tersebut untuk meminta kebijakan kepada dinas ;
Bahwa kewajiban pembayaran dari LUEP, kalau mundur harus mengajukan penundaan pembayaran, disetujui atau tidak oleh tim tehnis atau bupati, kalau tidak melaksanakan pelaporan berarti dianggap bencana tersebut tidak mempengaruhi kerugian pada LUEP ;
Bahwa jika dalam wanprestasi, sudah disosialisasikan, karena didalam kontrak kerja dalam kondisi sadar, yang menanda tangani sudah dijelaskan dan sudah dibaca terlebih dahulu ;
Bahwa kalau syarat-syaratnya tidak terpenuhi, menjadi tanggung jawab siapa, tidak bisa menyalahkan siapa-siapa, tetapi mestinya menilai layak atau tidaknya diberikan, karena posisi tim tehnis harus menilai, kalau kabupaten mengajukan calon dan telah memverifikasi persyaratannya kemudian, mengajukan usulan kepada propinsi dan tinggal dipertimbangkan, apalagi dari pihak kabupaten telah memverifikasi kelayakan pemohon sendiri ;
Bahwa yang menentukan memenuhi syarat layak dan tidaknya adalah tim tehnis, kalau dananya dari kabupaten dari kabupaten sendiri, kalau dananya dari pusat yang menentukan adalah dari propinsi ;
Bahwa jika perjanjian tidak dilaksanakan, misalnya, tidak bisa membayar apa asetnya akan dijual, ini dalam pedoman umum, karena pedoman umum sifatnya global, jadi bisa diterapkan dimana saja, yang membuat pedoman khusus, adalah kabupaten, sehingga tidak diatur didalam Pedoman Umum ;
DR. MARCUS PRIYO GUNARTO (Keterangannya dibacakan)
Bahwa ahli tidak kenal dengan Sugiyana Wiratna dan tidak ada hubungan saudara ;
Bahwa ahli menekuni Hukum Pidana sejak masih kuliah sebagai mahasiswa S-1, S-2 sampai dengan lulus S-3 hingga bekerja di Fakultas Hukum UGM sebagai pengajar Hukum Pidana ;
Bahwa ahli pernah melakukan penelitian :
Meneliti tentang Penegakan Hukum Perda yang mengandung sanksi pidana; ------------------------------------------------------------------------
Meneliti tentang Pelaksanaan Tugas PPNS di lingkungan Pemda Yogya; -----------------------------------------------------------------------
Meneliti tentang Implikasi Reposisi TNI/POLRI di Bidang Hukum; ----
Meneliti Kajian Resolusi Permasalahan papua dari aspek Politik dan Hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Meneliti penerapan asas Concursus dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ; -------------------------------------------
Bahwa karya ilmiah dan artikel yang telah ahli tulis dan publikasikan adalah: -------------------------------------------------------------------------
Mimbar Hukum, Hak Asasi Manusia di Indonesia Dalam Dinamika Global, 2007; ------------------------------------------------------------------
Mimbar Hukum, Punitive Attitude Based On The Objective of Criminal, 2009; ---------------------------------------------------------------
Mimbar Hukum, Mengembalikan Pelaksanaan PK Sesuai Asas-Asas Hukum, 2009; ----------------------------------------------------------------
Lembaga Penerbitan Sespim POLRI, Peran dan Tantangan POLRI dalam Penegakan Hukum Berdasarkan RUU KUHAP, 2010; ------------
Jurnal Polisi Indonesia, Fisibilitas Konsep Hakim Komisaris, 2010; -----
Jurnal Polisi Indonesia, Trias Hukum Pidana Dalam Konsep RUU KUHP, 2011; ------------------------------------------------------------------
Jurnal Polisi Indonesia, Kearifan Lokal dan Dasar Patut Dipidananya Perbuatan, 2012 ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menghadapkan 2 (dua) orang SAKSI YANG MERINGANKAN(a decharge), yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut:
1. SAKSI YUSTINA SRI ASTUTI;
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik, sebelum menandatangani BAP Penyidik dibaca terlebih dahulu, keterangan dalam BAP dibenarkan;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2003, karena hubungan dagang, jual beli gabah/beras, jarak rumah Saksi dengan Terdakwa Sugiyana sekitar 3 km ;
- Bahwa Saksi pernah mendengar adanya dana DPM - LUEP Tahun 2005,
mendengar dari teman, sebetulnya Saksi juga ditawari, tetapi Saksi tidak pinjam ;
- Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa menerima bantuan DPM-LUEP pada Bulan Agustus 2005 sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan benar, dipergunakan untuk membeli gabah dari petani ;
- Bahwa apabila uang tersebut dibelikan gabah, akan mendapatkan sekitar 13 ton gabah kering dengan harga antara Rp3.400,00 (tiga ribu empat ratus rupiah) per-kg sampai dengan Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per-kg tergantung kwalitasnya ;
- Bahwa Saksi belum pernah menjual gabah kepada Terdakwa, tetapi Saksi tahu di gudang/tempat jemuran penggilingan padi Terdakwa banyak tumpukan gabah, kisaran jumlahnya lebih dari 13 ton, gabah tersebut diproses/digiling menjadi beras untuk dijual, Terdakwa menerima uang keuntungan dari penjualan beras ;
- Bahwa pada Tahun 2005 ada permasalahan, sekitar Bulan Agustus 2005, waktu itu ada pembeli beras yang tidak jujur dan Saksi sendiri juga mengalami atau kena penipuan, Saksi mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan Terdakwa mengalami kerugian sekitar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu satu rupiah) ;
- Bahwa pembeli tersebut, katanya, namanya Endah orang Jakarta dan kontrak rumah di Dukuh Purwomartani, tetapi setelah dicari ternyata orangnya tidak
ada, sewaktu membeli beras diambil sendiri oleh penipu Endah ;
- Bahwa Saksi tahu kalau berasnya Terdakwa ditipu orang, namanya Endah, Saksi tahu karena barang Saksi juga dibawa Endah;
- Bahwa Saksi pernah mencari orang yang namanya Endah, Saksi pernah minta nomor HP nya, tetapi setelah dihubungi sudah tidak bisa, Terdakwa sudah mencari kemana-mana tidak ketemu ;
- Bahwa Terdakwa juga setor ke Rumah Makan Padang dan Catering Jasmine,
katanya, pembayaran tidak beres, biasanya setor dulu bayar belakang, sering saat setor beras kembali dengan meminta pembayaran beras yang kemarin, tetapi ternyata sudah tidak dibayar dan kerugiannya berapa Saksi lupa ;
- Bahwa Saksi juga mengalami kerugian untuk rumah makan, tetapi kalau untuk catering belum ;
- Bahwa Saksi juga sebagai seorang petani, sambil jualan gabah dan Saksi tidak masuk dalam kelompok tani tertentu;
- Bahwa Saksi tahu Kelompok Tani milik Terdakwa Sugiyana yaitu Kelompok Tani Guyub Rukun dan setahu Saksi Kelompok Tani Guyub Rukun secara organisasi maupun keakrabannya, cukup baik ;
- Bahwa budaya masyarakat sekitar tidak selalu jual gabah kering, yang Saksi ketahui, mana yang lebih dulu mendapatkan uang, gabah basah, kering atau beras;
- Bahwa sepengetahuan Saksi uang Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dibelanjakan untuk pembelian gabah kering, bukan untuk yang lainnya dan dana itu mendapatkan gabah kering sekitar 13 ton dan kalau diproses menjadi beras akan menjadi sekitar 9 ton ;
- Bahwa Saksi pernah mendengar pengembaliannya mengalami kemacetan, macetnya karena Terdakwa sering ketipu ;
- bahwa pada waktu ada bencana Tahun 2006 di sekitar Saksi juga mengalami permasalahan terkait pembelian maupun penjualan gabah, pada waktu gempa tahun 2006 Terdakwa juga menyetor ke Kab. Klaten, waktu pengiriman pertama bagus, tetapi untuk selanjutnya kena tipu lagi, tetapi berapa jumlahnya Saksi lupa ;
- Bahwa Saksi tahu Sugiyono tertipu, karena Saksi juga mengalami pada orang yang sama, orangnya kost di Dukuh Purwomartani, Sugiyono Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), besaran angkanya oleh Sugiyono, notanya, diperlihatkan kepada Saksi, “Ini berasnya yang dibawa Endah totalnya sekian”, Sugiyono menerangkan kepada Saksi, akhir Tahun 2005, kapan persisnya lupa dan kalau di tempat Saksi tertipu Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) ;
- Bahwa jual beli gabahnya, Saksi tahu tempatnya di rumah Sugiyono, karena Saksi mulai menggilingkan ditempat Sugiyono sejak tahun 2003 sampai sekarang ;
- Bahwa yang mengelola tempat penggilingan Sugiyana, setahu Saksi Sugiyono sendiri;
- Bahwa sepengetahuan Saksi keadaan penggilingan pada tahun 2005-2006, keadaan penggilingan baik, mempunyai kendaraan angkutan sendiri, kepunyaan siapa Saksi tidak tahu dan sudah ada sejak Saksi menggilingkan kesitu, sekarang kendaraan tersebut sudah tidak ada;
- Bahwa perbedaan rumah Sugiyana antara tahun 2005 dengan sekarang, tempat penggilingan di sawah, Saksi pernah ke rumahnya Sugiyana, terakhir pas mantu dan apakah Terdakwa punya rumah baru, Saksi tidak tahu ;
- Bahwa Kelompok Tani Guyub Rukun tahu, tetapi siapa pengurus lengkapnya tidak tahu, Saksi tahu Sugiyana menerima uang dana LUEP sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan sepengetahuan Saksi dipergunakan untuk jual beli gabah ;
- Bahwa pembelian gabah tersebut Saksi tahu, di penggilingannya banyak tampungan gabah, karena Saksi hampir setiap hari ketempat penggilingan
padi;
- Bahwa kegiatan Sugiyana selain pedagang beras, penggilingan padi dan usahanya sebagai petani ;
- Bahwa pembelian gabah sebanyak 14 ton itu, ada sedikit dari Saksi dan juga ada yang dibeli dari penebas dan penebas membeli gabah dari para petani ;
- Bahwa Saksi pernah ketemu PPL dari Dinas Pertanian Kab. Sleman waktu ketempatnya Sugiyana ;
- Bahwa hubungan dagang dengan Sugiyana, tergantung dari kondisi, misalnya, apabila Sugiyana kurang gabah membeli dari tempat Saksi dan kalau Saksi kurang beli tempat Sugiyono, tetapi yang pasti Saksi sering menggiling padi di tempat Sugiyana ;
- Bahwa Sugiyana aktif membeli dari penebas, Sugiyana menunggu dari penebas, tetapi kadang-kadang juga jalan sendiri dan Saksi pernah melihat Sugiyana membeli dari petani sekitarnya;
- Bahwa Terdakwa Sugiyana ditipu akhir tahun, tetapi pinjamnya pada bulan Agustus ;
- Bahwa kalau yang catering atau rumah makan tempat usahanya ada, cuma kontrak, setelah kontrakannya habis terus pergi ;
Tanggapan Terdakwa : benar.
2. WINARNO;
- Bahwa Saksi telah diperiksa oleh Penyidik, sebelum menandatangani BAP Penyidik dibaca terlebih dahulu, keterangan dalam BAP dibenarkan;
- Bahwa Saksi dengan Sugiyana kenal, karena bertetangga sudah lama dan sejak pindah ke Dusun Kebunan sekitar tahun 1989, jarak dari rumah Saksi sekitar 300 meter;
- Bahwa Saksi dengan Sugiyana saling berkunjung, karena hubungan tetangga, dan setiap minggunya sekitar 2 kali;
- Bahwa sepengetahuan Saksi, Sugiyana tidak mempunyai karakter yang negatif dan senang menolong tetangga, Saksi mengatakan demikian, karena pernah mengalami sendiri;
- Bahwa Saksi tahu Kelompok Tani Guyub Rukun, tetapi Saksi tidak masuk sebagai anggotanya, Sugiyono Ketua Kelompok dan untuk kegiatan Kelompok Tanai Guyub Rukun Saksi tidak terlibat didalamnya ;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang dana DPM-LUEP ;
- Bahwa aktivitas sehari-hari Sugiyana, didalam masyarakat, Sugiyono selain
sebagai Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun sering menjadi pembawa acara di kampung, baik perkawinan maupun pengajian;
- Bahwa pekerjaan sehari-hari Sugiyana adalah bertani dan wiraswasta penggilingan padi, selama ini penggilingan padinya berjalan dengan baik;
- Bahwa Saksi tahu, Sugiyana dihadapkan di persidangan, tetapi sebelum persidangan ada apa Saksi tidak tahu ;
- Bahwa Saksi sebagai sopir dan berhenti sebagai sopir sejak Tahun 2011;
- Bahwa Sugiyono jual beli beras langsung atau tidak langsung dari petani, Saksi tidak tahu ;
- Bahwa di wilayah Saksi ada lembaga kemasyarakatan, Sugiyana didalam organisasi koperasi sebagai pengurus ;
- Bahwa usaha penggilangan padi Sugiyana sudah ada sejak sekitar Tahun 2009 ;
- Bahwa apakah Sugiyana pernah ketipu usahanya, Saksi tidak tahu ;
- Bahwa sampai sekarang apakah penggilingan padinya masih berjalan, Saksi tidak tahu;
- Bahwa keadaan rumah Sugiyana masih seperti dulu. tidak ada bangunan baru, rumah di sebelah timur rumah Sugiyana, Saksi tidak tahu dan Terdakwa tinggal di sebelah barat bangunan baru ;
- Bahwa Sugiyana mempunyai tanah sawah Saksitidak tahu dan setahu Saksi,
Terdakwa disamping pengusaha penggilingan padi juga bertani, selain itu juga jual beli beras, tetapi sejak kapan Saksi tidak tahu dan kapan terakhir Sugiyana melakukan jual beli beras, Saksi lupa ;
- Bahwa setahu Saksi, penggilingan padi adalah usaha dan milik Sugiyana sendiri, bukan punya orang lain;
Tanggapan Terdakwa : benar.
Menimbang, bahwa TERDAKWA memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik, keterangan yang Terdakwa berikan benar dan sebelum tanda tangan Terdakwa membaca terlebih dahulu BAP Penyidik;
Bahwa Terdakwa tinggal di Kabunan, Widodomartani dan Terdakwa sebagai warga desa menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Guyub Rukun yang secara formal dibentuk Tahun 1999 dan sampai dengan Tahun 2005 masih berjalan ;
Bahwa susunan pengurus Kelompok Tani Guyub Rukun Tahun 2005 sampai sekarang adalah sebagai berikut ;
Ketua : Sugiyana Wiratna ; `
Wakil Ketua : Moch. Muslih ;
Sekretaris : Yulianto ;
Bendahara : Kustijo ;
Anggota : 1.Suyadi Rahman ;
2.Pujo Wiyadi ;
3.Kulup ;
4.Joko Umbaran ;
Bahwa disamping sebagai petani, Terdakwa juga mempunyai usaha pengolahan penggilingan pada, Tahun 2002-2003 Terdakwa aktif di organisasi Para Pengusaha Pedagang Padi (Perpadi) Kabupaten Sleman, Terdakwa mempunyai banyak masalah, salah satunya adalah pengusaha padi mulai terancam dengan adanya penggilingan padi keliling ;
Bahwa Terdakwa minta perlindungan kepada Dinas Pertanian Kab. Sleman, ke Bupati Sleman, bahkan sampai ke Ombudman Propinsi, dari sana Terdakwa diberi satu peluang untuk memanfaatkan pinjaman dari Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) dari Dinas Pertanian setempat;
Bahwa selanjutnya ditindak lanjuti pertemuan 3 (tiga) bulanan di Dinas Pertanian, secara khusus para pengusaha dan kelompok tani diundang oleh
Dinas Pertanian untuk diberikan sosialisasi tentang LUEP tersebut ;
Bahwa kemudian peluang itu kami sambut dengan meminta informasi lebih lanjut dan kami diberikan conform untuk mengajukan proposal untuk persyaratan untuk pencairan dana tersebut ;
Bahwa pada awalnya sosialisasi yang diberikan kepada kami untuk penggilingan / pengusaha padi, dari sosialisasi yang kami terima Kelompok Tani hanya untuk jaminan, untuk yang mengajukan secara perorangan ada yang memakai jaminan dengan memakai sertifikat dan ada yang mengajukan jaminan dengan kelompok tani yang sudah dikukuhkan oleh Dinas Pertanian ;
Bahwa uang Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) peruntukannya untuk pembelian hasil pertanian dari lingkungan Kelompok Tani Guyub Rukun dan Pengusaha, bisa untuk membeli gabah dari Pengusaha yang lain ;
Bahwa untuk aturan memang disampaikan untuk pembelian gabah premium dari sebelumnya sampai sekarang belum ada budaya ditempat kami penjualan gabah premium yang ada dijual padi disawah secara tebas artinya kering simpan ;
Bahwa uang Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta) harus dikembalikan dalam waktu 1 tahun dengan kontribusi 6% setahun dan diharapkan dikembalikan untuk 6 bulan pertama kontribusi 3% dan enam bulan berikutnya pokok pinjaman dan kontribusi yang 3% ;
Bahwa pinjaman tersebut keluar dan diterima pada Bulan Agustus 2005 dan harus kembali pada Bulan Agustus 2006 ;
Bahwa LUEP dapat diajukan secara perseorangan dengan agunan sertifikat tanah sedangkan yang mengajukan secara kelompok tani sebagai jaminannya kelompok tani ;
Bahwa pinjaman tersebut mulai dikembalikan awal tahun 2006 kontribusi 3 % dari Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yaitu sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kemudian pada bulan terakhir tahun 2006 mengalami penurunan usaha juga tertipu dan belum bisa mengembalikan kemudian tahun 2012 belum bisa mengembalikan dan hanya baru kontribusi 6% sejumlah Rp.9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kelompok tani yang tercantum dalam proposal tidak semua datang saat sosialisasi,tetapiTerdakwa sudah mensosialisasikan ke anggota Kelompok Tani Guyub Rukun ;
Bahwa Terdakwa harus membeli gabah kepada kelompok tani, tetapi tidak semuanya melalui kelompok tani, sebagian Terdakwa beli dari penebas ;
Bahwa usaha penggilingan Terdakwa sudah sejak tahun 1999, tetapi sebagai pengusaha baru tahun 2003, sejak Terdakwa aktip di Persatuan Pengusaha Padi (Perpadi), sebelumnya hanya sebagai penjual jasa saja ;
Bahwa sebetulnya dalam kerja sama tersebut ada penjaminnya, pembeli beras Terdakwa, yaitu Endah yang tinggal di Purwamartani, ternyata belum bayar, Terdakwa kesana sudah tidak ada dan Terdakwa tertipu;
Bahwa Terdakwa pernah membuat surat pernyataan untuk kesanggupan pengembalian dana bantuan tersebut pada tahun 2010 ;
Bahwa Terdakwa mengenali BB No. 1 berupa proposal pengajuan dana DPM-LUEP;
Bahwa Terdakwa sudah membayar lunas kontribusi dan mengangsur
sebagian dan kekurangan yang harus dikembalikan sejumlah Rp35.650.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal ;
Bahwa dana sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) langsung Terdakwa cairkan semua untuk pembelian gabah;
Bahwa sebelum mendapat pinjaman dana LUEP Terdakwa masih mempunyai hutang di Bank BPD Sleman Tahun 2006 dan sudah lunas, dengan menggunakan dana dari keuntungan ;
Bahwa yang merenovasi rumah pemberian orang tua adalahanak Terdakwa yang baru saja berumah tangga, bukan dana dari LUEP dan untuk merenovasi rumah tersebut menghabiskan sekitar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa pernah ditipu olehEndahdalam pengadaan beras dan kalau dinilai dengan uang sejumlah Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) dan Terdakwa sudah berusaha mencarinya tetapi tidak berhasil dan disamping itu juga tertipu Catering Jasmine ;
Bahwa Terdakwa pernah mengajak pengurus Kelompok Tani Guyub Rukun ke Dinas Pertanian Kabupaten Sleman tetapi bukan untuk urusan dana LUEP ;
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan pinjaman sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) melalui Kejaksaan Negeri Sleman dan sebelumnya sudah menitipkan setoran dan Terdakwa mendapatkan tanda terima setoran ;
Bahwa sebelum mendapatkan dana LUEP Tahun 2005 Terdakwa pernah mendapat bantuan semacam LUEP 2atau 3 kali dan tidak ada masalah ;
Bahwa sebelum pencairan Terdakwa mendapat pengarahan/sosialisasi, proposal yang menulis Terdakwa sendiri, Terdakwa tahu maksudnya, Bulan Agustus 2005 Terdakwa menandatangani surat perjanjian kerja dan sudah mengetahui isinya, sebagai ketua dan mengatasnamakan Kelompok Tani Guyub Rukun ;
Bahwa pencairan uang DPM-LUEP ditransfer ke rekening Terdakwa pada Bulan Agustus 2005 dan uang tersebut tidak Terdakwa serahkan ke Bendahara Kelompok Tani Guyub Rukun, dipegang sendiri ;
Bahwa Terdakwa menanda-tangani perjanjian kerjasama tertanggal 1 Agustus 2005 dan setelah itu ,tidak ada Adendum;
Bahwa uang sejumlah Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
tersebut untuk pembelian gabah kelompok tani dan pembelian dari penebas, ada pembelian dari perseoranganyaitu dari Abdul Somat 1 ton, Udjo Wiyadi 2 kwintal, Suratno 4 s/d 5 kwintal, yang lain lupa dan yang Terdakwa beli adalah gabah kering simpan ;
Bahwa dalam pembelian gabah tidak ada perjanjian tertulis dengan Kelompok Tani Guyub Rukun, karena menurut Terdakwa,DPM-LUEP yang diterima tersebut untuk meningkatkan usahanya yang terancam oleh usaha penggilingan padi keliling ;
Bahwa Terdakwa melakukan penjualan beras kepada Endah untuk sekali pengambilan 2.5 ton dan untuk tahun 2005-2009 berapa kali pengambilan Terdakwa lupa dan dalam pembelian tersebut tidak ada semacam perjanjian tertulisnya, akhirnya tertipu ;
Bahwa untuk pedaganglain, yaitu dijual di Pasar Demangan, nama pedagang Nania sekitar tahun 2005-2009,dilanjutkan pada tahun 2011, pembayaran baik dan lancar, untuk sekali antar 1 ton dengan harga untuk tahun 2005-2006 Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), tetapi pernah untuk pembelian 2-3 kwintal, tertipu;
Bahwa pembelian dari Abdul Somad dan kawan-kawan, Terdakwa tidak ijin dari kelompok tani binaannya;
Bahwa uang dari dana LUEP yang berhak menggunakan, pada waktu
sosialisasi, infonya yang berhak menggunakan uangnya adalah Terdakwa;
Bahwa terhadap penggunaan uang DPM-LUEP Tahun 2005, Terdakwa sudah pernah membuat laporan per 2 bulan dan per 3 bulan ;
Bahwa Terdakwa membuat beberapa kali surat pernyataan, diantaranya bulan April 2010, tetapi tanggalnya lupa ;
Bahwa dampak gempa tahun 2006 kerusakan phisik tempat penggilingan tidak ada dan tidak berarti, tetapi aktivitas penggilingan terganggu ;
Bahwa ada anak yang kerja di UGM, golongan berapa tidak tahu, lulusan
diploma 3, anak mulai kerja tahun 2010 ;
Bahwa pada awalnya tidak mengetahui,dampak perbuatannya sampai berakibat dan enjadi seperti ini, Terdakwa merasa bersalah, memohon keringanan, karena masih punya tanggungan 2 anak dan 1 istri dan belum pernah dihukum ;
Bahwa didalam proposal dan surat perjanjian ada ketikan dan tulisan tangan, yang tulisan tangan, betul Terdakwa yang menulis, sedangkan yang ketikan adalah blangko yang diberikan oleh PPL yaitu Ali Miftah ;
Bahwa dari proposal yang ditulis Terdakwa, secara materiil beberapa kelompok tani memang mitra usahanya, Terdakwa mengajak dan kelompok tani itu bersedia, walaupun didalam praktek tidak selalu menjual gabah pada Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu, dalam proposal harus memuat kontrak/perjanjian kerja dengan mitra usaha binaannya;
Bahwa Terdakwa tidak diberikan pedoman tertulis berupa juknis dan juklak dan Terdakwa tahu info hanya secara lisan saja;
Bahwa tidak tahu ada laporan tiap bulan, yang diketahui laporan setiap 3 bulan, info ini diketahui dari PPL ;
Bahwa waktu Terdakwa ditipu oleh Endah maupun Catering Jasmine Terdakwa laporkan secara lisan pada PPL ;
Bahwa kendala seperti itu, juga Terdakwa sampaikan pada Dinas Pertanian Kab. Sleman, melalui Immawan maupun PPL, disampaikan secara lisan, tidak disampaikan secara tertulis, karena secara lisan saja sudah diterima ;
Bahwa pada waktu menerima dana sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta) kalau dibelikan gabah mendapat kisaran 15-18 ton dan kalau digiling menjadi padi sekitar 9 ton beras;
Bahwa pada Agustus 2005 di stok di gudang Terdakwa pada waktu itu ada tersimpan gabah 25 ton, jumlah ini termasuk bantuan DPM-LUEP dan milik
Terdakwa sendiri sekitar separuhnya ;
Bahwa untuk penerimaan Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tidak disampaikan kepada para anggota Kelompok Tani Guyub Rukun, tetapi penerimaan itu disampaikan pada PPL ;
Bahwa dana LUEP sumbernya dari APBD Kab. Sleman, Terdakwa tahu waktu sosialisasi ;
Bahwa usaha Terdakwa selain penggilingan padi, juga sebagai petani, memiliki sekitar 5.000 meter persegi, dikerjakan dengan tenaga kerja, menghasilkan 2 kali panen per-tahun, sekali panen bisa mencapai 5-6 ton ;
Bahwa kendala di tahun 2006 s/d 2008 banyak faktor penyebab, Terdakwa terpuruk Tahun 2009, sempat vakum 1 tahun, beralih profesi, kemudian Tahun 2012 terpaksa menjual alat penggilingan padi, untuk melunasi hutang bank dan baru BulanJuli 2013 mengaktifkan lagi usahanya ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu resikonya, karena dari Dinas Pertanian Kab. Sleman tidak melakukan pembinaan yang berakibat seperti ini, hanya berpedoman info dari Dinas Pertanian Kab. Sleman, yang penting diangsur ;
Bahwa tanggungan Terdakwa selain 2 (dua) anak dan 1 (satu) istri, masih ada tanggungan orang tua ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dengan kejadian ini, mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena terdakwa telah didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa benar pada tahun 2005 Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman mempunyai pos anggaran penguatan modal yang dapat dipergunakan oleh warga masyarakat yang mempunyai kegiatan usaha untuk membantu memperkuat kegiatan usahanya dengan sistem dana bergulir. Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman yang mempunyai program dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPM-LUEP) untuk pengendalian harga gabah/ beras dan penguatan modal usaha kelompok sistem tunda jual di tingkat petani Kabupaten Sleman telah melakukan sosialisasi kepada kelompok tani – kelompok tani dan usaha penggilingan gabah melalui PPL masing-masing kecamatan tentang adanya dana penguatan modal LUEP tersebut beserta syarat-syaratnya ;
Bahwa benar syarat-syarat pengajuan dana penguatan modal LUEP didasarkan pada Inpres nomor 9 Tahun 2002 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertanian nomor : 149/Kpts/OT.140/3/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Pedoman Umum Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras di Tingkat Petani Tahun 2004 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor : 05/Kpts/OT.140./1/2005 tanggal 17 januari 2005 yang dijabarkan dalam petunjuk teknis ;
Bahwa benar sesuai dengan Petunjuk Teknis Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) tertanggal 2 Juni 2005 yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan
Kabupaten Sleman, yaitu:
Kelengkapan persyaratan yang diantaranya menyatakan :
Bagi Koperasi, Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha/Pedagang gabah/beras membuat surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminan sertifikat tanah minimal senilai dengan total pinjaman dan pernyataan memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman untuk menjual aset jaminan apabila LUEP tidak mengembalikan dana pinjaman ;
Surat perjanjian pinjaman penguatan modal antara LUEP dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dilampiri dengan :
Surat perjanjian jual beli gabah antara LUEP dengan petani/kelompok tani di wilayah kerja LUEP ditandatangani ketua kelompok tani sebagai pengurus dan atas nama anggota diketahui oleh PPL Pembina, Lurah dan Camat ;
Proposal penggunaan dana program DPM-LUEP untuk pembelian gabah petani ;
Sertifikat tanah asli untuk jaminan agunan pelaksanaan program DPM-LUEP miliknya minimal sama dengan dana yang ditetapkan oleh Tim Teknis ;
Penetapan LUEP calon peserta program DPM-LUEP, diantaranya :
LUEP mengajukan proposal permohonan ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dilampiri dengan rencana pembelian gabah dari petani/kelompok tani dengan rekomendasi PPL dan diketahui Lurah desa serta Camat ;
LUEP yang ditetapkan sebagai pelaksana program DPM-LUEP segera membuat surat perjanjian pembelian gabah dari petani/kelompok tani serta melengkapi persyaratan lainnya ;
Mekanisme penyaluran dan pencairan dana, diantaranya menyatakan LUEP
dapat mencairkan dana penguatan modal dari rekening LUEP, untuk selanjutnya digunakan untuk pembelian gabah petani sesuai dengan kontrak pembelian gabah petani dengan harga pembelian sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah ;
Bahwa benar Kelompok Tani GUYUB RUKUN dibentuk sejak tahun 1999 dan terdakwa SUGIYANA WIRATNA menjadi Ketua Kelompok Tani GUYUB RUKUN pada tahun 2005, dan sejak itu dibentuksusunan Pengurus Kelompok TANI GUYUB RUKUNdengan Ketua terdakwa SUGIYANA WIRATNA, Bendahara KOESTIDJO dan Sekretaris Saksi SUSIL YULIANTO dan setelah dibentuk pengurus, Kelompok Tani GUYUB RUKUN ini mengajukan permohonan bantuan Dana Penguatan Modal Masyarakat Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP), Saksi SUSIL YULIANTO mendengar ada bantuan DPM-LUEP dari terdakwa SUGIYANA WIRATNA, “Nanti ada bantuan DPM-LUEP untuk pembelian gabah dari petani dijual melalui koperasi;
Bahwa ada sosialisasi dari Kabupaten Sleman, kemudian terdakwa SUGIYANA WIRATNA mengajukan proposal bantuan Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), pada waktu sosialisasi para pengurus datang tetapi tidak semua anggota hadir dan dalam sosialisasi dijelaskan maksud bantuan LUEP tersebut yaitu untuk modal usaha kelompok tani dengan para mitra kerja binaannya dan bantuan tersebut sifatnya pinjaman;
Bahwa setelah sosialisasi kemudian Kelompok Tani GUYUB RUKUN mengadakan rapat, sekitar jarak se-minggu, kemudian sekretaris Saksi SUSIL YULIANTO dan bendahara KOESTIDJO diajak Terdakwa SUGIYANA WIRATNA ke Kabupaten Sleman untuk mengambil uang, dan setelah sampai di depan kantor Kabupaten Sleman belum sempat masuk, Terdakwa SUGIYANA WIRATNA menelpon seseorang, kemudian Saksi SUSIL YULIANTOdan bendahara KOESTIDJO diajak pulang terdakwa SUGIYANA WIRATNA tanpa ada keterangan/penjelasan tentang pencairan Dana Penguatan Modal Masyarakat Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP)tersebut ;
Bahwa benar semenjak Saksi SUSIL YULIANTOdiajak ke Kabupaten Sleman, tidak ada komunikasi lagi dengan Terdakwa SUGIYANA WIRATNA, dan sampai kasus ini muncul SaksiSUSIL YULIANTO tidak mengetahui bahwa terdakwa SUGIYANA WIRATNA telah menerima bantuan Dana Penguatan Modal Masyarakat Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) tersebut;
Bahwa benar pada tanggal 5 Juli 2005 Kelompok Tani GUYUB RUKUN dengan susunan pengurus Ketua SUGIYANA WIRATNA, Sekretaris SUSIL YULIANTO dan Bendahara KOESTIONO, BA telah mengajukan dana penguatan modal LUEP Kabupaten Sleman melalui proposal pengajuan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan Kabupaten Sleman pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman, dengan jenis usaha jual beli gabah/beras/jagung,dan penggilingan padi. Jumlah usulan dana adalah sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ;
Dalam proposal tersebut menyebutkan petani/anggota/kelompok tani yang dibina/mitra usaha yaitu :
-
Kelompok Tani Mitra Nama Ketua Alamat Kelompok Tani 1. Ngudi Makmur R Soegito Sawahan Lor Wedomartani 2. Ngudi Raharjo Tejo Prayitno Sawahan Kidul Wedomartani 3. Ngudi Rejeki Sumarjo Kemasan Widodomartani 4. Jimat Budi Harsono Jimat, Widodomartani 5. Sedyo Rukun Samijo Kledokan Umbulmartani 6. Lestari Nanang S Kwadungan Widodomartani
Bahwa setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi atas permohonan dari terdakwa SUGIYANA WIRATNA, jumlah Dana Penguatan Modal yang disetujui oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman kepada sdr. SUGIYANA WIRATNAsebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman Nomor : 188.4/107/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 29 Juli 2005 tentang Penetapan Kelompok Penerima Dana Penguatan Modal LUEP APBD Untuk Pembelian Gabah Petani ;
Bahwa PLH Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman saksi Dra. SITI RUMANAH sesuai surat nomor : 900/1497/2005 tanggal 21 Juli 2005 mengajukan permohonan pencairan penguatan modal kepada BPKKD Kabupaten Sleman c.q. Kepala Bidang Belanja ; .
Bahwa sebelum penyerahan Dana Penguatan Modal tersebut pada tanggal 1 Agustus 2005 Dra. SITI RUMANAH selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dan terdakwa SUGIYANA WIRATNA selaku Ketua Kelompok Tani GUYUB RUKUN menandatangani surat perjanjian kerjasama Nomor : 570/268/2005 tentang Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan untuk Pembelian Gabah Petani ;
Pencairan dana penguatan modal dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman kepada terdakwa SUGIYANA WIRATNA dilaksanakan melalui transfer rekening di Bank BPD DIY Kantor Cabang Pembantu Pakem sesuai mutasi rekening nomor : 22.01.1.09099-3 atas nama SUGIYANA WIRATNA pada bulan Agustus 2005 sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah).;
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan bantuan Dana Penguatan Modal
Masyarakat Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) tersebut dan disimpannya dalam rekening terdakwa SUGIYANA WIRATNA (rekening pribadi) pada bulan Agustus 2005, terdakwa tidak pernah menyerahkan dana DPM LUEP tersebut kepada bendahara Kelompok Tani GUYUB RUKUN maupun kepada pengurus lain kelompok tani GUYUP RUKUN tersebut. Bahwa terdakwa SUGIYANA WIRATNA tidak pernah melibatkan Kelompok Tani GUYUP RUKUN dalam penggunaan DPM LUEP yang telah diterima dan dikuasainya dan terdakwa tidak pernah mempergunakan dana DPM- LUEP tersebut untuk kepentingan Kelompok Tani GUYUP RUKUN dan terdakwa tidak mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan Kelompok Tani mitra yang dibina atau mitra usahanya sebagaimana yang diajukan dalam proposal sebagaimana persyaratan dari dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman sesuai dengan yang ada dalam proposalnya ;
Bahwa Kelompok Tani NGUDI MAKMUR, NGUDI RAHARJO, NGUDI REJEKI, JIMAT, SEDYO RUKUNtidak tahu kalau kelompok taninya dicantumkan oleh terdakwa SUGIYANA WIRATNA dalam proposal permohonan dana DPM- LUEB, dan tidak pernah dihubungi maupun diminta tanda tangan maupun diajak kerjasama sebagai mitra kerja dengan Kelompok Tani GUYUB RUKUNyang dibina terdakwa, dan tidak tahu kalau terdakwaSUGIYANA WIRATNA mendapat dana DPM-LUEB; dan tidak pernah melakukan jual beli gabah dengan Kelompok Tani GUYUB RUKUN dengan atas nama Kelompok Tani yang tersebut dalam proposal ;
Bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama nomor : 570/268/2005 tanggal 1 Agustus 2005 dana penguatan modal sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) wajib dikembalikan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2006, namun terdakwa SUGIYANA WIRATNA tidak mengembalikan tepat waktu ;
Bahwa berdasarkan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan DIY nomor :S-377/PW12/5/2012 tanggal 9 Oktober 2012, akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah). ;
Bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian dana penguatan modal ke Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Sleman, berdasarkan bukti Penyetoran Ke Kas Daerah yang dimiliki oleh Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Sleman sebagai berikut :
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 15-09-2008 sebesar Rp. 3.000.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 10-01-2011 sebesarRp. 150.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 22-02-2012sebesar Rp. 200.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 30-05-2012sebesar Rp. 500.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 19-10-2012sebesar Rp. 1.000.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 25-01-2013 sebesar Rp. 1.000.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 13-03-2013 sebesar Rp. 2.000.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 01-05-2013 sebesar Rp. 1.500.000,- +
Jumlah penerimaan modal yang disetor ke kas DA sebesar Rp. 9.350.000,-
Bahwa terdakwa melalui keluarganya telah menitipkan uang sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) guna mengembalikan dana penguatan modal yang belum dikembalikannya di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 29 Juli 2013 yang selanjutnya dititipkan ke BRI Sleman ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan alternatif, sebagai berikut :
KESATU : melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 ;
ATAU KEDUA : melanggar Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah
terbukti benar, dalam pelaksanaan program Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP), terdakwa selaku Ketua Kelompok Tani GUYUB RUKUN telah menerima bantuan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) sebesar Rp 45.000.000,-(Empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya selaku Ketua Kelompok Tani GUYUB RUKUNyang telah menerima bantuan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) sebesar Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah)itulah terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dilihat dari hakikat korupsi sebagai delik jabatan, maka atas dasar asas Logische Specialiteit, Majelis Hakim akan langsung memilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternative pertama;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan alternative pertamayaitu Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut,
sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum, yang dalam hal ini orang perseorangan atau termasuk korporasi dan dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang-undang ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHPidana yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHPidana yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang mengaku bernama SUGIYANA WIRATNAyang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut:
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tumbuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri terdakwa, yaitu orang-orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHPidana;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 2. Unsur “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”;
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengetiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat ataulevel tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi terdakwa atau korporasi;
Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana diuraikan di muka;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut telah terbukti benar, bahwa pada tanggal 5 Juli 2005 Kelompok Tani GUYUB RUKUN dengan susunan pengurus Ketua SUGIYANA WIRATNA, Sekretaris SUSIL YULIANTO dan Bendahara KOESTIONO, BA telah mengajukan dana penguatan modal LUEP Kabupaten Sleman melalui proposal pengajuan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan Kabupaten Sleman pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman, dengan jenis usaha jual beli gabah/beras/jagung,dan penggilingan padi. Jumlah usulan dana adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam proposal tersebut menyebutkan petani / anggota / kelompok tani yang dibina/mitra usaha yaitu :
| Kelompok Tani Mitra | Nama Ketua | Alamat Kelompok Tani |
| 1. Ngudi Makmur | R Soegito | Sawahan Lor Wedomartani |
| 2. Ngudi Raharjo | Tejo Prayitno | Sawahan Kidul Wedomartani |
| 3. Ngudi Rejeki | Sumarjo | Kemasan Widodomartani |
| 4. Jimat | Budi Harsono | Jimat, Widodomartani |
| 5. Sedyo Rukun | Samijo | Kledokan Umbulmartani |
| 6. Lestari | Nanang S | Kwadungan Widodomartani |
Menimbang, bahwa setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi atas permohonan dari terdakwa SUGIYANA WIRATNA, jumlah Dana Penguatan Modal yang disetujui oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman kepada sdr. SUGIYANA WIRATNA sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah)sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman Nomor : 188.4/107/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 29 Juli 2005 tentang Penetapan Kelompok Penerima Dana Penguatan Modal LUEP APBD Untuk Pembelian Gabah Petani ;
Menimbang, bahwa PLH Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman saksi Dra. SITI RUMANAH sesuai surat nomor : 900/1497/2005 tanggal 21 Juli 2005 mengajukan permohonan pencairan penguatan modal kepada BPKKD Kabupaten Sleman c.q. Kepala Bidang Belanja dan sebelum penyerahan Dana Penguatan Modal tersebut pada tanggal 1 Agustus 2005 Dra. SITI RUMANAH selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dan terdakwa SUGIYANA WIRATNA selaku Ketua Kelompok Tani GUYUB RUKUN menandatangani surat perjanjian kerjasama Nomor : 570/268/2005 tentang Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan untuk Pembelian Gabah Petani ;
Menimbang, bahwa pencairan dana penguatan modal dari Dinas Pertanian
dan Kehutanan Kabupaten Sleman kepada terdakwa SUGIYANA WIRATNA dilaksanakan melalui transfer rekening di Bank BPD DIY Kantor Cabang Pembantu Pakem sesuai mutasi rekening nomor : 22.01.1.09099-3 atas nama SUGIYANA WIRATNA pada bulan Agustus 2005 sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mendapatkan dana LUEP tersebut dan disimpannya dalam rekening terdakwa SUGIYANA WIRATNA (rekening pribadi), terdakwa tidak pernah menyerahkan dana DPM LUEP tersebut kepada bendahara kelompok tani GUYUB RUKUN maupun kepada pengurus lain kelompok tani GUYUP RUKUN tersebut. Bahwa terdakwa SUGIYANA WIRATNA tidak pernah melibatkan kelompok tani GUYUP RUKUN dalam penggunaan DPM LUEP yang telah diterima dan dikuasainya dan terdakwa tidak pernah mempergunakan dana LUEP tersebut untuk kepentingan Kelompok Tani GUYUP RUKUN dan terdakwa tidak mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan kelompok tani mitra yang dibina atau mitra usahanya sebagaimana yang diajukan dalam proposal sebagaimana persyaratan dari dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman sesuai dengan yang ada dalam proposalnya ;
Menimbang, bahwa Kelompok Tani NGUDI MAKMUR, NGUDI RAHARJO, NGUDI REJEKI, JIMAT, SEDYO RUKUN tidak tahu kalau kelompok taninya dicantumkan oleh terdakwa SUGIYANA WIRATNA dalam proposal permohonan bantuandana DPM-LUEB, dan tidak pernah dihubungi maupun diminta tanda tangan maupun diajak kerjasama sebagai mitra kerja dengan Kelompok Tani GUYUB RUKUN yang dibina terdakwa, dan tidak tahu kalau terdakwaSUGIYANA WIRATNA mendapat bantuan dana DPM-LUEB; dan tidak pernah melakukan jual beli gabah dengan Kelompok Tani GUYUB RUKUN dengan atas nama Kelompok Tani yang tersebut dalam proposal ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama nomor : 570/268/2005 tanggal 1 Agustus 2005 dana penguatan modal sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) wajib dikembalikan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2006, namun terdakwa SUGIYANA WIRATNAtidak mengembalikan tepat waktu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan DIY nomor :S-377/PW12/5/2012 tanggal 9 Oktober 2012, akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah terdakwa SUGIYANA WIRATNAmenerima bantuan dana DPM-LUEB tersebutnyata-nyata telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan bantuan dana DPM-LUEB ;
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa SUGIYANA WIRATNAtersebut, nyata-nyata telah menguntungkan terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani GUYUB RUKUN sebesar Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim, telah cukup membuktikan, adanya motif pada diri terdakwa untuk “menguntungkan diri sendiri”maupun untuk “menguntungkan orang lain”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur ”MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN,
ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” ialah keleluasaan memperoleh peluang, dan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata-kata ”menyalah gunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di muka;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di muka, bahwa pada tahun2005 Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman mempunyai pos anggaran penguatan modal yang dapat dipergunakan oleh warga masyarakat yang mempunyai kegiatan usaha untuk membantu memperkuat kegiatan usahanya dengan sistem dana bergulir. Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman yang mempunyai program dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan (DPM-LUEP) untuk pengendalian harga gabah/ beras dan penguatan modal usaha kelompok sistem tunda jual di tingkat petani Kabupaten Sleman telah melakukan sosialisasi kepada kelompok tani – kelompok tani dan usaha penggilingan gabah melalui PPL masing-masing kecamatan tentang adanya dana penguatan modal LUEP tersebut beserta syarat-syaratnya ;
Menimbang, bahwa benar syarat-syarat pengajuan dana penguatan modal LUEP didasarkan pada Inpres nomor 9 Tahun 2002 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertanian nomor : 149/Kpts/OT.140/3/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Pedoman Umum Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras di Tingkat Petani Tahun 2004 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor : 05/Kpts/OT.140./1/2005 tanggal 17 januari 2005 yang dijabarkan dalam petunjuk teknis ;
Bahwa benar sesuai dengan Petunjuk Teknis Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) tertanggal 2 Juni 2005 yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman, yaitu:
Kelengkapan persyaratan yang diantaranya menyatakan :
Bagi Koperasi, Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha/Pedagang gabah/beras membuat surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminan sertifikat tanah minimal senilai dengan total pinjaman dan pernyataan memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman untuk menjual aset jaminan apabila LUEP tidak mengembalikan dana pinjaman ;
Surat perjanjian pinjaman penguatan modal antara LUEP dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dilampiri dengan :
Surat perjanjian jual beli gabah antara LUEP dengan petani/kelompok tani di wilayah kerja LUEP ditandatangani ketua kelompok tani sebagai pengurus dan atas nama anggota diketahui oleh PPL Pembina, Lurah dan Camat ;
Proposal penggunaan dana program DPM-LUEP untuk pembelian
gabah petani ;
Sertifikat tanah asli untuk jaminan agunan pelaksanaan program DPM-LUEP miliknya minimal sama dengan dana yang ditetapkan oleh Tim Teknis ;
Penetapan LUEP calon peserta program DPM-LUEP, diantaranya :
LUEP mengajukan proposal permohonan ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dilampiri dengan rencana pembelian gabah dari petani / kelompok tani dengan rekomendasi PPL dan
diketahui Lurah desa serta Camat ;
LUEP yang ditetapkan sebagai pelaksana program DPM-LUEP segera membuat surat perjanjian pembelian gabah dari petani/kelompok tani serta melengkapi persyaratan lainnya ;
Mekanisme penyaluran dan pencairan dana, diantaranya menyatakan LUEP dapat mencairkan dana penguatan modal dari rekening LUEP, untuk selanjutnya digunakan untuk pembelian gabah petani sesuai dengan kontrak pembelian gabah petani dengan harga pembelian sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah ;
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 5 Juli 2005 Kelompok Tani Guyub Rukun dengan susunan pengurus Ketua SUGIYANA WIRATNA, Sekretaris SUSIL YULIANTO dan Bendahara KOESTIONO, BA telah mengajukan dana penguatan modal LUEP Kabupaten Sleman melalui proposal pengajuan dana penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan Kabupaten Sleman pada dinas pertanian dan kehutanan kabupaten sleman, dengan jenis usaha jual beli gabah/beras/jagung,dan penggilingan padi. Jumlah usulan dana adalah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Dalam proposal tersebut menyebutkan petani/anggota/kelompok tani yang dibina/mitra usaha yaitu :
| Kelompok Tani Mitra | Nama Ketua | Alamat Kelompok Tani |
| 1. Ngudi Makmur | R Soegito | Sawahan Lor Wedomartani |
| 2. Ngudi Raharjo | Tejo Prayitno | Sawahan Kidul Wedomartani |
| 3. Ngudi Rejeki | Sumarjo | Kemasan Widodomartani |
| 4. Jimat | Budi Harsono | Jimat, Widodomartani |
| 5. Sedyo Rukun | Samijo | Kledokan Umbulmartani |
| 6. Lestari | Nanang S | Kwadungan Widodomartani |
Menimbang, bahwa setelah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi atas permohonan dari terdakwa SUGIYANA WIRATNA, jumlah Dana Penguatan Modal yang disetujui oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sleman kepada sdr. SUGIYANA WIRATNA sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah)sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman Nomor : 188.4/107/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 29 Juli 2005 tentang Penetapan Kelompok Penerima Dana Penguatan Modal LUEP APBD Untuk Pembelian Gabah Petani ;
Menimbang, bahwa PLH Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman saksi Dra. SITI RUMANAH sesuai surat nomor : 900/1497/2005 tanggal 21 Juli 2005 mengajukan permohonan pencairan penguatan modal kepada BPKKD Kabupaten Sleman c.q. Kepala Bidang Belanja dan sebelum penyerahan Dana Penguatan Modal tersebut pada tanggal 1 Agustus 2005 Dra. SITI RUMANAH selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman dan terdakwa SUGIYANA WIRATNA selaku ketua Kelompok Tani GUYUB RUKUN menandatangani surat perjanjian kerjasama Nomor : 570/268/2005 tentang Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan untuk Pembelian Gabah Petani ;
Menimbang, bahwa pencairan dana penguatan modal dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman kepada terdakwa SUGIYANA WIRATNA dilaksanakan melalui transfer rekening di Bank BPD DIY Kantor Cabang Pembantu Pakem sesuai mutasi rekening nomor : 22.01.1.09099-3 atas nama SUGIYANA WIRATNA pada bulan Agustus 2005 sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mendapatkan dana LUEP tersebut dan disimpannya dalam rekening terdakwa SUGIYANA WIRATNA (rekening pribadi) pada bulan Agustus 2005, terdakwa tidak pernah menyerahkan dana DPM LUEP tersebut kepada bendahara kelompok tani GUYUB RUKUN maupun kepada pengurus lain kelompok tani GUYUP RUKUN tersebut. Bahwa terdakwa SUGIYANA WIRATNA tidak pernah melibatkan kelompok tani GUYUP RUKUN dalam penggunaan DPM LUEP yang telah diterima dan dikuasainya dan terdakwa tidak pernah mempergunakan bantuan dana DPM-LUEP tersebut untuk kepentingan Kelompok Tani GUYUP RUKUN dan terdakwa tidak mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan kelompok tani mitra yang dibina atau mitra usahanya sebagaimana yang diajukan dalam proposal sebagaimana persyaratan dari dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman sesuai dengan yang ada dalam proposalnya ;
Menimbang, bahwa Kelompok Tani NGUDI MAKMUR, NGUDI RAHARJO, NGUDI REJEKI, JIMAT, SEDYO RUKUN tidak tahu kalau kelompok taninya dicantumkan oleh terdakwa SUGIYANA WIRATNA dalam proposal permohonan Dana LUEB, dan tidak pernah dihubungi maupun diminta tanda tangan maupun diajak kerjasama sebagai mitra kerja dengan Kelompok Tani GUYUB RUKUN yang dibina terdakwa, dan tidak tahu kalau terdakwaSUGIYANA WIRATNA mendapat dana DPM-LUEB; dan tidak pernah melakukan jual beli gabah dengan Kelompok Tani GUYUB RUKUN dengan atas nama Kelompok Tani yang tersebut dalam proposal ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama nomor : 570/268/2005 tanggal 1 Agustus 2005 dana penguatan modal sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) wajib dikembalikan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2006, namun terdakwa SUGIYANA WIRATNAtidak mengembalikan tepat waktu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan DIY nomor :S-377/PW12/5/2012 tanggal 9 Oktober 2012, akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa adanya kejadian dimana terdakwa nyata - nyata telah
menggunakan bantuan dana DPM-LUEB untuk kepentingan pribadi, telah membuktikanbahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kelompok Tani GUYUB RUKUN, terdakwa telah dengan sengaja tidak melakukan tugasnya sesuai surat perjanjian kerjasama Nomor : 570/268/2005 tentang Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan untuk Pembelian Gabah Petani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, kedudukan terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani GUYUB RUKUN yang menguasai bantuan dana DPM-LUEB telah menyalah gunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya untuk mempergunakan Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan DPM-LUEB sebesar Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) yang tidak sesuai permohonan dalamproposal tersebut atau untuk kepentingan pribadinya, maka perbuatan dari terdakwa bertentangan dengan Inpres nomor 9 Tahun 2002 tentang Penetapan Kebijakan Perberasan yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertanian nomor : 149/Kpts/OT.140/3/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Pedoman Umum Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras di Tingkat Petani Tahun 2004 yang diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor : 05/Kpts/OT.140./1/2005 tanggal 17 januari 2005 dan petunjuk teknis Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan DPM-LUEB untuk pengendalian harga gabah/beras dan penguatan modal usaha kelompok sistem tunda jual di tingkat petani
Kabupaten Sleman tertanggal 2 Juni 2005;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut, menurut Majelis Hakimdapat dikategorikan sebagai bentuk penyalah gunaan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya,yakni dalam kapasitasnya selaku Ketua Kelompok Tani GUYUB RUKUN sebagai penerima bantuanDana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi PedesaanDPM- LUEB ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke tiga “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”.
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal inimenunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif pertama ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan
perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana diuraikan di muka;
Menimbang, bahwa dasar pemberian bantuan modal LUEP adalah Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Sleman No. : 188.4/107/Kep. Ka. Din/ 2005 tanggal 29 Juli 2005 tentang penetapan kelompok penerima dana penguatan modal LUEP untuk pembelian gabah petani tahun 2005 yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama Nomor : 570/268/2005 tentang Dana Penguatan Modal
Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan untuk Pembelian Gabah Petani.;
Menimbang, bahwa PLH Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman sesuai surat nomor : 900/1497/2005 tanggal 21 Juli 2005 mengajukan permohonan pencairan penguatan modal kepada BPKKD Kabupaten Sleman c.q. Kepala Bidang Belanja. Pencairan penguatan modal yang dimohonkan tersebut diantaranya untuk kelompok tahap II LUEP Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dimintakan kesediaan pencairannya pada tanggal 3 Agustus 2005 langsung masuk ke rekening atas nama Amin Sugeng Priyono,Amd selaku pemegang kas Dinas Pertanian dan
Kehutanan Kabupaten Sleman ;
Menimbang, bahwa pengucuran dana penguatan modal dari dinas pertanian dan kehutanan kabupaten Sleman untuk terdakwa SUGIYANA WIRATNA telah dilaksanakan melalui transfer rekening di Bank BPD DIY Kantor Cabang Pembantu Pakem sesuai mutasi rekening nomor : 22.01.1.09099-3 atas nama SUGIYANA WIRATNA periode 1 Agustus 2005 – 30 Agustus 2005 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan berdasarkan fakta tersebut dana DPM LUEP tersebut berasal dari APBD Pemerintah Kabupaten Sleman ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan perjanjian kerjasama nomor : 570/268/2005 tanggal 1 Agustus 2005 dana penguatan modal sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) terdakwa SUGIYANA WIRATNAwajib dikembalikan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2006, dan yang bersangkutan sudah harus mengembalikan dana penguatan modal sebesar Rp. 45.000.000,- dan kontribusi sebesar 6 % yaitu sebesar Rp. 2.700.000,-. Jadi total yang harus dikembalikan oleh terdakwa SUGIYANA WIRATNA pada jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2006 sebesar Rp. 47.700.000,- ;
Menimbang, bahwasetelah jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Agustus 2006 terdakwa SUGIYANA WIRATNAtidak mengembalikan dana penguatan modal, bahkan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana penguatan modaltersebut, namun ternyata yang bersangkutan tidak pernah mengembalikan dana pinjaman dana penguatan modal kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sleman sesuai surat pernyataan yang dibuatnya ;
Menimbang, bahwadengan tidak digunakannya dana LUEP sesuai peruntukannya sebagaimana dalam proposal pengajuan DPM LUEP oleh terdakwa dan tidak dikembalikannya dana DPM LUEP ke Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman oleh terdakwa SUGIYANA WIRATNA tepat waktu telah mengakibatkan kerugian negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan DIY nomor :S-377/PW12/5/2012 tanggal 9 Oktober 2012, akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).;
Menimbang, bahwa karena Program Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan DPM-LUEB di Kabupaten Slemen dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara;
Menimbang, bahwa karena dana Program DPM-LUEB di Kabupaten Sleman Yogyakarta merupakan dana yang bersumber dari APBD dan oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara, maka dapat disimpulkan, bahwa Program bantuan Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi PedesaanDPM-LUEB tersebut adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan terdakwa dapat dikategorikan “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa tentang adanya kerugian Negara tidak diukur dari berapa banyak uang yang diterima atau dinikmati oleh terdakwa, namun meliputi seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa pidana yang terjadi;
Menimbang, bahwa tentang bantuan Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan DPM-LUEB telah diterima terdakwa telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannya telah dapat dibuktikan, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan perincian sebagaimana telah disebutkan di muka ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya bantuan Dana Penguatan Modal – Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan DPM-LUEB yang diterima terdakwa telah digunakanuntuk kepentingan pribadi dan pelaksanaannya tidak sesuai peruntukannya, maka menurut Majelis Hakim telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat
puluh lima juta rupiah).;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertamaterpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu harus memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim merumuskan sendiri keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan dalam perkara ini
adalah sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa selalu sopan dalam setiap persidangan;
Terdakwa sebagai tulang punggung dan mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalampasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa dalam pembelaanya terdakwa maupun Penasihat Hukumnya telah memohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sedangkan putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti uang tunai sejumlah Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta Rupiah) dan Rp. 9.350.000,-yang disita dalam perkara ini, berasal dari terdakwa, sehingga dapat diperhitungkan untuk mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dipertanggung jawabkan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian dana penguatan modal ke Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Sleman, berdasarkan bukti Penyetoran Ke Kas Daerah yang dimiliki oleh Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Sleman sebagai berikut :
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 15-09-2008 sebesar Rp. 3.000.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 10-01-2011 sebesar Rp. 150.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 22-02-2012sebesar Rp. 200.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 30-05-2012sebesar Rp. 500.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 19-10-2012sebesar Rp. 1.000.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 25-01-2013 sebesar Rp. 1.000.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 13-03-2013 sebesar Rp. 2.000.000,-
Penerimaan Modal disetor ke Kas DA 01-05-2013 sebesar Rp.1.500.000,-
Jumlah penerimaan modal yang disetor ke kas DA sebesarRp. 9.350.000,-
Sedang untuk kontribusi terdakwa telah membayar ke Kas Daerah yang
dimiliki oleh Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Sleman sebagai berikut :
Penerimaan Kontribusi disetor ke Kas Da 14-3-2006 sebesar Rp.1.350.000,-
Penerimaan Kontribusi disetor ke Kas Da 10-1-2011 sebesar Rp.1.350.000,-
Jumlah penerimaan Kontribusi disetor ke Kas Da sebesar Rp. 2.700.000,-
Menimbang, bahwa terdakwa melalui keluarganya telah menitipkan uang sejumlah Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) guna mengembalikan dana penguatan modal yang belum dikembalikannya di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 29 Juli 2013 yang selanjutnya dititipkan ke BRI Sleman ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim jumlah hukuman pembayaran uang pengganti tidak adil apabila hanya disamakan dengan jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa, namun harus pula diperhitungkan dengan adanya uang yang telah dikembalikan ke Negara ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengembalikan uang ke Negara, yang menurut terdakwa uang tersebut sebagai wujud pengembalian kerugian keuangan negara atas perbuatannya, sehingga dapat diperhitungkan untuk mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dipertanggung jawabkanterdakwasehingga terdapat selisih uang yang harus dikembalikan kepada terdakwa sebagai berikut :
- Oleh karena terdakwa telah menitipkan uang sebagai penerimaan modal sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) lewat BRI Sleman dan sebelumnya telah pula mengangsur penerimaan modal yang disetor ke kas DA sebesar Rp. 9.350.000,-, maka kekurangan penerimaan modal yang harus dibayar terdakwa adalah Rp.45.000.000,- - Rp. 9.350.000,- = Rp.35.650.000,- (Tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Sleman ;
- Sedang untuk kontribusi terdakwa telah membayar ke Kas Daerah yang dimiliki oleh Dinas Pertanian Dan Kehutanan Kabupaten Sleman sebesar Rp. 2.700.000,-, sehingga untuk uang kontribusi sebesar 6 % telah dibayar lunas ;
Maka sisanya sejumlah Rp. 9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa SUGIYANA WIRATNA ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terhadap terdakwa Majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan
dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUGIYANA WIRATNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti, berupa :
Proposal Pengajuan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi
Pedesaan Kabuapten Sleman tertanggal 5 Juli 2005 ;
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 570/268/2005 tanggal 1 Agustus 2005 dan Surat Pernyataan ;
Surat Keputusan Kepala Dinas dan Kehutanan Kabupaten Sleman No. 188.4/107/Kep.Ka.Din/2005 tanggal 29 Juli 2005 beserta lampirannya ;
Rekening Koran No. Rek.20..02.3.00013-4 periode 01 / 09 / 2005 – 30 /12/2005 ;
Surat Pernyataan Kesanggupan Pelunasan Dana Pinjaman Penguatan Modal LUEP Tahun 2005 tanggal 1 Juli 2005 dan Berita Acara Pemanggilan Penunggak Pinjaman Modal LEMBAGA USAHA
EKONOMI PEDESAAN (LUEP) tahun 2005 tanggal 1 Juli 2010 ;
Slip Setoran dan tanda penerimaan. ;
Formulir setoran dan Tanda bukti penerimaan tanggal 15-09-2008 tanggal 10-01-2011, tanggal 22-02-2012, tanggal 30-05-2012, tanggal 19-10-2012, tanggal 25-01-2013, tanggal 13-03-2013, tanggal 01-05-2013 dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Barang bukti nomor 1 s/d 7 dilampirkan dalam berkas perkara ;
Dari Uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) (dititipkan di BRI Sleman dengan bukti setoran dan BA penitipan), sejumlah Rp.35.650.000,- (tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara cq Pemerintah Kabupaten Sleman dan sisanya sejumlah Rp. 9.350.000,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa SUGIYANA WIRATNA. ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada hari Kamis, 30Januari 2014 oleh kami MOCH. MAWARDI, S.H, M.H selaku Hakim Ketua Sidang, RINA LISTYOWATI, S.H Hakim Ad Hoc Tipikor dan SAMSUL HADI,S.H. M.Sc Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, 3 Pebruari 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Y. SUSETYO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tersebut dan dihadiri oleh DIDIK IBARYANTO, S.H dan INDRI NURHANDAYANI, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan Terdakwa serta WAHYU WIDAYATI, S.H Penasihat Hukumnya ;
Hakim Ketua Sidang,
MOCH. MAWARDI, S.H, M.H
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
RINA LISTYOWATI, S.H. SAMSUL HADI ,S.H. M.Sc
Panitera Pengganti,
Y. SUSETYO.