179/Pid. Sus/2015/PN Prg
Putusan PN Parigi Nomor 179/Pid. Sus/2015/PN Prg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD SADIK Alias SADIK VS JPU
Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 Bulan
PUTUSAN
Nomor 179/Pid.B/2015/PN.Prg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parigi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD SADIK Alias SADIK
Tempat lahir : Tuladenggi
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 22 Maret 1989
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun V Desa Tompo, Kec. Taopa, Kab. Parigi
Moutong
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Moutong pada tanggal 21 Agustus 2015
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 september 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 september 2015 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 06 Desember 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Februari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor 179/Pen.Pid/2015/Pn.Prg tanggal 01 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 179/Pen.Pid/2015/Pn.Prg tanggal 01 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengedarkan sediaan farmasi karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2),ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
290 (dua ratus sembilan puluh) Butir Obat Tryhexyphenidyl (THD).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan :
Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar ;
Uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun V Desa Tompo Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK mengedarkan obat Jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan cara awalnya terdakwa pada tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 WITA membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dari APIK (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual kembali obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut kepada konsumenya dengan harga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) per butirnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 11.0 WITA terdakwa yang sedang berada dirumah di Desa Tompo berangkat mengendarai sepeda motor menuju rumah ISE (DPO) yang tinggal di Desa Gio untuk mengambil obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan menukarkan HandPhone Samsung senilai Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut diedarkan kepada masyarakat Desa Tompo seharga Rp.2000,- (dua ribu rupiah) perbutir sehingga jika habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari jumat tanggal 21 Agustus 2015 terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK tiba-tiba didatangi oleh saksi WAWAN dan saksi CRISTIANSEN SAMBALI (sebagai anggota polsek Moutong) dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang membawa 290 (dua ratus Sembilan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) beserta uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama terdakwa membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dari APIK (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan yang kedua terdakwa membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dari ISE (DPO) sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan menukarkan HandPhone Samsung seharga Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tryhexiphenidhyl (THD) sejumlah 100 (seratus) butir dan 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) Per butirnya secara bebas tanpa resep dokter kepada pemuda masyarakat Desa Tompo ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar dengan Nomor Lab : 2425/NOF/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP SULAEMAN MAPPASESSU dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut:
Bentuk sampel : Tablet dengan lambang “Y”
Nama sampel : -
Pabrik : -
Batch : -
Registrasi : -
Isi berhasiat : -
Warna contoh : Putih
Hasil pengujian : Mengandung Trihexyphenidyl
Kesimpulan : Sampel barang bukti berdasarkan hasil analisis pengujian adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK yang hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA), tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (apoteker, SAA, SMF, D3 farmasi) dan pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai Tani dan juga terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam penjualan obat Tryhexiphenidyl (THD).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun V Desa Tompo Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK mengedarkan obat Jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan cara awalnya terdakwa pada tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 WITA membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dari APIK (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual kembali obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut kepada konsumenya dengan harga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) per butirnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80.000.00,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 11.0 WITA terdakwa yang sedang berada dirumah di Desa Tompo berangkat mengendarai sepeda motor menuju rumah ISE (DPO) yang tinggal di Desa Gio untuk mengambil obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan menukarkan HandPhone Samsung senilai Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut diedarkan kepada masyarakat Desa Tompo seharga Rp.2000,- (dua ribu rupiah) perbutir sehingga jika habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari jumat tanggal 21 Agustus 2015 terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK tiba-tiba didatangi oleh saksi WAWAN dan saksi CRISTIANSEN SAMBALI (sebagai anggota polsek Moutong) dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang membawa 290 (dua ratus Sembilan puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) beserta uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama terdakwa membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dari APIK (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan yang kedua terdakwa membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dari ISE (DPO) sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan menukarkan HandPhone Samsung seharga Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tryhexiphenidhyl (THD) sejumlah 100 (seratus) butir dan 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) Per butirnya secara bebas tanpa resep dokter kepada pemuda masyarakat Desa Tompo ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar dengan Nomor Lab : 2425/NOF/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP SULAEMAN MAPPASESSU dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut:
Bentuk sampel : Tablet dengan lambang “Y”
Nama sampel : -
Pabrik : -
Batch : -
Registrasi : -
Isi berhasiat : -
Warna contoh : Putih
Hasil pengujian : Mengandung Trihexyphenidyl
Kesimpulan : Sampel barang bukti berdasarkan hasil analisis pengujian
adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK yang hanya lulusan sekolah menengah atas (SMA), tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (apoteker, SAA, SMF, D3 farmasi) dan pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai Tani dan juga terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam penjualan obat Tryhexiphenidyl (THD).
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
WAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa benar kejadian mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl (THD) yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar jam 18.30 Wita,bertempat di dusun V desa Tompo Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa saksi menerangkan, saksi dan saksi CHRISTIANSEN SAMBALI memperoleh informasi dari masyarakat desa Tompo bahwa terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada beberapa pemuda masyarakat Desa Tompo, yang salah satunya terdakwa menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada saksi AGUS yang beralamat di Dusun I Desa Tompo, kemudian terdakwa menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada saksi AGUS sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) dengan cara awalnya terdakwa pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 Wita, menemui APIK (DPO) di desa Mbelang-belang untuk membeli obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya obat tersebut terdakwa edarkan atau jual di Desa Tompo, selanjutnya pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 Wita, terdakwa membeli obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir dari ISE (DPO) yang tinggal di desa Gio dengan cara menukarkan HP merk samsung milik terdakwa yang dihargai senilai Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut langsung di edarkan di Desa Tompo, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar jam 18.00 Wita, saksi bersama saksi CHRISTIANSEN SAMBALI dan Anggota Polsek Moutong lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan pada saat penggeledahan di dalam kamar terdakwa saksi menemukan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) butir yang disimpan didalam bungkusan rokok serta saksi melakukan pengeledahan badan ditemukan dikantong celana milik terdakwa uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan obat jenis Tryhexipenidyl (THD), selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di amankan ke kantor Polsek Moutong ;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) yang di dapat dari APIK (DPO) dan ISE (DPO) dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per butirnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) dari APIK (DPO) sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) serta dari ISE (DPO) sebanyak Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi menerangkan,terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sudah sekitar 3 (tiga) bulan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK tidak memiliki keahlian di bidang obat-obatan farmasi ataupun di bidang kesehatan ;
Bahwa saksi menerangkan, aktifitas terdakwa sehari-hari sebagai seorang petani dan terdakwa tidak memiliki usaha dalam bidang obat-obatan (Apotik).
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa yang lulusan sekolah menegah atas (SMA) tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (apoteker) ataupun di bidang kesehatan.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan terdakwa tidak keberatan.
CHRISTIANSEN SAMBALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa benar kejadian mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl (THD) yang dilakukan oleh terdakwa tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar jam 18.30 Wita,bertempat di dusun V desa Tompo Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa saksi menerangkan, saksi dan saksi WAWAN memperoleh informasi dari masyarakat desa Tompo bahwa terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada beberapa pemuda masyarakat Desa Tompo, yang salah satunya terdakwa menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada saksi AGUS yang beralamat di Dusun I Desa Tompo, kemudian terdakwa menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada saksi AGUS sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) dengan cara awalnya terdakwa pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 Wita, menemui APIK (DPO) di desa Mbelang-belang untuk membeli obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya obat tersebut terdakwa edarkan atau jual di Desa Tompo, selanjutnya pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 Wita, terdakwa membeli obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir dari ISE (DPO) yang tinggal di desa Gio dengan cara menukarkan HP merk samsung milik terdakwa yang dihargai senilai Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut langsung di edarkan di Desa Tompo, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar jam 18.00 Wita, saksi diajak oleh saksi WAWAN dan Anggota Polsek Moutong lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan pada saat penggeledahan di dalam kamar terdakwa, saksi menemukan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) butir yang disimpan didalam bungkusan rokok serta saksi melakukan pengeledahan badan ditemukan dikantong celana milik terdakwa uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan obat jenis Tryhexipenidyl (THD), selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut di amankan ke kantor Polsek Moutong ;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) yang di dapat dari APIK (DPO) dan ISE (DPO) dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per butirnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) dari APIK (DPO) sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) serta dari ISE (DPO) sebanyak Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi menerangkan,terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sudah sekitar 3 (tiga) bulan ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK tidak memiliki keahlian di bidang obat-obatan farmasi ataupun di bidang kesehatan ;
Bahwa saksi menerangkan, aktifitas terdakwa sehari-hari sebagai seorang petani dan terdakwa tidak memiliki usaha dalam bidang obat-obatan (Apotik).
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa yang lulusan sekolah menegah atas (SMA) tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (apoteker) ataupun di bidang kesehatan.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa terdakwa yang mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada beberapa pemuda masyarakat Desa Tompo yang terdakwa sudah tidak ingat lagi identitasnya, dan terdakwa pernah juga menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada saksi Agus sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu ruoiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut dengan cara awalnya terdakwa pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 Wita, terdakwa menemui APIK (DPO) di Desa Mbelang-Belang untuk membeli obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual kembali obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per butirnya kepada pemuda Desa Tompo sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 wita, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari DesaTompo menuju rumah ISE (DPO) di Desa Gio untuk membeli obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan cara menukarkan HP merk samsung milik terdakwa seharga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh rupiah) lalu terdakwa kembali ke rumahnya di Desa Tompo kemudian terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut kepada pemuda Desa Tompo dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per butirnya, jika obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut habis terjual maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) namun pada hari jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar jam 18.00 wita, sebelum obat jenis Tryhexipenidyl (THD) yang dibeli dari ISE (DPO) tersebut habis terjual, datang anggota Polsek Moutong melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, tepatnya di dalam rumah terdakwa di Dusun V Desa Tompo Kec. Taopa dan menemukan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 290 (dua ratus Sembilan puluh) butir yang terdakwa simpan didalam bungkusan rokok dan terdakwa taruh didalam kantong celana yang digantung terdakwa didalam kamar serta anggota polsek moutong melakukan penggeledahan badan dan menemukan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) didalam kantong celana terdakwa yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut ;
Bahwa, selain sebagai pengedar obat jenis Tryhexipenidyl (THD) terdakwa juga mengkonsumsi obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut ;
Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) mendapatkan keuntungan dalam 1 (satu) bulan kurang lebih sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada pemuda Desa Tompo sudah sekitar 3 (tiga) bulan lamanya ;
Bahwa, terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa,terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut, tidak memiliki keahlian dalam bidang Farmasi maupun kesehatan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di Persidangan telah mengajukan alat bukti Surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar dengan Nomor Lab : 2425/NOF/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Sulaeman Mappasessu. dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut:
Bentuk sampel : Tablet dengan lambang “Y”
Nama sampel : -
Pabrik : -
Batch : -
Registrasi : -
Isi berhasiat : -
Warna contoh : Putih
Hasil pengujian : Mengandung Trihexyphenidyl
Kesimpulan : Sampel barang bukti berdasarkan hasil analisis pengujian
adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
Menimbang bahwa terhadap alat bukti surat yang diajukan oleh penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu namun tidak merasa keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di Persidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut:
290 (dua ratus sembilan puluh) Butir Obat Tryhexyphenidyl (THD) ;
Uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan :
Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar ;
Uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar jam 18.30 Wita, saksi WAWAN, saksi CHRISTIANSEN SAMBALI dan Anggota Polsek Moutong lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK di rumahnya di dusun V desa Tompo Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong, berdasarkan informasi dari masyarakat desa Tompo karena terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada beberapa pemuda masyarakat Desa Tompo
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, telah ditemukan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 290 (dua ratus sembilan puluh) butir yang disimpan didalam bungkusan rokok serta uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana milik terdakwa, yang mana selanjutnya terhadap barang dan uang tersebut dilakukan penyitaan dan dilimpahkan kepersidangan sebagai barang bukti.
Bahwa dari keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa awalnya memperoleh obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut dengan cara membeli dari APIK (DPO) di desa Mbelang-belang pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 Wita, sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya obat tersebut terdakwa edarkan atau jual di Desa Tompo. Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 Wita, terdakwa membeli lagi obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir senilai Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dari ISE (DPO) yang tinggal di desa Gio dengan cara menukarkan HP merk samsung milik terdakwa.
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada Masyarakat Desa Tompo dengan harga Rp. 2000,-/ butir, sehingga dari penjualan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) yang diperoleh dari APIK (DPO) terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) serta dari ISE (DPO) sebanyak Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti obat jenis Tryhexipenidyl (THD) yang disita dari terdakwa sejumlah 290 (dua ratus sembilan puluh) butir tersebut merupakan sisa obat yang terdakwa peroleh dari ISE (DPO), sedangkan uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan sisa keuntungan yang terdakwa peroleh dari menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD)
Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut untuk mendapatkan keuntungan, yang mana dalam 1 (satu) bulan terdakwa bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bahwa, terdakwa sudah mengedarkan atau menjual obat jenis Tryhexipenidyl (THD) kepada pemuda Desa Tompo sudah sekitar 3 (tiga) bulan lamanya ;
Bahwa, selain menjual, terdakwa juga mengkonsumsi obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut ;
Bahwa pekerjaan asli terdakwa adalah sebagai Petani, dan terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat;
Bahwa, terdakwa berpendidikan terakhir SMA dan tidak pernah memperoleh pendidikan/ keahlian dalam bidang Farmasi maupun kesehatan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala hal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan maupun Berita Acara Pemeriksaan di tingkat Penyidikan dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini dan telah turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.
Dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patut dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona; Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam pasal ini mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia (naturlijke person) sebagai pemangku hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” mengarah kepada yang diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwa pengertian unsur “setiap orang” tidak dapat disamakan sebagai “pelaku tindak pidana” karena pengertian unsur “setiap orang” baru dapat beralih menjadi “pelaku tindak pidana” setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai “setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK yang di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa walaupun unsur “setiap orang” telah terpenuhi, namun unsur “setiap orang” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga apakah benar Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya;
Ad.2. Dengan sengaja
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “ willen en witens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan tersebut.
Menimbang bahwa menurut doktrin hukum pidana teori kesengajaan (opset) telah dikembangkan kedalam dua teori, yaitu:
Teori kehendak (wills theorie) penganut ajaran ini adalah von Hippel dan Simon, yang pada intinya menyatakan bahwa kesengajaan itu adalah merupakan kehendak (de wil), ditunjukkan pada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang;
Teori bayangan atau pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank atau van Hamel, mengatakan bahwa perbuatan itu dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat;
(E. Y. Kanter, S. R. Sianturi, Asas Asas Hukum pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM/ PTHM, Jakarta, 1982, hal:168)-----------------------------
Menimbang, kesengajaan tanpa sifat tertentu, dalam praktek pradilan dan menurut doktrin dikenal dan diperbedakan beberapa gradasinya, atau coraknya:
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk): Terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu yang sesuai dengan perumusan undang-undang hukum pidana adalah betul-betul sebagai perwujudannya dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku, maksud adalah sesuatu yang terkandung dalam batin atau jiwa seseorang pelaku tindak pidana;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of nood zaklijkheids bewustzijn); yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang terjadi. Dalam hal ini akibat-akibat lainnya yang pasti/harus terjadi;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis); sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang (beserta tindakan dan akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi, termasuk pula kesadaran pelakumengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibat setelah melalui syarat-syarat tertentu;
(Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cita, Jakarta, 1993, hal:177)--------------
Menimbang, bahwa atas doktrin hukum yang telah diuraikan diatas, majelis akan mengambil pendirian dalam mengkorelasikan antara doktrin hukum dengan fakta yang terungkap didalam persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2015 sekitar jam 18.30 wita bertempat di Dusun V Desa Tompo Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong, terdakwa telah melakukan menjual / mengedarkan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) dengan cara awalnya terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK pada tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 wita, membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dari APIK (DPO) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual kembali obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut kepada Saksi AGUS dan beberapa orang pemuda Desa Tompo yang terdakwa sudah tidak ingat lagi identitasnya, dengan harga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) per butirnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian pada hari jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 11.0 wita, terdakwa yang sedang berada dirumah di Desa Tompo berangkat mengendarai sepeda motor menuju rumah ISE (DPO) yang tinggal di Desa Gio untuk mengambil obat jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan menukarkan HandPhone Samsung senilai Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut diedarkan kembali kepada beberapa orang pemuda Desa Tompo seharga Rp.2000,- (dua ribu rupiah) perbutir sehingga jika habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah)..
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah pula didapat fakta bahwa rangkaian perbuatan yang demikian telah Terdakwa lakukan dengan sangat sadar dan memang terdakwa menghendakinya semata-mata agar terdakwa memperoleh keuntungan bagi diri terdakwa sendiri, dimana pada saat tertangkap tersebut telah disita uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan obat jenis THD, sedangkan yang lainnya telah terdakwa habiskan untuk biaya hidup terdakwa sehari-hari. Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa sendiri bahwa terdakwa mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki ijin untuk menyimpan, maupun mengedarkan sediaan farmasi pil jenis THD tersebut, namun tetap Terdakwa lakukan dengan sadar padahal Terdakwa seharusnya atau pasti mengetahui akibat dari tindakan tersebut dan juga mengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang dan bertentangan dengan hukum, sehingga majelis berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu
Menimbang, bahwa Perbuatan dalam unsur Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini adalah bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala kegiatan membawa (menyampaikan) dan sebagainya dari orang yang satu kepada yg lain; membawa berkeliling dalam rangka mendistribusikan suatu barang, dari produsen kepada konsumen
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan ”sediaan farmasi” menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehataan, adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang dimaksud Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui Bahwa terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tryhexiphenidhyl (THD) dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per butir secara bebas tanpa resep dokter kepada saksi AGUS dan beberapa pemuda masyarakat Desa Tompo Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong dan terdakwa telah melakukan penjualan obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut sudah sekitar 3 (tiga) bulan. Bahwa terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK awalnya memperoleh obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut dengan cara membelinya dari APIK (DPO), Sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut terdakwa jual kembali secara eceran kepada saksi AGUS sebagai pembeli dan beberapa pemuda masyarakat Desa Tompo yang terdakwa sudah tidak ingat lagi identitasnya dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per butirnya, kemudian terdakwa membeli lagi obat jenis Trihexyphenidyl (THD) kepada ISE (DPO) sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan menukarkan Handphone merk samsung milik terdakwa yang dihargai sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut terdakwa jual kembali secara eceran kepada beberapa pemuda Desa Tompo yang terdakwa sudah tidak ingat lagi identitasnya ;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat berupa laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar dengan Nomor Lab : 2425/NOF/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 diketahui bahwa obat yang terdakwa edarkan tersebut merupakan obat jenis Trihexyphenidyl (THD) yang merupakan obat keras untuk pengobatan gejala penyakit Parkinson, dan masuk dalam pengertian sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehataan
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure mengedarkan sediaan farmasi yaitu pil jenis Trihexyphenidyl (THD).
Menimbang bahwa obat jenis Trihexyphenidyl (THD) adalah obat yang digunakan untuk orang yang didiagnosis menderita penyakit parkison dan gejala parkison yaitu suatu penyakit yang berhubungan dengan penyakit saraf pusat sehingga termasuk golongan obat keras karena memiliki efek samping berupa Sukar tidur, Gangguan mental (pikiran kacau, amnesia, delusi dan koma), Gangguan daya ingat, Gelisah/bingung, halusinasi (mengkhayal tinggi dan perubahan-perubahan pikiran), Mulut kering, penglihatan kabur, pusing, gangguan lambung dan usus (mual, muntah), Agitasi, konstifasi, takikardi, dilatasi ginjal dan retensi urin, dan pada umumnya para pengguna atau pemakai obat jenis Trihexyphenidyl (THD) mengalami Toleransi (peningkatan dosis pemakaian), Habituasi (kebiasaan), Adiksi (ketergantungan), dan Toksik (keracunan mengakibatkan kematian). Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl (THD) diluar indikasi medik sangat berpotensi untuk disalahgunakan, sehingga perlu pengawasan terhadap jalur pendistribusiannya kepada masyarakat/konsumen dan hanya diedarkan dari industry farmasi ke PBF (Pedagang Besar Farmasi) berijin kemudian melalui surat pesanan yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab sarana lalu obat THD dapat diberikan ke rumah sakit, apotik dan puskesmas diserahkan ke pasien hanya di pelayanan di rumah sakit, puskesmas dan apotik, dan peredarannya melalui resep dokter. Bahwa untuk memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu maka pendistribusiannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta sediaan farmasi tersebut mendapat ijin edar, sedangkan untuk penggunaannya agar berkhasiat dan bermanfaat harus dikeluarkan dengan resep dokter. Selain itu, agar memenuhi persyaratan keamanan untuk diedarkan harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia, dilengkapi tanda atau label yang berisi; nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, dan mendapat ijin pemerintah;
Menimbang bahwa terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat Trihexyphenidyl (THD) kepada masyarakat, dan obat Trihexyphenidyl (THD) tersebut tidak dilengkapi tanda atau label yang berisi; nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, dan ijin pemerintah, serta peredarannya kepada masyarakat tidak berdasarkan resep dokter sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsure mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa .
Ad.4. Dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, adalah seorang Apoteker dan/atau Dokter yang berijazah dan ber lisensi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi karena tidak pernah memperoleh pendidikan Farmasi (apoteker, SAA, SMF), dan tidak pula mempunyai ijin untuk menyimpan dan atau mengedarkan sediaan farmasi, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsure dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.
Ad.5. Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pelaku (dader) suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana adalah mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (Plegen), mereka yang menyuruh melakukan suatu perbuatan pidana (doen Plegen), mereka yang turut serta/bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen), dan mereka yang menganjurkan melakukan suatu perbuatan pidana (uitlocking).
Menimbang bahwa untuk dapat menyatakan unsure pasal ini terpenuhi maka perbuatan pidana tersebut harus dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK mendapatkan obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut dengan cara awalnya pada hari minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 Wita, terdakwa menemui APIK (DPO) di Desa Mbelang-Belang untuk membeli obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menjual kembali obat jenis Tryhexipenidyl (THD) tersebut dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 wita, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari DesaTompo menuju rumah ISE (DPO) di Desa Gio untuk membeli obat jenis Tryhexipenidyl (THD) sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan cara menukarkan HP merk samsung milik terdakwa seharga Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh rupiah)
Menimbang bahwa berdasarkan uraian peristiwa tersebut tampak bahwa hubungan antara terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK dengan APIK (DPO) dan ISE (DPO) merupakan hubungan jual beli semata dan tidak memiliki keterkaitan sedemikian rupa untuk dapat dinyatakan sebagai suatu hubungan kerjasama yang erat sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan tidak terpenuhi dalam perbuatan Pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa meskipun unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang termuat dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dinyatakan tidak terpenuhi oleh Majelis Hakim namun demikian oleh karena unsur perbuatan Materiil dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, yaitu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu terpenuhi seluruhnya dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa keberadaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang termuat dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut perlu dikesampingkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi, dan dalam uraian pertimbangan unsur diatas keseluruhannya merujuk kepada Terdakwa sebagai pelaku tindak Pidana, dengan demikian Unsur “setiap orang” yang kaitannya mengenai Pelaku tindak Pidana adalah terpenuhi yaitu Terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK adalah sebagai Pelaku tindak Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses) yang dapat menghapuskan unsur-unsur kesalahan dan ataupun alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa sehat jasmani maupun rohani sehingga dengan demikian terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena di dalam ketentuan pidana Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diatur bahwa pemidanaan kejahatan menurut pasal ini diancam dengan Pidana penjara dan Pidana Denda, maka kepada terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK yang telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pidana Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan selain dijatuhi pidana penjara juga harus dijatuhi Pidana denda.
Menimbang bahwa terhadap pemidanaan yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa tidak hanya harus setimpal dengan perbuatan salah yang dilakukan oleh terdakwa namun juga harus memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif, sehingga terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam putusan ini menurut Majelis Hakim adalah telah layak dan tepat menurut keadilan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta hingga putusan ini diucapkan, Majelis tidak menemukan alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa 290 (dua ratus sembilan puluh) Butir Obat Tryhexyphenidyl (THD) yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dalam hal ini mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kemanfaatan dan dilakukan tanpa ijin pihak yang berwenang sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa Uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan : Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, Uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan karena merupakan uang hasil penjualan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kemanfaatan dan dilakukan tanpa ijin pihak yang berwenang sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak pembinaan generasi muda.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2),ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SADIK Alias SADIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa:
290 (dua ratus sembilan puluh) Butir Obat Tryhexyphenidyl (THD).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan
Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar ;
Uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, pada hari Rabu, tanggal 03 Februari 2016, oleh JAYADI HUSAIN, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, BURHANUDDIN MUHAMMAD, S.H. dan I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I KETUT SUECA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parigi, serta dihadiri oleh NOVIAR RIZALY, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
BURHANUDDIN MUHAMMAD, S.H. JAYADI HUSAIN, S.H. M.H.,
Ttd
I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
I KETUT SUECA, S.H.