24/PID.SUS/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 24/PID.SUS/2018/PT KDI
- HARNUDIN Alias MAIL Bin LA NUHU.
- MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 219/Pid.B/2017/PN Pswtanggal 31 Januari 2018 sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Harnudin alias Mail Bin La Nuhu, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)Tahun 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam DT 5507 D dengan kondisi kerusakan patah pada veleg depan dan shock breaker depan Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat dengan kondisi kerusakan patah pada veleg depan dan shock breaker depan Dikembalikan kepada Terdakwa Harnudin alias Mail Bin La Nuhu 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 24/PID.SUS/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama : HARNUDIN Alias MAIL Bin LA NUHU;
Tempat lahir : Wasaga;
Umur/tanggal lahir : 24 tahun/10 November 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tukang Ojek;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 November 2017 sampai dengan tanggal 3 Desember 2017;
Majelis Hakimsejak tanggal 27 November 2017 sampai dengan tanggal 26 Desember 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo sejak tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan tanggal 24 Februari 2018;
Penetapan Penahanan Hakim Tinggi sejak tanggal 07 februari 2018 sampai dengan 08 Maret 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 08 Maret 2018 sampai dengan 06 Mei 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 26 Februari 2018Nomor 24/PEN.PID.SUS/2018/PT KDI serta berkas perkara Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 219/Pid.B/2017/PN Psw dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton tanggal 27 November 2017 Nomor Register Perkara : 45/Rp-9/Euh.2/11/2017 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa HARNUDIN Alias MAIL Bin LA NUHU pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekitar Jam 20.00 waktu Indonesia bagian tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2017, bertempat di Jalan Poros Pasarwajo – Baubau tepatnya di Desa Warinta Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang mengadili dan memeriksa, “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban ARMAN Alias AMANG meninggal dunia”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
Berawal terdakwa dalam pengaruh minuman beralkohol mengemudikan sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tanpa plat yang tidak memiliki lampu utama dari Kel. Kahulungaya menuju Desa Warinta dengan tujuan menjemput saksi SUHARTI kemudian ingin membawa saksi SUHARTI ke rumah terdakwa di Kel. Kahulungaya. Setibanya di depan rumah saksi SUHARTI, lalu saksi SUHARTI naik diatas motor dan duduk dibelakang terdakwa dengan posisi menghadap punggung terdakwa, kemudian terdakwa yang berboncengan dengan saksi SUHARTI dengan mengemudikan sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tanpa plat yang menggunakan penerangan senter yang diikat depan motor terdakwa menuju Kel. Kahulungaya, pada saat dalam perjalanan terdakwa yang sudah dalam pengaruh minuman beralkohol dan tidak memiliki lampu utama tidak melihat korban ARMAN Alias AMANG yang mengemudikan sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam DT 5507 D dari arah yang berlawanan sehingga motor yang dikendarai terdakwa bersama saksi SUHARTI bertabrakan dengan motor yang dikendarai oleh korban ARMAN Alias AMANG, kemudian saksi LA BUDI, saksi AMSAR dan beberapa orang warga membantu terdakwa, saksi SUHARTI dan korban ARMAN Alias AMANG untuk di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban ARMAN Alias AMANG mengalami luka lecet pada pelipis kanan, luka lecet pada lengan bawah, luka robek pada lengan bawah, luka lecet pada paha kiri, luka lecet pada paha kanan, luka lecet pada lutut kiri, luka robek pada lutut kiri, luka memar pada lutut kanan, luka lecet pada lutut kanan, luka lecet pada betis kanan serta luka lecet pada punggung kaki kanan yang diperkuat dengan Visum Et Repertum No. Ks. 033/ VER/ VII/ 2017 tanggal 03 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WA ODE NUR RAHMANIAR B. selaku Dokter Yang Memeriksa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton, Sehingga menyebabkan Korban ARMAN Alias AMANG meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum No. Ks. 033/ VER/ VII/ 2017 tanggal 03 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WA ODE NUR RAHMANIAR B. selaku Dokter Yang Memeriksa Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton dan diperkuat dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 171/ VI/ MT/ 2017 tanggal 09 Juni 2017 dibuat dan ditandatangani oleh ASWAN FIRDAUS selaku Kepala Desa Mantowu;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-45/RP-9/Euh.2/11/2017 tanggal 24 Januari 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Harnudin alias Mail Bin La Nuhu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harnudin alias Mail Bin La Nuhu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat dengan kondisi kerusakan patah pada veleg depan dan shock breaker depan.
Dikembalikan kepada pemiiliknya yang sah Terdakwa Harnudin alias Mail Bin La Nuhu.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam DT 5507 D dengan kondisi kerusakan patah pada veleg depan dan shock breaker depan.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah;
Membebani Terdakwa Harnudian alias Mail Bin La Nuhu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Pasarwajo telah menjatuhkan putusan pada tanggal 31 Januari 2018 Nomor 219/Pid.B/2017/PN Psw yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Harnudin alias Mail Bin La Nuhu, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam DT 5507 D dengan kondisi kerusakan patah pada veleg depan dan shock breaker depan.
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat dengan kondisi kerusakan patah pada veleg depan dan shock breaker depan.
Dikembalikan kepada Terdakwa Harnudin alias Mail Bin La Nuhu;
Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah membaca:
Akta permintaan banding penasihat hukum yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo bahwa pada tanggal 7 Februari 2018Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 31 Januari 2018Nomor219/Pid.B/2017/PN Psw;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 12 Februari 2018, dan relaas pemberitahuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Akta tanda terima memori banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo bahwa pada tanggal 21 Februari 2018Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa telah menyerahkan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 31 Januari 2018 Nomor 219/Pid.B/2017/PN Psw;
Akta pemberitahuan dan penyerahan memori banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pasarwajo bahwa pada tanggal 21 Februari 2018Jurusita Pengganti telah menyerahkan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 31 Januari 2018 Nomor 219/Pid.B/2017/PN Psw kepada Penuntut Umum;
Relaaspemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal19 Februari 2018 ditujukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa dan Penuntut Umumuntuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara tersebut;
Akta penerimaan kontra memori banding Penuntut Umum dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo bahwa pada tanggal 27 Februari 2018Penuntut Umum telah menyerahkan kontra memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 31 Januari 2018 Nomor 219/Pid.B/2017/PN Psw;
Relaas Penyerahan kontra memori banding dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pasarwajo bahwa pada tanggal 2 Maret 2018Jurusita Pengganti telah menyerahkan kontra memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 31 Januari 2018 Nomor 219/Pid.B/2017/PN Psw kepada Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding olehPenasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta sesuai syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati secara seksama berkas perkara, memori banding dan kontra memori banding serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 219/Pid.B/2017/PN Psw tanggal 31 Januari 2018 ternyata tidak ada hal baru yang diajukan untuk dipertimbangkan dalam tingkat banding, dan oleh karenanya Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo kesalahan Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa bukan semata-mata merupakan kesalahan murni dari Terdakwa, namun juga karena korban mengendarai sepeda motor tidak menggunakan lampu pada kendaraan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena keluarga korban sudah memaafkan atas kejadian tersebut, dan dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini adalah cukup adil dan manusiawi serta sesuai dengan perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 219/Pid.B/2017/PN Psw tanggal 31 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dan/atau mengulangi tindakan pidana maka Terdakwa perlu tetap berada dalam tahanan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 219/Pid.B/2017/PN Psw tanggal 31 Januari 2018 sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Harnudin alias Mail Bin La Nuhu, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna hitam DT 5507 D dengan kondisi kerusakan patah pada veleg depan dan shock breaker depan;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat dengan kondisi kerusakan patah pada veleg depan dan shock breaker depan;
Dikembalikan kepada Terdakwa Harnudin alias Mail Bin La Nuhu;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 oleh kami BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Ketua Majelis, MUJAHRI, S.H. dan BAMBANG SETIYANTO, S.H. keduanya Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 24/PEN.PID.SUS/2018/PT KDI tanggal 26 Februari 2018 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hj. ELSYE MANGINDAAN,S.H., M.Si. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, ttd MUJAHRI, S.H. ttd BAMBANG SETIYANTO, S.H. | Ketua Majelis, ttd BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. ELSYE MANGINDAAN, S.H., M.Si.
Kendari, 22 Maret 2018
Turunan Putusan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, S.H., M.Hum.
NIP.19610420 198411 1001