837/Pid.Sus/2016/PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 837/Pid.Sus/2016/PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. ARDIMANSYAH Alias MANSYAH Bin TARSI
1. Menyatakan Terdakwa H. ARDIMANSYAH alias MANSYAH bin TARSI tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembat fc site plan komp.Pandan Arum Blok C; 1 (satu) buah Fc SHM NO. 03995; 1 (Satu) buah Fc Akta beli No. 888/2011 tanggal 25 Nopember 2011; 1 (satu) buah Fc IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (satu) lembar kwitansi No. 30 C tanggal 06 Juni 2011; 1 (satu) buah Fc surat penawaran No. 02/PT-AMS-BJM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (satu) buah Fc IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (satu) buah Fc SHGB No. 121; tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 1 (Satu) buah IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (Satu) lembar site plan Komp.Pandan Arum Blok C;1 (satu) lembar izin prinsip No. Nomor:503.59/IAGL-VI/BP2TPM/2010 tanggal 04 JUni 2010 dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 837/Pid.Sus/2016/PN.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : H. ARDIMANSYAH Alias MANSYAH Bin TARSI;
Tempat lahir : Barabai;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 02 Agustus 1962 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Sultan Adam Komp. Mahligai Rt. 15, Rw. 02, Kelurahan Sei Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, dan Jl. Jahri Saleh Komplek Pandan Harum Rt. 15, No. 01 Kota Banjarmasin;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penuntut Umum, tanggal 13 Juli 2016, Nomor : Print-651/Q.3.10/Euh.2/07/2016., sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanggal 25 Juli 2016, Nomor : 837/Pid. Sus/2016/PN.Bjm., sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanggal 22 Agustus 2016, Nomor : 837/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Bjm., sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya 1. DR. MASDARI TASMIN, S.H., M.H., 2. SUBIYANTO, S.H., M.H., 3. MAHYUDIN, S.H., 4. HAIRATUNISA, S.H., semuanya pekerjaan Advokat dan Advokat Magang pada Kantor Hukum Dr. Masdari Tasmin, S.H., M.H., yang berkedudukan dan beralamat kantor di Jalan Pangeran Hidayatullah ( Ruko STIH Sultan Adam ) No. 1 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Juli 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Nomor : 837/Pen.Pid/2016/PN.Bjm., tanggal 25 Juli 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 837/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Bjm., tanggal 25 Juli 2016, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa H.ARDIMANSYAH ALS MANSYAH BIN TARSI selaku Direktur dari Badan Hukum PT Alam Mulia Sejahtera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana β telah mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 UU RI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukimanβ, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia. No. 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Surat Dakwaan Tunggal
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.ARDIMANSYAH ALS MANSYAH BIN TARSI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (Satu) tahun dan menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa H.ARDIMANSYAH ALS MANYAH BIN TARSI selaku Pengurus Badan Hukum (Direktur PT Alam Mulia Sejahtera) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembat fc site plan komp.Pandan Arum Blok C; 1 (satu) buah Fc SHM NO. 03995; 1 (Satu) buah Fc Akta beli No. 888/2011 tanggal 25 Nopember 2011; 1 (satu) buah Fc IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (satu) lembar kwitansi No. 30 C tanggal 06 Juni 2011; 1 (satu) buah Fc surat penawaran No. 02/PT-AMS-BJM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (satu) buah Fc IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (satu) buah Fc SHGB No. 121; tetap terlampir dalam berkas perkara 1 (Satu) buah IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (Satu) lembar site plan Komp.Pandan Arum Blok C;1 (satu) lembar izin prinsip No. Nomor:503.59/IAGL-VI/BP2TPM/2010 tanggal 04 JUni 2010 dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa H. ARDIMANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum dalam perkara ini ;
Membebaskan terdakwa H. ARDIMANSYAH dari segala dakwaan dan tuntutan hukum ;
Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa H. ARDIMANSYAH dalam keadaan semula ;
Membebankan beaya perkara kepada negara ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa H. ARDIMANSYAH alias MANSYAH bin TARSI yang disampaikan pada persidangan hari Kamis, tanggal 22 September 2016 ;
Mengabulkan semua tuntutan kami sebagaimana termuat di dalam Surat Tuntutan Nomor : PDM-564/BJRMS/07/2016, tanggal 20 September 2016, yang telah kami bacakan pada persidangan hari Selasa, tanggal 20 September 2016;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa H.ARDIMANSYAH ALS MANSYAH BIN TARSI, pada hari Senin tanggal 06 Juni 2011, pada hari Jumat tanggal 25 Nopember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2011, bertempat di Jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Arum Jalur 2 Blok c No. 76 dan No. 77 Kota Banjamasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 UU RI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Bermula terdakwa yang merupakan Direktur dari PT Alam Mulia Sejahtera yang didirikan dengan akta notaris pendirian Perusahaan Nomor 69 tanggal 23 Nopember 2005 pada notaries/PPAT Linda Kenari, SH.MH bergerak dalam bidang pengembangan perumahan yang mana terdakwa mempunyai tugas untuk mengawasi dan mengontrol jalannya pembangunan perumahan milik terdakwa dengan lokasi perumahan yang dibangun oleh terdakwa diantaranya di Komplek Pandan Arum yang beralamat di Jalan Jahri Saleh Kel. Surgi Mufti Kec.Banjarmasin Utara Kota Banjarmasih dengan pembangunan dilaksanakan sebanyak 4 (empat) tahap yakni blok A dibangun pada tahun 2005, Blok B dibangun pada tahun 2008, Blok C dibangun pada tahun 2010 dan Blok D dibangun pada tahun 2013 ;----------
bahwa pada tahun 2010 terdakwa melakukan pembangunan perumahan Pandan Arum Blok C dengan mengajukan site plan kepada Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin dengan mengajukan persyaratan yaitu legalitas tanah berupa segel/surat keterangan tanah, ijin prinsip Nomor:503.59/IAGL-VI/BP2TPM/2010 tentang Alih Guna lahan pembangunan perumahan, pembuatan dan pemecahan sertifikat atas nama H. Ardimansyah (PT Alam Mulia Sejahtera) dan data pribadi berupa KTP dan legalitas perusahaan, setelah mendapatkan semua persyaratan kemudian dari Dinas Tata Ruang Cipta karya dan Perumahan Kota Banjarmasin melakukan survey perumahan dan melakukan rapat site plan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil pembahasan site plan perumahan yang kemudian disetujui dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yaitu BKPRD Kota Banjarmasin, Bappeda Kota Banjarmasin, pengembang dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Banjarmasin dan Dinas Cipta Karya Parumahan Kota Banjarmasin;--------------------------------------------------
Bahwa dari site plan yang dikeluarkan oleh Pemko Banjarmasin didapatkan hasil jumlah luas jalan 04.025,91 M2 , luas fasum 01.0195,52 M2, total 05.221,43 M2, luas tanah 17.276,00 M2 dengan prosentase 30,22%, dimana terdakwa menyerahkan 5 (lima) SHGB yang terbagi atas 3 (tiga) lokasi sebagai fasilitas umum (Fasum) ke Pemko Banjarmasin yaitu:
SHGB No. 108 tanggal 11 Nopember 2010 dengan luasan 562 M2;
SHGB No. 120 tanggal 11 Nopember 2010 dengan luasan 249 M2;
SHGB No. 121 tanggal 11 Nopember 2010 dengan luasan 151 M2;
SHGB No. 122 tanggal 11 Nopember 2010 dengan luasan 133 M2;
SHGB No. 123 tanggal 11 Nopember 2010 dengan luasan 431 M2;
Bahwa kemudian pada tanggal 06 Juni 2011 terdakwa mengalihkan 1 (Satu) buah SHGB 121 yang berada di Jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Arum Jalur 2 Blok c No. 76 Kota Banjamasin dengan menjualnya kepada saksi Noor Abidinsyah dengan harga Rp. 185.000.000,- (seratus delapan lima juta rupiah) dengan kredit di Bank Syariah Mandiri selama 8 (delapan) tahun padahal diketahui SHGB 121 merupakan salah satu fasilitas umum yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada Pemko Banjarmasin;---------------------
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2100 terdakwa kembali mengalihkan 1 (satu) buah SHGB 122 yang berada di Jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Arum Jalur 2 Blok c No. 77 Kota Banjamasin kepada saksi Rumadani dengan harga Rp. 195.000.000,- dengan kredit di Bank BNI dengan jangka waktu selama 15 (lima belas) tahun padahal diketahui SHGB 122 merupakan salah satu fasilitas umum yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada Pemko Banjarmasin;------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada tanggal 22 April 2016 saksi Akhmad Baihaki dan saksi Hendra Siswanto yang sedang melakukan serangkaian penyelidikan perkara tindak pidana perumahan yang terjadi di Komplek Pandan Arum yang beralamat Jalan Jahri Saleh Kel. Surgi Mufti Kec.Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin mendapati adanya SHGB 121 dan 122 yang seharusnya digunakan untuk fasilitas umum oleh terdakwa telah dialihfungsikan menjadi rumah yang dijual kepada saksi Noor Abidinsyah dan saksi Rumadani;--------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia. No. 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ----------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
AHMAD BAIHAKI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa yang saksi lihat dalam Site Plan tanah tersebut adalah tanah Fasum. Karena tanah SHM 120 dan 121 menurut Site Plane adalah tanah Fasum ;
Bahwa Tanah SHM 120 dan 121 tidak ada bertulisan Fasum, akan tetapi tanah tersebut merupakan Fasum berdasarkan Site Plan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;
| |
RAHMAT RIZALI bin KASYFUL ANWAR disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan ;
RUMADHANI Als DANI Bin H. SYAHBANI disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membeli rumah dan tanah dari PT. ALAM SEJAHTERA pada tahun 2011, awalnya saksi ditawari oleh anak buah terdakwa kemudian survey ke lokasi saksi lihat sertifikat tanahnya bukan tanah fasum ;
Bahwa harga tanah dan rumah tersebut sebesar Rp.195.000.000,- ( seratus sembilan puluh lima juta rupiah ) Luas tanah 133 M, type 45, dan harga tersebut sudah sesuai dengan harga pasaran ;
Bahwa pada saat saksi membeli ditunjukkan sertifikat tanahnya sesuai alamat yang ada di Blok C No.7
Bahwa setelah dipanggil petugas kepolisian, kemudian saksi konsultasikan kepada pihak pengembang ;
Bahwa Saksi baru mengetahui rumah dan tanah yang dibelinya bermasalah pada tahun 2016 ;
Bahwa sebelumnya pada sertifikat tertulis Hak Guna Bangunan atas nama PT. ALAM SEJAHTERA sekarang sudah balik nama atas saksi ;
Bahwa angsuran rumah dan tanah selama 15 ( lima belas ) tahun melalui Bank BNI kemudian saksi lunasi dan sekarang saksi jaminkan di Bank Syariah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;
MARYUNANI BIN JUMRI disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;
NOOR ABIDINSYAH disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;
NOOR EFANSYAH.SH. disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
TOMI FERDIASYAH, S.H., M.H. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di Kementerian Perumahan Rakyat RI sebagai Plt. Kasubbag Penyusunan peraturan perundangan II, dan tugas saksi adalah merancang peraturan perundang undangan, Undang - undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Produk Hukum di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat RI serta Norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perumahan formal dan perumahan swadaya;
Bahwa ahli menjelaskan apa yang dimaksud dengan :
Perumahan dan Kawasan Pemukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan kawasan pemukiman, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
Sarana adalah Fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
Bahwa ahli menjelaskan tentang jenis rumah adalah sebagai berikut :
Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri -
sedangkan Bentuk rumah adalah Rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Bahwa mekanisme setiap pengembang ( perseorangan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang perumahan dan kawasan pemukiman ) dalam menyiapkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum adalah penyiapan prasarana, sarana dan utilitas umum tersebut tergambar dari site plan yang dimintakan perizinan kepada pemerintah kota/kabupaten;
Bahwa ahli menjelaskan apabila badan hukum yang mengalih fungsikan Sarana ( fasum dan fasos ) menjadi rumah kemudian di perjualbelikan kepada konsumen telah melanggar peraturan perundang β undangan yang berlaku, yaitu Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan atau Pasal 162 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan pasal 148 ayat (3) UU RI No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Pemukiman bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan sanksi pidana sesuai dengan pasal 151 sampai dengan pasal 163 UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
Bahwa ahli menjelaskan Apabila badan hukum (PT. Alam Mulia Sejahtera) telah mengalih fungsikan Sarana berupa Fasum dan Fasos, menjadi rumah kemudian di perjual belikan telah melanggar peraturan perundang β undangan yang berlaku yaitu pasal 162 Jo Pasal 144 UU RI No. 11 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman;
Bahwa ahli menjelaskan bahwa yang mempertanggungjawabkan pidana Pasal 162 Jo Pasal 144 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yaitu mengalih fungsikan Pra Sarana ( Jalan ) di perdagangkan kepada konsumen dalam kasus yang ditangani penyidik adalah Direktur PT. Alam Mulia Sejahtera yaitu terdakwa H. ARDIMANSYAH;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|
|
|
Diajukan ke Dinas Perumahan ; |
Diajukan ke Dinas Perumahan |
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Terdakwa tidakh mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembat fc site plan komp.Pandan Arum Blok C;
1 (satu) buah Fc SHM NO. 03995;
1 (Satu) buah Fc Akta beli No. 888/2011 tanggal 25 Nopember 2011;
1 (satu) buah Fc IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010;
1 (satu) lembar kwitansi No. 30 C tanggal 06 Juni 2011;
1 (satu) buah Fc surat penawaran No. 02/PT-AMS-BJM/2010 tanggal 04 Nopember 2010;
1 (satu) buah Fc IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010;
1 (satu) buah Fc SHGB No. 121;
1 (Satu) buah IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010;
1 (Satu) lembar site plan Komp.Pandan Arum Blok C;
1 (satu) lembar izin prinsip No. Nomor:503.59/IAGL-VI/BP2TPM/2010 tanggal 04 JUni 2010
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT. Alam Mulia Sejahtera yang bergerak dalam bidang pengembang perumahan yang terletak di Komplek Pandan Arum Jalan Jahri Saleh Kel.Surgi Mufti Kec.Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
Bahwa terdakwa telah menjual 2 ( dua ) lahan fasum yang berada di Blok C No. 76 dn 77 dengan luasan tanah 151 M2 dan 131 M2 pada tahun 2011 kepada saksi Rumadani dengan harga Rp. 185.000.000,- dan kepada saksi Noor Abidinsyah dengan harga Rp. 195.000.000,-;
Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan lahan yang digunakan untuk perumahan tersebut dari tanah milik masyarakat yang dibeli oleh terdakwa dengan bukti kepemilikan berupa SKT yang didalam SKT tersebut luas tanah adalah 17.276 M2;
Bahwa sebagai persyaratan melakukan pembangunan rumah, terdakwa mengajukan Site Plan kepada Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Banjarmasin dengan menyertakan konsep siteplan dari terdakwa, SKT dan dokumen perusahaan;
Bahwa selanjutnya dari konsep siteplan milik terdakwa tersebut, letak fasum ditentukan oleh terdakwa, kemudian siteplan disepakati dan disetujui oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan siteplan yang dibuat oleh terdakwa dan disetujui oleh Dinas Tata Kota dan perumahan Kota Banjarmasin diketahui untuk fasum sebanyak 30% dari luasan tanah terdapat 3 (tiga) lokasi dengan 5 (lima) sertifikat;
Bahwa selain mengajukan siteplan, terdakwa juga mengajukan ijin prinsip selanjutnya terdakwa mengajukan sertifikat induk dan pemecahan sertifikat sertifikat induk yang mana dari haasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN ternyata luasan tanah milik terdakwa adalah seluas 17.000 M2;
Bahwa setelah siteplan, ijin prinsip dan ijin mendirikan bangunan telah diterbitkan kemudian terdakwa baru memulai pembangunan perumahan;
Bahwa dengan luasan tanah sebesar 17.000 M2 maka terdakwa selaku Direktur PT Alam Mulia Sejahtera hanya perlu menyerahkan 3 (tiga) lokasi dengan 3 (tiga) sertifikat sebagaimana sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Banjarmasin;
Bahwa terdakwa telah menyerahkan 3 (tiga) sertifikat yang dijadikan fasum oleh terdakwa kepada Pemko Banjarmasin dan berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh terdakwa dengan 3 (tiga) sertifikat tersebut telah terpenuhi 30% dari luasan tanah;
Bahwa karena ada perubahan siteplan dan fasum pada perumahan, seharusnya terdakwa mengajukan perubahan siteplan tetapi terdakwa tidak melakukan perubahan hingga saat ini pada Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Banjarmasin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Badan Hukum ;
Telah mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Badan Hukum :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 UU RI No. 01 Tahun 2011 adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, badan hukum disini adalah PT Alam Mulia Sejahtera yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Nomor 68 tanggal 23 Nopember 2005 pada Notaris/PPAT Linda Kenari, S.H., M.H., beralamat di Jalan Djok Mentaya No. 101/137 Kota Banjarmasin, PT ALam Mulia Sejahtera berdiri sejak tanggal 23 Nopember 2015 dan berdomisili di Jalan Sultan Adam Gg. Mahligai Rt. 28 Kel. Sungai Jingah Kota Banjarmasin dan bergerak dalam bidang pengembangan perumahan dimana terdakwa H.ARDIMANSYAH ALS MANSYAH BIN TARSI sebagai Direktur/Pengurus dari PT Alam Mulia Sejahtera sehingga terdakwa bertanggungjawab atas tugas dan kewajiban pada PT Alam Mulia Sejahtera, yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan telah terbukti bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dipandang cakap sebagai Subyek hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur badan hukum telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur βtelah mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 :
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 menyatakan yang bahwa dimaksud dengan Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 26 UU RI No. 01 Tahun 2011 yang dimaksud dengan badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sedangkan dalam ketentuan Pasal 144 menyatakan Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar fungsinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Alam Mulia Sejahtera yang didirikan berdasarkan akta notaris pendirian perusahaan No. 68 tanggal 23 Nopember 2005 pada Notaris/PPAT Linda Kenari, SH.MH, yang mana PT Alam Mulia Sejahtera yang bergerak dalam bidang pengembangan perumahan yang melakukan pengembangan perumahan di Jalan Jahri Saleh Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin untuk blok C dan Blok D, selanjutnya untuk memenuhi persyaratan dari pengembangan tersebut, terdakwa selaku Direktur telah mengajukan siteplan yang diajukan kepada Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Banjarmasin dengan menyerahkan konsep/draft siteplan yang dibuat oleh terdakwa dengan SKT milik terdakwa atas lahan yang akan dilakukan pengembangan perumahan serta data pribadi terdakwa; Setelah semua persyaratan dipenuhi oleh terdakwa, kemudian dari Pemko Banjarmasin khususnya Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Banjarmasin melakukan survei lokasi perumahan, setelah dilakukan survei lapangan kemudian dilakukan rapat pembahasan site plan yang dituangkan dalam Berita Acara hasil pembahasan site plan perumahan kemudian disetujui dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan siteplan yang diajukan oleh terdakwa untuk Komplek Perumahan Pandan Arum Blok C Jalan Jahri Saleh Kel Surgi Mufti Kec.Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yaitu:
Luas tanah : 17.276,00 M2;
Luas jalan : 04.025,91 M2;
Luas fasum : 01.0195,52 M2;
Total luas jalan dan fasum 05.221,43 M2 dengan prosentase luas fasum 30,22% ;
Menimbang, bahwa berdasarkan siteplan milik PT Alam Mulia Sejahtera diketahui bahwa pada Perumahan Jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Arum Blok C Kel, Surgi Mufti Kec.Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, fasum/fasos terdiri dari 3 (tiga) lokasi dengan 5 (lima) sertifikat yakni SHGB No. 123, SHGB No.120, SHGB No.108, SHGB No. 121, SHGB No. 122, tetapi terdakwa selaku Direktur PT Alam Mulia Sejahtera telah mengalihfungsikan 2 (dua) sertifikat yang telah disepakati sebagai fasum/fasos menjadi bangunan rumah dan telah diperjual belikan kepada saksi Noor Abidinsyah dan saksi Rumadani yaitu pada tanggal 06 Juni 2011 terdakwa mengalihkan 1 (Satu) buah SHGB No. 121 yang berada di Jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Arum Jalur 2 Blok c No. 76 Kota Banjamasin dengan menjualnya kepada saksi Noor Abidinsyah dengan harga Rp. 185.000.000,- (seratus delapan lima juta rupiah) dengan kredit di Bank Syariah Mandiri selama 8 (delapan) tahun kemudian pada tanggal 25 Nopember 2011 terdakwa kembali mengalihkan 1 (satu) buah SHGB No. 122 yang berada di Jalan Jahri Saleh Komplek Pandan Arum Jalur 2 Blok c No. 77 Kota Banjamasin kepada saksi Rumadani dengan harga Rp. 195.000.000,- dengan kredit di Bank BNI dengan jangka waktu selama 15 (lima belas) tahun padahal diketahui SHGB 121 dan SHGB 122 merupakan salah satu fasilitas umum yang seharusnya diserahkan oleh terdakwa kepada Pemko Banjarmasin;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur telah mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 telah terpenuhi / terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RAHMAT RIZALI bin KASYFUL ANWAR dari Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin yang menerangkan bahwa Site Plan dimungkinkan untuk dilakukan perubahan apabila telah disepakati dan disetujui oleh pejabat yang berwenang tanpa ada batas waktunya dan berdasarkan keterangan saksi NOOR EFANSYAH, S.H. bin BUSTANI dari Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin yang menerangkan bahwa berdasarkan ijin prinsip milik terdakwa setelah dilakukan pengukuran didapatkan hasil luasan tanah milik terdakwa seluas 17.000 m2 sehingga luasan tanah pada ijin prinsip 30 % yang dijadikan untuk fasum telah terpenuhi dengan 3 ( tiga ) buah sertifikat sehingga Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin menerbitkan 2 ( dua ) sertifikat yang di dalam Site Plan digunakan sebagai fasum menjadi SHGB atas nama PT. Alam Mulia Sejahtera bukan lagi untuk fasum, seharusnya karena ada perubahan luasan dan perubahan fasum pada Site Plan, terdakwa sebagai Direktur PT. Alam Mulia Sejahtera harus mengajukan perubahan Site Plan namun hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa hingga saat ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana tetapi merupakan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh terdakwa karena tidak mengajukan perubahan Site Plan pada Kantor Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kota Banjarmasin, sehingga Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa tentang Pembelaan Penasehat Hukum Tedakwa yang memohon agar menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa perbuatan terdakwa yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal kepada terdakwa adalah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, dengan demikian pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tentang hal tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. ARDIMANSYAH alias MANSYAH bin TARSI tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembat fc site plan komp.Pandan Arum Blok C; 1 (satu) buah Fc SHM NO. 03995; 1 (Satu) buah Fc Akta beli No. 888/2011 tanggal 25 Nopember 2011; 1 (satu) buah Fc IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (satu) lembar kwitansi No. 30 C tanggal 06 Juni 2011; 1 (satu) buah Fc surat penawaran No. 02/PT-AMS-BJM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (satu) buah Fc IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (satu) buah Fc SHGB No. 121; tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (Satu) buah IMB No. 503.710/IMB-IX/BP2TPM/2010 tanggal 04 Nopember 2010; 1 (Satu) lembar site plan Komp.Pandan Arum Blok C;1 (satu) lembar izin prinsip No. Nomor:503.59/IAGL-VI/BP2TPM/2010 tanggal 04 JUni 2010 dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari KAMIS, tanggal 29 SEPTEMBER 2016, oleh WEDHAYATI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, NANIK HANDAYANI, S.H., M.H., dan TEGUH SANTOSO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 13 OKTOBER 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BEN BELLA HUSIN, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh SUWARTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota,β Hakim Ketua,
NANIK HANDAYANI, S.H., M.H.βββ WEDHAYATI, S.H., M.H.
TEGUH SSANTOSO, S.H.
Panitera Pengganti,
BEN BELLA HUSIN, S.H., M.H.