52/Pid.Sus/2018/PN Bgr
Putusan PN BOGOR Nomor 52/Pid.Sus/2018/PN Bgr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: Mario Nicolas, SH Terdakwa: ABDUL HAMID Bin MUHAMAD SADELI
Penuntut Umum: Mario Nicolas, SH Terdakwa: ABDUL HAMID Bin MUHAMAD SADELI
P U T U S A N
No : 52/Pid.Sus/2018/PN.Bgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama : Abdul Hamid Bin Muhamad Sadeli
Tempat lahir : Bogor
Umur/Tanggal lahir : 46 tahun / 15 Maret 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Cikaret Rt. 007 / 008 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Buruh harian lepas
Terdakwa di tangkap oleh Polres Bogor Kota tanggal 08 Desember 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Polres Bogor Kota sejak tanggal 09 Desember 2017 s/d tanggal 28 Desenber 2017 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2017 s/d tanggal 06 Pebruari 2018 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Pebruari 2018 s/d tanggal 25 Pebruari 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bogor Sejak tanggal 21 Pebruari 2018 s/d tanggal 22 Maret 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 23 Maret 2018 s/d tanggal 21 Mei 2018 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca Surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Nomor: B-490/O.2.12/Euh.2/02/2018 tertanggal 12 Pebruari 2017 ;
Telah membaca dan mempelajari berkas Perkara Nomor: BP/226/XII/2017/Sat Res Narkoba, atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No. 52/Pid.Sus/2018/PN Bgr tanggal 21 Pebruari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Telah membaca surat Penetapan Hakim Ketua Sidang Nomor : 52/Pid.sus/2018/PN.Bgr tentang penentuan hari sidang pertama ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun majelis telah memberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah di dakwa oleh Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaan tanggal 12 Pebruari 2018 No.Reg.Perkara : PDM-32/BOGOR/02/2018 yang dibacakan di persidangan tanggal 05 Maret 2018, selengkapnya sebagai berikut;
KESATU
“ Bahwa terdakwa ABDUL HAMID Bin MUHAMAD SADELI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Cikaret Rt.07/08 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak menyalurkan Psikotropika jenis pil Alprazolam, pil Xanax, pil Actazolam, pil Esilgan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 Wib , bermula ketika Aiptu ANDRIANSYAH, Bripka SUKMA YUDA dan Brigadir ANDALAS SUSTIONO selaku petugas Polisi pada Sat Narkoba POLRES Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan di Cikaret Rt.07/08 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, terkait adanya informasi bahwa terdakwa ABDUL HAMID Bin MUHAMAD SADELI sering menjual Psikotropika dimana keberadaanya sangat meresahkan warga sekitar. Bahwa dalam penyelidikannya itu Aiptu ANDRIANSYAH, Bripka SUKMA YUDA dan Brigadir ANDALAS SUSTIONO berhasil menemukan rumah terdakwa dimana saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya. Bahwa ketika Aiptu ANDRIANSYAH, Bripka SUKMA YUDA dan Brigadir ANDALAS SUSTIONO berhasil mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 43 (empat puluh tiga) butir Psikotropika jenis Alprazolam, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenis pil Xanax, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Pil Actazolam dan 2 (dua) butir Psikotropika jenis pil Esilgan didalam lemari pakaian yang ada didalam rumah terdakwa.
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh keterangan bahwa 43 (empat puluh tiga) butir Psikotropika jenis Alprazolam, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenis pil Xanax, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Pil Actazolam dan 2 (dua) butir Psikotropika jenis pil Esilgan dengan maksdu untuk terdakwa jual dan konsumsi/pergunakan sendiri, dimana psikotropika jenis Alprazolma terdakwa membelinya kepada seseorang yang bernama PAMUNGKAS (DPO) di Rawa Bening Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 Wib. Awalnya terdakwa membeli Psikotropika jenis Pil Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir namun 67 (enam puluh tujuh) butir sudah habis dijual oleh Terdakwa, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Pil Alprazolam dalam kemasan transparan didapatkan dari Apotek.
Bahwa terhadap 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis pil Actazolam dibeli pada hari Jumat tanggal 01 Dersember 2017 sekitar pukul 15.00 Wib diRawa Bening Jakarta Timur, dimana awalnya Terdakwa membeli Psikotropika jenis Pil Actazolam tersebut sebanyak 50 (lima puluh) butir namun 40 (empat puluh) butir sudah habis terjual, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenis pil Xanax dibeli dari Apotek pada hari dan tanggalnya lupa dan pada awalnya terdakwa membeli Psikotropika jenis Pil Xanax sebanyak 30 (tiga puluh) butir namun 19 (sembilan belas) butir sudah habis dikonsumsi /dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, 2 (dua) butir pil Esilgan dibeli dari Apotek pada hari dan tanggalnya lupa dan awalnya terdakwa membeli Psikotropika jenis pil Esilgan tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) butir namun yang 28 (dua puluh delapan) butir sudah habis di konsumsi dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa setelah ditemukannya barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba POLRES Bogor Kota untuk proses lebih lanjut Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Mabes Polri Nomor : LAB- 5249 /NPF/2017 tanggal 08 Januari 2018 dengan hasil pemeriksaan :
1 (satu) strip utuh warna silver bertuliskan ACTAZOLAM 1 mg berisi 10 (sepuluh) tablet warna ungu logo “AZ” dengan berat netto seluruhnya 1,4405 gram diberi nomor barang buki 3560/2017/PF.
3 (tiga) strip utuh dan 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 mg berisikan 31 (tiga puluh satu) tablet warna ungu logo “kf” berdiameter 0,5 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1299 gram, diberi nomor barang buki 3561/2017/PF.
1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan APAZOL 1 berisikan 2 (dua) tablet warna pink logo “DEXA” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3972 gram, diberi nomor barang buki 3562/2017/PF.
1 (satu) strip utuh dan 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan XANAX berisikan 11 (sebelas) tablet warna ungu Logo “UPJDHN 90” dengan berat netto seluruhnya 1,4383 gram, diberi nomor barang buki 3563/2017/PF
1 (satu) strip utuh warna silver bertuluskan ALGANAX 1 berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo “GP2” berdiameter 0,5 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3315 gram, diberi nomor barang buki 3564/2017/PF.
1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan ESILGAN berisi 2 (dua) tablet warna putih logo “TAKEDA 142” berdiameter 0,5 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2445 gram, diberi nomor barang buki 3565/2017/PF
Kesimpulan :
3560/2017/PF,- berupa tablet warna ungu, tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Alprazolam.
3561/2017/PF,- berupa tablet warna ungu, tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Alprazolam.
3562/2017/PF,- berupa tablet warna pink , tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Alprazolam.
3563/2017/PF,- berupa tablet warna ungu, tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Alprazolam.
3564/2017/PF,- berupa tablet warna kuning , tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Alprazolam.
3565/2017/PF,- berupa tablet warna putih, tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Eztazolam.
Keterangan :
Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Estazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 12 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Bahwa terdakwa dalam menyalurkan psikotropika tersebt tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan. Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
A T A U
KEDUA
“ Bahwa terdakwa ABDUL HAMID Bin MUHAMAD SADELI pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Cikaret Rt.07/08 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika jenis pil Alprazolam, pil Xanax, pil Actazolam, pil Esilgan , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 Wib , bermula ketika Aiptu ANDRIANSYAH, Bripka SUKMA YUDA dan Brigadir ANDALAS SUSTIONO selaku petugas Polisi pada Sat Narkoba POLRES Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan di Cikaret Rt.07/08 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, terkait adanya informasi bahwa terdakwa ABDUL HAMID Bin MUHAMAD SADELI sering menjual Psikotropika dimana keberadaanya sangat meresahkan warga sekitar. Bahwa dalam penyelidikannya itu Aiptu ANDRIANSYAH, Bripka SUKMA YUDA dan Brigadir ANDALAS SUSTIONO berhasil menemukan rumah terdakwa dimana saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya. Bahwa ketika Aiptu ANDRIANSYAH, Bripka SUKMA YUDA dan Brigadir ANDALAS SUSTIONO berhasil mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 43 (empat puluh tiga) butir Psikotropika jenis Alprazolam, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenis pil Xanax, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Pil Actazolam dan 2 (dua) butir Psikotropika jenis pil Esilgan didalam lemari pakaian yang ada didalam rumah terdakwa.
Berdasarkan pengembangan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh keterangan bahwa 43 (empat puluh tiga) butir Psikotropika jenis Alprazolam, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenis pil Xanax, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Pil Actazolam dan 2 (dua) butir Psikotropika jenis pil Esilgan dengan maksdu untuk terdakwa jual dan konsumsi/pergunakan sendiri, dimana psikotropika jenis Alprazolma terdakwa membelinya kepada seseorang yang bernama PAMUNGKAS (DPO) di Rawa Bening Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 Wib. Awalnya terdakwa membeli Psikotropika jenis Pil Alprazolam sebanyak 100 (seratus) butir namun 67 (enam puluh tujuh) butir sudah habis dijual oleh Terdakwa, 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis Pil Alprazolam dalam kemasan transparan didapatkan dari Apotek.
Bahwa terhadap 10 (sepuluh) butir Psikotropika jenis pil Actazolam dibeli pada hari Jumat tanggal 01 Dersember 2017 sekitar pukul 15.00 Wib diRawa Bening Jakarta Timur, dimana awalnya Terdakwa membeli Psikotropika jenis Pil Actazolam tersebut sebanyak 50 (lima puluh) butir namun 40 (empat puluh) butir sudah habis terjual, 11 (sebelas) butir Psikotropika jenis pil Xanax dibeli dari Apotek pada hari dan tanggalnya lupa dan pada awalnya terdakwa membeli Psikotropika jenis Pil Xanax sebanyak 30 (tiga puluh) butir namun 19 (sembilan belas) butir sudah habis dikonsumsi /dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, 2 (dua) butir pil Esilgan dibeli dari Apotek pada hari dan tanggalnya lupa dan awalnya terdakwa membeli Psikotropika jenis pil Esilgan tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) butir namun yang 28 (dua puluh delapan) butir sudah habis di konsumsi dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa setelah ditemukannya barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba POLRES Bogor Kota untuk proses lebih lanjut Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Mabes Polri Nomor : LAB- 5249 /NPF/2017 tanggal 08 Januari 2018 dengan hasil pemeriksaan :
1 (satu) strip utuh warna silver bertuliskan ACTAZOLAM 1 mg berisi 10 (sepuluh) tablet warna ungu logo “AZ” dengan berat netto seluruhnya 1,4405 gram diberi nomor barang buki 3560/2017/PF.
3 (tiga) strip utuh dan 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 mg berisikan 31 (tiga puluh satu) tablet warna ungu logo “kf” berdiameter 0,5 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1299 gram, diberi nomor barang buki 3561/2017/PF.
1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan APAZOL 1 berisikan 2 (dua) tablet warna pink logo “DEXA” berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3972 gram, diberi nomor barang buki 3562/2017/PF.
1 (satu) strip utuh dan 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan XANAX berisikan 11 (sebelas) tablet warna ungu Logo “UPJDHN 90” dengan berat netto seluruhnya 1,4383 gram, diberi nomor barang buki 3563/2017/PF
1 (satu) strip utuh warna silver bertuluskan ALGANAX 1 berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo “GP2” berdiameter 0,5 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3315 gram, diberi nomor barang buki 3564/2017/PF.
1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan ESILGAN berisi 2 (dua) tablet warna putih logo “TAKEDA 142” berdiameter 0,5 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,2445 gram, diberi nomor barang buki 3565/2017/PF
Kesimpulan :
3560/2017/PF,- berupa tablet warna ungu, tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Alprazolam.
3561/2017/PF,- berupa tablet warna ungu, tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Alprazolam.
3562/2017/PF,- berupa tablet warna pink , tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Alprazolam.
3563/2017/PF,- berupa tablet warna ungu, tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Alprazolam.
3564/2017/PF,- berupa tablet warna kuning , tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Alprazolam.
3565/2017/PF,- berupa tablet warna putih, tersebut diatas adalah benar Psikotropika yang mengandung Eztazolam.
Keterangan :
Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Estazolam, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 12 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika psikotropika tersebt tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan.
Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti serta tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yaitu :
Saksi Andriansyah, Setelah bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah di periksa di hadapan penyidik kepolisian dan keterangan yang di berikan sudah benar ;
Bahwa saksi adalah salah satu anggota Satuan NARKOBA POLRES Bogor Kota yang melakukan penangkapan bersama saksi Sukma Yuda dan saksi Andalas Sustiono terhadap terdakwa Abdul Hamid Bin Muhamad Sadeli karena telah melakukan tindak pidana memiliki Psikotropika jenis pil Alprazolam, pil xanax, pil actazolam dan pil esilgan, pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 pukul 19.30 Wib di rumah kontrakannya di Cikaret Rt. 07 Rw. 08 kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor ;
Bahwa bermula dari laporan masyarakat yang tidak menyebutkan terdakwa sering menjual psikotropika sehingga saksi bersama anggota narkoba Polres Bogor melakukan penyelidikan dan ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya di temukan psikotropika sebanyak 43 (empat puluh tiga) jenis Alprazolam, 11 (sebelas) butir jenis pil xanax, 10 (sepuluh) butir jenis pil Actazolam dan 2 (dua) nutir jenis pil Esilgan, yang disimpan Terdakwa di dalam lemari pakaian kamarnya tersebut ;
Bahwa pil psikotropika tersebut adalah miliknya untuk di pakai sendiri dan untuk di perjual belikan kepada orang lain ;
Bahwa psikotropika jenis alprazolam tersebut di perolehnya dari saudara Pamungkas di rawa Benin Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 100 butir dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan telah di jualnya kepada orang lain sebanyak 67 butir sehingga sisanya sebanyak 33 butir, sedangkan barang bukti ada 43 butir dimana 10 butir di belinya dari apotik sekitar dua minggu yang lalu sebanyak 30 butir dan telah di konsumsi sebanyak 20 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Actazolam juga di beli Terdakwa dari dari saudara pamungkas sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.425.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah di dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 10 butir ;
Bahwa psikotropika jenis Xanax di beli oleh Terdakwa juga dari Saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan telah dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 11 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Esilgan di peroleh Terdakwa dari saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan telah di jual kepada orang lain sehingga sisa 2 (dua) butir ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa apabila psikotropika tersebut semua habis terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mempergunakan psikotropika sejak 7 tahun yang lalu dan mulai memperjual belikannya sejak 1 tahun yang lalu ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk mempergunakan atau menjual psikotopika tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di persidangan adalah psikotopika milik Terdakwa ketika dilakukan penangkapan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Sukma Yuda, telah di sumpah ketika memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Bogor kota, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di hadapan penyidik kepolisian dan keterangan yang di berikan sudah benar ;
Bahwa saksi adalah salah satu anggota Satuan NARKOBA POLRES Bogor Kota yang melakukan penangkapan bersama saksi Andriansyah dan saksi Andalas Sustiono terhadap terdakwa Abdul Hamid Bin Muhamad Sadeli karena telah melakukan tindak pidana memiliki Psikotropika jenis pil Alprazolam, pil xanax, pil actazolam dan pil esilgan, pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 pukul 19.30 Wib di rumah kontrakannya di Cikaret Rt. 07 Rw. 08 kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor ;
Bahwa bermula dari laporan masyarakat yang tidak menyebutkan terdakwa sering menjual psikotropika sehingga saksi bersama anggota narkoba Polres Bogor melakukan penyelidikan dan ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya di temukan psikotropika sebanyak 43 (empat puluh tiga) jenis Alprazolam, 11 (sebelas) butir jenis pil xanax, 10 (sepuluh) butir jenis pil Actazolam dan 2 (dua) nutir jenis pil Esilgan, yang disimpan Terdakwa di dalam lemari pakaian kamarnya tersebut ;
Bahwa pil psikotropika tersebut adalah miliknya untuk di pakai sendiri dan untuk di perjual belikan kepada orang lain ;
Bahwa psikotropika jenis alprazolam tersebut di perolehnya dari saudara Pamungkas di rawa Benin Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 100 butir dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan telah di jualnya kepada orang lain sebanyak 67 butir sehingga sisanya sebanyak 33 butir, sedangkan barang bukti ada 43 butir dimana 10 butir di belinya dari apotik sekitar dua minggu yang lalu sebanyak 30 butir dan telah di konsumsi sebanyak 20 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Actazolam juga di beli Terdakwa dari dari saudara pamungkas sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.425.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah di dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 10 butir ;
Bahwa psikotropika jenis Xanax di beli oleh Terdakwa juga dari Saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan telah dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 11 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Esilgan di peroleh Terdakwa dari saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan telah di jual kepada orang lain sehingga sisa 2 (dua) butir ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa apabila psikotropika tersebut semua habis terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mempergunakan psikotropika sejak 7 tahun yang lalu dan mulai memperjual belikannya sejak 1 tahun yang lalu ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk mempergunakan atau menjual psikotopika tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di persidangan adalah psikotopika milik Terdakwa ketika dilakukan penangkapan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Andalas Sustiono, telah di sumpah ketika memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Bogor kota, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di hadapan penyidik kepolisian dan keterangan yang di berikan sudah benar ;
Bahwa saksi adalah salah satu anggota Satuan NARKOBA POLRES Bogor Kota yang melakukan penangkapan bersama saksi Sukma Yuda dan saksi Andriansyah terhadap terdakwa Abdul Hamid Bin Muhamad Sadeli karena telah melakukan tindak pidana memiliki Psikotropika jenis pil Alprazolam, pil xanax, pil actazolam dan pil esilgan, pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 pukul 19.30 Wib di rumah kontrakannya di Cikaret Rt. 07 Rw. 08 kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor ;
Bahwa bermula dari laporan masyarakat yang tidak menyebutkan terdakwa sering menjual psikotropika sehingga saksi bersama anggota narkoba Polres Bogor melakukan penyelidikan dan ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya di temukan psikotropika sebanyak 43 (empat puluh tiga) jenis Alprazolam, 11 (sebelas) butir jenis pil xanax, 10 (sepuluh) butir jenis pil Actazolam dan 2 (dua) nutir jenis pil Esilgan, yang disimpan Terdakwa di dalam lemari pakaian kamarnya tersebut ;
Bahwa pil psikotropika tersebut adalah miliknya untuk di pakai sendiri dan untuk di perjual belikan kepada orang lain ;
Bahwa psikotropika jenis alprazolam tersebut di perolehnya dari saudara Pamungkas di rawa Benin Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 100 butir dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan telah di jualnya kepada orang lain sebanyak 67 butir sehingga sisanya sebanyak 33 butir, sedangkan barang bukti ada 43 butir dimana 10 butir di belinya dari apotik sekitar dua minggu yang lalu sebanyak 30 butir dan telah di konsumsi sebanyak 20 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Actazolam juga di beli Terdakwa dari dari saudara pamungkas sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.425.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah di dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 10 butir ;
Bahwa psikotropika jenis Xanax di beli oleh Terdakwa juga dari Saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan telah dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 11 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Esilgan di peroleh Terdakwa dari saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan telah di jual kepada orang lain sehingga sisa 2 (dua) butir ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa apabila psikotropika tersebut semua habis terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mempergunakan psikotropika sejak 7 tahun yang lalu dan mulai memperjual belikannya sejak 1 tahun yang lalu ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk mempergunakan atau menjual psikotopika tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di persidangan adalah psikotopika milik Terdakwa ketika dilakukan penangkapan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan, walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di hadapan penyidik Polres Bogor Kota dan keterangan yang di berikan sudah benar ;
Bahwa Terdakwa di hadirkan di persidangan karena telah melakuan tindak pidana menjual dan menggunakan psikotropika ;
Bahwa Terdawa di tangkap pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 sekitar pukul 19.30 Wib oleh anggota kepolisian dari Polres Bogor di kontrakan terdakwa di kampung Cikaret Rt. 007 Rw. 008 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan kota Bogor ;
Bahwa pada saat polisi melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa di temukan di dalam lemari Psikotropika jenis pil Alprazolam sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir, 11 (sebelas) butir jenis pil xanax, 10 (sepuluh) butir jenis pil Actazolam dan 2 (dua) nutir jenis pil Esilgan ;
Bahwa pil psikotropika tersebut adalah miliknya untuk di pakai sendiri dan untuk di perjual belikan kepada orang lain ;
Bahwa psikotropika jenis alprazolam tersebut di perolehnya dari saudara Pamungkas di rawa Benin Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 100 butir dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan telah di jualnya kepada orang lain sebanyak 67 butir sehingga sisanya sebanyak 33 butir, sedangkan barang bukti ada 43 butir dimana 10 butir di belinya dari apotik sekitar dua minggu yang lalu sebanyak 30 butir dan telah di konsumsi sebanyak 20 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Actazolam juga di beli Terdakwa dari dari saudara pamungkas sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.425.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah di dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 10 butir ;
Bahwa psikotropika jenis Xanax di beli oleh Terdakwa juga dari Saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan telah dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 11 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Esilgan di peroleh Terdakwa dari saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan telah di jual kepada orang lain sehingga sisa 2 (dua) butir ;
Bahwa apabila psikotropika tersebut semua habis terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mempergunakan psikotropika sejak 7 tahun yang lalu dan mulai memperjual belikannya sejak 1 tahun yang lalu ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk mempergunakan atau menjual psikotopika tersebut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di persidangan adalah psikotopika milik Terdakwa ketika dilakukan penangkapan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa :
43 (empat puluh tiga) butir psikotropika jenis pil Alrazolam ;
11 (sebelas) butir psikotropika jenis pil Xanax ;
10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Actazolam ;
2 (dua) butir psikotropika jenis Esligan ;
dimana barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dijadikan barang bukti dipersidangan;
Bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut diatas No. LAB : 5249/NPF/2017 dari Pusat laboratorium forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang apada kesimpulannya barang bukti tersebut mengandung Alprazolam dan Estazolam, sebagaimana terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 dan 12 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan-keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti dipersidangan, tersebut diatas maka dapat disimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdawa di tangkap pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 sekitar pukul 19.30 Wib oleh anggota kepolisian dari Polres Bogor di kontrakan terdakwa di kampung Cikaret Rt. 007 Rw. 008 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan kota Bogor ;
Bahwa pada saat polisi melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa di temukan di dalam lemari Psikotropika jenis pil Alprazolam sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir, 11 (sebelas) butir jenis pil xanax, 10 (sepuluh) butir jenis pil Actazolam dan 2 (dua) nutir jenis pil Esilgan ;
Bahwa pil psikotropika tersebut adalah miliknya untuk di pakai sendiri dan untuk di perjual belikan kepada orang lain ;
Bahwa psikotropika jenis alprazolam tersebut di perolehnya dari saudara Pamungkas di rawa Benin Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 100 butir dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan telah di jualnya kepada orang lain sebanyak 67 butir sehingga sisanya sebanyak 33 butir, sedangkan barang bukti ada 43 butir dimana 10 butir di belinya dari apotik sekitar dua minggu yang lalu sebanyak 30 butir dan telah di konsumsi sebanyak 20 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Actazolam juga di beli Terdakwa dari dari saudara pamungkas sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.425.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah di dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 10 butir ;
Bahwa psikotropika jenis Xanax di beli oleh Terdakwa juga dari Saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan telah dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 11 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Esilgan di peroleh Terdakwa dari saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan telah di jual kepada orang lain sehingga sisa 2 (dua) butir ;
Bahwa apabila psikotropika tersebut semua habis terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mempergunakan psikotropika sejak 7 tahun yang lalu dan mulai memperjual belikannya sejak 1 tahun yang lalu ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk mempergunakan atau menjual psikotopika tersebut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di persidangan adalah psikotopika milik Terdakwa ketika dilakukan penangkapan ;
Bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut diatas No. LAB : 5249/NPF/2017 dari Pusat laboratorium forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang apada kesimpulannya barang bukti tersebut mengandung Alprazolam dan Estazolam, sebagaimana terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 dan 12 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan tidak ada hal-hal lain yang dikemukakan maka Majelis Hakim berpendapat dan menyatakan bahwa pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan selesai yang selanjutnya Penuntut Umum akan mengajukan Tuntutan Pidananya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Abdul Hamid Bin Muhamad Sadeli, bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyalurkan psikotropika jenis pil alprazolam, pil Actazolam dan pil Esilgan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 60 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subside 2 (dua) bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
43 (empat puluh tiga) butir psikotropika jenis pil Alrazolam ;
11 (sebelas) butir psikotropika jenis pil Xanax ;
10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Actazolam ;
2 (dua) butir psikotropika jenis Esligan ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana Penuntut umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaannya (pledoi) secara lisan yang pada pokoknya mengakui perbuatan dan mohon putusan seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan di pertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah dengan fakta-fakta hukum yang di peroleh dalam persidangan tersebut diatas terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatife, sehingga majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta- fakta di persidangan, yaitu dakwaan kesatu melanggar pasal 60 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak menyalurkan psikotropika ;
Ad.1 unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen) atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan (pleger), atau menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan (medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) atau membantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan para Terdakwa membenarkan serta tidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis hakim yang menerangkan yang dihadirkan dan dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan adalah Terdakwa Abdul Hamid Binn Muhamad Sadeli, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang dituju sebagai pelaku perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sehat Jasmani dan rohaninya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang pada dirinya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur tanpa hak menyalurkan psikotropika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdawa di tangkap pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 sekitar pukul 19.30 Wib oleh anggota kepolisian dari Polres Bogor di kontrakan terdakwa di kampung Cikaret Rt. 007 Rw. 008 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan kota Bogor ;
Bahwa pada saat polisi melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa di temukan di dalam lemari Psikotropika jenis pil Alprazolam sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir, 11 (sebelas) butir jenis pil xanax, 10 (sepuluh) butir jenis pil Actazolam dan 2 (dua) nutir jenis pil Esilgan ;
Bahwa pil psikotropika tersebut adalah miliknya untuk di pakai sendiri dan untuk di perjual belikan kepada orang lain ;
Bahwa psikotropika jenis alprazolam tersebut di perolehnya dari saudara Pamungkas di rawa Benin Jakarta Timur pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2017 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 100 butir dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan telah di jualnya kepada orang lain sebanyak 67 butir sehingga sisanya sebanyak 33 butir, sedangkan barang bukti ada 43 butir dimana 10 butir di belinya dari apotik sekitar dua minggu yang lalu sebanyak 30 butir dan telah di konsumsi sebanyak 20 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Actazolam juga di beli Terdakwa dari dari saudara pamungkas sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp.425.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah di dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 10 butir ;
Bahwa psikotropika jenis Xanax di beli oleh Terdakwa juga dari Saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan telah dijual kepada orang lain sehingga sisanya sebanyak 11 butir ;
Bahwa psikotropika jenis pil Esilgan di peroleh Terdakwa dari saudara Pamungkas sebanyak 30 butir dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan telah di jual kepada orang lain sehingga sisa 2 (dua) butir ;
Bahwa apabila psikotropika tersebut semua habis terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terdakwa telah mempergunakan psikotropika sejak 7 tahun yang lalu dan mulai memperjual belikannya sejak 1 tahun yang lalu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terdakwa bukan bekerja dalam bidang farmasi dan ketika menyalurkan psikotropika kepada orang lain bukanlah sebagai apoteker atau apotik sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang ini untuk penyaluran psikotropika tersebut selain itu terdakwa juga tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk mempergunakan atau menjual psikotopika tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut diatas No. LAB : 5249/NPF/2017 dari Pusat laboratorium forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang apada kesimpulannya barang bukti tersebut mengandung Alprazolam dan Estazolam, sebagaimana terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 2 dan 12 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis hakim berkeyakinan unsur tanpa hak menyalurkan narkotika telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama Penuntut Umum telah terbukti maka Majelis hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa pembelaaan lisan Terdakwa yang memohon kepada Majelis hakim agar menghukum Terdakwa seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan merasa bersalah serta tidak mengulangi lagi perbuatannya maka Majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebelum dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyalurkan Psikotropika jenis Alprazolam, Xanax dan Esligan”, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat serta pertanggung jawaban pidana bagi diri terdakwa, baik itu alasan pembenar, hal itu dapat terlihat dikarenakan pada saat melakukan perbuatannya tersebut, kondisi dari jiwa terdakwa dalam keadaan normal atau tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan ataupun alasan pemaaf, karena pada saat melakukan perbuatannya itu terdakwa bukan / tidak dalam melaksanakan perintah jabatan, dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut, sebagaimana dimaksud dan tercantum dalam ancaman pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara Undang-undang ini juga mengisyaratkan hakim dapat menjatuhkan pidana denda sejumlah uang, dan untuk membuat efek jera terhadap terdakwa dan orang lain maka majelis memandang perlu menjatuhkan pidana tambahan berupa denda, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini, dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya terdakwa ditahan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini status penahanan terdakwa dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan yang sah, maka agar terdakwa tidak menjauhkan diri dari pelaksanaan pidana yang dijatuhkan, berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadapa barang bukti berupa :
43 (empat puluh tiga) butir psikotropika jenis pil Alrazolam ;
11 (sebelas) butir psikotropika jenis pil Xanax ;
10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Actazolam ;
2 (dua) butir psikotropika jenis Esligan ;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan psikotropika yang peredarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menurut majelis hakim sudah selayaknya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan pada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat menghambat program pemerintah yang giat-giatnya memberantas tindak pidana psikotropika ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia ;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf i jo Pasal 222 ayat 1 KUHAP dan oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal 60 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika , Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Abdul Hamid Bin Muhamad Sadeli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menyalurkan Psikotropika jenis Alprazolam, Xanax dan Esligan”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
43 (empat puluh tiga) butir psikotropika jenis pil Alrazolam ;
11 (sebelas) butir psikotropika jenis pil Xanax ;
10 (sepuluh) butir psikotropika jenis Actazolam ;
2 (dua) butir psikotropika jenis Esligan ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 oleh kami Narni Priska Faridayanti, SH MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Abdi Dinata sebayang, SH MH dan Melissa, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 03 Mei 2018, oleh ketua Majelis hakim didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Suhendi sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Mario Nicolas SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogor serta dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota I,Abdi Dinata sebayang, S.H, M.H | Hakim Ketua Majelis,Narni Priska Faridayanti, S.H, M.HPanitera Pengganti,Suhendi |