464/Pid.Sus/2015/PN Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 464/Pid.Sus/2015/PN Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIDIK SUJATMIKO Bin (Alm) SAHRI
1. Menyatakan Terdakwa DIDIK SUJATMIKO Bin (Alm) SAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap anak “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu ) bulan ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim lain yang menyatakan Terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 6 (enam) bulan; 4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) jaket lengan panjang warna abu-abu kombinasi hitam, dikembalikan kepada saksi RESA KURNIAWAN ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) .
P U T U S A N
Nomor : 464/ Pid.Sus / 2015/ PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DIDIK SUJATMIKO Bin SAHRI ( Alm)
Tempat lahir : Blitar
Umur : 43 tahun / 26 Februari 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Bromo, No.43, Ling.Kauman Rt.03, Rw.01, Kel. Babadan, Kec.Wlingi, Kab. Blitar
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa tidak ditahan
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DIDIK SUJATMIKO Bin SAHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ kekerasan terhadap anak “ sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DIDIK SUJATMIKO Bin SAHRI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) jaket lengan panjang warna abu-abu kombinasi hitam, dikembalikan kepada saksi RESA KURNIAWAN ;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000, 00 ( dua ribu rupiah ) .
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut :
- Terdakwa mengaku bersalah.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
- Terdakwa mohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal tertanggal 17 Nopember 2015 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DIDIK SUJATMIKO Bin (Alm) SAHRI pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya masih pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di pinggir Sungai Lekso di belakang rumah terdakwa di Lingkungan Kauman Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan kekerasan terhadap RESA KURNIAWAN yang masih berusia 15 tahun, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika RESA KURNIAWAN bersama dengan MUHAMAD IBNU BATUTA dan MAHENDRA JEMI SAGITA duduk di pinggir sungai Lekso di belakang rumah terdakwa, datang terdakwa dengan membawa minuman keras dan duduk di belakang RESA KURNIAWAN sambil minum. Selanjutnya, tiba-tiba terdakwa menarik krah baju RESA KURNIAWAN. Karena perlakukan terdakwa tersebut, RESA KURNIAWAN menegur terdakwa dengan mengatakan,”Ojo ngono mas, sampean mabok ngono kok”, (bahasa Indonesia: Jangan gitu mas, sampean mabuk gitu kok) mendapat teguran dari RESA KURNIAWAN, terdakwa mengatakan,”Ojo nglamak”, bersamaan dengan itu terdakwa memukul RESA KURNIAWAN dengan tangan kosong sebanyak satu kali ke arah tengkuk/leher bagian belakang RESA KURNIAWAN hingga RESA KURNIAWAN terdorong ke depan dan merasakan pusing. Setelah itu, RESA KURNIAWAN juga merasa takut kepada terdakwa hingga akhirnya RESA KURNIAWAN pergi meninggalkan terdakwa.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor. 440/95/409.104.22/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang dibuat oleh dr. Arne Putri Mahargiani, dokter Puskesmas Wlingi Kabupaten Blitar, pada saat dilakukan pemeriksaan RESA KURNIAWAN menerangkan merasakan saksit pada tekuk leher sebelah kanan, namun pada tubuh korban tidak terdapat kelainan fisik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengakui secara terus terang atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi RESA KURNIAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan ini untuk didengar keterangan saksi sehubungan dengan Pemukulan ;
- Bahwa yang menjadi korban saya sendiri ;
- Bahwa yang melakukan pemukulan terdakwa yang bernama Didik Sujatmiko, yang beralamat Jln.Bromo, No.21 Lingk. Kauman, Kel.Babadan, Kec.Wlingi, Kab. Blitar ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 Wib ;
- Bahwa kejadiannya di tepi Sungai Lekso yang berada di belakang rumah dari terdakwa Didik Sujatmiko ;
- Bahwa dengan cara saksi dipukul dengan menggunakan tangan kosong ;
- Bahwa saksi dipukul oleh terdakwa sebanyak satu kali ;
- Bahwa pukulan tersebut mengenai tengkuk leher bagian kanan ;
- Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan ;
- Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa tersebut tersinggung oleh ucapan saksi dan pada saat itu saksi juga mencium bau minuman cukrik dari mulutnya ;
- Bahwa saksi dari akibat pemukulan tersebut saksi masih merasakan pusing ;
- Bahwa saksi hanya rawat jalan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, terhadap saksi MUHAMAD IBNU BATUTA dan, Saksi MAHENDRA JEMI SAGITA dan saksi Ahli yang bernama Dr.LUCKY ENDRAWATI, SH.MH. oleh karena saksi tersebut tidak hadir dipersidangan walaupun dipanggil secara patut dan sah oleh karena itu oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dibacakan dan terdakwa tidak keberatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
2. Saksi MUHAMAD IBNU BATUTA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan ini untuk didengar keterangan saksi sehubungan dengan Pemukulan ;
- Bahwa yang menjadi korban adalah saksi Resa Kurniawan yang beralamat Jl.Bromo, No.22, Rt.03, Rw.I, lingk. Kauman, Kel.Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar ;
- Bahwa yang melakukan pemukulan terdakwa yang bernama Didik Sujatmiko, yang beralamat Jln.Bromo, No.21 Lingk. Kauman, Kel.Babadan, Kec.Wlingi, Kab. Blitar ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 Wib ;
- Bahwa kejadiannya di tepi Sungai Lekso yang berada di belakang rumah dari terdakwa Didik Sujatmiko ;
- Bahwa dengan cara Korban dipukul dengan menggunakan tangan kosong ;
- Bahwa pukulan tersebut mengenai tengkuk leher bagian kanan ;
- Bahwa korban tidak melakukan perlawanan ;
- Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa tersebut tersinggung oleh ucapan korban dan pada saat itu korban juga mencium bau minuman cukrik dari mulutnya ;
- Bahwa korban dari akibat pemukulan tersebut korban masih merasakan pusing ;
- Bahwa korban tidak di opname dan hanya rawat jalan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar.
3. Saksi MAHENDRA JEMI SAGITA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan ini untuk didengar keterangan saksi sehubungan dengan Pemukulan ;
- Bahwa yang menjadi korban adalah saksi Resa Kurniawan yang beralamat Jl.Bromo, No.22, Rt.03, Rw.I, lingk. Kauman, Kel.Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar ;
- Bahwa yang melakukan pemukulan terdakwa yang bernama Didik Sujatmiko, yang beralamat Jln.Bromo, No.21 Lingk. Kauman, Kel.Babadan, Kec.Wlingi, Kab. Blitar ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 Wib ;
- Bahwa kejadiannya di tepi Sungai Lekso yang berada di belakang rumah dari terdakwa Didik Sujatmiko ;
- Bahwa dengan cara Korban dipukul dengan menggunakan tangan kosong ;
- Bahwa pukulan tersebut mengenai tengkuk leher bagian kanan ;
- Bahwa korban tidak melakukan perlawanan ;
- Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa tersebut tersinggung oleh ucapan korban dan pada saat itu korban juga mencium bau minuman cukrik dari mulutnya ;
- Bahwa korban dari akibat pemukulan tersebut korban pusing ;
- Bahwa korban tidak di opname dan hanya rawat jalan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar.
3. Saksi Ahli Dr.LUCKY ENDRAWATI,SH.MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan ini untuk didengar keterangan saksi sehubungan dengan kekerasan terhadap anak ;
- Bahwa saksi sebagai Pengajar hukum pidana dan mengajar tindak pidana dalam KUHP di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ;
- Bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
- Bahwa dalam ilmu hukum pidana tidak dikenal istilah perbuatan kriminalitas tetapi istilah perbuatan kriminalitas dapat dimaknai sama dengan peristiwa pidana (Utrecht) atau perbuatan pidana (Moelyatno) atau pelanggaran pidana ( Titraamidjaja) atau perbuatan yang dapat dihukum atau tindak pidana atau dapat dikenakan pidana (Wirdjono) oleh Undang-Undang, tindakan mana bersifat dapat dipidana(Van Hammel) bertentangan dengan hukum (Onrechmatig) dilakukan dengan kesalahan (Schuld)oleh seseorang yang mampu bertanggungjawab (Simons) ;
- Bahwa Pasal 1 angka 16 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tashun 2002 tentang perlindungan anak, yang dimaksud Kekerasan adalah Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, Psikis, Seksual dan penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum ;
- Bahwa pasal 13 ayat (1) huruf d UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak mengatur tentang adanya perlindungan untuk anak dari perlakuan salah satunya kekejaman, kekerasan dan penganiayaan ;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Didik tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena telah memenuhi semua unsur-unsur ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi Ahli tersebut terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan ini untuk didengar keterangan terdakwa sehubungan dengan kekerasan fisik ;
Bahwa korban yang bernama Resa Kurniawan terdakwa dorong dengan kencang ;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 Wib ditepi Sungai Lekaso di Lingk. Kauman, Kel.Babadan, Kec.Wlingi, Kab. Blitar ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong ;
Bahwa yang memegang dupo adalah Sdr.Mahendra ;
Bahwa memegang dupo untuk Ritual ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan cara adalah pada saat ketiganya duduk bersila dan terdakwa berdiri dibelakangnya dan selanjutnya Sdr.Mahendra bilang kalau ada hantu selanjutnya saya kaget dan mendorong keras yang ada didepan terdakwa yaitu Sdr. Resa Kurniawan tadi ;
Bahwa yang terdakwa pegang saat itu adalah bagian lehernya belakang yang selanjutnya terdakwa dorong keras kedepan ;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada permasalahan ;
- Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akamengulangi lagi .
- Bahwa terdakwa pernah dihukum .
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut dipersidangan juga mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) jaket lengan panjang warna abu-abu kombinasi hitam Dan setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, saksi dan terdakwa membenarkan dan mengakuinya .
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa surat-surat yang dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan-keadaan yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim mendapat fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dihadapkan kedepan persidangan ini untuk didengar keterangan terdakwa sehubungan dengan kekerasan fisik ;
Bahwa benar korban yang bernama Resa Kurniawan terdakwa dorong dengan kencang ;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 Wib ditepi Sungai Lekaso di Lingk. Kauman, Kel.Babadan, Kec.Wlingi, Kab. Blitar ;
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong ;
Bahwa benar yang memegang dupo adalh Sdr.Mahendra ;
Bahwa benar memegang dupo untuk Ritual ;
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan cara adalah pada saat ketiganya duduk bersila dan terdakwa berdiri dibelakangnya dan selanjutnya Sdr.Mahendra bilang kalau ada hantu selanjutnya saya kaget dan mendorong keras yang ada didepan terdakwa yaitu Sdr. Resa Kurniawan tadi ;
Bahwa benar yang terdakwa pegang saat itu adalah bagian lehernya belakang yang selanjutnya terdakwa dorong keras kedepan ;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya tidak ada permasalahan ;
- Bahwa benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akamengulangi lagi .
- Bahwa benar terdakwa pernah dihukum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena unsur dakwaan kesatu maka kami akan membuktikan unsur yang terkandung dalam pasal dakwaan melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang
2. Unsur dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak ;
Ad. 1. UnsurSetiap orang .
Menimbang, bahwa setiap orang yaitu siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum dan mampu bertanggungjawab yang dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah terdakwa sebagai subek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya karena terdakwa selama persidangan berlangsung telah dapat menjelasdengan jelas dan terang segala sesuatu yang berthubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dengan demikian terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab , berdasatkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang diperoleh dalam persidangan ini diperoleh fakta bahwa terdakwa DIDIK SUJATMIKO Bin SAHRI . Maka unsur ini telah terbukti atau terpenuhi.
Ad.2. Unsur dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan pasal 1 angka 1 UU RI No.35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan dan oleh karena saksi korban RESA KURNIAWAN lahir pada tanggal 15 Januari 2000 dan kejadiannya terjadi pada tanggal 27 Mei 2015, sehingga pada saat ini maupun pada saat kejadian saksi korban RESA KURNIAWAN masih berusia 15 (lima belas) tahun sehingga saksi korban RESA KURNIAWAN memenuhi syarat untuk disebut anak, bahwa yang dimaksud kekerasan berdasarkan pasal 1 angka 16 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 disebutkan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum , berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang diperoleh dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa benar berawal pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 sekitar pukul 02.30 Wib bertempat dipinggir Sungai Lekso di belakang rumah terdakwa dilingkungan Kauman, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, ketika saksi bersama dengam MUHAMAD IBNU BATUTA dan MAHENDRA JEMI SAGITA duduk dipinggir sungai Lekso di belakang rumah terdakwa, datang terdakwa dengan membawa minuman keras dan duduk dibelakang saksi sambil minum. Selanjutnya tiba-tiba terdakwa menarik krah baju saksi, selanjutnya saksi menegur terdakwa dengan mengatakan “ ojo ngono mas, sampean mabok ngono kok, ( jangan gitu mas, sampean mabuk gitu kok ) mendapat teguran dari saksi terdakwa mengatakan” ojo wani kato wong tuo “, bersamaan dengan itu terdakwa memukul saksi dengan tangan kosong sebanyak satu kali kearah tengkuk/leher bagian belakang saksi hingga saksi terdorong kedepan dan merasakan pusing . Maka unsur ini telah terbukti atau terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, Majelis Hakim berpendapat dan berksimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal, sehingga dengan demikian Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagiamana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa :1 (satu) jaket lengan panjang warna abu-abu kombinasi hitam ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan ;
Menimbang, diantara Terdakwa dan keluarga korban telah tercapai perdamaian oleh karena mereka masih bertetangga dan dihadapan persidangan terdakwa juga telah menyatakan permohonan maafnya pada korban dan orangtuanya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan adalah sudah tepat dan sesuai dengan tujuan terciptanya Restorative Justice ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut :
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap baik, sopan, tidak berbelit-belit dan mengakui kesalahannya selama proses persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Dalam persidangan saksi korban RESA KURNIAWAN dan orang tuanya yaitu DJEMARI, telah memaafkan terdakwa .
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban RESA KURNIAWAN
Terdakwa pernah dihukum
Mengingat pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak dan pasal-pasal lain dalam KUHP maupun KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DIDIK SUJATMIKO Bin (Alm) SAHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap anak “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim lain yang menyatakan Terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) jaket lengan panjang warna abu-abu kombinasi hitam, dikembalikan kepada saksi RESA KURNIAWAN ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah) .
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar , pada hari Selasa , tanggal 5 Januari 2016 Kami BENHARD MANGASI LUMBAN TORUAN, SH. sebagai Hakim Ketua sidang, PHILLIP MARK SOENTPIET, SH. dan SUCI ASTRI PRAMAWATI, SH.M.Hum ,masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dibantu oleh SRIGUTOMO, SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MUKHLIS ANDIYANTO, SH. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Blitar sebagai Penuntut Umum serta terdakwa .
Hakim Ketu
ttd
BENHARD MANGASI LUMBAN TORUAN, SH
Hakim Anggota
ttd
PHILLIP MARK SOENTPIET, SH
ttd
SUCI ASTRI PRAMAWATI, SH.M.Hum
Panitera Pengganti
ttd
SRIGUTOMO, SH.
Salinan Putusan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Blitar
S U M A ’ U N , S H .
NIP.19590201 198003 1006