71/Pid.Sus/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASRULLAH ALIAS ARUL BIN (Alm) ABDUL KHADIR
MENGADILI : • Menyatakan Terdakwa Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir yang identitasnya tersebut di atas, Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum; • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut; • Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; • Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit HP Android MI warna putih hitam beserta kartu Axsis dan kartu memory; • 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih beserta 2 (dua) kartu Telkomsel; • Uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan BL 3279 AM; • 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu Telkomsel; • 1 (satu) unit HP merk Oppo Joy warna putih beserta 2 kartu Telkomsel dan Exsis; • 1 (satu) lembar KTP an. Adami; • 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru tipe 105 beserta kartu Telkomsel; • Uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); • 1 (satu) Ex Samplar BPKB (buku pemilik kenderaan bermotor) dengan nomor D No 6430776; Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Adami Alias Riski Bin. Abu Bakar; 4. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN. Bna.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir;
Tempat Lahir : Banda Aceh;
Umur / Tgl Lahir : 24 Tahun / 30 Oktober 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln Cut Nyak Dhien Lamteumen Barat, Kec. Jaya Baru, Kota Banda Aceh;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 November 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Majeli Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh Sdr. Tarmizi Yakub, S.H. dkk, Advokat/Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 19 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 71/Pid.Sus/2016/PN.Bna. tanggal 7 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 71/Pen.Pid/2016/PN. Bna. tanggal 8 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menuntut pidana penjara terhadap Terdakwa Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir selama 7 (tujuh) tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan Uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada Kompol Zulkiram Bin (Alm) Kadimin;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru tipe 105 beserta kartu Telkomsel, dikembalikan kepada saksi Melly Oktavia;
1 (satu) lembar KTP an. Adami, dikembalikan kepada saksi Adami Alias Riski Bin Abu Bakar;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan BL 3279 AM dan 1 (satu) Ex Samplar BPKB (buku pemilik kenderaan bermotor) dengan nomor D No 6430776, dikembalikan kepada Terdakwa Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir;
1 (satu) unit HP Android MI warna putih hitam beserta kartu Axsis dan kartu memory, 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih beserta 2 (dua) kartu Telkomsel, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu Telkomsel, 1 (satu) unit HP merk Oppo Joy warna putih beserta 2 kartu Telkomsel dan Exsis, dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan secara Tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 7 Juni 2016 pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terhadap Terdakwa Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir dari segala tuntutan hukum dalam perkara ini;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan dipersidangan menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidananya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan Tunggal sebagai berikut :
D a k w a a n :
Bahwa Terdakwa Nasrullah Alias Arul Bin Abdul Khadir bersama-sama Adami Alias Riski Bin Abubakar (berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015 sekira pukul 20.30 wib atau pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di Hermes Hotel Kota Banda Aceh atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, melakukan perekrutan, pengangangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu awal bulan November 2015 sekira pukul 21.30 wib korban sedang bersama-sama dengan Suci, Cut Rami, dan Desi Handayani di Corner Cafe daerah Simpang Lima Banda Aceh, selanjutnya korban pergi ke kamar mandi lalu tidak jauh dari kamar mandi korban bertemu dengan Terdakwa lalu Terdakwa menegur korban ”Dek, kamu punya Tubang ya” lalu korban menjawab ”mana ada saya bertubang” lalu Terdakwa mengatakan lagi ”jujur sajalah dengan kakak” lalu korban menjawab ”ya saya bertubang, kenapa” lalu Terdakwa pergi meninggalkan korban.
Bahwa selanjutnya berselang dua minggu kemudian korban yang sedang bersama Desi dan Suci bertemu lagi dengan Terdakwa di daerah Penanyong lalu Desi memanggil Terdakwa lalu korban dan kawan-kawan menghampiri Terdakwa lalu Desi mengatakan ”Tante mintalah no HP nya” lalu oleh Terdakwa memberikan no HP nya kepada Desi lalu oleh Desi me Miscall nomor HP Terdakwa dengan menggunakan HP korban.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 26 November 2015 sekira pukul 10.00 wib, Terdakwa ada menghubungi korban sebanyak 10 (sepuluh) kali namun karena HP korban tertinggal di rumah maka tidak ada yang mengangkatnya lalu sekira pukul 16.00 wib setelah melihat ada miscall sebanyak 10 kali, korban mengirim sms ke nomor tersebut ”siapa ini” lalu beberapa menit kemudian dijawab ”ini tante” lalu korban membalas lagi ”tante mana” dan dibalas lagi ”ini tante Arul, telpon aja ya”.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menelpon korban mengatakan ”lagi dimana” dan korban menjawab ”lagi dirumah”, lalu Terdakwa mengatakan lagi ”apa bisa, ini ada kawan tante dari luar kota, minta cewek untuk dikawani tidur malam ini khusus yang cewek Aceh yang pakai jelbab” lalu korban menjawab ”lihat dulu ya, soalnya Melly ada acara malam ini”, lalu Terdakwa menjawab lagi ”iya nanti kabarin lagi”.
Bahwa sekira pukul 19.30 wib Terdakwa menghubungi korban lagi, mengatakan ”dimana, apa sudah siap” lalu korban menjawab ”saya lagi dirumah dan hujan nih” lalu Terdakwa mengatakan ”nanti kalau sudah hujan reda keluar terus ya” lalu korban menjawab ”iya, tapi Melly ke acara ulang tahun kawan yang di Corner Cafe dulu” dan dijawab oleh Terdakwa ”iya, kami lagi isi minyak.
Bahwa selanjutnya sekira 5 (lima) menit kemudian, Terdakwa menelpon lagi mengatakan ”Udah dimana”, lalu korban menjawab ”ya ya saya sudah dijalan” lalu Terdakwa mengatakan ”iya nanti kamu langsung ke Hermes, tante nunggu di kolam renang Hermes” lalu korban menjawab ”iya”.
Bahwa selanjutnya korban dengan mengenderai sepeda motor berangkat ke Corner Cafe menghadiri acara ulang tahun kawan dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa menghubungi lagi korban namun korban tidak mengangkatnya lalu korban menerima Sms dari Terdakwa ”Dimana, cepat kemari, ngak enak sama kawan” dan korban membalas ”iya otw” lalu korban meminta bantu kepada Desi untuk mengantarnya ke Hermes dengan mengenderai sepeda motor milik korban.
Bahwa selanjutnya sesampai di Hotel Hermes, korban mengirim sms Terdakwa ”dimana, Melly sudah nyampe” dan dijawab Terdakwa ”di kolam renang” lalu korban langsung masuk ke Hotel dan bertemu dengan Terdakwa dan temannya yang bernama Adami lalu Terdakwa mengatakan ”tante duluan ke kamar, nanti pas tante miscall, kamu dan Adami naik ke atas (kamar hotel);
Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian Terdakwa me miscall ke HP korban dan mengirim sms nomor kamar hotel ”kamar nomor 428”, lalu korban bersama Adami langsung naik ke atas dan masuk kedalam kamar nomor 428 lalu bertemu dengan Terdakwa lalu korban masuk ke kamar mandi lalu Terdakwa menghampiri korban di kamar mandi mengatakan ”ini dek, abang itu hanya punya uang segini” lalu korban bertanya ”berapa” Terdakwa menjawab ”hanya 1 (satu) juta rupiah, ini uangnya” lalu uang tersebut diberikan kepada korban, lalu Terdakwa mengatakan ”mana buat tante” lalu korban memberikan uang seratus ribu rupiah tetapi Terdakwa mengatakan ”mana cukup nih seratus ribu, tambah lagi lah” lalu korban bertanya berapa lalu Terdakwa mengatakan ”seratus ribu lagi aja” lalu korban menyerahkan lagi uang sebesar seratus ribu kepada Terdakwa.
Bahwa selanjutnya sebelum meninggalkan kamar hotel Terdakwa mengatakan ”nanti kalau sudah siap, telpon tante ya, dan jangan buat malu tante ya” lalu Terdakwa dan Adami meninggalkan kamar hotel lalu korban menuju ke tempat tidur menemui tamu lalu berselang beberapa menit kemudian tamu tersebut keluar sebentar dari kamar hotel dan kembali ke kamar selanjutnya sebelum melakukan perbuatan hubungan suami istri datang petugas polisi yang berpakaian preman menangkap korban lalu membawa korban ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti, melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Melly Oktafia Bin M. Yatim, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Nasrullah Alias Arul;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada bulan Oktober tahun 2015 di Corner Cafe, Simpang Lima, Banda Aceh, karena kata teman saksi, Terdakwa sering nongkrong di sana;
Bahwa saksi mengetahui profesi Nasrullah Alias Arul dari teman saksi yang bernama Cut Desi Handayani bahwa Nasrullah Alias Arul sering menerima tawaran untuk mencari perempuan yang dapat melakukan hubungan seksual dengan tamu lelaki;
Bahwa pertemuan saksi dengan Terdakwa di dekat kamar mandi Corner Cafe;
Bahwa pada waktu itu saksi minta nomor hp Terdakwa karena saksi ada keperluan menghubungi Terdakwa, karena saksi mau meminta tolong carikan tamu bagi saksi, waktu itu saksi katakan kepada Terdakwa kalau ada Tubang (laki-laki tua bangka) saksi mau;
Bahwa waktu itu Terdakwa tidak mau memberikan nomor hpnya;
Bahwa berselang dua minggu selanjutnya saksi bertemu lagi dengan Terdakwa di daerah Peunayong, Banda Aceh ketika itu saksi bersama teman saksi yang bernama Desi, lalu Desi memanggil Terdakwa, saksi dan kawan-kawan menghampiri Terdakwa, lalu Desi meminta nomor Hp Terdakwa lalu Terdakwa memberikan nomor Hpnnya kepada Desi dan Desi kemudian me miscall nomor Hp Terdakwa dengan menggunakan hp saksi;
Bahwa pada Siang hari bulan Nopember 2015 saksi ada sms Terdakwa minta dicarikan tubang (tua bangka);
Bahwa malamnya Terdakwa ada sms saksi mengatakan “bisa enggak datang ke Hotel Hermes” dan saksi katakan bisa;
Bahwa saksi menjawab “Bisa”;
Bahwa selanjutnya saksi dengan mengenderai sepeda motor berangkat ke Corner Cafe menghadiri acara ulang tahun kawan;
Bahwa saksi meminta bantu kepada Desi untuk mengantar ke Hermes dengan mengenderai sepeda motor milik saksi;
Bahwa setelah sampai di Hotel Hermes, saksi mengirim sms kepada Terdakwa Nasrullah Alias Arul ”dimana, Melly sudah nyampe” dan dijawab Nasrullah Alias Arul ”di kolam renang” lalu saksi langsung masuk dan bertemu dengan Terdakwa Nasrullah Alias Arul dan saksi Adami lalu Nasrullah Alias Arul mengatakan tamunya sudah datang dan menginap di kamar nomor 428, lalu terdakwa mengatakan ”tante duluan ke kamar, nanti pas tante miscall, kamu dan Adami naik ke atas (kamar hotel);
Bahwa setelah Terdakwa pergi, saksi duduk di kolam renang bersama Adami, setelah di Miscall Terdakwa, saksi naik ke atas menuju kamar hotel 428 bersama Adami;
Bahwa setelah bertemu Terdakwa di kamar nomor 428, saksi diajak Terdakwa masuk ke kamar mandi lalu Terdakwa memberikan uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan saksi memberikan uang kepada Terdakwa Rp200.000,00 (dua ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut adalah fee supaya saksi mau menemani tidur tamu;
Bahwa selanjutnya sebelum meninggalkan kamar hotel Nasrullah mengatakan ”nanti kalau sudah siap, telpon tante ya, dan jangan buat malu tante ya” lalu Nasrullah Alias Arul meninggalkan kamar hotel lalu saksi menuju ke tempat tidur menonton TV, lalu berselang beberapa menit kemudian tamu tersebut keluar sebentar dari kamar hotel dan kembali ke kamar selanjutnya datang petugas polisi yang berpakaian preman menangkap saksi lalu membawa saksi ke kantor polisi untuk dimintai keterangan;
Bahwa saksi tidak ada dipaksa oleh Terdakwa untuk melayani tamu (Tubang), malah saksi yang menyuruh carikan tamu buat saya;
Bahwa saksi telah pernah tidur dengan orang lain sebanyak 4 (empat) kali, tetapi tidak melalui bantuan dari Terdakwa, untuk sekali tidur saksi pernah dibayar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa yang menentukan tarifnya waktu itu adalah Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
2. Saksi Kompol Zulkiram, Bin Alm. Kadimin di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi adalah anggota Polri Polda Aceh;
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2015 kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada kasus perdagangan orang;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015 kami melakukan penyelidikan;
Bahwa kami awalnya belum mengetahui siapa pelakunya, kemudian kami mencari tahu siapa pelakunya dan kami mendapatkan nomor handphone Terdakwa;
Bahwa saksi menghubungi Terdakwa sampai dua kali, pura-pura memesan wanita untuk menemani tidur;
Bahwa Terdakwa mengirimkan Foto melalui BBM daftar wanita yang bisa untuk menemani tidur, waktu itu saksi memilih sdri Meli;
Bahwa Terdakwa memasang tarif Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi minta kurang dan akhirnya disetujui Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015 saksi membuat surat perintah dan sore harinya memesan kamar nomor 428 di Hotel Hermes;
Bahwa setelah bertemu Terdakwa di kamar hotel kemudian saksi serahkan uang Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) di kamar mandi;
Bahwa setelah saksi serahkan uang lalu Terdakwa menyuruh sdri Meli naik ke kamar saksi, lalu Terdakwa mengajak saksi Meli ke kamar mandi dan saksi tidak tahu berapa uang diserahkan Terdakwa kepada saksi Meli;
Bahwa setelah itu saksi ke luar kamar menelpon teman saksi sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian datang teman saksi lalu saksi Meli kami tangkap di kamar hotel;
Bahwa Terdakwa ditangkap di lobi hotel sedangkan saksi Adami ditangkap di lantai dasar;
Bahwa yang disita dari Terdakwa pada waktu itu adalah handphone dan uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Syukmar di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polri Polda Aceh;
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2015 kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada kasus perdagangan orang;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015 kami melakukan penyelidikan;
Bahwa kami awalnya belum mengetahui siapa pelakunya, kemudian kami mencari tahu siapa pelakunya dan kami mendapatkan nomor handphone Terdakwa;
Bahwa yang menghubungi Terdakwa adalah saksi Zulkiram, yang berpura-pura memesan wanita untuk menemani tidur;
Bahwa Terdakwa mengirimkan Foto melalui BBM daftar wanita yang bisa untuk menemani tidur, waktu itu saksi memilih sdri Meli;
Bahwa Terdakwa memasang tarif Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi Zulkiram minta kurang dan akhirnya disetujui Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada Hari Jumat tanggal 27 Nopember 2015 saksi dapat perintah dan sore harinya saksi Zulkiram memesan kamar nomor 428 di Hotel Hermes;
Bahwa pada waktu malam harinya saksi bersama saksi Ma’aruf Fauzan melakukan pengintaian, pada waktu itu saksi melihat Terdakwa bertiga dengan saksi Adami dan saksi Meli sedang duduk di dekat kolam renang Hotel Hermes;
Bahwa kemudian saksi melihat Terdakwa masuk ke dalam hotel, sekitar 10 menit kemudian saksi Melli dan saksi Adami meninggalkan kolam renang dan masuk ke dalam hotel;
Bahwa 10 (sepuluh) menit kemudian saksi bersama saksi Ma’aruf fauzan ditelpon oleh saksi Kompol Zulkiram;
Bahwa kemudian kami melakukan penangkapan terhadap saksi Melli di dalam kamar nomor 428 Hotel Hermes;
Bahwa Terdakwa ditangkap di lobi hotel sedangkan saksi Adami ditangkap di lantai dasar;
Bahwa yang disita dari Terdakwa pada waktu itu adalah handphone dan uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Ma’aruf Fauzan, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi adalah anggota Polri Polda Aceh;
Bahwa pada tanggal 20 Nopember 2015 kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada kasus perdagangan orang;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015 kami melakukan penyelidikan;
Bahwa kami awalnya belum mengetahui siapa pelakunya, kemudian kami mencari tahu siapa pelakunya dan kami mendapatkan nomor handphone Terdakwa;
Bahwa yang menghubungi Terdakwa adalah saksi Zulkiram, pura-pura memesan wanita untuk menemani tidur;
Bahwa Terdakwa mengirimkan Foto melalui BBM daftar wanita yang bisa untuk menemani tidur, waktu itu saksi memilih sdri Meli;
Bahwa Terdakwa memasang tarif Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi minta kurang dan akhirnya disetujui Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 November 2015 sore harinya saksi Zulkiram memesan kamar nomor 428 di Hotel Hermes;
Bahwa pada waktu malam harinya saksi bersama saksi Syukmar melakukan pengintaian, pada waktu itu saksi melihat Terdakwa bertiga dengan saksi Adami dan saksi Meli sedang duduk di dekat kolam renang Hotel Hermes;
Bahwa kemudian saksi melihat Terdakwa masuk ke dalam hotel, sekitar 10 menit kemudian saksi Melli dan saksi Adami meninggalkan kolam renang dan masuk ke dalam hotel;
Bahwa 10 (sepuluh) menit kemudian saksi bersama saksi Syukmarditelpon oleh saksi Kompol Zulkiram;
Bahwa kemudian kami melakukan penangkapan terhadap saksi Melli di dalam kamar nomor 428 Hotel Hermes;
Bahwa Terdakwa ditangkap di lobi hotel sedangkan saksi Adami ditangkap di lantai dasar;
Bahwa yang disita dari Terdakwa pada waktu itu adalah handphone dan uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
3. Saksi Salmah Wati Binti Ismail, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa setahu saksi Terdakwa pekerjaannya sebagai Master of Ceremony (MC);
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena dikenalkan oleh teman saksi yang bernama Amel di rumahnya di Ulee Lheu tahun 2015;
Bahwa Terdakwa pernah meminta nomor saksi dimana Terdakwa ada meminta saksi untuk menemani tamu untuk karaoke;
Bahwa saksi ada menerima bayaran dan yang memberikannya adalah Terdakwa;
Bahwa saksi ada memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi menemani tamu untuk karaoke melalui Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi tidak ada dipaksa oleh Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya:
4.Saksi Nelly Suriani Binti Daski, di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, karena pernah tinggal satu rumah kost di Jalan Kasuari Kampung Kramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh;
Bahwa saksi mengantarkan sdr. Salmawati untuk menemani tamu karaokean atas ajakan Terdakwa;
Bahwa sdri Salmawati ada menerima bayaran untuk menemani tamu untuk karaokean;
Bahwa sdri salmawati ada memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi Adami Alias. Riski Bin Abu Bakar, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Nasrullah Alias Arul karena tinggal satu kost;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2013 setahu saksi Terdakwa bekerja sebagai MC kontrak di Putro Phang Banda Aceh;
Bahwa saksi baru kenal dengan saksi Melli Octafia pada malam itu;
Bahwa saksi bekerja sebagai sales jual baju;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Nasrullah Alias Arul pada tahun 2013 dimana pada saat tersebut Terdakwa Nasrullah Alias Arul bekerja sebagai MC kontrak di Putro Phang Banda Aceh lalu sekira pertengahan tahun 2014 Terdakwa Nasrullah Alias Arul tidak lagi bekerja sebagai MC kontrak di Putro Phang Banda Aceh;
Bahwa saksi ada mengantarkan perempuan untuk menemani tamu sebanyak 6 (enam) kali sejak tahun 2014, ke Hotel Hermes sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa perempuan yang saksi antarkan berbeda-beda biasanya perempuan dari Medan;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2015 saksi diajak oleh Terdakwa pergi ke Hotel Hermes, kemudian saksi pergi berdua dengan Terdakwa berboncengan dengan sepeda motor, setelah sampai kami duduk menunggu dekat kolam renang, setelah saksi Melli datang kemudian kami duduk bertiga di dekat kolam renang,
Bahwa setelah saksi Melli datang kemudian Terdakwa naik ke atas kamar nomor 428, setelah Terdakwa menelpon kemudian saksi mengantarkan saksi Melli ke kamar nomor 428 Hotel Hermes;
Bahwa setelah saksi mengantar lalu saksi turun dan pada saat saksi di lobi hotel, saksi ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa dari jasa mengantar atau menjemput perempuan tersebut saksi diberi bayaran kadang-kadang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kadang-kadang hanya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat, tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah lupa kapan pertama kali bertemu dengan saksi Melli Octafia;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa Cuma bersikap cuek pada saksi Melli, ketika Terdakwa ke kamar mandi, saksi Melli meminta tolong dicarikan tamu (Tubang/tua bangka);
Bahwa Terdakwa mengatakan nanti kalau ada saya kasih tahu;
Bahwa Saksi Melli Octafia meminta Pin BB Terdakwa, namun Terdakwa tidak memberikan karena tidak kenal dengannya;
Bahwa seminggu kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi Melli di daerah Peunayong ketika Terdakwa sedang di dalam toko, lalu saksi Melli memanggil-manggil Terdakwa dari jalan kemudian temannya saksi Melli meminta nomor Hp Terdakwa, karena Terdakwa buru-buru lalu Terdakwa berikan nomor Hp kepada teman Melli lalu Terdakwa dimiscall oleh Melli saat itu;
Bahwa kemudian saksi Melli menghubungi Terdakwa dan mengatakan apakah sudah ada tamu, Lalu Terdakwa jawab nanti kalau ada saya kabari;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan saksi Zulkiram dari pihak kepolisian, dia invite Terdakwa duluan dan ia mengatakan dari Jakarta akan menginap di Hotel Hermes mau ke Sabang;
Bahwa saksi Zulkiram meminta carikan cewek yang mau diajak ke Sabang, lalu Terdakwa jawab nanti kalau ada saya kabari;
Bahwa Terdakwa ada mengirimkan foto cewek sebanyak 3 (tiga) orang termasuk foto saksi Melli kepada saksi Zulkiram melalui BBM, dan ia memilih saksi Melli Oktafia Pgl. Melli;
Bahwa sebelumnya saksi Melli Oktafia Pgl. Melli menghubungi Terdakwa lebih dahulu, dan Terdakwa katakan ini sudah ada dan Saksi Melli bertanya dimana? Terdakwa jawab di Hotel Hermes
Bahwa Saksi Melli Octafia datang sendiri ke Hermes bukan Terdakwa yang menjemput;
Bahwa ketika bertemu dengan Terdakwa dan saksi Adami di kolam renang Hotel Hermes, saksi Meli menanyakan tarifnya, Terdakwa menjawab nanti ditanyakan dahulu ke atas sama bapak itu;
Bahwa kemudian Terdakwa naik ke atas Hotel dan uang yang Terdakwa terima dari tamu sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Saksi Melli naik ke kamar nomor 428 Hotel Hermes tersebut diantar oleh saksi Adami, lalu uang tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Melli di dalam kamar Mandi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa dari uang tersebut Terdakwa diberi oleh Saksi Melli Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa menerima uang Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa atas jasanya tersebut saksi Adami ada Terdakwa kasih fee sekitar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Android MI warna putih hitam beserta kartu Axsis dan kartu memory;
1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih beserta 2 (dua) kartu Telkomsel;
Uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan BL 3279 AM;
1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu Telkomsel;
1 (satu) unit HP merk Oppo Joy warna putih beserta 2 kartu Telkomsel dan Exsis;
1 (satu) lembar KTP an. Adami;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru tipe 105 beserta kartu Telkomsel;
Uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) Ex Samplar BPKB (buku pemilik kenderaan bermotor) dengan nomor D No 6430776;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai alat pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat di dalam putusan, untuk mempersingkat penulisan putusan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan dan merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa saksi Melli Octafia mendapat informasi dari Cut Desi Handayani bahwa Terdakwa Nasrullah Alias Arul sering menerima tawaran untuk mencarikan perempuan yang dapat melakukan hubungan seksual dengan tamu laki-laki;
Bahwa saksi Melli Octafia bertemu dengan Terdakwa pertama kali pada bulan Oktober tahun 2015 di Corner Cafe, Simpang Lima, Banda Aceh, pertemuan saksi Melli Octafia dengan Terdakwa di dekat kamar mandi Corner Cafe, pada waktu itu saksi Melli Octafia minta nomor hp Terdakwa, karena saksi Melli Octafia mau meminta tolong carikan tamu, waktu itu saksi Melli katakan kepada Terdakwa “kalau ada Tubang (laki-laki tua bangka) saya mau”;
Bahwa waktu itu Terdakwa tidak mau memberikan nomor hpnya kepada saksi Melli Octafia karena Terdakwa tidak kenal dengan saksi Melli Octafia;
Bahwa berselang waktu sekitar dua minggu kemudian ketika saksi Melli Octafia bersama teman-temannya diantaranya yang bernama Desi sedang berada di daerah Peunayong, Banda Aceh, bertemu lagi dengan Terdakwa, lalu Desi memanggil Terdakwa, saksi Melli Octafia dan kawan-kawannya menghampiri Terdakwa, lalu Desi meminta nomor Hp Terdakwa lalu Terdakwa memberikan nomor Hpnnya kepada Desi dan Desi kemudian me miscall nomor Hp Terdakwa dengan menggunakan hp Saksi Melli Octafia;
Bahwa pada siang hari tanggal 27 Nopember 2015, saksi Melli Octafia ada kirim sms kepada Terdakwa minta dicarikan Tubang (tua bangka);
Bahwa malam harinya Terdakwa ada sms saksi Melli Octafia mengatakan “bisa enggak datang ke Hotel Hermes” dan saksi Melli Octafia katakan bisa;
Bahwa selanjutnya saksi Melli Octafia sebelum berangkat ke Hotel Hermes terlebih dahulu ke Corner Cafe menghadiri acara ulang tahun kawannya berangkat dengan mengenderai sepeda motor;
Bahwa setelah itu saksi Melli Octafia meminta bantuan kepada temannya Desi untuk mengantar ke Hotel Hermes dengan mengenderai sepeda motor milik saksi Melli Octafia;
Bahwa setelah sampai di Hotel Hermes, saksi Melli Octafia mengirim sms kepada Terdakwa Nasrullah Alias Arul ”dimana, Melly sudah nyampe” dan dijawab Terdakwa Nasrullah Alias Arul ”di kolam renang” lalu saksi Melli Oktafia langsung masuk dan bertemu dengan Terdakwa Nasrullah Alias Arul dan saksi Adami;
Bahwa setelah bertemu kemudian Terdakwa mengatakan tamunya sudah datang dan menginap di kamar nomor 428, lalu Terdakwa mengatakan ia naik dulu ke atas, nanti kalau Terdakwa miscall langsung naik ke atas;
Bahwa setelah Terdakwa pergi, saksi Melli Octafia duduk di kolam renang bersama saksi Adami, setelah di Miscall Terdakwa, saksi Melli Octafia bersama saksi Adami naik ke atas menuju kamar hotel nomor 428;
Bahwa setelah bertemu Terdakwa di kamar nomor 428, saksi Melli Octafia diajak Terdakwa masuk ke kamar mandi lalu Terdakwa memberikan uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan saksi Melli Octafia awalnya memberikan uang kepada Terdakwa Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), tetapi terdakwa mengatakan mana cukup, lalu saksi Melli menambah lagi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga menjadi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Bahwa uang tersebut adalah fee karena Terdakwa telah mencarikan saksi Melli Octafia tamu untuk ditemani tidur;
Bahwa sebelum Terdakwa meninggalkan kamar hotel, mengatakan ”nanti kalau sudah siap, telpon tante ya, jangan buat malu tante” lalu Terdakwa Nasrullah Alias Arul meninggalkan kamar hotel kemudian, berselang beberapa menit kemudian tamu tersebut keluar sebentar dari kamar hotel dan kembali ke kamar selanjutnya datang petugas polisi yang berpakaian preman menangkap saksi Melli Octafia dan membawa saksi ke kantor polisi untuk dimintai keterangan;
Bahwa saksi Melli Octafia tidak ada dipaksa oleh Terdakwa untuk melayani tamu (Tubang), malahan saksi Melli yang meminta carikan tamu laki-laki (Tubang);
Bahwa saksi Melli telah pernah tidur dengan orang lain sebelumnya sebanyak 4 (empat) kali, tetapi tidak melalui bantuan dari Terdakwa, dan untuk sekali tidur saksi pernah dibayar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain;
untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia
orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang pribadi ataupun badan hukum sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” perlu dipertimbangkan untuk membuktikan apakah orang yang dihadirkan sebagai Terdakwa ke persidangan dalam perkara aquo yaitu an. Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir adalah orang yang dimaksudkan Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang yang identitasnya sebagaimana termuat di dalam surat dakwaan Penuntut Umum No : Reg Perk. PDM-033/B.ACEH/03/2016 atas nama Terdakwa Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki sebagai Terdakwa, pada saat identitasnya diperiksa di persidangan, identitas tersebut diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir, sehingga Penuntut Umum tidak salah mengajukan orang dalam perkara ini, dan tidak terdapat adanya kesalahan orang (error in persona), dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Majelis unsur pertama telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, artinya tidak harus semua sub unsur Pasal ini harus terpenuhi oleh Terdakwa, jika salah satu sub unsur telah terpenuhi maka sudah dapat untuk menyatakan bahwa Terdakwa terbukti memenuhi unsur kedua Pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi Melli Octafia mendapat informasi dari Cut Desi Handayani bahwa Terdakwa Nasrullah Alias Arul sering menerima tawaran untuk mencarikan perempuan yang dapat melakukan hubungan seksual dengan tamu laki-laki;
Bahwa saksi Melli Octafia bertemu dengan Terdakwa pertama kali pada bulan Oktober tahun 2015 di Corner Cafe, Simpang Lima, Banda Aceh, pertemuan saksi Melli Octafia dengan Terdakwa di dekat kamar mandi Corner Cafe, Simpang Lima, Banda Acehpada waktu itu saksi Melli Octafia minta nomor hp Terdakwa, karena saksi Melli Octafia mau meminta tolong carikan tamu, dan saksi Melli mengatakan kepada Terdakwa “kalau ada Tubang (laki-laki tua bangka) saya mau”;
Bahwa waktu itu Terdakwa tidak mau memberikan nomor hpnya kepada saksi Melli Octafia;
Bahwa berselang waktu sekitar dua minggu kemudian ketika saksi Melli Octafia bersama teman-temannya diantaranya yang bernama Cut Desi sedang berada di daerah Peunayong, Banda Aceh, bertemu lagi dengan Terdakwa, lalu Cut Desi memanggil Terdakwa, saksi Melli Octafia dan kawan-kawannya menghampiri Terdakwa, lalu Desi meminta nomor Hp Terdakwa lalu Terdakwa memberikan nomor Hpnya kepada Cut Desi dan Cut Desi kemudian me miscall nomor Hp Terdakwa dengan menggunakan hp Saksi Melli Octafia;
Bahwa pada hari Jumatpada tanggal 27 Nopember 2015 siang hari, saksi Melli Octafia ada kirim sms kepada Terdakwa minta dicarikan Tubang (tua bangka);
Bahwa malamnya Terdakwa ada sms saksi mengatakan “bisa enggak datang ke Hotel Hermes” dan saksi Melli Octafia katakan “bisa”;
Bahwa selanjutnya saksi Melli Octafia sebelum berangkat ke Hotel Hermes terlebih dahulu ke Corner Cafe menghadiri acara ulang tahun kawannya berangkat dengan mengenderai sepeda motor;
Bahwa setelah itu saksi Melli Octafia meminta bantuan kepada temannya Desi untuk mengantar ke Hotel Hermes dengan mengenderai sepeda motor milik saksi Melli Octafia;
Bahwa setelah sampai di Hotel Hermes, saksi Melli Octafia mengirim sms kepada Terdakwa Nasrullah Alias Arul ”dimana, Melly sudah nyampe” dan dijawab Terdakwa Nasrullah Alias Arul ”di kolam renang” lalu saksi Melli Oktafia Pgl. Melli langsung masuk dan bertemu dengan Terdakwa Nasrullah Alias Arul dan saksi Adami;
Bahwa setelah bertemu kemudian Terdakwa mengatakan tamunya sudah datang dan menginap di kamar nomor 428, lalu Terdakwa mengatakan ia naik dulu ke atas, nanti kalau saya miscall langsung naik ke atas;
Bahwa setelah Terdakwa pergi, saksi Melli Octafia duduk di kolam renang bersama saksi Adami, setelah di Miscall Terdakwa, saksi Melli Octafia bersama saksi Adami naik ke atas menuju kamar hotel nomor 428;
Bahwa setelah bertemu Terdakwa di kamar nomor 428, saksi Melli Octafia diajak Terdakwa masuk ke kamar mandi lalu Terdakwa memberikan uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan saksi Melli Octafia awalnya memberikan uang kepada Terdakwa Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), tetapi terdakwa mengatakan mana cukup, lalu saksi Melli menambah lagi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga menjadi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Bahwa uang tersebut adalah fee supaya saksi Melli Octafia mau menemani tamu laki-laki tidur dengannya;
Bahwa sebelum Terdakwa meninggalkan kamar hotel, mengatakan ”nanti kalau sudah siap, telpon tante ya, jangan buat malu tante” lalu Terdakwa Nasrullah Alias Arul meninggalkan kamar hotel kemudian saksi Melly Octafia menuju ke tempat tidur menemui tamu, berselang beberapa menit kemudian tamu tersebut keluar sebentar dari kamar hotel dan kembali ke kamar selanjutnya datang petugas polisi yang berpakaian preman menangkap saksi Melli Octafia dan saksi Adami lalu membawa saksi tersebut ke kantor polisi untuk dimintai keterangan;
Bahwa saksi Melli Octafia tidak ada dipaksa oleh Terdakwa untuk melayani tamu (Tubang), malahan saksi Melli yang meminta carikan tamu laki-laki (Tubang);
Bahwa saksi Melli telah pernah tidur dengan laki-laki lain sebelumnya sebanyak 4 (empat) kali, tetapi tidak melalui bantuan dari Terdakwa untuk sehari tidur laki-laki tersebut, Melly Octafia pernah dibayar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan, menurut majelis hakim, Terdakwa telah menerima saksi Melli Octafia Pgl. Meli untuk dapat melayani tamu laki-laki (tuabang/tua bangka) melakukan hubungan badan dengannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut majelis hakim, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan dan penjeratan utang telah dijelaskan secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan orang sebagai berikut:
kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang (Pasal 1 ayat 11);
Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang (Pasal 1 ayat 12);
penjeratan utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan hutang (Pasal 1 ayat 15);
Sedangkan yang dimaksud dengan:
posisi rentan, menurut beberapa ahli adalah misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, seperti terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dll;
Menimbang, bahwa untuk sub unsur yang tidak ada ditafsirkan oleh Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, akan majelis tafsirkan secara terminologi yaitu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia cetakan ke-IV, sebagai berikut:
penculikan, adalah perbuatan mencuri atau melarikan seseorang dengan maksud tertentu (dibunuh, dijadikan sandera dll)
penyekapan adalah menaruh seseorang ditempat tertutup atau menyimpan atau menyembunyikan seseorang
pemalsuan adalah perbuatan membuat sesuatu seolah-olah mirip dengan yang sebenarnya,
penipuan adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu dsb), dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, telah terungkap hal-hal sebagai berikut:
Bahwa saksi Melli Octafia mendapat informasi dari Cut Desi Handayani bahwa Terdakwa Nasrullah Alias Arul sering menerima tawaran untuk mencarikan perempuan yang dapat melakukan hubungan seksual dengan tamu lai-laki;
Bahwa saksi Melli Octafia bertemu dengan Terdakwa pertama kali pada bulan Oktober tahun 2015 di Corner Coffe Simpang Lima Banda Aceh, pertemuan saksi Melli Octafia dengan Terdakwa di dekat kamar mandi Corner Coffe, pada waktu itu saksi Melli Octafia minta nomor hp Terdakwa, karena saksi Melli Octafia mau meminta tolong carikan tamu, waktu itu saksi Melli katakan kepada Terdakwa “kalau ada Tubang (laki-laki tua bangka) saya mau”;
Bahwa waktu itu Terdakwa tidak mau memberikan nomor hpnya kepada saksi Melli Octafia karena Terdakwa tidak kenal dengan saksi Melli Octafia;
Bahwa berselang waktu sekitar dua minggu kemudian ketika saksi Melli Octafia bersama teman-temannya diantaranya yang bernama Desi sedang berada di daerah Peunayong, bertemu lagi dengan Terdakwa, lalu Desi memanggil Terdakwa yang sedang berada di dalam toko, saksi Melli Octafia dan kawan-kawannya menghampiri Terdakwa, lalu Desi meminta nomor Hp Terdakwa dan Terdakwa memberikan nomor Hpnnya kepada Desi dan Desi kemudian me miscall nomor Hp Terdakwa dengan menggunakan hp Saksi Melli Octafia;
Bahwa pada siang hari pada tanggal 27 Nopember 2015, saksi Melli Octafia ada kirim sms kepada Terdakwa minta dicarikan Tubang (tua bangka);
Bahwa kemudian malamnya Terdakwa mengirimkan sms kepada Saksi Melli Octafia mengatakan “bisa enggak datang ke Hotel Hermes” dan saksi Melli Octafia katakan “bisa”;
Bahwa selanjutnya saksi Melli Octafia sebelum berangkat ke Hotel Hermes terlebih dahulu ke Corner Cafe menghadiri acara ulang tahun kawannya berangkat dengan mengenderai sepeda motor;
Bahwa setelah itu saksi Melli Octafia meminta bantuan kepada temannya Desi untuk mengantar ke Hotel Hermes dengan mengenderai sepeda motor milik saksi Melli Octafia;
Bahwa setelah sampai di Hotel Hermes, saksi Melli Octafia mengirim sms kepada Terdakwa Nasrullah Alias Arul ”dimana, Melly sudah nyampe” dan dijawab Terdakwa Nasrullah Alias Arul ”di kolam renang” lalu saksi Melli Oktafia Pgl. Melli langsung masuk dan bertemu dengan Terdakwa Nasrullah Alias Arul dan saksi Adami;
Bahwa setelah bertemu kemudian Terdakwa mengatakan tamunya sudah datang dan menginap di kamar 428, lalu Terdakwa mengatakan ia naik dulu ke atas, nanti kalau saya miscall langsung naik ke atas;
Bahwa Terdakwa masuk ke kamar hotel Nomor 428, Saksi Kompol Zulkiram memberikan uang 1.200.000,0 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengambil uang tersebut dan menyimpan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa pergi, saksi Melli Octafia duduk di kolam renang bersama saksi Adami, setelah di Miscall Terdakwa, saksi Melli Octafia bersama saksi Adami naik ke atas menuju kamar hotel Nomor 428;
Bahwa setelah bertemu Terdakwa di kamar 428, saksi diajak Terdakwa masuk ke kamar mandi lalu Terdakwa memberikan uang Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan saksi Melli Octafia awalnya memberikan uang kepada Terdakwa Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), tetapi terdakwa mengatakan mana cukup, lalu saksi Melli menambah lagi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga menjadi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Bahwa uang tersebut adalah fee untuk Terdakwa karena Terdakwa telah mencarikan tamu laki-laki tua Bangka (tubing) untuk saksi Melli Octafia;
Bahwa sebelum Terdakwa meninggalkan kamar hotel, mengatakan ”nanti kalau sudah siap, telpon tante ya, jangan buat malu tante” lalu Terdakwa Nasrullah Alias Arul meninggalkan kamar hotel kemudian saksi duduk di tempat tidur menonton TV, sedang tamu laki-laki itu (Kompol Zulkiram) sedang asik menepon, berselang beberapa menit kemudian tamu tersebut keluar sebentar dari kamar hotel dan kembali ke kamar selanjutnya datang petugas polisi yang berpakaian preman menangkap saksi Melli Octafia dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut fakta yang telah diuraikan di atas, ternyata Terdakwa tidak pernah melakukan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia kepada Saksi Melli Octafia untuk melayani tamu laki-laki di kamar 428 Hotel Hermes Palace pada hari Jumat, tanggal 27 Nopember 2015, tetapi perbuatan tersebut terjadi atas keinginan Saksi Melli Octafia atau kehendak untuk itu berasal dari Saksi Melli Octafia sendiri yang mendesak Terdakwa untuk dicarikan tubang (laki-laki tua Bangka) yang membutuhkan wanita yang dapat melayani kebutuhan seksualnya, dengan dengan maksud agar Saksi Melli Octafia mendapatkan uang, karena Saksi Melli Octafia sudah 4 (empat) kali tidur dengan laki-laki dimana uantuk sekali tidur Saksi Melli Octafia pernah dibayar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada penjelasan UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang pada Bab I menyebutkan bahwa bentuk-bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa atau pelayanan paksa perbudakan dan praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa atau pelayan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis;
Menimbang, bahwa penerapan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang titik beratnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa minimal haruslah diawali dengan adanya salah satu perbuatan jahat yang diatur dalam Pasal ini khususnya pada unsur ketiga yaitu ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut;
Menimbang, bahwa Menurut Hemat majelis Hakim semua perjanjian kerja (misalnya pembantu rumah tangga, pelayan toko, buruh tani, buruh bangunan, dll) bentuknya adalah majikan mengeksploitasi pekerja untuk melakukan suatu prestasi/jasa kepada pemberi kerja/majikan, sedangkan pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaan atau prestasi yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa tentunya semua pekerja baik di bidang pekerjaan yang halal atau dibolehkan oleh undang-undang apalagi pekerjaan yang tercela dilakukan baik menurut norma hukum, norma agama maupun norma sosial (seperti prostitusi) apabila merasa dieksploitasi dapat melaporkan telah terjadi tindak pidana perdagangan orang terhadap dirinya;
Menimbang, bahwa akan berbeda halnya apabila Saksi Melly Octafia melakukan pekerjaan tersebut disebabkan karena adanya perbuatan jahat dari pemberi kerja (ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang) sebagaimana diatur dalam unsur ketiga Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, semua bentuk pekerjaan, layaklah hal tersebut dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang ;
Menimbang, bahwa Undang-undang tindak pidana perdagangan orang membahas mengenai tindak pidana perdagangan orang, yang menjadi korban perdagangan orang dalam kondisi terpaksa menyetujui menjalani pekerjaan karena adanya tekanan minimal adanya salah satu sifat jahat seperti (ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang) sebagaimana diatur dalam unsur ketiga Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim kasus prostitusi merupakan bentuk kerjasama bisnis dua pihak, bukan tindakan perdagangan manusia. Hal ini karena pihak yang diduga sebagai ‘korban’, justru menginginkan/menghendaki, dan telah menyepakati kontrak tertentu sebelum melakukan bisnis prostitusi;, dengan kata lain kasus ini tidak tepat didakwakan dengan Undang-Undang Perdagangan orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim, unsur ketiga dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur Pasal dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa karena salah satu Pasal dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum, berdasarkan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 14 ayat (1) PP No.27 Tahun 1983 maka terhadap diri Terdakwa haruslah direhabilitasi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, sedangkan terdakwa berada dalam tahanan, sesuai dengan Pasal 191 ayat (3) KUHAP, Terdakwa haruslah diperintahkan untuk dibebaskan saat itu juga;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit HP Android MI warna putih hitam beserta kartu Axsis dan kartu memory;
1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih beserta 2 (dua) kartu Telkomsel;
Uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan BL 3279 AM;
1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu Telkomsel;
1 (satu) unit HP merk Oppo Joy warna putih beserta 2 kartu Telkomsel dan Exsis;
1 (satu) lembar KTP an. Adami;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru tipe 105 beserta kartu Telkomsel;
Uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) Ex Samplar BPKB (buku pemilik kenderaan bermotor) dengan nomor D No 6430776;
Karena masih diperlukan Penuntut Umum dalam perkara Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar, maka dinyatakan digunakan dalam berkas perkara Terdakwa Adami Alias Riski Bin Abu Bakar;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lainnya yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Nasrullah Alias Arul Bin (Alm) Abdul Khadir yang identitasnya tersebut di atas, Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Android MI warna putih hitam beserta kartu Axsis dan kartu memory;
1 (satu) unit HP Samsung lipat warna putih beserta 2 (dua) kartu Telkomsel;
Uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan BL 3279 AM;
1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam beserta kartu Telkomsel;
1 (satu) unit HP merk Oppo Joy warna putih beserta 2 kartu Telkomsel dan Exsis;
1 (satu) lembar KTP an. Adami;
1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru tipe 105 beserta kartu Telkomsel;
Uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
1 (satu) Ex Samplar BPKB (buku pemilik kenderaan bermotor) dengan nomor D No 6430776;
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Adami Alias Riski Bin. Abu Bakar;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016, oleh ETI ASTUTI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, ELIYURITA, S.H., M.H., dan JUANDRA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim anggota tersebut dibantu oleh SAIFUL BAHRI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta dihadiri oleh MUHAMMAD KADAFI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ELIYURITA, S.H., M.H., ETI ASTUTI, S.H., M.H.,
JUANDRA, S.H.
Panitera Pengganti,
SAIFUL BAHRI;