399/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 399/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMIRUL SAKTI HASIBUAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AMIRUL SAKTI HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 399/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AMIRUL SAKTI HASIBUAN ;
Tempat lahir : Gunungtua ;
Umur / tanggal lahir : 27 Tahun / 28 September 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jln. Kartini Lk. IV Pasar Gunungtua Kec. Padangbolak
Kab. Padanglawas Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Anggota Polri ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 27 Mei 2014 s/d ekarang ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa AMIRUL SAKTI HASIBUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sesuai dengan Surat Dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMIRUL SAKTI HASIBUAN dengan pidana penjara selama 07 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa : -----
Menetapkan agar terdakwa AMIRUL SAKTI HASIBUAN dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji
tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Pertama ;
---------Bahwa ia terdakwa AMIRUL SAKTI HASIBUAN pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2014 bertempat di Lingkungan I Simpang Portibi Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah Fauziah Br. Siregar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan“ telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi korban Endang Fitriani Harahap melihat terdakwa berada dirumah Fauziah Br. Siregar lalu saksi korban mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang bersama Fauziah Br. Siregar duduk diruangan tengah dan kemudian antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran dan saling meludahi satu sama lain sehingga kemudian saksi korban menghubungi ibu saksi korban dan pada saat ibu saksi korban datang tiba-tiba terdakwa meninju bagian mata sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa terdakwa dan saksi korban Endang Fitriani Harahap adalah berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No. 351/30/VIII/2009 tanggal 17 Mei 2009
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Gunungtua No. 445/077/V/RSUD GT/2014 tanggal 02 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Abriyanti Batubara yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Kepala : Luka lecet didahi sebelah kiri atas diameter 4 cm × 2 cm
Lebam di pipi kiri atas, memar di pelipis kiri atas
Leher : Tidak dijumpai kelainan
Dada : Tidak dijumpai kelainan
Perut : Tidak dijumpai kelainan
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan
Genitalia : Tidak dijumpai kelainan
Punggung : Tidak dijumpai kelainan
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai kelainan
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Atau
Kedua ;
---------Bahwa ia terdakwa AMIRUL SAKTI HASIBUAN pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2014 bertempat di Lingkungan I Simpang Portibi Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah Fauziah Br. Siregar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan“ telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi korban Endang Fitriani Harahap melihat terdakwa berada dirumah Fauziah Br. Siregar lalu saksi korban mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang bersama Fauziah Br. Siregar duduk diruangan tengah dan kemudian antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran dan saling meludahi satu sama lain sehingga kemudian saksi korban menghubungi ibu saksi korban dan pada saat ibu saksi korban datang tiba-tiba terdakwa meninju bagian mata sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa terdakwa dan saksi korban Endang Fitriani Harahap adalah berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No. 351/30/VIII/2009 tanggal 17 Mei 2009
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Gunungtua No. 445/077/V/RSUD GT/2014 tanggal 02 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Abriyanti Batubara yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Kepala : Luka lecet didahi sebelah kiri atas diameter 4 cm × 2 cm
Lebam di pipi kiri atas, memar di pelipis kiri atas
Leher : Tidak dijumpai kelainan
Dada : Tidak dijumpai kelainan
Perut : Tidak dijumpai kelainan
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan
Genitalia : Tidak dijumpai kelainan
Punggung : Tidak dijumpai kelainan
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai kelainan
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Endang Fitriani Harahap, Hennila Siregar, Fauziah Khairani Siregar, Juma Sani Siregar, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya dan keterangan saksi Kholid Damsir, Pirgong dibacakan dipersidangan ;
Saksi I : ENDANG FITRIANI HARAHAP ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Lingkungan I Simpang Portibi Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah Fauziah Br. Siregar ;
Bahwa benar awal kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Lingkungan I Simpang Portibi saksi bersama ibu kandung saksi yang bernama Hennila Siregar jalan-jalan menuju rumah si Purnama dan pada saat itu saksi melihat sepeda motor terdakwa sedang parker di depan rumah Fauziah dan selanjutnya saksi mendatangi rumah Fauziah dan masuk kedalam rumah Fauziah ternyata terdakwa ada di dalam rumah Fauziah tersebut selanjutnya saksi memberitahukan kepada Fauziah bahwa saksi adalah istri terdakwa lalu Fauziah mengatakan pergilah kau ke kepling selanjutnya saksi menjumpai kepling ternyata kepling juga tidak mau menemani saksi kerumah Fauziah dan oleh kepling menyuruh saksi agar pergi ke Polsek untuk meminta tolong menemani saksi kerumah Fauziah ternyata anggota Polsek juga tidak mau sama-sama ke rumah Fauziah dan selanjutnya saksi kembali lagi krumah Fauziah dan setelah saksi tiba dirumah Fauziah lalu antara saksi dengan terdakwa terjadi pertengkaran dan selanjutnya terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi satu kali dan setelah saksi di pukul oleh terdakwa lalu saksi menyuruh ibu kandung saksi datang kerumah Fauziah dan setelah ibu saksi tiba dirumah Fauziah terdakwa juga melakukan pemukulan kepada ibu saksi sebanyak satu kali ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara meninju ke bagian dahi saksi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan juga meninju kebagian muka sebelah kanan ibu kandung saksi sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa benar posisi saksi pada saat terdakwa melakukan pemukulan adalah saksi sedang berdiri dan berhadapan dengan terdakwa ;
Bahwa benar akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi bahwa dahi saksi sebelah kiri mengalami luka memar sehingga saksi tidak bisa melakukan aktifitas selama 1 (satu) hari sedangkan akibat pukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada ibu kandung saksi adalah muka sebelah kanan ibu saksi mengalami luka memar dan saksi bersama ibu kandung saksi berobat ke Rumah Sakit Umum Gunungtua dan ibu saksi selama 10 (sepuluh) hari tidak bisa melakukan aktifitasnya disebabkan kepada ibu saksis selalu pusing ;
Bahwa benar saksi dan ibu kandung saksi tidak sempat dirawat inap di Rumah Sakit akan tetapi saksi bersama ibu saksi Cuma berobat jalan saja ;
Bahwa benar saksi dengan terdakwa masih suami istri dan kami punya anak 2 (dua) orang ;
Bahwa benar hubungan saksi dengan terdakwa tidak rukun sudah 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan ;
Bahwa benar yang menjadi penyebab rumah tangga kami tidak rukun karena terdakwa setiap hari kalau pulang kerumah selalu mabuk dan terdakwa sering memukuli saksi ;
Bahwa benar saksi tidak sayang lagi kepada terdakwa ;
Saksi II : HENNILA SIREGAR ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Lingkungan I Simpang Portibi Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah Fauziah Br. Siregar ;
Bahwa benar saksi melihat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak saksi Endang Fitriani Harahap sebanyak 1 (satu) kali dibagian mata sebelah kiri ;
Bahwa benar posisi anak saksi pada saat dipukul oleh terdakwa adalah dalam keadaan berdiri dan berhadap-hadapan ;
Bahwa benar sebelumnya saksi sedang berada dirumah Purnama dan saksi ditelepon oleh anak saksi di suruh datang kerumah Fauziah ;
Bahwa benar terdakwa dengan anak saksi tidak lagi satu rumah dan anak saksi tinggal bersama saksi sudah lebih kurang 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan ;
Bahwa benar akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi, saksi terhalang melakukan aktifitas sehari-hari karena kepala saksi terasa pusing ;
Bahwa benar saksi tidak sempat dirawat inap dan saksi Cuma berobat jalan saja ;
Bahwa benar yang menjadi permasalahan sehingga keluarga mereka tidak rukun lagi adalah karena setiap terdakwa pulang kerumah terdakwa selalu mabuk dan sering memukuli anak saksi ;
Bahwa benar saksi tidak melihat pertengkaran antara anak saksi dengan terdakwa ;
Bahwa benar tidak ada perdamaian antara anak saksi dengan terdakwa ;
Saksi III : FAUZIAH KHAIRANI HARAHAP ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Lingkungan I Simpang Portibi Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah saksi tinggal ;
Bahwa benar yang terjadi pada saat itu saksi korban datang kerumah saksi tiba-tiba saksi korban mengatakan terdakwa “Oh rupanya disininya kau lantas dijawab oleh terdakwa aku enggak kenal kau” selanjutnya saksi korban menelepon ibunya dan tidak berapa lama ibunya datang dan mengatakan dasar kau perempuan yang membuat retaknya rumah tangga anakku ;
Bahwa benar saksi tidak ada melihat terdakwa memukul Hennila Siregar akan tetapi saksi ada melihat terdakwa ada memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa benar menurut saksi bahwa terdakwa tidak mengakui saksi korban sebagai istrinya karena mereka sudah lama pisah rumah ;
Bahwa benar pada saat kejadian terdakwa memakai pakaian bebas ;
Saksi IV : JUMA SANI SIREGAR ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat
di Lingkungan I Simpang Portibi Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah Fauziah Br. Siregar ;
Bahwa benar saksi melihat terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban satu kali dan mengenai dahi sebelah kiri dan kepada Hennila Siregar juga sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai arah bagian muka ;
Bahwa benar posisi saksi korban dan Hennila Siregar pada saat dipukul oleh terdakwa adalah dalam keadaan berdiri dan berhadap-hadapan ;
Bahwa benar posisi pada saat kejadian diseberang jalan dengan jarak 15 meter dari tempat kejadian dan saksi melihat dengan jelas kejadian tersebut ;
Bahwa benar pandangan saksi ke tempat kejadian tidak terhalang ;
Bahwa benar saksi melihat terdakwa meludahi Hennila Siregar sebanyak 3 (tiga) kali ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Lingkungan I Simpang Portibi Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah Fauziah Br. Siregar, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis sebelah kiri dan menampar Hennila Siregar sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian muka ;
Bahwa terdakwa dengan saksi korban masih suami istri akan tetapi kami sudah tidak satu rumah lagi ;
Bahwa terdakwa dengan saksi korban pisah rumah sudah lebih kurang 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan istri terdakwa tinggal dengan mertua terdakwa dan terdakwa tinggal dengan orangtua terdakwa sedangkan anak-anak tinggal dengan istri terdakwa ;
Bahwa benar posisi saksi korban pada saat terdakwa melakukan pemukulan adalah sedang berdiri dan berhadap-hadapan ;
Bahwa sampai sekarang tidak ada perdamaian dengan skasi korban ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Atau Kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan yang dianggap terbukti oleh karena itu Majelis memilih dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa arti barang siapa menunjukkan orang atau manusia sebagai subjek hukum dalam perkara ini terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dalam pemeriksaan dipersidangan tidak terdapat adanya hal-hal sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf untuk menghapuskan kesalahan terdakwa
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur dengan sengaja ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta didukung fakta dipersidangan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2014 bertempat di Lingkungan I Simpang Portibi Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah Fauziah Br. Siregar, saksi korban Endang Fitriani Harahap melihat terdakwa berada dirumah Fauziah Br. Siregar lalu saksi korban mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang bersama Fauziah Br. Siregar duduk diruangan tengah dan kemudian antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran dan saling meludahi satu sama lain sehingga kemudian saksi korban menghubungi ibu saksi korban dan pada saat ibu saksi korban datang tiba-tiba terdakwa meninju bagian mata sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali.
Demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum .
Unsure melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta didukung fakta dipersidangan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2014 bertempat di Lingkungan I Simpang Portibi Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah Fauziah Br. Siregar, saksi korban Endang Fitriani Harahap melihat terdakwa berada dirumah Fauziah Br. Siregar lalu saksi korban mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang bersama Fauziah Br. Siregar duduk diruangan tengah dan kemudian antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran dan saling meludahi satu sama lain sehingga kemudian saksi korban menghubungi ibu saksi korban dan pada saat ibu saksi korban datang tiba-tiba terdakwa meninju bagian mata sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali.
Demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Pertama tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana,
baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, Jo UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AMIRUL SAKTI HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Padangsidimpuan, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 oleh kami MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANGGREANA E. R SORMIN, SH dan ARIES KATA GINTING, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh BAHARI SIREGAR, SH. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh JUANA DARMA, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
ANGGREANA E. R SORMIN, SH. MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum.
ARIES KATA GINTING, SH. Panitera Pengganti,
BAHARI SIREGAR, SH.