152/Pid.Sus/2015/PN.Lgs.
Putusan PN LANGSA Nomor 152/Pid.Sus/2015/PN.Lgs.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMAD OZI IQBAL Bin MUHAMMAD ISA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD OZI IQBAL Bin MUHAMMAD ISA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor152/Pid.Sus/2015/PN.Lgs.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Langsa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | MOHAMMAD OZI IQBAL Bin MUHAMMAD ISA. Langsa. 20 tahun / 23 Mei 1995. Laki-laki. Indonesia. Dusun Cendana Desa Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro Kota Langsa. Islam. Kuli Bangunan. |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015.
Perpanjanngan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015.
Majelis Hakim sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Langsa sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan tanggal 24 November 2015.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Teuku Syaifuddin, SH., berkantor di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) Jl. BTN Asamera No. 43 Langsa Barat Kota Langsa berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor. 152/Pen. Pid/2015/PN-Lgs;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor. 152/Pen.Pid/2015/PN.Lgs tanggal 27 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 152/Pid.Sus/2015/PN-Lgs tanggal 29 September 2015 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD OZI IQBAL Bin MUHAMMAD ISA terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaiman dalam dakwaan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMMAD OZI IQBAL BIN MUHAMMAD ISA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan supaya Terdakwa MOHAMMAD OZI IQBAL BIN MUHAMMAD ISA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muhammad Ozi Iqbal Bin Muhammad Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Muhammad Ozi Iqbal Bin Muhammad Isa dengan hukuman yang seringan-ringannya.
Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD OZI IQBAL BIN MUHAMMAD ISA, pada suatu hari di bulan Oktober 2014 sekira pukul 17.00 Wib sampai dengan tanggal 10 Juni 2015 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa di Dusun Cendana Desa Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa dan bertempat di areal perkebunan sawit PTPN I Langsa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk NANAyang pada saat kejadian itu masih berusia 15 (lima belas) tahun ataupun belum berusia 18 (delapan belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1259/CSL/UM/ATIM/2000 tanggal 22 Juli 2000 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Timur Drs. LUTHFI T RADJA untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara berikut :
Bahwa berawal pada bulan Oktober 2014 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi NANAdan mengajaknya bertemu di Kantor Pertanian Desa Pajak Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa. Kemudian Terdakwa bersama dengan NANAberjalan-jalan di seputaran Kota Langsa. Selanjutnya Terdakwa membawa NANAke rumahnya di Dusun Cendana Desa Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa. Setibanya di rumah Terdakwa lalu mereka masuk ke dalam kamar Terdakwa dan Terdakwa membujuk NANAuntuk melakukan persetubuhan. Namun NANAmenolak karena takut hamil lalu untuk meyakinkan NANAmaka Terdakwa terus membujuk NANAdan berjanji akan bertanggung jawab. Sampai akhirnya NANApercaya sehingga pasrah saja ketika Terdakwa membaringkan tubuh NANAdi atas tempat tidur sembari memeluk dan meremas-remas payudara NANAserta menciumi bibir NANAberikutnya Terdakwa membuka pakaian milik NANAlalu membuka pakaian Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan NANAdan menggoyangkannya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai Terdakwa ejakulasi dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan YUNDA ARIFKA BINTI NAIM. Setelah Terdakwa berhasil menyetubuhi NANAlalu NANApamit pulang ke rumahnya karena takut orangtua Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa kembali terulang pada suatu hari di bulan Nopember 2014, Terdakwa mengajak NANAbersetubuh sebanyak 2 (dua) kali dengan alasan Terdakwa hendak pamit merantau ke Kota Medan. Selanjutnya pada suatu hari di bulan Februari 2015 Terdakwa mengabari NANAbahwasanya Terdakwa telah berada di Kota Langsa setelah pulang dari Kota Medan dan Terdakwa mengajak NANApergi berjalan-jalan lalu Terdakwa membawa NANAke areal PTPN I Kota Langsa dan membujuk NANAuntuk berhubungan badan. Kemudian pada suatu hari di bulan April 2015 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi NANAdan meminta NANAuntuk menemuinya di Kantor Pertanian Kota Langsa lalu Terdakwa membawa NANAdi perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN I Kota Langsa dan kembali membujuk NANAuntuk berhubungan badan setelah selesai melampiaskan nafsunya Terdakwa diantar pulang oleh YUNDA ARIFKA BINTI NAIM. Terakhir kalinya pada hari Rabu di tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa meminta NANAmenjemputnya di Kantor Pertanian Kota Langsa dan Terdakwa membawa NANAke rumah uwaknya di Gang Pahlawan. Sepulangnya dari rumah uwaknya Terdakwa dan NANAmelewati jalan areal PTPN I Kota Langsa. Tiba-tiba Terdakwa membelokkan kenderaan mereka memasuki perkebunan kelapa sawit. NANAsempat menanyakan tujuan Terdakwa dan Terdakwa menjawab ingin mengulangi perbuatannya untuk meniduri NANAnamun NANAkeberatan akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukan NANAdan terus memeluk NANAdan meremas-remas payudara NANAserta menciumi bibir NANAberikutnya Terdakwa membuka pakaian milik NANAlalu membuka pakaian Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan NANAdan menggoyangkannya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai Terdakwa ejakulasi dan mengeluarkan sperma di atas perut YUNDA ARIFKA BINTI NAIM.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan NANAhamil, dan ternyata Terdakwa tidak mau bertanggung jawab sehingga orang tua NANAmelaporkannya ke Polres Langsa.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Sementara dari Rumah Sakit Umum Kota Langsa Nomor : 445/461/VII-RM/2015 tanggal 29 Juli 2015 yang tandatangani oleh dr. RINA AGUSTINA, Sp.OG diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Physik
Kelainan-kelainan yang didapati :
Bahagian kepala dan leher : tidak dijumpai tanda-tanda ruda paksa.
Bahagian dada : tidak dijumpai tanda-tanda ruda paksa.
Bahagian anggota perut : tidak dijumpai tanda-tanda ruda paksa.
Bahagian anggota gerak atas dan bawah : tidak dijumpai tanda-tanda ruda paksa.
Pemeriksaan Kebidanan
Hymen (selaput dara) korban tidak utuh, terdapat robekan lama sampai kedasar pada jam 1 (satu), 3 (tiga), 6 (enam), 9 (sembilan) dan tidak sampai ke dasar pada jam 5 (lima) dan 11 (sebelas).
Liang Senggama dapat dilalui 2 (dua) jari dewasa longgar.
Pemeriksaan Ultrasonografi
Janin tunggal, letak sungsang, denyut janin positif (+), gerak janin positif (+), plasenta di atas, ketuban positif (+).
Usia kehamilan 24 (dua puluh empat) minggu 6 hari.
Kesimpulan
Hymen (selaput dara) korban tidak utuh seperti tersebut diatas.
Terdapat janin dalam peranakan.
Usia kehamilan 24 (dua puluh empat) minggu 6 (enam) hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi NANAdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi merupakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa terjadinya tindak pidana persetubuhan lebih kurang 6 (enam) kali.
Bahwa yang pertama pada bulan Oktober 2014 sekira pukul 17.00 Wib di kamar rumah Terdakwa di Desa Gedubang Jawa Kec. Langsa Baro Pemko.
Bahwa pada Bulan Oktober 2014 sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa mengirim SMS kepada saksi untuk bertemu di dekat kantor Pertanian Desa Paya Bujuk Tunong Kec. Langsa Baro Pemko Langsa.
Bahwa setelah ditempat tersebut, Terdakwa mengajak saksi dan pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik saksi.
Bahwa setelah jalan-jalan, Terdakwa mengajak saksi pergi ke rumahnya yang berada di Desa Gedubang Jawa dan di rumah Terdakwa tidak ada orang satu pun lalu Terdakwa menyuruh saksi masuk ke dalam rumah dan mengajak saksi masuk ke dalam kamar.
Bahwa didalam kamar, Terdakwa menyuruh saksi duduk di atas tempat tidur sambil mengatakan kepada saksi ” Yunda ayo lah kita bersetubuh ” saksi menjawab ” gakmauah ” Terdakwa menjawab ” kenapa gak mau ? ” saksi menjawab ” nanti kalau Yunda hamilgak ada yang tanggung jawabdi marah sama mamak ” Terdakwa menjawab ” nanti biar abang yang tanggung jawab ” kemudian Terdakwa langsung merebahkan tubuh saksi di atas tempat tidur dan memeluk tubuh saksi dari depan.
Bahwa Terdakwa mencium kening saksi lalu meremas payudara saksi sambil mencium bibir saksi kemudian Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang saksi gunakan sampai ke lutut dan Terdakwa juga membuka jelana ponggol jeans dan celana boxer serta celana dalam kemudian Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan saksi dengan posisi naik turun sampai Terdakwa mengeluarkan sperma yang di semprotkan di dalam kemaluan saksi.
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi “ ya udahadek pulang ajananti mamak abang pulang kerumah ” kemudian saksi pun pulang kerumah.
Bahwa pada akhir bulan November 2014 Terdakwa dan saksi ada melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa pada bulan Januari 2015 saksi masih mendapatkan Menstruasi namun di Bulan Februari 2015 saksi sudah tidak dapat menstruasi lagi dan di situlah saksi mengetahui bahwa saksi sedang hamil.
Bahwa Terdakwa ada pergi merantau ke tempat neneknya di Medan.
Bahwa setelah pulang dari Medan pada Bulan Februari 2015 Terdakwa ada mengirimkan SMS kepada saksi untuk mengajak bertemu di dekat kantor Pertanian.
Bahwa setelah bertemu Terdakwa mengajak saksi jalan-jalan ke arah perkebunan sawit PTPN Langsa dan sesampai di sana Terdakwa menghentikan sepeda motornya dan saksi mengatakan ” mau ngapain ke sini ”, Terdakwa menjawab ” udah gak apa, turun aja dulu ” kemudian Terdakwa meletakkan sepeda motor lalu Terdakwa langsung merebahkan tubuh saksi di atas tanah dan menindih tubuh saksi lalu mencium kening dan bibir saksi kemudian Terdakwa meremas payudara saksi dan Terdakwa langsung membuka celana jeans dan celana dalam saksi sampai lutut dan Terdakwa juga membuka celana ponggol jeans dan celana boxer yang ia pakai sampai lutut.
Bahwa Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan saksi dengan posisi naik turun selama 5 (lima) menit sampai Terdakwa mengeluarkan sperma putih kental yang di semprotkan di atas perut saksi.
Bahwa setelah melakukan hubungan badan Terdakwa dan saksi menuju pulang kerumah.
Bahwa awal bulan Maret 2015 saksi ada mengirimkan SMS kepada Terdakwa dengan mengatakan ” bang, adek udah gak dapat halangan lagi ”, Terdakwa menjawab ” masak iya ”, saksi membalas ” iya, jadi kayak mana itu ”, Terdakwa menjawab ” ya udah nanti biar abang yang tanggung jawab, kita kabur ”, saksi menjawab ” Yunda gak mau, Yunda masih mau sekolah ” Terdakwa menjawab ” ya udah terserah ”.
Bahwa awal bulan April sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa ada mengirimkan SMS kepada saksi mengajak ketemuan di tempat biasa di dekat Kantor Pertanian dan saksi pun pergi menemui Terdakwa lalu Terdakwa mengajak saksi pergi ke arah perkebunan sawit PTPN 1 Langsa dan sesampai di sana Terdakwa menghentikan sepeda motornya dan saksi mengatakan ” mau ngapain ke sini ”, Terdakwa menjawab ” udah gak apa, turun aja dulu ”, lalu Terdakwa meletakkan sepeda motor dan kemudian Terdakwa langsung merebahkan tubuh saksi di atas tanah dan menindih tubuh saksi lalu mencium kening saksi dan Terdakwa langsung membuka celana jeans dan celana dalam saksi sampai lutut dan Terdakwa juga membuka celana ponggol jeans dan celana boxer yang ia pakai sampai lutut selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan saksi dengan posisi naik turun selama 3 (menit) sehingga Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan saksi dan Terdakwa mengatakan kepada saksi ” udah tu pakai celananya ”.
Bahwa setelah selesai berhubungan badan, Terdakwa dan saksi pulang kerumah.
Bahwa pada pertengahan bulan April 2015 Terdakwa ada mengatakan kepada saksi bahwa ia mau pergi merantau ke Medan selanjutnya sekitar 2 (Dua) Minggu kemudian Terdakwa pulang kembali ke Langsa dan selanjutnya sekitar 2 (dua) hari kemudian Terdakwa mengajak ketemuan dan menyuruh saksi menjemputnya di temapt biasa di Dekat kantor Pertanian akan tetapi saksi tidak mau dan mulai dari saat itu sampai bulan Mei 2015 saksi tidak ada bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa yang terakhir pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 Terdakwa mengirimkan SMS kepada saksi untuk bertemu di dekat Kantor Pertanian di Desa Paya Bujuk Tunong Kec. Langsa Baroe Pemko Langsa dan sesampainya saksi di tempat tersebut Terdakwa mengajak saksi jalan-jalan.
Bahwa di dalam perjalanan Terdakwa mengajak saksi untuk pergi kerumah wawaknya di Gg Pahlawan dan sesampai disana saksi bertemu dengan abang sepupu dan kakak sepupu Terdakwa yang saksi tidak ketahui namanya.
Bahwa setelah beberapa menit kemudian saksi dan Terdakwa pun pulang kerumah melalui jalan Perkebunan Sawit PTPN 1 Langsa kearah Timbang Langsa, sesampai di pertengahan jalan perkebunan sawit PTPN 1 Langsa tiba-tiba Terdakwa membelokkan sepeda motor dan masuk ke dalam perkebunan sawit tersebut dan sambil berada di atas sepeda motor saksi mengatakan kepada Terdakwa “ kokmasuk ke sawit ini ?”, Terdakwa menjawab “ mau buatyang kayakwaktu itu lagi ” dan setelah itu Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan saksi pun mengatakan kepada Terdakwa “ Yunda gak mau buat yang kayak kemarin tiu lagi “. Terdakwa menjawab “ udah tidak apa-apa ” dan Terdakwa pun langsung merebahkan tubuh saksi di atas tanah lalu menindih tubuh saksi dan tangan saksi di tindih oleh tubuh Terdakwa selanjutnya Terdakwa mencium bibir saksi dan Terdakwa langsung membuka celana jeans dan celana dalam yang saksi pakai sampai ke lutut dan Terdakwa juga membuka celana ponggol jeans dan celana boxer serta celana dalam yang ia gunakan sampai lutut dan selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan saksi sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan Sperma putih/kental yang di semprotkan di atas perut saksi.
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut saksi dan Terdakwa menuju pulang kerumah.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa datang bertamu kerumah saksi dan berpamitan dengan ibu kandung saksi yang bernama Tukiyah untuk mengajak saksi pergi kerumah Terdakwa dan ibu kandung saksi mengatakan kepada Terdakwa “ tunggu sebentartanya dulusama bapak Yunda ” setelah ibu kandung saksi menanyakan kepada bapak kandung saksi ternyata bapak kandung saksi tidak mengijinkan untuk mengajak saksi keluar dan tidak lama kemudian Terdakwa pun berpamitan pulang kerumah.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 08.00 Wib ibu kandung saksi menanyakan kepada saksi “ Yunda Masihsamasi Ozi itu “, saksi menjawab “ masih ” lalu ibu kandung saksi mengatakan “ itu perutmu koktambah besar, coba jawab yang jujur kalo gak kita periksa ke dokter ”, dan akhirnya saksi menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandung saksi.
Bahwa setelah mendengar kejadian tersebut ibu kandung saksi bersama ayah saksi pergi kerumah Pak Imam Gampong untuk menceritakan kejadian tersebut dan sekitar pukul 12.00 Wib ibu kandung dari Terdakwa beserta Terdakwa datang kerumah saksi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut akan tetapi saksi tidak mengetahui hasil keputusannya di karenakan pada saat itu saksi pergi keluar dari rumah.
Bahwa saksi mengetahui hamil yaitu pada bulan Februari 2015 di karenakan pada bulan Januari 2015 saksi masih mendapatkan menstruasi dan di bulan Februari 2015 saksi sudah tidak mendapatkan menstruasi lagi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menjawab tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Tukiyah Binti Talib dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi adalah ibu kandung saksi Yunda Arifka.
Bahwa saksi mendengar dari pengakuan saksi Yunda Arifka terjadinya persetubuhan pada bulan Oktober 2014.
Bahwa yang melakukan persetubuhan adalah Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana Terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan tersebut akan tetapi menurut pengakuan saksi Yunda Arifka di paksa untuk melakukan perbuatan persetubuhan dan tidak boleh memberitahu kepada siapapun.
Bahwa saksi mengetahui telah terjadinya perbuatan persetubuhan, berawal pada hari Mingu tangal 19 Juli 2015 sekira pukul 08.00 Wib saksi curiga dengan bentuk tubuh saksi Yunda Arifka yang berubah dan saksi melihat perut saksi Yunda Arifka semakin membesar.
Bahwa saksi ada menanyakan kepada saksi Yunda Arifka “ Yunda masih sama dengan anak Geudubang itu ”, saksi Yunda Arifka menjawab “ iya masih mak ”, saksi menanyakan “ Yunda pernah gak selama sama dia pernah melakukan hubungan suami isteri ”, saksi Yunda Arifka menjawab “ gak pernah mak ”, saksi mengatakan “ ya udah kalau gak pernah kita pergi periksa yuk, kok mamak liat perut mu besar, apa ada penyakit “,saksi Yunda Arifka menjawab “ gak usah mak ”, saksi mengatakan “ kalau Yunda memang betul tidak melakukan gak usah takut, gak akan terjadi apa-apa ” kemudian akhirnya saksi Yunda Arifka mengakuinya “ iya mak,ada mak ”.
Bahwa setelah mendengarkan pengakuan saksi Yunda Arifka kemudian saksi langsung pergi membeli alat tes kehamilan dan saksi langsung menyuruh saksi Yunda Arifka untuk tes urine dan hasilnya positif.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, saksi pergi kerumah adik ipar yang bernama Sdr. Safriandi dan saksi juga pergi kerumah abang kandung saksi yang bernama Sdr. Tukirin untuk menanyakan pendapat mereka tentang masalah anak saksi.
Bahwa abang kandung saksi yang bernama Sdr. Tukirin pergi ke rumah Terdakwa untuk menjemputnya dan membawanya kerumah saksi, dan Terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengetahui kalau bahwasannya saat ini anak kandung saksi sedang hamil, setelah mendengarkan pengakuan Terdakwa kami menyuruh Terdakwa untuk menjemput orang tuanya kemudian sekira pukul 12.00 Wib ibu kandung Terdakwa yang bernama jasimah datang kerumah saksi dan kami pun menceritakan perbuatan Terdakwa kepada ibu kandungnya dan ibu kandungnya menjawb “ kalau memanganak sayaadamelakukan perbuatantersebutkami akan tanggung jawab ” dan saksi pun mengatakan kepada ibu kandung Terdakwa agar secepatnya untuk mengurus pernikahan Terdakwa dengan anak saksi dan ibu kandung Terdakwa menyanggupi untuk menikahkan mereka.
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib saksi bersama suami datang kerumah Pak Imam Gampong yang bernama Imam Pono untuk menceritakan kejadian yang menimpa anak saksi sekalian mencari solusi untuk menikahkan anak saksi dan pak Imam Pono mengatakan untuk pengurusan biaya pernikahan dan juga maharnya sekitar lebih kuraang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari Pak Imam Pono maka saksi pun menyampaikannya kepada ibu kandung Terdakwa akan tetapi tangapan dari ibu kandung Terdakwa tidak ada dan memberikan jawaban yang tidak enak kepada kami sehingga sampai saat ini tidak ada kepastian dari keluarga Terdakwa dan saksi pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa.
Bahwa saksi Yunda Arifka sekarang ini sedang mengandung selama 24 minggu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menjawab tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Rahmat Bin Kasman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa Terhadap saksi Yunda Arifka.
Bahwa saksi mengetahui terjadinya persetubuhan pada hari Senin tangal 20 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib dari orang tua dari saksi Yunda Arifka yang datang kerumah saksi untuk menceritakan apa yang telah terjadi terhadap anak mereka dan sekaligus untuk mencari solusinya.
Bahwa orang tua saksi Yunda Arifka ingin menikahkan anaknya dengan Terdakwa dan orang tua saksi Yunda Arifka pun menanyakan biaya pernikah dan saksi pun mengatakan “ lebih kurang sekitar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) untuk pengurusan administrasinya dan juga untuk maharnya dan nanti juga kita buatkan acara kecil-kecilan ” setelah mendapatkan solusi tersebut maka orang tua saksi Yunda Arifka pun pulang kerumah.
Bahwa pada hari Jumat tangal 24 Juli 2015 sekira pukul 08.30 Wib orang tua saksi Yunda Arifka datang kembali kerumah saksi untuk menyampaikan bahwa belum ada jawaban dari pihak keluarga Terdakwa masalah kelanjutan pernikahan saksi Yunda Arifka dengan Terdakwa dan saksi mengatakan “ cobalah kita tunggu dulu ”.
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 sekira pukul 20.00 Wib orang tua saksi Yunda Arifka datang kembali kerumah saksi dan mengatakan kepada saksi “ paksampai sekarang belum ada jawaban dari pihak keluarga Terdakwa dan kami sudah membuat laporan ke Polres Langsa ”. saksi menjawab “ itu terserah sama keluarga saksi Yunda Arifka, kami tidak punya hak untuk ikut campur ” dan orang tua saksi Yunda Arifka pulang kerumahnya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menyebabkan Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Yunda Arifka.
Bahwa saksi Yunda Arifka sedang hamil selama 6 (enam) bulan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menjawab tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Annisa naviz Binti Deni Susanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui terjadinya persetubuhan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 22.00 Wib dari ibu kandung saksi datang ke pasantren RAUDATUN NAJAH untuk menjumpai saksi dan selanjutnya ibu kandung saksi mengatakan kepada saksi bahwa ibu kandungnya Sdri. YUNDA ingin bertemu dengan saksi dan ingin meminta tolong saksi sebagai SAKSI.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 09.00 Wib saksi berjumpa dengan ibu kandung saksi Yunda Arifka dan menceritakan kepada saksi bahwa saat ini saksi Yunda Arifka sedang mengandung dan yang melakukannya adalah Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan terjadinya kejadian tersebut namun pada tahun 2014 pada saat saksi dan saksi Yunda Arifka masih di kelas 3 (tiga) saksi Yunda Arifka pernah menceritakan kepada saksi bahwa saksi Yunda Arifka menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa yang rumahnya di Gedubang Jawa dan mereka sering janji ketemuan di luar dan pergi jalan-jalan bersama.
Bahwa menurut cerita orang tua saksi Yunda Arifka akibat perbuatan Terdakwa saksi Yunda Arifka sedang hamil selama 6 (enam) bulan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menjawab tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi Yunda Arifka adalah Terdakwa.
Bahwa pada bulan Oktober 2014 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Yunda Arifka dan mengajaknya bertemu di Kantor Pertanian Desa Pajak Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.
Bahwa setelah bertemu, Terdakwa bersama dengan saksi Yunda Arifka berjalan-jalan di seputaran Kota Langsa.
Bahwa Terdakwa membawa saksi Yunda Arifka ke rumahnya di Dusun Cendana Desa Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa dan di rumah Terdakwa lalu mereka masuk ke dalam kamar dan Terdakwa membujuk saksi Yunda Arifka untuk melakukan persetubuhan.
Bahwa saksi Yunda Arifka menolak karena takut hamil lalu untuk meyakinkan saksi Yunda Arifka maka Terdakwa terus membujuk dan berjanji akan bertanggung jawab.
Bahwa sampai akhirnya saksi Yunda Arifka percaya sehingga pasrah ketika Terdakwa membaringkan tubuh saksi Yunda Arifka di atas tempat tidur sembari memeluk dan meremas-remas payudara serta menciumi bibir saksi Yunda Arifka kemudian Terdakwa membuka pakaian milik saksi Yunda Arifka lalu membuka pakaian Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Yunda Arifka dan menggoyangkannya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai Terdakwa ejakulasi dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi Yunda Arifka.
Bahwa setelah menyetubuhi saksi Yunda Arifka kemudian saksi Yunda Arifka pamit pulang ke rumahnya karena takut orangtua Terdakwa pulang ke rumah.
Bahwa perbuatan Terdakwa kembali terulang pada bulan Nopember 2014, Terdakwa mengajak saksi Yunda Arifka bersetubuh sebanyak 2 (dua) kali dengan alasan Terdakwa hendak pamit merantau ke Kota Medan.
Bahwa di bulan Februari 2015 Terdakwa mengabari saksi Yunda Arifka karena Terdakwa telah berada di Kota Langsa setelah pulang dari Kota Medan dan Terdakwa mengajak saksi Yunda Arifka pergi berjalan-jalan lalu Terdakwa membawa saksi Yunda Arifka ke areal PTPN I Kota Langsa dan membujuk saksi Yunda Arifka untuk berhubungan badan.
Bahwa pada bulan April 2015 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Yunda Arifka dan meminta saksi Yunda Arifka untuk menemuinya di Kantor Pertanian Kota Langsa lalu Terdakwa membawa saksi Yunda Arifka di perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN I Kota Langsa dan kembali membujuk saksi Yunda Arifka untuk berhubungan badan setelah selesai melampiaskan nafsunya Terdakwa dan saksi Yunda Arifka pulang.
Bahwa pada hari Rabu di tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa meminta saksi Yunda Arifka menjemputnya di Kantor Pertanian Kota Langsa dan Terdakwa membawa saksi Yunda Arifka ke rumah uwaknya di Gang Pahlawan.
Bahwa sepulangnya dari rumah uwaknya Terdakwa dan saksi Yunda Arifka melewati jalan areal PTPN I Kota Langsa dan tiba-tiba Terdakwa membelokkan kenderaan mereka memasuki perkebunan kelapa sawit.
Bahwa saksi Yunda Arifka ada menanyakan tujuan Terdakwa dan Terdakwa menjawab ingin mengulangi perbuatannya untuk meniduri saksi Yunda Arifka namun saksi Yunda Arifka keberatan akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukan dan terus memeluk saksi Yunda Arifka dan meremas-remas payudara serta menciumi bibir saksi Yunda Arifka kemudian Terdakwa membuka pakaian milik saksi Yunda Arifka lalu membuka pakaian Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Yunda Arifka dan menggoyangkannya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai Terdakwa ejakulasi dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi Yunda Arifka.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Yunda Arifka hamil, dan ternyata Terdakwa tidak mau bertanggung jawab sehingga orang tua saksi Yunda Arifka melaporkannya ke Polres Langsa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi Yunda Arifka merupakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa terjadinya tindak pidana persetubuhan lebih kurang 6 (enam) kali.
Bahwa yang pertama pada bulan Oktober 2014 sekira pukul 17.00 Wib di kamar rumah Terdakwa di Desa Gedubang Jawa Kec. Langsa Baro Pemko.
Bahwa pada Bulan Oktober 2014 sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa mengirim SMS kepada saksi Yunda Arifka untuk bertemu di dekat kantor Pertanian Desa Paya Bujuk Tunong Kec. Langsa Baro Pemko Langsa.
Bahwa setelah ditempat tersebut, Terdakwa mengajak saksi Yunda Arifka dan pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Yunda Arifka.
Bahwa setelah jalan-jalan, Terdakwa mengajak saksi Yunda Arifka pergi ke rumahnya yang berada di Desa Gedubang Jawa dan di rumah Terdakwa tidak ada orang satu pun lalu Terdakwa menyuruh saksi Yunda Arifka masuk ke dalam rumah dan mengajak saksi Yunda Arifka masuk ke dalam kamar.
Bahwa didalam kamar, Terdakwa menyuruh saksi Yunda Arifka duduk di atas tempat tidur sambil mengatakan kepada saksi Yunda Arifka ” Yunda ayo lah kita bersetubuh ” saksi Yunda Arifka menjawab ” gakmauah ” Terdakwa menjawab ” kenapa gak mau ? ” saksi Yunda Arifka menjawab ” nanti kalau Yunda hamilgak ada yang tanggung jawabdi marah sama mamak ” Terdakwa menjawab ” nanti biar abang yang tanggung jawab ” kemudian Terdakwa langsung merebahkan tubuh saksi Yunda Arifka di atas tempat tidur dan memeluk tubuh saksi Yunda Arifka dari depan.
Bahwa Terdakwa mencium kening saksi Yunda Arifka lalu meremas payudara saksi Yunda Arifka sambil mencium bibir kemudian Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang saksi Yunda Arifka gunakan sampai ke lutut dan Terdakwa juga membuka jelana ponggol jeans dan celana boxer serta celana dalam kemudian Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan saksi Yunda Arifka dengan posisi naik turun sampai Terdakwa mengeluarkan sperma yang di semprotkan di dalam kemaluan saksi Yunda Arifka.
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa mengatakan kepada saksi Yunda Arifka “ ya udahadek pulang ajananti mamak abang pulang kerumah ” kemudian saksi Yunda Arifka pun pulang kerumah.
Bahwa pada akhir bulan November 2014 Terdakwa dan saksi Yunda Arifka ada melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa pada bulan Januari 2015 saksi Yunda Arifka masih mendapatkan Menstruasi namun di Bulan Februari 2015 saksi Yunda Arifka sudah tidak dapat menstruasi lagi dan di situlah saksi Yunda Arifka mengetahui bahwa saksi Yunda Arifka sedang hamil.
Bahwa Terdakwa ada pergi merantau ke tempat neneknya di Medan.
Bahwa di bulan Februari 2015 Terdakwa mengabari saksi Yunda Arifka karena Terdakwa telah berada di Kota Langsa setelah pulang dari Kota Medan dan Terdakwa mengajak saksi Yunda Arifka pergi berjalan-jalan lalu Terdakwa membawa saksi Yunda Arifka ke areal PTPN I Kota Langsa dan membujuk saksi Yunda Arifka untuk berhubungan badan.
Bahwa pada bulan April 2015 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Yunda Arifka dan meminta saksi Yunda Arifka untuk menemuinya di Kantor Pertanian Kota Langsa lalu Terdakwa membawa saksi Yunda Arifka di perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN I Kota Langsa dan kembali membujuk saksi Yunda Arifka untuk berhubungan badan setelah selesai melampiaskan nafsunya Terdakwa dan saksi Yunda Arifka pulang.
Bahwa pada hari Rabu di tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa meminta saksi Yunda Arifka menjemputnya di Kantor Pertanian Kota Langsa dan Terdakwa membawa saksi Yunda Arifka ke rumah uwaknya di Gang Pahlawan.
Bahwa sepulangnya dari rumah uwaknya Terdakwa dan saksi Yunda Arifka melewati jalan areal PTPN I Kota Langsa dan tiba-tiba Terdakwa membelokkan kenderaan mereka memasuki perkebunan kelapa sawit.
Bahwa saksi Yunda Arifka ada menanyakan tujuan Terdakwa dan Terdakwa menjawab ingin mengulangi perbuatannya untuk meniduri saksi Yunda Arifka namun saksi Yunda Arifka keberatan akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukan dan terus memeluk saksi Yunda Arifka dan meremas-remas payudara serta menciumi bibir saksi Yunda Arifka kemudian Terdakwa membuka pakaian milik saksi Yunda Arifka lalu membuka pakaian Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi Yunda Arifka dan menggoyangkannya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai Terdakwa ejakulasi dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi Yunda Arifka.
Bahwa saksi Tukiyah Binti Talib mengetahui telah terjadinya perbuatan persetubuhan, berawal pada hari Mingu tangal 19 Juli 2015 sekira pukul 08.00 Wib saksi Tukiyah Binti Talib curiga dengan bentuk tubuh saksi Yunda Arifka yang berubah dan saksi Tukiyah Binti Talib melihat perut saksi Yunda Arifka semakin membesar.
Bahwa saksi Tukiyah Binti Talib ada menanyakan kepada saksi Yunda Arifka “ Yunda masih sama dengan anak Geudubang itu ”, saksi Yunda Arifka menjawab “ iya masih mak ”, saksi Tukiyah Binti Talib menanyakan “ Yunda pernah gak selama sama dia pernah melakukan hubungan suami isteri ”, saksi Yunda Arifka menjawab “ gak pernah mak ”, saksi Tukiyah Binti Talib mengatakan “ ya udah kalau gak pernah kita pergi periksa yuk, kok mamak liat perut mu besar, apa ada penyakit “,saksi Yunda Arifka menjawab “ gak usah mak ”, saksi Tukiyah Binti Talib mengatakan “ kalauYundamemangbetultidak melakukangak usah takut, gak akan terjadi apa-apa ” kemudian akhirnya saksi Yunda Arifka mengakuinya “ iya mak,ada mak ”.
Bahwa setelah mendengarkan pengakuan saksi Yunda Arifka kemudian saksi Tukiyah Binti Talib langsung pergi membeli alat tes kehamilan dan saksi Tukiyah Binti Talib langsung menyuruh saksi Yunda Arifka untuk tes urine dan hasilnya positif.
Bahwa saksi Tukiyah Binti Talib ada menyampaikan kepada ibu kandung Terdakwa tentang persetubuhan yang Terdakwa lakukan terhadap saksi Yunda Arifka akan tetapi tangapan dari ibu kandung Terdakwa tidak ada dan memberikan jawaban yang tidak enak kepada kami sehingga sampai saat ini tidak ada kepastian dari keluarga Terdakwa dan saksi pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Yunda Arifka hamil.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak.
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah persona yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang yang mengaku bernama MOHAMMAD OZI IQBAL Bin MUHAMMAD ISA., dimana setelah dicocokan dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa sebagai Identitasnya;
Menimbang, dengan adanya kesamaan identitas Terdakwa dengan identitas dalam surat dakwaan, maka yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa dan bukanlah orang lain sehingga tidak terjadi salah orang/error in persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama dalam persidangan tampak sehat jasmani maupun rohani dengan dapatnya ia menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan lancar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2 Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah sikap batin dan niat dari si pelaku yang tidak dapat dilihat dan dirasakan, tetapi dapat dianalisis dari serangkaian perbuatan orang yang melakukan tindak pidana. Bahwa unsur dengan sengaja terdapat dalam suatu wujud yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat tersebut atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnnya akibat dari perbuatan yang dikehendakinnya;
Bahwa yang dimaksud “ membujuk “ adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak dapat berbuat demikian itu. Membujuk adalah berusaha supaya orang menuruti kehendak yang membujuk, membujuk dapat juga diartikan menggoda atau merayu;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan dan dari fakta yang terungkap di persidangan saksi korban NANAmasih berumur 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas, bahwa pada Bulan Oktober 2014 sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa mengirim SMS kepada saksi Yunda Arifka untuk bertemu di dekat kantor Pertanian Desa Paya Bujuk Tunong Kec. Langsa Baro Pemko Langsa, setelah ditempat tersebut, Terdakwa mengajak saksi Yunda Arifka dan pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Yunda Arifka, kemudian setelah jalan-jalan, Terdakwa mengajak saksi Yunda Arifka pergi ke rumahnya yang berada di Desa Gedubang Jawa dan di rumah Terdakwa tidak ada orang satu pun lalu Terdakwa menyuruh saksi Yunda Arifka masuk ke dalam rumah dan mengajak saksi Yunda Arifka masuk ke dalam kamar kemudian Terdakwa menyuruh saksi Yunda Arifka duduk di atas tempat tidur sambil mengatakan kepada saksi Yunda Arifka ”Yunda ayo lah kita bersetubuh ” saksi Yunda Arifka menjawab ” gakmauah ” Terdakwa menjawab ” kenapa gak mau ? ” saksi Yunda Arifka menjawab ” nanti kalau Yunda hamilgak ada yang tanggung jawabdi marah sama mamak ” Terdakwa menjawab ” nanti biar abang yang tanggung jawab ” kemudian Terdakwa langsung merebahkan tubuh saksi Yunda Arifka di atas tempat tidur dan melakukan hubungan badan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis unsur ke-2 dari pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3 Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta fakta-fakta hukum sebagaimana terurai diatas, bahwa pada Bulan Oktober 2014 sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa mengajak saksi Yunda Arifka pergi ke rumahnya yang berada di Desa Gedubang Jawa dan di rumah Terdakwa tidak ada orang satu pun lalu Terdakwa menyuruh saksi Yunda Arifka masuk ke dalam rumah dan mengajak saksi Yunda Arifka masuk ke dalam kamar, didalam kamar tersebut, Terdakwa mengajak dan membujuk saksi Yunda Arifka melakukan hubungan badan dengan cara Terdakwa merebahkan tubuh saksi Yunda Arifka di atas tempat tidur dan memeluk tubuh saksi Yunda Arifka dari depan kemudian Terdakwa mencium kening saksi Yunda Arifka lalu meremas payudara saksi Yunda Arifka sambil mencium bibir lalu Terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam yang saksi Yunda Arifka gunakan sampai ke lutut dan Terdakwa juga membuka jelana ponggol jeans dan celana boxer serta celana dalam kemudian Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke dalam kemaluan saksi Yunda Arifka dengan posisi naik turun sampai Terdakwa mengeluarkan sperma yang di semprotkan di dalam kemaluan saksi Yunda Arifka;
Menimbang, bahwa pada akhir bulan November 2014 Terdakwa dan saksi Yunda Arifka ada melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 (dua) kali dan pada bulan Januari 2015 saksi Yunda Arifka masih mendapatkan Menstruasi namun di Bulan Februari 2015 saksi Yunda Arifka sudah tidak dapat menstruasi lagi dan di situlah saksi Yunda Arifka mengetahui bahwa saksi Yunda Arifka sedang hamil;
Menimbang, bahwa di bulan Februari 2015 Terdakwa mengabari saksi Yunda Arifka karena Terdakwa telah berada di Kota Langsa setelah pulang dari Kota Medan dan Terdakwa mengajak saksi Yunda Arifka pergi berjalan-jalan lalu Terdakwa membawa saksi Yunda Arifka ke areal PTPN I Kota Langsa dan membujuk saksi Yunda Arifka untuk berhubungan badan;
Menimbang, bahwa pada bulan April 2015 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi Yunda Arifka dan meminta saksi Yunda Arifka untuk menemuinya di Kantor Pertanian Kota Langsa lalu Terdakwa membawa saksi Yunda Arifka di perkebunan Kelapa Sawit milik PTPN I Kota Langsa dan kembali membujuk saksi Yunda Arifka untuk berhubungan badan setelah selesai melampiaskan nafsunya Terdakwa dan saksi Yunda Arifka pulang;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu di tanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa meminta saksi Yunda Arifka menjemputnya di Kantor Pertanian Kota Langsa dan Terdakwa membawa saksi Yunda Arifka ke rumah uwaknya di Gang Pahlawan dan sepulangnya dari rumah uwaknya Terdakwa dan saksi Yunda Arifka melewati jalan areal PTPN I Kota Langsa dan tiba-tiba Terdakwa membelokkan kenderaan mereka memasuki perkebunan kelapa sawit, dan di perkebunan kelapa sawait Terdakwa mengulangi perbuatannya untuk meniduri saksi Yunda Arifka namun saksi Yunda Arifka keberatan akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukan dan terus memeluk saksi Yunda Arifka dan meremas-remas payudara serta menciumi bibir saksi Yunda Arifka kemudian Terdakwa membuka pakaian milik saksi Yunda Arifka lalu membuka pakaian Terdakwa sendiri lalu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi Yunda Arifka dan menggoyangkannya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit sampai Terdakwa ejakulasi dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi Yunda Arifka;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis unsur ke-3 dari pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi Yunda Arifka Binti Naim.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum.
Terdakwa tidak berbelit-belit dan berterus terang dalam persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD OZI IQBAL Bin MUHAMMAD ISA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa, pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 oleh SULAIMAN M, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, FADHLI, SH. dan ACHMADSYAH ADE MURY, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NAIDA SARI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Langsa serta dihadiri oleh DEDI MARYADI, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa di dampingi Penasihat hukumnya.
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua SULAIMAN M, SH. MH |
Panitera Pengganti
NAIDA SARI.