2468/Pid.B/2014/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 2468/Pid.B/2014/PN.SBY
ANDRE CHRISTANTO Alias ANDRE Bin Drs. WIDJANARKO CHRISTANTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ANDRE CHRISTANTO Alias ANDRE Bin Drs. WIDJANARKO CHRISTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” ; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ANDRE CHRISTANTO Alias ANDRE Bin Drs. WIDJANARKO CHRISTANTO selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapakn barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram berat beserta bungkusnya ; • 2 (dua) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ; • 1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ; • 2 (dua) buah sekrup dari sedotan ; • Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu ; • 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ; • 1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nomor Sim 083856139888 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 2468/Pid.B/2014/PN.SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ANDRE CHRISTANTO Alias ANDRE Bin Drs. WIDJANARKO CHRISTANTO ;
Tempat lahir : Surabaya ;
Umur / tanggal lahir : 45 tahun / 16 Nopember 1969 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kapasan Dalam III/15, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya dan Jalan Manyar Rejo VIII/45, Kota Surabaya ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Tidak bekerja ;
Pendidikan : S1 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 4 Juli 2014 s/d 23 Juli 2014 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum atas prmintaan Penyidik sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d 01 September 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/d 16 September 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 17 September 2014 s/d tanggal 16 Oktober 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 30 September 2014 s/d tanggal 29 Oktober 2014 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 30 Oktober 2014 s/d tanggal 28 Desember 2014 ;
Terdakwa menghadap dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 26 Nopember 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANDRE CHRISTANTO Alias ANDRE Bin Drs. WIDJANARKO CHRISTANTO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum telah menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik kklip berisi narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ;
2 (dua) buah sekrup dari sedotan ;
Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nosim 083856139888;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan terdakwa secara lisan yang intinya agar atas kesalahannya agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu ;
Bahwa ia Terdakwa Andre Christanto Alias Andre Bin Drs. Widjanarko Christanto pads hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pads suatu waktu lain dalam bulan Juli 2014, bertempat di Jalan Manyar Rejo Gang VIII Nomor 45, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pads suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cars dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi Imam Tarmudji, Saksi Ali Fakrudin dan Saksi Slamet Rahado (Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya / Para Saksi Penangkap) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah hukum mereka terdapat peredaran Narkotika ;
Para Saksi Penangkap menelusuri kebenaran informasi tersebut dan bergegas menuju lokasi sebagaimana yang diinformasikan dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa setibanya di lokasi tersebut (Jalan Manyar Rejo Gang VIII Nomor 45, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Para Saksi Penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang kemudian ditemukan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu berat ±0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat ±3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya;
1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ;
2 (dua) buah sekrup dari sedotan ;
Seperangkap alat hisap Narkotika Jenis Sabu ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warns hitam Nosim : 083856139888 ;
yang ditemukan di dalam rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar tidur terdakwa dan kesemuanya diakui sebagai milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapat Narkotlka Jenis Sabu dari Idrus (belum tertangkap, dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang didapat dengan gratis / tanpa membayar karena Idrus masih terdapat sangkutan hutang dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa bukaniah seorang Apoteker atau Petugas yang diijinkan oleh yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4269/NNF/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si., MT., Imam Muksi, S.Si., Apt., M.Si. dan Luluk Mulyani
disimpulkan bahwa Barang Bukti :
1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu berat ±0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram berat beserta bungkusnya adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa Narkotlka Jenis Sabu berat ±3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU
Kedua ;
Bahwa ia Terdakwa Andre Christanto Alias Andre Bin Drs. Widjanarko Christanto pads hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pads suatu waktu lain dalam bulan Juli 2014, bertempat di Jalan Manyar Rejo Gang VIII Nomor 45, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pads suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Saksi Imam Tarmudji, Saksi Ali Fakrudin dan Saksi Slamet Raharjo (Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya / Para Saksi Penangkap) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah hukum mereka terdapat peredaran Narkotika ;
Para Saksi Penangkap menelusuri kebenaran informasi tersebut dan bergegas menuju lokasi sebagaimana yang diinformasikan dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa setibanya di lokasi tersebut (Jalan Manyar Rejo Gang VIII Nomor 45, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Para Saksi Penangkap melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang kemudian ditemukan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu berat ±0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat ±3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ;
2 (dua) buah sekrup dari sedotan ;
Seperangkap alat hisap Narkotika Jenis Sabu ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warns hitam Nosim : 083856139888 ;
yang ditemukan di dalam rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar tidur terdakwa dan kesemuanya diakui sebagai milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapat Narkotika Jenis Sabu dari Idrus (belum tertangkap, dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang didapat dengan gratis / tanpa membavar karena Idrus masih terdapat sangkutan hutang dengan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa bukanlah Apoteker atau Petugas yang diijinkan oleh yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Berdasarkan Berita Acara Pernenksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4269/NNF/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT., Imam Muksi S.Si, Apt., M.Si. dan Luluk Mulyani disimpulkan bahwa Barang Bukti :
1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu berat ±0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram berat beserta bungkusnya adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa Narkotika Jenis Sabu berat ±3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi-1 ALI FAKRUDIN ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 saksi bersama anggota tim Satreskoba Polrestabes Surabaya yaitu saksi Imam Tarmudji dan saksi Slamet Raharjo, menangkap terdakwa di rumahnya Jl. Manyar Rejo Gg VIII No. 45 Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya sekitar jam 07.00 pagi ;
Bahwa sebabnya terdakwa ditangkap karena ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkoba ;
Bahwa berdasarkan info dari masyarakat tersebut selanjutnya saksi dengan tim menuju rumah terdakwa. Selanjutnya sesampai dirumah terdakwa tersebut, dilakukan penggeledahan badan dan rumah TKP di dalam kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ;
2 (dua) buah sekrup dari sedotan ;
Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nosim 083856139888;
Bahwa setelah ditimbang dan diperiksakan Lab.Forensik ternyata isi plastik klip adalah sabu seberat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) beserta bungkusnya, dan isi 2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai tersebut adalah shabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
Bahwa saat terdakwa ditangkap terdakwa baru bangun tidur ;
Bahwa terdakwa menguasai shabu-shabu tersebut tanpa ada Ijin dari yang berwenang juga tidak ada resep dokter ;
Bahwa terdakwa dapat sabu tersebut dari Idrus ;
Saksi-2 SLAMET RAHARJO ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 saksi bersama anggota tim Satreskoba Polrestabes Surabaya yaitu saksi Ali Fakrudin dan saksi Imam Tarmudji, menangkap terdakwa di rumahnya Jl. Manyar Rejo Gg VIII No. 45 Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya sekitar jam 07.00 pagi ;
Bahwa sebabnya terdakwa ditangkap karena ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkoba ;
Bahwa berdasarkan info dari masyarakat tersebut selanjutnya saksi dengan tim menuju rumah terdakwa. Selanjutnya sesampai dirumah terdakwa tersebut, dilakukan penggeledahan badan dan rumah TKP. Di dalam kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ;
2 (dua) buah sekrup dari sedotan ;
Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nosim 083856139888;
Bahwa setelah ditimbang dan diperiksakan Lab.Forensik ternyata isi plastik klip adalah sabu seberat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) beserta bungkusnya, dan isi 2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai tersebut adalah shabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
Bahwa saat terdakwa ditangkap terdakwa baru bangun tidur ;
Bahwa terdakwa menguasai shabu-shabu tersebut tanpa ada Ijin dari yang berwenang juga tidak ada resep dokter ;
Bahwa terdakwa dapat sabu tersebut dari Idrus ;
Saksi-3 IMAM TARMUDJI, SH yang dibacakan di persidangan, yang telah disumpah dihadapan Penyidik memberikan keterangan pada pokoknya sebagai betikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 saksi bersama anggota tim Satreskoba Polrestabes Surabaya yaitu saksi Ali Fakrudin dan saksi Slamet Raharjo, menangkap terdakwa di rumahnya Jl.Manyar Rejo Gg VIII No. 45 Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya sekitar jam 07.00 pagi ;
Bahwa sebabnya terdakwa ditangkap karena ada informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menyalahgunakan Narkoba ;
Bahwa benar berdasarkan info dari masyarakat tersebut selanjutnya saksi dengan tim menuju rumah terdakwa. Selanjutnya sesampai dirumah terdakwa tersebut, dilakukan penggeledahan badan dan rumah TKP di dalam kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ;
2 (dua) buah sekrup dari sedotan ;
Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nosim 083856139888;
Bahwa benar setelah ditimbang dan diperiksakan Lab.Forensik ternyata isi plastik klip adalah sabu seberat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) beserta bungkusnya, dan isi 2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai tersebut adalah shabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
Bahwa saat terdakwa ditangkap terdakwa baru bangun tidur ;
Bahwa terdakwa menguasai shabu-shabu tersebut tanpa ada Ijin dari yang berwenang juga tidak ada resep dokter ;
Bahwa terdakwa dapat sabu tersebut dari Idrus ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 terdakwa ditangkap dan digeledah oleh tiem Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah tinggal Jl. Manyar Rejo Gg VIII No. 45 Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya sekitar jam 07.00 pagi ;
Bahwa dalam penggeledahan badan dan kamar tidur terdakwa benar didapat barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ;
2 (dua) buah sekrup dari sedotan ;
Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nosim 083856139888;
Bahwa barang bukti (sabu) tersebut adalah milik terdakwa, barang bukti sabu tersebut terdakwa dapat dari Idrus ;
Bahwa sabu tersebut terdakwa akan pakai sendiri dengan memakai alat isap atau sedotan seperti barang bukti tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin maupun resep dokter untuk membawa sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ;
2 (dua) buah sekrup dari sedotan ;
Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nosim 083856139888 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan keterangan terdakwa serta barang bukti tersebut, terbukti fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 terdakwa ANDRE CHRISTANTO ditangkap dan digeledah oleh tim Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah tinggalnya Jl .Manyar Rejo Gg VIII No. 45 Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya sekitar jam 07.00 pagi ;
Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan terdakwa tersebut, tim Satreskoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti yang disimpan di kamar tidur terdakwa berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ;
2 (dua) buah sekrup dari sedotan ;
Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nosim 083856139888;
Bahwa, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa, terdakwa mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut dari Idrus ;
Bahwa, terdakwa menguasai shabu tersebut tanpa ijin dari yang berwenang ataupun tanpa ada resep dokter ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka majelis Hakim akan memilih membuktikan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan yaitu dakwaan Kedua. Dalam dakwaan Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tersebut sebagai berikut :
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan ;
Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang’’ adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ANDRE CHRISTANTO Alias ANDRE Bin Drs. WIDJANARKO CHRISTANTO yang identitasnya sebagai mana tersebut diatas, serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi bahwa ANDRE CHRISTANTO Alias ANDRE Bin Drs.WIDJANARKO CHRISTANTO yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar terdakwa bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terbukti dipersidangan terdakwa telah cukup umur, sehat jasmanai dan rohani, mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum, serta terdakwa mampu menanggapinya. Dengan demikian unsur ke 1 (satu) unsur setiap orang telah terpenuhi. Namun demikian apakah benar terdakwa sebagai pelaku tindak pidana ini, selanjutnya dibuktikan unsur berikutnya dari rumusan delik pasal tersebut diatas ;
Ad.2. Unsur “tanpa hak atau melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa tanpa hak atau melawan hukum berarti perbuatan yang dilakukan oleh seseorang in casu terdakwa adalah tanpa kewenangan sehingga melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan pada saat tim petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa, tim menemukan barang bukti yang disimpan di kamar tidur terdakwa berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
selain barang bukti berupa : 1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue, 2 (dua) buah sekrup dari sedotan, Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef dan 1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nosim 083856139888 ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa sabu dalam bungkus plastik klip dan sisa dalam 2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai serta barang bukti lainnya tersebut, diakui adalah milik terdakwa. Mengenai barang bukti berupa sabu tersebut, terdakwa dapat dari Idrus, sabu tersebut untuk terdakwa pakai sendiri ;
Menimbang, bahwa setelah tim petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya menanyakan Ijin kepemilikan atau penguasaan atas sabu tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada ijin maupun resep dokter. Dengan demikian terdakwa menguasai, memiliki sabu tersebut adalah tanpa dasar kewenangan, tanpa hak, sehingga melanggar hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ke-2 ini, unsur “tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi atau telah terbukti ;
Ad.3. Unsur “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan” ;
Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur (apakah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan) terpenuhi, maka ketentuan yang lainnya tidak perlu dibuktikan dan unsur ke-3 ini telah terpenuh;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terbukti sebagaimana telah disebutkan dalam pertimbangan unsur ke-2 tersebut diatas, saat petugas menangkap dan menggeledah terdakwa di rumah TKP di kamar tidur terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip yang dicurigai berisi narkotika, yang setelah ditimbang dan di uji Lab Forensik ternyata benar isi plstik klip tersebut adalah narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa yang dicurigai sebagai narkotika, yang setelah ditimbang dan di uji Lab Forensik ternyata benar isi (sisa) 2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai tersebut adalah benar narkotika jenis sabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
Selain barang bukti tersebut, petugas juga menemukan barang bukti lain di kamar tidur terdakwa berupa : 1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue, 2 (dua) buah sekrup dari sedotan, Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef dan 1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nosim 083856139888 ;
Menimbang, bahwa sebagaiman fakta yang terbukti di persidangan seperti juga telah dipertimbangkan dalam unsur ke-2 tersebut diatas bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah diakui milik terdakwa, terdakwa dapat dari Idrus, terdakwa menyimpan sabu di kamar tidurnya tersebut adalah untuk terdakwa pakai . Berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut unsur ke-3 ini, unsur “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan” in casu narkotika telah terpenuhi atau telah terbukti ;
Ad.4. Unsur “Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam penggolongan sebagaimana lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terbukti dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan adanya barang bukti,
serta pengakuan terdakwa bahwa benar isi bungkus plastik klip tersebut adalah narkotika jebis shabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya, dan isi (sisa) 2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai tersebut adalah benar narkotika jenis shabu berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
Menimbang, bahwa shabu adalah kristal metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.urut 61 lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian unsur ke 4 (empat) ini telah terpenuhi atau telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena semua unsur dakwaan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 telah terbukti, serta tidak terbukti adanya alasan pemaaf maupun pembenar bagi diri terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara san dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum, maka terdakwa haruslah dihukum dan dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan hukuman, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan sangat berdampak buruk terhadap generasi muda ;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara Narkotika ;
Hal hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hukuman yang akan dijatuhkan dibawah ini sudah dianggap tepat, patut, dan adil ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik kklip berisi narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca bekas pakai yang masih ada sisa narkotika jenis sabu
berat ± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ;
2 (dua) buah sekrup dari sedotan ;
Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nosim 083856139888 ;
oleh karena dipergunakan melakukan kejahatan, serta tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Mengingat ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANDRE CHRISTANTO Alias ANDRE Bin Drs. WIDJANARKO CHRISTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ANDRE CHRISTANTO Alias ANDRE Bin Drs. WIDJANARKO CHRISTANTO selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapakn barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jebis sabu berat ± 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram berat beserta bungkusnya ;
2 (dua) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu berat
± 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram berat beserta pipetnya ;
1 (satu) buah bungkus rokok Dji Sam Soe Magnum Blue ;
2 (dua) buah sekrup dari sedotan ;
Seperangkat alat isap Narkotika jenis sabu ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Kris Chef ;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Onix 1 warna hitam Nomor Sim 083856139888 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : RABU, tanggal : 03 DESEMBER 2014, oleh Dr. I MADE SUKADANA, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, H. MARATUA RAMBE, SH., MH dan HARIJANTO, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh HARIYANTO, SH., MH Panitera Pengganti Pengadilan negeri Surabaya, dihadiri oleh EKO NUGROHO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
H. MARATUA RAMBE, SH., MH Dr. I MADE SUKADANA, SH., MH
HARIJANTO, SH., MH
Panitera Pengganti,
HARIYANTO, SH., MH