121 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/PDT.SUS/2010
PT. SUMATERA ROTANINDO; CV. MANADO SUMATERA, DK.
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 121 K / PDT.SUS / 2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara niaga Kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. SUMATERA ROTANINDO, beralamat di Kawasan Industri Medan, Jalan KL. Yos Sudarso KM. 10,5 Medan, dalam hal ini diwakili oleh JENS ARVE, Direktur PT.SUMATERA ROTANINDO, dalam hal ini memberi kuasa kepada SRIYUNI HARTATI, SH. CN. dk., Para Advokat, berkantor di Jalan Putri Hijau Baru No. 34 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 04 Februari 2009 ;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon/Debitur ;
M E L A W A N :
CV. MANAO SUMATERA, beralamat di Jalan Kereta Api No. 112, Kelurahan Kesawan Medan Barat ;
PT. KANSALINDO SUMATERA, beralamat di Jalan Kolonel Sugiono No. 40 d/h 6-A Medan ;
PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICALS, beralamat di Jalan KL. Yos Sudarso KM. 8,3 Tanjung Mulia Medan ;
TOKO SENTAMA LUCKY JAYA, beralamat di Jalan Sut Yat Sen No. 94 Medan ;
TOKO UD. SINAR LESTARI, beralamat di Jalan Orion No. 22 Medan ;
PT. POWER INDO FOAM, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 277 D Medan ;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Pemohon/Para Kreditur ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Pemohon/Para Kreditur telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Termohon/Debitur di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Identitas Pemohon-pemohon (kreditur-kreditur) ;
Bahwa Kreditur I/Pemohon I adalah Perusahaan yang didirikan berdasarkan Akte No. 40 tanggal 16 Oktober 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Aniswar Yanis, SH. di Medan, beralamat Jalan Kereta Api No. 112 Kelurahan Kesawan Medan Barat ;
Bahwa Kreditur II/Pemohon II adalah suatu Perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akte No. 3 tanggal 5 Maret 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Sartono Simbolon, SH. di Medan, yang beralamat Jalan Kolonel Sugiono No. 40 d/h 6-A Medan ;
Bahwa Kreditur III/Pemohon III adalah suatu Perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akte No. 42 tanggal 28 Agustus 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Syamsul Gadi, SH. di Medan, beralamat Jalan KL. Yos Sudarso Km. 8,3 Tanjung Mulia Medan ;
Bahwa Kreditur IV/Pemohon IV adalah suatu usaha Perseorangan/Pribadi yang didirikan dengan Surat Izin Untuk Usaha (SIUP) No. 2267/02.13/PK/V/2007 tanggal 31 Mei 2007 yang berlamat di Jalan Sun Yat Sen No. 94 Medan ;
Bahwa Kreditur V/Pemohon V adalah suatu usaha Perseorangan/Pribadi yang didirikan dengan Surat Izin Untuk Usaha (SIUP) No. 268/0213/PK/XII/2005 tanggal 21 Desember 2005 yang berlamat di Jalan Orion No. 22 Medan ;
Bahwa Kreditur Vl/Pemohon VI adalah suatu Perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akte No. 25 tanggal 6 September 2001 yang dibuat dihadapan Notaris Jhon Langsung, SH. di Medan, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 277 Medan ;
Identitas Termohon ;
Termohon adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Medan berkantor di Kawasan Industri Medan Jalan KL. Yos Sudarso Km. 10,5 Medan ;
Termohon telah tidak membayar kepada Pemohon-pemohon suatu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Terhadap Kreditur I atau Pemohon I (CV. Manao Sumatera) ;
Hutang sejumlah Rp 1.072.137.125,- (satu milyar tujuh puluh dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu seratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Nota bon No. 01/III/08 tanggal 3 Maret 2008 sejumlah Rp 9.575.000,- ;
Nota bon No. 29/II/08 tanggal 26 Februari 2008 sejumlah Rp 18.250.000,-;
Nota bon No. 09/VII/07 tanggal 9 Juli 2007 sejumlah Rp 1.100.000,- ;
Memo tanggal 6 Juli 2007 Core 5/6-ABC 100 Kg ;
Nota bon No. 05/VII/07 tanggal 5 Juli 2007 sejumlah Rp 14.050.000,- ;
Nota bon No. 01/VII/07 tanggal 2 Juli 2007 Rp 13.779.000,- ;
Nota bon No. 18/VI/07 tanggal 25 Juni 2007 Rp 13.010.000,- ;
Nota bon No. 01/VI/07 tanggal 13 Juni 2007 Rp 13.930.000,- ;
Nota bon No. 04/VI/07 tanggal 5 Juni 2007 Rp 61.008.000,- ;
Faktur bon No. 20/XII/06 tanggal 26 Desember 2006 Rp 32.175.000,- ;
Faktur No. 03/XII/06 tanggal 15 Desember 2006 Rp 39.348.100,- ;
Faktur No. 01/XII/06 tanggal 5 Desember 2006 Rp 40.480.000,- ;
Faktur No. 02/X/06 tanggal 4 Oktober 2006 Rp 18.425.000,- ;
Faktur No. 09/X/06 tanggal 17 Oktober 2006 Rp 6.600.000,- ;
Faktur No. 44/IX/06 tanggal 28 September 2006 Rp 14.000.000,- ;
Faktur No. 37/IX/06 tanggal 21 September 2006 Rp 850.000,- ;
Memo tanggal 15/9/06 Core 3 batu 50 Kg ;
Nota bon No. 36/IX/06 tanggal 21 September 2006 Rp 850.000,- ;
Memo tanggal 15/9/06 Core 3 batu 50 Kg ;
Nota bon No. 35/IX/06 tanggal 19 September 2006 Rp 8.948.500,- ;
Nota bon No. 35/IX/06 tanggal 16 September 2006 Rp 850.000,- ;
Memo tanggal 15/9/06 Core 3 batu 50 Kg ;
Nota bon No. 30/lX/06 tanggal 16 September 2006 Rp 850.000,- ;
Memo tanggal 15/9/06 Core 3 batu 50 Kg ;
Nota bon No. 29/IX/06 tanggal 16 September 2006 Rp 1.275.000,- ;
Memo tanggal 15/9/06 Core 3 batu 75 Kg ;
Nota bon No. 28/IX/06 tanggal 16 September 2006 Rp 1.275.000,- ;
Memo tanggal 15/9/06 Core 3 batu 75 Kg ;
Nota bon No. 27/IX/06 tanggal 16 September 2006 Rp 1.700.000,- ;
Memo tanggal 15/9’06 Core 3 batu 100 Kg ;
Nota bon No. 22/IX/06 tanggal 13 September 2006 Rp 14.875.000,- ;
Nota bon No. 21/lXl06 tanggal 13 September 2006 Rp 12.787.500,- ;
Nota bon No. 17/IX/06 tanggal 9 September 2006 Rp 2.125.000,- ;
Memo tanggal 7/9’06 Core 3 batu 125 Kg ;
Nota bon No. 14/IX/06 tanggal 9 September 2006 Rp 1.275.000,- ;
Memo tanggal 6’Sept’06 Core 3 batu 75 Kg ;
Nota bon No. 15/IX/06 tanggal 9 September 2006 Rp 1.700.000,- ;
Memo tanggal 7’Sept’06 Core 3 batu ABC 100 Kg ;
Nota bon No. 10/IX/06 tanggal 7 September 2006 Rp 1.700.000,- ;
Memo tanggal 30-08-06 Core 3 batu CD 50 Kg ;
Memo tanggal 01.09.06 Core 3 batu CD 50 Kg ;
Nota bon No. 11/IX/06 tanggal 7 September 2006 Rp 850.000,- ;
Memo tanggal 06’Sept’06 Core 3 batu 50 Kg ;
Nota No. 08/IX/06 tanggal 6 September 2006 Rp 17.585.000,- ;
Nota bon No. 39VIII/06 tanggal 30 Agustus 2006 Rp 9.200.000,- ;
Nota bon No. 02/IX/2006 tanggal 5 September 2006 Rp 48.537.500,- ;
Nota No.05/IX/06 tanggal 1 September 2006 Rp 34.725.000,- ;
Nota bon No. 02/IX/06 tanggal 2 September 2006 Rp 1.275.000,- ;
Memo tanggal 30.08.06 Core 3 batu AS 75 Kg ;
Nota bon No. 37VIII/06 tanggal 29-8-06 Rp 850.000,- ;
Memo tanggal 28-08-06 Core 3 batu 50 Kg ;
Nota bon No. 33/VIII/06 tanggal 26 Agustus 2006 Rp 1.700.000,- ;
Memo bon tanggal 25.08.06 100 Kg Core 3 batu ;
Nota bon No. 31/VIII/06 tanggal 25 Agustus 2006 Rp 9.300.000,- ;
Nota bon No. 28/VIII/06 tanggal 22 Agustus 2006 Rp 7.695.000,- ;
Nota bon No. 26/VIII/06 tanggal 16 Agustus 2006 Rp 1.700.000,- ;
Nota bon No. 26/VIII/06 tanggal 16 Agustus 2006 Rp 1.700.000,- ;
Nota bon No. 25/VIII/06 tanggal 16 Agustus 2006 Rp 3.600.000,- ;
Nota bon No. 25/ VIII/06 tanggal 12 Agustus 2006 Rp 1.881.250,- ;
Nota bon No. 21/VIII/06 tanggal 12 Agustus 2006 Rp 2.062.500,- ;
Nota bon No. 22/VIII/06 tanggal 12 Agustus 2006 Rp 2.912.500,- ;
Memo tanggal 11.8.06 oval batu CD 92,5 Kg ;
Memo tanggal 09.08.06 Core 3 batu 550 Kg ;
Nota bon No. 19/VIII/06 tanggal 12 Agustus 2006 Rp 2.550.000,- ;
Memo tanggal 11 Agustus 06 batu AS 150 Kg ;
Nota bon 17/VIII/06 tanggal 14 Agustus 2006 Rp 10.450.000,- ;
Nota bon No. 03/VIII/06 tanggal 14 Agustus 2006 Rp 12.773.750,- ;
Nota bon No. 02/VIII/06 tanggal 7 Agustus 2006 Rp 7.150.000,- ;
Nota bon No. 12/VIII/06 tanggal 7 Agustus 2006 Rp 850.000,- ;
Memo tanggal 1-08-2006 50 Kg Core 3 batu ;
Nota bon No. 22/VIII/06 tanggal 1 Agustus 2006 Rp 1.700.000,- ;
Memo tanggal 28-07-06 Core 3 batu 100 Kg ;
Nota bon No. 27/VII/06 tanggal 29 Juli 2006 Rp 1.700.000,- ;
Nota bon No. 28/VII/06 tanggal 29 Juli 2006 Rp 1 .700.000,- ;
Nota bon No. 29/VII/06 tanggal 29 Juli 2006 Rp 1.700.000,- ;
Memo tanggal 27.07.06 Core 3 batu 300 Kg ;
Nota bon No. 01/VII/06 tanggal 1 Agustus 2006 Rp 5.005.000,- ;
Nota bon No. 30/VII/06 tanggal 29 Juli 2006 Rp 850.000,- ;
Nota bon No. 26/VII/06 tanggal 28 Juli 2006 Rp 1.700.000,- ;
Memo tanggal 27-7-06 150 Kg rotan core 3 batu ;
Nota bon No. 25/VII/06 tanggal 28 Juli 2006 Rp 1.950.000,- ;
Memo tanggal 27-7-06 150 batang Rotan Manao Polish (28) ;
Nota No. 08/VII/06 tanggal 24 Juli 2006 Rp 1 6.252.500,- ;
Nota bon No. 07/VII/06 tanggal 21 Juli 2006 Rp 13.510.200,- ;
Nota bon No. 05/VII/06 tanggal 19 Juli 2006 Rp 15.070.000,- ;
Nota bon No. 15/VII/06 tanggal 18 Juli 2006 Rp 1.850.000,- ;
Memo tanggal 17-07-2006 Rotan oval 100 Kg ;
Nota bon No. 14/VII/06 tanggal 18 Juli 2006 Rp 2.550.000,- ;
Memo tanggal 17.07.06 core 3 batu 150 Kg ;
Bon Faktur No. 02/VII/06 tanggal 14 Juli 2006 Rp 13.475.000,- ;
Bon Faktur No. 01/VII/06 tanggal 12 Juli 2006 Rp 6.655.000,- ;
Nota bon No. 10/VII/06 tanggal 11 Juli 2006 Rp 2.550.000,- ;
Memo tanggal 11 Juli 2006 Fitrit 3 ABC (batu) 150 Kg ;
Nota bon No. 09/VII/06 tanggal 11 Juli 2006 Rp 850.000,- ;
Memo tanggal 11 Juli 2006 Fitrit 3 Mm ABC (batu) 50 Kg ;
Nota bon No. 08/VII/06 tanggal 11 Juli 2006 Rp 850.000,- ;
Memo tanggal 11 Juli 2006 Fitrit 3 Mm ABC (batu) 50 Kg ;
Nota bon tanggal 11 Juli 2006 Rp 1.275.000,- ;
Memo tanggal 11 Juli 2006 Fitrit 3 Mm ABC (batu) 75 Kg ;
Bon Faktur No. 23/VI/06 tanggal 30 Juni 2006 Rp 5.100.000,- ;
Memo tanggal 30.06.06 Core 3 Mm batu 150 Kg ;
Memo tanggal 30.06.06 Core 3 Mm batu 150 Kg ;
Bon Faktur No. 13/VI/06 tanggal 14 Juni 2006 Rp 3.400.000,- ;
Bon Faktur tanggal 13 Juni 2006 Rp 1.700.000,- ;
Memo tanggal 13 Juni 2006 Fitrit 3 Mm AS 100 Kg ;
Bon Faktur No. 10/VI/06 tanggal 13 Juni 2006 Rp 850.000,- ;
Memo tanggal 13 Juni 2006 Fitrit 3 Mm AB 50 Kg ;
Bon Faktur No. 13 Juni 2006 Rp 2.300.000,- ;
Memo tanggal 13 Juni 2006 Fitrit 3 Mm AS 125 Kg dan MK 18/24 AS 25 batang ;
Bon Faktur No. 08/VI/06 tanggal 13 Juni 2006 Rp 2.125.000,- ;
Memo tanggal 13 Juni 2006 Fitrit 3 Mm AB 125 Kg ;
Bon Faktur No. 06/VI/06 tanggal 2 Juni 2006 Rp 1.530.000,- ;
Bon Faktur No.05/VI/06 tanggal 9 Juni 2006 Rp 1.887.000,- ;
Bon Faktur No. 03/VI/06 tanggal 7 Juni 2006 Rp 6.033.500,- ;
Bon Faktur No. 02/VI/06 tanggal 06 Juni 2006 Rp 8.965.000,- ;
Bon Faktur No. 01/VI/06 tanggal 2 Juni 2006 Rp 5.610.000,- ;
Bon Faktur No. 07/V/06 tanggal 29 Mei 2006 Rp 13.707.100,- ;
Bon Faktur No. 06/V/06 tanggal 18 Mei 2006 Rp 14.496.900,- ;
Bon Faktur No. 14/V/06 tanggal 23 Mei 2006 Rp 5.200.000,- ;
Bon Faktur No. 02/V/06 tanggal 5 Mei 2006 Rp 15.070.000,- ;
Bon Faktur No. 05/lV/06 tanggal 27 April 2006 Rp 15.895.000,- ;
Bon Faktur No. 02/1V/06 tanggal 4 April 2006 Rp 13.310.000,- ;
Nota bon No. 02/IV/06 tanggal 4 April 2006 Rp 4.850.000,- ;
Bon Faktur No. 10/IV/06 tanggal 7 April 2006 Rp 7.599.000,- ;
Memo tanggal 07 April 06,450 Kg Fitrit 3 Mm ABC ;
Nota bon No. 01/lV/06 tanggal 1 April 2006 Rp 1.560.000,- ;
Memo tanggal 31 Maret’06 rotan MK 25/30 B 120 batang ;
Nota bon No. 23/III/06 tanggal 24 Maret 2006 Rp 13.250.000,- ;
Bon Faktur No. 05/III/06 tanggal 23 Maret 2006 Rp 1.430.000,- ;
Nota bon No. 22/III/06 tanggal 23 Maret 2006 Rp 8.650.000,- ;
Nota bon No. 11/III/06 tanggal 7 Maret 2006 Rp 13.150.000,- ;
Nota bon No. 04/III/06 tanggal 7 Maret 2006 Rp 11.825.000,- ;
Bon Faktur No. 06/II/06 tanggal 24 Februari 2006 Rp 23.133.000,- ;
Bon Faktur No. 05/II/06 tanggal 21 Februari 2006 Rp 15.042.500,- ;
Nota bon No. 23/II/06 tanggal 16 Februari 2006 Rp 14.250.000,- ;
Nota bon No. 22/II/06 tanggal 13 Februari 2006 Rp 423.150,- ;
Nota bon No. 19/II/06 tanggal 13 Februari 2006 Rp 14.400.000,- ;
Nota bon No. 15/II/06 tanggal 10 Februari 2006 Rp 38.775.000,- ;
Nota bon No. 14/II/06 tanggal 10 Februari 2006 Rp 3.275.000,- ;
Bon Faktur No. 02/II/06 tanggal 7 Februari 2006 Rp 18.755.000,- ;
Nota bon No. 02/IV/06 tanggal 2 Februari 2006 Rp 14.575.000,- ;
Nota bon No. 21/I/06 tanggal 16 Januari 2006 Rp 51.550.000,- ;
Bon Faktur No. 30/X/05 tanggal 25-10-2005 $ 2.495.5 ;
Giro Bank Niaga No. 149883 tanggal 09.08.07 Rp 31.055.000,- ;
Giro Bank Niaga No. 149884 tanggal 12.08.07 Rp 31.055.000,- ;
Giro Bank Niaga No. 149885 tanggal 22.08.07 Rp 31.055.000,- ;
Terhadap Kreditur II atau Pemohon II (PT. Kasalindo Sumatera) ;
Hutang yang belum dibayar sejumlah Rp 91.650.003,- (sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Giro Bank Niaga No. 141098 tanggal 18 Juli 2007 Rp 13.000.000,- ;
Bon Faktur No. 1008/KS/I-07 tanggal 10 Januari 2007 Rp 12.199.999,- ;
Bon Faktur No. 125/KS/I-07 tanggal 26 Januari 2007 Rp 8.300.002,- ;
Bon Faktur No. 1005/KS/II-07 tanggal 06 Februari 2007 Rp 8.300.002,- ;
Bon Faktur No. 1001/KS/III-07 tanggal 01 Maret 2007 Rp 2.125.000,- ;
Bon Faktur No. 1010/KS/III-07 tanggal 07 Maret 2007 Rp 2.125.000,- ;
Bon Faktur No. 1016/KS/III-07 tanggal 12 Maret 2007 Rp 4.250.000,- ;
Bon Faktur No. 1047/KS/III-07 tanggal 26 Maret 2007 Rp 1.400.001,- ;
Bon Faktur No. 1050/KS/III-07 tanggal 28 Maret 2007 Rp 850.000,- ;
Bon Faktur No. 1062/KS/III-07 tanggal 30 Maret 2007 Rp 4.299.999,- ;
Bon Faktur No. 1013/KS/IV-07 tanggal 10 April 2007 Rp 4.400.000,- ;
Bon Faktur No. 1036/KS/lV-07 tanggal 23 April 2007 Rp 4.400.000,- ;
Bon Faktur No. 1008/KS/V-07 tanggal 04 Mei 2007 Rp 4.400.000,- ;
Bon Faktur No. 1034/KS/V-07 tanggal 15 Mei 2007 Rp 900.000,- ;
Bon Faktur No. 1042/KS/V-07 tanggal 18 Mei 2007 Rp 900.000,- ;
Bon Faktur No. 10555/KS/V-07 tanggal 23 Mei 2007 Rp 1.800.000,- ;
Bon Faktur No. 1058/KS/V-07 tanggal 25 Mei 2007 Rp 4.400.000,- ;
Bon Faktur No. 1004/KS/VI-07 tanggal 04 Juni 2007 Rp 1.800.000,- ;
Bon Faktur No. 1022/KS/VI-07 tanggal 12 Juni 2007 Rp 1.500.000,- ;
Bon Faktur No. 1037/KS/VI-07 tanggal 18 Juni 2007 Rp 1.500.000,- ;
Bon Faktur No. 1038/KS/VI-07 tanggal 19 Juni 2007 Rp 4.400.000,- ;
Bon Faktur No. 1054/KS/VI-07 tanggal 26 Juni 2007 Rp 4.000.000,- ;
Terhadap Kreditur III atau Pemohon III (Nipsea Paint and Chemicals) ;
Hutang sejumlah Rp 113.366.393,25,- (seratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah dua puluh lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
Tanda terima bon rekening No. 2045 tanggal 18/11/05 Rp 7.508.249.75,- ;
Tanda terima bon rekening No. 2454 tanggal 23/11/05 Rp 15.023.999,50,- ;
Tanda terima bon rekening No. 2829 tanggal 25/11/05 Rp 15.023.999,50,- ;
Tanda terima bon rekening No. 1371 tanggal 12/12/05 Rp 14.785.499,50,- ;
Tanda terima bon rekening No. 2133 tanggal 16/12/05 Rp 14.785.499,50,- ;
Tanda terima bon rekening No. 0948 tanggal 06/01/06 Rp 14.758.499,- ;
Tanda terima bon rekening No. 1798 tanggal 13/01/06 Rp 14.510.999,- ;
Tanda terima bon rekening No. 2786 tanggal 18/01/06 Rp 2.823.899,- ;
Tanda terima bon rekening No. 3478 tanggal 20/01/06 Rp 7.059.749,50,- ;
Tanda terima bon rekening No. 3850 tanggal 23/01/06 Rp 7.085.999,- ;
Terhadap Kreditur IV atau Pemohon IV (Toko Sentama Lucky Jaya) ;
Hutang sejumlah Rp 58.782.370,- (lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tanda terima bon rekening tanggal 11 April 2007 Rp 10.453.500,- ;
Tanda terima bon rekening tanggal 16 Met 2007 Rp 15.162.900,- ;
Tanda terima bon rekening tanggal 11 Juni 2007 Rp 14.228.400,- ;
Tanda terima bon rekening tanggal 9 Juli 2007 Rp 11.322.200,- ;
Tanda terima bon rekening tanggal 13 September 2007 Rp 6.768.870,- ;
Tanda terima bon rekening tanggal 14 September 2007 Rp 5.545.500,- ;
Terhadap Kreditur V atau Pemohon V (Toko UD. Sinar Lestari) ;
Hutang sejumlah Rp 17.623.500,- (tujuh belas juta enam ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Tanda terima bon tanggal 4-15 Maret 07 sejumlah Rp 3.850.000,- ;
Tanda terima bon tanggal 28-30 Maret 07 sejumlah Rp 5.200.000,- ;
Tanda terima bon tanggal 25-27 Juni 07 sejumlah Rp 1.070.000,- ;
Tanda terima bon tanggal 2-10 Juli 07 sejumlah Rp 923.500,- ;
Giro Bank Niaga No. MDN 148000 tanggal 14 Agustus 2007 Rp 6.580.000,- ;
Terhadap Pemohon VI (PT. Power Indo Foam) ;
Hutang sejumlah Rp 34.902.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Giro Bank Niaga No. MDN 149907 tanggal 9 Agustus 2007 sejumlah Rp 8.835.750,- ;
Giro Bank Niaga No. MDN 149908 tanggal 11 Agustus 2007 sejumlah Rp 16.066.250,- ;
Tanda terima bon tanggal 3 Agustus 07 sejumlah Rp 5.467.500,- ;
Bahwa dengan demikian jumlah seluruh hutang-hutang Termohon kepada Pemohon (kreditur I Rp 1.072.137.125,- + kreditur II Rp 91.650.003,- + kreditur III Rp 113.366.393,- + kreditur IV Rp 58.762.370,- + kreditur V Rp 17.623.500,- + kreditur VI Rp 34.902.000,-) adalah Rp 1.388.441.391,- ;
Bahwa Termohon tersebut di atas sejak tahun 2004 telah memesan dan mengambil barang kreditur-kreditur/Pemohon-pemohon untuk barang-barang kebutuhan pabrik Termohon dengan cara pembayaran dibelakang ;
Bahwa pada awalnya Termohon tetap membayar barang-barang tersebut sesuai jadwal yang ditentukan namun 1 tahun belakangan ini Termohon sama sekali tidak membayar hutang-hutangnya tersebut meskipun telah jatuh tempo dan telah berulang-ulang kali ditagih oleh ke semua kreditur/Pemohon tersebut di atas, sehingga dengan demikian ada alasan hukum bagi Pemohon-pemohon untuk memohon pailit terhadap Termohon yang tidak membayar hutangnya tersebut kepada Pemohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Bahwa seluruh tanda terima, kas bon, faktur dan Giro-giro yang tidak dapat dicairkan oleh Penerima Giro merupakan bukti-bukti bahwa Termohon telah tidak membayar hutang-hutangnya kepada Para kreditur atau Pemohon tersebut di atas ;
Bahwa telah berkali-kali pihak Para kreditur menagih hutang-hutang tersebut dan selalu dijanjikan akan dibayar oleh Termohon namun sampai saat ini Termohon tidak melakukan pembayaran atas hutang-hutangnya tersebut ;
Bahwa kemudian Termohon melalui Kuasanya dalam Surat No. 19/PJP/2008 tanggal 5 Juni 2008 menyampaikan Surat Penundaan Pembayaran kepada Para kreditur namun temyata sama sekali tidak mempunyai realisasi apapun sebab tidak ada tindak lanjut apapun bahkan Pengacaranya mengatakan tidak bertanggung jawab lagi atas masalah/perkara hutang Termohon tersebut ;
Bahwa sejak saat itu Termohon bahkan tidak meladeni siapapun lagi dan tidak memberikan jalan keluar apapun atas hutang-hutangnya tersebut ;
Bahwa Kreditur V dan VI melalui Kuasa hukumnya dalam Suratnya No. 12/AA/16/V/2008 tanggal 5 Mei 2008 juga telah memperingati Termohon untuk membayar hutang-hutangnya namun sejauh ini pihak Termohon tidak pernah memberikan jawaban apapun atas hutang-hutangnya tersebut ;
Bahwa dengan demikian Termohon mempunyai dua atau lebih kreditur yang tidak mendapat pembayaran atas hutang-hutangnya tersebut sehingga Termohon telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang berbunyi :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya” ;
Bahwa oleh sebab itu Termohon harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa untuk menjaga Termohon tidak mengalihkan harta kekayaannya yaitu untuk menjamin Pemohon Pernyataan Pailit ini tidak menjadi hampa kelak, maka dengan hormat diminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini meletakkan Sita Jaminan atas harta kekayaan milik Termohon yaitu sebidang tanah berikut bangunan dan seluruh isinya yang selama ini dipergunakan oleh Termohon sebagai Kantor dan Pabriknya yang terletak di Kawasan industri Medan Jalan KL. Yos Sudarso KM. 10,5 Medan, sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 51 Desa Mabar atas nama Termohon/PT. Sumatera Rotanindo ;
Bahwa untuk menjaga proses kepailitan ini dapat diselenggarakan sesuai aturan-aturan yang berlaku dan dapat dilaksanakan dengan baik maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan berkenan menunjuk Kurator yang independent dan juga mempunyai keahlian/profesional untuk dapat memimpin pelaksanaan proses kepailitan yang dalam hal ini Pemohon memohon agar dapat menunjuk Balai Harta Peninggalan Medan sebagai Kurator dalam proses kepailitan Termohon ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan berkenan untuk memeriksa Pemohon Pernyataan Pailit ini dan sudi kiranya untuk menetapkan/memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan permintaan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan Termohon PT. Sumatera Rotanindo, pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk Balai Harta Peninggalan Medan sebagai Kurator dalam Kepailitan Termohon ;
Mengangkat Hakim Pengawas dalam Iingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengurusi kepailitan ini ;
Menetapkan biaya menurut ketentuan dan hukum yang berlaku ;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 02/Pailit/2008/PN.Niaga/PN.Mdn tanggal 3 Februari 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Para Pemohon / Kreditur untuk seluruhnya ;
Menyatakan Termohon (PT. Sumatera Rotanindo) berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan seluruh kekayaan Termohon baik bergerak maupun yang tidak bergerak diletakkan dalam sitaan umum ;
Menunjuk H. Kartim Haeruddin, SH. Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan selaku Hakim Pengawas ;
Menunjuk dan mengangkat BHP (Badan Harta Peninggalan) Medan sebagai Kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit ;
Menetapkan bahwa besarnya imbalan jasa Kurator dan biaya kepailitan akan ditentukan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya ;
Membebankan biaya perkara pada Termohon / Debitur sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini yang diucapkan dengan dihadiri oleh Termohon/Debitur pada tanggal 3 Februari 2009 kemudian terhadapnya oleh Termohon/Debitur dengan perantaraan kuasanya (berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Februari 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 6 Februari 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 01/PAILIT/K/2009/PN.NIAGA/MEDAN yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Februari 2009 ;
Bahwa setelah itu oleh Para Pemohon/Para Kreditur yang pada tanggal 23 Februari 2009 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon/Debitur diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 24 Februari 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Termohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga Medan yang mengabulkan seluruh permohonan dalil gugatan dari Termohon Kasasi tanpa mempertimbangkan kesulitan yang sedang dihadapi oleh Pemohon Kasasi ;
Bahwa putusan Pengadilan Niaga Medan tersebut tidak mempunyai nilai sebuah keadilan dan terkesan berat sebelah, putusan yang demikian tidak dapat dipertahankan atau dibenarkan menurut Hukum dan Undang-Undang yang berlaku ;
Bahwa Pengadilan Niaga Medan sedikit pun tidak ada mempertimbangkan dalil jawaban Pemohon Kasasi tertanggal 10 Desember 2008 dan Bukti-Bukti yang telah Pemohon Kasasi ajukan dalam Persidangan yang bertanda T-1, T-2, T-3, T-4,T-5, T-6, T-7 dan T-8 dalam Pertimbangan Hukumnya ;
Bahwa sesuai fakta yang ada Perusahaan Pemohon Kasasi sekarang ini rnasih berjalan dan beroperasi sebagaimana layaknya suatu Perusahaan. Hal ini dapat dibuktikan dengan Bukti T-5, T-6, T-7 dan T-8 dari Pemohon Kasasi ;
Bahwa bukti-bukti surat yang diajukan Termohon Kasasi sebanyak 153 surat dalam Persidangan hanya bon-bon faktur saja, memo serta giro bank. Termohon Kasasi tidak ada mengajukan Perjanjian Hutang Piutang antara Pemohon Kasasi dengan Para Termohon Kasasi ;
Bahwa bon-bon faktur serta memo dari Termohon Kasasi tidak dapat kebenarannya begitu saja diterima oleh Pengadilan Niaga Medan yang kernudian berdasarkan bukti-bukti tersebut Pengadilan Niaga Medan rnenyatakan Pemohon Kasasi Pailit. Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Pailit ;
Bahwa dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Pailit, syarat untuk mempailitkan suatu Perusahaan tidak hanya berdasarkan bon-bon faktur belaka akan tetapi harus ada suatu investigasi dulu serta adanya Perjanjian Pengakuan Hutang yang dibuat dihadapan Notaris. Setelah adanya pengakuan hutang dari pihak debitur dan ditetapkan tanggal jatuh temponya baru dapat diajukan pailit ;
Bahwa bon-bon faktur dan memo yang diajukan Termohon Kasasi sebagai bukti surat untuk mempailitkan Pemohon Kasasi tidak dapat diterima oleh Pemohon Kasasi karena kebenaran dari bon-bon faktur tersebut masih diragukan Pemohon Kasasi dan kalau pun hutang-hutang Pemohon Kasasi sejumlah tersebut itukan merupakan hutang piutang biasa yang dapat digugat secara Hukum Perdata umum bukan langsung mempailitkan Pemohon Kasasi ;
Bahwa putusan Pengadilan Niaga Medan ini sangat bertentangan dan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 638 K/Sip/1969 tertanggal 22 Juli 1970 menyatakan “putusan Judex Factie baik Pengadilan tingkat Pertama maupun Pengadilan tingkat banding, yang pertimbangan hukumnya tidak sempurna atau tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd) merupakan putusan Judex Factie yang akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia” ;
Bahwa dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan telah salah dan keliru dalam menjatuhkan putusan karena tidak didasarkan kepada pertimbangan yang cukup, landasan dan atau dasar yuridis yang jelas dan tegas, serta tidak memperhatikan fakta-fakta yuridis yang ada, maka dengan ini Pemohon Kasasi memohon kepada Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Pengadilan Niaga Medan Reg. No. 02/Pailit/2008/PN.Niaga/PN.Mdn tertanggal 03 Februari 2009 dan mengadili sendiri perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum ;
Bahwa selain itu keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan dan Undang-Undang lain yang bersangkutan ;
Bahwa dalam perkara a quo terbukti Termohon/Pemohon Kasasi tidak memenuhi kewajibannya (melunasi hutang-hutangnya karena pengambilan barang-barang untuk usahanya) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. SUMATERA ROTANINDO tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Termohon Pailit : PT. SUMATERA ROTANINDO tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi / Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 31 Maret2010, oleh Prof. Rehngena Purba, SH. MS. Hakim Agung yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM. dan Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH. MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM. Prof. Rehngena Purba, SH. MS.
ttd./
Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH. MA.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. Meterai .................. Rp. 6.000,- ttd./
2. Redaksi .................... Rp. 1.000,-
3. Administrasi Kasasi ... Rp. 4.993.000,- Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp. 5.000.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 040049629