130/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 130/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN
HUKUM
P
U T U S A N
Nomor : 130/Pid.Sus/2013/PN.Pbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara-perkara pidana dalam acara biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------------
Nama lengkap : MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN---------------------------------
Tempat lahir : Jejawi ------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 27 tahun / 02 April 1986 -----------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki --------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia-------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Mangga Baru Rt. 19 Rw. 08 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih-----------
Agama : Islam ------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tukang Ojek---------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2013, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bertanggal 24 Juni 2013, Nomor : SP.Kap/67/VI/2013/Reskrim ; -
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh : -----
Penyidik, dengan tahanan RUTAN (rumah tahanan negara), berdasarkan Surat Perintah Penahanan bertanggal 25 Juni 2013, Nomor : SP.Han/35/VII/2013/Reskrim sejak tanggal 25 Juni 2013 sampai dengan tanggal 14 Juli 2013 ; --------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan bertanggal 10 Juli 2013, Nomor : B-112/N.6.17/Epp.1/07/2013 sejak tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, dengan tahanan RUTAN (rumah tahanan negara), berdasarkan Surat Perintah Penahanan bertanggal 22 Agustus 2013 Nomor : Prin-135/N.6.17/Euh.2/08/2013 sejak tanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 10 September 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, dengan tahanan RUTAN (rumah tahanan negara), berdasarkan Penetapan bertanggal 03 September 2013 Nomor : 135/Th/Pen.Sus/2013/PN.Pbm., sejak tanggal 03 September 2013 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mampu namun menyatakan untuk menghadapi persidangan ini tanpa didampingi oleh penasehat hukum ; --------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara: ------------------------------------------------------------
Telah memeriksa saksi-saksi dan terdakwa di persidangan, ----------------------------
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan, --------------------------------------
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih bertanggal 17 September 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih memutuskan : ----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyimpan, memiliki senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/ 1951 ; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pisau lipat bergagang kayu panjang lebih kurang 18 Cm dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan semula. Terhadap replik tersebut, terdakwa juga telah mengajukan duplik secara lisan pada persidangan tersebut, yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan/ pleidoi semula ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-59/Euh.2/08/PBM-I/2013 bertanggal 22 Agustus 2013 sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2013, bertempat di pinggir jalan Mangga Baru dekat Simpang Jalan Methodis Rt. 19 Rw. 08 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak, membuat, menerima, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa sebilah pisau lipat bergagang kayu panjang lebih kurang 18 Cm. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa ditelepon oleh temannya bernama ANDI (DPO) meminta agar terdakwa menemuinya di pasar Inpres Prabumulih. Sewaktu akan pergi menjemput ANDI (DPO) terdakwa terlbih dahulu mengambil pisau lipat yang ada di atas lemari pakaian di ruang tamu rumah kontrakan terdakwa dan pisau tersebut terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan celana pendek yang dipakai oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa berangkat ke pasar Inpres dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau hitam BG 5818 CI. Sesampainya di pasar Inpres terdakwa bertemu dengan ANDI dan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal. Kemudian ANDI berkata, “antar kami berjalan untuk maleng.” Lalu terdakwa menjawab “arah mano” Kemudian dijawab oleh ANDI, “Jalan Nigata.” Setelah itu terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor dengan membonceng seorang laki-laki teman ANDI duduk ditengan dan ANDI duduk di belakang menuju ke arah Jalan Nigata. Sesampainya di Jalan sukajadi berlintasan dengan anggota Polisi Polres Prabumulih yang terdiri dari saksi SUARNO Bin H. SYAMSUDIN, ARIF HIDAYAT Bin ROZALI, NOVTA RISZA SETIAWAN, SH Bin HARUN SOHAR, TRIAN HARDIANTO Bin BUDI (Alm) yang sedang melakukan patroli rutin dengan menggunakan dua unit sepeda motor menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa karena merasa curiga dengan terdakwa yang berboncengan tiga, lalu saksi SUARNO Bin H. SYAMSUDIN menyuruh terdakwa agar menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dengan berkata, “stop dulu, kami polisi.” Karena merasa takut, kemudian terdakwa langsung memutar arah sepeda motor menuju ke arah Prabujaya sambil tancap gas. Kemudian saksi SUARNO Bin H. SYAMSUDIN, ARIF HIDAYAT Bin ROZALI, NOVTA RISZA SETIAWAN, SH Bin HARUN SOHAR, TRIAN HARDIANTO Bin BUDI (Alm) dengan menggunakan dua unit sepeda motor dengan berboncengan mengejar terdakwa. Sesampainya di depan Puskesmas yang berada di Mangga Besar terdakwa membelokkan sepeda motor ke arah kanan masuk ke jalan Mangga Baru. Saat itu teman ANDI yang duduk di tengah memegang pistol dan menembakkannya ke arah sebelah kanan terdakwa sebanyak satu kali. Setelah itu terdakwa menghentikan sepeda motor dipinggir jalan Mangga Baru dekat simpang Jl. Methodis, sedangkan ANDI dan temannya langsung melarikan diri. Sedangkan terdakwa dapat ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) pisau lipat bergagang kayu di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pengusutan lebih lajut. Bahwa perbuatan terdakwa membawa, memiliki menyimpan senjata penikam, senjata penusuk bukan berhubungan dengan profesi atau bukan sebagai pekerjannya. ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi ataupun keberatan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi dimana sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu telah disumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------------
Saksi 1. SUARNO Bin H. SYAMSUDIN ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wib, saksi bersama dengan teman-temannya sesama anggota Polisi dari Polres Prabumulih yaitu Sdr. ARIF HIDAYAT, Sdr. NOVTA RISZA SETIAWAN, Sdr. TRIAN HARDIANTO, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, bertempat di pinggir Jalan Mangga Baru dekat simpang Jl. Methodis Rt. 19 Rw. 08 Kel. Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan terdakwa kedapatan membawa senjata tajam ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut diawali ketika pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 23.00 Wib, saksi dan rekan-rekannya tersebut sedang melakukan patroli dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang mana saksi berboncegan dengan Sdr. TRIAN HARDIANTO, sedangkan Sdr. NOVTA RISZA berboncengan dengan Sdr. ARIF HIDAYAT. Pada saat melintas di Jalan RA. Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih tepatnya di dekat Kantor Dinas kebersihan, saksi dan rekan-rekannya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dinaiki oleh 3 (tiga) orang laki-laki. Kemudian saksi dan kawan-kawannya tersebut menyetop sepeda motor tersebut, namun saat di stop tersebut sepeda motor yang dinaiki oleh 3 (tiga) orang laki-laki tersebut memutar balik ke arah Prabujaya dan langsung melarikan diri. Lalu saksi dan rekan-rekannya tersebut melakukan pengejaran pengejaran. Sesampainya di depan Puskesmas Pasar Jl. Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sepeda motor tersebut berbelok ke arah kanan dan masuk ke Jalan Mangga Baru. Namun saat melintas di pinggir Jalan Mangga Baru dekat simpang Jl. Methodis, sepeda motor yang dinaiki oleh 3 (tiga) orang tersebut berhenti. Kemudian 2 (dua) orang yang tadinya dibonceng langsung melarikan diri. Sedangkan salah seorang yang mengendarai sepeda motor langsung ditangkap oleh rekan-rekan saksi ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan kepada orang tersebut, dan ia mengakui bahwa ia bernama MUHAMMAD ALI. Setelah itu badan Sdr. MUHAMMAD ALI tersebut digeledah dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam yang disimpan di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai oleh Sdr. MUHAMMAD ALI ;
Bahwa saat ditanyakan kepada Sdr. MUHAMMAD ALI tersebut tentang keberadaan senjata tajam tersebut di dirinya, Sdr. MUHAMMAD ALI tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang kepadanya terhadap senjata tajam tersebut, dan terdakwa pun berprofesi sebagai tukang ojek, sehingga terdakwa pun tidak berhak untuk membawa senjata tajam tersebut ; ------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. MUHAMMAD ALI yang ditangkap oleh saksi dan rekan-rekannya tersebut adalah orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini ; ----------------------
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ini adalah senjata tajam yang ditemukan di terdakwa pada saat penangkapan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi 2. NOVTA RISZA SETIAWAN, S.H., Bin HARUN SOHAR ; ----------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wib, saksi bersama dengan teman-temannya sesama anggota Polisi dari Polres Prabumulih yaitu Sdr. ARIF HIDAYAT, Sdr. SUARNO, Sdr. TRIAN HARDIANTO, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, bertempat di pinggir Jalan Mangga Baru dekat simpang Jl. Methodis Rt. 19 Rw. 08 Kel. Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan terdakwa kedapatan membawa senjata tajam ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut diawali ketika pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 23.00 Wib, saksi dan rekan-rekannya tersebut sedang melakukan patroli dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang mana saksi berboncegan dengan Sdr. ARIF HIDAYAT, sedangkan Sdr. SUARNO berboncengan dengan Sdr. TRIAN HARDIANTO. Pada saat melintas di Jalan RA. Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih tepatnya di dekat Kantor Dinas kebersihan, saksi dan rekan-rekannya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dinaiki oleh 3 (tiga) orang laki-laki. Kemudian saksi dan kawan-kawannya tersebut menyetop sepeda motor tersebut, namun saat di stop tersebut sepeda motor yang dinaiki oleh 3 (tiga) orang laki-laki tersebut memutar balik ke arah Prabujaya dan langsung melarikan diri. Lalu saksi dan rekan-rekannya tersebut melakukan pengejaran pengejaran. Sesampainya di depan Puskesmas Pasar Jl. Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sepeda motor tersebut berbelok ke arah kanan dan masuk ke Jalan Mangga Baru. Namun saat melintas di pinggir Jalan Mangga Baru dekat simpang Jl. Methodis, sepeda motor yang dinaiki oleh 3 (tiga) orang tersebut berhenti. Kemudian 2 (dua) orang yang tadinya dibonceng langsung melarikan diri. Sedangkan salah seorang yang mengendarai sepeda motor langsung ditangkap oleh rekan-rekan saksi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan kepada orang tersebut, dan ia mengakui bahwa ia bernama MUHAMMAD ALI. Setelah itu badan Sdr. MUHAMMAD ALI tersebut digeledah dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam yang disimpan di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai oleh Sdr. MUHAMMAD ALI ;
Bahwa saat ditanyakan kepada Sdr. MUHAMMAD ALI tersebut tentang keberadaan senjata tajam tersebut di dirinya, Sdr. MUHAMMAD ALI tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang kepadanya terhadap senjata tajam tersebut, dan terdakwa pun berprofesi sebagai tukang ojek, sehingga terdakwa pun tidak berhak untuk membawa senjata tajam tersebut ; ------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. MUHAMMAD ALI yang ditangkap oleh saksi dan rekan-rekannya tersebut adalah orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini ; ----------------------
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ini adalah senjata tajam yang ditemukan di terdakwa pada saat penangkapan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi 3. TRIAN HARDIANTO Bin BUDI (Alm) ; -------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wib, saksi bersama dengan teman-temannya sesama anggota Polisi dari Polres Prabumulih yaitu Sdr. ARIF HIDAYAT, Sdr. NOVTA RISZA SETIAWAN, Sdr. SUARNO, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, bertempat di pinggir Jalan Mangga Baru dekat simpang Jl. Methodis Rt. 19 Rw. 08 Kel. Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan terdakwa kedapatan membawa senjata tajam ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut diawali ketika pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 23.00 Wib, saksi dan rekan-rekannya tersebut sedang melakukan patroli dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang mana saksi berboncegan dengan Sdr. SUARNO, sedangkan Sdr. NOVTA RISZA berboncengan dengan Sdr. ARIF HIDAYAT. Pada saat melintas di Jalan RA. Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih tepatnya di dekat Kantor Dinas kebersihan, saksi dan rekan-rekannya melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dinaiki oleh 3 (tiga) orang laki-laki. Kemudian saksi dan kawan-kawannya tersebut menyetop sepeda motor tersebut, namun saat di stop tersebut sepeda motor yang dinaiki oleh 3 (tiga) orang laki-laki tersebut memutar balik ke arah Prabujaya dan langsung melarikan diri. Lalu saksi dan rekan-rekannya tersebut melakukan pengejaran pengejaran. Sesampainya di depan Puskesmas Pasar Jl. Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sepeda motor tersebut berbelok ke arah kanan dan masuk ke Jalan Mangga Baru. Namun saat melintas di pinggir Jalan Mangga Baru dekat simpang Jl. Methodis, sepeda motor yang dinaiki oleh 3 (tiga) orang tersebut berhenti. Kemudian 2 (dua) orang yang tadinya dibonceng langsung melarikan diri. Sedangkan salah seorang yang mengendarai sepeda motor langsung ditangkap oleh rekan-rekan saksi ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan kepada orang tersebut, dan ia mengakui bahwa ia bernama MUHAMMAD ALI. Setelah itu badan Sdr. MUHAMMAD ALI tersebut digeledah dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam yang disimpan di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai oleh Sdr. MUHAMMAD ALI ;
Bahwa saat ditanyakan kepada Sdr. MUHAMMAD ALI tersebut tentang keberadaan senjata tajam tersebut di dirinya, Sdr. MUHAMMAD ALI tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang kepadanya terhadap senjata tajam tersebut, dan terdakwa pun berprofesi sebagai tukang ojek, sehingga terdakwa pun tidak berhak untuk membawa senjata tajam tersebut ; ------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. MUHAMMAD ALI yang ditangkap oleh saksi dan rekan-rekannya tersebut adalah orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini ; ----------------------
Bahwa saksi mengenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ini adalah senjata tajam yang ditemukan di terdakwa pada saat penangkapan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa saksi ARIF HIDAYAT Bin ROZALI, telah dipanggil dengan patut namun berhalangan untuk hadir, dan dalam persidangan Penuntut Umum pun telah menyatakan tidak sanggup lagi untuk menghadikan saksi tersebut, oleh sebab itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dengan persetujan terdakwa keterangan dalam BAP Kepolisian dibacakan di persidangan pada tanggal 17 September 2013 ; ---------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini keterangan saksi tersebut tidak dicantumkan dalam dalam putusan ini melainkan dapat dilihat dalam Berita Acara di persidangan yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dengan putusan ini ; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa telah ditangkap oleh beberapa orang anggota Polisi di pinggir Jalan Mangga Baru dekat dengan simpang Jalan Methodis ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap dikarenakan terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau lipat bergagang kayu yang disimpan terdakwa di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai oleh terdakwa ; ---------------------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa tersebut ditangkap, yaitu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditelepon oleh Sdr. ANDI (DPO) yang meminta terdakwa untuk menemuinya di Pasar Inpres Prabumulih. Lalu terdakwa mengambil pisau lipat bergagang kayu yang terletak di lemari pakaian yang berada di ruang tamu rumah kontrakan terdakwa. Lalu pisau tersebut terdakwa simpan di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang terdakwa pakai ; ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kemudian pergi menjemput Sdr. ANDI (DPO) tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau hitam No. Pol BG 5818 CI. Setelah sampai di pasar Inpres terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDI (DPO) dan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal. Kemudian Sdr. ANDI (DPO) meminta terdakwa untuk menuju ke arah Jalan Nigata. Selanjutnya Sdr. ANDI (DPO) dan temannya naik ke motor terdakwa, dan selanjutnya terdakwa mengarahkan motornya ke jalan Nigata tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa sesampainya di jalan Sukajadi terdakwa melihat ada 4 (empat) orang yang berpakaian preman berboncengan dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan kemudian menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa. Lalu salah satu dari orang tersebut berkata, “stop, kami polisi.” Kemudian dikarenakan takut, terdakwa kemudian memutar sepeda motornya ke arah prabujaya, dan keempat orang tersebut tetap mengejar. Sesampainya di pinggir jalan Mangga Baru dekat simpang Jalan Methodis, terdakwa menghentikan laju sepeda motornya, dan saat itu Sdr. ANDI dan temannya langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung ditangkap oleh 4 (empat) orang polisi tadi ; --------
Bahwa terdakwa selanjutnya digeledah oleh 4 (empat) orang polisi tersebut, dan akhirnya ditemukanlah pisau lipat yang terdakwa simpan di saku sebelah kanan celana pendek terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat polisi menanyakan mengenai izin dari pihak yang berwenang mengenai tindakan terdakwa yang membawa pisau tersebut, terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang tersebut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa, dan terdakwa membawa pisau tersebut untuk menjaga diri, dikarenakan menurut terdakwa sangat rawan dikala terdakwa mengojek di malam hari ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan, yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pisau lipat bergagang kayu panjang lebih kurang 18 Cm ; ------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memperhatikan segala sesuatu selama persidangan berlangsung, dan demi singkatnya isi putusan ini ditunjuk hal-hal yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan yang semuanya tercakup dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa telah ditangkap oleh beberapa orang anggota Polisi yaitu Sdr. NOVTA RISZA, Sdr. ARIF HIDAYAT, Sdr. SUARNO, Sdr. TRIAN HARDIANTO di pinggir Jalan Mangga Baru dekat dengan simpang Jalan Methodis ; ---------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap dikarenakan terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau lipat bergagang kayu yang disimpan terdakwa di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai oleh terdakwa ; --------------------------------------------
Bahwa benar sebelum terdakwa tersebut ditangkap, yaitu sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditelepon oleh Sdr. ANDI (DPO) yang meminta terdakwa untuk menemuinya di Pasar Inpres Prabumulih. Lalu terdakwa mengambil pisau lipat bergagang kayu yang terletak di lemari pakaian yang berada di ruang tamu rumah kontrakan terdakwa. Lalu pisau tersebut terdakwa simpan di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang terdakwa pakai ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa kemudian pergi menjemput Sdr. ANDI (DPO) tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau hitam No. Pol BG 5818 CI. Setelah sampai di pasar Inpres terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDI (DPO) dan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal. Kemudian Sdr. ANDI (DPO) meminta terdakwa untuk menuju ke arah Jalan Nigata. Selanjutnya Sdr. ANDI (DPO) dan temannya naik ke motor terdakwa, dan selanjutnya terdakwa mengarahkan motornya ke jalan Nigata tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesampainya di jalan Sukajadi terdakwa bertemu dengan 4 (empat) orang anggota polisi yang berpakaian preman berboncengan dengan menggunakan dua unit sepeda motor yaitu Sdr. NOVTA RISZA, Sdr. ARIF HIDAYAT, Sdr. SUARNO, Sdr. TRIAN HARDIANTO dan kemudian menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa. Lalu salah satu dari polisi tersebut berkata, “stop, kami polisi.” Kemudian dikarenakan takut, terdakwa kemudian memutar sepeda motornya ke arah prabujaya, dan keempat polisi tersebut tetap mengejar. Sesampainya di pinggir jalan Mangga Baru dekat simpang Jalan Methodis, terdakwa menghentikan laju sepeda motornya, dan saat itu Sdr. ANDI dan temannya langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung ditangkap oleh 4 (empat) orang polisi tadi ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa selanjutnya digeledah oleh 4 (empat) orang polisi tersebut, dan akhirnya ditemukanlah pisau lipat yang terdakwa simpan di saku sebelah kanan celana pendek terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat polisi menanyakan mengenai izin dari pihak yang berwenang mengenai tindakan terdakwa yang membawa pisau tersebut, terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang tersebut, dan terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek tidak diwajibkan untuk membawa pisau dalam menjalankan tugasnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta-fakta selebihnya akan ditentukan bersamaan dengan pembahasan atau pertimbangan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengemukakan mengenai sistem peradilan pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa pada dasarnya sistem peradilan pidana yang diterapkan oleh Majelis Hakim bersifat Integreted Criminal Justice System dengan lebih mengedepankan adanya fair trial, due process of law dan asas presumption of innocence. Oleh karena itu dengan titik tolak demikian maka di satu sisi dalam penerapan peradilan terhadap terdakwa MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN maka Majelis Hakim berupaya untuk menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yang berlaku dengan tegas, berani jujur dan menerapkan keseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilan pidana ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa MUHAMMADA ALI Bin DAHLAN ; -
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya yaitu sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang Siapa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; --------------------------------------------------------------------------------
Tentang Barang Siapa : ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur barang siapa adalah siapa saja yaitu manusia sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya adalah orang yang mampu untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan buruk, yang sesuai hukum dan melawan hukum, serta orang yang mampu untuk menentukan kehendaknya menurut keingatan tentang baik buruknya perbuatan tersebut ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa dapat menjawab dengan benar dan baik segala pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta berdasarkan pertanyaan identitas terdakwa pada sidang pertama, bahwa terdakwa yang diperhadapkan di persidangan sesuai dengan identitas dari surat dakwaan bahwa terdakwa adalah manusia / orang ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam diri manusia tersebut tidak diketemukan alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden) baik berupa alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas adanya sesuatu perbuatan yang telah dilakukannya (rechtvaardigingsgronden) ataupun suatu alasan peniadaan kesalahan (schulduitsluitingsgronden) ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan, dimana di dalam diri terdakwa tidak ada ditemukannya alasan penghapus pidana pada saat perbuatan dilakukan dan dengan jelas terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya di persidangan, dan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa di depan persidangan, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur barang siapa telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------
Tentang Tanpa hak Menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk : ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tanpa hak disini adalah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah tidak dilandasi legalitas yang sah, bukan karena pekerjaan yang sah dan telah melanggar ketentuan Hukum Pidana yang bukan hanya sekedar melanggar ketentuan pasal-pasalnya melainkan lebih luas sebagai pelanggaran terhadap Kewajiban Hukumnya sendiri, sebagai pelanggaran terhadap tata kesopanan dan pergaulan hidup masyarakat serta bertentangan dengan perilaku kehati-hatian dan tata kesopanan dan ketertiban masyarakat ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini yaitu Menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk mengandung beberapa perbuatan yang merupakan pilihan atau alternatif yang apabila salah satunya dipenuhi maka unsur tersebut dinyatakan telah terpenuhi yakni antara lain perbuatan berupa Menerima, atau mencoba, atau memperoleh, atau menyerahkan atau menguasai, atau membawa, atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan, atau mengangkut, atau menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwasanya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa telah ditangkap oleh beberapa orang anggota Polisi yaitu Sdr. NOVTA RISZA, Sdr. ARIF HIDAYAT, Sdr. SUARNO, Sdr. TRIAN HARDIANTO di pinggir Jalan Mangga Baru dekat dengan simpang Jalan Methodis. Bahwa penangkapan tersebut dikarenakan terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau lipat bergagang kayu yang disimpan terdakwa di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai oleh terdakwa. Bahwa penangkapan tersebut diawali ketika sekira pukul 22.00 Wib terdakwa ditelepon oleh Sdr. ANDI (DPO) yang meminta terdakwa untuk menemuinya di Pasar Inpres Prabumulih. Lalu terdakwa mengambil pisau lipat bergagang kayu yang terletak di lemari pakaian yang berada di ruang tamu rumah kontrakan terdakwa. Lalu pisau tersebut terdakwa simpan di dalam saku sebelah kanan celana pendek yang terdakwa pakai. terdakwa kemudian pergi menjemput Sdr. ANDI (DPO) tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau hitam No. Pol BG 5818 CI. Setelah sampai di pasar Inpres terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDI (DPO) dan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal. Kemudian Sdr. ANDI (DPO) meminta terdakwa untuk menuju ke arah Jalan Nigata. Selanjutnya Sdr. ANDI (DPO) dan temannya naik ke motor terdakwa, dan selanjutnya terdakwa mengarahkan motornya ke jalan Nigata tersebut. Sesampainya di jalan Sukajadi terdakwa bertemu dengan 4 (empat) orang anggota polisi yang berpakaian preman berboncengan dengan menggunakan dua unit sepeda motor yaitu Sdr. NOVTA RISZA, Sdr. ARIF HIDAYAT, Sdr. SUARNO, Sdr. TRIAN HARDIANTO dan kemudian menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa. Lalu salah satu dari polisi tersebut berkata, “stop, kami polisi.” Kemudian dikarenakan takut, terdakwa kemudian memutar sepeda motornya ke arah prabujaya, dan keempat polisi tersebut tetap mengejar. Sesampainya di pinggir jalan Mangga Baru dekat simpang Jalan Methodis, terdakwa menghentikan laju sepeda motornya, dan saat itu Sdr. ANDI dan temannya langsung melarikan diri, sedangkan terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung ditangkap oleh 4 (empat) orang polisi tadi. Terdakwa selanjutnya digeledah oleh 4 (empat) orang polisi tersebut, dan akhirnya ditemukanlah pisau lipat yang terdakwa simpan di saku sebelah kanan celana pendek terdakwa. Bahwa saat polisi menanyakan mengenai izin dari pihak yang berwenang mengenai tindakan terdakwa yang membawa pisau tersebut, terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang tersebut, dan terdakwa yang berprofesi sebagai tukang ojek tidak diwajibkan untuk membawa pisau dalam menjalankan tugasnya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur tanpa hak Menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam/penusuk” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan suatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya, dan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas diri dan perbuatan terdakwa, maka atas kesalahannya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, sedangkan terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras, dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya. Apakah tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas ; ------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia, bukan mengacu pada konsep atau teori pembalasan, artinya hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, akan tetapi maksud penghukuman tersebut, selain merupakan pemberian waktu yang tepat untuk membina Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan, dimana semasa menjalani masa pemidanaan Terdakwa dapat menyadari kekeliruannya, dan bila selesai menjalani masa pidana tersebut diharapkan nantinya setelah Terdakwa kembali ketengah lingkungan masyarakat dapat berperilaku hidup yang lebih baik, maka maksud pemidanaan juga merupakan “ULTIMUM REMIDIUM”, atau peringatan terakhir bagi orang lain selain Tedakwa, agar tidak meniru, mencontoh perilaku buruk dari terdakwa ; ---------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum dan Pembelaan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya, serta fakta yang terungkap di persidangan, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kiranya juga akan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa yaitu sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; ------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya ; ----------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat tentang lamanya pidana penjara dan pidana denda yang akan dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini adalah tepat dan telah sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa, maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan status tahanan Rutan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, untuk melindungi hak-hak terdakwa dan menjamin kepastian hukum tentang status penangkapan dan penahanan terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan tidak adanya alasan untuk menangguhkan penahanan atas diri terdakwa, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan terhadap diri terdakwa sehingga penahanan atas diri terdakwa tersebut agar tetap dipertahankan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ; -------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ; -----------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini : ---------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” ; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ALI Bin DAHLAN tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; ------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) bilah pisau lipat bergagang kayu panjang lebih kurang 18 Cm ; ------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 19 september 2013 dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih oleh kami : ALINE OKTAVIA KURNIA, S.H., M. KN., sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIS FITRA WIJAYA, S.H., dan NUGRAHA MEDICA PRAKASA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 24 September 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota dengan dibantu ISNATA TAKASURI, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Prabumulih, dihadiri oleh M. FAISAL TAHER, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan dihadapan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
ARIS FITRA WIJAYA, S.H. ALINE OKTAVIA KURNIA, S.H., M. Hum.
Ttd
NUGRAHA MEDICA PRAKASA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
ISNATA TAKASURI, S.H.