62/Pid.Sus/2017/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 62/Pid.Sus/2017/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Advais Wau alias Ama Glendo
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ADVAIS WAU alias AMA GLENDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepada motor merek Yamaha /50C (T135HC) 135 CC, No. Pol BB 2050 WD, No. Rangka : MH350C001BK216103, No. Mesin : 50C-216153. - 1 (satu) lembar surat Tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) Sepeda motor merek : Yamaha /50C (T135HC) 135 CC, No. Pol.:BB2050 WD An. Suwarda Fau dengan Nomor STNK : 0089144/SU/2014. Dikembalikan kepada Ahli waris Suardat Fau. - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha /28D (AL115S/MIO), No. Pol: BB 3960 WC No. Rangka : MH328D305BK639547, No. Mesin :28D-2636736. - 1 (satu) lembar surat Tanda nomor Kendaraan bermotor (STNK) sepeda motor merek: Yamaha /28D (AL115S/MIO), No. Pol.;BB 3960 WC An. Tiarman Laia, A.MK dengan Nomor STNK : 05988741/SU/2016; - 1 (satu) lembar SIM “C” An. Advais Wau No. SIM: 780607360011. Dikembalikan kepada Terdakwa Advais Wau Alias Ama Glendo. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 62/Pid.Sus/2017/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : ADVAIS WAU alias AMA GLENDO;
Tempat Lahir : Bawomataluo;
Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 29 Juni 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Bawomataluo Kec. Fanayama Kab. Nias Selatan;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 06 Juni 2017 sampai dengan tanggal 05 Juli 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 06 Juli 2017 sampai dengan tanggal 03 September 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 62/Pid.Sus/ 2017/PN Gst tanggal 06 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 62/Pid.Sus/ 2017/PN Gst tanggal 06 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADVAIS WAU ALIAS AMA GLENDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia” sebagaimana didalam dakwaan Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Menjatuhkan pidana selama 2 (dua) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha/50C (T135HC) 135 CC, No Pol : BB 2050 WD, Nomor Rangka : MH350C001BK216103, Nomor Mesin 50C-216153;
1(satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) sepeda Motor merek Yamaha Yamaha/50C (T135HC) 135 CC, No Pol : BB 2050 WD An. SUWARDA FAU dengan Nomor STBK : 0089144/SDU/2014;
Dikembalikan kepada yang berhak Ahli Waris Suardat Fau;
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha/28D (AL115S/MIO) No Pol; BB 3960 WC, Nomor Rangka : MH238D305BK639547, Nomor Mesin 28D-2636736;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) sepeda Motor merek Yamaha/28D (AL115S/MIO) No Pol : BB 3960 WC, An. TIARMAN LAIA, A.MK dengan Nomor STNK : 05988741/SDu/2016;
1 (satu) lembar SIM C An. ADVAIS WAU NO SIM : 780607360011;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Advais Wau Alias Ama Glendo;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan mengakui perbuatannya dan menyatakan cukup dengan tuntutan Penuntut Umum dan tidak memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa ADVAIS WAU ALIAS AMA GLENDO pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Umum Saonigeho KM 1 Kel Pasar teluk Dalam Kabupaten Nias Selatantan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Jalan umum tepatnya di simpang 3 jalan baru Kecamatan teluk dalam. Kabupaten Nais Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telah mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit Speda Motor Merk Mio warna Putih dengan Nomor Polisi BB 3960 WC dengan kecepatan antara 40 s/d 60 km/jam berangkat dari arah jalan Lagundre menuju arah Teluk Dalam. didalam perjalanan tepatnya di pemukiman penduduk di simpang 3 jalan baru Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nais Selatan cuaca yang masih terang pada jalan yang lurus datar kedepan aspal hotmik pada saat korban sedang mengemudikan sepeda motor jenis Jupiter MX Nomor Polisi BB 2050 WD yang dikendarai oleh Korban SUARDAT FAU yang beboncengan dengan saksi An. FERDIN FAU ALIAS FERDIN dari arah yang bersamaan dari arah belakang tepatnya dari sebelah kiri Sepeda Motor yang dikendarai korban tiba-tiba terdakwa datang dari belakang menyenggol dan mengenai kaki sebelah kiri korban sehingga Sepeda motor yang dikendarai korban yang berboncengan dengan Saksi Ferdin Fau Alias Ferdin terjatuh ke Aspal badan jalan sebelah kiri. akibat tabrakan tersebut menyebabkan SUARDAT FAU mengalami luka-luka mengeluarkan darah pada telinga dan hidung dan dibawa ke ke Rumah Sakit Daerah Luaks sementara saksi An. FERDIN FAU ALIAS FERDIN mengalami patah gigi sebanyak 3 (tiga) Buah dan lengan sebelah kanan dan sebelah kiri saksi dan juga kaki kiri dan kanan serasa kesakitan, selanjutnya SUARDAT FAU dibawa ke Rumah Sakit Daerah Lukas untuk mendapatkan perawatan setelah berobat kerumah sakit SUARDAT FAU akhirnya meninggal dunia dengan luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 441/3540/MED/LKS-TD/VIII/2016;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit Speda Motor Merk Mio warna putih Nomor Polisi BB 3960 WC mengakibatkan korban SUARDAT FAU meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Lukas pada tanggal 15 -10 - 2016 sekitar pukul 10.00 wib sesuai dengan Visum et Repertum (VeR) Nomor : 441/3540/MED/LKS-TD/VIII/2016 tanggal 15 Oktober 2016 atas nama SUARDAT FAU yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Emika Br Ginting, dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas hasil kesimpulan Pada tanggal 15 – 10 – 2016 pukul 10 Wib telah diperiksa seorang mayat laki-laki umur 37 tahun padanya ditemukan Luka Lecet di kening dengan ukuran PXL : 3cm x 2,5 Cm PXL : 3,5 cm x 1,5 cm PXl : 2,2 cm x 2 cm Luka robek yang sudah di jahit (2 Jahitan dikening) dengan ukuran PXL : 2 cm x0,3 cm Luka Lebam dikening dengan ukuran PXL : 6 cm x 5 cm PXL 3 cm x 0,5 cm PXl : 1 cm x 0,7 cm Mata luka lecet dimata bagian kanan dengan ukuran PXl : 6 Cm x 4 Cm Luka lecet dipipi kanan dengan ukuran , PXL : 3 cm x 2,5cm Luka Lecet di dagu dengan ukuran PXL : 3,5 cm x 2 cm luka lecet ditelinga bagian kanan dengan ukuran pxl ;1,5 cm x 1 cm Luka Lecet di hidung bagain kiri dengan ukuran PXL : 3,5 cm x 1,1 cm tampak keluar darah Luka Lecet di bibir dengan ukuran PXL : 4 cm x 1 cm Luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran PXl : 6 cm x 5 Cm Luka Lecet mulai dari paha sampai lutut kiri dengan ukuran PXl : 10 cm x 6,5 cm PXL : 6 cm x5,5 cm PXl :7,5 cm x 3,5 cm PXl :5 cm x2 cm PXl :3 cm x 0,8 cm PXL :3 cm x 2 cm yang kemungkinan disebabkan dengan trauma benda tumpul dan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan penyebab kematian karena cedera kepala berat dan pendarahan aktif;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ADVAIS WAU ALIAS AMA GLENDO pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Umum Saonigeho KM 1 Kel Pasar teluk Dalam Kabupaten Nias Selatantan atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Jalan umum tepatnya di simpang 3 jalan baru Kecamatan teluk dalam. Kabupaten Nais Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit Speda Motor Merk Mio warna Putih dengan Nomor Polisi BB 3960 WC dengan kecepatan antara 40 s/d 60 km/jam berangkat dari arah jalan Lagundre menuju arah Teluk Dalam. didalam perjalanan tepatnya di pemukiman penduduk di simpang 3 jalan baru Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nais Selatan cuaca yang masih terang pada jalan yang lurus datar kedepan aspal hotmik pada saat korban sedang mengemudikan sepeda motor jenis Jupiter MX Nomor Polisi BB 2050 WD yang dikendarai oleh Korban SUARDAT FAU yang beboncengan dengan saksi An. FERDIN FAU ALIAS FERDIN dari arah yang bersamaan dari arah belakang tepatnya dari sebelah kiri Sepeda Motor yang dikendarai korban tiba-tiba terdakwa datang dari belakang menyenggol dan mengenai kaki sebelah kiri korban sehingga Sepeda motor yang dikendarai korban yang berboncengan dengan Saksi Ferdin Fau Alias Ferdin terjatuh ke Aspal badan jalan sebelah kiri. akibat tabrakan tersebut menyebabkan SUARDAT FAU mengalami luka-luka mengeluarkan darah pada telinga dan hidung dan dibawa ke ke Rumah Sakit Daerah Luaks sementara saksi An. FERDIN FAU ALIAS FERDIN mengalami patah gigi sebanyak 3 (tiga) Buah dan lengan sebelah kanan dan sebelah kiri saksi dan juga kaki kiri dan kanan serasa kesakitan setelah Korban dan Saksi Ferdinan Fau dan terdakwa terjatuh ke Aspal dan berusaha berdiari mengangkat Sepeda motor yang terjatuh ke Aspal badan jalan tersebut, namun terdakwa Avais Wau sesaat setelah kejadian tidak diketahui mengalami luka dimana setelah kejadian tersebut terdakwa langsung berdiri dan mengangkat Sepeda motor yang dikendarainya dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadiandimana terdakwa tidak ada memberikan pertolongan atau bantuan untuk menghubungi pihak medis untuk menolong Korban dan saksi Ferdian Fau yang dibonceng oleh Korban dan terdakwa sengaja tidak memberitahukan atau melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pihak Kepolisian Negara Repoblik Indonesia dimana setelah kejadian kecelakaan laluintas tersebut ianya langsung pergi dari tempat kejadian, selanjutnya SUARDAT FAU dibawa ke Rumah Sakit Daerah Lukas untuk mendapatkan perawatan. setelah berobat kerumah sakit SUARDAT FAU akhirnya meninggal dunia dengan luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor :441/3540/MED/LKS-TD/VIII/2016 . Bahwa terdakwa ADVAIS WAU melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisan (Sat Lantas) setelah 28 (dua puluh delapan) hari kedepan dimana tepatnya pada tanggal 12 September 2016 sedangkan kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada tanggal 15 Agustus 2106;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengemudikan kendaraan 1 (satu) unit Speda Motor Merk Mio warna putih Nomor Polisi BB 3960 WC mengakibatkan korban SUARDAT FAU meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Lukas pada tanggal 15 -10 - 2016 sekitar pukul 10.00 wib sesuai dengan Visum et Repertum (VeR) Nomor : 441/3540/MED/LKS-TD/VIII/2016 tanggal 15 Oktober 2016 atas nama SUARDAT FAU yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Emika Br Ginting, dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas hasil kesimpulan Pada tanggal 15 – 10 – 2016 pukul 10 Wib telah diperiksa seorang mayat laki-laki umur 37 tahun padanya ditemukan Luka Lecet di kening dengan ukuran PXL : 3cm x 2,5 Cm PXL : 3,5 cm x 1,5 cm PXl : 2,2 cm x 2 cm Luka robek yang sudah di jahit (2 Jahitan dikening) dengan ukuran PXL : 2 cm x0,3 cm Luka Lebam dikening dengan ukuran PXL : 6 cm x 5 cm PXL 3 cm x 0,5 cm PXl : 1 cm x 0,7 cm Mata luka lecet dimata bagian kanan dengan ukuran PXl : 6 Cm x 4 Cm Luka lecet dipipi kanan dengan ukuran , PXL : 3 cm x 2,5cm Luka Lecet di dagu dengan ukuran PXL : 3,5 cm x 2 cm luka lecet ditelinga bagian kanan dengan ukuran pxl ;1,5 cm x 1 cm Luka Lecet di hidung bagain kiri dengan ukuran PXL : 3,5 cm x 1,1 cm tampak keluar darah Luka Lecet di bibir dengan ukuran PXL : 4 cm x 1 cm Luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran PXl : 6 cm x 5 Cm Luka Lecet mulai dari paha sampai lutut kiri dengan ukuran PXl : 10 cm x 6,5 cm PXL : 6 cm x5,5 cm PXl :7,5 cm x 3,5 cm PXl :5 cm x2 cm PXl :3 cm x 0,8 cm PXL :3 cm x 2 cm yang kemungkinan disebabkan dengan trauma benda tumpul dan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan penyebab kematian karena cedera kepala berat dan pendarahan aktif;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FERDIN FAU alias FERDIN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik kepolisian dan semua keterangan saksi benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena kecelakaan lalu lintas yang saksi alami bersama dengan korban;
Bahwa korban bernama Suardat Fau dan sekarang telah meninggal dunia akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada tahun 2016 kira-kira pukul 17.00 Wib di Jalan Umum Saonigeho KM. 1 Kel. Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di simpang 3 jalan baru;
Bahwa saksi lupa hari, tanggal dan bulan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kronologis kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu ketika pada saat itu saksi hendak mau pergi kepasar Teluk Dalam dan saksi memanggil seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan lalu saksi tanya “apakah kamu ojek” dan ia menjawab “Iya”, dan setelah itu saksi naik diatas sepeda motornya dan pada saat sampai disimpang tiga jalan baru sepeda motor yang saksi tumpangi itu, tiba-tiba ditabrak oleh Terdakwa dari belakang dengan arah yang bersamaan dan sepeda motor Terdakwa kena di kaki disebelah kiri korban sehingga saksi dan korban terjatuh dan saksi mengalami luka-luka dan korbannya mengalami mengelurkan darah di hidung dan ditelinga dengan luka lecet dibagian tubuhnya lalu saksi dan korban dibawa di Puskesmas Teluk Dalam untuk berobat dan besok pagi harinya korban meninggal dunia sedangkan Terdakwa langsung pergi melarikan diri;
Bahwa sepeda motor korban dengan sepeda motor Terdakwa satu arah;
Bahwa yang ditabrak Terdakwa kepada korban adalah kaki korban sebelah kiri;
Bahwa jenis sepeda motor yang korban kendarai pada saat itu adalah sepeda motor Jupiter MX sedangkan sepeda motor Terdakwa adalah Yamaha Mio;
Bahwa sebelum kejadian posisi yang didepan adalah sepeda motor yang saksi tumpangi yang dikendarai oleh korban dan dibelakang adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa yang kena dibagian sebelah kiri sepeda motor yang saksi tumpangi yang dikendarai oleh korban;
Bahwa Terdakwa menyalib disebelah kiri korban;
Bahwa saksi hadir pada saat pemeriksaan TKP;
Bahwa saksi membenarkan ketererangan saksi yang berbeda dengan Sket Gambar TKP Tabrakan Lantas;
Bahwa saksi dan korban, Terdakwa tidak memakai helm pada saat kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut;
Bahwa yang dialami oleh korban pada saat kejadian itu adalah keluar darah dihidung dan telinga dan meninggal dunia;
Bahwa korban meninggal dunia besoknya setelah kejadian;
Bahwa saksi sempat dirawat dirumah sakit hanya setengah malam;
Bahwa saat sebelum kejadian dalam perkara ini tidak ada kendaraan yang melintas kesebelah kanan, tapi pada saat itu ada yang melintas tapi masih jauh;
Bahwa jenis kendaraan yang melintas tapi masih jauh adalah Sepeda motor;
Bahwa ada sekitar 1 (satu) meter dari pinggir jalan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh korban pada saat itu dan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menyalip disebelah kiri sepeda motor korban;
Bahwa posisi saksi terlempar di arah as jalan tengah sebelah kanan dan posisi korban terlempar didepan sebelah kiri bersama dengan sepeda motornya sedangkan Terdakwa posisinya berada dipinggir jalan sebelah kiri;
Bahwa saksi masih sadar dan masih bisa melihat pada saat kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut;
Bahwa Terdakwa jatuh juga pada saat kejadian kecelakaan Lalu lintas tersebut dan setelah itu Terdakwa langsung pergi melarikan diri kearah Lagundi;
Bahwa Terdakwa tidak ada menolong korban pada saat kejadian kecelakaan itu tapi langsung pergi melarikan diri;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh korban pada saat kejadian itu tidak kencang, tapi yang kencang adalah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dan korban ditabrak oleh Terdakwa pada saat kejadian itu bukan disenggol;
Bahwa keadaan cuaca pada saat kejadian itu cerah;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa setelah melihat saksi dan korban terjatuh, langsung pergi dan melarikan diri;
Bahwa ada orang yang membantu saksi dan korban pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas dan langsung membawa saksi dan korban ke Puskesmas sedangkan Terdakwa langsung pergi;
Bahwa korban tidak bisa berdiri pada saat kejadian itu;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan pertolongan kepada saksi dan korban pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada yang salah yaitu bukan Terdakwa yang menabrak justru Terdakwa yang ditabrak oleh korban;
SANTI NAOMI FAU alias INA KARTIN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik kepolisian dan semua keterangan saksi benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada tahun 2016 sore hari di Jalan Umum Saonigeho KM. 1 Kel. Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di simpang 3 jalan baru;
Bahwa saksi lupa hari, tanggal dan bulan kejadian;
Bahwa saksi melihat detik-detik sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pada hari, tanggal dan waktu tidak saksi ingat pada sore hari saksi mengendarai sepeda motor bersama-sama dengan anak saksi dari arah jalan baru menuju arah Lagundri kemudian sekitar 15 meter dari simpang dan saksi melihat dari arah yang belawanan korban mengendarai sepeda motor dengan menggunakan satu tangan dan juga saksi melihat korban menoleh kebelakang dan tidak memperhatikan jalan sambil ketawa-ketawa dan dicolek-coleknya boncengannya dan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh korban menghampiri sepeda motor Terdakwa dan pada saat itu korban menancap gas sepeda motor yang dikendarai sehingga mereka terjatuh dan setelah terjadi tabrakan tersebut saksi berhenti dan menghampiri Terdakwa dan saksi melihat Terdakwa mengigil dan dalam keadaan pucat dan kemudian Terdakwa pulang dan saksi pulang kerumah juga;
Bahwa Terdakwa tidak langsung pergi setelah kejadian kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi melihat sendiri kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan bukan saksi dengar dari cerita orang;
Bahwa sepeda motor Korban dan Terdakwa satu arah;
Bahwa jenis sepeda motor Terdakwa metik dan korban jenis bebek;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas posisi yang didepan adalah sepeda motor Terdakwa;
Bahwa titik sentuhnya sepeda motor korban dengan Terdakwa adalah dibagian samping setelah menghampiri sepeda motor Terdakwa dan saksi tidak tahu apa yang tersenggol;
Bahwa sepeda motor Terdakwa dan Korban tidak ada belok dan mereka berjalan lurus, tetapi pada saat itu korban tidak melihat dan memperhatikan jalan didepan pada saat mengedarai sepeda motor sehingga sepeda motor korban menghampiri sepeda motor Terdakwa dan kemudian terjatuh;
Bahwa ada sekitar satu atau dua rumah jarak antara korban dengan Terdakwa sewaktu saksi melihat korban mengendarai sepeda motor dengan menggunakan satu tangan, tidak memperhatikan jalan dan bermain-main diatas sepeda motornya bersama dengan boncengannya;
Bahwa saksi ada pada saat pemeriksaan TKP oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak melihat kendaraan yang lain yang melintas ditempat kejadian perkara itu pada saat sebelum dan setelah kejadian kecelakaan itu karena saksi tidak fokus memperhatikan itu;
Bahwa posisi saksi pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas itu berada di persimpangan sebelah kanan;
Bahwa tidak ada sepeda motor yang lain yang mendahului pada saat kejadian itu;
Bahwa pada saat kejadian jalan sepi;
Bahwa posisi jatuh korban setelah kejadian kecelakaan itu berada disebelah kiri bersama dengan sepeda motornya sedangkan Terdakwa posisinya melintang kearah saksi;
Bahwa saksi tidak tahu posisi terjatuh yang dibonceng oleh korban;
Bahwa tidak ada mobil yang melintas di simpang baru itu;
Bahwa 2 (dua) bulan setelah kejadian saksi baru diperiksa;
Bahwa yang memohon saksi menjadi saksi dalam perkara ini adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu dimana posisi sepeda motor Terdakwa pada saat itu;
Bahwa saksi bersama anak saksi bernama Yohana pada saat melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban;
Bahwa saksi melihat pada saat korban pada saat bermain colek-colek diatas sepeda motornya dengan boncengannya;
Bahwa ada sekitar 30 sampai 40 meter saksi melihat korban mengendarai sepeda motor dengan menggunakan satu tangan;
Bahwa saat kejadian, saksi mau kearah di Lagundri sedangkan korban dan terdakwa kearah bawah/pasar;
Bahwa saksi tidak jauh berhenti dari tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak kencang pada saat mengendarai sepeda motor pada saat itu, tapi hanya saja pada saat itu tidak memperhatikan jalan;
Bahwa saksi berhenti didekat simpang baru itu karena saksi kaget melihat korban main colek-colek dengan temannya diatas sepeda motornya dan tidak memperhatikan jalan;
Bahwa saksi tidak memperhatikan Terdakwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas dan baru saksi perhatikan setelah kejadian;
Bahwa yang saksi lihat yang dialami oleh korban berlumuran darah;
Bahwa posisi Terdakwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas itu, saksi lihat dalam keadaan jongkok dan tangannya terluka;
Bahwa saksi tidak ada menghampiri saksi korban;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan pertolongan pada kepada korban pada saat itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
OSWALDUS SARUMAHA alias WALDUS dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik kepolisian dan semua keterangan saksi benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Umum Saonigeho KM 1 Kel. Pasar Teluk Dalam Kab. Nias Selatan tepatnya di Simpang 3 Jalan Baru;
Bahwa saksi ada melihat kejadian kecelakaan lalu lintas itu, dimana pada saat itu saksi satu arah dengan Terdakwa dan korban dan saksi berjalan kaki pada saat itu dan tiba-tiba korban datang dari belakang saksi dengan mngedarai sepeda motor dengan berliuk-liuk dan menambrak sepeda motor Terdakwa.;
Bahwa titik sentuh kejadian kecelakaan Lalu Lintas itu adalah di depan saksi dan korban langsung menabrak knalpot belakang Terdakwa dan setelah itu terjatuh korban dan Terdakwa;
Bahwa posisi Terdakwa terlempar di sebelah kanan dan sepeda motornya disebelah kiri sedangkan Korban dan boncengannya terlempar kedepan bersama dengan sepeda motornya;
Bahwa sepeda motor yang duluan mendahului saksi sewaktu berjalan kaki adalah sepeda motor Terdakwa dan sepeda motor korban baru datang dari belakang;
Bahwa jelas sekali yang saksi lihat yang duluan mendahului saksi adalah sepeda motor Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa membawa sepeda motor pada saat mendahului saksi adalah berliuk-liuk dan tidak melihat jalannya sambil bermain-main dengan boncengannya;
Bahwa sekitar 2 (dua) menit setelah sepeda motor korban mendahului saksi, baru kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi;
Bahwa ada sekitar 8 (delapan) meter jarak saksi dengan tempat kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa yang lebih kencang mengendarai sepeda motor pada saat kejadian kecelakaan itu adalah Korban;
Bahwa Terdakwa dengan korban satu arah;
Bahwa jenis sepeda motor MIO yang dikendarai oleh Terdakwa yang ada didepan dan baru dari belakang ada sepeda motor warna hitam yang tidak saksi ketahui jenis yang dikendarai oleh korban;
Bahwa ada kendaraan mobil angkutan yang melewati pada saat kejadian kecelakaan itu;
Bahwa jarak sepeda motor MIO dari pinggir jalan sebelah kiri sekitar setengah meter;
Bahwa saksi kurang tahu berapa meter jarak sepeda motor MIO dari As Jalan.
Bahwa yang di tabrak oleh korban di sepeda motor Terdakwa adalah bagian Knalpot;
Bahwa ukuran jalan tempat kejadian kecelakaan Lalu Lintas tersebut bisa lewat 2 (dua) mobil;
Bahwa Terdakwa tidak ada menghidupkan lampu sen pada saat itu;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa dan korban ada menghidupkan lampu pada saat itu;
Bahwa Terdakwa dan korban tidak memakai helm pada saat kejadian itu;
Bahwa posisi Terdakwa saat terjatuh adalah terbaring dijalan dan sudah pingsan;
Bahwa saksi ada menghampiri Terdakwa pada saat kejadian itu;
Bahwa Terdakwa bisa berjalan sendiri tapi papah;
Bahwa saksi tidak tahu yang membawa Terdakwa pada saat itu;\
Bahwa yang saksi lihat yang dialami oleh korban pada saat itu adalah berlumuran darah;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan pertolongan pada saat kejadian itu;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengangkat Terdakwa pada saat itu;
Bahwa saksi melihat pada saat diangkat Terdakwa pada saat kejadian itu;
Bahwa korban masih muda;
Bahwa sepeda motor Terdakwa tinggal ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas itu;
Bahwa saksi ikut olah TKP;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani Berita Acara olah TKP;
Bahwa yang memohon saksi untuk menjadi saksi dalam perkara ini adalah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban;
Bahwa saksi ada melihat korban mencolek-colek boncengannya sewaktu mengendarai sepeda motornya;
Bahwa pada waktu kejadian saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa banyak orang ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas pada saat itu, tapi saksi tidak tahu siapa namanya;
Bawha Terdakwa dan korban ada ditempat kejadian kecelakaan pada saat itu;
Bahwa banyak yang saksi lihat perempuan yang ada ditempat kejadian pada saat itu;
Bahwa ada perempuan yang bernama Santi Naomi Fau Alias Ina Kartini ditempat kejadian pada saat itu;
Bahwa Terdakwa dengan Santi Naomi Fau Alias Ina Kartini bersaudara;
Bahwa saksi masih ada ditempat kejadian sewaktu Terdakwa dipapah;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa sudah pingsan karena pada saat itu saksi menghampirinya;
Bahwa kantor Polisi dekat dengan tempat kejadian kecelakaan;
Bahwa Terdakwa tidak ada melaporkan dikantor Polisi kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada membantu mengangkat korban pada saat kejadian kecelakaan itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
LISAHATI MANAO alias INA MURNI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik kepolisian dan semua keterangan saksi benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Umum Saonigeho KM 1 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya disimpang 3 Jalan Baru Kecamatan Teluk Dalam;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut;
Bahwa saksi adalah ibu kandung korban;
Bahwa korban mengendarai sepeda motor jenis Jupiter MX;
Bahwa saksi dihubungi oleh anaknya yang bernama Marselino Fau alias Ama Beles melalui Via telpon bahwa korban SUARDAT FAU telah mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke Rumah Sakit Daerah Lukas dan pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 pada saat saksi sampai di Rumah Sakit korban telah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
SAFRAN NEHE dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik kepolisian dan semua keterangan saksi benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan ini tentang kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Umum Saonigeho KM 1 Kel. Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di simpang 3 (tiga) Jalan baru;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan Lalulintas itu tapi saksi datang setelah kejadian;
Bahwa Kronologis kejadian kecelakaan Lalulintas yang saksi ketahui yaitu ketika saksi pulang kerja saksi mendengarkan suara tabrakan dijalan umum dimana tempat kantor saksi berdekatan dengan tempat kejadian itu dan kemudian saksi langsung ketempat kejadian dan melihat banyak orang mengerumuni tempat kejadian tersebut dan pada saat itu saksi melihat korban Almarhum Suardat telah tergeletak dijalan dan kemudian saksi langsung memanggil becak dan saksi mengangkat diatas becak dan membawa Rumah Sakit Umum Daerah Lukas dan setelah itu saksi hubungi keluarga korban dan setelah itu saksi kembali kerumah;
Bahwa yang saksi lihat korban pada saat kejadian kecelakaan Lalulintas pada saat itu ada 2 (dua) orang yang satu orang tergeletak dan kawannya sudah berdiri;
Bahwa korban meninggal dunia hanya 1 (satu) orang atas nama Suardat Fau;
Bahwa Korban Suardat Fau meninggal dunia besok paginya;
Bahwa kenis kendaraan yang saksi lihat ditempat kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut adalah Jupiter MX yang dikendarai oleh korban;
Bahwa saksi tidak ada melihat Terdakwa ketika datang ditempat kejadian kecelakaan Lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada orang yang ada disitu siapa yang tabrak itu dan katanya ada kejadian kecelakaan Lalulintas;
Bahwa saksi tidak ingat lagi nama orang yang saksi tanyakan kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut;
Bahwa yang saksi tanyakan pada saat itu adalah apa dan siapa yang tabrak itu dan katanya ada kecelakaan Lalulintas;
Bahwa saksi tidak ada menanyakan kronologis kejadian kecelakaan Lalulintas kepada orang yang ada disitu dan pada saat itu karena saksi lihat keluarga yang korban kecelakaan ini lalu saksi mengangkat dan membawa ke Puskesmas Teluk Dalam;
Bahwa saksi tidak tahu kronologis kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut dalam perkara ini;
Bahwa saksi diundang pada saat cek TKP;
Bahwa yang saksi dengar pada saat cek TKP adalah korban ditabrak dari samping;
Bahwa saksi mendengar korban ditabrak dari samping dari saksi yang melihat kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut;
Bahwa di sketsa tempat kejadian perkara ini tidak ada tanda tangan saksi dan bukan disini yang saksi tanda tangani pada saat itu dan tanda tangan saksi ada di BAP;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh korban pada saat kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut adalah Jupiter MX dan Terdakwa sepeda motor Yamaha MIO;
Bahwa setelah saksi datang ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa tidak ada disitu;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut tidak ada yang menolong korban dan mereka bilang ke saksi jangan diganggu dan karena saksi melihat keluarga makanya saksi langsung mengangkat dan membawa di Rumah Sakit Umum Daerah Lukas;
Bahwa korban masih hidup sewaktu saksi mengangkat dan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Lukas;
Bahwa hanya satu sepeda motor yang saksi lihat ditempat kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut yaitu sepeda motor Jupiter MX;
Bahwa tidak ada sepeda motor yang lain selain Jupiter MX yang saksi lihat ditempat kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi ada menanyakan siapa lawan korban tabrkan pada saat kejadian itu dan mereka tidak kasitahu sama saksi;
Bahwa sewaktu saksi mendengar suara tabrakan itu langsung ketempat kejadian itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak tahu;
FANAIZISOKHI SIHURA yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangan saat ini sehubungan dengan terjadinya Kecelakaan Lalu lintas;
Bahwa kecelakaan yang saksi maksud adalah kecelakaan antara sepeda motor kontra sepeda motor;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 Wib, dijalan Saonigeho tepatnya disimpang jalan baru kelurahan Pasar Teluk Dalam Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan, adapun yang saya ketahui kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah antara 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam ada les/stikernya nomor platnya saksi tidak ingat kontra 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang tidak saksi ingat nomor platnya;
Bahwa saksi mengenali dengan masing-masing pengendara sepeda motor, yakni pengendara sepeda motor Jupiter MX Nomor Plat tidak saksi ingat adalah Suardat Fau, 40 Tahun, Tukang Ojek, alamat Jalan D.I Panjaitan Kel. Pasar Teluk Dalam Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan berboncengan dengan Ferdin (nama panggilnya), 20 Tahun, Tani, Alamat Jalan Saonigeho Km.3 Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Mio adalah Ama Glendo Wau (nama panggilan), 40 Tahun, PNS, Alamat Desa Bawofanayama Kec. Fanayama Kab. Nias Selatan tidak ada membawa boncengan;
Bahwa arah masing-masing sepeda motor yang terlibat kecelakaan melaju dari arah Lagundri menuju arah Teluk Dalam;
Bahwa saksi melihat secara langsung kejadian tersebut secara langsung karena saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada didekat lokasi kejadian yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari lokasi kejadian;
Bahwa adapun jenis tabrakan adalah tabrakan samping-samping, dimana bagian samping sebelah kiri sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarai oleh Suardat Fau bersenggolan dengan samping sebelah kanan dari sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Ama Glendo (nama panggilan);
Bahwa pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX An. Suardat Fau mengalami luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah, serta luka dibagian mulut dan juga mengeluarkan darah, sedangkan boncengannya An. Ferdin (nama panggilan) ianya mengalami luka dimulut dan giginya patah sebanyak 3 (tiga) buah, sedangkan pengendara Yamaha Mio warna putih An. Ama Glendo (nama panggilan) ianya tidak mengalami luka yang parah, hanya ianya terjatuh keaspal dan langsung bangkit lagi serta pergi dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan bahwa posisi sepeda motor Ama Glendo (nama panggilan) berada belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Suardat Fau;
Bahwa letak titik tabrak (Key Poin) kecelakaan kejadian tersebut berada disebelah kiri jalan jika dilihat dari arah Lagundri menuju arah Teluk Dalam tepat sebelum simpang jalan baru Teluk Dalam, sedangkan posisi akhir pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX An. Suardat Fau berada ditengah /AS Jalan sedangkan seepada motornya berada disebelah kiri dibadan jalan yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dengan lokasi senggolan /tabrakan, sedangkan posisi boncengannya juga jatuh ditengah /AS jalan, dan posisi Ama Glendo (nama panggilan) dan sepeda motornya sama-sama jatuh disebelah kiri jalan dan keseluruhannya jika dilihat dari arah Lagundri menuju arah Teluk Dalam;
Bahwa pada hari senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 Wib, saksi yang sedang menarik ojek, selesai mengantar sewa saksi di Pasar jepang Teluk Dalam, lalu saksi singgah disimpang jalan baru dipinggir jalan karena sakit perut, dan saksi lihat dari arah Lagundri menuju arah Teluk Dalam terjadi kecelakaan dimana 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh Ama Glendo (nama panggilan) menyenggol sepeda motor yang ada didepannya yang dikendarai oleh Suardat Fau berboncengan dengan Ferdin (nama panggilan), mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas dan akibat kecelakaan tersebut Suradat Fau mengalami luka pada bagian kepala serta mulut dan hidung mengeluarkan darah sedangkan boncengannya mengalami patah gigi, namun pengendara Yamaha Mio An. Ama Glendo (nama panggilan) ianya tidak saksi tahu mengalami luka apa-apa saja hanya ketika kejadian dirinya langsung berdiri dan mengangkat sepeda motornya dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian kecelakaan;
Bahwa kecepatan Sepeda Motor yang dikendarai oleh Ama Glendo (nama panggilan) kurang lebih 60 Km/Jam sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh Suardat Fau kurang lebih 40-50 Km/Jam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang meringankan (ade charge) sebagai berikut:
Agustinus Zagoto dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan kerena masalah Kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas yang saksi maksud adalah disimpang jalan Baloho;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada sore hari dan tanggal dan harinya tidak ingat dan sekitar jam 04.00 Wib atau 05.00 Wib;
Bahwa saksi sedang mengemudi mobil Truk pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat langsung pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut tapi saksi melihat setelah kejadian dan sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Korban melewati saksi dengan mengendarai sepeda motor dengan cara jalannya berliku-liku dijalan;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh korban pada saat itu sepeda motor bebek dan jenisnya saksi tidak tahu macam sepeda motor Vario;
Bahwa sewaktu saksi melihat korban mengendarai sepeda motor ada 2 (dua) orang diatas sepeda motor;
Bahwa korban dan boncengannya tidak memakai helm pada saat itu;
Bahwa saksi lihat yang kecelakaan lalu lintas tersebut setelah saksi berhenti;
Bahwa yang saksi lihat dengan jarak 20 meter ke 30 meter sewaktu berhenti ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut banyak orang yang mengerumuni korban dan pada saat itu saksi melihat korban diangkat dibecak dan Terdakwa juga diangkat;
Bahwa saksi melihat juga terdakwa ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa korban dan Terdakwa dibawa di Rumah Sakit pada saat itu;
Bahwa saksi tidak memperhatikan sekali Terdakwa pada saat sampai ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas dan yang saksi perhatikan adalah korbannya dan hanya sepintas saksi memperhatikan dan saksi melihat Terdakwa dipapah dinaikkan dikendaran untuk dibawa dirumah Sakit;
Bahwa korban melewati saksi sebelum tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa posisi korban sewaktu saksi melihat ditempat kejadian sudah diangkat dibecak dan Terdakwa hanya sepintas saksi lihat sedang dipapah;
Bahwa saksi tidak memperhatikan dimana dibawa Terdakwa pada saat itu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik kepolisian dan semua keterangan Terdakwa benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa keterangan Terdakwa di Penyidik kepolisian adalah tentang kecelakaan lalu lintas dimana Terdakwa ditabrak oleh korban;
Bahwa korban menabrak Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Umum Saonigeho KM 1 Kel. Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di simpang 3 (tiga) Jalan baru;
Bahwa nama korban yang menabrak Terdakwa adalah Suardat Fau;
Bahwa Pada hari senin tanggal 15 Agustus 2016 Terdakwa mengendarai sepeda motor menuju arah Teluk Dalam dengan tujuan Terdakwa memberikan faktur bon barang dimobil setibanya Terdakwa sampai disimpang jalan baru dijalan Saonigeho Kel. Pasar Teluk Dalam Kec. Teluk Dalam Terdakwa mau berhenti dan tiba-tiba dari belakang Terdakwa datang sepeda motor yang dikendarai oleh korban langsung menabrak Terdakwa dan kemudian Terdakwa terjatuh dan mengalami pusing pada saat itu dan kemudian Terdakwa dibantu oleh masyarakat setempat untuk dibawa Terdakwa pulang kerumah;
Bahwa Terdakwa awalnya dari rumah sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kecepatan Terdakwa saat mengendarai sepeda motor adalah 20 atau 30 Km perjam;
Bahwa jenis kendaraan yang Terdakwa kendarai pada saat kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut adalah Yamaha Mio;
Bahwa yang ditabrak oleh korban kepada Terdakwa adalah dibagian belakang samping mengenai knalpot sepeda motor yang Terdakwa kendarai;
Bahwa posisi Terdakwa didepan pada saat ditabrak oleh korban dan bukan Terdakwa melewati korban;
Bahwa keterangan saksi yang menyatakan Terdakwa yang menabrak korban tidak benar dan yang benar adalah korban menabrak Terdakwa dari belakang;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengerem tiba-tiba saat mau berhenti di simpang 3 (tiga) jalan baru tersebut, tapi Terdakwa berjalan dengan pelan-pelan dan tiba-tiba ditabrak dari belakang;
Bahwa tidak ada orang yang menyebrang jalan saat Terdakwa melewati jalan itu;
Bahwa Terdakwa berhenti disimpang 3 (tiga) jalan baru itu mau menitip Faktur bon barang;
Bahwa Terdakwa tidak langsung pergi dari tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena Terdakwa tidak bisa bergerak;
Bahwa Terdakwa pindah dari tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena Terdakwa diangkat oleh orang lain;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang mengangkat Terdakwa dari tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa Terdakwa dibawa pulang kerumah setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa ada bukti-bukti luka yang Terdakwa alami pada saat kejadian itu dan Terdakwa pernah minta dan tidak dikasi;
Bahwa Terdakwa lurus kedepan pada saat sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan ada melewati penjalan kaki;
Bahwa bukan ditengah jalan posisi Terdakwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas itu;
Bahwa Terdakwa belum berdamai dengan keluarga korban;
Bahwa Terdakwa tergeletak dijalan setelah jatuh dari atas sepeda motor;
Bahwa keterangan saksi yang sebelumnya menyatakan bahwa Terdakwa pada saat jatuh itu bukan tergelatak tapi jongkok adalah tidak benar;
Bahwa Terdakwa baru diambil keterangan 2 (dua) bulan lebih setelah kejadian kecelakaan;
Bahwa Terdakwa mengetahui yang menabrak Terdakwa sudah meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa tidak ada datang dirumah korban setelah meninggal dunia karena Terdakwa sakit dan sudah luka kaki akibat dari kecelakaan itu;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan itu Terdakwa dibawa dirumah sakit;
Bahwa Terdakwa dibawa dirumah Sakit pada saat itu di Puskesmas Bawamataluo;
Bahwa Rumah Sakit atau Puskesmas ada dikota Teluk Dalam selain di Bawamataluo;
Bahwa Terdakwa baru sadar setelah dirumah. ;
Bahwa sewaktu di Rumah Sakit Terdakwa tidak sadar dan masih lemas;
Bahwa Terdakwa mendengar bahwa korban telah meninggal dunia dari keluarga;
Bahwa Terdakwa tidak ada melaporkan kepada Polisi setelah kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut karena Terdakwa masih sakit dan sudah luka-luka kaki Terdakwa dan tidak bisa jalan;
Bahwa Terdakwa tidak bisa jalan sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa dibawa di Puskesmas setelah kejadian;
Bahwa Terdakwa tidak lama dirawat di Puskesmas;
Bahwa Terdakwa tidak tahu jam berapa Terdakwa dibawa di Puskesmas pada saat itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha/50C (T135HC) 135 CC, No Pol : BB 2050 WD, Nomor Rangka : MH350C001BK216103, Nomor Mesin 50C-216153;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) sepeda Motor merek Yamaha Yamaha/50C (T135HC) 135 CC, No Pol : BB 2050 WD An. SUWARDA FAU dengan Nomor STBK : 0089144/SDU/2014;
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha/28D (AL115S/MIO) No Pol; BB 3960 WC, Nomor Rangka : MH238D305BK639547, Nomor Mesin 28D-2636736;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) sepeda Motor merek Yamaha/28D (AL115S/MIO) No Pol : BB 3960 WC, An. TIARMAN LAIA, A.MK dengan Nomor STNK : 05988741/SDu/2016;
1 (satu) lembar SIM C An. ADVAIS WAU NO SIM : 780607360011;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum (VeR) Nomor : 441/3540/MED/LKS-TD/VIII/2016 tanggal 15 Oktober 2016 atas nama SUARDAT FAU yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Emika Br Ginting, dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas dengan kesimpulan kemungkinan disebabkan dengan trauma benda tumpul dan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan penyebab kematian karena cedera kepala berat dan pendarahan aktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Umum Saonigeho KM 1 Kel. Pasar Teluk Dalam Kab. Nias Selatan tepatnya di Simpang 3 Jalan Baru;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa ADVAIS WAU alias AMA GLENDO dan sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang dikendarai oleh korban SUARDAT FAU yang membonceng saksi FERDIN FAU alias FERDIN;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban SUARDAT FAU mengalami luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah, serta luka dibagian mulut dan juga mengeluarkan darah, sedangkan saksi FERDIN FAU alias FERDIN mengalami luka dimulut dan giginya patah sebanyak 3 (tiga) buah, sedangkan Terdakwa tidak mengalami luka yang parah, hanya terjatuh keaspal dan langsung bangkit lagi;
Bahwa korban telah meninggal dunia akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa korban meninggal dunia satu hari setelah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa sepeda motor korban dengan sepeda motor Terdakwa satu arah;
Bahwa Terdakwa jatuh juga pada saat kejadian kecelakaan Lalu lintas tersebut dan setelah itu Terdakwa langsung pergi melarikan diri kearah Lagundi;
Bahwa Terdakwa tidak ada menolong korban pada saat kejadian kecelakaan itu tapi langsung pergi melarikan diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan pertolongan kepada saksi dan korban pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan langsung pergi melarikan diri;
Bahwa Terdakwa tidak ada melaporkan kepada Polisi setelah kejadian kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
mengemudikan kendaraan bermotor;
terlibat kecelakaan lalu lintas;
dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 231 ayat (1) tanpa alasan yang patut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah Terdakwa ADVAIS WAU alias AMA GLENDO setelah ditanyakan identitasnya dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dengan identitas yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan selama proses persidangan, Majelis Hakim menilai Terdakwa tersebut adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
ad.2.mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud “ kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta bukti-bukti surat dan barang-barang bukti sebagaimana tersebut diatas dan dengan memperhatikan pengertian dari unsur “mengemudikan kendaraan bermotor” maka atas perbuatan Terdakwa, Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa sepeda motor merek Yamaha/50C (T135HC) 135 CC, No Pol : BB 2050 WD yang dikendarai oleh Terdakwa saat menyenggol sepeda motor merek Yamaha/28D (AL115S/MIO) No Pol; BB 3960 WC yang dikendarai oleh korban yang sedang membonceng saksi FERDIN FAU alias FERDIN pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Umum Saonigeho KM 1 Kel. Pasar Teluk Dalam Kab. Nias Selatan tepatnya di Simpang 3 Jalan Baru merupakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena merupakan kendaraan yang digerakkan oleh mesin dan tidak berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3 terlibat kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud
kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta bukti-bukti surat dan barang-barang bukti sebagaimana tersebut diatas dan dengan memperhatikan pengertian dari unsur “yang terlibat kecelakaan lalu
lintas” maka atas perbuatan Terdakwa , Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa ADVAIS WAU alias AMA GLENDO dan sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang dikendarai oleh korban SUARDAT FAU yang membonceng saksi FERDIN FAU alias FERDIN dan akibat kecelakaan tersebut korban SUARDAT FAU mengalami luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah, serta luka dibagian mulut dan juga mengeluarkan darah, sedangkan saksi FERDIN FAU alias FERDIN mengalami luka dimulut dan giginya patah sebanyak 3 (tiga) buah, sedangkan Terdakwa tidak mengalami luka yang parah, hanya terjatuh keaspal dan langsung bangkit lagi;
Bahwa korban SUARDAT FAU telah meninggal dunia akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut sesuai dengan Visum et Repertum (VeR) Nomor : 441/3540/MED/LKS-TD/VIII/2016 tanggal 15 Oktober 2016 atas nama SUARDAT FAU yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Emika Br Ginting, dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas dengan kesimpulan kemungkinan disebabkan dengan trauma benda tumpul dan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan penyebab kematian karena cedera kepala berat dan pendarahan aktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi.;
Ad.4. dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 231 ayat (1) tanpa alasan yang patut;
Menimbang, bahwa unsur keempat ini merupakan unsur alternatif yaitu apabila ada salah satu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terbukti, maka terhadap perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan karenanya dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja mengandung makna seseorang melakukan perbuatannya telah menghendaki perbuatannya;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 231 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib :
Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya ;
Memberi pertolongan kepada korban;
Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan;
Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan ;
Menimbang, bahwa atas unsur ini Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pengendara kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan No. Pol BB 2050 WD setelah karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan adanya korban manusia, setelah terjadinya kecelakaan Terdakwa tidak ada memberhentikan kendaraannya namun Terdakwa langsung pergi dari tempat kejadian ;
Bahwa Terdakwa melihat dengan jelas adanya korban manusia yaitu korban SUARDAT FAU yang mengalami luka dibagian kepala dan mengeluarkan darah, serta luka dibagian mulut dan juga mengeluarkan darah dan saksi FERDIN FAU alias FERDIN mengalami luka dimulut dan giginya patah sebanyak 3 (tiga) buah namun Terdakwa tetap pergi dan tidak berusaha menolong korban SUARDAT FAU dan saksi FERDIN FAU alias FERDIN serta Terdakwa tidak pula melaporkan kejadian kecelakaan tersebut ke kantor Polisi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha/50C (T135HC) 135 CC, No Pol : BB 2050 WD, Nomor Rangka : MH350C001BK216103, Nomor Mesin 50C-216153;
1(satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) sepeda Motor merek Yamaha Yamaha/50C (T135HC) 135 CC, No Pol : BB 2050 WD An. SUWARDA FAU dengan Nomor STBK : 0089144/SDU/2014;
yang telah disita dari Ahli Waris SUARDAT FAU, maka dikembalikan kepada Ahli Waris SUARDAT FAU;
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha/28D (AL115S/MIO) No Pol; BB 3960 WC, Nomor Rangka : MH238D305BK639547, Nomor Mesin 28D-2636736;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) sepeda Motor merek Yamaha/28D (AL115S/MIO) No Pol : BB 3960 WC, An. TIARMAN LAIA, A.MK dengan Nomor STNK : 05988741/SDu/2016;
1 (satu) lembar SIM C An. ADVAIS WAU NO SIM : 780607360011;
yang telah disita dari Terdakwa ADVAIS WAU alias AMA GLENDO, maka dikembalikan kepada Terdakwa ADVAIS WAU alias AMA GLENDO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ADVAIS WAU alias AMA GLENDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepada motor merek Yamaha /50C (T135HC) 135 CC, No. Pol BB 2050 WD, No. Rangka : MH350C001BK216103, No. Mesin : 50C-216153.
1 (satu) lembar surat Tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) Sepeda motor merek : Yamaha /50C (T135HC) 135 CC, No. Pol.:BB2050 WD An. Suwarda Fau dengan Nomor STNK : 0089144/SU/2014.
Dikembalikan kepada Ahli waris Suardat Fau.
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha /28D (AL115S/MIO), No. Pol: BB 3960 WC No. Rangka : MH328D305BK639547, No. Mesin :28D-2636736.
1 (satu) lembar surat Tanda nomor Kendaraan bermotor (STNK) sepeda motor merek: Yamaha /28D (AL115S/MIO), No. Pol.;BB 3960 WC An. Tiarman Laia, A.MK dengan Nomor STNK : 05988741/SU/2016;
1 (satu) lembar SIM “C” An. Advais Wau No. SIM: 780607360011.
Dikembalikan kepada Terdakwa Advais Wau Alias Ama Glendo.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017, oleh M. Yusup Sembiring, S.H., sebagai Hakim Ketua, Kennedy P. Sitepu, S.H.,M.H. dan Agung Cory F.D. Laia, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ikuti Telaumbanua, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Erwinta Tarigan, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, d.t.o. Kennedy P. Sitepu, S.H., M.H. d.t.o. Agung Cory F. D. Laia, S.H., M.H. | Hakim Ketua, d.to. M. Yusup Sembiring, S.H. |
Panitera Pengganti,
d.t.o.
Ikuti Telaumbanua, S.H.