21/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 21/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H.ZAENAL ASMAN Bin SA’AMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa H.ZAENAL ASMAN Bin SA’AMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 25 (dua puluh lima) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) Unit Kbm Daihatsu Grand Max No.Pol B-1745-EOB dan STNK • SIM A atas nama H.Zaenal Asman. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa/ • 1 (satu) unit sepeda kayuh (yang dititip kepada penyidik lakalantas Polres Kebumen. Dikembalikan kepada saksi Teguh Supriyanto. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 21/Pid.Sus/2016/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : H.ZAENAL ASMAN Bin SA’AMAN ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 12 Juni 1964;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Hagarmanah Rt.03 Rw.07 Kecamatan
Karangtengah Kabupaten Cianjur ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 7 Februari 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Lilik Pujiharto, S.H., Advokat pada kantor Advokat dan Penasihat Hukum Lilik Pujiharto dan Rekan yang berkantor di Jalan Cendrawasih No.59 Panjer Kebumen, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Februari 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 2 Februari 2016 dibawah Nomor Register 08/SK/2016/PN.Kbm;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 21/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 26 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 21/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 26 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. ZAENAL ASMAN Bin SA’AMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa H. ZAENAL ASMAN Bin SA’AMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Nopol. B-1746-EOB, STNK dan SIM A an. ZAENAL ASMAN
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
1 (satu) unit sepeda kayuh
Dikembalikan kepada saksi Teguh Supriyanto.
Menetapkan supaya terdakwa H. ZAENAL ASMAN Bin SA’AMAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa secara lisan yang pada pokoknya sepakat dengan terbuktinya unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa namun tidak sepakat dengan lamanya pidana sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan Penuntut Umum dan memohon keringanan hukuman dengan alasan istri terdakwa sakit dan akan dioperasi serta terdakwa mempunyai penyakit ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa H. ZAENAL ASMAN Bin SA’AMAN, pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekira pukul 03.45 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2015, bertempat di jalan umum Kebumen-Purworejo didepan bengkel Dakir yang terletak di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa H. ZAENAL ASMAN Bin SA’AMAN sedang mengemudikan kendaraan Daihatsu Nopol. B-1746-EOB dengan 4 (empat) penumpang yaitu UDA duduk didepan sebelah kiri terdakwa, YAYAN duduk ditengah kanan, DARSO duduk ditengah kiri, AYI duduk dibelakang, melaju dari arah timur ke barat dari Ambarketawang Jogjakarta tujuan Cianjur dengan kecepatan kurang lebih 50 Km/jam, dengan posisi berjalan lurus dilajur jalannya sendiri.
Bahwa sesampainya di jalan umum Kebumen-Purworejo didepan bengkel Dakir yang terletak di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, kondisi jalan baik, beraspal halus, jalan datar, jalan lurus, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah badan jalan, terdapat jalur lambat ditepi kanan kiri serta bahu jalan di kanan kiri jalur lambat, terdapat dua pola arus lalu lintas yang dipisahkan dengan marka jalan, cuaca gerimis malam hari, arus lalu lintas sedang, penerangan jalan tidak ada/gelap, saat itu terdakwa melihat bus dari arah berlawanan sedang mendahului truk didepannya dengan cara berjalan lebih kekanan kemudian terdakwa langsung menghindar kekiri supaya tidak bertabrakan dengan bus dengan tidak memastikan terlebih dahulu situasi yang ada didepannya sehingga pada jarak 2 (dua) meter terdakwa baru melihat sepeda kayuh berjalan searah didepan terdakwa sehingga terdakwa kaget, panik, tidak membunyikan klakson, tidak melakukan pengereman dan tidak menghindar kekiri sehingga bagian bodi depan kiri kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak bodi belakang sepeda kayuh yang dikendarai korban MANISAH hingga korban terjatuh tergeletak dengan mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri.
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian terdakwa bersama dengan penumpang lainnya menolong korban dengan membawanya ke Puskesmas Prembun.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban MANISAH meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 441.6/XII/066/2015, tanggal 16 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FRASDIKA ARIE PRIHANDANA, selaku dokter pada RSUD Dr. SOEDIRMAN Kebumen, dan berdasarkan surat keterangan kematian nomor 351/P/XII/RSUD-KBM/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
YAYAN SAEFULOH Bin EFFENDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar pukul 03.45 wib terjadi kecelakaan lalulintas di jalan umum Kebumen Purworejo, termasuk desa Tersobo , Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen di depan bengkel Dakir antara terdakwa yang mengendarai mobil Daihatsu Grandmax dengan korban Manisah yang mengendarai sepeda kayuh ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut karena saksi ikut dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa duduk dibelakang dalam keadaan mengantuk, dan setahu saksi terdakwa menabrak korban Manisah yang mengendarai sepeda kayuh tersebut karena menghindari bus yang menyalip truk dari arah yang berlawanan;
Bahwa terdakwa mengerem mobil setelah menabrak korban ;
Bahwa sepeda yang dikendarai oleh korban naik ke atas mobil bagian depan sebelah kiri dan korban mental ke pinggir jalan dan keadaan korban pingsan, lalu korban dibawa ke Puskesmas ;
Bahwa saksi tidak mengenal korban, pada korban terdapat luka di kaki, kepala dan tangan dan pada malam harinya korban meninggal ;
Bahwa pada saat itu saksi bersama terdakwa dalam perjalanan dari Jember menuju ke Cianjur dan yang mengemudikan mobil dari Jember sampai dengan ambar ketawang adalah saksi, sedangkan terdakwa menggantikan saksi menyetir mobil dari ambar ketawang ;
Bahwa terdakwa sudah sering membawa mobil dan penglihatannya masih bagus ;
Bahwa kondisi jalan di lokasi kecelakaan tidak ada penerangan dan sangat gelap ;
Bahwa keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan membayar biaya rumah sakit sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
SUKATMAN HS Bin H.HARTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar pukul 03.45 Wib ketika saksi sedang mendengarkan pengajian di TV mendengar suara “blug” kemudian saksi keluar rumah mendekati tempat kejadian, dan saksi melihat ada mobil dan 5 orang yang turun dari mobil tersebut, saksi melihat ada orang yang tergeletak, kemudian saksi bersama dengan penumpang mobil yang menabrak tersebut membawa korban ke Puskesmas terdekat yang akhirnya dirujuk ke RSUD Kebumen, lalu saksi melapor ke kepolisian mengenai kejadian kecelakaan tersebut ;
Bahwa saksi pada saat itu melihat korban tidak sadarkan diri dan ada luka ditangan, kaki dan kepala ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan korban, setelah membawa korban ke rumah sakit kemudian saksi SMS dan BBM ke orang-orang, hingga pada sore harinya ada ketua RT yang datang ke rumah saksi, hingga akhirnya saksi tahu korban bernama Manisah warga desa Sarwogadung Kecamatan Mirit, berumur sekitar 50 tahun ;
Bahwa saksi mewakili keluarga terdakwa memberikan santunan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada keluarga korban dan keluarga korban bisa menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut;
Bahwa kondisi jalan lokasi kecelakaan ada marka jalan, jalan lurus halus, gelap tanpa penerangan dan cuaca pada saat itu mendung ;
Bahwa kondisi mobil terdakwa bagian depan kiri penyok dan kaca pecah, sedangkan sepeda korban bagian belakang rusak ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
SIYAM PURWANTO Bin MUDAKIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar jam 4 pagi pada saat saksi berada dirumah saksi mendengar suara “bug” dan suara mobil mengerem, lalu saksi keluar rumah dan melihat seorang perempuan tergeletak dalam keadaan pingsan dan luka-luka dan sepeda bagian belakang rusak serta kaca mobil Daihatsu Granmax sebelah kiri rusak, kemudian saksi mengamankan sepeda milik korban ;
Bahwa jarak tempat kecelakaan dan rumah saksi sekitar 50 meter ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan korban ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
TEGUH SUPRIYANTO Bin PRAPTO NGUDIONO
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar pukul 03.00 Wib ibu saksi (korban) pergi ke pasar dengan menggunakan sepeda kayuh, namun hingga siang hari ibu saksi tidak pulang ke rumah, sehingga saksi berusaha mencari, dan sekitar pukul 18.30 saksi mendatangi kantor Polisi dan pada saat itu saksi baru tahu kalau ibu saksi mengalami kecelakaan dan saksi juga melihat sepeda yang dipergunakan oleh ibu saksi sudah dalam keadaan rusak ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian kecelakaan tersebut kemudian saksi langsung menuju ke RSUD Sudirman Kebumen, dan ketika saksi sampai di Rumah sakit ibu saksi baru saja meninggal dunia ;
Bahwa pemakaman dilakukan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 03.15 Wib di TPU Dukuh Karang Bokeng Desa Sarwogadung Mirit Kebumen ;
Bahwa pada saat berangkat ibu saksi (korban) dalam keadaan sehat dan sudah terbiasa mengendarai sepeda ;
Bahwa ibu saksi pagi itu ke pasar prembun untuk berjualan sayur bayam ;
Bahwa saksi sudah menerima santunan dari keluarga terdakwa sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan pihak keluarga sudah mengiklaskan kepergian korban dan tidak menuntut terdakwa dan mohon supaya terdakwa diberi keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengalami kecelakaan pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar pukul 03.4 Wib di jalan umum Kebumen Purworejo di depan bengkel Dakir Desa Tersobo Kec.Prembun Kab.Kebumen antara mobil Daihatsu Grandmax yang terdakwa kendarai dengan sepeda kayuh yang dikendarai oleh korban ;
Bahwa pada saat itu terdakwa yang mengemudikan mobil dan di dalam mobil ada 4 penumpang yaitu sdr.Uda duduk di depan kiri terdakwa, sdr.Yayan duduk di tengah kanan, sdr.Darso duduk di tengah kiri dan sdr.Ayi duduk di belakang ;
Bahwa sebelum kecelakaan terdakwa mengemudikan mobil dari Ambarketawang Yogyakarta dengan tujuan Cianjur,di lokasi kecelakaan terdakwa berjalan dengan kecepatan 50 km/jam ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa melihat ada kendaraan roda empat dengan jarak kurang lebih 50 meter searah di depan terdakwa dan menyalakan lampu utama akan berpapasan dengan kendaraan truk dan bis, terdakwa tetap berjalan lurus di jalurnya, kemudian setelah truk dan bus berpapasan dengan kendaraan di depan terdakwa, bus mendahului truk dengan cara berjalan lebih ke kanan kemudian terdakwa berjalan lebih ke kiri, setelah bodi depan berpapasan, terdakwa melihat pada jarak kurang lebih 2 meter di depan ada sepeda kayuh yang berjalan sehingga terdakwa menjadi panik dan langsung menabrak sepeda kayuh tersebut dengan benturan yang keras, dan kendaraan masih berjalan, lalu terdakwa mengerem dan berhenti di tepi kiri, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan bersama penumpang lainnya, berjalan ke belakang / ke timur melihat ada seorang perempuan tergeletak di bahu jalan dalam kondisi luka-luka tidak sadarkan diri, dan ada sepeda kayuh yang dalam keadaan rusak bagian belakangnya, kemudian terdakwa menolong korban membawa ke puskesmas ;
Bahwa pada saat itu pandangan terdakwa pada bus yang sedang mendahului truk dan berpapasan dengan terdakwa sehingga tidak melihat ada sepeda kayuh di depan terdakwa ;
Bahwa karena panik terdakwa tidak sempat mengklakson dan mengerem sehingga menabrak korban ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan Nopol. B-1746-EOB, STNK dan SIM A an. ZAENAL ASMAN
1 (satu) unit sepeda kayuh
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 441.6/ XII/066/ 2015 tanggal 16 Desember 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Prasdika Arie Prihandana dokter pada RSUD Dr.Soedirman Kebumen pada kesimpulannya menyatakan pasien dimungkinkan terjadi cidera kepala berat dan adanya pendarahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekitar pukul 03.4 Wib di jalan umum Kebumen Purworejo di depan bengkel Dakir Desa Tersobo Kec.Prembun Kab.Kebumen terjadi kecelakaan antara mobil Daihatsu Grandmax yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda kayuh yang dikendarai oleh korban ;
Bahwa sebelum kecelakaan terdakwa mengemudikan mobil dari Ambarketawang Yogyakarta dengan tujuan Cianjur,di lokasi kecelakaan terdakwa berjalan dengan kecepatan 50 km/jam ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa melihat ada kendaraan roda empat dengan jarak kurang lebih 50 meter searah di depan terdakwa dan menyalakan lampu utama akan berpapasan dengan kendaraan truk dan bis, terdakwa tetap berjalan lurus di jalurnya, kemudian setelah truk dan bus berpapasan dengan kendaraan di depan terdakwa, bus mendahului truk dengan cara berjalan lebih ke kanan kemudian terdakwa berjalan lebih ke kiri, setelah bodi depan berpapasan, terdakwa melihat pada jarak kurang lebih 2 meter di depan ada sepeda kayuh yang berjalan sehingga terdakwa menjadi panik dan langsung menabrak sepeda kayuh tersebut dengan benturan yang keras, dan kendaraan masih berjalan, lalu terdakwa mengerem dan berhenti di tepi kiri, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan bersama penumpang lainnya, berjalan ke belakang / ke timur melihat ada seorang perempuan tergeletak di bahu jalan dalam kondisi luka-luka tidak sadarkan diri, dan ada sepeda kayuh yang dalam keadaan rusak bagian belakangnya, kemudian terdakwa menolong korban membawa ke puskesmas ;
Bahwa pada saat itu pandangan terdakwa pada bus yang sedang mendahului truk dan berpapasan dengan terdakwa sehingga tidak melihat ada sepeda kayuh di depan terdakwa ;
Bahwa karena panik terdakwa tidak sempat mengklakson dan mengerem sehingga menabrak korban ;
Bahwa korban mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia di RSUD Sudirman Kebumen pada pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 pukul 19.45 Wib;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kecelakaan tersebut sebagai musibah;
Bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 441.6/ XII/066/ 2015 tanggal 16 Desember 2015 yang dibuat dan di tandatangani oleh dr. Prasdika Arie Prihandana dokter pada RSUD Dr.Soedirman Kebumen pada kesimpulannya menyatakan pasien dimungkinkan terjadi cidera kepala berat dan adanya pendarahan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang .
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah subyek hukum khususnya dalam hukum pidana berupa manusia yang berdasarkan bukti permulaaan diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang setelah diperiksa menyatakan identitasnya bernama H.ZAENAL ASMAN Bin SA’AMAN dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah ternyata dari keterangan para saksi, surat bukti dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa bernama H.ZAENAL ASMAN Bin SA’AMAN serta bukan orang lain selain terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah ternyata pula dipersidangan bahwa dengan telah dibacakannya surat dakwaan atas diri terdakwa dan terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta terdakwa menyatakan tidak keberatan yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup terdakwa diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2 Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau culpa menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan arti Culpa adalah “kesalahan pada umumnya” tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang hati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi, sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan telah terungkap bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 terdakwa menyetir mobil Daihatsu Grandmax dari Ambarketawang Yogyakarta dengan tujuan Cianjur, ketika sampai di Prembun dari arah yang berlawan terdapat bus yang menyalip truk dengan cara berjalan lebih ke kanan kemudian terdakwa berjalan lebih ke kiri, setelah bodi depan berpapasan, terdakwa melihat pada jarak kurang lebih 2 meter di depan ada sepeda kayuh yang berjalan sehingga terdakwa menjadi panik dan langsung menabrak sepeda kayuh tersebut dengan benturan yang keras, dan kendaraan masih berjalan, lalu terdakwa mengerem dan berhenti di tepi kiri, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan bersama penumpang lainnya, berjalan ke belakang / ke timur melihat ada seorang perempuan tergeletak di bahu jalan dalam kondisi luka-luka tidak sadarkan diri, dan ada sepeda kayuh yang dalam keadaan rusak bagian belakangnya, kemudian terdakwa menolong korban membawa ke puskesmas ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut ternyata terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan mobil, karena terdakwa tidak memperhatikan keadaan yang ada didepannya tetapi pandangan pada bus yang menyalip truk tersebut, sehingga terdakwa tidak melihat korban yang mengendarai sepeda di depan terdakwa dan tidak langsung melakukan pengereman sehingga akhirnya terdakwa menabrak korban, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi ;
Ad.3 Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum korban mengalami korban mengalami cidera berat dan pendarahan di kepala, sehingga akhirnya korban meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 pukul 19.45 di RSUD Kebumen sebagaimana keterangan para saksi dan juga terdakwa, serta surat keterangan kematian nomor : 351/P/XII/RSUD-KBM/2015, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan Nopol. B-1746-EOB, STNK dan SIM A an. ZAENAL ASMAN
Adalah kendaraan yang dipakai oleh terdakwa yang merupakan mobil rental sebagaimana keterangan saksi Yayan Saefuloh Bin Effendi dan disita dari terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa sedangkan SIM adalah milik terdakwa maka akan dikembalikan kepada terdakwa .
1 (satu) unit sepeda kayuh
Adalah milik Korban Manisah yang dikendarai oleh korban pada saat terjadi kecelakaan maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi Teguh Supriyanto selaku anak korban.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Akibat perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Keluarga korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H.ZAENAL ASMAN Bin SA’AMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 25 (dua puluh lima) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kbm Daihatsu Grand Max No.Pol B-1745-EOB dan STNK
SIM A atas nama H.Zaenal Asman.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa/
1 (satu) unit sepeda kayuh (yang dititip kepada penyidik lakalantas Polres Kebumen.
Dikembalikan kepada saksi Teguh Supriyanto.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016, oleh Afit Rufiadi, S.H., sebagai Hakim Ketua, Agung Prasetyo, S.H. dan Firlando, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Siti Aminah A.,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh Purwono, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa di dampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Prasetyo, S.H. Afit Rufiadi, S.H.
Firlando, S.H.
Panitera Pengganti,
Siti Aminah A.,S.H.