513 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Pangeran Tubagus Angke Blok Vv No. 21 C
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. CITY NEONINDO INDAH MURNI vs FITRIYANTO S. MARPAUNG
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. CITY NEONINDO INDAH MURNI, dan Pemohon Kasasi II : FITRIYANTO S. MARPAUNG tersebut;
P U T U S A N
No. 513 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. CITY NEONINDO INDAH MURNI, berkedudukan di Jalan Perdana Kav. K No. 143, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hj. HERLINA, S.H., Advokat pada Kantor Advocates dan Legal Consultans H&R beralamat di Jalan Bungur Besar XII No. 6 F Jakarta Pusat;
Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Tergugat;
m e l a w a n:
FITRIYANTO S. MARPAUNG, bertempat tinggal di Jalan Cumi-Cumi No. 11, Rawamangun, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada P. Sanjaya Samosir, S.Sos., S.H., Advokat pada Kantor “PASS LAW OFFICE”, beralamat di Jalan Pramuka Raya No. 4-6, Matraman, Jakarta Timur;
Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dimulai sejak tanggal 1 Maret 2004;
Bahwa sejak Januari 2011 Penggugat telah tidak diberikan pekerjaan dan tidak diperlakukan sebagaimana biasanya;
Bahwa namun ketika Penggugat menanyakan kesalahan ataupun alasan lainnya atas maksud tidak diberikannya pekerjaan dan diperlakukan sebagaimana biasanya, Tergugat tidak memberikan alasan yang jelas;
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2011 Tergugat melalui Amie/Lay Miauwmie (Project Manager), menyatakan bahwa Tergugat dengan ini memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat serta mengambil seluruh kartu-kartu identitas Penggugat di perusahaan;
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2011 Tergugat memberikan surat keterangan yang menerangkan bahwa Penggugat Fitriyanto S. Marpaung bekerja pada Tergugat sejak tanggal 1 Maret 2004 sampai dengan 2 Maret 2011 dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor;
Bahwa tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat tanpa melalui perundingan dengan Penggugat serta tanpa terlebih dahulu memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 151 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal mana tindakan PHK menjadi tidak sah;
Bahwa sepengetahuan Penggugat gaji pokoknya adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan ditambah tunjangan-tunjangan lainnya. Namun Penggugat tidak pernah diberitahukan secara jelas mengenai hak-hak/tunjangan-tunjangan lain tersebut, namun biasanya Penggugat menerima antara Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, oleh karenanya sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan kepada Tergugat untuk membuka buku daftar upah, agar didapatkan upah pasti Penggugat;
Bahwa selama Penggugat bekerja Penggugat tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan/teguran sehingga dalam hal ini terjadinya PHK adalah tanpa adanya kesalahan, maka PHK dilakukan oleh Tergugat dalam hal efisiensi;
Bahwa setelah Penggugat meminta dilaksanakannya perundingan bipartit dengan surat No. 57/PaSS/Pdt/IV/2011 tertanggal 1 April 2011 dan surat No. 58/PaSS/Pdt/IV/2011 tertanggal 5 April 2011 ternyata Tergugat tidak menanggapi/ tidak bersedia melakukan perundingan Bipartit;
Bahwa setelah tidak terlaksananya perundingan Bipartit karena Tergugat tidak bersedia, maka Penggugat mengajukan Pencatatan Perselisihan Perkara pada Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Barat (Sudinakertrans Jakarta Barat) dengan surat No. 59/IV/PaSS/2011 tertanggal 15 April 2011;
Bahwa dalam Proses Mediasi di Sudinakertrans Jakarta Barat, Penggugat tidak pernah memenuhi panggilan Mediator, hanya saja pernah satu kali mengirimkan stafnya yang tidak dilengkapi surat kuasa, namun setelah dianjurkan untuk melengkapi Surat Kuasa untuk pertemuan berikutnya yang bersangkutan tidak pernah hadir kembali;
Bahwa akhirnya Mediator Sudinakertrans Jakarta Barat mengeluarkan Anjuran No. 988/-1.835 tertanggal 4 Juli 2011 dengan isi anjuran:
Agar pihak Pengusaha PT. City Neonindo Indah Murni membayarkan;
- Pesangon sebesar : 2 x 9 x Rp. 2.500.000,-;
= Rp. 45.000.000,-;
- Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp. 2.500.000,-;
= Rp. 7.500.000,-;
- Penggantian Hak : 15% x Rp. 52.500.000,-;
= Rp. 7.875.000,-;
J U M L A H = Rp. 60.375.000,-;
(enam puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Agar pihak pekerja menerima seperti pada poin (a);
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, setelah menerima Surat Anjuran ini;
Bahwa dengan surat Nomor 75/PaSS/VII/2011, tertanggal 7 Juli 2011 Penggugat telah memberikan tanggapan atas anjuran tersebut yang intinya menerima anjuran ;
Bahwa telah nyata pihak Tergugat telah tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah, sedangkan Penggugat tidak lagi diberikan kesempatan atau ijin untuk tetap melaksanakan pekerjaannya, oleh karenanya Penggugat berhak atas upah selama proses perselisihan ini, beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat sampai dengan keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijsde), yang menurut perhitungan Penggugat adalah sebagai berikut :
| Hak-Hak Penggugat | ||
| Komponen | Keterangan | Jumlah |
| Uang Pesangon | 2 x 9 x Rp. 2.500.000,- | Rp. 45.000.000,- |
| Uang penghargaan masa kerja | 3 x Rp. 2.500.000,- | Rp. 7.500.000,- |
| Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan | 15% x Rp. 52.500.000,- | Rp. 7.875.000,- |
| Upah yang belum dibayar sampai dengan gugatan ini diajukan | 5 x Rp. 2.500.000,- | Rp. 12.500.000,- |
| Jumlah | Rp. 72.875.000,- | |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Putusan Sela:
Menyatakan Penggugat berhak atas upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat sampai dengan keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijsde) ;
Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya berupa upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat sampai dengan keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijsde);
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan efisiensi ;
Menghukum Tergugat membayarkan segala hak-hak Penggugat sebagai kompensasi PHK dan upah serta hak-hak lainnya sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap, yang menurut hitungan Penggugat pada saat didaftarkannya gugatan ini adalah sebesar sebagai berikut :
| Hak-Hak Penggugat | ||
| Komponen | Keterangan | Jumlah |
| Uang Pesangon | 2 x 9 x Rp. 2.500.000,- | Rp. 45.000.000,- |
| Uang penghargaan masa kerja | 3 x Rp. 2.500.000,- | Rp. 7.500.000,- |
| Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan. | 15% x Rp. 52.500.000,- | Rp. 7.875.000,- |
| Upah yang belum dibayar sampai dengan gugatan ini diajukan | 5 x Rp. 2.500.000,- | Rp. 12.500.000,- |
| Jumlah | Rp. 72.875.000,- | |
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Atau : apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 180/PHI.G/2011/PN.JKT.PST tanggal 18 Januari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan “PUTUS” hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah selama proses PHK yang seluruhnya sebesar Rp. 59.625.000,- (lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada NEGARA sebesar Rp. 300.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan pada tanggal 18 Januari 2012 dengan dihadiri oleh Kuasa Tergugat dan Kuasa Penggugat, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dan Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tanggal 30 Januari 2012 dan 6 Februari 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan masing-masing pada tanggal 1 Februari 2012 dan 7 Februari 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi masing-masing No. 13/Srt.KAS/PHI/2012 /PN.JKT.PST, dan No. 15/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST, yang dibuat oleh Plt Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai oleh Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 14 Februari 2012 dan 17 Februari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi I yang pada tanggal 17 Februari 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Tergugat /Pemohon Kasasi I diajukan jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Februari 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi II yang pada tanggal 23 Februari 2012 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Penggugat/Pemohon Kasasi II diajukan jawaban Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Tergugat dalam Memori Kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Judex Facti dalam memberikan putusannya dikarenakan pertimbangan hukum Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena tidak berimbang dan tidak konsisten serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana yang termuat pada halaman 5 alinea ke-empat yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan terbukti bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat terhitung sejak tanggal 01 Maret 2004 dengan jabatan sebagai Supervisor (bukti P-1.1, P-1.2, P-1.3 dan P-2) dan memperoleh upah pada setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,- (bukti P-3 dan P-4)";
Bahwa Judex Facti telah tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan batalnya putusan a quo yang mana dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial bahwa Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukum dalam memberikan putusan tidak dilandaskan oleh alasan dan dasar hukum yang tepat antara lain :
1. Bahwa Judex Facti dalam memberikan landasan hukum dalam penghitungan upah, jabatan dan masa kerja dan Termohon Kasasi adalah didasarkan oleh bukti yang bukan merupakan bukti otentik seperti Surat Pengangkatan Karyawan atau Surat Keterangan Bekerja yang sah/resmi diterbitkan oleh Pemohon Kasasi ataupun bukti sejenisnya yang menerangkan mengenai besarnya upah, jabatan dan masa kerja Termohon Kasasi melainkan Judex Facti menetapkan mengenai upah, jabatan dan masa kerja berdasarkan pada bukti (bukti P-1.1, P-1.2, P-1.3) berupa :
Tanda Pengenal pada Acara Manufacturing Indonesia 2009, 2-5 Desember 2009;
Acara Energy Series Indonesia 2009;
Acara Food and Hotel Indonesia 2009;
Yang mana ketiga bukti tersebut hanya berlaku dan dapat digunakan oleh Termohon Kasasi sebagai Kartu Tanda Pengenal/Identitas yang sifatnya sementara dalam rangka mengikuti acara Pameran ataupun Exhibition yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara agar Termohon Kasasi dapat bergerak bebas keluar masuk gedung menjalankan pekerjaannya sebagai Koordinator Supir untuk mengecek mobil dan supir yang digunakan oleh Termohon Kasasi dalam mengangkut perlengkapan pembuatan stand-stand yang dibutuhkan oleh Penyelenggara Acara Pameran atau Exhibition;
Bahwa sedangkan bukti P-2 berupa Surat Keterangan Kerja tertanggal 21 Maret 2011 bukan merupakan landasan dasar atau tolak ukur untuk menentukan besarnya upah, jabatan dan masa kerja Termohon Kasasi karena Surat Keterangan Kerja tersebut hanya berupa keterangan yang diberikan oleh Sdri. SRI yang tidak mempunyai kompetensi atau kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan kerja tersebut karena tanpa adanya persetujuan ataupun ditandatangani oleh Direksi yang berwenang dan terkait. Dengan kata lain Surat Keterangan Kerja a quo ILEGAL perolehannya oleh Termohon Kasasi;
Bahwa yang menjadi landasan dan dasar hukum yang mengatur tentang adanya hubungan kerja antara Pekerja dengan Perusahaan adalah berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa demikian pula halnya dengan bukti P-3 dan P-4 Judex Facti mengabaikan pembuktian yang telah jelas dan otentik terbukti kebenaranya di depan persidangan yang mana fakta hukumnya dan tidak terbantahkan lagi bukti P-3 dan P-4 adalah merupakan bukti otentik mengenai penerimaan sebagian uang pesangon yang telah dibayarkan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi sebesar Rp. 5.625.000,- (lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setelah Termohon Kasasi menyatakan mengundurkan diri dari pekerjaannya kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti telah dengan sadar dan keliru melakukan kesalahan penerapan hukummya tidak sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan batalnya putusan a quo karena pada kenyataannya Termohon Kasasi telah tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya mengenai besarnya upah, jabatan dan masa kerja selama bekerja pada Pemohon Kasasi. Sehingga sesuai dengan asas hukum dalam hukum acara perdata murni telah menyebutkan secara implisit bahwa siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan (lihat Pasal 163 HIR/283 Rb.g dan 1865 BW);
Bahwa fakta hukumnya Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalil gugatannya di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan sebagaimana tersebut diatas Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian yaitu Pasal 1925 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 174 HIR sehingga sudah sepatutnya putusan a quo dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo;
II. Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Judex Facti dalam memberikan putusannya dikarenakan pertimbangan hukum Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena tidak berimbang dan tidak konsisten serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana yang termuat pada halaman 6 alinea ke-satu dan kedua yang menyatakan :
Alinea kesatu:
"Menimbang, bahwa saksi Penggugat bernama Mashud dan Santa B Asnawi maupun saksi Tergugat bernama Lay Miauw Mie pada pokoknya menerangkan hal yang sama yaitu Penggugat bekerja pada Tergugat dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor/Koordinator Supir-Supir di perusahaan yang bertugas mengkoordinir para supir untuk melayani pemintaan dari Staf, Sekretaris, Marketing dan Direksi untuk kepentingan oprasional perusahaan";
Alinea Kedua:
"Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah bersifat tetap, masa kerja Penggugat dihitung tanggal 01 Maret 2004 (7 tahun 8 bulan), jabatan Penggugat sebagai Supervisor dan memperoleh upah setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,-";
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian adalah telah tidak menerapkan Hukum sebagaimana mestinya karena fakta hukumnya yang terungkap di depan persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa Termohon Kasasi tidak pernah mengajukan bukti surat yang menjelaskan secara jelas dan nyata mengenai upah, jabatan dan masa kerja secara otentik dalam sidang pembuktian surat;
Bahwa tidak ada seorang saksi pun yang mengetahui berapa besarnya gaji/upah yang diterima oleh Termohon Kasasi pada setiap bulannya dari Pemohon Kasasi;
Bahwa seluruh saksi-saksi mengatakan Termohon Kasasi adalah mempunyai jabatan sebagai Kordinator Supir saja;
Bahwa dengan demikian Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukumnya hanya mereka-reka dalam bayangan ilusinya untuk menentukan besarnya upah yang diterima oleh Termohon Kasasi pada setiap bulannya tanpa didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah yaitu bukti surat dan keterangan saksi;
Sehingga pertimbangan Hukum Judex Facti pada halaman 6 alinea ke-satu dan kedua yang demikian sudah sepatutnya putusan a quo dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo;
III. Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Judex Facti dalam memberikan putusannya dikarenakan pertimbangan hukum Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena tidak berimbang dan tidak konsisten serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana yang termuat pada halaman 7 alinea kedua dan pada halaman 8 alinea ke-satu, ke-dua dan ke-tiga yang menyatakan :
Pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 7 alinea ke-dua yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa saksi Tergugat Lay Miauw Mie yang merupakan atasan langsung Penggugat dalam persidangan menerangkan bahwa saksi pernah menyampaikan kepada pimpinan perusahaan uang pesangon sebesar 4 (empat) bulan upah apabila Penggugat bersedia mengundurkan diri dari perusahaan, inisiatif saksi tersebut muncul sebagai solusi atas kinerja Penggugat yang kurang baik akhir-akhir ini di perusahaan, dan atas usul saksi tersebut akhirnya Tergugat telah menyetujui pembayaran uang pesangon kepada Penggugat sebesar 4 (empat) bulan upah atau seluruhnya sebesar Rp. 7.500.000,- sebagaimana terekam dalam bukti T-1 tetapi saksi tidak tahu mengenai berapa besarnya uang pesangon yang ditulis dalam bukti T-1 tersebut, karena saksi hanya menandatangani form blangko kas tanpa melihat nilai yang ada didalamnya, saksi juga menerangkan Penggugat tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri kepada perusahaan";
Pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 7 alinea ke-dua yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa oleh karena faktanya Penggugat tidak pernah mengajukan surat pemohonan pengunduran diri kepada Tergugat dan tidak pernah pula menyampaikan permohonan pengunduran diri secara lisan kepada Tergugat, tetapi atasan Penggugat yang bernama Lay Miauw Mie yang berinisiatif mengusulkan dan mendorong Penggugat untuk mengundurkan diri dari perusahaan dengan menjanjikan akan memberikan uang pesangon sebesar 4 (empat) bulan upah apabila Penggugat bersedia mengundurkan diri dari perusahaan, maka menurut Majelis Hakim Penggugat tidak dapat telah mengundurkan diri dari perusahaan berdasarkan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003";
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian adalah telah salah dalam menerapkan hukumnya karena :
Bahwa Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum yang benar dalam keterangan saksi LAY MIAUW MIE secara utuh dan tidak terpisahkan antara keterangan awal yang diberikan sampai dengan keterangan akhir secara fair. Dan kenyataannya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial hanya mengambil keterangan saksi LAY MIAUW MIE secara sepotong-potong sesuai keinginan Judex Facti dalam mencari pembenaran untuk memberikan pertimbangan hukumnya mengenai penjabaran tentang Pasal 162 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 saja tanpa melihat keseluruhan keterangan saksi LAY MIAUW MIE;
Bahwa Pemohon Kasasi akan mengutip kembali untuk mengingatkan memori Judex Facti mengenai keterangan yang diberikan oleh saksi LAY MIAUW MIE yang sengaja dihilangkan oleh Judex Facti didalam keterangan yang telah diberikan di depan persidangan oleh saksi LAY MIAUW MIE dibawah sumpah yang antara lain petikannya sebagai berikut :
Saksi memanggil Termohon Kasasi/Penggugat pada bulan Januari 2010 karena Termohon Kasasi/Penggugat tidak fokus dalam bekerja dan malas-malasan;
Termohon Kasasi/Penggugat juga mengatakan kepada saksi bahwa Termohon Kasasi/Penggugat sudah tidak betah lagi bekerja disini dan Termohon Kasasi/Penggugat juga sudah membuat surat lamaran bekerja di tempat lain;
Tujuan saksi memanggil Termohon Kasasi/Penggugat agar Termohon Kasasi/Penggugat memperbaiki kinerjanya akan tetapi Termohon Kasasi/Penggugat malahan mengatakan kalau saya mengundurkan diri apakah saya dapat pesangon dan saksi mengatakan akan dibicarakan dulu dengan Direksi;
Direksi setuju dengan keinginan Termohon Kasasi/Penggugat untuk mengundurkan diri dari perusahaan lalu disetujui uang pesangon diberikan kepada Termohon Kasasi/Penggugat sebesar 3 (tiga) bulan gaji dan Termohon Kasasi/Penggugat setuju;
Bahwa jelas dan nyata dalam kutipan keterangan saksi LAY MIAUW MIE seperti tersebut di atas bahwa pengunduran diri yang dilakukan oleh Termohon Kasasi adalah murni atas keinginan pribadi Termohon Kasasi dan bukan atas dasar inisiatif ataupun dorongan maupun bujuk rayu dari saksi LAY MIAUW MIE hal tersebut terbukti dari salah satu petikan keterangan saksi LAY MIAUW MIE yang diberikan di depan persidangan yang adalah sebagai berikut :
"Tujuan saksi memanggil Termohon Kasasi/Penggugat agar Termohon Kasasi/Penggugat memperbaiki kinerjanya akan tetapi Termohon Kasasi/Penggugat malahan mengatakan kalau saya mengundurkan diri apakah saya dapat pesangon dan saksi mengatakan akan dibicarakan dulu dengan Direksi";
Bahwa kemudian saksi LAY MIAUW MIE menyampaikan keinginan Termohon Kasasi tersebut dengan membicarakannya kepada Direksi/Pemohon Kasasi dan pengunduran diri Termohon Kasasi tersebut dan Pemohon Kasasi pun memberikan persetujuannya dan akhirnya KESEPAKATAN pun terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi untuk mengakhiri hubungan kerja yang terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang ditandai dengan adanya penerimaan uang pesangon sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima secara transfer dan tunai dan ditandatangani oleh Termohon Kasasi sebagaimana ternyata dalam vide bukti T-1;
Bahwa keinginan Termohon Kasasi untuk berhenti dari pekerjaannya telah disiapkan yaitu sebagaimana pengakuan Termohon Kasasi kepada saksi LAY MIAUW MIE mengatakan bahwa Termohon Kasasi sudah menyiapkan surat lamaran bekerja di tempat lain dan hal tersebut juga diperlihatkan oleh Termohon Kasasi dengan kinerja yang buruk yaitu Termohon Kasasi sering meninggalkan tempat kerjanya tanpa alasan yang jelas dan sering tidak masuk bekerja;
Bahwa pengakuan Termohon Kasasi tersebut kepada saksi LAY MIAUW MIE dan kinerja buruk Termohon Kasasi tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi RIDUAN sebagai satpam dan saksi RIDUAN yang sangat paham dan mengerti kapan, ada dimana dan kemana Termohon Kasasi pada saat jam kerja karena ruang kerja Termohon Kasasi dan saksi RIDUAN berdekatan dan saling berkesinambungan keduanya dalam mengatur permintaan supir dan mobil. Karena jika ada permintaan supir dan mobil Termohon Kasasi tidak dapat berada di tempat maka saksi RIDUAN yang akan mengambil alih pekerjaan Termohon Kasasi tersebut untuk mengatur supir dan mobil untuk operasional sesuai permintaan Staf, Sekretaris, Marketing Pemohon Kasasi;
Bahwa perlu digarisbawahi keterangan dari saksi LAY MIAUW MIE dan fakta persidangan mencatat bahwa usulan yang diutarakan oleh saksi LAY MIAUW MIE adalah semata-mata merupakan usulan mengenai besarnya uang pesangon yang diinginkan oleh Termohon Kasasi untuk dibicarakan kepada Direksi/Pemohon Kasasi bukan usulan mengenai pengunduran diri Termohon Kasasi sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 7 alinea kedua dan pertimbangan hukumnya pada halaman 8 alinea kesatu tersebut;
Bahwa yang menentukan bisa atau tidaknya pekerja berhenti, mengundurkan diri dan diputuskan hubungan kerjanya bukan wewenang dari saksi LAY MIAUW MIE akan tetapi merupakan kewenangan dan hak mutlak dari Direksi/Pemohon Kasasi;
Bahwa fakta hukumnya pengunduran diri disetujui Termohon Kasasi dapat terlaksana adalah setelah adanya pertemuan Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi dan kemudian Pemohon Kasasi memberikan uang pesangon sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan diterima oleh Termohon Kasasi dengan sadar tanpa ada paksaan dan ditandatangani sendiri oleh Termohon Kasasi (vide bukti T-1);
Bahwa Judex Facti dalam memberikan pertimbangan hukumnya tidak fair dan kelihatan mempunyai keberpihakan kepada Termohon Kasasi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lainnya seperti saksi RIDUAN, saksi MASHUD dan saksi SANTA B ASNAWI serta alat-alat bukti surat;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas terbukti Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya yang termuat pada halaman 7 alinea kedua dan pada Halaman 8 alinea ke-satu, ke-dua dan ke-tiga sehingga mengakibatkan batalnya putusan a quo;
IV. Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Judex Facti dalam memberikan putusannya dikarenakan pertimbangan hukum Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena tidak berimbang dan tidak konsisten serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana yang termuat pada halaman 8 alinea ke-empat dan pada halaman 9 secara keseluruhan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian adalah telah salah dalam menerapkan hukumnya karena :
Bahwa Pemohon Kasasi tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan pengakhiran hubungan kerja dikarenakan adanya keinginan dari Termohon Kasasi yang mengundurkan diri;
Bahwa keinginan pengunduran diri tersebut disampaikan melalui saksi LAY MIAUW MIE selaku Kepala Bagian dan Pemohon Kasasi hanya memberikan uang sejumlah pesangon sebagaimana yang diinginkan oleh Termohon Kasasi yaitu 3 (tiga) bulan gaji akan tetapi belakangan Termohon Kasasi meminta menjadi 4 (empat) bulan gaji dan Pemohon Kasasi hanya menyetujui permintaan uang pesangon yang diajukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi pada saat Termohon Kasasi menghadap kepada Pemohon Kasasi;
V. Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas seluruh pertimbangan hukum Judex Facti dalam memberikan putusannya dikarenakan pertimbangan hukum Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku karena tidak berimbang dan tidak konsisten serta mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana yang termuat pada halaman 10 secara keseluruhan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang demikian adalah telah salah dalam menerapkan hukumnya karena :
Bahwa Pemohon Kasasi telah memberikan sejumlah uang pesangon kepada Termohon Kasasi atas permintaan yang diajukan oleh Termohon Kasasi dan telah diterima langsung serta ditandatangani oleh Termohon Kasasi selaku penerima uang pesangon (vide bukti T-1);
Bahwa Pemohon Kasasi menjadi sangat bingung dan tidak mengerti dengan motif dan tujuan dari Termohon Kasasi yang telah menerima uang pesangon sebagai bentuk kompensasi atas pengunduran dirinya dan diterima serta telah dinikmati dan pada saat keluar dari ruang kerja Pemohon Kasasi masih sempat berjabat tangan akan tetapi Termohon Kasasi mengajukan permohonan uang pesangon kembali ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan segala tuntutannya;
Bahwa keinginan Termohon Kasasi yang dituangkan dalam dalil-dalil gugatannya dapat dikabulkan oleh Judex Facti ataupun oleh para Majelis Hakim diatasnya bukankah akan menjadi PRESEDEN BURUK bagi aturan hukum di Negara Republik Indonesia ini;
Bahwa apakah seorang Termohon Kasasi yang mengundurkan diri dengan telah mendapatkan uang pesangon sebesar yang diinginkannya dan menikmati uang pesangon tersebut lalu dikemudian hari baru sadar merasa kurang besarnya uang pesangon yang diterima tersebut selanjutnya mengatasnamakan keadilan dan kemanusiaan menyatakan kurang uang pesangon yang diterima dan keinginan Termohon Kasasi tersebut dibenarkan oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial maka apakah tidak menutup kemungkinan akan ada permasalahan-permasalahan seperti ini terjadi lagi pada diri Pemohon Kasasi ????;
Bahwa apakah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dibuat dan diundangkan hanya untuk memberikan keuntungan dan perlindungan sepihak untuk PEKERJA ???? lalu dimana letak keadilan dan perlindungan bagi PENGUSAHA untuk melindungi seluruh hak-haknya yang memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat pencari kerja ????;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II/Penggugat dalam Memori Kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa adapun alasan Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukan Permohonan Kasasi ini dikarenakan beberapa kesalahan Judex Facti dalam menimbang dan memutus perkara ini, yang antara lain:
Kesalahan dalam menimbang serta memutus Upah Proses;
Kesalahan dalam menimbang serta memutus Kompensasi PHK Berdasarkan Masa Kerja;
Kesalahan dalam menimbang serta memutus Hak-Hak Lainnya Yang Harus Diterima Oleh Pemohon Kasasi/Penggugat i.c pemotongan upah sejak bulan Februari 2012 sampai dengan bulan Maret 2012;
MENGENAI UPAH PROSES:
2. Pemohon Kasasi/Penggugat dalam Petitum gugatannya memohon kepada Judex Facti agar memutuskan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan efisiensi;
Menghukum Tergugat membayarkan segala hak-hak Penggugat sebagai kompensasi PHK dan UPAH SERTA HAK-HAK LAINNYA SAMPAI DENGAN ADANYA KEPUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP, yang menurut HITUNGAN PENGGUGAT PADA SAAT DIDAFTARKANNYA GUGATAN INI adalah sebesar sebagai berikut:
-
Hak-Hak Penggugat Komponen Keterangan Jumlah hang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.500.000,- Rp. 45.000.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 2.500.000,- Rp. 7.500.000,- Penggantian perumahan Serta pengobatan dan perawatan 15% x Rp. 52.500.000,- Rp. 7.875.000,- Upah yang belum dibayar SAMPAI DENGAN GUGATAN INI DIAJUKAN 5 x Rp. 2.500.000,- Rp. 12.500.000,- Jumlah Rp. 72.875.000,-
3. Bahwa dalam kutipan Pertimbangan Hukumnya Judex Facti diantaranya memberikan pertimbangan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa sekalipun secara Yuridis Tergugat berkewajiban membayar upah Penggugat selama proses pemutusan hubungan Kerja dari bulan Maret 2011 sampai dengan adanya putusan hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial, namun demikian mengingat Penggugat juga hanya mengajukan permohonan upahnya selama proses PHK sebesar 5 bulan upah maka mengacu pada ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR upah Penggugat selama proses PHK yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar 5 (lima) bulan upah";
4. Bahwa nyata Judex Facti tidak teliti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo. Halmana Penggugat dalam petitumnya telah meminta agar Judex Facti:
"Menghukum Tergugat membayarkan segala hak-hak Penggugat sebagai kompensasi PHK dan UPAH SERTA HAK-HAK LAINNYA SAMPAI DENGAN ADANYA KEPUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP, yang menurut HITUNGAN PENGGUGAT PADA SAAT DIDAFTARKANNYA GUGATAN INI";
5. Bahwa dari dalil Pemohon Kasasi/Penggugat telah jelas bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat tidak pernah meminta agar Upah Proses PHK hanya dibayarkan sebesar 5 (lima) bulan upah. Perhitungan 5 (lima) bulan tersebut hanyalah perhitungan upah yang belum diterima oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dari mulai Pemohon Kasasi/Penggugat di PHK oleh Termohon Kasasi/Tergugat sampai dengan Pemohon Kasasi/Penggugat mengajukan Gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, halmana dicantumkan dengan tujuan untuk mempermudah perhitungan;
6. Bahwa pada prinsipnya Pemohon Kasasi/Penggugat memohonkan agar Judex Juris memerintahkan atau menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayarkan Upah selama Proses perselisihan PHK kepada Pemohon Kasasi/Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini, halmana sesuai dengan amanah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 37/PUU-LX/2011, tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945, tanggal 19 September 2011;
MENGENAI PERHITUNGAN KOMPENSASI PHK BERDASARKAN LAMA MASA KERJA;
7. Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat angka 4 dan angka 5 serta berdasarkan Bukti P2, menerangkan tentang masa Kerja Pemohon Kasasi/Penggugat, halmana nyata Pemohon Kasasi bekerja sejak 1 Maret 2004 sampai dengan 2 Maret 2011, lebih dari 8 (delapan) tahun namun kurang dari 9 (sembilan) tahun, sedangkan tanggal 1 Maret 2011 adalah tanggal Lay Miauw Mie menyampaikan maksud merumahkan serta berjanji akan mengusahakan kompensasi bagi Pemohon Kasasi/Penggugat;
8. Bahwa Masa Kerja lebih dari 8 (delapan) tahun namun Kurang dari 9 (sembilan) tahun inipun sesuai juga dengan dalil serta Petitum Termohon Kasasi/Tergugat dalam jawaban yang mendalilkan dan meminta Pemutusan Hubungan Kerja dinyatakan tanggal 10 Maret 2011;
MENGENAI HAK-HAK LAINNYA YANG HARUS DITERIMA OLEH PEMOHON KASASI/PENGGUGAT;
9. Bahwa berdasarkan jawab-menjawab serta pemeriksaan bukti dan saksi selama proses persidangan, maka nyatalah pemotongan upah Pemohon Kasasi/Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu Rupiah) setiap bulannya atas upah pada bulan Februari 2011 (upah Januari) dan bulan Maret 2011 (upah Februari) dengan total pemotongan Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
10. Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat dalam petitumnya telah memohon putusan seadil-adilnya, halmana nyata pemotongan upah yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat, sehingga layak untuk dihukum membayar kembali upah yang telah dipotong tersebut;
11 Bahwa selain dari Upah Proses yang seharusnya diterima oleh Pemohon Kasasi/Penggugat, nyata berdasarkan fakta dan bukti di persidangan tingkat I (Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Pemohon Kasasi/Penggugat juga berhak atas:
-
Hak-Hak Penggugat Komponen Keterangan Jumlah Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.500.000,- Rp. 45.000.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 2.500.000,- Rp. 7.500.000,- Penggantian perumahan Serta pengobatan dan perawatan 15% x Rp. 52.500.000,- Rp. 7.875.000,- Jumlah Rp. 60.375.000,-
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon Kasasi/Penggugat di atas, maka nyata seharusnya jumlah Upah Proses yang diterima oleh Pemohon Kasasi/Penggugat adalah sebesar upah yang belum diterima Pemohon Kasasi/Penggugat dari Maret 2011 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (In Kracht Van Gewijsde);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I dan II:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan Keberatan Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I : PT. CITY NEONINDO INDAH MURNI, dan Pemohon Kasasi II : FITRIYANTO S. MARPAUNG tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. CITY NEONINDO INDAH MURNI, dan Pemohon Kasasi II : FITRIYANTO S. MARPAUNG tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat Kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, S.H. dan Arief Soedjito, S.H., M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yuli Heryati, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/Jono Sihono, SH. Ttd
Ttd/Arief Soedjito, SH. MH. H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.M.Hum
Panitera Pengganti:
Ttd
Yuli Heryati, SH.MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP. 19591207 198512 2 002