1/PID/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 1/PID/2017/PT PTK
RYASMUN ALFARIZI als. RIZI bin ASKOLLANI
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 371 / Pid.B / 2016 / PN MPW, tanggal 7 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya, sehingga berbunyi sebagai berikut : • Menyatakan Terdakwa RYASMUN ALFARIZI als. RIZI bin ASKOLLANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan • Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah tersebut untuk yang selebihnya
P U T U S A N
NOMOR 1/PID/2017/PTPTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RYASMUN ALFARIZI als. RIZI bin ASKOLLANI ;
Tempat lahir : Pontianak ;
Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 16 Maret 1975 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Pramuka Gang Kasturi Rt.004 Rw.007, Desa Sui Rengas, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 September 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016 ;
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, perpanjangan penahanan, sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 4 November 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 November 2016 sampai dengan tanggal 21 November 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, sejak tanggal 8 November 2016 sampai dengan tanggal 7 Desember 2016 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, perpanjangan penahanan, sejak tanggal 8 Desember 2016 sampai dengan tanggal 5 Februari 2017 ;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sesuai pasal 27 ayat (1) KUHAP, sejak tanggal 13 Desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017 ;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sesuai pasal 27 ayat (2) KUHAP, sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Maret 2017 ;
Terdakwa tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1/PID/2017/PT PTK., tanggal 4 Januari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Telah membaca, berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 371/Pid.B/2016/PN MPW, tanggal 7 Desember 2016 ;
Telah membaca, Penetapan Majelis Hakim Banding Nomor 1/PID/2017/PT PTK, tanggal 5 Januari 2017 ;
Telah membaca, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-162/MPW/11/2016, tanggal 02 Nopember 2016 di mana Terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa RYASMUN ALFARIZI als RIZI bin ASKOLLANI pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan September tahun 2016 bertempat di Gang Kasturi Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, dengan sengaja, melakukan penganiayaan biasa, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekitar jam 19.00 WIB, berawal ketika Terdakwa berangkat dari rumahnya hendak pergi ke Pontianak dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya, kemudian ketika dalam perjalanan melintas di Jalan Gang Kasturi Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya terdakwa berpapasan dengan saksi Martoyo yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya terdakwa dan saksi Martoyo yang sebelumnya telah memiliki masalah tersebut akhirnya turun dari sepeda motor masing-masing. Setelah itu terdakwa berjalan menuju kearah saksi Martoyo kemudian mencabut pisau yang diselipkan dipinggangnya dan langsung menikamkan pisau tersebut kearah tubuh saksi Martoyo secara berulang – ulang dengan posisi berhadapan dengan jarak kurang lebih sekitar 1 (satu) meter mengenai bagian perut, dada, dan kepala sehingga terluka dan mengeluarkan darah. Selanjutnya terdakwa terus mengejar saksi Martoyo sambil mengarahkan pisau yang dibawanya kemudian saksi Martoyo sambil menghindar berlari kecil kearah pekarangan rumah warga untuk menyelamatkan diri sedangkan terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motornya sambil membawa pisau yang digunakan untuk menikam tersebut tetapi ketika dalam perjalanan pisau tersebut jatuh tercecer dan hilang. Selanjutnya saksi Martoyo ditolong oleh warga dibawa kerumah sakit Santo Antonius Pontianak lalu mendapatkan perawatan jahit dibagian luka dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari kemudian setelah itu masih menjalani perawatan jalan.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Martoyo mengalami luka berat sebagaimana Visum Et Repertum :
Nomor : 144/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/IX/2016 tanggal 24 September 2016 atas nama MARTOYO yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Sahala M.Hutagalung.Sp.B selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak menerangkan bahwa berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Barat tertanggal 01 September 2016 Nomor : VER/139/IX/2016/Sek-Barat,maka pada tanggal 01 September 2016 sampai dengan tanggal 10 September 2016 telah merawat Korban MARTOYO, 36 tahun, Laki-laki, Jl.Pramuka Gang Kasturi RT.04 RW.07 Ds.Sungai Rengas Kab.Kubu Raya :
Hasil Pemeriksaan :
Luka tusuk dinding rongga dada.
Luka tusuk pada selaput perut.
Terdapat banyak luka dibagian tubuh.
Kesimpulan :
Cedera yang diderita disebabkan oleh benda tajam.
Bahwa akibat luka yang dialami saksi Martoyo, menghalangi aktivitas sehari-hari serta pekerjaannya selama kurang lebih 1 (satu) bulan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP ;
Telah membaca, surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDM-162/MEMPA/11/2016, tertanggal 30 Nopember 2016 yang telah menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RYASMUN ALFARIZI als RIZI bin ASKOLLANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “PENGANIAYAAN BIASA YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam 351 ayat (2) KUHP dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan Hukuman terhadap Terdakwa RYASMUN ALFARIZI als RIZI bin ASKOLLANI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kertas;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan, permohonan secara lisan dari Terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Mempawah pada tanggal 30 Nopember 2016, yang pada pokoknya menyatakan :
Mohon keringanan hukuman, karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dimana saat ini orangtua Terdakwa sedang sakit ;
Telah membaca, Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 371/Pid.B/2016/PN MPW, tanggal 7 Desember 2016, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RYASMUN ALFARIZI ALS RIZI BIN ASKOLLANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berat;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa agar tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kertas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah );
Telah membaca, Akta Permintaan Banding Nomor 371/Pid.B/2016/ PN Mpw Jo Nomor 21/Akta.Pid/2016/PN Mpw, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mempawah, yang mana isinya menyatakan Terdakwa telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 13 Desember 2016 dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 14 Desember 2016 oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Mempawah dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding (untuk penuntut umum) Nomor 371/Pid.B/2016/PN Mpw Jo Nomor 21/Akta.Pid/2016/PN Mpw ;
Telah membaca, Akta Permintaan Banding Nomor 371/Pid.B/2016/PN Mpw Jo Nomor 22/Akta.Pid/2016/PN Mpw, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mempawah, yang mana isinya menyatakan Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 14 Desember 2016 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 19 Desember 2016 oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Mempawah dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding (untuk terdakwa) Nomor 371/Pid.B/2016/PN Mpw Jo Nomor 22/Akta.Pid/2016/PN Mpw ;
Telah membaca, memori banding dari Terdakwa yang telah disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah pada tanggal 22 Desember 2016 sebagaimana Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 371/Pid.B/2016/PN Mpw Jo Nomor 21/Akta.Pid/2016/PN Mpw yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Mempawah dan terhadap memori banding dari Terdakwa tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara resmi kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Desember 2016 sesuai dengan Akta Penyerahan Memori Banding Nomor 21/Akta.Pid/2016/PN Mpw Jo Nomor 371/Pid.B/2016/PN Mpw, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Mempawah ;
Telah membaca, kontra memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah pada tanggal 28 Desember 2016 sebagaimana Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 21/Akta.Pid/2016/PN Mpw Jo Nomor 371/Pid.B/2016/PN Mpw yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Mempawah dan terhadap kontra memori banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara resmi kepada Terdakwa pada tanggal 28 Desember 2016 sesuai dengan Risalah Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 21/Akta.Pid/2016/PN Mpw Jo Nomor 371/Pid.B/2016/PN Mpw, yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Mempawah ;
Telah membaca, Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Nomor : W17-U5/2345/HK.01/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dibuat oleh Panitera An. Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, yang mana isinya telah memberi kesempatan kepada Penuntut Umum tersebut untuk mempelajari berkas perkara ini dan membaca, surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara ini Nomor : W17-U5/2346/HK.01/XII/2016 tertanggal 20 Desember 2016 ditujukan kepada Terdakwa itu sendiri, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mempawah An. Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, di mana telah memberi kesempatan kepada Terdakwa tersebut untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mempawah terhitung mulai tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016 selama 7 (tujuh) hari kerja ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa pada tanggal 13 Desember 2016 dan oleh Penuntut Umum pada tanggal 14 Desember 2016, sedangkan putusan diucapkan pada tanggal 7 Desember 2016, dengan demikian permintaan banding tersebut diajukan oleh yang berhak dan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca secara seksama berkas perkara, berita acara persidangan dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 371/Pid.B/2016/PN MPW, tanggal 7 Desember 2016, maka diketemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekitar jam 19.00 WIB dijalan Pramuka Gang Kasturi Desa Sungai Rengas Kec.Sungai Kakap Kab.Kubu Raya saksi Martoyo telah dianiaya oleh Terdakwa dengan cara ditikam menggunakan senjata tajam jenis pisau berwarna silver dengan panjang kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) Cm. ;
Bahwa memang ada masalah antara terdakwa dengan saksi Martoyo sebelumnya dimana saksi Martoyo pernah melaporkan terdakwa ke polisi karena memukul anak saksi Martoyo tapi tidak diproses karena kurang bukti ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi bermula ketika pada hari Kamis tanggal 01 September 2016 sekitar jam 18.45 WIB terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Gang Kasturi Desa Sungai Rengas hendak menjemput istri terdakwa yang bekerja di Pontianak dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade, kemudian ketika dalam perjalanan melewati Gang Kasturi yaitu sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa berpapasan dengan saksi Martoyo yang saat itu juga mengendarai sepeda motor, saksi Martoyo ada berusaha mendorong terdakwa dari motor tapi tidak kena justru saksi Martoyo yang mau terjatuh dari motor Selanjutnya terdakwa dan saksi Martoyo akhirnya sama – sama turun dari sepeda motor yang dikendarai kemudian setelah menyimpan sepeda motornya masing-masing terdakwa mengejar saksi Martoyo kemudian terdakwa mencabut pisau yang disimpan dipinggang dibalik celana yang dikenakannya kemudian setelah membuang sarungnya terdakwa menikamkan pisau tersebut kearah saksi Martoyo dari arah depan dengan posisi berhadapan dengan jarak kurang lebih sekitar 1 (satu) meter secara berulang – ulang mengenai bagian perut, dada, dan kepala kemudian terus mengejar saksi Martoyo yang berusaha berusaha mundur dari terdakwa kemudian saksi Martoyo menyelamatkan diri menuju arah rumah warga kemudian setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor miliknya kemudian pergi dengan mengendarai sepeda motornya tersebut sambil membawa pisau yang digunakan untuk menikam saksi Martoyo menuju arah Pontianak kemudian dalam perjalanan pisau tersebut tercecer dijalan ;
Bahwa saksi Dedi Selat Supiandi ada melihat perkelahian antara terdakwa dengan saksi Martoyo, namun saksi Dedi Selat Supiandi tidak berani untuk mendekat karena terdakwa menggunakan pisau pada saat kejadian, dimana pada saat itu jarak saksi Dedi Selat Supiandi dengan terdakwa dan saksi Martoyo sekitar 5 (lima) meter, saksi Dedi juga yang telah melaporkan kejadian perkelahian ini ke kantor polisi ;
Bahwa saksi Rafeah ada melihat perkelahian, dimana pada malam itu pada saat saksi Rafeah akan pergi kerumah tetangga acara tahlilan, sekitar 10 (sepuluh) meter lalu saksi Rafeah melihat dua orang turun dari sepeda motor, pada saat itu keadaan gelap tanpa penerangan, lalu satu orang (setelah kejadian saksi baru mengetahui itu terdakwa) mengejar orang lain (setelah kejadian saksi Rafeah baru mengetahui itu saksi Martoyo), lalu setelah berhadapan terdakwa mengarahkan tangannya ke arah tubuh saksi Martoyo, saksi Rafeah tidak tahu apakah terdakwa mengarahkan tangannya ke tubuh saksi Martoyo menggunakan pisau atau tidak, karena keadaan gelap, saksi Rafeah tidak jelas, setelah lalu saksi menjerit dan ketakutan berlari ke arah rumah Mustafa dan pergi ke acara tahlilan ;
Bahwa saksi Rafeah berlari kerumah saksi Mustafa, lalu saksi Mustafa bertanya ada apa, lalu dijelaskan saksi Rafeah ada perkelahian, pada saat saksi Mustafa akan ketempat kejadian, ternyata saksi Martoyo sudah berjalan kehalaman saksi Mustafa, dan minta tolong dimana badannya penuh dengan darah dan luka-luka, dimana saksi Martoyo bilang telah di tikam/ tusuk oleh terdakwa, lalu saksi Mustafa membawa saksi Martoyo dan saksi Dedi kerumah sakit St. Antonius Pontianak ;
Bahwa saksi Martoyo mengalami luka di bagian kepala, leher, dada dan bagian perut ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 144/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/IX/2016 tanggal 24 September 2016 atas nama MARTOYO yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Sahala M.Hutagalung.Sp.B selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Santo Antonius Pontianak menerangkan bahwa berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Barat tertanggal 01 September 2016 Nomor : VER/139/IX/2016/Sek-Barat,maka pada tanggal 01 September 2016 sampai dengan tanggal 10 September 2016 telah merawat Korban MARTOYO, 36 tahun, Laki-laki, Jl.Pramuka Gang Kasturi RT.04 RW.07 Ds.Sungai Rengas Kab.Kubu Raya :
Hasil Pemeriksaan :
Luka tusuk dinding rongga dada.
Luka tusuk pada selaput perut.
Terdapat banyak luka dibagian tubuh.
Kesimpulan :
Cedera yang diderita disebabkan oleh benda tajam ;
Bahwa terdakwa maupun keluarganya tidak ada meminta maaf kepada saksi, serta tidak ada memberikan biaya untuk perobatan kepada saksi Martoyo selama di rawat dirumah sakit ;
Bahwa benar, terdakwa mengakui dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan tunggal melanggar pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, terkecuali sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut, yang mana kwalifikasi tindak pidananya itu adalah Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari fakta-fakta hukum yang terungkap tersebut di atas, maka baik mengenai terbuktinya perbuatan Terdakwa maupun mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan telah cukup dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan menurut hemat Hakim Tingkat Banding putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah cukup memenuhi rasa keadilan, sehingga Terdakwa tersebut menjadi jera dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari Terdakwa tertanggal 21 Desember 2016 pada pokoknya sama dengan permohonannya secara lisan di persidangan Pengadilan Negeri Mempawah pada tanggal 30 Nopember 2016 tersebut di atas, yang mana jika dihubungkan dengan semua fakta yang terungkap di persidangan ternyata sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama termasuk mengenai pemidanaannya, sedangkan Jaksa Penuntut Umum di dalam kontra memori bandingnya tertanggal 28 Desember 2016 juga sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut, maka Pengadilan Tinggi Pontianak tidak perlu untuk mempertimbangkannya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 371/Pid.B/2016/PN MPW, tanggal 7 Desember 2016, haruslah diubah, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya itu, sehingga amarnya berbunyi seperti tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berhubung pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa melebihi dari masa penahanan yang sudah dijalaninya dan Majelis Hakim Banding tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama diubah hanya mengenai kwalifikasi tindak pidananya saja dan Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 371/Pid.B/2016/PN MPW tanggal 7 Desember 2016 tersebut untuk yang selebihnya ;
Mengingat, pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor : 371 / Pid.B / 2016 / PN MPW, tanggal 7 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RYASMUN ALFARIZI als. RIZI bin ASKOLLANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mempawah tersebut untuk yang selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2017 oleh kami BINTORO WIDODO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SOEDIBIJO PRAWIRO, SH. dan H. YULMAN, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1/PID/2017/PT PTK., tanggal 4 Januari 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 2 Februari 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan di damping oleh kedua Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Dr. H.M. JULIADI RAZALI, SH., S.IP., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
SOEDIBIJO PRAWIRO, SH. BINTORO WIDODO, SH.
HAKIM ANGGOTA II,
Ttd
H. YULMAN, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Dr. H.M. JULIADI RAZALI, SH., S.IP., MH.