190/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 190/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN
1. Menyatakan Terdakwa AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sedia farmasi tanpa memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkanbahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkusplastikberisi 1000 (seribu) butirPilTrihexyphenidyl; - 8 (delapan) bungkusplastik clip berisi 800 butirPil DEXTRO atauDextrometorphan; - 1 (satu) bungkusplastikKlipberisi 14 butirbuahPil DEXTRO; - 1 (satu) buah HP merk Blackberry warnaputih; (Dirampasuntukdimusnahkan). - uangtunaisebesarRp. 180.000 (seratusdelapanpuluhribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 190/Pid.Sus/2016/PN.Bil
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 05 April 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Lor Embong Desa sedarum Kec. Nguling Kab. Pasuruan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa di PersidangandidampingiolehPenasehatHukum FAIZAH, SH advokaddanKonsultanHukum yang beralamat di Jl.PerumahanKebonWarisPermai 2 blok C No.12 Pandaan-KabupatenPasuruan, berdasarkanpenetapanKetuaMajelis Hakim Nomor 190/Pid.Sus/2016/PN.Biltertanggal 07 April 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 06 Februari 2016 s/d tanggal 25 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2016 s/d tanggal 05 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 s/d tanggal 10 April 2016;
Hakim PN Bangil sejak tanggal 28 Maret 2016 s/d tanggal 26 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakanterdakwa AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN bersalahmelaukantindakpidanasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamdakwaanPertamaFasal 197 Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan;
Menjatuhkanpidanaterhadapterdakwa AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN denganpidanapenjara 10 (sepuluh) bulandikurangiselamaterdakwamenjalanipenahanan
denganperintahterdakwatetapditahan, danDendasebesar Rp.2.000.000,- (duajuta rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan;Menyatakanbarangbuktiberupa:
1 (satu) bungkusplastikberisi 1000 (seribu) butirPilTrihexyphenidyl,
8 (delapan) bungkusplastik clip berisi 800 butirPil DEXTRO atauDextrometorphan;
1 (satu) bungkusplastik clip berisi 14 butirbuahPil DEXTRO;
1 (satu) buah HP merk Blackberry warnaputih,
(Dirampasuntukdimusnahkan)
uangtunaisebesarRp. 180.000 (seratusdelapanpuluhribu rupiah);
(Dirampasuntuk Negara);
4. MenetapkansupayaterdakwadibebanimembayarbiayaperkarasebesarRp. 2.000,- (duaribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwamenyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM - 064/BNGL/Ep.3/III/2016 tanggal 24 Maret 2016 sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwaterdakwa AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN, padaharijumattanggal 5 Pebruari 2016 sekira jam 11.30 Wibatausetidak-tidaknyapadawaktu lain padabulanPebruariTahun 2016, bertempat di DusunLorEmbongDesaSedarumKecNgulingKabupatenPasuruan, atausetidaktidaknya di suatutempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriBangil, dengansengajamemproduksiataumengedarkansediaanfarmasidan/ataualatkesehatan yang tidakmemilikiizinedar, sebagaimanadimaksuddalampasal 106 Ayat (I), perbuatantersebutdilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut :
Berawal dari tertangkapnya saksi FADOL BIN TOSARI (penuntutan dilakukan secara terpisah)pada hari Jumat tanggal 5 Pebruari 2016 di pasar Nguling Kec Nguling oleh petugas polisi Polsek Nguling yaitu saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG SUGIANTO, saksi YOSEP SETYA dan ditemukan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) Box (plastic klip) yang berisikan 200 butir yang disimpan oleh saksi FADOL didalam saku celana, dilakukan pengembangan dari penangkapan saksi FADOL BIN TOSARI (penuntutan dilakukan secara terpisah), karena memiliki Obat Keras Jenis Pil Trihexyphenidyl dan dari hasil introgasi saksi FADOL BIN TOSARI mendapatkan Obat keras tersebut dari terdakwa AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN, setelah itu petugas dari Polsek Nguling yaitu saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG SUGIANTO, saksi YOSEP SETYA menuju kerumah terdakwa AGUNG PRIYATMOKO, dan sesampainya di Dusun Lor Embong Desa Sedarum Kec Nguling, saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG SUGIANTO, saksi YOSEP SETYA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl, 8 (delapan) bungkus plastikklip berisi 800 butir Pil DEXTRO atau Dextrometorphan, 1 (satu) bungkus plastikklip berisi 14 butir buah Pil DEXTRO atau Dextrometorphan, uang tunai sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Blackberry putih, lalu terdakwa ditanya oleh saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG SUGIANTO, saksi YOSEP SETYA terkait ditemukannya 1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl, 8 (delapan) bungkus plastikklip berisi 800 butir Pil DEXTRO atau Dextrometorphan, 1 (satu) bimgkus plastikklip berisi 14 butir buah Pil DEXTRO, dan terdakwa mengakui obat keras Pil Trihexyphenidyldan Pil DEXTRO tersebut miliknya yang dibelinya dari Sdr. MAKHRUS (DPO) sebanyak 2000 (dua ribu) butir seharga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Polisi Polsek Nguling untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil Kucing/Trthexyphenidyl kepada saksi FADOL BIN TOSARI sebanyak 2 (dua) Box (plastik klip) yang berisikan 200 butir tanpa memiliki izin edar;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker melainkan wiraswasta;
Berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1872 /NOF/2016 tanggal 24 Pebruani 2016 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2358/2016/NOF,- berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo"Y" dengan berat netto 0,221 gram dan Nomor : 2359 /2015/NOF,- : berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo "Y" dengan berat netto 0,148 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN, pada hari jumat tanggal 5 Pebruani 2016 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari Tahun 2016, bertempat di Dusun Lor Embong Desa Sedarum Kec Nguling Kabupaten Pasuruan, atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari tertangkapnya saksi FADOL BIN TOSARI (penuntutan dilakukan secara terpisah)pada hari Jumat tanggal 5 Pebruari 2016 di pasar Nguling Kec Nguling oleh petugas polisi Polsek Nguling yaitu saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG SUGIANTO, saksi YOSEP SETYA dan ditemukan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) Box (plastic klip) yang berisikan 200 butir yang disimpan oleh saksi FADOL didalam saku celana, dilakukan pengembangan dari penangkapan saksi FADOL BIN TOSARI (penuntutan dilakukan secara terpisah), karena memiliki Obat Keras Jenis Pil Trihexyphenidyl dan dari hasil introgasi saksi FADOL BIN TOSARI mendapatkan Obat keras tersebut dari terdakwa AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN, setelah itu petugas dari Polsek Nguling yaitu saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG SUGIANTO, saksi YOSEP SETYA menuju kerumah terdakwa AGUNG PRIYATMOKO, dan sesampainya di Dusun Lor Embong Desa Sedarum Kec Nguling, saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG SUGIANTO, saksi YOSEP SETYA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl, 8 (delapan) bungkus plastikklip berisi 800 butir Pil DEXTRO atau Dextrometorphan, 1 (satu) bungkus plastikklip berisi 14 butir buah Pil DEXTRO atau Dextrometorphan, uang tunai sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Blackberry putih, lalu terdakwa ditanya oleh saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG SUGIANTO, saksi YOSEP SETYA terkait ditemukannya 1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl, 8 (delapan) bungkus plastikklip berisi 800 butir Pil DEXTRO atau Dextrometorphan, 1 (satu) bimgkus plastikklip berisi 14 butir buah Pil DEXTRO, dan terdakwa mengakui obat keras Pil Trihexyphenidyldan Pil DEXTRO tersebut miliknya yang dibelinya dari Sdr. MAKHRUS (DPO) sebanyak 2000 (dua ribu) butir seharga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Polisi Polsek Nguling untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil Kucing/Trthexyphenidyl kepada saksi FADOL BIN TOSARI sebanyak 2 (dua) Box (plastik klip) yang berisikan 200 butir tanpa memiliki izin edar;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker melainkan wiraswasta;
Berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1872 /NOF/2016 tanggal 24 Pebruani 2016 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2358/2016/NOF,- berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo"Y" dengan berat netto 0,221 gram dan Nomor : 2359 /2015/NOF,- : berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo "Y" dengan berat netto 0,148 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
PerbuatanterdakwatersebutdiaturdandiancamPidanadalamPasal 196 Undang - Undang RI Nomor36 Tahun 2009 TentangKesehatan;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan isi dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengarkan keterangan saksi dibawah sumpah, keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
BAMBANG SUGIYANTO:
Bahwasaksitidakkenaldenganterdakwadantidakadahubungankeluargamaupunhubunganpekerjaan;
BahwapenangkapanpadadiriterdakwapadahariJumattanggal 5 Pebruari 2016 sekira jam 11.30 Wibbertempat di DusunLorEmbongDesaSedarumKecNgulingKabupatenPasuruan;
BahwapadawaktuitusaksibersamadenganrekannyasesamaanggotapolisiPolsekNgulingyaitusaksiYOSEPH SETYOdansaksi BAMBANG SUGIYANTO telahmengamankanterdakwakarenamenjualobatkerasjenisPilTrihexyphenidylsejumlah 2 box plastikkecilberisikan 200 (duaratus) Butirkepadasaksi FADOL Bin TOSARI;
BahwapadasaatsaksibersamadengansaksiYOSEPH SETYOdansaksi BAMBANG SUGIYANTO melakukanpenggeledahandirumahterdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkusplastikbenisi 1000 (seribu) butir PIL Trihexyphenidyl, 8 (delapan) bungkus plastic clip berisi 800 butirPil DEXTRO atauDextrometorphan, 1 (satu) bungkus plastic clip berisi 14 butirbuahPil DEXTRO dan 1 (satu) buah HP merk Blackberry warnaputih, danuangtunaisebesarRp. 180.000 (seratusdelapanpuluhribu rupiah);
BahwawaktumenangkapterdakwatanpamelakukanperlawanandanterdakwamengakuitelahmenjualPilTrihexypheriidyldanPil DEXTRO tidakmempunyaisuratijinedardari yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
YOSEPH SETYO:
Bahwasaksitidakkenaldenganterdakwadantidakadahubungankeluargamaupunhubunganpekerjaan;
BahwapenangkapanpadadiriterdakwapadahariJumattanggal 5 Pebruari 2016 sekira jam 11.30 Wibbertempat di DusunLorEmbongDesaSedarumKecNgulingKabupatenPasuruan;
BahwapadawaktuitusaksibersamadenganrekannyasesamaanggotapolisiPolsekNgulingyaitusaksi SUDI PRAYITNO dansaksi BAMBANG SUGIYANTO telahmengamankanterdakwakarenamenjualobatkerasjenisPilTrihexyphenidylsejumlah 2 box plastikkecilberisikan 200 (duaratus) Butirkepadasaksi FADOL Bin TOSARI;
Bahwapadasaatsaksibersamadengansaksi SUDI PRAYITNO dansaksi BAMBANG SUGIYANTO melakukanpenggeledahandirumahterdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkusplastikbenisi 1000 (seribu) butir PIL Trihexyphenidyl, 8 (delapan) bungkus plastic clip berisi 800 butirPil DEXTRO atauDextrometorphan, 1 (satu) bungkus plastic clip berisi 14 butirbuahPil DEXTRO dan 1 (satu) buah HP merk Blackberry warnaputih, danuangtunaisebesarRp. 180.000 (seratusdelapanpuluhribu rupiah);
BahwawaktumenangkapterdakwatanpamelakukanperlawanandanterdakwamengakuitelahmenjualPilTrihexypheriidyldanPil DEXTRO tidakmempunyaisuratijinedardari yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 5 Pebruari 2016 sekira jam 11.30 Wib bertempat di Dusun Lor Embong Desa Sedarum Kec Nguling Kabupaten Pasuruan;
Bahwa yang menangkap terdakwa saksi SUDI PRAY1TNO bersama dengan rekannya sesama anggota polisi Polsek Nguling yaitu saksi BAMBANG S dan saksi YOSEP SETYA;
Bahwa terdakwa ditangkap karena menjual obat keras jenis Pil Trihexyphenidyl sefunilah 200 (dua ratus) Butir kepada saksi FADOL bin TOSARI;
Bahw terdakwa menjual Pil Trihexyphenidyl kepada saksi FADOL Bin TOSARI, sebanyak 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat saksi SUDI PRAYITNO bersama dengan saksi BAMBANG S dan saksi YOSEP SETYA melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl, 8 (delapan) bungkus plastic clip berisi 800 butir Pil DEXTRO atau Dextrometorphan, 1 (satu) bungkus plastic clip berisi 14 butir buah Pil DEXTRO dan 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna putih, dan uang tunai sebesan Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi SUDI PRAYITNO saksi BAMBANG S dan saksi YOSEP SETYA tanpa melakukan perlawanan dan terdakwa mengakui telah menjual Pil Trthexyphenidyl warna putih tidak memilik ijin Edar dari pihak berwenang;
Bahwa terdakwa mendapatkan Pil Trihexyphenidyl warna putih tersebut dari Sdr. ZAHRI (DPO);
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan terdakwa mengedarkan Pil Kucing/Trihexyphenidyl dan Pil Dextro kurang lebih sudah 2 Bulan;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkusplastikberisi 1000 (seribu) butirPilTrihexyphenidyl,
8 (delapan) bungkus plastic clip berisi 800 butirPil DEXTRO atauDextrometorphan,
1 (satu) bungkus plastic clip berisi 14 butirbuahPil DEXTRO,
1 (satu) buah HP merk Blackberry warnaputih,
uangtunaisebesanRp. 180.000 (seratusdelapanpuluhribu rupiah);
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
BahwaterdakwaditangkappadahariJumattanggal 5 Pebruari 2016 sekira jam 11.30 Wibbertempat di DusunLorEmbongDesaSedarumKecNgulingKabupatenPasuruan;
Bahwa yang menangkapterdakwasaksi SUDI PRAY1TNO bersamadenganrekannyasesamaanggotapolisiPolsekNgulingyaitusaksi BAMBANG S dansaksi YOSEP SETYA;
BahwaterdakwaditangkapkarenamenjualobatkerasjenisPilTrihexyphenidylsefunilah 200 (duaratus) Butirkepadasaksi FADOL bin TOSARI;
BahwaterdakwamenjualPilTrihexyphenidylkepadasaksi FADOL Bin TOSARI, sebanyak 200 (duaratus) butirsehargaRp. 180.000 (seratusdelapanpuluhribu rupiah);
Bahwapadasaatsaksi SUDI PRAYITNO bersamadengansaksi BAMBANG S dansaksi YOSEP SETYA melakukanpenggeledahandirumahterdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkusplastikberisi 1000 (seribu) butirPilTrihexyphenidyl, 8 (delapan) bungkus plastic clip berisi 800 butirPil DEXTRO atauDextrometorphan, 1 (satu) bungkus plastic clip berisi 14 butirbuahPil DEXTRO dan 1 (satu) buah HP merk Blackberry warnaputih, danuangtunaisebesanRp. 180.000 (seratusdelapanpuluhribu rupiah);
Bahwaterdakwaditangkapolehsaksi SUDI PRAYITNO saksi BAMBANG S dansaksi YOSEP SETYA tanpamelakukanperlawanandanterdakwamengakuitelahmenjualPilTrthexyphenidylwarnaputihtidakmemilikijinEdardaripihakberwenang;
BahwaterdakwamendapatkanPilTrihexyphenidylwarnaputihtersebutdariSdr. ZAHRI (DPO);
BahwaterdakwabukanseorangapotekerdanterdakwamengedarkanPilKucing/TrihexyphenidyldanPilDextrokuranglebihsudah 2 Bulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwaDakwaanPenuntutUmumdisusunsecaraalternatif, denganarti kata, dakwaan yang satumengecualikandakwaan yang lainnya, sehinggaapabilasalahsatudakwaantelahterbukti, makadakwaanlainnyatidakakandipertimbangkanlagi;
Menimbang, bahwasesuaidenganhasilpemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapatbahwaperbuatanTerdakwatersebutlebihmengarahkepadaDakwaanPertamaPenuntutUmum, perbuatanTerdakwamelanggar 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentangkesehatan, yang unsur-unsurnyaantara lain :
Barang siapa;
Unsurdengansengajadanmelawanhukummemproduksiataumengedarkansediaanfarmasidan/ataualatkesehatan yang tidakmemilikiizinedar;
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa “Barang Siapa” disini adalah Setiap Orang atau Badan Hukum yang merupakan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa terungkap fakta Terdakwa AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN, adalah orang sebagaimana tersebut dalam identitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana selama proses persidangan Terdakwa membenarkan segala identitas yang termuat di dalam surat dakwaan, serta mampu pula menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsurdengansengajadanmelawanhukummemproduksiataumengedarkansediaanfarmasidan/ataualatkesehatan yang tidakmemilikiizinedar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja adalah mengetahui, mengerti akan apa yang dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat D. Simon, menyatakan bahwa melawan hukum ada apabila ada sesuatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik itu hukum subyektif (hak seseorang) maupun bertentangan dengan hukum pada umumnya, yang dapat berupa hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa Arrest Hooge Raad 6 Januari 1905 menyatakan melawan hukum dapat ditafsirkan sebagai suatu sikap yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hak orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum baik hukum dalam arti obyektif maupun hukum dalam arti subyektif, yakni hukum tertulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa berawal dan tertangkapnya saksi FADOL BIN TOSARI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 5 Pebruari 2016 di pasar Nguling Kec Nguling oleh petugas polisi Polsek Nguling yaitu saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG SUGIANTO, saksi YOSEP SETYA dan ditemukan Pil Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) Box (plastic klip) yang berisikan 200 butir yang disimpan oleh saksi FADOL didalam saku celana, dilakukan pengembangan dari penangkapan saksi FADOL BINTOSARI (penuntutan dilakukan secara terpisah), karena memiliki Obat Keras Jenis Pil Trihexyphenidyl dan dari hasil introgasi saksi FADOL BIN TOSARI mendapatkan Obat keras tersebut dan terdakwa AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN;
Bahwa setelah itu petugas dari Polsek Nguling yaitu saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG StJGIANTO, saksi YOSEP SETYA menuju kerumah terdakwa AGUNG PRLYATMOKO, dan sesampainya di Dusun Lor Embong Desa Sedarum Kec Nguling, saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG SUGIANTO, saksi YOSEP SETYA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl, 8 (delapan) bungkus plastic clip berisi 800 butir Pil DEXTRO atau Dextrometorphan, 1 (satu) bungkus plastic clip berisi 14 butir buah Pil DEXTRO atau Dextrometorphan, uang tunai sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone warna putih merk Blackberry;
Bahwa setelah ditanya kepada terdakwa oleh saksi SUDI PRAYITNO, saksi BAMBANG SUGIANTO, saksi YOSEP SETYA terkait barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa tersebut adalah tersebut milik terdakwa yang dibelinya dari Sdr. MAKHRUS (DPO) sebanyak 2000 (dua ribu) butir seharga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh Petugas Polisi Polsek Nguling untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil Kucing/Trihexyphenidyl kepada saksi FADOL BIN TOSARI sebanyak 2 (dua) Box (plastic klip) yang berisikan 200 butir tanpa memilild izin edar dan bukan pula sebagai apoteker melainkan wiraswasta;
Bahwa Berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1872 /NOF /2016 tanggal 24 Pebruani 2016 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya.
Kesimpulan:
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 2358/2016/NOF,- berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo" Y" dengan berat netto 0,221 gram dan Nomor : 2359 /2015/NOF,- : berupa 1 (satu) butir tablet warna putih logo "Y" dengan berat netto 0,148 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HG mempunyai efek sebagai anti parkinsom tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropilca, tetapi termasuk Daftan Obat Keras
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas dimana terdakwa mengetahui pil trihexypenidyl merupakan obat keras dan menjual pil tersebut terdakwa tidak memiliki kompetensi sebagai apoteker ataupun memiliki izin untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsurdengansengajadanmelawanhukummengedarkansediaanfarmasitelah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentangkesehatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengedarkan sedia farmasi tanpa memiliki ijin edar”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkusplastikberisi 1000 (seribu) butirPilTrihexyphenidyl,8 (delapan) bungkusplastik clip berisi 800 butirPil DEXTRO atauDextrometorphan, 1 (satu) bungkusplastik clip berisi 14 butirbuahPil DEXTRO, 1 (satu) buah HP merk Blackberry warnaputih,uangtunaisebesarRp. 180.000 (seratusdelapanpuluhribu rupiah)statusnya ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat terlarang;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentangkesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AGUNG PRIYATMOKO Bin SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sedia farmasi tanpa memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkanbahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkusplastikberisi 1000 (seribu) butirPilTrihexyphenidyl;
8 (delapan) bungkusplastik clip berisi 800 butirPil DEXTRO atauDextrometorphan;
1 (satu) bungkusplastikKlipberisi 14 butirbuahPil DEXTRO;
1 (satu) buah HP merk Blackberry warnaputih;
(Dirampasuntukdimusnahkan).
uangtunaisebesarRp. 180.000 (seratusdelapanpuluhribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari : KAMIS tanggal 07 APRIL 2016 oleh kami : SOFIAN PARERUNGAN.SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI MUSYAFIR. SH. dan FAUSI. SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota,putusanmanatelahdiucapkandalamsidang yang terbukauntukumumpadahariKAMIS tanggal 14 APRIL 2016 olehkami SOFIAN PARERUNGAN.SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI MUSYAFIR. SH. dan FAUSI. SH., MHmasing-masingsebagai Hakim anggota, dibantuolehARU PRISTIANTO, SH, PaniteraPenggantiPengadilanNegeriBangil, dihadiriolehHANIS ARISTYA HERMAWAN, SH. PenuntutUmumpadaKejaksaanNegeriBangildihadapanTerdakwayang didampingiolehPenasehatHukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS TSB,
ANDI MUSYAFIR, SH. SOFIAN PARERUNGAN,SH., MH.
FAUSI,SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
ARU PRISTIANTO, SH.