62/ PID/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 62/ PID/2018/PT TJK
Sandi Saputra Alias Nata Bin Aceng Amirudin
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 16 Mei 2018 Nomor 386/Pid.Sus/2018/PN Tjk sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa Sandi Saputra alias Nata bin Aceng Amirudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri; sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Ketiga; - Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; - Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Memerintahkan barang bukti berupa: - 2 (dua) butir pil warna coklat; - 1 (satu) plastik bening bekas rokok berisi serbuk Kristal putih; Dirampas untuk dimusnahkan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 62/ PID/2018/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Sandi Saputra Alias Nata Bin Aceng Amirudin;
2. Tempat lahir : Teluk Betung;
3. Umur/Tanggal lahir : 22/ 6 Desember 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl Ikan Selar Lk.II, RT. 010, Kelurahan Sukaraja,
Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah Penetapan/Penahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 Desember 2017 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017;
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Desember 2017 sampai dengan tanggal 1 Februari 2018;
3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan tanggal 2 Maret 2018;
4. Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2018 sampai dengan tanggal 1 April 2018;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan tanggal 3 April 2018;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Maret 2018 sampai dengan tanggal 25 April 2018;
7. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan tanggal 24 Juni 2018;
8. Penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 25 Mei 2018, sejak tanggal 21 Mei 2018 sampai dengan tanggal 19 Juni 2018.
9. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Juni 2018, sejak tanggal 20 Juni 2018 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2018;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 16 Mei 2018 Nomor 386/Pid.Sus/2018/PN Tjk dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 Maret 2018 Nomor Reg.Perkp;PDM-247/TJKAR/03/2018 Terdakwa didakwa:
DAKWAAN:
P E R T A M A:
Bahwa Terdakwa Sandi Saputra Alias Nata Bin Aceng Amirudin pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 20.55 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Yos Sudarso, Gang Ketapang Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika Golongan Iberupa Narkotika jenis EKSTACY/INEX seberat 0,0583 dan Sabu-sabu dengan berat 0,00071 gr.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 19.00 teman Terdakwa yang bernama Joni (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membeli inex/ Ekstasi untuk digunakan bersama-sama dan dengan menggunakan uang Terdakwa sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menuju rumah Opron untuk membeli Inex/ Ekstasi, namun saat dirumah Opron Terdakwa menggunakan sabu-sabu terlebih dahulu bersama-sama dengan Opron, setelah Terdakwa menggunakan bersama dengan Opron kemudian Opron meminta Terdakwa untuk membantunya mengangkat lemari didalam rumahnya, setelah membantu Opron, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan Inex/ Ekstasy dari Opron sebanyak 2 (dua) butir, lalu setelah itu Terdakwa berpamitan untuk pulang, namun saat Terdakwa hendak pulang Opron memberikan lagi sabu-sabu yang terbungkus dalam plastic rokok yang katanya sebagai hadiah atau bonus. Kemudian sekira pukul 20.55 WIB, Terdakwa berjalan kembali melintasi Jalan Yos Sudarso Gg Ketapang Teluk Betung Selatan Bandar Lampung untuk menunggu jemputan dari teman Terdakwa yang bernama Joni, tiba-tiba ada 2 (dua) orang yang tak dikenal mendekati Terdakwa rupanya mereka adalah Anggota Kepolisian dari Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung menginterogasi Terdakwa dan menggeledah Terdakwa, setelah Terdakwa digeledah ditemukan 2 (dua) butir ekstasi warna cokelat yang masih Terdakwa pegang dan sisa pakai sabu-sabu didalam plastik bening bekas rokok didalam kantung celana milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa diinterogasi bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang bernama Opron, namun saat Terdakwa bersama dengan anggota kepolisan itu mendatangi tempat Opron, yang bersangkutan sudah tidak ada di dalam rumahnya. Atas hal tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BADAN NARKOTIKA NASIONAL No. 119AM/I/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 09 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh:
MAIMUNAH, S.Si, M.Si;
RIESKA DWI WIDAYANTI, S.Si, M.Si;
Selaku penguji serta diketahui oleh Kepala BALAI LABORATORIUM NARKOTIKA BNN KUSWARDANI, S. SI, M. Farm., Apt dalam Kesimpulan menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan:
1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisikan serbuk sisa tablet warna abu-abu dengan berat neto akhir 0,0583 gr setelah diperiksa;
1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisikan serbuk sisa pecahan tablet warna abu-abu dengan berat neto akhir 0,0248 gr setelah diperiksa;
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 0071 gr;
1 (satu) pot urine yang habis tak bersisa atas nama Sandi Saputra Alias Nata Bin Aceng Amirudin;
Tablet warna abu-abu adalah benar mengandung Fenetilamina dan 1 (satu) pot urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu - sabu tersebut tanpa hak dan melawan hukum serta dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang menurut undang-undang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
A T A U
K E D U A:
Bahwa Terdakwa Sandi Saputra Alias Nata Bin Aceng Amirudin pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 20.55 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jl Yos Sudarso, gg Ketapang Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis EKSTACY/INEX seberat 0,0583 dan Sabu-sabu dengan berat 0,00071 gr. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 19.00 teman Terdakwa yang bernama Joni (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membeli inex/ Ekstasi untuk digunakan bersama-sama dan dengan menggunakan uang Terdakwa sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menuju rumah Opron untuk membeli Inex/ Ekstasi, namun saat dirumah Opron, Terdakwa menggunakan sabu-sabu terlebih dahulu bersama-sama dengan Opron, setelah Terdakwa menggunakan bersama dengan Opron kemudian Opron meminta Terdakwa untuk membantunya mengangkat lemari didalam rumahnya, setelah membantu Opron, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan Inex/ Ekstasy dari Opron sebanyak 2 (dua) butir, lalu setelah itu Terdakwa berpamitan untuk pulang, namun saat Terdakwa hendak pulang, Opron memberikan lagi sabu-sabu yang terbungkus dalam plastic rokok yang katanya sebagai hadiah atau bonus. Kemudian sekira pukul 20.55 WIB, Terdakwa berjalan kembali melintasi Jl Yos Sudarso Gg Ketapang Teluk Betung Selatan Bandar Lampung untuk menunggu jemputan dari teman Terdakwa yang bernama Joni, tiba-tiba ada 2 (dua) orang yang tak dikenal mendekati Terdakwa rupanya mereka adalah Anggota Kepolisian dari Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung mengintrogasi Terdakwa dan menggeledah Terdakwa, setelah Terdakwa digeledah ditemukan 2 (dua) butir ekstasi warna cokelat yang masih Terdakwa pegang dan sisa pakai sabu-sabu didalam plastic bening bekas rokok didalam kantung celana milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa diintrogasi bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang bernama Opron, namun saat Terdakwa bersama dengan anggota kepolisan itu mendatangi tempat Opron, yang bersangkutan sudah tidak ada di dalam rumahnya. Atas hal tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BADAN NARKOTIKA NASIONAL No. 119AM/I/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 09 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh:
Maimunah, S.Si, M.Si;
Rieska Dwi Widayanti, S.Si, M.Si;
selaku penguji serta diketahui oleh Kepala BALAI LABORATORIUM NARKOTIKA BNN Kuswardani, S.SI, M.Farm., Apt dalam Kesimpulan menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan:
1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisikan serbuk sisa tablet warna abu-abu dengan berat neto akhir 0,0583 gr setelah diperiksa;
1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisikan serbuk sisa pecahan tablet warna abu-abu dengan berat neto akhir 0,0248 gr setelah diperiksa;
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 0071 gr;
1 (satu) pot urine yang habis tak bersisa atas nama Sandi Saputra Alias Nata Bin Aceng Amirudin;
Tablet warna abu-abu adalah benar mengandung Fenetilamina dan 1 (satu) pot urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu - sabu tersebut tanpa hak dan dilakukan dengan melawan hukum serta tanpa izin dari pihak yang berwenang menurut undang-undang;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KETIGA:
Bahwa Terdakwa Sandi Saputra Alias Nata Bin Aceng Amirudin pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 20.55 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jl Yos Sudarso gg Ketapang Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri;
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 sekira pukul 19.00 teman Terdakwa yang bernama Joni (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membeli inex/ ekstasi untuk digunakan bersama-sama dan dengan menggunakan uang Terdakwa sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa menuju rumah Opron untuk membeli inex/ ekstasi, namun saat dirumah Opron, Terdakwa menggunakan sabu-sabu terlebih dahulu bersama-sama dengan
Opron, setelah Terdakwa menggunakan bersama dengan Opron, kemudian Opron meminta Terdakwa untuk membantunya mengangkat lemari didalam rumahnya, setelah membantu Opron, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan inex/ ekstasy dari Opron sebanyak 2 (dua) butir, lalu setelah itu Terdakwa berpamitan untuk pulang, namun saat Terdakwa hendak pulang Opron memberikan lagi sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik rokok yang katanya sebagai hadiah atau bonus. Kemudian sekira pukul 20.55 WIB, Terdakwa berjalan kembali melintasi Jl Yos Sudarso Gg Ketapang Teluk Betung Selatan Bandar Lampung untuk menunggu jemputan dari teman Terdakwa yang bernama Joni, tiba-tiba ada 2 (dua) orang yang tak dikenal mendekati Terdakwa rupanya mereka adalah Anggota Kepolisian dari Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung mengintrogasi Terdakwa dan menggeledah Terdakwa, setelah Terdakwa digeledah ditemukan 2 (dua) butir ekstasi warna cokelat yang masih Terdakwa pegang dan sisa pakai sabu-sabu didalam plastik bening bekas rokok didalam kantung celana milik Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa diintrogasi bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari seorang yang bernama Opron, namun saat Terdakwa bersama dengan anggota kepolisan itu mendatangi tempat Opron, yang bersangkutan sudah tidak ada di dalam rumahnya. Atas hal tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan Bandar Lampung;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BADAN NARKOTIKA NASIONAL No. 119AM/I/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 09 Januari 2018 yang ditandatangani oleh:
Maimunah, S.Si, M.Si;
Rieska Dwi Widayanti, S.Si, M.Si;
Selaku penguji serta diketahui oleh Kepala BALAI LABORATORIUM NARKOTIKA BNN KUSWARDANI, S.SI, M.Farm., Apt dalam Kesimpulan menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan:
1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisikan serbuk sisa tablet warna abu-abu dengan berat neto akhir 0,0583 gr setelah diperiksa;
1 (satu) bungkus kertas timah rokok berisikan serbuk sisa pecahan tablet warna abu-abu dengan berat neto akhir 0,0248 gr setelah diperiksa;
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 0071 gr;
1 (satu) pot urine yang habis tak bersisa atas nama Sandi Saputra Alias Nata Bin Aceng Amirudin;
Tablet warna abu-abu adalah benar mengandung Fenetilamina dan 1 (satu) Pot Urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 2 Mei l 2018 No. Reg. Perk. PDM-247/TJKAR/03/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sandi Saputra Als Nata Bin Aceng Amirudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) butir pil warna coklat;
1 (satu) plastik bening bekas rokok berisi serbuk kristal putih, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan tanggal 16 Mei 2018 Nomor 386/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sandi Saputra Alias Nata Bin Aceng Amirudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah guna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri ” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) butir pil warna coklat;
1 (satu) plastik bening bekas rokok berisi serbuk kristal putih;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya sebesar Rp2.000,00
(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Venny Prihandini, S.H., M.H./Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 21 Mei 2018, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 39/Akta.Pid/2018/PN.Tjk., permintaan banding mana telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 25 Mei 2018;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut sampai dengan perkara ini di putus dalam tingkat banding Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 386/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. tanggal 16 Mei 2018 sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, sebagaimana surat/relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 30 Mei 2018 nomor W9-U1/2009/HK.01/V/2018 dan nomor W9-U1/2010/HK.01/V/2018;
Menimbang, bahwa permintaan atau pernyataan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 16 Mei 2018 Nomor 386/Pid.Sus/2018/PN Tjk, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Alternatif ketiga, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat, karena dinilai terlalu ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, bukan hanya untuk mendidik Terdakwa, tetapi juga harus memberikan efek jera bagi Terdakwa maupun orang lain, supaya tidak berbuat seperti Terdakwa menggunakan Narkotika;
Menimbang, bahwa peredaran, penggunaan Narkotika semakin meningkat dan semakin membahayakan generasi muda, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatannya dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana Narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 16 Mei 2018 Nomor 386/Pid.Sus/2018/PN Tjk haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka
kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 16 Mei 2018 Nomor 386/Pid.Sus/2018/PN Tjk sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sandi Saputra alias Nata bin Aceng Amirudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri; sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) butir pil warna coklat;
- 1 (satu) plastik bening bekas rokok berisi serbuk Kristal putih;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 oleh kami INDAH SULISTYOWATI, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim Ketua dengan BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. dan YULI HERYATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7 Juni 2018 Nomor 62/Pen.Pid/2018/PT TJK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta PARMANTO Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
D.t.o. D.t.o.
BAMBANG HARUJI, S.H., M.H. INDAH SULISTYOWATI, S.H., M.H.
D.t.o.
2.YULI HERYATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
D.t.o.
PARMANTO
UNTUK SALINAN RESMI
PANITERA,
(Tgl. Juli 2018)