444/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 444/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel.
Plaintiffs / Applicants (7)
Filing or appealing side
Plaintiff (7)
Jl. Raya Jakarta Bogor Km 47,4, Kec Cibinong
MENGADILI : DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi dari Tergugat I, II dan III;€ƒ DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); - Menghukum para Tergugat untuk membuat surat permohonan maaf kepada para Penggugat melalui media surat kabar dan Majalh sebagai berikut: 1. Pada media Tergugat I yaitu Majalah Ibu dan Anank sebesar 1 (satu) halaman penuh dalam 3 (tiga) edisi penerbitan secara berturut-turut; 2. Pada surat kabar harian Kompas dalam 3 (tiga) edisi penerbitan secara berturut-turut; - Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan para Tergugat melaksanakan isi putusan ; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 509.000,- ( lima ratus sembilan ribu rupiah ) ; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
PUTUSAN
No. 444/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata gugatan pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. PERFETTI VAN MELLE INDONESIA .
PT CS2 POLA SEHAT .
PT NUTRIFOOD INDONESIA .
PT ULAM TIBA HALIM ,
PT FARISA NUSA PERSADA
PT TRITEGUH MANUNGGAL SEJATI
PT NIRAMAS UTAMA
Untuk selanjutnya disebut PARA PENGGUGAT ;
Dalam hal ini para Penggugat diwakili oleh Agus Prabowo, SH.MH, Ida Chaerani, SH.MH, Taufik Hidayat, SH Para Advokat pada Law Office Chaerani Mashudi & Prabowo berkantor di Gedung Century Tower Lantai 11 Suite 1109 Jalan HR. Rasuna Said Kav. X-2 No.4 Jakarta Selatan 12590, berdasarkan Surat Kuasa masing-masing tertanggal 4 Januari 2007 ;
Melawan:
PT MEDIA IBU DAN ANAK, dengan alamat Kompleks Widuri Blok A 1-2 Jl. Palmerah Barat 353 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT I;
MUHAMMAD YUSUF AR sebagai Penanggung Jawab/ Pimpinan Redaksi Majalah Ibu dan Anak, dengan alamat Kompleks Widuri Blok A 1-2 Jl. Palmerah Barat 353 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT II;
PAMBUDI WIDODO sebagai Wartawan Majalah Ibu dan Anak, dengan alamat Kompleks Widuri Blok A 1-2 Jl. Palmerah Barat 353 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mempelajari surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah merhpelajari surat gugatan dan jawaban para pihak ;
Setelah mempelajari bukti surat-surat dan keterangan saksi para pihak ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 6 Maret 2007 yang telah didafatrkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 09 Maret 2007 dengan register No.444/Pdt.G/2007/PN.Jak. Sel. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah badan hukum- badan hukum Perseroan Terbatas yang merupakan Para Produsen makanan dan minuman yang masing-masing anggaran dasamya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan telah mempunyai perizinan untuk melakukan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia (vide P-l);
Bahwa Para Penggugat adalah perusahaan-perusahaan produsen makanan dan minuman sebagai berikut:
| No. | Nama Perusahaan | Nama produk |
| 1. | PT Perfetti Van Melle |
|
| 2. | PT CS2 Pola Sehat | 7. Vita Jelly Drink |
| 3. | PT Nutrifood Indonesia |
|
| 4. | PT Ulam Tiba Halim |
|
| 5. | PT Forisa Nusa Persada |
|
| 6. | PT Tri Teguh Manunggal |
|
7. /. | PT Niramas Utama | 16. Inaco Jelly |
Bahwa masing-masing produk makanan dan minuman Para Penggugat sebelum diedarkan atau dijual kepada konsumen, telah melalui proses penilaian keamanan, mutu dan gizi serta telah memperoleh nomor pendaftaran pangan dan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia(vide P-2);
Bahwa Para Penggugat telah dengan susah payah mengeluarkan tenaga, pikiran dan biaya yang tidak sedikit dalam memperkenalkan dan membangun image atau citra produk-produk makanan dan minumannya, agar produk-produk makanan dan minuman dimaksud dikenal oleh masyarakat dari berbagai macam lapisan, melalui berbagai kegiatan promosi diantaranya adalah kegiatan promosi langsung kepada konsumen dan pemasangan iklan diberbagai media informasi antara lain media cetak maupun media elektronik;
Bahwa dengan usaha promosi Para Penggugat terhadap masing-masing produk makanan dan minuman yang diproduksinya, melalui berbagai media, sarana dan kegiatan, menjadikan produk- produk makanan dan minuman Para Penggugat dikenal dan disukai serta diminati oleh para konsumennya;
Bahwa dengan semakin dikenalnya, disukai dan diminatiinya produk-produk makanan dan minuman Para Penggugat, kuantitas produksi dan pemesanan dari produk-produk makanan dan minuman Para Penggugat semakin meningkat, sehingga trend produksi dan pemesanan dari masing-masing produk dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang tidak saja menguntungkan Para Penggugat sebagai produsen, juga akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri makanan dan minuman dalam negeri yang secara tidak langsung negara pun ikut diuntungkan dengan penerimaannya dari sektor pajak ;
Bahwa namun demikian, kerja keras dan usaha Para Penggugat dalam membangun citra masing- masing produk yang pada gilirannya dapat menaikkan tingkat produksi dan pemesanan dari masing-masing produk makanan dan minuman tersebut menjadi hancur dan sia-sia, dengan adanya pemberitaan yang menyesatkan dari Tergugat III dan Tergugat II yang dimuat pada majalah milik Tergugat I yaitu Majalah Ibu dan Anak pada Edisi 373 periode tanggal 10 Nopember - 09 Desember 2006 pada halaman 13, dalam artikel berjudul DAFTAR JAJANAN ANAK TAK AMAN, bahkan dengan maksud gunamenarik perhatian masyarakat pada majalah dimaksud. pada halaman muka dari majalah pada edisi tersebut termuat judul bertulisan besar yang berbunyi JAJANAN ANAK PALING BERBAHAYA (vide P-3);
Bahwa redaksi dan format penyebutan merek jajanan anak tak aman pada artikel dimaksud berbunyi sebagai berikut: “Berikut ini adalah beberapa merek jajanan anak yang tak aman bagi anak” dan diantara produk-produk makanan dan minuman yang disebutkan dalam artikel tersebut adalah produk-produk makanan dan minuman Para Penggugat, yaitu:
Jenis Permen : HAPPYDENT WHITE, FRUITELLA, BIG BABOL;
Jenis Serbuk : HORE, NUTRISARI HANGAT, NUTRISARI BERGIZI, POP ICE,
MARIMAS, THE SISRI;
Jenis Jelly : OKKY JELLY DRINK, OKKY JELLY, INACO JELLY, VITA
JELLY DRINK;
Bahwa dengan dimuatnya artikel tersebut di dalam Majalah Ibu dan Anak, Tergugat II dan III telah melakukan pemberitaan yang menyesatkan, karena baik format maupun isi dari artikel tersebut tidak akurat, tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi produk- produk dimaksud dan cenderung mendiskreditkan produk makanan dan minuman Para Penggugat;
Bahwa sebagai akibat pemberitaan tersebut, image masyarakat menjadi tersesatkan dan masyarakat menganggap produk-produk Para Penggugat tidak aman untuk dikonsumsi yang pada gilirannya menurunkan minat dan animo masyarakat kepada produk-produk Para Penggugat;
Bahwa atas tindakan diatas, Tergugat II dan Tergugat III TELAH TIDAK melaksanakan tugas- tugas jurnalistiknya dalam mencari dan menggali serta kemudian memberikan informasi kepada pembacanya sesuai dengan Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia;
Bahwa Tergugat II dan III dalam pemberitaannya tidak berpedoman pada etika penulisan yang berimbang atau cover both side dan meneliti kebenaran informasi dimana salah satu cara meneliti kebenaran informasi adalah dengan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan/atau pihak-pihak yang akan diberitakan;
Bahwa atas tindakan-tindakan tersebut, maka Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain (Para Penggugat), sebagaimana diatur dalam Pasal:
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi:
“tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lainnya, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Pasal 1366 KUHPerdata, yang berbunyi:
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan- perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”.
Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III, Para Penggugat telah mengirimkan somasi I tertanggal 5 Januari 2007 Nomor. 05/ChMP/SMS/I/07 dan somasi II tertanggal 16 Januari 2007 Nomor. 1 l/ChMP/SMS/I/2007, namun demikian sampai dengan tenggang waktu yang diberikan pada somasi-somasi dimaksud, baik Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III tidak memberikan tanggapan ataupun jawaban kepada Para Penggugat (vide P-4, P-5);
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat II dan Tergugat III telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan Para Penggugat baik secara materiil maupun immaterial yaitu dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil terdiri dari:
Penurunan kuantitas pemesanan (vide P-6);
Biaya yang telah dikeluarkan untuk membangun image/citra produk (vide P-7);
Biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki image/citra produk (vide P-8);
Biaya Advokasi.
Maka total kerugian materiil sebesar Rp. 206.556.975.312,- (dua ratus enam milyar lima ratus
lima puluh enam jutasembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Bahwa selain kerugian materiil, Para Penggugat juga mengalami kerugian immaterial yaitu berupa merosotnya good-will dan reputasi perusahaan dan produk Para Penggugat akibat tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang apabila diperhitungkan secara materiil adalah sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata digariskan prinsip pertanggungjawaban hukum, dimana perusahaan, majikan atau atasan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya;
Bahwa Tergugat III dan Tergugat II dalam perkara a quo adalah sebagai pegawai atau bawahan Tergugat I yang bertugas sebagai wartawan dan Penanggung jawab/ Pimpinan Redaksi Majalah Ibu dan Anak yang telah melakukan kesalahan dan atau berbuat lalai yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang telah mengeluarkan pemberitaan yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak Para Penggugat, oleh karena itu berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, Tergugat I selaku majikan wajib bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat II dan Tergugat III dalam perkara a quo yang merugikan Para Penggugat;
Bahwa oleh karena itu dengan ini Para Penggugat berhak menuntut kerugian materiil kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 206.556.975.312,- (dua ratus enam milyar lima ratus lima puluh enam jutasembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) sehingga totalnya menjadi sebesar Rp. 706.556.975.312,- (tujuh ratus enam milyar lima ratus lima puluh enam jutasembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) untuk dapat dibayarkan kepada Para Penggugat dengan seketika dan sekaligus setelah putusan atas perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan terpenuhi dan tidak hampa (illusoir), maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan Sita Jaminan atas tanah dan bangunan Ruko belantai 2 (dua) milik Tergugat I yang terletak di Kompleks Widuri Blok A 1 -2 Jl. Palmerah Barat 353 Jakarta Selatan ;
Bahwa untuk menjaga jangan sampai Para Tergugat menolak atau tidak segera mentaati isi putusan dalam perkara ini, maka kami mohon agar Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila Para Tergugat lalai atau tidak mantaati isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sempuma, maka sudah memenuhi persyaratan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun terdapat upaya banding, kasasi ataupun upaya hukum lain
(verzet).
Berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, pertama-tama kami mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan ini dan selanjutnya yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu memerintahkan peletakkan Sita Jaminan (conservâtoir beslag) atas tanah dan bangunan Ruko berlantai 2 (dua) milik Tergugat I yang terletak di Kompleks Widuri Blok A 1-2 Jl. Palmerah Barat 353 Jakarta Selatan;
Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutus:
1. Mengabulkan seluruh Gugatan Para Penggugat;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Meletakkan sita jaminann ata tanah dan bangunan Ruko berlantai 2 (dua) milik Tergugat I yang terletak di Kompleks Widuri Blok A 1-2 Jl. Palmerah Barat 353 Jakarta Selatan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial secfara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 706.556.975.312,- (tujuh ratus enam milyar lima ratus lima puluh enam jutasembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membuat surat permohonan maaf kepada Para Penggugat melalui media surat kabar dan media elektronika, sebagai berikut :
Pada media Tergugat 1 yaitu Majalah Ibu dan Anak sebesar 1 (satu) halaman penuh dalam 3 (tiga) edisi penerbitan secara berturut-turut ;
Pada surat kabar harian Kompas, Jawa Pos, Rakyat Merdeka, Pikiran Rakyat, Republika dan Kedaulatan Rakyat, masing-masing sebesar 1 (satu) halaman penuh dalam 3 (tiga) edisi penerbitan secara berturut-turut ;
Pada media elektronika melalui stasiun TV yaitu : TVRI, RCTI, SCTV dan Indosiar antara Pukul 19.00 - 21.00 WIB dengan durasi 30 detik sebanyak 3 kali;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun terdapat upaya banding, kasasi ataupun upaya hukum lain (verzet);
Menghukum Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsnm) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan dibacakan sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya “Ae aequo et bono”.
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan dari pihak Penggugat telah hadir kuasanya seperti tersebut diatas, sedangkan dari pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III hadir diwakili oleh Ridwan J. Silamma, SH., Muh. Ompo Massa, SH dan Muh. Syawal, SH ketiganya Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor hukum Ridwan J. Silamma, SH & Partners yang berkantor di Jalan Veteran Selatan 212 Makasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Mei 2007 ;
Menimbang, bahwa dengan hadir lengkap para pihak maka guna memenuhi Peraturan Mahkamah Agung RI No.2 tahun 2003 tentang Mediasi, maka telah ditunjuk Eddy Risdianto, SH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai mediator ;
Menimbang, bahwa setelah membaca berita acara mediasi ternyata tidak dicapai kesepakatan perdamaian maka perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatan yang isinya tetap dibenarkan oleh Penggugat tanpa ada perubahan ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut dari pihak Tergugat telah memberikan jawaban secara tertulis sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa para Tergugat menyangkali dan membantah keras dalil-dalil para Penggugat, kecuali yang diakui sendiri dan tidak merugikan kepentingan hukum para Tergugat;
Gugatan tidak jelas, kabur (obscuur libel)
Bahwa rumusan posita nomor 15b yang hanya mencantumkan kerugian materiil sebesar Rp. 206.556 975.312,- (dua ratus enam milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) tanpa memberikan perincian kerugian materiil, tergolong gugatan yang tidak jelas / obscuur libel;
Bahwa benar para Penggugat menyebut total kerugian materiil yaitu:
Penurunan kuantitas (omset penjualan);
Biaya yang telah dikeluarkan untuk membangun image / citra produk;
Biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki image/citra produk;
Biaya advokasi;
Namun para Penggugat tidak memberikan perincian nilai uang untuk item tersebut, bahwa posita gugatan yang demikian, bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Juni 1975 No. 616.K/Sip/1973;
Dalam gugatan a quo tidak diuraikan besamya kerugian para Penggugat akibat turunnya omset penjualannya, yang disebabkan adanya berita yang dimuat oleh Majalah PT Ibu dan Anak lebih kabur lagi sebab para Penggugat memiliki produk yang berbeda-beda tetapi tidak dirinci kerugian masing-masing Penggugat, yang berdiri sendiri sebagai saksi hukum. Oleh karena itu gugatan tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa tindakan Penggugat menempatkan Tergugat I sebagai salah satu pihak perkara aquo adalah salah alamat sebab berdasarkan UU Nomor 40/1999 yang mempertanggung jawabkan berita adalah penanggung jawab bukan pemimpin badan usaha/hukum yang menerbitkan media. Gugatan mana adalah kabur atau obscuur libel, mengenai subjek (error in sub insubyekto);
Bahwa apabila pemberitaan dimedia, mengenai daftar jajanan anak tak aman dikonsumsi dianggap merugikan Penggugat, maka seharusnya bukan hanya para Tergugat in casu majalah PT Media Ibu & Anak saja yang digugat yang dituntut membayar ganti kerugian kepada para Penggugat. Sebab kenyataan, banyak media lain yang turut, bahkan lebih awal memberitakan/menyiarkan berita tersebut. Misalnya: Metro TV, menyiarkan melalui program Headline News pada tanggal 19 Oktober 2006 Pukul 15.02 WIB, Koran Tempo memuat pada tanggal 20 Oktober 2006 hal A2, berjudul “ 26 Produk Makanan Anak Berbahaya” dan stasiun radio: Voice of Human Right News Centre, edisi Senin 20 November 2006 Pukul 15.18.26 WIB dalam bentuk Feature (tulisan khas).
Jika benar berita tersebut menyebabkan para Tergugat mengalami kerugian, maka seharusnya semua media yang memberitakan/menyiarkan, turut pula digugat dalam perkara aquo, sebab jika tidak, maka jelas gugatan a quo kabur atau obscuur libel. Kalau hanya para Tergugat in casu PT Media Ibu & Anak saja yang digugat dan dituntut membayar ganti kerugian, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
Berdasarkan alasan-alasan eksepsi tersebut diatas, maka sangat berdasar jika Majelis Hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa pokok perkara ini merupakan bagian tak terpisahkan dengan dalil-dalil eksepsi yang telah diuraikan diatas sepanjang ada kaitannya ;
Bahwa mengenai dlail gugatan pada poin 1 s-d 6 para Tergugat tidak perlu menanggapi;
Bahwa mengenai dalil gugatan pada poin 7, yang menyatakan bahwa dengan adanya pemberitaan yang menyesatkan dari Tergugat III dan Tergugat II yang dimuat pada majalah milik Tergugat I, maka kerja keras dan usaha para Penggugat dalam membangun citra produk makanan dan minuman yang pada gilirannya dapat meningkatkan produksi, menjadi hancur dan sia-sia.
Dalil tersebut sangat tidak beralasan, sebab Tergugat III selaku wartawan majalah PT Media Ibu & Anak milik Tergugat I sama sekali tidak pernah menyebut, nama dan identitas para Penggugat, yang ditulis adalah nama produk, bukan produsennya;
Bahwa berita yang dimuat pada majalah PT Media Ibu & Anak edisi No. 373 periode 10 November - 9 Desember 2006, halaman 13 berjudul daftar jajanan anak tak aman, tidak pernah menyebut-nyebut nama/identitas para Penggugat, sebagaimana disebutkan pada posita gugatan poin ke 2 ;
Bahwa mengenai posita gugatan pada poin 9 dan 10 yang menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan pemberitaan yang menyesatkan, menghakimi dan mendiskreditkan produk-produk makanan dan minuman para Penggugat, adalah tidak benar, sebab para Tergugat sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskreditkan apalagi menghakimi produk-produk para Penggugat. Akan tetapi Tergugat I dan Tergugat II semata-mata menjalankan tugas jurnalisnya selaku wartawan dan pemimpin redaksi majalah Ibu dan Anak demi kepentingan masyarakat.
Perlu diketahui para Penggugat:
Bahwa informasi yang diolah dan diberitakan tersebut diperoleh dari sumber yang jelas yakni Nurhasan, peneliti dari Lembaga Konsumen Jakarta;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian Nurhasan, peneliti dari LKJ yang dilakukan pada bulan Juni-Juli 2006 ditemukan sebanyak 26 produk makanan yang dipastikan berbahaya apalagi dikonsumsi anak. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Seto Mulyadi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Adanya hasil penelitian tersebut, Seto Mulyadi minta kepada Pemerintah agar segera menertibkan dan menarik dari peredaran makanan dan minuman yang mengandung zat pemanis buatan;
Bahwa menurut Nurhasan, hasil penelitian LKJ tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (POM), pada bulan Agustus 2006, namun hal tersebut tidak ditanggapi sampai sekarang;
bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada pencampuradukkan fakta dan opini. Semua yang diberitakan adalah fakta yang terdokumentasi;
Bahwa isi berita dikutip dan diperoleh dari jumpa pers Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ), pada tanggal 19 Oktober 2006 yang dihadiri oleh beberapa wartawan media cetak / elektronik, dan Sekjen Komisi Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait;
Bahwa wartawan yang hadir masing-masing memuat berita pada medianya misalnya:
Metro TV menyiarkan melalui program Headline News, pada tanggal 19 Oktober 2006 pukul 15.02 WIB.
Koran Tempo memuat pada tanggal 20 Oktober 2006 halaman A2, berjudul “26 Produk Makanan Anak Berbahaya”.
Stasiun Radio Voice of Human Right News Centre, edisi Senin 20 November 2006 Pukul 15.18.26 WIB dalam bentuk Feature (tulisan khas);
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat poin 11 dan 12, yang menyatakan bahwa Tergugat II dan Tergugat III tidak melaksanakan tugas-tugas jurnalisnya, sebab berdasrkan UU No. 40/1999, Pers berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta melakukan kontrol social fide pasal 4 UU Pers diatas ;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada poin 13 yang menyatakan bahwa tindakan Tergugat II dan III, memberitakan daftar jajanan anak tak aman, adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab Tergugat II memuat informasi dalam majalah Ibu dan Anak merupakan implementasi dari fungsi hak dan peran pers yang inhaeren/melekat pada diri Tergugat II dan III, hal mana telah sangat jelas dan gamblang termuat dalam Pasal 3 ayat (1), 4 ayat (3) dan 6 huruf a dan d UU Nomor 40 tahun 1999.
Pasal 3 ayat (1) berbunyi: Pers Nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan dan kontrol sosial.
Pasal 4 ayat (3) berbunyi: untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai
hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6 berbunyi: pers nasional melaksanakan perannya antara lain:
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
Bahwa dalil gugatan pada poin 15 dan 16 mengenai total kerugian Penggugat, sifatnya sangat subyektif sebab tidak didukung dengan data yang akurat serta rincian kerugian setiap perusahaan produsen makanan dan minuman ;
Bahwa menurut hukum acara perdata, biaya advokasi tidak dapat dituntut dalam perkara perdata, oleh karena itu dalil tersebut haruslah ditolak ;
Bahwa dalil gugatan pada poin 17 dan 18 mengenai tindakan Tergugat II dan III memuat berita pada majalah PT Ibu dan Anak edisi 373, periode 10 Nopember -09 Desember 2006, halaman 13, berjudul “Daftar Jajanan Anak Tak Aman”, dan pada halaman depan tertulis jajanan Anak Paling Berbahaya yang dinilai Penggugat sebagai perbuatan Melawan Hukum , adalah keliru dan salah memahami pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Sebab tugas, fumgsi peran pers sesuai UU No.40/1999, adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, serta melakukan pengawasan, kritik , koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum , vide pasal 6a dan 6d UU No. 40/1999 ;
Bahwa mengenai posita gugatan pada point 19 yang menuntut kerugian materiil dan immateriil kepada para Tergugat akibat adanya berita pada majalan PT. Ibu dan Anak pada edisi 373 periode 10 Nopember -09Desember 2006 halaman 13, berjudul Daftar Makanan Anak tak Aman, dan pada halaman depan tertulis Jajanan Anak Paling Berbahaya, sangat tidak beralasan oleh karena kerugian yang dibebankan dalam perbuatan melawan hukum haruslah kerugian yang timbul akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut, sedangkan kerugian yang dimaksudkan adalah terjadi sebelum perbuatan melawan hukum ;
Bahwa menurut hukum adat di Jawa tiap perbuatan/kelalaian yang menimbulkan kerugian, mewajibkan orang yang bersalah untuk membayar ganti rugi atau memperbaiki kerugian itu . Akan tetapi dalam hal orang yang menimbulkan kerugian, telah berbuat dengan itikat baik, ia harus dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi dalam kasus a quo;
Bahwa dalil gugatan yang menganggap bahwa dengan adanya berita yang pernah dimuat majalah PT Media Ibu dan Anak pada edisi 373 periode 10 Nopember-09 Desember 2006, halaman 13, bejudul Daftar Jajanan Anak Tak Aman , dianggap perbuatan melawan hukum, para Tergugat telah meralat pada media yang sama yaitu PT Majalah Ibu dan Anak, edisi No.375 periode 10 januari-09 Februari 2007 halaman 03, berjudul sekali lagi jajanan Anak tidak Aman, oleh karena itu menurut hukum , para Tergugat haruslah dibebaskan dari tuntutan ganti rugi;
Bahwa dari posita gugatan No.20, mengenai tuntutan sita jaminan, lagi-lagi tidak beralasan sebab, perusahaan tersebut sementara aktif berproduksi dan mempekerjakan ratusan orang juga karena tidak ada kaitannya dengan inti gugatan, sehingga sangat tidak beralasan untuk dilakukan sita jaminan atas gedung para Tergugat;
Bahwa amengenai dalil gugatan yang menyatakan bahwa para Tergugat telah melanggar kode etik jurnalistik adalah dalil yang benar-benar salah dan keliru, sebab para Penggugat tidak dapat memvonis bahwa para tergugat telah melanggar kode etik jurnalistik jika belum ada putusan dari majelis Kehormatan Kode Etik Dewan Pers yang menetapkan para Terugat terbukti melanggar kode etik. Jadi apabila para Penggugat mempersoalkan pelanggaran kode etik jurnalistik maka seharusnya gugatan aquo diajukan ke Majelis Kehormatan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, tidak secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Bahwa lagi-lagi tidak beralasan dalil posita pada point 21, sebab mengenai gugatan/tuntutan yang obyeknya mengenai uang, tidak dapat uang menuntut uang paksa / dwangsom, oleh karena itu dalil tersebut haruslah ditolak ;
Bahwa mengenai tuntutan putusan bij voorrad juga tidak beralasan, sebab berdasarkan hukum acara para pihak diberi kesempatan dan berhak untuk menggunakan seluruh upaya hukum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan diatas , maka para Tergugat mohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan dari para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa dengan adanya berita yang dimuat oleh majalah PT Ibu dan Anak bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah saling mempertahankan dalil-dalilnya masing- masing yakni Penggugat dengan replik secara tertulis tertanggal 25 Juli 2007 dan Tergugat dengan dupliknya secara tertulis tertanggal 15 Agustus 2007 ;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk mempertahankan dalil-dalil gugatan telah mengajukan alat bukti tertulis berupa foto copy yang diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya sebagai berikut:
Bukti P-l -1 : Foto copy Anggaran Dasar PT. CS2 Pola Sehat;
P-1-2 : Foto copy Anggaran Dasar PT. Ulam Tiba Halim;
P-1-3 : Foto copy Anggaran Dasar PT. Farisa Nusa Persada ;
P-1-4 : Foto copy Anggaran Dasar PT. Tri Teguh Manunggal Sejati;
P-1-5 : Foto copy Anggaran Dasar Nutrifood Indonesia ;
P-l -6 : Foto copy Anggaran Dasar PT. Niramas Utama ;
Bukti P-2-1 : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No.PO.01.02.51.1118.PKP2/MD/ 08/06/
1998 MFD (Vita Jelly Drink);
P-2-2a :Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.Ol.02.51.1300 .PKP2/ MD/ 06/05/
1364 MFD ( Nutri Sari kemasan Alumunium foil dan plastic);
P-2-2b : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.Ol.02.51.1824 PKP2/ MD/ 08/05/1452 MFD (Nutrisari kemasan kaca);
P-2-2c : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.01.02.51.286 .PKP2/ MD/ 02/06/ 1683 MFD (Nutrisari kemasan Alumunium foil dan Karton);
P-2.2d : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.Ol.02.51.1829 PKP2/ MD/ 08/05/ 1457 MFD (Nutrisari kemasan Alumunium Foil dan Karton);
P-2-2e : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.Ol.02.51.762 .PKP2/MD/05/06/ 1881 MFD (Nutrisari Hangat kemasan Al Foil dan Karton);
P-2-2f : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. P0.01.02.51.1131 .PKP2/MD/08/06/ 2054 MFD (Nutrisari Hangat kemasan Alumunium Foil dalam Karton);
P-2-2g : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.Ol.02.51.2340 .PKP2/MD/10/04/ 742 MFD (Nutrisari kemasan Alumunium Foil dan Dus);
P-2-2h : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.Ol.02.51.902 .PKP2/MD/05/06/ 1859 MFD (Nutrisari kemasan Al Foil & Karton);
P-2-2i : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.01.02.51.1299 .PKP2/MD/06/05/ 1363 MFD (Nutrisari kemasan Alumunium Foil dan Plastik);
P-2-3a : Persetujuan Pendaftaran No.P0.01.02.51.963. PKP.3/MD/05.03/107.POT.DIET (Marimas kemasan Plastik );
P-2-4a : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.Ol.02.51.2562 PKPUI/MD/ 10/05/12161 (Sisri kemasan Alumunium Foil);
P-2-4b : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.Ol.02.51.1764 PKP3/ MD/ 08/06/ 701 ODS (The Sisri kemasan Alumunium Foil);
P-2-4c : Persetujuan Pendaftaran No. PO.Ol.02.51.196 .PKPI/ MD/ 01/04/2238 (Pop Ice kemasan Alumunium Foil);
P-2-4d : Persetujuan Pendaftaran No. P0.01.02.51.951 .PKP4/ MD/ 05/04/345 ODS (Pop Ice kemasan Alumunium Foil);
P-2-4e : Persetujuan Pendaftaran No. PO.Ol.02.51.954 .PKP4/ MD/ 05/04/348 ODS (Pop Ice kemasan Alumunium Foil);
P-2-4f : Persetujuan Pendaftaran No. P0.01.02.51.195 PKPI/ MD/ 01/04/2240 (Pop Ice kemasan Alumunium Foil);
P-2-4g : Persetujuan Pendaftaran No. PO.Ol.02.51.194 PKPI/MD/01/04/2241 (Pop Ice kemasan Alumunium Foil);
P-2-4h : Persetujuan Pendaftaran No. PO.Ol.02.51.193 .PKPI/MD/ 01/04/2243 (Pop Ice kemasan Alumunium Foil);
P-2-4i : Persetujuan Pendaftaran No. PO.Ol.02.51.200 .PKPI/MD/01/04/2239 (Pop Ice kemasan Alumunium Foil);
P-2-4j : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.Ol.02.51.140 PKP4/ MD/ 01/05/449 ODS (Pop Ice kemasan Alumunium Foil dan Karton);
P-2-4k : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.Ol.02.51.1861 PKP3/MD/08/05/ 529 ODS (Pop Ice kemasan Alumunium Foil dalam Karton);
P-2-5a : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.Ol.02.51.2445 .PKP2/ MD/10/05/ 1548 MFD (Okky kemasan plastik);
P-2-5b : Persetujuan Pendaftaran No. PO.Ol .02.51.901 PKP.3/ MD/04/03/074 POT (Okky kemasan Plastik);
P-2-5c : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.01.02.51.1305 PKP2/MD/08/05/ 1335 MFD ( Okky kemasan Plastik);
P-2-5d : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.01.02.51.190 .PKP2/ MD/01/07/ 2305 MFD ( Okky Jelly Drink kemasan Plastik);
P-2-5e : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. P0.01.02.51.189 .PKP2/MD/01/07/ 2304 MFD ( Okky Jelly Drink kemasan Plastik);
P-2-5f : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.01.02.51.2017 .PKPI/MD/12/06/ 802 ODS ( Okky kemasan Plastik);
P-2-6 : Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan No. PO.01.02.51.1652 .PKPU2/MD /08/05/ 16370 (Inaco kemasan Plastik);
Bukti P-3 : Caver Majalah Ibu dan Anak edisi 373 10 Nopember -09 Desember dan Artikel “Daftar Jajanan Anak Tak Aman” halaman 13 ;
Bukti P-4 : Somasi I tanggai 5 Januari 2007 atas pemberitaan Majalan Ibu dan Anak tentang “Daftar Jajanan Anak Tak Aman “
Bukti P-5 : Somasi II tanggal 16 Januari 2007 atas pemberitaan Majalan Ibu dan Anak tentang “Daftar Jajanan Anak Tak Aman “ ;
Bukti P-6 : Penurunan Kuantitas Pemesanan:
Bukti P-7-1 : Bukti Pembayaran yang dikeluarkan PT. Farisa Busa Persada ke PT. Totalindo untuk biaya iklan Produk Pop Ice di Media Elektronik Tahun 2004 :
P-7-1.1 : Kwitansi No. 899/TGH/TTLD/V/2004
P-7-1-2 : Kwitansi No. 1150/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1 -3 : Kwitansi No. 1134/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-4 : Kwitansi No. 1135/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-5 : Kwitansi No. 1136/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1 -6 : Kwitansi No. 1129/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-7 : Kwitansi No. 1130/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-8 : Kwitansi No. 1131 /TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-9 : Kwitansi No. 1132/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-10 ; Kwitansi No. 1133/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-11 : Kwitansi No. 1120/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-12 : Kwitansi No. 1143/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-13: Kwitansi No. 1144/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-14 : Kwitansi No.l 145/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-15 : Kwitansi No. 1146/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-16 : Kwitansi No.ll40/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1 -17 : Kwitansi No.l 141/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-18 : Kwitansi No. 1142/TGH/TTLD/XII/2004 P-7-1-19: Kwitansi No. 1089/TGHATTLD/XI/2004 P-7-1-20: Kwitansi No. 1097/TGH/TTLD/XI/2004 P-7-1-21: Kwitansi No. 1105/TGH/TTLD/XI/2004 P-7-1-22; Kwitansi No. 1106/TGH/TTLD/XI/2004 P-7-1-23 :Kwitansi No. 1110/TGH/TTLD/XI/2004 P-7-1-24 : Kwitansi No. 1086/TGH/TTLD/X/2004 P-7-1-25 : Kwitansi No. 1078/TGH/TTLD/X/2004 P-7-1-26 : Kwjtansi No. 1077/TGH/TTLD/X/2004 P-7-1-27 : Kwitansi No. 1044/TGH/TTLD/X/2004 P-7-1-28 : Kwitansi No. 1045/TGH/TTLD/X/2004 P-7-1-29 : Kwitansi No. 1068/TGH/TTLD/X/2004 P-7-1-30 : Kwitansi No. 1040/TGH/TTLD/X/2004 P-7-1-31 : Kwitansi No. 1041/TGH/TTLD/X/2004 P-7-1-32 : Kwitansi No. 1043/TGH/TTLD/X/2004 P-7-1-33 : Kwitansi No. 1042/TGH/TTLD/X/2004 P-7-1-34 ; Kwitansi No. 1026/TGH/TTLD/IX/2004
Rp. 55.756.800 tgl.01-05-04;
Rp. 96.940.800 tgl.01-12-04;
Rp. 190.080.000 tgl.01-12-04;
Rp. 136.857.600 tgl.01-12-04 ;
Rp. 171.262.080 tgl.01-12-04; Rp. 43.338.240 tgl.01-12-04;
Rp. 178.200.000 tgl.01-12-04 ;
P-7-1-35:Kwitansi No. 1014/TGH/TTLD/DC/2004 Rp.
P-7-1-36 : Kwitansi No. 997/TGH/TTLD/IX/2004 Rp.
P-7-1-37 : Kwitansi No. 999/TGH/TTLD/IX/2004 Rp.
P-7-1-38 : Kwitansi No. 998/TGH/TTLD/IX/2004 Rp.
p.7-1-39 : Kwitansi No. 996/TGH/TTLD/IX/2004 Rp.
P-7-1-40: Kwitansi No. 1009/TGH/TTLD/IX/2004 Rp.
P-7-1-41: Kwitansi No. 984/TGH/TTLD/VIII/2004 Rp.
p.7-1-42: Kwitansi No. 969/TGH/TTLD/VIII/2004 Rp.
P-7-1-43 : Kwitansi No. 968/TGH/TTLD/VIII/2004 Rp.
P-7-1-44:KwitansiNo. 970ATGH/TTLD/VIII/2004 Rp.
P-7-1-45:Kwitansi No. 978/TGH/TTLD/V1II/2004 Rp.
P-7-1-46: Kwitansi No. 979/TGH/TTLD/VIII/2004 Rp.
P-7.1-47 : Kwitansi No. 955/TGH/TTLD/VII/2004 Rp.
P-7-1-48 : Kwitansi No. 946/TGH/TTLD/VII/2004 Rp.
P-7.1.49 : Kwitansi No. 944/TGH/TTLD/VII/2004 Rp.
P-7-1-50 : Kwitansi No. 945/TGH/TTLD/VII/2004 Rp.
P-7-1-51: Kwitansi No. 957/TGH/TTLD/VII/2004 Rp.
P-7-1-52 : Kwitansi No. 956/TGH/TTLD/VII/2004 Rp.
P-7-1-53 : Kwitansi No. 925/TGH/TTLD/VI/2004 Rp.
P-7-1-54 ; Kwitansi No. 954/TGH/TTLD/VI/2004 Rp.
P-7-1-55 : Kwitansi No. 926/TGH/TTLD/VI/2004 Rp.
P-7-1 -56 : Kwitansi No. 938/TGH/TTLD/VI/2004 Rp.
P-7-1-57 : Kwitansi No. 901/TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1-5 8 : Kwitansi No. 900/TGH/TTLD/Y/2004 Rp.
P-7-1 -59 : Kwitansi No. 906/TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1 -60 : Kwitansi No. 907/TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1-61: Kwitansi No. 915/TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1 -62 : Kwitansi No. 891 /TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1-63 : Kwitansi No. 892/TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1-64:Kwitansi No. 1148/TGH/TTLD/XII/2004 Rp.
P-7-1-65 : Kwitansi No. 871/TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1 -66 : Kwitansi No. 873/TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1 -67 : Kwitansi No. 879/TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1 -68 : Kwitansi No. 872/TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1-69 : Kwitansi No. 870/TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1 -70 : Kwitansi No. 869/TGH/TTLD/V/2004 Rp.
P-7-1-71: Kwitansi No. 890/TGH/TTLD/V/2004 :
Rp. 77.440.000 tgl 01-09-04;
Rp. 197.472.000 tgl 01-09-04 ;
Rp. 61.952.000 tgl 01-09-04 ;
Rp. 494.454.400 tgl 01-09-04 ;
Rp. 181.500.000 tgl.01-09-04;
Rp. 313.632.000 tgl.01-09-04;
Rp. 109.916.400 tgl.01-08-04;
Rp. 261.360.000 tgl.01-08-04;
Rp. 78.408.000. tgl.01-08-04; Rp. 246.010.133 tgl.01-08-04;
Rp. 111.513.600 tgl.01-08-04;
Rp. 514.008.000 tgl.01-08-04; Rp. 107.447.992 tgl.01-07-04;
Rp. 551.760.000 tgl.01-07-04;
Rp. 264.844.800 tgl.01-07-04;
Rp. 86.152.000 tgl.01-07-04; Rp. 28.405.643 tgl.01-07-04;
Rp. 114.352.856 tgl.01-07-04;
Rp. 57.112.000 tgl.01-06-04; Rp. 93.392.640 tgl.01-06-04; Rp. 86.423.040 tgl.01-06-04; Rp. 63.077.300 tgl.01-06-04;
Rp. 236.966.400 tgl.01-05-04;
Rp. 567.828.800 tgl.01-05-04;
Rp. 176.660.000 tgl.01-05-04;
Rp. 459.993.600 tgl.01-05-04;
Rp. 62.557.000 tgl.01-05-04; Rp. 43.123.028 tgl.01-05-04;
Rp. 249.744.000 tgl.01-05-04;
Rp. 82.684.800 tgl.01-05-04;
Rp. 221.672.000 tgl.01-04-04;
Rp. 60.500.000 tgl.01-04-04; Rp. 133.402.500 tgl.01-04-04;
Rp. 139.392.000 tgl.01-04-04; Rp. 110.804.839 tgl.01-04-04;
Rp. 644.688.000 tgl.01-04-04;
Rp. 27.951.000 tgl.01-04-04;
Total Biaya yang dikeluarkan untuk iklan Produk Pop Ice tahun 2004 sebesar Rp. 8.746167.592,-
(delapan milyar tujuh ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus sembilan
puluh dua rupiah) ;
P-7-2 : Bukti Pembayaran yang dikeluarkan PT. Farisa Nusa Persada ke PT. Totoalindo untuk
Biaya iklan Produk Pop Ice di Media Elektronik tahun 2005 ;
P-7-2-1 : Kwitansi No. 1174/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 80.403.840 tgl. 01-01-05 ;
P-7-2-2 : Kwitansi No. 1375/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 74.416.320 tgl 01-OWJ5
P-7-2-3 : Kwitansi No. 1378/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 467.596.800 tgl. 01-09-05 ,
P-7-2-4 :Kwitansi No. 1386/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 392.515.200 tgl. 01-09-05 ;
P-7-2-5 : Kwitansi No. 1387/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 201.960.000 tgl. 01-09-05 ;
P-7-2-6 : Kwitansi No. 1388/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 208.422.720 tgl. 01-09-05 ;
P-7-2-7 : Kwitansi No. 1389/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 56.548.800 tgl. 01-09-05 ;
P-7-2-8 : Kwitansi No. 1356/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 299.376.000 tgl. 01-08-05 ;
P-7-2-9 : Kwitansi No. 1351/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 58.164.480 tgl. 01-08-05 ;
P-7-2-10 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 164.779.360 tgl. 01-08-05 ;
P-7-2-11 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 164.779.360 tgl. 01-08-05 ;
P-7-2-12 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 164.779.360 tgl. 01-08-05 ;
P-7-2-13 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 164.779.360 tgl. 01-08-05 ;
P-7-2-14 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 164.779.360 tgl. 01-08-05 ;
P-7-2-15 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 164.779.360 tgl. 01-08-05 ;
P-7-2-16 : Kwitansi No. 1375/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 74.416.320 tgl 01-09-05;
P-7-2-17 : Kwitansi No. 1378/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 467.596.800 tgl. 01-09-05 ,
P-7-2-18 : Kwitansi No. 1386/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 392.515.200 tgl. 01-09-05 ;
P-7-2-19 : Kwitansi No. 1387/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 201.960.000 tgl. 01-09-05 ;
P-7-2-20 : Kwitansi No. 1388/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 208.422.720 tgl. 01-09-05 ;
P-7-2-21 : Kwitansi No. 1389/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 56.548.800 tgl. 01-09-05 ;
P-7-2-22 : Kwitansi No. 1356/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 299.376.000 tgl. 01-08-05 ;
P-7-2-23 : Kwitansi No. 1351/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 58.164.480 tgl. 01-08-05 ;
P-7-9-24 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 164.779.360 tgl. 01-08-05 ;
P-7-2-25 : Kwitansi No. 1341/TGH/TTLD/VII/2005 Rp. 169.646.400 tgl. 01-07-05 ;
P-7-2-26 : Kwitansi No. 1340/TGH/TTLD/VII/2005 Rp. 33.264.000 tgl. 01-07-05 ;
P-7-2-27 : Kwitansi No. 1342/TGH/TTLD/V1I/2005 Rp. 121.118.976 tgl. 01-07-05 ;
P-7-2-28 : Kwitansi No. 1324/TGH/TTLD/VII/2005 Rp. 286.260.480 tgl. 01-07-05 ;
P-7-2-29 : Kwitansi No. 1325/TGH/TTLD/VII/2005 Rp. 90.953.280 tgl. 01-07-05 ;
P-7-2-30 : Kwitansi No. 1326/TGH/TTLD/VII/2005 Rp. 395.746.560 tgl. 01-07-05 ;
P-7-2-31 : Kwitansi No. 1327/TGH/TTLD/VII/2005 Rp, 284.549.760 tgl. 01-07-05 ;
P-7-2-32 : Kwitansi No. 1328/TGH/TTLD/VII/2005 Rp. 26.611.200 tgl. 01-07-05 ;
P-7-2-33 : Kwitansi No. 1309/TGH/TTLD/VI/2005 Rp. 109.296.000 tgl. 01-06-05 ;
P-7-2-34 : Kwitansi No. 1305/TGH/TTLD/VI/2005 Rp. 152.634.240 tgl. 01-06-05 ;
P-7-2-35 : Kwitansi No. 1279/TGH/TTLD/VI/2005 Rp. 153.252.000 tgl. 01-06-05 ;
P-7-2-36 : Kwitansi No. 1281ATGH/TTLD/VI/2005 Rp. 203.575.680 tgl. 01-06-05 ;
P-7-2-37 : Kwitansi No. 1280/TGH/TTLD/VI/2005 Rp. 229.616.640 tgl. 01-06-05 ;
P-7-2-38 : Kwitansi No. 1252/TGH/TTLD/V/2005 Rp. 330.739.200 tgl. 01-05-05 ;
P-7-2-39 : Kwitansi No, 1253/TGH/TTLD/V/2005 Rp, 142.560,000 tgl. 01-05-05 ;
P-7-2-40 : Kwitansi No. 1254/TGH/TTLD/V/2005 Rp. 201.484.800 tgl. 01-05-05 ;
P-7-2-41 : Kwitansi No. 1255/TGH/TTLD/V/2005 Rp. 159.667.200 tgl. 01-05-05 ;
P-7-2-42 : Kwitansi No. 1269/TGHArTLD/V/2005 Rp. 165.559.680 tgl. 01-05-05 ;
P-7-2-43 : Kwitansi No. 1224/TGH/TTLD/IV/2005 Rp. 47.520.000 tgl. 01-04-05 ;
P-7-2-44 : Kwitansi No. 1225/TGH/TTLD/IV/2005 Rp. 283.219.200 tgl. 01-04-05 ;
P-7-2-45 : Kwitansi No. 1225/TGH/TTLD/IV/2005 Rp. 152.779.000 tgl. 01-04-05 ;
P-7-2-46 : Kwitansi No. 1243/TGH/TTLD/IV/2005 Rp. 72.420.480 tgl. 01-04-05 ;
P-7-2-47 : Kwitansi No. 1219/TGH/TTLD/1V/2005 Rp. 269.913.600 tgl. 01-04-05 ;
P-7-2-48 : Kwitansi No. 1196/TGH/TTLD/III/2005 Rp. 76.032.000 tgl. 01-03-05 ;
P-7-2-49 : Kwitansi No. 1197/TGH/TTLD/III/2005 Rp. 21.098.880 tgl. 01-03-05 ;
P-7-2-50 : Kwitansi No. 1206/TGH/TTLD/1II/2005 Rp. 23.950.080 tgl. 01-03-05 ;
P-7-2-51 : Kwitansi No. 1169/TGH/TTLD/I/2005 Rp. 92.070.000 tgl. 01-01-05 ;
P-7-2-52 : Kwitansi No. 1155/TGH/TTLD/I/2005 Rp. 215.550.720 tgl. 01-01-05 ;
P-7-2-53 : Kwitansi No. 1156/TGHATLD/I/2005 Rp. 87.912.000 tgl. 01-03-05 ;
Total biaya yang dikeluarkan untuk iklan produk Pop Ice tahu 2005 sebesar Rp. 9.558.312.304,- ( sembilan milyar lima ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus empat rupiah);
P-7-3 : Bukti Pembayaran yang dikeluarkan PT. Farisa Nusa Persada ke PT. Totalindo untuk biaya iklan Produk Pop Ice di Media Elektronik Tahun 2006 ;
P-7-3-1 : Kwitansi No. 1174/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 80.403.840 tgl. 01-12-2006 ;
P-7-3-2 : Kwitansi No. 1375/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 74.416.320 tgl 01-12-2006 ;
P-7-3-3 : Kwitansi No. 1378/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 467.596.800 tgl. 01-11-2006 ;
P-7-3-4 : Kwitansi No. 1386/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 392.515.200 tgl. 01-11-2006 ;
P-7-3-5 : Kwitansi No. 1387/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 201.960.000 tgl. 01-11-2006 ;
P-7-3-6 : Kwitansi No. 1388/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 208.422.720 tgl. 01-11-2006 ;
P-7-3-7 : Kwitansi No. 1389/TGH/TTLD/IX/2005 Rp. 56.548.800 tgl. 01-11-2006 ;
P-7-3-8 : Kwitansi No. 1356/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 299.376.000 tgl. 01-10-2006 ;
P-7-3-9 : Kwitansi No. 1351/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 58.164.480 tgl. 01-10-2006 ;
P-7-3-10 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 164.779.360 tgl. 01-10-2006 ;
P-7-3-11 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 164.779.360 tgl. 01-10-2006 ;
P-7-3-12 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 164.779.360 tgl. 01-10-2006 ;
P-7-3-13 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 164.779.360 tgl. 01-10-2006 ;
P-7-2-14 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2005 Rp. 117.315.000 tgl. 01-10-2006 ;
tgl. 01-10-2006
P-7-3-15 : Kwitansi No. 1712/TGH/TTLD/IX/2006 Rp. 101.574.000 tgl. 01-09-2006 ;
P-7-3-16 : Kwitansi No. 1705/TGH/TTLD/IX/2006 Rp. 59.875.200 tgl. 01-09-2006 ;
P-7-3-18 : Kwitansi No. 1684/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 95.040.000 tgl. 01-08-2006 ;
P-7-3-19 : Kwitansi No. 1671/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 331.927.200 tgl. 01-08-200 ;
P-7-3-20 : Kwitansi No. 1669^GH/TTLD/VIII/2006 Rp. 85.536.000 tgl. 01-08-2006 ;
P-7-3-21 : Kwitansi No. 1659/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 243.777.600 tgl. 01-08-2006 ;
P-7-3-22 : Kwitansi No. 1660/TGI1/TTLD/VII1/2006 Rp. 104.781.600 tgl. 01-08-2006 ;
P-7-3-23 : Kvvittansi No. 1661/TGH/TTLD/VIII/2006Rp. 104.781.600 tgl. 01-08-2006 ;
P-7-3-24 : Kwitansi No. 1632/TGH/TTLD/VII/2006 Rp. 167.270.400 tgl. 01-07-2006 ;
P-7-3-25 : Kwitansi No. 1634/TGH/TTLD/VII/2006 Rp. 146.124.000 tgl. 01-07-2006 ;
P-7-3-26 . Kwitansi No. 1633/TGH/TTLD/VII/2006 Rp. 153.964.800 tgl. 01-07-2006 ;
P-7-3-27 : Kwitansi No. 1636/TGH/TTLD/VII/2006 Rp. 187.228.800 tgl. 01-07-2006 ;
P-7-3-28 : Kwitansi No. 1635/TGH/TTLD/VII/2006 Rp. 85.536.000 tgl. 01-07-2006 ;
P-7-3-29 : Kwitansi No. 163 l/TGH/TTLD/VII/2006 Rp. 410.572.800 tgl. 01-07-2006 ;
P-7-3-30 : Kwitansi No. 1586/TGH/TTLD/VI/2006 Rp. 157.861.440 tgl. 01-06-2006 ;
P-7-3-31 : Kwitansi No. 1587/TGH/TTLD/VI/2006 Rp. 258.508.800 tgl. 01-06-2006 ;
P-7-3-32 : Kwitansi No. 1588/TGH/TTLD/VI/2006 Rp. 108.345.600 tgl. 01-06-2006 ;
P-7-3-33 : Kwitansi No. 1589/TGH/TTLD/VI/2006 Rp. 364.953.600 tgl. 01-06-2006 ;
P-7-3-34 : Kwitansi No. 1610/TGH/TTLD/VI/2006 Rp. 180.576.400 tgl. 01-06-2006 ;
P-7-3-35 : Kwitansi No. 161 l/TGH/TTLD/VI/2006 Rp. 383.961.600 tgl. 01-06-2006 ;
P-7-3-36 : Kwitansi No. 1559/TGH/TTLD/V/2006 Rp. 258.508.800 tgl. 01-05-2006 ;
P-7-3-37 : Kwitansi No. 1560/TGH/TTLD/V/2006 Rp. 216.691.200 tgl. 01-05-2006 ;
P-7-3-38 : Kwitansi No. 1564/TGH/TTLD/V/2006 Rp. 135.432.000 tgl. 01-05-2006 ;
P-7-3-39 : Kwitansi No. 1565/TGH/TTLD/V/2006 Rp. 201,484.800 tgl. 01-05-2006 ;
P-7-3-40 : Kwitansi No. 1566/TGH/TTLD/V/2006 Rp, 456.192.000 tgl. 01-05-2006 ;
P-7-3-41 : Kwitansi No. 1542/TGH/TTLD/IV/2006 Rp. 350.460.000 tgl. 01-04-2006 ;
P-7-3-42 : Kwitansi No. 154l/TGH/TTLD/IV/2006 Rp. 250.905.600 tgl. 01-04-2006 ;
P-7-3-43 : Kwitansi No. 1529/TGH/TTLD/IV/2006 Rp. 330.739.200 tgl. 01-04-2006 ;
P-7-3-44 : Kwitansi No. 1530/TGH/TTLD/IV/2006 Rp. 275.161.000 tgl. 01-04-2006 ;
P-7-3-45 : Kwitansi No. 153 l/TGH/TTLD/IV/2006 Rp. 89.100.000 tgl. 01-04-2006 ;
P-7-3-46 : Kwitansi No. 1532/TGH/TTLD/IV/2006 Rp. 375.408.000 tgl. 01-04-2006 ;
P-7-3-47 : Kwitansi No. 1507/TGH/TTLD/III/2006 Rp. 250.905.600 tgl. 01-03-2006 ;
P-7-3-48 : Kwitansi No. 1508/TGH/TTLD/HI/2006 Rp. 242.827.200 tgl. 01-03-2006 ;
P-7-3-49 : Kwitansi No. 1509/TGH/TTLD/III/2006 Rp. 65.340.000 tgl. 01-03-2006 ;
P-7-3-50 : Kwitansi No. 1510/TGH/TTLD/III/2006 Rp. 140.659.200 tgl. 01-03-2006 ;
P-7-3-51 : Kwitansi No. 1488/TGH/TTLD/II/2006 Rp. 215.930.880 tgl. 01-02-2006 ;
P-7-3-52 : Kwitansi No. 1494/TGH/TTLD/II/2006 Rp. 183.427.200 tgl. 01-02-2006 ;
P-7-3-53 : Kwitansi No. 1502/TGH/TTLD/II/2006 Rp. 43.956.000 tgl. 01-02-2006 ;
P-7-3-54 : Kwitansi No. 1495/TGH/TTLD/II/2006 Rp. 378.221.184 tgl. 01-02-2006 ;
P-7-3-55 : Kwitansi No. 1464/TGH/TTLD/I/2006 Rp. 248.054.400 tgl. 01-01-2006 ;
P-7-3-56 : Kwitansi No. 1465TGH/TTLD/I/2006 Rp. 266.112.000 tgl. 01-01-2006 ;
Total biaya yang dikeluarkan untuk iklan produk Pop Ice tahun 2006 sebesar Rp. 11. 860.667.041,- ( sebelas milyar delapan ratus enam puluh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat puluh satu ribu rupiah );
P-7-4 : Bukti pembayaran yang dikeluarkan PT. Fariza Nusa Persada ke PT. Totalindo untuk biaya iklan produk Pop Ice di Media Elektronik Tahun 2007 :
P-7-4-3 : Kwitansi No. 1833/TGH/TTLD/I/2007 Rp. 221.443.200 tgl.02-01-2007 ;
P-7-4-1 : Kwitansi No. 1851/TGH/TTLD/I/2007 Rp. 604.098.000 tgl. 02-01-2007;
P-7-4-2 : Kwitansi No. 1835/TGH/TTLD/I/2007 Rp. 210.988.800 tgl. 02-01-2007 ;
Total biaya yang dikeluarkan untuk iklan Produk The Sisri tahun 2007 sebesar Rp. 1.036.530.000,- ( satu milyar tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah );
P-7-5 : Bukti pembayaran yang dikeluarkan PT. Fariza Nusa Persada ke PT. Totalindo untuk biaya iklan produk Teh Sisri di Media Elektronik Tahun 2005 :
P-7-5-1 : Kwitansi No. 1802/TGH/TTLD/XII/2006 Rp. 152.064.000 tgl. 01-12-06 ;
P-7-5-2 : Kwitansi No. 142 l/TGH/TTLD/XI/2005 Rp. 111.767.040 tgl. 01-11-05 ;
P-7-5-3 : Kwitansi No. 1428/TGH/TTLD/XI/2005 Rp. 42.007.680 tgl. 01-11-05;
P-7-5-4 : Kwitansi No. 1430/TGH/TTLD/XI/2005 Rp. 125.053.632 tgl. 01-11-05 ;
Total biaya yang dikeluarkan untuk iklan Produk Teh Sisri tahun 2005 sebesar Rp.430.892.352,- (empat ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah );
P-7-6 : Bukti pembayaran yang dikeluarkan PT. Fariza Nusa Persada ke PT. Totalindo untuk biaya iklan produk Teh Sisri di Media Elektronik Tahun 2006 :
P-7-6-1 : Kwitansi No. 1481/TGH/TTLD/IX/2006 Rp. 80.403.840 tgl. 01-01-2006 ;
P-7-6-2 : Kwitansi No. 1375/TGH/TTLD/IX/2006 Rp. 74.416.320 tgl 01-01-2006 ;
P-7-6-3 : Kwitansi No. 1378/TGH/TTLD/IX/2006 Rp. 467.596.800 tgl. 01-01-2006 ;
P-7-6-4 : Kwitansi No. 1386/TGH/TTLD/IX/2006 Rp. 392.515.200 tgl. 01-05-2006 ;
P-7-6-5 : Kwitansi No. 1387/TGH/TTLD/IX/2006 Rp. 201.960.000 tgl. 01-06-2006 ;
P-7-6-6 : Kwitansi No. 1388/TGH/TTLD/IX/2006 Rp. 208.422.720 tgl. 01-06-2006 ;
P-7-6-8 : Kwitansi No. 1389/TGH/TTLD/IX/2006 Rp. 56.548.800 tgl. 01-07-2006 ;
P-7-6-9 : Kwitansi No. 1356/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 299.376.000 tgl. 01-07-2006 ;
P-7-6-10 : Kwitansi No. 1351/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 58.164.480 tgl. 01-07-2006 ;
P-7-6-11 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 01-08-2006 ;
P-7-6-12 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 01-08-2006 ;
P-7-6-13 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 01-08-2006 ;
P-7-6-14 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 01-08-2006 ;
P-7-6-15 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 01-08-2006 ;
P-7-6-16 : Kwitansi No. 1351/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 58.164.480 tgl. 01-09-2006 ;
P-7-6-17 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 01-09-2006 ;
P-7-6-18 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 01-09-2006 ;
P-7-6-19 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 01-09-2006 ;
P-7-6-20 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 01-09-2006 ;
P-7-6-21 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 01-09-2006 ;
P-7-6-22 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 01-10-2006 ;
P-7-6-23 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 01-10-2006 ;
P-7-6-24 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 01-10-2006 ;
P-7-6-25 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 01-11-2006 ;
P-7-6-26 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 01-11-2006 ;
P-7-6-27 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 01-11-2006 ;
P-7-6-28 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 01-11-2006 ;
P-7-6-29 : Kwitansi No. 1360/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 01-11-2006 ;
P-7-6-30 : Kwitansi No. 1821/TGH/TTLD/VIII/2006 Rp. 129.254.400 tgl. 01-12-2006 ;
Total biaya yang dikeluarkan untuk iklan Produk Teh Sisri tahun 2006 sebesar Rp. 6.697.963.008,- ( enam milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu delapan rupiah );
P-7-7 : Bukti pembayaran yang dikeluarkan PT. Fariza Nusa Persada ke PT. Totalindo untuk biaya iklan produk Pop Ice di Media Elektronik Tahun 2007 :
P-7-7-1 : Kwitansi No. 1836/TGH/TTLD/I/2007 Rp. 68.618.880 tgl. 02-01-07 ;
P-7-7-2 : Kwitansi No. 1849/TGH/TTLD/I/2007 Rp. 206.712.000 tgl. 02-01-07;
Total biaya yang dikeluarkan untuk iklan Produk Teh Sisri tahun 2007 sebesar Rp.275.330.880,- ( dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh ) ;
P-7-8 : Bukti Biaya Promosi yang dikeluarkan oleh PT. Niramas Utama untuk produk Inaco Jelly tahun 2003-2005 dan 2006 sebesar Rp. 842.960.480,- ( delapan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah ) ;
P-7-8-1 : Kwitansi NO.RH0.2003.KWGD. tgl. 17-03-2003
P-7-8-2 : Kwitansi No.015 tgl. 14-06-2003 RH0.
P-7-8-3 : Kwitansi tgl. 1-07-2003
P-7-8-4 : Kwitansi No.273/DF/IX/2003 tgl. 10-09-2003
P-7-8-5 : KwitansiNo.007.tgl.13-10-2003
P-7-8-6 : Kwitansi No.4591/FIN/LSI/XI/03 tgl. 03-11-2003
P-7-8-7 : Kwitansi No. KW00-006/JL/CKF tgl. 05-03-2003
P-7-8-8 : Kwitansi NO.00137/K/STAR/IV/03 tgl. 17-04-03
P-7-8-9 : Kwitansi No.00147/K/STAR/V/03 tgl. 26-05-03
P-7-8-10 : Kwitansi No.00146/K/STAR/V/03 tgl. 26-05-03
P-7-8-11 : Kwitansi tgl. 02-05-03
P-7-8-12 : Kwitansi No.0354 tgl. 04-06-03
P-7-8-13 : Kwitansi No.0351 tgl. 04-06-03
P-7-8-14 : Kwitansi tgl. 17-07-03
P-7-8-15 : Kwitansi No.000315 tgl. 01-07-03
P-7-8-16 : Kwitansi No.00317 tgl. 18-07-03
P-7-8-17 : Kwitansi No.05500 tgl. 20-08-03
P-7-8-18 : Kwitansi tgl. 05-09-03
P-7-8-19 : Kwitansi tgl. 08-11-2005
P-7-8-20 : Kwitansi tgl. 19-11-2005
P-7-8-21 : Kwitansi tgl.26-11-2005
P-7-8-22 : Kwitansi NO.722/PSM/IV/06 tgl. 24-04-2006
P-7-8-23 : Kwitansi tgl. 06-06-2006
P-7-8-24 : Kwitansi tgl. 20-06-2006
P-7-8-25 : Kwitansi tgl. 27-06-2006
P-7-8-26 : Kwitansi tgl. 17-07-2006
P-7-8-27 : Kwitansi tgl. 18-09-2006
P-7-8-28 : Kwitansi tgl. 13-10-2006
P-7-8-29 : Kwitansi tgl. 02-11-2006
P-7-8-30 : Kwitansi No.020/UP/V-2006
P-7-8-31 : Kwitansi N0.O8/VI/NP/06 tgl. 07-06-06
P-7-8-33 : Kwitansi No.000318 tgl. 18-07-07
P-7-8-34 : Kwitansi No.000316 tgl. 18-07-07
P-7-8-35 : Kwitansi No.000323 tgl. 18-07-07
Rp. 4.125.000 ;
Rp. 12.760.000 ; Rp. 24.750.000 ; Rp. 4.125.000 ; Rp. 1.375.000 ; Rp. 2.200.000 ; Rp. 18.000.000; Rp. 1.500.000; Rp. 1.500.000; Rp. 1.500.000; Rp. 1.000.000; Rp. 55.260.000 ; Rp. 9.000.000; Rp. 180.464.500 ; Rp. 43.507.200; Rp. 78.131.680; Rp. 57.172.500; Rp. 6.000.000 Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000 Rp. 7.500.000 Rp. 1.000.000 Rp. 7.500.000; Rp. 15.000.000: Rp. 7.500.000; Rp. 7.500.000; Rp. 7.500.000; Rp. 10.000.000 ; Rp. 7.500.000; Rp. 15.600.000 Rp. 2.200.000; Rp. 88.827.200 ; Rp. 80.669.600: Rp. 69.792.800:
P-7-9 : Bukti biaya Promosi yang dikeluarkan oleh PT. Tri Teguh Manunggal Sejati untuk Produk Okky Jelly Drink tahun 2006 sebesar Rp. 6.437.113.987,- ( enam milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah );
P-7-9-1 : Kwitansi No.837/ARP/X/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 31-10-2006 ;
P-7-9-2 : Kwitansi No.825/ARP/X/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 31-10-2006 ;
P-7-9-3 : Kwitansi No.838/ARP/X/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 31-10-2006 ;
P-7-9-4 : Kwitansi No.842/ARP/X/2006 Rp. 164.779.360 tgl. 31-10-2006 ;
P-7-9-5 : Kwitansi No.840/ARP/X/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 31-10-2006 ;
P-7-9-6 : Kwitansi No.833/ARP/X/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 31-10-2006 ;
P-7-9-7 : Kwitansi No.834/ARP/X/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 31-10-2006 ;
P-7-9-8 : Kwitansi No.831/ARP/X/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 31-10-2006 ;
P-7-9-9 : Kwitansi No.824/ARP/X/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 31-10-2006 ;
P-7-9-10 : Kwitansi No.570/ARP/VII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 17-07-2006 ;
P-7-9-11 : Kwitansi No.568/ARP/VII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 17-07-2006 ;
P-7-9-12 : Kwitansi No.568/ARP/VII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 18-07-2006 ;
P-7-9-13 : Kwitansi No.568/ARP/VII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 18-07-2006 ;
P-7-9-14 : Kwitansi No.568/ARP/VII/2006 Rp. 117.315.000 tgl. 23-06-2006 ;
P-7-9-15:Kwitansi No.491/ARP/VI/2006
P-7-9-16:Kwitansi No.505/ARP/VI/2006
P-7-9-17:Kwitansi No.389/ARP/V/2006
P-7-9-18:Kwitansi No.l59/ARP/III/2006
P-7-9-19:KwitansiNo.106/ARP/II/2006
P-7-9-20:Kwitansi No.022/ARP/I/2006
Rp. 1.062.138.825,00 tgl. 23-06-06 ;
Rp. 102.999.830,00 tgl. 29-06-06 ;
Rp. 768.729.500,00 tgl. 24-05-06 ;
Rp. 146.423.013,00 tgl. 16-03-06 ;
Rp. 458.216.000,00 tgl. 21-01-06 ;
Rp.613.689.450,00 tgl. 12-01-06 ;
P-7-10 : Bukti biaya Promosi yang dikeluarkan oleh PT. Ulam Tiba Halim untuk Produk Marimas tahun 2007 adalah sebesar Rp. 486.487.848,- ( empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah);
P-7-10-1: Invoice 13/SM-E/UTH/DC/07 Rp. 120.121.320 tgl. 03-09-07 ;
P-7-10-2: Invoice 1 l/SM-E/UTH/IX/07 Rp. 239.543.040 tgl. 03-09-07 ;
P-7-10-3: Invoice 01/SM-E/UTH/IX/07 Rp. 126.823.488 tgl. 03-09-07 ;
P-8 : Bukti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki image/citra produk Nutrisari milik PT.Nutrifood Indonesia sebesar Rp. 154.386.600,- (seratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus rupiah);
P-8-1 : Pembayaran biaya iklan ke Media Jawa Pos dengan nomor Nota KL-JB-00153- 2007/JB150/01/2007 sebesar Rp. 57.386.400,00
P-8-2 : Kwitansi No. K-00215/KL/01/07 Pembayaran biaya iklan ke PT. Inter Media Promosindo sebesar Rp. 13.365.000,-;
P-8-3 : Kwitansi No. 1750764 Pembayaran biaya iklan ke PT. Kompas Media Nusantara sebesar Rp. 83.635.200,-;
P-9 : Surat Nomor 3329/OGMFII/RSO/XIl/2006 ;
P-10 : Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan No.KS.03.232.1167 tanggal 8 Oktober 2007 ;
Menimbang, bahwa Penggugat disamping bukti Tertulis juga mengajukan 2 (dua) orang saksi
ahli yang didengar keterangannya dibawah sumpah yaitu :
GASILAN :
Bahwa saksi ahli dalam bidang makanan dan bekeija pada Balai BPOM di Standarisasi bahan baku;
Bahwa tugas dan kewenangan BPOM berdasarkan PP No.98 tahun 2004 tentang Keamanan Pangan dan Olahan ;
Bahwa prosedur pendaftaran produk adalah Pemohon mengajukan permohonan lalu dilaporkan kereevaluasi kalau memenuhi persyaratan diterima,apabila tidak memenuhi ditolak ;
Bahwa apabila sudah diterima dan diuji maka ada nomor ;
Bahwa ada banyak laboratorium yang dapat melakukan penelitian makanan tetapi yang mempunyai wewenang adalah BPOM ;
Bahwa setelah ada persetujuan seharusnya ada control market dan team yang mengawasi adalah Direktoran Inspeksi;
Bahwa apabila ada produk yang tidak memenuhi Standard an beredar di pasaran maka produk tersebut akan ditarik dari pasar dan itu biasanya yang mengandung zat-zat yang merugikan masyarakat;
Dra. SETIA MURNI:
Bahwa saksi sebagai Kepala Subdirektorat Inspeksi Produk dan Pangan, dan tugasnya mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran ;
Bahwa saksi pernah membaca di Majalah Ibu dan Anak tentang Makanan yang berbahaya bagi Anak-anak ;
Bahwa selanjutnya dari BPOM telah melakukan penelitian terhadap produk-produk yang diberitakan dan dilakukan tes sample dari pasaran, akan tetapi hasilnva masih memenuhi syarat dan kesimpulannya masih aman untuk dikonsumsi oleh anak-anak ;
Bahwa sebelum ada pemberitaan BPOM juga sudah pemah melakukan pemeriksaan tahun 2005 dan hasilnya masih memenuhi syarat aman ;
Bahwa sebelum produk dilempar ke pasar dilakukan penelitian dahulu dan itu juga dilakukan terhadap produk -produk penggugat;
Bahwa saksi tidak ingat di seluruh Indonesia itu ada berapa produsen yang memproduksi makanan;
Bahwa penelitian terakhir dilakukan oleh BPOM adalah Agustus 2006 ;
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah dicocokkan dengan aslinya dan diberi meterai cukup yaitu :
T-l : Fotocopy caver Majalah Media Ibu & Anak edisi No.375 periode 10 Januari -09 Pebruari
halaman 3, beijudul Sekali lagi Jajanan Anak Tidak Aman sebagai penjelasan/jawaban somasi;
T - 2 : Fotocopy Koran Tempo edisi Jum’at 20 Oktober 2006, halaman A.2 beijudul : 26 Produk Makanan Anak Berbahaya;
T-3 : Fotocopy Metropolitan/ Headline News Metro TV disiarkan hari Kamis, tanggai 19 Oktober 2006, pukul 15.00 wib ;
T-4 : Fotocopy Feature dari Stasion Radia : Voice of Human Right News Centre edisi Senin 20 Nopember 2006 pukul 15.18.26 wib ;
T-5 : Fotocopy, Laporan Survey dan Analisis Kandungan Pemanis Buatan (Aspartam, Sakarin, siklamat) pada produk Jelly, permen dan minuman serbuk dari Lembaga Konsumen Jakarta, tahun 2006 ;
T-5-1 : Fotocopy Laporan Survey dan Analisis Kandungan Pemanis Buatan (Aspartam, Sakarin, siklamat) pada produk Jelly, permen dan Minuman serbuk dari Lembaga Konsumen Jakarta, tahun 2006 ;
T-6 : Fotocopy Undang-Undang RI No.40 tahun 1999 Tentang Pers ;
Menimbang, bahwa Tergugat juga mengajukan saksi ahli yang didengar keterangannya dan dibawah sumpah yakni:
ABDULLAH ALAMUDI :
bahwa kasus antara penggugat dan tergugat ini adalah kasus public dengan dimuatnya berita hasil penelitian;
bahwa wartawan mempunyai kemerdekaan , dalam pasal 6 mempunyai kewajiban untuk menyampaikan berita;
bahwa yang bertanggung jawab adalah reportasenya dan redakturnya dan dengan UU Pers yang sekarang ini penanggung jawab media tidak bisa lepas tangan ;
bahwa saksi sebagai wartawan, seharusnya berita yang merugikan seseorang langsung bisa didenda, setelah ahli menasehatkan hak jawab oleh penggugat;
bahwa saksi pemah membaca ada beberapa hasil penelitian dan majalah hanya mengutip dan bila ada yang salah, maka redaktur yang salah ;
bahwa pemberitaan dapat disampaikan bila datanya akurat dan dari sumber yang berwenang ;
dr. NURHASAN :
bahwa yang saksi tahu adanya pemberitaan oleh Tergugat tentang produk penggugat yang mengandung pemanis buatan;
bahwa tahun 2006 bulan Juli, Agustus mengadakan survey dan ada 40 jenis yang diteliti dan ada ditemukan 3 jenis yang mengandung pemanis buatan ;
bahwa saksi setelah mengadakan penelitian lalu mengadakan konperensi pers, setelah meyakinkan BPOM;
ROOSTIEN ILYAS :
Bahwa saksi pernah membaca hasil survey penelitian makanan anak yang berpengaruh pada anak pastinya;
Bahwa produk makanan harus mencantumkan kandungan apa saja yang ada dalam makanan tersebut;
Bahwa pendapat kami apabila ada pemberitaan ini bisa memberitahukan kepada kalayak luas ;
Bahwa bagi BPOM pemberitaan mengenai makanan anak harus disebar luaskan untuk diketahui oleh masyarakat;
Bahwa sampai sekarang belum melihat apa akibat dari produk-produk penggugat yang diberitakan tersebut bagi anak-anak ;
Bahwa selama ini belum pemah dilakukan tindakan apapun terhadap produsen ;
Bahwa saksi mengetahui kasus ini baru dua minggu yang lalu ;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah mengajukan kesimpulan secara tertulis masing- masing tertanggal 13 Nopember 2007 ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan yang termuat dalam berita acara dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak mohon putusan ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan eksepsi dengan alasan :
Gugatan Tidak Jelas , Kabur (Obscuur Libel).
Bahwa rumusan posita No. 15 hanya mencantumkan kerugian materiil sebesar Rp. 206.556.975.312,- tanpa memberikan perincian kerugian materiil;
Lebih kabur lagi sebab para Penggugat memiliki produk yang berbeda-beda tetapi tidak dirinci kerugian masing-masing Penggugat;
Bahwa tindakan Penggugat menempatkan Tergugat I sebagai salah pihak dalam perkara a quo adalah salah alamat karena berdasarkan UU No. 40/1999 yang mempertanggungjawabkan berita adalah Penanggung Jawab bukan pimpinan badan usaha/hukum yang menerbitkan media ;
Bahwa seharusnya bukan hanya Tergugat in casu Majalah PT Media Ibu dan Anak saja yang digugat dituntut untuk membayar ganti rugi, hanya Media lain yang menyiarkan lebih awai seperti Metro TV, Koran Tempo ;
Menimbang, bahwamatas eksepsi tersebut diatas maka Majelis berpendapat:
bahwa walaupun kerugian materiil belum diperinci tetapi setidak-tidaknya telah menyebut angka Rp. 206.556.975.312,- dan lagi pula dalam upaya memenuhi azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan maka sekiranya Penggugat aapat membuktikan maka hal tersebut dapat ditolelir, periksa Hukum Acara perdata Yahya Harahap hal. 65 Penerbit Sinar Grafika Jakarta ;
bahwa seharusnya media lain juga turut digugat merupakan hak Penggugat untuk menentukan pihak-pihak yang akan digugat yang memang secara nyata menimbulkan kerugian bagi para Penggugat;
Menimbang, bahwa dengan alasan pertimbangan -pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Tergugat-Tergugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dengan telah diakuinya oleh kedua belah pihak atau setidak-tidaknya tidak ada bantahan dari dalil yang satu terhadap dalil lainnya dihubungkan alat bukti yang diajukan maka telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa benar Majalah Ibu dan Anak edisi 373 periode tanggl 10 Nopember - 9 Desember 2006
halaman 13 telah memuat berita berjudul “Daftar Jajanan Anak Tak Aman” dan pada halaman
depan tertulis Jajanan anak paling berbahaya bukti P-3 ;
bahwa benar sebagai penggugat adanya tulisan tersebut Penggugat telah melakukan somasi 1
tertanggal 5 Januari 2007 dan Somasi ke II16 Januari 2007 bukti P-4, P-5 ;
Menimbang, bahwa sasaran gugatan Penggugat adalah dengan adanya pemberitaan tersebut. Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan pemberitaan yang menyesatkan karena baik format maupun isi dari artikel tersebut tidak akurat tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi produk-produk dimaksud dan cenderung mendiskreditkan produk makanan dan minuman para penggugat;
Menimbang, bahwa para Tergugat telah menyangkal dalil penggugat dengan alasan para tergugat sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskreditkan apalagi menghakimi produk-produk para Penggugat, akan tetapi Tergugat I dan Tergugat II semata-mata menjalankan tugas jurnalisnya selaku wartawan dan Pemimpin Redaksi majalah Ibu dan Anak demi kepentingan masyarakat;
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan adalah apakah dengan semudah itu mempergunakan hasil penelitian Nur Hasan dari LKI yang menyebiut ditemukan 26 produk makanan yang dipastikan berbahaya apabila dikonsumsi anak, demikian pula mempergunakan pernyataan Seto Mulyadi meminta kepada pemerintah agar segera menertibkan dan menarik dari peredaran makanan dan minuman yang mengandung zat pemanis buatan ;
Menimbang, bahwa merupakan fakta yang tidak terbantah bahwa para Penggugat adalah Badan-Badan Hukum PT yang merupakan para produsen makanan dan minuman yang masing-masing Anggaran Dasamya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dan telah mempunyai ijin untuk melakukan usaha sesuai dengan peraturan yang mengaturnya (Bukti P-1-1 s/d P-1-6);
Menimbang, bahwa produk makanan dan minuman para Penggugat telah melalui proses dan mempunyai penilaian keamanan, mutu dan gizi serta telah memperoleh nomor pendafataran pangan
dan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI seperti terbukti dengan bukti P-2-la s/d P-2-5a;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan lebih lanjut adalah apakah hasil penelitian tersebut dapat mengesampingkan suatu mekanisme kewenangan pada Balai POM ;
Menimbang, bahwa pula alangkah tepat dan akurat manakala Majalah Ibu dan Anak tersebut sebelum memuat terlebih dahulu mengadakan konfirmasi, kros cek terhadap Balai BPOM , sehingga makna dari pemeritaan yang bersifat seimbang dapat terwujud dalam satu pemberitaan pada waktu dan tanggai yang bersamaan, dengan kata lain pemberitaan dan hak jawab dimuat dalam suatu waktu dan tanggai yang bersamaan, hal demikian untuk menghindari ada terbentuknya opini public yang bersifat kurang positif;
Menimbang, bahwa lain halnya menakala pemberitaan dimuat terlebih dahulu barulah kemudian pada waktu, hari dan tanggai yang berbeda dimuat hak jawab, dalam keadaan yang demikian maka dalam tenggang waktu sebelum adanya hak jawab telah ada opini public terhadap sesuatu hal tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum yang dimaksud pasal 1365 BW adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dan perbuatan tersebut ada kesalahan telah menimbulkan kerugian pada orang lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sesuai dengan bunyi pasal 1365 BW maka perbuatan yang dimaksud adalah telah dimuatnya pemberitaan dalam Majalah Ibu dan Anak edisi 373 tanggal 10 Nopember - 09 Desember 2006 ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum mencakup pengertian perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang, melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut bertentangan dengan sikap baik atau kepatutan dalam hidup bermasyarakat;
Menimbang, bahwa dengan menyimak tentang pengertian perkembangan melawan hukum seperti tersebut diatas, maka pemberitaan dalam majalan Ibu dan Anak dikategorikan melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hubungan dengan orang lain yang dijamin oleh hukum dalam perkara ini adalah haknya Penggugat dalam memproduksi telah memperoleh ijin dan berada dalam pengawasan Balai BPOM, sehingga kalau ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai sudah sewajarnya dengan menggunakan mekanisme yang ada pada Balai POM;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan adanya kesalahan atau adanya kesengajaan atau kekilafan atau penghati-hatian ;
Menimbang, bahwa kalaupun niat Tergugat bahwa pemuatan/pemberitaan dalam majalan Ibu dan Anak tersebut tidak ada maksud lain hanya semata-mata untuk menginformasikan, namun
pendapat tergugat tersebut tetap harus ada sikap penghati-hatian artinya tetap harus dipikirkan akan adanva dampak secara luas terhadap pemberitaan tersebut, karena disamping penelitian tersebut tetap masih harus diuji oleh Balai BPOM, juga tergugat harus memikirkan aspek secara luas bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh prusahaan pengguat telah ikut menggerakkan perekonomian dalam arti berapa puluh ribu orang yang terlibat ikut menikmati dalam roda perputaran uang ;
Menimbang, bahwa kerugian, pengertiannya adalah kerugian tersebut timbul karena adanya perbuatan, dan didalam jumlah kerugian yang diajukan adalah mencakup kerugian materiil dan kerugian immaterial dan terhadap pertimbangan apakah ada kerugian materiil atau ada kerugian immaterial dan apakah dikabulkan, sudah barang tentu akan dipertimbangkan tersendiri tentang petitum kerugian ;
Menimbang, bahwa tentang adanya hubungan kausal antara kerugian dengan perbuatan dalam perkara ini Penggugat telah menyerahkan bukti-bukti pengeluaran P-7-1-1 s/d P-7-7.2., P-8-1 s/d P-8- 3 , dalam upaya untuk menghilangkan image masyarakat dengan adanya pemberitaan dalam majalah Ibu dan Anak;
Menimbang, bahwa dengan pertimbang-pertimbangan tersebut diatas maka Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena itu petitum tentang perbuatan melawan hukum dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum agar para tergugat untuk membuat surat permintaan maaf kepada para Penggugat melalui media surat kabar dan media elektronik ;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis karena perbuatan melawan hukum dilakukan dengan memuat melalui media cetak dan tentang perbuatan melawan hukum telah dipertimbangkan terbukti maka konsekwensi logis petitum tentang permintaan maaf agar dimuat dalam media cetak dan media elektronik patut dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.706.556.975.312,-;
Menimbang, bahwa terhadap petitum kerugian materiil menurut pendapat Majelis tidak bertitik tolak dari jumlah kwitansi/ fakta pembayaran dari bukti P-7.1-1 s/d P-7.71, P-8 namun adalah guna memenuhi rasa keadilan sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah);
*
Menimbang, bahwa terhadap kerugian immaterial karena terlalu subyektif dan relative sehingga tidak dan patokan yang pasti, oleh karena itu petitum tentang kerugian yang berhubungan dengan immaterial ditolak;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka petitum tentang kerugian hanya dikabulkan sebatas kerugian materiil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menimbang, bahwa tentang sita jaminan atas tanah dan bangunan berlantai 2 milik Tergugat I di Komplek Widuri Blok A 1-2 Jin. Palmerah Barat 353 Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis tidak pernah melakukan sita jaminan dengan sendirinya petitum tentang sita jaminan sah dan berharga ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada banding, kasasi;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis terhadap petitum tersebut untuk menghindari putusan yang tumpang tindih sebelum berkekuatan hukum tetap, maka petitum uit voerbaar bij vooraad harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut Tergugat yang kalah karenanya Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum tentang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- perhari sejak putusan dibacakan dipersidangan sampai dengan tergugat melaksanakan isi putusan ;
Menimbang, bahwa petitum tentang dwangsom dimaksud karena sebagai upaya terhadap penghormatan suatu putusan badan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap agar dihormati dan agar supaya adanya penghormatan untuk dilaksanakan putusan perlu adanya dwangsom oleh karena itu petitum tentang dwangsom dikabulkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Tergugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah oleh karena itu petitum teng biaya perkara dibebankan kepada Tergugat patut dikabulkan;
Menimbang, bahwa dengan segala pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan ditolak untuk selebihnya ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang yang bersangkutan ;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari Tergugat I, II dan III;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menghukum para Tergugat untuk membuat surat permohonan maaf kepada para Penggugat melalui media surat kabar dan Majalh sebagai berikut:
Pada media Tergugat I yaitu Majalah Ibu dan Anank sebesar 1 (satu) halaman penuh dalam 3 (tiga) edisi penerbitan secara berturut-turut;
Pada surat kabar harian Kompas dalam 3 (tiga) edisi penerbitan secara berturut-turut;
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan para Tergugat melaksanakan isi putusan ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.
509.000,- ( lima ratus sembilan ribu rupiah ) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 26 Nopember 2007, oleh kami H. WAHJONO, SH.MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, GATOT SUHARNOTO, SH dan ASWAN NURCAHYO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 04 DESEMBER 2007 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ANIES SUNDARNI, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Para Tergugat.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
GATOT SUHARNOTO, SH H. WAHJONO, SH.MHum
ASWAN NURCAHYO, SH PANITERA PENGGANTI,
ANIES SUNDARNI, SH
Biaya-biaya :
Meterai Rp 6.000,-
Redaksi Rp. 3.000,-
Administrasi...............................Rp. 50.000,-
Panggilan Rp. 450.000,-
Jumlah.........................................Rp. 509.000,-