273 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 273 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Kencana, Jl. Raya Pejuangan No. 88 Blok Eu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT BISAWI TUMBUH SELARAS VS YUSTIEN PERDANA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BISAWI TUMBUH SELARAS tersebut;
P U T U S A N
Nomor 273 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT BISAWI TUMBUH SELARAS, diwakili oleh Robertus Robby
Budiawan Gondhoputro selaku Direktur, beralamat di Graha Kencana Blok EU JI. Perjuangan No. 88 Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. YS. Parsiholan Marpaung, SH., 2. David M Agung Aruan, SH., MH., Para Advokat dan Pengacara pada YS. Parsiholan & Rekan, beralamat di Komp. BDB II Blok CC 11 Cibinong, Kabupaten Bogor 16913, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1018/ysp/IX/2014, tanggal 11 September 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
YUSTIEN PERDANA, Warga Negara Indonesia, pekerjaan karyawan PT Bisawi Tumbuh Selaras, beralamat di JL. Cipinang Baru Raya Blok A 2 No. 6 RT. 01/RW.006, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KRONOLOGIS
Bahwa Penggugat adalah karyawan PT Risawi Tumbuh Selaras yang
bekerja mulai tanggal 1 Oktober tahun 2012 berdasarkan surat dari PT Biswi Tumbuh Selaras Nomor 257/BTS/VI/2012 tertanggal 1 (satu)
Oktober 2012 yang isinya sebagai berikut:
Berdasarkan basil wawancara Saudari dengan Direksi PT Bisawi Tumbuh Selaras, maka bersama ini kami sampaikan bahwa Saudari dapat bekerja mulai 1 Oktober 2012 sebagai Karyawan Percobaan selama 3 (tiga) bulan dengan kondisi sebagai berikut :
Status : Karyawan Percobaan;
Jabatan : Product Specialis ;
Gaji Pokok : Rp 4.000.000,00 / bulan ;
Uang makan : Rp 40.000,00 / bulan ;
Telepon : Rp 100.000,00 / bulan ;
Jak Kerja : Senin s/d Jum’at : 08.00 – 17.00
Hari libur atau diluat jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan Rumah Sakit, Paineran, Warkshop, dan lain-lain
Kendaraan disediakan kantor : Mobil ;
Saudara diwajibkan untuk mentaati semua Peraturan Perusahaan baik yang sudah ada dan yang akan diberlakukan;
Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat bekerja sesuai ketentuan jam kerja yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat dari jam 08:00 sampai dengan 17:00 termasuk hari libur dan / atau bekerja diluar jam kerja sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit, Pameran, Warkshop, dan lain-lain;
Bahwa dalam masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember Penggugat selalu bekerja dengan baik termasuk hubungan dengan Managemen PT Bisawi Tumbuh Selaras pun berjalan dengan baik;
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 Penggugat diberitahukan oleh Tergugat bahwa masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sudah selesai;
Bahwa selama Penggugat bekerja pada Tergugat, Penggugat menerima upah/gaji dari Tergugat yang pembayarannya ditransfer ke rekening Penggugat di Bank Mandiri Nomor 1160005879300 dengan perinciannya sebagai berikut:
Oktober 2012 Rp 4.860.000,00, November 2012 Rp 4.900.000,00, Desember 2012 Rp4.700.000,00, Januari 2013 Rp 4.820.000,00 ditambah komisi penjualan Rp 650.000,00, Februari 2013 Rp 4.820.000,00 ;
Bahwa pada tanggal 22 Februari 2013 setelah Penggugat berada di kantor Tergugat pada jam 7.45 WIB selanjutnya pada jam 09.00 WIB Penggugat keluar kantor untuk melaksanakan tugas luar kantor sesuai tugas pokok Penggugat, dan ketika sedang melaksanakan tugas diluar kantor kurang lebih jam 11.30 Penggugat mendapat telepon dari Sekretaris kantor Tergugat meminta agar Penggugat hadir di kantor pukul 13.00 WIB karena ada yang perlu dibicarakan;
Bahwa setelah Penggugat berada di kantor dan pada jam 14.30 WIB Tergugat menyampaikan kepada Penggugat bahwa Tergugat sudah tidak ada kecocokan dengan Penggugat dan oleh karena itu Saudari (Penggugat) serahkan terima kendaraan kantor yang dipergunakan untuk tugas-tugas kantor, berikut gaji saudari dibayarkan tunai hari ini dan segera tinggalkan kantor hari ini juga;
Bahwa upaya Penggugat saat itu untuk meminta pembayaran hak-haknya setelah sekian lama bekerja pada Tergugat, tidak dihiraukan dan / atau tidak diindahkan sama sekali;
Bahwa setelah kejadian tersebut di atas, Penggugat melakukan upaya dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat untuk mendapat penyelesaian melalui mediasi oleh Mediator;
Bahwa setelah Penggugat mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat telah dilakukan upaya penyelesaian namun upaya penyelesaian melalui mediasi oleh Mediator tidak berhasil;
Bahwa setelah upaya penyelesaian melalui mediasi oleh Mediator pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat tidak berhasil, Mediator mengeluarkan anjuran yang isinya sebagai berikut:
Menganjurkan
Agar pihak pengusaha PT Bisawi Tumbuh Selaras, membayarkan kepada pekerja Sdr Yustien Perdana, berupa uang pesangon 2 x pasal 156 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut:
Uang pesangon sebesar 1 x 2 x Rp 4000.000,00 = Rp 8.000.000,00
Uang pengobatan dan perumahan 15% Rp 8.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
Jumlah = Rp 9.200.000,00
Agar pihak pekerja dan pengusaha dapat menerima surat anjuran tersebut; dan seterusnya ;
Bahwa setelah Mediator pada kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat mengeluarkan anjuran, Tergugat tidak juga memberikan jawaban tertulis atas anjuran sebagaimana disebutkan di dalam butir 3 (tiga) Anjuran Mediator bahwa agar masing-masing pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran;
Bahwa berdasarkan surat anjuran butir 5 (lima) bahwa apabila salah satu pihak atau para pihak tidak menerima anjuran ini maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa sehubungan dengan itu Penggugat mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja berikut hak kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan pemutusan hungan kerja dan hak;
II. POKOK-POKOK ALASAN
Mengenai hubungan kerja,
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terjadi karena adanya perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat, sebagaimana ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa:
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh;
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan surat Nomor 257/BTS/VI/2012 tertanggal 1 (satu) Oktober 2012 yang telah ditandatangani bersama antara Tergugat dan Penggugat berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
Berikut ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak;
Bahwa Penggugat telah melaksanakan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan yang telah disepakati bersama didalam surat Nomor 257/BTS/VI/2012 tertanggal 1 Oktober 2012, sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan;
Bahwa masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat didalam surat Nomor 257/BTS/VI/2012 tertanggal 1 Oktober 2012 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2012, sehingga terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 Penggugat adalah karyawan yang bekerja pada Tergugat untuk jangka waktu tidak ditentukan;
Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja dan perhitungan upah Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa Pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dialami Penggugat dilakukan oleh Tergugat tanpa melalui upaya perundingan terlebih dahulu, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh:
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dialami Penggugat dilakukan oleh Tergugat tanpa melalui penetapan oleh Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang telah dialami Penggugat dilakukan oleh Tergugat tanpa melalui upaya perundingan dan penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial adalah batal demi hukum, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:
Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan dari Lemmbaga Penyelesaian Hubungan Industrial batal demi hukum;
Bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum, karenanya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum putus namun Tergugat tidak mempekerjakan Penggugat bukan karena salah Penggugat, Penggugat berhak menerima upah selama hubungan kerja tersebut belum terputus;
Bahwa selama belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan kerja tentang putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat berhak menerima upah dari Tergugat, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa:
Selama putusan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala hak dan kewajiban;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing pada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh;
Bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Tergugat wajib untuk membayar uang pesangon, dan uang penggantian hak sesuai masa kerja, sebagaimana diatur didalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima;
Bahwa setelah Penggugat tidak lagi bekerja karena pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus namun Tergugat tidak juga membayar upah Penggugat terhitung dari bulan Maret 2013 dan tidak juga mengajukan penetapan pada lembaga penyelesaian hubungan industrial karenanya Penggugat mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penggugat berhak atas uang pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (J) pekeria/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Bahwa uang pesangon Penggugat selarna hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah 2 x 2 (dua) bulan upah untuk masa kerja 1 (satu) tahun kerja atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 156 ayat (2) huruf b sebagai berikut:
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) paling sedikit sebagai berikut:
Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah ;
Bahwa uang penggantian hak sebagaimana diatur didalam pasal 156 ayat (4) huruf a s/d d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang unluk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Dasar perhitungan uang pesangon dan uang penggantian hak didasarkan pada ketentuan pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:
Upah pokok;
Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh;
Bahwa perhitungan uang pesangon dan uang penggantian hak berdasarkan ketentuan-ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Perhitungan Uang pesangon:
2 x Upah Rp 4.100.000,00 terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap setiap bulan x 2 bulan upah untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun adalah sebesar Rp 16.400.000,00 (enam belas juta, empat ratus ribu Rupiah);
Uang penggantian hak meliputi:
Penggantian hak cuti 1 (satu) bulan upah sebesar Rp 4.100.000,00
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon adalah Rp 2.460.000,00;
Total a dan b adalah Rp 6.560.000,00 (enam juta lima ratus enam puluh ribu Rupiah).
Mengenai Hak Penggugat atas Upah yang belum dibayarkan :
Bahwa keinginan Penggugat untuk tetap dan terus bekerja pada Tergugat akan tetapi Tergugat tidak menginginkannya dengan alasan "sudah tidak ada kecocokan ";
Bahwa alasan sudah tidak ada kecocokan dijadikan Tergugat sebagai dasar untuk melakuan pemutusan hubungan secara sepihak terhadap Penggugat adalah alasan yang didasarkan pada perasaaan merupakan kesalahan Tergugat sendiri, dan bukan atas kesalahan Penggugat;
Bahwa keinginan Penggugat untuk tetap dan terus bekerja pada Tergugat namun Tergugat tidak menginginkannya, juga tidak menganjurkan penetapan kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja merupakan kesalahan Tergugat sendiri dan bukan karena kesalahan Penggugat, karena Penggugat berhak atas upah terhitung dari bulan Maret 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 selama hubungan kerja belum terputus, sebagaimana diatur didalam Pasal 93 ayat (2) huruf f menyatakan bahwa:
Pengusaha wajib membayar upah apabila:
Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang lelah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
Bahwa upah Penggugat yang terdiri dari upah pokok sebesar Rp 4000,000 dan tunjangan terdiri dari uang makan sebesar Rp 40,000lhari dan uang pulsa Rp 100.000,00 / bulan yang biasa diterima belum dibayar Tergugat terhitung dari bulan Maret tahun 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 selama hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus sebagai berikut:
Bulan Maret 2013 Rp 4.940.000,00
Bulan April 2013 Rp 4.980.000,00
Bulan Mei 2013 Rp 4.980.000,00
Bulan Juni 2013 Rp 4.900.000,00
Bulan Juli 2013 Rp 5.020.000,00
Bulan Agustus 2013 Rp 4.980.00,00
Bulan September 2013 Rp 4.940.000,00
Bulan Oktober 2013 Rp 5.020.000,00
Bulan November 2013 Rp 4.940.000,00
Bulan Desember 2013 Rp 4.940.000,00
Bulan Januari 2014 Rp 4.980.000,00
Bulan februari 2014 Rp 4.860.000,00
TOTAL Rp 59.440.000,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah);
Mengenai waktu kerja
Bahwa berdasarkan perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah ditentukan (telah disepakati) waktu kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dan jam 8:00 sampai dengan jam 17:00 WIB serta Hari libur atau diluar jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan Rumah Sakit, Pameran, Warkshop, dan lain-lain, maka waktu kerja Penggugat adalah waktu kerja sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) meliputi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Maka waktu kerja wajibyang telah dilakukan oleh Penggugat adalah jam
08:00 s/d jam 15:00 WIB 1 (satu) hari selama 5 (lima) hari kerja atau 8 jam kerja sehari x 5 hari kerja seminggu = 40 jam 1 (satu) minggu ;
Mengenai waktu kerja lembur
Waktu kerja lembur yang telah dilaksanakan oleh Penggugat adalah waktu kerja sebagaimana diatur didalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, sebagai berikut:
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah ;
Maka waktu kerja lembur yang telah dilakukan oleh Penggugat adalah jam 15:00 s/d jam 17:00 WIB setiap hari mulai dari hari Senin s/d hari Jumat atau 2 (dua) jam 1 (satu) hari x 5 (lima) hari kerja = 10 jam 1 (satu) minggu atau atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah;
Perhitungan Upah kerja lembur
Perhitungan upah kerja lembur Penggugat berdasarkan Pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagai berikut:
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan;
Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Cara Perhitungan upah kerja lembur
Cara perhitungan upah kerja lembur Penggugat dilakukan berdasarkan Pasal 11 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagai berikut:
Apabila kerja lembur dilakukan pada pada hari kerja :
Untukjam kerja Iembur pertama hams dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
| Bulan | Upah Rp | Jumlah Hari Kerja | Jumah jam lembur, 2 jam sehari x 20 hari kerja | Upah lembur , 1 jam pertama 20 jam | Upah lembur 1 jam kedua 20 jam |
| Oktober 2012 | 4.860.000,00 | 20 hari | 40 jam lembur 20 jam lembur I dan 20 jam lembur ke II | Rp42.138,00 x 20 jam = Rp842.760,00 | Rp56.184,00 x 20 jam = Rp1.132.680,00 |
| November 2012 | 4.900.000,00 | 18 hari | 36 jam lembur, 13 jam lembur I dan 13 jam lembur ke II | Rp42.484,00 x 18 jam = Rp764.712,00 | Rp56.646,00 x 18 jam = Rp1.019.628,00 |
| Desember 2012 | 4.700.000,00 | 17 hari | 34 jam lembur, 17 jam lembur I dan 17 jam lembur ke II | Rp40.750,00 x 17 jam = Rp692.763,00 | Rp54.334,00 x 17 jam = Rp923.678,00 |
| Januari 2013 | 5.020.000,00 | 23 hari | 46 jam lembur, 23 jam lembur I dan 23 jam lembur ke II | Rp43..525,00 x 23 jam = Rp1.001.090,00 | Rp58.034,00 x 23 jam = Rp1.334.782,00 |
| Februari 2013 | 4.820.000,00 | 13 hari | 23 jam lembur, 13 jam lembur I dan 13 jam lembur ke II | Rp41.791,00 x 13 jam = Rp543.292,00 | Rp55.722,00 x 13 jam = Rp742.386,00 |
| TOTAL | Rp 8.979.771,00 (delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu Rupiah) | ||||
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam;
-
-
Hari/Tgl/Bulan Upah 8 Jam pertama dibayar 2 x upah sejam Jam ke-9 dibayar 3 x upah sejam Jam ke-10, ke-11 & seterusnya dibayar 4 x upah sejak Sabtu, 10 Nov. 2012 4.860.000,00 Rp28.092,00 x 2 = Rp56.184,00 Rp28.092,00 x 3 = Rp84.276,00 Rp28.092,00 x 4 = Rp112.368,00 Sabtu, 19 Januari 2013 4.900.000,00 Rp28.323,00 x 2 = Rp56.647,00 Rp28.323,00 x 3 = Rp84.969,00 Rp28.323,00 x 4 = Rp113.292,00 TOTAL Rp507.736,00 (lima ratus tujuh ribu, tujuh ratus tiga puluh enam Rupiah).
-
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Penggugat berhak atas uang pesangon, dan uang penggantian hak, selurunya berjumlah sebesar Rp 22.960.000,00 (dua puluh dua juta, sembilan ratus enam puluh ribu Rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penggantian hak, sekaligus dan tunai kepada Penggugat, seluruhnya sebesar Rp22.960.000,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu Rupiah);
Menyatakan Penggugat berhak atas upah terhitung dari bulan Maret tahun 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 selama hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus sebesar Rp 59.440.000,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah terhitung dari bulan Maret tahun 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 selama hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat belum terputus sekaligus dan tunai sebesar Rp 59.440.000,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah);
Menyatakan Penggugat berhak atas upah kerja lembur sebesar Rp 9.487.507,00 (sembilan juta, empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh Rupiah);
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah kerja lembur sekaligus dan tunai kepada Penggugat sebesar Rp 9,487,507 (sembilan juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh rRpiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sekaligus dan tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat, baik harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak;
Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat mengadakan upaya hukum kasasi (uit voerbar bij vooraad);
Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan/atau segala ongkos yang timbul dari perkara ini ;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat yang lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Gugatan Kabur / Obscuur libel.
Penggugat dalam dalil gugatannya pada bagian posita tidak menjelaskan secara terperinci waktu dimana Penggugat diangkat sebagai karyawan tetap di perusahaan Tergugat ? dan berasarkan surat pengangkatan karyawan yang seperti apa Penggugat tidak dapat menjelaskan secara cermat ? bahwa namun yang ada adalah bahwa kepada Penggugat pernah diberikan surat berupa "konfirmasi" bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan Tergugat, Penggugat dapat bekerja diperusahan Tergugat mulai 1 Oktober 2012 sebagai karyawan dalam masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, dan atas surat konfirmasi bernomor 257/BTS/VI/2012 tertanggal 1 Oktober 2012 tersebut Penggugat menandatanganinya sebagai tanda Adapun dasar eksepsi Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur adalah bukan tanpa alasan, melainkan sangat beralasan hukum, hal ini dapat dilihat dari saling bertabrakannya serta tidak ada persesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum gugatan, hal ini dapat dilihat dari betapa uraian dalam posita tersebut sama sekali tidak mendukung petitum yang Penggugat minta untuk dikabulkan;
Penggugat dalam dalil gugatannya pada bagian posita tidak menjelaskan secara terperinci waktu dimana Penggugat diangkat sebagai karyawan tetap di perusahaan Tergugat ? dan berasarkan surat pengangkatan karyawan yang seperti apa Penggugat tidak dapat menjelaskan secara cermat ? bahwa namun yang ada adalah bahwa kepada Penggugat pernah diberikan surat berupa "kofirmasi" bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan Tergugat, Penggugat dapat bekerja diperusahan Tergugat mulai 1 Oktober 2012 sebagai karyawan dalam masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, dan atas surat konfirmasi bernomor 257/BTS/VI/2012 tertanggal 1 Oktober 2012 tersebut Penggugat menandatanganinya sebagai tanda persetujuan menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan tersebut;
Bahwa namun didalam keseluruhan petitumnya seakan Pengugat mendalilkan berkapasitas sebagai karyawan tetap (karyawan yang bekerja untuk waktu tidak tertentu) dengan menutut hak pesangon, serta upah-upah lainnya, tanpa Penggugat dapat jelaskan kapan hal ikhwal (tanggal, bulan dan tahun) Penggugat diangkat sebagai karyawan yang bekerja untuk waktu tidak tertentu ditempat/perusahaan Tergugat ? bahkan oleh Penggugat sendiri dalam dalil positanya butir 4 (empat) mempertegas bahwa dirinya mengakui pernah diberitahukan oleh Tergugat terkait masa percobaan yang dijalaninya selama 3 (tiga) bulan sudah selesai, dalam pengertian ini Tergugat menegaskan kepada Penggugat bahwa masa percobaan sebagaimana termuat dalam surat konfirmasi bernomor 257/BTS/VI/2012 tertanggal 1 Oktober 2012 tersebut telah berakhir terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012.
Hal lain yang tidak memiliki persesuaian antara posita dengan petitum gugatan adalah terkait tuntutan jumlah pesangon yang diajukan Penggugat, dalam posita gugatannya butir 11 Penggugat mendalilkan sebagai berikut kami kutip:
"Bahwa setelah ada upaya penyelesaian mediasi melalui mediator pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat tidak berhasi/, Mediator mengeluarkan anjuran sebagai berikut :
Menganjurkan
Agar pihak pengusaha PT.Bisawi Tumbuh Selaras,membayarkan
kepada pekerja Sdr. Yustien Perdana, berupa uang pesangon 2 x pasal
156 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU
No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut;
Uang pesangon sebesar 1 x 2 x Rp 4.000.000,00 = Rp 8.000.000,00 ;
Uang pengobatan dan perumahan 15%x Rp 8.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
Jumlah = Rp 9.200.000,00 ;
Bahwa anjuran mediator pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat ini dijadikan dalil posita gugatan Penggugat, namun didalam petitumnya pada butir 3 dan butir 4 Penggugat memasukkan angka tuntutan atas uang pesangon dan uang penggantian hak sebesar Rp22.960.000,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu Rupiah) jumlah mana menjadi tidak tentu arah dan tidak berpedoman dari positanya sendiri sebagaimana pada butir 11 yakni Rp9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu Rupiah) sebagaimana anjuran mediator pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, jelas terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petiturn gugatan, dan timbul pertanyaan berlandaskan Pasal mana dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menjadi rumusan munculnya angka tuntutan uang penggantian hak sebesar Rp22.960.000,00 (dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu Rupiah) ? sementara Penggugat sejatinya adalah hanya karyawan dengan status dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan yang telah berakhir masa pada 31 Desember 2012;
Bahwa hal lain yang membuktikan gugatan Penggugat kabur adalah apa yang termuat dalam posita angka 3 butir (d) yang menyebutkan terdapat perhitungan jumlah upah pokok dan tunjangan uang makan dan uang pulsa yang katanya harus dibayar tergugat selama kurun waktu bulan Maret 2013 sampai dengan bulan Februari 2014 (1 tahun) dengan jumlah total Rp59.440.000,00 (lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu Rupiah). Jumlah mana sangat bombastis dan illusioner yang seolah-olah Penggugat mendalilkan telah memiliki masa kerja bertahun-tahun ditempat Tergugat, padahal sebegaimana disebutkan diatas bahwa Penggugat sejatinya adalah hanya karyawan dengan status dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan yang telah berakhir masa pada 31 Desember 2012, dengan pengertian lain masa kerja Penggugat sebagai karyawan dala masa percobaan jauh dari perhitungan 1 (satu) masa kerja ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis (bertolak belakang antara posita dengan petitum gugatan) maka beralasan bilamana gugatan Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterma (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 18/PHI.G/2014/PN. JKT.PST, tanggal 1 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat bertentangan dengan hukum;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugar uang pesangon,uang penggantiak hak, upah proses PHK, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp46.400.000,00 (empat puluh enam juta empat ratus ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.200.000,00 (ua ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat dan kuasa hukum Tergugat pada tanggal 1 September 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 September 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 87/Srt.KAS/PHI/2014/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 1 Oktober 2014 ;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 2 Oktober 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa dalam pertimbangannya Judex Facti sama sekali tidak berimbang dalam memberikan pertimbangan antara dalil hukum Pemohon/Tergugat dengan dalil hukum dari Termohon/Penggugat, dalam hal ini Judex Facti seakan berat sebelah dalam menilai fakta yang diajukan oleh Pemohon, dimana Judex Facti lebih memperhatikan dalil yang diajukan oleh Termohon/Penggugat, sehingga membuat putusan Judex Facti menjadi berat sebelah dan tidak mempertimbangkan secara saksama fakta hukum yang ditemukan dipersidangan secara keseluruhan;
Bahwa bilamana Judex Facti berpijak secara adil dan berimbang tentunya Judex Facti akan menemukan fakta hukum yang akan Pemohon uraikan berikut ini dan menjadi hal yang patut dipertimbangkan secara adil dan berimbang kebenarannya;
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan tentang dalil yang Pemohon Kasasi uraikan mengenai adanya cacat formal dalam perkara a quo, meskipun dalam petusannya Judex Facti pada halaman 18 dan 19 apa yang Pemohon Kasasi dalilkan sangat jelas terurai;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak menggubris apa yang Pemohon Kasasi sampaikan tentang cacat formal yang sangat mendasar, dimana terhadap perkara perselisihan hubungan industrial telah diatur tata cara / aturan main yang harus dipenuhi serta menjadi hukum acara tersendiri terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang merupakan "lex specialis" atas perkara perselisihan hubungan industrial;
Bahwa dalam perkara a quo Termohon Kasasi/ dahulu Penggugat sebelum perkara perselisihan industrial ini diperiksa di Pengadilan Hubungan Industrial diawali permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Jakarta Barat, dan atas permasalahan tersebut menurut dalil Termohon/ dahulu Penggugat, pihak Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Jakarta Barat sebagai mediator telah mengeluarkan anjuran sebagai berikut:
Menganjurkan :
Agar pihak pengusaha PT.Bisawi Tumbuh Selaras,membayarkan kepada pekerja Sdr.Yustien Perdana,berupa uang pesangon 2 x pasal 156 ayat (2), dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 sebagai berikut:
Uang pesangon sebesar 1 x 2 x Rp4.000.000,00 = Rp 8.000.000,00
Uang pengobatan dan perumahan 15% x Rp8.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
Jumlah = Rp 9.200.000,00
6. Bahwa namun Pemohon Kasasi / dahulu Tergugat sebagai pihak yang dikaitkan dalam persoalan yang diadukan oleh Termohon Kasasi / dahulu Penggugat sama sekali tidak pernah menerima anjuran tertulis dari mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Jakarta Barat, atas persoalan ini Pemohon Kasasi / dahulu Tergugat ingin agar dapat dicermati bunyi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial selengkapnya Tergugat kutip :
Pasal 13 ayat (2) berbunyi:
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubugan industrial melalui mediasi maka:
butir (a).:
Mediator mengeluarkan anjuran tertulis;
butir (b).:
Anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak.
7. Bahwa oleh karena amanat dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mensyaratkan anjuran tertulis tersebut untuk diberitahukan kepada para pihak dengan dipertegas dengan frasa "harus sudah disampaikan kepada para pihak" maka memperhatikan bunyi Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial harus dimaknai bahwa adalah keharusan bagi mediator untuk menyampaikan anjuran tersebut baik kepada Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat maupun kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat, dan dengan tidak terpenuhinya penyampaian anjuran tertulis tersebut kepada Pemohon Kasasi / dahulu Tergugat, maka dalam persoalan yang diajukan oleh Termohon Kasasi / dahulu Penggugat ke hadapan persidangan perselisihan hubungan industrial menjadi terdapat cacat formal oleh karena Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang merupakan lex spesialis yang diantaranya juga memuat ketentuan formal hukum acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sejatinya oleh karena ada hal yang tidak terpenuhi dalam hal ini ketentuan yang diatur dalam pasal 13 ayat (2) huruf b maka patut Pengadilan melindungi Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dari akibat cacat formal atas tidak diterapkannya Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 oleh karena kepada Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat tidak diberikan ruang yang sama dan berimbang untuk dapat berpikir dan mengambil sikap atas anjuran dari mediator terhadap permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang dimohonkan oleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat;
Bahwa terkait tidak pernah disampaikannya anjuran mediator sebagaimana Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat sampaikan diatas, maka telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dan dalam hal ini Termohon kasasi/dahulu Penggugat diuntungkan secara sepihak, terbukti dari upaya Termohon Kasasi/dahulu Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Judex Facti) yang diajukan dalam tempo yang terpaut berbulan-bulan sejak dikeluarkannya anjuran oleh mediator Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat (yang kepada Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat tidak pernah disampaikan anjuran a quo) , sehingga Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dapat seenaknya membuat hitung-hitungan atas jumlah yang dituntutnya sehingga menimbulkan kesan bahwa tuntutan Termohon Kasasi / dahulu Penggugat a quo seakan realistis untuk dipertimbangkan, dan seolah-olah berhak atas pembayaran upah selama proses pemeriksaan perkara a quo;
Bahwa kemudian Judex Facti dalam pertimbangannya juga tidak memberikan pertimbangan yang seimbang terkait fakta hukum yang tidak dibantah oleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat terkait peristiwa tanggal 22 Februari 2013 diama sejatinya telah disepakati perundingan bipartit antara Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dengan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat, dan dalam perundingan a quo Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah memberikan upah kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat sebesar Rp4.740.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh ribu Rupiah) dan diterima dengan baik oleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat tanpa ada keberatan apapun dan oleh karenanya dengan perundingan yang telah terjadi a quo dan diterima dengan baik oleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat maka fakta ini menunjukkan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat telah dicapai kesepakatan bahwa Termohon Kasasi/dahulu Penggugat telah dengan sukarela mengundurkan diri, dengan demikian adalah tidak "fair" bila kemudian Termohon Kasasi/dahulu Penggugat mengajukan lagi gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial setelah Termohon Kasasi/dahulu Penggugat menerima uang gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya berupa pesangon, dalam permasalahan ini Pemutusan Hubungan Kerja terjadi oleh karena adanya pengunduran diri Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk berhenti bekerja di tempat Pemohon Kasasi / dahulu Tergugat;
Bahwa dari uraian yang termuat dalam memori kasasi ini, maka cukup alasan bagi Pemohon Kasasi memaknai putusan Judex Facti sebagai putusan yang tidak mempertimbangkan secara seksama fakta hukum yang ditemukan didalam persidangan (Onveldoende Gemotiveerd).
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung No.638 K/SIP/1969 dalam kaedah hukumnya berpendapat "putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup pertimbangan menjadi alasan untuk Kasasi, dan putusan demikian harus dibatalkan". Demikian pula dengan Yurisprudensi Mahkamah Aggung RI Nomor 1860K/Pdt/1984 yang kaidah hukumnya bahwa Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan maka putusan tersebut harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan saksama Memori Kasasi yang diterima tanggal 1 Oktober 2014 dan Kontra Memori Kasasi yang diterima tanggal 9 Oktober 2014, dihubungkan dengan Putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena pemutusan hubungan kerja setelah masa percobaan selesai tanpa didasari atas alasan yang sah sehingga sudah tepat Judex Facti memberi kompensasi 2 (dua) kali Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak-hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa namun demikian dalam putusan Judex Facti perlu diperbaiki sepanjang mengenai masa kerja Penggugat semula lebih dari 1 (satu) tahun menjadi kurang dari 1 (satu) tahun yaitu mulai 1 Oktober 2012 s.d. 22 Februari 2013 dan besaran upah proses sesuai keadilan yang semula 7 (tujuh) bulan menjadi 6 (enam) bulan sehingga hak-hak Penggugat sebagai berikut:
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp4.000.000,00 = Rp 8.000.000,00
Uang Penggantian Hak 15 % x Rp8.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
Upag Proses 6 (enam) bulan 6 x Rp 4.000.000,00 = Rp 24.000.000,00
Jumlah = Rp 33.200.000,00
(tiga puluh tiga juta dua ratus ribu Rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula temyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BISAWI TUMBUH SELARAS, tersebut harus ditolak, dengan memperbaiki amar putusan Judex Facti, sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagaimana akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BISAWI TUMBUH SELARAS tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 18/PHI.G/2014/PN.JKT.PST., tanggal 1 September 2014 sehingga amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat bertentangan dengan hukum;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan oleh Judex Facti;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat:
Uang Pesangon 2 x 1 x Rp 4.000.000,00 = Rp 8.000.000,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp 8.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
Upah Proses 6 (enam) bulan 6 x Rp 4.000.000,00 = Rp 24.000.000,00
Jumlah = Rp 33.200.000,00
(tiga puluh tiga juta dua ratus ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015 oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH., MM. dan Dr. H. Fauzan, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Rafmiwan Murianeti, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/Bernard, SH., MM. Ttd/Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN.
Ttd/Dr. H. Fauzan, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 19591207 1985 12 2 002