1432 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Mandiri 2 Lantai 20-21, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 54-55
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT.HEINZ ABC INDONESIA vs SINGGIH WIJAYA
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 1432 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT.HEINZ ABC INDONESIA, berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km.12, Cengkareng, Jakarta, yang diwakili oleh Presiden Direktur, Nilesh Patel, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ronald Gindo Gorga Sitoroes, Pegawai Perusahaan, bertempat tinggal di Jalan Cendana Nomor 3, RT.03/RW.010, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n
SINGGIH WIJAYA, bertempat tinggal di Jalan Borobudur Nomor 2, Banyuwangi;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada tanggal 12 April 2007, Penggugat menetapkan ketentuan tentang pengangkutan barang milik Penggugat yang ditujukan kepada seluruh pelaku penyedia jasa/usaha pengangkutan barang yang menjadi rekanan Penggugat dimana ketentuan tersebut pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
“Semua klaim atas finished goods (barang jadi) produk merek ABC akan dibebankan 100% kepada Bapak/Ibu dan barang jadi dimaksud akan dimusnahkan supaya menghindari kontaminasi dan kemungkinan terjadinya distribusi ke pasar atas barang yang sudah defect, menyimpang dan lain-lain dimaksud;
Penyebab klaim misalnya: karena kecelakaan lalu lintas, keteledoran/ kekurang hati-hatian pengemudi, penjarahan, pencurian, kerusakan barang jadi yang diangkut tersebut dan selisih jumlah kurang antara surat jalan muat dengan realitas penerimaan di tempat tujuan”;
Bahwa pada tanggal 12 April 2007, Tergugat selaku penyedia jasa/usaha pengangkutan barang (selanjutnya disebut sebagai transporter) yang dikenal dengan nama SW Coklat, telah menyetujui seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Penggugat tentang pengangkutan barang dibuktikan Tergugat menandatangani surat tertanggal 12 April 2007 (selanjutnya disebut Surat Kesepakatan tertanggal 12 April 2007) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata, kesepakatan tertanggal 12 April 2007 tersebut telah sah menurut hukum dan berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat;
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2009, Penggugat menunjuk Tergugat selaku transporter untuk mengangkut barang produksi dan non produksi milik Penggugat dari gudang milik CV.Pacifik Harvest (yang merupakan mitra usaha dan/atau Co Packers PT.Heinz ABC Indonesia) yang beralamat di Jalan Tratas Nomor 61, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, ke gudang Penggugat yang beralamat di Jalan Peta Selatan Nomor 48 A, Kalideres, Jakarta dimana Tergugat bersedia menerima dengan baik penunjukan tersebut dengan segala persyaratan dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak untuk membawa barang produksi milik Penggugat dari dan sampai ketempat sebagaimana tersebut di atas dalam keadaan baik dengan dengan jangka waktu pengiriman yang disepakati para pihak adalah 4 (empat) hari;
Bahwa barang produksi (finish goods) dan non produksi yang diangkut oleh Tergugat adalah sebagai berikut:
a. Barang Produksi (finish goods).
- Sardines Tomat Kecil (155 gr) sebanyak 1634 karton;
- Sardines Chili Kecil (155 gr) sebanyak 340 karton;
- Sardines Extra Pedas Kecil (155 gr) sebanyak 426 karton;
Sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Jalan Pemindahan Nomor Tap 06/ph/abc/l/09 tertangal 8 Januari 2009 dan:
b. Barang Non Produksi.
- Jerigen ex Sambel ukuran 25 kg sebanyak 204 buah;
- Jirigen ex Tomat ukuran 25 kg sebanyak 96 buah;
Sebagaimana yang dinyatakan dalam Surat Jalan Transfer Barang Antar Plant Nomor Tap 03/ph/abc/I/0 tertanggal 8 Januari 2009;
5. Bahwa barang-barang milik Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas, sampai dengan batas jangka waktu pengiriman selama 4 hari yang jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2009 (terhitung sejak tanggal 8 Januari 2009), tidak pernah sampai ke gudang milik Penggugat yang berlokasi di Jakarta, atas hal tersebut Tergugat menyatakan kepada Penggugat bahwa seluruh barang-barang milik Penggugat telah hilang dikarenakan kendaraan bermotor pengangkut dengan Nomor Polisi P-7633-YU (selanjutnya disebut truck) milik Tergugat yang bermuatan barang-barang milik Penggugat telah mengalami pencurian dengan kekerasan di daerah Lumajang, Jawa Timur;
6. Bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan tertanggal 12 April 2007, ketidakmampuan Tergugat melaksanakan kewajiban untuk mengangkut barang-barang milik Penggugat ke gudang Penggugat di Jakarta dikarenakan barang-barang milik Penggugat telah hilang dicuri dengan kekerasan tetap dianggap sebagai tindakan kelalaian sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Tergugat telah wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana kesepakatan yang telah disetujui antara Penggugat dan Tergugat yaitu Tergugat tidak dapat mengirimkan barang milik Penggugat dengan baik dan tepat waktu sampai ke alamat yang disepakati;
7. Bahwa atas tindakan wanprestasi Tergugat, Penggugat telah menderita kerugian atas nilai pokok/riil barang-barang yang hilang tersebut dengan total keseluruhannya berjumlah Rp530.520.384,00 (lima ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Barang Produksi:
- Sardines Tomat 155 gr: 1634 karton x Rp.219.762 =Rp.359.091.108,-
- Sardines Extra Pedas 155 gr: 426 karton x Rp.223.146 =Rp. 95.060.196.-
- Sardines Chili 155 gr: 340 karton x Rp.219.762 =Rp. 74.719.080,-
Rp.528.870.384,-
Barang Non Produks:
- Jerigen ex sambel 25 kg: 204 buah x Rp.5.500 =Rp. 1.122.000,-
- Jerigen ex Tomat 25 kg : 96 buah x Rp. 5.500 =Rp. 528.000,-
Rp. 1.650.000.-
Sehingga Total Kerugian Pokok/RiiI =Rp.530.520.384,-
8. Bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan tertanggal 12 April 2007 jo. Pasal 1243 KUHPerdata, Tergugat wajib mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat atas hilangnya barang Penggugat yang diakibatkan karena pencurian dengan kekerasan yaitu sebesar Rp530.520.384,00 (lima ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
9. Bahwa Penggugat telah melakukan teguran kepada Tergugat sebagaimana Suraf Penggugat Nomor 001/PROC-PSR/SAR/II/2009 tertanggal 23 Februari 2009; Surat Nomor 002/PROC-PSR/SAR/lIl/2009 tertanggal 10 Maret 2009; Surat Nomor 003/PROC-PSR/SAR/Il/2009 tertanggal 25 Maret 2009 dan Surat Nomor 088/SRT/SSAP-SPM/Vll-09 tertanggal 6 Juli 2009, akan tetapi sampai dengan gugatan ini diajukan, Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat, karenanya Tergugat harus dihukum untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas;
10. Bahwa gugatan Penggugat didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan sudah berulangkali Penggugat meminta pertanggungjawaban Tergugat, namun Tergugat tetap saja tidak menanggapinya, sehingga wajarlah apabila Penggugat mohon Pengadilan Negeri berkenan memutus perkara ini dengan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
11. Bahwa dikhawatirkan Tergugat akan memindah tangankan/menghilangkan/ menyingkirkan kekayaan Tergugat untuk menghindari tanggung jawab memenuhi kewajibannya terhadap pelaksanaan keputusan pengadilan yang akan dijatuhkan, maka untuk menjamin agar Penggugat tidak sampai dirugikan, mohon kiranya Pengadilan Negeri Banyuwangi berkenan menetapkan/meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat sampai jumlah yang cukup untuk menjamin gugatan yang untuk sementara berupa sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Jalan Borobudur Nomor 2, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dengan perkampungan (kampung baru), Banyuwangi;
- Sebelah Selatan : dengan Jalan Borobudur, Banyuwangi;
- Sebelah Barat : dengan rumah Jalan Borobudur Nomor 4, Banyuwangi;
- Sebelah Timur : dengan rumah Jalan Ahmad Yani Nomor 98. Banyuwangi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan sebagai hukum bahwa kesepakatan pengangkutan barang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 12 April 2007 adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian dengan sekaligus dan tunai kepada Penggugat sebesar Rp530.520.384,00 (lima ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara ini;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Kabur (Obscuur Libel):
Bahwa gugatan Penggugat telah disusun secara kabur dan rancu, baik mengenai kwalifikasi maupun terminologi hukumnya. Hal ini dapat terlihat jelas dan posita gugatannya. Didalam posita gugatannya, Penggugat menjelaskan bentuk kelalaian yang telah dilakukan Tergugat adalah pencurian dengan kekerasan yang menimpa Tergugat, namun dalam uraian berikutnya, Penggugat kembali menjelaskan perbuatan lalai yang dilakukan tergugat adalah karena tidak dapat memenuhi prestasinya dengan baik dan tepat waktu. Terminologi “lalai” menyebabkan adanya pencurian dengan kekerasan berbeda dengan terminologi “lalai” dalam memenuhi prestasi dalam kwalifikasi hukumnya. Pencampuran dua kwalifikasi hukum antara wanprestasi dan onrecthmatige daad menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur (bandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/Pdt/ 1997);
1.2. Bahwa didalam butir 1 gugatan Penggugat, Penggugat mendalilkan bahwa pada tanggal 12 April 2007 telah terjadi kesepakatan tentang ketentuan pengangkutan barang milik Penggugat, dimana pada salah satu ketentuannya yang menjadi dasar gugatan Penggugat sama sekali tidak mengatur maupun mencantumkan unsur tindakan pencurian/ dengan kekerasan sebagai dasar atau alasan klaim, namun pada butir 6 dalam posita gugatan, Penggugat secara sepihak menganggap hal tersebut sama dengan pencurian, padahal kita tahu defenisi pencurian dan pencurian dengan kekerasan adalah dua perbuatan yang berbeda baik tindakan faktualnya maupun implikasi hukumnya. Bukankah posita yang demikian bersifat contradictio in terminis?;
2. Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis consortium):
2.1. Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa barang-barang milik Penggugat telah hilang dicuri dengan kekerasan tetap dianggap sebagai tindakan kelalaian. Apabila konsep berpikir demikian, maka pihak yang lalai, dengan menimbulkan adanya pencurian dengan kekerasan (perampokan) adalah pemerintah dalam hal ini Pihak Kepolisian; Sehingga adalah patut menurut hukum, Pihak Kepolisian harus ikut digugat sebagai Tergugat yang bertanggung jawab dalam keamanan dan pencegahan pencurian dengan kekerasan;
2.2. Didalam gugatannya, Penggugat juga mendalilkan adanya pencurian, namun pihak pencuri dengan kekerasan tidak ikut digugat dalam gugatannya selaku Tergugat;
2.3. Didalam gugatannya, Penggugat juga menyebut-nyebut CV.Pacific Harvest yang berperan sebagai penyimpan barang yang diangkut oleh Tergugat, sehingga adalah patut CV.Pacific Harvest dijadikan selaku Turut Tergugat;
3. Bahwa alasan, eksepsi Tergugat patutlah diterima karena sesuai dengan Pasal 136 HiR jo. Pasal 114 RV;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Banyuwangi telah memberikan Putusan Nomor 132/Pdt.G/2009/PN.BWI., tanggal 27 Oktober 2010 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa kesepakatan pengangkutan barang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 12 April 2009 adalah sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian dengan sekaligus dan tunai kepada Penggugat sebesar Rp530.520.384,00 (lima ratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp344.000,00 (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 445/PDT/2011/PT.SBY., tanggal 23 Agustus 2011 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 27 Oktober 2010 Nomor 132/Pdt.G/2007/PN.Bwi., yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat/Pembanding;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 27 Mei 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2013 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 4 Juni 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 132/ Pdt.G/2009/PN.Bwi., Nomor 445/Pdt/2011/PT.Sby., (08/Pdt.Kas/2013/PN.Bwi.) yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 Juni 2013 pada hari itu juga;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 14 Maret 2014, akan tetapi Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding tidak mengajukan tanggapan memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bukti Surat Bertanda P-1 Sebagai Suatu Perjanjian Antara Pemohon Kasasi Dan Termohon Kasasi.
1. Bahwa Pemohon Kasasi menilai Judex Facti Tingkat Banding telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai fakta pada pokok perkara, yaitu dengan tidak menerapkan hukum perjanjian dalam menilai bukti surat bertanda P-1, sehingga putusannya keliru;
2. Bahwa Pemohon Kasasi menilai Judex Facti Tingkat Banding telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan tidak mencantumkan atau menyebutkan sumber hukum yang dijadikan dasar dalam pertimbangan hukumnya, baik itu peraturan perundang-undangan ataupun doktrin;
3. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dan menolak pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding yang sedemikian rupa, sehingga Judex Facti Tingkat Banding berkesimpulan bahwa Surat Kesepakatan tertanggal 12 April 2007 (bukti surat bertanda P-1) yang ditandatangani bersama oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi bukan merupakan suatu perjanjian yang sah dan berkekuatan hukum mengikat;
4. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dan menolak pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding yang sedemikian rupa, sehingga membuat Judex Facti Tingkat Banding menilai bahwa tidak ada wanprestasi yang terjadi atas tidak dilaksanakannya kewajiban Termohon Kasasi dalam perjanjian;
a. Mengenai Adanya dan Keabsahan Perjanjian antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.
5. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti Tingkat Banding telah
menyimpulkan mengenai permasalahan antara kedua belah pihak berperkara adalah:
"[...] apakah Tergugat/Pembanding telah wanprestasi atas perjanjian yang disepakati pada tanggal 12 April 2007, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp528.870.384,00 (lima ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah)?" (vide halaman 11 paragraf 2 Putusan Banding a quo);
6. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, untuk menjawab permasalahan sebagaimana disimpulkan oleh Judex Facti Tingkat Banding tersebut di atas, Judex Facti Tingkat Banding mempertimbangkan dan berpendapat:
"[...] bahwa Penggugat/Terbanding mendasari tuntutan terhadap Tergugat/ Pembanding atas perbuatan wanprestasi adalah berdasar surat perjanjian sebagaimana termuat dalam surat bukti bertanda P-1, yaitu surat tertanggal Pasuruan, 12 April 2007 dengan kepala surat tertulis Dear All Transporter, yang ditandatangani oleh Oktavianus Y.P. sebagai Procurement Manager Heinz dan Singgih Wijaya sebagai usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa mengenai surat P-1 tersebut, ternyata tidak memuat hal-hal selayaknya sebuah perjanjian, dimana terlihat jelas hak dan kewajiban para pihak, tetapi yang ditonjolkan adalah berupa bagaimana sanksi apabila barang yang dikirim tidak sampai di tujuan dengan baik, dan juga ternyata surat ini dibuat secara sepihak, karena jelas tertulis di bagian akhir surat tersebut kata-kata “Penerapan ini sudah berlangsung sejak lama dan berjalan cukup lancar di Pasuruan Plant, Surabaya DC, Home base Jatim-Jateng termasuk di area kantor pusat kami Jabodetabek, demikian konfirmasi kami dan sebagai persetujuan mohon Bapak/Ibu yang bersedia berkenan menandatangani surat ini", dan surat tersebut telah dibuat pada tahun 2007, sedangkan barang baru diangkut pada tahun 2009, sehingga hemat Pengadilan Tinggi seharusnya secara hukum surat tersebut harus ditindaklanjuti dengan kesepakatan berikutnya dan ternyata tidak ada surat kerjasama secara hukum yang mengikat kedua belah pihak, apalagi tidak memuat klausul sesuai azas kepatutan dan keadilan, oleh karena itu surat bukti ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, dan surat tersebut bukan merupakan suatu perjanjian tetapi hanya merupakan surat biasa, oleh sebab itu harus dikesampingkan, karena itu tuntutan angka 3 harus dinyatakan ditolak" (vide halaman 11 paragraf 3 dan 4 Putusan Banding a quo);
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan atas, dan menolak, pertimbangan hukum yang digunakan oleh Judex Facti tingkat banding, karena Judex Facti Tingkat Banding tidak sedikitpun memberikan atau menyatakan dasar hukum atau alasan-alasan hukum yang digunakannya dalam memberikan pertimbangan demikian;
8. Bahwa dalam menilai adanya dan keabsahan suatu perjanjian, maka Judex Facti Tingkat Banding haruslah mempertimbangan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di bidang hukum perjanjian, yang mana menurut hukum positif Republik Indonesia adalah sebagaimana ditentukan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata");
9. Bahwa pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
"Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”;
10. Bahwa Prof.Subekti, dalam buku Hukum Perjanjian, terbitan PT.Intermasa, cetakan ke-XII, Jakarta 1990, halaman 1 memberikan definisi atas perjanjian sebagai berikut:
"Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal";
11. Bahwa melalui surat kesepakatan tertanggal 12 April 2007 antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi (bukti surat bertanda P-1) dapat dilihat adanya satu orang mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain dan telah terjadi persesuaian kehendak antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, dimana Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi bersama-sama menyetujui apa yang menjadi isi dari surat tersebut;
12. Bahwa dari bukti surat bertanda P-1 secara nyata dapat ditemukan adanya janji antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, dimana Termohon Kasasi telah berjanji untuk bersedia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap produk milik Pemohon Kasasi yang diangkut oleh Termohon Kasasi sebagai penyedia jasa pengangkutan;
13. Bahwa Pasal 1319 KUHPerdata menentukan:
"Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain";
14. Bahwa, selanjutnya Pasal 1320 KUHPerdata menentukan syarat untuk sahnya suatu perjanjian adalah sebagai berikut:
"Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang”;
15. Bahwa bersesuaian dengan ketentuan hukum di atas, untuk menentukan apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara para pihak yang membuatnya, maka perlu diperhatikan apakah perjanjian itu telah memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata;
16. Bahwa dalam menilai apakah bukti surat bertanda P-1 merupakan suatu perjanjian yang sah, Judex Facti Tingat Banding haruslah melakukan pengujian menggunakan sumber hukum di bidang perjanjian, yang dalam hal ini adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
17. Bahwa Judex Facti Tingkat Banding tidak sedikitpun menilai sahnya bukti surat bertanda P-1 tersebut sebagai suatu perjanjian antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dengan menggunakan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding tidak didukung oleh suatu alasan-alasan yuridis maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia atau sumber hukum lainnya yang dijadikan sebagai dasar;
18. Bahwa bukti surat bertanda P-1 tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata;
19. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Kesepakatan merupakan pertemuan antara penawaran pihak yang mengajukan penawaran dan penerimaan oleh pihak yang menjadi tujuan penawaran. Terjadinya kesepakatan tidak boleh didasari oleh paksaan, penipuan, ataupun kekhilafan. Dalam bukti surat bertanda P-1 telah terjadi suatu kesepakatan antara para pihak, Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, yang secara nyata dibuktikan dengan ditandatanganinya surat tersebut oleh masing-masing pihak. Dengan penandatanganan surat tersebut, Termohon Kasasi telah setuju terhadap apa yang tertera didalamnya dan menerima, suatu persyaratan yang ditetapkan dan ditawarkan oleh Pemohon Kasasi dalam rangka pelaksanaan kerjasama pengangkutan barang;
20. Menurut Prof.Subekti,S.H., dalam bukunya Hukum Perjanjian, terbitan PT.Intermasa, cetakan ke-20, Jakarta, 2004, halaman 26:
"Menurut asas konsensualisme, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki pihak yang satu, adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lain, meskipun tidak sejurusan tetapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain";
21. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Kecakapan untuk melakukan tindakan hukum merupakan kewenangan yang diberikan dan dijamin oleh hukum baik terhadap orang pribadi maupun korporasi. Pasal 1329 KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian, kecuali bagi mereka yang dinyatakan tidak cakap oleh peraturan perundang-undangan;
Bahwa kecakapan Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi untuk mengikatkan diri dalam suatu perikatan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh hukum. Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi bukan merupakan pihak yang tidak cakap menurut hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1330 KUHPerdata;
22. Suatu pokok persoalan tertentu.
Pokok persoalan tertentu maksudnya adalah mengenai adanya prestasi sebagai objek perjanjian.
Bahwa yang menjadi objek yang diperjanjikan dalam Bukti surat bertanda P-1 adalah pertanggungjawaban atas barang jadi atau produk milik Pemohon Kasasi yang diangkut oleh Termohon Kasasi. Dalam Bukti surat bertanda P-1 ditentukan bahwa Termohon Kasasi bertanggungjawab 100% atas barang jadi yang diangkutnya, dimana jika terjadi kecelakaan lalu lintas, keteledoran/kekurang hati-hatian pengemudi, penjarahan, pencurian, kerusakan barang jadi yang diangkut tersebut dan selisih jumlah kurang antara surat jalan muat dengan realitas penerimaan di tempat tujuan, maka Termohon Kasasi bertanggung jawab. Untuk itu, Termohon Kasasi harus melakukan segala upaya yang dapat dilakukannya untuk menjamin sampainya barang jadi secara utuh ke tempat tujuan;
23. Suatu sebab yang tidak dilarang.
Suatu sebab yang tidak dilarang, atau suatu sebab yang halal maksudnya adalah sebab diadakannya perjanjian dan ketentuan yang menjadi isi dari perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum;
Maksud dari Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dalam membuat kesepakatan sebagaimana dituangkan pada ketentuan dalam Bukti surat bertanda P-1 tersebut adalah dalam rangka menentukan tanggung jawab Termohon Kasasi sehubungan dengan pelaksanaan kerjasama pengangkutan barang jadi milik Pemohon Kasasi. Hal tersebut tidaklah dilarang menurut peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum;
24. Bahwa adapun pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding dalam menentukan Bukti Surat bertanda P-1 tidak mempunyai kekuatan hukum, dan surat tersebut bukan merupakan suatu perjanjian tetapi hanya merupakan surat biasa adalah dalam Bukti surat bertanda P-1 ternyata tidak memuat hal-hal selayaknya sebuah perjanjian, dimana terlihat jelas hak dan kewajiban para pihak, tetapi yang ditonjolkan adalah berupa
bagaimana sanksi apabila barang yang dikirim tidak sampai di tujuan dengan baik dan bukti surat bertanda P-1 seharusnya secara hukum surat tersebut harus ditindaklanjuti dengan kesepakatan berikutnya dan ternyata tidak ada surat kerjasama secara hukum yang mengikat kedua belah pihak, apalagi tidak memuat klausul sesuai azas kepatutan dan keadilan;
25. Bahwa dari yang diuraikan di atas, terlihat nyata Judex Facti Tingkat Banding membuat kesalahan dalam menerapkan hukum, yaitu dengan tidak menggunakan atau mendasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dalam menilai keabsahan suatu perjanjian;
26. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1338 KUHPerdata ditentukan:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik";
27. Dengan sahnya bukti surat bertanda P-1 sebagai suatu perjanjian, maka ketentuan yang terdapat di dalamnya berlaku sebagai undang-undang bagi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, yang harus dilaksanakan dengan itikad baik;
28. Bahwa diketahui pula dalam hukum perjanjian dikenal dan berlaku asas kebebasan berkontrak yang telah diakui secara universal, dan dalam hukum positif Republik Indonesia dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata;
29. Bahwa mengenai asas kebebasan berkontrak, Sutan Remy Sjahdeni menyebutkan, (dalam Asas Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, terbitan Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993, halaman 47) sebagaimana dikutip oleh Dr.Muhammad Syaifuddin dalam buku Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum, terbitan Mandar Maju, Bandung, 2012, halaman 81, sebagai berikut:
"... asas kebebasan membuat kontrak menurut hukum Indonesia meliputi ruang lingkup:
Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat kontrak;
Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat kontrak;
Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari kontrak yang akan dibuatnya;
Kebebasan untuk menentukan objek kontrak;
Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu kontrak;
Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional";
30. Bahwa sepanjang suatu perjanjian memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut berkekuatan hukum mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut, terlepas bagaimanapun bentuk atau format dari perjanjian;
31. Bahwa mengenai bentuk atau format dari suatu perjanjian tidak pernah menjadi syarat sahnya suatu perjanjian, sehingga pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding haruslah ditolak, karena telah salah atau tidak menerapkan hukum perjanjian sebagaimana mestinya;
32. Bahwa terkait pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding yang menilai bukti surat bertanda P-1 tidak memuat klausul sesuai azas kepatutan dan keadilan, Pemohon Kasasi menilai pertimbangan tersebut adalah kurang atau tidak tepat, karena tidak dijelaskan klausul mana yang tidak sesuai dengan kepatutan dan keadilan menurut Judex Facti Tingkat Banding atau klausul seperti apa yang patut dan adil yang harus dimuat dalam bukti surat bertanda P-1, dan selain itu tidak ada uraian penjelasan yang disertai dengan dasar hukum yang disampaikan oleh Judex Facti Tingkat Banding terkait hal tersebut;
33. Bahwa apabila yang dimaksud oleh Judex Facti Tingkat Banding adalah tidak memuat klausul sesuai azas kepatutan dan keadilan, Pasal 1339 KUHPerdata, menentukan:
"Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang";
34. Bahwa karena azas kepatutan dan keadilan tidak pernah diwajibkan untuk dimuat dalam suatu perjanjian dan bukanlah merupakan suatu syarat keabsahan suatu perjanjian, maka telah nyata Judex Facti keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya;
35. Bahwa mengenai pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding yang menyatakan surat tersebut telah dibuat pada tahun 2007, sedangkan barang baru diangkut pada tahun 2009, sehingga hemat Pengadilan Tinggi seharusnya secara hukum surat tersebut harus ditindaklanjuti dengan kesepakatan berikutnya dan ternyata tidak ada surat kerjasama secara hukum yang mengikat kedua belah pihak, Pemohon Kasasi menilai pertimbangan demikian tidaklah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum perjanjian;
36. Bahwa Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak pernah mengakhiri kesepakatan atau perjanjian sebagaimana bukti surat bertanda P-1, dan perjanjian tersebut pun tidak pernah berakhir atau diakhiri karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata. Dengan begitu, bukti surat bertanda P-1 tetap berlaku sebagai perjanjian yang sah terhadap Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
37. Bahwa dalam suatu kerjasama pengangkutan barang, sebagaimana kerjasama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, tidak ada ketentuan hukum yang mengatur mengenai bentuk tertentu suatu perjanjian kerjasama antara pengguna jasa pengangkutan dengan penyedia jasa pengangkutan, atau tidak ada hukum yang mengatur kewajiban terhadap kerjasama di bidang pengangkutan barang harus dibuatkan dalam suatu bentuk perjanjian tertulis. Oleh karenanya, perjanjian kerjasama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tunduk pada pengaturan mengenai perjanjian secara umum, tidak ada kewajiban bagi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi untuk membuat suatu surat kerjasama lebih lanjut;
38. Sebagaimana telah diuraikan di atas, bukti surat bertanda P-1 tersebut telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Karenanya, Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi terikat dan wajib untuk tunduk terhadap isi bukti surat bertanda P-1 tersebut;
39. Dengan demikian, Bukti Surat bertanda P-1 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi di dalam perkara a quo secara jelas dalam rangka untuk membuktikan telah terjadinya kesepakatan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi mengenai suatu objek tertentu (dalam pelaksanaan jasa pengangkutan), hal mana tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu adalah tidak beralasan dan keliru secara hukum apabila Judex Facti Tingkat Banding menolak bukti tersebut dengan alasan bahwa bukti tersebut bukanlah perjanjian;
40. Bahwa oleh karena bersesuai pula dengan uraian yang Pemohon Kasasi kemukakan di atas, Pemohon Kasasi berpendapat dan kiranya yang mulia Judex Juris sependapat, bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada halaman 30 Putusan Nomor 132/Pdt.G/2009 tanggal 27 Oktober 2010, yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa dari hal tersebut jika kita melihat dan memperhatikan perkara a quo yaitu di mana Penggugat adalah Procurement Manager dan Tergugat adalah sebagai pemilik ataupun orang yang berkompeten dari perusahaan jasa angkut tersebut, sehingga kedua-duanya adalah dianggap orang yang cakap untuk membuat suatu perjanjian, sebagaimana surat perjanjian kesepakatan dengan clausula-clausula sebagaimana dalam surat kesepakatan tersebut tertanggal 12 April 2007 (P-1), sehingga muncullah kesepakatan kerjasama antara kedua belah pihak dan telah berjalan beberapa lama dan kemudian tidak muncul masalah hingga perkara a quo"
adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
b. Mengenai Wanprestasi Termohon Kasasi.
41. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti Tingkat Banding menyatakan:
"[...] Dengan demikian terbukti kejadian terjadi di luar kemampuan saksi Sutrisno dan dalam keadaan memaksa/force majeur, [...] sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai kelalaian, kesalahan dari pihak Tergugat, atau telah melakukan wanprestasi, dengan demikian tuntutan angka 4 harus dinyatakan ditolak";
42. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dan menolak pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding yang sedemikian rupa, dimana dengan alasan pencurian sebagai suatu peristiwa force majeure atau keadaan memaksa menyatakan tidak ada wanprestasi dilakukan oleh Termohon Kasasi;
43. Bahwa, sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Kasasi sebelumnya di atas, bukti surat bertanda P-1 adalah sah sebagai suatu perjanjian yang berkekuatan hukum mengikat antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, sehingga demikian wajib dilaksanakan dengan itikad baik oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata;
44. Bahwa Yahya Harahap, dalam buku Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cetakan II, terbitan Alumni, Bandung, 1986, halaman 60, memberikan pengertian wanprestasi sebagai berikut:
"Wanprestasi adalah pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali";
45. Bahwa Prof.R.Subekti, dalam buku Hukum Perjanjian, terbitan PT.Intermasa, cetakan ke-XII, Jakarta, 1990, halaman 45 menjelaskan wanprestasi dapat didasarkan empat alasan, yaitu:
a. Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilaksanakannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang
dijanjikannya;
c. Melakukan apa yang diperjanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya."
46. Bahwa mengenai keadaan memaksa atau force majeure, Pasal 1244 KUHPerdata menentukan:
"Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada padanya";
47. Bahwa menurut R.Subekti (dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, terbitan PT.Intermasa, Jakarta, 2001, halaman 150), untuk dapat dikatakan suatu keadaan memaksa (overmacht), selain keadaan itu di luar kekuasaannya si debitur dan memaksa, keadaan yang telah timbul itu juga harus berupa keadaaan yang tidak dapat diketahui pada waktu perjanjian dibuat, setidak-tidaknya tidak dipikul risikonya oleh si debitur;
48. Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 409K/Sip/1983 menentukan lingkup force majeure sebagai suatu peristiwa yang tidak terduga, yang tidak dapat dicegah, dan bukan karena kelalaian atau kesalahan debitur;
49. Bahwa selain itu, Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 348K/Sip/1957 menentukan untuk dapat dikatakan terjadinya force majeure, haruslah terpenuhi unsur-unsur seperti risiko tidak terduga sebelumnya serta tidak ada unsur kelalaian atau kesalahan para pihak dalam perjanjian;
50. Bahwa kerjasama pengangkutan barang antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi didasarkan pada Surat Jalan Pemindahan Nomor Tap 06/ph/abc/I/09 tertanggal 8 Januari 2009 (Bukti Surat bertanda P-2) dan Surat Jalan Transfer Barang Antar Plant Nomor Tap 03/ph/abc/I/09 tertanggal 8 Januari 2009 (Bukti Surat bertanda P-3) dan dalam bukti surat bertanda P-1 telah disepakati: Termohon Kasasi bertanggung jawab penuh (100%) atas pengangkutan barang jadi milik Pemohon Kasasi yang diangkutnya sampai dengan barang tersebut secara utuh sampai pada tujuan, dan pertanggungjawaban tersebut tetap ada pada Termohon Kasasi dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas, keteledoran/kekurang hati-hatian pengemudi, penjarahan, dan pencurian, sebagaimana telah disepakati oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dalam Bukti surat bertanda P-1;
51. Bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah menerima barang jadi milik Pemohon Kasasi yang diangkut oleh Termohon Kasasi sesuai dengan bukti surat bertanda P-2 dan Bukti surat bertanda P-3 dan dengan demikian, ketidakmampuan Termohon Kasasi melaksanakan pengangkutan barang jadi sampai dengan tujuan sesuai dengan yang telah disepakati, maka Termohon Kasasi haruslah bertanggung jawab atas barang yang diangkut tersebut, sebagaimana ditentukan dalam bukti surat bertanda P-1;
52. Bahwa adalah tidak tepat jika Judex Facti Tingkat Banding menggunakan alasan pencurian sebagai suatu peristiwa force majeure dalam pertimbangan hukumnya, karena peristiwa pencurian merupakan risiko yang telah diketahui dapat terjadi atau dapat diduga terjadi oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi pada saat membuat perjanjian (bukti surat bertanda P-1), dan oleh karena itu Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menyepakati dalam hal terjadinya pencurian, maka Termohon Kasasi sebagai penyedia jasa pengangkutan bertanggung jawab atas barang jadi milik Pemohon Kasasi yang diangkutnya, dan dengan demikian Termohon Kasasi harus mengupayakan tindakan-tindakan pengamanan atas pelaksanaan pengangkutan tersebut agar dapat sampai ditujuan dalam keadaan baik;
53. Pemohon Kasasi menilai bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama telah tepat dalam putusannya, yang menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa akta surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh 2 (dua) orang yang mampu dan berkompeten untuk itu, maka seluruh isinya adalah merupakan hukum kesepakatan ke 2 (dua) belah pihak dalam hal ini Penggugat dan Tergugat, masalah pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh Tergugat tentunya menurut hemat Majelis adalah menjadi tanggung jawab Tergugat karena walaupun dalam surat kesepakatan tidak disebut dengan nyata tentang adanya pencurian dengan pemberatan tetapi menurut klausula yang ada telah disebutkan seperti/antara lain pencurian, penjarahan dan selanjutnya adalah menjadi tanggung jawab pengangkut (Tergugat);
Menimbang, bahwa bagaimana Tergugat membawa barang yang diangkutnya biar aman itu adalah menjadi tanggung jawab Tergugat seperti halnya membayar tenaga pengawalan secara pribadi yang dibayar Tergugat ataupun minta pengawalan Kepolisian dan sebagainya, sedangkan Penggugat seharusnya menerima barang dalam keadaan utuh sesuai dengan barang yang dikirim semula sesuai dengan kesepakatan";
54. Bahwa meskipun menurut beberapa doktrin hukum peristiwa pencurian dapat dikategorikan sebagai suatu peristiwa force majeure, akan tetapi melalui perjanjian antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sesuai dengan bukti surat bertanda P-1, peristiwa pencurian tersebut telah dikesampingkan sebagai suatu peristiwa force majeure, dan Termohon Kasasi tetap bertanggungjawab untuk melaksanakan hal yang sudah ditentukan dalam Bukti surat bertanda P-1 tersebut;
55. Dengan demikian, tidak tepat jika Judex Facti mempertimbangkan peristiwa pencurian sebagai suatu peristiwa force majeure, sehingga dapat melepaskan Termohon Kasasi dari pertanggungjawaban hukumnya;
56. Bahwa dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam Bukti surat bertanda P-1 tersebut oleh Termohon Kasasi, maka sangat jelaslah, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi di bawah register Putusan Nomor 132/Pdt.G/2009/PN.Bwi., tanggal 27 Oktober 2010, Termohon Kasasi telah melakukan wanprestasi;
57. Bahwa atas dilakukannya wanprestasi oleh Termohon Kasasi, maka Termohon Kasasi bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Pemohon Kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata;
58. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding sedemikian rupa adalah jelas pelanggaran terhadap hukum acara perdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Pasal 184 Herziene Indonesische Reglement atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (selanjutnya disebut sebagai "HIR") telah secara tegas menyatakan bahwa putusan hakim haruslah berisikan dasar hukum alasan-alasan putusan tersebut;
59. Bahwa Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ("Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman") menentukan:
"Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili";
60. Bahwa angka (3) dan (4) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1974 tentang Putusan yang Harus Cukup Diberi Pertimbangan/Alasan berbunyi sebagai berikut:
Angka (3):
"Dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan bahkan apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar untuk dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam hukum acara yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan kasasi";
Angka (4):
"Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam undang-undang yang menghendaki atau mewajibkan pengadilan untuk memberikan alasan (motiveeringplich) dipenuhi oleh saudara-saudara untuk mencegah kemungkinan batalnya putusan pengadilan apabila tidak memuat alasan-alasan ataupun pertimbangan-pertimbangan'';
61. Bahwa adalah kewajiban Majelis Hakim untuk memberikan pertimbangan hukum yang adil dan berdasarkan hukum atas suatu perkara yang sedang diperiksa. Dan akan sangat "janggal" jika suatu putusan dari lembaga peradilan di Indonesia ini masih melanggar ketentuan-ketentuan dan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Hal ini ditegaskan pula oleh Setiawan,S.H., dalam bukunya yang berjudul "Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata", cetakan I tahun 1992, Penerbit Alumni, Bandung,
yang menyatakan sebagai berikut (kutipan):
"Sebaliknya, di lain pihak, hakim dalam putusan-putusannya menentukan apa serta bagaimana hukumnya untuk suatu peristiwa tertentu bagi pihak-pihak tertentu. Putusan hakim memuat kaidah hukum yang bersifat khusus dan kongkret";
"Seorang hakim, untuk sampai pada suatu kaidah hukum kongkret bagi suatu peristiwa hukum tertentu, tidak hanya melakukan penafsiran";
Berdasarkan doktrin tersebut di atas, maka merupakan suatu hal yang penting dan wajib dipatuhi serta dijalankan oleh Judex Facti Tingkat Banding untuk memeriksa perkara tersebut dengan teliti serta memberikan kaidah hukum kongkret agar dapat memberikan putusan dengan disertai pertimbangan-pertimbangan hukum yang jelas, detil, terarah serta berdasarkan hukum yang berlaku, demi mewujudkan tercapainya keadilan yang berkepastian hukum;
62. Bahwa doktrin sebagaimana terdapat dalam butir ke-42 di atas, juga dikuatkan oleh Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,S.H., dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata Indonesia" halaman 15, edisi ke enam, cetakan I Februari 2002, Penerbit Lyberty, Yogyakarta, menyatakan sebagai berikut (kutipan):
"Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggung jawab hakim dari pada putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga mempunyai nilai objektif. Karena adanya alasan-alasan itulah maka putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkannya;
Betapa pentingnya alasan-alasan sebagai dasar putusan dapat kita lihat dari beberapa Putusan M.A. yang menetapkan, bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan untuk kasasi dan haruslah dibatalkan";
63. Bahwa lebih lanjut, dalam Yurisprudensi (i) Putusan Mahkamah Agung Nomor 3176 K/PDT/1988 tanggal 19 April 1990 yang menyatakan antara lain (kutipan):
"Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dalam menerapkan hukum karena Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memeriksa perkara ini tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak memeriksa secara menyeluruh" dan (ii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 3427 K/PDT/1987 tanggal 22 Mei 1991 yang menyatakan antara lain (kutipan):
"Judex Facti telah salah menerapkan hukum yakni tidak memberikan pertimbangan yang cukup sebagai dasar putusannya (onvoldoende gemotiveerd)";
64. Bahwa berdasarkan uraian dan doktrin hukum yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi di atas, maka jelas pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding yang memeriksa perkara perdata a quo telah mengesampingkan syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, terutama ketentuan Pasal 50 dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, putusan pengadilan dalam perkara perdata ini, yang didasarkan atas pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding ini haruslah dibatalkan karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak memeriksa perkara yang bersangkutan secara menyeluruh berdasarkan kaidah hukum positif;
II. Dugaan Tindak Pidana Perampokan Atau Pencurian Yang Dialami Termohon Kasasi Bukanlah Alasan Force Majeure.
65. Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding, halaman 12 Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 445/PDT/2011/PN.SBY., tanggal 23 Agustus 2011, Judex Facti Tingkat Banding berpendapat:
"Menimbang, bahwa lalu dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Sutrisno memberikan keterangan di bawah sumpah menyatakan bahwa sebagai sopir truk yang mengangkut barang-barang milik Penggugat/Terbanding di tengah jalan terjadi perampokan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana telah dilaporkan pada Kantor Kepolisian di sektor Lumajang Jalan Mayor Komari Sampurno, 52 Kedungjajang pada tanggal 12 Januari 2009 pukul 17.00 WIB, tentang kejadian yang menimpa saksi, dan kernet bernama Wahyudi Santoso, (sesuai surat bukti bertanda T-2), kemudian dihubungkan dengan surat bukti T-3 a, T-3 b, T-3 c, ternyata kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2008, dan berdasarkan koordinasi dengan penyidik di Polres Nganjuk, telah ditemukan kendaraan truck gandeng Mitshubisi Nomor Polisi P-7633-YU yang ternyata adalah milik Tergugat (Singgih Wijaya) dan kemudian telah diamankan/disita di Polres Lumajang dan sampai tahun 2009 bahkan sampai sekarang ini belum ditemukan pelakunya, dengan demikian telah terbukti kejadian terjadi di luar kemampuan saksi Sutrisno dan dalam keadaan memaksa/force majeure [...]";
66. Bahwa pertimbangan yang demikian menunjukkan adanya kesalahan Judex Facti Tingkat Banding di dalam penerapan hukum dalam perkara a quo, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Judex Facti Tingkat Banding Mengambilalih Serta Menilai Dugaan Tindak Pidana Perampokan atau Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dialami Pekerja Dari Termohon Kasasi Yang Secara Hukum Harus Tunduk Pada Lingkup Peradilan Pidana.
67. Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding yang menyatakan:
"Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Sutrisno memberikan keterangan di bawah sumpah menyatakan bahwa sebagai sopir truk yang mengangkut barang-barang milik Penggugat/ Terbanding di tengah jalan terjadi perampokan atau pencurian dengan kekerasan";
Adalah pertimbangan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum karena telah mendahului, bahkan mengambil alih penilaian pembuktian dalam peradilan pidana, karena telah melakukan penilaian fakta mengenai benar tidaknya dugaan tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan. Dengan demikian, Judex Facti Tingkat Banding telah melakukan kesalahan dalam penerapan hukum karena telah memeriksa objek yang berada di luar lingkup peradilan perdata, yakni dugaan tindak pidana, serta telah melakukan penilaian atas suatu dugaan tindak pidana tanpa memenuhi batas minimal pembuktian yang dianut dalam Hukum Acara Pidana;
68. Bahwa sebagai forum Peradilan Perdata, sekalipun Judex Facti Tingkat Banding hendak mengacu pada sistem pembuktian formil (quod non), tidaklah diketemukan adanya suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan oleh Termohon Kasasi, sebagai bukti ataupun fakta yang terungkap di persidangan perkara a quo. Oleh
karena itu, baik pembuktian materiil maupun formil, tidak ditemukan adanya suatu bukti yang cukup untuk menyimpulkan dugaan kejadian perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang diduga dialami oleh Termohon Kasasi sebagai suatu fakta, dan dengan demikian, pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding yang menyatakan bahwa "telah terbukti kejadian terjadi di luar kemampuan saksi Sutrisno dan dalam keadaan
memaksa/force majeure", adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan hukum, karena kejadian yang dimaksud sama sekali tidak dapat dibuktikan dalam persidangan perkara a quo. Dengan demikian, dugaan terjadinya kejadian yang dialami oleh saksi Sutrisno selaku pekerja Termohon Kasasi, yakni dugaan perampokan atau pencurian dengan kekerasan, tidak dapat dijadikan sebagai alasan force majeure,
karena kejadian itu sendiri tidak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan suatu putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap;
b. Hilangnya Barang Milik Pemohon Kasasi karena Disebabkan oleh Perampokan atau Pencurian dengan Kekerasan, Tetap Menjadi Tanggung Jawab Termohon Kasasi.
69. Bahwa Pemohon Kasasi menyampaikan kembali hal mengenai peristiwa pencurian merupakan risiko yang telah diketahui dapat terjadi atau dapat diduga terjadi oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi pada saat membuat perjanjian (bukti surat bertanda P-1), dan oleh karena itu Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menyepakati dalam hal terjadinya pencurian, maka Termohon Kasasi sebagai penyedia jasa pengangkutan bertanggung jawab atas barang jadi milik Pemohon Kasasi yang diangkutnya, dan dengan demikian Termohon Kasasi harus mengupayakan tindakan-tindakan pengamanan atas pelaksanaan pengangkutan tersebut agar dapat sampai ditujuan dalam keadaan baik;
70. Bahwa mengenai hal ini Pemohon Kasasi sependapat dan kiranya Judex Juris sependapat dengan pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama, dalam putusannya halaman 32 dan 33, untuk dijadikan pertimbangannya sendiri dalam Tingkat Kasasi in casu, yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa menilik dari pengertian dari isi perjanjian dan dikaitkan dengan pengertian perjanjian di mana pada tanggal 12 April 2007 antara PT.Heinz ABC Indonesia (Penggugat) dengan Singgih Widjaya (Tergugat) yang mana dalam klausula-klausula yang telah disepakati adalah apabila terjadi klaim seperti: karena kecelakaan lalu lintas, keteledoran/kekurang hati-hatian pengemudi, penjarahan, pencurian, kerusakan barang jadi yang diangkut tersebut dan selisih jumlah kurang antara surat jalan muat dengan realitas penerimaan di tempat tujuan menjadi tanggungan pengangkut (Tergugat);
Menimbang, bahwa akta surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh 2 (dua) orang yang mampu dan berkompeten untuk itu, maka seluruh isinya adalah merupakan hukum kesepakatan ke 2 (dua) belah pihak dalam hal ini Penggugat dan Tergugat, masalah pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh Tergugat tentunya menurut hemat Majelis adalah menjadi tanggung jawab Tergugat karena walaupun dalam surat kesepakatan tidak disebut dengan nyata tentang adanya pencurian dengan pemberatan tetapi menurut klausula yang ada telah disebutkan seperti/antara lain pencurian, penjarahan dan selanjutnya adalah menjadi tanggung jawab pengangkut (Tergugat);
Menimbang, bahwa bagaimana Tergugat membawa barang yang diangkutnya biar aman itu adalah menjadi tanggung jawab Tergugat seperti halnya membayar tenaga pengawalan secara pribadi yang dibayar Tergugat ataupun minta pengawalan kepolisian dan sebagainya, sedangkan Penggugat seharusnya menerima barang dalam keadaan utuh sesuai dengan barang yang dikirim semula sesuai dengan kesepakatan";
71. Menurut Pemohon Kasasi, pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertama tersebut telah benar, karena dugaan perampokan atau pencurian dengan kekerasan yang diduga dialami oleh pekerja Termohon Kasasi, bukanlah sesuatu yang tidak dapat dihindari atau risiko yang tidak dapat diduga oleh Termohon Kasasi, oleh karena itu bukanlah tergolong sebagai alasan force majeure. Dan sekalipun dugaan kejadian tersebut secara umum dapat digolongkan sebagai force majeure oleh suatu doktrin hukum tertentu, namun secara khusus hal tersebut telah dikesampingkan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi di dalam perjanjiannya tertanggal Pasuruan, 12 April 2007, dan Termohon Kasasi tidak dapat melepaskan diri tanggung jawab hukum atau tetap dibebani tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi Surabaya) sudah tepat dan benar dalam menerapkan hukum;
Bahwa Surat Bukti P-1 tidak memenuhi kriteria surat perjanjian, karena tidak memuat hak-hak dan kewajiban masing-masing dan tidak ada tanda tangan Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT.HEINZ ABC INDONESIA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.HEINZ ABC INDONESIA, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 oleh Prof.Dr.ABDUL GANI ABDULLAH,S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.HABIBURAHMAN,M.Hum., dan Dr.H.ZAHRUL RABAIN,S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh FLORENSANI KENDENAN,S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
TTD/Dr.HABIBURAHMAN,M.Hum. TTD/Prof.Dr.ABDUL GANI ABDULLAH,S.H.
TTD/Dr.H.ZAHRUL RABAIN,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
TTD/FLORENSANI KENDENAN,SH.,MH.
Biaya - biaya:
1. M e t e r a i ……………………. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i …………………… Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi ………….. Rp 489.000,00+
J u m l a h ………………………. Rp500.000,00;
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP.19610313 198803 1 003.