773 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Danau Sunter Selatan Blok O.5 B No.29, Sunter Agung,Tj.Priok
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 773 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. MITRA CITRA MANDARI diwakili oleh Ir. YERLI KARMADJAJA selaku Direktur Utama PT. MITRA CITRA MANDARI, berkedudukan di Komplek Ruko Mega Sunter Blok B/29, Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta 14350, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Drs. JOPIE J. A. RORY, SH., 2. VICTOR E. J. RUMAMBI, SH., para Advokat, berkantor pada Kantor Justitia Law Firm, beralamat di Komplek Mega Sunter Kav. B 11 Jalan Danau Sunter Selatan Blok B O.5 Sunter Jaya, Jakarta 14350, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Februari 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
SUGENG BUDIANTO, beralamat di Jalan Haji Ung, RT.001/ RW.002 Utan Pajang, Kemayoran, Jakarta Pusat;
NURCHALDY, beralamat di Jalan Haji Ung, Gg. D-1 RT.003/ RW.002 Utan Pajang, Kemayoran, Jakarta Pusat;
ARMAWAN, beralamat di Jalan Kali Baru Barat, RT.014/ RW.002, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat;
Termohon Kasasi I, II dan III dahulu Penggugat I, II dan III;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I, II dan III dahulu sebagai Penggugat I, II dan III telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa para Penggugat adalah Karyawan Tetap pada Tergugat dengan masa kerja dan upah pokok sebagai berikut :
Bahwa Penggugat (sdr. Sugeng Budiyanto) adalah pekerja tetap di Tergugat sejak Maret 2005 dengan tugas sebagai cleaning service yang ditempatkan di Hotel Princen Park dan mendapat upah sebesar Rp.500.000,- perbulan;
Bahwa Penggugat (sdr. Nurchaldy) adalah pekerja tetap di Tergugat sejak Maret 2007 dengan tugas sebagai cleaning service yang ditempatkan di Hotel Princen Park dan mendapat upah sebesar Rp.500.000,- perbulan;
Bahwa Penggugat (sdr. Armawan) adalah pekerja tetap di Tergugat sejak Agustus 2007 dengan tugas sebagai cleaning service yang ditempatkan di Hotel Princen Park dan mendapat upah sebesar Rp.500.000,- perbulan;
Bahwa para Penggugat adalah pekerja tetap di Tergugat sebagai cleaning service yang dipekerjakan untuk melakukan tugas kebersihan yang ditempatkan di Hotel Prince Park Mangga Besar. Bahwa para Penggugat mendapatkan Upah, Perintah Kerja dan Pekerjaan dari Tergugat;
Bahwa para Penggugat ketika masuk kerja di Tergugat melalui proses lamaran kerja dan interview dengan Tergugat, dan setelah lulus tes dan interview maka para Penggugat bekerja untuk Tergugat. Bahwa selama bekerja para Penggugat tidak pernah menandatangani kontrak kerja dengan Tergugat;
Bahwa para Penggugat adalah karyawan yang baik dan berdedikasi serta sangat loyal kepada Tergugat. Hal ini dibuktikan dengan tidak pernahnya para Penggugat mendapat teguran maupun surat peringatan dari Tergugat;
Bahwa pada awalnya para Penggugat menanyakan kepada Tergugat tentang upah yang diterima para Penggugat yang sangat jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI Jakarta, dan mempertanyakan tentang fasilitas Program Jamsostek dimana para Penggugat tidak diikutsertakan oleh Tergugat. Bahwa para Penggugat meminta agar upah mereka disesuaikan dengan ketentuan UMP DKI Jakarta yang berlaku, dan meminta agar mereka juga diikutsertakan dalam Program Jamsostek;
Bahwa atas pertanyaan para Penggugat tersebut maka Tergugat menyatakan penolakannya dan meminta agar para Penggugat tetap bekerja dengan upah dan kondisi yang ada. Bahwa atas jawaban Tergugat tersebut maka para Penggugat tetap meminta agar Tergugat patuh pada ketentuan yang ada di Pasal 90 jo. Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek;
Bahwa atas sikap para Penggugat tersebut maka Tergugat melarang para Penggugat masuk kerja seperti biasa pada tanggal 29 Juli 2009 dan membiarkan para Penggugat tidak ada pos untuk bekerja. Bahwa atas sikap Tergugat tersebut maka para Penggugat selalu datang ke kantor Tergugat dan menanyakan status mereka ke Tergugat, serta meminta agar Tergugat juga tetap membayarkan upah mereka. Bahwa para Penggugat juga mengirimkan surat kepada Tergugat untuk bertemu secara bipartit guna mendapatkan informasi dan sikap Tergugat atas masalah yang ada;
Bahwa pada saat perundingan bipartit di kantor Tergugat, pihak Tergugat (yang diwakili oleh sdr. Yarli sebagai Direktur Utama) menyatakan bahwa pembayaran upah para Penggugat tersebut memang di bawah ketentuan UMP DKI Jakarta yang berlaku karena pihak Hotel Princen Park yang menggunakan jasa mereka hanya mampu membayar upah sebesar itu dan tidak membayarkan untuk program Jamsostek. Bahwa atas keterangan jawaban yang disampaikan Tergugat tersebut maka para Penggugat tetap meminta agar Tergugat membayar upah mereka sesuai ketentuan yang berlaku dan mengikutsertakan mereka pada Program Jamsostek;
Bahwa atas desakan tersebut maka pihak Tergugat berjanji akan memutasi para Penggugat untuk bekerja ke Artha Gading sehingga bisa mendapatkan upah sesuai dengan UMP DKI Jakarta yang berlaku. Bahwa atas jawaban Tergugat tersebut maka para Penggugat tidak menolak untuk dimutasi, tetapi para Penggugat tetap meminta pembayaran kekurangan UMP DKI Jakarta selama 2 tahun ke belakang;
Bahwa atas jawaban dan permintaan para Penggugat tersebut maka pihak Tergugat tetap akan memutasi dan akan mempertimbangkan untuk membayar kekurangan UMP selama 2 tahun ke belakang;
Bahwa setelah pertemuan tersebut pihak Tergugat melakukan mutasi kepada para Penggugat ke Mall Kelapa Gading. Bahwa atas mutasi tersebut maka para Penggugat menjalankan tugas tersebut dan masuk seperti biasa di Mall Kelapa Gading di Bulan Agustus 2009. Bahwa setelah bekerja di Mall Kelapa Gading, tetap saja para Penggugat tidak dibayarkan kekurangan UMP DKI Jakarta dan para Penggugat tidak mendapatkan upah sesuai ketentuan UMP DKI Jakarta yang berlaku, termasuk juga tidak diikutsertakan dalam Program Jamsostek, seperti yang dijanjikan sdr. Yarli;
Bahwa atas kondisi tersebut maka para Penggugat tetap meminta agar Tergugat membayar kekurangan upah para Penggugat sesuai UMP DKI Jakarta, membayar upah sesuai UMP DKI Jakarta, dan meminta diikutsertakan dalam Program Jamsostek;
Bahwa atas sikap para Penggugat tersebut maka akhirnya Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 20 Agustus 2009 kepada para Penggugat dengan melarang secara lisan para Penggugat masuk kerja lagi seperti biasa;
Bahwa atas sikap Tergugat yang mem-PHK para Penggugat dan tidak mau membayarkan kekurangan upah para Penggugat sesuai UMP DKI Jakarta yang berlaku dan tidak mengikutsertakan para Penggugat pada Program Jamsostek, maka para Penggugat menyatakan penolakan atas sikap Tergugat tersebut;
Bahwa dengan adanya tindakan PHK yang dilakukan Tergugat tersebut maka sejak tanggal 20 Agustus 2009 para Penggugat tidak diperbolehkan masuk kerja kembali dan upah para Penggugat tidak dibayarkan lagi sejak bulan Juli 2009 tersebut;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan PHK terhadap para Penggugat tanpa didahului surat peringatan kepada para Penggugat, jelas-jelas telah melanggar ketentuan :
Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2) UU NO. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan :
“(1) Dalam hal pekerja/ buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, SETELAH kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan diberikan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut;
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama";
Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan :
"(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh atau dengan pekerja/ buruh apabila pekerja/ buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/ buruh";
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/ buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial";
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak membayarkan upah para Penggugat sesuai UMP DKI Jakarta yang berlaku dengan sangat jelas telah melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi : "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”;
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengikutsertakan para Penggugat pada Program Jamsostek dengan sangat jelas telah melanggar UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek;
Bahwa atas sikap Tergugat yang melakukan PHK, tidak membayar kekurangan upah minimum dan tidak mengikutsertakan dalam Program Jamsostek maka para Penggugat mengirimkan surat untuk bertemu bipartit guna menyelesaikan masalah PHK ini;
Bahwa dalam perundingan bipartit tersebut Tergugat dengan sangat jelas memang ingin mem-PHK para Penggugat, tidak ingin membayar kekurangan upah para Penggugat serta tidak mau mengikutsertakan para Penggugat dalam Program Jamsostek. Bahwa sementara itu para Penggugat tetap meminta agar Tergugat membayarkan kekurangan upah sesuai ketentuan UMP DKI Jakarta yang berlaku. Bahwa atas PHK sepihak dari Tergugat tersebut maka para Penggugat menuntut kompensasi atas PHK tersebut sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu sebesar 2 x Pasal 156 ayat (2) + Pasal 156 ayat (3) + Pasal 156 ayat (4) + Upah Berjalan;
Bahwa atas permintaan para Penggugat tersebut pihak Tergugat menyatakan penolakannya dan tetap tidak mau membayar apa yang dituntut para Penggugat;
Bahwa atas kebuntuan perundingan bipartit tersebut maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pihak Penggugat membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta;
Bahwa atas pencatatan yang dilakukan para Penggugat tersebut maka Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta melakukan proses penawaran Konsiliator dan melakukan sidang mediasi. Bahwa atas sidang mediasi tersebut pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya ingin mempekerjakan kembali para Penggugat namun tetap tidak mau membayar kekurangan upah para Penggugat dan tidak memasukkan para Penggugat ke Jamsostek, serta tidak membayar upah para Penggugat sejak bulan Juli 2009;
Bahwa atas sikap Tergugat tersebut maka para Penggugat datang kerja kembali ke Tergugat namun sesampainya para Penggugat di kantor Tergugat, maka pihak Tergugat tetap tidak memperbolehkan para Penggugat bekerja seperti biasa. Bahwa alasan Tergugat tidak mengijinkan para Penggugat bekerja kembali adalah karena para Penggugat tetap menuntut upah sesuai UMP DKI Jakarta, meminta pembayaran kekurangan UMP DKI Jakarta dan diikutsertakan dalam program Jamsostek;
Bahwa atas sikap Tergugat tersebut, pada sidang mediasi berikutnya, para Penggugat mempertanyakan kepada kuasa hukumnya tentang kesediaan Tergugat mempekerjakan kembali para Penggugat. Bahwa sampai saat ini para Penggugat tetap tidak boleh bekerja masuk kerja seperti biasa, dan sudah sangat jelas bahwa Tergugat ingin mem-PHK para Penggugat;
Bahwa atas PHK sepihak dari Tergugat tersebut maka para Penggugat tetap menuntut pembayaran Kompensasi PHK sesuai Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (PHK karena alasan efisiensi) yaitu sebesar 2 x Pasal 156 ayat (2) + Pasal 156 ayat (3) + Pasal 156 ayat (4) + Upah Berjalan dengan dasar perhitungan upah per bulan sebesar Rp.1.118.009,- tahun 2010 sesuai peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta, mengingat bahwa gugatan ini dilakukan pada tahun 2010;
Bahwa atas kebuntuan di tingkat mediasi tersebut maka Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Anjuran No. 707/ANJ/D/V/2010 tertanggal 10 Mei 2010 yang isinya adalah sebagai berikut :
MENGANJURKAN
Agar pengusaha PT. Mitra Citra Mandari bersedia untuk memberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada keempat pekerja Sigit Listriono, Sugeng Budiyanto, Nurcaldy dan pekerja Armawan sebagai berikut :
Pekerja Sigit Listriono :
Uang Pesangon :
2 x 7 x Rp.1.118.009,- = Rp.15.652.126,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja
3 x Rp.1.118.009,- = Rp. 3.354.027,-;
Uang Penggantian Hak :
15 % x Rp.19.006.153,- = Rp. 2.850.923,-;
Upah proses sejak Juli 2009 s/d April 2010 :
10 x Rp. 1.118.009,- = Rp.11.180.090,-;
Cuti Tahunan : 12/25 x Rp.1.118.009,- = Rp. 536.644,-;
Kekurangan Pembayaran UMP :
Tahun 2008 :
12 x (Rp.972.608,8 - Rp.500.000,-) = Rp. 5.671,248,-;
Tahun 2009 :
6 x (Rp.1.068.865 - Rp.500.000,-) = Rp. 3.413.190,-;
Jumlah = Rp.42.658.248,-;
Pekerja Sugeng Budiyanto :
Uang Pesangon :
2 x 6 x Rp.1.118.009,- = Rp.13.416.108,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 x Rp.1.118.009,- ................................... = Rp. 2.236.018,-;
Uang Penggantian Hak :
15 % x Rp.15.652.126,- = Rp. 2.347.819,-;
Upah proses sejak Juli 2009 s/d April 2010 :
10 x Rp.1.118.009,- . = Rp.11.180.090,-;
Cuti Tahunan :
12/25 x Rp.1.118.009,- = Rp. 536.644,-;
Kekurangan Pembayaran UMP :
Tahun 2008 :
12 x (Rp.972.608,8 - Rp.500.000,-) . = Rp. 5.671,248,-;
Tahun 2009 :
6 x (Rp.1.068.865 - Rp.500.000,-) = Rp. 3.413.190,-;
Jumlah = Rp. 38.801.117,-;
Pekerja Nurchaldy :
Uang Pesangon :
2 x 4 x Rp.1.118.009,- ............................. = Rp. 8.944.072,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 x Rp.1.118.009,- .................................. = Rp. 2.236.018,-;
Uang Penggantian Hak :
15 % x Rp.11.180.090,- ......................... = Rp. 1.677.013,-;
Upah proses sejak Juli 2009 s/d April 2010 :
10 x Rp.1.118.009,- ................................ = Rp.11.180.090,-;
Cuti Tahunan : 12/25 x Rp.1.118.009,- . = Rp. 536.644,-;
Kekurangan Pembayaran UMP :
Tahun 2008 :
12 x (Rp.972.608,8 - Rp.500.000,-) = Rp. 5.671,248,-;
Tahun 2009 :
6 x (Rp.1.068.865 - Rp.500.000,-) .. = Rp. 3.413.190,-;
Jumlah .......................... = Rp. 33.658.194,-;
Pekerja Armawan :
Uang Pesangon :
2 x 4 x Rp.1.118.009,- ....................... = Rp. 8.944.072,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 x Rp.1.118.009,- ......................... = Rp. 2.236.018,-;
Uang Penggantian Hak :
15% x Rp.11.180.090,- .......................... = Rp. 1.677.013,-;
Upah proses sejak Juli 2009 s/d April 2010 :
10 x Rp.1.118.009,- ............. = Rp. 11.180.090,-;
Cuti Tahunan : 12/25 x Rp.1.118.009,- = Rp. 536.644,-;
Kekurangan Pembayaran UMP :
Tahun 2008 :
12 x (Rp.972.608,8 - Rp.500.000,-) .. = Rp. 5.671,248,-;
Tahun 2009 :
6 x (Rp.1.068.865 - Rp.500.000,-) = Rp. 3.413.190,-;
Jumlah ................. = Rp. 33.658.194,-;
Agar ke-4 pekerja tersebut bersedia menerima uang kompensasi sebagaimana angka (1) di atas;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini, dengan catatan :
Apabila pihak-pihak menerima Anjuran ini, maka Mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak Anjuran maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengirimkan tembusannya ke Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta;
Bahwa atas Surat Anjuran tersebut para Penggugat menyatakan menerima isi surat anjuran tersebut karena sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat, yang dalam hal ini adalah di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa proses PHK terhadap para Penggugat yang sampai saat ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka Tergugat harus tetap membayar hak-hak para Penggugat, yaitu upah berjalan bulan Juli 2009 s/d April 2010. Bahwa perhitungan pembayaran upah berjalan para Penggugat dari bulan Juli 2009 s/d Desember 2009 adalah menggunakan upah sebesar Rp.1.069.865,- sedangkan perhitungan upah berjalan dari bulan Januari 2010 s/d April 2010 adalah menggunakan dasar UMP DKI yaitu sebesar Rp.1.118.009,-. Adapun perincian kewajiban Tergugat membayar upah berjalan tersebut yaitu untuk :
Sugeng Budiyanto sebesar Rp.10.891.226,- dengan perincian 6 bulan x Rp.1.069.865 = Rp.6.419.190,- (Juli 2009 s/d Desember 2009) ditambah 4 bulan x Rp.1.118.009,- = Rp.4.472.036,- (Januari 2010 s/d April 2010);
Nurchaldy sebesar Rp.10.891.226,- dengan perincian 6 bulan x Rp.1.069.865 = Rp.6.419.190,- (Juli 2009 s/d Desember 2009) ditambah 4 bulan x Rp.1.118.009,- = Rp.4.472.036,- (Januari 2010 s/d April 2010);
Armawan sebesar Rp.10.891.226,- dengan perincian 6 bulan x Rp.1.069.865 = Rp.6.419.190,- (Juli 2009 s/d Desember 2009) ditambah 4 bulan x Rp.1.118.009,- = Rp.4.472.036,- (Januari 2010 s/d April 2010);
Bahwa ketentuan tentang kewajiban pembayaran upah berjalan tersebut di atas diatur di Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa :
"..(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/ buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/ buruh...”;
Bahwa terhadap PHK yang telah dilakukan Tergugat kepada para Penggugat tersebut, maka secara hukum para Penggugat berhak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta hak lainnya. Bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan :
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima";
Bahwa perincian kewajiban Tergugat membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak seperti yang telah disebut di atas dengan dasar upah terakhir adalah sebesar Rp.1.118.009,- (sesuai dengan UMP DKI Jakarta tahun 2010) adalah sebagai berikut :
Sugeng Budiyanto.
Upah perbulan : Rp. 1.118.009,-;
Masa Kerja : Maret 2005;
Uang Pesangon :
2 x 6 x Rp.1.118.009,- ...................................... = Rp. 13.416.108,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 x Rp.1.118.009,- .............................................= Rp. 2.236.018,-;
Uang Penggantian Hak :
15% x Rp.15.652.126,- ......................................= Rp. 2.347.819,-;
Cuti Tahunan : 12/25 xRp.1.118.009,- ..............= Rp. 536.644,-;
Jumlah = Rp. 18.536.589,-;
Nurchaldy.
Upah perbulan : Rp. 1.118.009,-;
Masa Kerja : Maret 2007;
Uang Pesangon :
2 x 4 x Rp.1.118.009,- .......................................= Rp. 8.944.072,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 x Rp.1.118.009,- .............................................= Rp. 2.236.018,-;
Uang Penggantian Hak :
15% x Rp.11.180.090,- ......................................= Rp. 1.677.013,-;
Cuti Tahunan : 12/25 x Rp.1.118.009,- .............= Rp. 536.644,-;
Jumlah = Rp. 13.393.747,-;
Armawan.
Upah perbulan : Rp. 1.118.009,-;
Masa Kerja : Agustus 2007;
Uang Pesangon :
2 x 4 x Rp.1.118.009,- .......................................= Rp. 8.944.072,-;
Uang Penghargaan Masa Kerja
2 x Rp.1.118.009,- ............................................ = Rp. 2.236.018,-;
Uang Penggantian Hak :
15 % x Rp.11.180.090,- .................................... = Rp. 1.677.013,-;
Cuti Tahunan : 12/25 x Rp. 1.118.009,- ............= Rp. 536.644,-;
Jumlah = Rp. 13.393.747,-;
Bahwa terhadap pembayaran upah yang dilakukan Tergugat kepada para Penggugat tersebut yang nilainya di bawah ketentuan UMP DKI Jakarta yang berlaku, maka secara hukum para Penggugat berhak atas pembayaran kekurangan upah sehingga upah para Penggugat sesuai dengan ketentuan UMP DKI Jakarta yang berlaku. Bahwa ketentuan dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi : "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89";
Bahwa perincian kewajiban Tergugat membayar uang kekurangan pembayaran upah minimum propinsi DKI Jakarta seperti yang telah disebut terdiri dari kekurangan Upah Minimum Propinsi tahun 2008 dan tahun 2009 yang secara terperinci adalah sebagai berikut :
Sugeng Budiyanto.
Kekurangan UMP DKI tahun 2008 : 12 bulan x (Rp.972.608,8. - Rp.500.000,-) = 12 x Rp.472.608,8 = Rp. 5.671.305,6;
Kekurangan UMP DKI tahun 2009 : 6 bulan x (Rp.1.068.865 - Rp.500.000,-) = 6 x Rp.472.608,8 = Rp. 3.413.190,-;
Total : Rp.5.671.305,6 + Rp.3.413.190,- = Rp.9.084.495,60;
Nurchaldy.
Kekurangan UMP DKI tahun 2008 : 12 bulan x (Rp.972.608,8 - Rp.500.000,-) = 12 x Rp.472.608,8 = Rp.5.671.305,6;
Kekurangan UMP DKI tahun 2009 : 6 bulan x (Rp.1.068.865 - Rp.500.000,-) = 6 x Rp.472.608,8 = Rp.3.413.190,-;
Total : Rp.5.671.305,6 + Rp.3.413.190,- = Rp.9.084.495,60;
Armawan.
Kekurangan UMP DKI tahun 2008 : 12 bulan x (Rp.972.608,8 - Rp.500.000,-) = 12 x Rp.472.608,8 = Rp.5.671.305,6;
Kekurangan UMP DKI tahun 2009 : 6 bulan x (Rp.1.068.865 - Rp.500.000,-) = 6 x Rp.472.608,8 = Rp.3.413.190,-;
Total : Rp.5.671.305,6 + Rp.3.413.190,- = Rp.9.084.495,60;
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR mohon agar putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, bersama ini perkenankanlah para Penggugat mengajukan permohonan (petitum) agar Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan permohonan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum/ memerintahkan Tergugat untuk membayar upah selama proses berjalan dari bulan Juli 2009 s/d Desember 2009 dan Januari 2010 s/d April 2010, yaitu kepada para Penggugat, dengan perincian :
Sugeng Budiyanto sebesar Rp.16.891.226,-;
Nurchaldy sebesar Rp.10.891.226,-;
Armawan sebesar Rp.10.891.226,-;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat telah berakhir/ putus sejak putusan perkara ini diucapkan, sebagaimana ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 161 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menghukum/ memerintahkan Tergugat untuk membayar upah selama proses berjalan dari bulan Juli 2009 s/d Desember 2009 dan Januari 2010 s/d April 2010, yaitu kepada para Penggugat, dengan perincian :
Sugeng Budiyanto sebesar Rp.10.891.226,-;
Nurcaldy sebesar Rp.10.891.226,-;
Armawan sebesar Rp.10.891.226,-;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada para Penggugat, dengan perincian :
Sugeng Budiyanto sebesar Rp.18.536.589,-;
Nurcaldy sebesar Rp.13.393.747,-;
Armawan sebesar Rp.13.393.747,-;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran upah sesuai upah minimum propinsi (UMP) Propinsi DKI Jakarta kepada para Penggugat dengan perincian :
Sugeng Budiyanto sebesar Rp.9.084.495,60,-;
Nurcaldy sebesar Rp. 9.084.495,60,-;
Armawan sebesar Rp.9.084.495,60,-;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan kurang pihak (excepsi plurium litis consortium) dengan alasan :
Bahwa pada dasarnya Tergugat menolak dalil-dalil para Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas;
Bahwa seharusnya gugatan para Penggugat menarik pihak PT. DUTA PENDAWA KHARISMA, dimana antara PT.MITRA CITRA MANDARI sebagai Tergugat dengan PT.DUTA PENDAWA KHARISMA telah melakukah kontrak kerja;
Bahwa dengan tidak ditariknya pihak PT. DUTA PENDAWA KHARISMA, maka sepatutnyalah gugatan ini ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No.207/PHI.G/2010/PN.JKT.PST., tanggal 21 Desember 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi :
Menolak tuntutan provisionil para Pengugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang terdiri dari kekurangan pembayaran upah tahun 2008 dan tahun 2009, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan penggantian uang cuti tahunan tahun 2009, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.53.884.381,- (lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah), yang terdiri dari :
Penggugat I, Sugeng Budiyanto, berjumlah sebesar Rp.19.675.741,- (sembilan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah);
Penggugat II, Nurchaldy, berjumlah sebesar Rp.17.104.320,- (tujuh belas juta seratus empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Penggugat III, Armawan, berjumlah sebesar Rp.17.104.320,- (tujuh belas juta seratus empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 22 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Februari 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 10 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 24/Srt.KAS/PHI/2011/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Maret 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 6 April 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, namun tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Sehubungan dengan permohonan kasasi kami yang telah kami nyatakan pada tanggal 10 Maret 2011, tetapi kami belum menerima salinan putusan secara resmi, sehingga kami belum dapat menyempurnakan alasan/ memori kasasi kami secara utuh;
Menimbang, bahwa sampai dengan putusan ini dimusyawarahkan, Mahkamah Agung belum juga menerima alasan/ memori kasasi yang telah disempurnakan oleh Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti memori kasasi tertanggal 22 Maret 2011 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberikan pertimbangan yang cukup dan benar karena Tergugat terbukti telah melanggar Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu membayar upah pekerja kurang dari upah minimum dan PHK para Penggugat adalah berdasarkan Pasal 163 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, maka Penggugat berhak untuk memperoleh uang pesangon 1 x ketentuan Pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja 1 x ketentuan Pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. MITRA CITRA MANDARI, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo dibawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, para pihak dibebaskan dari biaya perkara, dan selanjutnya biaya perkara a quo dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. MITRA CITRA MANDARI, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2011 oleh H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, SH., MH., dan BUYUNG MARIZAL, SH., MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,SH.,MH. TTD/H.DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
TTD/.BUYUNG MARIZAL,SH.,MH./ ARSYAD, SH., MH. ttd./ H. DJAFNI DJA
Panitera Pengganti :
ttd./ TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.N
DE
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.040 049 629.