1518/Pid.B/2014/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 1518/Pid.B/2014/PN.Sby
GO IGNATIUS YON HENOCK. IR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa GO IGNATIUS YON HENOCK. IR, tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan tindak pidana 2. Melepaskan oleh karena itu kepada Terdakwa dari segala tuntutan hukum 3. Memerintahkan agar Terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan 4. Memulihkan harkat, martabat dan kedudukan Terdakwa 5. Menetapkan barang bukti berupa fotocopy : - copy 6 lembar catatan transfer beserta totalan barang yang diterima yang sudah dilegalisir - copy 102 lembar slip setoran Bank BRI yang sudah dilegalisir - 3 lembar slip setoran Bank BNI - 1 (satu) eksemplar fotocopy surat gugatan Perdata No.155/Pdt.G/2014/PN.Sby, tanggal 26 Pebruari 2014 Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara tersebut kepada Negara
P U T U S A N
No.1518/Pid.B/2014/PN.Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : GO IGNATIUS YON HENOEK, IR ;
Tempat lahir : Manggarai ;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 19 Juni 1965 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Rangkah Rejo 3 / 4 RT.03 RW. 09 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari Kota Surabaya ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : S - 1 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penahanan dari ;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juni 2014 s/d tanggal 28 Juni 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 11 Juni 2014 s/d tanggal 10 Juli 2014
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 11 Juli 2014 s/d tanggal 08 September 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Team Penasihat Hukumnya bernama :
1. Dr. SUDIMAN SIDABUKKE, SH, CN.MHum, 7. HARRY VAN SIDABUKKE, SH.MH ;
2. ASIH MARBAWANI, SH. M.Hum, 8. JULIUS CAESAR, SH ;
3. ERMA MUTIARA, SH.MH, 9. RUTH S. BUTARBUTAR, SH ;
4. RR. TANTIE SUPRIATSIH, SH.MH, 10. LA ODE SURYA A, SH ;
5. VONNY PENGABDI, SH
6. ARIS EKO PRASETYO, SH., M.H
Para Advokat / Pengacara dengan tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Hukum “SIDABUKKE CLAN & ASSOCIATES”, beralamat di Jalan Raya Darmo Nomor 135 B
Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juni 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah memperhatikan segala sesuatunya selama proses pemeriksaan perkara ini ;
Telah mendengar uraian Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, tertanggal 21 Agustus 2014 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa GO IGNATIUS YON HENOEK, IR bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dalam surat Dakwaan kami melanggar pasal 372 KUHP dalam dakwaan alternatif Kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan menyatakan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : Copy 6 lembar catatan transfer beserta totalan barang yang diterima yang sudah dilegalisir, copy 102 lembar slip setoran Bank BRI yang sudah dilegalisir, 3 lembar slip setoran Bank BNI tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dan mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan, atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana (Ontslag van vervolging) ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum berpendapat dalam Tanggapannya (Repliknya) bahwa ia berpendirian dan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Dupliknya yang disampaikan pada tanggal 01 September 2014, berpendapat bahwa :
Membebaskan Terdakwa GO IGNATIUS YON HENOEK, IR dari segala dakwaan hukum (Vrisjpraak) atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa GO IGNATIUS YON HENOEK, IR lepas dari tuntutan hukum (Ontslag van vervolging) ;
Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa GO IGNATIUS YON HENOEK, IR;
Membebankan biaya yang timbul karenanya kepada Negara ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena ia didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa GO IGNATIUS YON HENOEK, IR pada hari, tanggal serta jam yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Juni 2011 sampai dengan bulan September 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2011, bertempat di Bank BRI Jl. Rajawali Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa menawarkan barang berupa palawija kepada saksi NJOO SWIE YONG disertai dengan harga per kg atas barang palawija serta mengatakan barang siap dikirim, kemudian atas penawaran Terdakwa tersebut membuat saksi NJOO SWIE YONG tertarik hingga terjadi kesepakatan harga antara Terdakwa dengan saksi NJOO SWIE YONG, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi NJOO SWIE YONG agar pembayaran ditransfer terlebih dahulu melalui rekening atas nama Terdakwa di Bank BRI dengan nomor rekening 036001003410503, kemudian saksi NJOO SWIE YONG mentranfer uang kerekening sesuai dengan permintaan Terdakwa, akan tetapi pada setiap pengiriman barang berupa palawija yang dilakukan Terdakwa tidak sesuai dengan jumlah uang yang saksi NJOO SWIE YONG transfer kepada Terdakwa ;
Bahwa barang berupa palwaija yang dikirim Terdakwa kepada saksi Njoo Swie Yong
yang tidak sesuai dengan uang yang telah ditransfer kerekening Terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 6 Juni 2011 s/d 6 Juli 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pembelian barang kemiri yang jenisnya ada dua yaitu gelondong dengan harga per kg sebesar Rp 23.250,- (dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan berupa pecahan harga Rp.13.250,- (tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah), namun barang yang dikirim oleh Terdakwa dan diterima saksi NJOO SWIE YONG hanya senilai Rp 272.808.150,- ;
Pada tanggal 7 Juli 2011 s/d 15 Juli 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 23 juli 2011 hanya senilai Rp 387.400.500,- ;
Pada tanggal 18 Juli 2011 s/d 22 Juli 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 4,5 Agustus 2011 hanya senilai Rp.239.076.300,- ;
Pada tanggal 25 Juli 2011 s/d 05 Agustus 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp.1.100.000.000,-(satu milyar seratus juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 11 Agustus 2011 hanya senilai Rp.621.860.300,- ;
Pada tanggal 08 Agustus 2011 s/d 15 Agustus 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp 850.000.000,-(delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 22,23,24 Agustus 2011 hanya senilai Rp 515.689.540,- ;
Pada tanggal 16 Agustus 2011 s/d 06 September 2011 secara berturut-turut saksi
NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 07 September 2011 hanya senilai Rp.536.371.500,- ;
Pada tanggal 08 Agustus 2011 s/d 15 Agustus 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 22,23,24 Agustus 2011 hanya senilai Rp.491.845.125,- ;
Pada tanggal 12 September 2011 s/d 20 September 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 22, September 2011 hanya senilai Rp 521.912.600,- ;
Bahwa saksi NJOO SWIE YONG mau menstransfer uang kepada Terdakwa sesuai dengan permintaan Terdakwa walaupun barang yang diterima tidak sesuai dengan uang yang ditransfer kerekening Terdakwa karena Terdakwa mengatakan akan mengirim barang atas kekurangan pembelian sebelumnya dan apabila saksi NJOO SWIE YONG tidak menstransfer uang kepada Terdakwa untuk melakukan pembelian kembali maka uang yang sudah masuk kepada Terdakwa akan hangus atau hilang ;
Bahwa atas kekurangan sisa barang yang belum dikirim oleh Terdakwa senilai Rp.1.969.709.825,- saksi NJOO SWIE YONG sudah menanyakan kepada Terdakwa dengan cara menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk menanyakan kapan barang dikirim dan Terdakwa mengatakan akan segera mengirimkan barang tersebut kepada saksi NJOO SWIE YONG, namun hingga saat ini kekurangan barang tersebut belum dikirim oleh Terdakwa sehingga saksi NJOO SWIE YONG melaporkan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka saksi NJOO SWIE YONG menderita kerugian sebesar Rp 1.969.709.825,- ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa GO IGNATIUS YON HENOEK, IR pada hari, tanggal serta jam yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Juni 2011 sampai dengan bulan September 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2011, bertempat di Bank BRI Jl. Rajawali Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa menawarkan barang berupa palawija kepada saksi NJOO SWIE YONG disertai dengan harga per kg atas barang palawija serta mengatakan barang siap dikirim, kemudian atas penawaran Terdakwa tersebut membuat saksi NJOO SWIE YONG tertarik hingga terjadi kesepakatan harga antara Terdakwa dengan saksi NJOO SWIE YONG, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi NJOO SWIE YONG agar pembayaran ditransfer terlebih dahulu melalui rekening atas nama Terdakwa di Bank BRI dengan nomor rekening 036001003410503, kemudian saksi NJOO SWIE YONG mentranfer uang kerekening sesuai dengan permintaan Terdakwa, akan tetapi pada setiap pengiriman barang berupa palawija yang dilakukan Terdakwa tidak sesuai dengan jumlah uang yang saksi NJOO SWIE YONG transfer kepada Terdakwa ;
Bahwa barang berupa palwaija yang dikirim Terdakwa kepada saksi NJOO SWIE YONG yang tidak sesuai dengan uang yang telah ditransfer kerekening Terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Pada tanggal 6 Juni 2011 s/d 6 Juli 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pembelian barang kemiri yang jenisnya ada dua yaitu gelondong dengan harga per kg sebesar Rp 23.250,- (dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan berupa pecahan harga Rp 13.250,- (tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah), namun barang yang dikirim oleh Terdakwa
dan diterima saksi NJOO SWIE YONG hanya senilai Rp 272.808.150,- ;
Pada tanggal 7 Juli 2011 s/d 15 Juli 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 23 juli 2011 hanya senilai Rp 387.400.500,- ;
Pada tanggal 18 Juli 2011 s/d 22 Juli 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 4,5 Agustus 2011 hanya senilai Rp.239.076.300,- ;
Pada tanggal 25 Juli 2011 s/d 05 Agustus 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp.1.100.000.000,-(satu milyar seratus juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 11 Agustus 2011 hanya senilai Rp.621.860.300,- ;
Pada tanggal 08 Agustus 2011 s/d 15 Agustus 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp 850.000.000,-(delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 22,23,24 Agustus 2011 hanya senilai Rp 515.689.540,- ;
Pada tanggal 16 Agustus 2011 s/d 06 September 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 07 September 2011 hanya senilai Rp.536.371.500,- ;
Pada tanggal 08 Agustus 2011 s/d 15 Agustus 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 22,23,24 Agustus 2011 hanya senilai Rp 491.845.125,- ;
Pada tanggal 12 September 2011 s/d 20 September 2011 secara berturut-turut saksi NJOO SWIE YONG melakukan transfer kerekening Terdakwa dengan jumlah total Rp 750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi NJOO SWIE YONG pada tanggal 22, September 2011 hanya senilai Rp 521.912.600,- ;
Bahwa saksi NJOO SWIE YONG mau menstransfer uang kepada Terdakwa sesuai dengan permintaan Terdakwa walaupun barang yang diterima tidak sesuai dengan uang yang ditransfer kerekening Terdakwa karena Terdakwa mengatakan akan mengirim barang atas kekurangan pembelian sebelumnya dan apabila saksi NJOO SWIE YONG tidak menstransfer uang kepada Terdakwa untuk melakukan pembelian kembali maka uang yang sudah masuk kepada Terdakwa akan hangus atau hilang ;
Bahwa atas kekurangan sisa barang yang belum dikirim oleh Terdakwa senilai Rp.1.969.709.825,- saksi NJOO SWIE YONG sudah menanyakan kepada Terdakwa dengan cara menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk menanyakan kapan barang dikirim dan Terdakwa mengatakan akan segera mengirimkan barang tersebut kepada saksi NJOO SWIE YONG, namun hingga saat ini kekurangan barang tersebut belum dikirim oleh Terdakwa sehingga saksi NJOO SWIE YONG melaporkan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka saksi NJOO SWIE YONG menderita kerugian sebesar Rp 1.969.709.825,- ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan saksi–saksi untuk didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah/ janji masing-masing sebagai berikut :
Saksi NJOO SWIE YONG :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi adalah pimpinan UD. Dwijaya alamat Jl. Pabean D-1 Surabaya yang bergerak dalam bidang perdagangan palawija ;
Bahwa saksi pernah melaporkan Terdakwa kepolisi dalam perkara Penipuan;
Bahwa saksi lupa hari dan tanggalnya diperkirakan kejadiannya pada bu-lan Juni 2011 sampai dengan bulan September 2011 bertempat di Bank BRI Jl. Rajawali Surabaya ;
Bahwa dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi mengalami kerugian sebesar Rp.1.969.709.825,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) ;
Bahwa adapun awal kejadiannya adalah dimana sebelumnya Terdakwa datang ke kantor saksi ada menawarkan barang berupa palawija ;
Bahwa hubungan antara saksi dengan Terdakwa tersebut adalah mengenai jual-beli palawija sejak bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 ;
Bahwa saksi membeli palawija kepada Terdakwa berupa asem, kemiri dan cengkeh serta berasal dari Alor, NTT sedangkan untuk harga yang ditawarkan untuk tiap jenis palawija tidak tetap/ selalu berubah-ubah ;
Bahwa saksi melakukan pembelian palawija kepada Terdakwa, dimana Terdakwa terlebih dahulu menawarkan kepada saksi, jika barangnya sudah siap dikirim ;
Bahwa saksi dan Terdakwa kemudian sepakat dengan cara-cara tersebut, sehingga Terdakwa meminta untuk pembayarannya ditransfer terdahulu ;
Bahwa ada bukti pembayaran secara transfer kepada Terdakwa dengan berupa beberapa lembar bukti transfer bank BRI ke nomor rekening 036001003410503 atas nama GO IGNATIUS YON HENOEK ;
Bahwa setelah saksi mentranfer uang kerekening Terdakwa sesuai dengan permintaan, dan setiap kali Terdakwa mengirim barang berupa palawija yang selalu tidak sesuai dengan jumlah uang yang saksi transfer kepada Terdakwa ;
Bahwa pengiriman barang berupa palawija oleh Terdakwa menggunakan ekspedisi kapal laut Surya Indra alamat Jl. Sidotopo Kidul 57 Surabaya, pemiliknya bernama ALBERT dan Ekspedisi Surya Sinar Mas alamat Jl. KM. Mansyur No. 221 Surabaya, pemiliknya bernama JANG ;
Bahwa palwaija yang sudah pernah dikirim Terdakwa kepada saksi yang tidak sesuai dengan uang yang telah ditransfer kerekening Terdakwa perinciannya sebagai berikut :
Pada tanggal 6 Juni 2011 s/d 6 Juli 2011 saksi mentransfer uang kerekening Terdakwa dengan jumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pembelian barang kemiri yang jenisnya ada dua yaitu gelondong dengan harga per kg sebesar Rp.23.250,- (dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan berupa pecahan harga Rp.13.250,- (tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa akan tetapi barang yang dikirim oleh Terdakwa kepada saksi hanya senilai Rp.272.808.150,- (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan ribu seratus lima puluh rupiah) ;
Pada tanggal 7 Juli 2011 s/d 15 Juli 2011 saksi mentransfer uang ke Rekening Terdakwa sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 23 Juli 2011 hanya senilai Rp.387.400.500,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu lima ratus rupiah) ;
Pada tanggal 18 Juli 2011 s/d 22 Juli 2011 saksi mentransfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 4,5 Agustus 2011 hanya senilai Rp.239.076.300,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh enam ribu tiga ratus) ;
Pada tanggal 25 Juli 2011 s/d 05 Agustus 2011 saksi mentransfer uang ke rekening Terdakwa sejumlah Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 11 Agustus 2011 hanya senilai Rp. 621.860.300,- (enam ratus dua puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu tiga ratus rupiah) ;
Pada tanggal 08 Agustus 2011 s/d 15 Agustus 2011 saksi mentransfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 22, 23, 24 Agustus 2011 hanya senilai Rp. 515.689.540,- (lima ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah) ;
Pada tanggal 16 Agustus 2011 s/d 06 September 2011 saksi mentransfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 07 September 2011 hanya senilai Rp. 536.371.500,- (lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Pada tanggal 08 Agustus 2011 s/d 15 Agustus 2011 saksi melakukan transfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 22, 23, 24 Agustus 2011 hanya senilai Rp. 491.845.125,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Pada tanggal 12 September 2011 s/d 20 September 2011 saksi melakukan transfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi pada tanggal 22 September 2011 hanya senilai Rp. 521.912.600,- (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa mengenai jumlah barang yang dikirim tidak sesuai dengan jumlah uang yang saksi transfer, dan Terdakwa beralasan bahwa keadaan cuacanya tidak baik, sehingga kapal yang mengangkut barang tersebut ke Surabaya tidak bisa berlayar ;
Bahwa kemudian saksi ada melakukan pembelian barang lagi kepada Terdakwa,- karena Terdakwa meminta saksi untuk melakukan pembelian lagi ;
Bahwa Terdakwa juga berjanji akan mengirim barang atas pembelian sebelumnya, dan apabila saksi tidak melakukan pembelian, maka uang yang telah ditransfer/masuk ke Terdakwa akan hilang/hangus ;
Bahwa pada awal bulan Januari 2012 sekitar jam 14.00 Wib, saksi menghubungi Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan barang sudah siap dan tinggal menunggu muat ke kapal Surya Sindra ;
Bahwa mengetahui hal tersebut saksi menghubungi Albert selaku pemilik ekspedisi dan mengatakan bahwa kapalnya sudah siap berangkat pada malam hari ;
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi Terdakwa ternyata benar barang milik saksi tidak dimuat ;
Bahwa dengan adanya hal tersebut saksi setiap hari menghubungi handphone milik Terdakwa menanyakan kapan barang yang saksi beli dikirim, dan setelah dua minggu, Terdakwa mengatakan bahwa barangnya sudah siap dimuat ke kapal, dan sudah dijual kepada orang lain;
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2012, Terdakwa mengirimkan sms kepada saksi, bahwa barang penggantinya sudah terkumpul seberat 23,2 ton, dan pada tanggal 01 Pebruari 2012 Terdakwa mengirimkan sms lagi kepada saksi bahwa sudah ada tambahan barang seberat 1 (satu) ton dan barang-barang tersebut akan dikirim, namun setelah saksi tunggu ternyata barang tersebut belum saksi terima ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.969.709.825,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya sebagian, dan menyangkal mengenai selisih jumlah uang dan barang, karena masih belum ada hitung-hitungan dengan saksi ;
Saksi ALBERT GUNAWAN HENUK, keterangannya dibacakan dipersidanan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal denagn Terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga dimana Terdakwa merupakan adik dari bapak saksi ;
Bahwa saksi bekerja sebaagai wiraswasta bergerak di bidang ekspedisi yang bernama Surya Sindara beralamat kantor di Jl. Sidotopo Kidul No. 57 Surabaya;
Bahwa pada pertengahan tahun 2011 hingga akhir tahun 2011, Terdakwa pernah melakukan pengiriman barang berupa Kemiri dari Alor NTT dengan tujuan Surabaya, dialamatkan ke gudang expedisi Surya Sindra milik saksi di Jl. Sidotopo Kidul No. 57 Surabaya ;
Bahwa saksi tahu kalau saksi NJOO SWIE YONG alias YONGKY adalah pembeli barang tersebut ;
Bahwa selama ini palawija yang dikirim Terdakwa dari Alor NTT ke Surabaya tersebut langsung diambil oleh pemiliknya saksi NJOO SWIE YONG alias YONGKY sebanyak 6 (enam) kali ;
Bahwa pihak ekspedisi tidak pernah mengirimkan secara langsung kepada saksi NJOO SWIE YONG alias YONGKY tersebut ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengiriman barang palawija tersebut melalui ekspedisi saksi kepada saksi NJOO SWIE YONG alias YONGKY dengan rinciannya sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Juli 2011 dengan jenis barang 263 zak kemiri dan satu zak cengkeh, yang tiba di Surabaya tanggal 10 Juli 2011 dengan diangkut kapal Asia Dua ;
Pada tanggal 25 Juli 2011 dengan jenis barang 209 zak kemiri, yang tiba di Surabaya tanggal 30 Juli 2011, dengan diangkut kapal Mega Pratama ;
Pada tanggal 16 Agustus 2011 dengan jenis barang 189 zak kemiri, 300 zak asam yang tiba di Surabaya tanggal 20 Agustus 2011, dengan diangkut kapal Asia Dua ;
Pada tanggal 10 September 2011 dengan jenis barang 234 zak kemiri , 200 zak asam, 22 zak mente, 1 karung cengkeh yang tiba di Surabaya tanggal 15 September 2011, dengan diangkut kapal Mega Pratama ;
Pada tanggal 26 Oktober 2011 dengan jenis barang 330 zak kemiri, 200 zak asam yang tiba di Surabaya tanggal 31 Oldober 2011, dengan diangkut kapalAsia Dua ;
Pada tanggal 05 Nopember 2011 dengan jenis barang 91 zak kerniri dan 8 karung mente yang tiba di Surabaya tanggal 20 Nopember 2011, dengan diangkut kapal Mega Pratama ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengakui dan membenarkannya ;
Saksi HARRY JEREMIAS TANDEAN, didepan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa dan masih mempunyai hubungan keluarga, dan saksi kenal dengan NJOO SWIE YONG yang dibiasa dipanggil YONGKY tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa Terdakwa adalah pimpinan U.D Sinar Mas yang berkantor di Jl. KH. Mansyur No. 221 D Surabaya bergerak dalam bidang pengangkutan kapal laut
dengan rute Surabaya - Alor (PP ) ;
Bahwa untuk pengangkutan muatan barang dari Alor NTT, saksi melakukan kerjasama dengan Ekspedisi Sinar Mas di kota Kalabahi dengan pimpinannya bernama IWAN ;
Bahwa jika pengiriman barang dengan tujuan ke Surabaya pengirim barang datang ke Alor NTT, di kantor saksi, dan kapal sudah membawa muatan barangnya ;
Bahwa setelah sampai ditujuan, pengirim melakukan pengambilan barang sesuai dengan surat muatan tersebut ;
Bahwa apabila ada pengiriman dari Alor tujuan ke Surabaya, maka Pengirim barang datang ke pelabuhan dan barang langsung dimuat kekapal, selanjutnya petugas kapat membuat surat muatan ( konosemen ) yang berisi jenis dan jumlah barang ;
Bahwa jika barang sudah sampai di Surabaya (masuk ke gudang saksi), maka saksi menghubungi pengirimnya, dan memberitahukan, kalau barangnya sudah tiba, selanjutnya pengirim memberitahukan kepada saksi mengenai siapa yang mengambil barang tersebut ;
Bahwa jika yang mengambil barang tidak dikenal, maka saksi mewajibkan untuk menunjukan surat DO dari pengirim/ pemilik barang ;
Bahwa mengenai jadwal keberangkatan kapal, sering tidak menentu, tergantung dari cuaca, akan tetapi kurang lebih setiap 1,5 bulan saksi selalu melakukan pengiriman barang ke Alor dan sebaliknya, biasanya pemberangkatan kapal dari Alor ke Surabaya, setiap 1,5 bulan sekali ;
Bahwa saksi NJOO SWIE YONG alias YONG pernah melakukan pengambilan barang hasil bumi digudang ekspedisi milik saksi di Jl. KH. Mansyur No. 221 D Surabaya mulai bulan Juli 2011 ;
Bahwa yang melakukan pengiriman barang hasil bumi dari daerah Alor NTT ke Surabaya, dan barang tersebut diorderkan langsung kepada saksi NJOO SWIE YONG alais YONGKY ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengiriman barang hasil bumi melalui
ekspedisi saksi, dari Alor NTT ke Surabaya kurang lebih lima kali, yang dilakukan secara berturut-turut mulai bulan Juli 2011 dan Terdakwa terakhir melakukan pengiriman barang pada bulan Oktober 2011 setelah itu Terdakwa tidak lagi melakukan pengiriman barang melalui ekspedisi milik saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengakui dan membenarkannya ;
Saksi NJOO MEGAWATI JUANDA, menerangkan sebagai beirikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga, sedangkan dengan saksi NJOO SWIE YONG kenal dan ada hubungan keluarga (saksi sebagai kakak) ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi NJOO SWIE YONG menjalan usaha milik keluarga dalam bidang berdagang palawija di pasar Pabean Surabaya dengan nama usaha U.D Dwijaya alamat Jl. Pabean D-1 Surabaya ;
Bahwa saksi mengetahui kalau Terdakwa ada dan pernah menawarkan barang berupa palawija kepada saksi dan saksi NJOO SWIE YONG al. YONGKY sekira awal tahun 2011 ;
Bahwa saksi tahu kalau saksi NJOO SWIE YONG al. YONGKY mulai melakukan pembelian barang berupa palawija dari Terdakwa sejak bulan Juni 2011 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis barang apa yang dipesan oleh saksi NJOO SWIE YONG al. YONGKY kepada Terdakwa tersebut, dan saksi hanya mengetahui kalau barang yang dipesan tersebut adalah berasal dari Alor, NTT ;
Bahwa saksi tidak pernah ditugaskan /disuruh oleh saksi NJOO SWIE YONG als YONGKY melakukan transfer ke rekening Terdakwa ;
Bahwa yang melakukan transfer uang kerekening Terdakwa semuanya adalah saksi NJOO SWIE YONG al. YONGKY ;
Bahwa mengenai jumlah nominal uang yang ditransfer kepada Terdakwa ditulis dalam buku pembelian di toko, sehingga saksi mengetahui jumlah uang yang sudah terkirim ke rekening Terdakwa, hal tersebut saksi ketahui karena setiap hari saksi dengan saksi NJOO SWIE YONG al. YONGKY selalu berada ditoko ;
Bahwa jika ada barang kiriman datang dari Alor, NTT, pasti saksi mengetahui, karena saksi yang melakukan pengecekan ;
Bahwa ternyata barang yang dikirim tersebut, nilai harga keseluruhannya kurang dari jumlah uang yang sudah ditransfer, dan hal tersebut sudah dilakukan berturut – turut pengirimannya selama 4 ( empat ) bulan ;
Bahwa ada bukti pengiriman uangnya kepada Terdakwa berupa beberapa lembar bukti transfer bank BRI ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengakui dan membenarkannya ;
Saksi SO, SOEHARTONO, dipersidangan keterangannya dibacakan menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi kenal dengan NJOO SWIE YONG dan masih mempunyai hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi membantu NJOO SWIE YONG berdagang barang palawija di U.D Dwijaya alamat Jl. Pabean D-1 Surabaya dimana tugas saksi adalah melakukan order penjualan sekaligus melakukan pengiriman ;
Bahwa benar saksi mengetahui jika Terdakwa menawarkan barang berupa palawija kepada NJOO SWIE YONG sekira awal tahun 2011 dan saat menawarkan, Terdakwa tidak membawa contoh barangnya ;
Bahwa benar saksi menerangkan barang yang ditawarkan Terdakwa kepada NJOO SWIE YONG al. YONGKY berupa cengkeh dan kemiri ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengakui dan membenarkannya ;
Ahli DR. M. SHOLEHUDDIN, SH, MH, dibawah sumpah dipersidangan memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum dan program studi Magister Hukum Univ. Bhayangkara Surabaya, Departemen Hukum Pidana, sejak tahun 1987 Tugas dan tanggung jawab ahli adalah mengajar mata kuliah Hukum Pidana, Kejahatan terhadap nyawa dan harta, Hukum pidana perbankan Etika dalam peradilan pidana dan filsafat hukum ;
Bahwa konsepsi hukum tentang penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP terdapat pada empat (4) modus operandi atau cara menggerakkan
yaitu :
Menggunakan tipu muslihat ;
Rangkaian kata-kata bohong ;
Keadaan palsu ;
Nama palsu ;
Bahwa Soal kepalsuan tersebut sudah harus terbukti dan ada pada saat perbuatan menggerakkan dilakukan, jika obyek penipuan adalah suatu perjanjian seperti membuat hutang atau kerjasama dalam bidang pekerjaan maka kepalsuan dari penggunaan salah satu upaya tadi sudah terbukti ada sebelum perjanjian dibuat. Lebih jelasnya tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP mengandung unsur-unsur perbuatan yang merupakan delik inti (bestanddeel delict) yakni membujuk dengan cara memakai nama palsu atau keadaan palsu atau rangkaian kata bohong agar orang memberikan sesuatu barang (uang) membuat utang atau menghapuskan piutang ;
Bahwa sedangkan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain hanyalah merupakan elemen delict dan karenanya tidak menentukan perbuatan yang dirumuskan sebagai strafbarehandeling (perbuatan yang dapat dipidana) ;
Bahwa Setiap orang boleh saja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sepanjang tidak dilakukan dengan cara melawan hukum, melawan hukum dalam Pasal ini bersifat meteriil artinya ada hak-hak orang lain yang dilanggar, misalnya hak milik atau kekayaan (harta) ;
Bahwa Jadi unsur membujuk......dst melawan hukum itulah yang menjadi delik inti untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk dalam kategori tindak pidana penipuan atau bukan ;
Bahwa terhadap Tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP adalah perbuatan seseorang yang sengaja dan melawan hukum, memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ;
Bahwa unsur delik sengaja dan melawan hukum dalam pasal ini artinya
kesengajaan yang dilakukan harus diarahkan pada sifat melawan hukumnya perbuatan memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain
Bahwa bila menyimak kronologis dan beberapa fakta, maka perbuatan materiil Terdakwa masuk dalam kategori tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan argumentasi yuridis, : pertama, terdapat fakta rangkaian kata bohong dengan bukti pengiriman jumlah barang yang tidak sesuai dengan apa yang telah diucapkan, kedua, rangkaian kata bohong itu diulang kembali setiap Terdakwa meminta transfer uang kepada korban dengan membujuk sisa barang yang belum terkirim akan disertakan pada pengiriman barang berikutnya, ketiga, dengan bujukan dan kata-kata bohong yang dilakukan Terdakwa, akhirnya saksi korban (terlapor) tergerak untuk mentransfer uang kepada Terdakwa (terlapor), keempat bukti uang yang sudah diterima terlapor itu, menunjukkan maksudnya bahwa dia mencari keuntungan secara melawan hukum karena telah melanggar hak milik atau kekayaan orang lain. Perbuatan materiil Terdakwa (terlapor) juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan seperti yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, jika uang yang sudah ditransfer pelapor (saksi korban) tidak dikembalikan setelah diminta karena terlapor telah bertindak “memiliki” uang orang lain dengan sengaja, sifat melawan hukumnya perbuatan terlapor yang tidak mengembalikan uang yang sebagian masih milik pelapor itu, tampak pada sisa barang yang telah dibeli tetapi tidak dikirim kepada pelapor ;
Menimbang, bahwa Terdakwa GO IGNATIUS YON HENOEK, IR dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa awalnya kenal dengan saksi korban sejak tahun 1984 /1985 dan dalam hubungan kerjasama bisnis jual-beli hasil bumi di Pasar Pabean Surabaya ;
Bahwa hasil bumi diambil dan dibeli oleh Terdakwa berasal dari Alor NTT berupa Kemiri, asam mente, Kopi, cengkeh, dan Terdakwa ada beberapa kali menawarkan barang hasil bumi dari Alor NTT, kepada saksi Njoo Swie Yong Als. Yongky ;
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan dan mengajak kepada saksi Njoo Swie Yong Als. Yongky (saksi korban) di pasar Pabean “Ayuk kita kerja jual beli palawija tetapi harus
ada modal” selanjutnya Terdakwa menyampaikan butuh modal miliaran ;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Njoo Swie Yong als. Yongky kemudian membuat kesepakatan secara lisan bisnis barang palawija, dan kesepakatannya tidak ada dibuat perjanjiannya secara tertulis ;
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada saksi Njoo Swie Yongky, untuk kerjasama jual-beli palawija diperlukan modal besar berupa uang pengendapan sebesar Rp. 1.000.000.000,- ;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2011 s/d 6 Juli 2011 saksi Njoo Swie Yong mentransfer uang kerekening Terdakwa dengan jumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pembelian barang kemiri yang jenisnya ada dua yaitu gelondong dengan harga per kg sebesar Rp 23.250,- (dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan berupa pecahan harga Rp 13.250,- (tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa uang tersebut Terdakwa belikan barang-barang palawija sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi Njoo Swie Yong Als Yongky. ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pengiriman barang palawija tersebut melalui ekspedisi milik saksi Albert Gunawan Henuk kepada saksi Njoo Swie Yong alias Yongky dengan rinciannya sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Juli 2011 dengan jenis barang 263 zak kemiri dan satu zak cengkeh, tiba di Surabaya tanggal 10 Juli 2011 dengan diangkut kapal Asia Dua ;
Pada tanggal 25 Juli 2011 dengan jenis barang 209 zak kemiri, tiba di Surabaya tanggal 30 Juli 2011, dengan diangkut kapal Mega Pratama ;
Pada tanggal 16 Agustus 2011 dengan jenis barang 189 zak kemiri, 300 zak asam tiba di Surabaya tanggal 20 Agustus 2011, dengan diangkut kapal Asia Dua ;
Pada tanggal 10 September 2011 dengan jenis barang 234 zak kemiri , 200 zak asam, 22 zak mente, 1 karung cengkeh tiba di Surabaya tanggal 15 September 2011, dengan diangkut kapal Mega Pratama ;
Pada tanggal 26 Oktober 2011 dengan jenis barang 330 zak kemiri, 200 zak asam tiba di Surabaya tanggal 31 Oktober 2011, dengan diangkut kapal Asia Dua ;
Pada tanggal 05 Nopember 2011 dengan jenis barang 91 zak kerniri dan 8 karung mente tiba di Surabaya tanggal 20 Nopember 2011, dengan diangkut kapal Mega
Pratama ;
Bahwa Terdakwa membeli barang-barang berupa Palawija di Alor NTT dari masyarakat tidak menggunakan timbangan atau di kilo, tetapi dengan memakai kebiasaan orang Alor NTT berupa zak ;
Bahwa adanya selisih jumlah kilo dengan zak, adalah wajar dan benar, namun Terdakwa masih mau meminta kepada saksi Njoo Swie Yong Als Yongky untuk menghitung-hitung dari adanya selisih tersebut ;
Bahwa Terdakwa terakhir mengirim barang pada bulan Oktober 2011, tetapi Terdakwa dan saksi Njoo Swie Yong tidak bisa mengadakan hitung-hitungan dan terakhir barang dikirim pada bulan Oktober 2011 ;
Bahwa Terdakwa mengakui telah menerima uang tranfer dari Njoo Swie Young al Yongky yang keseluruhannya kalo di total sejumlah Rp.7.126.700.000,- (tujuh milyar seratus dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah );
Bahwa Terdakwa beberapa kali didatangi oleh preman preman untuk menagih uang tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan barang bukti berupa :
Copy 6 lembar catatan transfer beserta totalan barang yang diterima yang sudah dilegalisir ;
Copy 102 lembar slip setoran Bank BRI yang sudah dilegalisir ;
3 lembar slip setoran Bank BNI ;
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Gugatan perkara perdata tanggal 26 Pebruari 2014 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dibawah Nomor : 155/Pdt.G/2014/ PN.Sby ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan dhubungkan dengan barang-barang bukti dalam perkara ini sebagiamana tersebut diatas, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa awalnya kenal dengan saksi korban sejak tahun 1984 /1985 dan dalam hubungan kerjasama bisnis jual-beli hasil bumi di Pasar Pabean Surabaya ;
Bahwa hasil bumi diambil dan dibeli oleh Terdakwa berasal dari Alor NTT berupa
Kemiri, asam mente, Kopi, cengkeh, dan Terdakwa ada beberapa kali menawarkan barang hasil bumi dari Alor NTT, kepada saksi Njoo Swie Yong Als. Yongky ;
Bahwa Terdakwa pernah mengatakan dan mengajak kepada saksi Njoo Swie Yong Als. Yongky (saksi korban) di pasar Pabean “Ayuk kita kerja jual beli palawija tetapi harus ada modal” selanjutnya Terdakwa menyampaikan butuh modal miliaran ;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Njoo Swie Yong als. Yongky kemudian membuat kesepakatan secara lisan bisnis barang palawija, dan kesepakatannya tidak ada dibuat perjanjiannya secara tertulis ;
Bahwa pada tanggal 6 Juni 2011 s/d 6 Juli 2011 saksi mentransfer uang kerekening Terdakwa dengan jumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pembelian barang kemiri yang jenisnya ada dua yaitu gelondong dengan harga per kg sebesar Rp.23.250,- (dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan berupa pecahan harga Rp.13.250,- (tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa akan tetapi barang yang dikirim oleh Terdakwa kepada saksi hanya senilai Rp.272.808.150,- (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan ribu seratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2011 s/d 15 Juli 2011 saksi mentransfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 23 Juli 2011 hanya senilai Rp.387.400.500,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2011 s/d 22 Juli 2011 saksi mentransfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 4,5 Agustus 2011 hanya senilai Rp.239.076.300,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh enam ribu tiga ratus) ;
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2011 s/d 05 Agustus 2011 saksi mentransfer uang ke rekening Terdakwa sejumlah Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 11 Agustus 2011 hanya senilai Rp.621.860.300,- (enam ratus dua puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu tiga ratus rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2011 s/d 15 Agustus 2011 saksi mentransfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 22, 23, 24 Agustus 2011 hanya senilai Rp.515.689.540,- (lima ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah) ;
Bahwa Pada tanggal 16 Agustus 2011 s/d 06 September 2011 saksi mentransfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp.900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 07 September 2011 hanya senilai Rp.536.371.500,- (lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa Pada tanggal 08 Agustus 2011 s/d 15 Agustus 2011 saksi melakukan transfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 22, 23, 24 Agustus 2011 hanya senilai Rp.491.845.125,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Bahwa Pada tanggal 12 September 2011 s/d 20 September 2011 saksi melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi pada tanggal 22 September 2011 hanya senilai Rp.521.912.600,- (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) ;
Bahwa sampai sekarang Terdakwa selaku penjual belum mengembalikan atau memenuhi seluruh dari harga barang sejumlah uang yang pernah ia terima dari saksi Njoo Swie Yong Als. Yongky terhadap harga jual-beli palawija tersebut ;
Bahwa adanya selisih mengenai harga barang dan jumlah uang yang telah dikirim oleh saksi Njoo Swie Yong Als Yongky kepada Terdakwa begitu juga saksi Jenny Juliawati sebagai pembeli belum juga melunasi sisa dari harga jual beli dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta hukum yang terungkap tersebut di atas, maka haruslah ditentukan Apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa in casu dapat dipersalahkan kepadanya sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dan Terdakwa harus dijatuhi pidana ?, ataukah Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut (Vrijspraak), atau perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dimaksud bukan merupakan tindak pidana (Ontslag van Vervolging), maka dalam hal ini Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara tersebut dengan bentuk dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPatauKedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa secara teoritis atau doktrin, maupun yurisprudensi, dikatakan bahwa suatu dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka Hakim dapat menentukan dakwaan mana yang dipilih, yang hendak dipertimbangkannya untuk dibuktikan sesuai dengan fakta persidangan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara tersebut dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, dan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum dalam perkara ini, maka Majelis langsung menentukan dan memilih terhadap dakwaan yang lebih mendekati kepada fakta-fakta hukum in casu ;
Menimbang, bahwa adapun dakwaan Penuntut Umum yang lebih mendekati dengan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut adalah pada dakwaan Kedua sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dari dakwaan Kedua Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “Barang Siapa” disini secara etimologi atau tata bahasa Indonesia adalah setiap orang atau manusia, sedangkan orang atau manusia dari historis sosiologis hukum yang difahami adalah subyek hukum yang dapat dibebani suatu pertanggungan jawab atas segala tindakannya, terkecuali ditentukan lain secara hukum atau oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui Terdakwa menurut Pengadilan adalah sebagai subyek hukum yang dapat dan mampu bertanggung jawab atas setiap tindakannya secara hukum, diantaranya yaitu Terdakwa tidak dibawah pengampuan, atau perwalian, dan Terdakwa sehat rohaninya, maka yang dimaksudkan dalam perkara tersebut adalah Terdakwa GO IGNATIUS YON HENOEK, IR, sehingga unsur Ad. 1. Barang Siapa disini menurut Majelis telah terpenuhi bagi Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja dan melawan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan bisnis kerjasama antara saksi Njoo Swie Yong al. Yongky dengan Terdakwa tersebut adalah mengenai jual-beli barang berupa hasil bumi palawija sekitar bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2011;
Menimbang, bahwa saksi Njoo Swie Yong als. Yongky membeli palawija dari Terdakwa berupa asem, kemiri dan cengkeh serta berasal dari Alor, NTT, dan harga yang ditawarkan untuk tiap jenis palawija tidak tetap/ selalu berubah-ubah ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini saksi Njoo Megawati Juanda tahu kalau saksi Njoo Swie Yong als. Yongky mulai melakukan pembelian barang berupa palawija dari Terdakwa sejak bulan Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 Juni 2011 s/d 6 Juli 2011, saksi Njoo Swie Yong als. Yongky mentransfer uang kerekening Terdakwa dengan jumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pembelian barang kemiri yang jenisnya ada dua yaitu gelondong dengan harga per kg sebesar Rp.23.250,- (dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan berupa pecahan harga Rp.13.250,- (tiga belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa akan tetapi barang yang dikirim oleh Terdakwa kepada saksi hanya senilai Rp.272.808.150,- (dua ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan ribu seratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Juli 2011 s/d 15 Juli 2011 saksi Njoo Swie Yong als. Yongky mentransfer uang kerekening Terdakwa sejumlah l Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 23 juli 2011 hanya senilai Rp.387.400.500,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Juli 2011 s/d 22 Juli 2011 saksi Njoo Swie Yong als. Yongky mentransfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 4,5 Agustus 2011 hanya senilai Rp. 239.076.300,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh puluh enam ribu tiga ratus) ;
Menimbang, bahwa Pada tanggal 25 Juli 2011 s/d 05 Agustus 2011 saksi Njoo Swie Yong als. Yongky mentransfer uang ke rekening Terdakwa sejumlah Rp.1.100.000.000,-(satu milyar seratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 11 Agustus 2011 hanya senilai Rp.621.860.300,- (enam ratus dua puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu tiga ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 08 Agustus 2011 s/d 15 Agustus 2011 saksi Njoo Swie Yong als. Yongky mentransfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 22, 23, 24 Agustus 2011 hanya senilai Rp. 515.689.540,- (lima ratus lima belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 16 Agustus 2011 s/d 06 September 2011 saksi Njoo Swie Yong als. Yongky mentransfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 07 September 2011 hanya senilai Rp. 536.371.500,- (lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 08 Agustus 2011 s/d 15 Agustus 2011 saksi Njoo Swie Yong als. Yongky melakukan transfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan barang yang diterima pada tanggal 22, 23, 24 Agustus 2011 hanya senilai Rp. 491.845.125,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 12 September 2011 s/d 20 September 2011 saksi Njoo Swie Yong als. Yongky melakukan transfer uang kerekening Terdakwa sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan barang yang diterima oleh saksi Njoo Swie Yong als. Yongky pada tanggal 22 September 2011 hanya senilai Rp.521.912.600,- (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu enam ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa dari beberapa kali saksi Njoo Swie Yong Als. Yongky yang telah melakukan pengriman uang/ mentransfer ke rekening atas nama Terdakwa sebagaimana tersebut diatas terdapat adanya selisih antara timbangan jumlah barang dengan jumlah uangnya ;
Menimbang, bahwa sampai sekarang Terdakwa selaku penjual belum mengembalikan atau memenuhi adanya selisih antara harga barang dan sejumlah uang yang pernah ia terima dari saksi Njoo Swie Yong Als. Yongky terhadap jual-beli palawija tersebut ;
Menimbang, bahwa adanya selisih mengenai harga barang dan jumlah uang yang telah dikirim oleh saksi Njoo Swie Yong Als Yongky dan diketahui oleh saksi Jenny Juliawati sebagai pembeli, Terdakwa belum juga melunasi sisa dari harga jual beli palawija dimaksud ;
Menimbang, bahwa terhadap adanya selisih timbangan dengan jumlah uang yang pernah dikrimkan/ ditransper sebagaimana dimaksud oleh saksi Njoo Swie Yong Als. Yongky dalam hubungannya dengan terdakwa in casu, maka ia dapat menuntut dan atau memintanya kepada Terdakwa dalam lingkup dalam perkara yang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa unsur Ad. 2 Dengan sengaja dan melawan hak memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, maka unsur-unsur dari ketentuan Pasal 372 KUHP dari dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa walaupun unsur-unsur dari ketentuan Pasal 372 KUHP telah terpenuhi, akan tetapi Majelis bependapat bahwa oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, bersumber atau berawal serta didasari dari adanya kesepakatan diantara Terdakwa dengan saksi Njoo Swie Yong als. Yongky dalam hubungan hukum bisnis, yaitu mengenai jual-beli palawija yang telah berjalan sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2011, dimana mereka sepakat melakukan kerja sama bisnis tersebut yang berlanjut atau berjalan cukup lama, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini bukanlah merupakan perbuatan tindak pidana, akan tetapi masuk atau berada dalam ranah/ lingkup hukum perdata yang dikwalifikasikan sebagai "Wanprestasi" ;
Menimbang, bahwa dalam ini dapat diketahui, bahwa telah ternyata Terdakwa Ir. Go Ignatius Yon Henoek berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Januari 2014 telah memberikan kuasa kepada Noerana Dibyantarsih, SH clan Amatus Sudin, SH Advokat Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum "Anak Bangsa Indonesia" beralamat di JI. Simpang Darmo Permai Selatan IV/ 74 Surabaya, bertindak untuk dan atas nama Terdakwa sebagai Penggugat mengajukan permasalahan tersebut dalam surat Gugatan perkara perdata tanggal 26 Pebruari 2014 yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dibawah nomor : 155/Pdt.G/2014/PN. Sby, dan saksi Njoo Swie Yong als. Yongky sebagai Tergugat yang sekarang sedang berjalan ; (vide bukti T-1) ;
Menimbang, bahwa adanya hubungan hukum bisnis antara Terdakwa dengan saksi Njoo Swie Yong als. Yongky adalah mengenai jual-beli palawija sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2011, dimana mereka "sepakat" melakukan kerja sama bisnis tersebut ;
Menimbang, bahwa adanya kata "sepakat" dalam hubungan bisnis antara Terdakwa dengan saksi Njoo Swie Yong als. Yongky adalah sesuai dengan apa yang termaktub dan diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk dalam salah syarat sahnya suatu perjanjian ;
Menimbang, bahwa perjanjian Jual-beli adalah merupakan suatu perjanjian yang bersifat Konsensuil. Maksudnya adalah bahwa perjanjian itu lahir ketika kedua belah pihak mencapai kata sepakat mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan (vide Pasal 1458 KUHPerdata) ;
Menimbang, bahwa adanya hubungan antara Terdakwa dengan saksi Njoo Swie Yong Als. Yongky yang telah bersepakat sebagaimana tersebut diatas masing-masing memiliki hak dan kewajiban, yang mana pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang dan berhak untuk memperoleh harga barang, sedangkan pembeli berkewajiban membayar harga barang dan berhak menerima barang yang diperjanjikan atau dijual belikan;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam perkara ini, masuk dalam lingkup hukum perdata, dan bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Vervolging, vide. Pasal 191 ayat (2) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebagaimnana yang menjadi pendapat dari Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis sependapat bahwa Terdakwa GO IGNATIUS YON HENOCK. IR lepas dari tuntutan hukum dan Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana yang dimaksud dalam tuntutannya agar Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” dengan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan, maka kepadanya diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan/ diucapkan ;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum, maka memulihkan harkat, martabat dan kedudukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakannya lepas dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara in casu dibebankan kepada Negara ;
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Pasal 191 ayat (2) KUHAP serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa GO IGNATIUS YON HENOCK. IR, tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan tindak pidana ;
Melepaskan oleh karena itu kepada Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Memerintahkan agar Terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan;
Memulihkan harkat, martabat dan kedudukan Terdakwa ;
Menetapkan barang bukti berupa fotocopy :
copy 6 lembar catatan transfer beserta totalan barang yang diterima yang sudah dilegalisir ;
copy 102 lembar slip setoran Bank BRI yang sudah dilegalisir ;
3 lembar slip setoran Bank BNI ;
1 (satu) eksemplar fotocopy surat gugatan Perdata No.155/Pdt.G/2014/PN.Sby, tanggal 26 Pebruari 2014 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara tersebut kepada Negara ;
Demikianlah diputus perkara ini dalam Persiadangan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : JUMAT, tanggal : 29 AGUSTUS 2014, oleh : BURHANUDDIN. A. S, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, LAMSANA SIPAYUNG, SH.MH., dan MOESTOFA, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabya tanggal 11 Juni 2014, dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 02 September 2014, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal : 02 SEPTEMBER 2014, oleh : BURHANUDDIN. A.S, SH., MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota : LAMSANA SIPAYUNG, SH., MH., dan RIFANDARU ERIAMBODO SETIAWAN, SH., dengan dibantu oleh : AGUS MULJONO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, GUSTI PUTU KARMAWAN, SH., Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa dan Team Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
LAMSANA SIPAYUNG, SH., MH BURHANUDDIN A.S, SH., MH
RIFANDARU ERIAMBODO SETIAWAN SH
Panitera Pengganti,
AGUS MULJONO, SH