11/PDT/2016/PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 11/PDT/2016/PT BBL
SULINA DKK VS TJEN SU KIUW DKK
- Menguatkan
P
U T U S A N
Nomor 11/PDT/2016/PT BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:
SULINA, bertempat tinggal di Desa Puput Bawah Kec. Jebus Kab. Bangka;
KURNIAWAN, bertempat tinggal di Jl. Sunter Paradise XXI Blok B No. 34 RT/RW. 008/019 Sunter Agung Tj. Priok Jakarta Utara;
KURNADI, bertempat tinggal di Jl. Seni Budaya III RT/RW. 008/005 Jelambar Baru Grogol Jakarta Barat;
KUSWADI, bertempat tinggal di Jl. Sunter Paradise Blok H No. 19 Jakarta Utara;
KUSWARIS, bertempat tinggal di Jl. Sunter Paradise VII Blok F 12 No. 2 RT/RW. 007/012 Sunter Agung Tj. Priok Jakarta Utara;
KUSRIN, bertempat tinggal di Jl. Sunter Paradise XXI Blok B No. 39-40 Jakarta Utara;
SURIANI, bertempat tinggal di Jl. Sunter Paradise XXI Blok B No. 39-40 Jakarta Utara;
SURIATI, bertempat tinggal di Sunter Sacna, Jl. Nusantara 3 Blok B No. 14 Sunter Agung, Jakarta Utara;
SUMIE, bertempat tinggal di Jl. Sunter Paradise XXI Blok B No. 39-40 Jakarta Utara;
Yang mana Nomor 1 s.d. 9 di atas telah memberikan Kuasa kepada H. DJUNAIDI, S.H., Hj. HERLINA, S.H., TATANG JAMALUDIN, S.H., dan GHABRIEL LEONARD, S.H., Advokat dan Assisten pada Kantor Hukum H. DJUNAIDI, SH. & REKAN” yang beralamat di Jl. Kebayoran Lama Raya No. 9E Jakarta Selatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Nopember 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, selanjutnya bertindak untuk dan atas nama para pemberi kuasa, semula sebagai Para Penggugat, sekarang Para Pembanding;
MELAWAN:
TJEN SU KIAW, bertempat tinggal di Jl. Mayor H. Muhidin No. 36 RT. 008 Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Babel, semula sebagai Tergugat I, sekarang Terbanding I;
TJONG SIN LIN, bertempat tinggal di Jl. Mayor H. Muhidin No. 36 RT. 008 Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang Provinsi Kep. Babel, semula sebagai Tergugat II, sekarang Terbanding II;
Yang mana Nomor 1 s.d. 2 di atas telah memberikan Kuasa kepada TUMBUR M. TAMPUBOLON, S.H. dan AGNES P.S. TAMPUBOLON, S.H., Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum TUMBUR M. TAMPUBOLON, SH. DAN REKAN” yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 39 Kel. Juru Mudi Kec. Benda Tangerang, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Januari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, selanjutnya bertindak untuk dan atas nama para pemberi kuasa, semula sebagai Para Tergugat, sekarang Para Terbanding;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 25 April 2016 Nomor 11/PDT/2016/PT.BBL., serta berkas perkara Nomor 65/Pdt.G/2014/PN Pgp. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 26 Oktober 2015 Nomor 65/Pdt.G/2014/PN Pgp. yang amar selengkap-nya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi dari Para Tergugat;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI
Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 1.175.950,00 (Satu juta seratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 November 2015 Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 26 Oktober 2015 Nomor 65/Pdt.G/2014/PN Pgp. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 10 November 2015 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan seksama kepada pihak Para Tergugat/Para Terbanding;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Para Penggugat/ Para Pembanding tertanggal 15 Desember 2015 dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 4 Januari 2016;
Membaca surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh pihak Para Tergugat/Para Terbanding tertanggal 12 Januari 2016 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 27 Januari 2016 kepada pihak Para Penggugat/Para Pembanding;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 65/Pdt.G/2014/PN Pgp. yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberi kesempatan kepada pihak Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 10 Desember 2015 dan kepada pihak Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 16 Desember 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 26 Oktober 2015 Nomor 65/Pdt.G/2014/PN Pgp. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Para Penggugat/Para Pembanding dan surat Kontra Memori banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Terbanding, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa sebagaimana eksepsi dari Para Tergugat/sekarang Para Terbanding, perkara aquo atau perkara ini atau perkara terdahulu telah ada putusannya yang berkekuatan hukum tetap (BHT), yaitu : perkara Nomor : 10/Pdt.G/2001/PN Pkp, Nomor : 37/ PDT/ 2002/PT PLB, dan Nomor : 440 /K.Sip/2003, dan Nomor : 46 /PK/2011. Dengan Tanah Obyek Sengketa maupun Subyek-Subyek Hukumnya sama, hanya saja Para Penggugatnya yang sekarang adalah anak-anaknya dari prinsipal ( Halimin als Tjen Min Khoy ), sehingga meminta putusannya adalah Nebis In Idem, oleh karenanya pula pengadilan tingkat banding dapat menyetujui pendapat tersebut atau putusan dimaksud, karena haruslah taat adanya azas kepastian hukum maupun azas keadilan hukum itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 26 Oktober 2015 Nomor 65/Pdt.G/2014/PN.Pgp. dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Penggugat/Para Pembanding tetap di pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan RBG;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 26 Oktober 2015 Nomor 65/Pdt.G/2014/PN.Pgp. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2016 oleh kami SUNARYO, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selaku Ketua Majelis dengan DULAIMI, S.H. dan DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. Hakim-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 25 April 2016 Nomor 11/PDT/2016/PT BBL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Drs. H. ZULMIADI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ttd 1. DULAIMI, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, ttd SUNARYO, S.H., M.H. |
| ttd 2. DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, ttd Drs. H. ZULMIADI, S.H. | |
Perincian Biaya :
Materai putusan …………………: Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ………………… : Rp. 5.000,-
P e m b e r k a s a n ………………….: Rp. 139.000,-
J u m l a h …. :Rp. 150.000,- (seratus lima puluh
ribu rupiah).