Nomor : 35 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor : 35 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONNE HARYADI, ST Bin SUDARSONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RONNIE HARYADI, ST bin H. SUDARSONO, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RONNIE HARYADI, ST bin H. SUDARSONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dakwaan subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Nomor: 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013 Tanggal 17 Juni 2013 ; 2. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 511.2/006/PLPM/P3-KPP/VII/2013 Tanggal 30 Desember 2013 Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 antara Kantor Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kontraktor Pelaksana PT. Meratus Jaya Utama Banjarbaru ; 3. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Nomor: 511.2/005.1/PWS.PPM/P3-KPP/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013 4. 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rekapitulasi Anggaran Biaya Pembangunan Pasar Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang ; 5. 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan I (Periode 17 Juni-16 Juli 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu; 6. 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan II (Periode 17 Juli-16 Agustus 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu; 7. 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan III (Periode 17 Agustus-16 September 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu; 8. 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan IV (Periode 17 September-16 Oktober 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu; 9. 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan V (Periode 17 Oktober-12 November 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu; 10. 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan VI (Periode 17 November-13 Desember 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu; 11. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Belanja Modal Pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2012 dan 2013 Nomor: 04/LHP/XIX.BJM/01/2014 Tanggal 15 Januari 2014; 12. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Konsep Penilaian Potensi Kekurangan Volume Pekerjaan dan Potensi Denda Keterlambatan atas Pembangunan Pasar Desa Manunggal; 13. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 057/049/TU-DP/II/2014 Tanggal 17 Februari 2014 Perihal Panggilan Pertama untuk Penyelesaian Temuan kepada Direktur PT.Meratus Jaya Utama; 14. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan Nomor: 3052 Atas Nama Hj. Salamiah Kode Sertifikat 17.01.04.08.3.00880; 15. 1 (satu) Rangkap Fotocopy Tanggapan Surat Kantor Pengelolaan Pasar atas hasil temuan LHP BPK RI Tanggal 13 Desember 2013; 16. 1 (lembar) Fotocopy Surat PT Meratus Jaya Utama Nomor: 06/SK-Umum/MJU/III/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pelunasan LHP BPK; 17. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Peringatan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 012/MP.TGR/TB/V/2015 Tanggal 28 Mei 2015 Kepada Direktur Utama PT.Meratus Jaya Utama. 18. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Peringatan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 04/MP.TGR/TB/XII/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Kepada Direktur Utama PT.Meratus Jaya Utama. 19. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Peringatan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 016/MP.TGR/TB/III/2016 Tanggal 17 Maret 2016 Kepada Direktur Utama PT.Meratus Jaya Utama. 20. 1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Pembayaran Ke Kas Daerah Tanah Bumbu Sejumlah Rp. 7.500.000 (Penerimaan TP-TGR) Tanggal 20 Maret 2014 ; 21. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Nomor: 050/MP.TP-TGR/TB/III/2014 Tanggal 20 Maret 2014 ; Dipergunakan dalam Berkas Perkara atas nama SISWANTO ; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 35 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan memutus perkara-perkara tindak pidana Korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
N a m a : RONNE HARYADI, ST Bin SUDARSONO Tempat Lahir : Banjarmasin Umur/TanggalLahir : 40 Tahun / 03 Desember 1975 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Transmigrasi Kompleks Bumi Datar Laga Blok C 15, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Batulicin ; Agama : Islam Pekerjaan : PNS Pada Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Sejak tanggal 22 September 2016 s/d 26 September 2016 ;
Diperpanjang Penuntut Umum Sejak tanggal 26 September 2016 s/d 10 Oktober 2016 ;
Penuntut Umum Sejak tanggal 10 Oktober 2016 s/d 29 Oktober 2016 ;
Majelis Hakim Sejak tanggal 10 Oktober 2016 s/d 08 November 2016 ;
Ketua PN Sejak tanggal 09 November 2016 s/d 07 Januari 2016 ;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 8 Januari 2017 s/d 6 Februari 2017;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 9 Februari 2017 s/d 8 Maret 2017;
Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum : SYARHANI, SH., ALI MURTADLO,SH.,dan IWAN SAPUTRA, SH., semuanya Advokad dari kantor LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM (LKBH) UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 26 September 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banjarmasin tanggal 10 Oktober 2016 dengan No35/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banjarmasin tanggal 10 Oktober 2016 dengan No. 35/Pid.Sus-TPK/PN.Bjm, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah membaca dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa RONNE HARYADI, ST Bin SUDARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Subsidair dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RONNE HARYADI, ST Bin SOEDARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Subsidiair ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONNE HARYADI, ST Bin SOEDARSONO dengan pidana penjara selama1 (SATU) TAHUN dan 3 (TIGA) BULAN dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)subsidair 2 (DUA) bulan penjara ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Nomor: 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013 Tanggal 17 Juni 2013 ;
1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 511.2/006/PLPM/P3-KPP/VII/2013 Tanggal 30 Desember 2013 Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 antara Kantor Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kontraktor Pelaksana PT. Meratus Jaya Utama Banjarbaru ;
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Nomor: 511.2/005.1/PWS.PPM/P3-KPP/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rekapitulasi Anggaran Biaya Pembangunan Pasar Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang ;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan I (Periode 17 Juni-16 Juli 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan II (Periode 17 Juli-16 Agustus 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan III (Periode 17 Agustus-16 September 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan IV (Periode 17 September-16 Oktober 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan V (Periode 17 Oktober-12 November 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan VI (Periode 17 November-13 Desember 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Belanja Modal Pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2012 dan 2013 Nomor: 04/LHP/XIX.BJM/01/2014 Tanggal 15 Januari 2014;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Konsep Penilaian Potensi Kekurangan Volume Pekerjaan dan Potensi Denda Keterlambatan atas Pembangunan Pasar Desa Manunggal;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 057/049/TU-DP/II/2014 Tanggal 17 Februari 2014 Perihal Panggilan Pertama untuk Penyelesaian Temuan kepada Direktur PT.Meratus Jaya Utama;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan Nomor: 3052 Atas Nama Hj. Salamiah Kode Sertifikat 17.01.04.08.3.00880;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Tanggapan Surat Kantor Pengelolaan Pasar atas hasil temuan LHP BPK RI Tanggal 13 Desember 2013;
1 (lembar) Fotocopy Surat PT Meratus Jaya Utama Nomor: 06/SK-Umum/MJU/III/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pelunasan LHP BPK;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Peringatan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 012/MP.TGR/TB/V/2015 Tanggal 28 Mei 2015 Kepada Direktur Utama PT.Meratus Jaya Utama.
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Peringatan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 04/MP.TGR/TB/XII/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Kepada Direktur Utama PT.Meratus Jaya Utama.
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Peringatan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 016/MP.TGR/TB/III/2016 Tanggal 17 Maret 2016 Kepada Direktur Utama PT.Meratus Jaya Utama.
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Pembayaran Ke Kas Daerah Tanah Bumbu Sejumlah Rp. 7.500.000 (Penerimaan TP-TGR) Tanggal 20 Maret 2014 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Nomor: 050/MP.TP-TGR/TB/III/2014 Tanggal 20 Maret 2014 ;
Dipergunakan dalam Berkas Perkara atas nama SISWANTO ;
4. Menetapkan agar kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa dan Terdakwa sendiri telah mengajukan Nota Pembelaan / Pledooi tertanggal 31 Januari 2017 yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RONNE HARYADI, ST Bin SUDARSONO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan subsidair dalam perkara a quo.
Membebaskan terdakwa RONNE HARYADI, ST Bin SUDARSONO dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Mengembailikan harkat dan martabat Terdakwa RONNE HARYADI, ST Bin SUDARSONO dalam keadaan semula.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri tersebut Penuntut Umum mengajukan Repliek pada tanggal 7 Februari 2017 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan semula;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan dengan No.Reg. Perkara : PDS -02/Q.3.21/09/2016 yang dibacakan pada persidangan pertama tanggal 10 Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa RONNE HARYADI, STBin SUDARSONO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 secara bersama dengan Sdr. ANDI AMINUDDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SISWANTO (DPO) selaku Direktur Utama PT Meratus Jaya Utama selaku rekanan / kontraktor yang melaksanakan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang, pada waktu antara bulan Juni 2013 sampai dengan bulan Desember 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2013 mendapatkan alokasi dana untuk Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan dana sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kantor Pengelolaan Pasar Nomor : 2.06.01.18.08.5.2, Tanggal 28 Desember 2012
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang tersebut, DAHLIANSYAH, S.Sos ditunjuk / diangkat sebagai Pengguna Anggaran pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2/026-BANG.1/BKD tanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangani Bupati Tanah Bumbu Sdr. MARDANI H.MAMING ;
Bahwa setelah mendapatkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu tentang Penetapan Penggunan Anggaran pada SKPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 maka sebagai persiapan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Sdr. DAHLIANSYAH, S. Sos selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu meminta kepada Kepala Bagian Umum Kabupaten Tanah Bumbu selaku Ketua ULP untuk dapat menunjuk Unit Layanan Pengadaan yang bertugas melakukan pelelangan terhadap Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas dan kemudian berdasarkan SK Kepala Bagian Umum selaku Ketua ULP Nomor : 027/185/PKULP/SEKDA-ULP/2013, Tanggal 16 April 2013 ditunjuklah Pokja Pelelangan Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang adalah sebagai berikut ;
Ketua : Agus Dwi Wahyono, S Hut ;
Sekretaris : Andrey Rakhmadian, ST ;
Anggota : 1. M Faisal Padli, ST ;
2. Ruth Widyawati, Shut ;
3. Yufi Fachlevi ;
Bahwa setelah dilakukan lelang maka diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 511.2/151/3/P-KPP/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013, dengan Konsultan Perencana CV.SENO NUGRAHA.
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan Proyek ini DAHLIANSYAH, S, Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek ini berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 511.2/006/PWS.PPM/P3-KPP/VIII/2013, Tanggal 20 Agustus 2013 menunjuk CV HAKARINDO KONSULTAN selaku Konsultan Pengawas dengan Nilai Kontrak Pengawasan Proyek ini sebesar Rp. 145.500.000.- (seratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pengawasan selama 124 (seratus dua puluh empat hari kalender) ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang telah melakukan pelelangan terhadap fisik pekerjaan dengan jadwal sebagai berikut :
Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran paket pekerjaan pembangunan pasar manunggal kecamatan Karang Bintang tanggal 23 Mei 2013 s/d 27 Mei 2013 kemudian diperoleh rekanan yang mendaftar melalui website sebanyak 44 rekanan tetapi saat pemasukan penawaran hanya 4 (empat) rekanan yang memasukan penawaran yaitu .
| No | Jenis Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Ket |
| 1 | Pengumuman Pasca Kualifikasi | 13 Mei 2013 s/d 20 Mei 2013 | Dilakukan melalui website LPSE |
| 2 | Download dokumen pengadaan | 13 Mei 2013 s/d 22 Mei 2013 | |
| 3 | Melakukan aanwijsing | 16 Mei 2013 | |
| 4 | Upload dokumen penawaran | 17 Mei 2013 s/d 23 Mei 2013 | |
| 5 | Pembukaan dokumen penawaran | 23 Mei 2013 s/d 27 Mei 2013 | |
| 6 | Evaluasi Penawaran | 24 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 7 | Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 8 | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 9 | Penetapan Pemenang | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 10 | Pengumuman Pemenang | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 11 | Masa Sanggah | 08 Juni 2013 s/d 10 Juni 2013 | |
| 12 | Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa | 11 Juni 2013 s/d 14 Juni 2013 | |
| 13 | Penandatangan Kontrak | 11 Juni 2013 s/d 25 Juni 2013 |
-
No Nama Perusahaan Nilai Penawaran Ket 1 PT SOPHAN 4.978.205.000.- 2 PT MERATUS JAYA UTAMA 4.530.270.000.- 3 PT. RAYA SINERGI 4.818.588.000.- 4 PT KARYA INSAN 4.064.386.000.-
bBahwa setelah pembukaan penawaran dilakukan tahapan evaluasi sebagai berikut ;
Pada Tahap Evaluasi Administrasi ada 2 (dua) rekanan yang GUGUR / Tidak memenuhi syarat yaitu ;
Hanya mengajukan Surat Penawaran sedangkan kelengkapan yang lain tidak dilampirkan ; |
Evaluasi Teknis ;
Pada Tahapan ini 1 (satu) Perusahaan yaitu PT Raya Sinergi GUGUR karena 1. Metode Pelaksanaan tidak sesuai dengan judul dokumen pengadaan ;
Personal inti tidak sesuai dengan persyaratan ;
Bahwa oleh karena 3 (tiga) rekanan yaitu PT Karya Insan, PT Sophan dan PT Raya Sinergi telah gugur dalam tahapan evaluasi administrasi maupun evaluasi teknis maka otomatis PT Meratus Jaya Utama yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pemenang lelang paket pekerjaan ini sehingga Pokja ULP berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027/185.5/PKULP/SEKDA-ULP/2013, Tanggal 07 Juni 2013 dan ditindaklanjuti dengan Surat Penyampaian berakhirnya proses pelelangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Pengelolaan Pasar Nomor : 027/037/SETDA-ULP/2013, Tanggal 11 Juni 2013 menunjuk PT Meratus Jaya Utama sebagai Pemenang Tunggal Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.530.270.000.- (empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya DAHLIANSYAH, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini mewakili Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu bersama-sama dengan SISWANTO selaku Direktur Utama PT Meratus Jaya Utama menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.530.270.000.- (empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan masa kerja atau masa pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan 13 Desember 2013, dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 27 Juni 2014 ;
Bahwa spesifikasi pekerjaan yang akan dikerjakan berdasarkan kontrak oleh PT Meratus Jaya Utama sebagai berikut ;
-
No Uraian Pekerjaan Biaya Unit Jumlah 1 40 Unit Los Pasar Ukuran 2,5 x 3 meter (Pintu Rolling Door) 756.089.946.25 1 756.089.946.25 2 16 Unit los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) 219,052,472.69 2 438,104,945,39 3. 40 Unit Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) 841,323,718,52 1 841,323,718,52 4. 24 Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) 418,629,454,72 1 418,629,454,72 5. 20 Unit Los Pasar ukuran 3 x 4 meter Rolling Door 404,686,024,37 1 404,686,024,37 6. 10 Unit Los Pasar Ukuran 3 x 5 Meter (Pintu Rolling Door) 302,442,499.09 1 302,442,499.09 7. Mushola 186,642,042.22 1 186,642,042.22 8. Kamar Mandi/WC Umum dan Tempat Wudhu 112, 142,480,15 1 112, 142,480,15 9. Pos Jaga 27,195,422,84 1 27,195,422,84 10. Pagar 354,870,922,63 1 354,870,922,63 11. Perkerasan berbutir (lapisan fondasi agregat kelas B) 276,300,000,00 1 276,300,000,00 SUB TOTAL 4,118,427,456.17 JUMLAH
PPN 10 %
TOTAL
DIBULATKAN
4,118,427,456.17 411,842,745,62 4,530,270,201.78 4,530,270,000,00 TERBILANG : EMPAT MILYAR LIMA RATUS TIGA PULUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH
Bahwa dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan ini kemudian ada pergantian Kepala Kantor Pengelolaan Pasar sesuai dengan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor : 821.3.4/538-MP/BKD tanggal 21 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dari Pejabat yang lama sdr DAHLIANSYAH, S. Sos kepada pejabat yang baru Sdr. ANDI AMINUDIN sehingga dengan pergantian Kepala Kantor ini otomatis juga terjadi pergantian PPK dalam Proyek ini ;
Bahwa pada saat pelaksanaan ada alasan dari rekanan dan PPTK bahwa kontur tanah sebagaimana tertulis dalam perencanaan ternyata tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga selanjutnya rekanan mengajukan kepada Pengguna Anggaran / Sdr. ANDI AMINUDDIN untuk dilakukan perhitungan pekerjaan tambah kurang selanjutnya PA / Sdr. ANDI AMINUDDIN memerintahkan terdakwa selaku PPTK, Konsultan Pengawas dan Rekanan melakukan perhitungan terhadap pekerjaan tambah kurang dan sesuai justifikasi teknis yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran / Sdr. ANDI AMINUDDIN dan Rekanan tertanggal 17 Juni 2013 kemudian disetujui untuk dilakukan Addendum terhadap pekerjaan tambah kurang ;
Bahwa bahwa benar setelah dilakukan perhitungan tambah kurang terjadi perubahan nilai kontrak yaitu :
1. Nilai Kontrak Awal sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 511.2/151.1.Add/P3-KPP/VI/2013, Tanggal 21 Juni 2013 adalah sebesar Rp. 4.530.270.000.- (Empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) BERUBAH MENJADI ;
2. Addendum Nomor : 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013, Tanggal 17 Oktober 2013 adalah sebesar Rp. 4.716.644.000.- (Empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus empat puluh empat rupiah) ; sehingga terdapat selisih Rp. 207.119.115.- (dua ratus tujuh juta seratus sembilan belas ribu seratus lima belas rupiah) ;
Bahwa pada kenyataannya sesuai perhitungan Teknis Ahli dari Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu, hanya sekitar Rp. 150.907.000,- (seratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah)
Bahwa penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang PT Meratus Jaya Utama telah memperoleh pembayaran 100 % sebesar 4.716.644.000.- (Empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa sebelum dilakukannya pembayaran tersebut di atas, Terdakwa selaku PPTK mengusulkan kepada Kepala Kantor Pengelola Pasar Sdr.ANDI AMINUDDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membentuk Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan sehingga PPK/Sdr. ANDI AMINUDDIN menerbitkan SK Nomor : 511.2/19/KPP/XII/2013, Tanggal 18 Desember 2013, membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan los pasar Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang adalah :
| No. | Pembayaran | Keterangan | |
| Tanggal - SP2D | Nilai (Rp) | ||
| 1. | 28 Juni 2013 | 906.054.000.- | Uang Muka (20%) |
| 2. | 16 September 2013 | 991.449.525.- | Kemajuan pekerjaan mencapai 29,18 % |
| 3. | 10 Oktober 2013 | 860.634.044.- | Kemajuan pekerjaan mencapai 54,51 % |
| 4. | 18 November 2013 | 516.257.236,- | Kemajuan pekerjaan mencapai 66,95 % |
| 5. | 13 Desember 2013 | 641.699.417.- | Kemajuan pekerjaan mencapai 85,09 % |
| 6. | 24 Desember 2013 | 318.019.721.- | Kemajuan pekerjaan mencapai 94,08 % |
| 7. | 31 Desember 2013 | 482.526.057.- | Kemajuan pekerjaan mencapai 100 % |
| Jumlah | 4.716.644.000.- | ||
Ketua : WIYONO ;
Sekretaris : NANANG IRIANI ;
Anggota : HADRIYANSYAH ;
Bahwa penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ini dilakukan kepada orang yang tidak mempunyai kecakapan atau keahlian dibidang teknis suatu pekerjaan pembangunan sebuah gedung dan hal ini tetap dilakukan oleh PPTK dan PPK dengan sengaja agar tidak ada komplain bila ada ketidaksesuaian dengan kontrak, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa :
Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 Terdakwa selaku PPTK memerintahkan kepada Sdr. WIYONO, Sdr. NANANG IRIANI, dan Sdr. HADRIANSYAH selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dan saat itu Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melaksanakan tugas memeriksa tetapi karena mereka tidak mempunyai keahlian dalam hal melakukan pemeriksaan teknis bangunan maka mereka hanya melihat fisik proyek dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak membuat laporan tertulis melainkan hanya melaporkan secara lisan saja, sehingga yang membuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan adalah Terdakwa selaku PPTK dan saat itu terdakwa selaku PPTK menyodorkan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk ditanda tangani tetapi oleh karena Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak berani menandatanganinya maka selanjutnya terdakwa selaku PPTK melaporkan kepada PPK yaitu Sdr. ANDI AMINUDDIN dan kemudian Sdr. ANDI AMINUDIN memerintahkan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tersebut untuk menandatangani Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan sehingga selanjutnya ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 511.2/006/PLPM/P3-KPP//VII/2013 Tanggal 30 Desember 2013, bahwa kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai sehingga ada temuan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan selama 17 hari (14 s/d 30 Desember 2013) ;
Bahwa benar kemudian pada tanggal 30 Juni 2014 dibuat Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) yang didahului dengan dibuatnya Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 001.1/BAPHP-PPM/VI/2014, tanggal 30 Juni 2014 yang ditandatangani oleh konsultan pengawas Sdr. Masrudinnor, ST, kontraktor Sdr. Siswanto, PPTK Sdr. Ronnie Haryadi, ST yang diketahui oleh Kepala Dinas Pasar Sdr. Achmad Sofiani, MT. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor : 511.2 / 001 / PPM / SP2-DP / VI / 2014 tanggal 30 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Ir Achmad Sofiani, MT selaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu dengan SISWANTO selaku Direktur Utama PT Meratus Jaya Utama.
Bahwa setelah dilakukan Serah Terima Kedua (FHO) atas pekerjaan ini ternyata ditemukan plafond dari beberapa los pasar yang dikerjakan dan adanya rolling door yang rusak sehingga masyarakat melaporkan kejadian ini ke Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu karena menjadi hal yang tidak lazim proyek baru selesai dikerjakan tetapi langsung rusak dan benar kemudian laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas proyek ini ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang ;
Bahwa sebelum proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banjarmasin dan hasil pemeriksaannya sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor ; 04/LHP/XIX.BJM/01/2014, tanggal 15 Januari 2014 terdapat temuan bahwa ada pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dengan rincian temuan sebagai berikut ;
LOS PASAR BLOK A 40 UNIT ( 3 x 2,5 M ) ROOLING DOOR ;
-
-
No. Pekerjaan Volume Terpasang (m3) RAB (m3) Selisih (m3) Harga/m3 Nilai (Rp) 1 2 3 4 6 7 1 Galian Pondasi batu gunung 103.95 137.06 33.11 43,000.00 1,423,730.00 2 Urugan tanah di bawah lantai 79.20 99.00 19.80 137,200.00 2,716,560.00 3 Urugan pasir dibawah pondasi 9.45 12.46 3.01 167,200.00 503,272.00 4 Pondasi batu gunung 60.75 80.10 19.35 645,540.00 12,491,199.00 5 Sloof 7.78 10.68 2.90 2,193,953.75 6,362,465.88 6 Kolom 7.43 11.95 4.52 2,193,953.75 9,916,670.95 7 Kuda-kuda 714.82 729.86 15.04 135,000.00 2,030,400.00 8 Atap 714.82 729.86 15.04 68,505.00 1,030,315.20 JUMLAH 36,474,613.03
-
LOS PASAR B 16 UNIT (3 x 2,5 M ) TERBUKA
-
-
No. Pekerjaan Volume Terpasang (m3) RAB (m3) Selisih (m3) Harga/m3 Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 Pondasi batu gunung 25.97 26.33 0.36 645,540.00 232,394.40 2 Urugan tanah di bawah lantai 24.00 30.00 6.00 137,200.00 823,200.00 3 Urugan pasir dibawah pondasi 6.00 12 6.00 167,200.00 1,003,200.00 4 Sloof 3.37 3.51 0.14 2,193,953.75 307,153.52 5 Kolom 2.59 4.04 1.45 2,193,953.75 3,181,232.94 6 Kuda-kuda 261.41 272.76 11.35 135,000.00 1,532,250.00 7 Atap 261.41 272.76 11.35 68,505.00 777,531.75 JUMLAH 7,856,962.61
-
LOS PASAR BLOK C 40 UNIT ( 3 x 2,5 M ) TERBUKA :
-
-
No. Pekerjaan Volume Terpasang (m3) RAB (m3) Selisih (m3) Harga/m3 Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 Galian Pondasi batu gunung 115.50 137.06 21.56 43,000.00 927,080.00 2 Urugan tanah kedmbali pondasi 38.50 45.69 7.19 11,890.00 85,489.10 3 Urugan tanah di bawah lantai 78.56 99.00 20.44 137,200.00 2,804,368.00 4 Urugan pasir di bawah pondasi 10.50 12.46 1.96 167,200.00 327,712.00 5 Urugan pasir di bawah lantai 28.08 39.6 11.52 167,200.00 1,926,144.00 6 Pondasi batu gunung 71.55 80.10 8.55 645,540.00 5,519,367.00 7 Sloof 8.64 10.68 2.04 2,193,953.75 4,475,665.65 8 Kolom 7.65 11.95 4.30 2,193,953.75 9,434,001.13 9 Ring Balk 6.75 8.01 1.26 1,675,310.00 2,110,890.60 10 Kuda-kuda 714.82 729.86 15.04 135,000.00 2,030,400.00 11 Atap 714.82 729.86 15.04 68,505.00 1,030,315.20 JUMLAH 30,671,432.68
-
LOS PASAR BLOK F 10 UNIT ( 3 x 2,5 M ) ROOLING DOOR :
-
-
No. Pekerjaan Volume Terpasang (m3) RAB (m3) Selisih (m3) Harga/m3 Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 Pondasi batu gunung 25.53 25.88 0.35 645,540.00 225,939.00 2 Urugan tanah di bawah lantai 30.00 37.50 7.50 137,200.00 1,029,000.00 3 Urugan pasir dibawah lantai 10.50 15.00 4.50 167,200.00 752,400.00 4 Sloof 3.31 3.45 0.14 2.193,953.75 307,153.53 5 Kolom 2.30 3.59 1.29 2.193,953.75 2,830,200.34 6 Kuda-kuda 328.21 331.56 3.35 135,000.00 452,250.00 7 Atap 328.21 331.56 3.35 68,505.00 229,491.75 JUMLAH 5,826,434.61
-
Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, kekurangan proyek Pembangunan Pasar Karang Bintang atas belanja modal Tahun Anggaran 2012 dan 2013 dimana terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan atas pembangunan Los Pasar Desa Manunggal sebesar Rp. 80.792.370.39 (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah tiga puluh sembilan sen) dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp. 80.182.948,00 (delapan puluh juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang harus ditanggapi oleh dinas terkait yaitu Kantor Pengelolaan Pasar (sekarang Dinas Pasar) dengan cara meminta kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan kepada Direktur PT Meratus Jaya Utama. Selanjutnya Kantor Pengelolaan Pasar mengeluarkan Surat Panggilan kepada Direktur PT Meratus Jaya Utama untuk segera menyelesaikan temuan BPK RI dan membayarkan/ menyetorkan ke kas daerah Pemda. Akan tetapi, dari temuan kekurangan pekerjaan atas pembangunan Los Pasar Desa Manunggal sebesar Rp. 80.792.370.39 (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah tiga puluh sembilan sen) dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp. 80.182.948,00 (delapan puluh juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dengan total temuan sebesar Rp. 160.975.318, 39 (seratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan belas rupiah tiga puluh sembilan sen) sampai sekarang yang disetorkan oleh PT.Meratus Jaya Utama selaku kontraktor ke kas daerah Pemda sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Maret 2014, sehingga tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Bahwa setelah dilakukan penyidikan untuk memastikan kerugian negara berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomor: B-104/Q.3.21/Fd.1/08/2016, Tanggal 16 Agustus 2016 Kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu dan sebagai tindak lanjutnya Kepala Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu menunjuk ahli atas nama FERY HARIYANTO, ST. dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/022/ST/2016, Tanggal 22 Agustus 2016 ; melakukan pemeriksaan fisik bangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang, hasil pemeriksaan fisik/pengamatan lapangan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dengan hasil sebagai berikut :
Pekerjaan Plafond ;
Cat Plafond ;
Instalasi Titik Lampu ;
Pekerjaan Rabat Beton ;
Pekerjaan lantai keramik (30 x 30 cm) ;
Pekerjaan Pemasangan Rolling Door ;
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok B1 | 47,86 | 96.750,00 | 4.630.455,00 |
| 2 | Blok B2 | 47,86 | 96.750,00 | 4.630.455,00 |
| 3 | Blok C | 382,4 | 96.750,00 | 18.498.600,00 |
| 4 | Blok D | 239,04 | 96.750,00 | 11.563.560,00 |
| 5 | Blok F | 140,54 | 96.750,00 | 10.877.796,00 |
| JUMLAH | 50.200.866,00 | |||
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok B1 | 47,86 | 18.255,00 | 873.684,30 |
| 2 | Blok B2 | 47,86 | 18.255,00 | 873.684,30 |
| 3 | Blok C | 191,20 | 18.255,00 | 3.490.356,00 |
| 4 | Blok D | 119,52 | 18.255,00 | 2.181.837,60 |
| 5 | Blok F | 112,43 | 18.255,00 | 2.052.446,16 |
| JUMLAH | 9.472.008,36 | |||
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok B1 | 12,00 | 150.000,- | 1.800.000.- |
| 2 | Blok B2 | 12,00 | 150.000,- | 1.800.000.- |
| 3 | Blok C | 15,50 | 150.000,- | 2.325.000.- |
| 4 | Blok D | 10,50 | 150.000,- | 1.575.000.- |
| 5 | Blok E | 28,00 | 150.000,- | 4.200.000.- |
| 6 | Blok F | 18,00 | 150.000,- | 2.700.000.- |
| JUMLAH | 14.400.000.- | |||
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok B1 | 3,18 | 628.302,50 | 999.000,98 |
| 2 | Blok B2 | 3,18 | 628.302,50 | 999.000,98 |
| 3 | Blok E | 4,04 | 628.302,50 | 999.000,98 |
| JUMLAH | 3.267.173,00 | |||
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok F (Kios 13 dan 14) | 28,80 | 155.972,50,- | 4.492.008,00 |
| JUMLAH | 4.492.008,00 | |||
-
No URAIAN PEKERJAAN VOLUME
KERUSAKAN
HARGA
SATUAN
JUMLAH 1 Blok F (Kios 13 dan 14) 2,00 425.000,- 850.000.- JUMLAH 850.000.-
Bahwa jumlah total kerugian keuangan Negara karena kerusakan yang timbul dalam proyek ini adalah sebesar Rp. 82.682.055,36 (Delapan puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima puluh lima rupiah tiga puluh enam sen) ditambah PPN (10 %) sebesar Rp. 8.268.205,4 sehingga total kerugiannya adalah sebesar Rp. 90.950.260,50 (Sembilan puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah dua ratus enam puluh rupiah lima puluh sen).
- Bahwa selain kerugian tersebut di atas ditemukan adanya pekerjaan pemasangan Rolling Door yang telah selesai dikerjakan oleh saksi DARMANTO tetapi rekanan PT. Meratus Jaya Utama tidak melakukan pembayaran sebesar Rp. 121.840.000.- (seratus dua puluh satu delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan yang dihitung oleh BPK Perwakilan Kalimantan Selatan serta adanya perhitungan dari Ahli dari Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut ;
-
No. Uraian Nilai (Rp) 1. Volume pekerjaan kurang (Temuan BPK) 80.792.370.39 2. Kerusakaan pekerjaan (Temuan ahli dari PU) 90.950.260,50 3. Kekurangan pembayaran Rolling Door yang ditanggulangi oleh Pemda Tanah Bumbu 121.840.000.00 4. Denda keterlambatan 80.182.948,00 Jumlah 373.765.578,89 4. Pengembalian/Penyetoran ke Kas Daerah dari temuan
Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu
7.500.000.- Total Kerugian Daerah 366.265.578,89
sehingga terdapat volume dan hasil kerja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 366.265.578,89 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh sembilan sen).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 366.265.578,89 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh sembilan sen) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa RONNE HARYADI, STBin SUDARSONO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 secara bersama dengan Sdr. ANDI AMINUDDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SISWANTO (DPO) selaku Direktur Utama PT Meratus Jaya Utama selaku rekanan / kontraktor yang melaksanakan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang, pada waktu antara bulan Juni 2013 sampai dengan bulan Desember 2013, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, meyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2013 mendapatkan alokasi dana untuk Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan dana sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kantor Pengelolaan Pasar Nomor : 2.06.01.18.08.5.2, Tanggal 28 Desember 2012 ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang tersebut, DAHLIANSYAH, S.Sos ditunjuk / diangkat sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2/026-BANG.1/BKD tanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangani Bupati Tanah Bumbu Sdr. MARDANI H.MAMING ;
Benar terdakwa diangkat menjadi PPTK berdasarkan SK Kepala Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Nomor : 900/07/TU-KPP/I/2013, Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu DAHLIANSYAH.S.Sos ;
Bahwa benar Tugas Pokok terdakwa selaku PPTK adalah :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan ;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan ;
Bertugas menata kegiatan, menyampaikan laporan bulanan atas kemajuan fisik kegiatan serta menata Surat Pertanggungjawan Keuangan ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang tersebut, DAHLIANSYAH, S.Sos ditunjuk / diangkat sebagai Pengguna Anggaran pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2/026-BANG.1/BKD tanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangani Bupati Tanah Bumbu Sdr. MARDANI H.MAMING ;
Bahwa setelah mendapatkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu tentang Penetapan Penggunan Anggaran pada SKPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 maka sebagai persiapan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Sdr. DAHLIANSYAH, S. Sos selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten Tanah Bumbu meminta kepada Kepala Bagian Umum Kabupaten Tanah Bumbu selaku Ketua ULP untuk dapat menunjuk Unit Layanan Pengadaan yang bertugas melakukan pelelangan terhadap Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas dan kemudian berdasarkan SK Kepala Bagian Umum selaku Ketua ULP Nomor : 027/185/PKULP/SEKDA-ULP/2013, Tanggal 16 April 2013 ditunjuklah Pokja Pelelangan Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang adalah sebagai berikut ;
Ketua : Agus Dwi Wahyono, S Hut ;
Sekretaris : Andrey Rakhmadian, ST ;
Anggota : 1. M Faisal Padli, ST ;
2. Ruth Widyawati, Shut ;
3. Yufi Fachlevi ;
Bahwa setelah dilakukan lelang maka diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 511.2/151/3/P-KPP/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013, dengan Konsultan Perencana CV.SENO NUGRAHA.
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan Proyek ini DAHLIANSYAH, S, Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek ini berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 511.2/006/PWS.PPM/P3-KPP/VIII/2013, Tanggal 20 Agustus 2013 menunjuk CV HAKARINDO KONSULTAN selaku Konsultan Pengawas dengan Nilai Kontrak Pengawasan Proyek ini sebesar Rp. 145.500.000.- (seratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pengawasan selama 124 (seratus dua puluh empat hari kalender) ;
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang telah melakukan pelelangan terhadap fisik pekerjaan dengan jadwal sebagai berikut :
Bahwa setelah dilakukan pembukaan penawaran paket pekerjaan pembangunan pasar manunggal kecamatan Karang Bintang tanggal 23 Mei 2013 s/d 27 Mei 2013 kemudian diperoleh rekanan yang mendaftar melalui website sebanyak 44 rekanan tetapi saat pemasukan penawaran hanya 4 (empat) rekanan yang memasukan penawaran yaitu ;
| No | Jenis Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Ket |
| 1 | Pengumuman Pasca Kualifikasi | 13 Mei 2013 s/d 20 Mei 2013 | Dilakukan melalui website LPSE |
| 2 | Download dokumen pengadaan | 13 Mei 2013 s/d 22 Mei 2013 | |
| 3 | Melakukan aanwijsing | 16 Mei 2013 | |
| 4 | Upload dokumen penawaran | 17 Mei 2013 s/d 23 Mei 2013 | |
| 5 | Pembukaan dokumen penawaran | 23 Mei 2013 s/d 27 Mei 2013 | |
| 6 | Evaluasi Penawaran | 24 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 7 | Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 8 | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 9 | Penetapan Pemenang | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 10 | Pengumuman Pemenang | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 11 | Masa Sanggah | 08 Juni 2013 s/d 10 Juni 2013 | |
| 12 | Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa | 11 Juni 2013 s/d 14 Juni 2013 | |
| 13 | Penandatangan Kontrak | 11 Juni 2013 s/d 25 Juni 2013 |
| No | Nama Perusahaan | Nilai Penawaran | Ket | |||||
| 1 | PT SOPHAN | 4.978.205.000.- | ||||||
| 2 | PT MERATUS JAYA UTAMA | 4.530.270.000.- | ||||||
| 3 | PT. RAYA SINERGI | 4.818.588.000.- | ||||||
| 4 | PT KARYA INSAN | 4.064.386.000.- | ||||||
B Bahwa setelah pembukaan penawaran dilakukan tahapan evaluasi sebagai berikut ;
Pada Tahap Evaluasi Administrasi ada 2 (dua) rekanan yang GUGUR / Tidak memenuhi syarat yaitu ;
Hanya mengajukan Surat Penawaran sedangkan kelengkapan yang lain tidak dilampirkan ; | ||||||||
Evaluasi Teknis ;
Pada Tahapan ini 1 (satu) Perusahaan yaitu PT Raya Sinergi GUGUR karena 1. Metode Pelaksanaan tidak sesuai dengan judul dokumen pengadaan ;
Personal inti tidak sesuai dengan persyaratan ;
Bahwa oleh karena 3 (tiga) rekanan yaitu PT Karya Insan, PT Sophan dan PT Raya Sinergi telah gugur dalam tahapan evaluasi administrasi maupun evaluasi teknis maka otomatis PT Meratus Jaya Utama yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai pemenang lelang paket pekerjaan ini sehingga Pokja ULP berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027/185.5/PKULP/SEKDA-ULP/2013, Tanggal 07 Juni 2013 dan ditindaklanjuti dengan Surat Penyampaian berakhirnya proses pelelangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Pengelolaan Pasar Nomor : 027/037/SETDA-ULP/2013, Tanggal 11 Juni 2013 menunjuk PT Meratus Jaya Utama sebagai Pemenang Tunggal Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.530.270.000.- (empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya DAHLIANSYAH, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini mewakili Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu bersama-sama dengan SISWANTO selaku Direktur Utama PT Meratus Jaya Utama menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013, tanggal 17 Juni 2013, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.530.270.000.- (empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan masa kerja atau masa pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan 13 Desember 2013, dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 27 Juni 2014 ;
Bahwa spesifikasi pekerjaan yang akan dikerjakan berdasarkan kontrak oleh PT Meratus Jaya Utama sebagai berikut ;
Bahwa dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan ini kemudian ada pergantian Kepala Kantor Pengelolaan Pasar sesuai dengan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor : 821.3.4/538-MP/BKD tanggal 21 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dari Pejabat yang lama sdr DAHLIANSYAH, S. Sos kepada pejabat yang baru Sdr. ANDI AMINUDIN sehingga dengan pergantian Kepala Kantor ini otomatis juga terjadi pergantian PPK dalam Proyek ini ;
Bahwa pada saat pelaksanaan ada alasan dari rekanan dan PPTK bahwa kontur tanah sebagaimana tertulis dalam perencanaan ternyata tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga selanjutnya rekanan mengajukan kepada Pengguna Anggaran / Sdr. ANDI AMINUDDIN untuk dilakukan perhitungan pekerjaan tambah kurang selanjutnya PA / Sdr. ANDI AMINUDDIN memerintahkan terdakwa selaku PPTK, Konsultan Pengawas dan Rekanan melakukan perhitungan terhadap pekerjaan tambah kurang dan sesuai justifikasi teknis yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran / Sdr. ANDI AMINUDDIN dan Rekanan tertanggal 17 Juni 2013 kemudian disetujui untuk dilakukan Addendum terhadap pekerjaan tambah kurang ;
Bahwa bahwa benar setelah dilakukan perhitungan tambah kurang terjadi perubahan nilai kontrak yaitu :
| No | Uraian Pekerjaan | Biaya | Unit | Jumlah |
| 1 | 40 Unit Los Pasar Ukuran 2,5 x 3 meter (Pintu Rolling Door) | 756.089.946.25 | 1 | 756.089.946.25 |
| 2 | 16 Unit los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 219,052,472.69 | 2 | 438,104,945,39 |
| 3. | 40 Unit Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 841,323,718,52 | 1 | 841,323,718,52 |
| 4. | 24 Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 418,629,454,72 | 1 | 418,629,454,72 |
| 5. | 20 Unit Los Pasar ukuran 3 x 4 meter Rolling Door | 404,686,024,37 | 1 | 404,686,024,37 |
| 6. | 10 Unit Los Pasar Ukuran 3 x 5 Meter (Pintu Rolling Door) | 302,442,499.09 | 1 | 302,442,499.09 |
| 7. | Mushola | 186,642,042.22 | 1 | 186,642,042.22 |
| 8. | Kamar Mandi/WC Umum dan Tempat Wudhu | 112, 142,480,15 | 1 | 112, 142,480,15 |
| 9. | Pos Jaga | 27,195,422,84 | 1 | 27,195,422,84 |
| 10. | Pagar | 354,870,922,63 | 1 | 354,870,922,63 |
| 11. | Perkerasan berbutir (lapisan fondasi agregat kelas B) | 276,300,000,00 | 1 | 276,300,000,00 |
| SUB TOTAL | 4,118,427,456.17 | |||
JUMLAH PPN 10 % TOTAL DIBULATKAN | 4,118,427,456.17 | |||
| 411,842,745,62 | ||||
| 4,530,270,201.78 | ||||
| 4,530,270,000,00 | ||||
| TERBILANG : EMPAT MILYAR LIMA RATUS TIGA PULUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH | ||||
1. Nilai Kontrak Awal sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 511.2/151.1.Add/P3-KPP/VI/2013, Tanggal 21 Juni 2013 adalah sebesar Rp. 4.530.270.000.- (Empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) BERUBAH MENJADI ;
2. Addendum Nomor : 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013, Tanggal 17 Oktober 2013 adalah sebesar Rp. 4.716.644.000.- (Empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus empat puluh empat rupiah) ; sehingga terdapat selisih Rp. 207.119.115.- (dua ratus tujuh juta seratus sembilan belas ribu seratus lima belas rupiah) ;
Bahwa pada kenyataannya sesuai perhitungan Teknis Ahli dari Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu, terdapat selisih hanya sebesar Rp. 150.907.000,- (seratus lima puluh juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang PT Meratus Jaya Utama telah memperoleh pembayaran 100 % sebesar 4.716.644.000.- (Empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa sebelum dilakukannya pembayaran tersebut di atas, Terdakwa selaku PPTK mengusulkan kepada Kepala Kantor Pengelola Pasar Sdr.ANDI AMINUDDIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membentuk Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan sehingga PPK/Sdr. ANDI AMINUDDIN menerbitkan SK Nomor : 511.2/19/KPP/XII/2013, Tanggal 18 Desember 2013, membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan los pasar Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang adalah :
| No. | Pembayaran | Keterangan | |
| Tanggal - SP2D | Nilai (Rp) | ||
| 1. | 28 Juni 2013 | 906.054.000.- | Uang Muka (20%) |
| 2. | 16 September 2013 | 991.449.525.- | Kemajuan pekerjaan mencapai 29,18 % |
| 3. | 10 Oktober 2013 | 860.634.044.- | Kemajuan pekerjaan mencapai 54,51 % |
| 4. | 18 November 2013 | 516.257.236,- | Kemajuan pekerjaan mencapai 66,95 % |
| 5. | 13 Desember 2013 | 641.699.417.- | Kemajuan pekerjaan mencapai 85,09 % |
| 6. | 24 Desember 2013 | 318.019.721.- | Kemajuan pekerjaan mencapai 94,08 % |
| 7. | 31 Desember 2013 | 482.526.057.- | Kemajuan pekerjaan mencapai 100 % |
| Jumlah | 4.716.644.000.- | ||
Ketua : WIYONO ;
Sekretaris : NANANG IRIANI ;
Anggota : HADRIYANSYAH ;
Bahwa penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ini dilakukan kepada orang yang tidak mempunyai kecakapan atau keahlian dibidang teknis suatu pekerjaan pembangunan sebuah gedung dan hal ini tetap dilakukan oleh PPTK dan PPK dengan sengaja agar tidak ada komplain bila ada ketidaksesuaian dengan kontrak, sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa :
Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 Terdakwa selaku PPTK memerintahkan kepada Sdr. WIYONO, Sdr. NANANG IRIANI, dan Sdr. HADRIANSYAH selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dan saat itu Panitia Penerima Hasil Pekerjaan melaksanakan tugas memeriksa tetapi karena mereka tidak mempunyai keahlian dalam hal melakukan pemeriksaan teknis bangunan maka mereka hanya melihat fisik proyek dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak membuat laporan tertulis melainkan hanya melaporkan secara lisan saja, sehingga yang membuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan adalah Terdakwa selaku PPTK dan saat itu terdakwa selaku PPTK menyodorkan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk ditanda tangani tetapi oleh karena Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak berani menandatanganinya maka selanjutnya terdakwa selaku PPTK melaporkan kepada PPK yaitu Sdr. ANDI AMINUDDIN dan kemudian Sdr. ANDI AMINUDIN memerintahkan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tersebut untuk menandatangani Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan sehingga selanjutnya ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 511.2/006/PLPM/P3-KPP//VII/2013 Tanggal 30 Desember 2013, bahwa kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai sehingga ada temuan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan selama 17 hari (14 s/d 30 Desember 2013) ;
Bahwa benar kemudian pada tanggal 30 Juni 2014 dibuat Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) yang didahului dengan dibuatnya Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 001.1/BAPHP-PPM/VI/2014, tanggal 30 Juni 2014 yang ditandatangani oleh konsultan pengawas Sdr. Masrudinnor, ST, kontraktor Sdr. Siswanto, PPTK Sdr. Ronnie Haryadi, ST yang diketahui oleh Kepala Dinas Pasar Sdr. Achmad Sofiani, MT. Selanjutnya dibuatlah Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor : 511.2 / 001 / PPM / SP2-DP / VI / 2014 tanggal 30 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Ir Achmad Sofiani, MT selaku Pengguna Anggaran / Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu dengan SISWANTO selaku Direktur Utama PT Meratus Jaya Utama.
Bahwa setelah dilakukan Serah Terima Kedua (FHO) atas pekerjaan ini ternyata ditemukan plafond dari beberapa los pasar yang dikerjakan dan adanya rolling door yang rusak sehingga masyarakat melaporkan kejadian ini ke Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu karena menjadi hal yang tidak lazim proyek baru selesai dikerjakan tetapi langsung rusak dan benar kemudian laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas proyek ini ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
PPTK yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang ;
Bahwa sebelum proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banjarmasin dan hasil pemeriksaannya sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor ; 04/LHP/XIX.BJM/01/2014, tanggal 15 Januari 2014 terdapat temuan bahwa ada pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dengan rincian temuan sebagai berikut ;
LOS PASAR BLOK A 40 UNIT ( 3 x 2,5 M ) ROOLING DOOR ;
LOS PASAR B 16 UNIT (3 x 2,5 M ) TERBUKA
| No. | Pekerjaan | Volume Terpasang (m3) | RAB (m3) | Selisih (m3) | Harga/m3 | Nilai (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 6 | 7 | |
| 1 | Galian Pondasi batu gunung | 103.95 | 137.06 | 33.11 | 43,000.00 | 1,423,730.00 |
| 2 | Urugan tanah di bawah lantai | 79.20 | 99.00 | 19.80 | 137,200.00 | 2,716,560.00 |
| 3 | Urugan pasir dibawah pondasi | 9.45 | 12.46 | 3.01 | 167,200.00 | 503,272.00 |
| 4 | Pondasi batu gunung | 60.75 | 80.10 | 19.35 | 645,540.00 | 12,491,199.00 |
| 5 | Sloof | 7.78 | 10.68 | 2.90 | 2,193,953.75 | 6,362,465.88 |
| 6 | Kolom | 7.43 | 11.95 | 4.52 | 2,193,953.75 | 9,916,670.95 |
| 7 | Kuda-kuda | 714.82 | 729.86 | 15.04 | 135,000.00 | 2,030,400.00 |
| 8 | Atap | 714.82 | 729.86 | 15.04 | 68,505.00 | 1,030,315.20 |
| JUMLAH | 36,474,613.03 |
-
-
No. Pekerjaan Volume Terpasang (m3) RAB (m3) Selisih (m3) Harga/m3 Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 Pondasi batu gunung 25.97 26.33 0.36 645,540.00 232,394.40 2 Urugan tanah di bawah lantai 24.00 30.00 6.00 137,200.00 823,200.00 3 Urugan pasir dibawah pondasi 6.00 12 6.00 167,200.00 1,003,200.00 4 Sloof 3.37 3.51 0.14 2,193,953.75 307,153.52 5 Kolom 2.59 4.04 1.45 2,193,953.75 3,181,232.94 6 Kuda-kuda 261.41 272.76 11.35 135,000.00 1,532,250.00 7 Atap 261.41 272.76 11.35 68,505.00 777,531.75 JUMLAH 7,856,962.61
-
LOS PASAR BLOK C 40 UNIT ( 3 x 2,5 M ) TERBUKA :
LOS PASAR BLOK F 10 UNIT ( 3 x 2,5 M ) ROOLING DOOR :
| No. | Pekerjaan | Volume Terpasang (m3) | RAB (m3) | Selisih (m3) | Harga/m3 | Nilai (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | Galian Pondasi batu gunung | 115.50 | 137.06 | 21.56 | 43,000.00 | 927,080.00 |
| 2 | Urugan tanah kedmbali pondasi | 38.50 | 45.69 | 7.19 | 11,890.00 | 85,489.10 |
| 3 | Urugan tanah di bawah lantai | 78.56 | 99.00 | 20.44 | 137,200.00 | 2,804,368.00 |
| 4 | Urugan pasir di bawah pondasi | 10.50 | 12.46 | 1.96 | 167,200.00 | 327,712.00 |
| 5 | Urugan pasir di bawah lantai | 28.08 | 39.6 | 11.52 | 167,200.00 | 1,926,144.00 |
| 6 | Pondasi batu gunung | 71.55 | 80.10 | 8.55 | 645,540.00 | 5,519,367.00 |
| 7 | Sloof | 8.64 | 10.68 | 2.04 | 2,193,953.75 | 4,475,665.65 |
| 8 | Kolom | 7.65 | 11.95 | 4.30 | 2,193,953.75 | 9,434,001.13 |
| 9 | Ring Balk | 6.75 | 8.01 | 1.26 | 1,675,310.00 | 2,110,890.60 |
| 10 | Kuda-kuda | 714.82 | 729.86 | 15.04 | 135,000.00 | 2,030,400.00 |
| 11 | Atap | 714.82 | 729.86 | 15.04 | 68,505.00 | 1,030,315.20 |
| JUMLAH | 30,671,432.68 |
-
-
No. Pekerjaan Volume Terpasang (m3) RAB (m3) Selisih (m3) Harga/m3 Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 Pondasi batu gunung 25.53 25.88 0.35 645,540.00 225,939.00 2 Urugan tanah di bawah lantai 30.00 37.50 7.50 137,200.00 1,029,000.00 3 Urugan pasir dibawah lantai 10.50 15.00 4.50 167,200.00 752,400.00 4 Sloof 3.31 3.45 0.14 2.193,953.75 307,153.53 5 Kolom 2.30 3.59 1.29 2.193,953.75 2,830,200.34 6 Kuda-kuda 328.21 331.56 3.35 135,000.00 452,250.00 7 Atap 328.21 331.56 3.35 68,505.00 229,491.75 JUMLAH 5,826,434.61
-
Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, kekurangan proyek Pembangunan Pasar Karang Bintang atas belanja modal Tahun Anggaran 2012 dan 2013 dimana terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan atas pembangunan Los Pasar Desa Manunggal sebesar Rp. 80.792.370.39 (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah tiga puluh sembilan sen) dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp. 80.182.948,00 (delapan puluh juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang harus ditanggapi oleh dinas terkait yaitu Kantor Pengelolaan Pasar (sekarang Dinas Pasar) dengan cara meminta kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan kepada Direktur PT Meratus Jaya Utama. Selanjutnya Kantor Pengelolaan Pasar mengeluarkan Surat Panggilan kepada Direktur PT Meratus Jaya Utama untuk segera menyelesaikan temuan BPK RI dan membayarkan/ menyetorkan ke kas daerah Pemda. Akan tetapi, dari temuan kekurangan pekerjaan atas pembangunan Los Pasar Desa Manunggal sebesar Rp. 80.792.370.39 (delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah tiga puluh sembilan sen) dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp. 80.182.948,00 (delapan puluh juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) dengan total temuan sebesar Rp. 160.975.318, 39 (seratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan belas rupiah tiga puluh sembilan sen) sampai sekarang yang disetorkan oleh PT.Meratus Jaya Utama selaku kontraktor ke kas daerah Pemda sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Maret 2014, sehingga tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Bahwa setelah dilakukan penyidikan untuk memastikan kerugian negara berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomor: B-104/Q.3.21/Fd.1/08/2016, Tanggal 16 Agustus 2016 Kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu dan sebagai tindak lanjutnya Kepala Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu menunjuk ahli atas nama FERY HARIYANTO, ST. dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/022/ST/2016, Tanggal 22 Agustus 2016 ; melakukan pemeriksaan fisik bangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang, hasil pemeriksaan fisik/pengamatan lapangan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dengan hasil sebagai berikut :
Pekerjaan Plafond ;
Cat Plafond ;
Instalasi Titik Lampu ;
Pekerjaan Rabat Beton ;
Pekerjaan lantai keramik (30 x 30 cm) ;
Pekerjaan Pemasangan Rolling Door ;
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok B1 | 47,86 | 96.750,00 | 4.630.455,00 |
| 2 | Blok B2 | 47,86 | 96.750,00 | 4.630.455,00 |
| 3 | Blok C | 382,4 | 96.750,00 | 18.498.600,00 |
| 4 | Blok D | 239,04 | 96.750,00 | 11.563.560,00 |
| 5 | Blok F | 140,54 | 96.750,00 | 10.877.796,00 |
| JUMLAH | 50.200.866,00 | |||
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok B1 | 47,86 | 18.255,00 | 873.684,30 |
| 2 | Blok B2 | 47,86 | 18.255,00 | 873.684,30 |
| 3 | Blok C | 191,20 | 18.255,00 | 3.490.356,00 |
| 4 | Blok D | 119,52 | 18.255,00 | 2.181.837,60 |
| 5 | Blok F | 112,43 | 18.255,00 | 2.052.446,16 |
| JUMLAH | 9.472.008,36 | |||
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok B1 | 12,00 | 150.000,- | 1.800.000.- |
| 2 | Blok B2 | 12,00 | 150.000,- | 1.800.000.- |
| 3 | Blok C | 15,50 | 150.000,- | 2.325.000.- |
| 4 | Blok D | 10,50 | 150.000,- | 1.575.000.- |
| 5 | Blok E | 28,00 | 150.000,- | 4.200.000.- |
| 6 | Blok F | 18,00 | 150.000,- | 2.700.000.- |
| JUMLAH | 14.400.000.- | |||
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok B1 | 3,18 | 628.302,50 | 999.000,98 |
| 2 | Blok B2 | 3,18 | 628.302,50 | 999.000,98 |
| 3 | Blok E | 4,04 | 628.302,50 | 999.000,98 |
| JUMLAH | 3.267.173,00 | |||
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok F (Kios 13 dan 14) | 28,80 | 155.972,50,- | 4.492.008,00 |
| JUMLAH | 4.492.008,00 | |||
-
No URAIAN PEKERJAAN VOLUME
KERUSAKAN
HARGA
SATUAN
JUMLAH 1 Blok F (Kios 13 dan 14) 2,00 425.000,- 850.000.- JUMLAH 850.000.-
Bahwa jumlah total kerugian keuangan Negara karena kerusakan yang timbul dalam proyek ini adalah sebesar Rp. 82.682.055,36 (Delapan puluh dua juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima puluh lima rupiah tiga puluh enam sen) ditambah PPN (10 %) sebesar Rp. 8.268.205,4 sehingga total kerugiannya adalah sebesar Rp. 90.950.260,50 (Sembilan puluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah dua ratus enam puluh rupiah lima puluh sen).
- Bahwa selain kerugian tersebut di atas ditemukan adanya pekerjaan pemasangan Rolling Door yang telah selesai dikerjakan oleh saksi DARMANTO tetapi rekanan PT. Meratus Jaya Utama tidak melakukan pembayaran sebesar Rp. 121.840.000.- (seratus dua puluh satu delapan ratus empat puluh ribu rupiah) padahal SISWANTO selaku Direktur PT Meratus Jaya Utama telah menerima pembayaran 100 % atas nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 ;
- Bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan yang dihitung oleh BPK Perwakilan Kalimantan Selatan serta adanya perhitungan dari Ahli dari Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut ;
-
No. Uraian Nilai (Rp) 1. Volume pekerjaan kurang (Temuan BPK) 80.792.370.39 2. Kerusakaan pekerjaan (Temuan ahli dari PU) 90.950.260,50 3. Kekurangan pembayaran Rolling Door yang ditanggulangi oleh Pemda Tanah Bumbu 121.840.000.00 4. Denda keterlambatan 80.182.948,00 Jumlah 373.765.578,89 4. Pengembalian/Penyetoran ke Kas Daerah dari temuan
Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu
7.500.000.- Total Kerugian Daerah 366.265.578,89
sehingga terdapat volume dan hasil kerja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 366.265.578,89 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh sembilan sen).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar Rp. 366.265.578,89 (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh delapan ribu delapan puluh sembilan sen) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut di atas Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi), sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi saksi dan AHLI, yang mana saksi saksi dan juga AHLI tersebut di depan persidangan telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah menurut cara agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. AGUS DWI WAHYONO, S. Hut, K
- Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013 ;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Pokja ULP Kabupaten Tanah Bumbu sejak tahun 2009 s/d 2014 berdasarkan SK dari Kepala Bagian Umum Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 027/185/PKULP/SEKDA-ULP/2013, Tanggal 16 April 2013 ;
- Bahwa saksi mengetahui ada Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013, dan ada hubungan saksi dengan pelaksanaan proyek tersebut karena pada proyek tersebut saksi selaku Ketua Pokja Pelelangan Proyek Tersebut dan penunjukan saksi sesuai SK dari Kepala Bagian Umum Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 027/185/PKULP/SEKDA-ULP/2013, Tanggal 16 April 2013 ;
Bahwa benar Susunan Pokja Pelelangan Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang adalah sebagai berikut ;
Ketua : Agus Dwi Wahyono, S Hut ;
Sekretaris : Andrey Rakhmadian, ST ;
Anggota : 1. M Faisal Padli, ST ;
2. Ruth Widyawati, Shut ;
3. Yufi Fachlevi ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Pokja Pelelangan Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah sebagai berikut ;
Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang / Jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besar nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di website dan papan pengumaman resmi untuk masyarakat ;
Menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional ;
Menilai kualifikasi penyedia barang / jasa melalui pasca kualifikasi ;
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Bahwa Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam DPA Nomor : 2.06.206.01.18.08, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar rupiah) ;
Bahwa pelaksanaan pelelangan proyek ini dilaksanakan sebagai berikut :
Bahwa rekanan / perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti Pelelangan Paket Pakerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang adalah sejumlah 44 (empat puluh empat) rekanan dan yang memasukan penawaran ada 4 (Empat) rekanan yaitu :
| No | Jenis Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Ket |
| 1 | Pengumuman Pasca Kualifikasi | 13 Mei 2013 s/d 20 Mei 2013 | Dilakukan melalui website LPSE |
| 2 | Download dokumen pengadaan | 13 Mei 2013 s/d 22 Mei 2013 | |
| 3 | Melakukan aanwijsing | 16 Mei 2013 | |
| 4 | Upload dokumen penawaran | 17 Mei 2013 s/d 23 Mei 2013 | |
| 5 | Pembukaan dokumen penawaran | 23 Mei 2013 s/d 27 Mei 2013 | |
| 6 | Evaluasi Penawaran | 24 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 7 | Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 8 | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 9 | Penetapan Pemenang | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 10 | Pengumuman Pemenang | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 11 | Masa Sanggah | 08 Juni 2013 s/d 10 Juni 2013 | |
| 12 | Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa | 11 Juni 2013 s/d 14 Juni 2013 | |
| 13 | Penandatangan Kontrak | 11 Juni 2013 s/d 25 Juni 2013 |
| No | Nama Perusahaan | Nilai Penawaran | Ket | ||
| 1 | PT SOPHAN | 4.978.205.000.- | |||
| 2 | PT MERATUS JAYA UTAMA | 4.530.270.000.- | |||
| 3 | PT. RAYA SINERGI | 4.818.588.000.- | |||
| 4 | PT KARYA INSAN | 4.064.386.000.- | |||
Pada Tahap Evaluasi Administrasi ada 2 (dua) rekanan yang GUGUR / Tidak memenuhi syarat yaitu ;
Hanya mengajukan Surat Penawaran sedangkan kelengkapan yang lain tidak dilampirkan ; | |||||
Evaluasi Teknis ;
Pada Tahapan ini 1 (satu) Perusahaan yaitu PT Raya Sinergi GUGUR karena
1. Metode Pelaksanaan tidak sesuai dengan judul dokumen pengadaan ;
Personal inti tidak sesuai dengan persyaratan ;
Bahwa Pokja ULP Menetapkan PT Meratus Jaya Utama sebagai Pemenang dalam proyek pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah karena PT Meratus Jaya Utama yang lulus evaluasi administrasi teknis dan harga.
Bahwa penetapan pemenang lelang proyek ini dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2013 berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027/185.5/PKULP/SEKDA-ULP/2013, Tanggal 07 Juni 2013 ;
Bahwa benar nilai Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 4. 530.270.000.- (Empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa penanda tanganan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dilaksakan pada hari Senin, Tanggal 17 Juni 2013 antara SISWANTO (selaku Direktur Utama PT Meratus Jaya Utama) dengan DAHLIANSYAH, S.Sos (Selaku PPK), dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4. 530.270.000.- (Empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ;
Bahwa spesifikasi pekerjaan yang akan dikerjakan oleh PT Meratus Jaya Utama dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Karang Bintang Tahun 2013 adalah sebagai berikut ;
Bahwa nilai HPS / OE sebesar Rp. 4.978.205.000.- (Empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima ribu rupiah) dan yang menyusun HPS / OE adalah PPTK dan PPK ;
| No | Uraian Pekerjaan | Biaya | Unit | Jumlah |
| 1 | 40 Unit Los Pasar Ukuran 2,5 x 3 meter (Pintu Rolling Door) | 756.089.946.25 | 1 | 756.089.946.25 |
| 2 | 16 Unit los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 219,052,472.69 | 2 | 438,104,945,39 |
| 3. | 40 Unit Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 841,323,718,52 | 1 | 841,323,718,52 |
| 4. | 24 Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 418,629,454,72 | 1 | 418,629,454,72 |
| 5. | 20 Unit Los Pasar ukuran 3 x 4 meter Rolling Door | 404,686,024,37 | 1 | 404,686,024,37 |
| 6. | 10 Unit Los Pasar Ukuran 3 x 5 Meter (Pintu Rolling Door) | 302,442,499.09 | 1 | 302,442,499.09 |
| 7. | Mushola | 186,642,042.22 | 1 | 186,642,042.22 |
| 8. | Kamar Mandi/WC Umum dan Tempat Wudhu | 112, 142,480,15 | 1 | 112, 142,480,15 |
| 9. | Pos Jaga | 27,195,422,84 | 1 | 27,195,422,84 |
| 10. | Pagar | 354,870,922,63 | 1 | 354,870,922,63 |
| 11. | Perkerasan berbutir (lapisan fondasi agregat kelas B) | 276,300,000,00 | 1 | 276,300,000,00 |
| SUB TOTAL | 4,118,427,456.17 | |||
JUMLAH PPN 10 % TOTAL DIBULATKAN | 4,118,427,456.17 | |||
| 411,842,745,62 | ||||
| 4,530,270,201.78 | ||||
| 4,530,270,000,00 | ||||
| TERBILANG : EMPAT MILYAR LIMA RATUS TIGA PULUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH | ||||
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Saksi 2. ANDREY RAKHMADIAN, ST;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013;
- Bahwa saksi menjabat sebagai Pokja ULP Kabupaten Tanah Bumbu sejak tahun 2009 s/d 2014 berdasarkan SK dari Kepala Bagian Umum Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 027/185/PKULP/SEKDA-ULP/2013, Tanggal 16 April 2013 ;
- Bahwa saksi mengetahui ada Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013, dan ada hubungan saksi dengan pelaksanaan proyek tersebut karena pada proyek tersebut saksi selaku Ketua Pokja Pelelangan Proyek Tersebut dan penunjukan saksi sesuai SK dari Kepala Bagian Umum Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 027/185/PKULP/SEKDA-ULP/2013, Tanggal 16 April 2013 ;
Bahwa Susunan Pokja Pelelangan Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang adalah sebagai berikut ;
Ketua : Agus Dwi Wahyono, S Hut ;
Sekretaris : Andrey Rakhmadian, ST ;
Anggota : 1. M Faisal Padli, ST ;
2. Ruth Widyawati, Shut ;
3. Yufi Fachlevi ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Pokja Pelelangan Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah sebagai berikut ;
Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang / Jasa ;
Menetapkan dokumen pengadaan ;
Menetapkan besar nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di website dan papan pengumaman resmi untuk masyarakat ;
Menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional ;
Menilai kualifikasi penyedia barang / jasa melalui pasca kualifikasi ;
Melakukan evaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk ;
Bahwa Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam DPA Nomor : 2.06.206.01.18.08, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar rupiah) ;
Bahwa pelaksanaan pelelangan proyek ini dilaksanakan sebagai berikut :
Bahwa rekanan / perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti Pelelangan Paket Pakerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang adalah sejumlah 44 (empat puluh empat) rekanan dan yang memasukan penawaran ada 4 (Empat) rekanan yaitu :
| No | Jenis Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Ket |
| 1 | Pengumuman Pasca Kualifikasi | 13 Mei 2013 s/d 20 Mei 2013 | Dilakukan melalui website LPSE |
| 2 | Download dokumen pengadaan | 13 Mei 2013 s/d 22 Mei 2013 | |
| 3 | Melakukan aanwijsing | 16 Mei 2013 | |
| 4 | Upload dokumen penawaran | 17 Mei 2013 s/d 23 Mei 2013 | |
| 5 | Pembukaan dokumen penawaran | 23 Mei 2013 s/d 27 Mei 2013 | |
| 6 | Evaluasi Penawaran | 24 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 7 | Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 8 | Upload Berita Acara Hasil Pelelangan | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 9 | Penetapan Pemenang | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 10 | Pengumuman Pemenang | 25 Mei 2013 s/d 07 Juni 2013 | |
| 11 | Masa Sanggah | 08 Juni 2013 s/d 10 Juni 2013 | |
| 12 | Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa | 11 Juni 2013 s/d 14 Juni 2013 | |
| 13 | Penandatangan Kontrak | 11 Juni 2013 s/d 25 Juni 2013 |
| No | Nama Perusahaan | Nilai Penawaran | Ket | ||
| 1 | PT SOPHAN | 4.978.205.000.- | |||
| 2 | PT MERATUS JAYA UTAMA | 4.530.270.000.- | |||
| 3 | PT. RAYA SINERGI | 4.818.588.000.- | |||
| 4 | PT KARYA INSAN | 4.064.386.000.- | |||
Pada Tahap Evaluasi Administrasi ada 2 (dua) rekanan yang GUGUR / Tidak memenuhi syarat yaitu ;
Hanya mengajukan Surat Penawaran sedangkan kelengkapan yang lain tidak dilampirkan ; | |||||
Evaluasi Teknis ;
Pada Tahapan ini 1 (satu) Perusahaan yaitu PT Raya Sinergi GUGUR karena
1. Metode Pelaksanaan tidak sesuai dengan judul dokumen pengadaan ;
Personal inti tidak sesuai dengan persyaratan ;
Bahwa alasan Pokja ULP Menetapkan PT Meratus Jaya Utama sebagai Pemenang dalam proyek pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah karena PT Meratus Jaya Utama yang lulus evaluasi administrasi teknis dan harga.
Bahwa penetapan pemenang lelang proyek ini dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2013 berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027/185.5/PKULP/SEKDA-ULP/2013, Tanggal 07 Juni 2013 ;
Bahwa nilai Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 4. 530.270.000.- (Empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa penanda tanganan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dilaksakan pada hari Senin, Tanggal 17 Juni 2013 antara SISWANTO (selaku Direktur Utama PT Meratus Jaya Utama) dengan DAHLIANSYAH, S.Sos (Selaku PPK), dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4. 530.270.000.- (Empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ;
Bahwa spesifikasi pekerjaan yang akan dikerjakan oleh PT Meratus Jaya Utama dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Karang Bintang Tahun 2013 adalah sebagai berikut ;
Bahwa nilai HPS / OE sebesar Rp. 4.978.205.000.- (Empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima ribu rupiah) dan yang menyusun HPS / OE adalah PPTK dan PPK ;
| No | Uraian Pekerjaan | Biaya | Unit | Jumlah |
| 1 | 40 Unit Los Pasar Ukuran 2,5 x 3 meter (Pintu Rolling Door) | 756.089.946.25 | 1 | 756.089.946.25 |
| 2 | 16 Unit los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 219,052,472.69 | 2 | 438,104,945,39 |
| 3. | 40 Unit Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 841,323,718,52 | 1 | 841,323,718,52 |
| 4. | 24 Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 418,629,454,72 | 1 | 418,629,454,72 |
| 5. | 20 Unit Los Pasar ukuran 3 x 4 meter Rolling Door | 404,686,024,37 | 1 | 404,686,024,37 |
| 6. | 10 Unit Los Pasar Ukuran 3 x 5 Meter (Pintu Rolling Door) | 302,442,499.09 | 1 | 302,442,499.09 |
| 7. | Mushola | 186,642,042.22 | 1 | 186,642,042.22 |
| 8. | Kamar Mandi/WC Umum dan Tempat Wudhu | 112, 142,480,15 | 1 | 112, 142,480,15 |
| 9. | Pos Jaga | 27,195,422,84 | 1 | 27,195,422,84 |
| 10. | Pagar | 354,870,922,63 | 1 | 354,870,922,63 |
| 11. | Perkerasan berbutir (lapisan fondasi agregat kelas B) | 276,300,000,00 | 1 | 276,300,000,00 |
| SUB TOTAL | 4,118,427,456.17 | |||
JUMLAH PPN 10 % TOTAL DIBULATKAN | 4,118,427,456.17 | |||
| 411,842,745,62 | ||||
| 4,530,270,201.78 | ||||
| 4,530,270,000,00 | ||||
| TERBILANG : EMPAT MILYAR LIMA RATUS TIGA PULUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH | ||||
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Saksi 3. DAHLIANSYAH, S. Sos;
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dipersidangan ini sehubungan dengan dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa RONNE HARYADI Bin H. SOEDARSONO dalam kapasitasnya adalah yang bersangkutan merupakan staf saksi (Kepala Seksi) di Kantor pengelola Pasar Kabupaten Tanah Bumbu. Saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi menjabat Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kab. Tanah Bumbu tanggal 5 Januari 2012 sampai dengan 22 Agustus 2013 kemudian saksi digantikan oleh Sdr. ANDI AMINUDDIN. Saksi telah menyerahkan tanggung jawab kepada pengganti saksi sedangkan Berita Acara terlampir di Kantor Dinas Pasar Kab. Tanah Bumbu setempat dan dasarnya Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/026-BANG.1/BKD tanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangani Bupati Tanah Bumbu Sdr. Mardani H. Maming.
Bahwa Tupoksi saksi sebagai Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut ;
Tugas pokok saksi selaku Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu yaitu:
Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, pengelolaan lingkungan pasar, pemindahan dan pengembangan pasar.
Fungsi saksi adalah :
Pengordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan pasar.
Pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan pasar;
Pengordinasian dan pelaksanaan kegiatan pelayanan umum;
Pengordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan pasar;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Bupati Tanah Bumbu melalui Sekertaris Daerah.
Bahwa saksi mengetahui nama pekerjaannya pembangunan los pasar Desa Manunggal dengan nilai Rp.4.530.270.000,- (empat miliar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan kontraktor yang mengerjakan PT. Meratus Jaya Utama berdasarkan perjanjian nomor : 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 511.2/151/3/P-KPP/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013, dengan Konsultan Perencana CV.SENO NUGRAHA, Konsultan Pengawas CV.HAKARINDO dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan adalah 1) Ketua : WIYONO, 2) Sekretaris : NANANG IRIANI dan, 3) Anggota : HADRIANSYAH. Pejabat Pelaksana Kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) adalah Sdr. RONIE HARYADI, ST. Berdasarkan SK Kepala Kantor Pengelolaan Pasar nomor: 900/07/TU-KPP/II/2013 tanggal 04 Februari 2013 sedangkan Pejabat Pelaksana Pembuat Komitmen (PPK) adalah saksi sendiri berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan nomor : 821.2/026-BANG.1/BKD tanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangani Bupati Tanah Bumbu Sdr. MARDANI H.MAMING, adapun tahapan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
Menetapkan rencana pengadaan
Mengumumkan secara luas rencana pengadaan.
Menetapkan PPK/ PPTK sebagaimana peraturan Mendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman dan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 ;
Menetapkan pejabat pengadaan.
Menetapkan Panitia / Pejabat penerima hasil pekerjaan.
Menetapkan pemenang pada pelelangan berdasarkan hasil unit layanan pengadaan (ULP) Pemkab Tanah Bumbu.
Mengawasi pelaksanaan anggaran.
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Menyelesaikan perselisihan PPK / PPTK dengan ULP / Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/ jasa.
Bahwa saksi mengetahui nama pekerjaannya Pembangunan Pasar Desa Manunggal dengan nilai proyek sebesar Rp. 4.530.270.000,- ( Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan kontraktor yang mengerjakan adalah PT. Meratus Jaya Utama berdasarkan perjanjian Nomor: 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 511.2/151/3/P-KPP/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 hasil dari penetapan pemenang lelang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Tanah Bumbu dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 180 hari kalender dengan masa pemeliharaan dari 1 Januari 2014 s/d 27 Juni 2014 (6 bulan) dengan Konsultan Perencananya CV.Seno Nugraha dan Konsultan Pengawas CV.Hakarindo dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan: 1). Ketua : Wiyono, 2) Sekretaris: Nanang Iriani, dan 3) Anggota: Hadriansyah. Pejabat Pelaksana Kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) adalah Sdr. Ronne Haryadi, ST berdasarkan SK Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Nomor: 900/07/TU-KPP/II/2013 tanggal 4 Februari 2013 sedangkan Pejabat Pelaksana Pembuat Komitmen (PPK) adalah saksi sendiri berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor; 821.2/026-BANG.1/BKD tanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangani Bupati Tanah Bumbu Sdr. Mardani H Maming. Selain itu, yang merencanakan adalah saksi dengan kegiatan pelaksanaan sebagai berikut :
Bahwa saksi dibantu PPTK Sdr. M. Junaidi selaku PPTK membuat perencanaan dengan metode penunjukan langsung konsultan Perencana dengan meminta melalui Proses di ULP dengan menunjuk konsultan perencananya adalah CV. Seno Nugraha dengan M.Faisal Wirayuda KN, ST Koordinator Perencana, kemudian ada pergantian pejabat PPTK dari Sdr M.Junaidi kepada Sdr. Ronnie Haryadi, ST tahun 2013 ;
Bahwa Sdr. Ronnie Haryadi selaku PPTK yang baru menyusun HPS untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pasal Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang sebagai berikut:
40 unit Los Pasar 1 (satu) unit uk 2,5x3 m (Pintu Rolling Door) Bangunan Rp. 901.701, 061,64 ;
16 unit Los Pasar 2,5x3m (terbuka) 2 unit bangunan Rp 251.207.788,71 ;
40 unit 2,5 x 3m (terbuka) 1 unit bangunan Rp. 73.137.206,35 ;
24 unit los pasar Uk 2,5x3m (terbuka) 1 unit bangunan Rp. 475.247.079,75 ;
20 unit Los Pasar Uk 3x4m (rolling door) 1 unit Rp. 471.754.995,38 ;
10 unit Los Pasar Uk 3x5m (rolling door) 1 unit bangunan Rp. 373.292.203,01 ;
Musholla Rp. 189.096.215,68
Kamar Mandi/WC Umum & Tempat Wudhu Rp. 99.043.500,30 ;
Pos Jaga Rp. 35.759.594,06
Pagar Rp. 401.242.995,44
Pekerjaan Berbutir (Lapisan Pondasi Agregat Kelas B) T. 20cm Rp.344.954.350,18
Total plus PPN 10% jadi Rp. 4.978.205.000,00 ;
Bahwa tidak ada perubahan atau koreksi, pedoman pembuatan HPS dibuat oleh PPTK disetujui oleh Pengguna Anggaran PA saksi berdasarkan harga standar Tanah Bumbu yang dikeluarkan oleh Bappeda.
Bahwa yang membuat dan menyusun HPS adalah PPTK yang disetujui saksi selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Paraf yang telah dibubuhkan oleh PPTK dan begitu juga membuat dan menyusun Kontrak Perjanjian Pekerjaan dengan Penyedia Barang Jasa dalam hal ini adalah PT. Meratus Jaya Utama yaitu PPTK yang disetujui saksi selaku Pengguna Anggaran berdasarkan paraf yang dibubuhkan oleh PPTK.
Bahwa saksi menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) diruangan saksi tetapi saat itu tidak bersamaan dengan SISWANTO (Direktur PT Meratus Jaya Utama) karena pada saat itu terdakwa RONNE HARYADI yang membawa Kontrak tersebut dan disitu sudah tertera tanda tangan dari SISWANTO dan saat itu saksi disuruh oleh terdakwa untuk menanda tangani Kontrak tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah berurusan dengan SISWANTO dan SISWANTO juga tidak pernah menemui saksi yang saksi ketahui SISWANTO sering bertemu dan berkoordinasi dengan terdakwa ;
Bahwa Proses pencairan dana pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal dilakukan oleh Bendahara berdasarkan permohonan pelaksana pekerjaan PT. Meratus Jaya Utama dan dokumen pengajuan pekerjaan yang dibuat dan diperiksa oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sdr. Ronne Haryadi ST, Konsultan Pengawas CV Hakarindo, Konsultan Sdr. Masrudian Noor, ST, dan PT Meratus Jaya Utama Sdr. Ir Suparjo, sedangkan PA mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan pengajuan bendahara dan PPTK, kemudian PA membuat Nota Dinas kepada Sekretaris Daerah menerbitkan untuk proses selanjutnya sampai dengan penerbitan SP2D (pencairan) sedangkan pencairan berdasarkan perkembangan pekerjaan di lapangan sesuai dengan kontrak yang dilakukan oleh Penyedia Barang Jasa PT. Meratus Jaya Utama, adapun mekanisme pembayaran dilakukan oleh Bagian Keuangan Setda dengan cara mentransfer ke rekening Kontraktor berdasarkan Sp2D yang kemudian dicairkan sendiri oleh Kontraktor di Bank yang ditunjuk ;
Bahwa saksi hanya menandatangani HPS, Kontrak Pekerjaan dengan Penyedia Barang Jasa PT Meratus Jaya Utama, Kontrak Jasa Konsultan Pengawas CV Hakarindo. Pengajuan Uang Muka 20 % dengan Nota Dinas kepada Setda Tanah Bumbu dengan Nota Dinas Nomor: 511.2/173/TU-KPP/VI/2013 tanggal 25 Juni 2013 sesuai dengan permohonan PT.Meratus Jaya Utama dan perjanjian kontrak dan laporan bulanan bulan I periode 17 Juni 2013 s/d 16 Juli 2013 dan bulan II periode 17 juli 2013 s/d 16 Agustus 2013. Kemajuan pekerjaan semua kegiatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan PPTK saksi jelaskan, tidak ada perubahan/adedum pekerjaan dan saksi hanya mengetahui pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun Anggaran 2013 terakhir pada saat laporan bulanan I dan II karena saksi pindah tugas sejak 22 Agustus 2013 dan yang mengantikan saksi adalah Sdr. Andi Aminuddin. Saksi telah menyerahkan tanggungjawab kepada pengganti saksi yaitu Sdr. Andi Aminuddin. Sedangkan mengenai Berita Acara terlampir di Kantor Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu setempat jadi tidak mengetahui proses serah terima pekerjaan tersebut.
| |
Atas keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa Kontrak ditandatangani di ULP baru diserahkan kepada saksi, bahwa terdakwa bertemu dengan Ir Suparjo dan Ir Suparjo mengatakan bahwa ia adalah sebagai perantara dari PT Meratus Jaya Utama, dan atas tanggapan terdakwa, saksi mengatakan tetapi pada keterangannya ;
4. ANDI AMINUDIN, Spd. MM;
- Bahwa saksi mengerti dimintai diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan pembangunan pasar Desa Manunggal di Karang Bintang Tahun 2013.
- Bahwa tugas dan wewenang saksi sebagai Sekertaris Dinas Pasar adalah : menangani masalah kepegawaian, administrasi, protokol dan sebagainya. Hubungan jabatan saksi dengan Pembangunan Pasar Desa Manunggal Karang Bintang TA 2013 adalah karena saksi ditunjuk sebagai PPK pada tahun 2013 sewaktu saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Pengelolaan Pasar ;
- Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai PPK adalah pelantikan saksi sebagai Kepala Kantor yang sekaligus saksi sebagai pengguna anggaran / pejabat pembuat komitmen. Saksi diangkat sebagai PPK pada tanggal 21 Agustus 2013 bersamaan / sekaligus pelantikan saksi sebagai Kepala Kantor Pasar. SK sebagai PPK saksi tidak pernah melihatnya sampai sekarang. Yang melantik saksi pada waktu itu adalah Sekda atas nama Bupati Tanah Bumbu.
Bahwa sebagai PPK Pasar Desa Manunggal Karang Bintang pada waktu itu saksi memiliki tupoksi : mengawasi, memeriksa, melakukan pencairan anggaran berdasarkan aturan yang ada.
Bahwa Pembangunan Pasar Desa Manunggal tersebut dimulai pada bulan Juni tahun 2013 pada saat saksi menjabat sebagai Humas Pemda Tanah Bumbu. Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2013 saksi dilantik menjadi Kepala Kantor Pengelola Pasar sekaligus menggantikan PPK yang lama yaitu Bp. Dahliansyah (sekarang menjadi sekertaris KPU Tanah Bumbu).
Bahwa pada saat saksi masuk menjadi PPK dan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran, Kontrak Pembangunan Pasar Desa Manunggal Karang Bintang sudah jadi, pembangunan fisik sudah berjalan, pembayaran uang muka 20% Rp 906.054.000,00 sudah dilaksanakan.
Bahwa saat saksi masuk sebagai PPK saksi mengetahui bahwa PPTK Proyek ini adalah terdakwa RONNE HARYADI dan saat itu saksi mengetahui bahwa terdakwa adalah orang yang mempunyai keahlian dibidang teknik sehingga saksi mempercayai terdakwa untuk tetap menjadi PPTK dan mengurusi masalah teknis proyek ini ;
Setelah saksi masuk sebagai Kepala Kantor sekaligus Pengguna Anggaran, saksi melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
Pembayaran Termyn I : 29,18% = Rp 991.449.525,00 tanggal 11 September 2013.
Pembayaran Termyn II : 54,51% = Rp 860.638.044,00 tanggal 7 Oktober 2013.
Pembayaran Termyn III : 66,95% = Rp 516.257.236,00 tanggal 15 November 2013.
Pembayaran Termyn IV : 85,09% = Rp 641.699.417,00 tanggal 12 Desember 2013.
Pembayaran Termyn V : 94,08% = Rp 318.019.721,00 tanggal 24 Desember 2013.
Pembayaran sisa untuk pekerjaan selesai 100% = Rp 482.526.057,00 tanggal 30 Desember 2013.
Total nilai kontrak untuk pembangunan Pasar Desa Manunggal ini adalah sebesar Rp 4.716.644.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada PT Meratus Jaya Utama dengan masa pengerjaan 180 hari kalender.
Kegiatan lain yang saksi lakukan yaitu :
Meninjau lokasi sebelum dilakukan pencairan tiap termyn
Mengecek fisiknya sebelum dilakukan PHO dan FHO
Memberikan persetujuan untuk dilaksanakan PHO ;
- Bahwa sepengetahuan saksi pemenangnya adalah PT Meratus Jaya Utama karena perusahaan tersebut yang melakukan pekerjaan dan mengenai surat penetapan pemenang lelang saksi tidak mengetahui.
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan direktur PT Meratus Jaya Utama atau pelaksana pekerjaan ini baik yang namanya Ir Suparjo ataupun Sugiyanto ;
- Bahwa yang saksi ketahui bahwa Ir Suparjo ataupun Sugiyanto selalu berhubungan dengan terdakwa selaku PPTK dalam pelaksanaan proyek ini ;
- Bahwa Bangunan Pasar selesai dikerjakan pada bulan bulan Desember sebelum tanggal 30 Desember 2013. Pada saat sebelum dilaksanakan PHO, bangunan fisik telah selesai ;
- Bahwa benar masa pemeliharaan oleh kontraktor PT Meratus Jaya Utama berlangsung mulai 1 Januari 2014 sampai dengan 27 Juni 2014 ;
- Bahwa pada masa pembangunan maupun sampai dengan masa pemeliharaan berakhir, tidak ditemukan adanya kerusakan – kerusakan yang terjadi.
- Bahwa Kerusakan ditemukan terjadi pada tanggal 15 Oktober 2014 yang terjadi pada plafon yaitu di Blok C terdapat plafon yang jatuh dan rangka baja yang bengkok.
- Bahwa yang saksi lakukan pada waktu itu adalah bersurat kepada inspektorat untuk turun ke lapangan melakukan audit mengenai kerusakan tersebut kemudian tim inspektorat turun didampingi saksi, terdakwa dan Kepala Desa Manunggal. Sebelum kejadian tersebut kami sudah melakukan penyerahan kepada Desa.
Bahwa saat saksi menjabat ternyata ada pemeriksaan dari BPK terkait dengan fisik proyek dan benar kemudian saksi mengetahui ada temuan adanya keterlambatan pekerjaan dan juga ada kekurangan fisik pekerjaan ;
Bahwa terkait dengan temuan tersebut awalnya saksi tidak mengetahui tetapi kemudian saksi tahu dan langkah yang saksi lakukan adalah bersurat ke Direktur PT Meratus Jaya Utama untuk menyelesaikan temuan tersebut tetapi sampai dengan perkara ini diproses PT Meratus Jaya Utama baru membayar sebesar Rp. 7.500.000.- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setelah pekerjaan selesai dikerjakan saksi selaku PPK membuat Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) Nomor : 511.2 / 006 / PLPM / P3-KPP / VII / 2013 tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh saksi selaku Pengguna Anggaran dan Siswanto selaku direktur PT Meratus Jaya Utama. PHO ini dibuat setelah ada pemeriksaan dari Tim PHO dan Terdakwa selaku PPTK dan saat itu saksi mendapat laporan bahwa proyek telah selesai, baik dan tidak ada masalah sehingga saksi menandatangani Berita Acara PHO.
Bahwa kemudian dibuat Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) Nomor : 511.2 / 001 / PPM / SP2-DP / VI / 2014 tanggal 30 Juni 2014 yang ditandatangani oleh konsultan pengawas Bp. Masrudinnor, ST., kontraktor Bp. Siswanto, PPTK Bp. Ronnie Haryadi, ST yang diketahui oleh Kepala Dinas Bp. Achmad Sofiani, MT.
Bahwa saksi menanda tangani Ada addendum sebanyak 1 (satu) kali, yaitu berkenaan dengan adanya penambahan bangunan berupa WC dan kamar mandi, yang keseluruhan nilainya dari Rp 4.530.270.000,00 menjadi Rp 4.716.644.000,00.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan dilakukan Addendum karena setahu saksi yang mengurusnya adalah terdakwa dan SISWANTO dan saat itu saksi disodori Addendum Kontrak dan saksi tanda tangani ;
Bahwa yang menujuk dan menetapkan tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013 adalah saksi sendiri tetapi atas usulan dari terdakwa selaku PPTK dan saat itu saksi sudah meminta bantuan Tim PHO dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu tetapi dijawab tidak ada maka saksi bersedia menunjuk Tim PHO dari Dinas Pasar Kab Tanah Bumbu ;
Bahwa Susunan tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013 tersebut sebagai berikut :
Sdr. WIYONO selaku Ketua Tim Panitia Penilai Hasil Pekerjaan;
Sdr. NANANG IRIANI selaku Sekertaris Tim Panitia Penilai Hasil Pekerjaan;
Sdr. HADRANSYAH selaku anggota Tim Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.
Bahwa sebelumnya anggota Tim Penilai Hasil Pekerjaan sudah saksi kumpulkan untuk pemberitahuan bahwa mereka selaku tim pemeriksa hasil pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013 sekitar 3 hari sebelum turun ke lapangan sekira bulan Desember 2013. Selanjutnya setelah SK penetapan Panitia Penilai hasil pekerjaan nomor 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 telah selesai dibuat lalu kita berikan salinan ke masing-masing panitia Penilai Hasil Pekerjaan yang saksi serahkan sendiri kepada masing-masing Anggota Panitia Penilai Hasil Pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013, saksi lupa kapan saksi menyerahkannya.
Bahwa personil Panitia Penilai Hasil Pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013 tersebut tidak mempunyai kompetensi di bidang tersebut, karena hanya Sdr.RONNE saksi yang mempunyai latar belakang keahlian dibidang tersebut sedangkan Sdr. RONNE sudah menjadi PPTK. Saksi sempat meminta kepada Dinas Tata Bangunan untuk bantuan tenaga ahli teknis akan tetapi semua sedang sibuk sehingga tidak ada orang lagi yang saksi tunjuk selain anggota Panitia Penilai Hasil Pekerjaan Tersebut.
Bahwa setelah melakukan penilaian Hasil Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013, Tim Penilai Hasil Pekerjaan langsung melaporkan hasilnya kepada saksi secara lisan bahwa hasil pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013 telah sesuai Kontrak. Selanjutnya Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan diserahkan kepada saksi pada hari berikutnya yaitu tanggal 31 Desember 2013.
Bahwa saksi mengetahui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (PHO) tidak dibuat oleh Tim PHO tetapi dibuat oleh terdakwa dan saat itu terdakwa yang memberikan kepada saksi dan sebelum menandatangai saksi bertanya kepada terdakwa dan saat itu terdakwa katakan bahwa pekerjaan sudah sesuai sehingga saksi menandatanganinya ;
Bahwa saksi pernah memerintahkan kepada terdakwa agar saat pembayaran terakhir proyek ini terdakwa langsung melakukan pemotongan atau mengawal agar langsung dibayarkan jumlah temuan BPK untuk proyek ini sehingga tidak ada tunggakan tetapi terdakwa tidak lakukan hal tersebut ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa addendum kontrak dilakukan saksi atas permintaan kontraktor dan sudah melalui justifikasi tehnis dan akhirnya ditandatangani saksi Andi Aminiddin;
terdakwa menanggapi bahwa tidak ada alasan untuk melakukan pemotongan pembayaran termin terakhir untuk melunasi jumlah temuan, atas tanggapan terdakwa saksi mengatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi 5. SURYA NOOR;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui sehubungan dengan dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013. Dasar saya menghadap adalah berdasarkan Surat Panggilan Saksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu ;
- Bahwa saksi diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak Januari 2012 sampai dengan sekarang dan pengangkatannya dilakukan setiap Tahun Anggaran : dan untuk SK pengangkatan saya selaku Bendahara Pengeluaran proyek ini sesuai dengan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor : 188.45/16/KEU/2013, Tanggal 02 Januari 2013, dengan Tugas pokok saya selaku Bendahara Pengeluaran adalah sebagai berikut :
Menerima, menyimpan, membayarkan dan mempertanggung jawabkan uang persediaan ;
Meneliti kelengkapan dokumen perintah membayar, SPP TU, SPP GU, dan SPP LS ;
Meneliti kebenaran tagihan yang tercantum dalam perintah membayar ;
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan ;
Mengajukan SPP UP, SPP TU, SPP GU dan SPP LS pada pejabat penerbit SPM atas persetujuan Pengguna Anggaran ;
Memungut dan menyetorkan pajak PPN dan PPh ;
Membuat Laporan-laporan keuangan ;
Menyetorkan sisa UP yang sudah tidak dipergunakan lagi pada setiap akhir Tahun Anggaran ;
Bahwa sebagai Bendahara Pasar saksi mengetahui pada Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu ada Proyek Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013, sesuai dengan dana yang tertuang dalam DPA Dinas Pasar Nomor : 2.06.01.18.08.5.2, Tanggal 28 Desember 2012
Bahwa pagu anggaran Proyek Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013, sesuai dengan dana yang tertuang dalam DPA Dinas Pasar Nomor : 2.06.01.18.08.5.2, Tanggal 28 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard rupiah)
Bahwa nilai Kontrak dari proyek pasar blok A, Desa Manunggal adalah sebesar Rp. 4.716.644.000.- (Empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa Pengguna Anggaran adalah : awalnya DAHLIANSYAH, S.Sos kemudian pada Bulan Agustus ada pergantian ke ANDI AMINUDIN, SPd, dan Pengguna Anggaran merangkap sebagai PPK, PPTK atas nama RONIE HARYADI, ST ;
Bahwa rekanan yang mengerjakan proyek pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah PT. Meratus Jaya Utama, dengan Direktur atas nama SISWANTO ;
Bahwa dana proyek awalnya sebesar Rp. 4.530.270.000.- (Empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian dilakukan Perhitungan Tambah Kurang (CCO) 21 Oktober 2013 nilai proyek berubah menjadi 4.716.644.000.- (Empat milyard tujuh ratus enam belas juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dibayar dalam 7 (tujuh) kali pembaran yaitu :
Pembayaran I ; Uang Muka 20 % ;
Dibayar tgl 28 Juni 2013 sesuai SP2D Nomor : 03443/SP2D/2013,
Sebesar Rp. 906.054.000.- (Sembilan ratus enam juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Termin II (29,18 %) ;
Dibayar tgl 16 September 2013 sesuai SP2D Nomor : 04976/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 991.449.525.000.- (sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) ;
Termin III (54,51 %) ;
Dibayar tgl 10 Oktober 2013 sesuai SP2D Nomor : 05673/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 860.634.044.- (Delapan ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) ;
Termin IV (66,95 %) ;
Dibayar tgl 18 November 2013 sesuai SP2D Nomor : 06797/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 516.257.236.- (Lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Termin V (85,09 %) ;
Dibayar tgl 13 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 07874/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 641.699.417.- (Enam ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Termin VI (94,08 %) ;
Dibayar tgl 24 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 08699/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 318.019.721.- (Tiga ratus delapan belas juta sembilan belas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) ;
Termin VII (100 %) ;
Dibayar tgl 31 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 09091/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 482.526.057.- (Empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah) ;
Seluruh pembayaran dilakukan secara langsung kerekening PT. Meratus Jaya Utama melalui Bank BPD Kalsel Syariah dengan no. Rek. 001.00.01.00045.6 an. SISWANTO
Bahwa dokumen-dokumen yang harus dilengkapi untuk pengajuan pencairan keuangan proyek adalah sebagai berikut
Untuk uang muka :
Permohonan Uang Muka ;
Rincian Penggunaan uang muka ;
Jaminan uang muka dari Bank ;
Uang termin syarat2nya adalah :
Permohonan pembayaran ;
BA Kemajuan Pekerjaan ;
BA Pemeriksaan Pekerjaan ;
Dokumentasi sesuai dengan prosentase pekerjaan ;
Uang Pembayaran 100 %, syaratnya adalah :
Permohonan pembayaran 100 % ;
Berita Acara Serah Terima pekerjaan ;
Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan ;
Gambar fisik pekerjaan ;
Jaminan Pemeliharaan ;
Bahwa menyangkut soal selesainya pekerjaan saksi hanya melihat dokumen dan foto dan ada perintah membayar yang dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran sehingga saya selaku Bendahara Pengeluaran memproses pembayaran 100 % ;
Bahwa kemudian setelah beberapa bulan saksi mengetahui bahwa ada kerusakan pada Proyek Pasar Manunggal Blok A, Kecamatan Karang Bintang ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Saksi 6.HADRIANSYAH;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa RONNE HARYADI Bin H. SOEDARSONO dalam kapasitasnya adalah yang bersangkutan merupakan pimpinan saksi (Kepala Seksi) di Kantor pengelola Pasar Kabupaten Tanah Bumbu.
- Bahwa ada kaitan saksi dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 yaitu saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang. saksi mengetahui ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan ketika disodori Berita Acara PHO oleh Terdakwa RONEE HARYADI untuk ditandatangani.
- Bahwa sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang saya diangkat oleh Kepala Kantor Pengelola Pasar. Saya tidak diberi salinan SK tersebut dan tidak tahu isi dari SK tersebut sampai saat ini.
- Bahwa saksi tahu susunan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal Tahun 2013 ketika melihat dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan penyerahan pertama (PHO) yang disodorkan kepada saksi oleh Sdr.RONNE HARYADI, ST. selaku PPTK, susunan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal Tahun 2013 sebagai berikut :
1. Ketua : WIYONO ;
2. Sekretaris : NANANG IRIANI ;
3. Anggota : HADRIYANSYAH.
- Bahwa saksi tidak tahu apa saja Tugas dan Tanggung jawab saksi selaku Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 karena saksi tidak diberi salinan SK Panitia Penilai Hasil Pekerjaan dan kami baru tahu ditunjuk sebagai panitia penilai hasil pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 pada tanggal 31 Desember 2013 saat disodori Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan nomor : 006/ BAPHP-PLPM/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013 oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan meminta saksi untuk segera menandatanganinya.
- Bahwa saksi sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 pernah 1 (satu) kali turun kelokasi pekerjaan yaitu pada tanggal 30 Desember 2013 dan saat itu yang memerintahkan kami turun ke lapangan mengecek kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah terdakwa Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd. selaku pimpinan saksi, Saat itu posisi saksi sedang berada di kantor Pasar di Simpang Empat lalu dikumpulkan oleh pimpinan yaitu Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd kemudian kami diperintah untuk melihat serta mengecek bangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013.
- Bahwa saat itu kami sebenarnya tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013, saksi hanya diperintah pimpinan yaitu Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd untuk mendampingi Konsultan Pengawas (anak buah konsultan pengawas), PPTK dan Kontraktor melihat fisik pekerjaan sudah selesai apa belum. Saat itu saksi tidak memegang dan tidak diberi data pembanding untuk melakukan pemeriksaan tersebut ;
- Bahwa selaku Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 hanya melaporkan secara lisan dari hasil pengamatan atau pemeriksaan di lapangan dan saksi tidak pernah membuat Laporan tertulis terkait dengan hasil pemeriksaan karena kami tidak tahu sebagai Panitia Penilai Hasil Pekerjaan tersebut dan faktanya bahwa saksi hanya disodori Berita Acara pemeriksaan lalu disuruh menandatangani oleh PPTK yaitu Sdr.RONNE HARYADI, ST.
- Bahwa kami melaporkan hasil Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 secara lisan kepada pimpinan saya yaitu Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd selaku Kepala Kantor Pengelola Pasar dan tidak pernah membuat Laporan tertulis terkait dengan hasil pemeriksaan.
- Bahwa pada saat saya menandatangani laporan / berita acara terkait dengan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 saya tidak membacanya terlebih dahulu dan langsung menandatanganinya, saat itu saya, Sdr. WIYONO, dan Sdr. NANANG IRIANI tanda tangan secara bergantian.;
- Bahwa kami tidak memahami isi dari kontrak pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 tersebut karena kami tidak pernah diberi salinan kontrak maupun tidak diberi tahu mengenai isi dari kontraknya ;
- Bahwa pada saat itu setelah kami turun mendampingi Konsultan Pengawas, PPTK dan Kontraktor melihat fisik pekerjaan sudah selesai apa belum pada tanggal 30 Desember 2013, kemudian pada tanggal 31 Desember 2013 saya ditelpon Sdr.WIYONO diminta utuk datang ke kantor. Setelah saya, Sdr.WIYONO dan NANANG IRIANI sudah berkumpul di kantor Pasar lantai 2 di Pasar minggu lalu disodorkan Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 006/BAPHP-PLPM/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013 oleh Sdr.RONNE HARYADI,ST selaku PPTK yang meminta kami untuk menandatanganinya, akan tetapi kami tidak berani menandatanganinya karena kami tidak merasa membuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan tersebut dan takut ada masalah, karena kami masih ragu-ragu untuk menandatangani Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan tersebut lalu Saya menelphon Kepala Kantor Pengelola Pasar yaitu Sdr. ANDI AMINUDDIN, S.Pd yang saat itu beliau sedang rapat di KAPED untuk meminta penjelasan serta petunjuk mengenai masalah penandatanganan Berita Acara yang disodorkan Sdr.RONNE ;
- Bahwa kami mendapat honor selaku Anggota Tim Panitia Penilai Hasil Pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 yang diberikan oleh Sdr.SURYANOOR selaku Bendahara Kantor Pengelola Pasar sekira pertengahan bulan Januari 2014 dengan jumlah honor yang diberikan kepada Saya sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Saksi 7. WIYONO Bin MUHAMAD DULLAH,
- Bahwa saya mengerti sebab dan maksud dilakukannya pemeriksaan pada hari ini yaitu untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013 ;.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa RONNE HARYADI Bin H. SOEDARSONO dalam kapasitasnya adalah yang bersangkutan merupakan pimpinan saksi (Kepala Seksi) di Kantor pengelola Pasar Kabupaten Tanah Bumbu.
- Bahwa ada kaitan saya dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 yaitu saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang. saksi mengetahui ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan ketika disodori Berita Acara PHO oleh Terdakwa RONEE HARYADI untuk ditandatangani.
- Bahwa sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang saya diangkat oleh Kepala Kantor Pengelola Pasar. Saya tidak diberi salinan SK tersebut dan tidak tahu isi dari SK tersebut sampai saat ini.
- Bahwa saksi tahu susunan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal Tahun 2013 ketika melihat dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan penyerahan pertama (PHO) yang disodorkan kepada saya oleh Sdr.RONNE HARYADI, ST. selaku PPTK, susunan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal Tahun 2013 sebagai berikut :
1. Ketua : WIYONO ;
2. Sekretaris : NANANG IRIANI ;
3. Anggota : HADRIYANSYAH.
- Bahwa saksi tidak tahu apa saja Tugas dan Tanggung jawab saya selaku Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 karena kami tidak diberi salinan SK Panitia Penilai Hasil Pekerjaan dan kami baru tahu ditunjuk sebagai panitia penilai hasil pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 pada tanggal 31 Desember 2013 saat disodori Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan nomor : 006/ BAPHP-PLPM/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013 oleh Sdr.RONNE HARYADI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan meminta kami untuk segera menandatanganinya.
- Bahwa sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 pernah 1 (satu) kali turun kelokasi pekerjaan yaitu pada tanggal 30 Desember 2013 dan saat itu yang memerintahkan kami turun ke lapangan mengecek kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah Sdr.RONNE HARYADI, ST. dan Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd. selaku pimpinan kami, Saat itu posisi kita sedang berada di kantor Pasar di Simpang Empat lalu dikumpulkan oleh pimpinan yaitu Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd kemudian kami diperintah untuk melihat serta mengecek bangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013.
- Bahwa saat itu kami sebenarnya tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013, kami hanya diperintah pimpinan yaitu Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd untuk mendampingi Konsultan Pengawas (anak buah konsultan pengawas), PPTK dan Kontraktor melihat fisik pekerjaan sudah selesai apa belum. Saat itu kami tidak memegang dan tidak diberi data pembanding untuk melakukan pemeriksaan tersebut ;
- Bahwa kami selaku Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 hanya melaporkan secara lisan dari hasil pengamatan atau pemeriksaan di lapangan dan kami tidak pernah membuat Laporan tertulis terkait dengan hasil pemeriksaan karena kami tidak tahu sebagai Panitia Penilai Hasil Pekerjaan tersebut dan faktanya bahwa kami hanya disodori Berita Acara pemeriksaan lalu disuruh menandatangani oleh PPTK yaitu Sdr.RONNE HARYADI, ST.
- Bahwa kami melaporkan hasil Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 secara lisan kepada pimpinan saya yaitu Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd selaku Kepala Kantor Pengelola Pasar dan tidak pernah membuat Laporan tertulis terkait dengan hasil pemeriksaan.
- Bahwa pada saat menandatangani laporan / berita acara terkait dengan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 saya tidak membacanya terlebih dahulu dan langsung menandatanganinya, saat itu saya, Sdr. WIYONO, dan Sdr. NANANG IRIANI tanda tangan secara bergantian.;
- Bahwa saksi tidak memahami isi dari kontrak pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 tersebut karena kami tidak pernah diberi salinan kontrak maupun tidak diberi tahu mengenai isi dari kontraknya ;
- Bahwa pada saat itu setelah kami turun mendampingi Konsultan Pengawas, PPTK dan Kontraktor melihat fisik pekerjaan sudah selesai apa belum pada tanggal 30 Desember 2013, kemudian pada tanggal 31 Desember 2013 saya ditelpon Sdr.WIYONO diminta utuk datang ke kantor. Setelah saya, Sdr.WIYONO dan NANANG IRIANI sudah berkumpul di kantor Pasar lantai 2 di Pasar minggu lalu disodorkan Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 006/BAPHP-PLPM/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013 oleh Sdr.RONNE HARYADI,ST selaku PPTK yang meminta kami untuk menandatanganinya, akan tetapi kami tidak berani menandatanganinya karena kami tidak merasa membuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan tersebut dan takut ada masalah, karena kami masih ragu-ragu untuk menandatangani Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan tersebut lalu Saya menelphon Kepala Kantor Pengelola Pasar yaitu Sdr. ANDI AMINUDDIN, S.Pd yang saat itu beliau sedang rapat di KAPED untuk meminta penjelasan serta petunjuk mengenai masalah penandatanganan Berita Acara yang disodorkan Sdr.RONNE ;
- Bahwa kami mendapat honor selaku Anggota Tim Panitia Penilai Hasil Pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 yang diberikan oleh Sdr.SURYANOOR selaku Bendahara Kantor Pengelola Pasar sekira pertengahan bulan Januari 2014 dengan jumlah honor yang diberikan kepada Saya sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Saksi 8. NANANG IRIANI Bin H JUFRI;
- Bahwa saksi mengerti sebab dan maksud dilakukannya pemeriksaan pada hari ini yaitu untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013 ;.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa RONNE HARYADI Bin H. SOEDARSONO dalam kapasitasnya adalah yang bersangkutan merupakan pimpinan saya (Kepala Seksi) di Kantor pengelola Pasar Kabupaten Tanah Bumbu.
- Bahwa ada kaitan saksi dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 yaitu saksi ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang. saksi mengetahui ditunjuk sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan ketika disodori Berita Acara PHO oleh Terdakwa RONEE HARYADI untuk ditandatangani.
- Bahwa sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang saya diangkat oleh Kepala Kantor Pengelola Pasar. Saya tidak diberi salinan SK tersebut dan tidak tahu isi dari SK tersebut sampai saat ini.
- Bahwa saksi tahu susunan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal Tahun 2013 ketika melihat dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan penyerahan pertama (PHO) yang disodorkan kepada saya oleh Sdr.RONNE HARYADI, ST. selaku PPTK, susunan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal Tahun 2013 sebagai berikut :
1. Ketua : WIYONO ;
2. Sekretaris : NANANG IRIANI ;
3. Anggota : HADRIYANSYAH.
- Bahwa benar saksi tidak tahu apa saja Tugas dan Tanggung jawab saya selaku Sekretaris Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 karena kami tidak diberi salinan SK Panitia Penilai Hasil Pekerjaan dan kami baru tahu ditunjuk sebagai panitia penilai hasil pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 pada tanggal 31 Desember 2013 saat disodori Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan nomor : 006/ BAPHP-PLPM/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013 oleh Sdr.RONNE HARYADI,ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan meminta kami untuk segera menandatanganinya.
- Bahwa kami sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 pernah 1 (satu) kali turun kelokasi pekerjaan yaitu pada tanggal 30 Desember 2013 dan saat itu yang memerintahkan kami turun ke lapangan mengecek kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah Sdr.RONNE HARYADI, ST. dan Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd. selaku pimpinan kami, Saat itu posisi kita sedang berada di kantor Pasar di Simpang Empat lalu dikumpulkan oleh pimpinan yaitu Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd kemudian kami diperintah untuk melihat serta mengecek bangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013.
- Bahwa saat itu kami sebenarnya tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013, kami hanya diperintah pimpinan yaitu Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd untuk mendampingi Konsultan Pengawas (anak buah konsultan pengawas), PPTK dan Kontraktor melihat fisik pekerjaan sudah selesai apa belum. Saat itu kami tidak memegang dan tidak diberi data pembanding untuk melakukan pemeriksaan tersebut ;
- Bahwa saksi selaku Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 hanya melaporkan secara lisan dari hasil pengamatan atau pemeriksaan di lapangan dan kami tidak pernah membuat Laporan tertulis terkait dengan hasil pemeriksaan karena kami tidak tahu sebagai Panitia Penilai Hasil Pekerjaan tersebut dan faktanya bahwa kami hanya disodori Berita Acara pemeriksaan lalu disuruh menandatangani oleh PPTK yaitu Sdr.RONNE HARYADI, ST.
- Bahwa saksi melaporkan hasil Pemeriksa Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 secara lisan kepada pimpinan yaitu Sdr. ANDI AMINUDIN, S.Pd selaku Kepala Kantor Pengelola Pasar dan tidak pernah membuat Laporan tertulis terkait dengan hasil pemeriksaan.
- Bahwa pada saat saksi menandatangani laporan / berita acara terkait dengan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 saya tidak membacanya terlebih dahulu dan langsung menandatanganinya, saat itu saya, Sdr. WIYONO, dan Sdr. NANANG IRIANI tanda tangan secara bergantian.;
- Bahwa kami tidak memahami isi dari kontrak pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 tersebut karena kami tidak pernah diberi salinan kontrak maupun tidak diberi tahu mengenai isi dari kontraknya ;
- Bahwa pada saat itu setelah kami turun mendampingi Konsultan Pengawas, PPTK dan Kontraktor melihat fisik pekerjaan sudah selesai apa belum pada tanggal 30 Desember 2013, kemudian pada tanggal 31 Desember 2013 saya ditelpon Sdr.WIYONO diminta utuk datang ke kantor. Setelah saya, Sdr.WIYONO dan NANANG IRIANI sudah berkumpul di kantor Pasar lantai 2 di Pasar minggu lalu disodorkan Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan Nomor : 006/BAPHP-PLPM/XII/2013 tertanggal 30 Desember 2013 oleh Sdr.RONNE HARYADI,ST selaku PPTK yang meminta kami untuk menandatanganinya, akan tetapi kami tidak berani menandatanganinya karena kami tidak merasa membuat Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan tersebut dan takut ada masalah, karena kami masih ragu-ragu untuk menandatangani Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan tersebut lalu Saya menelphon Kepala Kantor Pengelola Pasar yaitu Sdr. ANDI AMINUDDIN, S.Pd yang saat itu beliau sedang rapat di KAPED untuk meminta penjelasan serta petunjuk mengenai masalah penandatanganan Berita Acara yang disodorkan Sdr.RONNE ;
- Bahwa saksi mendapat honor selaku Anggota Tim Panitia Penilai Hasil Pekerjaan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 yang diberikan oleh Sdr.SURYANOOR selaku Bendahara Kantor Pengelola Pasar sekira pertengahan bulan Januari 2014 dengan jumlah honor yang diberikan kepada Saya sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Saksi 9. PAIRAN, S. Sos;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai saksi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Desa manunggal sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang ;
Bahwa pekerjaan proyek ini berawal melalui RPJMDes mengusulkan pembangunan pasar di Desa Manunggal Blok A Tahun 2012, kemudian ada Tim analisa dari Dinas PU Tanah Bumbu turun kelokasi dan mengalisa terkait dengan usulan kami tersebut kemudian disetujui dilakukan Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Tahun 2013 ;
Bahwa saksi mengetahui Nilai Proyek ini sebelum dilakukan pelelangan adalah sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) tetapi setelah pelelangan proyek ini saksi tidak mengetahui secara pastinya lagi ;
Bahwa saksi tahu bahwa terdakwa adalah selaku PPTK karena saksi sering melihat terdakwa berada dilapangan ;
Bahwa yang saksi ketahui pelaksana proyek ini adalah PT Meratus Jaya Utama dan yang saksi lihat berada dilapangan adalah Ir. Suparjo, Sugiyanto, sedangkan Siswanto saksi tidak pernah melihatnya ;
Bahwa pekerjaan pasar mulai dikerjakan pada pertengahan tahun 2013 dan selesai pada akhir desember 2013 ;
Bahwa setelah pekerjaan selesai dikerjakan kemudian pada tanggal 06 Februari 2014 dilakukan penyerahan ke Desa dan selanjutnya sekitar 2 (dua) bulan ada kerusakan plafond yaitu ada plafond yang ambruk dan selanjutnya saksi memberitahukan kepada terdakwa tetapi tidak direspon selanjutnya saksi memperbaiki plafond yang ambruk tersebut kemudian beberapa saat lagi ada plafond yang ambruk hingga saat ini seluruh plafond pasar tersebut ambruk tidak ada perbaikan dari rekanan
Bahwa selain plafond yang ambruk ada juga kerusakan rolling door, lantai yang ambruk dan benar sampai saat ini tidak diperbaiki lagi ;
Bahwa benar saat ini ada los pasar yang ditempati dalam keadaan tidak ada plafond dan ada juga los pasar yang sampai saat ini tidak dimanfaatkan karena rusak ;
Bahwa saksi mengetahui ada tunggakan pembayaran dana untuk pekerjaan rolling door yang dikerjakan oleh DARMAWAN dan saat itu DARMAWAN mengancam akan membongkar rolling door jika tidak dibayar maka selanjutnya saksi yang memfasilitisi sdr DARMAWAN bertemu Bupati Tanah Bumbu dan kemudian Bupati Tanah Bumbu yang membayar sisa dana rolling door tersebut ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa pemasangan plafond sudah sesuai dan atas tanggapan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangan ;
Saksi 10.DARMAWAN Bin MANSURI
Bahwa saksi yang mengerjakan rolling door pada Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang 125 Unit dengan per meter sebesar Rp. 325.000.0 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan total pekerjaan 83 (delapan puluh tiga meter) sehingga total harga sebesar Rp. 246.840.000.- (dua ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mengerjakan pemasangan rolling door akhir desember 2013 sampai dengan awal januari 2014 dan yang menghubungi saksi untuk mengerjakan rolling door tersebut adalah sdra SUGIYANTO ;
Bahwa setelah selesai mengerjakan pada awal januari 2014 saksi diberikan panjar sebesar Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan masih tersisa sebesar Rp. 121.840.000.- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dan terhadap sisa dana ini tidak dilakukan pembayaran oleh rekanan ;
Bahwa saksi setelah saksi selesai mengerjakan pemasangan rolling door pada awal januari 2014 saksi tidak diberikan pembayaran sisa dana ini sehingga kemudian Bahwa benar saksi menagih kepada kepada SUGIYANTO tetapi tidak dilakukan pembayaran dan ditunggak sampai kurang lebih 9 (Sembilan) bulan dan Bahwa benar saksi juga pernah menghubungi Ir Suparjo untuk melakukan pembayaran tetapi tetap yang bersangkutan hanya berjanji akan membayar tetapi tidak dilakukan pembayaran ;
Bahwa oleh karena rekanan sudah menunggak dana ini selama kurang lebih Sembilan bulan maka saksi sebagai yang mempunyai rolling door tersebut ke pasar dan akan membongkar tetapi kemudian saksi difasilitasi oleh Pak Kepala Desa Manunggal untuk mencari solusi terhadap masalah ini sehingga kemudian Pak Kepala Desa manunggal menghubungi Pak Bupati dan kemudian Pak Bupati menalangi dengan membayar uang sebesar 121.840.000.- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada saya ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Saksi 11. Ir. ACHMAD SOFIANI,
- Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi pada persidangan ini sehubungan dengan dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013 ;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa RONNE HARYADI Bin H. SOEDARSONO dalam kapasitasnya adalah yang bersangkutan merupakan staf saksi (Kepala Seksi) di Kantor Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi menjabat Kepala Kantor Dinas Pasar Tahun 2014 menggantikan sdra ANDI AMINUDDIN sebaga Kepala Kantor Pasar, saat itu ada peningkatan status dari Kantor Pasar menjadi Dinas Pasar sehingga saksi ditunjuk oleh Bupati Tanah Bumbu menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Kepala Dinas Pasa Tahun 2014 adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor tanggalnya saya lupa.
- Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu adalah sebagai berikut :
Tugas pokok saksi selaku Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu yaitu :
Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, pengelolaan lingkungan pasar, pemindahan dan pengembangan pasar.
Fungsi saksi adalah :
Pengordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan pasar.
Pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan pasar;
Pengordinasian dan pelaksanaan kegiatan pelayanan umum;
Pengordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan pasar;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati Tanah Bumbu melalui Sekertaris Daerah.
Bahwa saat melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu saksi mengetahui adanya Pembangunan Pasar Blok A Karang Bintang saat saya mulai bertugas sebagai Kepala Dinas Pasar Tahun 2014 saat itu pekerjaan sudah selesai dan saksi hanya mengetahui diakhir pelaksanaan pekerjaan sempat menandatangani Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO) Tanggal 30 Juni 2014 ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa yang membuat Berita Acara Serah Terima Kedua (FHO) adalah terdakwa RONNE HARYADI, ST dan terdakwa yang memberikan kepada saksi untuk menandatanganinya ;
Bahwa saat awal saksi melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 saksi menjabat saksi mengetahui ada kerusakan plafond dari berita media dan hal tersebut saksi ketahui setelah dilakukan Serah Terima Kedua (FHO) pekerjaan ini ;
- Bahwa setelah saksi mengetahui ada kerusakan plafond yang rusak saksi langsung memerintahkan PPTK untuk segera memperbaiki kerusakan dimaksud dan sudah dilakukan perbaikan dan apakah terdakwa memperbaiki atau tidak saksi tidak mengetahuinya ;
- Bahwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Tahun 2014 saya mengetahui berdasarkan laporan dari terdakwa bahwa pada pelaksanaan proyek ini ada pengembalian dana yang harus dilakukan rekanan ke Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu dan menyangkut jumlah dan rinciannya saya tidak mengetahuinya ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Saksi 12. Drs. ANWAR SALUJANG;
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui karena sesuai dengan surat panggilan yang saya terima saya dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013.
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa RONNE HARYADI Bin H. SOEDARSONO dalam kapasitasnya adalah yang bersangkutan merupakan staf saksi (Kepala Seksi) di Kantor Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu. Saya tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa.
- Bahwa saksi menjabat Kepala Kantor Dinas Pasar Tahun 2015 yang menggantikan saya Sdr. Ir Achmad Sofiani, MT sebaga Kepala Dinas Pasar saya mengetahui ada Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang dan saksi juga mengetahui adanya masalah yaitu ada kerusakan pada proyek tersebut melalui pemberitaan di Media Massa.
- Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Kepala Dinas Pasa Tahun 2015 adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 821.1/999-MP/BKD/2014, tanggal 24 Desember 2014 ;.
- Bahwa Tugas pokok saksi selaku Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu yaitu :
Melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, pengelolaan lingkungan pasar, pemindahan dan pengembangan pasar.
Fungsi saksi adalah :
Pengordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan pasar.
Pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan pasar;
Pengordinasian dan pelaksanaan kegiatan pelayanan umum;
Pengordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan dan pemeliharaan pasar;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati Tanah Bumbu melalui Sekertaris Daerah
Bahwa saksi mengetahui adanya Pembangunan Pasar Blok A Karang Bintang saat saksi mulai bertugas sebagai Kepala Dinas Pasar Tahun 2015 saat itu pekerjaan sudah selesai dan saksi hanya mengetahui ada permasalahan terkait dengan proyek tersebut dari berita media massa dan juga adanya panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu ;
Bahwa saat awal saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 saya menjabat saya mengetahui ada kerusakan plafond dari berita media;
- Bahwa setelah saksi mengetahui ada kerusakan plafond yang rusak saksi langsung turun kelokasi proyek pasar manunggal dan benar saksi melihat ada kerusakan plafond dan saksi memanggil PPTK dan dijawab oleh PPTK bahwa itu sengaja dirusak orang ;
- Bahwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Tahun 2015 saksi tidak pernah mengetahui ataupun melihat ada LHP dari BPK Perwakilan Kalimantan Selatan tentang adanya pekerjaan-pekerjaan yang kurang dalam pelaksanaan proyek tersebut dan saat diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan baru saya mengetahui ada temuan dari BPK Perwakilan Kalsel terkait dengan proyek ini;
- Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2015 saksi tidak pernah mengetahui ada temuan terkait dengan kekurangan volume pekerjaan dan juga tidak pernah mengetahui tindak lanjut dari penyelesaian temuan tersebut ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Saksi 13.MASRUDINOOR, ST;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa dihadirkan kedepan persidangan terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 ;
- Bahwa saksi mengetahui ada Pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 yang merupakan Kegiatan dari Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 dan hal tersebut saksi ketahui karena perusahaan saksi ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Proyek tersebut ;
- Bahwa nama perusahaan saksi yaitu CV. Hakarindo Konsultan yang didirikan sesuai akte notaries Nomor : 15 Tahun 2007 yang di buat dan ditanda tangani oleh HUSEIN HALIM, SH Notaris di Banjarmasin ;
- Bahwa penunjukan Perusahaan saksi selaku Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Jasa Konsultansi Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Ketua Henni Sartika Saragih, SE, Anggota : Haryani, ST. M.Eng, Isna Wardani, ST. MT.
- Bahwa saat melaksakan tugas sebagai Konsultan Pengawas dilakukan pengawasan secara aktif ;
- Bahwa saksi mengetahui rekanan yang melaksanakan pekerjaan fisik / konstruksi Pembangunan Los Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah PT Meratus Jaya Utama dengan Direktur Utama sdra SISWANTO ;
- Bahwa saksi mengetahui bahwa yang melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Ir Suparjo kemudian digantikan oleh SUGIYANTO ;
Bahwa pelaksanaan pembangunan pasar manunggal kecamatan karang bintang dimulai sejak tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 ;
- Bahwa Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang dimulai tanggal 23 Juni 2013 tanggal 31 Desember 2013, dan pekerjaan proyek ini mengalami keterlambatan waktu karena seharusnya tanggal 13 Desember 2013 tetapi baru selesai dikerjakan pada tanggal 31 Desember 2013 ;
- Bahwa saat pelaksanaan pekerjaan berjalan ada pemeriksaan dari BPK dan saat itu saksi menemani BPK melakukan pemeriksaan dan benar ditemukan ada kekurangan volume kurang lebih sebesa Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) dan juga ada potensi keterlambatan dan terkait dengan potensi keterlambatan ternyata benar ada keterlmbatan selama 17 (tujuh belas hari) pekerjaan ;
- Bahwa terkait dengan temuan saksi sudah melakukan teguran terhadap rekanan sebanyak 2 (dua) kali dan saksi juga mengingatkan terdakwa selaku PPTK agar melakukan penagihan terhadap rekanan dan teguran saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;
- Bahwa terhadap teguran saksi kepada rekanan ternyata tidak ada itikad baik dari rekanan untuk menanggapi teguran saksi tersebut dan akhirnya terjadi temuan kekurangan volume sebesar Rp. Rp. 80.792.370.39 (delapan puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah tiga puluh Sembilan sen) dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp. 80.182.948,00 (delapan puluh juta seratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) ;
- Bahwa saksi mengetahui setelah selesainya pekerjaan ternyata ada plafond yang roboh dan hal tersebut telah juga diperingatkan kepada rekanan untuk diperbaiki tetapi tidak dilaksanakan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Saksi 14.ACHMAD SYARIF;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa dihadirkan kedepan persidangan terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 ;
- Bahwa saksi mengetahui ada Pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 yang merupakan Kegiatan dari Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 dan hal tersebut saksi ketahui karena perusahaan saksi ditunjuk sebagai Konsultan Perencana dalam Proyek tersebut ;
- Bahwa Tugas Konsultan Perencana adalah merencanakan proyek pembangunan, membuat gambar dan detailnya serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) ;
- Bahwa pekerjaan perencanaan proyek ini dimulai Bulan Maret 2012 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 1 (satu) bulan ;
- Bahwa produk yang saksi hasilkan adalah ; Membuat gambar, menyusun RAB dan menyusun OE (Owner estimate) ;
- Bahwa saksi mengetahui pagu anggaran proyek ini bersumber dari DPA Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) dan Nilai OE sebesar Rp. 4.996.000.000.- ( Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta rupiah) ;
- Bahwa saksi mengetahui awal pelaksanaan pekerjaan ini karena saat itu saksi bersama dengan rekanan dan terdakwa selaku PPTK melakukan pengukuran sebelum pekerjaan dimulai tetapi saat pekerjaan dilaksanakan sampai selesai saksi tidak mengetahuinya ;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai dan beberapa bulan kemudian ternyata saksi mendengar ada kerusakan yaitu ;
1. Plafond yang dipasang tidak sesuai dengan kualitasnya ;
Harusnya jenis plafond yang dipasang calsiboard tetapi yang terpasang adalah Nusaboard dan benar ada selisih harga antara Calsiboard dan Nusaboard sekitar Rp. 32.000.- (Tiga puluh dua ribu rupiah) ;
List Plafond tidak diikat sehingga ada resiko jatuh ;
Rolling door ada yang rusah / tidak bisa dibuka ;
Lantai pasar anjlok / turun hal ini disebabkan karena kurangnya pemadatan
Atas keterangan saksi, terdakwa menanggapi terkait dengan yang terdakwa tahu bahwa Calsiboard adalah jenis plafond bukan merk ;
Saksi 15. Ir SUPARJO;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi mengerti terdakwa dihadirkan kedepan persidangan terkait dengan permasalahan pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 ;
- Bahwa saksi mengetahui PT Meratus Jaya Utama yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 ;
- Bahwa saksi mengetahui terkait dengan PT Meratus Jaya Utama karena saksi adalah salah satu pemegang saham dalam perusahaan tersebut ;
- Bahwa Kepengurusan PT Meratus Jaya Utama adalah ; SISWANTO sebagai Direktur Utama dan SUGIYANTO sebagai Direktur ;
- Bahwa benar saksi kenal dengan SISWANTO karena SISWANTO adalah keponakan saksi dan pada tahun 2013 masih kuliah dan tinggal bersama dengan saksi ;
- Bahwa PT Meratus Jaya Utama mendapatkan Pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 karena saat itu PT Meratus Jaya Utama yang menang dalam Pelelangan Elektronik proyek tersebut ;
- Bahwa dokumen-dokumen lelang ditanda tangani oleh SISWANTO dan ada juga yang dikuasakan kepada SUGIYANTO ;
- Bahwa setelah PT Meratus Jaya Utama ditunjuk sebagai Pemenang saksi mengetahui SISWANTO sebagai Direktur Utama yang menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dan pekerjaan tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dimulai tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 13 Desember 2013 ;
- Bahwa awal pelaksanaan pekerjaan sejak bulan Juni sampai dengan September 2013 saksi yang bertanggung jawab sebagai pelaksana dilapangan dan saat itu sampai dengan fisik 45 % dan dilakukan pembayaran sampai dengan termyn I yaitu diajukan 2 kali pembayaran pertama pembayaran uang muka 30 % dan pembayaran termyn pertama ;
- Bahwa setelah Bulan September saksi tidak mengetahui lagi karena saksi sudah ditahan di Rutan Banjarmasin dalam perkara lain dan setahu saksi pekerjaan dilanjutkan oleh SUGIYANTO ;
- Bahwa saat melaksanakan pekerjaan saksi melakukan koordinasi dengan terdakwa terkait proses pekerjaan dan pembayaran proyek ;
- Bahwa saat saksi berada di LP saksi diberitahu ada temuan dari BPK terkait dengan kekurangan volume dan keterlambatan pekerjaan serta saksi juga mengetahui ada plafond yang ambruk ;
- Bahwa SISWANTO pada bulan Mei 2016 mengundurkan diri sebagai Direktur Utama dan saat ini tidak saksi ketahui ia berada dimana ;
- Bahwa SUGIYANTO juga tidak lagi berada di Banjarmasin dan ia sudah pulang ke PATI (Jawa Tengah) ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan 2 (dua) orang ahli yaitu :
FERRY HARYANTO, ST,
- Bahwa Ahli mengerti dan mengetahui karena sesuai dengan surat panggilan yang saya terima ahli dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013.
- Bahwa ahli kenal dengan Terdakwa RONNE HARYADI Bin H. SOEDARSONO karena yang bersangkutan pernah bekerja pada Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa
- Bahwa yang menjadi dasar penunjukan Ahli sebagai Ahli dalam perkara ini adalah ;
Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Nomor: B-104/Q.3.21/Fd.1/08/2016, Tanggal 16 Agustus 2016, Kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu dan sebagai tindak lanjutnya Kepala Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu menunjuk saya untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara ini sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/022/ST/2016, Tanggal 22 Agustus 2016
Bahwa ahli mengetahui pada Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 ada Pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang karena pada saat pelaksanaan proyek ini lokasi proyeknya berdekatan dengan Kantor Dinas PU Kabupaten Tanah Bumbu, dan yang mengerjakan proyek ini yaitu PT Meratus Jaya Utama ;
- Bahwa ahli mendapatkan dokumen-dokumen dari Penyidik terkait dengan pelaksanaan proyek ini, yaitu ;
1. Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor :: 511.151.1/P3.KPP/VI/2013, Tanggal 17 Juni 2013 ;
2. Dokumen Addendum (CCO) Nomor : 511.2/151.1.AddP3.KPP/X/2013, Tanggal 21 Oktober 2013 ;
3. Gambar Perencanaan ;
4. Back up Volume ;
Bahwa sebelum memberikan keterangan sebagai Ahli, Ahli juga pernah melihat langsung kondisi Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang sebanyak 4 (Empat) kali yaitu pada bulan Juli, Agustus dan Bulan September Tahun 2016 ;
- Bahwa yang ahli temukan dilapangan adalah ;
Ada kerusakan plafond pada los pasar blok c dan d dan untuk blok f palfond rusak pada kios nomor 1, 2, 3, 4,5, 6, 9 dan 10 ; ;
Ada kerusakan pada selasar pada semua blok ;
Ada kekurangan fitting lampu untuk blok e ;
Ada kerusakan rolling door untuk blok e dan f ;
Ada pekerjaan lantai keramik pada kios nomor 6 dan 10 pada blok f ;
- Bahwa menurut Ahli penyebab kerusakan adalah ;
Untuk pekerjaan plafond kerusakan pada blok yang tertutup maupun terbuka karena tidak dipasang list plafond (profil) kayu ;
Untuk pekerjaan selasar menurut saya ada pekerjaan urugan yang tidak dilakukan pemadatan tanah secara maksimal ;
Untuk pekerjaan keramik menurut saya ada pekerjaan urugan yang tidak dilakukan pemadatan tanah secara maksimal ;
Untuk Fitting lampu blok e tidak terpasang ;
Untuk pekerjaan rolling door yang rusak menurut saya karena berkarat dan tidak terpakai ;
Bahwa kerusakan yang terjadi dapat dinilai sebagai berikut ;
1. Pekerjaan Plafond ;
-
-
No URAIAN PEKERJAAN VOLUME
KERUSAKAN
HARGA
SATUAN
JUMLAH 1 Blok B1 47,86 96.750,00 4.630.455,00 2 Blok B2 47,86 96.750,00 4.630.455,00 3 Blok C 382,4 96.750,00 18.498.600,00 4 Blok D 239,04 96.750,00 11.563.560,00 5 Blok F 140,54 96.750,00 10.877.796,00 JUMLAH 50.200.866,00
-
Cat Plafond ;
Instalasi Titik Lampu ;
Pekerjaan Rabat Beton ;
Pekerjaan lantai keramik (30 x 30 cm) ;
Pekerjaan Pemasangan Rolling Door ;
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok B1 | 47,86 | 18.255,00 | 873.684,30 |
| 2 | Blok B2 | 47,86 | 18.255,00 | 873.684,30 |
| 3 | Blok C | 191,20 | 18.255,00 | 3.490.356,00 |
| 4 | Blok D | 119,52 | 18.255,00 | 2.181.837,60 |
| 5 | Blok F | 112,43 | 18.255,00 | 2.052.446,16 |
| JUMLAH | 9.472.008,36 | |||
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok B1 | 12,00 | 150.000,- | 1.800.000.- |
| 2 | Blok B2 | 12,00 | 150.000,- | 1.800.000.- |
| 3 | Blok C | 15,50 | 150.000,- | 2.325.000.- |
| 4 | Blok D | 10,50 | 150.000,- | 1.575.000.- |
| 5 | Blok E | 28,00 | 150.000,- | 4.200.000.- |
| 6 | Blok F | 18,00 | 150.000,- | 2.700.000.- |
| JUMLAH | 14.400.000.- | |||
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok B1 | 3,18 | 628.302,50 | 999.000,98 |
| 2 | Blok B2 | 3,18 | 628.302,50 | 999.000,98 |
| 3 | Blok E | 4,04 | 628.302,50 | 999.000,98 |
| JUMLAH | 3.267.173,00 | |||
| No | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME KERUSAKAN | HARGA SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Blok F (Kios 13 dan 14) | 28,80 | 155.972,50,- | 4.492.008,00 |
| JUMLAH | 4.492.008,00 | |||
-
-
No URAIAN PEKERJAAN VOLUME
KERUSAKAN
HARGA
SATUAN
JUMLAH 1 Blok F (Kios 13 dan 14) 2,00 425.000,- 850.000.- JUMLAH 850.000.-
-
Bahwa selain yang Ahli jelaskan diatas ada temuan lain yang ada pada Pekerjaan Pembangunan Pasar Karang Bintang Tahun Anggaran 2013 yaitu ada kekurangan volume pekerjaan pada blok A, B, C dan F dengan rincian sebagai berikut ;
LOS PASAR BLOK A 40 UNIT ( 3 x 2,5 M ) ROOLING DOOR ;
LOS PASAR B 16 UNIT (3 x 2,5 M ) TERBUKA ;
LOS PASAR BLOK C 40 UNIT ( 3 x 2,5 M ) TERBUKA
| No. | Pekerjaan | Volume Terpasang (m3) | RAB (m3) | Selisih (m3) | Harga/m3 | Nilai (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 = (4-3) | 6 | 7 = (5x6) |
| 1 | Galian Pondasi batu gunung | 103.95 | 137.06 | 33.11 | 43,000.00 | 1,423,730.00 |
| 2 | Urugan tanah di bawah lantai | 79.20 | 99.00 | 19.80 | 137,200.00 | 2,716,560.00 |
| 3 | Urugan pasir dibawah pondasi | 9.45 | 12.46 | 3.01 | 167,200.00 | 503,272.00 |
| 4 | Pondasi batu gunung | 60.75 | 80.10 | 19.35 | 645,540.00 | 12,491,199.00 |
| 5 | Sloof | 7.78 | 10.68 | 2.90 | 2,193,953.75 | 6,362,465.88 |
| 6 | Kolom | 7.43 | 11.95 | 4.52 | 2,193,953.75 | 9,916,670.95 |
| 7 | Kuda-kuda | 714.82 | 729.86 | 15.04 | 135,000.00 | 2,030,400.00 |
| 8 | Atap | 714.82 | 729.86 | 15.04 | 68,505.00 | 1,030,315.20 |
| JUMLAH | 36,474,613.03 |
| No. | Pekerjaan | Volume Terpasang (m3) | RAB (m3) | Selisih (m3) | Harga/m3 | Nilai (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 = (4-3) | 6 | 7 = (5x6) |
| 1 | Pondasi batu gunung | 25.97 | 26.33 | 0.36 | 645,540.00 | 232,394.40 |
| 2 | Urugan tanah di bawah lantai | 24.00 | 30.00 | 6.00 | 137,200.00 | 823,200.00 |
| 3 | Urugan pasir dibawah pondasi | 6.00 | 12 | 6.00 | 167,200.00 | 1,003,200.00 |
| 4 | Sloof | 3.37 | 3.51 | 0.14 | 2,193,953.75 | 307,153.52 |
| 5 | Kolom | 2.59 | 4.04 | 1.45 | 2,193,953.75 | 3,181,232.94 |
| 6 | Kuda-kuda | 261.41 | 272.76 | 11.35 | 135,000.00 | 1,532,250.00 |
| 7 | Atap | 261.41 | 272.76 | 11.35 | 68,505.00 | 777,531.75 |
| JUMLAH | 7,856,962.61 |
-
-
No. Pekerjaan Volume Terpasang (m3) RAB (m3) Selisih (m3) Harga/m3 Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 = (4-3) 6 7 = (5x6) 1 Galian Pondasi batu gunung 115.50 137.06 21.56 43,000.00 927,080.00 2 Urugan tanah kedmbali pondasi 38.50 45.69 7.19 11,890.00 85,489.10 3 Urugan tanah di bawah lantai 78.56 99.00 20.44 137,200.00 2,804,368.00 4 Urugan pasir di bawah pondasi 10.50 12.46 1.96 167,200.00 327,712.00 5 Urugan pasir di bawah lantai 28.08 39.6 11.52 167,200.00 1,926,144.00 6 Pondasi batu gunung 71.55 80.10 8.55 645,540.00 5,519,367.00 7 Sloof 8.64 10.68 2.04 2,193,953.75 4,475,665.65 8 Kolom 7.65 11.95 4.30 2,193,953.75 9,434,001.13 9 Ring Balk 6.75 8.01 1.26 1,675,310.00 2,110,890.60 10 Kuda-kuda 714.82 729.86 15.04 135,000.00 2,030,400.00 11 Atap 714.82 729.86 15.04 68,505.00 1,030,315.20 JUMLAH 30,671,432.68
-
LOS PASAR BLOK F 10 UNIT ( 3 x 2,5 M ) ROOLING DOOR
-
-
No. Pekerjaan Volume Terpasang (m3) RAB (m3) Selisih (m3) Harga/m3 Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 = (4-3) 6 7 = (5x6) 1 Pondasi batu gunung 25.53 25.88 0.35 645,540.00 225,939.00 2 Urugan tanah di bawah lantai 30.00 37.50 7.50 137,200.00 1,029,000.00 3 Urugan pasir dibawah lantai 10.50 15.00 4.50 167,200.00 752,400.00 4 Sloof 3.31 3.45 0.14 2.193,953.75 307,153.53 5 Kolom 2.30 3.59 1.29 2.193,953.75 2,830,200.34 6 Kuda-kuda 328.21 331.56 3.35 135,000.00 452,250.00 7 Atap 328.21 331.56 3.35 68,505.00 229,491.75 JUMLAH 5,826,434.61
-
Bahwa menurut ahli kerusakan yang terjadi dalam proyek ini dapat dikatakan tidak wajar karena proyek baru dikerjakan dan biasanya dalam proyek pemerintah harus dipakai barang yang kualitasnya nomor 1 ;
Atas keterangan Ahli, terdakwa membenarkannya ;
Ahli 2. H MUHRAN, S.Sos,
Bahwa Ahli bersedia memberikan keterangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 ;
Tugas pokok dan fungsi Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerahg Kabupaten Tanaqh Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 20), Inspektorat mempunyai tugas, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa, antara lain melaksanakan pembinaan koordinasi pengendalian dan evaluasi pengawasan terhadappelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kasus pengaduan ;
Bahwa yang menjadi dasar Ahli memberikan keterangan ahli dalam perkara ini adalah Surat Perintah Kepala Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 700.8/514-ST/SET-UM/IK Tanggal 22 Agustus 2016 ;
Bahwa ahli mengetahui kekurangan proyek Pembangunan Pasar Karang Bintang setelah adanya konsep hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan atas belanja modal Tahun Anggaran 2012 dan 2013 dimana terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan atas pembangunan Los Pasar Desa Manunggal sebesar Rp. 80.792.370.39 dan Potensi Denda Keterlambatan Sebesar Rp. 80.182.948,00 yang selanjutnya masih harus ditanggapi oleh dinas terkait yaitu Kantor Pengelolaan Pasar (sekarang Dinas Pasar). Selanjutnya Kantor Pengelolaan Pasar menanggapi konsep hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu tertanggal 13 Desember 2013 yang isinya selaku instansi pelaksana pengguna anggaran (Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu dengan ini bersedia untuk menyelesaikan dan membayarkan/ menyetorkan ke kas daerah Pemda sesuai dengan LHP BPK-RI. Akan tetapi, sampai sekarang yang disetorkan oleh PT.Meratus Jaya Utama selaku kontraktor ke kas daerah Pemda sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Maret 2014 ;
Bahwa Setelah ada LHP BPK RI dan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan atas pembangunan Los Pasar Desa Manunggal sebesar Rp. 80.829.442.93 dan Potensi Denda Keterlambatan Sebesar Rp. 80.182.948,00
selanjutnya Inspektorat melakukan:
Tim TP/TGR (Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi) untuk memproses kerugian tersebut;
Menyurati Kepala Kantor Pengelolaan Pasar untuk menghadirkan Direktur PT.Meratus Jaya Utama yaitu Siswanto;
Membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Nomor: 050/MP.TP-TGR/TB/III/2014 Tanggal 20 Maret 2014 yang pada pokok intinya Sdr. Siswanto selaku Direktur PT. Meratus Jaya Utama sanggup mengganti kerugian yang ditimbulkan dengan cara angsuran tiap bulan selama jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun dengan jaminan Sertifikat Tanah Hak Milik dan Bangunan Nomor 17.01.04.08.3.00880 atas nama Hj. Salamiah sejak ditandatanganinya surat ini. Namun, dalam perkembangannya Sdr. Siswanto baru melakukan 1 (satu) kali angsuran pembayaran sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus rupiah) dan terhadap Sdr. Siswanto telah diberikan surat peringatan berkenaan untuk melakukan penyetoran/pembayaran ke ks daerah sebanyak 3 kali surat peringatan, yaitu :
Surat Peringatan I Nomor 012/MP.TGR/TB/V/2015 Tanggal 28 Mei 2015
Surat Peringatan II Nomor 04/MP.TGR/TB/XII/2015 Tanggal 28 Desember 2015
Surat Peringatan III Nomor 016/MP.TGR/TB/III/2016 Tanggal 17 Maret 2016
Bahwa dengan adanya surat peringatan tersebut di atas, selanjutnya PT. Meratus Jaya Utama berkirim surat Nomor: 06/SK-Umum/MJU/III/2016 Tanggal 21 Maret 2016 perihal perpanjangan permohonan perpanjangan waktu pelunasan LHP BPK RI yang ditandatangani oleh Ir. Suparjo selaku Direktur Utama PT. Meratus Jaya Utama.
Bahwa rincian kekurangan volume pekerjaan pada blok A, B, C dan F dengan rincian sebagai berikut ;
LOS PASAR BLOK A 40 UNIT ( 3 x 2,5 M ) ROOLING DOOR ;
LOS PASAR B 16 UNIT (3 x 2,5 M ) TERBUKA ;
LOS PASAR BLOK C 40 UNIT ( 3 x 2,5 M ) TERBUKA
LOS PASAR BLOK F 10 UNIT ( 3 x 2,5 M ) ROOLING DOOR
| No. | Pekerjaan | Volume Terpasang (m3) | RAB (m3) | Selisih (m3) | Harga/m3 | Nilai (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 = (4-3) | 6 | 7 = (5x6) |
| 1 | Galian Pondasi batu gunung | 103.95 | 137.06 | 33.11 | 43,000.00 | 1,423,730.00 |
| 2 | Urugan tanah di bawah lantai | 79.20 | 99.00 | 19.80 | 137,200.00 | 2,716,560.00 |
| 3 | Urugan pasir dibawah pondasi | 9.45 | 12.46 | 3.01 | 167,200.00 | 503,272.00 |
| 4 | Pondasi batu gunung | 60.75 | 80.10 | 19.35 | 645,540.00 | 12,491,199.00 |
| 5 | Sloof | 7.78 | 10.68 | 2.90 | 2,193,953.75 | 6,362,465.88 |
| 6 | Kolom | 7.43 | 11.95 | 4.52 | 2,193,953.75 | 9,916,670.95 |
| 7 | Kuda-kuda | 714.82 | 729.86 | 15.04 | 135,000.00 | 2,030,400.00 |
| 8 | Atap | 714.82 | 729.86 | 15.04 | 68,505.00 | 1,030,315.20 |
| JUMLAH | 36,474,613.03 |
| No. | Pekerjaan | Volume Terpasang (m3) | RAB (m3) | Selisih (m3) | Harga/m3 | Nilai (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 = (4-3) | 6 | 7 = (5x6) |
| 1 | Pondasi batu gunung | 25.97 | 26.33 | 0.36 | 645,540.00 | 232,394.40 |
| 2 | Urugan tanah di bawah lantai | 24.00 | 30.00 | 6.00 | 137,200.00 | 823,200.00 |
| 3 | Urugan pasir dibawah pondasi | 6.00 | 12 | 6.00 | 167,200.00 | 1,003,200.00 |
| 4 | Sloof | 3.37 | 3.51 | 0.14 | 2,193,953.75 | 307,153.52 |
| 5 | Kolom | 2.59 | 4.04 | 1.45 | 2,193,953.75 | 3,181,232.94 |
| 6 | Kuda-kuda | 261.41 | 272.76 | 11.35 | 135,000.00 | 1,532,250.00 |
| 7 | Atap | 261.41 | 272.76 | 11.35 | 68,505.00 | 777,531.75 |
| JUMLAH | 7,856,962.61 |
| No. | Pekerjaan | Volume Terpasang (m3) | RAB (m3) | Selisih (m3) | Harga/m3 | Nilai (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 = (4-3) | 6 | 7 = (5x6) |
| 1 | Galian Pondasi batu gunung | 115.50 | 137.06 | 21.56 | 43,000.00 | 927,080.00 |
| 2 | Urugan tanah kedmbali pondasi | 38.50 | 45.69 | 7.19 | 11,890.00 | 85,489.10 |
| 3 | Urugan tanah di bawah lantai | 78.56 | 99.00 | 20.44 | 137,200.00 | 2,804,368.00 |
| 4 | Urugan pasir di bawah pondasi | 10.50 | 12.46 | 1.96 | 167,200.00 | 327,712.00 |
| 5 | Urugan pasir di bawah lantai | 28.08 | 39.6 | 11.52 | 167,200.00 | 1,926,144.00 |
| 6 | Pondasi batu gunung | 71.55 | 80.10 | 8.55 | 645,540.00 | 5,519,367.00 |
| 7 | Sloof | 8.64 | 10.68 | 2.04 | 2,193,953.75 | 4,475,665.65 |
| 8 | Kolom | 7.65 | 11.95 | 4.30 | 2,193,953.75 | 9,434,001.13 |
| 9 | Ring Balk | 6.75 | 8.01 | 1.26 | 1,675,310.00 | 2,110,890.60 |
| 10 | Kuda-kuda | 714.82 | 729.86 | 15.04 | 135,000.00 | 2,030,400.00 |
| 11 | Atap | 714.82 | 729.86 | 15.04 | 68,505.00 | 1,030,315.20 |
| JUMLAH | 30,671,432.68 |
-
-
No. Pekerjaan Volume Terpasang (m3) RAB (m3) Selisih (m3) Harga/m3 Nilai (Rp) 1 2 3 4 5 = (4-3) 6 7 = (5x6) 1 Pondasi batu gunung 25.53 25.88 0.35 645,540.00 225,939.00 2 Urugan tanah di bawah lantai 30.00 37.50 7.50 137,200.00 1,029,000.00 3 Urugan pasir dibawah lantai 10.50 15.00 4.50 167,200.00 752,400.00 4 Sloof 3.31 3.45 0.14 2.193,953.75 307,153.53 5 Kolom 2.30 3.59 1.29 2.193,953.75 2,830,200.34 6 Kuda-kuda 328.21 331.56 3.35 135,000.00 452,250.00 7 Atap 328.21 331.56 3.35 68,505.00 229,491.75 JUMLAH 5,826,434.61
-
Bahwa berdasarkan LHP BPK Perwakilan Kalsel adanya kerugian keuangan daerah terkait kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp. 80.829.442.93 dan Potensi Denda Keterlambatan Sebesar Rp. 80.182.948,00 ;
Bahwa aturan yang dilanggar sama dengan telah tertulis di LHP BPK yaitu
Kekurangan Volume Pada Pelaksanaan Fisik Pasar karang bintang aturan yang dilanggar adalah ;
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang terakhir diubah dengan peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 89 ayat (4) Pembayaran bulanan/ termin untuk Pekerjaan Kontruksi, dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang
Syarat syarat umum Kontrak (SSUK) Poin 60.2 Prestasi pekerjaan huruf a) pembayaran prestasi pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK dengan peraturan perundang undangan : butir (3) menyatakan bahwa pembayaran dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pasar karang bintang aturan yang dilanggar adalah
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang terakhir diubah dengan peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 89 ayat (4) menyatakan bahawa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang
Syarat syarat Umum Kontrak (SSUK) pada poin 60.2 prestasi pekerjaan huruf a) menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan yang disepakati, dilakukan oleh PPK dengan ketentuan butir (3) menyatakan bahwa pembayaran dilakukan sesuai pekerjaan yanmg telah terpasaang tidak termasuk bahan / material dan peralatan yang ada dilokasi pekerjaan.
Syarat syarat Umum Kontrak (SSUK) pada Point 60.3 denda dan ganti rugi huruf (c) menyatakan besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah butir 2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi ;
Atas keterangan Ahli terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2013 disamping tugas Terdakwa sebagai Kepala Seksi Pengembangan dan Pemindahan Pasar pada Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Pasar dan Rehabilitasi Ringan dan Berat Gedung Pasar pada Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013.
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi PPTK berdasarkan SK Kepala Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Nomor : 900/07/TU-KPP/I/2013, Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu DAHLIANSYAH.S.Sos,
Bahwa Tugas Pokok Terdakwa selaku PPTK adalah :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan ;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan ;
Bertugas menata kegiatan, menyampaikan laporan bulanan atas kemajuan fisik kegiatan serta menata Surat Pertanggungjawan Keuangan ;
Bahwa untuk Tahun 2013 sebagai PPTK terdakwa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
Pembangunan los Pasar Desa Manunggal ;
Pembangunan los Pasar Desa Sungai Loban ;
Pembangunan los Pasar Desa Sebamban Baru ;
Pembangunan los Pasar Desa Angsana ;
Bahwa sumber dana untuk Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Tahun 2013 adalah APBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2013 yang tertuang dalam DPA Dinas Pasar Nomor : 2.06.01.18.08.5.2, Tanggal 28 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard rupiah) ;
Bahwa tahapan-tahapan pelaksanaannya sebagai berikut ;
Perencanaan pelaksanaan kegiatan proyek ini dilakukan tahun 2012 ;
Usulan Pelaksanaan Lelang dari Kantor Pengelolaan Pasar ke ULP Kabupaten Tanah Bumbu awal tahun 2013 ;
Bahwa Unit Layanan Pengadaan melaksanakan pelelangan terhadap pekerjaan proyek ini dan ULP menetapkan rekanan pelaksana proyek Pembangunan Los Pasar Manunggal Desa Karang Bintang Tahun 2013 adalah PT Meratus Jaya Utama dengan Direktur SISWANTO ;
Bahwa selaku PPTK dalam Pembangunan Los Pasar Manunggal Tahun 2013 yang Terdakwa kerjakan adalah sebagai berikut ;
Dalam Tahap awal sebelum dilakukan pelelangan proyek ini terdakwa selaku PPTK bersama-sama dengan PPK (Dahliansyah, S.Sos) menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ini dengan nilai sebesar Rp. 4.978.205.000.- (Empat milyar Sembilan ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima ribu rupiah) dibantu serta dikoreksi oleh Andrey Rahmadian (Pegawai Dinas PU) dengan rincian sebagai berikut :
-
No Uraian Pekerjaan Biaya Unit Jumlah 1 40 Unit Los Pasar Ukuran 2,5 x 3 meter (Pintu Rolling Door) 901.701.061.64 1 901.701.061.64 2 16 Unit los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) 251,207,788.71 2 502.415.577,42 3. 40 Unit Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) 731.137.206,35 1 731.137.206,35 4. 24 Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) 475.247.079,25 1 475.247.079,25 5. 20 Unit Los Pasar ukuran 3 x 4 meter Rolling Door 471.754.995,38 1 471.754.995,38 6. 10 Unit Los Pasar Ukuran 3 x 5 Meter (Pintu Rolling Door) 373.292.203,01 1 373.292.203,01 7. Mushola 189.096.215,68 1 189.096.215,68 8. Kamar Mandi/WC Umum dan Tempat Wudhu 99.043.500,30 1 99.043.500,30 9. Pos Jaga 35.756.594,06 1 35.756.594,06 10. Pagar 401.242.995,44 1 401.242.995,44 11. Perkerasan berbutir (lapisan fondasi agregat kelas B) 344.954.350,18 1 344.954.350,18 SUB TOTAL 4.525.641.779,19 JUMLAH
PPN 10 %
TOTAL
DIBULATKAN
4.525.641.779,19 452.564.177,92 4.978.205.957,11 4.978.205.000,00 TERBILANG : EMPAT MILYAR SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN JUTA DUA
RATUS LIMA RIBU RUPIAH ;
Bahwa setelah Terdakwa bersama-sama dengan PPK dan dibantu oleh Andrey Rahmadian (Pegawai Dinas PU) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pelaksanaan proyek ini selanjutnya PPK menyerahkan HPS keULP untuk dilaksanakan proses pelelangan proyek ini ;
Bahwa benar susunan Unit Layanan Pengadaan yang melaksakan pelelangan proyek ini adalah sebagai berikut ;
Ketua : Agus Dwi Wahyonom S.Hut ;
Wakil Ketua : Andrey Rahmadian, ST ;
Sekretaris : M Faizal Padly, ST
Anggota : Ruth Widyowati, S.Hut ;
Yufi Pahlevi ;
Bahwa penetapan pemenang lelang proyek ini dilaksanakan pada tanggal 07 Juni 2013 berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 027/185.5/PKULP/SEKDA-ULP/2013, Tanggal 07 Juni 2013 ;
Bahwa rekanan yang memenangkan pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 PT Meratus Jaya Utama dengan Direktur sdra SISWANTO ;
Bahwa nilai Proyek Pembangunan Pasar Manunggal Blok A Kecamatan Karang Bintang Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 4. 530.270.000.- (Empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian pekerjaan yang akan dikerjakan adalah sebagai berikut :
Bahwa Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 511.2/155.3/P3-KPP/VI/2013, Tanggal 17 Juni 2013 yang Terdakwa ketahui dan Kontrak tersebut telah ditanda tangani oleh SISWANTO selaku Direktur PT Meratus Jaya Utama selanjutnya terdakwa membawa SISWANTO bertemu dengan DAHLIANSYAH, S.Sos selaku PPK untuk menandatanganinya.
Bahwa Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja Nomor : 511.2/151.2/P3-KPP/VI/2013, Tanggal 17 Juni 2013 yang saya ketahui dan setujui dengan ditandai adanya paraf dari Terdakwa selaku PPTK kemudian ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen yaitu DAHLIANSYAH, S.Sos dan Direktur Utama PT Meratus Jaya Utama sdra SISWANTO.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Los Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang dikerjakan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh hari kalender) terhitung sejak tanggal 17 Juni 2013 s/d 13 Desember 2013.
| No | Uraian Pekerjaan | Biaya | Unit | Jumlah |
| 1 | 40 Unit Los Pasar Ukuran 2,5 x 3 meter (Pintu Rolling Door) | 756.089.946.25 | 1 | 756.089.946.25 |
| 2 | 16 Unit los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 219,052,472.69 | 2 | 438,104,945,39 |
| 3. | 40 Unit Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 841,323,718,52 | 1 | 841,323,718,52 |
| 4. | 24 Los Pasar ukuran 2,5 x 3 meter (terbuka) | 418,629,454,72 | 1 | 418,629,454,72 |
| 5. | 20 Unit Los Pasar ukuran 3 x 4 meter Rolling Door | 404,686,024,37 | 1 | 404,686,024,37 |
| 6. | 10 Unit Los Pasar Ukuran 3 x 5 Meter (Pintu Rolling Door) | 302,442,499.09 | 1 | 302,442,499.09 |
| 7. | Mushola | 186,642,042.22 | 1 | 186,642,042.22 |
| 8. | Kamar Mandi/WC Umum dan Tempat Wudhu | 112, 142,480,15 | 1 | 112, 142,480,15 |
| 9. | Pos Jaga | 27,195,422,84 | 1 | 27,195,422,84 |
| 10. | Pagar | 354,870,922,63 | 1 | 354,870,922,63 |
| 11. | Perkerasan berbutir (lapisan fondasi agregat kelas B) | 276,300,000,00 | 1 | 276,300,000,00 |
| SUB TOTAL | 4,118,427,456.17 | |||
JUMLAH PPN 10 % TOTAL DIBULATKAN | 4,118,427,456.17 | |||
| 411,842,745,62 | ||||
| 4,530,270,201.78 | ||||
| 4,530,270,000,00 | ||||
| TERBILANG : EMPAT MILYAR LIMA RATUS TIGA PULUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH | ||||
- Bahwa Pembangunan Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang dimulai tanggal 23 Juni 2013 tanggal 31 Desember 2013, dan pekerjaan proyek ini mengalami keterlambatan waktu karena seharusnya tanggal 13 Desember 2013 tetapi baru selesai dikerjakan pada tanggal 31 Desember 2013 ;
- Bahwa dalam pelaksanaan proyek ini saya selaku PPTK mengetahui bahwa pernah dilakukan Addendum Pekerjaan sebanyak 1 (satu) kali yaitu sesuai dengan Addendum Kontrak Nomor : 511.2/151.1.Add/P3-KKP/VI/2013, tanggal 21 Oktober 2013 ;
- Bahwa bahwa hal-hal yang dilakukan perubahan terhadap kontrak awal dan dibuatnya Addendum tanggal 21 Oktober 2013 adalah sebagai berikut ; Pekerjaan Tambah adalah sebagai berikut ; 1. Urugan tanah dibawah lantai dalam bangunan tebal 25 cm ; 2. Urugan tanah dibawah lantai rabat / teras tebal 15 cm ; 3. Pasangan fondasi batu gunung ; 4. Pekerjaan urugan halaman |
Pekerjaan Kurangnya sebagai berikut ;
Urugan tanah bawah lantai untuk pos jaga ;
- Bahwa rincian pekerjaan yang selanjutnya dilakukan perubahan adalah :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Harga
Satuan
Kontrak
Awal
Perubahan / Addendum Ket volume Harga volume Harga 1 Urugan tanah dibawah lantai (25 cm) M3 137.200 418,5 57.417.000.- 840,67 115.633.314. 2 Urugan tanah dibawah lantai (15 cm) M3 137.200 78,69 11.633.188.- 287,48 43.558.254.- 3 Pasangan Pondasi Batu Gunung M3 646.540 126,25 79.499.4-25. 199,04 128.488.281 4 Urugan Halaman 196.316 1.178,30 233.682.203 203,07 401.743.481 Jumlah Total 382.232.216,07 589.423.331.07
- Bahwa setelah dilakukan perhitungan tambah kurang terjadi perubahan nilai kontrak yaitu :
1. Nilai Kontrak Awal sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor : 511.2/151.1.Add/P3-KPP/VI/2013, Tanggal 21 Oktober 2013 adalah sebesar Rp. 4.530.270.000.- (Empat milyar lima ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) BERUBAH MENJADI ;
2. Addendum Nomor : 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013, Tanggal 17 Juni 2013 adalah sebesar Rp. 4.716.644.000.- (Empat milyar tujuh ratus enam belas juta enam ratus empat puluh empat rupiah) ; sehingga terdapat selisih Rp. 207.119.115.- (dua ratus tujuh juta seratus sembilan belas juta seratus lima belas rupiah) ;
Bahwa Siswanto selaku Direktur Utama PT. Meratus Jaya Utama hanya ikut aktif dalam proyek pembangunan Pasar Desa Manunggal pada saat awal proyek pembangunan saja terkait persoalan pengukuran dan keperluan lainnya dilapangan yang ikut adalah Sdr. Supardjo;
Bahwa Sdr. Supardjo dalam keterangannya mengaku sebagai orang lapangan dari PT. Meratus Jaya Utama namun dalam kontrak tidak dijelaskan posisi Sdr. Supardjo dalam proyek pembangunan Pasar Desa Manunggal ;
Bahwa Ir SUPARJO hanya melakukan koordinasi dengan terdakwa selaku PPTK dan tidak pernah bertemu dengan PPK proyek ini ;
Bahwa pembayaran dilakukan dalam 7 (tujuh) kali pembaran yaitu :
Pembayaran I ; Uang Muka 20 % ;
Dibayar tgl 28 Juni 2013 sesuai SP2D Nomor : 03443/SP2D/2013,
Sebesar Rp. 906.054.000.- (Sembilan ratus enam juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Termin II (29,18 %) ;
Dibayar tgl 16 September 2013 sesuai SP2D Nomor : 04976/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 991.449.525.000.- (sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) ;
Termin III (54,51 %) ;
Dibayar tgl 10 Oktober 2013 sesuai SP2D Nomor : 05673/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 860.634.044.- (Delapan ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) ;
Termin IV (66,95 %) ;
Dibayar tgl 18 November 2013 sesuai SP2D Nomor : 06797/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 516.257.236.- (Lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Termin V (85,09 %) ;
Dibayar tgl 13 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 07874/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 641.699.417.- (Enam ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Termin VI (94,08 %) ;
Dibayar tgl 24 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 08699/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 318.019.721.- (Tiga ratus delapan belas juta sembilan belas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) ;
Termin VII (100 %) ;
Dibayar tgl 31 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 09091/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 482.526.057.- (Empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah) ;
Seluruh pembayaran dilakukan secara langsung kerekening PT. Meratus Jaya Utama melalui Bank BPD Kalsel Syariah dengan no. Rek. 001.00.01.00045.6 an. SISWANTO ;
Bahwa setelah selesainya pekerjaan hal yang terdakwa selaku PPTK lakukan adalah melaporkan kepada Pengguna Anggaran / PPK agar segera dibentuk Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan ;
Bahwa Terdakwa menerangkan ada keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan Pasar Desa Manunggal dari yang awalnya harus selesai tanggal 13 Desember 2013 menjadi baru selesai tanggal 30 Desember 2016 ;
Bahwa penunjukan Panitia Pemeriksa Pekerjaan dilakukan oleh Pengguna Anggaran sesuai SK Nomor ; 151.2/19/KPP/12/2013, tanggal 18 Desember 2013, dan adapun susunan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah sebagai berikut :
Ketua : Wiyono
Sekretaris : Nanang Iriani
Anggota : Hadriansyah
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2013 terdakwa selaku PPTK memerintahkan kepada Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan serta agar membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang terpisah dengan BA PHO, dan benar Panita Penerima Hasil Pekerjaan bersama-sama dengan terdakwa turun kelokasi tetapi tidak melakukan pemeriksaan ;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ditunjuk berdasarkan saran dari terakwa padahal mereka tidak mempunyai keahlian dibidang teknis bangunan ;
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kelokasi proyek tidak membawa gambar, kontrak, RAB sebagai kelengkapan untuk melakukan pemeriksaan tetapi pemeriksaan yang dilakukan hanya melihat-lihat saja dan benar kemudian terdakwa yang membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan selanjutnya terdakwa memberikan kepada 3 (tiga) orang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk ditanda tangani ;
Bahwa sebenarnya tiga orang yang ditunjuk sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pemeriksaan tetapi tidak ada tenaga teknis yang bisa ditunjuk maka selanjutnya PA menunjuk mereka sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam proyek ini ;
Bahwa Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) Nomor : 511.2 / 006 / PLPM / P3-KPP / VII / 2013 tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Siswanto selaku direktur PT Meratus Jaya Utama dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, dan hasil setahu saya menerima Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang sudah ditanda tangani oleh Panitia PHO selanjutnya Panitia PHO menyerahkan kepada PA dan Kontraktor untuk ditanda tangani ;
Bahwa dalam melakukan penilaian Hasil Pekerjaan Pembangunan Pasar Blok A Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Tahun Anggaran 2013, Tim Penilai Hasil Pekerjaan telah diberi salinan kontrak dan gambar perencanaan oleh saya selaku PPTK sebagai acuan dalam melakukan Penilaian Hasil Pekerjaan.
Bahwa Serah Terima Kedua dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2014 sesuai dengan Berita Acara FHO Nomor : 511.2/001/PPM/SP2-DP/VI/2014, Tanggal 30 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh Rekanan, Konsultan Pengawas, PA dan PPTK.
Bahwa biaya pemeliharaan proyek ini adalah sebesar 235.832.200.- (Dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah), dan setahu saya biaya pemeliharaan dicairkan pada saat termin terakhir tanggal 31 Desember 2013 karena rekanan mengajukan jaminan pemeliharaan ;
Bahwa Terdakwa menerangkan mengetahui adanya Laporan temuan dari BPK terhadap proyek pembangunan Pasar Desa Manunggal terkait adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan membayar sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) dan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) sehingga totalnya sekitar Rp. 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah)
Bahwa Terdakwa menerangkan LHT dari BPK disampaikan kepada Inspektorat, kemudian Inspektorat menyampaikan kepada Dinas Pasar, baru kemudian Kepala Dinas Pasar memberitahu Terdakwa soal temuan dari BPK.
Bahwa terdakwa juga mengetahui ada pekerjaan rolling door yang tidak dilakukan pembayaran oleh rekanan kepada DARMAWAN sebesar kurang lebih Rp, 121.000.000.- (seratus dua puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa terkait dengan temuan BPK terdakwa meminta rekanan melalui Ir SUPARJO untuk menyelesaikan kekurangan tersebut namun Ir Suparjo menyatakan bahwa Siswanto sudah melarikan diri dan Ir. Suprjo meminta terdakwa untuk menjaminkan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa sebagai jaminan dan sampai saat ini sertifikat tersebut berada di Inspektorat Kab Tanah Bumbu dan benar sampai dengan perkara ini disidangkan rekanan tidak melakukan pembayaran atas temuan BPK tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi PPTK berdasarkan SK Kepala Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Nomor : 900/07/TU-KPP/I/2013, Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu DAHLIANSYAH.S.Sos,
Bahwa Tugas Pokok Terdakwa selaku PPTK adalah :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan ;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan ;
Bertugas menata kegiatan, menyampaikan laporan bulanan atas kemajuan fisik kegiatan serta menata Surat Pertanggungjawan Keuangan ;
Bahwa untuk Tahun 2013 sebagai PPTK terdakwa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut ;
Pembangunan los Pasar Desa Manunggal ;
Pembangunan los Pasar Desa Sungai Loban ;
Pembangunan los Pasar Desa Sebamban Baru ;
Pembangunan los Pasar Desa Angsana ;
Bahwa sumber dana untuk Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Tahun 2013 adalah APBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2013 yang tertuang dalam DPA Dinas Pasar Nomor : 2.06.01.18.08.5.2, Tanggal 28 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard rupiah) ;
Bahwa tahap perencanaan pembangunan los pasar desa Manunggal Pejabat Pembuat Komitmen adalah DAHLIANSYAH dan PPTK adalah M. JUNAIDI;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Pembangunan Los pasar Manunggal adalah DAHLIANSYAH dan Pejabat Pelaksana tehnis Kegiatan (PPTK) adalah terdakwa RONNIE HARYADI, ST;
Bahwa setelah dilakukan pelelangan penyedia jasa pelaksana kegiatan, maka yang dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja ULP adalah CV Meratus Jaya Utama dengan direkturnya SISWANTO;
Bahwa selanjutnya kontrak ditanda tangani oleh DAHLIANSYAH selaku PPK dan SISWANTO selaku kontraktor dengan nomor kontrak : 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013 pada tanggal 17 Juni 2013 dan saat dilakukan penanda tanganan kontrak PPK dan SIWANTO selaku direktur CV Meratus Jaya Utama tidak bertemu langsung melainkan kontrak yang usdah ditanda tangani SISWANTO dibawa oleh Terdakwa RONNIE HARYADI, ST kepada PPK DAHLIANSYAH untuk ditandatangani;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 terjadi pergantian PPK dari DAHLIANSYAH kepada ANDI AMINUDIN;
Bahwa pada bulan Oktober 2013 kontraktor menemukan adanya ketidak sesuaian antara kontur tanah di lokasi pekerjaan dengan kontur pada gambar rencana kerja yang berakibat bertambahnya volume pekerjaan;
Bahwa hal tersebut disampaikan oleh kontraktor kepada konsultan pengawas MASRUDIANOOR, ST yang kemudian dikonsultasikan kepada Terdakwa dan oleh terdakwa disarankan untuk menagjukan permohonan kepada PPK;
Bahwa kemudian kontraktor mengirim surat kepada PPK bahwa ada penambahan volume pekerjaan;
Bahwa PPK kemudian memerintahkan terdakwa selaku PPTK dan Konsultan Pengawas bersama dengan kontraktor untuk memeriksa di lapangan;
Bahwa berdasar temuan di lapangan tersebut, Kontraktor dan Konsultan Pengawas membuat justifikasi tehnik selanjutnya setelah terjadi diskusi antara terdakwa RONNIE HARYADI, ST, dan Konsultan Pengawas lalu PPK menyetujui diadakannya addendum kontrak berupa pekerjaan tambah kurang dan berakibat nilai kontrak bertmbah menjadi Rp. 4.716.644.000,- atau ada kenaikan nilai kontrak sebesar Rp. 207.119.115,-
Bahwa kemudian pada tanggal 20 November 2013 ada audit BPK RI terhadap pekerjaan los Pasar Desa Manunggal dan ada temuan kelebihan pembayaran sebagai akibat dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 80.792.370,39,-;
Bahwa BPK juga menyimpulkan, akan terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena saat itu pekerjaan masih kurang 20,14 % sedangkan sisa waktu kurang dari satu bulan;
Bahwa BPK merekomendasikan denda keterlambatan sebesar Rp. 80.182.948,00 dengan perhitungan denda 17 hari kerja dihitung dari tanggal 14 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013 dikalikan dengan Rp. 4.716.644.000,- ( seperseribu nilai kontrak );
Bahwa atas temuan BPK tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada PPK ANDI AMINUDIN;
Bahwa pada akhirnya Kontraktor tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, dan pada tanggal 30 Desember 2013 Konsultan Pengawas melaporkan bahwa pekerjaan sudah selesai;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 terdakwa RONNIE HARYADI memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan PPHP melaporkan secara lisan kepada Terdakwa RONNIE HARYADI bahwa pekerjaan telah selesai;
Bahwa selanjutnya terdakwa RONNIE HARYADI membuat dokumen pencairan untuk pembayaran 100 %, semua dokumen pencairan dan data – data Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dibuat oleh terdakwa sehingga akhirnya pembayaran 100 % sudah diterima oleh Kontraktor;
Bahwa mengenai adanya kelebihan pembayaran senilai Rp. 80.792.948,00 yang kemudian terjadi komunikasi antara terdakwa dan Ir. Suparjo sehingga akhirnya Terdakwa menyerahkan Sertipikat tanah orang tia terdakwa kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu adalah setelah tidak adanya penyelesaian pembayaran oleh Kontraktor;
Bahwa selama kegiatan pembangunan los Pasar Desa Manunggal ada 7 kali pembayaran yang semuanya diterima oleh CV Meratus Jaya Utama melalui rekening CV Meratus Jaya Utama;
Pembayaran I ; Uang Muka 20 % ;
Dibayar tgl 28 Juni 2013 sesuai SP2D Nomor : 03443/SP2D/2013,
Sebesar Rp. 906.054.000.- (Sembilan ratus enam juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Termin II (29,18 %) ;
Dibayar tgl 16 September 2013 sesuai SP2D Nomor : 04976/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 991.449.525.000.- (sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) ;
Termin III (54,51 %) ;
Dibayar tgl 10 Oktober 2013 sesuai SP2D Nomor : 05673/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 860.634.044.- (Delapan ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) ;
Termin IV (66,95 %) ;
Dibayar tgl 18 November 2013 sesuai SP2D Nomor : 06797/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 516.257.236.- (Lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Termin V (85,09 %) ;
Dibayar tgl 13 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 07874/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 641.699.417.- (Enam ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Termin VI (94,08 %) ;
Dibayar tgl 24 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 08699/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 318.019.721.- (Tiga ratus delapan belas juta sembilan belas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) ;
Termin VII (100 %) ;
Dibayar tgl 31 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 09091/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 482.526.057.- (Empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, oleh karenanya Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan yang Primair terlebih dahulu, yaitu Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pidana;
Unsur melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorang termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa orang perorangan disini adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata ‘barang siapa’, sedangkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa RONNIE HARTADI, ST bin H. SUDARSONO, yang mana terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dari fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan atas keterangan saksi saksi dan juga keterangan terdakwa sendiri sangat jelas bahwa RONNIE HARTADI, ST bin H. SUDARSONO adalah benar terdakwa, sehingga dalam hal ini tidak ada kesalahan subyek (error in persona) dan terdakwa RONNIE HARTADI, ST bin H. SUDARSONO adalah subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggung jawab serta tidak ditemukan alasan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur Setiap orang ini telah terpenuhi atas diri terdakwa RONNIE HARTADI, ST bin H. SUDARSONO ;
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang-undangan unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan “melawan hukum” (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum meteriil dan sifat melawan hukum formil. Sifat melawan hukum materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah merupakan unsur dari hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana yang ada dalam hukum tertulis;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang ada terungkap dipersidangan dalam pembangunan los pasar desa Manunggal tahun anggaran 2013 adalah :
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi PPTK berdasarkan SK Kepala Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Nomor : 900/07/TU-KPP/I/2013, Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Tanah Bumbu DAHLIANSYAH.S.Sos,
Bahwa Tugas Pokok Terdakwa selaku PPTK adalah :
Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan ;
Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan ;
Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan ;
Bertugas menata kegiatan, menyampaikan laporan bulanan atas kemajuan fisik kegiatan serta menata Surat Pertanggungjawan Keuangan;
Bahwa untuk Tahun 2013 sebagai PPTK terdakwa melaksanakan pekerjaan sebagai berikut ;
Pembangunan los Pasar Desa Manunggal ;
Pembangunan los Pasar Desa Sungai Loban ;
Pembangunan los Pasar Desa Sebamban Baru ;
Pembangunan los Pasar Desa Angsana ;
Bahwa sumber dana untuk Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Tahun 2013 adalah APBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2013 yang tertuang dalam DPA Dinas Pasar Nomor : 2.06.01.18.08.5.2, Tanggal 28 Desember 2012 adalah sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard rupiah) ;
Bahwa tahap perencanaan pembangunan los pasar desa Manunggal Pejabat Pembuat Komitmen adalah DAHLIANSYAH dan PPTK adalah M. JUNAIDI;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan Pembangunan Los pasar Manunggal adalah DAHLIANSYAH dan Pejabat Pelaksana tehnis Kegiatan (PPTK) adalah terdakwa RONNIE HARYADI, ST;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 terjadi pergantian PPK dari DAHLIANSYAH kepada ANDI AMINUDIN;
Bahwa pada bulan Oktober 2013 kontraktor menemukan adanya ketidak sesuaian antara kontur tanah di lokasi pekerjaan dengan kontur pada gambar rencana kerja yang berakibat bertambahnya volume pekerjaan;
Bahwa hal tersebut disampaikan oleh kontraktor kepada konsultan pengawas MASRUDIANOOR, ST;
Bahwa kemudian kontraktor mengirim surat kepada PPK bahwa ada penambahan volume pekerjaan;
Bahwa PPK kemudian memerintahkan terdakwa selaku PPTK dan Konsultan Pengawas bersama dengan kontraktor untuk memeriksa di lapangan;
Bahwa berdasar temuan di lapangan tersebut, Kontraktor dan Konsultan Pengawas membuat justifikasi tehnik selanjutnya setelah terjadi diskusi antara terdakwa RONNIE HARYADI, ST, dan Konsultan Pengawas lalu PPK menyetujui diadakannya addendum kontrak berupa pekerjaan tambah kurang dan berakibat nilai kontrak bertmbah menjadi Rp. 4.716.644.000,- atau ada kenaikan nilai kontrak sebesar Rp. 207.119.115,-
Bahwa kemudian pada tanggal 20 November 2013 ada audit BPK RI terhadap pekerjaan los Pasar Desa Manunggal dan ada temuan kelebihan pembayaran sebagai akibat dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 80.792.370,39,-;
Bahwa BPK juga menyimpulkan, akan terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena saat itu pekerjaan masih kurang 20,14 % sedangkan sisa waktu kurang dari satu bulan;
Bahwa BPK merekomendasikan denda keterlambatan sebesar Rp. 80.182.948,00 dengan perhitungan denda 17 hari kerja dihitung dari tanggal 14 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013 dikalikan dengan Rp. 4.716.644.000,- ( seperseribu nilai kontrak );
Bahwa atas temuan BPK tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada PPK ANDI AMINUDIN;
Bahwa pada akhirnya Kontraktor tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, dan pada tanggal 30 Desember 2013 Konsultan Pengawas melaporkan bahwa pekerjaan sudah selesai;
Bahwa selama kegiatan pembangunan los Pasar Desa Manunggal ada 7 kali pembayaran yang semuanya diterima oleh CV Meratus Jaya Utama melalui rekening CV Meratus Jaya Utama;
Pembayaran I ; Uang Muka 20 % ;
Dibayar tgl 28 Juni 2013 sesuai SP2D Nomor : 03443/SP2D/2013,
Sebesar Rp. 906.054.000.- (Sembilan ratus enam juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Termin II (29,18 %) ;
Dibayar tgl 16 September 2013 sesuai SP2D Nomor : 04976/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 991.449.525.000.- (sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) ;
Termin III (54,51 %) ;
Dibayar tgl 10 Oktober 2013 sesuai SP2D Nomor : 05673/SP2D/2013;
Sebesar Rp. 860.634.044.- (Delapan ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) ;
Termin IV (66,95 %) ;
Dibayar tgl 18 November 2013 sesuai SP2D Nomor : 06797/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 516.257.236.- (Lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Termin V (85,09 %) ;
Dibayar tgl 13 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 07874/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 641.699.417.- (Enam ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Termin VI (94,08 %) ;
Dibayar tgl 24 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 08699/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 318.019.721.- (Tiga ratus delapan belas juta sembilan belas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) ;
Termin VII (100 %) ;
Dibayar tgl 31 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 09091/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 482.526.057.- (Empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut jelas bahwa Terdakwa RONNIE HARYADI, ST pada waktu sebelum kontrak berakhir sudah mengetahui dari temuan BPK adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 80.792.948,00 dan prediksi akan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan namun terdakwa tidak memberi sanksi kepada Kontraktor berupa pemotongan pembayaran atau rekomendasi kepada PPK untuk pemutusan kontrak pembangunan pasar desa Manunggal, namun tetap membiarkan kontraktor melaksanakan kegiatan;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 barulah Konsultan Pengawas melaporkan bahwa perkerjaan telah selesai, dan pada saat itulah Terdakwa RONNIE HARYADI, ST memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan memeriksa fisik pekerjaan;
Menimbang, bahwa PPHP hanya datang ke lokasi dan tidak tahu apa yang harus dikerjakan dan selanjutnya melapor kepada terdakwa secara lisan, lalu terdakwa lah yang membuat semua dokumen laporan PPHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa membuat dokumen pembayaran 100 % untuk Kontraktor sehingga semua pembayaran dapat dicairkan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa RONNIE HARYADI, ST bertentangan dengan :
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 yang terakhir diubah dengan peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 89 ayat (4) menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang
Syarat syarat Umum Kontrak (SSUK) pada poin 60.2 prestasi pekerjaan huruf a) menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan yang disepakati, dilakukan oleh PPK dengan ketentuan butir (3) menyatakan bahwa pembayaran dilakukan sesuai pekerjaan yang telah terpasang tidak termasuk bahan / material dan peralatan yang ada dilokasi pekerjaan.
Syarat syarat Umum Kontrak (SSUK) pada Point 60.3 denda dan ganti rugi huruf (c) menyatakan besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah butir 2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Melawan Hukum ini terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa Undang Undang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur ini, namun R.WIYONO dalam bukunya Pembahasan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuat menjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain “memperkaya” dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “memperkaya diri sendiri” artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan “memperkaya orang lain” adalah bahwa orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat demikian juga halnya dengan “memperkaya suatu korporasi”, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap bahwa temuan BPK kelebihan adanya pembayaran senilai Rp. 80.792.948.00 dan denda keterlambatan bagi Kontraktor senilai Rp. 80.182.948.00 namun Terdakwa RONNIE HARYADI, ST tetap membayar pada akhir masa kontrak dan tidak memotong kekurangan tersebut pada pembayaran 100% sehingga Kontraktor ( SISWANTO ) diuntungkan sebagai akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selama kegiatan pembangunan los Pasar Desa Manunggal ada 7 kali pembayaran yang semuanya diterima oleh CV Meratus Jaya Utama melalui rekening CV Meratus Jaya Utama;
Pembayaran I ; Uang Muka 20 % ;
Dibayar tgl 28 Juni 2013 sesuai SP2D Nomor : 03443/SP2D/2013,
Sebesar Rp. 906.054.000.- (Sembilan ratus enam juta lima puluh empat ribu rupiah) ;
Termin II (29,18 %) ;
Dibayar tgl 16 September 2013 sesuai SP2D Nomor : 04976/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 991.449.525.000.- (sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) ;
Termin III (54,51 %) ;
Dibayar tgl 10 Oktober 2013 sesuai SP2D Nomor : 05673/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 860.634.044.- (Delapan ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) ;
Termin IV (66,95 %) ;
Dibayar tgl 18 November 2013 sesuai SP2D Nomor : 06797/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 516.257.236.- (Lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Termin V (85,09 %) ;
Dibayar tgl 13 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 07874/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 641.699.417.- (Enam ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Termin VI (94,08 %) ;
Dibayar tgl 24 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 08699/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 318.019.721.- (Tiga ratus delapan belas juta sembilan belas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) ;
Termin VII (100 %) ;
Dibayar tgl 31 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 09091/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 482.526.057.- (Empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari uraian mengenai pembayaran tiap – tiap termin kegiatan, jelas bahwa CV Meratus Jaya Utama lah yang mendapat aliran uang;
Menimbang, bahwa tidak ada bukti yang menyatakan Terdakwa RONNIE HARYADI, ST menjadi kaya setelah adanya kegiatan pembangunan los pasar Desa Manunggal;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi ini tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam pasal dakwaan primair Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan Primair,sehingga oleh karean itu terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair, yakni melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsur delik pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Merugikan kuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan pidana ;
Unsur melakukan suatu perbuatan yang dipandang sebagai suatu perbauatan berlanjut;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan Dakwaan Primair telah terbukti maka oleh Majelis Hakim menyatakan apabila pertimbangan dalam unsur Setiap Orang pada dakwaan subsidair ini adalah pertimbangan tersebut,yaitu mempersingkat uraian dalam putusan ini sehingga akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini.
Menimbang, bahwa mengutip kembali mutatis mutandis segala pertimbangan hukum pada bahasan tentang dakwaan Primair berkaitan dengan unsur setiap orang tersebut di atas, maka pada dakwaan Subsidair ini, yaitu unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum juga atas terdakwa RONNIE HARYADI, ST;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bukanlah murni merupakan unsur yang berdiri sendiri namun akan selalu terkait dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa istilah “dengan tujuan” di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pada hakikatnya merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat atau pelaku tindak pidana. Istilah tersebut dalam konteks KUHP identik atau serupa dengan pengertian kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Menimbang, bahwa pengertian sengaja sebagai maksud, yaitu apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya, sehingga apa yang dimaksud dengan tujuan dalam hal ini adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud menguntungkan dalam pasal ini adalah sama artinya dengan mendapat untung, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan mendapat untung bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dapat dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta –fakta sebagai berikut :
Bahwa kemudian pada tanggal 20 November 2013 ada audit BPK RI terhadap pekerjaan los Pasar Desa Manunggal dan ada temuan kelebihan pembayaran sebagai akibat dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 80.792.370,39,-;
Bahwa BPK juga menyimpulkan, akan terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena saat itu pekerjaan masih kurang 20,14 % sedangkan sisa waktu kurang dari satu bulan;
Bahwa BPK merekomendasikan denda keterlambatan sebesar Rp. 80.182.948,00 dengan perhitungan denda 17 hari kerja dihitung dari tanggal 14 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013 dikalikan dengan Rp. 4.716.644.000,- ( seperseribu nilai kontrak );
Bahwa atas temuan BPK tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada PPK ANDI AMINUDIN;
Bahwa pada akhirnya Kontraktor tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, dan pada tanggal 30 Desember 2013 Konsultan Pengawas melaporkan bahwa pekerjaan sudah selesai;
Bahwa selama kegiatan pembangunan los Pasar Desa Manunggal ada 7 kali pembayaran yang semuanya diterima oleh CV Maratus Jaya Utama melalui rekening CV Meratus Jaya Utama;
Pembayaran I ; Uang Muka 20 % ;
Dibayar tgl 28 Juni 2013 sesuai SP2D Nomor : 03443/SP2D/2013,
Sebesar Rp. 906.054.000.- (Sembilan ratus enam juta lima puluh empat ribu rupiah);
Termin II (29,18 %) ;
Dibayar tgl 16 September 2013 sesuai SP2D Nomor : 04976/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 991.449.525.000.- (sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) ;
Termin III (54,51 %) ;
Dibayar tgl 10 Oktober 2013 sesuai SP2D Nomor : 05673/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 860.634.044.- (Delapan ratus enam puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh empat rupiah) ;
Termin IV (66,95 %) ;
Dibayar tgl 18 November 2013 sesuai SP2D Nomor : 06797/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 516.257.236.- (Lima ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Termin V (85,09 %) ;
Dibayar tgl 13 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 07874/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 641.699.417.- (Enam ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh belas rupiah);
Termin VI (94,08 %) ;
Dibayar tgl 24 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 08699/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 318.019.721.- (Tiga ratus delapan belas juta sembilan belas ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah) ;
Termin VII (100 %) ;
Dibayar tgl 31 Desember 2013 sesuai SP2D Nomor : 09091/SP2D/2013 ;
Sebesar Rp. 482.526.057.- (Empat ratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut jelas bahwa Terdakwa RONNIE HARYADI, ST pada waktu sebelum kontrak berakhir sudah mengetahui dari temuan BPK adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 80.792.948,00 dan prediksi akan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta rekomendasi denda keterlambatan bagi Kontraktor senilai Rp. 80.182.948.00 namun terdakwa tidak memberi sanksi kepada Kontraktor berupa pemotongan pembayaran atau denda keterlambatan atau rekomendasi kepada PPK untuk pemutusan kontrak pembangunan pasar desa Manunggal, namun tetap membiarkan kontraktor melaksanakan kegiatan;
Menimbang, bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 barulah Konsultan Pengawas melaporkan bahwa perkerjaan telah selesai, dan pada saat itulah Terdakwa RONNIE HARYADI, ST memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan memeriksa fisik pekerjaan;
Menimbang, bahwa PPHP hanya datang ke lokasi tanpa membawa dokumen kontrak dan tidak tahu apa yang harus dikerjakan dan selanjutnya melapor kepada terdakwa secara lisan, lalu terdakwa lah yang membuat semua dokumen laporan PPHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa membuat dokumen pembayaran 100 % untuk Kontraktor CV Meratus Jaya Utama sehingga semua pembayaran dapat dicairkan;
Menimbang, bahwa uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 3. UnsurMenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan dalam hal ini adalah hak dan kekuasaan yang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan selaku Pegawai Negeri Sipil atau bisa juga selaku Direktur suatu Badan Hukum, kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan seseorang dalam hubungannya dengan jabatan dan kedudukannya, sedangkan sarana adalah syarat/cara/media yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya;
Menimbang, bahwa Dalam hukum Tata Negara, wewenang ( bavoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum ( teehtement). Jadi dalam konsep hukum Publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan ( Henc van maarseveen, hal.17), oleh SF.Marbun dikemukakan : “ Menurut hukum administrasi pengertian “ kewenangan” (authority, gezag) adalah kekuasaan yang diformalkan baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang berasal dari kekuasaan legislative atau dari kekuasaan pemerintahan, sedangkan pengertian “ wewenang “(competence, bevoegdheid), hanyalah mengenai bagian tertentu atau bidang tertentu saja, dengan demikian. Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum public atau secara juridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu , berhubung wewenang adalah “ Kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum”, maka “ kewenangan” yang dimaksud oleh Pasal 3 tersebut, tentunya adalah kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan yang dipangku oleh Pegawai Negeri berdasarkan peraturan Perundang-undangan atau dengan kata lain yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sama artinya dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimilikinya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ataupun menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan secara melawan hukum;
Menimbang,bahwa dari fakta hukum yang ada terungkap dipersidangan dalam pembanngunan los pasar Desa Manunggal tahun anggaran 2013 adalah :
Bahwa pada bulan Oktober 2013 kontraktor menemukan adanya ketidak sesuaian antara kontur tanah di lokasi pekerjaan dengan kontur pada gambar rencana kerja yang berakibat bertambahnya volume pekerjaan;
Bahwa hal tersebut disampaikan oleh kontraktor kepada konsultan pengawas MASRUDIANOOR, ST;
Bahwa kemudian kontraktor mengirim surat kepada PPK bahwa ada penambahan volume pekerjaan;
Bahwa PPK kemudian memerintahkan terdakwa selaku PPTK dan Konsultan Pengawas bersama dengan kontraktor untuk memeriksa di lapangan;
Bahwa berdasar temuan di lapangan tersebut, Kontraktor dan Konsultan Pengawas membuat justifikasi tehnik selanjutnya setelah terjadi diskusi antara terdakwa RONNIE HARYADI, ST, dan Konsultan Pengawas lalu PPK menyetujui diadakannya addendum kontrak berupa pekerjaan tambah kurang dan berakibat nilai kontrak bertmbah menjadi Rp. 4.716.644.000,- atau ada kenaikan nilai kontrak sebesar Rp. 207.119.115,-
Bahwa kemudian pada tanggal 20 November 2013 ada audit BPK RI terhadap pekerjaan los Pasar Desa Manunggal dan ada temuan kelebihan pembayaran sebagai akibat dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 80.792.370,39,-;
Bahwa BPK juga menyimpulkan, akan terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena saat itu pekerjaan masih kurang 20,14 % sedangkan sisa waktu kurang dari satu bulan;
Bahwa BPK merekomendasikan denda keterlambatan sebesar Rp. 80.182.948,00 dengan perhitungan denda 17 hari kerja dihitung dari tanggal 14 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013 dikalikan dengan Rp. 4.716.644.000,- ( seperseribu nilai kontrak );
Bahwa atas temuan BPK tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada PPK ANDI AMINUDIN;
Bahwa pada akhirnya Kontraktor tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, dan pada tanggal 30 Desember 2013 Konsultan Pengawas melaporkan bahwa pekerjaan sudah selesai;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 terdakwa RONNIE HARYADI memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan PPHP melaporkan secara lisan kepada Terdakwa RONNIE HARYADI bahwa pekerjaan telah selesai;
Bahwa selanjutnya terdakwa RONNIE HARYADI membuat dokumen pencairan untuk pembayaran 100 %, semua dokumen pencairan dan data – data Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dibuat oleh terdakwa sehingga akhirnya pembayaran 100 % sudah diterima oleh Kontraktor;
Bahwa mengenai adanya kelebihan pembayaran senilai Rp. 80.792.948,00 yang kemudian terjadi komunikasi antara terdakwa dan Ir. Suparjo sehingga akhirnya Terdakwa menyerahkan Sertipikat tanah orang tia terdakwa kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu adalah setelah tidak adanya penyelesaian pembayaran oleh Kontraktor;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsurdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang. Di dalam penjelasan umum UU Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah keseluruhan kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara atau segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Adapun yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara secara umum adalah sesuatu yang mengurangi hak negara atau bertambahnya kewajiban negara yang menimbulkan beban pada negara akibat kesalahan sesuatu pihak, atau kerugian negara juga dapat diartikan sebagai nilai yang nyata dan pasti jumlahnya, termasuk didalamnya adalah pembayaran dana dari negara kepada orang atau badan yang tidak berhak.
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XI/2016 telah merubah delik formil menjadi delik materiil dalam Pasal ini sehingga kerugian keuangan negara harus riil telah terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak da kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa “merugikan” sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga pengertian merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau menjadi berkurang atau perekonomian negara menjadi rugi atau kurang berjalan;
Menimbang, bahwa dari persidangan terungkap fakta yaitu :
Bahwa pada bulan Oktober 2013 kontraktor menemukan adanya ketidak sesuaian antara kontur tanah di lokasi pekerjaan dengan kontur pada gambar rencana kerja yang berakibat bertambahnya volume pekerjaan;
Bahwa hal tersebut disampaikan oleh kontraktor kepada konsultan pengawas MASRUDIANOOR, ST;
Bahwa kemudian kontraktor mengirim surat kepada PPK bahwa ada penambahan volume pekerjaan;
Bahwa PPK kemudian memerintahkan terdakwa selaku PPTK dan Konsultan Pengawas bersama dengan kontraktor untuk memeriksa di lapangan;
Bahwa berdasar temuan di lapangan tersebut, Kontraktor dan Konsultan Pengawas membuat justifikasi tehnik selanjutnya setelah terjadi diskusi antara terdakwa RONNIE HARYADI, ST, dan Konsultan Pengawas lalu PPK menyetujui diadakannya addendum kontrak berupa pekerjaan tambah kurang dan berakibat nilai kontrak bertmbah menjadi Rp. 4.716.644.000,- atau ada kenaikan nilai kontrak sebesar Rp. 207.119.115,-
Bahwa kemudian pada tanggal 20 November 2013 ada audit BPK RI terhadap pekerjaan los Pasar Desa Manunggal dan ada temuan kelebihan pembayaran sebagai akibat dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 80.792.370,39,-;
Bahwa BPK juga menyimpulkan, akan terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena saat itu pekerjaan masih kurang 20,14 % sedangkan sisa waktu kurang dari satu bulan;
Bahwa BPK merekomendasikan denda keterlambatan sebesar Rp. 80.182.948,00 dengan perhitungan denda 17 hari kerja dihitung dari tanggal 14 Desember 2013 s/d 31 Desember 2013 dikalikan dengan Rp. 4.716.644.000,- ( seperseribu nilai kontrak );
Bahwa atas temuan BPK tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada PPK ANDI AMINUDIN;
Bahwa pada akhirnya Kontraktor tidak dapat menyelesaikan tepat waktu, dan pada tanggal 30 Desember 2013 Konsultan Pengawas melaporkan bahwa pekerjaan sudah selesai;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 terdakwa RONNIE HARYADI memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan PPHP melaporkan secara lisan kepada Terdakwa RONNIE HARYADI bahwa pekerjaan telah selesai;
Bahwa selanjutnya terdakwa RONNIE HARYADI membuat dokumen pencairan untuk pembayaran 100 %, semua dokumen pencairan dan data – data Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dibuat oleh terdakwa sehingga akhirnya pembayaran 100 % sudah diterima oleh Kontraktor;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas Majelis berpendapat bahwa unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur “Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan ”
Bahwa di dalam Mvt (memorie van toelichting) dibedakan antara turut serta (vide pasal 55 ayat (1) KUHP) sebagai orang yang turut serta melakukan (mededader) adalah secara langsung turut serta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan da uitvoeiring van het fait). Menurut van Hamel, perbuatan madepleger itu harus merupakan daderschap yang lengkap dan orang yang medepleger harus melakukan seluruh perbuatan pelaksanaan.
Adapun menurut Simon, hanya mereka yang melakukan perbuatan yang dapat digolongkan dalam perbuatan-perbuatan pelaksanaan strafbaar feit yang mungkin menjadi mededader, artinya dianggap turut serta walaupun tidak memenuhi semua unsur, tetapi harus memenuhi keadaan pribadi (personelijke hoedangheid) pelaku sebagaimana dirumuskan dalam delik.
Menurut Prof. Moeljatno mengatakan bahwa setidak-tidaknya adanya kerjasama yang erat antara mereka ketika melakukan sebuah perbuatan pidana. Bahwa menurut R. Soesilo, turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan, sedikitnya harus ada dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Bahwa yang dimaksud dengan mereka yang melakukan disini adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di depan hukum serta pada diri pelaku tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat melepaskannya dari pertanggungjawaban pidana.
Bahwa pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang yang untuk melakukannya disyaratkan adanya opzet atau schuld.
Dalam buku “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” karangan E. Y. Kanter, SH dan S. R. Sianturi, SH terbitan Storia Grafika Jakarta 2002 hal. 348-349 disebutkan bahwa mereka yang turut serta melakukan suatu tindakan (medeplegen) disyaratkan adanya kerja sama secara sadar dan kerja sama secara langsung. Lebih lanjut diuraikan bahwa kerja sama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya. Tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, namun sudah termasuk sebagai kerja sama secara sadar. Sedangkan kerja sama secara langsung berarti bahwa perwujudan dari tindak pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan para pelaku peserta itu, dan bukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 KUHP. Bentuk pelaku penyertaan, harus ditandai dengan tindakan pelaksanaan (uitvoerings handeling).
Menimbang, bahwa dari rangkaian uraian diatas jelas bahwa Terdakwa RONNIE HARYADI, ST telah melakukan serangkaian perbuatan dalam tugasnya selaku PPTK kegiatan pembangunan los Pasar Desa Manunggal oleh Kontraktor CV Meratus Jaya Utama dengan Direkturnya SISWANTO dengan mengabaikan aturan –aturan dan temuan BPK RI sebelum pelaksanaan kegiatan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal berakhir yang mengakibatkan adanya kerugian negara;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur UnsurYang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan; telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
6. Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut.
Menimbang, bahwa Terdakwa RONNIE HARYADI, ST sejak diangkat sebagai PPTK Dinas Pasar Kabupten Tanah Bumbu dalam Pelaksanaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal adalah suatu rangkain kegiatan dalam satu fase kegiatan sehingga membentuk suatu perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dipisah pisahkan menjadi beberapa perbuatan yang sifatnya berdiri sendiri, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur dari Dakwaan Kesatu subsidair ini telah terpenuhi maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis sudah mempertimbangkan dan membuktikan semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledooi serta Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya yang menyatakan apabila perbuatan terdakwa tidak terbukti semua unsur-unsur yang didakwakan kepadanya,sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan secara panjang lebar atas unsur-unsur dalam dakwaan subsidair maka hal itu merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan tanggapan atas Pledooi yang telah diajukan sehingga Majelis hakim berpendapat tidak sependapat dengan semua pendapat Penasihat Hukum terdakwa itu seluruhnya sehingga Pledooi tersebut wajar untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa dalam status ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa sebagaimana bunyi pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa selain dijatuhi pidana penjara terpidana juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa denda yang besarnya paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kalau tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam Amar Putusan;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut pada dasarnya bukanlah merupakan rumusan unsur delik, akan tetapi merupakan suatu pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan secara panjang lebar dalam uraian pertimbangan diatas ternyata benar terdakwa telah terbukti turut serta melakukan tindak pidana Korupsi namun tidak ada bukti yang menyatakan bahwa terdakwa telah menikmati uang dari kegiatan Pembangunan los Pasar Desa Manunggal, maka kepada Terdakwa tidak akan dibebani untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan selama persidangan tidak ditemukan alasan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana serta dihukum pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah, sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan lamanya hukuman yang sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis juga mempertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis terdakwa, aspek agama / aspek religi, dan aspek policy / filsafat pemidanaan guna menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity);
Menimbang, bahwa mengingat aspek – aspek tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut kurang adil bagi terdakwa mengingat peran terdakwa dalam tindak pidana ini, sehingga oleh karenanya Majelis akan menjatuhkan pidana yang menurut hemat Majelis Hakim telah cukup adil dan sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dimaksudkan bukan semata mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, melainkan dimaksudkan melindungi masyarakat serta untuk mendidik Terdakwa agar menyadari atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali ke dalam masyarakat dengan baik, disamping itu dalam perkara korupsi diutamakan adanya pengembalian keuangan negara (asset recovery);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu mempertimbangkan hal hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan secara luar biasa pula karena dipandang dapat menghancurkan sendi-sendi keuangan dan/atau perekonomian negara;
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menghendaki terwujudnya lembaga pemerintahan yang bersih (clean government) dan bertentangan pula dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa sudah cukup lama mengabdi sebagai PNS;
Mengingat, ketentuan dari Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang maupun Peraturan Hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini terutama 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1);
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RONNIE HARYADI, ST bin H. SUDARSONO, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa RONNIE HARYADI, ST bin H. SUDARSONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dakwaan subsidiair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Nomor: 511.2/151.1/P3-KPP/VI/2013 Tanggal 17 Juni 2013 ;
1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 511.2/006/PLPM/P3-KPP/VII/2013 Tanggal 30 Desember 2013 Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2013 antara Kantor Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kontraktor Pelaksana PT. Meratus Jaya Utama Banjarbaru ;
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Nomor: 511.2/005.1/PWS.PPM/P3-KPP/VIII/2013 Tanggal 20 Agustus 2013
1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rekapitulasi Anggaran Biaya Pembangunan Pasar Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang ;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan I (Periode 17 Juni-16 Juli 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan II (Periode 17 Juli-16 Agustus 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan III (Periode 17 Agustus-16 September 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan IV (Periode 17 September-16 Oktober 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan V (Periode 17 Oktober-12 November 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Bulanan Bulan VI (Periode 17 November-13 Desember 2013) Pekerjaan Pembangunan Los Pasar Desa Manunggal Kec.Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Belanja Modal Pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2012 dan 2013 Nomor: 04/LHP/XIX.BJM/01/2014 Tanggal 15 Januari 2014;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Konsep Penilaian Potensi Kekurangan Volume Pekerjaan dan Potensi Denda Keterlambatan atas Pembangunan Pasar Desa Manunggal;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 057/049/TU-DP/II/2014 Tanggal 17 Februari 2014 Perihal Panggilan Pertama untuk Penyelesaian Temuan kepada Direktur PT.Meratus Jaya Utama;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan Nomor: 3052 Atas Nama Hj. Salamiah Kode Sertifikat 17.01.04.08.3.00880;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Tanggapan Surat Kantor Pengelolaan Pasar atas hasil temuan LHP BPK RI Tanggal 13 Desember 2013;
1 (lembar) Fotocopy Surat PT Meratus Jaya Utama Nomor: 06/SK-Umum/MJU/III/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pelunasan LHP BPK;
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Peringatan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 012/MP.TGR/TB/V/2015 Tanggal 28 Mei 2015 Kepada Direktur Utama PT.Meratus Jaya Utama.
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Peringatan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 04/MP.TGR/TB/XII/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Kepada Direktur Utama PT.Meratus Jaya Utama.
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Peringatan Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: 016/MP.TGR/TB/III/2016 Tanggal 17 Maret 2016 Kepada Direktur Utama PT.Meratus Jaya Utama.
1 (satu) lembar fotocopy Slip Bukti Pembayaran Ke Kas Daerah Tanah Bumbu Sejumlah Rp. 7.500.000 (Penerimaan TP-TGR) Tanggal 20 Maret 2014 ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Nomor: 050/MP.TP-TGR/TB/III/2014 Tanggal 20 Maret 2014 ;
Dipergunakan dalam Berkas Perkara atas nama SISWANTO ;
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017, oleh kami AFANDI WIDARIJANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, TEGUH SANTOSO, SH dan BAGUS HANDOKO, S.H., Hakim ad hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2017, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh YANDE NATALINA, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dihadiri oleh ABDON CALVARI TOH, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
TEGUH SANTOSO, SH AFANDI WIDARIJANTO, S.H.
Panitera Pengganti,
BAGUS HANDOKO, S.H.
YANDE NATALINA,SH