142/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 142/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Drs. Hary Siswanto lawan Dian Arini alias Diana Arini Sasmito dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Skh tanggal 15 Nopember 2017 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat / Terbanding dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk Dinas. PUTUSAN
NOMOR 142/PDT/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
Drs. Hary Siswanto, Berkedudukan di Banaran , Rt.01/01, Kel. Pabelan, Kec. Kartasura, Sukoharjo , yang dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Nopember 2017 memberikan kuasa kepada :
RIKAWATI, S.H., M.H.,CLI;,dk
Advokat , yang berkantor di Jl.Arifin No. 10 A Rt.001/005, Kampung Baru, Pasar Kliwon, Surabaya;
Semula Penggugat sekarang Pembanding ;
MELAWAN
1.Dian Arini alias Diana Arini Sasmito , Bertempat tinggal di Banaran Rt.002/001 , Kel. Pabelan, Kec. Kartasura , Sukoharjo;
Semula Tergugat sekarang Terbanding;
2. PT. Bank Perkreditan Rakyat Ceper , bertempat tinggal di Jl.Raya Klaten-Solo , KM.8.4.Besole ,Klepu ,Ceper, Klaten, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
DANANG SINDHU SASANGKA,S.H., dk
Keduanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Danang Sindhu Sasangka & Partners , yang beralamat di Dk. Karanganom Rt. 03 Rw.01, Desa Karanganom Klaten, Jawa Tengah ;
Semula Turut Tergugat I sekarang Turut Terbanding I;
3. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo, bertempat tinggal di Jl. Jend. Sudirman No. 310, Kabupaten Sukoharjo;
Semula Turut Tergugat II sekarang Turut Terbanding II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Berkas perkara berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 52 /Pdt.G/2017/PN.Skh tanggal 15 Nopember 2017;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 5 Juni 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 12 Juni 2017 dalam Register Nomor 52/Pdt.G/2017/PN Skh, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah kakak beradik, yang pada akhir tahun 2015 Tergugat menyampaikan kepada Penggugat bahwasannya Tergugat hendak merenovasi usaha kost-kostan miliknya yang terletak di Dk.Banaran, Desa Pabelan Kecamatan, Kartasura, Kab. Sukoharjo, dimana usaha kost-kostan Tergugat tersebut berdiri diatas tanah HM. 1897, Desa Pabelan, Kec. Kartasura, Sukoharjo atas nama D. Arini Sasmito (Tergugat);
Bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut diatas, pada sekitar akhir tahun 2015 telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat dimana Penggugat telah menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp. 300.000.000; (tiga ratus juta rupiah) kepada Tergugat yang akan digunakan untuk merenovasi usaha kost-kostan milik Tergugat dengan bentuk kerjasama yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat. Penggugat akan mendapatkan hasil berupa bunga 3 (tiga) % per bulan dari uang yang Penggugat pinjamkan pada Tergugat, terhitung sejak usaha kost-kostan milik Tergugat selesai di renovasi;
Bahwa pada bulan Juni tahun 2016, Penggugat mengetahui bahwa usaha kost-kostan milik Tergugat telah selesai di renovasi. Penggugat menanyakan kepada Tergugat terhadap kewajibannya yang akan memberikan bunga 3 (tiga) % per bulan dari uang yang telah Penggugat serahkan kepada Tergugat, akan tetapi tidak ada jawaban yang pasti dari Tergugat dengan berbagai alasan. Dan sampai gugatan ini diajukan Tergugat belum pernah memberikan kewajibannya kepada Penggugat, baik pengembalian uang pinjaman maupun bunga 3 (tiga) % per bulan yang dijanjikan oleh Tergugat;
Bahwa untuk menjamin pengembalian hutang Tergugat kepada Penggugat agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat meminta kepada Tergugat Sertifikat Hak Milik No. 1897 atas nama D. Arini Sasmito yang digunakan sebagai usaha kost-kostan Tergugat akan tetapi dikemudian hari Penggugat mendapati ternyata usaha kost-kostan milik Tergugat yang berdiri diatas SHM No. 1897 tersebut juga telah dijadikan jaminan hutang Tergugat pada Turut Tergugat I (PT. Bank Perkreditan Rakyat CEPER);
Bahwa mendapati kondisi yang demikian dan untuk melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan uang yang telah Penggugat pinjamkan pada Tergugat, maka mohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk meletakan sita persamaan pada aset milik Tegugat yang berupa Tanah dan Bangunan SHM No. 1897 atas nama D. Arini Sasmito, seluas ± 303 M
, yang terletak di Desa. Pabelan, Kecamatan. Kartasura, Kabupaten. Sukoharjo, yang saat ini masih menjadi jaminan hutang Tergugat kepada Turut Tergugat I;Bahwa sita Persamaan ini Penggugat mohonkan dan Turut Tergugat I yaitu PT. Bank Perkreditan Rakyat Ceper Penggugat sertakan dalam perkara ini karena aset milik Tergugat yaitu SHM No. 1897 telah diletakkan hak tanggungan pada Turut Tergugat oleh karenanya dengan gugatan wanprestasi ini diharapkan pula untuk dapat dilakukan tindakan pencegahan terhadap peralihan hak kepemilikan atas aset Tergugat yaitu SHM No. 1897 agar tidak berpindah pada pihak lain sampai didapatkan putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa kami melibatkan Turut Tergugat II karena Turut Tergugat II sebagai Pemegang adminitrasi yang berkaitan dengan pertanahan.
Bahwa atas alasan-alasan tersebut di atas maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo menerima, memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa hutang piutang yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita persamaan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan SHM No. 1897 atas nama D. Arini Sasmito;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga yang Tergugat janjikan sebesar 3 (tiga) % X Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) (Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) X 12 bulan (terhitung dari bulan Juni tahun 2016 sampai gugatan ini diajukan yaitu bulan Juni 2017) yaitu sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) kepada Penggugat setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi dan tunduk pada isi putusan ini;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk tidak memproses balik nama atau pengalihan hak milik terhadap Sertifikat Hak Milik No 1897 atas nama Diana Arini Sasmito kepada siapapun sampai perkara ini diselesaikan, Tergugat membayar lunas kepada Penggugat;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding ataupun kasasi;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (et aquo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya masing-masing sebagai berikut:
Tergugat :
Bahwa benar saya dan bapak Hary Siswanto adalah kakak beradik;
Bahwa benar pada akhir 2015 saya menyampaikan kepada bapak Hary Siswanto bahwa saya hendak merenovasi usaha kost-kostan milik saya yang terletak di Dk Banaran Desa Pabelan Kecamatan Kartosuro Kabupaten Sukoharjo dimana usaha usaha kost-kostan Tergugat tersebut berdiri diatas tanah HM 1897 Desa Pabelan Kec.Kartosuro Sukoharjo atas nama D. Arini Sasmito (Tergugat);
Bahwa benar untuk menindaklanjuti hal tersebut diatas, pada sekitar tahun 2015 telah terjadi kesepakatan antara saya dengan bapak Hary Siswanto dimana bapak Hary Siswanto telah menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) kepada saya yang akan digunakan untuk merenovasi usaha kost-kostan milik saya dengan bentuk kerjasama yang telah disepakati antara saya dengan bapak Hary Siswanto;
Bahwa benar bapak Hary Siswanto akan mendapatkan hasil berupa 3 (tiga) %per bulan dari uang yang dipinjamkan kepada saya, terhitung sejak usaha kost-kostan milik saya selesai di renovasi;
Bahwa saya berjanji akan mengmbalikan pinjaman tersebut kepada bapak Hary Siswanto dengan bunga 3 (tiga) % (persen)/bulan;
Bahwa saya berencana menjual rumah kost-kostan untuk membayar pinjaman saya namun terkendala menjadi jaminan di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Ceper;
Turut Tergugat I:
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Turut Tergugat pada pokoknya secara tegas menolak keseluruhan dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat terkecuali yang secara hukum telah diakui kebenarannya;
Bahwa adalah benar bahwa Tergugat dalam perkara ini yang bernama Diana Arini Sasmito merupakan Debitur Kredit pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Ceper sesuai dengan Perjanjian No.25 yang dibuat dihadapan Notaris TH.Retno Triwiyanti Sapar Wulan.SH.M Kn yang beralamat di Jl.Diponegoro No 86 Wonogiri yang dibuat tertanggal 16 Pebruari 2016 dengan jumlah pinjaman Rp.440.000.000,-(empat ratus empat puluh juta rupiah);
Bahwa sebagai jaminan atas hutang tersebut Penggugat menyerahkan jaminan sebagai Sertifikat Tanah Hak Milik No.1897/Pabelan dengan luas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) yang terletak di Desa Pabelan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo tercatat atas Nama D.ARINI SASMITO. Dan hal tersebut sudah sangat tegas diakui oleh Penggugat sendiri vide Posita Gugatannya No.4...........................................SHM No 1897 Telah dijadikan Jaminan hutang Tergugat pada Turut Tergugat dst.........artinya bahwa Penggugat sendiri mengetahui bahwa Tergugat memiliki perjanjian hutang piutang dengan PT. Bank Perkreditan rakyat Ceper;
Bahwa terhadap jaminan atas hutang tersebut yang terdiri Sertifikat Tanah Hak Milik No.1897/Pabelan dengan luas 303 m2 (tiga ratus tiga meter persegi) yang terletak di Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo tercatat atas nama D.ARINI SASMITO telah dibebani dengan
Hak Tanggungan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No 168/2016 PERINGKAT I dengan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02866/2016 atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT CEPER dengan Nilai Tanggungan sebesar Rp 594.000.000,-(lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah);
Bahwa dalam perjalanannya Debitur tidak mengindahkan teguran-teguran dan surat-surat peringatan dari Kreditur yang telah berupaya secara persuasive memperingatkan kepada Debitur untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban seperti tertuang dalam perjanjian Kredit namun debitur tidak mengindahkan hal tersebut;
Bahwa mengingat dalam hutang piutang tersebut telah dibebani Hak Tanggungan dengan No Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02866/2016 Peringkat Pertama atas nama pemegang hak Tanggungan PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT CEPER maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 diberikan kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur-kreditur lain apabila debitur cidera janji/ Droit de preferent serta selalu mengikuti objek yang dijaminkan/ Droit de suite sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi kepentingan pemegang hak tanggungan dengan dasar dalil ini maka sekaligus membantah keseluruhan dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini dengan demikian berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang hak Tanggungan maka sudah sepantasnya gugatan penggugat tersebut ditolak;
Bahwa peristiwa hukum hutang-piutang selaku pribadi antara penggugat dengan tergugat merupakan peristiwa hukum keperdataan tersendiri yang tidak berkait dengan PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CEPER selaku Pemegang Hak Tanggungan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No 168/2016 PERINGKAT I yang melekat hak untuk didahulukan dari terhadap piutangnya Droit de preferent apabila debitur cidera janji dengan demikian segala bentuk sita jaminan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain terhadap jaminan yang telah dibebani dengan hak Tanggungan maka dalil Penggugat yang meminta untuk dilakukan sita yang dipersamakan dengan PT BANK PERKREDITAN RAKYAT CEPER haruslah ditolak;
Bahwa berdasarkan hal yang telah dijelaskan oleh Tergugat sebagaimana terurai diatas maka Tergugat secara tegas menolak keseluruhan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat;
Dari uraian yang kami telah sampaikan diatas maka melalui kesempatan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.52/Pdt.G/2017/PN Skh memberikan putusan yang adalah sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Primair
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak permohonan Sita Persamaan yang diajukan oleh Penggugat;
Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
Namun apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam perkara perdata No.52/Pdt.G/2017/PN SKh berpendapat lain, maka hendaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Turut Tergugat II
Bahwa Turut Tergugat II menolak secara tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dan benar;
Adapun mengenai semua dalil gugatan Penggugat mohon dibuktikan kebenarannya dipersidangan;
Demikian jawaban Turut Tergugat dan selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima jawaban turut tergugat II untuk seluruhnya;
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan putusan tanggal 15 Nopember 2017 nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Skh yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa hutang piutang yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga yang Tergugat janjikan sebesar 3 (tiga) % X Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) (Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) X 12 bulan (terhitung dari bulan Juni tahun 2016 sampai gugatan ini diajukan yaitu bulan Juni 2017) yaitu sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) kepada Penggugat setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Skh yang ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo bahwa pada tanggal 29 Nopember 2017 Kuasa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Skh tanggal 15 Nopember 2017;
Menimbang bahwa pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan
kepada Tergugat / Terbanding dan Turut Tergugat I dan II / Turut Terbanding I dan II pada 30 Nopember 2017 , 18 Desember 2017 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sukoharjo;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding mengajukan memori banding pada tanggal 13 Desember 2017 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 14 Desember 2017, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 15 Desember 2017 dan 2 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Turut Terbanding I mengajukan kontra memori banding pada tanggal 15 Januari 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 17 Januari 2018, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 23,18 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Terbanding mengajukan kontra memori banding pada tanggal 21 Maret 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 23 Maret 2018, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 25,26,Maret 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Skh tanggal 23,24,25,22 Januari 2018 Para pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk
mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 15 Nopember 2017 nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Skh
diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal 6 dan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, oleh karena itu permohonan banding dari pembanding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding dalam memori banding nya pada pokoknya mengemukakan bahwa Majelis Hakim seharusnya melakukan sita persamaan terhadap rumah dan kost - kost an Penggugat yang berdiri diatas tanah HM 1897, Desa Pabelan , Kecamatan Kartasura , Sukoharjo, sebagai jaminan pelunasan hutang Penggugat , karena kost-kost an Penggugat dibangun dari hutang Tergugat kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan cermat turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 15 Nopember 2017 nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Skh dan berkas perkaranya maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama , oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus ditingkat banding sehingga dinggap telah termuat dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Skh tanggal 15 Nopember 2017dapat dipertahankan sehingga ditingkat banding akan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena ditingkat banding Tergugat / Terbanding tetap berada dipihak yang kalah maka dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat,ketentuan – ketentuan dari Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo nomor 52/Pdt.G/2017/PN.Skh tanggal 15 Nopember 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat / Terbanding dalam kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin tanggal 30 April 2018, oleh Kami Laurensius Sibarani ,S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua Majelis , Hari Almusahadi ,S.H. dan Dwi Prasetyanto ,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota , berdasarkan penetapan penunjukan Hakim tanggal 28 Maret 2018, putusan mana pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2018 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh Sri Mulyani S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah , akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA
Ttd Ttd
Hari Almusahadi ,S.H. Laurensius Sibarani ,S.H.
Ttd
Dwi Prasetyanto ,S.H.
PANITERA PENGGANTI;
Ttd
Sri Mulyani,S.H.
Biaya Perkara :
1.Materai putusan …………… Rp 6000,00
2.Redaksi putusan …………….Rp 5000,00
3.Biaya Pemberkasan …………Rp 139.000.00
Jumlah Rp150.000.00
(seratus lima puluh ribu rupiah)