238/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 238/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
BAYU SUGARA PASARIBU ALS. BUDI
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 238/PID.SUS/2016/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BAYU SUGARA PASARIBU Alias BUDI
Tempat lahir : Rantauprapat
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 18 Maret 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Dewi Sartika Kelurahan Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 02 Nopember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan tanggal 01 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat sejak 02 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah mengajukan untuk itu akan tetapi Terdakwa secara tegas menolaknya ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 940/Pid.Sus/2015/PN.Rap dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
I. Surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 26 Nopember 2016 No. Reg Perk : PDM-395/RP.RAP/Euh.2/11/2016 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair :
Bahwa Terdakwa BAYU SUGARA PASARIBU Alias BUDI pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di sebuah kamar rumah Terdakwa di Jln. Dewi sartika, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar pukul 21.30 wib, saksi jECSON Situmeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra mendapat informasi dari masyarakat bahwa marak peredaran narkotika di Jln. Dewi sartika Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Jecson Situmeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud dan sekitar pukul 22.00 wib saksi Yusuf Hade Syahputra dan saksi Jecso Situemang melihat 1 (satu) buah rumah yang sesuai dengan informasi, kemudian saksi Jecson SItumeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra masuk kedalam rumah dan didalam sebuah kamar rumah saksi Jecson Situmeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra melihat Terdakwa Bayu Sugara Pasaribu Alias Budi sedang duduk diatas lantai rumahnya, selanjutnya saksi Jecson Situmeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra langsung menangkap Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari minuman aqua gelas, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar dan 1 (satu) buah mancis langsung dari tangan Terdakwa dan dilantai depan posisi Terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip tembus pandang berisi sabu dan 1 (satu) buah pipet bentuk skop. Selanjutnya saksi Yusuf Hade Syahputra dan saksi Jecson Situmeang menginterogasi Terdakwa dan mengaku bahwa Terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membelinya dari Rian (Belum Tertangkap/Dpo) pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar pukul 18.00 wib, di Jln. Dewi Sartika Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu tepatnya dihalaman rumah Terdakwa dengan membeli sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut dan Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 480/JL.10102/2015 tanggal 09 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Joko Sukendro, SE. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (Satu) bungkus plastic klip tembus pandang berisi sabu dengan berat brutto 0,22 gram dan berat netto 0,6 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi sabu dengan berat brutto 1,76 gram;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada LABFOR BARESKRIM POLRI CABANG MEDAN, No.LAB : 9901 / NNF / 2015 pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015, yang dibuat oleh pemeriksa ZULNI ERMA, DELIANA NAIBORHU, S. Si., Apt., yang diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa A. 1 (satu) pipa kaca bekas pakai dengan berat brutto 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram. B. 1 (satu) plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma enam) gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Bayu Sugara Pasaribu Alias Budi adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa BAYU SUGARA PASARIBU Alias BUDI pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di sebuah kamar rumah Terdakwa di Jln. Dewi sartika, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar pukul 21.30 wib, saksi jECSON Situmeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra mendapat informasi dari masyarakat bahwa marak peredaran narkotika di Jln. Dewi sartika Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, selanjutnya atas informasi tersebut saksi Jecson Situmeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud dan sekitar pukul 22.00 wib saksi Yusuf Hade Syahputra dan saksi Jecso Situemang melihat 1 (satu) buah rumah yang sesuai dengan informasi, kemudian saksi Jecson SItumeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra masuk kedalam rumah dan didalam sebuah kamar rumah saksi Jecson Situmeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra melihat Terdakwa Bayu Sugara Pasaribu Alias Budi sedang duduk diatas lantai rumahnya, kemudian saksi Jecson Situmeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari minuman aqua gelas, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar dan 1 (satu) buah mancis langsung dari tangan Terdakwa dan dilantai depan posisi Terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip tembus pandang berisi sabu dan 1 (satu) buah pipet bentuk skop. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut dan Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 480/JL.10102/2015 tanggal 09 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Joko Sukendro, SE. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (Satu) bungkus plastic klip tembus pandang berisi sabu dengan berat brutto 0,22 gram dan berat netto 0,6 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi sabu dengan berat brutto 1,76 gram;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada LABFOR BARESKRIM POLRI CABANG MEDAN, No.LAB : 9901 / NNF / 2015 pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015, yang dibuat oleh pemeriksa ZULNI ERMA, DELIANA NAIBORHU, S. Si., Apt., yang diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa A. 1 (satu) pipa kaca bekas pakai dengan berat brutto 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram. B. 1 (satu) plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma enam) gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Bayu Sugara Pasaribu Alias Budi adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Subsidair :
Bahwa Terdakwa BAYU SUGARA PASARIBU Alias BUDI pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di sebuah kamar rumah Terdakwa di Jln. Dewi sartika, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 sekir apukul 18.00 wib Terdakwa Bayu Sugara Pasaribu Alias Budi menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Terdakwa membuat bong dari minuman aqua gelas dengan menggunakan pipet dan kaca pirek, kemudian Terdakwa mengambil sabu yang sudah disiapkan lalu memasukkan sabu tersebut kedalam kaca pirek selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek yang berisi sabu tersebut dengan menggunakan mancis yang dilengkapi dengan timah rokok (sebagai kompornya) lalu Terdakwa menghisap sabu-sabu tersebut. Selanjutnya pada saat Terdakwa sedang menggunakan sabu-sabu tersebut datang pihak kepolisian yaitu saksi Jecson Situmeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, kemudian saksi Jecson Situmeang dan saksi Yusuf Hade Syahputra melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong yang terbuat dari minuman aqua gelas, 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar dan 1 (satu) buah mancis langsung dari tangan Terdakwa dan dilantai depan posisi Terdakwa duduk ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip tembus pandang berisi sabu dan 1 (satu) buah pipet bentuk skop. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut dan Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah suntuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 480/JL.10102/2015 tanggal 09 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Joko Sukendro, SE. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (Satu) bungkus plastic klip tembus pandang berisi sabu dengan berat brutto 0,22 gram dan berat netto 0,6 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi sabu dengan berat brutto 1,76 gram;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada LABFOR BARESKRIM POLRI CABANG MEDAN, No.LAB : 9901 / NNF / 2015 pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015, yang dibuat oleh pemeriksa ZULNI ERMA, DELIANA NAIBORHU, S. Si., Apt., yang diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa A. 1 (satu) pipa kaca bekas pakai dengan berat brutto 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram. B. 1 (satu) plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma enam) gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Bayu Sugara Pasaribu Alias Budi adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Urine pada LABFOR BARESKRIM POLRI CABANG MEDAN, No.LAB : 9514/ NNF /2015 pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 yang dibuat oleh pemeriksa ZULNI ERMA, DELIANA NAIBORHU S.Si., Apt., yang diketahui oleh Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan bahwa barang bukti Urine 1 (Satu) botol plastik berisi 30 (tiga puluh) ml urine yang dianlisis milik atas nama Bayu Sugara Pasaribu Alias Budi, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
II. Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-395/RP.RAP/Euh.2/11/2016, tertanggal 16 Maret 2016, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BAYU SUGARA PASARIBU Alias BUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa BAYU SUGARA PASARIBU Alias BUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAYU SUGARA PASARIBU Alias BUDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subs 1 (satu) tahun penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,06 gram netto ;
1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar seberat 1,76 gram brutto;
1 (satu) buah bong yang terbuat dari minuman aqua gelas ;
1 (satu) buah pipet bentuk sekop ;
1 (satu) buah mancis ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah).
III. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 24 Maret 2016, Nomor : 940/Pid.Sus/2015/PN.Rap yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BAYU SUGARA PASARIBU Alias BUDI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa BAYU SUGARA PASARIBU Alias BUDI dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa BAYU SUGARA PASARIBU Alias BUDI, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,06 gram netto ;
1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar seberat 1,76 gram brutto;
1 (satu) buah bong yang terbuat dari minuman aqua gelas ;
1 (satu) buah pipet bentuk sekop ;
1 (satu) buah mancis ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
IV. Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh : MEGAWATI SIMBOLON,SH Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 Nomor : 20/Akta.Pid/2016/PN.Rap (Nomor : 940/Pid.Sus/2015/PN.Rap), yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 940/Pid.Sus/2015/PN.Rap. tanggal 24 Maret 2016, diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 30 Maret 2016 ;
V. Membaca Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 10 Mei 2016 dan telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 11 Mei 2016 ;
VI. Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh INDRA SAKTI LUBIS SE. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rantau Prapat masing - masing tanggal 12 April 2016 yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016 sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara Yuridis formal dapat diterima ;
Menimbang ……….
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum telah mengajukan memori banding tertanggal 29 April 2016 pada intinya mengajukan alasan sebagai berikut;
Bahwa aadanya kelalaian dalam hal penerapan Hukum terhadap penerapan Pasal yang dibuktikan dalam persidangan ;
Bahwa Hakim yang memutus perkara tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa terhadap putusan perkara atas nama tedakwa Bayu Sugara Pasaribu Als Budi dibacakan dalam sidang pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 , dan hingga memori banding ini di serahkan, Jaksa Penuntut Umum belum menerima salinan putusan Pengadilan;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan menghukum terdakwa sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan pada tanggal 16 Maret 2016;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan oleh Penyidik, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 24 Maret 2016 Nomor : 940/Pid.Sus/2015/PN.Rap beserta semua surat yang berhubungan dengan perkara ini maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dimana terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana tersebut dalam dakwaan lebih subsidair, oleh karenanya maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar serta cukup beralasan menurut Hukum dan keyakinan semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusannya, oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut di ambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 24 Maret 2016, Nomor : 940/Pid.Sus/2015/PN.Rap, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa dalam tahanan, maka terdakwa dinyatakan tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tetap bersalah dan dipidana, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini yang dalam tingkat banding seperti tersebut dibawah ini ;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 24 Maret 2016 Nomor : 940/Pid.Sus /2015/PN.Rap, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016, oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 April 2016 Nomor : 238/PID.SUS/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016,oleh hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj.SURYA HAIDA,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH
ttd
ADI SUTRISNO, SH.MH.
diatas ……….
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.