91/Pid.Sus/2017/PN.Slw
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Slw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKRON MA’MUN Bin NASORI
pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
PUTUSAN
Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN.Slw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Slawi yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUKRON MA’MUN Bin NASORI.
Tempat Lahir : Tegal.
Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun/ 25 Agustus 1997.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dukuh Krajan Desa Gantungan RT.09 RW. 02
Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal;
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Bahwa dalam perkara ini terdakwa ditangkap pada 8 Mei 2017 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap./56/V/2017/Reskrim;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah/ penetapan oleh :
Penyidik tanggal 09 Mei 2017 Nomor : Sp.Han./68/V/2017/Reskrim, sejak tanggal 09 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Kajari Kabupaten Tegal tanggal 24 Mei 2017 Nomor : SPP-77/0.3.43/Epp.2/05/2017, sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan tanggal 07 Juli 2017;
Penuntut Umum tanggal 05 Juli 2017 Nomor : PRINT-659/0.3.43/EP.2/07/2017, sejak tanggal 05 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Slawi tanggal 19 Juli 2017 Nomor 117/Pen.Pid/2017/PN.SIw, sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi tanggal 7 Agustus 2017 Nomor 117/Pen.Pid/2017/PN.SIw, sejak tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017;
Bahwa dalam menghadapi persidangan ini terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari POSBAKUM Perisai Kebenaran Cabang Tegal di Slawi berdasarkan penunjukan dari Majelis Hakim yang tertuang dalam Penetapan Nomor 103/Pen.Pid/2017/PN Slw tanggal 27 Juli 2017 yang untuk selanjutnya akan mewakili seluruh kepentingan terdakwa di dalam menghadapi proses persidangan ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum dan mempelajari surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan dan juga mendengar keterangan dari terdakwa;
Telah melihat barang bukti dan atau bukti surat yang dihadirkan dalam persidangan ini serta memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan agar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya penahanan yang telah dijalani terdakwa;
Menghukum pula terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI untuk membayar denda sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka terhadap terdakwa akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju seragam sekolah warna putih lengan panjang
Dikembalikan kepada saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam tahun 2012 , Nopol. G-5659-BF Noka. :MH8BG41CACJ682185 Nosin. :G420ID742914 berikut STNK nya an. Chotimah
Dikembalikan kepada terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan sekaligus permohonan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang bersidang menjatuhkan putusan kepada terdakwa seringannya karena terdakwa telah menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut di kemudian hari dan untuk selengkapnya pembelaan maupun permohonan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan (BAP);
Menimbang, bahwa atas pembelaan dan sekaligus permohonan yang disampaikan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tersebut selanjutnya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaan dan permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei 2017 bertempat di sebuah kebun di Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi, menempatkan, membiarkan , melakukan, menyuruh melakukan , atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO (berdasarkan kutipan aka kelahiran nomor 15306/TP/2007 tanggal 07 Nopember 2007, lahir pada tanggal 01 Januari 2000/17 tahun) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI menjalin hubungan pacaran dengan saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO (berdasarkan kutipan aka kelahiran nomor 15306/TP/2007 tanggal 07 Nopember 2007, lahir pada tanggal 01 Januari 2000/17 tahun). Olehkarena sudah tidak ada kecocokan sehingga saksi MAUIDZATUL AFIAH memutuskan hubungan pacaran tersebut dengan terdakwa;
Bahwa tidak terima atas pemutusan hubungan yang dilakukan oleh saksi MAUIDZATUL AFIAH, membuat terdakwa sakit hati dan tidak terima serta terdakwa menganggap saksi MAUIDZATUL AFIAH telah menjalin hubungan pacaran dengan pria lain;
Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 08 Mei 2017 sekira pukul 08.30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dari rumahnya dan kemudian terdakwa simpan parang tersebut di sela-sela pohon bambu, kemudian dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU, warna merah tahun 2012, Nopol G-5659-BF, terdakwa pergi menjemput Sdri MAUIDZATUL AFIAH di sekolahnya di SMK Maarif NU 01 Cerih Kec Jatinegara Kab Tegal, dengan cara terdakwa menemui salah seorang guru dari pihak sekolah yaitu saksi Ahmad Jupri Bin Ahmad Jazuli (guru BK) dimana saat itu terdakwa mengaku sebagai kakak dari saksi MAUIDZATUL AFIAH dan beralasan akan membawa saksi MAUIDZATUL AFIAH untuk menemui orang tuanya, dengan alasan itu lalu saksi Ahmad Jupri Bin Ahmad Jazuli (guru BK) mengijinkan terdakwa untuk mengajak saksi MAUIDZATUL AFIAH keluar sekolah;
Bahwa setelah saksi MAUIDZATUL AFIAH bertemu dengan terdakwa, dengan nada marah dan nada tinggi terdakwa mengatakan “GIAN NAGSET MELU NYONG, GIAN ASU AJA GAWE NYONG JENGKEL” (Cepat bangsat, ikut sama saya, Cepat anjing jangan bikin saya marah) dengan kata-kata terdakwa tersebut sehingga saksi MAUIDZATUL AFIAH takut dan malu, sehingga tidak menceriterakan kepada saksi Ahmad Jupri Bin Ahmad Jazuli (guru BK) kalau sesungguhnya terdakwa bukanlah kakaknya dan bersedia untuk ikut dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa tersebut, terdakwa membawa saksi MAUIDZATUL AFIAH keluar dari lingkungan sekolah menuju kearah desa Gantungan Kec Jatinegara Kab Tegal, setelah sampai lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu meninggalkan sepeda motor dan saksi MAUIDZATUL AFIAH dengan alasan untuk menemui ayah saksi MAUIDZATUL AFIAH , namun ternyata bukan menemui ayah saksi MAUIDZATUL AFIAH melainkan mengambil parang yang sebelumnya disimpan disela-sela pohon bambu, lalu diselipkan dipinggangnya dan ditutupi dengan jaket yang dipakai terdakwa. Selanjutnya terdakwa menuju sepeda motor dan saksi MAUIDZATUL AFIAH, namun saat itu saksi MAUIDZATUL AFIAH berjalan kaki untuk pulang, namun terdakwa menghampiri lalu mengajak saksi MAUIDZATUL AFIAH untuk ikut dengannya namun saksi MAUIDZATUL AFIAH menolak, lalu terdakwa memanksa untuk ikut dengannya dengan menarik kerudung yang dikenakan saksi MAUIDZATUL AFIAH, lalu menarik kedua pergelangan tangan saksi MAUIDZATUL AFIAH dengan kuat lalu melepasnya hingga saksi MAUIDZATUL AFIAH jatuh tersungkur di bebatuan hingga kesakitan dan menangis, ketika itu saksi Leni Setyowati Binti Mahmuri melihatnya sehingga mendekati saksi MAUIDZATUL AFIAH berusaha untuk mengajaknya namun tidak diperbolehkan oleh terdakwa, sehingga saksi Leni Setyowati Binti Mahmuri, meninggalkan terdakwa dan saksi MAUIDZATUL AFIAH. Dalam posisi saksi MAUIDZATUL AFIAH duduk dibebatuan sambil menangis, terdakwa meremas krah baju saksi MAUIDZATUL AFIAH dan diangkat keatas hingga saksi MAUIDZATUL AFIAH dalam posisi berdiri dan oleh karena ketakutan sehingga dengan terpaksa menuruti keinginan terdakwa untuk membonceng sepeda motor terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa saksi MAUIDZATUL AFIAH ke sebuah kebun yang sepi yang masih dalam wilayah Desa Gantungan Kecamatan Jatigara Kabupaten Tegal, oleh karena semakin ketakutan sehingga saksi MAUIDZATUL AFIAH turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menjauhi terdakwa, kemudian terdakwa mengikutinya dan memegang kedua pergelangan tangan saksi MAUIDZATUL AFIAH dengan kuat lalu menyeret dan memaksa saksi MAUIDZATUL AFIAH untuk masuk ke kebun, karena saksi MAUIDZATUL AFIAH tetap menolak sehingga terjadilah cekcok mulut, lalu terdakwa mengangkat badan saksi MAUIDZATUL AFIAH dengan menggunakan kedua tangannya lalu menjatuhkannya diarea kebun sampai baju Osis warna putih yang dipakai oleh saksi MAUIDZATUL AFIAH bagian belakangnya kotor dengan tanah. Ketika saksi MAUIDZATUL AFIAH dalam posisi duduk dan berusaha untuk berdiri, terdakwa menahannya dengan menindih badan dan mencekik leher saksi MAUIDZATUL AFIAH sambil berkata “DASAR KUNYUK BANGSAT KOEN TA” (dasar monyet, bangsat kau”. Oleh karena semakin ketakutan sehingga saksi MAUIDZATUL AFIAH berteriak untuk minta pertolongan lalu terdakwa membungkam mulut saksi MAUIDZATUL AFIAH dengan tangannya sambil mengatakan “KOEN ORA NGERTO KIYE ENYONG GAWA APA” (kamu tidak tahu ini saya bawa apa) sambil menyingkapkan jaketnya dan menunjukan sebilah parang yang disimpan disekitar pinggang sebelah kirinya, lalu saksi MAUIDZATUL AFIAH tambah ketakutan dan berteriak minta pertolongan sambil berusaha menyingkirkan badan terdakwa yang saat itu masih menindih badan saksi MAUIDZATUL AFIAH, setelah itu terdakwa mengeluarkan sebilah parang dan mennempelkan parang dengan bagian yang bersisi tumpul ke leher saksi MAUIDZATUL AFIAH sambil berkata “KOEN NGAKU BAE, ANGGER ORA TAK PATENI KOEN ,KOEN PACARAN KARO SAPA SELIYANE AKU” (kamu ngaku saja , kalau tidak tak bunuh kamu, kamu pacaran sama siapa, selain saya), lalu saksi MAUIDZATUL AFIAH menyingkirkan parang yang dipegang oleh terdakwa hingga parang tersebut terlepas dari pegangan terdakwa dan jatuh ditanah, selanjutnya terdakwa mengambil parang tersebut menempelkan parang tersebut ke dada saksi MAUIDZATUL AFIAH dalam posisi terdakwa masih menindih badan saksi MAUIDZATUL AFIAH. Sambil berkata “WIS NGAKU BAE ANGGER ORA KOEN TAK PATENI SAIKI” (sudah ngaku saja, kalau tidak kamu saya bunuh sekarang). dan terdakwa hendak mengayunkan parang tersebut , namun saksi MAUIDZATUL AFIAH merebut parang tersebut dan melemparnya, selanjutnya saksi MAUIDZATUL AFIAH meninggalkan terdakwa menuju ke warung kosong dipinggir jalan Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, dan diikuti oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Linda Listiani untuk menjemput saksi MAUIDZATUL AFIAH, selanjutnya saksi Linda Listiani mengantar saksi MAUIDZATUL AFIAH pulang kerumahnya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MAUIDZATUL AFIAH trauma dan ketakutan serta menderita luka-luka sebagaimana Visum et repertum Nomor : 440/04/272/2017 yang ditanda tangani oleh dr Suci, dokter pada Puskesmas Jatinegara dengan hasil pemeriksaan fisik : Tampak luka memar dilengan kanan bawah, tampak luka memar di samping lutut kaki kiri, tampak bekas cekikan, tidak tampak luka pinggang. Kesimpulan : Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan orang tersebut, maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan berusia tujuh belas tahun, ditemukan luka memar akibat kekerasan benda tumpul lengan kanan bawah, dan disamping lutut kaki kiri;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar saksi MAUIDZATUL AFIAH mau mengakui tuduhan terdakwa kalau telah menjalin hubungan dengan pria lain dan agar saksi MAUIDZATUL AFIAH takut dan patuh kepada terdakwa,
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI pada hari Senin tanggal 08 Mei 2017 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei 2017 bertempat di sebuah kebun di Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, ofstootwapen) yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI menjalin hubungan pacaran dengan saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO (berdasarkan kutipan aka kelahiran nomor 15306/TP/2007 tanggal 07 Nopember 2007, lahir pada tanggal 01 Januari 2000/17 tahun). Olehkarena sudah tidak ada kecocokan sehingga saksi MAUIDZATUL AFIAH memutuskan hubungan pacaran tersebut dengan terdakwa;
Bahwa tidak terima atas pemutusan hubungan yang dilakukan oleh saksi MAUIDZATUL AFIAH, membuat terdakwa sakit hati dan tidak terima serta terdakwa menganggap saksi MAUIDZATUL AFIAH telah menjalin hubungan pacaran dengan pria lain;
Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 08 Mei 2017 sekira pukul 08.30 wib terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dari rumahnya dan kemudian terdakwa simpan parang tersebut di sela-sela pohon bambu, kemudian dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU, warna merah tahun 2012, Nopol G-5659-BF, terdakwa pergi menjemput Sdri MAUIDZATUL AFIAH di sekolahnya di SMK Maarif NU 01 Cerih Kec Jatinegara Kab Tegal, dengan cara terdakwa menemui salah seorang guru dari pihak sekolah yaitu saksi Ahmad Jupri Bin Ahmad Jazuli (guru BK) dimana saat itu terdakwa mengaku sebagai kakak dari saksi MAUIDZATUL AFIAH dan beralasan akan membawa saksi MAUIDZATUL AFIAH untuk menemui orang tuanya, dengan alasan itu lalu saksi Ahmad Jupri Bin Ahmad Jazuli (guru BK) mengijinkan terdakwa untuk mengajak saksi MAUIDZATUL AFIAH keluar sekolah;
Bahwa setelah saksi MAUIDZATUL AFIAH bertemu dengan terdakwa, dengan nada marah dan nada tinggi terdakwa mengatakan “GIAN NAGSET MELU NYONG, GIAN ASU AJA GAWE NYONG JENGKEL” (Cepat bangsat, ikut sama saya, Cepat anjing jangan bikin saya marah) dengan kata-kata terdakwa tersebut sehingga saksi MAUIDZATUL AFIAH takut dan malu, sehingga tidak menceriterakan kepada saksi Ahmad Jupri Bin Ahmad Jazuli (guru BK) kalau sesungguhnya terdakwa bukanlah kakaknya dan bersedia untuk ikut dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa tersebut, terdakwa membawa saksi MAUIDZATUL AFIAH keluar dari lingkungan sekolah menuju kearah desa Gantungan Kec Jatinegara Kab Tegal, setelah sampai lalu terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu meninggalkan sepeda motor dan saksi MAUIDZATUL AFIAH dengan alasan untuk menemui ayah saksi MAUIDZATUL AFIAH , namun ternyata bukan menemui ayah saksi MAUIDZATUL AFIAH melainkan mengambil parang yang sebelumnya disimpan disela-sela pohon bambu, lalu diselipkan dipinggangnya dan ditutupi dengan jaket yang dipakai terdakwa. Selanjutnya terdakwa menuju sepeda motor dan saksi MAUIDZATUL AFIAH, namun saat itu saksi MAUIDZATUL AFIAH berjalan kaki untuk pulang, namun terdakwa menghampiri lalu mengajak saksi MAUIDZATUL AFIAH untuk ikut dengannya namun saksi MAUIDZATUL AFIAH menolak, lalu terdakwa memanksa untuk ikut dengannya dengan menarik kerudung yang dikenakan saksi MAUIDZATUL AFIAH, lalu menarik kedua pergelangan tangan saksi MAUIDZATUL AFIAH dengan kuat lalu melepasnya hingga saksi MAUIDZATUL AFIAH jatuh tersungkur di bebatuan hingga kesakitan dan menangis, ketika itu saksi Leni Setyowati Binti Mahmuri melihatnya sehingga mendekati saksi MAUIDZATUL AFIAH berusaha untuk mengajaknya namun tidak diperbolehkan oleh terdakwa, sehingga saksi Leni Setyowati Binti Mahmuri, meninggalkan terdakwa dan saksi MAUIDZATUL AFIAH. Dalam posisi saksi MAUIDZATUL AFIAH duduk dibebatuan sambil menangis, terdakwa meremas krah baju saksi MAUIDZATUL AFIAH dan diangkat keatas hingga saksi MAUIDZATUL AFIAH dalam posisi berdiri dan oleh karena ketakutan sehingga dengan terpaksa menuruti keinginan terdakwa untuk membonceng sepeda motor terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa saksi MAUIDZATUL AFIAH ke sebuah kebun yang sepi yang masih dalam wilayah Desa Gantungan Kecamatan Jatigara Kabupaten Tegal, oleh karena semakin ketakutan sehingga saksi MAUIDZATUL AFIAH turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menjauhi terdakwa, kemudian terdakwa mengikutinya dan memegang kedua pergelangan tangan saksi MAUIDZATUL AFIAH dengan kuat lalu menyeret dan memaksa saksi MAUIDZATUL AFIAH untuk masuk ke kebun, karena saksi MAUIDZATUL AFIAH tetap menolak sehingga terjadilah cekcok mulut, lalu terdakwa mengangkat badan saksi MAUIDZATUL AFIAH dengan menggunakan kedua tangannya lalu menjatuhkannya diarea kebun sampai baju Osis warna putih yang dipakai oleh saksi MAUIDZATUL AFIAH bagian belakangnya kotor dengan tanah. Ketika saksi MAUIDZATUL AFIAH dalam posisi duduk dan berusaha untuk berdiri, terdakwa menahannya dengan menindih badan dan mencekik leher saksi MAUIDZATUL AFIAH sambil berkata “DASAR KUNYUK BANGSAT KOEN TA” (dasar monyet, bangsat kau”. Oleh karena semakin ketakutan sehingga saksi MAUIDZATUL AFIAH berteriak untuk minta pertolongan lalu terdakwa membungkam mulut saksi MAUIDZATUL AFIAH dengan tangannya sambil mengatakan “KOEN ORA NGERTO KIYE ENYONG GAWA APA” (kamu tidak tahu ini saya bawa apa) sambil menyingkapkan jaketnya dan menunjukan sebilah parang yang disimpan disekitar pinggang sebelah kirinya, lalu saksi MAUIDZATUL AFIAH tambah ketakutan dan berteriak minta pertolongan sambil berusaha menyingkirkan badan terdakwa yang saat itu masih menindih badan saksi MAUIDZATUL AFIAH, setelah itu terdakwa mengeluarkan sebilah parang dan mennempelkan parang dengan bagian yang bersisi tumpul ke leher saksi MAUIDZATUL AFIAH sambil berkata “KOEN NGAKU BAE, ANGGER ORA TAK PATENI KOEN ,KOEN PACARAN KARO SAPA SELIYANE AKU” (kamu ngaku saja , kalau tidak tak bunuh kamu, kamu pacaran sama siapa, selain saya), lalu saksi MAUIDZATUL AFIAH menyingkirkan parang yang dipegang oleh terdakwa hingga parang tersebut terlepas dari pegangan terdakwa dan jatuh ditanah, selanjutnya terdakwa mengambil parang tersebut menempelkan parang tersebut ke dada saksi MAUIDZATUL AFIAH dalam posisi terdakwa masih menindih badan saksi MAUIDZATUL AFIAH. Sambil berkata “WIS NGAKU BAE ANGGER ORA KOEN TAK PATENI SAIKI” (sudah ngaku saja, kalau tidak kamu saya bunuh sekarang). dan terdakwa hendak mengayunkan parang tersebut , namun saksi MAUIDZATUL AFIAH merebut parang tersebut dan melemparnya, selanjutnya saksi MAUIDZATUL AFIAH meninggalkan terdakwa menuju ke warung kosong dipinggir jalan Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, dan diikuti oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Linda Listiani untuk menjemput saksi MAUIDZATUL AFIAH, selanjutnya saksi Linda Listiani mengantar saksi MAUIDZATUL AFIAH pulang kerumahnya;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar saksi MAUIDZATUL AFIAH mau mengakui tuduhan terdakwa kalau telah menjalin hubungan dengan pria lain dan agar saksi MAUIDZATUL AFIAH takut dan patuh kepada terdakwa,
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum dan untuk itu baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yakni :
MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO , yang bersumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui untuk apa dihadirkan dipersidangan ini yakni untuk dapat menerangkan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan dalam hal ini saksi merupakan korban dari perbuatan terdakwa;
Bahwa saksi dan terdakwa pernah memiliki hubungan sebagai kekasih akan tetapi sebelum kejadian yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi maka hubungan tersebut sudah tidak ada lagi;
Bahwa saksi kelahiran 1 Januari 2000 dan saat ini saksi masih sekolah di SMK MA’RIF NU 1 Jatinegara kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal;
Bahwa kejadian yang saksi alami terjadi pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di sebuah kebun turut Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal;
Bahwa terdakwa ada melakukan kekerasan terhadap diri saksi yaitu menarik pergelangan tangan saksi dengan keras, mendorong saksi hingga jatuh ke tanah lalu ada mengancam akan memukul saksi dengan kepalan tangan dan juga ada mengancam saksi akan membunuh saksi dengan cara menodongkan sebuah golok ke leher saksi dan kearah dada saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi sehingga terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi adalah karena terdakwa merasa sakit hati disebabkan saksi telah memutuskan hubungan kekasih antara saksi dengan terdakwa, dan terdakwa ada menuduh saksi kalau saksi setelah putus ada memiliki hubungan kekasih dengan laki-laki lain pada hal yang benar adalah saksi memutuskan hubungan kekasih dengan terdakwa karena saksi ingin fokus dengan sekolah saksi yang sudah kelas XII;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan didepan Penyidik;
Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
LINDA LISTIYANI Binti JAZULI, yang bersumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui untuk apa dihadirkan dipersidangan ini yakni untuk dapat menerangkan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi MAUIDZATUL;
Bahwa saksi mendapat cerita kalau saksi MAUIDZATUL telah disakiti oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di sebuah kebun turut Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal;
Bahwa menurut cerita saksi MAUIDZATUL kepada saksi kalau terdakwa ada melakukan kekerasan terhadap diri saksi yaitu menarik pergelangan tangan saksi dengan keras, mendorong saksi hingga jatuh ke tanah lalu ada mengancam akan memukul saksi dengan kepalan tangan dan juga ada mengancam saksi akan membunuh saksi dengan cara menodongkan sebuah golok ke leher saksi dan kearah dada saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MAUIDZATUL merasa takut kepada terdakwa dan kadang sering saksi lihat saksi MAUIDZATUL menangis sendiri;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan didepan Penyidik;
Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ini oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi kemudian Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum Nomor 440/04/272/2017 tanggal 8 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Suci, dokter pada Puskesmas Jatinegara dengan nama yang diperiksa adalah MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO, dengan hasilnya yaitu ditemukan luka memar akibat kekerasan benda tumpul di lengan kanan bawah dan disamping lutut kaki kiri;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini selain mengajukan saksi kemudian Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) buah baju seragam sekolah warna putih lengan panjang.
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam tahun 2012 , Nopol. G-5659-BF Noka. :MH8BG41CACJ682185 Nosin. :G420ID742914 berikut STNK nya an. Chotimah.
Barang Bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah berdasarkan Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor 80/ Pen.Pid/2017/PN Slw tertanggal 19 Mei 2017 yang dihadirkan dipersidangan serta diperlihatkan kepada saksi-saksi dan juga terdakwa dan dibenarkan sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh dakwaan dari Penuntut Umum dalam perkara ini termasuk dengan barang bukti yang dihadirkan dalam perkara ini;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan dalam perkara ini;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangannya yang telah diberikan di hadapan Penyidik Polres Tegal;
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 sekira pukul 10.00 WIB ada melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap diri saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO bertempat di sebuah kebun turut Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut karena terdakwa merasa sakit hati karena saksi MAUIDZATUL memutuskan hubungan kekasih dengan terdakwa menurut terdakwa dikarenakan saksi MAUIDZATUL memiliki hubungan dengan laki-laki lain selain dengan terdakwa;
Bahwa terhadap 1 (satu) bilah senjata jenis parang memang terdakwa bawa sebelum terdakwa menjemput saksi MAUIDZATUL dari sekolahnya di SMK MA’RIF NU 1 Jatinegara kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal;
Bahwa terdakwa menyadari sepenuhnya kalau saksi MAUIDZATUL masih sekolah dan saat ini duduk di kelas XII SMK MA’RIF NU 1 Jatinegara sementara terdakwa sudah tidak bersekolah lagi dan sudah bekerja sebagi buruh;
Bahwa terdakwa masih sangat sayang terhadap saksi MAUIDZATUL dan terhadap akibat perbuatan terdakwa kepada saksi MAUIDZATUL tersebut terdakwa sangat menyesalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, juga keterangan terdakwa serta adanya alat bukti surat maupun barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan dalam perkara ini dimaka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di sebuah kebun turut Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, terdakwa ada mendatangi saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO ke sekolahnya yang berada di SMK MA’RIF NU 1 Jatinegara kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dengan cara terdakwa mengaku sebagai kakak dari saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dan memberi informasi kepada guru sekolah tersebut kalau saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dipanggil oleh orang tuanya;
Bahwa benar terdakwa pergi membawa saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dari sekolahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam tahun 2012 No. Pol. G-5659-BF;
Bahwa benar sebelum pergi menjemput saksi MAUDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dari sekolahnya maka terdakwa terlebih dahulu membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dan menyembunyikannya di sebuah kebun turut Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal;
Bahwa benar terdakwa merasa sakit hati kepada saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO karena sudah memutuskan hubungan kekasih dengan terdakwa;
Bahwa benar saat terdakwa dan saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO bertengkar di kebun turut Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal tersebut dan ada kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa pada saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO ada saksi lain yang melihat kejadian tersebut yaitu saksi LENI SETYOWATI Binti MAHMURI dan saat saksi LENI SETYOWATI Binti MAHMURI bermaksud untuk meolong saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dengan cara mengajak pergi saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO tetapi tidak diperbolehkan oleh terdakwa sehingga saksi LENI SETYOWATI Binti MAHMURI pergi meninggalkan saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dan terdakwa ditempat tersebut;
Bahwa benar terdakwa tidak jadi membawa saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO ke rumah orang tua saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO sebagaimana keterangan terdakwa kepada guru di sekolah saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO akan tetapi terdakwa membawa saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO ke sebuah kebun turut Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal dan disana terdakwa ada melakukan kekerasan terhadap diri saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO yaitu menarik pergelangan tangan saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dengan keras, mendorong hingga jatuh ke tanah lalu ada mengancam akan memukul dengan kepalan tangan dan juga ada mengancam akan membunuh saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dengan cara menodongkan sebuah golok ke leher dan kearah dada;
Bahwa benar terdakwa tidak sampai melakukan perbuatan lebih jauh terhadap diri saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO karena saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO ada melakukan perlawanan;
Bahwa benar atas kejadian yang dilakukan oleh terdakwa pada saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO tersebut maka saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO menceritakannya kepada saksi Linda Listiani;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses pembuktian dipersidangan tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan Kesatu melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau dakwaan Kedua melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum merupakan dakwaan alternatif sehingga memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku untuk memilih diantara dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo disusun secara alternatif maka selanjutnya Majelis Hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan untuk Majelis Hakim memilih dakwaan Kesatu yaitu Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa arti kata Setiap Orang dimaksudkan dalam perkara ini adalah terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan atas pertanyaan Majelis Hakim identitas tersebut telah dibenarkan sehingga tidak terjadi salah orang (error in persona), dan terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dengan demikian unsur Setiap Orang secara hukum telah terpenuhi;
Unsur Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu dari sub unsur ini telah terpenuhi maka secara keseluruhan maksud unsur ini juga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 huruf a dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya telah membenarkan dan tidak ada keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum sehingga semakin mempermudah Majelis Hakim dalam memeriksa perkara a quo;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo pada prinsipnya terdakwa juga telah membenarkan serta tidak keberatan terhadap keterangan dari saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum khususnya terhadap keterangan saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO, termasuk terhadap barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan dan alat bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/04/272/2017 tanggal 08 Mei 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Suci, dokter dari UPTD PUSKESMAS Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal dengan kesimpulan ditemukan luka memar akibat kekerasan benda tumpul di lengan kanan bawah dan disamping lutut kaki kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dalam perkara ini yaitu saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dan saksi LINDA LISTIYANI Binti JAZULI yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 8 Mei 2017 sekira pukul 10.00 WIB ada melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap diri saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO bertempat di sebuah kebun turut Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal;
Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa melakukan perbuatannya tersebut adalah terdakwa datang ke sekolah saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO di SMK MA’RIF NU 1 Jatinegara kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam tahun 2012 , Nopol. G-5659-BF dan disana ada bertemu dengan salah seorang guru dari sekolah tersebut dengan cara terdakwa mengaku sebagai kakak dari saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dan memberi informasi kepada guru sekolah tersebut kalau saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dipanggil oleh orang tuanya, selanjutnya setelah terdakwa berhasil menjemput dan membawa saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO dari sekolahnya lalu terdakwa membawa saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO ke sebuah kebun turut Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal, dimana di tempat tersebut terdakwa telah mempersiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dan kemudian terdakwa karena merasa sakit hati sudah diputus hubungan kekasihnya oleh saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO kemudian terdakwa ada melakukan kekerasan terhadap diri saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO yaitu menarik pergelangan tangan saksi dengan keras, mendorong saksi hingga jatuh ke tanah lalu ada mengancam akan memukul saksi dengan kepalan tangan dan juga ada mengancam saksi akan membunuh saksi dengan cara menodongkan sebuah golok ke leher saksi dan kearah dada saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa kepada saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO telah mengakibatkan saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO menjadi takut dan sering menangis;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut diatas maka Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum yaitu terdakwa menyadari secara sepenuhnya atas tindakan yang telah diperbuatnya tersebut dan perbuatan terdakwa tersebut juga dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya paksaan dari pihak manapun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas ditambah dengan keterangan terdakwa yang membenarkan seluruh keterangan para saksi termasuk membenarkan terhadap dakwaan dari Penuntut Umum dan juga terhadap barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sehingga dari hal tersebut ada korelasi/ keterkaitan satu dengan yang lainnya dan dengan demikian maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau perbuatan terdakwa tersebut memang ada dan benar telah dilakukan oleh terdakwa sehingga jika dihubungkan dengan unsur Melakukan Kekerasan Terhadap Anak maka perbuatan terdakwa tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dari Penuntut Umum terhadap terdakwa yang di duga telah melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi seluruh unsur-unsurnya maka dengan demikian terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dengan demikian dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggungjawaban pidana, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri terdakwa, antara lain :
Keadaan Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah membuat saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO mengalami sakit pada anggota tubuhnya dan juga membuat rasa takut terhadap orang lain secara psikologis yang mendalam dan berkepanjangan khususnya terhadap laki-laki;
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum (pidana);
Saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO sudah memaafkan perbuatan terdakwa pada dirinya;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, untuk itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum karena tujuan pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek educative) kepada orang yang melakukan tindak pidana dan diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik ke depan dalam bermasyarakat, dengan harapan terdakwa tidak secara terus menerus mengulangi perbuatan yang melanggar hukum atau penjatuhan pidana ini benar-benar akan menimbulkan efek jera bagi terdakwa, terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa akan Majelis Hakim nyatakan dalam amar Putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terhadap pelaku yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap Anak sebagaimana dinyatakan oleh suatu putusan Pengadilan, maka pelaku tersebut selain dijatuhi pidana penjara maka pelaku tersebut juga dikenakan pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum untuk membayar denda sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan terhadap tuntutan membayar denda tersebut maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum karena menurut Majelis Hakim dengan dijatuhkannya pidana penjara dan denda kepada terdakwa maka hal tersebut dapat menimbulkan pembelajaran yang berarti serta sekaligus merupakan efek jera bagi terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan pidana tersebut dikemudian hari sedangkan terhadap pidana pengganti denda yang dituntut oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa maka Majelis hakim tidak sependapat karena menurut Majelis Hakim dengan dijatuhi pidana penjara maka hal tersebut telah memberikan pembelajaran yang berarti bagi diri terdakwa sedangkan terhadap lamanya pidana pengganti denda yang akan dijatuhi kepada terdakwa akan Majelis Hakim nyatakan bersama-sama dalam amar Putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama pemeriksaan perkara ini ditahan, dan tidak ada alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan dan atau mengalihkan status penahanan Terdakwa serta dikhawatirkan juga Terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya, maka menurut ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah baju seragam sekolah warna putih lengan panjang, dalam tuntutan dari Penuntut Umum barang bukti tersebut dituntut untuk dikembalikan kepada saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO, selanjutnya terhadap tuntutan penuntut Umum tersebut Majelis Hakim sependapat karena Penuntut Umum dapat membuktikan dipersidangan kalau barang bukti dimaksud adalah milik saksi MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dalam tuntutannya Penuntut Umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, terhadap hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum karena menurut Majelis Hakim agar barang bukti dimaksud tidak disalahgunakan maka sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka sudah sepatutnya apabila barang bukti tersebut dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam tahun 2012 , Nomor Polisi G-5659-BF Noka. :MH8BG41CACJ682185 Nosin. : G420ID742914 berikut STNK nya an. Chotimah, dipersidangan dapat dibuktikan oleh terdakwa bahwa barang bukti sebagaimana dimaksud adalah milik orang tua dari terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI sehingga dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum apabila barang bukti dimaksud dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dinyatakan dijatuhi pidana, dan selama di persidangan terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan untuk pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUKRON MA’MUN Bin NASORI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju seragam sekolah warna putih lengan panjang;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MAUIDZATUL AFIAH Binti SUDARTO;
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang
DIRUSAKKAN SAMPAI TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI;
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam tahun 2012 , Nopol. G-5659-BF Noka. :MH8BG41CACJ682185 Nosin. :G420ID742914 berikut STNK nya an. Chotimah;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA SUKRON MA’MUN Bin NASORI;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 oleh kami R. EKA P. CAHYO N., S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, ANGGI MAHA CAKRI, S.H. dan RANUM FATIMAH FLORIDA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SANTOSO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Slawi dengan dihadiri oleh ABDUL BASIK, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal serta dihadapan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Anggi Maha Cakri, S.H. R. Eka P. Cahyo N., S.H.,M.H.
Ranum Fatimah Florida, S.H.
Panitera Pengganti,
Santoso