34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: M. Ali Rizza, SH, MH Terdakwa: ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING
MENGADILI Menyatakan terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1(satu)bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah); Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01038 atas nama pemegang hak ISTIYANTI; 5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 60 bidang); 5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 66 bidang); 3 (tiga) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 43 bidang); 1 (satu) lembar Susunan Kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah dan Kebun, tanggal 04 Maret 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie; 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Januari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat tanah kebun dan tanah perumahan di Desa Uwie, yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat yang ditandatangani oleh ROSIDA. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman uang pribadi, yang ditandatangani oleh MARHAN. 1 (satu) lembar berita acara kesepakatan pembuatan sertifikat tanggal 21 November 2013 yang ditandatangani oleh KASRUN selaku pimpinan rapat dan diketahui serta ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie. kembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara lain an. KASRUN Bin SUWITO PARMIN (Alm); 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bjm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING Tempat Lahir : Binjai (Kabupaten Tabalong) Umur/Tanggal lahir : 48 tahun / 01 Maret 1970 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Uwie, Rt. 01, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta / Kepala Desa Uwie
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 03 Nopember 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 16 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 14 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 15 Januari 2019 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2019;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya:
1) ERNAWATI, S.H., M.H.;
2) ARBAIN, S.H.;
Advokat - Pengacara pada Kantor Hukum “ERNA & REKAN”, berkantor di Jalan Pangeran Hidayatullah Banua Anyar Komplek Lestari Karya Kav. I No. 1 Kecataman Banjarmasin Timur - Kota Banjarmasin, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 34/Pid.Sus-TPK./2018/PN.Bjm., tanggal 25 Oktober 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bjm., tanggal 17 Oktober 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bjm., tanggal 18 Oktober 2018 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01038 atas nama pemegang hak ISTIYANTI;
5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 60 bidang);
5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 66 bidang);
3 (tiga) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 43 bidang);
1 (satu) lembar Susunan Kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah dan Kebun, tanggal 04 Maret 2015 yang ditandatangani oleh ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Januari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat tanah kebun dan tanah perumahan di Desa Uwie, yang ditandatangani oleh ARLIANTO, A.Ma.Pd.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat yang ditandatangani oleh ROSIDA.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman uang pribadi, yang ditandatangani oleh MARHAN.
1 (satu) lembar berita acara kesepakatan pembuatan sertifikat tanggal 21 November 2013 yang ditandatangani oleh KASRUN selaku pimpinan rapat dan diketahui serta ditandatangani oleh ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie.
Dipergunakan dalam perkara lain an. KASRUN Bin SUWITO PARMIN (Alm)
4. Menetapkan agar terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN;
Membebaskan Terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd., dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd.;
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan sesuai dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak ) sesuai dengan pasal 191 ayat ( 1 ) KUHAP atau setidak-tidaknya MELEPASKAN Terdakwa dari semua tuntutan hukum ( onstslag van alle rechtsvervolging ) sesuai pasal 191 ayat ( 2 ) KUHAP;
MEMBEBASKAN Terdakwa oleh karena itu dari tahanan;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa pada harkat dan martabatnya seperti semula;
Membebankan beaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak Pledoi yang disampaikan Tim Penasehat Hukum Terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. bin Alm. BANDING;
Menjatuhkan putusan sesuai dengan yang telah kami uraikan pada Surat Tuntutan Pidana atau sependapat dengan kami atau memberikan putusan seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING selaku Kepala Desa Uwie yang menjabat pada periode Pertama yaitu tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Petikan Keputusan Wakil Bupati Tabalong Nomor : 283 Tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 kemudian menjabat kembali sebagai Kepala Desa Uwie berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/521/2014 tanggal 10 Desember 2014 untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 bersama-sama dengan saksi KASRUN Bin SUWITO PARMIN (Alm) selaku Ketua Kepanitiaan Pembuatan Sertifikat Desa Uwie Kecamatan Muara Uya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Nomor: 13 Tahun 2015 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada suatu waktu didalam bulan November 2013 sampai dengan bulan Maret 2018 atau suatu waktu yang masih didalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING sekaligus sebagai Kantor Desa Uwie yang terletak di Desa Uwie Rt 01 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PRONA (Program Nasional Agraria) Pasal 12 yang menyatakansumber anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan sertifikasi PRONA (Program Nasional Agraria), segala pembiayaan PRONA (Program Nasional Agraria) yang terdiri dari Penyuluhan, Pengumpulan data (alat bukti/alas hak), Pengukuran bidang tanah, Pemeriksaan tanah, Pengumuman dalam hal berkas tanah milik adat, Penerbitan SK Hak/Pengesahan data fisik dan data yuridis, Penerbitan Sertifikat; danPenyerahan sertifikat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN-RI pada program pertanahan, namun dalam pelaksanaannya pembagian sertifikat PRONA terhadap setiap peserta PRONA Desa Uwie tahun 2015 yang ingin mengambil sertifikat PRONA diharuskan membayar sejumlah uangyang telah ditetapkan oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan cara setiap peserta PRONA Desa Uwie tahun 2015 yang ingin mengambil sertifikat PRONAharus membayar sejumlah uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah rumah atau sawah dan apabila perserta PRONA di Desa Uwie tidak membawa sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie, maka sertifikat PRONA tidak diserahkan kepada peserta PRONA, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING selaku Kepala Desa Uwie yang menjabat pada periode Pertama yaitu tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Petikan Keputusan Wakil Bupati Tabalong Nomor : 283 Tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 kemudian menjabat kembali sebagai Kepala Desa Uwie berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/521/2014 tanggal 10 Desember 2014 untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dengan tugas dan tanggung jawab selaku kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
Bahwa pada awal tahun 2013 saksi AGUS SALIM selaku Kasi Pengaturan dan Penguasaan Tanah dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong datang ke rumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie yang sekaligus sebagai kantor Desa Uwie untuk menyampaikan adanya program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong, selanjutnya terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. menyampaikan informasi tersebut kepada saksi KASRUN Bin SUWITO PARMIN selaku Ketua RT. 05 Desa Uwie lalu meminta agar saksi KASRUN Bin SUWITO PARMIN menyampaikan kembali informasi program PRONA di Desa Uwie tersebut kepada warga Desa Uwie yang berminat untuk membuat sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria). Selanjutnya saksi KASRUN Bin SUWITO PARMI juga menyampaikan informasi program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie kepada para Ketua RT di Desa Uwie agar disampaikan kepada warganya masing-masing dan saat itu saksi KASRUN Bin SUWITO PARMI juga menyampaikan akan ada pertemuan/rapat dirumah saksi KASRUN Bin SUWITO PARMI pada tanggal 21 November 2013;
Bahwa pada tanggal 21 November 2013 dilaksanakan pertemuan atau rapat dirumah saksi KASRUN yang dihadiri oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie, para Ketua RT pada Desa Uwie dan calon peserta pemohon sertifikat, dimana saksi AGUS SALIM menyampaikan informasi terkait kegiatan PRONA (Program Nasional Agraria) yang akan dilaksanakan di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong selain itu saksi AGUS SALIM juga menyampaikan persyaratan dalam pengajuan Sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) serta menyarankan agar dibentuk kepanitiaan untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie. Selanjutnya terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. mengajukan diri sebagai Ketua dalam panitia program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie, sedangkan saksi KASRUN masuk kedalam susunan kepanitiaan atas usulan saksi AGUS SALIM. Selanjutnya terhadap pelaksanaan pembuatan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie bersama-sama dengan saksi KASRUN mewajibkan kepada calon peserta PRONA di Desa Uwie untuk membayar biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat. Selanjutnya terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie dan saksi KASRUN Bin SUWITO PARMIN selaku Ketua RT. 05 Desa Uwie menandatangani Berita Acara Kesepakatan Pembuatan Sertifikat tanggal 21 November 2013 dengan kesimpulan rapat sebagai berikut:
Batas tanah yang mau di sertifikasi harus jelas batas-batasnya dan diberi patok serta dirintis jalur pengukuran;
Tanah yang mau di sertifikasi dibuat sporadik dulu bagi yang belum punya sporadik;
Peserta calon pembuat Sertifikat wajib mengumpul fotocopy KTP dan KK;
Tanah peserta calon pembuat Sertifikat harus terdaftar atau memiliki PBB;
Pemilik tanah diwajibkan hadir dan menunjukan batas-batas tanahnya kepada tim ukur atau petugas dilapangan serta memberikan keterangan perbatasan tanah kebunnya dengan siapa di timur, barat, utara, dan selatannya
Biaya operasional sebesar Rp1.000.000,- diperuntukan sebagai berikut:
Makan minum, snack, BBM, dan rokok;
ATK dan materai;
Uang harian petugas lapangan;
Biaya transport mendaftarkan PBB ke kantor Dinas Perdapatan Daerah Kab. Tabalong;
Biaya operasional Tim Pengukur dan Panitia.
Selanjutnya terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie membentuk susunan kepanitiaan pembuatan Sertifikat Tanah Rumah, Sawah dan Kebun pada program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie, yang terdiri dari:
ARLIANTO,A.Ma.Pd jabatan sebagai Ketua
KASRUN jabatan sebagai Sekretaris
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara
ANDRIANWAN jabatan Anggota
RUSTAM jabatan Anggota
GUSRIANSYAH jabatan Anggota
ALFIAN jabatan Anggota
UTUH jabatan Anggota
Namun dalam susunan kepanitiaan tersebut belum dibuatkan Surat Keputusan.
Bahwa terhadap masyarakat peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie mulai melakukan pendaftaran yang dilakukan di rumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie yang sekaligus sebagai kantor Desa Uwie dan bisa juga dilakukan dirumah saksi KASRUN dimana sebagian peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie mulai membayar uang muka pembuatan sertifikat program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per Sertifikat kepada saksi KASRUN maupun kepada saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI selaku isteri terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. yang mana saat penyerahan uang muka pembuatan sertifikat, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie ikut menyaksikan.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2014 terdapat rapat yang kedua kali di Gedung Biru Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh kurang lebih 40 (empat puluh orang) terdiri dari saksi AGUS SALIM, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie, para Ketua RT, dan peserta pembuat Sertifikat pada program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie kemudian dalam rapat tersebut saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong menyampaikan kepada peserta rapat bahwa program Sertifikat PRONA di Desa Uwie telah disetujui oleh pihak Kantor Pertanahan Kab. Tabalong dan dalam waktu dekat akan ada dilakukan pengukuran lalu terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie menjelaskan dalam pembuatan Sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie terdapat biaya pembuatan sertifikat sesuai hasil rapat pertama pada tanggal 21 November 2013 yaitu biaya pembuatan sertifikat tanah kebun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat, sedangkan biaya pembuatan sertifikat tanah perumahan atau sawah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat.
Bahwa pada tahun 2015 terdapat Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor : 81/KEP-63.09/II/2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Penunjukan Lokasi Kelurahan/Desa Kegiatan Proyek Operasi Nasional (PRONA) Tahun Anggaran 2015 yang menetapkan Kelurahan/Desa di Tabalong menjadi lokasi pelaksanaan PRONA tahun 2015 yaitu:
Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung target 136 bidang;
Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak target 58 bidang;
Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak target 15 bidang;
Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak target 61 bidang;
Desa Uwie Kecamatan Muara Uya target 284 bidang;
Desa Palapi Kecamatan Muara Uya target 29 bidang;
Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya target 65 bidang;
Desa Seradang Kecamatan Haruai target 16 bidang;
Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai target 251 bidang;
Desa Telaga Itar Kecamatan Kelua target 157 bidang;
Desa Bahungin Kecamatan Kelua target 72 bidang;
Desa Bungin Kecamatan Banua Lawas tidak terlaksana karena kurang peminatnya;
Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta target 136 bidang;
Desa Muang Kecamatan Jaro target 240 bidang;
Namun dalam pelaksanaannya terdapat revisi penambahan lokasi Desa Kegiatan, yaitu:
Kecamatan Tanjung pada Kelurahan Hikun sebanyak 39 bidang;
Kecamatan Kelua pada Desa Karangan Putih sebanyak 60 bidang;
Kecamatan Kelua pada Desa Takulat sebanyak 84 bidang.
Bahwa sumber anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan Sertifikasi PRONA (Program Nasional Agraria) sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PRONA (Program Nasional Agraria) Pasal 12 adalah pembiayaan PRONA (Program Nasional Agraria) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN-RI pada program pertanahan. Bahwa kegiatan PRONA (Program Nasional Agraria) yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBN DIPA BPN RI, adalah meliputi kegiatan sebagai berikut:
Penyuluhan;
Pengumpulan data (alat bukti/alas hak);
Pengukuran bidang tanah;
Pemeriksaan tanah;
Pengumuman dalam hal berkas tanah milik adat;
Penerbitan SK Hak/Pengesahan data fisik dan data yuridis;
Penerbitan Sertifikat; dan
Penyerahan Sertifikat.
Bahwa terhadap kegiatan diluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PRONA (Program Nasional Agraria) tersebut diatas menjadi tanggung jawab pemohon atau peserta PRONA (Program Nasional Agraria) meliputi biaya pembelian materai, biaya pembuatan alas hak di kantor desa atau kelurahan, pembelian dan pemasangan patok, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan biaya lain yang mungkin timbul.
Bahwa dalam pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie membentuk Susunan Kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah, dan Kebun, tanggal 04 Maret 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie, dengan susunan kepanitiaan adalah sebagai berikut:
ARLIANTO, A.Ma.Pd. jabatan sebagai Ketua.
KASRUN jabatan sebagai Sekretaris.
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara.
ANDRIAWAN jabatan sebagai Angota.
RUSTAM jabatan sebagai Anggota.
GUSRIANSYAH jabatan sebagai Anggota.
ALFIAN jabatan sebagai Anggota.
UTUH jabatan sebagai Anggota.
Namun pembentukan susunan kepanitiaan tersebut terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie belum mengesahkannya melalui sebuah Surat Keputusan kemudian terhadap susunan kepanitiaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie melakukan perubahan dan menandatangani surat kepanitiaan pensertifikatan tanah rumah, sawah dan kebun tanggal 04 Maret 2015 sebagaimana dengan Surat Keputusan Kepala Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kepanitiaan Pembuatan Sertifikat Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, dengan susunan sebagai berikut:
KASRUN jabatan sebagai Ketua
ANRIAWAN jabatan sebagai Sekretaris
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara
RUSTAM jabatan sebagai Anggota
MAHRAN Als UTUH jabatan sebagai Anggota
ALFIAN jabatan sebagai Anggota
GUSRIANSYAH jabatan sebagai Anggota
Bahwa pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 terdapat 284 (dua ratus delapan puluh empat) peserta dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 173/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama SUKUR,dkk (60 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong:
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 174/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama NURSAHID,dkk (66 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong terdiri dari
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 176/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama ABDUL HADI,dkk (26 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 178/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama SUYADI,dkk (89 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 179/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Haji IBNU SUBROTO,dkk (43 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong
Bahwa peserta PRONA Desa Uwie Kec. Muara Uya tahun 2015 yang berjumlah 284 peserta tersebut Sertifikatnya telah terbit semua, namun setelah dilakukan pengecekan ke peta kehutanan terdapat 5 (lima) Sertifikat yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak diserahkan kepada pemiliknya.
Bahwa terhadap pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 dengan 284 (dua ratus delapan puluh empat) peserta dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Petugas Pertanahan Kabupaten Tabalong melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang berminat untuk membuat Sertifikat, dalam penyuluhan tersebut disampaikan syarat kelengkapan yang harus dilengkapi diantaranya alas hak tanah berupa segel/sporadik, fotocopy KTP dan KK serta PBB;
Syarat kelengkapan tersebut jika sudah lengkap dapat dikumpulkan kepada Ketua RT setempat untuk memudahkan pengumpulan data dan selanjutnya terhadap data tersebut diserahkan ke Kantor Pertanahan Kab. Tabalong pada bagian pengumpul data yuridis.
Setelah data ada pada kantor Pertanahan Kab. Tabalong selanjutnya oleh petugas pengumpul data yuridis menginventarisasi kelengkapan data tersebut setelah lengkap data tersebut diserahkan kepada petugas KKP untuk dibukukan dan didaftar dengan melakukan entri pada aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan).
Setelah data dientri dalam KKP kemudian divalidasi dan apabila sudah sesuai antara data yang ada dalam dokumen fisik dan data yuridis serta data - data pendukung lainnya dalam hak maka tahapan berikutnya adalah dilakukan pengukuran dan pemetaan untuk memastikan bahwa objek hak memenuhi persyaratan teknis untuk ditetapkan sebagai pemilik subjek hak atas tanah.
Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan kemudian dilakukan pengolahan data untuk memastikan pengukuran dilapangan sesuai dengan objek yang tercantum dalam SK peserta PRONA dan bilamana telah sesuai kemudian diterbitkan peta ukur.
Setelah pengukuran selesai kemudian digambar peta bidang tanah, selanjutnya diserahkan ke Seksi Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, untuk dibuatkan risalah pemeriksaan tanah dan diadakan peninjauan lapangan oleh Panitia Pengumpul data yuridis.
Bilamana dalam kegiatan prona tersebut tidak ada sanggahan dari masyarakat maka dapat dibuatkan Sertifikat lalu di paraf oleh Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan dan ditandatangani oleh Kasi Pengukuran dan Pemetaan selanjutnya diserahkan kepada Kasubsi pendaftaran HAT untuk dilengkapi buku tanah selanjutnya di jilid kemudian dijilid oleh Kasubsi pendaftaran selanjutnya dinaikan ke Kasi HAT (Hak Atas Tanah) selanjutnya diserahkan kepada Kepala Kantor untuk ditanda tangani oleh Kepala Kantor.
Setelah ditanda tangani kepala kantor kemudian di bukukan diloket pendaftaran HAT kemudian dicap, setelah itu SHM dapat diserahkan kepada pemilik tanah.
Bahwa pada akhir tahun 2015, saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong menitipkan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 kepada saksi KASRUN sebanyak 2 (dua) kali lalu saksi KASRUN mengambil sendiri ke Kantor Pertanahan Kab. Tabalong sebanyak 1 (satu) kali dimana saat penyerahan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) terdapat Berita Acara Penyerahan Sertifikat hak Atas Tanah yang harus ditandatangani oleh pemilik Sertifikat sebagai berikut:
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 43 (empat puluh tiga) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM;
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 60 (enam puluh) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 66 (enam puluh enam) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 21 (dua puluh satu) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. H. HASBULLAH,S.AP
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM
Bahwa terhadap Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut saksi KASRUN telah meminta tandatangan kepada pemilik Sertifikat dan selanjutnya saksi KASRUN menyerahkan kembali Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah ditandatangani kepada saksi AGUS SALIM di kantor Pertanahan Kab. Tabalong;
Bahwa setelah saksi KASRUN menerima sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, selanjutnya saksi KASRUN menyerahkan sebagian dari sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie lalu membagikannya kepada peserta PRONA di Desa Uwie yang mana dalam pelaksanaan pembagian sertifikat PRONA, setiap peserta PRONA yang ingin mengambil sertifikat ditempat saksi KASRUN maupun dirumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie mewajibkan/ mengharuskan membayar sejumlah uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah kebun atau sawah dan apabila perserta PRONA di Desa Uwie tidak membawa sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie tersebut, maka sertifikat PRONA tidak diserahkan kepada peserta PRONA.
Bahwa terhadap peserta PRONA yang telah melakukan pembayaraan dalam pengambilan Sertifikat PRONA sesuai dengan Daftar Nama Pengambilan Sertifikat adalah sebagai berikut:
Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 60 Bidang):
Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 66 Bidang):
| NO | NAMA | NOMOR SERTIFIKAT | BIAYA | KET |
| 1. | SUKUR | 00789 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 2. | MUHTAROM | 00800 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 3. | TRI SUPARLAN | 00804 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 4. | DENI YUSTINA | 00806 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 5. | YASI | 00807 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 6. | HJ. SITI AMINAH | 00822 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 7. | BINJAI NURI | 00819 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 8. | NOR FITRIATUN | 00820 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 9. | H. TARJO MULYONO | 00821 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 10. | HJ. SITI AMINAH | 00816 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 11. | BINJAI NURI | 00823 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 12. | SUYONO | 00832 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 13. | NOVI DARWANI | 00833 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 14. | MUHTAROM | 00839 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 15. | IMAM MUHTADI | 00847 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 16. | NOR KADARSIH | 00848 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 17. | PURYADI | 00849 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 18. | SUYOTO | 00854 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| JUMLAH | Rp18.000.000,- | |||
-
NO NAMA NOMOR SERTIFIKAT BIAYA KET 1. NURSAHID 00774 Rp1.000.000,- Kebun 2. SUFA’ATI 01056 Rp1.000.000,- Kebun 3. NURSAHID 00776 Rp1.000.000,- Kebun 4. SUYOTO 00779 Rp1.000.000,- Kebun 5. SHOLIKATIN NI’MAH 00780 Rp1.000.000,- Kebun 6. NURSAHID 00781 Rp1.000.000,- Kebun 7. MUHTAROM 00782 Rp1.000.000,- Kebun 8. NURSAHID 00783 Rp1.000.000,- Kebun 9. SUFA’ATI 00784 Rp1.000.000,- Kebun 10. KASTURI 00787 Rp1.000.000,- Kebun 11. ZULIKAH 00788 Rp1.000.000,- Kebun 12. ALI ISKANDAR 00813 Rp1.000.000,- Kebun 13. SULAMIYAH 00814 Rp1.000.000,- Kebun 14. ALI ISKANDAR 00815 Rp1.000.000,- Kebun 15. ZAINI ANWAR 00817 Rp1.000.000,- Kebun 16. NORBAYAH 00855 Rp800.000,- Rumah 17. TARMIJI NOOR 00856 Rp800.000,- Rumah 18. KURDI 00857 Rp800.000,- Rumah 19. KARLAN 00858 Rp800.000,- Rumah 20. NORBAYAH 00859 Rp800.000,- Sawah 21. TARMIJI NOOR 00860 Rp800.000,- Sawah 22. KIBI 00867 Rp800.000,- Sawah 23. JARUD EFFENDI 00872 Rp1.000.000,- Kebun 24. SYAIFUL ANWAR 00875 Rp1.000.000,- Kebun 25. KHOIRUL ADIB 00877 Rp1.000.000,- Kebun 26. MUSAROJI 00879 Rp1.000.000,- Kebun 27. TITA ISWARI. F 00888 Rp1.000.000,- Kebun 28. HAPRI YURDI 00890 Rp1.000.000,- Kebun 29. HAPRI YURDI 00892 Rp1.000.000,- Kebun 30. NOORHAYATI 00895 Rp1.000.000,- Kebun 31. SITI HAMDIAH 00896 Rp1.000.000,- Kebun 32. M. FIKRI HADI 00897 Rp1.000.000,- Kebun JUMLAH Rp30.600.000,-
Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 43 Bidang):
-
NO NAMA NOMOR SERTIFIKAT BIAYA KET 1. BUDIYONO 01037 Rp1.000.000,- Kebun 2. ISTIYANTI 01038 Rp1.000.000,- Kebun 3. DIAH VENTY. A 01039 Rp1.000.000,- Kebun 4. BUDIYONO 01040 Rp1.000.000,- Kebun 5. ISTIYANTI 01041 Rp1.000.000,- Kebun 6. MAHRANI 01047 Rp1.000.000,- Kebun 7. ARBANI 01053 Rp1.000.000,- Kebun 8. KARLINA 01054 Rp1.000.000,- Kebun 9. ARBANI 01055 Rp1.000.000,- Kebun JUMLAH Rp9.000.000,-
Bahwa kemudian anggota Polres Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong tentang adanya pungutan terhadap proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) yang dilakukan oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie selanjutnya anggota Polres Tabalong mendapatkan informasi dari salah satu pemohon Sertifikat yaitu saksi BUDIYONO yang merupakan warga Desa Simpung Layung dimana tanah milik saksi BUDIYONO tersebut akan dijual. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 saksi ABDUL SUKUR (anggota Polres Tabalong) mendatangi rumah saksi BUDIYONO yang berada di Desa Simpung Layung Kec. Muara Uya Kab. Tabalong dengan maksud akan membeli tanah milik BUDIYONO selanjutnya saksi ABDUL SUKUR menanyakan kepada saksi ISTIYANTI yang merupakan istri dari saksi BUDIYONO mengenai tanah milik saksi BUDIYONO yang akan dijual lalu saksi ISTIYANTI membenarkan bahwa ingin menjual sebidang tanahnya yang terletak di Desa Uwie karena ada keperluan keluarga. Selanjutnya saksi ABDUL SUKUR menanyakan sertifikat tanah yang akan di jual tersebut kepada saksi ISTIYANTI, yang mana saat itu saksi ISTIYANTI menyampaikan bahwa Sertifikat tanah tersebut masih berada dirumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie dan sertifikat tanah tersebut tidak dapat diambil karena belum melunasi pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan saksi BUDIYONO merupakan salah satu pemohon atau peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015. Selain itu saksi ISTIYANTI juga menyampaikan bahwa saat ini belum mempunyai uang untuk mengambil sertifikat tanah PRONA (Program Nasional Agraria) tersebut. Selanjutnya saksi ABDUL SUKUR bersedia membayarkan dahulu biaya pengambilan sertifikat tanah PRONA (Program Nasional Agraria) tersebut dan saksi ISTIYANTI menyetujuinya.
Bahwa keesokan pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekira jam 16.30 Wita saksi ABDUL SUKUR bersama-sama dengan saksi ISTIYANTI menuju ke rumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie yang terletak di Desa Uwie Rt 01 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan untuk mengambil Sertifikat tanah selanjutnya saksi ABDUL SUKUR dan saksi ISTIYANTI bertemu dengan terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie lalu saksi ISTIYANTI menyampaikan kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. bahwa tanah milik saksi BUDIYONO yang sedang diajukan permohonan pembuatan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 akan dijual dan memberitahukan bahwa saksi ABDUL SUKUR selaku orang yang ingin membeli tanah akan membayar biaya pengambilan Sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria). Kemudian saksi ABDUL SUKUR mengeluarkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar biaya pengambilan Sertifikat tersebut kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd, namun saat itu terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. mengarahkan untuk menyerahkan uang tersebut kepada isterinya yaitu saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI. Setelah saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI menerima uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya saksi ISTIYANTI menandatangani Daftar Nama Penerima Sertifikat yang sebelumnya sudah disiapkan saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI dan kemudian saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI menyerahkan Sertifikat tanah an. BUDIYONO kepada saksi ISTIYANTI.
Bahwa selanjutnya saksi ABDUL SUKUR memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Tabalong kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. kemudian menanyakan kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. perihal alasan pengenaan biaya dalam pengambilan sertifikat yang masuk dalam PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, lalu terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. beralasan bahwa hal itu sudah ada aturannya. Kemudian saksi ABDUL SUKUR menghubungi anggota Polres Tabalong lainnya dan langsung masuk kedalam rumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selanjutnya saksi ABDUL SUKUR bersama dengan anggota Polres Tabalong lainnya menanyakan terkait uang telah yang diserahkan peserta PRONA Desa Uwie tahun 2015 untuk pengambilan Sertifikat tanah kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. lalu terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. memanggil isterinya yaitu saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI untuk memperlihatkan uang pembayaran pengambilan Sertifikat PRONA Desa Uwie tahun 2015 kepada anggota Polres Tabalong lalu dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran pengambilan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 dan daftar nama pengambilan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 serta dokumen-dokumen lainnya terkait sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015.
Bahwa terhadap PRONA (Program Nasional Agraria) sebagaimana dalam Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2015, semua kegiatan untuk pelaksanaan PRONA dibiayai oleh APBN sehingga tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta PRONA, namun dalam kenyataannya terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie mengharuskan/ mewajibkan peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 membayar sejumlah uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah rumah atau sawah.
----- Bahwa perbuatan terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING selaku Kepala Desa Uwie yang menjabat pada periode Pertama yaitu tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Petikan Keputusan Wakil Bupati Tabalong Nomor : 283 Tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 kemudian menjabat kembali sebagai Kepala Desa Uwie berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/521/2014 tanggal 10 Desember 2014 untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 bersama-sama dengan saksi KASRUN Bin SUWITO PARMIN (Alm) selaku Ketua Kepanitiaan Pembuatan Sertifikat Desa Uwie Kecamatan Muara Uya sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Nomor: 13 Tahun 2015 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada suatu waktu didalam bulan November 2013 sampai dengan bulan Maret 2018 atau suatu waktu yang masih didalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING sekaligus sebagai Kantor Desa Uwie yang terletak di Desa Uwie Rt 01 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa pembayaran sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah rumah atau sawah dari perserta PRONA tahun 2015 di Desa Uwie padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING selaku Kepala Desa Uwie atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING selaku Kepala Desa Uwie, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING selaku Kepala Desa Uwie yang menjabat pada periode Pertama yaitu tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Petikan Keputusan Wakil Bupati Tabalong Nomor : 283 Tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 kemudian menjabat kembali sebagai Kepala Desa Uwie berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/521/2014 tanggal 10 Desember 2014 untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dengan tugas dan tanggung jawab selaku kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
Bahwa pada awal tahun 2013 saksi AGUS SALIM selaku Kasi Pengaturan dan Penguasaan Tanah dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong datang ke rumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie yang sekaligus sebagai kantor Desa Uwie untuk menyampaikan adanya program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong, selanjutnya terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. menyampaikan informasi tersebut kepada saksi KASRUN Bin SUWITO PARMIN selaku Ketua RT. 05 Desa Uwie lalu meminta agar saksi KASRUN Bin SUWITO PARMIN menyampaikan kembali informasi program PRONA di Desa Uwie tersebut kepada warga Desa Uwie yang berminat untuk membuat sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria). Selanjutnya saksi KASRUN Bin SUWITO PARMI juga menyampaikan informasi program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie kepada para Ketua RT di Desa Uwie agar disampaikan kepada warganya masing-masing dan saat itu saksi KASRUN Bin SUWITO PARMI juga menyampaikan akan ada pertemuan/rapat dirumah saksi KASRUN Bin SUWITO PARMI pada tanggal 21 November 2013;
Bahwa pada tanggal 21 November 2013 dilaksanakan pertemuan atau rapat dirumah saksi KASRUN yang dihadiri oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie, para Ketua RT pada Desa Uwie dan calon peserta pemohon sertifikat, dimana saksi AGUS SALIM menyampaikan informasi terkait kegiatan PRONA (Program Nasional Agraria) yang akan dilaksanakan di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong selain itu saksi AGUS SALIM juga menyampaikan persyaratan dalam pengajuan Sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) serta menyarankan agar dibentuk kepanitiaan untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie. Selanjutnya terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. mengajukan diri sebagai Ketua dalam panitia program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie, sedangkan saksi KASRUN masuk kedalam susunan kepanitiaan atas usulan saksi AGUS SALIM. Selanjutnya terhadap pelaksanaan pembuatan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie bersama-sama dengan saksi KASRUN mewajibkan kepada calon peserta PRONA di Desa Uwie untuk membayar biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat. Selanjutnya terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie dan saksi KASRUN Bin SUWITO PARMIN selaku Ketua RT. 05 Desa Uwie menandatangani Berita Acara Kesepakatan Pembuatan Sertifikat tanggal 21 November 2013 dengan kesimpulan rapat sebagai berikut:
Batas tanah yang mau di sertifikasi harus jelas batas-batasnya dan diberi patok serta dirintis jalur pengukuran;
Tanah yang mau di sertifikasi dibuat sporadik dulu bagi yang belum punya sporadik;
Peserta calon pembuat Sertifikat wajib mengumpul fotocopy KTP dan KK;
Tanah peserta calon pembuat Sertifikat harus terdaftar atau memiliki PBB;
Pemilik tanah diwajibkan hadir dan menunjukan batas-batas tanahnya kepada tim ukur atau petugas dilapangan serta memberikan keterangan perbatasan tanah kebunnya dengan siapa di timur, barat, utara, dan selatannya
Biaya operasional sebesar Rp1.000.000,- diperuntukan sebagai berikut:
Makan minum, snack, BBM, dan rokok;
ATK dan materai;
Uang harian petugas lapangan;
Biaya transport mendaftarkan PBB ke kantor Dinas Perdapatan Daerah Kab. Tabalong;
Biaya operasional Tim Pengukur dan Panitia.
Selanjutnya terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie membentuk susunan kepanitiaan pembuatan Sertifikat Tanah Rumah, Sawah dan Kebun pada program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie, yang terdiri dari:
ARLIANTO,A.Ma.Pd jabatan sebagai Ketua
KASRUN jabatan sebagai Sekretaris
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara
ANDRIANWAN jabatan Anggota
RUSTAM jabatan Anggota
GUSRIANSYAH jabatan Anggota
ALFIAN jabatan Anggota
UTUH jabatan Anggota
Namun dalam susunan kepanitiaan tersebut belum dibuatkan Surat Keputusan.
Bahwa terhadap masyarakat peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie mulai melakukan pendaftaran yang dilakukan di rumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie yang sekaligus sebagai kantor Desa Uwie dan bisa juga dilakukan dirumah saksi KASRUN dimana terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie menerima pembayaran uang muka pembuatan sertifikat program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per Sertifikat dari peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie melalui saksi KASRUN maupun kepada saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI selaku isteri terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. yang mana saat penyerahan uang muka pembuatan sertifikat, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie ikut menyaksikan.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2014 terdapat rapat yang kedua kali di Gedung Biru Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh kurang lebih 40 (empat puluh orang) terdiri dari saksi AGUS SALIM, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie, para Ketua RT, dan peserta pembuat Sertifikat pada program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie kemudian dalam rapat tersebut saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong menyampaikan kepada peserta rapat bahwa program Sertifikat PRONA di Desa Uwie telah disetujui oleh pihak Kantor Pertanahan Kab. Tabalong dan dalam waktu dekat akan ada dilakukan pengukuran lalu terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie menjelaskan dalam pembuatan Sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie terdapat biaya pembuatan sertifikat sesuai hasil rapat pertama pada tanggal 21 November 2013 yaitu biaya pembuatan sertifikat tanah kebun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat, sedangkan biaya pembuatan sertifikat tanah perumahan atau sawah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat.
Bahwa pada tahun 2015 terdapat Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor : 81/KEP-63.09/II/2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Penunjukan Lokasi Kelurahan/Desa Kegiatan Proyek Operasi Nasional (PRONA) Tahun Anggaran 2015 yang menetapkan Kelurahan/Desa di Tabalong menjadi lokasi pelaksanaan PRONA tahun 2015 yaitu:
Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung target 136 bidang;
Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak target 58 bidang;
Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak target 15 bidang;
Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak target 61 bidang;
Desa Uwie Kecamatan Muara Uya target 284 bidang;
Desa Palapi Kecamatan Muara Uya target 29 bidang;
Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya target 65 bidang;
Desa Seradang Kecamatan Haruai target 16 bidang;
Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai target 251 bidang;
Desa Telaga Itar Kecamatan Kelua target 157 bidang;
Desa Bahungin Kecamatan Kelua target 72 bidang;
Desa Bungin Kecamatan Banua Lawas tidak terlaksana karena kurang peminatnya;
Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta target 136 bidang;
Desa Muang Kecamatan Jaro target 240 bidang;
Namun dalam pelaksanaannya terdapat revisi penambahan lokasi Desa Kegiatan, yaitu:
Kecamatan Tanjung pada Kelurahan Hikun sebanyak 39 bidang;
Kecamatan Kelua pada Desa Karangan Putih sebanyak 60 bidang;
Kecamatan Kelua pada Desa Takulat sebanyak 84 bidang.
Bahwa sumber anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan Sertifikasi PRONA (Program Nasional Agraria) sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PRONA (Program Nasional Agraria) Pasal 12 adalah pembiayaan PRONA (Program Nasional Agraria) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN-RI pada program pertanahan. Bahwa kegiatan PRONA (Program Nasional Agraria) yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBN DIPA BPN RI, adalah meliputi kegiatan sebagai berikut:
Penyuluhan;
Pengumpulan data (alat bukti/alas hak);
Pengukuran bidang tanah;
Pemeriksaan tanah;
Pengumuman dalam hal berkas tanah milik adat;
Penerbitan SK Hak/Pengesahan data fisik dan data yuridis;
Penerbitan Sertifikat; dan
Penyerahan Sertifikat.
Bahwa terhadap kegiatan diluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PRONA (Program Nasional Agraria) tersebut diatas menjadi tanggung jawab pemohon atau peserta PRONA (Program Nasional Agraria) meliputi biaya pembelian materai, biaya pembuatan alas hak di kantor desa atau kelurahan, pembelian dan pemasangan patok, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan biaya lain yang mungkin timbul.
Bahwa dalam pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie membentuk Susunan Kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah, dan Kebun, tanggal 04 Maret 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie, dengan susunan kepanitiaan adalah sebagai berikut:
ARLIANTO, A.Ma.Pd. jabatan sebagai Ketua.
KASRUN jabatan sebagai Sekretaris.
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara.
ANDRIAWAN jabatan sebagai Angota.
RUSTAM jabatan sebagai Anggota.
GUSRIANSYAH jabatan sebagai Anggota.
ALFIAN jabatan sebagai Anggota.
UTUH jabatan sebagai Anggota.
Namun pembentukan susunan kepanitiaan tersebut terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie belum mengesahkannya melalui sebuah Surat Keputusan kemudian terhadap susunan kepanitiaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie melakukan perubahan dan menandatangani surat kepanitiaan pensertifikatan tanah rumah, sawah dan kebun tanggal 04 Maret 2015 sebagaimana dengan Surat Keputusan Kepala Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kepanitiaan Pembuatan Sertifikat Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, dengan susunan sebagai berikut:
KASRUN jabatan sebagai Ketua
ANRIAWAN jabatan sebagai Sekretaris
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara
RUSTAM jabatan sebagai Anggota
MAHRAN Als UTUH jabatan sebagai Anggota
ALFIAN jabatan sebagai Anggota
GUSRIANSYAH jabatan sebagai Anggota
Bahwa pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 terdapat 284 (dua ratus delapan puluh empat) peserta dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 173/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama SUKUR,dkk (60 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong:
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 174/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama NURSAHID,dkk (66 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong terdiri dari
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 176/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama ABDUL HADI,dkk (26 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 178/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama SUYADI,dkk (89 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 179/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Haji IBNU SUBROTO,dkk (43 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong
Bahwa peserta PRONA Desa Uwie Kec. Muara Uya tahun 2015 yang berjumlah 284 peserta tersebut Sertifikatnya telah terbit semua, namun setelah dilakukan pengecekan ke peta kehutanan terdapat 5 (lima) Sertifikat yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak diserahkan kepada pemiliknya.
Bahwa terhadap pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 dengan 284 (dua ratus delapan puluh empat) peserta dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Petugas Pertanahan Kabupaten Tabalong melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang berminat untuk membuat Sertifikat, dalam penyuluhan tersebut disampaikan syarat kelengkapan yang harus dilengkapi diantaranya alas hak tanah berupa segel/sporadik, fotocopy KTP dan KK serta PBB;
Syarat kelengkapan tersebut jika sudah lengkap dapat dikumpulkan kepada Ketua RT setempat untuk memudahkan pengumpulan data dan selanjutnya terhadap data tersebut diserahkan ke Kantor Pertanahan Kab. Tabalong pada bagian pengumpul data yuridis.
Setelah data ada pada kantor Pertanahan Kab. Tabalong selanjutnya oleh petugas pengumpul data yuridis menginventarisasi kelengkapan data tersebut setelah lengkap data tersebut diserahkan kepada petugas KKP untuk dibukukan dan didaftar dengan melakukan entri pada aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan).
Setelah data dientri dalam KKP kemudian divalidasi dan apabila sudah sesuai antara data yang ada dalam dokumen fisik dan data yuridis serta data - data pendukung lainnya dalam hak maka tahapan berikutnya adalah dilakukan pengukuran dan pemetaan untuk memastikan bahwa objek hak memenuhi persyaratan teknis untuk ditetapkan sebagai pemilik subjek hak atas tanah.
Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan kemudian dilakukan pengolahan data untuk memastikan pengukuran dilapangan sesuai dengan objek yang tercantum dalam SK peserta PRONA dan bilamana telah sesuai kemudian diterbitkan peta ukur.
Setelah pengukuran selesai kemudian digambar peta bidang tanah, selanjutnya diserahkan ke Seksi Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, untuk dibuatkan risalah pemeriksaan tanah dan diadakan peninjauan lapangan oleh Panitia Pengumpul data yuridis.
Bilamana dalam kegiatan prona tersebut tidak ada sanggahan dari masyarakat maka dapat dibuatkan Sertifikat lalu di paraf oleh Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan dan ditandatangani oleh Kasi Pengukuran dan Pemetaan selanjutnya diserahkan kepada Kasubsi pendaftaran HAT untuk dilengkapi buku tanah selanjutnya di jilid kemudian dijilid oleh Kasubsi pendaftaran selanjutnya dinaikan ke Kasi HAT (Hak Atas Tanah) selanjutnya diserahkan kepada Kepala Kantor untuk ditanda tangani oleh Kepala Kantor.
Setelah ditanda tangani kepala kantor kemudian di bukukan diloket pendaftaran HAT kemudian dicap, setelah itu SHM dapat diserahkan kepada pemilik tanah.
Bahwa pada akhir tahun 2015, saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong menitipkan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 kepada saksi KASRUN sebanyak 2 (dua) kali lalu saksi KASRUN mengambil sendiri ke Kantor Pertanahan Kab. Tabalong sebanyak 1 (satu) kali dimana saat penyerahan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) terdapat Berita Acara Penyerahan Sertifikat hak Atas Tanah yang harus ditandatangani oleh pemilik Sertifikat sebagai berikut:
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 43 (empat puluh tiga) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM;
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 60 (enam puluh) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 66 (enam puluh enam) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 21 (dua puluh satu) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. H. HASBULLAH,S.AP
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM
Bahwa terhadap Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut saksi KASRUN telah meminta tandatangan kepada pemilik Sertifikat dan selanjutnya saksi KASRUN menyerahkan kembali Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah ditandatangani kepada saksi AGUS SALIM di kantor Pertanahan Kab. Tabalong;
Bahwa setelah saksi KASRUN menerima sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, selanjutnya saksi KASRUN menyerahkan sebagian dari sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie lalu membagikannya kepada peserta PRONA di Desa Uwie yang mana dalam pelaksanaan pembagian sertifikat PRONA, setiap peserta PRONA yang ingin mengambil sertifikat ditempat saksi KASRUN maupun dirumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie mewajibkan/ mengharuskan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah kebun atau sawah dan apabila perserta PRONA di Desa Uwie tidak membawa sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie tersebut, maka sertifikat PRONA tidak diserahkan kepada peserta PRONA.
Bahwa terhadap peserta PRONA yang telah melakukan pembayaraan dalam pengambilan Sertifikat PRONA sesuai dengan Daftar Nama Pengambilan Sertifikat adalah sebagai berikut:
Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 60 Bidang):
-
NO NAMA NOMOR SERTIFIKAT BIAYA KET 1. SUKUR 00789 Rp1.000.000,- Kebun 2. MUHTAROM 00800 Rp1.000.000,- Kebun 3. TRI SUPARLAN 00804 Rp1.000.000,- Kebun 4. DENI YUSTINA 00806 Rp1.000.000,- Kebun 5. YASI 00807 Rp1.000.000,- Kebun 6. HJ. SITI AMINAH 00822 Rp1.000.000,- Kebun 7. BINJAI NURI 00819 Rp1.000.000,- Kebun 8. NOR FITRIATUN 00820 Rp1.000.000,- Kebun 9. H. TARJO MULYONO 00821 Rp1.000.000,- Kebun 10. HJ. SITI AMINAH 00816 Rp1.000.000,- Kebun 11. BINJAI NURI 00823 Rp1.000.000,- Kebun 12. SUYONO 00832 Rp1.000.000,- Kebun 13. NOVI DARWANI 00833 Rp1.000.000,- Kebun 14. MUHTAROM 00839 Rp1.000.000,- Kebun 15. IMAM MUHTADI 00847 Rp1.000.000,- Kebun 16. NOR KADARSIH 00848 Rp1.000.000,- Kebun 17. PURYADI 00849 Rp1.000.000,- Kebun 18. SUYOTO 00854 Rp1.000.000,- Kebun JUMLAH Rp18.000.000,-
Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 66 Bidang):
-
NO NAMA NOMOR SERTIFIKAT BIAYA KET 1. NURSAHID 00774 Rp1.000.000,- Kebun 2. SUFA’ATI 01056 Rp1.000.000,- Kebun 3. NURSAHID 00776 Rp1.000.000,- Kebun 4. SUYOTO 00779 Rp1.000.000,- Kebun 5. SHOLIKATIN NI’MAH 00780 Rp1.000.000,- Kebun 6. NURSAHID 00781 Rp1.000.000,- Kebun 7. MUHTAROM 00782 Rp1.000.000,- Kebun 8. NURSAHID 00783 Rp1.000.000,- Kebun 9. SUFA’ATI 00784 Rp1.000.000,- Kebun 10. KASTURI 00787 Rp1.000.000,- Kebun 11. ZULIKAH 00788 Rp1.000.000,- Kebun 12. ALI ISKANDAR 00813 Rp1.000.000,- Kebun 13. SULAMIYAH 00814 Rp1.000.000,- Kebun 14. ALI ISKANDAR 00815 Rp1.000.000,- Kebun 15. ZAINI ANWAR 00817 Rp1.000.000,- Kebun 16. NORBAYAH 00855 Rp800.000,- Rumah 17. TARMIJI NOOR 00856 Rp800.000,- Rumah 18. KURDI 00857 Rp800.000,- Rumah 19. KARLAN 00858 Rp800.000,- Rumah 20. NORBAYAH 00859 Rp800.000,- Sawah 21. TARMIJI NOOR 00860 Rp800.000,- Sawah 22. KIBI 00867 Rp800.000,- Sawah 23. JARUD EFFENDI 00872 Rp1.000.000,- Kebun 24. SYAIFUL ANWAR 00875 Rp1.000.000,- Kebun 25. KHOIRUL ADIB 00877 Rp1.000.000,- Kebun 26. MUSAROJI 00879 Rp1.000.000,- Kebun 27. TITA ISWARI. F 00888 Rp1.000.000,- Kebun 28. HAPRI YURDI 00890 Rp1.000.000,- Kebun 29. HAPRI YURDI 00892 Rp1.000.000,- Kebun 30. NOORHAYATI 00895 Rp1.000.000,- Kebun 31. SITI HAMDIAH 00896 Rp1.000.000,- Kebun 32. M. FIKRI HADI 00897 Rp1.000.000,- Kebun JUMLAH Rp30.600.000,-
Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 43 Bidang):
-
NO NAMA NOMOR SERTIFIKAT BIAYA KET 1. BUDIYONO 01037 Rp1.000.000,- Kebun 2. ISTIYANTI 01038 Rp1.000.000,- Kebun 3. DIAH VENTY. A 01039 Rp1.000.000,- Kebun 4. BUDIYONO 01040 Rp1.000.000,- Kebun 5. ISTIYANTI 01041 Rp1.000.000,- Kebun 6. MAHRANI 01047 Rp1.000.000,- Kebun 7. ARBANI 01053 Rp1.000.000,- Kebun 8. KARLINA 01054 Rp1.000.000,- Kebun 9. ARBANI 01055 Rp1.000.000,- Kebun JUMLAH Rp9.000.000,-
Bahwa kemudian anggota Polres Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong tentang adanya pungutan terhadap proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) yang dilakukan oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie selanjutnya anggota Polres Tabalong mendapatkan informasi dari salah satu pemohon Sertifikat yaitu saksi BUDIYONO yang merupakan warga Desa Simpung Layung dimana tanah milik saksi BUDIYONO tersebut akan dijual. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 saksi ABDUL SUKUR (anggota Polres Tabalong) mendatangi rumah saksi BUDIYONO yang berada di Desa Simpung Layung Kec. Muara Uya Kab. Tabalong dengan maksud akan membeli tanah milik BUDIYONO selanjutnya saksi ABDUL SUKUR menanyakan kepada saksi ISTIYANTI yang merupakan istri dari saksi BUDIYONO mengenai tanah milik saksi BUDIYONO yang akan dijual lalu saksi ISTIYANTI membenarkan bahwa ingin menjual sebidang tanahnya yang terletak di Desa Uwie karena ada keperluan keluarga. Selanjutnya saksi ABDUL SUKUR menanyakan sertifikat tanah yang akan di jual tersebut kepada saksi ISTIYANTI, yang mana saat itu saksi ISTIYANTI menyampaikan bahwa Sertifikat tanah tersebut masih berada dirumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie dan sertifikat tanah tersebut tidak dapat diambil karena belum melunasi pembayaran biaya pembuatan sertifikat dan saksi BUDIYONO merupakan salah satu pemohon atau peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015. Selain itu saksi ISTIYANTI juga menyampaikan bahwa saat ini belum mempunyai uang untuk mengambil sertifikat tanah PRONA (Program Nasional Agraria) tersebut. Selanjutnya saksi ABDUL SUKUR bersedia membayarkan dahulu biaya pengambilan sertifikat tanah PRONA (Program Nasional Agraria) tersebut dan saksi ISTIYANTI menyetujuinya.
Bahwa keesokan pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekira jam 16.30 Wita saksi ABDUL SUKUR bersama-sama dengan saksi ISTIYANTI menuju ke rumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie yang terletak di Desa Uwie Rt 01 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan untuk mengambil Sertifikat tanah selanjutnya saksi ABDUL SUKUR dan saksi ISTIYANTI bertemu dengan terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie lalu saksi ISTIYANTI menyampaikan kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. bahwa tanah milik saksi BUDIYONO yang sedang diajukan permohonan pembuatan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 akan dijual dan memberitahukan bahwa saksi ABDUL SUKUR selaku orang yang ingin membeli tanah akan membayar biaya pengambilan Sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria). Kemudian saksi ABDUL SUKUR memberikan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai pembayaran atas biaya pengambilan Sertifikat tersebut kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd, namun saat itu terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. mengarahkan saksi ABDUL SUKUR untuk menyerahkan uang tersebut kepada istrinya yaitu saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI. Setelah saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI menerima uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya saksi ISTIYANTI menandatangani Daftar Nama Penerima Sertifikat yang sebelumnya sudah disiapkan saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI dan kemudian saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI menyerahkan Sertifikat tanah an. BUDIYONO kepada saksi ISTIYANTI.
Bahwa selanjutnya saksi ABDUL SUKUR memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Tabalong kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. kemudian menanyakan kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. perihal alasan pengenaan biaya dalam pengambilan sertifikat yang masuk dalam PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, lalu terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. beralasan bahwa hal itu sudah ada aturannya. Kemudian saksi ABDUL SUKUR menghubungi anggota Polres Tabalong lainnya dan langsung masuk kedalam rumah terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selanjutnya saksi ABDUL SUKUR bersama dengan anggota Polres Tabalong lainnya menanyakan terkait uang telah yang diserahkan peserta PRONA Desa Uwie tahun 2015 untuk pengambilan Sertifikat tanah kepada terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. lalu terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. memanggil istrinya yaitu saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI untuk memperlihatkan uang pembayaran pengambilan Sertifikat PRONA Desa Uwie tahun 2015 kepada anggota Polres Tabalong lalu dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pengambilan sertifikat PRONA yang diterima langsung oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd selaku Kepala Desa Uwie maupun melalui saksi KASRUN dan saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI dan daftar nama pengambilan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 serta dokumen-dokumen lainnya terkait sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015.
Bahwa terhadap PRONA (Program Nasional Agraria) sebagaimana dalam Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2015, semua kegiatan untuk pelaksanaan PRONA dibiayai oleh APBN sehingga tidak dibenarkan menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta PRONA, namun dalam kenyataannya terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie menerima hadiah berupa uang sebesar Total Rp. 47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dari peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie yang besarannya sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk sertifikat tanah kebun dan sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk sertifikat tanah rumah atau sawah.
----- Bahwa perbuatan terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi masing-masing dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ABDUL SUKUR bin SUMARNO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekira jam 16.45 Wita saksi bersama-sama dengan Anggota Polri lainnya dari Polres Tabalong telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap terdakwa selaku Kepala Desa Uwie sehubungan dengan proses pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Uwie RT. 01 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan.
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pungutan uang dalam proses pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Program Nasional Agraria (PRONA) di Desa Uwie Kec. Muara Uya.
Bahwa kemudian saksi bersama-sama dengan Sdri. ISTIYANTI menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil sertifikat tanah, setelah itu Sdri. ISTIYANTI menyampaikan kepada terdakwa bahwa tanahnya mau dijual dan orang yang mau membeli tanahnya tersebut adalah saksi dan saksi yang akan membayar biaya pengambilan sertifikat tersebut.
Bahwa kemudian saksi membayar biaya pengambilan sertifikat tersebut kepada istri terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,-.
Bahwa setelah uang diterima oleh isteri terdakwa, selanjutnya Sdri. ISTIYANTI menandatangani Daftar Nama Penerima Sertifikat kemudian isteri terdakwa menyerahkan sertifikat tanah kepada Sdri. ISTIYANTI.
Bahwa selanjutnya saksi memperkenalkan diri kepada terdakwa sebagai anggota Polri dari Polres Tabalong dan menanyakan kepada terdakwa mengapa pengambilan sertifikat yang masuk dalam PRONA tersebut dikenakan biaya, saat itu terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa itu sudah aturannya.
Bahwa kemudian datang rekan-rekan saksi lainnya anggota Polri dari Polres Tabalong dan langsung masuk kedalam rumah terdakwa, menanyakan uang yang diserahkan untuk pengambilan sertifikat tanah tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembayaran pengambilan sertifikat tersebut kepada rekan-rekan saksi yang jumlahnya sebesar Rp. 1.000.000,-.
Bahwa selanjutnya rekan-rekan saksi langsung mengamankan terdakwa dan Sdri. ISTIYANTI beserta uang pembayaran pengambilan sertifikat sebesar Rp. 1.000.000,- dan sertifikatnya untuk dibawa ke Polres Tabalong.
Bahwa selain itu saksi bersama-sama dengan anggota Polres Tabalong lainnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang untuk pengambilan sertifikat PRONA.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi ABDUL SUKUR bin SUMARNO :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi SUYONO bin SAPARI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku peserta Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong.
Bahwa saksi mendapat informasi adanya Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 dari saksi KASRUN, kemudian saksi mengajukan permohonan dalam Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie tersebut melalui saksi KASRUN.
Bahwa persyaratan yang harus saksi penuhi untuk menjadi peserta kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong tersebut adalah:
Surat Keterangan Jual Beli.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Fotocopy KTP suami dan Isteri.
Uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Sertifikat Hak Miliknya oleh Kantor Pertanahan Kab. Tabalong diterbitkan sebanyak 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut sudah saksi terima.
Bahwa sebelumnya sekitar bulan Juni 2017 saksi KASRUN meminta saksi untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bahwa setelah Berita Acara Serah Terima Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut saksi tanda tangani, kemudian saksi KASRUN menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah bisa diambil dirumah saksi KASRUN atau di rumah terdakwa dengan membayar sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bahwa 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik saksi tersebut telah saksi terima pada tanggal 26 Juli 2017 di rumah terdakwa.
Bahwa ketika di rumah terdakwa kemudian saksi menandatangani Daftar Nama Penerima Sertifikat dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) beserta kwitansi pembayaran sebelumnya senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Isteri terdakwa selanjutnya isteri terdakwa menyerahkan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik saksi tersebut.
Bahwa saksi telah membayar sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pengambilan sertifikat karena apabila tidak dibayar maka Sertifikat Hak Milik (SHM) milik saksi tersebut tidak dapat diambil.
Bahwa sebelumnya saksi pernah mengikuti rapat dirumah saksi KASRUN, yang dihadiri oleh saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong, terdakwa, saksi KASRUN, Tim Pengukuran (RUSTAM dan AGUS) dan peserta PRONA yang jumlahnya lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
Bahwa dalam rapat tersebut telah dilakukan penyuluhan oleh saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong dan sekaligus membahas biaya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disampaikan oleh saksi KASRUN, yang saat itu saksi KASRUN menyampaikan bahwa dalam kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) tersebut peserta diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan saat itu juga terdakwa menyampaikan bahwa uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut digunakan untuk biaya operasional.
Bahwa kesimpulan dari rapat tersebut adalah para peserta diwajibkan untuk membayar sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah kebun, sedangkan mengapa hingga akhirnya biaya sertifikat tersebut menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa untuk penyerahan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi KASRUN dibuatkan kwitansinya oleh saksi KASRUN, namun kwitansi tersebut diminta lagi oleh terdakwa saat saksi mengambil 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik saksi tersebut, sedangkan untuk penyerahan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tidak ada dibuatkan kwitansi atau tanda terimanya.
Bahwa sepengetahuan saksi semua peserta dalam kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong tersebut telah dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi SUYONO bin SAPARI :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi NURSAHID bin ( Alm ) SUPADI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai pemohon penerbitan sertifikat PRONA di Desa Uwie pada tahun 2015.
Bahwa saksi mengetahui adanya Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 di Desa Uwie Kec. Muara Uya dari saksi KASRUN.
Bahwa pembahasan mengenai biaya pembuatan sertifikat telah dilaksanakan, bertempat di rumah KASRUN dengan hasil rapat bahwa dalam penerbitan sertifikat PRONA di Desa Uwie di bebani biaya sebesar Rp.500.000,- per sertifikat dengan alasan untuk jasa orang perlu makan, minum serta transport.
Bahwa yang memimpin dalam rapat pembahasan tersebut adalah saksi KASRUN dihadiri oleh terdakwa, Sdr. AGUS SALIM, bagian pengukuran dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong dan warga yang mengajukan permohonan sertifikat kurang lebih 30 (tiga puluh) orang.
Bahwa sepengetahuan saksi yang terlibat sebagai panitia kepengurusan sertifikat prona tersebut antara lain terdakwa, saksi KASRUN (Ketua Rt.05 Desa Uwie), Istri terdakwa, Sdr. RUSTAM dan Sdr. AGUS.
Bahwa dari luas tanah milik saksi + 38.500 M2 dengan alas hak 3 (tiga) sporadik telah dibuatkan menjadi 7 (tujuh) sertifikat yang terdiri dari :
1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00774 atas nama NURSAHID
1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00776 atas nama NURSAHID.
1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00781 atas nama NURSAHID.
1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00783 atas nama NURSAHID.
1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00784 atas nama SUFA’ATI.
1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01056 atas nama SUFA’ATI.
1 (satu) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00775 atas nama SUFA’ATI.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2017, saksi telah mengambil 6 ( enam ) sertifikat dari 7 (tujuh) sertifikat tanah milik saksi di rumah terdakwa.
Bahwa dalam pengambilan sertifikat tersebut dibebani biaya sebesar Rp.1.000.000,- per sertifikat dan dibuatkan tanda terima berupa daftar nama pengambilan sertifikat;
Bahwa sebelum pengambilan sertifikat saksi di telpon oleh KASRUN menyampaikan bahwa biaya pengambilan sertifikat yang tadinya Rp.500.000,-per sertifikat menjadi Rp.1.000.000,- per sertifikat.
Bahwa saksi tidak mengikuti dan tidak diundang dalam musyawarah kenaikan biaya pengambilan sertifikat dari Rp.500.000,- per sertifikat menjadi Rp.1.000.000,- per sertifikat.
Bahwa saksi tidak setuju terhadap kenaikan biaya pengambilan sertifikat dari Rp. 500.000,-/sertifikat menjadi Rp. 1.000.000,-/sertifikat;
Bahwa apabila tidak membayar sebesar Rp. 1.000.000,-/sertifikat maka sertifikat tidak akan diserahkan.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi NURSAHID bin ( Alm ) SUPADI:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi MUHTAROM bin ( Alm ) WAKIMIN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai pemohon sertifikat dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 di Desa Uwie Kec. Muara Uya.
Bahwa saksi mengetahui adanya Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 di Desa Uwie Kec.Muara Uya dari Sdr. NURSAHID.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi mendatangi saksi KASRUN untuk mendaftarkan tanah milik saksi dengan membawa segel dan fotocopy KTP.
Bahwa dalam pembuatan sertifikat PRONA di Desa Uwie tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,- per sertifikat, namun saat saksi akan mengambil sertifikat saksi diminta untuk membayar sebesar Rp. 1.000.000 per sertifikat untuk tanah perkebunan dan sebesar Rp. 800.000,- per sertifikat untuk tanah sawah dan perumahan.
Bahwa untuk pembuatan sertifikat PRONA tersebut saksi sudah membayar dengan rincian sebagai berikut :
Untuk tanah kebun jumlahnya 3 (tiga) sertifikat dengan biaya masing-masing Rp.1.000.000,-/sertifikat dan totalnya yang dibayar sebesar Rp. 3.000.000.-.
Untuk tanah perumahan dan sawah jumlahnya 4 (empat) sertifikat dengan biaya masing-masing Rp. 800.000,-/sertifikat jadi total yang dibayar sebesar Rp. 3.200.000,
Jadi total yang saksi bayarkan adalah sebesar Rp. 6.200.000,- untuk 7 (tujuh) sertifikat.
Bahwa untuk pembayaran uang muka sebesar Rp.1.000.000,- saksi serahkan kepada saksi KASRUN pada saat akan dilakukan pengukuran tanah sedangkan untuk pembayaran sebesar Rp.5.200.000,- saksi serahkan kepada istri terdakwa pada saat mengambil sertifikat di rumah terdakwa.
Bahwa dalam pembayaran biaya sertifikat tersebut tidak ada dibuatkan tanda terima berupa kwitansi hanya saja pada saat pengambilan sertifikat dan pembayarannya saksi diminta untuk tandatangan pembayaran sebanyak 7 (tujuh) kali sesuai dengan banyaknya sertifikat yang diambil.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidak, rapat dalam penetapan biaya sertifikat tersebut, karena saksi tidak pernah ikut dalam rapat tersebut.
Bahwa saksi merasa keberatan dengan adanya kenaikan biaya pembuatan sertifikat dari Rp. 500.000,- per sertifikat menjadi Rp. 1.000.000,- per sertifikat.
Bahwa apabila dalam pengambilan sertifikat tersebut tidak membayar sebesar Rp. 1.000.000,-/sertifikat maka sertifikat tidak akan diserahkan.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MUHTAROM bin ( Alm ) WAKIMIN :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi ALI ISKANDAR bin ABDUL MUFIT, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku peserta Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong.
Bahwa saksi mengajukan permohonan menjadi peserta Program nasional Agraria (PRONA) tersebut melalui saksi KASRUN.
Bahwa persyaratan yang harus saksi penuhi untuk menjadi peserta kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong tersebut berupa fotocopy KTP saksi dan fotocopy KTP isteri saksi serta membayar uang muka untuk pembuatan sertifikat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa bidang tanah milik saksi yang telah saksi daftarkan dalam kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) pada Desa Uwie tersebut ada sebanyak 2 (dua) bidang tanah, dengan rincian 1 (satu) bidang tanah dengan luas kurang lebih 15.000 M2 dan 1 (satu) bidang tanah dengan luas kurang lebih 5.000 M2 dengan luas total kurang lebih 2 (dua) hektar (20.000 M2).
Bahwa 2 (dua) bidang tanah milik saksi yang terdaftar dalam kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong tersebut telah selesai dikeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)nya oleh Kantor Pertanahan Kab. Tabalong, namun tanah milik saksi tersebut sertifikatnya menjadi 3 (tiga),yaitu:
Sertifikat Hak Milik nomor 00813 atas nama ALI ISKANDAR.
Sertpikat Hak Milik nomor 00814 atas nama SULAMIYAH (isteri saksi).
Sertifikat Hak Milik nomor 00815 atas nama ALI ISKANDAR.
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa 2 (dua) bidang tanah milik saksi yang terdaftar dalam kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) tersebut bisa menjadi 3 (tiga) sertifikat.
Bahwa saksi mengetahui sertifikat tanah milik saksi tersebut telah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan kab. Tabalong setelah diberitahu oleh saksi KASRUN pada tahun 2017, saat itu saksi KASRUN meminta saksi untuk menandatangani Daftar Nama Peserta PRONA sekaligus menyampaikan sertifikat saksi sudah jadi dan sertifikatnya ada di rumah terdakwa.
Bahwa 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik saksi tersebut saksi terima pada tanggal 21 November 2017 di rumah terdakwa dan yang menyerahkan ketiga Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik saksi tersebut adalah isteri terdakwa.
Bahwa saksi membayar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) karena biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per setipikat, apabila saksi tidak membayar maka sertifikat tanah saksi tidak bisa diambil.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah menetapkan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat tersebut, yang saksi ketahui pada saat saksi mengajukan permohonan untuk menjadi peserta Program Nasional Agraria (PRONA) kepada saksi KASRUN, bahwa untuk sertifikat program Nasional Agraria (PRONA) tersebut membayar uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila sertifikat sudah jadi biayanya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui apakah dalam penetapan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat tersebut sebelumnya telah dilakukan rapat atau tidak karena saksi tidak pernah ikut dalam kegiatan rapat penetapan biaya sertifikat tersebut.
Bahwa untuk penyerahan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi KASRUN ada dibuatkan kwitansinya, sedangkan untuk penyerahan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada isteri terdakwa tidak ada dibuatkan tanda terimanya.
Bahwa semua peserta dalam kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat.
Bahwa saksi tidak mengetahui sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut diperuntukan untuk apa saja, yang saksi ketahui uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut untuk biaya pembuatan sertifikat.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi ALI ISKANDAR bin ABDUL MUFIT :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi KURDI bin ( Alm ) SAMIDI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai pemohon/peserta penerbitan sertifikat PRONA tahun 2015 di Desa Uwie;
Bahwa saksi mengetahui ada Program Nasional Agraria (Prona) pada tahun 2015 di Desa Uwie Kec. Muara Uya dari Sdr. SUYADI dimana dalam pembuatan sertifikat tersebut persatu sertifikatnya dikenakan biaya sebesar Rp.1.000.000,- untuk tanah kebun sedangkan untuk tanah perumahan dan sawah biayanya sebesar Rp. 800.000,-/sertifikat dan jika mau ikut membayar uang muka sebesar Rp. 500.000,- terlebih dahulu.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menetapkan besaran biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp. 1.000.000,-.
Bahwa tanah yang saksi daftarkan dalam kegiatan Prona tersebut sebanyak 2 (dua) bidang diantaranya 1 (satu) bidang tanah kebun dan 1 (satu) bidang tanah perumahan, luas tanah dari masing-masing bidang tersebut adalah sebagai berikut:
Tanah Kebun luasnya kurang lebih 12.000 M2.
Tanah perumahan luasanya kurang lebih 600 M2.
Bahwa saksi hanya mengantarkan sporadik tanah milik saksi ke rumah saksi KASRUN.
Bahwa dari 2 (dua) bidang tanah milik saksi tersebut telah terbit menjadi 3 (tiga) sertifikat dengan rincian untuk 1 (satu) bidang tanah perkebunan telah terbit 2 (dua) sertifikat sedangkan tanah perumahan menjadi satu sertifikat.
Bahwa 2 ( dua ) sertifikat saksi ambil dari Sdr. KASRUN dengan membayar biaya sebesar Rp.1.500.000,- dan untuk uang mukanya sebesar Rp.500.000,- saksi bayarkan kepada Sdr. SUYADI. Sedangkan 1 ( satu ) Sertifikat lainnya saksi ambil dari istri terdakwa dengan dipungut biaya sebesar Rp.800.000,-.
Bahwa untuk pengambilan Sertifikat ada di buatkan tanda terima berupa Daftar Nama Pengambilan Sertifikat yang saksi tandatangani sedangkan untuk tanda terima pembayaran tidak ada dibuatkan tanda terimanya.
Bahwa apabila dalam pengambilan sertifikat tersebut tidak membayar sebesar seperti tersebut diatas maka sertifikat tidak akan diserahkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui uang pengambilan sertifikat tersebut dipergunakan untuk apa.
Bahwa sepengetahuan saksi dalam kegiatan Prona tersebut terdapat kepanitiaan namun yang saksi ketahui hanya saksi KASRUN yang bertugas untuk menerimakan pendaftaran dan pengambilan sertifikat.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi KURDI bin ( Alm ) SAMIDI :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi GUSRIANSYAH alias AGUS bin SALIMI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong, saksi selaku petugas yang membantu dalam proses pengukuran tanah.
Bahwa petugas yang membantu dalam proses pengukuran tanah tersebut adalah:
GUSRIANSYAH (saksi sendiri);
KASRUN;
RUSTAM;
SULISTIYO (pegawai dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong);
SARIYANTO (pegawai dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong).
Bahwa sebelumnya terdakwa menyampaikan kepada saksi dan petugas ukur lainnya bahwa petugas ukur akan menerima upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan uangnya akan diserahkan kepada petugas ukur setelah semua sertifikat tanah diambil oleh pemiliknya, namun hingga saat ini saksi belum pernah sama sekali menerima upah pengukuran tanah tersebut.
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta kegiatan PRONA pada Desa Uwie tersebut adalah:
Fotocopy KTP.
Fotocopy Kartu Keluarga.
Fotocopy Sporadik.
Bahwa pada tahun 2017 saksi KASRUN memberitahu kepada saksi bahwa sertifikat tanah yang terdaftar dalam kegiatan PRONA pada Desa Uwie sudah jadi dan apabila mau mengambil sertifikatnya ada dirumah terdakwa.
Bahwa dalam pengambilan sertifikat tanah yang termasuk dalam kegiatan PRONA pada Desa Uwie tersebut ada dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- per sertifikat untuk tanah kebun dan sawah, sedangkan untuk tanah rumah dikenakan biaya sebesar Rp800.000,- per sertifikat, kecuali untuk panitia yang menjadi petugas ukur tidak dikenakan biaya.
Bahwa sertifikat tanah saksi yang termasuk dalam kegiatan PRONA tersebut belum saksi ambil.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sertifikat tersebut diserahkan atau tidak apabila ada peserta PRONA yang ingin mengambil sertifikat tidak melakukan pembayaran.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi GUSRIANSYAH alias AGUS bin SALIMI:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi SUYOTO bin ( Alm ) ROKIM, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku pemohon/peserta Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2015 di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong.
Bahwa saksi mengetahui dilaksanakannya Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2015 di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong tersebut dari saksi KASRUN.
Bahwa saksi mengikuti rapat hanya sekali saja membahas masalah pengukuran tanah yang akan didaftarkan dalam kegiatan PRONA dan membahas biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat untuk biaya makan dan minum petugas pengukuran tanah dan bagi siapa yang mau membayar uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi mendaftar menjadi pemohon sertifikat PRONA melalui saksi KASRUN dengan membawa persyaratan berupa segel tanah saja.
Bahwa saksi mendaftarkan pensertifikatan tanah dalam kegiatan PRONA pada Desa Uwie tersebut sebanyak 2 (dua) bidang tanah dengan ukuran luas masing-masing bidang tanah yaitu 16.000 M2 dan 6.000 M2.
Bahwa untuk 2 (dua) bidang tanah milik saksi tersebut telah selesai dikeluarkan Sertifikat Hak Miliknya oleh Kantor Pertanahan Kab. Tabalong dengan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) sertifikat.
Bahwa saksi mengetahui kalau sertifikat saksi tersebut sudah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Tabalong sekitar bulan September 2017 setelah saksi mendapat informasi dari warga, bahwa sertifikat sudah jadi dan sertifikatnya ada di rumah terdakwa.
Bahwa sertifikat tanah milik saksi sudah saksi terima semuanya sebanyak 3 (tiga) sertifikat, dengan menandatangani Daftar Nama Pengambilan Sertifikat.
Bahwa saksi menerima masing-masing sertifikat milik saksi tersebut pada hari Selasa tanggal 11 November 2017 di rumah terdakwa dengan dipungut biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat, sehingga untuk 3 (tiga) sertifikat tersebut saksi membayar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa dalam penyerahan sertifikat tanah milik saksi tersebut dipungut biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena sebelumnya sudah ada kesepakatan biaya yang dipergunakan untuk biaya operasional.
Bahwa pada saat saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada isteri terdakwa tidak ada dibuatkan tanda terimanya.
Bahwa setahu saksi untuk pemohon sertifikat tanah PRONA pada Desa Uwie tahun 2015 dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk sawah dan tanah rumah.
Bahwa pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh peserta PRONA di Desa Uwie dan apabila tidak melakukan pembayaran maka sertifikat tanah tidak diserahkan.
Bahwa saksi tidak keberatan dengan adanya pungutan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat untuk pengambilan sertifikat tanah PRONA tersebut;
Bahwa saksi tahu Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (66 Bidang) dan Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (60 Bidang) tersebut adalah Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah dibawa KASRUN kerumah saksi untuk saksi tandatangani. Sedangkan untuk Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 66 Bidang) dan Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 60 Bidang) adalah Daftar Nama Pengembilan Sertifikat yang telah saksi tanda tangani pada saat saksi mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik saksi di rumah terdakwa.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi SUYOTO bin ( Alm ) ROKIM :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi SUKUR bin SARNO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku pemohon/peserta Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong.
Bahwa Saksi mengetahui adanya kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong setelah mendapat kabar dari masyarakat.
Bahwa saksi telah mengajukan persyaratan yang harus dilengkapi untuk menjadi peserta PRONA Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong berupa :
Surat Kepemilikan Tanah (segel/sporadic)
Fotocopy Kartu Keluarga,
Fotocopy KTP
Bahwa sebelumnya ada 2 (dua) bidang tanah milik saksi dan tanah milik TRI ZAMZAMI yang telah didaftarkan dalam PRONA tersebut.
Bahwa saksi hanya menerima sebanyak 1 (satu) sertifikat saja sedangkan 3 (tiga) sertifikat tanah milik saksi lainnya maupun 2 (dua) sertifikat tanah milik TRI ZAMZAMI belum saksi terima, karena saksi belum mempunyai uang untuk mengambil sertifikatnya.
Bahwa saksi telah menerima sertifikat tersebut dengan dipungut biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa pungutan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menurut penjelasan dari saksi KASRUN digunakan untuk biaya pembuatan sertifikat dan biaya operasional.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah menetapkan besaran biaya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pengambilan sertifikat tanah dalam kegiatan PRONA pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi semua peserta PRONA pada Desa Uwie tahun 2015 tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikatnya.
Bahwa apabila peserta PRONA tidak membayar sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka sertifikat tanah tersebut tidak dapat diambil.
Tanggapan terhadap keterangan saksi SUKUR bin SARNO :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi KASRUN bin ( Alm ) SUWITO PARMIN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai panitia pelaksana kegiatan dalam kepengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kegiatan Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong.
Bahwa yang masuk dalam susunan kepanitiaan tersebut adalah sebagai berikut :
Terdakwa ARLIANTO,A.Ma.Pd jabatan sebagai Ketua.
KASRUN jabatan sebagai Sekretaris.
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara.
ANDRIANWAN jabatan Anggota.
RUSTAM jabatan Anggota.
GUSRIANSYAH jabatan Anggota.
ALFIAN jabatan Anggota.
UTUH jabatan Anggota.
Bahwa tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota dalam susunan kepanitiaan antara lain :
Terdakwa ARLIANTO,A.Ma.Pd selaku Ketua tugasnya adalah membuatkan surat sporadik bagi pemohon yang belum ada sporadiknya dan membuat kelengkapan administrasi.
ROSIDA sebagai Bendahara bertugas untuk menerimakan pembayaran terkait dengan pengambilan sertifikat.
Sedangkan saksi, ANDRIANWAN, RUSTAM, GUSRIANSYAH, ALFIAN dan UTUH melaksanakan tugas membantu pengukuran pihak Pertanahan Kab. Tabalong di lapangan.
Bahwa dalam penerimaan berkas pengajuan dari pemohon sertifikat dapat dilakukan oleh saksi maupun langsung kepada terdakwa.
Bahwa pada awalnya petugas dari Pertanahan Kab. Tabalong datang ke terdakwa/Kepala Desa Uwie dengan menyampaikan bahwa di Desa Uwie akan dilakukan program pembuatan sertifikat PRONA;
Bahwa setelah itu terdakwa mendatangi saksi dan meminta saksi untuk menyampaikan kepada warga bahwa akan dilakukan pembuatan sertifikat PRONA selanjutnya saksi menyampaikan kepada Ketua RT agar disampaikan kepada warganya;
Bahwa saksi juga menyampaikan bahwa akan dilakukan pertemuan/rapat dirumah saksi pada tanggal 21 November 2013.
Bahwa terhadap biaya sertifikat tersebut sebagian sudah membayar uang muka, untuk tanah kebun uang mukanya sebesar Rp. 500.000,- sedangkan untuk tanah sawah dan permukiman uang mukanya sebesar Rp400.000,-.
Bahwa uang muka untuk biaya pembuatan sertifikat yang saksi terima seluruhnya sebesar Rp.17.000.000,- dan telah saksi serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- dan kepada istrinya sebesar Rp. 4.000.000,- sedangkan yang Rp. 9.000.000,- diminta oleh ANRIANWAN sebagai tim pengukur.
Bahwa dalam pengambilan sertifikat tersebut harus membayar terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan, baru sertifikatnya diserahkan.
Bahwa saksi sebagai panitia dalam pelaksanaan kegiatan Prona tersebut tidak ada mendapatkan honor / insentif baik dari pihak Pertanahan Kab. Tabalong maupun dari Desa Uwie.
Bahwa terhadap biaya pembuatan sertifikat tersebut uangnya mau diapakan bila sudah terkumpul, saksi tidak mengetahui apakah akan dibagi atau bagaimana karena sebelumnya belum ada kesepakatan yang dibuat mengenai hal tersebut.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi KASRUN bin ( Alm ) SUWITO PARMIN :
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi AGUS SALIM bin ( Alm ) HASBULLAH, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 tahun 2008 tentang uraian tugas subbagian dan seksi pada kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan uraian tugas urusan sub seksi pada kantor pertanahan Pasal 39 dan 40 menjelaskan bahwa Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan terdiri dua subseksi yaitu:
Subseksi penatagunaan tanah dan kawasan tertentu
Mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana persediaan, peruntukan, pemeliharaan dan penggunaan tanah, rencana penataan kawasan, pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan/zoning, penerbitan pertimbangan teknis penatagunaan tanah, penerbitan ijin perubahan enggunaan tanah, penyusunan neraca penatagunaan tanah, penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta melaksanakan pengumpulan dan pengolahan dan pemeliharaan data tekstual dan spasial, menyiapkan zonasi dan penataan pemanfaatan zonasi serta penetapan pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
landreform dan konsolidasi tanah
Mempunyai tugas menyiapkan bahan usulan penetapan/penegasan tanah menjadi obyek landreform; penguasaan tanah-tanah obyek landreform; pemberian ijin peralihan hak atas tanah dan ijin redistribusi tanah luasan tertentu; usulan penerbitan surat keputusan redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari obyek landreform; monitoring dan evaluasi redistribusi tanah, ganti kerugian pemanfaatan tanah bersama dan penertiban administrasi landreform serta fasilitasi bantuan keuangan/permodalan, teknis dan pemasaran; usulan penegasan obyek penataan tanah bersama untuk peremajaan permukiman kumuh, daerah bencana dan daerah bekas konflik serta permukiman kembali; penyediaan tanah dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan; pengembangan teknik dan metode; promosi dan sosialisasi; engorganisasian dan pembimbingan masyarakat; kerja sama dan fasilitasi; pengelolaan basis data dan informasi; monitoring dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan konsolidasi tanah.
Bahwa sesuai jabatan saksi selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kab. Tabalong juga dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan PRONA tahun 2015, ditunjuk sebagai koordinator pelaksana kegiatan PRONA tahun 2015;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor : 15 / KEP-1.63.09 / I / 2015, tanggal 02 Pebruari 2015 tentang Penunjukan Pejabat/Petugas Pelaksana Kegiatan Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2015 yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Prona tersebut antara lain:
Drs. YULIUS TALOK Jabatan Kepala Kantor (Penanggungjawab kegiatan Prona);
AGUS SALIM Jabatan Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan (Koordinator Kegiatan/Petugas Penyuluhan, Penetapan lokasi dan peserta Pemeriksa Panitia A);
H. TAJUDDIN NOOR, S.Sos Jabatan Kasubag Tata Usaha (Petugas Penyuluhan, Penetapan lokasi dan peserta, Pelaporan, Penyerahan);
M. ANSHARI,SST Jabatan Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan (Petugas Penyuluhan, Penetapan lokasi dan peserta, Risalah PA, Pemeriksaan PA, Penyelesaian akhir peta, Koordinator Pengukuran );
H. HASBULLAH, S.AP Jabatan Kasi HT dan PT (Petugas Penyuluhan, Penetapan lokasi dan peserta, Koreksi BT dan STPK);
FUJIANA, S.SiT Jabatan Kasubsi Penetapan Hak (Pengumpulan data yuridis, Pengisian daftar isian);
FATA SATRIYA BUDI. K, S.Si Jabatan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan (Pengukuran, Hitung Luas, Pembuatan Peta PT/SU dan Puldadis);
NUR ALI FIRDAUS Jabatan Pelaksana Survei, Pengukuran dan Pemetaan (Pengukuran, Hitung Luas, Pembuatan Peta PT/SU dan Puldadis);
BUDI NURCAHYO Jabatan Pelaksana Survei, Pengukuran dan Pemetaan (Pengukuran, Hitung Luas, Pembuatan Peta PT/SU dan Puldadis).
AHMAD DEDDY ALFIAN Jabatan Pelaksana Survei, Pengukuran dan Pemetaan (Pengukuran, Hitung Luas, Pembuatan Peta PT/SU dan Puldadis);
REIN PANGARIBUAN Jabatan Pelaksana Survei, Pengukuran dan Pemetaan (Pengukuran, Hitung Luas, Pembuatan Peta PT/SU dan Puldadis);
M. FAHREZA SAPUTRA Jabatan Pelaksana Survei, Pengukuran dan Pemetaan (Pengukuran, Hitung Luas, Pembuatan Peta PT/SU dan Puldadis);
HARTATI Jabatan Kaur Umum dan Kepegawaian (Petugas Penyusunan Laporan Evidence UKP4 B12, Peneliti Berkas/Pengolahan Data);
Hj. RAHIMA AWALIA HAMDI,S.Sos Jabatan Kaur Perencanaan dan Keuangan (Peneliti Berkas/Pengolahan Data);
YATI LESTIAWATI,S.ST Jabatan Kasubsi Penetapan Hak (Pembuatan Risalah PA, Konsep SK, Pengumpulan Data Yuridis);
FUJIANA,S.SiT Jabatan Kasubsi Pendaftaran Tanah (Pengumpulan data yuridis, Pengetikan dan Penjahitan Sertifikat);
SUMIYATI,S.ST Jabatan Kasubsi PTIP (Pengumpulan data yuridis, Pengetikan dan Penjahitan Sertifikat);
KHAIRIL MUNADI,S.Pdi Jabatan Pegawai tidak tetap (Pengumpulan data yuridis, Pengetikan dan Penjahitan Sertifikat);
THOMAS DAMATOR Jabatan Pegawai tidak tetap (Pengumpulan data yuridis, Pengetikan dan Penjahitan Sertifikat);
SUMIATI,SST Jabatan Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah (Pengumpulan data yuridis);
EDI MUKHLAS,S.AP Jabatan Pegawai tidak tetap (Petugas KKP/Input SK.Hak);
AHMAD RIFANDI,S.AP Jabatan Pegawai tidak tetap (Petugas KKP/Input Alas Hak);
LILIS SURYANI, S.AP Jabatan Pegawai tidak tetap (Pengetikan SK. Hak, Risalah Panitia A).
Bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan PRONA tahun 2015 adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA).
Bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan sertipikasi Program Nasional Agraria (PRONA) adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah dan untuk mempercepat terdaftarnya bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia.
Bahwa ruang lingkup penyelenggaraan kegiatan sertipikasi Program Nasional Agraria (PRONA) adalah:
a. Penetapan lokasi;
b. Penyuluhan;
c. Pengumpulan data (alat bukti / alas hak);
d. Pengukuran bidang tanah;
e. Pemeriksaan tanah;
f. Pengumuman dalam hal berkas tanah milik adat;
g. Penerbitan SK Hak / Pengesahan data fisik dan data yuridis;
h. Penerbitan Sertifikat; dan
i. Penyerahan Sertifikat.
Bahwa sumber anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan sertipikasi Program Nasional Agraria ( PRONA ) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) yang dialokasikan dalam DIPA BPN-RI pada program pengelolaan pertanahan, kemudian kegiatan yang biayai oleh pemerintah melalui APBN DIPA BPN RI, adalah meliputi kegiatan :
a. Penyuluhan;
b. Pengumpulan data (alat bukti / alas hak);
c. Pengukuran bidang tanah;
d. Pemeriksaan tanah;
e. Pengumuman dalam hal berkas tanah milik adat;
f. Penerbitan SK Hak / Pengesahan data fisik dan data yuridis;
g. Penerbitan Sertifikat; dan
h. Penyerahan Sertifikat.
Bahwa peserta kegiatan PRONA adalah warga Negara Indonesia atau badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA) Pasal 4 ayat (3),(4),(5) dan (6) dan Petunjuk Teknis Kegiatan Prona Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tahun 2015, batasan luasan tanah dan bidang tanah yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
Berupa tanah non pertanian dan atau tanah pertanian;
Seseorang atau satu peserta paling banyak dua bidang;
Luas tanah :
1) Tanah non pertanian di ibukota Kabupaten/kota/kota administrative dipulau Jawa dan /atau ibukota Provinsi, dapat menjadi obyek Prona dengan ketentuan luas tanah paling luas 200 M2.
2) Untuk tanah pertanian yang dapat menjadi obyek Prona dengan ketentuan :
a) di pulau Jawa, paling luas 1 hektar.
b) di Luar Pulau jawa, paling luas 2 hektar.
3) Untuk tanah perkebunan beserta bangunan atau rumah yang dapat menjadi obyek Prona dengan ketentuan :
a) di Pulau Jawa, paling luas 2 hektar.
b) di Luar Pulau Jawa, paling luas 4 hektar.
4) Luasan tanah milik badan hukum/lembaga sosial dan keagamaan yang dapat menjadi obyek Prona paling luas 500 M2.
Bahwa tata cara pelaksanaan kegiatan sertipikasi PRONA dan penetapan lokasi adalah sebagai berikut :
a. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kota melaksanakan kegiatan PRONA dari perencanaan sampai dengan penyerahan sertifikat, laporan dan pendokumentasian;
b. Penetapan lokasi dilakukan secara cermat dan teliti sesuai dengan kriteria lokasi yang ditentukan dengan cara sebagai berikut :
1) Menyusun daftar Kecamatan calon lokasi kegitan PRONA sesuai kriteria lokasi dengan memperhatikan jumlah peminat terhadap kegiatan Prona tersebut.
2) Mengusulkan Kecamatan calon lokasi kegiatan PRONA ke kantor wilayah BPN Prop. Kalsel;
3) Meneliti dan mengkaji calon usulan kecamatan lokasi kegiatan PRONA;
4) Kantor wilayah menerbitkan SK kecamatan lokasi kegiatan PRONA dan menyampaikannya ke kantor Pertanahan Kabupaten;
5) Kantor Pertanahan Kabupaten Menetapkan lokasi kelurahan/Desa di dalam wilayah kecamatan lokasi kegiatan PRONA;
6) Kantor wilayah dapat merevisi kecamatan lokasi kegiatan PRONA;
7) Kantor pertanahan Kabupaten Tabalong dapat merevisi keluarahan/Desa lokasi kegiatan PRONA.
Bahwa sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Kalsel Nomor : 19.1/63.300/I/2015, tanggal 26 Januari 2015, perihal Penunjukan lokasi Kecamatan Kegiatan Proyek Operasi Nasional Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2015, menetapkan 8 Kecamatan di Kabupaten Tabalong menjadi lokasi PRONA tahun 2015 dengan target 1.750 Bidang, yaitu :
a. Kecamatan Tanjung;
b. Kecamatan Murung Pudak;
c. Kecamatan Muara Uya;
d. Kecamatan Haruai;
e. Kecamatan Kelua;
f. Kecamatan Banua Lawas;
g. Kecamatan Tanta;
h. Kecamatan Jaro.
Bahwa berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor : 81/ KEP-63.09 / II / 2015, tanggal 12 Pebruari 2015 tentang Penunjukan Lokasi Kelurahan / Desa Kegiatan Proyek Operasi Nasional Pertanahan (PRONA) Tahun Anggaran 2015, menetapkan Kelurahan/Desa di Tabalong menjadi lokasi pelaksanaan Prona tahun 2015, yaitu :
a. Kelurahan Jangkung KecamatanTanjung target 136 Bidang;
b. Desa KambitinKecamatan Tanjung target 19 Bidang;
c. Desa KaparKecamatan Murung Pudak target 58 Bidang;
d. Kelurahan Belimbing RayaKecamatan Murung Pudak target 61 Bidang;
e. Kelurahan PembataanKecamatan Murung Pudak target 15 Bidang;
f. Desa Uwie Kecamatan Muara Uya target 284 Bidang;
g. Desa Palapi Kecamatan Muara Uya target 29 Bidang;
h. Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya target 65 Bidang;
i. Desa Seradang Kecamatan Haruai target 16 Bidang;
j. Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai target 251 Bidang;
k. Desa Telaga Itar Kecamatan Kelua target 157 Bidang;
l. Desa Bahungin Kecamatan Kelua target 72 Bidang;
m. Desa Bungin Kecamatan Banua Lawas tidak terlaksana karena kurang peminatnya;
n. Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta target 136 Bidang;
o. Desa Muang Kecamatan Jaro target 240 Bidang;
Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat revisi penambahan lokasi Desa Kegiatan yaitu :
Kecamatan Tanjung pada Kelurahan Hikun sebanyak 39 Bidang;
Kecamatan Murung Pudak pada Desa Kasiau sebanyak 28 Bidang;
Kecamatan Kelua pada Desa Karangan Putih sebanyak 60 Bidang;
Kecamatan Kelua pada Desa Takulat sebanyak 84 Bidang.
Bahwa sesuai Petunjuk Teknis Kegiatan Prona BPN RI tahun 2015 bahwa penyuluhan dilakukan tim penyuluh yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor : 15 /KEP-1.63.09/I/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat / Petugas Pelaksana Kegiatan Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2015, kegiatan penyuluhan dilaksanakan sebelum dilaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis dan fisik untuk memberitahukan kepada pemilik tanah bahwa di Kelurahan/Desa tersebut akan diselenggarakan PRONA dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi dari masyarakat khususnya pemilik tanah untuk ikut serta sebagai peserta PRONA. Penyuluhan dilaksanakan oleh tim penyuluh secara berjenjang dari tingkat aparat pemerintah Kelurahan/Desa dalam hal ini Lurah/Kepala Desa selanjutnya dari Lurah/Kepala Desa menyampaikan kepada RT/RW untuk menginformasikan kepada warga. Penyuluhan dilaksanakan disetiap Kelurahan/Desa yang menjadi lokasi kegiatan PRONA dengan dihadiri oleh Peserta penyuluhan terdiri dari masyarakat para pemilik tanah, tokoh masyarakat, Lurah/Kepala Desa beserta Stafnya, Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan/Desa lokasi kegiatan PRONA.
Bahwa setelah selesai pelaksanaan penyuluhan di buatkan Berita Acara Pelaksanaan Penyuluhan Persertifikatan Tanah Melalui Prona dilengkapi dengan daftar hadir, setelah dilaksanakan kegiatan penyuluhan PRONA maka aparat pemerintah desa / kelurahan sampai di tingkat RT/RW adalah merupakan bagian pelaksana kegiatan PRONA sebab aparat pemerintah desa/kelurahan sampai dengan RT/RW merupakan aparat pemerintah yang mengetahui dan memiliki data pertanahan yang belum bersertifikasi serta mengetahui lokasi yang tanah yang akan disertifikatkan.
Bahwa batasan peran dari aparat pemerintah desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW adalah sebagai koordinator yang bertugas untuk mengumpulkan data kelengkapan sebagai persayaratan pemohon sertifikat Prona yang terdiri dari alas hak berupa segel (sporadik), foto copy KTP dan KK serta PBB dan setelahterkumpul berkas tersebut selanjutnya dikirim ke Kantor Pertanahan Kab. Tabalong untuk diteliti kelengkapannya dan jika terhadap persyaratan tersebut tidak lengkap maka petugas Pertanahan tersebut meminta kepada RT/RW untuk menyampaikan kepada pemohon untuk melengkapi.
Bahwa terhadap kegiatan Prona tahun 2015 untuk mekanismenya adalah sebagai berikut :
a. Petugas Pertanahan Kabupaten Tabalong melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang berminat untuk membuat sertifikat, dalam penyuluhan tersebut disampaikan syarat kelengkapan yang harus dilengkapi diantaranya alas hak tanah berupa segel/sporadik, fotocopy KTP dan KK serta PBB.
b. Syarat kelengkapan tersebut jika sudah lengkap dapat dikumpulkan kepada Ketua RT setempat untuk memudahkan pengumpulan data dan selanjutnya terhadap data tersebut diserahkan ke Kantor Pertanahan Kab. Tabalong pada bagian pengumpul data yuridis.
c. Setelah data ada pada kantor Pertanahan Kab. Tabalong selanjutnya oleh petugas pengumpul data yuridis menginventarisasi kelengkapan data tersebut setelah lengkap data tersebut diserahkan kepada petugas KKP untuk dibukukan dan didaftar dengan melakukan entri pada aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan).
d. Setelah data dientri dalam KKP kemudian divalidasi dan apabila sudah sesuai antara data yang ada dalam dokumen fisik dan data yuridis serta data - data pendukung lainnya dalam hak maka tahapan berikutnya adalah dilakukan pengukuran dan pemetaan untuk memastikan bahwa objek hak memenuhi persyaratan teknis untuk ditetapkan sebagai pemilik subjek hak atas tanah.
e. Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan kemudian dilakukan pengolahan data untuk memastikan pengukuran dilapangan sesuai dengan objek yang tercantum dalam SK peserta PRONA dan bilamana telah sesuai kemudian diterbitkan peta ukur.
f. Setelah pengukuran selesai kemudian digambar peta bidang tanah, selanjutnya diserahkan ke Seksi Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, untuk dibuatkan risalah pemeriksaan tanah dan diadakan peninjauan lapangan oleh Panitia Pengumpul data yuridis.
g. Bilamana dalam kegiatan prona tersebut tidak ada sanggahan dari masyarakat maka dapat dibuatkan sertifikat lalu di paraf oleh Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan dan ditandatangani oleh Kasi Pengukuran dan Pemetaan selanjutnya diserahkan kepada Kasubsi pendaftaran HAT untuk dilengkapi buku tanah selanjutnya di jilid kemudian dijilid oleh Kasubsi pendaftaran selanjutnya dinaikan ke Kasi HAT (Hak Atas Tanah) selanjutnya diserahkan kepada Kepala Kantor untuk ditanda tangani oleh Kepala Kantor.
h. Setelah ditanda tangani kepala kantor kemudian di bukukan diloket pendaftaran HAT kemudian dicap, setelah itu SHM dapat diserahkan kepada pemilik tanah.
Bahwa dalam proses sosialisasi, pendaftaran, dan pengumpulan alas hak yang merupakan batasan peran aparat pemerintah desa/Kelurahan RT/RW dalam kegiatan PRONA, aparat pemerintah desa/kelurahan RT/RW tidak boleh memungut biaya kepada masyarakat yang ikut dalam kegiatan PRONA, sesuai Petunjuk Teknis Kegiatan Prona BPN RI tahun 2015 bahwa biaya sertipikasi PRONA yang meliputi biaya kegiatan.
a. Penyuluhan;
b. Pengumpulan data (alat bukti / alas hak);
c. Pengukuran bidang tanah;
d. Pemeriksaan tanah;
e. Pengumuman dalam hal berkas tanah milik adat;
f. Penerbitan SK Hak / Pengesahan data fisik dan data yuridis;
g. Penerbitan Sertifikat; dan
h. Penyerahan Sertifikat.
Bahwa penyuluhan dilaksanakan dua kali untuk tempat pelaksanaannya di Gedung Biru Desa Uwie Kec. Muara Uya.-Yang pertama dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 yang dihadiri sebanyak 88 (delapan puluh delapan) peserta diantaranya pemohon sertifikat, tokoh masyarakat, Kepala Desa Uwie dan Ketua RT. Adapun pelaksananya adalah tim penyuluh memberikan penjelasan kepada para peserta penyuluhan tentang program, tujuan dan manfaat PRONA serta persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh permohonan hak dan saat penyuluhan tersebut saksi juga ada menyampaikan bahwa dalam pengumpulan data dapat di serahkan kepada Ketua RT setempat dan selanjutnya data tersebut baru di antar ke Kantor Pertanahan Kab. Tabalong untuk diteliti, dalam pertemuan tersebut ada sesi tanya jawab terkait PRONA serta kegiatannya ada dibuatkan daftar hadir dan Berita Acara Pelaksanaan Penyuluhan Pesertifikatan Tanah Melalui Prona. Sedangkan untuk pelaksanaan penyuluhan yang kedua kali waktu pelaksanaannya saksi lupa karena sebenarnya hal tersebut bukan merupakan penyuluhan melainkan pertemuan untuk membahas mekanisme pelaksanaan dilapangan, dengan tujuan agar mempermudah dan mempercepat dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, dalam pertemuan tersebut tidak ada dibuatkan daftar hadir maupun Berita Acara Pelaksanaannya.
Bahwa mekanisme pengumpulan alas hak atau alat bukti kepemilikan tanah tersebut adalah petugas Pertanahan Kab. Tabalong meminta kepada RT/RW setempat untuk mengumpulkan alas hak beserta kelengkapan yang disyaratkan dari warga yang berminat untuk membuat sertifikat, setelah terkumpul selanjutnya terhadap data-data tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Uwie kemudian terhadap data/berkas tersebut diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dan dikantor Pertanahan Kabupaten Tabalong data tersebut diterimakan oleh bagian pengumpul data yuridis, setelah data yuridis terkumpul kemudian dilakukan inventarisasi dan identifikasi calon peserta PRONA selanjutnya diteliti oleh bagian peneliti berkas/pengolahan data.
Bahwa saksi lupa penyerahan berkas pengajuan sertifikat Prona tersebut dilakukan berapa kali dan yang saksi ingat yang telah menyerahkan data/berkas kelengkapan pengajuan sertifikat prona untuk Desa Uwie dilakukan oleh terdakwa, menantu terdakwa, serta dilakukan oleh saksi KASRUN.
Bahwa setelah data dientri dalam KKP kemudian divalidasi dan apabila sudah sesuai antara data yang ada dalam dokumen fisik dan data yuridis serta data - data pendukung lainnya dalam hak maka tahapan berikutnya adalah dilakukan pengukuran dan pemetaan untuk memastikan bahwa objek hak memenuhi persyaratan teknis untuk ditetapkan sebagai pemilik subjek hak atas tanah. Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan kemudian dilakukan pengolahan data untuk memastikan pengukuran dilapangan sesuai dengan objek yang tercantum dalam SK peserta PRONA dan bilamana telah sesuai kemudian diterbitkan peta ukur. Bahwa dalam kegiatan Prona tersebut terhadap aparat pemerintah desa maupun RT/RW yang bertugas untuk mengumpulkan data dari peserta Prona tidak ada SK penunjukannya dan juga tidak ada mendapatkan honor yang bersumber dari APBN.
Bahwa peserta PRONA tahun 2015 di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. berjumlah 284 peserta.
Bahwa dari 284 peserta PRONA tersebut telah terbit semua sertifikatnya, namun setelah dilakukan pengecekan, overlap ke peta kehutanan sebanyak 5 (lima) sertifikat yang masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga sertifikat yang diserahkan kepada pemiliknya berjumlah 279 sertifikat;
Bahwa penyerahan sertifikat saksi antarkan langsung ke Desa Uwie dan saksi titipkan kepada saksi KASRUN maupun diambil sendiri ke Kantor Pertanahan Kab. Tabalong oleh Saksi KASRUN atau terdakwa.
Bahwa semua sertifikat Prona tersebut sudah diserahkan kepada peserta Prona dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah;
Bahwa saksi tidak meminta bantuan kepada terdakwa untuk membagikan sertifikat kepada peserta Prona, saksi hanya meminta bantuan kepada saksi KASRUN untuk membagikan sertifikat tersebut.
Bahwa ketika saksi menyerahkan sertifikat kepada Sdr. KASRUN untuk dibagikan kepada peserta Prona, saksi tidak ada menyampaikan kepada Sdr. KASRUN bahwa dalam pengambilan sertifikat tersebut dipungut biaya.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang atau pemberian apapun dari kepada terdakwa maupun saksi KASRUN dalam pembuatan sertifikat PRONA di Desa Uwie.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi AGUS SALIM bin ( Alm ) HASBULLAH:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi H. TARJO MULYONO bin ( Alm ) PARTO WIRYO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai pemohon pembuatan sertifikat PRONA tahun 2015 di Desa Uwie.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2015 di Desa Uwie Kec. Muara Uya ada Program Nasional Agraria (Prona) dari saksi KASRUN.
Bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan Prona telah diadakan rapat yang dipimpin oleh saksi KASRUN dihadiri oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong saksi AGUS SALIM menyampaikan syarat-syarat yang harus dilengkapi sebagai peserta prona sedangkan terdakwa dan saksi KASRUN menyampaikan besaran biaya yang harus dibayar dalam pembuatan sertifikat tersebut yaitu sebesar Rp.1.000.000,-.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menetapkan besaran biaya pembuatan sertifikat tersebut, namun yang menyampaikan besaran biaya Rp.1.000.000,- saat rapat tersebut adalah terdakwa dan saksi KASRUN
Bahwa saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk apa biaya pembuatan sertifikat prona sebesar Rp.1.000.000,- tersebut ;
Bahwa tanah yang saksi daftarkan dalam kegiatan Prona tersebut sebanyak 1 (satu) bidang tanah kebun dengan luas tanah kurang lebih 60.000 M2.
Bahwa dari 1 (satu) bidang tanah milik saksi tersebut telah terbit menjadi 6 (tiga) sertifikat dan telah saksi ambil.
Bahwa saksi menyerahkan uang untuk biaya pengambilan 6 (enam) sertifikat kepada Sdr. KASRUN sebesar Rp.6.000.000,-.
Bahwa dalam pengambilan sertifikat serta pembayarannya tidak dibuatkan tanda terima.
Bahwa apabila dalam pengambilan sertifikat tersebut tidak membayar sebesar Rp. 1.000.000,- maka sertifikat tidak akan diserahkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam kegiatan Prona tersebut terdapat kepanitiaan atau tidak, namun sepengetahuan saksi yang aktif dalam kegiatan tersebut adalah saksi KASRUN.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi H. TARJO MULYONO bin ( Alm ) PARTO WIRYO:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi ANRIAWAN alias IWAN CALALAO bin SAMSU, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2015 di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong, saksi sebagai petugas lapangan.
Bahwa saksi sebagai petugas ukur tanah PRONA pada Desa Uwie Kec. Muara Uya tahun 2015 atas permintaan AGUS SALIM pihak dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong.
Bahwa dalam pelaksanaan PRONA di Desa Uwie, saksi AGUS SALIM telah mensosialisasikan kegiatan PRONA ;
Bahwa dalam pembuatan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya pemohon hanya dibebankan biaya materai, akan tetapi dalam pelaksanaannya dilapangan saksi AGUS SALIM meminta kepada peserta rapat jika saat pengukuran agar lokasi batas tanah dibersihkan untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran;
Bahwa dalam pelaksanaan pengukuran dilapangan biaya makan dan minum serta rokok telah ditanggung oleh kepada terdakwa dan juga sebagai petugas ukur saksi mendapatkan honor ;
Bahwa terhadap kwitansi yang terdapat tandatangan saksi MARHAN dengan jumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) saksi tidak mengetahuinya.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi ANRIAWAN alias IWAN CALALAO bin SAMSU:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi MARHAN alias UTUH alias CEPER bin HAMDANI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ikut membantu dalam proses pengukuran tanah untuk penerbitan sertifikat tanah dalam kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong dengan upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kapling tanah atau per sertifikat.
Bahwa yang membantu dalam proses pengukuran tanah tersebut adalah:
a. KASRUN.
b. GUSRIANSYAH.
c. ANRIAWAN.
d. ALFIAN.
Bahwa sepengetahuan saksi dalam proses pengurusan sertifikat tanah PRONA pada Desa Uwie tersebut telah dibentuk kepanitiaan;
Bahwa terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa ada uang pembuatan sertifikat PRONA yang terkumpul kurang lebih sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) atau sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Susunan Kepanitiaan Persertifikatan Tanah Rumah, Sawah, dan Kebun serta Keputusan Kepala Desa Uwie yang diperlihatkan ;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam proses pembuatan sertifikat tersebut dilakukan rapat/sosialisasi sebanyak 1 (satu) kali bertempat dirumah saksi KASRUN.
Bahwa saksi dalam melakukan pengukuran tanah untuk sertifikat PRONA kurang lebih sebanyak 70 (tujuh puluh) kali.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tanah yang saksi ukur tersebut sertifikatnya sudah dikeluarkan atau belum oleh Kantor Pertanahan Kab. Tabalong.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dalam pengurusan sertifikat tanah yang termasuk dalam kegiatan PRONA pada Desa Uwie tersebut dikenakan biaya atau tidak, akan tetapi setelah saksi mendengar penjelasan dari terdakwa ternyata dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut telah dipungut biaya.
Bahwa saksi menerima upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari ANRIAWAN.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari KASRUN, sebagaimana tandatangan yang tertera pada kwitansi tersebut bukan tandatangan saksi dan tulisan nama MARHAN yang ada pada kwitansi tersebut juga bukan tulisan saksi.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi MARHAN alias UTUH alias CEPER bin HAMDANI:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi BUDIYONO bin ( Alm ) ATMONAPAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku pemohon/peserta Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong.
Bahwa saksi mengetahui adanya Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 dari sdr. SYAIFULLAH, yang mana mengatakan bahwa ada pengukuran tanah dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong dan untuk penerbitan sertifikat tersebut dikenai biaya per sertifikatnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan persyaratan yang harus dipenuhi dengan mengumpulkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP ;
Bahwa saksi ikut mendaftar dalam kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) pada Desa Uwie tersebut sebanyak 1 (satu) bidang tanah dengan luas kurang lebih 36.000 M2.
Bahwa tanah milik saksi yang terdaftar dalam kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong tersebut telah selesai dikeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)nya oleh Kantor Pertanahan Kab. Tabalong sebanyak 5 (lima) sertifikat;
Bahwa keterangan saksi AGUS SALIM dan terdakwa ARLIANTO tersebut, saat itu saksi merasa dipermainkan dan selang 3 (tiga) hari kemudian saksi menghubungi saksi AGUS SALIM melalui telepon untuk menyampaikan bahwa dari keterangan Kepala Desa terdakwa ARLIANTO bahwa data yang kurang tersebut sudah beres dan tidak ada masalah.
Bahwa saksi membayar uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saat pengambilan sertifikat karena mengikuti aturan panitia dan apabila saksi tidak membayar uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka sertifikat tidak akan diserahkan dan untuk 4 (empat) sertifikat milik saksi lainnya juga dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- per sertifikat.
Bahwa pada saat penyerahan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pengambilan sertifikat kepada istri terdakwa tidak dibuatkan kwitansi pembayaran hanya menandatangani Daftar Nama Pengambilan saja.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menetapkan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat, menurut penjelasan terdakwa bahwa biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut adalah hasil kesepakatan panitia;
Bahwa total uang yang telah saksi bayar untuk pengambilan 5 (lima) sertifikat milik saksi yang termasuk dalam kegiatan PRONA tahun 2015 pada Desa Uwie tersebut adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah saksi bayarkan tersebut untuk pengambilan sertifikat digunakan untuk apa.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi BUDIYONO bin ( Alm ) ATMONAPAN:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Saksi LISMAWATI bin ( Alm ) ABDULLAH HASAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi selaku pemohon/peserta Program Nasional Agraria (PRONA) pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong tahun 2015.
Bahwa saksi mengetahui dari warga dan dibenarkan oleh saksi KASRUN Ketua RT. 05 Desa Uwie, dengan menyampaikan kepada saksi kalau mau ikut harus membayar sebesar. Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) persertifikat tanah akan tetapi terlebih dahulu membayar uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) persertifikat dan sisanya sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dibayar setelah sertifikat tanah selesai/jadi.
Bahwa saksi menemui saksi KASRUN dirumahnya untuk mengurus sertifikat tanah dengan membawa persyaratan dan langsung membayar uang muka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembuatan sertifikat tanah milik saksi.
Bahwa selain itu saksi juga tanah milik orang tua saksi dengan membayar uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tanah milik kakak saksi dengan membayar uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sehingga total yang saksi bayarkan saksi dalam proses pengurusan sertifikat tersebut adalah sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi serahkan kepada saksi KASRUN;
Bahwa pembayaran sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) persetipikat merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan dan apabila tidak dilakukan pembayaran maka sertifikat tidak akan diserahkan kepada pemiliknya.
Tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi LISMAWATI bin ( Alm ) ABDULLAH HASAN:
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli yaitu ahli SOFIA RACHMAN yang sebelum memberikan pendapat dalam persidangan telah bersumpah terlebih dahulu menurut cara agama yang dianutnya dan pendapat Ahli tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli selaku Kepala Seksi Penanganan Perkara Pertanahan menurut ketentuan Pasal 28 Ayat (2), Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor: 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan adalah menyiapkan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan, analisis dan penyiapan usulan pembatalan hak katas tanah berdasarkan putusan pengadilan atau hasil perdamaian, serta evaluasi dan pelaporan.
Bahwa dasar hukum yang mengatur lingkup Program Nasional Agraria (PRONA) tahun 2015 adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA), kemudian diganti dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (PRONA).
Bahwa berdasarkan ketentuan Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2015, yang dimaksud dengan :
Program Nasional Agraria (Prona) adalah rangkaian kegiatan pensertifikatan tanah secara massal, pada suatu wilayah administrasi Desa/Kelurahan atau sebutan lain atau bagian-bagiannya.
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku desa yang bersangkutan.
Bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan PRONA menurut ketentuan Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2015 adalah: memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Bahwa sasaran PRONA menurut ketentuan Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2015 adalah bidang tanah yang belum bersertifikat yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh perorangan atau badan hukum/Lembaga social dan keagamaan. Sedangkan subyek hak yang dapat menjadi peserta PRONA adalah Warga Negara Indonesia atau badan hukum/Lembaga sosial dan keagamaan.
Bahwa tanah yang dapat menjadi objek PRONA menurut Permen No.4 Tahun 2015, meliputi: a. tanah bekas tanah milik adat. b. Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau c. tanah terletak dalam satu hamparan desa/kelurahan.
Bahwa ruang lingkup penyelenggaraan kegiatan PRONA menurut ketentuan Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2015 meliputi :
Penetapan lokasi;
Penyuluhan;
Pengumpulan data/alat bukti/alas hak;
Pengukuran bidang tanah;
Pemeriksaan tanah;
Pengumuman, dalam hal bekas tanah milik adat;
Penerbitan SK Hak/Pengesahan data fisik dan data yuridis;
Penerbitan sertifikat; dan ;
Penyerahan sertifikat.
Bahwa menurut ketentuan Permen No.4 Tahun 2015, luas bidang tanah yang dapat ditetapkan menjadi objek kegiatan PRONA adalah sebagai berikut:
Untuk tanah Non Pertanian: maksimal 200 M²/bidang untuk tanah yang terletak di ibukota kabupaten/kota/kota administratif di pulau Jawa dan/atau ibukota Provinsi.
Untuk tanah Pertanian: untuk pulau jawa maksimal 1(satu) hektar dan tanah yang terletak di luar pulau Jawa, maksimal 2 (dua) hektar.
Bahwa menurut ketentuan Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2015, semua kegiatan untuk pelaksanaan PRONA dibiayai oleh APBN.
Bahwa menurut ketentuan Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2015, tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada peserta PRONA, karena semua kegiatan PRONA telah dibiayai oleh APBN. Diluar kegiatan dimaksud ketentuan Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2015, semua pembiayaan menjadi tanggungjawab pemohon, seperti biaya pembelian materai, biaya pembuatan alas hak di kantor desa/kelurahan, membeli dan memasang patok, BPHTB atau biaya lain yang mungkin timbul.
Bahwa tatacara penyelenggaraan PRONA sebagaimana diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Calon peserta PRONA mendaftar untuk ikut kegiatan dimaksud melalui pihak desa/kelurahan setempat.
Pihak desa/kelurahan kemudian menyampaikan daftar calon peserta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat menyampaikan usulan dari pihak desa/kelurahan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi setempat untuk ditetapkan sebagai lokasi kegiatan PRONA.
Setelah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan PRONA, maka kegiatan selanjutnya adalah sebagaimana jawaban kami tersebut di atas pada angka 13
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) sebagai berikut :
1. Saksi SUBHAN pada pokoknya dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah perangkat desa pada Desa Uwie Kec. Muara Uya dengan jabatan sebagai kasi Pembangunan;
Bahwa saksi menghadiri rapat yang diadakan pada tahun 2014 terdapat rapat yang kedua kali di Gedung Biru Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh kurang lebih 40 (empat puluh orang) terdiri dari saksi AGUS SALIM, terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie, para Ketua RT termasuk saksi KASRUN dan peserta pembuat Sertifikat pada program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie yang mana dalam pembuatan sertifikat PRONA di Desa Uwie terdapat biaya pembuatan sertifikat sesuai hasil rapat pertama pada tanggal 21 November 2013 yaitu biaya pembuatan sertifikat tanah kebun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat, sedangkan biaya pembuatan sertifikat tanah perumahan atau sawah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat
Bahwa dalam rapat tersebut sepengetahuan saksi peserta PRONA di desa Uwie tidak ada keberatan terhadap biaya pembuatan sertifikat tanah kebun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat, sedangkan biaya pembuatan sertifikat tanah perumahan atau sawah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat.
2. Saksi ARBAIN HADAN pada pokoknya dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku pemohon/peserta Program Nasional Agraria (PRONA) Tahun 2015 pada Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong.
Bahwa saksi mengetahui adanya rapat yang membahas mengenai biaya pembuatan sertifikat PRONA di Desa Uwie sebesar Rp 1.000.000.,- (satu juta rupiah) per sertifikat untuk tanah kebun dan Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk sertifikat persawahan dan rumah;
Bahwa saksi telah menerima 10 (sepuluh) sertifikat PRONA dengan rincian 6 (enam) sertifikat PRONA atas nama saksi dan 4 sertifikat atas nama anak saksi;
Bahwa saksi tidak dikenakan biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 1.000.000.,- (satu juta rupiah) per sertifikat karena saksi sebagai ketua RT sehingga tidak diwajibkan untuk membayar biaya pembuatan sertifikat;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi AGUS SALIM (Kantor Pertanahan Nasional Kab. Tabalong) bahwa terhadap kegiatan PRONA tidak dikenakan biaya.
3. Saksi JHON RISWAN IRFANY pada pokoknya dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan salah satu peserta pembuatan sertifikat PRONA di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong tahun 2015;
Bahwa saksi telah menerima sertifikat PRONA di Desa Uwie setelah saksi melakukan pembayaran pembuatan sertifikat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat yang saksi bayarkan kepada terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap peserta PRONA di Desa Uwie dipungut biaya pembuatan sertifikat tanah kebun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat, sedangkan biaya pembuatan sertifikat tanah perumahan atau sawah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat;
Bahwa walaupun saksi tidak mengikuti rapat yang membahas mengenai biaya dalam pembuatan sertifikat PRONA di Desa Uwie pada tahun 2015, tetapi saksi menyetujui apapun keputusan rapat tersebut dan saksi merasa iklhas telah melakukan pembayaran pembuatan sertifikat tanah kebun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong pada periode Pertama yaitu tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Petikan Keputusan Wakil Bupati Tabalong Nomor : 283 Tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 kemudian menjabat kembali sebagai Kepala Desa Uwie berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/521/2014 tanggal 10 Desember 2014 untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Desa Uwie adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Bahwa pada tahun 2015 di Desa Uwie Kec.Muara Uya Kab.Tabalong ada kegiatan Program Nasional Agraria (PRONA) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kab. Tabalong;
Bahwa tahun 2015 Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab.Tabalong ditetapkan sebagai lokasi kegiatan PRONA (Program Nasional Agraria) ;
Bahwa saksi AGUS SALIM selaku petugas dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong pada tahun 2013 menyampaikan kepada terdakwa tentang adanya program kegiatan Prona;
Bahwa kemudian diadakan rapat musyawarah sebanyak 2 (dua) kali yaitu rapat yang pertama dilaksanakan pada tanggal 21 November 2013 bertempat di rumah saksi KASRUN sedangkan rapat yang ke dua dilaksanakan pada hari, tanggal dan bulan lupa ditahun 2015 bertempat di Gedung Biru Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong.
Bahwa rapat yang dilaksanakan di rumah saksi KASRUN hadir dari pihak Pertanahan Kab.Tabalong adalah saksi AGUS SALIM, terdakwa, Ketua RT, dan warga masyarakat yang menjadi peserta Prona, sedangkan untuk rapat yang bertempat di Gedung Biru yang hadir dari pihak Pertanahan kab. Tabalong adalah saksi AGUS SALIM, terdakwa sendiri selaku Kepala Desa, aparat Desa Uwie serta panitia pelaksana Prona dan warga yang bermohon pembuatan sertifikat.
Bahwa hasil rapat musyawarah yang dilaksanakan di rumah saksi KASRUN adalah sebagai berikut :
Batas tanah yang mau disertifikatkan harus jelas batas-batasnya dan diberi patok serta dirintis untuk jalur pengukuran.
Tanah yang mau disertifikatkan dibuatkan sporadik dulu bagi yang belum punya sporadiknya.
Peserta calon pembuat sertifikat wajib mengumpulkan photocopy KTP dan KK.
Tanah peserta calon pembuat sertifikat harus terdaftar atau memiliki PBB.
Pemilik tanah kebun diwajibkan hadir dan menunjukan batas-batas tanahnya kepada tim ukur atau petugas dilapangan serta memberikan keterangan batas tanah kebunnya.
Biaya Operasional sebesar Rp.1.000.000,- diperuntukan sebagai berikut:
biaya makan minum, snack, BBM, dan rokok.
ATK dan Materai.
Uang harian petugas lapangan.
Biaya Transport mendaftarkan PBB ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kab. Tabalong.
Selain itu rapat di rumah Sdr. KASRUN telah dibentuk susunan kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah dan Kebun, yang terdiri dari :
ARLIANTO,A.Ma.Pd jabatan sebagai Ketua.
KASRUN jabatan sebagai Sekretaris.
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara.
ANDRIANWAN jabatan Anggota.
RUSTAM jabatan Anggota.
GUSRIANSYAH jabatan Anggota.
ALFIAN jabatan Anggota.
UTUH jabatan
Kemudian terhadap susunan kepanitaan tersebut telah dilakukan perubahan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kepanitiaan Pembuatan Sertifikat Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, dengan susunan sebagai berikut:
KASRUN jabatan sebagai Ketua.
ANRIAWAN jabatan Sekretaris.
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara.
RUSTAM jabatan Anggota.
MARHAN ALIAS UTUH jabatan Anggota.
ALFIAN jabatan Anggota.
GUSRIANSYAH jabatan Anggota.
Sedangkan hasil rapat yang dilaksanakan di Gedung Biru adalah mengulang dan mengingatkan kembali terhadap hasil rapat yang pertama di rumah saksi KASRUN diantaranya kesepakatan mengenai biaya operasional yang sudah disepakati adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah rumah atau sawah kemudian terdakwa menyampaikan adanya perubahan susunan kepanitiaan pembuatan sertifikat, semula terdakwa sebagai Ketua dalam susunan kepanitiaan tersebut diubah sehingga menjadi saksi KASRUN sebagai Ketua Panitia, sedangkan yang disampaikan oleh pihak Pertanahan Kab. Tabalong atas nama saksi AGUS SALIM adalah mengenai persyaratan dan kelengkapan dalam pengajuan sertifikat.
Bahwa hasil musyawarah bersama tersebut memutuskan bahwa besaran biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah rumah atau sawah.
Bahwa proses pelaksanaan kegiatan Prona di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong adalah sebagai berikut :
Bahwa pembentukan susunan kepanitiaan pembuatan sertifikat hanya berdasarkan kesepakatan bersama pada saat rapat musyawarah untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan di lapangan.
Bahwa terhadap tugas dan tanggungjawab dari masing-masing orang yang masuk dalam susunan kepanitiaan pembuatan sertifikat tersebut antara lain :
KASRUN sebagai Ketua panitia bertanggungjawab kepada pelaksanaan pembuatan sertifikat secara umum.
ANRIAWAN sebagai Sekretaris tugasnya mencatat dan memasukan data hasil ukur dilapangan maupun nama-nama pembuat sertifikat dibantu oleh anggota panitia.
ROSIDA sebagai Bendahara bertugas mengumpulkan biaya yang pendaftaran pembuatan sertifikat dan biaya pengambilan sertifikat.
RUSTAM, MARHAN Als UTUH, ALFIAN dan GUSRIANSYAH sebagai anggota yang bertugas membantu dalam pelaksanaan kegiatan prona dilapangan.
Bahwa terdakwa mengetahui dalam Program Nasional Agraria (Prona) pembuatan sertifikat tersebut biayanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena dari pihak Pertanahan kab. Tabalong telah menyampaikan kepada terdakwa tentang hal tersebut, namun karena kesepakatan dengan peserta rapat di rumah saksi Kasrun dan untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan Prona, maka terhadap warga yang mendaftarkan diri sebagai peserta PRONA dikenakan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah rumah atau sawah.
Bahwa proses pembayaran biaya sertifikat bisa dilakukan dengan pembayaran uang muka sebesar 50% per sertifikat dari biaya yang disepakati, namun jika tidak membayar uang muka maka pada saat pengambilan sertifikat membayar penuh sebesar Rp.1.000.000,- per sertifikat dan yang sudah membayar uang muka 50% maka pada saat pengambilan sertifikat tinggal membayar sisanya 50% yaitu Rp.500.000,-.
Bahwa pembayaran uang muka tersebut dilakukan sejak rapat pertama di rumah saksi KASRUN pada tanggal 21 November 2013, dibayarkan kepada istri terdakwa maupun saksi KASRUN.
Bahwa dalam hal pembayaran uang muka pembuatan sertifikat yang diterimakan oleh Istri terdakwa an. Sdri. ROSIDA ada dibuatkan tanda terima berupa kwitansi sedangkan uang muka yang diterimakan oleh saksi KASRUN terdakwa tidak mengetahui apakah ada dibuatkan tanda terima atau tidak.
Bahwa terhadap uang muka yang diterimakan oleh saksi KASRUN sebagian ada yang terdakwa ambil, terdakwa pergunakan untuk pembelian materai dan pengurusan PBB ke Dispenda Kab. Tabalong.
Bahwa uang muka yang terdakwa ambil dari saksi KASRUN untuk keperluan pembelian materai dan pengurusan pendaftaran PBB di Kantor Dispenda Kabupaten Tabalong kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,-
Bahwa terhadap peserta Prona, sertifikatnya sudah jadi semua kecuali bagi peserta yang lahanya tumpang tindih dengan lahan PIR.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi KASRUN mengambil sertifikat di Kantor Pertanahan Kab. Tabalong dengan jumlah kurang lebih 150 (seratus lima puluh) sertifikat dengan dibuatkan tanda terima dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong berupa Berita Acara Penyerahan.
Bahwa untuk Berita Acara Penyerahan Sertifikat dibawa oleh saksi KASRUN untuk dimintakan tandatangan kepada peserta PRONA Desa Uwie dan setelah selesai ditandatangani kemudian diserahkan kembali kepada pihak Kantor Pertanahan Kab. Tabalong;
Bahwa pengambilan sertifikat dilakukan pada hari, tanggal dan bulan lupa pada tahun 2017, setelah terdakwa ambil sertifikat tersebut selanjutnya terdakwa simpan dirumahnya, selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi KASRUN untuk menyampaikan kepada warga yang membuat sertifikat bahwa sertifikat sudah jadi dan dapat diambil dengan membayar biaya pembuatan sertifikat sebagaimana yang telah disepakati.
Bahwa setelah itu peserta Prona datang kerumah terdakwa dengan membawa biaya pembuatan sertifikat sebesar yang telah disepakati yaitu Rp.1.000.000,-/ sertifikat bagi yang belum bayar uang muka dan bila yang sudah bayar uang muka tinggal membayar Rp.500.000,-/sertifikat. Penyerahan sertifikat dan penerimaan biaya sertifikat dilakukan oleh istri terdakwa dengan sepengetahuan terdakwa.
Bahwa sebagian sertifikat telah diambil oleh pemiliknya dan sebagiannya masih disimpan dirumah terdakwa.
Bahwa terhadap uang pembayaran pembuatan sertifikat tersebut rencananya setelah terkumpul semua akan di bagi kepada panitia pembuatan sertifikat.
Bahwa jika dalam pengambilan sertifikat tidak membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat maka sertifikat tidak akan diserahkan, karena sesuai dengan kesepakatan bahwa pada saat mengambil sertifikat harus membayar biaya pembuatan sertifikat yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah rumah atau sawah.
Bahwa dalam pengambilan sertifikat dibuatkan tanda terima berupa Daftar Nama Pengambilan Sertifikat.
Bahwa untuk Daftar Nama Pengambilan Sertifikat tersebut sepengetahuan terdakwa ada 3 (tiga) bundle yaitu :
Daftar Nama Pengambilan Sertifikat dengan jumlah sertifikat 43 bidang.
Daftar Nama Pengambilan Sertifikat dengan jumlah sertifikat 60 bidang.
Daftar Nama Pengambilan Sertifikat dengan jumlah sertifikat 66 bidang.
Bahwa terhadap panitia pembuatan sertifikat PRONA di Desa Uwie pada tahun 2015 yang terdaftar sebagai peserta atau pemohon pembuatan sertifikat PRONA di Desa Uwie tidak dikenakan kewajiban untuk membayar biaya sertifikat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah rumah atau sawah;
Bahwa terdakwa juga mengajukan sebagai pemohon pembuatan sertifikat PRONA di Desa Uwie tahun 2015 namun tidak diwajibkan untuk membayar biaya sertifikat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah rumah atau sawah seperti warga atau masyarakat Desa Uwie lainnya yang mengajukan pembuatan sertifikat PRONA;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang tunai sebesar Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01038 atas nama pemegang hak ISTIYANTI;
5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 60 bidang);
5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 66 bidang);
3 (tiga) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 43 bidang);
1 (satu) lembar Susunan Kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah dan Kebun, tanggal 04 Maret 2015 yang ditandatangani oleh ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Januari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat tanah kebun dan tanah perumahan di Desa Uwie, yang ditandatangani oleh ARLIANTO, A.Ma.Pd.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat yang ditandatangani oleh ROSIDA.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman uang pribadi, yang ditandatangani oleh MARHAN.
1 (satu) lembar berita acara kesepakatan pembuatan sertifikat tanggal 21 November 2013 yang ditandatangani oleh KASRUN selaku pimpinan rapat dan diketahui serta ditandatangani oleh ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Uwie yang menjabat 2 ( dua ) periode pertama pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Petikan Keputusan Wakil Bupati Tabalong Nomor : 283 Tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 kemudian menjabat kembali sebagai Kepala Desa Uwie berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/521/2014 tanggal 10 Desember 2014 untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dengan tugas dan tanggung jawab selaku kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
Bahwa pada awal tahun 2013 saksi AGUS SALIM selaku Kasi Pengaturan dan Penguasaan Tanah dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong menyampaikan kepada terdakwa adanya program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong, selanjutnya terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada saksi KASRUN Bin SUWITO PARMIN lalu meminta agar saksi KASRUN Bin SUWITO PARMIN menyampaikan kembali informasi program PRONA di Desa Uwie tersebut kepada warga Desa Uwie yang berminat untuk membuat sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria). Selanjutnya saksi KASRUN Bin SUWITO PARMI menyampaikan informasi program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie kepada para Ketua RT di Desa Uwie agar disampaikan kepada warganya masing-masing dan saat itu saksi KASRUN Bin SUWITO PARMI juga menyampaikan akan diadakan pertemuan/rapat dirumah saksi KASRUN Bin SUWITO PARMI pada tanggal 21 November 2013;
Bahwa pada tanggal 21 November 2013 dilaksanakan pertemuan atau rapat dirumah saksi KASRUN yang dihadiri kurang lebih 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong, terdakwa selaku Kepala Desa Uwie, para Ketua RT pada Desa Uwie dan calon peserta pemohon sertifikat, dimana saksi AGUS SALIM menyampaikan informasi mengenai kegiatan PRONA (Program Nasional Agraria) yang akan dilaksanakan di Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong selain itu saksi AGUS SALIM juga menyampaikan persyaratan dalam pengajuan Sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) serta menyarankan agar dibentuk kepanitiaan untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajukan diri sebagai Ketua dalam panitia program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie, sedangkan saksi KASRUN masuk kedalam susunan kepanitiaan atas usulan saksi AGUS SALIM. Selanjutnya terhadap pelaksanaan pembuatan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie, terdakwa bersama-sama dengan saksi KASRUN mewajibkan kepada calon peserta PRONA di Desa Uwie untuk membayar biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Uwie dan saksi KASRUN Bin SUWITO PARMIN selaku Ketua RT. 05 Desa Uwie menandatangani Berita Acara Kesepakatan Pembuatan Sertifikat tanggal 21 November 2013 dengan kesimpulan rapat sebagai berikut:
Batas tanah yang mau di sertifikasi harus jelas batas-batasnya dan diberi patok serta dirintis jalur pengukuran;
Tanah yang mau di sertifikasi dibuat sporadik dulu bagi yang belum punya sporadik;
Peserta calon pembuat Sertifikat wajib mengumpul fotocopy KTP dan KK;
Tanah peserta calon pembuat Sertifikat harus terdaftar atau memiliki PBB;
Pemilik tanah diwajibkan hadir dan menunjukan batas-batas tanahnya kepada tim ukur atau petugas dilapangan serta memberikan keterangan perbatasan tanah kebunnya dengan siapa di timur, barat, utara, dan selatannya
Biaya operasional sebesar Rp. 1.000.000,- diperuntukan sebagai berikut:
Makan minum, snack, BBM, dan rokok;
ATK dan materai;
Uang harian petugas lapangan;
Biaya transport mendaftarkan PBB ke kantor Dinas Perdapatan Daerah Kab. Tabalong;
Biaya operasional Tim Pengukur dan Panitia.
Selanjutnya terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie membentuk susunan kepanitiaan pembuatan Sertifikat Tanah Rumah, Sawah dan Kebun pada program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie, yang terdiri dari:
ARLIANTO,A.Ma.Pd jabatan sebagai Ketua
KASRUN jabatan sebagai Sekretaris
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara
ANDRIANWAN jabatan Anggota
RUSTAM jabatan Anggota
GUSRIANSYAH jabatan Anggota
ALFIAN jabatan Anggota
UTUH jabatan Anggota
Bahwa selanjutnya masyarakat peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie mulai melakukan pendaftaran yang dilakukan di rumah terdakwa dan bisa juga dilakukan dirumah saksi KASRUN dimana terdakwa menerima pembayaran uang muka pembuatan sertifikat program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per Sertifikat dari peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie melalui saksi KASRUN maupun kepada saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI selaku isteri terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada tahun 2014 terdapat rapat yang kedua kali di Gedung Biru Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan yang dihadiri oleh kurang lebih 40 (empat puluh orang) terdiri dari saksi AGUS SALIM, terdakwa, para Ketua RT, dan peserta pembuat Sertifikat pada program PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie;
Bahwa dalam rapat tersebut saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong menyampaikan kepada peserta rapat bahwa program Sertifikat PRONA di Desa Uwie telah disetujui oleh pihak Kantor Pertanahan Kab. Tabalong dan dalam waktu dekat akan ada dilakukan pengukuran lalu terdakwa menjelaskan dalam pembuatan Sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie terdapat biaya pembuatan sertifikat sesuai hasil rapat pertama pada tanggal 21 November 2013 yaitu biaya pembuatan sertifikat tanah kebun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per sertifikat, sedangkan biaya pembuatan sertifikat tanah perumahan atau sawah sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor : 81/KEP-63.09/II/2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Penunjukan Lokasi Kelurahan/Desa Kegiatan Proyek Operasi Nasional (PRONA) Tahun Anggaran 2015 menetapkan Kelurahan/Desa di Tabalong menjadi lokasi pelaksanaan PRONA tahun 2015 yaitu:
Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung target 136 bidang;
Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak target 58 bidang;
Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak target 15 bidang;
Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak target 61 bidang;
Desa Uwie Kecamatan Muara Uya target 284 bidang;
Desa Palapi Kecamatan Muara Uya target 29 bidang;
Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya target 65 bidang;
Desa Seradang Kecamatan Haruai target 16 bidang;
Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai target 251 bidang;
Desa Telaga Itar Kecamatan Kelua target 157 bidang;
Desa Bahungin Kecamatan Kelua target 72 bidang;
Desa Bungin Kecamatan Banua Lawas tidak terlaksana karena kurang peminatnya;
Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta target 136 bidang;
Desa Muang Kecamatan Jaro target 240 bidang;
Namun dalam pelaksanaannya terdapat revisi penambahan lokasi Desa Kegiatan, yaitu:
Kecamatan Tanjung pada Kelurahan Hikun sebanyak 39 bidang;
Kecamatan Kelua pada Desa Karangan Putih sebanyak 60 bidang;
Kecamatan Kelua pada Desa Takulat sebanyak 84 bidang.
Bahwa sumber anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan Sertifikasi PRONA (Program Nasional Agraria) sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PRONA (Program Nasional Agraria) Pasal 12 adalah pembiayaan PRONA (Program Nasional Agraria) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN-RI pada program pertanahan. Bahwa kegiatan PRONA (Program Nasional Agraria) yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBN DIPA BPN RI, adalah meliputi kegiatan sebagai berikut:
Penyuluhan;
Pengumpulan data (alat bukti/alas hak);
Pengukuran bidang tanah;
Pemeriksaan tanah;
Pengumuman dalam hal berkas tanah milik adat;
Penerbitan SK Hak/Pengesahan data fisik dan data yuridis;
Penerbitan Sertifikat; dan
Penyerahan Sertifikat.
Bahwa terhadap kegiatan diluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PRONA (Program Nasional Agraria) tersebut diatas menjadi tanggung jawab pemohon atau peserta PRONA (Program Nasional Agraria) meliputi biaya pembelian materai, biaya pembuatan alas hak di kantor desa atau kelurahan, pembelian dan pemasangan patok, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan biaya lain yang mungkin timbul.
Bahwa dalam pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, terdakwa membentuk Susunan Kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah, dan Kebun, tanggal 04 Maret 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa, dengan susunan kepanitiaan adalah sebagai berikut:
Terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. jabatan sebagai Ketua.
KASRUN jabatan sebagai Sekretaris.
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara.
ANDRIAWAN jabatan sebagai Angota.
RUSTAM jabatan sebagai Anggota.
GUSRIANSYAH jabatan sebagai Anggota.
ALFIAN jabatan sebagai Anggota.
UTUH jabatan sebagai Anggota.
Namun dalam pembentukan susunan kepanitiaan tersebut terdakwa belum mengesahkannya melalui sebuah Surat Keputusan kemudian susunan kepanitiaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, terdakwa melakukan perubahan dan menandatangani surat kepanitiaan pensertifikatan tanah rumah, sawah dan kebun tanggal 04 Maret 2015 sebagaimana dengan Surat Keputusan Kepala Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kepanitiaan Pembuatan Sertifikat Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, dengan susunan sebagai berikut:
KASRUN jabatan sebagai Ketua
ANRIAWAN jabatan sebagai Sekretaris
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara
RUSTAM jabatan sebagai Anggota
MAHRAN Als UTUH jabatan sebagai Anggota
ALFIAN jabatan sebagai Anggota
GUSRIANSYAH jabatan sebagai Anggota
Bahwa pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 terdapat 284 (dua ratus delapan puluh empat) peserta dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 173/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama SUKUR,dkk (60 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong:
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 174/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama NURSAHID,dkk (66 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong terdiri dari
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 176/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama ABDUL HADI,dkk (26 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 178/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama SUYADI,dkk (89 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor: 179/HM/BPN.63.09/2015/PRN tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Haji IBNU SUBROTO,dkk (43 Persil) Atas Tanah di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong
Bahwa peserta PRONA Desa Uwie Kec. Muara Uya tahun 2015 yang berjumlah 284 peserta tersebut Sertifikatnya telah terbit semua, namun setelah dilakukan pengecekan ke peta kehutanan terdapat 5 (lima) Sertifikat yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak diserahkan kepada pemiliknya.
Bahwa dalam pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 dengan 284 (dua ratus delapan puluh empat) peserta dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Petugas Pertanahan Kabupaten Tabalong melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang berminat untuk membuat Sertifikat, dengan disampaikan syarat kelengkapan yang harus dilengkapi diantaranya alas hak tanah berupa segel/sporadik, fotocopy KTP dan KK serta PBB;
Jika syarat kelengkapan tersebut sudah lengkap dapat dikumpulkan kepada Ketua RT setempat untuk memudahkan pengumpulan data dan selanjutnya terhadap data tersebut diserahkan ke Kantor Pertanahan Kab. Tabalong pada bagian pengumpul data yuridis.
Setelah data ada pada kantor Pertanahan Kab. Tabalong selanjutnya oleh petugas pengumpul data yuridis menginventarisasi kelengkapan data tersebut setelah lengkap data tersebut diserahkan kepada petugas KKP untuk dibukukan dan didaftar dengan melakukan entri pada aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan).
Setelah data dientri dalam KKP kemudian divalidasi dan apabila sudah sesuai antara data yang ada dalam dokumen fisik dan data yuridis serta data - data pendukung lainnya dalam hak maka tahapan berikutnya adalah dilakukan pengukuran dan pemetaan untuk memastikan bahwa objek hak memenuhi persyaratan teknis untuk ditetapkan sebagai pemilik subjek hak atas tanah.
Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan kemudian dilakukan pengolahan data untuk memastikan pengukuran dilapangan sesuai dengan objek yang tercantum dalam SK peserta PRONA dan bilamana telah sesuai kemudian diterbitkan peta ukur.
Setelah pengukuran selesai kemudian digambar peta bidang tanah, selanjutnya diserahkan ke Seksi Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, untuk dibuatkan risalah pemeriksaan tanah dan diadakan peninjauan lapangan oleh Panitia Pengumpul data yuridis.
Bilamana dalam kegiatan prona tersebut tidak ada sanggahan dari masyarakat maka dapat dibuatkan Sertifikat lalu di paraf oleh Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan dan ditandatangani oleh Kasi Pengukuran dan Pemetaan selanjutnya diserahkan kepada Kasubsi pendaftaran HAT untuk dilengkapi buku tanah selanjutnya di jilid kemudian dijilid oleh Kasubsi pendaftaran selanjutnya dinaikan ke Kasi HAT (Hak Atas Tanah) selanjutnya diserahkan kepada Kepala Kantor untuk ditanda tangani oleh Kepala Kantor.
Setelah ditanda tangani kepala kantor kemudian di bukukan diloket pendaftaran HAT kemudian dicap, setelah itu SHM dapat diserahkan kepada pemilik tanah.
Bahwa pada akhir tahun 2015, saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong menitipkan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 kepada saksi KASRUN dimana saat penyerahan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) terdapat Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang harus ditandatangani oleh pemilik Sertifikat sebagai berikut:
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 43 (empat puluh tiga) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM;
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 60 (enam puluh) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 66 (enam puluh enam) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 21 (dua puluh satu) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. H. HASBULLAH,S.AP
Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dibuat pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2015 dengan jumlah Sertifikat sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) bidang dan sebagai petugas yang menyerahkan adalah Sdr. AGUS SALIM
Bahwa terhadap Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut saksi KASRUN telah meminta tandatangan kepada pemilik Sertifikat dan selanjutnya saksi KASRUN menyerahkan kembali Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah ditandatangani kepada saksi AGUS SALIM di Kantor Pertanahan Kab. Tabalong;
Bahwa setelah saksi KASRUN menerima sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, selanjutnya saksi KASRUN menyerahkan sebagian dari sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) kepada terdakwa lalu membagikannya kepada peserta PRONA di Desa Uwie yang dalam pelaksanaan pembagian sertifikat PRONA, setiap peserta PRONA yang ingin mengambil sertifikat ditempat saksi KASRUN maupun dirumah terdakwa mewajibkan/ mengharuskan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah kebun atau sawah dan apabila perserta PRONA di Desa Uwie tidak membawa sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh terdakwa tersebut, maka sertifikat PRONA tidak diserahkan kepada peserta PRONA.
Bahwa terhadap peserta PRONA yang telah melakukan pembayaraan dalam pengambilan Sertifikat PRONA sesuai dengan Daftar Nama Pengambilan Sertifikat adalah sebagai berikut:
Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 60 Bidang):
-
NO NAMA NOMOR SERTIFIKAT BIAYA KET 1. SUKUR 00789 Rp1.000.000,- Kebun 2. MUHTAROM 00800 Rp1.000.000,- Kebun 3. TRI SUPARLAN 00804 Rp1.000.000,- Kebun 4. DENI YUSTINA 00806 Rp1.000.000,- Kebun 5. YASI 00807 Rp1.000.000,- Kebun 6. HJ. SITI AMINAH 00822 Rp1.000.000,- Kebun 7. BINJAI NURI 00819 Rp1.000.000,- Kebun 8. NOR FITRIATUN 00820 Rp1.000.000,- Kebun 9. H. TARJO MULYONO 00821 Rp1.000.000,- Kebun 10. HJ. SITI AMINAH 00816 Rp1.000.000,- Kebun 11. BINJAI NURI 00823 Rp1.000.000,- Kebun 12. SUYONO 00832 Rp1.000.000,- Kebun 13. NOVI DARWANI 00833 Rp1.000.000,- Kebun 14. MUHTAROM 00839 Rp1.000.000,- Kebun 15. IMAM MUHTADI 00847 Rp1.000.000,- Kebun 16. NOR KADARSIH 00848 Rp1.000.000,- Kebun 17. PURYADI 00849 Rp1.000.000,- Kebun 18. SUYOTO 00854 Rp1.000.000,- Kebun JUMLAH Rp18.000.000,-
b. Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 66 Bidang):
-
NO NAMA NOMOR SERTIFIKAT BIAYA KET 1. NURSAHID 00774 Rp1.000.000,- Kebun 2. SUFA’ATI 01056 Rp1.000.000,- Kebun 3. NURSAHID 00776 Rp1.000.000,- Kebun 4. SUYOTO 00779 Rp1.000.000,- Kebun 5. SHOLIKATIN NI’MAH 00780 Rp1.000.000,- Kebun 6. NURSAHID 00781 Rp1.000.000,- Kebun 7. MUHTAROM 00782 Rp1.000.000,- Kebun 8. NURSAHID 00783 Rp1.000.000,- Kebun 9. SUFA’ATI 00784 Rp1.000.000,- Kebun 10. KASTURI 00787 Rp1.000.000,- Kebun 11. ZULIKAH 00788 Rp1.000.000,- Kebun 12. ALI ISKANDAR 00813 Rp1.000.000,- Kebun 13. SULAMIYAH 00814 Rp1.000.000,- Kebun 14. ALI ISKANDAR 00815 Rp1.000.000,- Kebun 15. ZAINI ANWAR 00817 Rp1.000.000,- Kebun 16. NORBAYAH 00855 Rp800.000,- Rumah 17. TARMIJI NOOR 00856 Rp800.000,- Rumah 18. KURDI 00857 Rp800.000,- Rumah 19. KARLAN 00858 Rp800.000,- Rumah 20. NORBAYAH 00859 Rp800.000,- Sawah 21. TARMIJI NOOR 00860 Rp800.000,- Sawah 22. KIBI 00867 Rp800.000,- Sawah 23. JARUD EFFENDI 00872 Rp1.000.000,- Kebun 24. SYAIFUL ANWAR 00875 Rp1.000.000,- Kebun 25. KHOIRUL ADIB 00877 Rp1.000.000,- Kebun 26. MUSAROJI 00879 Rp1.000.000,- Kebun 27. TITA ISWARI. F 00888 Rp1.000.000,- Kebun 28. HAPRI YURDI 00890 Rp1.000.000,- Kebun 29. HAPRI YURDI 00892 Rp1.000.000,- Kebun 30. NOORHAYATI 00895 Rp1.000.000,- Kebun 31. SITI HAMDIAH 00896 Rp1.000.000,- Kebun 32. M. FIKRI HADI 00897 Rp1.000.000,- Kebun JUMLAH Rp30.600.000,-
c. Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 43 Bidang):
-
NO NAMA NOMOR SERTIFIKAT BIAYA KET 1. BUDIYONO 01037 Rp1.000.000,- Kebun 2. ISTIYANTI 01038 Rp1.000.000,- Kebun 3. DIAH VENTY. A 01039 Rp1.000.000,- Kebun 4. BUDIYONO 01040 Rp1.000.000,- Kebun 5. ISTIYANTI 01041 Rp1.000.000,- Kebun 6. MAHRANI 01047 Rp1.000.000,- Kebun 7. ARBANI 01053 Rp1.000.000,- Kebun 8. KARLINA 01054 Rp1.000.000,- Kebun 9. ARBANI 01055 Rp1.000.000,- Kebun JUMLAH Rp9.000.000,-
Bahwa kemudian anggota Polres Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong tentang adanya pungutan terhadap proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya anggota Polres Tabalong juga mendapatkan informasi dari salah satu pemohon Sertifikat yaitu saksi BUDIYONO dimana tanah milik saksi BUDIYONO tersebut akan dijual.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 saksi ABDUL SUKUR (anggota Polres Tabalong) mendatangi rumah saksi BUDIYONO dengan maksud akan membeli tanah milik BUDIYONO selanjutnya saksi ABDUL SUKUR menanyakan kepada saksi ISTIYANTI yang merupakan istri dari saksi BUDIYONO mengenai tanah milik saksi BUDIYONO yang akan dijual lalu saksi ISTIYANTI membenarkan bahwa ingin menjual sebidang tanahnya yang terletak di Desa Uwie karena ada keperluan keluarga. Selanjutnya saksi ABDUL SUKUR menanyakan sertifikat tanah yang akan di jual tersebut kepada saksi ISTIYANTI, yang mana saat itu saksi ISTIYANTI menyampaikan bahwa Sertifikat tanah tersebut masih berada dirumah terdakwa dan sertifikat tanah tersebut tidak dapat diambil karena belum melunasi pembayaran biaya pembuatan sertifikat. Selanjutnya saksi ABDUL SUKUR bersedia membayarkan dahulu biaya pengambilan sertifikat tanah PRONA (Program Nasional Agraria) tersebut dan saksi ISTIYANTI menyetujuinya.
Bahwa keesokan pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekira jam 16.30 Wita saksi ABDUL SUKUR bersama-sama dengan saksi ISTIYANTI menuju ke rumah terdakwa selaku Kepala Desa Uwie yang terletak di Desa Uwie Rt 01 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan untuk mengambil Sertifikat tanah selanjutnya saksi ABDUL SUKUR dan saksi ISTIYANTI bertemu dengan terdakwa lalu saksi ISTIYANTI menyampaikan kepada terdakwa bahwa tanah milik saksi BUDIYONO yang sedang diajukan permohonan pembuatan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 akan dijual dan memberitahukan bahwa saksi ABDUL SUKUR selaku orang yang ingin membeli tanah dan akan membayar biaya pengambilan Sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria). Kemudian saksi ABDUL SUKUR memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai pembayaran atas biaya pengambilan Sertifikat tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengarahkan saksi ABDUL SUKUR untuk menyerahkan uang tersebut kepada istrinya yaitu saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI. Setelah saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI menerima uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya saksi ISTIYANTI menandatangani Daftar Nama Penerima Sertifikat yang sebelumnya sudah disiapkan saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI dan kemudian saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI menyerahkan Sertifikat tanah an. BUDIYONO kepada saksi ISTIYANTI.
Bahwa selanjutnya saksi ABDUL SUKUR memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Tabalong kepada terdakwa kemudian menanyakan kepada terdakwa alasan pengenaan biaya dalam pengambilan sertifikat yang masuk dalam PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, lalu terdakwa beralasan bahwa hal itu sudah ada aturannya.
Bahwa kemudian saksi ABDUL SUKUR menghubungi anggota Polres Tabalong lainnya dan langsung masuk kedalam rumah terdakwa selanjutnya saksi ABDUL SUKUR bersama dengan anggota Polres Tabalong lainnya menanyakan terkait uang telah yang diserahkan peserta PRONA Desa Uwie tahun 2015 untuk pengambilan Sertifikat tanah kepada terdakwa lalu terdakwa memanggil istrinya yaitu saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI untuk memperlihatkan uang pembayaran pengambilan Sertifikat PRONA Desa Uwie tahun 2015 kepada anggota Polres Tabalong lalu dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pengambilan sertifikat PRONA yang diterima langsung oleh terdakwa maupun melalui saksi KASRUN dan saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI dan daftar nama pengambilan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 serta dokumen-dokumen lainnya terkait sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015.
Bahwa terhadap PRONA (Program Nasional Agraria) sebagaimana dalam Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2015, semua kegiatan untuk pelaksanaan PRONA dibiayai oleh APBN sehingga tidak dibenarkan menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta PRONA, namun dalam kenyataannya terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar Total Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) dari peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie yang besarannya sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk sertifikat tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk sertifikat tanah rumah atau sawah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;
Yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Pegawai Negeri atau penyelenggara negara :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri” adalah :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat
Sedangkan yang dimaksud dengan “Penyelenggara Negara”, menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang siapa saja yang termasuk sebagai Penyelenggara Negara telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yakni meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
Pejabat Negara pada lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini dalam persidangan telah diajukan seorang terdakwa yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Bahwa terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING adalah seorang Pegawai Negeri selaku Kepala Desa Uwie yang menjabat selama 2 ( dua ) periode yang pertama pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan Petikan Keputusan Wakil Bupati Tabalong Nomor : 283 Tahun 2008 tanggal 21 Agustus 2008 kemudian menjabat kembali sebagai Kepala Desa Uwie berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/521/2014 tanggal 10 Desember 2014 untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, maka berdasarkan fakta hukum tersebut telah menunjukkan kualifikasi terdakwa sebagai “pegawai negeri” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terbukti.
Ad.2. Unsur yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya. Kata “atau” dalam unsur ini mempunyai arti bersifat pilihan atau alternatif maka apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa unsur diketahui atau patut diduga dapat diketahui bahwa bentuk kesalahan dari pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi adalah dolus atau culpa sehingga pasal 11 dapat dikatakan apa yang disebut dengan pro parte dolus pro parte culpa ; Apa yang dimaksud dengan jabatan dalam Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi ini adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan kepentingan Negara (kepentingan umum) atau yang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara, adapun yang dimaksud dengan lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat dan teliti. Jadi suatu jabatan selalu dilekati suatu lingkungan pekerjaan atau kekuasaan atau wewenang tertentu guna kepentingan Negara.
Oleh Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi tidak ditentukan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Meskipun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, tetapi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga orang-orang yang memberikan hadiah atau janji beranggapan jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa selaku Pegawai Negeri dengan tugas dan tanggung jawab selaku kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Nomor : 81/KEP-63.09/II/2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Penunjukan Lokasi Kelurahan/Desa Kegiatan Proyek Operasi Nasional (PRONA) Tahun Anggaran 2015 menetapkan Kelurahan/Desa di Tabalong menjadi lokasi pelaksanaan PRONA tahun 2015 yang salah satunya adalah Desa Uwie Kecamatan Muara Uya dengan target 284 bidang;
Bahwa sumber anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan Sertifikasi PRONA (Program Nasional Agraria) sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PRONA (Program Nasional Agraria) dalam Pasal 12 menentukan bahwa pembiayaan PRONA (Program Nasional Agraria) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA BPN-RI pada program pertanahan. Bahwa terhadap kegiatan diluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang PRONA (Program Nasional Agraria) tersebut diatas menjadi tanggung jawab pemohon atau peserta PRONA (Program Nasional Agraria) meliputi biaya pembelian materai, biaya pembuatan alas hak di kantor desa atau kelurahan, pembelian dan pemasangan patok, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan biaya lain yang mungkin timbul. Bahwa dalam pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, terdakwa membentuk Susunan Kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah, dan Kebun, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kepanitiaan Pembuatan Sertifikat Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, tanggal 04 Maret 2015, dengan susunan sebagai berikut:
KASRUN jabatan sebagai Ketua
ANRIAWAN jabatan sebagai Sekretaris
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara
RUSTAM jabatan sebagai Anggota
MAHRAN Als UTUH jabatan sebagai Anggota
ALFIAN jabatan sebagai Anggota
GUSRIANSYAH jabatan sebagai Anggota
Bahwa pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 terdapat 284 (dua ratus delapan puluh empat) peserta. Bahwa peserta PRONA Desa Uwie Kec. Muara Uya tahun 2015 yang berjumlah 284 peserta tersebut Sertifikatnya telah terbit semua, namun setelah dilakukan pengecekan ke peta kehutanan terdapat 5 (lima) Sertifikat yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak diserahkan kepada pemiliknya. Bahwa pada akhir tahun 2015, saksi AGUS SALIM dari Kantor Pertanahan Kab. Tabalong menitipkan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 kepada saksi KASRUN dimana saat penyerahan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) terdapat Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang harus ditandatangani oleh pemilik Sertifikat. Bahwa terhadap Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut saksi KASRUN telah meminta tandatangan kepada pemilik Sertifikat dan selanjutnya saksi KASRUN menyerahkan kembali Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang telah ditandatangani kepada saksi AGUS SALIM di Kantor Pertanahan Kab. Tabalong; Bahwa setelah saksi KASRUN menerima sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, selanjutnya saksi KASRUN menyerahkan sebagian dari sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) kepada terdakwa lalu membagikannya kepada peserta PRONA di Desa Uwie yang dalam pelaksanaan pembagian sertifikat PRONA, setiap peserta PRONA yang ingin mengambil sertifikat ditempat saksi KASRUN maupun dirumah terdakwa mewajibkan/ mengharuskan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah kebun atau sawah dan apabila perserta PRONA di Desa Uwie tidak membawa sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh terdakwa tersebut, maka sertifikat PRONA tidak diserahkan kepada peserta PRONA. Bahwa peserta PRONA yang telah melakukan pembayaraan dalam pengambilan Sertifikat PRONA sesuai dengan Daftar Nama Pengambilan Sertifikat adalah sebagai berikut:
a. Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 60 Bidang):
| NO | NAMA | NOMOR SERTIFIKAT | BIAYA | KET |
| 1. | SUKUR | 00789 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 2. | MUHTAROM | 00800 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 3. | TRI SUPARLAN | 00804 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 4. | DENI YUSTINA | 00806 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 5. | YASI | 00807 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 6. | HJ. SITI AMINAH | 00822 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 7. | BINJAI NURI | 00819 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 8. | NOR FITRIATUN | 00820 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 9. | H. TARJO MULYONO | 00821 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 10. | HJ. SITI AMINAH | 00816 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 11. | BINJAI NURI | 00823 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 12. | SUYONO | 00832 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 13. | NOVI DARWANI | 00833 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 14. | MUHTAROM | 00839 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 15. | IMAM MUHTADI | 00847 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 16. | NOR KADARSIH | 00848 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 17. | PURYADI | 00849 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 18. | SUYOTO | 00854 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| JUMLAH | Rp18.000.000,- | |||
b. Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 66 Bidang):
| NO | NAMA | NOMOR SERTIFIKAT | BIAYA | KET |
| 1. | NURSAHID | 00774 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 2. | SUFA’ATI | 01056 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 3. | NURSAHID | 00776 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 4. | SUYOTO | 00779 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 5. | SHOLIKATIN NI’MAH | 00780 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 6. | NURSAHID | 00781 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 7. | MUHTAROM | 00782 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 8. | NURSAHID | 00783 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 9. | SUFA’ATI | 00784 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 10. | KASTURI | 00787 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 11. | ZULIKAH | 00788 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 12. | ALI ISKANDAR | 00813 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 13. | SULAMIYAH | 00814 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 14. | ALI ISKANDAR | 00815 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 15. | ZAINI ANWAR | 00817 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 16. | NORBAYAH | 00855 | Rp800.000,- | Rumah |
| 17. | TARMIJI NOOR | 00856 | Rp800.000,- | Rumah |
| 18. | KURDI | 00857 | Rp800.000,- | Rumah |
| 19. | KARLAN | 00858 | Rp800.000,- | Rumah |
| 20. | NORBAYAH | 00859 | Rp800.000,- | Sawah |
| 21. | TARMIJI NOOR | 00860 | Rp800.000,- | Sawah |
| 22. | KIBI | 00867 | Rp800.000,- | Sawah |
| 23. | JARUD EFFENDI | 00872 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 24. | SYAIFUL ANWAR | 00875 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 25. | KHOIRUL ADIB | 00877 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 26. | MUSAROJI | 00879 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 27. | TITA ISWARI. F | 00888 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 28. | HAPRI YURDI | 00890 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 29. | HAPRI YURDI | 00892 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 30. | NOORHAYATI | 00895 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 31. | SITI HAMDIAH | 00896 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| 32. | M. FIKRI HADI | 00897 | Rp1.000.000,- | Kebun |
| JUMLAH | Rp30.600.000,- | |||
c. Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (Jumlah Sertifikat 43 Bidang):
-
NO NAMA NOMOR SERTIFIKAT BIAYA KET 1. BUDIYONO 01037 Rp1.000.000,- Kebun 2. ISTIYANTI 01038 Rp1.000.000,- Kebun 3. DIAH VENTY. A 01039 Rp1.000.000,- Kebun 4. BUDIYONO 01040 Rp1.000.000,- Kebun 5. ISTIYANTI 01041 Rp1.000.000,- Kebun 6. MAHRANI 01047 Rp1.000.000,- Kebun 7. ARBANI 01053 Rp1.000.000,- Kebun 8. KARLINA 01054 Rp1.000.000,- Kebun 9. ARBANI 01055 Rp1.000.000,- Kebun JUMLAH Rp9.000.000,-
Bahwa kemudian anggota Polres Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong tentang adanya pungutan terhadap proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) yang dilakukan oleh terdakwa selanjutnya anggota Polres Tabalong juga mendapatkan informasi dari salah satu pemohon Sertifikat yaitu saksi BUDIYONO dimana tanah milik saksi BUDIYONO tersebut akan dijual.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 saksi ABDUL SUKUR (anggota Polres Tabalong) mendatangi rumah saksi BUDIYONO dengan maksud akan membeli tanah milik BUDIYONO selanjutnya saksi ABDUL SUKUR menanyakan kepada saksi ISTIYANTI yang merupakan istri dari saksi BUDIYONO mengenai tanah milik saksi BUDIYONO yang akan dijual lalu saksi ISTIYANTI membenarkan bahwa ingin menjual sebidang tanahnya yang terletak di Desa Uwie karena ada keperluan keluarga. Selanjutnya saksi ABDUL SUKUR menanyakan sertifikat tanah yang akan di jual tersebut kepada saksi ISTIYANTI, yang mana saat itu saksi ISTIYANTI menyampaikan bahwa Sertifikat tanah tersebut masih berada dirumah terdakwa dan sertifikat tanah tersebut tidak dapat diambil karena belum melunasi pembayaran biaya pembuatan sertifikat. Selanjutnya saksi ABDUL SUKUR bersedia membayarkan dahulu biaya pengambilan sertifikat tanah PRONA (Program Nasional Agraria) tersebut dan saksi ISTIYANTI menyetujuinya.
Bahwa keesokan pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekira jam 16.30 Wita saksi ABDUL SUKUR bersama-sama dengan saksi ISTIYANTI menuju ke rumah terdakwa selaku Kepala Desa Uwie yang terletak di Desa Uwie Rt 01 Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan untuk mengambil Sertifikat tanah selanjutnya saksi ABDUL SUKUR dan saksi ISTIYANTI bertemu dengan terdakwa lalu saksi ISTIYANTI menyampaikan kepada terdakwa bahwa tanah milik saksi BUDIYONO yang sedang diajukan permohonan pembuatan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 akan dijual dan memberitahukan bahwa saksi ABDUL SUKUR selaku orang yang ingin membeli tanah dan akan membayar biaya pengambilan Sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria). Kemudian saksi ABDUL SUKUR memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai pembayaran atas biaya pengambilan Sertifikat tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengarahkan saksi ABDUL SUKUR untuk menyerahkan uang tersebut kepada istrinya yaitu saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI. Setelah saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI menerima uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya saksi ISTIYANTI menandatangani Daftar Nama Penerima Sertifikat yang sebelumnya sudah disiapkan saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI dan kemudian saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI menyerahkan Sertifikat tanah an. BUDIYONO kepada saksi ISTIYANTI.
Bahwa selanjutnya saksi ABDUL SUKUR memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Tabalong kepada terdakwa kemudian menanyakan kepada terdakwa alasan pengenaan biaya dalam pengambilan sertifikat yang masuk dalam PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, lalu terdakwa beralasan bahwa hal itu sudah ada aturannya.
Bahwa kemudian saksi ABDUL SUKUR menghubungi anggota Polres Tabalong lainnya dan langsung masuk kedalam rumah terdakwa selanjutnya saksi ABDUL SUKUR bersama dengan anggota Polres Tabalong lainnya menanyakan terkait uang telah yang diserahkan peserta PRONA Desa Uwie tahun 2015 untuk pengambilan Sertifikat tanah kepada terdakwa lalu terdakwa memanggil istrinya yaitu saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI untuk memperlihatkan uang pembayaran pengambilan Sertifikat PRONA Desa Uwie tahun 2015 kepada anggota Polres Tabalong lalu dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pengambilan sertifikat PRONA yang diterima langsung oleh terdakwa maupun melalui saksi KASRUN dan saksi ROSIDA binti (Alm) ROHANI dan daftar nama pengambilan sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 serta dokumen-dokumen lainnya terkait sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015.
Bahwa terhadap PRONA (Program Nasional Agraria) sebagaimana dalam Permen ATR/Kepala BPN No.4 Tahun 2015, semua kegiatan untuk pelaksanaan PRONA dibiayai oleh APBN sehingga tidak dibenarkan menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta PRONA, namun dalam kenyataannya terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar Rp. 47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dari peserta PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie yang besarannya sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk sertifikat tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk sertifikat tanah rumah atau sawah.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING adalah seorang Pegawai Negeri yang menduduki jabatan sebagai Kepala Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong merupakan pejabat yang berwenang dalam kegiatan Program Prona Tahun 2015 di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, selama kurun waktu pada tahun 2015 telah menerima hadiah berupa uang dari pembuatan Sertifikat Hak Milik sebesar Rp. 47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dengan demikian unsur “yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” telah terbukti.
Ad.4. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan :
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana rumusannya berbunyi, “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh-lakukan dan yang turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa pengertian ‘turut serta’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana antara lain sebagai berikut:
Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerjasama antara mereka;
Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerjasama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat perbuatan masing-masing peserta secara satu-persatu dan berdiri sendiri-sendiri terlepas dari hubungannya dengan perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya;
Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut di atas, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1/1955/M/Pid. tanggal 22 Desember 1955 menguraikan tentang pengertian turut serta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi-saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa pelaku medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu bahwa Terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana;
Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa menurut R. SOSILO dalam bukunya “Kitab Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
Orang yang melakukan (pleger): Seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya, orang ini harus memenuhi elemen “status sebagai Pegawai Negeri”;
Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen): Sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Orang yang turut melakukan (medepleger): Dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikitnya harus ada dua orang ialah yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika dengan demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan (medeplichtige)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur Pasal 11 tersebut di atas, yaitu dalam pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, terdakwa telah membentuk Susunan Kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah, dan Kebun, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Uwie Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Nomor : 13 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kepanitiaan Pembuatan Sertifikat Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, tanggal 04 Maret 2015, dengan susunan sebagai berikut:
KASRUN jabatan sebagai Ketua
ANRIAWAN jabatan sebagai Sekretaris
ROSIDA jabatan sebagai Bendahara
RUSTAM jabatan sebagai Anggota
MAHRAN Als UTUH jabatan sebagai Anggota
ALFIAN jabatan sebagai Anggota
GUSRIANSYAH jabatan sebagai Anggota
Bahwa pelaksanaan PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015 terdapat 284 (dua ratus delapan puluh empat) peserta. Bahwa peserta PRONA Desa Uwie Kec. Muara Uya tahun 2015 yang berjumlah 284 peserta tersebut Sertifikatnya telah terbit semua, namun setelah dilakukan pengecekan ke peta kehutanan terdapat 5 (lima) Sertifikat yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga tidak diserahkan kepada pemiliknya, Bahwa setelah saksi KASRUN menerima sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) di Desa Uwie tahun 2015, selanjutnya saksi KASRUN menyerahkan sebagian dari sertifikat PRONA (Program Nasional Agraria) kepada terdakwa lalu membagikannya kepada peserta PRONA di Desa Uwie yang dalam pelaksanaan pembagian sertifikat PRONA, setiap peserta PRONA yang ingin mengambil sertifikat ditempat saksi KASRUN maupun dirumah terdakwa mewajibkan/ mengharuskan membayar sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per serifikat untuk tanah kebun dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per sertifikat untuk tanah kebun atau sawah dan apabila perserta PRONA di Desa Uwie tidak membawa sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh terdakwa tersebut, maka sertifikat PRONA tidak diserahkan kepada peserta PRONA. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp. 47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pengambilan sertifikat PRONA yang diterima langsung oleh terdakwa maupun melalui saksi KASRUN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dalam mewujudkan perbuatannya tidak berdiri sendiri melainkan bersama-sama dengan saksi KASRUN, oleh karenanya unsur penyertaan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan a quo telah terpenuhi dan perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan sebagai bersama-sama;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama proses persidangan, Terdakwa telah ditahan dan tidak ditemukan cukup alasan untuk menangguhkan penahanan atas diri Terdakwa untuk itu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, selain dijatuhkan pidana penjara, maka kepada Terdakwa dapat juga dijatuhkan pidana denda dengan subsidair pidana kurungan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa. Dan penentuan pidana denda dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat komulatif, untuk itu penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti yang diajukan di persidangan masih akan dipergunakan dalam perkara lain, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa KASRUN Bin SUWITO PARMIN(Alm);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah menciderai amanat yang diberikan selaku Pejabat Kepala Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong dalam pelaksanaan Prona Tahun 2015 di Desa Uwie ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kebijakan Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N GA D I L I
Menyatakan terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. Bin Alm BANDING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 1(satu)bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 46.300.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah);
Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 01038 atas nama pemegang hak ISTIYANTI;
5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 60 bidang);
5 (lima) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 66 bidang);
3 (tiga) lembar Daftar Nama Pengambilan Sertifikat (jumlah sertifikat 43 bidang);
1 (satu) lembar Susunan Kepanitiaan Pensertifikatan Tanah Rumah, Sawah dan Kebun, tanggal 04 Maret 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Januari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat tanah kebun dan tanah perumahan di Desa Uwie, yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran uang muka pembuatan sertifikat yang ditandatangani oleh ROSIDA.
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Februari 2014 yang berisi telah terima dari KASRUN uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman uang pribadi, yang ditandatangani oleh MARHAN.
1 (satu) lembar berita acara kesepakatan pembuatan sertifikat tanggal 21 November 2013 yang ditandatangani oleh KASRUN selaku pimpinan rapat dan diketahui serta ditandatangani oleh terdakwa ARLIANTO, A.Ma.Pd. selaku Kepala Desa Uwie.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pergunakan dalam perkara lain an. KASRUN Bin SUWITO PARMIN (Alm);
6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari Kamis, tanggal 17 Januari 2019, oleh AFANDI WIDARIJANTO, S.H., selaku Hakim Ketua, TEGUH SANTOSO, S.H., dan Hakim Ad Hoc AHMAD GAWI, S.H, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUSTAM EFENDI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh PRABOWO SETYO AJI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TEGUH SANTOSO, S.H.AFANDI WIDARIJANTO, S.H.
AHMAD GAWI, S.H, M.H.
Panitera Pengganti,
RUSTAM EFENDI, S.H.