589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel PT ASURANSI UMUM VIDEI, LAWAN : PT. ASURANSI BHAKTI BAYANGKARA
MENGADILI : - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan bahwa aksep yang dilakukan oleh Tergugat Our ref Fax/940/VI/2008 ABB date 3-6-2008 terhadap penawaran Penggugat Offer Kami No. 527/MC/RA/2008 tertanggal 3 Juni 2006 atas nama tertanggung PT. Panca Usaha Palopo Plywood dengan syarat dan ketentuan sesuai Polis asli Marine Cargo Policy Nr.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 juni 2008 adalah kesepakatan sah dan mengikat dalam perjanjian reasuransi Fakultatif antara Penggugat dan Tergugat ; - Menyatakan syarat dan ketentuan polis Asli marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 atas nama tertanggung PT. Panca Usaha Palopo Plywood berlaku sah dan mengikat dalam perjanjian Reasuransi Fakultatif antara Penggugat dan Tergugat ; - Menyatakan bahwa tergugat telah Wanprestasi ; - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 471.855.486,- + Rp 113.245.317,- = Rp. 585.100.803,- (lima ratus delapan puluh lima juta seratus ribu delapan ratus tiga rupiah), dan biaya average adjuster sebesar US$ 1.804 + US$ 433 = US$ 2.237 (dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh dollar amerika) ; - Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
P U T U S A N
Nomor : 589/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
PT ASURANSI UMUM VIDEI, Berkedudukan di Jakarta beralamat di Graha Mustika Ratu Lt. 1 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav – 74-75, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama MARIZON SIRUMAPEA, S.H, dan ALDINAR SINAGA, S.H, Advokat beralamat di Setu Indah blok A.1 No.12, Setu, Cipayung, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Oktober 2012 yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
LAWAN :
PT. ASURANSI BHAKTI BAYANGKARA, beralamat di Jalan Palatehan No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dalam persidangan;
Telah memperhatikan bukti bukti dalam persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat dengan suratnya tertanggal 15 oktober 2012 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Oktober 2012, dengan Nomor : 589/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Sel, tertanggal 15 Oktober 2012 telah mengajukan gugatan kepada Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2008 Penggugat selaku perusahaan asuransi mengadakan perjanjian reasuransi dengan Tergugat selaku perusahaan reasuransi atas nama tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood dalam bentuk reasuransi fakultative dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa terjadinya perjanjian tersebut didasarkan pada kesepakatan Penggugat bersama Tergugat yaitu terhadap syarat dan ketentuan yang dimuat dalam penawaran Penggugat offer kami No. 527 /MC/RA/2008 yang ditujukan kepada PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Fax. No: 7203306 tanggal 03 Juni 2008, Tergugat telah menyetujuinya dengan mengaksep (acceptance) penawaran tersebut sebagaimana dimuat dalam Fax balasan: 3858813 Our Ref : FAX/940/VI.2008 ABB Date 3-6-2008 dengan menyatakan Confirm acceptance of the offered risk (s) PT ABB Shared Rp. 500.000.000,- at 25% R/I Commission (menegaskan resiko yang ditawarkan sudah disetujui oleh PT Asuransi Bhakti Bhyangkara dengan share Rp. 500.000.000,- dan Komisi Reasuransi 25%) ;
Bahwa terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang disepakati diantaranya pertanggungan menggunakan clausul Institute Cargo Clause ICC”C”.1.1.82 + including W.O.B (washing overboard ) dan Term and Condition (T/C) /syarat dan ketentuan lain sesuai dengan polis asli, dalam hal ini Marine Cargo Policy Nr.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 atas nama Tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood ;
Bahwa atas dasar telah adanya persetujuan kemudian Penggugat menyampaikan Marine Carco Fakultatif Reinsurance Slip No.01.20.11.0093.06.08-00001-01/10124 dan membayar premi kepada Tergugat ;
Bahwa objek pertanggungan adalah 1200 batang /6000m3 kayu meranti dan campuran yang diangkut dengan kapal pengangkut Tug Boat Putra Jaya-Tongkang Noah XI (gandeng) dalam satu kali perjalanan dari pelabuhan Buruway & Fiduma (joint shipment) Kaimana-Papua ke Pelabuhan Bua, Palopo, Sulawesi Selatan ;
Bahwa objek pertanggungan selain direasuransikan kepada Tergugat juga direasuransikan kepada PT Tugu Reasuransi Indonesia,PT Reasuransi Internasional Indonesia,PT Reasuransi Nasional Indonesia , PT Artagraha General Insurance dan PT Adhi Lintas Tanase Reinsurance Broker dalam bentuk reinsurance fakultative yang sama, syarat dan ketentuan yang sama dengan Tergugat, kecuali jumlah share berbeda-beda ;
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2008 dalam perjalanan di daerah perairan pulau Karawatu pada posisi 040 01’ 30” S-1330 23’ 54” T terjadi evenemen atas objek pertanggungan tersapu tumpah ke laut disebabkan badai angin kencang dan ombak besar menghantam kapal pengangkut Tug Boat Putra Jaya -Tongkang Noah XI (gandeng) ;
Bahwa pada evenemen tersebut hanya 58 batang kayu yang dapat diselamatkan dan atas evenemen tersebut Penggugat telah menunjuk Average Adjuster PT. Radita Hutama Internusa untuk melakukan survey dan perhitungan ganti rugi ;
Bahwa atas kejadian tersebut tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood telah mengajukan claim kepada Penggugat ,dan oleh karena claim tersebut memenuhi syarat dan ketentuan Polis No.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 maka Penggugat telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap tertanggung ;
Bahwa berdasarkan hasil Survey and Adjusment PT Radita Hutama Internusa tanggal 31 Juli 2008 bahwa Amount of Claim (jumlah ganti rugi) adalah Rp 5.709.451.389,43 sedangkan Liability of Insurance adalah Rp 6.050.000.000 sehingga dari jumlah pertanggungan Tergugat Rp 500.000.000 maka jumlah ganti rugi yang harus dibayar Tergugat adalah Rp 471,855,486,73 sebagaimana dimuat dalam surat Penggugat Revised Devenitive Loss Advice No.Revised-DLA/MC/IX/08/004-04 tanggal 10 Oktober 2008 ;
Bahwa fee (biaya) Average Adjuster PT Radita Hutama Internusa adalah sebesar US $ 21,830.00 dimana sebahagiannya sebesar US$ 1,804.13 adalah tanggung jawab Tergugat untuk membayarnya sesuai besaran sharenya dengan rincian yang dimuat dalam surat Penggugat Revised Devenitive Los Advice No.Revised-DLA /MC/IX/004-04 tanggal 10 Oktober 2008 .Selebihnya adalah tanggung jawab PT Tugu Reasuransi Indonesia,PT Reasuransi Internasional Indonesia,PT Reasuransi Nasional Indonesia, PT Artagraha General Insurance dan PT Adhi Lintas Tanase Insurance Broker sesuai besaran share masing-masing ;
Bahwa dari enam reasuradur (penanggung ulang) atas objek yang sama, waktu dan cara pemberitahuan yang sama, evenemen yang sama,syarat dan ketentuan yang sama (kecuali share yang berbeda) hanya Tergugat sendiri yang lalai untuk menyelesaikan kewajibannya, sedangkan PT Tugu Reasuransi Indonesia,PT Reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Nasional Indonesia, PT Artagraha General Insurance dan PT Adhi Lintas Tanase Insurance Broker telah menyelesaikan kewajibannya ;
Bahwa melalui surat Penggugat tanggal 18 September 2008 No.09.0202.0908 dan tanggal 20 Oktober 2008 No.10/CL/FMS/045/1008 dan beberapa kali surat teguran kepada Tergugat agar membayar claim tersebut tetapi hingga gugatan ini diajukan tetap lalai dan tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajibannya membayar claim asuransi/ganti rugi;
Bahwa Tergugat menolak membayar claim dengan mencari-cari berbagai alasan sebagaimana dalam suratnya Nomor B/648/XI/2008/ABB tanggal 5 Oktober 2008 dan surat Nomor : B/758/XII/2008/ABB tanggal 12 Desember 2008 yang pada pokoknya menyatakan polis adalah polis facultative bukan polis kontrak sehingga segala sesuatunya harus disepakati sejak awal sebelum berlaku polis/resiko berjalan, dalam jenis reasuransi fakultative ganti rugi tidak dijamin karena keterlambatan Penggugat memberitahukan perubahan keberangkatan dari kondisi yang disepakati sailing date 3 Juni 2008, tanggal keberangkatan kapal 3 Juni 2008 menjadi tanggal 13 Juni 2008 yang disampaikan kepada Tergugat tanggal 23 Juni 2008 setelah terjadi claim tanggal 14 Juni 2008 melanggar prinsip itikad baik ex pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang karena Penggugat sudah mengetahui adanya klaim tersebut kemudian memberitahukan adanya perubahan tanggal keberangkatan kapal, dan dalam suratnya Nomor : B/629/X/2008/ABB tanggal 23 Oktober 2008 menyatakan proximate cause adalah heavy weather dalam clausula ICC’C’ kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan tidak dijamin ;
Bahwa alasan Tergugat yang menyatakan polis adalah fakultative bukan polis kontrak sehingga segala sesuatunya harus disepakati sejak awal sebelum berlaku polis/resiko berjalan adalah alasan yang tidak berdasar oleh karena dalam reasuransi fakultative ini terhadap syarat dan ketentuan pertanggungan yang ditawarkan (offer) Penggugat telah disetujui oleh Tergugat dengan melakukan penerimaan (acceptance) dengan Fax balasan :3858813 Our Ref: FAX /940/VI.2008 ABB Date 3-6-2008 ;
Bahwa bukti adanya persetujuan Tergugat yaitu pada lembar penawaran OFFER KAMI NO : 527/MC/RA/2008 tanggal 3 Juni 2008 Tergugat dengan Fax balasan : 3858813 Our Ref : FAX/940/VI.2008 tanggal 3 Juni 2008 telah membubuhkan tanda tangannya dengan menyatakan Confirm Acceptance of the offered risk(s) PT ABB Shared Rp 500.000.000,- at 25% R/I Commission ;
Bahwa dengan diaksepnya penawaran maka sejak saat itu lahir perjanjian yang sah mengikat Penggugat dan Tergugat atas syarat dan ketentuan pertanggungan yang dicantumkan dalam penawaran sehingga Tergugat wajib mengganti kerugian atas evenemen yang timbul ;
Bahwa alasan Tergugat yang menyatakan ganti rugi tidak dijamin karena jenis pertanggungan dalam kasus ini fakultative Penggugat terlambat memberitahukan perubahan keberangkatan dari kondisi yang disepakati sailing date 3 Juni 2008 tidak berdasar, oleh karena polis dalam pertanggungan ini bukan polis waktu (time policy) melainkan adalah polis perjalanan (voyage policy) yaitu bahwa yang dipertanggungkan adalah terhadap resiko perjalanan obyek pertanggungan mulai dari Buruway & Fiduma, Kaimana-Papua sampai ke Bua, Palopo, Sulawesi Selatan ;
Bahwa dalam pertanggungan pengangkutan laut/Marine Carco yang ketentuannya berlaku secara internasional mundurnya jadwal keberangkatan adalah hal yang lajim asalkan perjalanan kapal dalam waktu yang wajar dan hal itu dilindungi sebagaimana diatur dalam Institute Cargo Clause 1.1.82 pada butir 8 mengatur masa berlaku pertanggungan adalah 60 hari setelah barang-barang selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir ;
Bahwa alasan Tergugat pemberitahuan perubahan keberangkatan setelah terjadi claim sebagai perbuatan melanggar prinsip itikad baik ex pasal 251 KUHD adalah alasan yang tidak relevan dan tidak berdasar.Bahwa yang dimaksud melanggar prinsip itikad baik (utmost good faith)sebagaimana diatur dalam pasal 251 KUHDagang adalah keterangan/ pemberitahuan yang tidak benar atau penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung mengenai fakta materiil objek yang dipertanggungkan menyangkut identitas ,jenis,jumlah,ukuran,letak,sifat dan keadaannya pada saat akan melakukan kontrak asuransi atau pada saat kontrak ditutup.Apabila setelah terjadi perikatan (aksep) ternyata kemudian diketahui keterangan/pemberitahuan tertanggung berbeda dengan fakta materiil maka hal itulah yang disebut melanggar prinsip itikad baik ;
Bahwa alasan Tergugat yang menyatakan pemberitahuan perubahan keberangkatan kapal dari tanggal 3 Juni 2008 menjadi tanggal 13 Juni 2008 diberitahukan tanggal 23 Juni 2008 setelah terjadi claim tanggal 14 Juni 2008 padahal Penggugat sudah mengetahui adanya klaim kemudian memberitahukan perubahan keberangkatan melanggar prinsip itikad baik pasal 251 KUHD adalah alasan yang tidak benar oleh karena setelah menerima pemberitahuan dari Tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood pada tanggal 16 Juni 2008 perihal timbulnya evenemen, Penggugat segera memberitahukan timbulnya evenemen tersebut kepada Tergugat dengan mengirimkan Preliminary Los Advice No : PLA/MC/VI/08/001-4 tanggal 18 Agustus 2008 ;
Bahwa surat yang disebut Tergugat sebagai alasan melanggar prinsip itikad tidak baik adalah Telefax Penggugat kepada Tergugat Fax. No. : 7203306 tanggal 18 Juni 2008 Ref.kami no : 10.418.06.08 yang isinya selengkapnya sebagai berikut:
“Sesuai informasi dari Tertanggung,dengan ini kami beritahukan perubahan sebagai berikut :
Harga pertanggungan naik dari Rp 7.200.000.000,- menjadi Rp 7.393.668.000,- ;
Objek pertanggungan menjadi 1.492 batang/5.161.39 M3 kayu meranti dan campuran @ Rp 1.200.000/M3
Tgl berangkat berubah dari tgl 03 Juni 2008 menjadi tanggal 13 Juni 2008 ;
Share ABB tetap Rp. 500.000.000,- ;
Demikian disampaikan dan konfirmasinya kami nantikan.”
Bahwa surat tersebut diatas Penggugat kirim kepada Tergugat melalui fax tanggal 19/06/2008 pukul 13:39 sebagaimana tertera dalam Transmission Verifikasi Report.Bahwa oleh karena Penggugat belum mendapatkan konfirmasi sebagaimana diminta pada surat tersebut kemudian untuk yang kedua kalinya surat yang sama dikirim lagi kepada Tergugat tanggal 23/06/2008 yang mana Tergugat telah menjawabnya dengan menyatakan “Noted and Agreed” ;
Bahwa surat tersebut adalah sebagai jawaban/informasi tambahan yang diperoleh dari tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood atas invetigasi yang dilakukan Penggugat sehubungan telah timbulnya evenemen tanggal 14 Juni 2008 yang maksud dan tujuan surat tersebut adalah menerangkan peristiwa yang sudah lampau dalam hal ini menerangkan tanggal berangkat kapal ternyata tanggal 13 Juni 2008, terjadi perubahan dari jadwal semula tanggal 3 Juni 2008 ;
Bahwa dalam perjanjian reasuransi pemberitahuan berita claim dari Penanggung kepada reasuradur tidaklah harus seketika dan serta merta sebab berita claim baru disampaikan setelah claim positiv. Untuk memastikan sebuah klaim positiv Penanggung sebagai pihak yang mempunyai hubungan hukum langsung dengan tertanggung harus terlebih dahulu melakukan penyelidikan kejadian untuk mengetahui penyebab kerugian yang pasti, memeriksa validitas polis/validitas premi dan memeriksa dukungan reasuransi, dan setelah hal tersebut selesai dilaksanakan dan bila claim positiv barulah berita claim diberitahukan dengan mengirimkan Preliminary Loss Advice kepada reasuradur ;
Bahwa pendapat Tergugat yang menyatakan Penggugat melanggar prinsip itikad baik memberitahukan perubahan keberangkatan kapal padahal sudah mengetahui adanya claim adalah pendapat yang tidak berdasar. Pendapat tersebut tidak didukung fakta dan bukti dan tidak terdapat kerugian pada Tergugat akibat pemberitahuan tersebut, dan alasan tersebut tidak masuk akal sehat antara isi surat dan fakta tidak terdapat kesalahan dimana surat dikirim tanggal 19/06/2008 yang isi surat tersebut menerangkan peristiwa lampau berangkat kapal tanggal 13 Juni 2008 dimana fakta berangkatnya kapal yang diterangkan dalam surat benar ,dan sejak semula tanggal evenemen yang diberitahukan adalah tanggal 14 Juni 2008 dan faktanya benar.Tidak masuk akal sehat Penggugat memberitahukan perubahan keberangkatan kalau sudah terjadi claim sebab polis dalam kasus ini adalah polis perjalanan (voyage policy) yang masa berlakunya 60 hari setelah barang-barang selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir,yang dengan demikian tidak ada manfaat membuat pemberitahuan seperti dimaksud Tergugat sebab pada tanggal kejadian 14 Juni 2008 kapal masih dalam perjalan yang dengan demikian polis masih berlaku ;
Bahwa alasan Tergugat yang menyatakan heavy weather sebagai proximate cause tidak dijamin dalam clausula ICC”C” adalah alasan yang tidak benar oleh karena syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana tercantum pada clausul butir 4 penawaran yang diaksep tanggal 3 Juni 2008 bukan hanya clausul ICC”C” tetapi juga termasuk Washing Overboard (W.O.B) yaitu penanggung mengganti kerusakan dan kerugian yang disebabkan objek pertanggungan tumpah ke laut tersapu hantaman ombak ;
Bahwa oleh karena Penggugat sebagai Penanggung telah membayar claim kepada Tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood dimana syarat dan ketentuan perjanjian reasuransi sama dengan polis asli Marine Cargo Policy Nr.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 maka Tergugat sebagai reasuradur wajib membayar claim/ganti kerugian kepada Penggugat(asas Follow the Fortune) ;
Bahwa perbuatan Tergugat tidak membayar claim adalah perbuatan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1243 KUHPerdata maka Tergugat wajib membayar ganti rugi,bunga dan biaya kepada Penggugat ;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 773.346.119 ( tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enem ribu seratus sembilan belas rupiah) dan US$ 2,669( dua ribu enam ratus enam puluh sembilan dolar Amerika Serikat) dengan rincian sebagai berikut :
1). Jumlah claim sebesar (dibulatkan) ............................ Rp.471.855.486
2). Fee adjuster sebesar (dibulatkan) ...............................US$ 1,804
3). Bunga dari nilai claim 1% perbulan terhitung sejak tanggal
19 September 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2012 = 471.855.486 x 1%=4.718.554,86 x48 (bulan) ............Rp 226.490.633
4). Bunga dari fee adjuster 1% perbulan terhitung sejak tanggal 19 September 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2012 =US$ 1,804 X1%= US$ 18,04 X 48 (bulan)= ...................... US $ 865
5). Biaya penagihan/ pengurusan claim selama 4 tahun sebesar ................................................................................... Rp. 75.000.000
Bahwa mohon juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 1% (satu prosen) perbulan dari jumlah kewajibannya terhitung sejak perkara ini didaftar di Pengadilan sampai Tergugat melunasi seluruh kewajibannya ;
Bahwa gugatan ini didukung bukti-bukti yang kuat maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding,kasasi atau verzet (uit voerbaar bij vooraad) ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat dan menyatakan sita yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan aksep yang dilakukan Tergugat Our Ref : FAX /940/VI.2008 ABB date 3-6-2008 terhadap penawaran Penggugat OFFER KAMI No. 527/MC/RA/2008 tanggal 3 Juni 2006 atas nama Tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood dengan syarat dan ketentuan sesuai polis asli Marine Cargo Policy Nr.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 adalah kesepakatan sah dan mengikat dalam Perjanjian Reasuransi Fakultative antara Penggugat dan Tergugat ;
3. Menyatakan syarat dan ketentuan polis asli Marine Cargo Policy Nr.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 atas nama Tertanggung PT. Panca Usaha Palopo Plywood berlaku sah dan mengikat dalam Perjanjian Reasuransi Fakultative antara Penggugat dan Tergugat.
4. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 773.346.119 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus sembilan belas rupiah) dan US$ 2,669(dua ribu enam ratus enam puluh sembilan Dolar Amerika Serikat )secara tunai dan sekaligus ;
6. Menghukum lagi Tergugat membayar bunga kepada Penggugat sebesar 1% perbulan dari jumlah kewajibannya terhitung sejak tanggal gugatan ini didaftarkan di Pengadilan sampai dengan Tergugat melunasi seluruh kewajibannya ;
7. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga ;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding,kasasi atau verzet (uitvoerbaar bijvooraad) ;
9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Atau,apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk penggugat hadir kuasanya yaitu bernama bernama MARIZON SIRUMAPEA, S.H, dan ALDINAR SINAGA, S.H, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Oktober 2012, sedangkan untuk tergugat hadir kuasanya bernama YUSI SUSANTI, S.H, dan TANTY KURNYATI, S.H, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Nopember 2012 ;
Menimbang bahwa majelis hakim telah melakukan perdamaian melalui Mediator agar supaya sengketa diakhiri dengan jalan damai, akan tetapi hal tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan gugatan dan gugatan mana tetap dipertahankan oleh penggugat ;
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan Jawabannya secara tertulis dengan suratnya tertanggal 27 Februari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dali-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Gugatan Penggugat terdapat kekeliruan pihak / Error In Persona.
Bahwa Gugatan kurang pihak ( Plurium Litis Consortium ).
Bahwa dalil gugatan Penggugat dengan jelas menyebutkan adannya hubungan hukum antara Penggugat dengan PT. Panca Usaha Palopo Plywood yang disebut selaku tertanggung sebagaimana Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008, akan tetapi pada faktanya Penggugat tidak menarik PT. Panca Usaha Palopo Plywood sebagai pihak dalam perkara ini dengan demikian Gugatan kurang pihak ( Plurium Litis Consortium );
Gugatan Penggugat terkait dengan Reasuransi yaitu Penjaminan atas Objek Pertanggungan antara Penggugat dengan PT. Panca Usaha Palopo Plywood yang melibatkan Tergugat, PT. Tugu Reasuransi Indonesia, PT. Reasuransi Internasional Indonesia, PT. Reasuransi Nasional Indonesia, PT. Artagraha General Insurance dan PT. adhi LintasTanase Reasurance Broker dengan demikian tidak ditariknya PT. Tugu Reasuransi Indonesia, PT. Reasuransi Internasional Indonesia, PT. Reasuransi Nasional Indonesia, PT. Artagraha General Insurance dan PT. adhi LintasTanase Reasurance Broker sebagai pihak dalam gugatan ini menjadikan gugatan kurang pihak ( Plurium Litis Consortium );
Dengan tidak dilibatkan PT. Panca Usaha Palopo Plywood, PT. Tugu Reasuransi Indonesia, PT. Reasuransi Internasional Indonesia, PT. Reasuransi Nasional Indonesia, PT. Artagraha General Insurance dan PT. adhi LintasTanase Reasurance Broker sebagai pihak dalam gugatan yang menjadikan gugatan kurang pihak ( Plurium Litis Consortium ) dengan demikian gugatan penggugat harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Gugatan Penggugat Kabur dan tidak Jelas.
Bahwa Gugatan Penggugat terkait dengan gugatan wanprestasi atas Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 dan Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No. 01.20.11.0093.08.08-00001-01/10124 dimana Penggugat meminta kepada Tergugat untuk membayar atas resiko kerugian yang dialami PT. Panca Usaha Palipo Plywood sebagaimana dalam Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008;
Bahwa Penggugat sebagaimana dalam gugatannya meminta pembayaran atas kerugian yang dijamin dalam Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008, akan tetapi didalam gugatan tersebut tidak nampak adanya peristiwa yang menimbulkan resiko kerugian terkait waktu, tempat dan jumlah kerugian secara menyeluruh yang dialami PT. Panca Usaha Palopo Plywood dan pula berapa besar Penggugat telah membayarkan kepada PT. Panca Usaha Palopo Plywood atas kerugian tersebut ;
Bahwa Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 telah di Reasuransikan kepada Tergugat, PT. Tugu Reasuransi Indonesia, PT. Reasuransi Internasional Indonesia, PT. Reasuransi Nasional Indonesia, PT. Artagraha General Insurance dan PT. adhi Lintas Tanase Reasurance Broker, dimana sudah barang tentu masing-masing memiliki beban untuk membayar atas kerugian sebagaimana dijamin dalam polis tersebut sesuai prosentase masing masing, akan tetapi pada kenyataanya sebagaimana didalam gugatan tidak disebutkan hal itu, dengan demikian apa yang dijadikan dasar menghitung yang dibebankan Tergugat untuk membayar kerugian tersebut, sedangkan kerugian yang sebenarnya tidak tampak didalam gugatan;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak jelas dalam menguraikan gugatan terkait jumlah kerugian yang harus dibayarkan kepada PT. Panca Usaha Palopo Plywood, dan tidak memberikan rincian atas beban yang harus dibayarkan masing-masing pihak yang terikat dalam Reasuransi tersebut maka terbukti gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat cukup alasan maka eksepsi harus dinyakan diterima dengan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dali-dalil yang dikemukan Penggugat kecuali dengan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa seluruh dalil yang dikemukakan Dalam Eksepsi mohon dipandang dan termasuk Dalam Konvensi ini;
Bahwa benar Penggugat telah menyampaikan Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No. 01.20.11.0093.06.08-00001-01/10124 kepada Tergugat berdasarkan persetujuan atas surat Penggugat No 527/MC/RA/2008 tanggal 3 Juni 2008 dengan mengaksep ( akseptance ) penawaran Our Ref : FAX/940/VI.2008 ABB tertanggal 3 Juni 2008 dengan share Rp. 500.000.000,- dan komisi Reasuransi 25 %;
Bahwa Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 oleh Penggugat telah dibuat pesetujuan dengan Reasuransi diamana selaku penanggung disamping Penggugat dan Tergugat juga PT. Tugu Reasuransi Indonesia, PT. Reasuransi Internasional Indonesia, PT. Reasuransi Nasional Indonesia, PT. Artagraha General Insurance dan PT. adhi LintasTanase Reasurance Broker untuk menanggung resiko kerugian PT. Panca Usaha Palopo Plywood selaku Tertanggung;
Bahwa sebagaimana Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 dan Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No. 01.20.11.0093.08.08-00001-01/10124 yang dijadikan objek pertanggungan adalah 1200 batang /6000m3 kayu meranti dan campuran yang diangkut dengan kapal pengangkut Tug Boat Putra Jaya-Tongkang Noah XI (gandeng) dalam satu kali perjalanan dari pelabuhan Buruway & Fiduma ( Joint Shipment ) Kaimana-Papua ke pelabuhan Bua, Palopo, Sulawesi Selatan yang akan diberangkatkan pada tanggal 3 Juni 2008;
Bahwa sebagaimana tanggal pemberangkatan sebagaimana Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 dan Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No. 01.20.11.0093.08.08-00001-01/10124 adalah tanggal 3 Juni 2008, akan tetapi tanpa sepengetahuan Tergugat yang terikat dalam Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No. 01.20.11.0093.08.08-00001-01/10124 Penggugat tidak pernah memberi tahu kepada Tergugat adanya perubahan tanggal pemberangkatan yang semestinya tanggal 3 Juni 2008 menjadi 13 Juni 2008 dan perubahan tersebut baru diberitahukan kepada Tergugat tanggal 23 Juni 2008 setelah terjadinya klaim tanggal 14 Juni 2008 oleh PT. Panca Usaha Palopo Plywood selaku Tertanggung atas tumpahnya objek pertanggungan tanggal 14 Juni 2008;
Bahwa berdasarkan hasil Survey dan Adjasment PT. Radita Hutama Internusa tanggal 31 Juli 2008 telah memberikan perhitungan jumlah ganti rugi berdasarkan perhitungan kerugian yang dialami oleh PT. Panca Usaha Palopo Plywood namun demikian Penggugat tidak menguraikan secara lengkap atas ganti rugi yang harus dibayarkan, khususnya yang menyangkut beban tanggung jawab Tergugat selaku Reasuradur dengan Reasuradur yang lainnya ;
Bahwa oleh karena Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No. 01.20.11.0093.08.08-00001-01/10124 Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No. 01.20.11.0093.08.08-00001-01/10124 merupakan polis fakultatif yang bukan merupakan polis kontrak sudah seharusnya terkait dengan adanya suatu perubahan dalam perjanjian ataupun polis harus diberitahukan terlebih dahulu dan dibuatkan perubahan bagian polis yang akan diubah, dengan demikian oleh karena peristiwa itu perubahan baru diketahui oleh Tergugat setelah terjadinya klaim maka Tergugat tidak ada kewajiban untuk membayar klaim tersebut sehingga Gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan pasal 251 KUHD terkait dengan tidak memberitahukan adanya perubahan tanggal keberangkatan dan baru diberitahukan setelah timbulnya klaim adalah merupakan suatu perbuatan telah melanggar prisip itikat baik ( utmost good faith ) dan patut disadari oleh Penggugat telah menyembunyikan fakta atau keadaan yang sebenarnya karena ternyata terdapat perbedaan tanggal berangkat sebagaimana dalam polis 3 Juni 2008 dan baru berangkat tanggal 13 Juni 2008 yang kemudian timbul resiko kerugian/klaim tanggal 14 Juni 2008 dan baru diberitahukan Tergugat selaku Asuradur pada tanggal 23 Juni 2008, dengan demikian gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa benar pemberitahuan klaim tidak harus seketika saat terjadinya suatu resiko akan tetapi perubahan menyangkut materi objek pertanggungan harus diberitahukan terlebih dahulu sebelum timbulnya klaim, menyangkut pemberitahuan tanggal pemberangkatan kapal yang menyangkut objek yang diperjanjikan yang baru diberitahukan setelah terjadinya klaim maka cukup alasan Tergugat selaku Reasuradur menolak pembayaran yang diajukan Penggugat ;
Bahwa terhadap pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat atas klaim kepada PT. Panca Usaha Palopo Plywood merupakan tanggung jawab Penggugat berdasarkan Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008, akan tetapi berdasarkan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No. 01.20.11.0093.08.08-00001-01/10124 klaim yang diajukan Penggugat kepada Tergugat selaku Reasuradur tidak menjadi kewajiban untuk dibayarkan;
Bahwa tidak ada alasan Penggugat untuk menuntut melalui gugatan ini berdasarkan pasal 251 KUHD oleh terbuki Penggugat sudah patut tau telah menyembunyikan fakta tanggal sebagaimana dalam polis dengan tanggal keberangkatan setelah terjadinya klaim;
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya tidak ada sangka beralasan terhadap Tergugat untuk menyatakan wanprestasi dan membayar ganti rugi, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa sebagaimana kerugian Penggugat yang disebabkan karena kelalaiannya sendiri tidak memberitahukan fakta yang sebenarnya terkait dengan tanggal keberangkatan maka tidak ada kewajiban Tergugat untuk membayar atas segala kerugian dari akibat gugatan ini diajukan termasuk untuk membayar ganti rugi, bunga dan tuntutan yang lain sebagaiman yang diuraikan positanya angka 30 dan angka 31 oleh karena tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut;
Bahwa oleh karena tidak cukup alasan gugatan Penggugat terhadap Tergugat maka Tergugat menolak diletakkannya sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat dan menolak keabsahannya terhadap sita jaminan yang diajukan Penggugat;
Bahwa oleh karena Gugatan Pengggat tidak jelas dan tidak cukup alasan untuk diajukan maka Gugatan harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
Maka berdasarkan dalil yang dikemukakan di atas Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tegugat tidak melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang adil ( ex aequo et bono ) ;
Menimbang bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 13 Maret 2013 yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatanya, sedangkan atas replik penggugat tersebut tergugat telah mengajukan dupliknya tertanggal 27 Maret 2013 yang pada pokoknya menolak dalil gugatan penggugat dan tetap pada dalil sangkalanya ;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatanya penggugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa :
1. P – 1 : Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT.Asuransi Fadent Mahkota Sahid No. 2 tanggal 19 – 5 – 2009 ;
2. P – 2 : Fotocopy surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-26072.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 12 Juni 2009 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ;
3. P – 3 : Fotocopy Surat Offer Kami No :527/MC/RA/2008 tanggal 03 Juni 2008 ;
4. P - 4 : Fotocopy Fax Balasan dari PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Our Ref : FAX/940/VI.2008 ABB Date 3-6-8 ;
5. P - 5 : Fotocopy Credit Note No : CR/01/2008/06/00079 tanggal 17 June 2008 ;
6. P - 6 : Terjemahan Credit Note No: CR/01/2008/06/00079 tanggal 17 Juni 2008 ( P – 5 ) ;
7. P - 7 : Marine Cargo Facultative Reinsurance Slip No. 01.20.11.0093.06.08-00001-01/ 10124 tanggal 17 Juni 2008;
8. P - 8 : Terjemahan Marine Cargo Facultative Reinsurance Slip No.01.20.11.0093.06.08-00001-/ 10124 tanggal 17 Juni 2008 ( P -7 ) ;
9. P - 9 : Preliminari Loss Advice No.PLA/MC/VI/08/001-4 tanggal 18 Juni 2008 ;
10. P – 10 : Telefax kepada PT Asuransi Bhakti Bhayangkara tanggal 18 Juni 2008 Ref.kami no. 10.418.06.08 ;
11. P - 11 : Transmission Verification Report tanggal 19 Juni 2008 ;
12. P - 12 : Formulir Setoran Bank Mandiri tanggal 19 Juni 2008 ;
13. P- 13 : Fax Balasan PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara tanggal 23 Juni 2008 ;
14. P – 14 : Transmission Verification Report tanggal 23 Juni 2008 ;
15. P – 15 : Surat PT. Fadent Mahkota Sahid No.09.0202.0908 tanggal 18 September 2008 ;
16. P – 16 : Endorsement Closing Slip tanggal 01 Agustus 2008 ;
17. P – 17 : Terjemahan Endorsement Closing Slip tanggal 01 Agustus 2008 ( P-16 ) ;
18. P- 18 : Revised Definitive Loss Advice No.Revised –DLA/MC/IX/08/004-04 tanggal 10 Oktober 2008 ;
19. P – 19 : Terjemahan Revised Definitive Loss Advice No.Revised –DLA/MC/IX/08/004-04 tanggal 10 Oktober 2008 ( P- 18 ) ;
20. P - 20 : Debit Note No :DR/01/2008/09/00004 tanggal 10 Oktober 2008 ;
Keterangan : P-20 adalah nota debet claim tanggungan Tergugat sebesar Rp. 471.855.486,73 ;
21. P – 21 : Terjemahan Debit Note No :DR/01/2008/09/00004 tanggal 10 Oktober 2008 ( P-20 ) ;
22. P - 22 : Debit Note No : DR/01/2008/09/00010 tanggal 10 Oktober 2008 ;
23. P - 23 : Institute Cargo Clause ;
24. P – 24 : Terjemahan Institute Cargo Clause ( P-23 ) ;
25. P - 25 : Surat PT.Asuransi Fadent Mahkota Sahid No. 10.Div.Tk.10.08 tanggal 27 Oktober 2008 ;
26. P – 26 : Surat PT. Asuransi Fadent Mahkota Sahid No. 172.DIR.11.2008 tanggal 24 November 2008 ;
27. P - 27 : Surat PT. Asuransi Fadent Mahkota Sahid No : Dir.043.03.09 tanggal 3 Maret 2009 ;
28. P - 28 : Surat PT. Asuransi Fadent Mahkota Sahid No.001.0109 tanggal 5 Januari 2009 ;
29. P - 29 : Surat PT. Asuransi Umum Videi Nomor : Dir.133.07.09 tanggal 7 Juli 2009 ;
30. P – 30 : Surat Kantor Advokat & Konsultan Hukum Marizon Sirumapea, SH & Rekan No.053/VI/MSR/2012 tanggal 5 Juni 2012 ;
31. P - 31 : Surat PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Nomor : B/609/X/2008/ABB tanggal 17 Oktober 2008 ;
32. P - 32 : Surat PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Nomor : B/629/X/2008/ABB tanggal 23 Oktober 2008 ;
33. P - 33 : Surat PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Nomor : B/648/XI/2008/ABB tanggal 5 November 2008 ;
34. P - 34 : Surat PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Nomor : B/758/XII/2008/ABB tanggal 12 Desember 2008 ;
35. P - 35 : Deklarasi No. 27/PANPLY/V/2008 tanggal 2 Juni 2008 ;
36. P - 36 : Marine Cargo Policy Nr.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 ;
37. P – 37 : Terjemahan Marine Cargo Policy Nr. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 ( P- 36) ;
38. P - 38 : Surat PT.Panca Usaha Palopo Plywood No. 101/Panply/TRP/VI/08 tanggal 16 Juni 2008 ;
39. P - 39 : Surat PT. Panca Usaha Palopo Plywood No. 104/PANPLY/TRP/VI/08 tanggal 18 Juni 2008 ;
40. P – 40 : Deklarasi No : 27/PANPLY/V/2008 ( REVISI 1 ) tanggal 18 Juni 2008 ;
41. P - 41 : Endorsement Certificate Cargo tanggal 18 – 06 – 2008 ;
42. P – 42 : Terjemahan Endorsement Certificate Cargo tanggal 18 Juni 2008 ;
43. P- 43 : Surat PT.Panca Usaha Palopo Plywood No : 109/Panply/TRP/VI/08 tanggal 19 Juni 2008 ;
44. P – 44 : Manifess tanggal 12 Juni 2008 ;
45. P - 45 : Surat Perjanjian Angkutan Laut No. 001/SPAL-AK/PNDP/JKT/IV/2008 tanggal 18 April 2008 ;
46. P - 46 : Surat Ijin Berlayar No.BB.4/63/14/VI/KPL-KMN’08 tanggal 12 Juni 2008 ;
47. P – 47 : Surat Ijin Berlayar No.BB.4/63/8/VI/KPL-KMN’08 tanggal 12 Juni 2008 ;
48. P- 48 : Berita Acara Kecelakaan Kapal/Tongkang ( muatan tumpah ke laut ) tanggal 15 Juni 2008 ;
49. P - 49 : Laporan Kecelakaan Kapal ;
50. P - 50 : Surat Pengantar Nomor : UK.112/1/6/KPL-KMN-2008 tanggal 16 Juni 2008 ;
51. P - 51 : Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan atas nama Nur Sahadi tanggal 16 Juni 2008 ;
52. P – 52 : Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan atas nama Syarifuddin tanggal 16 Juni 2008 ;
53. P – 53 : Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan atas nama Yohanis Fery tanggal 16 Juni 2008 ;
54. P - 54 : Resume tanggal 16 Juni 2008 ;
55. P - 55 : Facsimile Transmittal Sheet tanggal 18-06-2008 ;
56. P - 56 : Berita Acara Pemeriksaan Bersama tanggal 21 Juni 2008 ;
57. P - 57 : Preliminary Report Marine Cargo Claim tanggal 27 Juni 2008;
58. P – 58 : Terjemahan Preliminary Report Marine Cargo Claim tanggal 27 Juni 2008 ;
59. P- 59 : Survey and Adjustment (dated 31 July 2008) ;
60. P - 60 : Terjemahan Survey and Adjustment ( dated 31 July 2008 ) ;
61. P - 61 : Invoice date 31 July 2008 Reference : SBC.207315/06/08/OK/pw-nt ;
62. P - 62 : Aplikasi Transfer Bank Mandiri sebesar Rp 1.800.000.000. tanggal 04 November 2008 ;
63. P - 63 : Aplikasi Transfer Citibank sebesar Rp 1.600.000.000 tanggal 5 Januari 2009 ;
64. P – 64 : Aplikasi Transfer Bank Mandiri sebesar Rp 1.400.000.000 tanggal 5 Januari 2009 ;
Keterangan : P – 64 adalah pembayaran Penggugat atas claim Marine Cargo polis No. 01.20.11.0093.06.08 kepada PT. Panca Usaha Palopo Plywood pada tanggal 5 Januari 2009 sebesar Rp.1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah ) ;
65. P - 65 : Aplikasi Transfer Bank Mandiri sebesar Rp 475.000.000 tanggal 23 April 2009 ;
66. P – 66 : Aplikasi Transfer Bank Mandiri tanggal 14 Januari 2009 sebesar US $ 8.330 ;
67. P – 67 : Aplikasi Transfer Citibank tanggal 15 Januari 2009 sebesar US $ 13.500 ;
68. P – 68 : Telefax Offer Kami No : 530 /MC/RA/2008 tanggal 3 Juni 2008 ;
69. P – 69 : Fax balasan PT. Tugu Reasuransi Indonesia F.37.15.0929.2008/MC June 3, 2008 ;
70. P – 70 : Credit Note No : CR/01/2008/06/00077 tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp. 3.712.500,- ;
71. P - 71 : Marine Cargo Fakultative Reinsurance Slip No : 01.20.11.0093.06.08-00001-01 / 10004 tanggal 17 – 06 – 2008 ;
72. P – 72 : Preliminari Loss Advice No.PLA/MC/VI/08/001-03 tanggal 18 Juni 2008 ;
73. P – 73 : Telefax kepada PT.Tugu Reasuransi Indonesia tanggal 18 Juni 2008 Ref.kami no : 10.415.06.08 ;
74. P – 74 : Fax balasan PT. Tugu Reasuransi Indonesia F.37 15 0818 2008/MC June 19, 2008 dengan menyatakan Noted and Agreed ;
75. P – 75 : Endorsement Closing Slip tanggal 1 Agustus 2008 ;
76. P – 76 : Revised Definitive Loss Advice No.Revised – DLA/MC/IX/08/004-02 tanggal 10 Oktober 2008 ;
77. P – 77 : Debit Note No. DR/01/2008/09/00002 tanggal 10 Oktober 2008 ;
78. P – 78 : Debit Note No. DR/01/2008/09/00008 tanggal 10 Oktober 2008 ;
79. P – 79 : Surat PT.Tugu Reasuransi Indonesia tanggal 14 November 2008 ;
80. P – 80 : Funds Transfer Aplication Citibank pembayaran claim oleh PT. Tugu Reasuransi Indonesia tanggal 24 – 12 -2008 sebesar Rp. 1.594.084.603,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh empat ribu enam ratus tiga rupiah) ;
81. P – 81 : Funds Transfer Aplication Citibank pembayaran claim oleh PT Tugu Reasuransi Indonesia tanggal 24 – 12 – 2008 sebesar USD 6,712.87 (enam ribu tujuh ratus dua belas poin delapan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) ;
82. P – 82 : Telefax Offer Kami No : 529/MC/RA/2008 tanggal 03 Juni 2008 ;
83. P – 83 : Fax balasan PT.Reasuransi Internasional Indonesia Ref : 3207/RU.0301/12/R11/06/08 tanggal 4 – 4- 2008 ;
84. P – 84 : Credit Note No : CR/01/2008/06/00076 tanggal 17 Juni 2008;
85. P – 85 : Marine Cargo Facultative Reinsurance Slip No : 01.20.11.0093.06.08-00001-01/10003 tanggal 17 – 06 – 2008 ;
86. P – 86 : Preliminari Loss Advice No .PLA/MC/VI/08/001-01 tanggal 18 Juni 2008 ;
87. P – 87 : Telefax tanggal tanggal 18 Juni 2008 Ref.kami No. 10.414.06.08 ;
88. P – 88 : Fax balasan PT. Reasuransi Internasional Indonesia Ref : 3463/RU.03.01/12/R 11/06/08 tanggal 19 – 06 – 2008 ;
89. P – 89 : Endorsement Closing Slip tanggal 1 Agustus 2008 ;
90. P – 90 : Revised Definitive Loss Advice No. Revised – DLA/MC/IX/08/004-03 tanggal 10 Oktober 2008 ;
91. P – 91 : Debit Note No :DR/01/2008/09/00003 tanggal 10 Oktober 2008 ;
92. P - 92 : Debit Note No : DR/01/2008/09/00009 tanggal 10 Oktober 2008 ;
93. P – 93 : Surat PT. Reasuransi Internasional Indonesia No. Ref. Kami 02409/RU.05/20/ReINDO/11/2008 tanggal 11 – 11 – 2008 perihal persetujuan pembayaran claim sebesar Rp 707.783.290.09 dan USD 2,706.20 ;
94. P – 94 : Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekening : 121-00-7500027-7 a.n. PT. Asuransi Mahkota Sahid ;
95. P – 95 : Telefax Offer Kami No: 528/MC/RA/2008 tanggal 03 Juni 2008 ;
96. P – 96 : Fax balasan PT.Reasuransi Nasional Indonesia Ref. No. 4115/Fax/NF-MC/VI/2008 ;
97. P – 97 : Credit Note No : CR/01/2008/06/00078 tanggal 17 Juni 2008;
98. P – 98 : Marine Cargo Facultative Reinsurance Slip No : 01.20.11.0093.06.08-00001-01/01-10301 tanggal17 – 06 -2008 ;
99. P – 99 : Preliminary Loss Advice No.PLA/MC/VI/08/001-02 tanggal 18 Juni 2008 ;
100. P - 100 : Telefax tanggal 18 Juni 2008 No : 10.416.06.08 ;
101. P – 101 : Fax Balasan PT.Reasuransi Nasional Indonesia Ref. No.4702/Fax/NF-MC/VI/2008 tanggal 19/06/08 ;
102. P – 102 : Formulir Setoran Bank Mandiri pembayaran premi kepada PT. Reasuransi Nasional Indonesia pada tanggal 25 – 06 – 2008 ;
103. P – 103 : Endorsement Closing Slip tanggal 1 Agustus 2008 ;
104. P – 104 : Revised Definitive Loss Advice No.Revised –DLA/MC/IX08/004-01 tanggal 10 Otober 2008 ;
105. P – 105 : Debit Note No :DR/01/2008/09/00001 tanggal 10 Oktober 2008 ;
106. P – 106 : Debit Note No : DR/01/2008/09/00007 tanggal 10 Oktober 2008 ;
107. P – 107 : Surat PT.Asuransi Nasional Indonesia No : 962/DIV/CL/X/2008 tanggal 27 Oktober 2008 ;
108. P – 108 : Surat PT. Asuransi Nasional Indonesia No. 1255/KEU/NR/SPPB/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 ;
109. P – 109 : Surat PT. Asuransi Nasional Indonesia No. 1256/KEU/NR/SPPB/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 ;
110. P – 110 : Telefax Offer Kami No : 532 /MC/RA/2008 tanggal 03 Juni 2008 ;
111. P – 111 : Fax balasan PT. Asuransi Arthagraha ;
112. P – 112 : Credit Note No : CR/01/2008/06/00075 tanggal 1 Juni 2008 ;
113. P - 113 : Marine Cargo Facultative Reinsurance Slip No : 01.20.11.0093.06.08-00001-01/01-10301 tanggal 17 – 06 – 2008 ;
114. P – 114 : Preliminary Loss Advice No. PLA/MC/VI/08/001-06 tanggal 18 Juni 2008 Ref.Kami no : 10.419.06.08 ;
115. P – 115 : Telefax tanggal 18 Juni 2008 Ref. Kami No : 10.419.06.08 ;
116. P – 116 : Fax balasan PT.Asuransi Arthagraha tentang pernyataan persetujuan ;
117. P – 117 : Endorsement Closing Slip tanggal 1 Agustus 2008 ;
118. P – 118 : Revised Definitive Loss Advice No. Revised-DLA/MC/IX/08/004-06 tanggal 10 Oktober 2008 ;
119. P – 119 : Debit Note No:DR/01/2008/09/00006 tanggal 10 Oktober 2008 ;
120. P – 120 : Debit Note No : DR/01/2008/09/00012 tanggal 10 Oktober 2008 ;
121. P – 121 : Formulir Setoran Bank Artha Graha tanggal 4 September 2008 pembayaran claim oleh PT. Arthagraha General Insurance sebesar Rp 277.994.968,- dan tanggal 3 September 2008 sebesar USD 1,082 ;
122.P – 122 : Rekening koran Penggugat Bank Mandiri no.rekening : 121 -00-7500027-7 ;
123. P – 123 : Telefax Offerb Kami No : 531/MC/RA/2008 tanngal 03 Juni 2008 ;
124. P – 124 : Surat Balasan PT.Adhi Lintas Tanase Our Ref. 304/FAX/VI/08 ;
125. P – 125 : Credit Note No : CR/01/2008/06/00080 tanggal 17 Juni 2008;
126. P – 126 : Marine Cargo Fakultative Reinsurance Slip No : 01.20.11.0093.06.08-00001-01/10352 tanggal 17 – 06 – 2008 ;
127. P – 127 : Preliminary Loss Advice No. PLA/MC/VI/08/001-05 tanggal 18 Juni 2008 ;
128. P – 128 : Telefax tanggal 18 juni 2008 Ref.kami No : 10.417.06.08 ;
129. P – 129 : Fax balasan PT.Adhi Lintas Tanase Our Ref. No345/FAX/VI/08 tanggal 20 -06 – 2008 tentang pernyataan persetujuan ;
130. P – 130 : Formulir Setoran Bank Mandiri tanggal 25 – 06 – 2008 pembayaran premi oleh Penggugat kepada PT.Adhi Lintas Tanase Reinsurance Brokers sebesar Rp 761.664,- ;
131. P – 131 : Endorsement Closing Slip tanggal 1 Agustus 2008 ;
132. P – 132 : Revised Definitife Loss Advice No. Revised – DLA/MC/IX/08/004-05 tanggal 10 Oktober 2008 ;
133. P – 133 : Debit Note No : DR/01/2008/09/00005 tanggal 10 Oktober 2008 ;
134. P – 134 : Debit Note No : DR/01/2008/09/00011 tanggal 10 Oktober 2008 ;
135. P – 135 : Rekening Koran Penggugat no.rekening : 121-00-7500027-7;
Menimbang bahwa disamping bukti surat tersebut penggugat telah mengajukan ahli bernama T. Iwan Saputra Tanjung, SH, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut :
- Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat ;
- Saksi tidak ada hubungan kerja dan hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat;
- Saksi adalah anggota Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia ;
- Saksi adalah Komisaris Independen pada perusahaan asuransi PT. Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur dan PT. Asuransi Jiwa Agrapana Aksata;
- Dalam asuransi pengangkutan barang dengan kapal laut ( marine cargo ) resiko beralih menjadi tanggung jawab penanggung mulai sejak diaksepnya penawaran asuransi;
- Tanggal berangkat kapal yang dicancuntam dalam polis bukan merupakan ketentuan yang imperativ karena terdapat 3 hal yang mempengaruhi mundurnya keberangkatan kapal yaitu :
1. Selesainya pemuatan cargo ke kapal (cargo loading) waktunya tidak dapat dipastikan, dapat berlangsung cepat bila volume sedikit, juga dipengaruhi cukupnya peralatan bongkar muat dan dipengaruhi keadaan cuaca ;
2. Keadaan laut disekitar kapal ,tidak ada cuaca buruk berarti kapal dapat segera berangkat dan kalau cuaca buruk keberangkatan kapal bisa tertunda ;
3. Kapan terbitnya Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar tidak dapat dipastikan karena Surat Ijin Berlayar tidak akan dikeluarkan bila cargo loading belum selesai dan atau bila cuaca buruk menghadang alur pelayaran kapal ;
- Mundurnya tanggal keberangkatan kapal tidak harus diberitahu tertanggung kepada penanggung sebab tidak dapat dipastikan kapan berakhirnya cuaca buruk ,atau kapan selesainya bongkar muat dan kapan terbitnya Surat Ijin Berlayar karena ketiga hal tersebut diluar kontrol penanggung,dan juga diluar kontrol pemilik barang dan pemilik kapal sehingga tanggal keberangkatan tidak dapat dipastikan ;
- Dalam pemuatan kayu-kayu atau barang–barang ke dalam kapal misalnya dengan menggunakan kapal kecil atau perahu harus diangkat terlebih dahulu dengan menggunakan loader dan kemudian memuatnya ke dalam kapal sehingga tidak dapat dipastikan waktu selesai pemuatannya sebab dipengaruhi peralatan dan cuaca ;
- Pemberitahuan mengenai mundurnya tanggal berangkat kapal bukan merupakan fakta materiil ;
- Terjadinya perubahan keberangkatan tidak harus dibuatkan perubahan polis karena kejadian cuaca buruk,belum selesainya bongkar muat dan keluarnya Surat Ijin Berlayar adalah diluar kontrol tertanggung ;
- Dalam reasuransi bila terjadi keberangkatan mundur dan baru diberitahu kepada reasuradur setelah timbulnya klaim tidak mengakibatkan batalnya perjanjian atau tidak menyebabkan claim tidak liable karena penanggung bisa saja mengetahui informasi tentang mundurnya tanggal keberangkatan tersebut setelah timbulnya claim, yang penting memberitahu fakta sebenarnya ;
- Perubahan keberangkatan dalam polis fakultative tidak mengakibatkan perjanjian batal atau tidak menyebabkan claim menjadi tidak liable ;
- Dalam hal tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya perubahan keberangkatan dan tanggal keberangkatan tidak sesuai dalam polis dan perubahan baru diberitahukan setelah terjadinya claim, hal tersebut bukan merupakan perbuatan melanggar prinsip itikad baik ;
- Pemberitahuan yang melanggar prinsip itikad baik baik adalah pemberitahuan yang tidak sesuai dengan fakta ;
- Dalam hal sebuah objek direasuransikan kepada beberapa reasuradur penyelesaian penghitungan beban kewajiban untuk masing-masing reasuradur tidak harus melibatkan secara bersama-sama seluruh reasuradur dengan tertanggung asli ,kewajibannya adalah dihitung sesuai besaran sharenya sesuai perjanjian karena kontraknya masing-masing terpisah satu sama lain, demikian juga kontrak antara penanggung dengan tertanggung asli terpisah dengan kontrak reasuransi ;
- Dasar perhitungan besarnya jumlah claim untuk masing-masing reasuradur adalah besarnya share reasuradur dibagi liability of insurance dikali jumlah kerugian ;
- Antara reasuradur satu sama lainnya tidak mempunyai hubungan karena kontraknya masing-masing terpisah ,demikian juga tidak terdapat hubungan hukum antara reasuradur dengan tertanggung asli ;
- Keterlambatan pemberitahuan dalam waktu 2 hari masih wajar ;
- Tiga hal yang mempengaruhi mundurnya keberangkatan kapal dapat dibuktikan ;
- Dalam penjualan saham sebuah perusahaan umumnya semua hak dan kewajibannya juga ikut dialihkan ;
- Perbedaan antara reasuransi treaty, fakultativ, dan co-insurance :
1. Reasuransi treaty : perjanjian antara perusahaan asuransi dan reasuradurnya umumnya untuk selama satu tahun ,kedepan secara otomatis tanpa negosiasi lagi menerima limpahan reasuransi sesuai persyratan yang diperjanjikan ;
2. Reasuransi fakultatif : perjanjian secara case by case antara perusahaan asuransi dan reasuradurnya untuk menerima limpahan reasuransi sesuai persyaratan yang diperjanjikan ;
3. Co–insurance : penutupan suatu resiko oleh beberapa penanggungumumnya dalam suatu polis yang disiapkan co-insurance leader dan para co-member ikut menandatangani polis yang bersangkutan. Co-leader mewakili para penanggung lainnya dalam penerimaan premi dan penyelesaian claim ;
- Sebuah obyek dapat diasuransikan ulang kepada satu pihak atau kepada beberapa pihak ;
- Dalam reasuransi maka apabila perusahaan asuransi telah membayar claim kepada tertanggung maka reasuradur wajib membayar klaim kepada perusahaan asuransi ;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk menguatakan dalil sangkalanya tergugat telah mengajukan bukti surat antara lain sebagai berikut :
Telefax Offer Kami No. 527/MC/RA/2008, tanggal 03 Juni 2008 (Bukti T-1) ;
Telefax Ref.kami No. 10.418.06. 08, tanggal 18 Juni 2008 (Bukti T-2) ;
Marine Cargo Facultative Reinsurance Slip, Slip No. 01.20. 11.0093.06.08-00001-01/10124, tanggal 17 Juni 2008 (Bukti T-3) ;
Preliminary Loss Advice No. PLA/MC/VI/08/001-04, tanggal 18 Juni 2008 (Bukti T-4) ;
Definitive Loss Advice No. DLA/MC/VIII/08/004-04, tanggal 11 Agustus 2008 (Bukti T-5) ;
Revised Definitive Loss Advice No. Revised- DLA/MC/IX/08/ 004-04, tanggal 10 Oktober 2008 (Bukti T-6) ;
Facsimile transmittal Sheet tertanggal 22 Agustus 2008 (Bukti T-7) ;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada sesuatu lagi yang diajukan oleh para pihak, kemudian para pihak telah mengajukan kesimpulanya masing masing dan selanjutnya mohon keputusan ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat dalam putusan ini ,maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa tergugat dalam jawabanya telah mengajukan eksepsi yakni sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak dengan alasan:
- Bahwa dalil gugatan Penggugat dengan menjelaskan hubungan antara penggugat dengan PT. Panca usaha Palopo Plywood yang disebut selaku tertanggung sebagaimana Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 akan tetapi faktanya Penggugat tidak menarik PT. Panca Usaha Palopo Plywood sebagai pihak dalam perkara ;
- Gugatan Penggugat terkait dengan reasuransi yaitu penjaminan atas obyek pertanggungan antara penggugat dengan PT. panca usaha palopo Plywood yang melibatkan tergugat PT. Tugu Reasuransi Indonesia PT. Artagraha general Asurance dan PT. Adhi Lintas Tanase reasurance Broker dengan demikian tidak ditariknya PT. Tugu reasuransi Indonesia, PT. reasuransi Internasional Indonesia, PT. Reasuransi Indonesia, PT. Artagraha General Insurance dan PT. Adhi Lintas Tanase Reasurance Broker sebagai pihak dalam gugatan ini menjadikan gugatan kurang pihak ;
Gugatan penggugat Kabur
- Bahwa gugatan Penggugat terkait dengan Wanprestasi atas marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 dan Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No.01.20.11.0093.08.08-00001-01/10124 dimana Penggugat meminta kepada tergugat untuk membayar atas resiko kerugian yang dialami PT panca Usaha palopo Plywood sebagaimana dalam Marine Cargo Policy No.01.20.11.0093.06.08 tanggal 2008;
- Bahwa penggugat sebagaimana dalam gugatanya meminta pembayaran atas kerugian yang dijamin dalam marine cargo policy No.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008, akan tetapi didalam gugatan tersebut tidak nampak adanya peristiwa yang menimbulkan resiko kerugian terkait waktu, tempat dan jumlah kerugian secara menyeluruh yang dialami PT Panca usaha Palopo Plywood dan berapa besar penggugat telah membayarkan kepada PT Panca Usaha Palopo Plywood atas kerugian tersebut ;
- Bahwa Marine cargo Policy No. No.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008, telah diasuransikan kepada tergugat, PT Tugu reasuransi Indonesia, PT reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Indonesia, PT Artagraha General Insurance -dan PT Adhi Lintas Tanase Reasurance Broker, dimana sudah barang tentu masing masing memiliki beban untuk membayar atas kerugian sebagaimana dijamin dalam polis tersebut sesuai prosentase masing masing, akan tetapi pada kenyataanya sebagaimana dalam gugatan tidak disebutkan hal itu, sehingga dengan demikian apa yang dijadikan dasar untuk menghitung kerugian yang dibebankan kepada tergugat tersebut, sedangkan kerugian yang sebenarnya tidak dituangkan dalam gugatan ;
- Bahwa oleh karena penggugat tidak jelas dalam menguraikan gugatan terkait jumlah kerugian yang harus dibayarkan kepada PT Panca usaha palopo Plywood dan tidak memberikan rincian atas beban yang harus dibayarkan masing masing pihak yang terkait dalam reasuransi tersebut, maka terbukti gugatan penggugat kabur tidak jelas ;
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi tersebut bukan merupakan eksepsi yang menyangkut kewenangan mengadili, maka eksepsi eksepsi tersebut diputus bersama sama dengan pokok perkara. Sehingga dengan demikian selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah eksepsi tersebut dianggap sebagai eksepsi yang beralasan yang menjadikan gugatan penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang bahwa menanggapi eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena tidak menarik PT Panca usaha Palopo Plywood selaku tertanggung sebagai pihak dalam perkara maupun PT. Tugu reasuransi Indonesia, PT reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Indonesia, PT Artagraha General Insurance -dan PT Adhi Lintas Tanase Reasurance Broker sebagai pihak dalam gugatan dalam hal ini majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah menyatakan bahwa pada tanggal 3 juni 2008 penggugat selaku perusahaan asuransi mengadkan perjanjian reasuransi dengan tergugat selaku perusahaan reasuransi atas nama tertanggung PT panca Usaha Palopo Plywood dalam bentuk reasuransi Fakultatif dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp 5.00.000.000,-( Lima ratus Juta Rupiah ). Dan selanjutnya perjanjian tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat dan tergugat telah menyetujui dengan share Rp 500.000.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ) dan komisi reasuransi 25 % (dua puluh lima persen) ;
Menimbang bahwa selanjutnya obyek pertanggungan selain diasuransikan kepada Tergugat juga direasuransikan kepada PT Tugu reasuransi Indonesia, PT reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Indonesia, PT Artagraha General Insurance dan PT Adhi Lintas Tanase Reasurance Broker,dalam bentuk reasuransi fakultatif yang sama syarat dan ketentuan yang sama dengan tergugat ,kecuali jumlah share berbeda beda ;
Menimbang bahwa dengan melihat dalil gugatan penggugat tersebut telah menunjukkan bahwa hubungan antara penggugat dengan tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood adalah merupakan hubungan internal yang sifatnya berdiri sendiri antara penggugat dengan tertanggung tanpa mengkaitkan dengan tergugat, sehingga dengan tidak dikut sertakanya PT Panca Usaha Palopo Plywood selaku tertanggung dalam perselisihan antara penggugat dengan tergugat tidak menjadikan gugatan kurang pihak, mengingat antara tergugat dengan tertanggung PT Panca Usaha Palopo Playwood tidak ada hubungan hukum, begitu juga hubungan antara penggugat dengan reasuransi PT Tugu reasuransi Indonesia, PT reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Indonesia, PT Artagraha General Insurance dan PT Adhi Lintas Tanase Reasurance Broker tidak ada hubunganya dengan tergugat, karena hubungan antara penggugat dengan tergugat maupun dengan reasuransi lainya adalah merupakan hubungan hukum yang berdiri sendiri sendiri dan masing masing memiliki tanggung jawab sendiri sendiri kepada penggugat, sehingga dengan demikian dengan tidak diikut sertakanya reasuransi PT. Tugu reasuransi Indonesia, PT reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Indonesia, PT Artagraha General Insurance dan PT Adhi Lintas Tanase Reasurance Broker kedalam perselisihan antara penggugat dengan tergugat sebagai pihak tidak mengakibatkan gugatan penggugat kurang pihak ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, oleh karena hubungan hukum antara penggugat dengan pihak tergugat maupun dengan Reasuransi lainya merupakan hubungan hukum yang berdiri sendiri , maka sudah tepat apabila jika timbul perselisihan diantara penggugat dengan pihak reasuransi reasuransi tersebut diajukan gugatan sendiri sendiri,Hal mana didasarkan bahwa hibungan antara penggugat dengan tergugat selaku perusahaan reasuransi tidak ada kaitanya dengan gabungan antara penggugat dengan perusahaan reasuransi lainya, sehingga dengan dengan demikian dengan tidak digugatnya PT Tugu reasuransi Indonesia, PT reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Indonesia, PT Artagraha General Insurance dan PT. Adhi Lintas Tanase Reasurance Broker tersebut tidak menjadikan gugatan penggugat kurang pihak ;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak kurang pihak, maka terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan kurang pihak dianggap tidak beralasan, dan oleh karenanya terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan kurang pihak tersebut patutlah untuk ditolak ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kabur karena didalam gugatan penggugat tersebut tidak nampak adanya peristiwa yang menimbulkan resiko kerugian terkait waktu, tempat dan jumlah kerugian secara menyeluruh yang dialami PT Panca usaha Palopo Plywood serta tidak mencantumkan kerugian yang harus dibebankan kepada masing masing reasuransi, maka dalam hal ini majelis berpendapat bahwa eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan, sehingga dengan demikian terhadap eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan kabur patutlah untuk ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang bahwa dalil pokok gugatan penggugat pada dasarnya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 3 Juni 2008 antara Penggugat selaku perusahaan asuransi mengadakan perjanjian reasuransi fakultatif dengan tergugat selaku perusahaan reasuransi atas nama tertanggung PT. Panca Usaha Palopo Plywood dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang syarat dan ketentuanya sesuai dengan polis asli Marine cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 Jo. Marine Cargo Fakultatif Reasurance slip No. 01.20.11.0093.06.08-00001-01/10124 yaitu menggunakan ketentuan Institute Clause ICC”C 1.1.82 + Including W.O.B (washing overboard) ;
- Bahwa obyek pertanggungan adalah 1200 batang/6000 m3 kayu meranti dan campuran yang diangkut dengan kapal pengangkut Tug Boat Putra jaya – Tongkang Noah XI (gandeng) dalam satu kali perjalanan dari pelabuhan Buruway & Fiduma (Joint Shipment) Kaimana–Papua ke Pelabuhan Bua Palopo Sulawesi Selatan ;
- Bahwa pada dalam perjalanan didaerah perairan pulau karawatu terjadi evenement yaitu obyek pertanggungan tumpah kelaut disebabkan tersapu ombak/badai angin kencang menghantam kapal pengangkut Tug Boat Putra Jaya – Tongkang Noah XI, sehingga atas terjadinya kecelakaan tersebut mengakibatkan obyek tanggungan berupa kayu meranti dan campuran yang dapat diselamatkan hanya tinggal 58 batang. Dan selanjutnya atas kejadian tersebut kemudian penggugat menunjuk Average Adjuster PT Radita Hutama Internusa untuk melakukan survey dan perhitungan ganti rugi ;
- Bahwa selanjutnya kerugian yang telah dialami oleh tertanggung atas peristiwa tersebut, kemudian tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood telah mengajukan claim kepada penggugat dan atas tuntutan tersebut penggugat telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood ;
- Bahwa berdasarkan hasil survey Adjusment PT Radita Hutama Internusa tanggal 31 juli 2008 bahwa ganti rugi adalah sejumlah Rp 5.709.451.389,43 sedangkan leability of insurance adalah Rp 6.050.000.000,- sehingga dari pertanggungan tergugat adalah Rp 500.000.000,- sehingga jumlah ganti rugi yang harus dibayar tergugat adalah Rp 471,855,486,73 sebagaimana dimuat dalam surat penggugat Revised Deventive loss Advice No : revised – DLA/MC/IX/08/004-04 tanggal 10 Oktober 2008 ;
- Bahwa melalui surat Penggugat tanggal 18 September 2008 No. 09.02.02.09.08 dan tertanggal 20 oktober 2008 No. 10/C/FMS/045/1008 dan beberapa kali surat teguran kepada tergugat agar membayar claim tersebut, namun Tergugat menolak membayar dengan alasan sebagaimana tertuang dalam suratnya nomor B/648/XI/2008/ABB tertanggal 5 Oktober 2008 dan surat Nomor B/758/XII/2008/ABB tertanggal 12 Desember 2008 yang pada pokoknya menyatakan polis adalah polis Fakultatif bukan polis kontrak, sehingga segala sesuatunya harus disepakati sejak awal sebelum berlaku polis/resiko berjalan, dimana jenis asuransi Fakultatif ganti rugi tidak dijamin karena keterlambatan Penggugat memberitahukan perubahan keberangkatan dari kondisi yang disepakai sailing date 3 Juni 2008, tanggal keberangkatan kapal 3 Juni 2008 menjadi tanggal 13 Juni 2008 yang disampaikan kepada tergugat tertanggal 23 Juni 2008 setelah terjadi Claim tanggal 14 Juni 2008 yang dianggap tergugat telah melanggar itikat baik sebagaiamanna diatur dalam pasal 251 KUHD ;
Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut, selanjutnya tergugat dalam surat jawabanya dengan suratnya tertanggal 27 Februari 2013 telah menyatakan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa benar Penggugat telah menyampaikan Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No.01.20.11.0093.06.08- 0001-01/10124 kepada tergugat berdasarkan persetujuan atas surat Penggugat No.527/MC/RA/2008 tertanggal 3 Juni 2008 dengan mengaksep penawaran Our Ref : Rp 500.000.000.( Lima ratus Juta rupiah ) dan komisi 25 % ;
- Bahwa marine cargo policy No.01.20.11.0093.06.08 tertanggal 3 Juni 2008 dan Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No.01.20.11.0093.06.08-0001-01/10124 yang dijadikan obyek pertanggungan adalah 1200 batang/6000 m3 kayu meranti dan campuran yang diangkut dengan kapal pengangkut Tug Boat Putra jaya –Tongkang Noah XI (joint Shipment) dalam satu kali perjalanan dari pelabuhan Buruway da Fiduma ( joint Shipment ) Kaimana – Papua ke Pelabuhan Bua, Palopo, Sulawesi Selatan yang akan diberangkatkan pada tanggal 3 Juni 2008, akan tetapi tanpa sepengetahuan tergugat yang terikat dalam marine cargo Fakultatif reasurance Slip No.01.20.11.0093.08.08-00001-01/10124 Penggugat tidak pernah memberi tahu kepada tergugat adanya perubahan tanggal pemberangkatan yang semestinya tanggal 3 Juni 2008 dan perubahan tersebut baru diberitahukan kepada tergugat tanggal 23 Juni 2008 setelah terjadinya kalim tanggal 14 Juni 2008 oleh PT Panca Usaha Palopo Plywood selaku tertanggung atas tumpahnya obyek pertanggungan tanggal 14 Juni 2008 ;
Bahwa oleh karena Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No. 01.20.11.0093.06.08- 0001-01/10124 merupakan polis fakultatif yang bukan merupakan polis kontrak sudah seharusnya terkait dengan adanya perubahan dalam perjanjian harus diberitahukan terlebih dahulu dan dibuatkan adanya perubahan bagian polis tersebut. Namun oleh karena peristiwa tersebut baru diketahui oleh tergugat setelah terjadinya Klaim, maka tergugat tidak ada kewajiban untuk membayar Klaim tersebut. Dan berdasarkan pasal 251 KUHD terkait dengan tidak diberitahukanya adanya perubahan tanggal keberangkatan serta baru diberitahukan setelah timbulnya Klaim adalah merupakan suatu perbuatan yang melanggar prinsip iktikat baik, Hal ini disebabkan karena ternyata terdapat adanya perbedaan tanggal keberangkatan yaitu di dalam polis adalah tanggal 3 Juni 2008, sementara kenyataanya berangkat tanggal 13 juni 2008 yang akhirnya timbul resiko dan mengajukan klaim tanggal 14 Juni yang baru diberitahukan kepada tergugat pada tanggal 23 Juni 2008, sehingga tidak ada kewajiban bagi penggugat untuk menuntut pembayaran kepada Tergugat ;
Menimbang bahwa atas jawaban tergugat tersebut penggugat telah mengajukan repliknya yang pada pokoknya menolak jawaban tergugat dan tetap pada dalil gugatannya, sedangkan tergugat atas replik penggugat tersebut telah mengajukan dupliknya yang pada pokoknya tetap pada dalil sangkalannya dan menolak gugatan penggugat ;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat disangkal oleh tergugat, maka berdasarkan pasal 163 HIR maupun pasal 1865 KUHPerdata, menjadi kewajiban bagi penggugat untuk membuktikan atas dalil gugatanya.sementara tergugat dibebani untuk membuktikan atas dalil sangkalanya ;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil gugatanya penggugat telah mengajukan bukti surat antara lain berupa P – 1 sampai dengan bukti P - 135 Ahli bernama Iwan Saputra Tanjung, S.H, sedangkan tergugat untuk menguatkan dalil sangkalanya telah mengajukan bukti surat berupa T - 1 sampai dengan T – 7 ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan apakah Penggugat dapat membuktikan atas dalil gugatanya, setelah Majelis mencermati gugatan Penggugat maupun jawaban Tergugat serta Replik maupun duplik tersebut diatas, maka terdapat adanya hal hal pokok yang harus dibuktikan dalam perkara a quo yakni ;
Apakah benar telah terdapat adanya perjanjian reasuransi antara penggugat selaku perusahaan Asuransi dengan tergugat selaku perusahaan reasuransi dengan tertanggung atas nama PT panca Usaha Palopo Plywood dengan obyek tanggungan berupa Kayu meranti dan campuran ? ;
Apakah benar telah terdapat adanya suatu peristiwa kecelakaan dalam perjanjian pertanggungan tersebut sehingga mengakibatkan obyek tanggungan musnah dan kerugian mana menjadi tanggung jawab tergugat selaku penanggung ? ;
Apakah keterlambatan pemberitahuan tentang penundaan jadwal keberangkan dari penggugat kepada tergugat serta adanya perubahan tanggal keberangkatan kapal yang mengangkut obyek tanggungan dapat menghapuskan kewajiban tergugat untuk melakukan pembayaran kepada penggugat atas resiko yang telah terjadi ? ;
Menimbang bahwa terhadap dalil penggugat yang menyatakan bahwa antara penggugat selaku perusahaan asuransi telah mengadakan perjanjian dengan tergugat selaku perusahaan reasuransi dengan tertanggung atas nama tertanggung PT panca Usaha Palopo Plywood , ternyata tidak dibantah oleh tergugat, dan hal mana telah diakui oleh Tergugat dalam surat jawabannya tertanggal 27 Februari dalam point 3 halaman 5 yang menyatakan bahwa benar Penggugat telah menyampaikan Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No. 01.20.11.0093.06.08- 0001-01/10124 kepada tergugat berdasarkan persetujuan atas surat Penggugat No.527/MC/RA/2008 tertanggal 3 Juni 2008 dengan mengaksep (akseptance) penawaran Our Ref : Fax /940/VI.2008 ABB tertanggal 3 juni 2008 dengan share Rp 500.000.000.- (Lima ratus Juta rupiah) dan komisi reasuransi 25 % (dua puluh lima persen) ;
Menimbang bahwa dari Jawaban Tergugat tersebut juga telah dikuatkan dengan adanya pengakuan tergugat dalam surat jawabanya yang menyatakan bahwa Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tertanggal 3 Juni 2008 dan Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No.01.20.11.0093.06.08- 001-01/10124 yang dijadikan obyek pertanggungan adalah 1200 batang/6000 m3 kayu meranti dan campuran yang diangkut dengan kapal pengangkut Tug Boat Putra Jaya –Tongkang Noah XI (Joint Shipment) dalam satu kali perjalanan dari pelabuhan Buruway da Fiduma (Joint Shipment) Kaimana – Papua ke Pelabuhan Bua, Palopo, Sulawesi Selatan yang akan diberangkatkan pada tanggal 3 Juni 2008 ;
Menimbang bahwa telah diakuinya oleh Tergugat atas perjanjian reasuransi yang telah diadakan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut juga telah tegaskan oleh tergugat dalam surat Jawabanya yang menyatakan bahwa Marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tertanggal 3 Juni 2008 oleh Penggugat telah dibuat persetujuan dengan reasuransi dimana selaku penanggung disamping Penggugat dan Tergugat juga PT. Tugu Reasuransi Indonesia, PT. Reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Nasional Indonesia, PT Arthagraha General Insurance dan PT Adhi Lintas Tanase Palopo Plywood selaku tertanggung ;
Menimbang bahwa dengan adanya pengakuan Tergugat yang membenarkan atas dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa antara Penggugat selaku perusahaan Asuransi telah mengadakan perjanjian reasuransi dengan Tergugat atas nama tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood, maka terhadap dalil penggugat sebagaimana tersebut diatas dianggap telah terbukti, dan sesuai dengan hukum acara tidak perlu dibuktikan lagi. Namun terlepas dari pada itu terbuktinya dalil Penggugat yang menyatakan bahwa antara Penggugat dengan tergugat telah sepakat untuk mengadakan perjanjian reasuransi dengan tertanggung telah dibuktikan dengan adanya bukti Penggugat berupa P – 1, P – 2, P – 3, P -4, P – 5, P – 6, P – 7 dan P – 8. Maupun bukti Tergugat berupa T – 1 ;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan apakah telah terdapat adanya suatu peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka dalam hal ini majelis berpijak pada gugatan Penggugat, dimana dalam gugatan Penggugat pada point 7 Penggugat telah mendalilkan bahwa pada tanggal 14 Juni 2008 dalam perjalanan di daerah perairan Pulau Karawatu pada posisi 04” 01’ 30” S – 133’23’54” T terjadi evenemen atas obyek pertanggungan tersapu tumpah kelaut disebabkan badai angin kencang dan ombak besar menghantam kapal pengangkut Tug boat Putra Jaya – Tongkang Noah XI (gandeng) dan selanjutnya pada point 8 Penggugat dalam gugatannya juga telah mengemukakan bahwa pada evenement tersebut hanya 58 batang kayu yang dapat diselamatkan dan atas evenement tersebut Penggugat telah menunjuk average Adjuster PT Raditha Hutama Internusa untuk melakukan survey dan perhitungan ganti rugi ;
Menimbang bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan bahwa telah terjadi adanya kecelakaan yang mengakibatkan obyek tanggungan berupa kayu meranti dan campuran tinggal 58 batang dari sejumlah 1200 batang/6000 m3 yang diangkut dengan kapal pengangkut Tug Boat Putra Jaya – Tongkang Noah XI (joint Shipment) yang tersapu tumpah kelaut disebabkan badai angin kencang dan ombak besar sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah ternyata tidak dibantah oleh tergugat, bahkan dalam surat Jawabannya tergugat telah mengakuinya dengan menyatakan bahwa berdasarkan hasil survey dan Adjasment PT Radita Hutama Internusa tertanggal 31 Juli 2008 telah memberikan perhitungan jumlah ganti rugi berdasarkan perhitungan kerugian yang dialami oleh PT Panca Usaha Palopo Plywood, namun demikian penggugat tidak menguraikan secara lengkap atas ganti rugi yang harus dibayarkan khususnya yang menyangkut beban tanggung jawab Tergugat selaku reasuradur dengan resurador lainya ;
Menimbang bahwa dengan tidak dibantahkan atas dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa benar telah terjadi adanya kecelakaan yang mengakibatkan obyek tanggungan berupa kayu meranti dan campuran tinggal 58 batang dari sejumlah 1200 batang/6000 m3 yang diangkut dengan kapal pengangkut Tug Boat Putra Jaya –Tongkang Noah XI ( joint Shipment ) yang tersapu tumpah kelaut disebabkan badai angin kencang dan ombak besar, maka dalil tersebut secara hukum telah terbukti. Sedangkan terhadap dalil Tergugat pada point 7 bahwa gugatan Penggugat tidak beralasan karena penggugat tidak menguraikan secara lengkap atas ganti rugi yang harus dibayarkan khususnya yang menyangkut beban tanggung jawab tergugat selaku reasuradur dengan resurador lainya, dalam hal ini majelis berpendapat bahwa dalam gugatan penggugat tentang adanya ganti rugi tidaklah harus diuraikan satu persatu untuk masing masing Reasurador karena tidak terdapat adanya hubungan antara Tergugat dengan reasurador lainya sementara reasurador lainya telah menyelesaikan pembayarannya masing masing kepada Penggugat kecuali Tergugat, sehingga dengan demikian sudah tepat apabila dalam gugatan Penggugat hanya cukup menguraikan jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab Tergugat ;
Menimbang bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas penggugat dalam gugatanya pada point 10, Penggugat dalam gugatannya juga telah mendalilkan bahwa berdasarkan hasil Survey and Adjusment PT Raditha Hutama Internusa tanggal 31 Juli 2008 bahwa amount of Claim (Jumlah ganti rugi) adalah Rp. 5.709.451.389,43 (Lima Milyar Tujuh ratus Sembilan juta Empat ratus Lima puluh Satu Ribu Tiga ratus delapan Puluh sembilan Rupiah empat puluh tiga sen) sedangkan liability of insurance adalah Rp 6.050.000.000,- (enam milyar lima puluh juta rupiah), sehingga dari jumlah pertanggungan Tergugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka dengan demikian jumlah ganti rugi yang harus dibayar Tergugat adalah sebesar Rp 471.855.486,73 sebagaimana dibuat dalam surat Penggugat Revised Devinitive Loss Advice No .Revised –DLA/MC/IX/08/004-04 tanggal 10 Oktober 2008 ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka terhadap dalil sangkalan tergugat yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak beralasan karena Penggugat tidak menguraikan secara lengkap atas ganti rugi yang harus dibayarkan khususnya yang menyangkut beban tanggung jawab tergugat selaku reasuradur dengan resurador lainya,dianggap tidaklah beralasan dan oleh karenanya patutlah untuk dikesampingkan ;
Menimbang bahwa selanjutnya apakah keterlambatan pemberitahuan penundaan tentang jadwal keberangkan dari penggugat kepada tergugat dapat menghapuskan kewajiban tergugat untuk melakukan pembayaran kepada penggugat atas terjadinya kecelakaan dalam pertanggungan tersebut, dalam hal ini majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa setelah majelis mencermati bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan baik yang diajukan oleh Penggugat maupun yang diajukan oleh Tergugat dalam kaitanya dengan adanya perjanjian asuransi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut, telah ternyata tidak terdapat adanya clausula yang menyatakan bahwa terjadinya perubahan tanggal keberangkatan dapat mengakibatkan batalnya suatu perjanjian. Begitu juga dalam perjanjian tersebut juga tidak terdapat adanya clausula yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat adanya keterlambatan pemberitahuan penundaan keberangkatan kapal akan mengakibatkan batalnya suatu perjanjian ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perjanjian pertanggungan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut tidak tertuang adanya clausula bahwa perubahan tanggal keberangkatan maupun keterlambatan pemberitahuan penundaan keberangkatan kapal akan mengakibatkan batalnya suatu perjanjian, maka dengan mengacu pada asas-asas umum ketentuan hukum perasuransian, penanggung tetap bertanggungjawab atas terjadinya peristiwa kepada tertanggung ;
Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan hal tersebut diatas dalam persidangan telah didengar keterangan Ahli dibidang asuransi yaitu bernama T. Iwan Tanjung Saputra, S.H selaku anggota asosiasi Ahli management asuransi Indonesia, yang dibawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa dalam asuransi pengangkutan barang dengan kapal laut (marine cargo) resiko beralih menjadi tanggung jawab penanggung mulai sejak diaksepnya penawaran asuransi ;
- Bahwa tanggal berangkat kapal yang dicancuntam dalam polis bukan merupakan ketentuan yang imperatif karena terdapat 3 hal yang mempengaruhi mundurnya keberangkatan kapal yaitu :
a. Selesainya pemuatan cargo ke kapal (cargo loading ) waktunya tidak dapat dipastikan, hal tersebut dapat berlangsung cepat bila volume sedikit, bisa dipengaruhi juga adanya kecukupan peralatan bongkar muat maupun keadaan cuaca ;
b. apabila keadaan laut disekitar kapal tidak ada cuaca buruk berarti kapal dapat segera berangkat dan kalau cuaca buruk keberangkatan kapal bisa tertunda ;
c. Kapan terbitnya Surat Ijin berlayar dari Syahbandar tidak dapat dipastikan karena Surat Ijin berlayar tidak akan dikeluarkan bila cargo loading belum selesai dan atau bila cuaca buruk menghadang alur pelayaran kapal, ijin berlayar tidak akan dikeluarkan ;
- Bahwa mundurnya tanggal keberangkatan kapal tidak harus diberitahukan oleh tertanggung kepada penanggung sebab tidak dapat dipastikan kapan berakhirnya cuaca buruk ,atau kapan selesainya bongkar muat dan kapan terbitnya Surat Ijin Berlayar juga tidak harus diberitahukan oleh tertanggung kepada penanggung, karena ketiga hal tersebut diluar kontrol penanggung, dan juga diluar kontrol pemilik barang dan pemilik kapal sehingga mengenai tanggal keberangkatan tidak dapat dipastikan ;
- Bahwa dalam pemuatan kayu-kayu atau barang–barang ke dalam kapal misalnya dengan menggunakan kapal kecil atau perahu harus diangkat terlebih dahulu dengan menggunakan loader dan kemudian memuatnya ke dalam kapal sehingga tidak dapat dipastikan waktu selesai pemuatannya sebab dipengaruhi peralatan dan cuaca ;
- Bahwa pemberitahuan mengenai mundurnya tanggal berangkat kapal bukan merupakan fakta materiil ;
- Bahwa terjadinya perubahan keberangkatan tidak harus dibuatkan perubahan polis karena kejadian cuaca buruk, maupun belum selesainya bongkar muat serta dikeluarkanya Surat Ijin Berlayar adalah diluar kontrol tertanggung ;
- Bahwa dalam reasuransi bila terjadi keberangkatan mundur dan baru diberitahu kepada reasuradur setelah timbulnya klaim tidak mengakibatkan batalnya perjanjian karena penanggung bisa saja mengetahui informasi tentang mundurnya tanggal keberangkatan tersebut setelah timbulnya claim, yang penting memberitahu fakta sebenarnya ;
- Bahwa perubahan keberangkatan dalam polis fakultative tidak mengakibatkan perjanjian batal atau tidak menyebabkan claim menjadi tidak liable ;
- Bahwa dalam hal tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya perubahan keberangkatan dan tanggal keberangkatan tidak sesuai dalam polis dan perubahan baru diberitahukan setelah terjadinya claim, hal tersebut bukan merupakan perbuatan melanggar prinsip itikad baik ;
Menimbang bahwa dengan mendasarkan adanya keterangan ahli tersebut diatas serta berpedoman pada asas asas umum perjanjian perasuransian yang bahwasanya penanggung akan bertanggung jawab kepada tertanggung atas terjadinya suatu resiko, maka dalam kaitanya dengan perjanjian reasuransi yang telah dilakukan antara penggugat dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Marine cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tertanggal 3 Juni 2008 dan Marine Cargo Fakultatif Reasurance Slip No 01.20.11.0093.08.08-00001-01/10124 tersebut diatas, kendatipun dalam perjanjianya telah dinyatakan bahwa jadwal keberangkatan kapal akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2008, sedangkan perubahan keberangkatan baru diberitahukan kepada tergugat setelah terjadinya klaim tanggal 14 Juni 2008 oleh PT. Panca Usaha Palopo Plywood selaku tertanggung atas tumpahnya obyek pertanggungan tanggal 14 Juni 2008, hal tersebut tidaklah menghapuskan tanggung jawab Tergugat sebagai perusahaan reasuransi kepada Penggugat selaku perusahaan asuransi ;
Menimbang bahwa adapun mundurnya tanggal keberangkatan kapal tidak harus diberitahukan kepada tertanggung kepada penanggung, hal mana didasarkan karena tidak dapat dipastikan kapan berakhirnya cuaca buruk, atau kapan selesainya bongkar muat dan kapan terbitnya Surat Ijin Berlayar mengingat ketiga hal tersebut diluar kontrol penanggung maupun pemilik barang serta pemilik kapal, sehingga dengan demikian tanggal keberangkatan tersebut tidak dapat dipastikan ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, majelis berpendapat bahwa telah ternyata penggugat dapat membuktikan yang bahwasanya keterlambatan pemberitahuan tentang penundaan jadwal keberangkan kapal oleh Penggugat kepada Tergugat maupun adanya perubahan tanggal keberangkatan kapal yang tidak dituangkan dalam polis tidak mengakibatkan hapusnya kewajiban bagi tergugat untuk melakukan pembayaran klaim asuransi kepada Penggugat atas resiko yang telah terjadi. Sehingga dengan demikian tidak terdapat adanya alasan bagi Tergugat selaku perusahaan reasuransi untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi terhadap Penggugat selaku perusahaan asuransi atas terjadinya kecelakaan kapal pengangkut Tug Boat Jaya –Tongkang Noah XI pada tanggal 14 Juni 2008 di Perairan Karawatu yang mengakibatkan obyek tanggungan berupa kayu meranti dan campuran dari sejumlah 1200 batang/6000 m3 tinggal 58 batang kayu ;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P – 68 sampai dengan bukti P – 135 telah ternyata perusahaan reasuransi lain yaitu PT. Tugu Reasuransi Indonesia, PT. Reasuransi Internasional Indonesia, PT Reasuransi Nasional Indonesia, PT Arthagraha General Insurance dan PT Adhi Lintas Tanase Insurence broker yang kedudukanya sama dengan Tergugat telah melakukan pembayaran klaim asuransi kepada Penggugat, Sehingga oleh karena kedudukan tergugat sebagai perusahaan reasuransi adalah sama dengan kedudukan perusahaan reasuransi lainya sebagaimana tersebut diatas, maka hal tersebut telah menunjukkan bahwa Tergugat selaku perusahaan reasuransi tetap mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Penggugat selaku perusahaan Asuransi. Hal mana juga telah dijelaskan oleh Ahli Iwan Tanjung yang dalam persidangan yang menerangkan bahwa dalam hal sebuah objek direasuransikan kepada beberapa reasuradur penyelesaian penghitungan beban kewajiban untuk masing-masing reasuradur tidak harus melibatkan secara bersama-sama seluruh reasuradur dengan tertanggung asli, kewajibannya adalah dihitung sesuai besaran sharenya sesuai perjanjian karena kontraknya masing-masing terpisah satu sama lain, demikian juga kontrak antara penanggung dengan tertanggung asli terpisah dengan kontrak reasuransi ;
Menimbang bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa bukan tanggung jawab Tergugat untuk membayar klaim asuransi kepada penggugat dengan alasan karena adanya perubahan tanggal pemberangkatan kapal dari tanggal yang disepakati tanggal 3 Juni 2008 menjadi tanggal 13 Juni 2008 tanpa sepengetahuan tergugat, bagi majelis alasan tersebut dianggap tidak mendasar, hal mana didasarkan bahwa perubahan keberangkatan bukanlah termasuk dalam materi pertanggungan karena yang dimaksudkan dalam materi pertanggungan adalah menyangkut identitas, jenis, jumlah, ukuran, letak, dan sifat maupun keadaanya. Sehingga dengan demikian kendatipun terdapat adanya perubahan tanggal keberangkatan kapal tidaklah mengakibatkan batalnya perjanjian mengingat dalam pertanggungan pengangkutan laut/marine Cargo yang berlaku secara internasional terhadap mundurnya jadwal keberangkatan adalah hal yang lazim terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor seperti halnya tidak dapt dipastikanya kapan selesainya bongkar muat barang di pelabuhan, kapan terbitnya surat ijin berlayar serta keadaan kapal itu sendiri ;
Menimbang bahwa adapun pemberitahuan terjadinya perubahan keberangkatan kapal dari semula tanggal 3 Juni 2008 menjadi tanggal 13 Juni 2008 dan pemberitahuan timbulnya resiko tanggal 14 Juni 2008 serta pemberitahuan terjadinya perubahan keberangkatan kapal disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 18 Juni 2008 disebabkan adanya beberapa faktor yakni bahwa keberangkatan kapal baru dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2008 karena disebabkan pemuatan kayu kedalam kapal baru selesai pada tanggal 13 Juni 2008 pada pukul 17.00 ( bukti P-59 dan P-60) , dan disamping itu Surat Ijin Berlayar No.BB.4/63/14/VI/KPL-KMN 08 untuk kapal TK NOAH XI baru dikeluarkan Syahbandar pada tanggal 12 Juni 2008 pada pukul 20.00 WIT( bukti P-46) dan sedangkan untuk surat Ijin Berlayar No.BB .4/63/8/VI/KPL-KMN 08 untuk kapal TB PUTRA JAYA baru dikeluarkan Syahbandar pada tanggal 12 Juni 2008 pada pukul 20.00 WIT (bukti P-47) ;
Menimbang bahwa terhadap sangkalan Tergugat yang menyatakan bahwa terdapat adanya itikad tidak baik dari Penggugat karena telah menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dalam kaitanya dengan adanya perbedaan tanggal keberangkatan, bagi majelis dalil tersebut dianggap tidak beralasan, hal mana didasarkan bahwa berdasarkan bukti P- 9, P – 10, P – 11 , P - 38, dan P – 40, maupun P – 43 telah membuktikan bahwa pemberitahuan kepada Tergugat mengenai terjadinya perubahan keberangkatan telah diberitahukan sesuai dengan kewajaran, hal mana dapat dilihat bahwa informasi terjadinya evenement tanggal 14 Juni 2008 dan baru diterima Penggugat tanggal 16 Juni 2008 (P-38),kemudian atas informasi tersebut Penggugat yang berkedudukan selaku penanggung melakukan investigasi dan pada tanggal 18 Juni 2008 diperoleh informasi dari tertanggung PT. Panca Usaha Palopo Plywood mengenai perubahan keberangkatan menjadi tanggal 13 Juni 2008, emudian pada tanggal 18 Juni 2008 terjadinya evenement tersebut diberitahukan kepada Tergugat ,sedangkan keberangkatan kapal telah diberitahukan melalui Preliminari Loss Advice No.PLA/MC/VI/08/001-4 dan selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2008 Penggugat telah memberitahukan adanya perubahan tanggal berangkat kepada tergugat dengan melalui Telefax Ref. kami No.10.418.06.08 ;
Menimbang bahwa disamping hal tersebut diatas, telah ditegaskan oleh penggugat dalam gugatanya pada point 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat setelah menerima pemberitahuan dari tertanggung PT. Panca Usaha Palopo Plywood pada tanggal 16 Juni 2006 tentang tumpahnya obyek tanggungan kelaut, kemudian pemberitahuan tersebut disampaikan kepada tergugat dengan mengirim Preliminary Los Advice No : PLA/MC/VI/08/001-4 tertanggal 18 Agustus 2008. Kemudian atas investigasi yang dilakukan penggugat telah ternyata PT Panca Usaha Palopo Plywood memberikan beberapa informasi yang salah satunya perihal tanggal berangkat kapal yang sebenarnya yaitu tanggal 13 Juni 2008 Dan atas informasi tersebut kemudian penggugat mengirim surat melalui Fax kepada tergugat Ref kami No: 10.418.06.08 tertanggal 18 Agustus 2008 yang di Fax kepada tergugat tertanggal 19 Juni 2008, namun oleh karena tidak ada Jawaban, kemudian surat tersebut di fax kembali untuk kedua kalinya pada tanggal 23 Juni 2008 ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut telah membuktikan bahwa penggugat telah menguraikan secara jelas tentang keadaan fakta yang sebenarnya baik tentang tanggal keberangkatan kapal maupun terjadinya peristiwa kecekalaan, sehingga dengan demikian oleh karena penggugat telah menguraikan secara jelas keadaan fakta yang sebenarnya baik tentang tanggal keberangkatan kapal maupun terjadinya peristiwa kecekalaan, maka terhadap dalil tergugat yang menyatakan bahwa penggugat telah melanggar etikat baik sebagaimana diatur dalam pasal 251 KUHD dianggap tidaklah beralasan ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa tidak ada tanggung jawab bagi tergugat untuk membayar klaim kepada penggugat karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu adanya perubahan keberangkatan dalam polis, bagi majelis hal tersebut dianggap tidaklah beralasan karena dalam perjanjian asuransi/reasuransi pengangkutan barang dengan kapal (marine cargo) keberangkatan kapal yang tercantum dalam polis bukan ketentuan imperatif dapat berubah atau mundur dari jadwal semula, hal mana disebabkan adanya tiga hal diluar kontrol penanggung yang tidak dapat dipastikan selesainya yaitu antara lain pemuatan cargo yang dipengaruhi adanya volume cargo, kecukupan peralatan bongkar muat dan keadaan cuaca, serta keadaan laut disekitar kapal baik buruknya cuaca maupuin tidak dapat dipastikanya kapan waktu terbitnya Surat Ijin Berlayar dari Syahbandar mengingat Surat Ijin Berlayar tidak dikeluarkan bila cargo loading belum selesai dan atau cuaca buruk ;
Menimbang bahwa dari seluruh pertimbangan tersebut diatas telah membuktikan bahwa penggugat telah dapat membuktikan atas dalil gugatannya, sementara tergugat dengan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan yaitu berupa T.1 s.d T.7 telah ternyata tidak dapat membuktikan atas dalil sangkalanya, sehingga dengan demikian oleh karena penggugat dapat membuktikan atas dalil gugatannya, maka gugatan penggugat patutlah untuk dikabulkan ;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan, maka selanjutnya mejelis akan mempertimbangkan satu persatu petitum gugatan Penggugat, apakah petitum petitum gugatan penggugat tersebut dikabuolkan atau tidak ;
Menimbang bahwa terhadap petitum point 2 agar Pengadilan menyatakan bahwa aksep yang dilakukan oleh tergugat Our ref Fax/940/VI/2008 ABB date 3-6-2008 terhadap penawaran penggugat Offer Kami No. 527/MC/RA/2008 tertanggal 3 Juni 2006 atas nama tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood dengan syarat dan ketentuan sesuai polis asli Marine cargo Policy Nr.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 adalah kesepakatan sah dan mengikat dalam perjanjian reasuransi Fakultatif antar Penggugat dan Tergugat, dalam hal ini majelis berpendapat bahwa oleh karena perjanjian tersebut telah disepakai oleh kedua belah pihak, maka berdasarkan Pacta Sun Servanda terhadap petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 3 agar menyatakan syarat dan ketentuan polis Asli marine Cargo Policy Nr.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 juni 2008 atas nama tertanggung PT Panca Usaha Palopo Plywood berlaku sah dan mengikat dalam perjanjian Reasuransi Fakultatif antara penggugat dan tergugat, Oleh karena petitum Point 2 dikabulkan, maka petitum point 3 juga patutlah untuk dikabulkan ;
Menimbang bahwa terhadap petitum point 4 berupa agar pengadilan menyatakan tergugat melakukan Wanprestasi, oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas yang bahwasanya Tergugat tidak melakukan pembayaran klaim asuransi yang diajukan oleh penggugat atas kerugian yang dialami oleh Penggugat, maka menurut hukum sudah patut apabila tergugat dinyatakan wanprestasi, sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 5 agar Pengadilan menyatakan menghukum tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 773. 346.119 (tujuh ratus Tujuh Puluh tiga juta tiga ratus Empat puluh enam Ribu Seratus Sembilan belas Rupiah) dan US$ 2.669 (Dua ribu Enam ratus Enam puluh sembilan Dollar Amerika serikat) secara tunai dan sekaligus, dalam hal ini majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P – 18 yang telah diterjemahkan dalam bukti P – 19 yaitu surat dari PT Asuransi Fadent Mahkota Sahid yang ditujukan kepada tergugat tentang adanya revisi laporan kerugian Akhir dengan No. revisi – DLA/MC/IX/08-00404, bukti mana telah menjelaskan bahwa jumlah kerugian materiil yang dialami oleh penggugat dan yang harus bayar oleh tergugat adalah sebesar Rp. 471.855.486,- (Empat Ratus Tujuh Puluh satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah), dan biaya average adjuster sebesar US$. 1.804,13 (seribu delapan ratus empat, koma tiga belas dollar Amerika). Sehingga dengan demikian sudah menjadi kewajiban bagi penggugat selaku perusahaan reasuransi untuk membayar klaim asuransi kepada penggugat selaku perusahaan asuransi sejumlah kerugian tersebut, begitu juga terhadap petitum berupa bunga dari nilai Klaim dan bunga dari fee adjuster sebesar 1 % per bulan terhitung sejak tanggal 19 September 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2012 (48 bulan), oleh karena hal tersebut tidak diperjanjikan maka patut dan wajar apabila tuntutan bunga tersebut dikabulkan berdasarkan undang undang yaitu 6 % per tahun atau 0,5 % per bulan, sehingga dengan demikian bunga nilai klaim atas kerugian materiil sebesar selama 48 bulan adalah sebesar 471.855.486 x ½ % x 48 ( bulan ) = Rp 113.245.316,5 ( dibulatkan ) = Rp 113.245.317 ( Seratus Tiga belas juta Dua ratus Empat Puluh Lima Ribu Tiga ratus Tujuh belas Rupiah ) sedangkan bunga dari Fee Adjuster 1/2 % selama 48 bulan = UU$ 1,804 x ½ % x 48 dengan pembulatan = US$ 433 ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap tuntutan biaya penagihan/ pengurusan claim selama 4 tahun sebesar Rp. 75.000.000,- oleh karena tidak didukung adanya rincian bukti kerugian beaya penagihan, maka tuntutan tersebut patutlah untuk dikesampingkan, begitu juga terhadap tuntutan bunga sebesar 1% (satu prosen )perbulan dari jumlah kewajibannya terhitung sejak perkara ini didaftar di Pengadilan sampai Tergugat melunasi seluruh kewajibannya , oleh karena dalam petitum point 5 telah dikabulkan tentang adanya bunga dari kewajiban tergugat yang harus dibayarkan kepada penggugat, maka petitum tersebut dianggap berlebihan, sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk dikesampingkan ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 7 agar pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan, oleh karena dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaan ,maka petitum tersebut patutlah untuk ditolak ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 8 berupa agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding ,kasasi atau verzet, dalam hal ini oleh karena tidak terdapat adanya bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR /pasal 191 Rbg, maka petitum tersebut patutlah untuk ditolak ;
Menimbang bahwa selanjutnya terhadap petitum point 9 agar tergugat dibebani untuk membayar biaya perkara, oleh karena dalam perkara ini gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka penggugat ada dipihak yang menang, sementara tergugat dipihak yang kalah dan haruslah dibebani untuk membayar beaya perkara, sehingga dengan demikian petitum tersebut patutlah untuk dikabulkan ;
Mengingat peraturan perundang undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa aksep yang dilakukan oleh Tergugat Our ref Fax/940/VI/2008 ABB date 3-6-2008 terhadap penawaran Penggugat Offer Kami No. 527/MC/RA/2008 tertanggal 3 Juni 2006 atas nama tertanggung PT. Panca Usaha Palopo Plywood dengan syarat dan ketentuan sesuai Polis asli Marine Cargo Policy Nr.01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 juni 2008 adalah kesepakatan sah dan mengikat dalam perjanjian reasuransi Fakultatif antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan syarat dan ketentuan polis Asli marine Cargo Policy No. 01.20.11.0093.06.08 tanggal 3 Juni 2008 atas nama tertanggung PT. Panca Usaha Palopo Plywood berlaku sah dan mengikat dalam perjanjian Reasuransi Fakultatif antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan bahwa tergugat telah Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 471.855.486,- + Rp 113.245.317,- = Rp. 585.100.803,- (lima ratus delapan puluh lima juta seratus ribu delapan ratus tiga rupiah), dan biaya average adjuster sebesar US$ 1.804 + US$ 433 = US$ 2.237 (dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh dollar amerika) ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : RABU, tanggal 19 JUNI 2013, yang terdiri dari ARI JIWANTARA, SH, M.Hum, sebagai Ketua Majelis, H. DR. SUPRAPTO, SH, MH, dan SYAMSUL EDY, SH, MH, yang masing masing sebagai Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidangnya yang terbuka untuk umum pada hari ini : RABU, tanggal 26 JUNI 2013, oleh Hakim Majelis tersebut dengan dibantu oleh LUWINA CHRISTINA P. PURBA, SH, MH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. DR. SUPRAPTO, SH, MH ARI JIWANTARA, SH, M.Hum
SYAMSUL EDY, SH, MH
Panitera Pengganti,
LUWINA CHRISTINA P. PURBA, SH, MH
Biaya-biaya :
Pencatatan ......... Rp. 30.000,-
ATK .................... Rp. 75.000,-
Panggilan ........... Rp. 200.000,-
Materai ............... Rp. 6.000,-
Redaksi .............. Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 316.000,-