81/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 81/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AA SOLIHIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AA. Solihin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL dan STNK-nya, dikembalikan kepada pihak PT. ARPU SELARAS CEMERLANG atau Kuasanya. - SIM B1 Nomor: 6307130054998 an. AA SOLIHIN, dikembalikan kepada Terdakwa AA SOLIHIN. - 1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro Nopol: AD-4689-FV dikembalikan kepada saksi DIDI SUPRIYADI. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol: T-5271-UB dan STNK-nya, dan - SIM C Nomor: 7607144309921 an. SRIHARYANI, SSos., semuanya dikembalikan kepada pihak saksi BASUKI RAHMAD selaku suami dari korban atas nama SRIHARYANI (alamarhumah). 6. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 81/Pid.Sus/2014/PN.Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | AA. SOLIHIN |
| Tempat Lahir | : | Bandung |
| Umur/Tgl Lahir | : | 35 tahun / 8 Desember 1981 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jln. Jamika GG Buah Pian Rt. 01/06 Kel. Sukahaji Kec. Babagan Ciparai Kota Bandung. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Buruh |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2014 s/d tanggal 6 Agustus 2014
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Agustus 2014 s/d tanggal 15 September 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 September 2014 s/d tanggal 29 September 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 16 September 2014 s/d tanggal 15 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Klaten, sejak tanggal 16 Oktober 2014 s/d tanggal 14 Desember 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten No. 81/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln. tertanggal 16 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 81/Pen.Pid/2014/PN.Kln, tertanggal 16 September 2014 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Rabu tanggal 24 September 2014 ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AA SOLIHIN, telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesatu: mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidananya dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Kedua: mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AA SOLIHIN, berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL dan STNK-nya, dikembalikan kepada pihak PT. ARPU SELARAS CEMERLANG atau Kuasanya.
SIM B1 Nomor: 6307130054998 an. AA SOLIHIN, dikembalikan kepada Terdakwa AA SOLIHIN.
1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro Nopol: AD-4689-FV dikembalikan kepada saksi DIDI SUPRIYADI.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol: T-5271-UB dan STNK-nya, dan
SIM C Nomor: 7607144309921 an. SRIHARYANI, SSos., semuanya dikembalikan kepada pihak saksi BASUKI RAHMAD selaku suami dari korban atas nama SRIHARYANI (alamarhumah).
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim;
Setelah mendengar tanggapan/replik Penuntut Umum atas permohoanan terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan/duplik terdakwa terhadap Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Kesatu
Bahwa terdakwa AA SOLIHIN, pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekitar jam 10.45 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang termasuk dalam bulan April 2014, bertempat di lokasi Jalan Raya Klaten-Solo yaitu di lokasi Simpang Empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten, atau setidak-tidaknya bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekitar jam 21.00 wib Terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL yang bermuatan Display Promo Baygon dari bahan kayu dan stiker (digital printing) berangkat dari Kota Bandung Jawa Barat menuju Kota Surabaya Jawa Timur, kemudian sesampainya di lokasi SPBU Prambanan, Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar untuk mobil yang dikemudikannya tersebut, setelah itu dengan kondisi badan lelah dan matanya yang sudah mulai mengantuk Terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL tersebut, tanpa berupaya untuk istirahat (tidur) melanjutkan perjalannya, dan sesampainya di lokasi Jalan Raya Klaten-Solo yaitu di lokasi Simpang Empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten, dengan kecepatan mobil yang dikemudikannya masih dalam keadaan tinggi (sekitar 70 km/jam), Terdakwa terus melaju dan berupaya melewati traffic light di lokasi tersebut, yang saat itu masih menyala warna hijau, sambil menengok kanan kiri kaca spion mobil tersebut bermaksud melihat mobil yang dikemudikan rekan kerjanya yaitu saksi BAMBANG SUMARNA yang ada di belakangnya, lalu akibat kondisi rasa kantuk dan lelah yang dialaminya membuat Terdakwa tidak menyadari bahwa ternyata pada posisi searah jalan di depan mobil yang dikemudikannya ada kendaraan roda dua (motor) merk Honda Mega Pro Nopol: AD-4689-FV yang sedang dikemudikan oleh saksi DIDI SUPRIYADI, lalu tanpa berkesempatan untuk dapat mengurangi laju (mengerem) mobil yang dikemudikannya tersebut, saat itu juga langsung membentur (menabrak) roda belakang Honda Mega dimaksud, sehingga Terdakwa panik dan semakin tidak dapat mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya sehingga dengan kondisi motor Honda Mega Pro yang ikut terseret, mobil yang dikemudikan terdakwa terus meluncur menyebrangi ke arah badan jalan bagian kanan arah Solo-Klaten kemudian langsung kembali menabrak sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol: T-5271-UB yang saat itu sedang berhenti dikemudikan oleh SRI HARYANI (korban/almarhumah), dan akhirnya mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut baru berhenti setelah menabrak tiang rambu-rabu lalu-lintas pada bahu jalan sebelah kanan tersebut, dimana akibat kejadian tersebut pada bahu jalan sebelah kanan (arah Solo-Klaten) posisi dan keadaan saksi DIDI SUPRIYADI tergeletak tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka pada bagian tangan, kaki, punggung, dada, leher, dan kepalanya, sedangkan korban SRI HARYANI (almarhumah) juga tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri mengalami luka-luka pada bagian bibir, telapak tangan, pendarahan perut, pendarahan kepala, kaki kiri dan kanan lecet, yang kemudian oleh sejumlah warga sekitar tempat kejadian saat itu juga kedua korban tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu Klaten untuk dilakukan tindakan medis, dimana setelah dirujuk dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru korban atas nama SRI HARYANI pada tanggal 28 April 2014 dinyatakan telah meninggal dunia, adapun kondisi dari kedua korban tersebut sebagaimana dijelaskan dalam alat bukti surat sebagai berikut:
Surat Visum et Repertum Nomor: 534/VIS/IV.b.AU/J/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwi Susilowati dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Delanggu, hasil atas pemeriksaan diri korban bernama DIDI SUPRIYADI adalah:
Keadaan umum: Kesakitan
Luka pada wajah, tangan, kaki, bengkak di wajah, pusing-pusing, riwayat pingsan
Kesimpulan: Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat trauma benda tumpul.
Surat Visum et Repertum Nomor: 440/SB/RM/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Untung Alifianto, SpBS dokter pada RS Dr. Oen Solo Baru di Sukoharjo, hasil atas pemeriksaan diri korban bernama SRI HARYANI adalah:
Bengkak dan luka lecet pada bibit atas, gigi seri atas I kanan goyang.
Jejas di perut.
Luka lecet pada lutut kanan dan kiri.
Luka robek pada betis kanan.
Luka robek pada punggung kaki kiri.
Luka lecet pada: Lengan kiri atas belakang, siku dan punggung tangan kiri.
Hasil pemeriksaan CT-Scan: pembengkakan jaringan otak, perdarahan di rongga kepala dan rongga rahan atas kiri.
Hasil pemeriksaan rontegen dada: jaringan paru atas kanan mengecil.
Kesimpulan:
Diagnosa CEDERA KEPALA BERAT
Kelainan-kelainan di atas terjadi karena benturan benda tumpul.
Karena kelainan-kelainan tersebut di atas terjadi bahaya maut.
Tanggal meninggal dunia 28 April 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA:
Bahwa terdakwa AA SOLIHIN, pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekitar jam 10.45 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang termasuk dalam bulan April 2014, bertempat di lokasi Jalan Raya Klaten-Solo yaitu di lokasi Simpang Empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten, atau setidak-tidaknya bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekitar jam 21.00 wib Terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL yang bermuatan Display Promo Baygon dari bahan kayu dan stiker (digital printing) berangkat dari Kota Bandung Jawa Barat menuju Kota Surabaya Jawa Timur, kemudian sesampainya di lokasi SPBU Prambanan, Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar untuk mobil yang dikemudikannya tersebut, setelah itu dengan kondisi badan lelah dan matanya yang sudah mulai mengantuk Terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL tersebut, tanpa berupaya untuk istirahat (tidur) melanjutkan perjalannya, dan sesampainya di lokasi Jalan Raya Klaten-Solo yaitu di lokasi Simpang Empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten, dengan kecepatan mobil yang dikemudikannya masih dalam keadaan tinggi (sekitar 70 km/jam), Terdakwa terus melaju dan berupaya melewati traffic light di lokasi tersebut, yang saat itu masih menyala warna hijau, sambil menengok kanan kiri kaca spion mobil tersebut bermaksud melihat mobil yang dikemudikan rekan kerjanya yaitu saksi BAMBANG SUMARNA yang ada di belakangnya, lalu akibat kondisi rasa kantuk dan lelah yang dialaminya membuat Terdakwa tidak menyadari bahwa ternyata pada posisi searah jalan di depan mobil yang dikemudikannya ada kendaraan roda dua (motor) merk Honda Mega Pro Nopol: AD-4689-FV yang sedang dikemudikan oleh saksi DIDI SUPRIYADI, lalu tanpa berkesempatan untuk dapat mengurangi laju (mengerem) mobil yang dikemudikannya tersebut, saat itu juga langsung membentur (menabrak) roda belakang Honda Mega dimaksud, sehingga Terdakwa panik dan semakin tidak dapat mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya sehingga dengan kondisi motor Honda Mega Pro yang ikut terseret, mobil yang dikemudikan terdakwa terus meluncur menyebrangi ke arah badan jalan bagian kanan arah Solo-Klaten kemudian langsung kembali menabrak sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol: T-5271-UB yang saat itu sedang berhenti dikemudikan oleh SRI HARYANI (korban/almarhumah), dan akhirnya mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut baru berhenti setelah menabrak tiang rambu-rabu lalu-lintas pada bahu jalan sebelah kanan tersebut, dimana akibat kejadian tersebut pada bahu jalan sebelah kanan (arah Solo-Klaten) posisi dan keadaan saksi DIDI SUPRIYADI tergeletak tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka pada bagian tangan, kaki, punggung, dada, leher, dan kepalanya, sedangkan korban SRI HARYANI (almarhumah) juga tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri mengalami luka-luka pada bagian bibir, telapak tangan, pendarahan perut, pendarahan kepala, kaki kiri dan kanan lecet, yang kemudian oleh sejumlah warga sekitar tempat kejadian saat itu juga kedua korban tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu Klaten untuk dilakukan tindakan medis, dimana setelah dirujuk dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru korban atas nama SRI HARYANI pada tanggal 28 April 2014 dinyatakan telah meninggal dunia, adapun kondisi dari kedua korban tersebut sebagaimana dijelaskan dalam alat bukti surat sebagai berikut:
Surat Visum et Repertum Nomor: 534/VIS/IV.b.AU/J/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwi Susilowati dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Delanggu, hasil atas pemeriksaan diri korban bernama DIDI SUPRIYADI adalah:
Keadaan umum: Kesakitan
Luka pada wajah, tangan, kaki, bengkak di wajah, pusing-pusing, riwayat pingsan
Kesimpulan: Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat trauma benda tumpul.
Surat Visum et Repertum Nomor: 440/SB/RM/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Untung Alifianto, SpBS dokter pada RS Dr. Oen Solo Baru di Sukoharjo, hasil atas pemeriksaan diri korban bernama SRI HARYANI adalah:
Bengkak dan luka lecet pada bibit atas, gigi seri atas I kanan goyang.
Jejas di perut.
Luka lecet pada lutut kanan dan kiri.
Luka robek pada betis kanan.
Luka robek pada punggung kaki kiri.
Luka lecet pada: Lengan kiri atas belakang, siku dan punggung tangan kiri.
Hasil pemeriksaan CT-Scan: pembengkakan jaringan otak, perdarahan di rongga kepala dan rongga rahan atas kiri.
Hasil pemeriksaan rontegen dada: jaringan paru atas kanan mengecil.
Kesimpulan:
Diagnosa CEDERA KEPALA BERAT
Kelainan-kelainan di atas terjadi karena benturan benda tumpul.
Karena kelainan-kelainan tersebut di atas terjadi bahaya maut.
Tanggal meninggal dunia 28 April 2014
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya di bawah sumpah telah didengar di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi BASUKI RAHMAD
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa AA Solihin, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa tersebut.
- Bahwa saksi adalah suami dari almarhumah SRI HARYANI, yang meninggal dunia pada hari Senin tanggal 28 April 2014 bertempat di Rumah Sakit Dr. Oen Solo karena terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekitar jam 11.00 wib bertempat di Jalan arah Solo-Jogja atau di lokasi Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten.
- Bahwa pada saat di lokasi kejadian almarhumah istri saksi yang sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi: T-5271-UB ditabrak mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih nopolnya tidak tahu.
- Bahwa pada hari kejadian, saksi menerima informasi melalui telepon dari pihak Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu tentang istri saksi yang mengalami kecelakaan dan dalam keadaan koma (tidak sadarkan diri).
- Bahwa kemudian sekitar jam 13.00 wib, istri saksi dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo dan langsung dibawa ke bagian ICU, dan selama di rumah sakit tersebut saksi tidak bisa berkomonikasi dengan istri saksi karena istri saksi tetap dalam keadaan koma (tidak sadarkan diri).
- Bahwa luka-luka yang dialami istri saksi adalah luka pada bagian dahi benjol, gigi patah, memar pada bagian pahanya, sesuai hasil scan dokter ada pendarahan pada bagian otak, dan kemudian pada hari Minggunya dokter dari RS Dr. Oen sudah tidak dapat berbuat banyak atas keadaan istri saksi tersebut, yang kemudian pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekitar jam 08.00 wib dinyatakan telah meninggal dunia.
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan Nopol: T-5271-UB adalah sepeda motor yang dikemudikan almarhumah istri saksi, dan barang bukti berupa mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol: D-8728-GL adalah mobil yang menabrak almarhumah istri saksi.
- Bahwa atas kejadian meninggalnya istri saksi, saksi tidak merasa dendam terhadap terdakwa, proses hukum diserahkan kepada pihak penegak hukum.
- Bahwa dari pihak terdakwa telah memberikan bantuan pembayaran biaya rumah sakit sebesar Rp. 13.700.000,-, akan tetapi bantuan untuk dana tali asih belum saksi terima sampai proses sidang ini berjalan.
Saksi DIDI SUPRIYADI;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa AA SOLIHIN, dan tidak ada hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan terdakwa tersebut.
- Bahwa saksi adalah korban pertama, dimana pada saat kejadian saksi sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam nopol: AD-4689-FV yang sedang perjalanan menuju Kota Solo ditabrak atau disruduk dari belakang oleh mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol tidak tahu.
- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekitar jam 11.00 wib, bertempat di Jalan Raya arah Jogja-Solo di Simpang Empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten.
- Bahwa sebelum terjadinya tabrakan tersebut, saksi tidak mendengar ada suara klakson mobil atau bunyi deritan ban mobil yang direm dari arah belakang, dan langsung saja menabrak sepeda motor yang dikemudikan saksi dari arah belakang, dan setelah itu saksi sudah tidak tahu apa-apa lagi karena dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri, dan baru sadar saksi sudah berada di Rumah Sakit tergeletak di suatu kamar bersama almarhumah SRI HARYANI, dan terdakwa.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi menderita luka-luka lecet pada kaki, punggung, dada terasa sesak, pita suara terganggu sampai persidangan ini belum normal seperti semula, dan bagian kepala samping kanan terasa sakit.
- Bahwa akibat menderita sakit tersebut saksi tidak dapat beraktifitas seperti biasanya selama kurang lebih 2 bulan.
- Bahwa benar barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan.
- Bahwa benar dari pihak terdakwa telah memberikan bantuan biaya rumah sakit sebesar Rp. 11.000.000,-.
- Bahwa sebelumnya dari pihak terdakwa akan mengganti barang-barang milik saksi yang hilang saat terjadinya kecelakaan, akan tetapi sampai sekarang belum terealisasi.
- Bahwa akibat kejadian tersebut di atas saksi tidak merasa dendam dengan terdakwa.
Saksi IMAM DAKOIT;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan terdakwa tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2014, pada saat saksi sedang jaga di Pos Polisi di Pakis, mendapat laporan dari warga masyarakat tentang terjadinya kecelakaan lalu lintas di lokasi di Jalan Raya arah Jogja-Solo di Simpang Empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten.
- Bahwa saksi langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dimana di tempat tersebut posisi mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol: D-8728-GL berada di lajur badan jalan arah Solo-Joga dalam keadaan rusak (penyok) terpakir menabrak tiang rambu-rambu jalan dan posisi sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam Nopol: AD-4689-FV berada dibagian depan bawah mobil tersebut, sementara posisi sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru Nopol: T-5271-UB berada di bagian belakang mobil tersebut.
- Bahwa pada saat saksi datang untuk para korban sudah tidak berada di lokasi kejadian dan sudah dibawa oleh warga sekitar ke rumah sakit.
- Bahwa setelah dilakukan pengamatan pada badan jalan di lokasi kejadian tidak ada bekas roda mobil yang di rem.
- Bahwa saksi sempat menanyakan kepada kenet (kondektur) dari mobil merk Daihatsu Grand Max yang berada di lokasi kejadian saat itu yang menerangkan karena terdakwa dalam kondisi kecapean saat mengemudikan mobil tersebut sehingga berakibat terjadinya kecelakaan tersebut.
Saksi ASPIWAN GORAT;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan terdakwa tersebut.
- Bahwa benar yang bersangkutan menjadi saksi terkait perkara tabrakan (kecelakaan lalu lintas) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 April 2014 sekitar jam 10.50 wib, bertempat di lokasi Jalan Raya Klaten-Solo dan Solo-Klaten, atau tepatnya di lokasi Simpang Empat Nglejur Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten.
- Bahwa tabrakan tersebut terjadi antara sebuah mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih yang dikemudikan Terdakwa, pada bahu jalan arah Klaten-Solo terlebih dahulu menabrak sebuah sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam, lalu mobil Dauhatsu Grand Max tersebut sambil menyeret sepeda motor Honda Mega Pro tersebut langsung melintasi bagian persimpangan badan jalan masuk bahu badan jalan arah Solo-Klaten dan kembali langsung menabrak sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru yang sedang posisi berhenti pada bahu jalan arah Solo-Klaten sebelah kiri, dan kemudian mobil Daihatsu Grand Max tersebut baru berhenti setelah menabrak tiang rambu-rambu jalan tersebut dengan kondisi bagian roda bagian kanannya berada pada bagian trotoar dan roda bagian kirinya berada pada badan jalan beraspal, sementara posisi sepeda motor Honda Mega Pro ada pada bagian bawah depan mobil tersebut, dan sepeda motor Yamaha Mio berada di belakang mobil tersebut.
- Bahwa atas kejadian kecelakaan tersebut saksi melihatnya secara langsung dengan jelas tidak terhalang sesuatu apapun, pada jarak sekitar 15 meteran, karena pada saat kejadian saksi sedang berada dipinggir jalan sebelah kiri arah Klaten-Solo pada lokasi tempat kejadian.
- Bahwa benar sebelum kejadian tabrakan tersebut, keadaan jalan saat itu sunyi, lalu tiba-tiba saksi sempat mendengar suara benda bertabrakan, dan langsung menengok ke jalan raya, lalu terlihat kejadian tabrakan kendaraan bermotor, yang diawali pada bahu jalan arah Klaten-Solo sebuah mobil Dahatsu Grand Max warna putih menabrak dari arah belakang sebuah sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam yang saat itu sedang membawa kranjang, lalu sepeda motor tersebut beserta pengemudinya terseret mobil tersebut ke arah bahu jalan arah Solo-Klaten, setelah langsung menabrak sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru yang dikemudikan seorang perempuan sedang berhenti hendak menyebrangi melalui simpang jalan ke arah kanannya akibatnya pengemudi sepeda motor Yamaha Mio tersebut terlempar, dan mobil Daihatsu Grand Max tersebut baru berhenti setelah menabrak sebuah tiang rambu-rambu jalan tersebut.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi langsung mendekati lokasi tabrakan berupaya memberikan pertolongan kepada pengemudi sepeda motor merk Honda Mega Pro yang saat itu tergeletak di bawah mobil Daihatsu Gran Max tersebut, dengan kondisi mengalami luka-luka pada bagian pipi bawah mata berdarah, luka pada bagian pinggulnya, dan saat itu korban masih dapat membuka matanya.
- Bahwa untuk korban pengemudi sepeda motor Yamaha Mio warna biru berjenis kelamin perempuan, dalam kondisi tergeletak tidak sadarkan diri dengan kondisi mengalami luka-luka pada bagian hidung berdarah.
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa foto sebuah mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih, sebuah sepeda motor merk Honda Grand Max warna hitam dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru adalah keandaraan bermotor yang mengalami kecelakaan sebagaimana kejadian tersebut di atas.
- Bahwa benar seminggu kemudian saksi mendengar kabar terkait pengemudi sepeda motor Yamaha Mio seorang perempuan akhirnya meninggal dunia.
- Bahwa jarak antara titik tabrakan pertama sampai mobil yang dikemudikan Terdakwa itu berhenti menabrak tiang besi rambu-rambu jalan adalah sekitar 20 meteran.
Saksi BAMBANG SUMARNA,
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga atau hubungan kerja dengan terdakwa tersebut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekitar jam 21.00 wib, saksi bersama Terdakwa AA SOLIHIN dan sejumlah 3 (tiga) orang teman lainnya, dengan mengggunakan 2 (dua) buah mobil yang berisi barang-barang milik PT. Arpu Selaras Cemerlang berangkat dari Bandung menuju Kota Surabaya, dimana untuk mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol: D-8728-GL dikemudikan sendiri oleh Terdakwa ditemani seorang supir pengganti.
- Bahwa sesampainya di Kota Cilacap, yang mengemudikan mobil merk Daihatsu Gran Max warna putih tersebut diganti dan dikemudikan teman saksi, dan Terdakwa istirahat dalam mobil tersebut, lalu sesampainya di Kota Kebumen sekitar jam 06.00 wib kembali Terdakwa yang mengemudikan mobil.
- Bahwa sesampainya di lokasi SPBU (Pom Bensin) di Kota Prambanan baik mobil yang dikemudikan Terdakwa maupun saksi sama-sama berhenti untuk mengisi bahan bakar, setelah itu dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna putih tersebut Terdakwa terlebih dahulu berangkat ke arah Kota Klaten.
- Bahwa sesampainya di suatu lokasi jalan di Simpang Empat Delanggu Klaten sekita jam 10.45 wib, saksi sempat terjadi kemacetan, dan ternyata penyebab kemacetan tersebut akibat terjadi suatu kecelakaan lalu lintas, dan setelah saksi melihat ke lokasi tempat kejadian kecelakaan, ternyata yang mengalami kecelakaan adalah mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih yang dikemudikan Terdakwa telah menabrak sebuah sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru, akan tetapi baik Terdakwa maupun para korban pengemudi sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi kejadian.
- Bahwa sekembali dari Kota Surabaya, pada hari Minggu tanggal 27 April 2014 saksi mendatangi Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu dan Rumah Sakit Dr. Oen Solo untuk mewakili pihak PT. Arpu Selaras Cemerlang melakukan pemberian bantuan dana kepada kedua pihak korban kecelakaan tersebut di atas untuk biaya pengobatan rumah sakit dengan cara transver uang sejumlah kurang lebih Rp. 25.000.000,-.
- Bahwa kemudian saksi mendengar kabar untuk korban kecelakaan pengemudi sepeda motor merk Yamaha Mio pada hari Senin tanggal 28 April 2014 akhirnya meninggal dunia.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, terdakwa mengakuinya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekitar jam 21.00 wib, Terdakwa bersama saksi BAMBANG SUMARNA dan sejumlah 3 (tiga) orang teman lainnya, dengan mengggunakan 2 (dua) buah mobil yang berisi barang-barang untuk keperluan pasang iklan milik PT. Arpu Selaras Cemerlang berangkat dari Bandung menuju Kota Surabaya, dimana untuk mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih Nopol: D-8728-GL dikemudikan sendiri oleh Terdakwa ditemani seorang supir pengganti.
- Bahwa sesampainya di Kota Cilacap, yang mengemudikan mobil merk Daihatsu Gran Max warna putih tersebut diganti dan dikemudikan teman Terdakwa, dan Terdakwa istirahat dalam mobil tersebut untuk tidur, akan tetapi selama perjalanan Terdakwa tidak istirahat tidur dengan nyenyak, lalu sesampainya di Kota Kebumen sekitar jam 06.00 wib kembali Terdakwa yang mengemudikan mobil merk Daihatsu Grand Max tersebut melanjutkan perjalanan dengan ditemani seorang kernet yang tidak dapat mengemudikan mobil hanya untuk menemani Terdakwa saja.
- Bahwa sesampainya di lokasi SPBU (Pom Bensin) di Kota Prambanan baik mobil yang dikemudikan Terdakwa maupun saksi BAMBANG SUMARNA sama-sama berhenti untuk mengisi bahan bakar, setelah itu dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna putih tersebut Terdakwa terlebih dahulu berangkat melanjutkan perjalanannya ke arah Kota Klaten.
- Bahwa setelah itu dengan kondisi badan lelah dan matanya yang sudah mulai mengantuk Terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL tersebut, tanpa berupaya untuk istirahat (tidur) melanjutkan perjalannya, dan sesampainya di lokasi Jalan Raya Klaten-Solo yaitu di lokasi Simpang Empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten, dengan kecepatan mobil yang dikemudikannya masih dalam keadaan tinggi sekitar 60 km/jam, Terdakwa terus melaju sambil menengok kanan kiri kaca spion mobil tersebut bermaksud melihat mobil yang dikemudikan rekan kerjanya yaitu saksi BAMBANG SUMARNA yang ada di belakangnya.
- Bahwa akibat kondisi rasa kantuk dan lelah yang dialaminya membuat Terdakwa sempat sesaat tertidur, dan tidak menyadari bahwa ternyata pada posisi searah jalan di depan mobil yang dikemudikannya ada kendaraan roda dua (motor) merk Honda Mega Pro Nopol: AD-4689-FV yang sedang dikemudikan oleh saksi DIDI SUPRIYADI, lalu karena panik Terdakwa tanpa berkesempatan untuk dapat mengurangi laju (mengerem) mobil yang dikemudikannya tersebut, saat itu juga langsung membentur (menabrak) bagian roda belakang Honda Mega dimaksud, sehingga Terdakwa panik dan semakin tidak dapat mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya sehingga dengan kondisi motor Honda Mega Pro yang ikut terseret, mobil yang dikemudikan terdakwa terus meluncur menyebrangi ke arah badan jalan bagian kanan arah Solo-Klaten kemudian langsung kembali menabrak sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol: T-5271-UB yang saat itu sedang berhenti dikemudikan oleh SRI HARYANI (korban/almarhumah), dan akhirnya mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut baru berhenti setelah menabrak tiang rambu-rabu lalu-lintas pada bahu jalan sebelah kanan tersebut.
- Bahwa setelah mobil yang dikemudikannya berhenti, datanglah sejumlah warga sekitar lokasi kejadian lalu Terdakwa ditarik ke luar mobil dan sempat dipukuli warga tersebut, dan setelah itu datang aparat kepolisian mengamankan dan membawa Terdakwa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu bersama kedua korban kecelakaan tersebut.
- Bahwa di ruang Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu, akibat kejadian kecelakaan tersebut, Terdakwa sempat melihat keadaan saksi DIDI SUPRIYADI mengalami luka-luka pada bagian tangan, kaki, punggung, dada, leher, dan kepalanya, sedangkan korban SRI HARYANI (almarhumah) dalam keadaan tidak sadarkan diri mengalami luka-luka pada bagian bibir, telapak tangan, pendarahan perut, pendarahan kepala, kaki kiri dan kanan lecet.
- Bahwa Terdakwa akhirnya mendapatkan informasi terkait korban atas nama SRI HARYANI pada tanggal 28 April 2014 dinyatakan telah meninggal dunia.
- Bahwa sebelumnya pada saat memperoleh SIM B1 di pihak Kepolsian, Terdakwa telah diberikan pembekalan tentang apabila kondisi lelah dan mengantuk dilarang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, dan harusnya istirahat, akan tetapi terkait kejadian kecelakaan tersebut di atas Terdakwa sadar dirinya lelah dan mengantuk tetapi tidak beristirahat akan tetapi terus mengemudikan kendaraan mobil yang akhirnya terjadilan kecelakaan tersebut di atas.
- Bahwa sesaat setelah menabrak bagian belakang pengemudi sepeda motor Honda Mega Pro, terdakwa langsung panic dan karena panic Terdakwa tidak sempat mengerem laju mobil yang dikemudikannya sehingga mobilnya tersebut terus melaju sepanjang jarak kurang lebih 20 meteran dan menabrak pengemudi sepeda motor Yamaha Mio, dan mobilnya baru berhenti setelah menabrak tiang rambu-rambu jalan.
- Bahwa akibat terjadinya kecelakaan tersebut di atas yang mengakibatkan orang lain menderita luka-luka dan korban lainnya meninggal dunia, Terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL dan STNK-nya.
SIM B1 Nomor: 6307130054998 an. AA SOLIHIN.
1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro Nopol: AD-4689-FV.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol: T-5271-UB dan STNK-nya.
SIM C Nomor: 7607144309921 an. SRIHARYANI, SSos.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekitar jam 21.00 wib Terdakwa AA SOLIHIN dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL dengan ditemani seorang dan dengan bermuatan barang-barang untuk keperluan pasang iklan milik PT. Arpu Selaras Cemerlang Bandung, berangkat dari Kota Bandung Jawa Barat menuju Kota Surabaya Jawa Timur.
Bahwa kemudian sesampainya di Kota Cilacap, teman Terdakwa menggantikan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL tersebut, sementara Terdakwa sendiri dalam mobil tersebut melakukan istirahat, akan tetapi istirahatnya tidak dapat maksimal.
Bahwa kemudian pagi harinya sekitar jam 06.00 wib, sesampainya di Kota Kebumen Terdakwa kembali mengemudikan mobil kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL melanjutkan perjalannya ke arah Kota Surabaya, dan sesampainya di lokasi SPBU Prambanan, Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar untuk mobil yang dikemudikannya tersebut, setelah itu dengan kondisi badan lelah dan matanya yang sudah mulai mengantuk Terdakwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL tersebut, tanpa berupaya untuk istirahat (tidur) melanjutkan perjalannya.
Bahwa sesampainya di lokasi Jalan Raya Klaten-Solo yaitu di lokasi Simpang Empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten, dengan kecepatan mobil yang dikemudikannya masih dalam keadaan tinggi sekitar 60 km/jam, Terdakwa terus melaju dan sambil menengok kanan kiri kaca spion mobil tersebut bermaksud melihat mobil yang dikemudikan rekan kerjanya yaitu saksi BAMBANG SUMARNA yang ada di belakangnya.
Bahwa kemudian akibat kondisi rasa kantuk dan lelah yang dialaminya membuat Terdakwa sempat tertidur sesaat dan tidak disadarinya ternyata pada posisi searah jalan di depan mobil yang dikemudikannya ada kendaraan roda dua (motor) merk Honda Mega Pro Nopol: AD-4689-FV yang sedang dikemudikan oleh saksi DIDI SUPRIYADI, lalu oleh karena kondisi panic, lalu tanpa berkesempatan untuk dapat mengurangi laju (mengerem) mobil yang dikemudikannya tersebut, saat itu juga langsung membentur (menabrak) roda belakang Honda Mega dimaksud, sehingga Terdakwa panik dan semakin tidak dapat mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya sehingga dengan kondisi motor Honda Mega Pro yang ikut terseret, mobil yang dikemudikan terdakwa terus meluncur menyebrangi ke arah badan jalan bagian kanan arah Solo-Klaten kemudian langsung kembali menabrak sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol: T-5271-UB yang saat itu sedang berhenti dikemudikan oleh SRI HARYANI (korban/almarhumah), dan akhirnya mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut baru berhenti setelah menabrak tiang rambu-rabu lalu-lintas pada bahu jalan sebelah kanan tersebut.
Bahwa akibat kejadian tersebut pada bahu jalan sebelah kanan (arah Solo-Klaten) posisi dan keadaan saksi DIDI SUPRIYADI tergeletak tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka pada bagian tangan, kaki, punggung, dada, leher, dan kepalanya, sedangkan korban SRI HARYANI (almarhumah) juga tergeletak dalam keadaan tidak sadarkan diri mengalami luka-luka pada bagian bibir, telapak tangan, pendarahan perut, pendarahan kepala, kaki kiri dan kanan lecet, yang kemudian oleh sejumlah warga sekitar tempat kejadian saat itu juga kedua korban tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu Klaten untuk dilakukan tindakan medis.
Bahwa setelah dirujuk dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru korban atas nama SRI HARYANI pada tanggal 28 April 2014 dinyatakan telah meninggal dunia.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumolatif yaitu melangar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara kumulatif, maka Majelis akan membuktikan dakwaan kesatu terlebih dulu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang bahwa “barang siapa” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatanya.
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama AA. Solihin, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan.
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntu Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu LintasYang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta hukum pada hari Rabu Tanggal 23 April 2014 sekitar Jam 10.45 WIB di Jalan Raya Yogya-Klaten, Tepatnya di simpang empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu, Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol D-8728-GL yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio Nopol T-5271-UB yang dikemudikan oleh korban Sri Haryani;
Meinimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekitar jam 21.00 wib Terdakwa AA SOLIHIN mengemudikan kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL dengan ditemani seorang kernet , bermuatan barang-barang untuk keperluan pasang iklan milik PT. Arpu Selaras Cemerlang Bandung, berangkat dari Kota Bandung Jawa Barat menuju Kota Surabaya Jawa Timur.
Bahwa kemudian sesampainya di Kota Cilacap, teman Terdakwa menggantikan mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL tersebut, sementara Terdakwa sendiri dalam mobil tersebut melakukan istirahat, akan tetapi istirahatnya tidak dapat maksimal.
Bahwa kemudian pagi harinya sekitar jam 06.00 wib, sesampainya di Kota Kebumen Terdakwa kembali mengemudikan mobil kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL melanjutkan perjalannya ke arah Kota Surabaya, dan sesampainya di lokasi SPBU Prambanan, Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar untuk mobil yang dikemudikannya tersebut, setelah itu dengan kondisi badan lelah dan matanya yang sudah mulai mengantuk, Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL tersebut, tanpa berupaya untuk istirahat (tidur) terlebih dahulu.
Bahwa sesampainya di lokasi Jalan Raya Klaten-Solo yaitu di lokasi Simpang Empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten, dengan kecepatan mobil yang dikemudikannya masih dalam keadaan tinggi sekitar 60 km/jam, Terdakwa terus melaju dan sambil menengok kanan kiri kaca spion mobil tersebut bermaksud melihat mobil yang dikemudikan rekan kerjanya yaitu saksi BAMBANG SUMARNA yang ada di belakangnya.
Bahwa kemudian akibat kondisi rasa kantuk dan lelah yang dialaminya membuat Terdakwa sempat tertidur sesaat dan tanpa disadarinya ternyata pada posisi searah jalan di depan mobil yang dikemudikannya ada kendaraan roda dua (motor) merk Honda Mega Pro Nopol: AD-4689-FV yang sedang dikemudikan oleh saksi DIDI SUPRIYADI, oleh karena kondisi panic, dan tanpa berkesempatan untuk dapat mengurangi laju (mengerem) mobil yang dikemudikannya tersebut, saat itu juga langsung membentur (menabrak) roda belakang Honda Mega dimaksud, sehingga Terdakwa panik dan semakin tidak dapat mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya sehingga dengan kondisi motor Honda Mega Pro yang ikut terseret, mobil yang dikemudikan terdakwa terus meluncur menyebrangi ke arah badan jalan bagian kanan arah Solo-Klaten kemudian langsung kembali menabrak sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol: T-5271-UB yang saat itu sedang berhenti dikemudikan oleh SRI HARYANI (korban/almarhumah), dan akhirnya mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut baru berhenti setelah menabrak tiang rambu-rabu lalu-lintas pada bahu jalan sebelah kanan tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta hukum akibat kecelakaan tersebut korban Sri Haryani meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah No. : 440/SB/RM/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Untung Alifianto, SpBS dokter pada RS Dr. Oen Solo Baru di Sukoharjo atas Sri Haryani;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur kedua ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa karena unsur ini sama dengan unsur kesatu dari dakwaan kesatu, maka Majelis mengambil alih pertimbangan hukum dari unsur kesatu dakwaan kesatu sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, sehingga terhadap unsur kesatu ini harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu LintasYang mengakibatkan orang lain luka berat”
Menimbang, bahwa dari Penjelasan Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dapat diketahui termasuk dalam kategori luka berat adalah sebagai berikut :
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu pancaindra;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta hukum pada hari Rabu Tanggal 23 April 2014 sekitar Jam 10.45 WIB di Jalan Raya Yogya-Klaten, Tepatnya di simpang empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu, Kab. Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Daihatsu Grand Max warna putih Nopol D-8728-GL yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Honda Mega Pro Nopol AD-4689-FV yang dikemudikan oleh korban Didi Supriyadi;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sekitar jam 06.00 wib, sesampainya di Kota Kebumen Terdakwa kembali mengemudikan mobil kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL melanjutkan perjalannya ke arah Kota Surabaya, dan sesampainya di lokasi SPBU Prambanan, Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar untuk mobil yang dikemudikannya tersebut, setelah itu dengan kondisi badan lelah dan matanya yang sudah mulai mengantuk, Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan bermotor roda empat (mobil) merk Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL tersebut, tanpa berupaya untuk istirahat (tidur) terlebih dahulu.
Bahwa sesampainya di lokasi Jalan Raya Klaten-Solo yaitu di lokasi Simpang Empat Nglajur Desa Sabrang Kec. Delanggu Kab. Klaten, dengan kecepatan mobil yang dikemudikannya masih dalam keadaan tinggi sekitar 60 km/jam, Terdakwa terus melaju dan sambil menengok kanan kiri kaca spion mobil tersebut bermaksud melihat mobil yang dikemudikan rekan kerjanya yaitu saksi BAMBANG SUMARNA yang ada di belakangnya.
Bahwa kemudian akibat kondisi rasa kantuk dan lelah yang dialaminya membuat Terdakwa sempat tertidur sesaat dan tanpa disadarinya ternyata pada posisi searah jalan di depan mobil yang dikemudikannya ada kendaraan roda dua (motor) merk Honda Mega Pro Nopol: AD-4689-FV yang sedang dikemudikan oleh saksi DIDI SUPRIYADI, oleh karena kondisi panic, dan tanpa berkesempatan untuk dapat mengurangi laju (mengerem) mobil yang dikemudikannya tersebut, saat itu juga langsung membentur (menabrak) roda belakang Honda Mega dimaksud, sehingga Terdakwa panik dan semakin tidak dapat mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya sehingga dengan kondisi motor Honda Mega Pro yang ikut terseret mobil yang dikendarai oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta hukum akibat kecelakaan tersebut korban Didi Supriyadi mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 534/VIS/IV.b.AU/J/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dwi Susilowati dokter pada RSU PKU Muhammadiyah Delanggu, hasil atas pemeriksaan diri korban bernama DIDI SUPRIYADI adalah:
Keadaan umum: Kesakitan
Luka pada wajah, tangan, kaki, bengkak di wajah, pusing-pusing, riwayat pingsan;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta hukum akibat dari kecelakaan tersebut, terdakwa mengalami luka/gangguan pada pita suaranya, yaitu terasa sesak ketika sedang berbicara, dan sampai persidangan ini berlangsung terdakwa juga masih harus berobat jalan ke Rumah Sakit;
Menimbang, bahwa melihat luka-luka yang diderita oleh korban, dana lamanya korban menjalani perawatan medis, maka Majelis menyimpulkan luka-luka yang diderita oleh terdakwa, termasuk dalam ketegori luka berat, sebagaimana dalam point huruf (g) penjelasan Pasal 229 ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur kedua ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan ini, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan keluarga korban mengalami kesedihan mendalam;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Didi Supriyadi mengalami luka berat
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya .
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa melalui perusahaanya telah memberikan santunan kepada keluarga para korban sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3)Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 197 KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
-------------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------
Menyatakan Terdakwa AA. Solihin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Daihatsu Grand Max Nopol: D-8728-GL dan STNK-nya, dikembalikan kepada pihak PT. ARPU SELARAS CEMERLANG atau Kuasanya.
SIM B1 Nomor: 6307130054998 an. AA SOLIHIN, dikembalikan kepada Terdakwa AA SOLIHIN.
1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro Nopol: AD-4689-FV dikembalikan kepada saksi DIDI SUPRIYADI.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol: T-5271-UB dan STNK-nya, dan
SIM C Nomor: 7607144309921 an. SRIHARYANI, SSos., semuanya dikembalikan kepada pihak saksi BASUKI RAHMAD selaku suami dari korban atas nama SRIHARYANI (alamarhumah).
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2014, oleh kami : Ari Prabawa, SH, sebagai Hakim Ketua, Novi Wijayanti, SH dan Arief Winarso, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh : Tri Wiyana, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh Ratna Widhianingrum, SH, Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
NOVI WIJAYANTI ,SH. ARI PRABAWA, SH,
Ttd.
ARIEF WINARSO, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
TRI WIYANA, SH.