110/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 110/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ILHAMDI Bin AHMAD
1. Menyatakan Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Membantu membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (Satu) lembar surat Clinic No. 17761 tertanggal 28 Juli 2011 (Tanda bukti korban membayar biaya Medical treatment + injekction di Negara Malaysia. • 1 (Satu) lembar Referral letter JKNS/Refreral/01/ tertanggal 29 Juli 2011 (Tanda bukti korban berobat di negara Malaysia). Dikembalikan kepada saksi TINI Binti MARKA. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 110/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ILHAMDI Bin AHMAD. |
| Tempat lahir | : | Sarang Burung Danau |
| Umur/ Tgl. Lahir | : | 27 Tahun / 22 Agustus 1984 |
| Jenis kelamin | : | Laki- laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Kuala Baru Rt. 13 / Rw. 07 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 03 April 2013 s/d tanggal 22 April 2013;
Perpanjangan oleh penuntut umum sejak tanggal 23 April 2013 s/d 01 Juni 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 02 Juni 2013 s/d tanggal 01 Juli 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2013 s/d tanggal 01 Juli 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 18 Juni 2013 s/d tanggal 17 Juli 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 18 Juli 2013 s/d 15 September 2013;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 16 oktober 2013 s/d 14 November 2013.
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Sdr. ARRY SAKURIANTO, SH. Dan Sdri. JAMILAH.SH Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juni 2013.
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas tanggal 18 Juni 2013 Nomor : 110/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Sbs, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sambas tanggal 18 Juni 2013 Nomor : 110/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Sbs tentang penetapan hari sidang
Berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 juni 2013, Nomor : PDM-75/SBS/06/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Pebruari 2011 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 bertempat di Dusun Sebandir Desa Lela Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Pebruari 2011, saat Terdakwa ILHAMDI bin AHMAD mendatangi korban YUNITA binti MARKA yang saat itu korban sedang berada di rumah saksi TURMAN bin MINHAD di Dusun Sebandir Desa Lela Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas kemudian Terdakwa mengaku bahwa dirinya disuruh kakaknya untuk menawarkan pekerjaan di negara Malaysia kepada korban YUNITA binti MARKA dan selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada korban YUNITA binti MARKA untuk bekerja sebagai pelayan rumah makan dengan gaji RM 500 dan Terdakwa juga ada mengatakan dengan iming-iming bahwa korban apabila sudah bekerja selama 1(satu) bulan di Negara Malaysia sudah dapat mengirim uang untuk keluarga dikampung dan Terdakwa juga nantinya akan ikut ke Malaysia untuk mengawasi korban bekerja di Malaysia, sehingga akhirnya korban menyetujui untuk berangkat bekerja di Malaysia dan kemudian Terdakwa meminta kepada korban untuk menyiapkan Surat Keterangan Domisili dari Desa, Kartu Keluarga dan akte kelahiran yang dipergunakan untuk pembuatan paspor dan setelah syarat-syarat pembuatan paspor telah selesai selanjutnya Terdakwa menyerahkan kelengkapan dokumen pembuatan paspor tersebut kepada saksi DEDI SOLIHIN alias SAHROL bin UNTAT dengan tujuan Terdakwa mengatakan bahwa korban akan berkunjung ke keluarganya di Malaysia dan setelah paspor selesai kemudian saksi DEDI SOLIHIN alias SAHROL bin UNTAT membawa paspor atas nama korban untuk diserahkan kepada Terdakwa di Tebas dan saksi DEDI SOLIHIN alias SAHROL bin UNTAT menerima biaya pembuatan paspor tersebut langsung dari Terdakwa sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan setelah paspor atas nama korban selesai kemudian Terdakwa menghubungi sdr. BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) kapan korban akan dibawa ke Malaysia dan dijawab sdr. SIBOB agar dibawa ke Tebas karena malam hari akan berangkat menuju Malaysia, selanjutnya Terdakwa menjemput korban dirumahnya dan mengantarkan korban kepada sdr. SIBOB dan sdri.NIRA (DPO) di Tebas dan saat itu juga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk biaya pembuatan paspor dan setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa pulang kerumahnya di Jawai, dan setelah korban dibawa oleh sdr. BOBI HARTANTO alias SIBOB dan sdri NIRA (DPO) untuk bekerja sebagai pelayan di restaurant di Malaysia, namun kenyataannya tidak sesuai dan korabn dipekerjakan sebagai tukang potong daging babi dan korban selama bekerja tidak pernah mendapatkan gaji dari majikannya.
Bahwa kemudian pada tanggal 2 Agustus 2011, korban dipulangkan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan kondisi korban mengalami memar pada pipi sebelah kanan dan telinga sebelah kanan, kaki dan perut mengalami memar kebiruan, dan akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2011 di RSUD Pemangkat.
Bahwa Terdakwa telah memperoleh keuntungan dengan merekrut korban YUNITA binti MARKA untuk bekerja di negara Malaysia dengan tujuan akan dapat memberikan manfaat bagi korban memperoleh pekerjaan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU :
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Pebruari 2011 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 bertempat di Dusun Sebandir Desa Lela Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, membantu membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Pebruari 2011, saat Terdakwa ILHAMDI bin AHMAD mendatangi korban YUNITA binti MARKA yang saat itu korban sedang berada di rumah saksi TURMAN bin MINHAD di Dusun Sebandir Desa Lela Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas kemudian Terdakwa mengaku bahwa dirinya disuruh kakaknya untuk menawarkan pekerjaan di negara Malaysia kepada korban YUNITA binti MARKA dan selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada korban YUNITA binti MARKA untuk bekerja sebagai pelayan rumah makan dengan gaji RM 500 dan Terdakwa juga ada mengatakan dengan iming-iming bahwa korban apabila sudah bekerja selama 1(satu) bulan di Negara Malaysia sudah dapat mengirim uang untuk keluarga dikampung dan Terdakwa juga nantinya akan ikut ke Malaysia untuk mengawasi korban bekerja di Malaysia, sehingga akhirnya korban menyetujui untuk berangkat bekerja di Malaysia dan kemudian Terdakwa meminta kepada korban untuk menyiapkan Surat Keterangan Domisili dari Desa, Kartu Keluarga dan akte kelahiran yang dipergunakan untuk pembuatan paspor dan setelah syarat-syarat pembuatan paspor telah selesai selanjutnya Terdakwa menyerahkan kelengkapan dokumen pembuatan paspor tersebut kepada saksi DEDI SOLIHIN alias SAHROL bin UNTAT dengan tujuan Terdakwa mengatakan bahwa korban akan berkunjung ke keluarganya di Malaysia dan setelah paspor selesai kemudian saksi DEDI SOLIHIN alias SAHROL bin UNTAT membawa paspor atas nama korban untuk diserahkan kepada Terdakwa di Tebas dan saksi DEDI SOLIHIN alias SAHROL bin UNTAT menerima biaya pembuatan paspor tersebut langsung dari Terdakwa sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan setelah paspor atas nama korban selesai kemudian Terdakwa menghubungi sdr. BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) kapan korban akan dibawa ke Malaysia dan dijawab sdr. SIBOB agar dibawa ke Tebas karena malam hari akan berangkat menuju Malaysia, selanjutnya Terdakwa menjemput korban dirumahnya dan mengantarkan korban kepada sdr. SIBOB dan sdri.NIRA (DPO) di Tebas dan saat itu juga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk biaya pembuatan paspor dan setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa pulang kerumahnya di Jawai.
Bahwa kemudian pada tanggal 2 Agustus 2011, korban dipulangkan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan kondisi korban mengalami memar pada pipi sebelah kanan dan telinga sebelah kanan, kaki dan perut mengalami memar kebiruan, dan akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2011 di RSUD Pemangkat.
Bahwa Terdakwa telah membantu sdr. BOBI HARTANTO alias SIBOB dan sdri NIRA (DPO) untuk membawa korban YUNITA binti MARKA untuk bekerja di negara Malaysia dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dan korban dipekerjakan sebagai tukang potong daging babi dan korban selama bekerja tidak pernah mendapatkan gaji dari majikannya.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU :
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Pebruari 2011 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 bertempat di Dusun Sebandir Desa Lela Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, membantu menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---
Bahwa berawal, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Pebruari 2011, saat Terdakwa ILHAMDI bin AHMAD mendatangi korban YUNITA binti MARKA yang saat itu korban sedang berada di rumah saksi TURMAN bin MINHAD di Dusun Sebandir Desa Lela Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas kemudian Terdakwa mengaku bahwa dirinya disuruh kakaknya untuk menawarkan pekerjaan di negara Malaysia kepada korban YUNITA binti MARKA dan selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada korban YUNITA binti MARKA untuk bekerja sebagai pelayan rumah makan dengan gaji RM 500 dan Terdakwa juga ada mengatakan dengan iming-iming bahwa korban apabila sudah bekerja selama 1(satu) bulan di Negara Malaysia sudah dapat mengirim uang untuk keluarga dikampung dan Terdakwa juga nantinya akan ikut ke Malaysia untuk mengawasi korban bekerja di Malaysia, sehingga akhirnya korban menyetujui untuk berangkat bekerja di Malaysia dan kemudian Terdakwa meminta kepada korban untuk menyiapkan Surat Keterangan Domisili dari Desa, Kartu Keluarga dan akte kelahiran yang dipergunakan untuk pembuatan paspor dan setelah syarat-syarat pembuatan paspor telah selesai selanjutnya Terdakwa menyerahkan kelengkapan dokumen pembuatan paspor tersebut kepada saksi DEDI SOLIHIN alias SAHROL bin UNTAT dengan tujuan Terdakwa mengatakan bahwa korban akan berkunjung ke keluarganya di Malaysia dan setelah paspor selesai kemudian saksi DEDI SOLIHIN alias SAHROL bin UNTAT membawa paspor atas nama korban untuk diserahkan kepada Terdakwa di Tebas dan saksi DEDI SOLIHIN alias SAHROL bin UNTAT menerima biaya pembuatan paspor tersebut langsung dari Terdakwa sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan setelah paspor atas nama korban selesai kemudian Terdakwa menghubungi sdr. BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) kapan korban akan dibawa ke Malaysia dan dijawab sdr. SIBOB agar dibawa ke Tebas karena malam hari akan berangkat menuju Malaysia, selanjutnya Terdakwa menjemput korban dirumahnya dan mengantarkan korban kepada sdr. SIBOB dan sdri.NIRA (DPO) di Tebas dan saat itu juga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk biaya pembuatan paspor dan setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa pulang kerumahnya di Jawai, dan setelah korban dibawa oleh sdr. BOBI HARTANTO alias SIBOB dan sdri NIRA (DPO) untuk bekerja sebagai pelayan di restaurant di Malaysia, namun kenyataannya tidak sesuai dan korabn dipekerjakan sebagai tukang potong daging babi dan korban selama bekerja tidak pernah mendapatkan gaji dari majikannya.
Bahwa kemudian pada tanggal 2 Agustus 2011, korban dipulangkan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan kondisi korban mengalami memar pada pipi sebelah kanan dan telinga sebelah kanan, kaki dan perut mengalami memar kebiruan, dan akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2011 di RSUD Pemangkat.
Bahwa Terdakwa ILHAMDI bin AHMAD merupakan perorangan yang tidak terdaftar sebagai PJTKI resmi di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sambas, sehingga tidak memiliki ijin untuk membantu menempatkan warga negara untuk bekerja di luar negeri.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a jo Pasal 4 UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri Jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa dan didengar keterangan saksi-saksi masing-masing di bawah sumpah dan telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
TINI BINTI MARKA:
Bahwa saksi merupakan kakak kandung korban Yunita Binti Marka;
Bahwa sebelum korban Yunita Binti Marka meninggal, korban Yunita Binti Marka sempat di rawat diruangan ICU Rumah Sakit Pemangkat selama 6 (enam) hari, dan kondisi korban Yunita Binti Marka saat itu masih dalam keadaan tidak sadarkan diri/koma.
Bahwa korban Yunita Binti Marka meninggal pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2011.
Bahwa kondisi korban Yunita Binti Marka saat itu mengalami memar pada pipi sebelah kanan, telinga sebelah kanan dalam kondisi memar kebiruan, kaki sebelah kanan memar kebiruan dan perut juga mengalami memar.
Bahwa Terdakwa yang menawarkan kepada korban untuk bekerja di Malaysia.
Bahwa korban ditawarkan oleh Terdakwa untuk bekerja di kantin di negara Malaysia selama dua tahun dan gaji yang dijanjikan Terdakwa kepada korban sebesar RM 500 perbulannya.
Bahwa kenyataannya korban bekerja di Malysia sebagai tukang potong babi.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD tidak memiliki Ijin sebagai Penyalur tenaga kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI Resmi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
.
HAMKUS MAWATI BINTI MARKA:
Bahwa yang telah mengurus surat menyurat untuk kelengkapan persyaratan pembuatan pasport atas nama Yunita Binti Marka adalah Terdakwa.
Bahwa yang menjemput korban Yunita Binti Marka dari rumah adalah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa yang menawarkan korban Yunita Binti Marka untuk bekerja di Kantin di Negara Malaysia.
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD tidak memiliki Ijin sebagai Penyalur Tenaga Kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI Resmi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
YINTA BINTI MARKA:
Bahwa Terdakwa yang menawarkan pekerjaan kepada korban untuk bekerja di Malaysia;
Bahwa sebelum berangkat menuju Malaysia, korban menginap dirumah orang tua atau rumah kakak korban.
Bahwa yang menjemput korban dari rumah kakak korban adalah Terdakwa.
Bahwa berdasarkan pernyataan dari Terdakwa, korban akan diberikan gaji sebesar RM 500.
Bahwa Terdakwa pernah menyakan kepada saksi, apakah ada keluarga yang mau kerja ke Malaysia.
Bahwa saksi menerangkan Terdakwa pernah menanyakan kepada saksi dimana korban tinggal.
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD tidak memiliki Ijin sebagai Penyalur tenaga kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI Resmi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
SUHARTINI BINTI TAJUIN:
Bahwa Terdakwa yang merupakan anak saksi pernah minta ijin kepada saksi untuk menemanin korban Yunita Binti Marka untuk membuat kelengkapan persyaratan pembuatan pasport.
Bahwa yang telah mengurus surat menyurat untuk kelengkapan persyaratan pembuatan pasport atas nama Yunita Binti Marka adalah Terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi, yang menjemput korban Yunita Binti Marka dari rumah kakak korban adalah Terdakwa.
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD tidak memiliki Ijin sebagai Penyalur Tenaga Kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI Resmi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
ALAN BIN ROBIANSYAH:
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Terdakwa untuk diantarkan kepada Kepala Desa untuk mengurus Surat menyurat atas nama korban Yunita Binti Marka.
Bahwa saksi mendengar kabar dari sdr. Yinta bahwa Terdakwa telah berangkat ke Malaysia.
Bahwa korban Yunita Binti Marka adalah merupakan bibi dari saksi.
Bahwa yang menawarkan pekerjaan terhadap korban Yunita Binti Marka untuk bekerja di Malaysia adalah Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD.
Bahwa Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD tidak memiliki Ijin sebagai Penyalur tenaga kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI Resmi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
6 . TURMAN BIN MINHAD:
Bahwa sepengetahuan saksi korban Yunita Binti Marka meninggal dunia karena dianiaya.
Bahwa Terdakwa yang datang kerumah saksi dan mengajak korban Yunita Binti Marka untuk pergi ke Sijang untuk membuat pasport.
Bahwa Terdakwa menawarkan pekerjaan kepada korban Yunita Binti Marka untuk bekerja di Malaysia dengan imbalan gaji sebesar RM 500 perbulannya.
Bahwa pekerjaan yang diterima oleh korban tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan Terdakwa kepada korban.
Bahwa ILHAMDI Bin AHMAD tidak memiliki Ijin sebagai Penyalur Tenaga Kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI Resmi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
7. DEDI SOLIHIN Als SAHROL BIN UNTAT:
Bahwa pada hari dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi yaitu bulan Februari 2011 sekira Jam 13.00 Wiba Saksi korban YUNITA BINTI MARKA bersama dengan Terdakwa ILHAMDI BIN AHMAD datang ke Kantor Imigrasi Sambas dengan maksud untuk pembuatan paspor atas nama saksi korban YUNITA BINTI MARKA dengan menyerahkan beberapa persyaratannya waktu itu.
Bahwa pada saat pembuatan paspor hanya korban dan Terdakwa saja yang datang kekantor Imigrasi.
Bahwa setelah korban Yunita Binti Marka dilakukan foto untuk perlengkapan paspor, korban Yunita dan Terdakwa Ilhamdi Bin Ahmad langsung pulang, dan sore harinya paspor korban Yunita selesai dibuat kemudian saksi ambil lalu sore itu juga saksi antarkan paspor tersebut dan diserahkan kepada Terdakwa Ilhamdi Bin Ahmad serta mengambil biaya pembuatan paspor,
Bahwa biaya yang saksi terima untuk pembuatan paspor korban Yunita Binti Marka yang diserahkan oleh Terdakwa Ilhamdi Bin Ahmad sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa dari uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), diantaranya Rp 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) untuk biaya buku pasport, map, dan juga biaya pembelian materainya, sedangkan sisa uang sejumlah Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) adalah merupakan jasa saksi dikarenakan saksi adalah merupakan seorang biro jasa).
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD tidak memiliki Ijin sebagai Penyalur Tenaga Kerja atau bukan merupakan Agen PJTKI Resmi.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa dan didengar keterangan Ahli di bawah sumpah dan telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
HASBURAHMAN, SH :
Bahwa Ahli menerangkan Penempatan TKI keluar Negeri secara Perseorangan tidak di Perbolehkan atau dilarang, karena Penempatan TKI Keluar Negeri hanya dapat dilakukan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta / PJTKI dan Pemerintah , dan setiap PJTKI yang akan menempatkan TKI keluar Negeri wajib mengikuti Program Pembinaan dan Perlindungan yang meliputi :
Penyuluhan dan Seleksi .
Program Asuransi TKI dan .
c. Pembekalan akhir pemberangkatan PAP.
Bahwa Ahli menerangkan Persyaratan untuk dapat membawa TKI keluar negeri adalah harus ada Izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri dan untuk mendapatkan yang SIPPTKI dari Menteri dan untuk mendapatkan SIPPTKI dari Menteri harus memenuhi Persyaratan sebagai Berikut :
a.Bentuk Badan hukum ( PT) yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan .
Memiliki Modal yang di setor yang tercantum dalam akte Pendirian Perusahaan sekurang- kurangnya 3 Milyar.
Menyetor kepada Bank sebagai jaminan dalam bentuk Deposito sebesar Rp.500 Juta rupiah pada Bank Pemerintah .
Memiliki Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan TKI.
Bahwa Ahli menerangkan apabila seseorang itu tidak memenuhi Persyaratan sebagaimana tersebut di atas maka tidak di benarkan untuk membawa TKI ke luar negeri.
Bahwa Ahli menerangkan Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD tersebut tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dalam masalah Penempatan atau Membawa TKI ke luar Negeri.
Bahwa Ahli menerangkan perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya.
Atas keterangan Ahli, Terdakwa menerima.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengenal korban Yunita Binti Marka dari sdi. YINTA yang merupakan kakak kandung korban.
Bahwa Terdakwa menawarkan korban Yunita Binti Marka untuk bekerja sebagai pelayan di Rumah Makan di Malaysia.
Bahwa Terdakwa menawarkan gaji yang akan diterima korban Yunita Binti Marka nantinya sebesar RM 500 perbulannya dan akhirnya korban menerima tawaran Terdakwa tersebut.
Bahwa Terdakwa membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan antara lain Surat Keterangan Domisili Korban dari Desa setempat, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran atau Ijazah guna untuk mengurus pasport korban.
Bahwa Terdakwa menerima biaya pembuatan pasport sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dibayar oleh kakak dari BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) yakni NIRA Alias IRA (DPO);
Bahwa setelah berkoordinasi dengan BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO), Terdakwa lalu menjemput korban dari rumahnya kemudian diantarkan kepada BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) di Tebas, yang kemudian membawa korban masuk ke Negara Malaysia.
Bahwa setelah korban bekerja di Malaysia, Terdakwa ada berkomunikasi dengan korban melalui Handphone dan dalam komunikasi tersebut korban ada bercerita bahwa korban dipaksa untuk memotong babi walaupun Korban telah menolaknya;.
Bahwa Terdakwa tidak menyangka korban akan dipekerjakan memotong babi dan bukan pelayan seperti janji Terdakwa ke korban dan pulang dalam keadaan sakit hingga akhirnya meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa merekrut calon TKI untuk bekerja di Malaysia baru satu kali.
Bahwa Terdakwa bukan Merupakan Agen PJTKI resmi.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam sidang telah diajukan barang bukti berupa :
1 (Satu) lembar surat Clinic No. 17761 tertanggal 28 Juli 2011 (Tanda bukti korban membayar biaya Medical treatment + injekction di Negara Malaysia.
1 (Satu) lembar Referral letter JKNS/Refreral/01/ tertanggal 29 Juli 2011 (Tanda bukti korban berobat di negara Malaysia.
Kesemua barang bukti telah disita sesuai dengan ketentuan sehingga merupakan Barang Bukti yang sah dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana terhadap yaitu sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-75/SBS/06/2013 tanggal 09 Oktober 2013, pada pokoknya menuntut agar Majelias Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang ”Yang Melakukan Perekrutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti :
1 (Satu) lembar surat Clinic No. 17761 tertanggal 28 Juli 2011 (Tanda bukti korban membayar biaya Medical treatment + injekction di Negara Malaysia.
1 (Satu) lembar Referral letter JKNS/Refreral/01/ tertanggal 29 Juli 2011 (Tanda bukti korban berobat di negara Malaysia.
Dikembalikan kepada TINI Binti MARKA.
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tertanggal 22 Oktober 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon agar diberi keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa Replik Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya.
Menimbang, bahwa Duplik Lisan Terdakwa dan penasihat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, Terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif yakni melanggar Pertama Pasal 2 Ayat(1)UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Kedua Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Ketiga Pasal 102 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 4 UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hasil pemeriksaan dipersidangan, sehingga sesuai dengan konstruksi dakwaan Alternatif Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang dipertimbangkan yang dinilai lebih sesuai dengan perbuatan Terdakwa, dimana dalam hal ini Majelis Hakim lebih cenderung untuk memilih dakwaan pada Alternatif Kedua yaitu Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagai mana diatur dan diancam didalam pasal Melanggar Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang unsur-unsur pokoknya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik
Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia;
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Ad.1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata ” Setiap Orang” adalah mengacu kepada siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan dari Terdakwa sendiri di depan persidangan bahwa dirinya mengaku bernama ILHAMDI Bin AHMAD lengkap dengan segala identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum tertanggal 17 Juni 2013 bukan orang lain dan dalam persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya, sehingga dengan demikian maka unsur ” Setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 “Yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesi”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,baik dari keterangan Terdakwa, keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan barang bukti, didapatkan fakta bahwa pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, pada bulan Pebruari 2011, Terdakwa diminta oleh BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) untuk membantu mencari orang yang mau bekerja di Malaysia. Terdakwa ILHAMDI bin AHMAD yang mendapat informasi dari saksi YINTA Binti MARKA bahwa korban sedang mencari pekerjaan kemudian mendatangi korban YUNITA binti MARKA yang saat itu sedang berada di rumah saksi TURMAN bin MINHAD di Dusun Sebandir Desa Lela Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, kemudian Terdakwa mengaku bahwa dirinya disuruh kakaknya yakni saksi YINTA Binti MARKA untuk menawarkan pekerjaan di negara Malaysia kepada korban YUNITA binti MARKA. Selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada korban YUNITA binti MARKA untuk bekerja sebagai pelayan rumah makan dengan gaji RM 500 sebulannya hingga akhirnya korban menyetujui untuk berangkat bekerja di Malaysia.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa meminta kepada korban untuk menyiapkan Surat Keterangan Domisili dari Desa, Kartu Keluarga dan akte kelahiran yang dipergunakan untuk pembuatan paspor dan pasport telah selesai kemudian pada tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi tahun 2011 Terdakwa menghubungi sdr. BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) agar korban dibawa ke Malaysia dan dijawab sdr. SIBOB agar korban dibawa ke Tebas karena malam hari akan berangkat menuju Malaysia, selanjutnya Terdakwa menjemput korban dan selanjutnya diantarkan kepada BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) di Tebas dan saat itu juga Terdakwa menerima uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari kakak BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) yakni sdri.NIRA Alias IRA (DPO);
Menimbang, bahwa setelah korban bekerja di Malaysia, Terdakwa ada berkomunikasi dengan korban dengan menggunakan Handphone, dimana dalam komunikasi tersebut korban ada bercerita bahwa korban dipaksa untuk memotong babi walaupun Korban telah menolak karena korban dijanjikan sebagai pelayan dan agama korban melarang untuk bersentuhan dengan binatang babi.
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 2 Agustus 2011, korban dipulangkan dalam keadaan tidak sadarkan diri dan kondisi korban mengalami memar pada pipi sebelah kanan dan telinga sebelah kanan, kaki dan perut mengalami memar kebiruan, sebagaimana dalam Visum Et Repertum No.30/RS-PMK/VIS/2011 yang dibuat dan ditandatangani dr.Subiyanti, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Pemangkat pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2011, dan akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2011 di RSUD Pemangkat.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dimaksud dengan Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi
tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau
praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap, Terdakwa telah membantu sdr. BOBI HARTANTO alias SIBOB (DPO) dan sdri NIRA (DPO) untuk membawa korban YUNITA binti MARKA untuk bekerja di negara Malaysia dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan Terdakwa kepada korban, dimana korban dipaksa untuk bekerja sebagai tukang potong daging babi dan Korban pulang ke Indonesia dalam keadaan telah mengalami kekerasan fisik dan meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa korban YUNITA binti MARKA telah dieksploitasi oleh Terdakwa bersama-sama dengan BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) dan NIRA (DPO) sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 inipun telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.3. “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana Perdagangan orang”.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana didalam pertimbangan unsur diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa, sejak menawarkan pekerjaan, mengurus surat-surat yang diperlukan untuk membuat Pasport korban, menjemput Korban dari Rumahnya dan mengantarkan korban ke Tebas tempat BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) menunggu untuk membawa korban ke Malaysia, telah terbukti ikut membantu BOBI HARTANTO Alias SIBOB (DPO) dan NIRA (DPO) membawa korban YUNITA binti MARKA yang pada akhirnya mengakibatkan korban YUNITA binti MARKA meninggal dunia.
Menimbang, bahwa dengan Demikian, unsur ke-3 inipun telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas telah terpenuhi secara keseluruhan semua unsur-unsur tindak pidana bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menimbang, bahwa Pasal 7 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif dan Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan dakwaan Kedua sehingga dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung menurut hemat Majelis pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana baik berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sehingga Majelis menilai bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka atas kesalahannya kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa memenuhi pasal 21 KUHAP maka cukup alasan apabila memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (Satu) lembar surat Clinic No. 17761 tertanggal 28 Juli 2011 (Tanda bukti korban membayar biaya Medical treatment + injekction di Negara Malaysia.
1 (Satu) lembar Referral letter JKNS/Refreral/01/ tertanggal 29 Juli 2011 (Tanda bukti korban berobat di negara Malaysia.
Disita dari saksi TINI Binti MARKA sehingga akan Dikembalikan kepada TINI Binti MARKA.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan orang ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Yunita Binti Marka meninggal dunia.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ILHAMDI Bin AHMAD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Membantu membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) lembar surat Clinic No. 17761 tertanggal 28 Juli 2011 (Tanda bukti korban membayar biaya Medical treatment + injekction di Negara Malaysia.
1 (Satu) lembar Referral letter JKNS/Refreral/01/ tertanggal 29 Juli 2011 (Tanda bukti korban berobat di negara Malaysia).
Dikembalikan kepada saksi TINI Binti MARKA.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal 06 NOVEMBER 2013, oleh kami : HORASMAN B. IVAN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ARLYAN, SH dan IMMANUEL MP SIRAIT,SH masing-masing sebagai Hakim Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh JUNAIDI sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh ARDHI PRASETYO.SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dihadapan Terdakwa beserta penasihat hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua,
ARLYAN, SH HORASMAN B. IVAN, SH
Panitera Pengganti
IMMANUEL MP SIRAIT,SH
JUNAIDI