578/Pid.Sus/2016/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 578/Pid.Sus/2016/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sutejo
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sutejo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kenderaan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kenderaan dan meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espass BK 8304 BN berikut STNK; - 1 (satu) unit mobar truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8373 ZF berikut STNK; - 1 (satu) lembar SIM B II an. Ponirin; dikembalikan kepada Saksi Ponirin Syahputra; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor578/Pid.Sus/2016/PN Kis.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Sutejo
Tempat lahir : Bandar Bejambu
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/ 21 Maret 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun IV Baris Desa Bah Sumbu Kecamatan
Tebing Tinggi Kabupaten Deli Serdang
Agama : Islam
Pekerjaan : Supir
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 22 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 578/Pid.Sus/2016/PN Kis tanggal 22 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 578/Pid.Sus/2016/PN-Kis tanggal 23 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUTEJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas mengakibatkan korban luka ringan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTEJO berupa pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espass BK 8304 BN berikut STNK;
1 (satu) unit mobar truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8373 ZF berikut STNK;
Dikembalikan kepada saksi PONIRIN SYAH PUTRA
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa SUTEJO pada hari Senin 07 Maret 2016 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2016 bertempat di Jalinsum Kisaran menuju Medan KM118-119 Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, atau yang setidak-tidaknyayang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu saksi PONIRIN SAYAHPUTRA dan saksi MAN J EL AGUSTIAWAN luka ringan, yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
Bahwa sebelumnya ketika saksi PONIRIN SYAHPUTRA mengendarai 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Coltdiesel BK 8373 ZF bersama dengan saksi MANJEL AGUSTIAWAN dan saksi GALI TAQWA (masing-masing duduk disamping kiri saksi PONIRIN SYAHPUTRA selaku supir) dalam keadaan sadar dan mengarah kedepan jalan menuju ke Medan dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam dimana pada saat itu cuaca sedang hujan dan kondisi jalan pada saat itu basah dan menikung kekiri dari arah Tanjung Balai menuju ke Medan dan kemudian jalannya menurun dan terdapat garis tengah pada jalan yang utuh tidak putus-putus selanjutnya melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Espass BK 8304 BN yang dikemudikan oleh terdakwa bersama dengan NIKO SANJAYA BANGUN dan SUKIRMANSYAH datang dari arah berlawanan dengan kecepatan tinggi sekitar 90 Km/jam dalam posisi mobil Daihatsu Espass tersebut oleng dan hilang kendali sehingga mobil Daihatsu Espass BK 8304 BN yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut berputar arah dari arah Medan menuju ke Kisaran menjadi arah dari Kisaran menuju ke Medan dan mendatangi mobil truk Mitsubishi Coltdiesel BK 8373 ZF yang dikendarai oleh saksi PONIRIN SYAHPUTRA, selanjutnya melihat kejadian tersebut saksi PONIRIN SYAHPUTRA berupaya untuk menghindari terjadinya tabrakan dengan membanting setir kearah kiri dan menginjak rem namun akhirnya bagian samping sebelah kiri mobil Daihatsu Espass BK 8304 BN yang dikendarai oleh terdakwa tersebut menabrak bagian depan mobil truk Mitsubishi Coltdiesel BK 8373 ZF yang dikendarai oleh saksi PONIRIN SYAHPUTRA tersebut;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, mobil truk Mitsubishi Coltdiesel BK 8373 ZF yang dikemudikan oleh saksi PONIRIN SYAHPUTRA tersebut mengalami kerusakan padabagian depan penyok, lampu sen sebelah kiri dan kanan pecah, kaca depan pecah, pintu sebelah kanan peot dan kaca pada bagian pintu sebelah kiri dan kanan pecah, dan mobil Daihatsu Espass bk 8304 bn yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan ringsek pada bagian depan dan samping kiri mobil, dan akibat kelalaian terdakwa yang mengendarai mobil Daihatsu Espass BK 8304 BN yang tidak mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi, mengakibatkan mobil Daihatsu Espass BK 8304 BN tersebut menabrak mobil truk Mitsubishi Coltdiesel BK 8373 ZF yang dikemudikan oleh saksi PONIFUN SYAHPUTRA sehingga mengakibatkan korban atas nama saksi MANJEL AGUSTIAWAN dan saksi PONIRIN SYAHPUTRA mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 110/IV/VER/2016 tanggal 26 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fauzi selaku Kepala Klinik Miftah Hakim yang telah melakukan pemeriksaan terhadap PONIRIN SYAHPUTRA dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : tidak ditemukan tanda-tanda trauma
Wajah : luka lecet pada dagu
Bibir : tidak ditemukan tanda-tanda trauma
Dada : tidak ditemukan tanda-tanda trauma
Perut : tidak ditemukan tanda-tanda trauma
Alat gerak atas : luka leher pada tangan sebelah kanan dan kiri
Alat gerak bawah : luka lecet pada lutut kanan
Kesimpulan : luka-luka diatas disebabkan kecelakaan lalu lintas
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 109/IV/VER/2016 tanggal 26 April 2016 yang
dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fauzi selaku Kepala Klinik Miftah Hakim yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MANJEL AGUSTIAWAN dengan hasil pemeriksaan:
Kepala : tidak ditemukan tanda-tanda trauma
Wajah : luka robek pda pipi sebelah kanan
Bibir : luka robek pada dahi sebelah kanan
Dada : tidak ditemukan tanda-tanda trauma
Perut : tidak ditemukan tanda-tanda trauma
Alat gerak atas : luka leher dan lecet pada bahu kanan sebelah kiri
Alat gerak bawah : luka lecet pada lutut kanan
Kesimpulan : luka-luka diatas disebabkan kecelakaan lalu lintas
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan;
Bahwa terdakwa SUTEJO pada hari Senin 07 Maret 2016 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2016 bertempat di Jalinsum Kisaran menuju Medan KM118-119 Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, atau yang setidak-tidaknyayang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu NIKO SANJAYA BANGUN dan saksi SUKIRMANSYAH meninggal dunia, yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
Bahwa sebelumnya ketika saksi PONIRIN SYAHPUTRA mengendarai 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Coltdiesel BK 8373 ZF bersama dengan saksi MANJEL AGUSTIAWAN dan saksi GALI TAQWA (masing-masing duduk disamping kiri saksi PONIRIN SYAHPUTRA selaku supir) dalam keadaan sadar dan mengarah kedepan jalan menuju ke Medan dengan kecepatan sekitar 60 Km/jam dimana pada saat itu cuaca sedang hujan dan kondisi jalan pada saat itu basah dan menikung kekiri dari arah Tanjung Balai menuju ke Medan dan kemudian jalannya menurun dan terdapat garis tengah pada jalan yang utuh tidak putus-putus selanjutnya melihat 1 (satu) unit sekitar 90 Km/jam dalam posisi mobil Daihatsu Espass tersebut oleng dan hilang kendali sehingga mobil Daihatsu Espass BK 8304 BN yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut berputar arah dari arah Medan menuju ke Kisaran menjadi arah dari Kisaran menuju ke Medan dan mendatangi mobil truk Mitsubishi Coltdiesel BK 8373 ZF yang dikendarai oleh saksi PONIRIN SYAHPUTRA, selanjutnya melihat kejadian tersebut saksi PONIRIN SYAHPUTRA berupaya untuk menghindari terjadinya tabrakan dengan membanting setir kearah kiri dan menginjak rem namun akhirnya bagian samping sebelah kiri mobil Daihatsu Espass BK 8304 BN yang dikendarai oleh terdakwa tersebut menabrak bagian depan mobil truk Mitsubishi Coltdiesel BK 8373 ZF yang dikendarai oleh saksi PONIRIN SYAHPUTRA tersebut;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, mobil truk Mitsubishi Coltdiesel BK 8373 ZF yang dikemudikan oleh saksi PONIRIN SYAHPUTRA tersebut mengalami kerusakan pada bagian depan penyok, lampu sen sebelah kiri dan kanan pecah, kaca depan pecah, pintu sebelah kanan peot dan kaca pada bagian pintu sebelah kiri dan kanan pecah, dan mobil Daihatsu Espass BK 8304 BN yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kerusakan ringsek pada bagian depan dan samping kiri mobil, dan akibat kelalaian terdakwa yang mengendarai mobil Daihatsu Espass BK 8304 BN yang tidak mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi, mengakibatkan mobil Daihatsu Espass BK 8304 BN tersebut menabrak mobil truk Mitsubishi Coltdiesel BK 8373 ZF yang dikemudikan oleh saksi PONIRIN SYAHPUTRA sehingga mengakibatkan korban atas nama saksi NIKO SANJAYA BANGUN dan saksi SUKIRMANSYAH meninggal dunia;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 03/K0/VER/201 tanggal 07 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antoni BHP Girsang selaku Dokter pada Klinik Oloan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NIKO SANJAYA BANGUN dengan hasil pemeriksaan:
Pasien datang meninggal dunia
Diduga patah tulang siku kiri dengan luka robek
Diduga patah tulang mata kaki kiri
Kesimpulan : pasien datang meninggal dunia dengan dugaan patah tulang siku kiri dan patah tulang mata kaki kiri yang mungkin disebabkan trauma benda tumpul
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 04/K0/VER/2011 tanggal 07 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antoni BHP Girsang selaku Dokter pada Klinik Oloan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SUKIRMANSYAH dengan hasil pemeriksaan:
Kesimpulan : death on arrival + luka memar + luka robek + patah tulang tangan kanan yang mungkin disebabkan trauma tumpul
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Poniren Syahputra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah supir yang mengemudikan mobil truk Colt Diesel BK 8373 ZF yang bertabrakan dengan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Espass pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupten Batu Bara;
Bahwa mobil truk BK 8373 ZF yang dikemudikan Saksi datang dari arah Tanjung Balai menuju Serdang Bedagai sedangkan mobil pick up Daihatsu Espass tersebut datang dari arah Medan menuju Kisaran;
Bahwa Saksi melihat mobil pick up Daihatsu Espass tersebut datang dari arah Medan dengan kecepatan tinggi sehingga oleng dan lepas kendali sehingga berputar arah dan selanjutnya menabrak mobil truk yanq dikemudikan oleh Saksi;
Bahwa upaya yang dilakukan Saksi sebelum ditabrak oleh mobil pick up Daihatsu Espass tersebut adalah mengelakkan setir mobil truk yang dikemudikan Saksi;
Bahwa yang terkena tabrakan tersebut adalah pada bagian samping sebelah kiri mobil pick up Daihatsu Espass sedangkan mobil truk yang dikendarai Saksi adalah pada bagian depan;
Bahwa tabrakan tersebut terjadi pada jalur sebelah kiri dari arah Tanjung Balai menuju Medan;
Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi mengalami luka-luka dan kondisi mobil truk yang ditumpangi saksi mengalami kerusakan pada bagian depan penyok, lampu sen kiri dan kanan pecah, kaca depan pecah, pintu sebelah kanan peot dan kaca bagian pintu sebelah kiri dan kanan pecah sedangkan kondisi mobil pick up Daihatsu Espass tersebut mengalami kerusakan pada bagian bak samping kiri ringsek;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Gali Taqwa, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku kernet yang berada di dalam mobil truk BK 8373 ZF yang bertabrakan dengan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Espass pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekira pukul 13.00 WIB di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupten Batu Bara;
Bahwa mobil truk BK 8373 ZF yang ditumpangi Saksi datang dari arah Tanjung Balai menuju Serdang Bedagai sedangkan mobil pick up Daihatsu Espass tersebut datang dari arah Medan menuju Kisaran;
Bahwa Saksi melihat mobil pick up Daihatsu Espass tersebut datang dari arah Medan dengan kecepatan tinggi sehingga oleng dan lepas kendali sehingga berputar arah dan selanjutnya menabrak mobil truk yang ditumpangi oleh Saksi;
Bahwa yang terkena tabrakan tersebut adalah pada bagian samping sebelah kiri mobil pick up Daihatsu Espass sedangkan mobil truk pada bagian depan;
Bahwa kondisi jalan pada saat itu basah dan menikung ke arah kiri dari arah Tanjung Balai menuju Medan kemudian menurun dan terdapat garis tengah yang utuh tidak putus-putus dan arus lalu lintas saat itu sepi;
Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi mengalami luka-luka dan kondisi mobil truk yang ditumpangi saksi mengalami kerusakan pada bagian depan penyok, lampu sen kiri dan kanan pecah, kaca depan pecah, pintu sebelah kanan peot dan kaca pada bagian pintu sebelah kiri dan kanan pecah sedangkan kondisi mobil pick up Daihatsu Espass tersebut mengalami kerusakan pada bagian bak samping kiri ringsek;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Manjel Agustiawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi selaku kernet yang berada di dalam mobil truk BK 8373 ZF yang bertabrakan dengan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Espass pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekira pukul 13.00 WIB di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupten Batu Bara;
Bahwa mobil truk BK 8373 ZF yang ditumpangi Saksi datang dari arah Tanjung Balai menuju Serdang Bedagai sedangkan mobil pick up Daihatsu Espass tersebut datang dari arah Medan menuju Kisaran;
Bahwa Saksi melihat mobil pick up Daihatsu Espass tersebut datang dari arah Medan dengan kecepatan tinggi sehingga oleng dan lepas kendali sehingga berputar arah dan selanjutnya menabrak mobil truk yang ditumpangi oleh Saksi;
Bahwa yang terkena tabrakan tersebut adalah pada bagian samping sebelah kiri mobil pick up Daihatsu Espass sedangkan mobil truk pada bagian depan;
Bahwa kondisi jalan pada saat itu basah dan menikung ke arah kiri dari arah Tanjung Balai menuju Medan kemudian menurun dan terdapat garis tengah yang utuh tidak putus-putus dan arus lalu lintas saat itu sepi;
Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi mengalami luka-luka dan kondisi mobil truk yang ditumpangi saksi mengalami kerusakan pada bagian depan penyok, lampu sen kiri dan kanan pecah, kaca depan pecah, pintu sebelah kanan peot dan kaca pada bagian pintu sebelah kiri dan kanan pecah sedangkan kondisi mobil pick up Daihatsu Espass tersebut mengalami kerusakan pada bagian bak samping kiri ringsek;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku supir yang mengendarai mobil pick up Daihatsu Espass yang bertabrakan dengan mobil truk colt diesel yang terjadi pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekira pukul 13.00 WIB di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupten Batu Bara;
Bahwa sebelum kejadian tabrakan tersebut Terdakwa yang mengemudikan mobil pick up Daihatsu Espass datang dari arah Tebing Tinggi menuju Lima Puluh sedangkan mobil truk colt diesel tersebut datang dari arah Kisaran menuju Tebing Tinggi;
Bahwa sebelumnya terdakwa berangkat dari bengkel di Desa Kebun Sayur Kecamatan Padang Hilir Kotamadya Tebing Tinggi dengan mengemudikan mobil pick up Daihatsu Espass bersama 2 (dua) orang yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan tujuan ke Lima Puluh untuk memperbaiki mobil yang rusak;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sempat mendahului mobil penumpang yang berada di depan mobil yang dikemudikan terdakwa dimana pada saat itu kondisi jalan menikung, tiba-tiba muncul mobil truk colt diesel dari arah Kisaran sehingga terdakwa tidak dapat menghindari lagi akhirnya terdakwa menabrak bagian depan mobil truk colt diesel tersebut;
Bahwa akhirnya Terdakwa mengalami luka-luka dan koma selama 3 (tiga) hari di Rumah Sakit Seri Pamela Tebing Tinggi;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal karena kelalaian yang dilakukannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espass BK 8304 BN berikut STNK;
1 (satu) unit mobar truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8373 ZF berikut STNK;
1 (satu) lembar SIM B II an. Ponirin;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupten Batu Bara, telah terjadi tabrakan antara mobil truk Colt Diesel BK 8373 ZF dengan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Espass;
Bahwa yang mengemudikan mobil truk Colt Diesel BK 8373 ZF adalah Saksi Poniren Syahputra sedangkan yang mengemudikan mobil pick up Daihatsu Espass adalah Terdakwa;
Bahwa mobil truk BK 8373 ZF datang dari arah Tanjung Balai menuju Serdang Bedagai sedangkan mobil pick up Daihatsu Espass tersebut datang dari arah Medan menuju Kisaran;
Bahwa tabrakan tersebut terjadi pada jalur sebelah kiri dari arah Tanjung Balai menuju Medan;
Bahwa mobil pick up Daihatsu Espass tersebut datang dari arah Medan dengan kecepatan tinggi sehingga oleng dan lepas kendali sehingga berputar arah dan selanjutnya menabrak mobil truk yanq dikemudikan oleh Saksi Poniren Syahputra;
Bahwa yang terkena tabrakan tersebut adalah pada bagian samping sebelah kiri mobil pick up Daihatsu Espass sedangkan mobil truk yang dikendarai Saksi Poniren Syahputra adalah pada bagian depan;
Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Poniren Syahputra mengalami luka-luka dan kondisi mobil truk yang ditumpangi mengalami kerusakan pada bagian depan penyok, lampu sen kiri dan kanan pecah, kaca depan pecah, pintu sebelah kanan peot dan kaca bagian pintu sebelah kiri dan kanan pecah sedangkan kondisi mobil pick up Daihatsu Espass tersebut mengalami kerusakan pada bagian bak samping kiri ringsek;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 03/K0/VER/201 tanggal 07 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antoni BHP Girsang selaku Dokter pada Klinik Oloan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap NIKO SANJAYA BANGUN dengan hasil pemeriksaan:
Pasien datang meninggal dunia;
Diduga patah tulang siku kiri dengan luka robek;
Diduga patah tulang mata kaki kiri;
Kesimpulan : pasien datang meninggal dunia dengan dugaan patah tulang siku kiri dan patah tulang mata kaki kiri yang mungkin disebabkan trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 04/K0/VER/2011 tanggal 07 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antoni BHP Girsang selaku Dokter pada Klinik Oloan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SUKIRMANSYAH dengan hasil pemeriksaan:
luka memar kepala kiri;
pendarahan telinga kiri;
patah tulang tangan kanan;
luka robek siku kiri;
Kesimpulan : death on arrival + luka memar + luka robek + patah tulang tangan kanan yang mungkin disebabkan trauma tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum serta keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelelakaan Lalu Lintas;
Yang Mengakibatkan Luka Ringan Dan Kerusakan Kenderaan Dan/ Atau Barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Pelaku dari suatu perbuatan yang didakwakan ialah Terdakwa Sutejo dengan identitas tersebut di atas ke muka persidangan sebagai orang yang didakwa melakukan suatu perbuatan sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah orang maka menurut Ilmu hukum adalah subyek hukum atau pelaku dari suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum dengan demikian maka pengajuan Terdakwa kemuka persidangan telah memenuhi syarat menurut hukum sehingga unsur ini dinyatakan telah memenuhi ketentuan hukum;
Menimbang, bahwa berikutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti menurut hukum telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam unsur berikutnya;
Ad.2. Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengemudikan adalah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang untuk menggerakan suatu alat berupa kenderaan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kenderaan Bermotor adalah setiap kenderaan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kenderaan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kenderaan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupten Batu Bara, telah terjadi tabrakan antara mobil truk Colt Diesel BK 8373 ZF dengan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Espass;
Menimbang, bahwa yang mengemudikan mobil truk Colt Diesel BK 8373 ZF adalah Saksi Poniren Syahputra sedangkan yang mengemudikan mobil pick up Daihatsu Espass adalah Terdakwa dan mobil truk BK 8373 ZF datang dari arah Tanjung Balai menuju Serdang Bedagai sedangkan mobil pick up Daihatsu Espass tersebut datang dari arah Medan menuju Kisaran serta tabrakan tersebut terjadi pada jalur sebelah kiri dari arah Tanjung Balai menuju Medan;
Menimbang, bahwa mobil pick up Daihatsu Espass tersebut datang dari arah Medan dengan kecepatan tinggi sehingga oleng dan lepas kendali sehingga berputar arah dan selanjutnya menabrak mobil truk yanq dikemudikan oleh Saksi Poniren Syahputra;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bahwa Terdakwa yang mengemudikan mobil pick up Daihatsu Espass, karena tidak berhati-hati Terdakwa dalam mengemudi kenderaannya, sehingga dengan tidak diduga dan tidak disengaja mengakibatkan kenderaan yang dikemudikan Terdakwa menabrak mobil truk Colt Diesel BK 8373 ZF yang dikemudikan Saksi Poniren Syahputra sehingga tabrakan tersebut terjadi pada jalur sebelah kiri dari arah Tanjung Balai menuju Medan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Ad.3. Yang Mengakibatkan Luka Ringan Dan Kerusakan Kenderaan Dan/ Atau Barang;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang ditetapkan sebagai tindak pidana dalam unsur ini adalah bersifat komulatif alternatif dan untuk dapat menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka tidak perlu dipertimbangkan seluruh unsur alternatif atau perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa kejadian tabrakan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupten Batu Bara tersebut masing-masing kendaraan mengalami yaitu pada bagian samping sebelah kiri mobil pick up Daihatsu Espass sedangkan mobil truk yang dikendarai Saksi Poniren Syahputra adalah pada bagian depan dan akibat kejadian tersebut Saksi Poniren Syahputra mengalami luka-luka dan kondisi mobil truk yang ditumpangi mengalami kerusakan pada bagian depan penyok, lampu sen kiri dan kanan pecah, kaca depan pecah, pintu sebelah kanan peot dan kaca bagian pintu sebelah kiri dan kanan pecah sedangkan kondisi mobil pick up Daihatsu Espass tersebut mengalami kerusakan pada bagian bak samping kiri ringsek;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti bahwa mobil pick up Daihatsu Espass sedangkan mobil truk yang dikendarai Saksi Poniren Syahputra mengalami kerusakan pada bagian depan penyok, lampu sen kiri dan kanan pecah, kaca depan pecah, pintu sebelah kanan peot dan kaca bagian pintu sebelah kiri dan kanan pecah sedangkan kondisi mobil pick up Daihatsu Espass tersebut mengalami kerusakan pada bagian bak samping kiri ringsek;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur yang mengakibatkan luka berat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelelakaan Lalu Lintas;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu tersebut, sehingga berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelelakaan lalu lintas ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan kesatu, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelelakaan lalu lintas dalam dakwaan kesatu tersebut, sehingga berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelelakaan lalu lintas telah terpenuhi;
Ad.3. Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa kejadian tabrakan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupten Batu Bara tersebut, mengakibtkan Niko Sanjaya Bangun dan Sukirmansyah meninggal dunia yang berdasarkan Visum Et Repertum No 03/K0/VER/201 tanggal 07 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antoni BHP Girsang selaku Dokter pada Klinik Oloan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Niko Sanjaya Bangun dengan hasil pemeriksaan:
Pasien datang meninggal dunia;
Diduga patah tulang siku kiri dengan luka robek;
Diduga patah tulang mata kaki kiri;
Kesimpulan : pasien datang meninggal dunia dengan dugaan patah tulang siku kiri dan patah tulang mata kaki kiri yang mungkin disebabkan trauma benda tumpul; dan;
berdasarkan Visum Et Repertum No 04/K0/VER/2011 tanggal 07 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antoni BHP Girsang selaku Dokter pada Klinik Oloan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SUKIRMANSYAH dengan hasil pemeriksaan:
luka memar kepala kiri;
pendarahan telinga kiri;
patah tulang tangan kanan;
luka robek siku kiri;
Kesimpulan : death on arrival + luka memar + luka robek + patah tulang tangan kanan yang mungkin disebabkan trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espass BK 8304 BN berikut STNK;
1 (satu) unit mobar truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8373 ZF berikut STNK;
1 (satu) lembar SIM B II an. Ponirin;
Yang telah disita dari Saksi Ponirin Syahputra dan oleh karena barang bukti tersebut milik Saksi Ponirin Syahputra maka dikembalikan kepada Saksi Ponirin Syahputra;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbutannya dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sutejo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kenderaan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kenderaan dan meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Espass BK 8304 BN berikut STNK;
1 (satu) unit mobar truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8373 ZF berikut STNK;
1 (satu) lembar SIM B II an. Ponirin;
dikembalikan kepada Saksi Ponirin Syahputra;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016, oleh Dinahayati Syofyan, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, Eva Rina Sihombing, SH, dan Rahmat H. A. Hasibuan, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Darwis Tarigan, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Frasiska Sitorus, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eva Rina Sihombing, SH Dinahayati Syofyan, SH, MH
Rahmat H. A. Hasibuan, SH
Panitera Pengganti,
Darwis Tarigan, SH