407/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 407/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SUKIMAN
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 407 / PID/ 2016 /PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-pekara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl. lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : | SUKIMAN; Kandangan; 44 tahun / 03 April 1971; Laki-laki; Indonesia; Huta IV Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun; Islam; Bertani; |
Terhadap Terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Tinggi Tersebut
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 28 Juni 2016 Nomor : 232/Pid.B/2016/PN.SIM dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 Mei 2016 No.Reg.Perk : PDM-103/Siant/Ep.1/05/2016 terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN ;
Bahwa ia terdakwa Sukiman pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain bulan Desember tahun 2014, bertempat di Kampung I Dukuan Nagori Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun atau pada suatu tepat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2014, saksi korban ROSITI BR NAPITUPULU membangun pundasi perbatasan tanah antara tanah saksi korban dengan tanah rumah terdakwa SUKIMAN kemudian pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014, siang harinya bangunan pondasi telah selesai dibangun lalu sore harinya saksi korban bersama dengan suaminya dan anaknya berada disawah yang letaknya di kampung Dukuan Nagori Purwodadi saksi korban dan suaminya dan anaknya hendak menutupi bangunan pundasi agar tidak terkena hujan. Selanjutnya terdakwa keluar dari rumahnya sambil mendekati bangunan pundasi dan langsung mengatakan kepada saksi korban “ini bukan perbatasan rumah kamu” namun saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa merusak bangunan pundasi perbatasan tanah antara tanah saksi korban dengan tanah rumah terdakwa dengan cara terdakwa langsung menendang yang belum kering tersebut dengan menggunakan kaki terdakwa dan setelah itu terdakwa masuk kedalam rumahnya;
Adapun sehingga terdakwa melakukan pengrusakan terhadap bangunan pundasi perbatasan tanah antara tanah saksi korban dengan tanah rumah terdakwa adalah dikarenakan melewati perbatasan yang telah diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) dengan disaksikan oleh Pengulu Nagori Purwodadi serta dengan perangkatnya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa merusak bangunan pondasi tersebut hingga saksi korban ROSITI BR NAPITUPULU mengalami kerugian dengan rincian sebagai berikut;
5 motor batu padas @400.000 = Rp.2.000.000,-
5 motor pasir @250.000 = Rp.1.250.000,-
40 sak semen @53.000 = Rp.2.120.000,-
Jumlah = Rp.5.370.000,-
Batu Bata 4000 x 380 = Rp.1.520.000,-
Angkong 1 x 350.000 = Rp. 350.000,-
Tanah Gragal 4 Truk disel x 200.000 = Rp. 800.000,-
Upah tukang = Rp.1.200.000.-
S
arapan + Teh Manis+ Rokok = Rp. 460.000,-
Rp. 4.330.000,-
B
on Faktur = Rp.5.370.000,-
Rp.9.700.000,-
Sehingga jumlah kerugian saksi korban ROSITI BR NAPITUPULU sebesar Rp.9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 Juni 2016 Nomor.Reg.Perk:PDM-103/Siant/Ep.1/05/2016 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “Pengrusakan barang” melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SUKIMAN selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) potong batu bata bercampur semen pasir, dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan putusan Tanggal 28 Juni 2016 Nomor : 232/Pid.B/2016/PN.SIM yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merusak barang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) potong Batu Bata bercampur semen pasir;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan HISAR SIMARMATA, SH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 30 Juni 2016 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor : 232/Akta.Bdg/Pid.B/2016/PN.SIM, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 21 Juli 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Juli 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
-- bahwa putusan Hakim tingkat pertama telah keliru menerapkan hukumnya ;
-- bahwa Hakim tingkat pertama tidak meneliti dan asal muasal terjadinya perbuatan pengrusakan tersebut hanya mendengar keterangan saksi korban ;
-- bahwa benar saya merasa bersalah melakukan pengrusakan tetapi bukan keseluruhan melainkan ± ½ meter, dan tinggi 3 batu bata ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Simalungun telah memberitahukan kepada Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara No.232/Pid.B/2016/PN.SIM sebagaimana tersebut dalam surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara No.W2.U.16/3066/HN.01.10/VII/ 2016 masing-masing tanggal 19 Juli 2016.
Menimbang, bahwa permintaan banding Terdakwa tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat terhadap hal-hal yang dikemukakan dalam Memori Banding adalah merupakan pengulangan saja dan bukan hal-hal yang baru, dimana semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimintakan banding yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik dan di Sidang Pengadilan Negeri Simalungun beserta surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara ini dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 28 Juni 2016 No.232/Pid.B/2016/PN.SIM, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan
Tingkat Pertama yang mendasari putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merusak Barang” pasal 406 ayat (1) KUHP telah tepat dan benar, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dari alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan, oleh karena itu Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo dengan memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 28 Juni 2016 No.232/Pid.B/2016/PN.SIM, harus diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Mengingat Pasal 406 ayat (1) KUHP dan pasal – pasal dari UU. No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
-- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
-- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 28 Juni 2016 No.232/Pid.B/2016/PN.SIM, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut ;
-- Menyatakan Terdakwa SUKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merusak barang”;
-- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
-- Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) Bulan ;
-- Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) potong Batu Bata bercampur semen pasir;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
-- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah )
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 19 September 2016 oleh kami BANTU GINTING, SH sebagai Ketua Majelis dengan LINTON SIRAIT, SH.MH dan ABDUL FATTAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 11 Agustus 2016 Nomor : 407/PID/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari
Senin tanggal 26 September 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim anggota, serta ROSELINA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
LINTON SIRAIT, SH.MH BANTU GINTING, SH
Ttd
ABDUL FATTAH, SH.MH
Panitera Pengganti :
Ttd
ROSELINA,SH