07/PID.2014/PT.BKL
Putusan PT BENGKULU Nomor 07/PID.2014/PT.BKL
DAMURI ALS ADAM BIN MUSTOPA
PERMOHONAN DINYATAKAN DICABUT
P
E N E T A P A N
Nomor : 07/PEN.PID/2014/PT.BKL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menetapkan tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DAMURI ALS. ADAM BIN MUSTOFA;
Tempat Lahir : Curup ;
Umur/ Tgl. Lahir : 56 Tahun / 09 Oktober 1958 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Panjaitan Kelurahan Talang Benih Curup
Kab. Rejang Lebong, Prop Bengkulu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP (tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca surat permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 18 Februari 2014 ;
Telah membaca Akta Pencabutan Permintaan Banding Nomor 01/Akta.Pid/2014/PN.BKL tanggal 03 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa pertama melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 372 KUHP atau kedua melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 378 KUHP ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding meneliti permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut ternyata tidak cukup alasan untuk menolak pencabutan banding tersebut, sehingga permohonan pencabutan banding dari Terdakwa harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan banding dari Terdakwa dikabulkan maka perkara Nomor : 07/Pid.2014/PT.BKL atas nama Terdakwa DAMURI ALS. ADAM BIN MUSTOFA, harus dinyatakan dicoret dari daftar register perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan banding tersebut diajukan pada saat perkara dalam proses pemeriksaan tingkat banding, berdasarkan pasal 235 ayat (2) KUHAP maka biaya perkara harus dibebankan kepada Terdakwa ;
Memperhatikan pasal 235 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) ;
MENETAPKAN
Menerima permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut ;
Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut dinyatakan dicabut ;
Memeritahkan perkara Nomor : 07/Pid.2014/PT.BKL atas nama Terdakwa DAMURI ALS. ADAM BIN MUSTOFA, dicoret dari daftar register perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5000. (lima ribu rupiah) ;
Demikian ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis , pada hari : Kamis tanggal 06 Maret 2014 oleh kami TIGOR MANULLANG, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis, EDY SUBROTO, SH., MH. dan KAWIT RIYANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota penetapan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi hakim-hakim anggota dengan dibantu oleh ZEKMA, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim ketua Majelis
DTO DTO
EDY SUBROTO, SH., MH. TIGOR MANULLANG, SH., MH.
DTO
KAWIT RIYANTO, SH.
Panitera Pengganti,
DTO
ZEKMA, SH.