02/Pid.Sus/2016/PN Kph
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 02/Pid.Sus/2016/PN Kph
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Anang Ilham Bbin Zainuri
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Anang Ilham Bbin Zainuri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Senjata Penusuk; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah golok panjang mata golok sekitar 30 (tiga puluh) cm, panjang keseluruhan sekitar 50 (lima puluh) cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna putih kecoklatan; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi BG-1507-HD dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JEJ002245, Nomor Mesin K3MF12158; - 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor Polisi BG-1507-HD, Nomor Rangka MHKV1BA1JEJ002245 dan nomor Mesin K3MF12158 atas nama Syahril; Dikembalikan kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Lubuklinggau melalui Saksi Abdurrakhman Als Maman Bin Saini (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor02/Pid.Sus/2016/PN Kph
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Anang Ilham Bin Zainuri; Lubuk Linggau; 32 Tahun/09 Juli 1983; Laki-laki; Indonesia; Desa Batu Urip Permai Kecamatan Lubuk Linggau Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dan Jalan Irian Nomor 01 Rt.08 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan; Islam; Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 3 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 4 Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 April 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 02/Pen.Pid.Sus/ 2016/PN.Kph. tanggal 5 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 02/Pid.Sus/2016/PN.Kph tanggal 5 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Anang Ilham Bin Zainuri telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana "Membawa, memiliki, menyimpan, menguasai Senjata Tajam" sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 dalam Surat Dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) buah senjata tajam jenis Kuduk panjang berkisar 26 c, gagang dan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat muda dan disarungnya terdapat 4 (empat) buah ikatan senar pancing.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna Hitam No.Pol. : BG 1507 HD.
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) an. Syahril No.Pol. : BG 1507 HD; Nomor Rangka : MHKV1BA1JEJ002245; Nomor Mesin : K3MF12158.
Dikembalikan kepada PT. Adira Finance Cabang Lubuklinggau melalui Abdurrahman.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman serta menyatakan tidak berkeberatan atas tuntutan tersebut dan Terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Ia Terdakwa Anang Ilham Bin Zainuri pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Oktober 2015 di Kel. Ujan Mas Atas Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama-sama dengan saksi Apin Widodo yang bertugas sebagai kernet untuk menjual minyak tanah yang di bawa dari Lubuk Linggau dan telah di jual di Desa Talang Tige Kab. Kepahiang, kemudian terdakwa yang mengemudikan mobilnya yaitu Daihatsu Xenia warna Hitam No. Pol. : BG 1507 HD bersama saksi Apin pergi ke arah perkebunan Teh Kabawetan untuk berfoto-foto tetapi pada saat berada di daerah Kabawetan ada patroli polisi yang mencurigai gerak-gerik kendaraan terdakwa. Melaihat keadaan tersebut, terdakwa panik dan berhasil kabur dari sergapan anggota polisi dan pergi kearah Lubuk Linggau untuk pulang;
Bahwa kemudian Anggota Polri yang bernama saksi Gede Tegeh dan saksi Tri Tambunan yang sedang piket di kantor mendengar melalui alat komunikasi / HT yang menginformasikan ada kendaraan yang mencurigakan kabur dari sergapan yaitu mobil Daihatsu Xenia warna hitam No. Pol.: BG 1507 HD, lalu atas perintah Pimpinan kemudian saksi Gede Tegeh dan saksi Tri Tambunan bersama rekan lainnya melakukan razia di depan Polsek Ujan Mas;
Bahwa pada saat terdakwa bersama saksi Apin Widodo melintas di Jalan Lintas Kepahiang-Curup tepatnya mendekati Polsek Ujan Mas ada melihat razia Polisi, kemudian terdakwalangsung memutar balikan arah mobilnya ke Kepahiang. Dan melihat hal mencurigakan tersebut Anggota Polisi yang sedang razia lalu melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa panik lalu mengemudikan mobilnya masuk ke dalam sebuah Gang tepatnya di belakang Kantor Camat, selanjutnya terdakwa bersama saksi Apin meninggalkan mobil tersebut dan berlari masuk ke arah rumah saksi Nurasiah kemudian bersembunyi di dalam kamar;
Bahwa terdakwa dan saksi Apin yang sudah terkepung di dalam rumah saksi Nurasiah lalu berhasil di amankan oleh Anggota Polisi beserta mobil terdakwa. Selanjutnya Anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Apin tetapi tidak diketemukan benda yang mencurigakan, lalu di dalam mobil diketemukan beberapa jerigen kosong di bagian belakang yang ditutup plastik hitam untuk tidak diketahui petugas serta 1 (satu) buah Parang yang disimpan terdakwa di bawah karpet jok bagian kursi depan sebelah kiri, yang mana senjata penikam atau senjata penusuk tersebut terdakwa bawa tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan mengerti terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Tri M. Tambunan Bin Amir Tambunan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik adalah benar semua.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada saat Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 siang hari bertempat di Gang Mesjid Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena pada saat digeledah ditemukan senjata tajam jenis parang;
Bahwa parang tersebut ditemukan di bawah karpet di lantai mobil;
Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) bilah golok panjang mata golok sekitar 30 (tiga puluh) cm, panjang keseluruhan sekitar 50 (lima puluh) cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna putih kecoklatan, dan beberapa jerigen kosong;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang menggunakan mobil merek Xenia warna hitam dengan nomor polisi Saksi lupa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa parang tersebut adalah kepunyaan Terdakwa yang telah dibawa Terdakwa dari rumah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dan pada saat ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan senjata tajam tersebut;
Bahwa selain senjata tajam barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap ada jerigen yang tidak memiliki isi (kosong) yang bertumpuk di bagian tengah dan belakang mobil yang Saksi tidak ketahui untuk apa jerigen tersebut;
Bahwa Saksi tidak bertanya untuk apa jerigen tersebut karena pada saat kejadian Saksi ditugaskan sebagai identifikasi olah TKP untuk mencari sidik jari saja karena pada saat kejadian Terdakwa lari meninggalkan mobil sehingga Saksi ditugaskan mencari sidik jari yang ada di dalam mobil;
Bahwa pada saat itu Terdakwa bersembunyi di rumah warga lalu sekitar lebih kurang 1 (satu) jam Terdakwa berhasil ditangkap;
Bahwa Terdakwa meninggalkan mobil karena sebelumnya Terdakwa dikejar oleh anggota Polisi hingga akhirnya meninggalkan mobilnya dan lari sampai bersembunyi di salah satu rumah warga;
Menimbang, terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi.
Gede Tegeh Sentana Als Gede Bin Wayan Melaye, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik adalah benar semua.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada saat Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 siang hari bertempat di Gang Mesjid Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena pada saat digeledah ditemukan senjata tajam jenis parang;
Bahwa parang tersebut ditemukan di bawah karpet di lantai mobil;
Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) bilah golok panjang mata golok sekitar 30 (tiga puluh) cm, panjang keseluruhan sekitar 50 (lima puluh) cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna putih kecoklatan, dan beberapa jerigen kosong;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang menggunakan mobil merek Xenia warna hitam dengan nomor polisi Saksi lupa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa parang tersebut adalah kepunyaannya Terdakwa yang telah dibawa Terdakwa dari rumah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dan pada saat ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan senjata tajam tersebut;
Bahwa selain senjata tajam barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap ada jerigen yang tidak memiliki isi (kosong) yang bertumpuk di bagian tengah dan belakang mobil dan Saksi ada mencium bekas minyak tanah isi jerigen tersebut;
Bahwa jerigen tersebut dibawa Terdakwa dari Lubuk Linggau menuju Kabawetan dan sudah dijual di daerah Kabawetan menurut keterangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk menjual minyak tanah tersebut;
Bahwa Saksi tidak bertanya untuk apa jerigen tersebut karena pada saat kejadian Saksi ditugaskan sebagai identifikasi olah TKP untuk mencari sidik jari saja karena pada saat kejadian Terdakwa lari meninggalkan mobil sehingga Saksi ditugaskan mencari sidik jari yang ada di dalam mobil;
Bahwa pada saat itu Terdakwa bersembunyi di rumah warga lalu sekitar lebih kurang 1 (satu) jam Terdakwa berhasil ditangkap;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dikejar oleh anggota Polisi termasuk Saksi hingga akhirnya meninggalkan mobilnya dan lari sampai bersembunyi di salah satu rumah warga lalu Babinkamtibmas mendatangi rumah warga tersebut dan menangkap Terdakwa kemudian diserahkan kepada Polisi;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari Polsek Kabawetan yang pada saat melakukan razia ada mobil xenia warna hitam dihentikan namun tetap jalan dan hampir menabrak Kapolsek lalu akhirnya di Polsek Ujan Mas juga melakukan razia hingga Saksi melihat mobil xenia warna hitam berhenti dan memutar menuju arah Kepahiang lagi dan sampai di Gang Mesjid Terdakwa keluar meninggalkan mobilnya;
Bahwa pada saat itu Terdakwa bersama temannya yang namanya Saksi lupa namun merupakan kernet dari Terdakwa;
Menimbang, terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang diberikan dihadapan Penyidik adalah benar semua.
Bahwa Terdakwa berangkat dari Lubuk Linggau menuju Kepahiang dan ditangkap Polisi pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2015 sekitar siang hari di Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa parang;
Bahwa dari Lubuk Linggau menuju Kepahiang Terdakwa menggunakan mobil Xenia warna hitam Nomor Polisi BG-1507-HD yang merupakan kepunyaan kakak ipar Terdakwa yang bernama Syahril;
Bahwa Terdakwa berangkat dari Lubuk Linggau menuju Kepahiang bersama Apin yang saat ini ada di Lubuk Linggau tidak ikut ditangkap;
Bahwa pada saat itu dari Lubuk Linggau Terdakwa membawa minyak tanah dan parang;
Bahwa banyak minyak tanah yang terdakwa bawa 12 (dua belas) drigen yang isinya 30 liter/drigen dengan tujuan untuk di jual di daerah Talang Tige Kepahiang kepada H. To;
Bahwa Terdakwa menjual minyak tanah kepada H. To baru 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa dapat memperoleh minyak tanah tersebut dari tambang masyarakat di daerah Musi yang di beli Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perliternya dan dujual kembali seharga Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) perliternya;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin menjual minyak tanah tersebut;
Bahwa Terdakwa kenal dengan H. To sebelumnya Terdakwa bertemu H. To di rumah makan simpang raya di Lubuk Linggau dan H. To pesan minyak tanah lalu kasi alamat rumahnya ke Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bisa tertangkap Polisi setelah menjual minyak tanah Terdakwa dan Apin akan pulang ke Lubuk Linggau lalu dikejar Polisi dari Kabawetan sampai di Ujan Mas akhirnya Terdakwa ditangkap karena ditemukan parang di dalam mobil;
Bahwa Terdakwa tidak mau menabrak Kapolsek Kabawetan;
Bahwa parang tersebut adalah milik Terdawa yang dibawa dari rumah dengan tujuan untuk menjaga diri karena di jalan rawan penodongan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untukmembawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah golok panjang mata golok sekitar 30 (tiga puluh) cm, panjang keseluruhan sekitar 50 (lima puluh) cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna putih kecoklatan;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi BG-1507-HD dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JEJ002245, Nomor Mesin K3MF12158;
1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor Polisi BG-1507-HD, Nomor Rangka MHKV1BA1JEJ002245 dan nomor Mesin K3MF12158 atas nama Syahril;
Barang bukti mana telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2015 siang hari bertempat di Gang Mesjid Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang;
Bahwa barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) bilah golok panjang mata golok sekitar 30 (tiga puluh) cm, panjang keseluruhan sekitar 50 (lima puluh) cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna putih kecoklatan;
Bahwa selain senjata tajam barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap ada jerigen yang tidak memiliki isi (kosong) yang bertumpuk di bagian tengah dan belakang mobil yang awalnya berisi minyak tanah;
Bahwa senjata tajam tersebut ditemukan dibawah karpet mobil yang Terdakwa kendarai;
Bahwa dari Lubuk Linggau menuju Kepahiang Terdakwa menggunakan mobil Xenia warna hitam Nomor Polisi BG-1507-HD yang merupakan kepunyaan kakak ipar Terdakwa yang bernama Syahril;
Bahwa parang tersebut adalah kepunyaan Terdakwa yang telah dibawa Terdakwa dari rumah yang awalnya sebagai alat untuk berjaga-jaga karena dijalan sering terjadi penodongan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dan pada saat ditangkap Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa Hak;
Membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” ( Hijdie ) disini adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa Anang Ilham Bin Zainuri, yang setelah diteliti tentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri terdakwa tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia, sehingga dengan demikian bahwa unsur “barang siapa” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur ad 2.
Ad.2 Unsur “Tanpa Hak”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Tanpa hak” adalah suatu perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu atau orang yang melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan didalam undang-undang dan tidak mendapatkan atau tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan serta keterangan terdakwa dan keterangan saksi, terdakwa tidak memiliki izin atas kepemilikan 1 (satu) bilah golok panjang mata golok sekitar 30 (tiga puluh) cm, panjang keseluruhan sekitar 50 (lima puluh) cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna putih kecoklatan, yang merupakan salah satu jenis senjata tajam, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dapat melukai seseorang bahkan dapat mengakibatkan kematian apabila disalahgunakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis unsur “Tanpa Hak” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur ad 3.
Ad.3 Unsur “Membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa didalam unsur Membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ini bersifat alternatif atau pilihan dan merupakan satu kesatuan dalam unsur ini, artinya apabila salah satu unsur yang dimaksud tersebut telah terbukti, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi maka unsur-unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam ini adalah senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ini tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan, terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polsek Ujan Mas yang sedang bertugas untuk melakukan razia pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2015 di gang Masjid Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa di tangkap oleh Polisi, terdakwa dari arah Kabawetan yang juga melarikan diri dari Razia dan hampir menabrak Kapolsek lalu setelah di Ujan Mas Terdakwa juga mencoba berlari dari razia Polisi dengan memutar balik mobil yang Terdakwa kendarai mengarah ke Kepahiang lalu masuk kedalam gang Masjid Ujan Mas dan meninggalkan mobil Terdakwa lalu bersembunyi di dalam rumah warga, setelah Polisi dari Polsek Ujan Mas menggeledah mobil Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah golok panjang mata golok sekitar 30 (tiga puluh) cm, panjang keseluruhan sekitar 50 (lima puluh) cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna putih kecoklatan, dibawah karpet mobil yang Terdakwa kendarai yang dimiliki tanpa ijin dari yang berwenang dan menimbang pula bahwa barang bukti berupa senjata tajam tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatan yang merugikan orang lain atau pun kejahatan yang melukai orang lain atau membahayakan nyawa orang lain hanya terdakwa baru berencana akan digunakan untuk melukai orang yang dianggap Terdakwa berniat buruk pada Terdakwa, akan tetapi terdakwa telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.
Menimbang bahwa dari uraian fakta hukum diatas, terdakwa telah menguasai dan membawa senjata tajam tersebut.
Menimbang, bahwa barang bukti yang dihadapkan dipersidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah golok panjang mata golok sekitar 30 (tiga puluh) cm, panjang keseluruhan sekitar 50 (lima puluh) cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna putih kecoklatan adalah merupakan salah satu jenis senjata penusuk yang dapat melukai seseorang bahkan dapat membahayakan jiwa atau nyawa orang lain apabila disalahgunakan. Dan barang bukti tersebut bukan termasuk barang atau alat yang nyata-nyata dipergunakan dalam kegiatan pertanian atau bukan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, dan bukan pula termasuk barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Dari uraian fakta hukum diatas, barang bukti tersebut menurut majelis termasuk sebagai jenis senjata penusuk, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis unsur “Membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata Tajam telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak Memiliki, Menyimpan, dan menguasai senjata Penusuk”
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan barang bukti yang diatur dalam pasal 46 jo. Pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka barang bukti yang disita dapat diserahkan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dalam perkara ini ketentuan barang bukti juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam yang menyatakan bahwa Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si-tertuduh dan Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus di rusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok panjang mata golok sekitar 30 (tiga puluh) cm, panjang keseluruhan sekitar 50 (lima puluh) cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna putih kecoklatan, merupakan barang atau alat yang akan mengakibatkan luka dan membahayakan jiwa atau nyawa orang lain atau yang digunakan yang berhubungan dengan perkara ini untuk menghindari digunakannya melakukan tindak pidana lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi BG-1507-HD dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JEJ002245, Nomor Mesin K3MF12158, dan 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor Polisi BG-1507-HD, Nomor Rangka MHKV1BA1JEJ002245 dan nomor Mesin K3MF12158 atas nama Syahril, yang telah disita dari PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Lubuklinggau melalui Saksi Abdurrakhman Als Maman Bin Saini (Alm) maka dikembalikan kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Lubuklinggau melalui Saksi Abdurrakhman Als Maman Bin Saini (Alm);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Anang Ilham Bbin Zainuri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Senjata Penusuk;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah golok panjang mata golok sekitar 30 (tiga puluh) cm, panjang keseluruhan sekitar 50 (lima puluh) cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat dan sarung dari kayu warna putih kecoklatan;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi BG-1507-HD dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JEJ002245, Nomor Mesin K3MF12158;
1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor Polisi BG-1507-HD, Nomor Rangka MHKV1BA1JEJ002245 dan nomor Mesin K3MF12158 atas nama Syahril;
Dikembalikan kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Lubuklinggau melalui Saksi Abdurrakhman Als Maman Bin Saini (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2016, oleh Janner Purba, S.H, sebagai Hakim Ketua, Yulia Marhaena,S.H, dan Yongki, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wahyu Agus Susanto, S.H.,M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepahiang, serta dihadiri oleh Yerich Mohda, S.H.,M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Yulia Marhaena, S.H Yongki, S.H | Hakim Ketua, Janner Purba, S.H |
Panitera Pengganti,
Wahyu Agus Susanto,S.H., M.H