571/Pid.Sus/2016/PN.Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 571/Pid.Sus/2016/PN.Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURODDIN Bin KARAM (alm.)
PENJARA DAN DENDA
P
Pid.I A.3
UTUSANNomor 571/PID.Sus/2016/PN.Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : NURODDIN Bin KARAM (alm.) Tempat lahir : Kediri Umur/tgl.lahir : 57 tahun / 26 Desember 1959 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Jemekan Timur Rt. 009 Rw. 003 Ds. Jemeken Kec. Ringinrejo Kab. Kediri Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN :
Penyidik, sejak tanggal 16 Juli 2016 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016 .
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 21 September 2016 Nomor 571/Pid.Sus/2016/PN.Gpr. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 21 September 2016 Nomor 571/Pid.B/2016/PN.Gpr tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa NURODDIN Bin KARAM (alm.) beserta seluruh lampirannya .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NURODDIN Bin KARAM (alm.), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan luka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana pada dakwaan pertama kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 08 September 2016 Nomor : Reg. Perk : PDM-216/KDIRI/09/2016 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Pertama
Bahwa ia terdakwa NURODDIN Bin KARAM, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk waktu dalam tahun 2016, bertempat di dalam Rumah Dsn. Jemekan Timur Rt.009 Rw.003 Ds. Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai mena dimaksud dalam pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapsan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, perbuatan yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai beriktu :
Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bertanaya kepada ibunya yang bernama Sdri. Koiriyah Binti Jokromo, yang telah berusia 77 Tahun, bertanya tentang uang hasil panen cabainya sejumlah Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) didalam almari, selanjutnya dihitung oleh terdakwa yang ternyata jumlahnya berkurang, selanjutnya Sdri. Koiriyah Binti Jokromo, berkata “ Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari”, terdakwa Nuroddin Bin Karam, langsung memukul Sdri. Koiriyah Binti Jokromo, dengan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian kepala belakang, mencakar-cakar muka Sdri. Koiriya Binti Jokromo, dan memasukan jari tangan kanan terdakwa kedalam mulut Sdri. Koiriyah Binti Jokromo, berkali-kali, sehinga Sdri. Koiriyah Binti Jokromo, sekar mencerna makanan.
Bahwa sesuai Surat Visum Et Repertum No. VER/FD/227793/.RSB/KEDIRI, Pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016, yang dipriksa oleh dr. Alita Dewi P, dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, dengan hasil pemeriksaan sebai berikut :
Orang ini datang dengan keadaan umum baik dan sadar,
Pemeriksaan fisik : Tekanan darah seratus tujuh puluh per Sembilan puluh millimeter air raksa, frekwens nadi delapan puluh kali per menit, pernapasan duapuluh kali permenit.
Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet dipipi kiri ukuran satu kali setengah sentimeter (empat biji), luka lecet dilidah ukuran satu kali setengahsentimeter.
Setelah mendapatkan perawatan dan pengobatan, kemudian orang ersebut dipulangkan.
KESIMPULAN :
Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di wajah dan lidah, percideraan tersebut diduga diakibatkan oleh kekerasan tumpul;
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa NURODDIN Bin KARAM, pada hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk waktu dalam tahun 2016, bertempat di dalam Rumah Dsn. Jemekan Timur Rt.009 Rw.003 Ds. Jemekan Kec. Ringinrejo Kab. Kediri atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan sengaja dan tanpa hak menyakiti atau melukai badan orang lain, karena penganiayaan, perbuatan yang dilakukan terdakwa antaralainsebagaiberikut; :
Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bertanaya kepada ibunya yang bernama Sdri. Koiriyah Binti Jokromo, yang telah berusia 77 Tahun, bertanya tentang uang hasil panen cabainya sejumlah Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) didalam almari, selanjutnya dihitung oleh terdakwa yang ternyata jumlahnya berkurang, selanjutnya Sdri. Koiriyah Binti Jokromo, berkata “ Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari”, terdakwa Nuroddin Bin Karam, langsung memukul Sdri. Koiriyah Binti Jokromo, dengan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian kepala belakang, mencakar-cakar muka Sdri. Koiriya Binti Jokromo, dan memasukan jari tangan kanan terdakwa kedalam mulut Sdri. Koiriyah Binti Jokromo, berkali-kali, sehinga Sdri. Koiriyah Binti Jokromo, sekar mencerna makanan.
Bahwa sesuai Surat Visum Et Repertum No. VER/FD/227793/.RSB/KEDIRI, Pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016, yang dipriksa oleh dr. Alita Dewi P, dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Orang ini datang dengan keadaan umum baik dan sadar,
Pemeriksaan fisik : Tekanan darah seratus tujuh puluh per Sembilan puluh millimeter air raksa, frekwens nadi delapan puluh kali per menit, pernapasan dua puluh kali permenit.
Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet dipipi kiri ukuran satu kali setengah sentimeter (empat biji), luka lecet dilidah ukuran satu kali setengahsentimeter.
Setelah mendapatkan perawatan dan pengobatan, kemudian orang ersebut dipulangkan.
KESIMPULAN :
Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di wajah dan lidah, percideraan tersebut diduga diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Khoiriyah Binti alm. Jokromo
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2016 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa yang merupakan anak kandung saksi telah memukul kepala bagian atas sebanyak 5 kali dengan cara tangan mengepal, muka saksi dicakar yang mengakibatkan luka pada pipi dan mulut saksi dibuka dimasuki jari tangan kanan terdakwa sehingga tenggorokan terasa sakit ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah terdakwa di Dusun Jemekan Timur Rt. 009 Rw. 003 Ds. Jemeken Kec. Ringinrejo Kab. Kediri ;
Bahwa awalnya terdakwa menanyakan uang panen hasil cabai sebesar Rp. 6.000.000,- dan dijawab oleh saksi “dalam almari” setelah dihitung jumlahnya berkurang dan saksi menjawab untuk keperluan sehari-hari kemudian terdakwa langsung marah ;
Bahwa saksi tidak dirawat inap di rumah saksi dan saksi tidak mau memaafkan perbuatan terdakwa ;
Samsuri Bin alm. Karam
Bahwa saksi sudah dipanggil secara sah namun tidak bisa hadir sehingga keterangan saksi dalam BAP di kepolisian dibacakan dipersidangan, dan terhadap keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Tulus Widodo Bin alm. Supiyan
Bahwa saksi sudah dipanggil secara sah namun tidak bisa hadir sehingga keterangan saksi dalam BAP di kepolisian dibacakan dipersidangan, dan terhadap keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil visum et repertum Nomor : VER/FD/227793/.RSB/KEDIRI tertanggal 13 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alita Dewi P. dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, dengan kesimpulan :dari hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di wajah dan lidah, pencideraan diduga diakibatkan oleh kekerasan tumpul ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2016 sekira pukul 11.00 WIB di rumah terdakwa awalnya terdakwa menanyakan uang panen hasil cabai sebesar Rp. 6.000.000,- dan dijawab oleh saksi “dalam almari” setelah dihitung jumlahnya berkurang dan saksi menjawab untuk keperluan sehari-hari kemudian terdakwa langsung marah ;
Bahwa terdakwa yang merupakan anak kandung saksi langsung memukul kepala bagian atas sebanyak 5 kali dengan cara tangan mengepal, muka saksi dicakar yang mengakibatkan luka pada pipi dan mulut saksi dibuka dimasuki jari tangan kanan terdakwa sehingga tenggorokan terasa sakit ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang ada, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta juridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2016 sekira pukul 11.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jemekan Timur Rt. 009 Rw. 003 Ds. Jemeken Kec. Ringinrejo Kab. Kediri terdakwa telah memukul ibu kandung terdakwa yaitu saksi Khoiriyah Binti alm. Jokromo ;
Bahwa terdakwa memukul kepala bagian atas sebanyak 5 kali dengan cara tangan mengepal, muka saksi dicakar yang mengakibatkan luka pada pipi dan mulut saksi dibuka dimasuki jari tangan kanan terdakwa sehingga tenggorokan terasa sakit ;
Bahwa kejadian tersebut berawal dari terdakwa menanyakan uang panen hasil cabai sebesar Rp. 6.000.000,- dan dijawab oleh saksi “dalam almari” setelah dihitung jumlahnya berkurang dan saksi menjawab untuk keperluan sehari-hari kemudian terdakwa langsung marah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta juridis tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, suatu bentuk dakwaan yang memberikan opsi kepada Majelis untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang paling tepat sesuai dengan fakta-fakta di persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan pertama Penuntut Umum, yaitu Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 .
Ad.1. unsur setiap orang
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitasnya yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa, demikian pula beberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan NURODDIN Bin KARAM (alm.) yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri adalah benar diri terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ternyata pula bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, yang berarti terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang ini adalah diri terdakwa sebagai subjek hukum, karena itu unsur pertama dari pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. unsur yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 .
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan menunnjukkan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2016 sekira pukul 11.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jemekan Timur Rt. 009 Rw. 003 Ds. Jemeken Kec. Ringinrejo Kab. Kediri terdakwa telah memukul ibu kandung terdakwa yaitu saksi Khoiriyah Binti alm. Jokromo, bahwa terdakwa memukul kepala bagian atas sebanyak 5 kali dengan cara tangan mengepal, muka saksi dicakar yang mengakibatkan luka pada pipi dan mulut saksi dibuka dimasuki jari tangan kanan terdakwa sehingga tenggorokan terasa sakit ;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal dari terdakwa menanyakan uang panen hasil cabai sebesar Rp. 6.000.000,- dan dijawab oleh saksi “dalam almari” setelah dihitung jumlahnya berkurang dan saksi menjawab untuk keperluan sehari-hari kemudian terdakwa langsung marah ;
Menimbang, bahwa perbuatan materiil terdakwa yaitu terdakwa telah memukul ibu kandungnya sendiri, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat unsur yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat telah terpenuhilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternative pertama Penuntut Umum tersebut, karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan alternative pertama ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan terdakwa, maka berarti terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyebakan saksi Khoiriyah Binti alm. Jokromo mengalami luka ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama di persidangan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, Undang-undang No.8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NURODDIN Bin KARAM (alm.)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 5 Desember 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri oleh kami : AGUNG SUHENDRO, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H.dan GUNTUR P. WIJAYA, S.H. M.H., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh LILIK ENDAH LESTARI, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SUCIPTO, S.H., Jaksa Penuntut umum dan Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H. AGUNG SUHENDRO, S.H., M.H.
GUNTUR P. WIJAYA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
LILIK ENDAH LESTARI, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .